Kumpulan tanya jawab agama
Suami Sering Mengatakan Cerai, Bagaimana Cara Menghitungnya Jika Pernah Rujuk?
Pertanyaan:
Berkaitan dengan fiqih talak, dalam rumah tangga seringkali terjadi perkelahian dan ketika terjadi perkelahian, suami mengucapkan kata cerai. Apakah kata cerai yang diucapkan itu berlaku dihitung satu talak? dan kemudian setelah itu baikan dan setelahnya ada pertengkaran lagi, suami mengucapkan talak lagi. Apakah yang selanjutnya ini dihitung yang kedua dan yang selanjutnya adalah yang ketiga? mohon penjelasannya.
Jawaban: