Tulisan tentang “Halal Dan Haram Sudah Jelas” ini adalah apa yang bisa kami ketik dari kajian yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr Hafizhahumullahu Ta’ala.
Halal Dan Haram Sudah Jelas
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman kelak.
Para pendengar radio Rodja rahimakumullah,
Pada pertemuan kali ini, In syaa Allah kita akan membahas suatu hadits yang sangat agung dan sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Setiap dari kita perlu mengetahui dengan jelas makna hadits yang sangat agung ini. Terutama di zaman kita sekarang ini yang kita dapati betapa banyak manusia yang mereka tasahul (terlalu menggampangkan) perkara yang haram dan perkara yang halal.
Banyak orang yang tidak peduli dengan apa yang mereka makan, yang mereka pakai berupa pakaian, dan tidak peduli dengan apa yang mereka minum. Banyak orang yang mereka tidak berhati-hati dalam perkara makan, minum, dan memakai pakaian. Tidak memperhatikan terlebih dahulu apakah yang mereka makan itu haram atau tidak. Dan banyak dari masyarakat sekarang yang tidak peduli dengan perkara ini. Oleh karena itu, pembahasan hadits ini sangat penting. Hendaknya kita mengetahui hadits yang sangat agung ini dengan detail dan jelas.
Hadits yang akan kita bahas sekarang ini adalah hadits yang sangat penting. Sampai para ulama menyebutkan bahwa hadits ini merupakan salah satu dari tiga hadits yang perkara agama itu berpatokan atau berputar pada tiga hadits ini. Di antaranya perkataan Imam Syafi’i rahimahullah.
Hadits agung yang akan kita jelaskan pada pertemuan kali ini yaitu;
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ: “إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ”.
Dari sahabat Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata; “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; ‘Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas dan perkara yang haram juga sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (tidak jelas). Banyak orang yang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barang siapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar tersebut, maka dia telah menjaga agamanya (membersihkan agamanya) dan harga dirinya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara-perkara syubhat (samar/ tidak jelas), maka dia akan terjerumus dalam perkara yang haram, sebagaimana seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia menggembalakan hewannya ke dalam daerah terlarang tersebut. Ketahuilah bahwasanya bagi setiap raja memiliki daerah terlarang. Dan ketahuilah bahwasanya daerah terlarang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala miliki adalah hal-hal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Ketahuilah bahwasanya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika segumpal daging tersebut baik, maka baik pula seluruh tubuh. Dan jika rusak segumpal daging tersebut, maka akan rusak seluruh tubuh. Ketahuilah bahwasanya segumpal daging tersebut adalah jantung’.” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]
Dan perawi hadits ini yaitu sahabat Nu’man bin Basyir, para ulama menyebutkan bahwasanya beliau termasuk para sahabat sigharush shahabah. Yaitu para sahabat yang kecil. Artinya, mereka bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala umur mereka masih kanak-kanak. Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu lahir pada tanggal 2 Hijriyah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat ketika umur beliau sekitar 8 tahun. Dan Alhamdulillah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menganugerahkan kepada umat Islam dengan menjadikan Nu’man bin Basyir sahabat yang kala itu masih kecil, bisa menghafal hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sangat agung ini.
Bayangkan, umur beliau masih sangat kecil. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau masih berusia 8 tahun. Namun beliau telah menghafal sebuah hadits yang sangat agung yang hadits ini merupakan salah satu hadits dari hadits-hadits yang merupakan pondasi agama ini.
Tiga Jenis Perkara Dalam Islam
Dalam hadits yang agung ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi perkara-perkara ke dalam tiga bagian. Maksudnya adalah membagi perkara-perkara yang dipakai, dimakan, atau perkara yang diminum menjadi tiga bagian. Bagian pertama terbagi menjadi tiga jenis.
Jenis pertama yaitu perkara yang halal yang jelas. Semua orang tahu bahwa itu merupakan perkara yang halal. Jenis yang kedua yaitu perkara yang haram yang jelas. Semua orang tahu bahwasanya perkara tersebut haram. Adapun jenis yang ketiga yaitu mutasyabihat, perkara-perkara yang samar (tidak jelas). Yang apakah dia halal ataukah dia haram, banyak orang yang tidak mengetahuinya apa hakikat dari perkara tersebut.
Adapun para fuqoha (ahli fiqih) dan rasikhina fil ‘ilm (para ulama yang telah diberikan kekuatan ilmu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), maka mereka mengetahui hakikat dari perkara-perkara yang syubuhat ini. Adapun kebanyakan manusia mereka tidak mengerti dan tidak mengetahui hakikat dari perkara syubuhat ini. Apakah halal ataukah haram.
Perkara yang halal yang jelas, yaitu yang jelas kehalalannya dengan dalil-dalilnya yang diketahui oleh semua orang. Contohnya seperti biji-bijian, beras, dan buah-buahan. Semua orang tahu itu hukumnya halal. Demikian juga binatang-binatang ternak seperti sapi dan kambing, semua orang tahu bahwasanya itu boleh dimakan karena hukumnya halal.
Kemudian yang dimaksud dengan perkara yang haram yang jelas, yaitu yang jelas akan keharamannya dan semua orang mengetahuinya. Contohnya minum minuman keras, makan bangkai, menikahi orang-orang yang masih mahramnya. Ini semua orang tahu hukumnya haram.
Adapun yang ketiga, yang mutasyabihat inilah yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui hukumnya halal atau haram. Tidak jelas. Di dalam syariat kita disebut mutasyabihat. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini menjelaskan bagaimana sikap kita terhadap masing-masing dari ketiga jenis ini. Bagaimana sikap kita terhadap perkara yang halal, haram, dan yang masih samar (mutasyabihat).
1. Perkara Halal
Adapun perkara yang halal yang jelas, maka bagi setiap muslim boleh mengkonsumsinya, boleh memakannya, meminumnya, boleh juga memakainya. Tidak perlu ragu-ragu menggunakannya. Bahkan jika seorang mukmin atau muslim memakan makanan yang halal dengan niat untuk mendapatkan kekuatan untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagaimana telah lalu penjelasannya tatkala kita menjelaskan hadits;
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya,” (HR. Bukhari dan Muslim)(Baca di sini)
2. Perkara Haram
Kemudian perkara yang haram yang jelas, maka wajib bagi setiap muslim untuk menjauhinya dan berusaha untuk menghindarinya sekuat mungkin. Karena jika seorang muslim terjatuh dan terjerumus dalam perkara yang haram, memakan makanan yang haram, memakai pakaian yang haram, atau mengkonsumsi barang yang haram, maka imannya akan lemah dan turun.
Sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jelaskan dalam suatu hadits;
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina ketika ia sedang berzina dalam keadaan dia mukmin, dan tidaklah orang yang meminum arak disaat ia minum arak dalam keadaan mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri disaat ia mencuri dalam keadaan mukmin, dan tidaklah seseorang merampok harta orang kaya yang dihormati oleh manusia dalam keadaan ia mukmin.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2]
Artinya, orang-orang yang melakukan perkara-perkara yang haram maka imannya akan turun dan berkurang. Oleh karena itu hendaknya kita menjauhi sejauh mungkin perkara-perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan.
Menghalalkan Apa yang Allah Haramkan
Adapun jika seseorang yang mengkonsumsi barang-barang yang haram kemudian dalam hatinya dia meyakini bahwasanya perkara-perkara yang haram tersebut itu halal, padahal dia tahu bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya. Maka ini merupakan kekufuran. Orang yang minum khamr dan dia tahu bahwasanya itu hukumnya haram, namun dia sengaja meyakini bahwasanya itu halal, maka ini adalah merupakan kekufuran.
Sebaliknya, perkara yang halal juga kalau seseorang meyakininya menjadi perkara yang haram, padahal dia tahu Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkannya, itu juga merupakan kekufuran.
Seperti seseorang yang meyakini bahwasanya zina itu hukumnya halal. Padahal kita dan dia tahu dalam Al-Qur’an bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan zina dalam firman-Nya;
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ
“Dan janganlah kamu mendekati zina;” (QS. Al-Isra'[17]: 32)
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun[23]: 5-7)
Ayat-ayat ini jelas menunjukkan akan haramnya zina. Kemudian jika ada seseorang yang berkeyakinan bahwa zina itu hukumnya halal, meskipun dia selama hidupnya tidak pernah berzina sama sekali, maka orang ini telah kufur/ kafir. Karena dia telah meyakini halalnya sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikian juga seseorang yang meyakini bahwasanya mencuri itu halal. Dia mengatakan mencuri boleh-boleh saja. Padahal dia tahu bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan mencuri di dalam Al-Qur’an. Maka ini juga merupakan kekufuran. Dia menjadi kafir meskipun dia tidak mencuri seumur hidupnya.
Selanjutnya: Perkara Mutasyabihat
MP3 Kajian Halal Dan Haram Sudah Jelas
Podcast: Download (Duration: 1:43:39 — 17.8MB)
Mari turut menyebarkan tulisan tentang “Halal Dan Haram Sudah Jelas” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..
Catatan:
[1] https://sunnah.com/nawawi40:6
[2] https://www.radiorodja.com/46715-bab-berkurangnya-iman-akibat-maksiat/
Komentar