Kajian Tidak Memisahkan Dua Orang Yang Duduk Berdampingan ini merupakan adab kedelapan dari kajian 15 Adab di Majelis Ilmu. Disampaikan oleh Ustadz Muhamad Nuzul Dzikri Hafidzahullah di Masjid Al-Barkah Cileungsi pada tahun 1433 H / 2012 M.
10. Tidak memisahkan antara dua orang yang duduk berdampingan dalam majelis kecuali dengan izin keduanya
Menit ke-37:50 Jika Antum melihat dua orang duduknya berdua-duaan dengan indikasi misalnya datangnya berdua, terlihat akrab, terlibat pembicaraan sebelum kajian dimulai dan beberapa indikasi-indikasi yang lain, Antum jangan datang dan duduk di antara mereka. Ini tidak diperbolehkan oleh syariat. Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud:
لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا
“Janganlah duduk di antara dua orang kecuali dengan izin dari keduanya.” (HR. Abu Dawud)
Bahkan kalau kita lihat ada orang di majelis ilmu sebelum kajian atau setelah kajian sedang berbicara dan kita mau bergabung, maka tanya dulu ini pembicaranya privasi atau tidak, rahasia atau tidak, boleh tidak saya gabung? Artinya kalau mau gabung saja harus minta izin, apalagi memisahkan.
Di dalam hadits yang lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا
“Tidak halal bagi seseorang memisahkan dua orang yang sedang berdampingan kecuali dengan izin dari keduanya.” (HR. Abu Dawud)
Mp3 Kajian Melapangkan dan Meluaskan Majelis
Podcast: Download (Duration: 1:12:12 — 20.7MB)
Sumber: radiorodja.com
Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat dan menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..
Komentar