Kumpulan tanya jawab agama

< Seluruh Topik
Print

Bolehkah Hak Perwalian Diambil Alih Oleh KUA dan Bagaimana Caranya?

Pertanyaan:
Ustadz ana mau menikah, cuma wali sang akhwat hanya tinggal adik kandungnya saja, tapi sang adik tidak bisa hadir di pernikahan kami karena jarak yang jauh dan tidak adanya biaya. Apakah boleh hak perwalian diambil oleh KUA? kalau boleh bagaimana caranya? Apakah memberi surat kuasa?

Jawaban: