Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

dalam acara kajian Inya secara langsung Roja TV seluran tilah al-quran dan kajian Islam wabarakatuhhamdulillahamdulillaham pema R TV dan pendengar dirahmati Allah subhanahu wa taala serta jemaah masjid albarkah yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya dan alhamdulillah S hari ini kita lanjutkan kembali pembahasan dan kajian ilmiah dari kitab Irsyad shahib bayani masaili dalili Thalib masih berkaitan dalam Bab jual beli bersama Al Ustaz Dr Erwandi tmidzi hafidahullahu taala dan kita akan berikan kesempatan yang luas bagi jemaah yang hadir di masjid dan silakan yang mungkin masih di belakang bisa merapat untuk menyampaikan beberapa hal kasus dalam kaitannya bab jual beli untuk bisa dikonsultasikan dan di tanyakan kepada guru kita Ustaz Dr Wani Tarmidzi hafidahullahu taala demikian juga bagi ikhwan dan akhwat ya pendengar dan pemissa radio Roja bisa menyampaikan pertanyaannya via telepon di 0218236543 demikian juga untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819 896543 kita mulai kajian dan pembahasan sore hari ini dan kepada Ustaz falatafadal masykurahakah Khair asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham alhamdulillahiabbil alamin Hamdan katstiran thayiban mubarakan Fih Kama yuhibbu rabbuna waardah Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh Allahumma sholli wasallim wabarik wa an’im ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikhwani wa akhwati fillah jemaah Masjid Jami albkah Cilengsi dan kaum muslimin kaum muslimat para pemirsa rajja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla setelah Mualif menjelaskan tentang rukun syarat sahnya jual beli yaitu di mana terpenuhi persyaratan pada yang berakad pada objek akad pada Ijab dan kabulnya maka bila sudah terjadi Ijab dan ababul ijab dan ababul di antara lafaznya saya jual pihak yang kedua mengatakan saya beli bila sudah terucap lafaz tersebut maka baik dengan lisan maupun dengan tulisan maka sudah terjadi jual beli sudah terjadi akad konsekuensi terjadi akad barang milik penjual berpindah kepada lawan transaksinya itu pembeli barang yang diakadkan oleh pembeli tadi miliknya Akan berpindah ke barang atau uang milik pembeli yang diserahkannya maka berpindah menjadi milik penjual dengan berakad ya tapi pembahasan di sini Apakah dengan akad saja memang kepemilikan sudah berpindah tapi bila belum objek disah dimakan Apakah sudah boleh para pihak yang bertransaksi jual beli untuk melakukan perbuatan hukum pada objek tersebut ya Andai kasusnya umpamanya anda punya toko warung Lalu ada konsumen yang datang ingin membeli suatu sesuatu umpamanya beras dia ingin beli beras 50 kilo kebetulan beras yang diinginkan oleh dia dengan spesifikasi tertentu tinggal lagi 10 kilo biasanya yang dilakukan oleh pedagang dia mengatakan Tunggu sebentar saya tanya dulu supplier ada di tangan dia atau tidak dia tanyakan supplier menjawab ada 100 kilo ada kami siap kirim nanti jam ee 5 sore sekitar ee 40 menit lagi nyampai Insyaallah di tempat anda Ya saya beli ya kata si pemilik toko yang konsumen datang ke Tokonya tadi si suplay bilang iya saya jual sudah terjadi akad tadi dia beli per kilo umpamanya dengan harga Rp20.000 anggap ya Rp20.000 per kilo Apakah si pemilik warung sudah boleh menjualkan kepada konsumen yang berada di depannya tadi dengan harga umpamanya Rp22.000 per kilo ya ini pembahasannya Ya sudah diakadkan mungkin juga sudah dibayar tapi barang masih di tangan supplier atau barang masih di tangan penjual beras pertama penjual beras kedua yang dia pada akad pertama dengan si supplier adalah sebagai pembeli sudah berakad beli juga berarti sudah menjadi miliknya kan Ya karena yang dimaksud dengan jual beli adalah perpindahan kepemilikan dengan akad ya dengan lafaz Ijab dan kabulnya tapi sudah Bolehkah dia mentransaksikannya ya dia mengatakan Ya sudah bayar kamu mau berapa 50 kilo sekilonya r22.000 sekarang beras pada naik harganya kali 50 ya berapa itu R juta 1 juta sekian r.uta100 [Musik] umpamanya [Musik] r.uta1.000 ya Ya sudah saya bayar Rp1.100.000 nanti jam .00 orang Saya ngantar barang ke rumahmu sudah Benarkah transaksi ini atau belum ini akan kita bahas ya takra Syekh nah bismillah dan ini keseharian kita kan ya para pedagang para pembeli sering seperti ini asabi khiarul khalaf faslun Syekh tib faslun eh yamlikul mustarilikulamlikul Mustari Almi mutlaqan bimujaradil aqdi Wu Fi qbl Q Fal pembeli memiliki barang yang diperjual belikan secara mutlak dengan bimujaril Aad yaitu dengan sebatas akad jual beli dan pembeli berhak melakukan pengelolaan terhadap barang yang dibelinya sebelum diserah terimakan dan apabila barang yang dibeli ada kerusakan atau ly maka menjadiamin ang yang diikang yang ditakb Dih atauuk maka ini menadiamnyaah dilakukan pengelolaan terhadap barang tersebut baik dalam jual dijual dihadiahkan digadaikan sebelum diserah terimakan lah tadi sah sekarang tidak sah nah paham kan ya tadi sah kan ya sekarang terakhir kata Mualif tidak sah Berarti ada yang sah ada yang tidak bukan mutlak ya dan ini marjuh dalam mazhab ee hamb pendapat yang terkuat dari matali mutlak tidak boleh seperti perkataan jumhur eh baca di fon-nya masalatun masalatun qha qahuitihahaj i was permasalahan pembeli memiliki barang yang diperjualikan dengan sebasad itu kesempurnaan akad jual beli wasihu dan sah yatasar bada qabdiha yaitu melakukan pengelolaan barang yang dibeli setelah diserah terimakan atau sebelumnya di dalam akad jual beli atau sebelumnya dengan dijual kembali atau dihadiahkan atau diwakafkan atau yang semisalnya dengan sebab kelaziman dari akad jual beli di mana yalzam Min wujudi sababul milk yaitu kelaziman dengan adanya akad jual beli berupa kepemilikan W yaitu akad jual beli kesempurnan pemilikan barang oleh pembeli dan melazimkan dari kesempurnaan pemilikan tersebutha yaitu pengelolaan terhadap barang itu sebelum diserah terimakan atau setelahnyaau atau setelahnya dan yang rajih bahwa kepemilikan barang tersebut dengan kesempurnaan akad jual beli akan tetapi tidak atau belum sah pengelolaan terhadap barang yang dibeli dengan dijual kembali atau dengan disewakan atau dihadiahkan atau yang semisalnya kecuali setelah barang tersebut diterima sesuai dengan sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Barang siapa yang menjual membeli makanan maka janganlah dia menjualnya sampai dia menerimanya waltifau Bim alqabdu yaitu diterima dan masuk ke dalam hal iniam yaitu selain dari makanan sesuai dengan perkataan Ibnu Abbas dalam bab ini laa l Gimana saya mengira semuanya Sama la dan saya tidak saya tidak mengira bahwa semuanya sama melainkan iya Kalau antum tidak harus tambah melainkan kalau saya tadi tidak menggunakan kata tidak sahih dua buang kedua-duanya tidaknya dibuang melainkannya dibuang sama kalau bahasa Indonesia Lailahaillallah tuanku hanya Allah n sahih tapi dalam bahasa Arab tidak begitu Tidak ada Tuhan kecuali Allah dalam bahasa Indonesia jarang ungkapan Nafi kemudian Nafi lagi dengan istisna biasanya hanya satu saja ini hanya milikku baik ya bahasa Arab tidak tidak ada yang memiliki ini kecuali aku ada menggunakan kata kecuali kalau dalam bahasa seharian Anda bahasa Indonesia Jal anda gunakan kata tidak kecuali yang berarti positif kalimat positif negatif tidak tambah a negatif negatif tambah negatif kalimatnya maknanya positif biasa Indonesia hanya langsung positifnya saja memang ada penegasan di dalam ee apa namanya gaya bahasa Arab di mana itu menunjukkan khusus dalam bahasa Indonesia dengan menambahkan kata hanya ya Maka kalau diterjemahkan aku tidak mengira kecuali yang lainnya sama atau akua semuanya samaahik aku mengira Semuanya sama karena tidak adanya perbedaan yaitu menolak kemudratan pada setiap akadnya cukup Al karami menjelaskan pendapat dalam mazhab Hambali dan ini yang beliau rjihkan bahwasanya ada dua objek yang satu tidak boleh diperjual belikan sebelum sempurna serah terima walau sudah berakad ya yaitu makanan makanan pokok ya gandum kurma kemudian anggur Kismis ya kalau sekarang makanan mereka di sana sudahah beras juga beras jagung dan lain-lain makanan pokok kalau ini menurut mereka tidak boleh ini menurut pendapat yang dipilih oleh Syekh Mar’i ini tidak boleh ditransaksikan sebelum diterima jelas terima dulu baru boleh ditransaksikan selain ini beliau menyatakan boleh ya makanya beliau mengatakan boleh melakukan perbuatan hukum sebelum barang diterima tapi dengan konsekuensi bila barang tersebut nnyata tidak kunjung diterima atau lenyap di tengah jalan maka penjual yang bertanggung jawab ya tetapi kalau objek yang diperjual belikannya adalah makanan pokok tidak boleh dia jual kembali Walau dia sudah melakukan akad kecuali dia terima terlebih dahulu kena Kenapa mereka bedakan mereka membedakannya berdasarkan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi manibtaa thaman Fala yabiahu Hatta yastaufiahu Barang siapa yang membeli makanan pokok maka janganlah dia menjualnya sebelum dia terima ya nabi kan mengatakan jangan makanan pokok kamu jual walau kamu sudah beli dengan akad sebelum kamu terima selain makanan pokok apakah nabi sampaikan boleh dan tidaknya Hah secara eklisit tidak tapi secara implisit masukkah ya bila anda melarang anak jangan main hujan apakah main bola dalam rumah boleh Hah kan tadi Dilang main bola di bawah hujan main bola di bawah hujan Berarti main bola di dalam rumah boleh Hah kan enggak disampaikan n dia hanya melarang main bola di bawah hujan main bola dalam rumah lain lagi jelas paham ini dikenal dengan mafhum dikenal dalam ilmu dalalatul alfaz dalam ilmu Ushul fikih mafhum mafhum mukhalafah bila menyebutkan sesuatu makna yang ditujukan dalam sesuatu itu Iya tetapi makna yang tersiratnya juga masuk ke dalam Makna tersebut Kalau Allah mengatakan ketika Allah mengatakan wala takqulahuma UF janganlah kalian mengatakan UF kepada orang tua UF itu suara keluhan dari Sua H itu Ya tapi kalau di dalam terjemahan al-qur’an artinya cis cis kan ya bukan cis kalau dalam bahasa Arab UF memang UF dinamakan dengan ee suara yang D menjadi lafal maknanya sama dengan ahin ah Sama Dengan itu kah ehh ehh untuk ngomong ke anak-anak Rasulullah mengatakan kepada Al Hasan bin Ali kinin dasarnya k k Ya itu suara hardikan kadaanakanak sama dengan itu artinya para Ul menjelaskan Ketika anda disuruh orang tua kan capek kan ya namanya disuruh umpamanya pindahin barang itu ke sini masukin ke rumah beras angkat galon ke dalam kata orang tua Ayah atau Ibu kan capek jangan pernah anda meng ya karena segitunya sudah menyakiti orang tua bahasa al-qur’an bahasa yang mukjizat serendah itu pun tidak boleh padahal itu Naluri ya keluar tapi tahan itu karena memberatkan orang tua anda menyesal dia telah menyuruh anda karena menjadi Anda capek itu jangan keluar bukan Nti ngomong cise ya wallahuam Apakah maksudnya dilarangkan UF aja Kalau dipukul boleh hah makna eksplisitnya enggak gak dilarang enggak memukul eksplisit tidak ada mantuk tidak dilarang tapi apakah boleh lihat dalil yang lain sama saja ketika mengatakan Allah mengatakan janganlah kalian makan riba yang berlipat ganda Apakah kalau tidak sampai bunganya 100% boleh dalam ayat itu tidak dibahas yang dibahas adalah kebiasaan yang berlaku di dalam transaksi riba itu bunganya berlipat 100% sampai 200% ya Adapun bunga yang tidak sampai 100% tidak dibahas dalam ayat itu sama dengan kembali kita di sini sebagian para ulama dalam mazhab Hambali mengatakan ya bahwasanya yang Dilarang menjual sebelum diterima itu di sini kan manibta thaman Siapa yang beli makanan tidak selain makanan enggak ada masalah berarti karena hanya makanan saja jelas ini namanya berdalil dengan mafhum mafhum itu ada banyak di sini dinamakan dengan mafhum laqab mafhum laqab kata taaman berarti makanan pokok Ya sebagian para ulama [Musik] mengatakan mafhum laqab itu istidlalnya lemah berdalil dengan mafhum laqab itu lemah ya dan bahkan sebagian para ulama usul fikih mengatakan ya bisa maknanya kafir tapi keterlaluan juga mereka ngomong Ketika seseorang mengatakan Muhammadur Rasulullah Ya Muhammad Rasulullah Berarti selain Muhammad bukan Rasulullah Ya Nuh Ibrahim Musa Isa dan selainnya ya Maka kalau anda berdalil dengan mafhum laqab konsekuensinya Rasul hanya Muhammad saja Allah tidak mengatakan bahwa muhammadar rasulullah bahwa maksudnya bukan hanya Muhammad saja yang Rasul bisa dipahami kelemahan berdalil dengan mafhum laqab tadi dan seperti kata taaman ini tadi sebagian ulamat Hambali mengatakan kalau untuk makanan Iya tidak boleh dia jual dia lakukan perbuatan hukum pada makanan tadi yang sudah dia belinya dengan katakata sebelum diterima tapi kalau gelas air meja Hah pakaian dan lain-lain boleh setelah anda beli sebelum Anda terima beli aja pakai telepon kan sudah ada akad itu ya langsung Anda bayar mau tidak mau nanti itu sudah boleh Anda jual ke orang yang di depan Anda Ya kembali kita kepada kasus yang tadi beras berarti dalam mazhab Hambali boleh apa tidak Tidak boleh tadi kan beras masalahnya ya beras makanan pokok tapi kalau dia beli Rinso tadi maaf beli sabun Itu merek ya ya Subhanallah beli sabun cuci ya itu branding yang brand yang tadi itu kar ada terbiasa dari kecil Kalau antum tahu mungkin tidak lazim kalau dijabut detabek di Sumatera itu kalau orang bilang kendara ronda dua bermesin itu bukan motor Mereka bilang Honda jadi dia naik Honda walaupun Yamaha yang dia naiki ya sama Anda jual air mineral jual Aqua kan ya pernah ada abang-abang jualan ee nyebut nama merek lain H padahal mereknya bukan ada saya ingat dulu ada teman sama kuliah dulu di Libya beliau untuk menutupi sebagian kebutuhannya dia jual juga air mineral dia jual air benar di tempat-tempat keramaian dia teriakinnya jujur dia dia bilang merek air mineralnya tidak bilang Aqua orang enggak ada pada beli kata dia saya masa bohong mereknya bukan Aqua saya bilang Aqua Aqua nanti kata dia Lalu ada yang iningatin ya Salahlah kamu Bilanglah saya jual aquwa aquwa kan bukan aquua mereknya k dia bukanah berdosa kata dia itu bukan berdosa itu menjadi e alurf jadi makna urf kata merek brand tadi sudah menjadi E menjadi makna untuk sesuatu produk tertentu sama yang saya sebutkan tadi sabun cuci ya terkenalnya itu yaitu miie lain-lainlah banyak maka Kandai itu adalah sabun cuci ya maka boleh di dia jual dalam mazhab Hambali ini Hah Boleh karena karena bukan makanan pokok nanti jangan nyampur-nyampur ya nanti Antum bilang boleh mutlak gak kalau dia beli tanah boleh boleh kalau tanah ya properti umpamanya dia kan banyak kan ya para broker dia datang kepada pemilik Pak jual berapa sekian abanya Rp300 juta dia carikan pembeli atau namanya agen properti Biasanya kan ada yang datang cari rumah sekitar ini macam dia hubungin pak kata dia saya Deal Pak saya beli tapi belum diterimanya surat-surat masih di tangan si penjual properti tadi lalu dia hubungin pak dapat spesifikasinya ini ini ini ini ini ini alamatnya deal dengan harga 350 cash ya boleh ini ha dalam mazhab Hambali tadi yang dirojikan oleh Syekh Mar’i boleh tapi ini pendapat yang lemah pendapat yang lemah Kenapa karena dia berdalil tadi dengan mafhum alaqab dalilnya mafhum alaqab mafhum laqab laqab itu artinya gelar untuk sesuatu kan kita katakan Muhammadur Rasulullah Kalau boleh mafhum alaqab ini berarti selain Nabi Muhammad tidak ada rasul itu yang dikatakan oleh sebagian para ulama itu mengantarkan kepada kesyirikan kalau di sini Rasulullah mengatakan jangan kau jual makanan pokok sebelum diselah terimakan Berarti selain makan pokok boleh engkau jual bila telah engkau beli walau belum diterima tapi kita katakan tadi ini dalilnya lemah jelas ya berarti yang kuatnya mutlak semua barang yang dibeli baik makanan pokok atau bukan makanan pokok kok bila anda sudah beli belum Anda terima mau tanah tadi mau sabun cuci atau beras ya atau gandum anda tidak boleh menjualnya sebelum anda serah terima terlebih dahulu lah dalam hadis kan hanya makanan pokok Kenapa kau masukkan yang lain pertama kita katakan dalil dengan anda berdalilnya dengan mafhum allaqab berdalil dengan mafhum laqab lemah apa hujah lemahnya kataulamaul fikih menyebabkan kesyirikan Muhammad Rasulullah berarti hanya Nabi Muhammad yang Rasul Allah padahal tidak ya ditambah lagi perkataan Ibnu Abbas radhiallahu taala anhuma Beliau mengatakan La ahsibu ghairoalika illa mlahu menurut saya semuanya bukan saja makanan pokok Hah sama hukumnya tidak boleh dijual sebelum di terima baik tadi properti ataupun [Musik] ee sabun cuci ataupun beras harus diterima terlebih dahulu jelas Ikhwan tib begini kita mempelajari fikih para ulama tidak taklid buta kita lihat pendapat para ulama yang lain ya Ee dalam hal ini Syekh syarih pensyarah dari kitab dalil Thalib yang ditulis oleh Syekh Mar’i ulamaad Hambali dan Syekh Prof Dr eh annamlah Ali bin Muhammad atau Abdul Karim bin Ali bin Muhammad annamlah ya Beliau juga ulama dalam Hambali pernah di awal saya sampaikan kan beliau rahimahullah taala wafat berapa tahun yang lalu Beliau Profesor Ushul fikih ya beliau memilih yang rajih bukan juga berarti ngapain ini ditulis di atas gak boleh itu itihad orang dahulu enggak boleh Anda coret Ya sudah kecuali Anda bikin buku baru silakanlah Anda mengatakan setiap barang yang Anda beli dengan akad tidak boleh Anda jual sebelum Anda terima silakanlah tapi bikin buku sendiri Adapun apa yang sudah ditulis orang dahulu dan ijtihadnya diterima dalam syariat karena tadi berdalil Dengan hadis nabi ya kan tadi Dengan hadis nabi cuman secara istidlalnya jadi dalilnya sama akan tetapi cara istidlal nya cara pengambilan dalilnya yang terjadi perbedaan itu suatu hal yang dibolehkan dalam syariat ya para ulama kita dari mazhab yang empat itu terjadi dalilnya satu tapi yang satu mengatakan kasus ini yang tidak boleh k mengatakan kasus ini boleh dalilnya sama bedanya dari sudut mana dari perspektif mana mereka yang satu mengatakan tidak tidak boleh yang satu mengatakan boleh ya dan ketika ulama mazhab tersebut mengatakan tidak boleh atau boleh Namun istidlalnya bukan dalilnya cara pengambilan hukum dari dalilnya marjuh ya sudahah kita sampaikan dan tidak pula mengatakan Wah ini Syekh Mar’i bidah ini mubtadi tidak mubtadi itu sesuatu yang tidak ada metodologi yang dibenarkan bila metodologinya benar para sahabat pun sudah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka metodologinya benar tapi bila cara metodologinya salah ini bisa dikatakan ya sebagai mengada-ada dalam syariat ya [Musik] Matan dan apabila hilang atau Leny barang objek yang DII maka ini menjadi jaminan pembeli Hah sahih penjual penjual kan belum diserahkannya sahih Ustaz kalau belum diserahkannya tentu dia eh Sah ini dalam jual beli online ini sangat jelas nah jual beli online konsekuensinya si pembeli bila barang belum dia terima dia gak boleh jual ya Kenapa karena bila barang lenyap di antara hikmahnya dilarang agar tidak terjadi garar barang lenyap baik karena k humanen error atau afas samawiyah ya laqadarallah si kurirnya barang anda kececer dan hilang sama sekali kan bisa jadi dibawa banyak begitu kan ya atau afatin samawiah laqadarallah kena banjir kurirnya bawa barang motor barangnya dan dia pun keseret Alhamdulillah dia Selamat ya Padahal anda sudah jualin ke orang ya maka ini hikmahnya syariat melarang juga hikmah yang lain syariat melarang seperti Ibnu Abbas mengatakan Apa hikmahnya Rasulullah melarang menjual barang yang sudah anda beli dengan akad yang belum Anda terima beliau mengatakanak darahim darahim Watam murja karena yang terjadi dia baru bayar uang ke supplier tadi dalam kasus beras dia bayar per kilonya Rp20.000 barang masih di supplier sebanyak 50 kilo sekarang dia terima uang dari konsumennya ini dengan jumlah 22.000 per kilo barang mana kasih di supplier berarti yang terjadi tukar uang rp.000 dikasih ke supplier terima uang 22.000 dari konsumen tukar uang dengan uang ya syaratnya harus sama nominalnya sekarang tidak sama ada perbedaan 2.000 maka 2.000-nya adalah riba berbeda halnya kalau Barang sudah diterima berarti uang dia yang rp.000 sudah milik si pen juual supplier barang sempurna milik dia sekarang barang diserahkannya dijual dapat dia uang 222.000 per kilo ini jual beli bukan tukar uang dengan uang saja karena barang sudah berubah Uang sudah berubah menjadi barang sekarang barang berubah lagi menjadi uang yang lebih besar itu Tidak ada masalah ya itu hikmahnya syariat melarang menjual barang yang sudah dibeli belum diterima dalam kasus keseharian ini sangat penting ya dalam kasus tadi saya katakan jual beli online belum boleh Anda jual karena laqadarallah terjadi sesuatu Anda kan enggak menanggung kerugian Ya sudah dapat keuntungan ya karena menanggung kerugian tadi siapa supplier kan ya penjual online kan seperti itu maka untuk amannya [Musik] ya kalau untuk amannya seperti [Musik] ee negara perusahaan aramco menjual minyak ke Pertamina Indonesia itu masih beli minyak ke aramco Saudi Arabia ya itu pihak aramko tidak mau serah terimanya di kilang-kilang minyak di Indonesia serah terimanya nya di pangkalan mereka di Jedah mereka masukkan ke tankker Mau beli berapa juta juta barel mereka masukkan ya Ada surat-suratnya dia serah terimakan kepada wakil Pertamina walaupun nanti mereka yang ngantarin dengan tengkernya mereka mereka Antarin ke kilang-kilangnya Indonesia Kenapa karena dengan begitu dia sudah lepas tangan dari resiko karena sudah salah Terima terjadi di tengah jalan resisiko roket Hah dari Hai atau dari mana nembak Mereka aramk bilang itu kami memang itut berduka tapi kami enggak bisa bayar kan sudah kalian serah terimakan Ya seperti itu ya Ikhwan [Musik] [Musik] penjual ya ini pendapat Syekh ya harusnya penjualah ya belum serah terima kecuali objek barang yang ditakar atau ditimbang atau dihitung atau diukur maka ini menjadi ee jaminan penjualnya sampai diserah terimakan kepada pembelinya dan dilak [Musik] pengolaanadap seb atau rusak Karen sebab perbuatan penjual ajabi atau orang lain Pi ketig pihak ketiga maka diberikanar kepada peli antara membatalkan akad dan dikembalikan nilai harganya Awi imdai atau dilanjutkan dan diminta kompensasi atas baring yang rusak dengan menggantinya watamanu kalmutmin kalmutman dan harga n kan jual beli ada harga ada imbalan dari barang imbalannya bisa barang yang lain sama dengan barang pada hal-hal yang telah berlalu tiib cukup dari kitab Insyaallah jazakallah kir Barakallah Fik dan pendengar pemisra J TV dan juga jemaah Alhamdulillah telah kita simak beberapa penjelasan dan Syarah dari ee bab ini dan kita berikan secara ee luas kesempatan untuk bersoal jawab bagi ikhwah yang ada di masjid yang ingin bertanya silakan bagi Antum ada yang bertanya fadol ada make di situ ya dengan siapa Dari mana Akir bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan Suhendra dari Setu eh Ana seorang karyawan Ustaz di perusahaan itu ada fasilitas bantuan makan tetapi dia berupa dari dari perusahaan Heh nah di ee perusahaan kami itu Kantin bantuan makan bantuan makan tapi berupa kayak voucher senilai Katakanlah 5.000 lah Nah Ketika saya mau makan siang saya milih A B C D Katakanlah nilainya r2.000 tapi yang saya bayar adalah Rp15.000 nah pandangan dari syariat Seperti apa Ustaz boleh enggak ada masalah Alhamdulillah Ini voucher ini kantin akan mencairkan ke kantor kan Ya betul terperusahaan boleh yang Pertanyaan selanjutnya ini mungkin terjadi bisa saja anda punya 10 voucher Anda mau jual r50.000 tentu enggak ada yang beli mungkin anda jual en ee 11 voucher dengan r.000 ini boleh apa tidak saya yang bertanya tidak boleh eh 10 voucher 11 voucher harga Rp50.000 kalau 10 r50.000 kan pas Oh berkurang karena sekarang 11 voucher Harusnya kan r5.000 di tapi kalau jual 55 orang enggak pada mau beli Yakin tapi kalau Anda jual 50 pada beli Bolehkah enggak boleh Kenapa perusahaan sih dia harus dibelanjakan ke kantin tersebut tidak boleh di Iya nanti orang ini belanjakan makan dia hari ini 20 dia kasih empat Iya sok makan duhul dikasih empat tinggal sisa tiga besok makan 15 dia Untung dia satu kupon satu kupon Bolehkah Kenapa bisa Boleh Pak ustaz Hah kenapa bisa boleh saya bertanya Bolehkah anda tinggal jawab tidak dan Iya Ya sudah enggak apa-apa Antum masih mau menjawab saja sudah bagus masyaallahakallah ini boleh karena kupon ini bukan uang sama saja anda beli dahulu kalau pulsa pakai apa namanya kartu voucher pulsa kan Ya tertulis Rp100.000 itu harga belinya 102 105 terkadang harga belinya 95 itu boleh apa tidak kalau ini boleh harusnya tadi juga boleh kenapa tadi enggak boleh kalau voucher boleh kena uangnya iya ya Kenapa boleh karena ini bukan uang ini kan jasa kalau voucher jasa telekomunikasi kalau ini adalah ee makanan di [Musik] kantin ya berarti makanan di kantin Mau Anda jual lebih rendah lebih ee naik lebih tinggi Enggak ada masalah ya jelas kalau uang iya harus sama nominal yang tertulis di voucher atau di kartu pulsa tadi ya itu baru riba k ini kan bukan uang begitu juga kalau Anda dapat dari kantor voucher belanja di beberapa supermarket ya biasanya perusahaan berikan apa namanya hadiah kepada karyawannya voucher belanja ada Rp1 juta Rp2 juta sesuai dengan laba perusahaan keuntungannya untuk menyenangkan para karyawannya bisa dibelanjakan di toko-toko yang tertunjuk di baah voucher misalanya di supermarket A dan seterusnya ya Ini juga dari satu Sisi bagus bagi lembaga-lembaga sosial kerja sama dengan toko-toko warung-warung ee sembako bahwa bisa ditukar voucher ini dibelanjakan di sembako tersebut karena terkadang fakir miskin kalau dikasih uang yang dibelinya kalau lebaran dibelinya petasan ya eh masih kecil Saya dulu main gituan kalau mau lubaran petasan-petasan itu Subhanallah ya Maka kalau dikasih uang dibelinya petasan tapi kalau dikasih voucher dia enggak bisa diuangkan dan di toko sembako enggak ada petasan ya atau kita Tuliskan sepakati dengan toko beras yang dekat dari ee tempat Yayasan sosial tadi berikan voucher-voucher kepada para mustahik atau yang ingin diberikan kemudian katakan voucher ini tidak bisa kecuali beli beras minyak goreng dan segala macam yang penting dalam keseharian sehingga donasi anda tidak terbuang percumazakumullah Khair cukup aki syukran syran berlebih malah beliau yang jawab juga jazakallah Khair Ustaz Oh iya k jazakallah kir Alhamdulillah sudah mendapatkan pencerahan ada yang lain ikhwah yang ada di masjid silakan Pak Arif asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullahi wabarakatuh E mau bertanya Ustaz ee Ana ee membeli barang material dari agen Misalkan contoh besi besi hebel apa behel segala macam dan untuk ke proyek dan di sini Ana misalkan menjadi eh supplier nah e ke agen itu Ana membuka giro ya 1 bulan ya terus ee dari agen itu nanti pengirimannya langsung ke e proyek ya Nah Ana ke proyek itu memberikan tempo ee 5 hari ya Nah dan di sini Ana ngambil ee 15% 10 sampai 15% nah dalam kasus ini kan tadi barang belum diterima tapi apakah masuk ini makum mum lapkop apa kan tadi selain daripada apa t Makanan apakah ini boleh atau tidak Ustaz syukranam kalau dalam mazhab Hambali Kalau Anda pilih mazab Hambali tadi boleh kan berarti ya Iya hebel kan kabel ya Ya kan ya behel ya Pak besi besi besi behel besi behel kan enggak ada orang makan besi kan Ya I Iya tidak ada tapi dulu ada kuda makan besi zaman kuda makan besi Kapan itu kudah lumping ya tiik Kalau tadi menurut yang marjuh dalam mazhab Hambali boleh ya pendapat yang terkuat tidak boleh tadi juga Saya ingin menanyakan kalau tidak boleh ini ya Bukankah nabi membolehkan menjual kurma 3 tahun ke depan Sudah adakah barangnya pada saat transaksi belum belum lah kok boleh Rasulullah datang ke Madinah dan beliau mendapati Penduduk Madinah melakukan angkat salam pada buah kurma serah terimanya tahun depan 2 tahun depan 3 tahun depan sekarang 2024 serah terima 2027 dan beliau membolehkan itu bagaimana memahaminya ini solusi untuk kasus Bapak ya kalau transaksinya bukan barang yang itu kalau dalam kasus tadi kan dia mengatakan saya sudah beli dari supplier nih Kamu dengar sendiri ya Yang itu saya jual itu gak boleh sebelum Anda terima Tapi kalau dengan spek anda tidak bilang saya sudah sudah beli yang itu tapi dia datang kepada anda beli beras dengan spesifikasi ini ini ini ini ya spesifikasi lalu anda katakan ya 2 hari lagi saya kirim dengan syarat bayar cash sekarang ya Enggak boleh hutang dengan hutang bayar cash sekarang ya makkatnya itu akad salam maka itu boleh lah Apa bedanya karena yang ini dengan spesifikasi transaksinya barangnya maka gararnya lebih kecil k nabi menyatakan jual beli salam tahun depan setelah terima kurmanya sekarang kan enggak ada tahun depan ya tadi sudah ada masih belum boleh apalagi ini tidak ada asal dengan spesifikasi boleh tahun depan itu diperkirakan musim kurma ya walau kurma dia yang dia bayang umpamanya dia punya kebun kurma yang dimintanya Ajwa dia punya kebun Kom ma Jawa biasanya panennya 5 ton dia minta cuma set2 ton ya dia perkirakan bisa dia serahkan kalaupun kebun kurmanya habis di pasaran banyak orang jual kurma untuk setengah ton itu jelas tapi kalau ditunjuknya dia mengatakan saya jual dari kebun kurmaku Ajwa atau dia mengatakan saya beli dari kebun kurma ajwmu saya beli ajwanya setengah ton itu tidak boleh kecuali sudah ada yang matang putik pun tidak boleh jelas tapi saya kira ribet Masalahnya kalau anda minta cash biasanya gak mau dia kan ya Hah Di kesmasnya Kalau dia mau selesai namanya akadnya salam Iya dia tidak dia bayarnya nanti 45 hari kemudian 45 hari kan tempo giro 45 hari ya ini behel ini besi yang sudah diolah atau ada di alam sudah diolah dan sudah ada spesifikasinya conh ada spesifikasin ukurannya ada gu ada spesifikasinya I ada mereknya beda beda merek beda itu biasanya Andai anda berakad dengan dia spesifikasi spesifikasi behel itu apa ee dia paduan besi dengan yang lain atau besi murni misalkan yang dikeluarkan oleh pabrik contoh kaketol Steel atau besi yang itu jadi sudah mafum karena kalau anda sebut kakatau Steel itu gak boleh Iya kan sama dengan menyebut Kebon saya karena Andai krakata Steel tutup Gimana Anda mau menyerahkannya tapi kalau dengan spek baik ket Steel ataupun dari luar banyak yang masuk behel tersebut ya kalau anda katakan Saya jual behel spesifikasinya umpamanya ada grade-nya a b c atau ada diameternya segala macam atau ada warnanya hal-hal yang diperkirakan merubah harga membedakan harga Anda sepakati jelas maka ini boleh karena ini akadnya istisna barang olahan sama dengan halnya Anda bertransaksi beli nasi goreng ya kesannya hah behel dengan nasi goreng enggak imbang Ustaz itu belel transaksinya miliaran Ya tapi sama akad bentuk akadnya istisna ya Di mana pada saat transaksi barangnya ada nasi goreng Kalau ada dingin namanya dingin ya enggak ada yang mau beli makan menasi goreng dingin ya dia butuh diolah dulu diracik dulu ya Sama juga kalau Saya masih ingat Syekh shh bin gadiim masadlan rahimahullah rahmatan wasiah beliau mengajar fikih Muamalat dahulu itu saya di magister Beliau mengatakan secara mazhab istisna itu tidak boleh tapi secara praktik semua ulama Hambali Syafi’i yang mengatakan tidak boleh praktiknya itu seorang ulama Mazhab Syafi’i ngajar dars di masjid bakda subuh jual beli istisna adalah bagian dari jual beli hutang dengan hutang ya kalau dia bayar cash di awal Boleh salam namanya ya tapi pembayarannya nanti habis makan baru bayar sudah jadi baru bayar ya maka ini secara fikih tidak boleh maka dia mengatakan ini tidak boleh jual beli hutang dengan hutang dan ini sepakat para ulama jual beli garar tapi setelah dars kajian di masjid subuh Syekh ini Pulang membawa sarapan untuk dirinya dan anak-anaknya mampir di toko di warung tamis tamis kalau sudah dingin keras susah makannya enaknya pas lagi matang biasa pernah tu dia bikin tamis pakai apa apa namanya itu pakai pembakar di dalam oven dibuatnya dalam dipakai semen kemudian dia Nyalakan Api panasnya dia enggak kena api tapi kena panasnya ditempelin itu baunya wangi luar biasa bau ee roti bakarnya Nah itu dia beli pada saat diambil dua Pak kata dia Enggak dia belum bayar dua Kamis habtin ya sudah jadi baru dikasih uang 2 riyal baru dibawanya lah tadi baru dikajian jual beli hutang dengan hutang tidak boleh tapi praktiknya ulama Syafi’i juga begitu dalam Mazhab Syafi’i jual beli hutang dengan hutang terak Boleh ya tapi praktiknya S seluruh ulama Syafi’i makan nasi goreng enggak ha Indonesia Iya kalau di luar enggak nasi goreng enggak kali mereka makan tamis ya Indonesia syafiah makan nasi goreng padahal akadnya hutang dengan hutang kecuali dia katakan Pak jangan buat dulu pesan nasi goreng begini ini ini speknya berapa kata dia r30.000 nih saya bayar dulu di depan ini salam jarang-jarang tapi ya w ulama Syafi’i yang bayar cas depan ya jelas Pak Nah itu caranya jadi halalan allaharik Fik jazakallah Khair Ustaz demikian Pak Arif Semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat ada jemaah yang ingin bertanya kembali silakan baik silakan seb setelah ini kita akan berikan kesempatan via telepon asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabaruh akatuh Ustaz saya ini ingin menanyakan tentang transaksi ketika belanja di market ee suatu market kadang-kadang kan sudah ada bandrol ya sudah ada bandrol harganya contohnya biskuit libat r15.000 nah terkadang ee apa mungkin barang habis atau gimana ee ditaruh yang lain barang yang lain yang bukan harga itu barang lain makin ada nah ketika kita ngecas kan kita tahunya barang itu harga sekian kan Nah ketika ngecas di kasir itu tahu-tahu berubah kan di mesin Heeh di mesin itunya loh Ini harga Rp15.000 kok nih mesin kasirnya berubah nah yang saya perhatikan sekarang di market-market suka seperti itu Az bagaimana kita ketika em ya bukan meluruskan maksudnya ketika komplainnya itu tentang apaol itu sendiri Ustaz gimana komplainnya Iya kan kita beli sesuai dengan bandrol ya Tapi ketika ee sesuai dengan band sesuai dengan apa ininya ee barangnya tapi ketika di kasasir itu berubah itu berubah anda tahu ketika itu berubah he I berubah ditanyakan lagi Mbak tadi sekian sudah berubah Ya sudah enggak jadi beli Oh gitu gitu caranya Iya situ aja ya Heeh gitu aja he sama lagi tapi kalau and sangat perlu perubahnya turun tadi r.000 menjadi 19.000 Ya sudah enggak apa-apa berubah Iya itu aja Ustaz mungkin e pelajarannya itu aja mungkin apa E dari kurang telitinya kita kalau kita kan tahunya udah terima jadi harga segitu enggak lihat apa spekgamnya dan lain sebagainya mungkin ketroodorannya dari E saya l Pas beli tapi kan biasakan Ketika dikir anda per minnya kalau tidak strokenya iya stroke dari stroke Pak tadi di situ gak e oh ini nanti minta maafbatalin aja heeh itu ya solusinya sama satu lagi Ustaz eh tentang masalah ketika saya perhatikan eh ya pengalaman teman juga ketika pembiayaan Suatu pembian kendaraan kadang-kadang ada yang survei Kurang jelas suaranya ketika ada suatu pengajuan tentang pembiayaan kendaraan entah ke bank ataupun ke yang lainlah lesing belum secara sehari itu terkadang suka ada tim survei nah terkadang tim survei itu suka Ya intinya lihat data tapi ya Bahasanya Biar dipelancar apa E ngasih uang apalah isinya iya ngasih uang ke Anda Heeh yang ngasih uang teman ngasih uang ke tempat yang survei lah istinya biar biar ee diasc gitu maksudnya Ustaz dia nyurvei orang Heeh lalu orang yang disurvei ngasih uang Heeh harusnya yang biar lancar yang survei ngasih uang kepada yang disurvei iya atau tidak iya iya kan yang mau belanja anda Heeh tentu yang diservis yang mau belanja bukan yang survei terus hasil apa yang terjadi yang di yang tukang survei yang dikasih uang terus ya agar mungkin agar dia Ses lah [Musik] suuujui pengin bukan hutang saja ingin disetujui ini tidak boleh ya Ak Ini namanya riswah ya ya karena bila Hal tersebut dilakukan itu biayaannya akan rugi ya katanya Oh bagus semuanya Liquid ada jaminannya cukup aman karena tadi dapat uang hadiah dari yang disurvei ternyata uang prestasi dia cek enggak sesuai dengan kenyataan dari tim surveinnya tentu perusahaannya dirugikan jelas I jelas Az ya syukran tanya allahbik asalamualaikumikumsalam warsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah Khair baik kita berikan kesempatan via telepon silakan di 0218236543 dan bagi pemirsa rja yang sudah menunggu silakan baik kita akan berikan kesempatan via teleponik Halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dikeraskan suaranya ya Umah Oh iya Ustaz baik silakan pertanyaannya Iya begini Ustaz saya punya saudara jadi dia tuh membutuhkan motor ee sementara dia cuma punya uang R juta jadi dia kabarin ke saya Kamu mau enggak bantu saya saya butuh sekali motor dia bilang ini Okelah kalau gitu Ini kita lihat aja motor yang seperti apa yang kamu mau lantas atas kesepakatan bersama kami sama-sama pergi ke tempat penjualan motoras dia Meli membeli salah satu motor kira-kira harganya R5 juta ah pilih yang ini aja dia bilang lantas gitu Okelah ini saya belikan ya ini R juta dengan ini tapi kamu keberatan enggak Kalau kamu saya jual ke kamu 17 juta e dengan catatan setelah kamu kasih saya uang yang kamu miliki itu R juta dan R jutanya kemudian kamu Cicil aja selama setahun apakah penjual beli seperti itu dibenarkan Ustaz itu pertanyaan saya Ustaz Terima kasih Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabaratuh wabarakatuh pertanyaannya kalau dibolehkan bila terpenuhi tadi rukun dan syaratnya dalam penjelasan insyaallah gak ada masalah cuman kasihan aja Saudara berhutang anda tambahkan biayanya Harusnya kalau ada anda katakan itu motor saya enggak pakai itu pakai aja dah rawat yang baik uang 5 jutanya jadi jaminan aja di sini kalau ada rusak-rusak saya perbaiki dengan uang 5 jutanya haah itu lebih bagus ya seperti itu kalau memungkinkan karena hidup itu tidak semuanya Anda bisnis ya akhi dengan orang dekat Anda pengin bisnis juga ke saudara juga pengin bisnis Ya Allah menganjutkan kita waal qurbaqq berikanlah kepada karib kerabatmu adalah haknya ya menjadi kewajiban kita membantu karib kerabat orang-orang dekat kita ya saudara dekat kita kalau kita mampu kalau kita tidak mampu minimal pinjamkan ya agar dia merawatnya minta jaminan daripada itu kau belikan ke DP sudah saya pegang jaminan agar kamu rawat motor saya pakai aja kalau gak anda beli sendiri Anda pinjamkan ke dia ya wallahuam baik Ustaz jazakullah kir demikian Umu yang bertanya Barakallah Fik kita berikan kesempatan yang kedua baik silakan Halo iya sudah masuk silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak dari mana dengan dari Padang dari Padang baik dikeraskan suaranya Pak silakan I begini Pak saya kan piunan pegawai negeri jadi gaji saya cumaerima tiap bulannya R juta kemudian ada tabung saya juta dan itu kan simpan aja di bank pakap R juta Iya apa Ustaz 1 jutanya apa Pak tidak jelas 11 r13 juta diulang Pak 113 juta 113 juta ada dana anda di bank Iya terus jadi saya bertanya tentang zakatnya Pak ustaz apa tiap tahun harus di zakatkan itu pustaz I karena uangnya kan tidak produktif Iya itu saja Pak Iya jadi Kana ada juta itu kadang-kadang kurang bambil tuh yang yang di bank itu kang baik ah Ya terima kasih Terima kasih Bu Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabakikumsalam warahmatullahi wabarakatuh beliau menanyakan beliau dapat bulanan pensiunan R juta itu tentu kurang untuk biaya hidup atau sangat pas-pasan namun ada tabungan di bank sebanyak 100 juta lebih Apakah ada kewajiban membayar zakat atau tidak karena uang yang r00 juta itu bukan uang yang produktif uang yang mengendap ya wallahuam dalam Rasulullah mengatakan bahwasanya Wafi kulli dinarin Nisfu Dinar setiap anda memiliki uang 20 Dinar maka zakatnya setengah Dinar ya tidak dinyatakan oleh Rasulullah itu uang yang mengendap yang tidak produktif atau produktif tidak asal uang sudah di tangan Anda selama 1 tahun ya jumlahnya lebih 20 Dinar 1 Dinar kan 4,25 gram Berarti sekitar 85 gram itu wajib dizakatkan di masa sekarang uang orang adalah Fiat money atau uang kartal ada yang rupiah dan seterusnya ya maka bila i yang anda miliki sudah 1 tahun dan nilainya sama dengan 85 gram sekarang 85 gram itu 90 juta lebih kali ya 93 atau tergantung harga emas per hari ini ya maka yang 113 juta tadi ada zakatnya bila sudah 1 tahun ya Anda keluarkanlah 2,5%nya kalau nanti terpakai lagi terpakai lagi bila kurang dengan senilai 85 gram anggap 85 GR itu per hari ini sama dengan rp93 juta tinggal lagi karena terpakai ya enggak umamanya renov rumah bocor gentengnya atau naf yang sangat penting tahu ee sumur ee sumur bornya mandek sehingga butuh perbaikan habis uang kepakai dari tinggal lagi pokoknya 9 juta itu sudah tidak ada kewajiban zakat lagi ya ya kira bisa dipahami jazakallah Khair demikian bapak yang bertanya terkait dengan bab zakat Semoga menjadi pencerahan dan semoga dimudahkan Pak Barakallah Fik masih kita berikan kesempatan kembali via telepon silakan di 021 8236543 Ya halo dan sebelumnya ikhwah yang ada di masjid ada yang ingin bertanya kembali baik silakan kamiatan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Ustaz di luar pembahasan ingin bertanya tentang waris dari orang tua saya e bapak saya Abdullah lah itu dan Ibu Ibu Siti Bapak saya meninggal tahun 2015 ee meninggalkan ee Ibu saya dan anak dua istri istri anak laki-laki satu anak perempuan satu Abdullah ini ayah ibunya masih hidup 2015 tadi sudah enggak ada Ustaz sudah lama wafat sudah lama wafat ah pertanyaannya apa Nah harta yang ditinggalkan ini enggak enggak berupa uang atau perhiasan tapi ee hanya rumah kebun dan sawah kemudian harta ini diperoleh setelah ee orang tua saya menikah danatullah nikah dengan Siti bukan bawaan bapak sendiri Pak Hah jadi hartanya ini bukan bawaan dari bapak pak jadi diperoleh ituik siapa milik Abdullah atau bukan bukan jadi diperoleh setelah menikah jadi harta berdua dengan ee Ibu saya saya tanyakan ee di atas sertifikatnya nama siapa Abdullah apa Siti atau gak ada nama di situ belum disertifikat Kan kan Tapi kalau di desa bayar pajak itu atas nama bapak Iya berarti punya Abdullah Enggak mungkin dia bayar pajak kalau bukan punya dia cuma di diperolehnya ini g Karena ee orang tua saya petani jadi porsi kepemilikannya juga tidak ini Ustaz tidak jelas gitu berapa karena ada ada and kalau dia kena bayar pajak berarti milik dia jelas itu milik Abdullah H tidak milik Ahmad Kecu semuanya dihitung harta Bapak gitu tadi apa semuanya dihitung harta bapak itu iya ya iya ya ada pihak lain yang mengakui harta mereka ya karena mungkin ee yang saya tahu ibu merasa memiliki juga gitu Ustaz dan ibu bayar pajak ada surat tagihan pajak ke CTI ee enggak ada sih enggak pajak enggak bayar tapi merasa milik itu gimana ceritanya ya karena mungkin kan ikut bekerja S jadi ikut ikut bekerja dan dari hasil bekerja berdua ini dia bisa membeli rumah kebun sawah gitu nah dulu kok mau memakai nama Abdullah ya karena di kampung kan enggak ada belum ada sertifikat apa belum itu belum ada apa belum Apa jadi harta itu enggak sekarang Siti masih hidup ee nah waktu Abah Bapak meninggal itu belum sempat dibagi waris Ustaz terus karena Ibu enggak mau dibagi waris karena katanya Ibu masih hidup Katanya cuma karena kita enggak mau memaksa akhirnya belum bagi waris sampai tahun 2021 ee Ibu saya meninggal juga nah Ibu orang tuanya masih hidup sudah enggak ada Ustaz 2021 sudah meninggal orang tuanya sudah meninggal Dia punya anak selain dari Abdullah ee enggak ada Ustaz kalau enggak ada berarti kan ahli warisnya hanya anda dengan saudari Anda kan ya iya ya sudah mau punya istri diakui ada punya dia di rumah Tan Abdullah tadi ahli warisnya tidak pindah ke mana-mana semua harta Abdullah dengan Siti Anda bagi lagi tiga aja Anda 2/3a saudari perempuan Anda sepertiga Berarti mau nama Abdullah mau nama Siti mau nama kosong namanya tidak tercatat ya asal dikuasai oleh anda menjadi ee bagi tiga Oh iya berarti ketika Bapak meninggal itu tidak perlu dibagi dulu Ustaz dibagi dengan ibu itu bukan tidak perlu dibagi dulu kan sudah selesai masalahnya Oh iya i ya Berarti sekarang Kalau Anda mundur lagi ke belakang kan juga tidak ada efeknya kan kecuali ada ahli waris lain h i itu Iya perlu didudukkan dari awal sekarang kan tidak ada ahli waris lain iya terus kalau misalnya sudah diketahui ee persentase pembagiannya kemudian si anak laki dan perempuan ini kompromi Git karena kan hartanya ini cuma sawah itu kan tidak bisa dibagi belah gitu ya Nah itu kalau misalnya kompromi misalnya anak laki-laki ambil rumah saja atau dinilai dulu rumah dan tanah berapa harganya rumah dan tanahnya berapa berapa harganya aduh kurang tahu juga Az dinilai aja nilai aja R juta anggap sawah umpamanya lebih mahal dari rumah dan tanah atau lebih murah Kalau di kampung lebih mahal I sawah r00 juta Ya apagi sudah itu aja kebun mis kebun kebun mana mahal daripada sawah pada rumah lebih murah kebun Az berapa 300 I berarti rumah 200 kebun 300 sawah 400 pembagian pada masing-masing ini adalah laki-laki 2/3 perempuan 1pertiga I kalau digabung semuanya 100 3 200 tadi 200 berapa tadi 200 300 400 kan ya 200 + 300 500 tamb+ 400 900 Anda yang laki-laki dapat 2/3 berarti 600 juta perempuan 300 Anda sepakati aja Anda pilih untuk yang 600 berarti rumah dengan sawah kan 600 jelas iya kalau Anda pilih rumah dan Kebon Anda ngasih uang r00 juta ke saudari Anda jelas I Ustaz dia pilih yang mana saudari anda gimana Ustaz saudari Anda pilih apa ee belum sih belum kita belum Anda pilih apa belum juga sih tadi belum belum memilih kira-kira milih yang mana rumah mungkin rumah 200 nilainya Ya kurang baru anda sepertiga pun belum apaagi sudah itu aja Iya belum Kalau sudah itu aja berarti 200 saudari Anda dapat sawah dan Kebon dia bayar berhutang r00 juta kepada anda H paham I tidak bisa diganti dengan yang lain ya Misalnya dengan apa mau diganti ya Misalnya ee rumah sawah dengan Kebon misalnya atau perempuan sawah aja misalnya Tinggal nilainya sama dengan 300 600 atau tidak hm ya enggak bisa berdasarkan keridaan aja Az Terserah anda Kalau anda mau siap rugi enggak apa-apa ya sudahah saya rumah aja kamu Ambillah itu semua walau nilainya adalah 700 saya 200 aja saya reda ya alhamdulillah Oh iya ya atau reda Antum katakan inihak Saya 600 berarti saya rumah dan sawah Tapi sawah ini saya wakafkan itu juga enggak ada masalah Oh I Ustaz wakafnya setengah untuk kamu dan anak-anakmu kesudar anda setengah lagi untuk dakwah untuk masjid X untuk siaran radio televisi X jelas itu pun boleh Iya jazakallah Khairan Ustaz allahik Fik jazakallah Khair Ustaz Barakallah Fik demikian akhi dan kita berikan kesempatan kembali via telepon ya silakan di 0218236543 baik Halo Ya silakan sudah masuk kembali Halo baik kami angkat dari pesan singkat sa Asalamualaikum warahmatullah Barakallah Fik ee saudara saya baik ee mohon maaf ya sa saudara saya meminjam uang Ustaz untuk melunasi hutang rentenirnya sebesar r00 juta lalu kemudian saya berikan mohon maaf r500.000 lalu kemudian saya berikan nilai r500.000 tersebut untuk melunasi hutangnya namun saya Terlupakan bahwa ee nilai hutang sesungguhnya adalah Rp300.000 dan r200.000 itu bunganya Apakah saya berdosa telah memberikan seluruh nilai pinjamannya Ustaz jazakallah Kir pada dasarnya tidak boleh membayarkan bunganya tapi Lihat kondisi saudara tadi kalau dia tidak bayar bunga dikejar-kejar dan mengancam keselamatan jiwanya Ya sudah bayar aja 500nya gak masalah namanya darurat jazakallah kir kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualikum warahmatullah Barakallah fik ya Ustaz izin bertanya saudara yang melakukan akad KPR selama 15 tahun Pada tahun ke-10 saudara baru menyadari kalau akad yang dilakukan ada unsur riba l lalu rumah hendak dijual Ternyata ada seseorang yang berminat mengontrak rumah tersebut yang asuran setiap bulan rumah tersebut ditanggung yang mengontrak dianggap sebagai biaya mengontrak rumah nanti setelah rumah tersebut dimiliki lagi oleh saudara saya tersebut ee Apakah Apakah rumah tersebut masih mengandung riba Ustaz apabila nanti saudara saya menempatinya jazakallah Khair enggak paham saya pertanyaanulai kembali pada tahun ke-10 dan EE cicilan he saudara menyadari kalau saudara saya menyadari kalau akad yang dilakukan ada unsur riba dan hendak dijual rumah tersebut hendak dijual Iya namun ada seseorang yang berminat untuk mengontrak rumah dia kontrak Iya sehingga sisa angsurnya 5 tahun dibayar oleh yang mengontrak sebagai biaya mengontraknya Ustaz sehingga nanti sampai 5 tahun tuntas Apakah rumah tersebut boleh atau menjadi milik ee saudara dengan konsekuensi Ee ribanya tidak kembali ditanggung oleh dirinya ribanya n karena ditanggung oleh biaya ngontrak orang-orang yang ngontrak selama 5 tahun gak ada masalah m milik dia dia sewakan kan rumahnya Apakah rumahnya bukan milik dia lagi tetap milik dia gak ada masalah boleh dan sisa 5 tahun pembayaran cicilan ribanya Bagaimana Ustaz kan dibayarkan dia dari hasil kontrak I ngontrak Enggak ada masalah Ustaz ya Iya enggak ada masalah Alhamdulillah itu sama saja Antum punya hutang ke saya saya katakan tolong bayarkan sek Si Fulan saya sudah hutang kepada dia yaana namanya hewa lah gak ada masalah Alhamdulillah jazakallah Khair demikian akhi Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikumsalam ee terkait dengan Ti mohon maaf mohon maaf skema untuk pertanyaan akad kurang jelas jadi mohu nanti diperinci kembali tib kami akan angat pertanyaan yang lain istiannya meminjam uang ke salah satu bank syariah dengan potongan gaji Untuk pembayarannya setiap bulan Ustaz uangnya digunakan usaha kuliner nasi goreng dengan hasil 70% untuk ee pemilik usaha dan 30% yang memiliki modal dan sudah berjalan 3 bulan dan pada saat ketig bulan ketiga ini kami dikhianati oleh pemilik nasi goreng ee dan kami memodal minjam ke bank syariah tersebut Ustaz Bagaimanakah hukumnya Kalau akadnya minjam tentu Apapun yang terjadi pada uang itu menjadi resiku peminjam Anda pinjam uang dari saudara atau teman sebanyak r00 juta atau pinjam emasnya lah 100 gram kan kecil ya Anda masukin ke kantong baru keluar dari rumah 100 m atau anda dirampok dibal dirampoklah diambilnya itu 100 gram ya wajib Anda ganti jawabannya iya ya kalau Anda yakin Saudara anda tidak apa namanya modus dengan dengan tim begal gak ada sama sekali murni mungkin begal itu lihat dari jauh ada di kantongnya berat kayak besi dia apa dia paksa dia rampok ternyata emas 100 gram umpamanya anda tetap mengganti 100 gram itu akad kor kalau rugi kalau Untung ya itu menjadi milik anda juga kalau akad k ya wallahuam jazakullah Khair kami angkat selanjutnya pertanyaan via telepon silakan Halo snya pertanya iya silakan sudah masuk kembali I Asalamualaikum War waaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana dengan Burhan di Bandung baik silakan ah Burhan nah eh jadi begini Ustaz E saya mau menanyakan perihal ini pembelian rumah jadi saya bekerja di suatu perusahaan nah perusahaan yang saya tempat bekerja ini memberikan fasilitas namanya bantuan kepemilikan rumah untuk pekerjanya eh di sini ada beberapa mekanisme atau persyaratan Jadi yang pertama mulai dari e masa kerja saya kemudian prestasi kerja juga termasuk saya Alhamdulillah sudah termasuk e memenuhi kriteria tersebut e namun saya masih bimbang masih bingung mengenai hukumnya karena eh perusahaan itu apa bekerja sama dengan bank konvensional kemudian dia itu memberikan pembiayaannya ke bank tersebut setelah disetujui nilai dari rumah tersebut kemudian saya akan bertansaksi dengan bank untuk pembelian rumah tersebut Selain itu pula Eh bunga daripada yang saya KPR tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan jadi nanti saya akan mengembalikan ke bank tersebut berupa hanya pokoknya saja harga sebagai harga rumah misalkan 10 tahun harga rumah kalau cash itu di r00 juta setelah 10 harga KPR 10 tahun menjadi R miliar atau lebih gitu nah sisa bunganya tersebut dibayarkan oleh perusahaan sedangkan saya hanya menyelesaikan pembayaran berupa hutang pokoknya saja ee Selain itu untuk bisa saya memenuhi apa namanya ee perolehan KPR ini saya harus juga ada dari persyaratan dari perusahaan saya saya diharuskan untuk tetap bekerja di perusahaan ini kurang lebih ada ikatan dinas selama 5 tahun gitu eh Nah setelah selesai 5 tahun ini Kalau ternyata saya resign saya juga diharuskan membayar bunga sisanya yang dari pokok pada saat kpr-nya selama 10 tahun itu bagaimana Ustaz hukumnya jazah kir yang berakat dengan Vi bank Anda atau perusahaan gimana Ustaz yang berakad dengan pihak bank Anda atau perusahaan eh yang berakad itu saya nanti kalau setelah perusahaan menyetujui bahwa karyawan ini saya misalkan sudah disetujui memperoleh bantuan tersebut saya Disan ke bank tersebut untuk melakukan negosiasi mulai dari harga sama termasuk cicilan gitu apa E disetujui dengan nilainyaus akan memberikan nilai tersebut G kepada bank misalkan jadi ee oke dari bank karena kpr-nya dari perusahaan Itu karyawan 10 tahun eh sedangkan saya hanya dapat Jata r00 juta Nah nanti r00 jutanya dibayarkan oleh perusahaan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan bank gitu Ustaz kalau yang berakad dengan kebank konvensional adalah Anda hukumnya haram paham tapi kalau bank kalau perusahaan yang berakad anda hanya bayarkan potong gaji dari gaji anda itu Anda enggak ada masalah Oh berarti kalau ee begitu nanti ee kalau rumahnya berarti kalau selama masih berakad itu atas nama perusahaan atau harus atas nama saya Ustaz sudah langsung atas nama kalau nama kalau sudah lunas unentu atus nama Anda lagi minta ke perusahaan balik nama kan tadi ada persyaratan 5 tahun dulu Anda bekerja baru diserahterimakan kepada anda ya sudah sekarang semuanya minta perusahaan yang bertransaksi dengan pihak bank tadi Oh ba baik berarti berarti saya harus pastikan dulu bahwa eh transaksinya adalah eh bank dengan perusahaan gitu Bu Ustaz ya Iya mengenai bunga yang nanti dibayarkan dikenakan itu eh berarti saya tidak ada maksudnya dalam artian tidak ada sejenis riba atau bagaimana Ustaz ya kan anda tidak berakad dengan bank Oh baikbaik Ustaz Cukup jelas Ya baik kami angkat selanjutnya pertanyaan dari pesan chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah semoga Ustaz dalam lindungan Allah amin mohon izin bertanya Ustaz Apabila ada perusahaan X yang menjual barang ke customer dengan sistem po tetapi pada saat menera tersebut perusahaanum memiliki barang yang akan dij an X baru akan membeli barang ke supplier setelah mendapatkan PO dari customer pertanyaannya Apakah transaksi tersebut diperbolehkan barang yang diperjual belikan adalah barang sembakau dan barang konsumsi lainnya yang dibeli dari supplier jazakallah kir sembako kalau beras itu tidak boleh dia jual sebelum dia terima karena itu bukan Ang olahan tapi kalau beras porang boleh karena itu tidak ada di alam Anda tanam porang keluar beras porang yang keluar adalah umbi kemudian diolah menjadi bentuk beras itu gak ada masalah tapi kalau yang beras tidak bisa melainkan diterima terlebih dahulu karena tidak bisa dengan spek itu ik Alhamdulillah tidak bisa dengan cara hutang dengan hutang dengan spek bisa hutang dengan hutang gak bisa jazakallah kir demikian Barakallah Fik kami angkat pertanyaan terakhir Asalamualaikum warahmatullah eh Ustaz mohon nasihatnya terkait dengan salah satu program eh haji dari salah satu bank syariah dengan akad mudarabah mutlaqah Ustaz Apakah diperbolehkan secara tinjauan syariatnya mohon nasihatnya jazakullah Khair gak nak Pernah saya dengar berangkat haji dengan mudarabah mutlaqah Seperti apa itu [Musik] skemanya berangkat haji mudraabah mutlqah wallahuam Saya enggak paham Jelaskan skemanya Seperti apa alurnya nanti saya jawab tapi kalau anda menanyakan berangkat haji dengan mudarabah mutlqah k dak Saya nak mengerti demikian pendengar yang bertanya bisa dirinci kembali nanti skema akadnya di pertemuan-pertemuan yang akan datang demikian Barakallah Fik dari jemaah Ada yang ingin bertanya terakhir silakan akhi asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ustaz saya izin bertanya ini terkait jual beli e di salah satu marketplace ya saya kan penjual suatu barang sarung koper sarungnya koper nah kebetulan ada customer Yang membeli dua buah sarung koper dua buah koper sarung koper sarungnya aja Oh sarungnya aja heeh dengan harga kurang lebih R jut100 saya menjual barang itu ee barang asli dari brand tertentu original kemudian dikirim pada saat itu setelah nyampai dicek sama pembeli pembeli itu Ma mengembalikan barangnya lagi dengan alasan desainnya kurang bagus dan malu memakainya menurut saya kan itu alasan tidak masuk akal Ya soalnya saya menjual itu sudah ada katalog foto ketika sebelum membeli itu dia men chat ee kepada saya meminta video atau foto real fiknya saya kirim dan akhirnya menyetujui setelah itu sudah dikirim dikembalikan lagi dengan alasan tadi yang saya tanyakan Eh bagaimana maksudnya hukumnya atau apa namanya Apakah dosa enggak itu customer maksudnya mengembalikan barang dengan alasan tidak suka desainnya dan malu memakainya padahal yang saya jual itu barang original dan dengan brand terkenal lah Ustaz Iya cukup Iya at menjual barang dengan spek iya ya itu si pembeli ketika melihat Heeh memiliki hak khiar rukyah namanya dia boleh Untuk membatalkan sepihak Karena antara foto antara video live dengan dipegang dan dilihat berbeda itu iya atau tidak iya ya Mak maka dia masih berhak untuk opsi tidak [Musik] jadi kalau anda tidak mau risiko Jangan jual beli online suruh dia datang lihat dulu barangnya sehingga Anda enggak capek sudah dikirim Ar dikembaliin lagi ya Kalau anda syaratkan bila tidak jadi umpamanya barang dikembalikan dalam kondisi awal syarat pertama syarat kedua ongkos kirim ditanggung oleh pembeli itu gak ada masalah dan sebagian pedagang online kan seperti itu kan ya Iya kemudian ini ee yang saya yang saya jual itu barang asli brand internasional ketika kalau alasannya desainnya kurang bagus malu memakainya sebenarnya kan harusnya komplain ke ke perusahaan pusat ya saya yang hanya menjual enggak juga kan dia transaksi bukan dengan perusahaan pusat walaupun Barangnya bagus menurut orang ya menurut dia mungkin gak bagus ya biasa aja terus kemudianun berannya semua orang sedunia bilang barang bagus masing-masing kita diberi Allah kan rasa dan perisa dengan berbeda-beda ya Menurut anda dan dan hasil poling dari salah satu majalah kuliner menyatakan rendang itu makanan paling enak sedunia jelas he Saya pernah bawa ke Riad lalu saya ajak teman Arab saya untuk makannya Jiji dia lihatnya mau apa bisa saya marah ke dia perasaan orang Kenapa dimarahin sama juga juga teman-teman dari Jawa Timur bilang rawon enak Ustaz tapi bias saya pertama lihat rawon Jiji juga saya melihatnya mau diapain mungkin masing-masing kita kan punya rekaman rekaman masing-masing teradap sesuatu mungkin pernah ada masalah sebelumnya dan seterusnya dan seterusnya ya Dan saya juga ada teman ada nama makanan daging yang di seperti buat seperti sosis itu sedikit dibakar namanya kuftah itu kalau orang Arab lyan banget empuk dagingnya karena sudah digiling dicampurin bumbu dan dibakar enak saya juga enak tapi ada orang lihat Jiji dia melihatnya lihat kotoran anaknya sama Mungkin dia pernah trauma Ya apa boleh buat apakah harus dipaksakan Oh ini standar internasional rendang sudah makanan dunia itu masing-masing seleraan Allah yang ngasih jelas jelas kemudian ada lagi Kemudian saya coba komplain ke marketplace itu Akhirnya telah setelah ditelusuri dan hasil dari Apa keputusan Mar itu saya diberikan kompensasi atas pembatalan Tidak besar sih r0.000 Nah itu halal enggak atas pengembalian itu saya di di ngajukan komplain ke ke markpl-nya Nah dari markpl ituu saya dikasih konpensasi r0.000 Ya Halal halal halal Alhamdulillah 1 juta pun halalah he jadi transaksinya batal dan barang kembali kemudian saya dikasih marketpl dari marketpl itu r0.000 konpensasi pembatalan Alhamdulillah cukup Insyaallah allahikzakah Khair ya asalamualaikum ustaziksalamam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah demikian pertanyaan kami terakhir di kesempatan sore hari ini dan sebagai ikhtitam setta kesimpulan silakan Ustaz ya ikwani waakhawati fillah pembahasan tentang menjual barang yang sudah kita beli dari supplier belum kita terima kemudian kita jual kembali itu di pasar baik pasar tradisional pasar modern atau di pusat-pusat perbelanjaan besar biasa terjadi dianggap biasa padahal syariat ternyata mengharamkannya bisa jadi mereka mazhabnya mazhab Hambali yang membolehkan ya tetapi dalam memilih mazhab bukan berdasarkan hawa nafsu Oh ada yang boleh aman andak mana yang kuat dalam istidalnya dengan dalilnya untuk menyatakan hal tersebutauf na Muhammadi wasam alamualaikum warahmatullah Waalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jaakahir kami sampaikan kepada Ustaz drahu atas pembahasan dan kajian sore hari ini dalam pembahasan kitabuk libur dan Ustaz Insyaallah umrah Ustaz ya Insyaallah kita akan ketemu lagi di pekan ketiga bulan Ramadan pekan ketiga pekan keempat di hari Ahad Insyaallah bakda arar dan temanya zakat Iya untuk pekan ketiga dan keempat Pembahasannya secara khusus bab zakat jadi disiapkan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan zakat Insyaallah pembahasan ini ini kita akan lanjutkan di bulan Syawal Insyaallah Semoga Allah berikan kesehatan dan panjang umur dan Allah Subhanahu jaga Ustaz kita dan berangkat umrah mudah-mudahan beliau selamat dan kembali mengajarkan kita kembali Barakallah fikum dan kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa ant astagfiruka waubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama r t dan radio Roja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] ini inilah jalan rasulullahahu Alaihi wasam dan para sahabat

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *