Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukan

Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukan

Hadits Arbain ke-15 : Berkata Baik, Memuliakan Tamu, dan Adab Bertetangga
Hadits Tentang Waktu, Tinggalkan Yang Tidak Bermanfaat Bagimu
Hadits Arbain ke 18 – Bertakwa Kepada Allah Dimanapun Berada
Tulisan tentang “Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukan” ini adalah ringkasan yang bisa kami ketik dari kajian Kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. hafizhahullahu ta’ala.

Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukan

 

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ طَالِبٍ – سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَيْحَانَتِهِ رضي الله عنهما – قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : دَعْ مَا يَرِيْبُكَ اِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ.

Dari Abu Muhammad, al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib – cucu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kesayangannya Radhiyallahu ‘Anhuma – ia berkata, “Aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i)

Kesimpulan isi hadits

  1. Keutamaan Al Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib – cucu dan kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – yang berjasa menyatukan dan mendamaikan dua kelompok besar umat Islam yang sedang bertikai dan berselisih. Beliau juga merupakan salah satu di antara dua pemimpin pemuda surga di akhirat kelak.
  2. Penegasan sikap seorang muslim ketika dihadapkan kepada perkara syubhat dan meragukan. Sikap seorang muslim adalah meninggalkan syubhat dan berpindah kepada yang tidak syubhat dan meragukan.

Yang dimaksud dengan hal ini adalah mengambil hukum yang lebih berat jika ada perbedaan pendapat apakah suatu permasalahan itu hukumnya wajib atau sunnah, kemudian hingga saat kita sampai pada urusan itu kita belum mengetahui hukumnya secara pasti, maka sikap hati-hatinya adalah menganggap hal itu hukumnya wajib. Demikian juga ketika ada perselisihan pendapat apakah hukumnya haram atau makruh, maka sikap seorang muslim jika belum mengetahuinya secara pasti adalah memilih langkah hati-hati dengan mengambil pendapat yang lebih berat yaitu yang mengatakan bahwasanya hukumnya adalah haram. Itu adalah cara untuk menghindari syubhat dalam masalah ini.

  1. Hal tersebut kita lakukan apabila tidak bisa sampai pada hukum yang meyakinkan ketika ilmu kita masih belum lengkap. Adapun jika sudah memiliki ilmu yang pasti yang dibangun di atas dalil-dalil yang kuat, maka kita beramal sesuai dengan apa yang kita yakini berdasarkan ilmu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan. Meskipun barangkali hukum yang kita yakini itu lebih ringan dan bukan hukum yang lebih berat.
  2. Hikmah dari meninggalkan syubhat adalah membebaskan agama dan kehormatan kita. Jika kita jatuh ke dalam perkara syubhat, berarti kita belum membebaskan diri dari hisab di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga dari pandangan dan penilaian manusia terhadap kita. Dan juga jika kita terbiasa jatuh ke dalam perkara syubhat, maka lama-kelamaan kita akan jatuh pada perkara yang diharamkan.

Ini adalah sebuah hukum (pokok agama) yang penting yang ditegaskan oleh Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala, sehingga beliau menyebutkan dua hadits yang maknanya mirip, yaitu hadits ke-6 dan sekarang hadits yang ke-11.

Wallahu a’lam.

Mp3 kajian Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukan

Sumber audio: radiorodja.com
Mari turut menyebarkan catatan kajian “Hadits Arbain ke-11 : Tinggalkan Apa yang Meragukanmu” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya.
Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi kita semua. Barakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: