Ternyata Salaman Tak Membatalkan Wudhu!
Kita tidak sedang membahas masalah fiqih wudhu. Kita juga tidak sedang membahas perbedaan pendapat ulama tentang hukum menyentuh lawan jenis, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Sah sah saja ketika Anda mengikuti pendapat syafi’iyyah yang menghukumi batal wudhu bagi orang yang bersentuhan dengan yang bukan mahram. Atau Anda mengikuti pendapat malikiyyah dan hambaliy yang menghukumi batal wudhu jika sentuhannya disertai dengan syahwat. Hanya saja saya ingin mengajak Anda untuk melihat lebih dekat tentang masalah sikap sebagian umat Islam yang dia lebih takut jika wudhunya batal dari pada takut tertimpa dosa.
Masih banyak kita jumpai orang bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Namun anehnya, tiba-tiba dia memproteksi diri tidak mau bersalaman dengan lawan jenis ketika dia sedang dalam kondisi mempunyai wudhu. Apa alasannya? Alasannya takut wudhunya batal. Mungkin saatnya kita menimbang, mana yang lebih besar dampak buruknya ; batal wudhu ataukah melakukan dosa?
Ketika wudhu kita batal, tanggung jawab kita hanya satu yaitu mengulang wudhu kita. Namun ketika Anda melakukan dosa, tentu saja masalahnya tidak bisa selesai dalam sekejap. Bahkan bisa jadi harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
Ketika Anda buang angin, Anda tidak berdosa meskipun wudhu Anda batal. Ketika kita buang hajat, kita tidak berdosa meskipun itu membatalkan wudhu kita. Karena itu, seharusnya yang lebih kita pikirkan adalah bagaimana saya bisa menghindari dosa karena ini lebih berbahaya. Sementara menyentuh lawan jenis yang bukan mahram termasuk perbuatan dosa.
Ada satu riwayat yang mungkin layak untuk kita jadikan sebagai renungan agar kita tidak bermudah-mudahan dalam menyentuh orang lain yang bukan mahram. Riwayat ini dari sahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan;
لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمسّ امرأة لا تحلّ له
“Andaikan kepala seseorang itu ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, sungguh itu lebih baik baginya dari pada dia harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. At Thabrani dalam Mu’jam al Kabir, statusnya adalah shahih
Coba kita perhatikan bagaimana perhatian para sahabat terhadap masalah dosa yang satu ini. Menyentuh wanita yang bukan mahram, yang bukan haknya, sampai dalam suasana yang sangat mendesak sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Sampai pun ketika beliau membai’at mereka. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan;
والله ما مسّت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قطّ. غير أنّه يبايعهنّ بالكلم
“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita sedikit pun. Dan beliau ketika membai’at para wanita, beliau hanya membaiat dengan ucapan beliau.” HR. Muslim
Karena itu, hati-hati jangan sampai Anda termakan dengan propaganda mereka yang membolehkan bersentuhan dengan lawan jenis. Batal wudhu itu bukan masalah besar. Tapi melakukan perbuatan dosa yang satu ini bisa jadi menjadi masalah besar bagi Anda.
Komentar