Kumpulan tanya jawab agama

< Seluruh Topik
Print

Apakah Tabungan Istri Yang Merupakan Pemberian Dari Suami Menjadi Hak Istri atau Ahli Warisnya?

Pertanyaan:
Fulanah seorang pensiun PNS. Selama pernikahannya dari sekitar tahun 1999 sampai dengan tahun 2016 suaminya tidak sepenuhnya menafkahi, meskipun suami punya penghasilan dari usahanya. Suami membelikan sabun, minyak dan makan malam. Sedangkan sarapan, makan siang dan keperluan lain pernah mencukupi dirinya sendiri.

Pada tahun 2016, baru lah suami mulai sering memberikan sejumlah uang kepada fulanah dan oleh fulanah dibuatkan rekening tabungan atas nama fulanah dan uang tersebut disimpan oleh fulanah di rekening tersebut. Fulanah dan suami tidak punya anak. Suami fulanah sering berkata “Kelak kalau aku meninggal, uang itu untukmu, uang itu hakmu.”

Tahun 2019 suaminya memberikan fulanah sepeda motor dan sudah atas nama fulanah. Beberapa pekan lalu, suami fulanah meninggal. Pertanyaannya, apakah tabungan fulanah dari uang pemberian suami dan sepeda motor menjadi hak fulanah atau ahli waris Ustadz? Jazaakallahu Khairan

Jawaban: