dan Radio Rodja Bandung 104.3 MM radio Raja Bogor dan Radio Rodja Bandung menebar cahaya sunnah Para pendengar dan pemirsa Rodja TV dimanapun anda berada di layar kaca Anda program saya akan jazakumullah [Musik] secara langsung Rodja TV Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala rasulillah Nabi Muhammad [Musik] anda berada Alhamdulillah di kesempatan Rabu Pagi ini Rabu di pekan ketiga kita akan simak bersama kembali kajian ilmiah pembahasan dari kitab Bahar disampaikan oleh Alhamdulillah kami sudah terkoneksi dengan beliau Semoga Allah menjaga beliau beserta keluarga dan memberkahi pertemuan di kesempatan pagi hari ini pembahasan dari hadits ke-59 insya Allah akan disampaikan mengenai syarat-syarat menjadi saksi seperti biasa setelah materi kami akan sediakan Sisi soal jawab baik ada yang ingin bertanya melalui layanan pesan Whatsapp kita akan simak bersama materi yang akan disampaikan kepada urusan [Musik] [Musik] [Musik] para pemerhati Roja di manapun Anda berada Alhamdulillah senang sekali pagi hari ini dapat kembali bersua bertatap muka dengan anda melalui layar kaca masing-masing dalam melanjutkan pembahasan daripada hadis-hadis pilihan buah karya Syaikh Abdurrahman Bin rahimahullah yang berjudul Bah jatuh kulu wabil Abror yang artinya adalah yang membuat senang hati orang-orang yang baik-baik dan kita bersama hadis yang ke-59 tentang Syahadah persaksian atau kesaksian orang yang berhak untuk dijadikan saksi ya dalam Islam ya kita telah menjelaskan pada beberapa kajian yang lampau ya bahwasanya jika seseorang yang mengklaim sesuatu perkara ya Misalnya hartanya diambil atau darahnya ditumpahkan dan semacamnya dia wajib mendatangkan saksi dan bukti Bagaimana saksi yang diterima dalam peradilan dalam Islam berkataan dari Aisyah radhiyallahu anha dan dia mengangkatnya ke nabi Wasallam tidaklah boleh bersaksian seorang yang berkhianat laki-laki maupun perempuan ya orang yang diketahui berkhianat diberikan kepadanya amanah dia sia-siakan ini penghianat ya disuruh untuk mengelola uang akhirnya dia berkhianat uang tersebut dia meruntuhkan untuk dirinya ini ciri-ciri munafik dan ini cacat dalam Islam nabi yang mulia mengatakan tiga tanda orang munafik diantaranya adalah diberi amanah untuk menyampaikan amanah di akhirat memikul amanah khianat baik laki-laki maupun perempuan ini yang pertama tak boleh saksi seseorang yang dia itu penghianat atau berkhianat laki-laki maupun perempuan yang kedua dan tidak boleh juga persaksian seseorang yang dia itu terkena melanggar dan belum bertobat misalnya seseorang mencuri kemudian tertangkap dipotong tangannya ini orang tertolak kesaksiannya selama dia belum bertaubat kepada Allah itu orang yang berzina laki-laki atau perempuan berzina kemudian ketangkap ya terbukti dan semacamnya maka didera 100 kali setelah itu ditolak kesaksiannya demikian juga seseorang menuduh orang berzina tak mendatangkan bukti ditolak kesaksiannya semua orang yang terkena had dalam agama maka ditolak kesaksiannya selama dia belum bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bilamana dia telah bertobat orang melihat sudah tampak perubahan kembali diterima persaksiannya Jadi yang pertama tak diterima adalah yang berkhianat laki-laki maupun perempuan yang kedua adalah yang terkena laki-laki maupun perempuan yang ketiga orang punya sakit hati atau iri atau dengki kepada saudaranya [Musik] tak boleh ketika ada yang bersaksi atas seseorang sementara orang tersebut ya punya hubungan sakit hati dengannya kita punya rasa ini dengannya dikhawatirkan dia akan mendatangkan saksi yang tidak benar karena ada tendensi ya mungkin dia akan memenangkan ya orang yang yang lain kubu yang lain ya dikhawatirkan dengan adanya sakit hati ini dia akan berbicara dengan tidak benar maka dalam peradilan Islam orang yang ditunjuk sebagai saksi tidak boleh saksi itu memiliki hubungan sakit hati dengan orang yang akan dipersaksikan ya karena ada potensi khawatir yang tidak akan mengatakan dia tidak benar tidak fair tidak Netral akhirnya tidak pula saksi seseorang yang punya dendam atau sakit hati punya masalah dengan saudaranya kemudian yang pertama yang tak boleh menjadi saksi adalah orang yang berkhianat diketahui berkhianat Coba dites berkhianat diberi amanah dia tidak menjunjung tinggi amanah yang kedua ya orang yang dia sudah terkena hak menunjukkan dia orang fase karena melanggar dosa besar sehingga akhirnya lihat dipotong tangannya minum khamar konsumsi narkoba ya tertolak kesaksiannya 80 kali semua orang terkena Hatta diterima kesaksian yang ketiga adalah orang yang punya ya masalah dengan orang yang akan disaksikan sakit hati diri dengki dan semacamnya yang ke berikutnya ya yang keempat [Musik] tak juga dapat diterima sebagai saksi orang yang tertuduh ya ada tendensi karena punya hubungan ataupun kekerabatan itu adalah seorang laki-laki atau perempuan pernah merdekakan seseorang muda maka muda ini [Musik] menangkapnya sebagai Maulana tuannya bilamana budaknya ini mati nanti harta budaknya pindah kepada Tuhan yang telah merekakan yang meski budak sudah berstatus Merdeka tapi bila menerimati yang akan mendapatkan bagian daripada harta warisannya adalah tuannya Maulana ya maka dalam agama kita tak boleh seseorang Budak itu menjadi saksi bagi tuannya karena ada kendalian di sana tidak boleh pula menjadi saksi itu kerabat benar-benar saksi adalah orang yang netral yang tak boleh ada sama sekali tendensi dan itulah tak diterima persaksian dari orang terdekat dari keramat-kerabatnya ataupun muda-mudahan [Musik] dan itu pernah terjadi di masa khalifah Ali Bin Abi Thalib radhiyallah Yahudi yang tidak mengembalikan baju besinya ya atau mengambil baju besinya [Musik] dan dia tahu itu baju muslim maka dia melaporkan memasukkan dalam perkara laporan bahwasanya Si Fulan orang Yahudi mengambil baju besinya kemudian diproses oleh kemudian dihadirkanlah dua-duanya antara Ali dan orang yang tersebut masing-masing dimintai keterangan akhirnya dimintalah saksi mana saksi Anda wahai Ali bahwasanya itu memang benda milik anda maka Ali memanggil ketika kedua orang laki-laki yang satu dipanggilnya adalah Usama Usamah bin Zaid adalah orang yang begitu dekat dengan nabi ayahnya anak angkat Nabi SAW dan Ali juga tinggal di rumah Nabi artinya Usamah ini Ayahnya dan Ali adalah orang yang sama-sama tinggal di rumah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam antara mereka ada hubungan kedekatan maka dipanggil oleh Ali satu sama yang satu lagi Adalah anaknya sendiri kedua-duanya diminta untuk menjadi saksi manakah saksi yang dibawa Ali adalah orang yang punya hubungan kekerabatan dengannya ya satu adalah putranya satu lagi adalah kawan dekatnya seorang kawan dekatnya maka Soleh menolak saksi Ali Bin Abi Thalib karena tak ada saksi dimintalah orang Yahudi itu bersumpah maka dia bersumpah dan berubah pindah tanganlah disahkanlah bahwa usia tersebut memang milik orang Yahudi itu karena Ali tidak memiliki bukti yang kuat karena saksi yang mendatangkan ditolak oleh Hakim ketika itu ini ketika ya Ali sudah menjadi khalifah menunjukkan betapa tingginya dalam Islam keadilan ya tak memandang siapa yang depannya baik itu seorang khalifah sekalipun Jika dia bersalah tetap bersalah Jika dia kalah dalam itulah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melihat Islam ketika tegak keadilan ya Karena itulah kesaksian yang datang dari pada ahli mana kalian melihat betapa tingginya Islam menegakkan keadilan saya ketika dia pun bertobat dan dia pun masuk Islam dan dia pun mengaku bahwa ditegakkan setinggi-tingginya akan Bangkitlah Satu Bangsa ya akan menjadi pemandu lah bangsa tersebut menjadi panutan disegani manakala hilang ya kejujuran pada bangsa tersebut ya keadilan tak diterapkan maka dengan demikian akan runtuhlah bangsa tersebut dikuasai oleh bangsa-bangsa lain dan dalam Islam keadilan siapapun [Musik] dalam Islam dan nabi yang telah meletakkan pilar keadilan tersebut jauh-jauh hari sebelum Ali menjabat sebagai khalifah Usamah juga pernah dahulu kala berhubungan dengan Nabi SAW ada salah seorang perempuan dari bani makhzum yang dia itu mencuri telah terbukti Ya semua saksi ada maka ketika itu nabi akan memotong tangannya karena dalam Islam maka nabi sudah menetapkan perempuan ini akan dipotong tangannya sementara sukunya semua heboh mereka merasa terlecehkan kabilah mereka jika diketahui orang dari kabilah mereka ada seorang perempuan yang dipotong tangannya gara-gara mencuri maka mereka pun mendatangi Usamah bin Zaid ibbuhi Rasulullah orang yang begitu dekat dengan nabi bapaknya kecintaan Nabi anak angkat nabi mereka berkatanya usaha [Musik] memintakanlah syafaat untuk Si Fulan yang akan terancam dipotong tangannya ya mereka mendesak utama agar mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam agar digugurkan hukum memotong tangan bagi perempuan tersebut ya Kenapa karena dia adalah wanita yang mulia dari Quraisy mereka merasa terlecehkan jika akan dipotong tangannya mereka minta agar dibatalkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala diganti dengan yang lain maka datanglah Usamah melaporkan kepada nabi yang mulia adalah utusan daripada mereka agar Rasulullah membatalkan [Musik] ya eksekusi memotong tangan tersebut maka nabi yang mulia marah Sallallahu Alaihi Wasallam seketika ya wajah nabi yang mulia Shallallahu Alaihi Wasallam ya karena marahnya dimana nabi yang mulia Shallallahu Alaihi Wasallam ketika itu langsung berkata [Musik] Bagaimana engkau menuntut aku untuk ya membatalkan hak daripada yang hukuman daripada apa yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala Bagaimanakah menuntut agar digugurkan hukuman ini Bagaimana engkau menuntut agar digugurkan dibatalkan hukum daripada hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala kalau sekiranya Fatimah putri Muhammad maksudnya Putri beliau Fatimah sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri aku pasti akan potong tangannya [Musik] sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa mereka semuanya dibinasakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Kenapa karena jika salah seseorang yang mencuri dari mereka itu adalah orang yang tak punya harkat martabat bukan dari golongan orang-orang biasa miskin budak mereka akan terapkan hukum mereka potong tangannya tapi bila mencuri adalah orang-orang yang memiliki bukan Syarif yang memiliki jabatan memiliki tingkat [Musik] ketinggian suku maka mereka batalkan kata nabi Bila Saja umat dahulu karena mereka pilih-pilih tebal kalau yang melanggar adalah orang-orang yang kecil orang-orang yang miskin mereka terapkan mereka potong tangannya tapi jika yang melanggar orang-orang besar mereka lepaskan hancur binasalah mereka jadi suatu negeri saya akan menjadi negeri yang hancur bahkan dikuasai negeri lain mana karena negeri tersebut tidak menerapkan keadilan hanya dengan keadilanlah akan berjaya suatu Negeri Bela mana yang mencuri orang-orang miskin mencuri ya ya sederhana mencuri ayam mencuri buah-buahan mereka akan tangkap mereka akan potong tangannya mereka akan masukkan ke dalam penjara tapi jika ada orang-orang yang memiliki kedukaan memiliki backingan mencuri merampok uang negara mengkorupsi uang negara ya mereka tidak terapkan hukum mereka pilih-pilih dulu pilih-pilih tebal dengan itu akan hancurlah negara tersebut maka ini menunjukkan dalam Islam kembali kepada apa yang diceritakan tadi bahwasanya persaksian itu haruslah orang yang netral atau sore menolak kesaksian Ali Bin Abi Thalib kemudian mendatangkan orang-orang yang memiliki hubungan lanjutannya tidak itu ikut dengan satu keluarga misalnya siapa pembantu misalnya Apa kerja dia punya kerja dia punya perusahaan ada pekerjanya tak boleh yang menjadi subscriber seperti ini [Musik] saksi dalam perkara-perkara seperti ini karena ada tendensi [Musik] berkata Syekh Abdurrahman [Musik] hadits ini menjelaskan tentang perkara-perkara yang tak boleh ada pada seorang saksi kan karena Allah yang memerintahkan untuk menjadikan saksi itu orang-orang yang adil yang terpercaya yang amanah yang tidak berdusta tidak berkhianat tidak fasih [Musik] demikian juga para ulama mereka mensyaratkan orang yang berhak diangkat sebagai saksi dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak manusia terjadi antara manusia dalam Bab harta yang mungkin diambil Kehormatan dan dilecehkan dan semacamnya darah yang ditumpahkan halaman ini ulama telah mengambil kesimpulan bahwasanya harus orang yang diangkat sebagai saksi orang yang adil secara Zahir adalah dan mereka menyebutkan sifat-sifat yang dianggap adil itu adalah orang yang tidak berkhianat orang yang tak pernah didera atau orang yang dia tidak diterapkan karena melanggar dalam Islam pelanggaran yang tak punya potensi dan sakit hati dan semacamnya mereka buat syarat-syarat [Musik] Adapun syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tak boleh menjadi saksi ini mereka ambil intisari daripada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berbunyi dalam surat al-baqarah ayat 282 tentang saksi kata Allah [Musik] dalam engkau ambil saksi dari orang-orang yang akan kesaksiannya dari para pesaksi kata-kata rela di sini menunjukkan orang yang kita ambil adalah kita yang rela terhadap agamanya rela terhadap kejujurannya saya terhadap akhlaknya menunjukkan orang tersebut haruslah orang yang baik adil bilamana dia tuh orang jahat engkau tak kenal dengannya orang fasik kata rela dengannya setiap orang yang disukai manusia diridai manusia yang semakin maka dia akan diterima sebagai kesaksi setiap orang-orang ya yang diridhoi manusia tidak diingkari manusia manusia tentra menerima perkataannya dan menerima persaksiannya maka dialah seorang saksi yang adil inilah definisi yang paling baik dibolehkan menjadi saksi adalah orang yang [Musik] manusia tidak diingkari orang diingkari karena kejahatannya kefasikannya [Musik] dan orang tak mungkin dapat mengamalkan definisi lain dari definisi ini saksi yang diambil oleh saksi yang diterima manusia dia akan ceritain mereka memiliki sifat karakter adil ya tidak berdusta tidak berkhiana tidak berbuat dosa besar dan seterusnya dan perkara-perkara yang membuat kesaksian itu ditolak disebabkan karena ada atuh mah ya ada kecurigaan atau ya apa yang mendekati kecurigaan [Musik] ada orang-orang yang tak diterima sedikitpun persaksiannya Al jami’il umur untuk semua perkara anda dalam segala macam persengketaan yang memang dibutuhkan padanya atau dianggap padanya persaksian contoh orang yang ditolak secara mutlak adalah orang-orang yang ketahuan sebelumnya ya buruk catatan hidupnya selalu berkhianat maka penghianat ini Orang yang berkhianat tidak amanah ini tak berhak menjadi saksi selama-lamanya yang kedua adalah orang yang pernah terkena sangsihat dipotong tangannya ini orang akan ditolak persaksiannya [Musik] itu orang yang melakukan maksiat dosa besar maka orang-orang ini karena penghianatannya karena kefasikannya maf’ul adalah dianggap tidak lagi memiliki karakteristik adil dia tidak adil tidak jujur falaqman maka tidak akan diterima persaksiannya kemudian kata Syekh Abdurrahman adalah ada sebagian orang itu memang dikenal dia [Musik] tapi orang tersebut memiliki kriteria ya sesuatu hubungan yang dia khawatirkan dia punya tendensi kepentingan kecondongan lihat Bagaimana Hasan bin Ali dalam kasus yang tadi kita ceritakan semua orang [Musik] semua orang sepakat menerima kejujurannya tapi masalahnya ada esensi orang itu adalah orang-orang terdekat dengan orang minta bersaksian Ya walaupun dia itu adil terpercaya jujur amanah tapi dalam pemerintah tersebut membuatnya bersaksi dengan sesuatu yang menyelisihi kebenaran pada lekakal contoh-contohnya Yang Ditolak ini meskipun dia jujur adil adalah persaksian daripada Al usul daripada orang tua orang tua yang mempersaksikan bagi anaknya tentu dia akan ya senantiasa perlu kepada sang anak bersaksian orang tua persaksian kakek atau sebaliknya persaksian daripada anak cucu ini semuanya ditolak persepsian daripada kerabat sampingnya saudaranya pamannya ada hubungan ya Maulana dalam punya hubungan ya antara seorang tua dan mudanya yang mereka kan atau antara seseorang yang mengikuti rumah seseorang daripada para pembantu para pekerja dan semacamnya tidak diterima persaksian mereka yang disebutkan di atas Kenapa tak diterima Padahal mereka jujur jawaban dari [Musik] khawatirkan dicurigai ya [Musik] dan nama makhluk tapi jika mereka bersaksi sebaliknya memberatkan orang tersebut diterima ya kalau andai kata bersaksian memberatkan dia yang disaksikan tersebut diterima ya dia mengakui anaknya mencuri dia mengakui anaknya membunuh [Musik] tapi untuk menggunakan perkara orang-orang puasa atau hubungan antara Tuhan dan budak yang sedang berupaya untuk menikahkan dirinya membayar setiap tahunnya kepada sang Tuan agar dia Merdeka namanya mukadim atau seorang budak yang sudah dia merdekakan ya menjadi Maulana ini orang-orang yang punya potensi yang tak boleh diangkat sebagai saksi [Musik] dan adanya yang ditolak dari kesaksian tadi dikatakan Karena jalur kekerabatan ya [Musik] ditolak karena kefasikan terkenahan ada ditolak karena berkhianat ya berikutnya ada orang-orang yang ya bertentangan dengan orang-orang di atas segala contohnya adalah musuh yang memiliki kebencian terhadap orang yang dipersaksikan kepada saudaranya karena terjadi antara mereka bersiap persengketaan maka orang yang tidak diterima persaksinya terhadap musuhnya untuk merugikan musuhnya nggak diterima karena tidak akan diterima [Musik] kalau dia mempersaksikan sesuatu perkara yang akan menjatuhkan musuhnya itu tidak diterima persaksian karena ada tendensi karena kebiasaannya orang yang sedang punya masalah dengan seseorang dia akan senantiasa menyimpan kebencian yang dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya bagi yang lainnya ketika dia minta bersaksi dia akan mendatangkan persaksian yang akan dapat mempererat kalau orang tersebut karena tendensinya [Musik] dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi nilai Islam mengatur syarat-syarat kesaksian ya kalau udah diterapkan Alangkah indahnya dalam Islam betapa tingginya Islam tetapi Islam [Musik] Bilamana seorang tak punya saksi tak punya apapun juga bukti hanya dalam lapisan diminta orang yang dituduhkan untuk bersumpah Jika dia bersumpah Dengan nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala dia tidak sebenarnya ya dia akan dimenangkan Allahu akbar di dunia akan dia menang tapi dari akhirat tunggulah apapun yang diambil dengan tidak benar di dunia ini akan dia balas di akhirat Karena itulah ketika ada dua orang yang berselisih zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mereka mendatang mendatangi Nabi SAW masih masih mereka memberikan hujjahnya yang satu lebih hebat dalam berkata-kata maka nabi yang mulia mengatakan keduanya ada yang berbicara sehingga dia menguasai menguasai majelis sehingga akhirnya aku pun terpengaruh memenangkannya akhirnya kuberikan untuknya kemenangan Ingatlah Barang siapa yang mengambil harta saudaranya dengan cara yang licik karena pintar ngomong pintar berorasi [Musik] Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan berikan bagimu bagianmu di akhirat yang mengharapkan manusia untuk benar-benar ya Karena itulah Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menerapkan menetapkan akan ada sidang yang takkan pernah ada padanya kezaliman itu sudah Allah Subhanahu Wa Ta’ala kata Allah Alaihissalam [Musik] Bukankah Allah adalah yang maha adil dalam hukum ya Bagi orang-orang kecewa dengan kehadiran-keadilan manusia yang dikalahkan sementara dia di atas kebenaran Bersabarlah anda akan datang masanya Allah akan menjadi hakim atas segala sesuatu yang diversikan manusia apapun hari kiamat bahwa akan menegakkan keadilan saat adil-adilnya hak-hak yang terambil di dunia engkau akan ambil kembali di akhirat jangan khawatir dalam bentuk amalan kebaikan-kebaikan dari orang yang mencari ilmu Jika dia punya amal kebaikan Kalau dia tak punya juga amal kebaikan maka engkau akan teringatkan segala beban-beban dosamu dipindahkan kepada orang yang bersangkutan karena dia tidak bisa membayar kezaliman yang diperbuat dengan amal saleh tak punya amal saleh maka ketika itu dipindahkanlah kepadanya [Musik] bangkrut di hari kiamat sebagaimana kata Rasulullah SAW yaitu orang yang datang membawa daripada kebaikan tapi dia sudah menumpahkan dari simpulan pencetus simpulan mengambil harta simpulan akhirnya dibagilah segala macam orang-orang yang diazalimi di dunia dari kebaikan-kebaikannya bilamana habis kebaikannya akan ditransferlah dipindahkanlah ke atas catatan keburukannya segala macam keburukan orang-orang yang dizaliminya dan itu dia ditenggelamkan ke dalam neraka para pemirsa roda TV yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala demikianlah mungkin materi yang dapat disajikan pada kesempatan pagi yang penuh kebaikan ini semoga Allah ta’ala menjadikan kita orang-orang yang jujur alhamdulillahirobbilalamin [Musik] [Musik] Alhamdulillah Terima kasih banyak Assalamualaikum syarat-syarat menjadi saksi sangat menarik sekali telah kita simak Bersama Untuk selanjutnya kami buka sesi soal jawab bagi Anda yang ingin bertanya perihal pembahasan kita silahkan anda bisa menghubungi kami 221 823 atau anda bisa mengirimkan pertanyaan di layanan pesan Whatsapp silahkan yang kami tunggu di layar terlebih dahulu silahkan halo iya Ajukan pertanyaan di layanan mungkin agak lain dari tema Ustadz Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jika mantan suami saat ini mengambil cicilan menggunakan atas nama istri yang sekarang itu mantan juga tentunya namun mantan istri tersebut tidak ikhlas saat pengajuannya dan saat ini mantan suami tidak sanggup membayar cicilan tersebut sehingga menimbulkan tentunya hutang bagi si mantan istri karena memakai nama mantan istri tersebut dan tentunya pengajuan gitu kepada bank konvensional yang banyak yang tidak terlepas dari riba Apakah mantan istri tersebut terseret juga Ustad dosa ribanya dan apakah jika tidak ada respon dari mantan suami bisa dipersaksikan di akhirat nanti Ustaz jazakun Assalamualaikum Ada hal-hal yang perlu diperhatikan yang berkaitan dengan pertanyaan ini yang pertama bahwasanya wajib dalam pernikahan dipisahkan antara harta suami dan harta istri agar tidak muncul persengketaan di belakang hari banyak kita melihat persengketaan disebabkan karena harta tak jelas mana harta suami menata istri ya maka ketika terjadi perselisihan terjadi perceraian banyak sekali terjadi persengketaan saling gugat menggugat Kenapa ini semuanya dampak daripada tidak dipisahkannya Apa yang kau hasilkan apa yang diperoleh oleh suami itu milikmu apa yang dihasilkan Industri atau harta yang dia bawa sebelum pernikahan atau dia punya pekerjaan itu miliknya masing-masing kalian memiliki harta masing-masing ya manakala kalian mencampur adukkan hal tersebut siap-siaplah nanti untuk terjadi perselisihan karena masing-masing punya ahli waris misalnya harta istri diklaim mata suami meninggal sang istri istri itu masih memiliki hal ahli waris misalnya dia masih punya ayah yang masih punya ibu memang suami juga bagian daripada ahli waris suami bisa mendapatkan seperempat dikasih punya anak ya tapi bukan semuanya pindah kepada suami ataupun kepada anak mereka masih ada yang lain mungkin masih ada Ayah sama istri atau masih ada ibunya mereka punya hak masing-masing manakah lah tidak diperjelas sejak pernikahan campur Baur mana Kalau ada masalah selihan sampai perceraian siap-siaplah menerima dampaknya ya kadang-kadang mereka sama-sama bekerja biasanya mengolah satu usaha warung atau apa diperjelas ini warung ini perusahaan ya bener-bener kita bagi dua sahamnya 50 misalnya nanti bilamana kalian bercerai berselisih maka jelas ternyata terlebih dahulu jelas ya di sana ada aset kalian yang kami miliki ya karena ada ahli waris maka sejak awal harta suami istri harus diperjelas kata istri yang milik istri terserah istri mau diapakan walaupun dianjurkan dia dalam perkara-perkara besar melihatnya ingin dihibahkan dan semacam diizin kepada suami beritahu kepada suami tapi dia harta suami yang dia cari dengan ceritanya atas suami tak ada harta bersama kecuali memang sama-sama berusaha dan diperjelas berapa masing-masing sahamnya ya kadang-kadang mereka membangun usaha misalnya Buatlah mereka buat konveksi dan semacamnya sama-sama berusaha ya kemudian hasil daripada itu sebagian dibuatlah yang diberikan rumah-rumah ruku-ruko atas nama sang istri dan tidak diperjelas bagian masing-masing dan boleh saja suami mengalah semua dengan nama istrinya Allahu Akbar yang namanya pernikahan Siapa yang menjamin kau akan menjadi istri atau suami yang sampai mati kadang terjadi perselisihan terjadi perceraian sementara semua rumah-rumah semua ruko atau selamanya dibeli daripada harta yang kalian cari bersama atau sebaliknya sama-sama mereka berusaha berjerih payah bahkan mungkin sama-sama memberikan modal dibangun usaha semua diklaim milik suami ketika bercerai semua atas nama suami istri gigit jari Karena itulah poin pertama wajib masing-masing diperjelas dalam pernikahan tak ada pakai-pakai perasaan pakai dalil kalau pakai perasaan hanyut demikian juga dalam masalah harta warisan penelitian nggak bisa pergi perasaan-perasaan kadang-kadang seseorang istri suaminya meninggal Dia mencari suami atau suami tersebut sang istri punya hak di sana ya setelah meninggal suami sang istri bertahan dengan harta suaminya misalnya dia punya rumah Punya tanah dia tak mau jual tunggu sampai aku mati katanya kepada anak-anaknya padahal anak-anaknya juga ahli waris Bukan dia semata sisa daripada anak-anaknya dengan perasaan Nantilah kalau dijual nanti kita sekian ada tempat kita berkumpul andai kata rumah dijual nanti kita sedih ya teringat orang tua kita dan semacam ini perasaan jangan kau pakai perasaan dalam beragama kau pakai dalil anak-anakmu mungkin butuh uang jika warga tersebut dijual selesai di pagi-pagi kepada pemiliknya pada ahli waris bila ditunda boleh jadi nanti anak-anak ini dia punya anak lagi kemudian dia meninggal Subhanallah berarti harta warisan yang harus didapatkan itu akan pindah kepada cucu dan kadang-kadang cucu itu terhalangi tak dapat padahal ayahnya berhak sebelumnya karena lambat dibagi maksud saya Islam itu agama jelas ya yang kedua dalam kasus tadi yang ditanyakan kepada kita suami istri mereka sepakat Pinjam ke bank konvensional tentunya hukumnya adalah haram riba sebagaimana kita ketahui dan mereka semuanya berserikat dalam dosa dipakailah nama sang istri ya untuk meminjam ternyata mereka terjadi perceraian ya yang namanya bank tak mau tahu Jadi nama orang yang tertulis di sana jika atas nama sang istri silahkan dituntut dan ini tuntutan dunia Ya seharusnya walaupun mereka telah bercerai bila mana minum itu milik suami walaupun atas nama istrinya atau mantan istrinya maka mantan suami wajib berkewajiban membayar hutang yang dipinjam walaupun kita katakan hutang bukan bunganya bunganya dia akan Lego kepada pihak bank agar dapat dibebaskan daripada bunga maka tetap tanggung jawab mantan suami karena dia itu minjam untuk kepentingan dia ya nanti setelah mereka bercerai sementara itu pinjaman uang digunakan untuk suami untuk usahanya Setelah itu mereka berpisah dibebankanlah hutang kepada istri ini kezaliman atau mantan istri ini kezaliman akhirnya dikejar-kejar orang mantan istrinya Padahal dia tak punya kepentingan Padahal dia menggunakan atas perhatian hal tersebut suaminya pohon tersebut suaminya menggunakan untuk usahanya maka suami ini atau mantan suaminya telah berbuat kezaliman kepada mantan istrinya akhirnya terbang akhirnya dengan Bang suaminya berbuat zalim maka tunggulah hari kiamat nanti akan dibalas oleh Allah jika tak diselesaikan di dunia Adapun masalah berdosa Apakah istri juga berdosa sejak awal jawabannya ya karena mereka sama-sama sepakat menyambung di bank berserikat mereka dalam suatu kemungkaran ya Adapun manakala ketika itu mantan suami lari meninggalkan kewajibannya diburu-burulah mantan istri dia yang diminta dia yang wajib membayar bahkan mungkin di dunia ya dia dirugikan tapi di akhirat dia akan senantiasa Allah berikan keadilan apapun yang dizalimi oleh pihak mantan suaminya nanti akan didapatkan di hari akhirat wallahu tabarokatuh ketika ibu kami di masa hidupnya ternyata katanya pernah berwasiat kepada anak sulung kami yaitu seorang perempuan yang apabila ibu kami meninggal itu berwasiat agar hartanya itu dibagi kepada anak-anaknya secara rata baik laki-laki maupun perempuan dan wasiat tersebut seperti tadi di beritahukan hanya diperdengarkan kepada anak sulungnya Dapatkah diterima persaksian tersebut ustadz dan bagaimana hukumnya wasiat kepada ahli waris [Musik] masalah warisan itu bukanlah kita yang baginya tapi Allah sendiri dia dan Allah lebih tahu apa yang terbaik untuk hamba andai kata diserahkan masalah Pembagian warisan kepada kita akan hancurlah muncullah perselisihan bahkan bertumpah darah dan itulah Allah tahu ini perkara sensitif Allah langsung turunkan ayat yang menjelaskan tentang masing-masing ahli mengamalkan pada harta warisan tinggalkan bagi laki-laki data dua kali lebih banyak daripada perempuan diatur pola pengemis Pematang adalah kalian akan menerima setengah daripada sekalian kalau tidak punya anak dan seterusnya warisan itu yang berhak menerima Allah yang mengatur Karena itulah tak usah lagi kita-kita bongkar atau Allah Subhanahu Wa Ta’ala sang Ibu membuat wasiat ini nanti kita dibagi secara rata ya adil ini wasiat Saya baik hanya dengan verbal saja dengan lisan yang menyaksikannya satu orang dua orang atau dengan tulisan Ini semua adalah ucapan yang tidak boleh dilakukan ini wasiat yang mungkar yang bertentangan dengan agama karena yang lebih layak diterapkan adalah aturan agama dan nabi mengatakan tidaklah boleh memberikan wasiat kepada ahli waris wasiat harta karena mereka akan mendapatkan haknya yang bagi hanya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukan ibu harta yang ada pada ibu harta yang ada pada akhirnya kita maka dia telah menentukan berapa masing-masing mereka mendapatkan bagian maka tidak boleh diberikan wasiat kepada ahli waris yang memang berhak mendapatkan warisan tidak boleh baik wasitnya agar dibagi rata atau sebagian lebih banyak daripada yang lain menyusui ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka jelas dalam perkara ini tak boleh diamalkan wasiat tersebut ia sang Ibu mungkin karena ketidaktahuannya Semoga Allah memaafkannya tapi kita sudah belajar agama tak boleh kalau kita tetap mengikuti Hasil tersebut itu wasit yang batil kita berdosa karena kita lebih mendahulukan perkataan manusia daripada aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagikan secara Islam laki-laki melakukan dua bagian satu perempuan mendapatkan satu bagian dan Islam ketika menerapkan itu semua sudah dalam bentuk kebijaksanaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala perempuan bagi Indonesia satu itu harta untuk dia pribadi laki-laki hartanya itu walaupun dua bagian tapi itu harta untuk dirinya dari harta itu dia akan menafkahi istrinya anaknya mungkin yang lain-lain kerabat-kerabatnya harta bagi laki-laki bukan untuk dirinya pribadi tapi untuk orang banyak yang dibawa perwaliannya harta itu seorang perempuan untuk dirinya sendiri jadi jangan katakan Islam tak adil terhadap wanita tidak wanita lebih diuntungkan sebenarnya Kenapa karena harta itu untuk dirinya sendiri ya laki-laki anak laki-laki dua bagian tapi itu dibagi-bagi Alhamdulillah menjadi pencerahan dari kita dan ilmu yang bermanfaat Selanjutnya kami berikan kesempatan untuk Anda yang ingin ditunggu halo Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh untuk perkurban itu sepertiga bagian dagingnya kemudian sepertiga kulitnya sepertiga tulangnya Apakah itu sudah maksimal rusak maksudnya berapa bagian pekurban Nah itu maksudnya terima kasih ustad pencerahannya semoga kami dapat ilmu yang bermanfaat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] Adapun kurban memang agama kita tidak menentukan dalam bentuk dalil khusus ya sepertiga harus untuk kita sepertiga harus untuk dikurbankan untuk orang-orang fakir sepertiga untuk orang-orang yang kita anggap Mulia sebagai bentuk hadiah ya ini semuanya tidak ada padanya ketentuan dalam agama yang mengatur sepertiga sepertiga itu hanyalah merupakan persepsi ijtihad sebagian daripada ulama hanya ada ayat mengatakan vakum daripada harta yang maka daripada Apa yang kau sembelit tersebut buat imunkan berikanlah daripadanya makanan untuk orang-orang yang berhajat orang miskin yang tak meminta-minta ataupun orang miskin meminta-minta jadi pada prinsipnya tidak ada keterangan harus seperti ya seperempat 1/5 nggak ada sebagian kau ambil untuk keluargamu untuk memakan sebagian kau sedekahkan untuk fakir miskin Sebagian kau hibahkan kepada orang-orang yang kau cintai ya semacamnya atau kerabat-kerabatmu jadi ada pengaturan 3 harus kulitnya sepertiga tulangnya seperti nggak ada aturannya semuanya kembali dengan apa yang maslahat saja kembalikan kepada apa yang masalah demikian juga ketika hewan tersebut dititipkan kepada misalnya masjid untuk disembelih juga tidak ada panduan masjid harus dapat setengah sembelihan sisanya untuk orang yang berkurban atau dapat sekian tak ada sama sekali ketentuan yang menentukan semuanya kembali kepada ijtihad kembali kepada kemaslahatan ya Yang jelas tidak ada pada unsur kezaliman pihak masjid yang diamanahkan untuk menyembelih kurban kita yakini tidak berbuat kezaliman ya amanah menyampaikan apa yang kita titipkan kepadanya disembelih kita diberikan sebagian daripada harta daripada korban tersebut Ya apapun Apakah kita diberikan sepertiganya seperti mana super enamnya itu tidak diatur dalam agama semuanya kembali kepada kebijaksanaan yang menimbang Sisi maslahat saja wallahu tabaroka Terima kasih banyak syukronza Allah atas jawaban Al Ustadz dan yang kedua mungkin masih kami berikan kesempatan untuk Anda yang ingin bertanya melalui Layanan Telepon silahkan Kami tunggu di 021 8236543 Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] di tahun 2006 itu hanya masuk dengan lulusan D3 dengan golongan 2C kemudian di tahun 2009 anak untuk naik pangkat menjadi 3A itu karena melanjutkan ke S1 di sini itu udah banyak ada beberapa kemungkaran dan banyak kemungkaran yang terjadi karena kejahilan anak sendiri itu itu apa awal itu untuk untuk ini kan anak di satu bidang studi kemudian Sebenarnya masih dalam satu bidang studi di Teknik Elektro kemudian karena anda telekomunikasi Kemudian untuk harus lemah kemudian dan di S1 Ini adanya harus kuat aja Ustadz s1-nya jadi harus ada konversi mata pelajaran waktu konversi mata kuliah itu untuk bisa konversi banyak karena biar bisa hanya 2 tahun karena dari kampus itu ada kenalan seorang dosen itu juga teman kerja menawarkan untuk apa namanya ya ada semacam tambahan uang gitu biar nanti dikonversinya lebih banyak biar jadi 2 tahun kemudian di persingkat mungkin ceritanya selama 2 tahun di kuliah ini banyak juga kemungkaran Ustadz seperti hanya ikut ujian tidak masuk ke sekolah tapi dibantu sama yang teman kerja karena itu Ustad sampai dengan skripsi pun dibantu itu bagaimana ya ustadz dengan pendapatan Anda bagaimana juga solusinya Ustad Taufan itu Khairan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bisa disimpulkan [Musik] kita sama-sama sepakati Islam itu agama yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan segala macam kebohongan itu adalah merupakan kemunafikan dan dosa tentunya tadi sebagaimana yang anda tanyakan kepada kita anda itu asalnya adalah ya D3 kemudian diupgrade menjadi S1 sehingga pangkat di kepegawaian percepat naiknya tapi dalam agama tersebut adalah menggunakan cara-cara yang tidak jujur artinya di sana anda telah melakukan dosa mungkin dengan menyuap mungkin dengan macam-macam menggantikan orang untuk menulis ujian dan ini alangkah banyaknya di zaman sekarang ini ya banyak sekali orang punya ijazah dengan cara-cara semacam ini bahkan Sebagian ada yang tak pernah sama sekali [Musik] memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak kampus dibuatkan ada ya padahal tak pernah sama sekali ini semuanya dusta dan ini semuanya adalah berdosa jadi jelas dan sesudahnya Anda berdosa yang ditanyakan sekarang bagaimana dengan hasil yang didapat daripada pekerjaan tersebut Anda naik pangkat cepat menjadi golongan ya Misalnya golongan misalnya langsung tentunya Anda mendapatkan gaji yang sesuai dengan golongan Anda bagaimana kandungan status gaji tersebut ya pertanyaan ini mirip dengan pertanyaan yang ditanyakan oleh orang-orang yang bertanya kepada para ulama Bagaimana hukum bekerja dengan menggunakan ijazah palsu tersebut tak asli bekerja sendiri sebagai ulama yang keras mengatakan tak boleh dia bekerja dengan hasil pekerjaannya itu karena dia masuk pekerjaan dengan jalan yang haram maka haramlah hasil pekerjaannya dan pendapat pertama Adapun pendapat kedua dan ini kita lebih condong pada pendapat kedua dia berdosa dan dia harap melakukan keburukan melakukan Dosa dalam upaya membuat ijazah palsu tersebut Adapun pekerjaan berikutnya Jika dia memiliki kapasitas memiliki keahlian memiliki ya kapabilitas dalam pekerjaan yang tersebut dilakoni dan dia bekerja dengan jerih payahnya maka kata para ulama gajinya itu halal karena memang dia bekerja ada daripada di sana dan dia punya skill di sana tapi dia mendapatkan pekerjaan tersebut dengan jalan menipu jasa palsu Oleh karena itu pekerjaannya halal dengan jerih payahnya dengan dan saya lebih condong pada pendapat yang kedua ini maka anda dalam berdampir kedua ini Jika Anda memang memiliki skill dalam pekerjaan Anda seorang guru anda memiliki skill Anda bisa mengajar dengan baik dan benar ilmu yang disampaikan benar tapi anda mendapatkan hal tersebut dengan jalan yang salah maka kita akan dosa anda itu ada pada kesalahan menyuap kesalahan dan membuat ijazah dan semacamnya ya Anda mendapatkan nilai tanpa dan ujian semacamnya anda berdosanya di sana Adapun hasil daripada Apa yang anda peroleh sebagai seorang guru bila anda memiliki skill memang di sana tidak menzalimi misalnya tidak menzalimi murid karena anda punya keahlian dalam hal tersebut dalam bidang tersebut dan dengan jerih payah Anda kerja dengan benar maka Apa yang anda dapatkan adalah peristiwa bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala banyak-banyaklah berbuat kebaikan bersedekah berinfak kata Allah Innal hasanati sesungguhnya kebaikan akan dapat menggugurkan keburukan keburukan [Musik] yang berada di Lampung mungkin bagi anda kembali ingin bertanya langsung silahkan masih kami berikan kesempatan untuk anda di layanan yang telepon di [Musik] 02182365436 halo Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Iya jadi Setelah dia nikah yang baru sebelumnya dibagi dulu warisannya agar anak yang istrinya kemarin apa bagaimana [Musik] yang lalu bahwasanya harta itu harus diperjelas atau isi hati berdua ya mohon maaf yang namanya harta gono gini yang mungkin diyakini oleh sebagian masyarakat istri tak pernah bekerja istri sebagai ibu rumah tangga tapi ketika perceraian dia wajib memberikan setengah daripada harta yang dimiliki suami menjadi sebagian setengah milik dia setengah milik suami ini adalah merupakan ucapan ataupun perkataan ataupun pendapat yang tidak memiliki landasan dasar negara dalam Islam [Musik] tidak Arta gono gini ya dan dari dampak dari pada hartogono ini terjadi berbagai macam perkara-perkara yang tak baik suami yang tak suka dengan istrinya khawatir kalau dicerai istrinya ini akan menuntut akhirnya dia akan mendapatkan harta gono setengah daripada suaminya akhirnya suami ini tidak mencerai istrinya membuat digantung tak bertali dizalimi dia bilang dicerai tidak ya karena tak pernah ada gugatan ataupun jatuh talak di pengadilan agama misalnya dikatakan ESSI tak pernah diberikan hak-haknya kezaliman dampak dari pada ini kadang-kadang perempuan cari-cari pasal Bagaimana supaya bisa karena lihat suaminya kaya raya ingin setengah daripada harta suaminya untuk dikuasainya ya akhirnya dia berbuat kezaliman kepada suami kembali kepada permasalahan yang tadi ditanyakan kepada kita ya Ada seorang laki-laki menikahi perempuan dan punya anak daripada hubungan tersebut kemudian perempuan ini meninggal ya dan anak perempuannya ada daripada perempuannya juga ada anak mereka berdua laki-laki ini kawin kembali kepada istri yang kedua misalnya pertanyaannya bagaimana dengan anak-anak yang terlahir daripada istri yang pertama yang sudah meninggal dan anak-anak yang telah daripada istri kedua kita katakan jika memang harta itu adalah merupakan harta ya milik suami sepenuhnya istri tidak punya harta bawaan maka Adapun anak-anak jelas mereka masing-masing punya hak baik dari istri pertama dari Istri Kedua mereka semua sama hanya nggak ada beda in setiap laki-laki mengambil 2 jatah dan setiap perempuan minimal satu jatah nggak ada beda misalnya seorang laki-laki punya 3 4 istri setiap istrinya punya anak semua anaknya itu berserikat dalam harta warisan yang ditinggalkan oleh sang ayah karena ayah mereka bersama tetapi yang namanya harta Milik ibu lain ceritanya ya Misalnya seorang suami meninggal dan dia punya istri tentunya dalam hal ini istri itu punya hak warisan dia mendapatkan seperempat kalau suaminya punya anak sisanya untuk anak-anaknya ya seperempat manakah lah isi ini ya kemudian kawin lagi dengan laki-laki lain Kemudian dari hubungan itu punya anak antara dia dengan laki-laki tersebut ya maka harus diikat bahwasanya istri ini ketika menikah dengan laki-laki punya harta warisan [Musik] nanti ya [Musik] bilamana laki-laki ini mungkin dia menikah dengan perempuan dan laki-laki ini membawa anak-anak misalnya dia nikah dengan duga duda maka anak-anak dan laki-laki ini nggak ada hubungan dengan perempuan tersebut nggak ada hubungan dengan istrinya anak perempuan lain maka ketika meninggal sang wanita yang berhak mendapatkan Hartawan seni adalah anak-anaknya dan suaminya Adapun anak-anak bawa suaminya nggak ada hubungan Ya kembali kepada pertanyaan tadi maka kita perjelas ya ketika suami tadi istrinya meninggal apakah istrinya punya harta warisan atau tidak kalau saya punya harta warisan tersebut ya suaminya berhak mendapatkannya 1/8 ya enggak seperempat daripada harta warisan suami dapat seperempat karena Sisanya adalah milik daripada anak anak perempuan tersebut jika mana laki-laki ini kawin lagi dengan perempuan lain maka harta yang tadi menjadi warisan milik suaminya yang menjadi milik anak perempuan tersebut sisanya menjadi milik mereka ya manakala yakni laki-laki ini menikah dengan perempuan lain harta yang ditinggalkan oleh sang istri atau mendiang istrinya itu adalah harta yang tidak ada hubungan dengan istri yang baru [Musik] tak ada hubungan dengan istri yang baru karena memang gak ada hubungannya dia nggak punya hak sama sekali bilamana kelak suami ini meninggal ya barulah isi kedua itu punya hak-hak warisan daripada suaminya ya seperempat daripada harta kalau dia punya anak ya dan anak-anak daripada yang pertama dia akan mereka berhak mendapatkan harta warisan daripada ayah mereka ya 2:1 andai kata tadi isi kedua ini punya anak maka anak-anak istri kedua ini dengan anak-anak istri pertama yang sudah meninggal orang tua mereka berserikat dalam harta warisan dua banding 1 tapi apa yang menjadi milik anak-anak dari istri pertama seperti harta warisan ini nggak ada hubungan dengan istri kedua itu akan mereka ya kalaupun nanti mereka meninggal maka istri kedua ini nggak punya hak sama sekali demikian juga ya kalau mereka punya anak di bawah tidak punya hak bulat anak-anak daripada istri kedua ya yang berharga anak-anak mereka Begitulah Ya Allah [Musik] dan pertanyaan mungkin sudah kami ajukan secara keseluruhan yang masuk di layanan pesan Whatsapp dan rupanya pantai yang tadi merupakan penutup di kesempatan pagi hari ini dan kami mohon maaf untuk bisa menyampaikan kesimpulan yang dapat disampaikan kepada kepada para pemerhati raja tentang keadilan dalam Islam kesempurnaan Islam Islam menjadi segala macam bentuk kezaliman oleh karena itulah semua diatur dalam Islam diantaranya adalah bab bersaksian-persaksi haruslah memang orang yang banyak diterima Karena itulah Islam dalam bersaksian menolak saksi-saksi yang fasik yang yang penghianat yang penghianat ya atau saksi-saksi yang mereka memiliki tensi dengan orang yang disaksikan ini semuanya adalah dalam rangka menjaga keadilan agar dapat ditegakkan maka andai kata Anda berada dalam Islam dan membentuk masyarakat agar tidak berbuat kezaliman kepada siapapun juga maka Masuklah ke dalam Islam secara utuh bacalah hukum-hukumnya amalkan percaya anda akan beruntung dunia akhirat dan kita bermohon kepada Allah semoga Allah bimbing para penguasa-penguasa kita agar mereka menerapkan semua hukum Allah subhanahu wa ta’ala yang maha lengkap yang Maha Sempurna demikian Subhanallah Astaghfirullah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh semoga diberkahi pertemuan di kesempatan pagi hari ini dan juga menjadi ilmu yang berkah diberkahi pula dari apa yang telah disampaikan jadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua tentunya dan terbuka bagi kita hidayah yang kita harus mendahulukan hukum Allah daripada pendapat-pendapat manusia demikian kami undur diri mohon maaf apabila ada kesalahan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, M.A. – Bahjatu Qulubil Abror
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply