Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut bihi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja simat radio ruj Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah Roja TV kajian is [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasu wasam sayidilursalii pem t dan pendengar yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah dari kitab syarah humdatul fikqih bersama Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan Insyaallah Pagi ini kita akan lanjutkan kembali pembahasan yang sudah kita ee mulai beberapa pertemuan ke belakang dalam Bab perlombaan asabaku dan kam berikan kesempatan bagi ikhwan dan akhwat yang ingin bertanya dalam bab ini atau yang lain dalam permasalahan muamalah Anda bisa sampaikan pertanyaan di lain telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 baik kita mulai kajian dan pembahasan pagi ini dan kepada Ustaz ffadul masykurahzakah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasahbihi ajmain W ba’d ikhwani wa akhwati Fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah kita melanjutkan pembahasan dari kitab umdatul fiqh yang ditulis oleh Al Imam IBN qudama al-maqdisi dan disyarahkan oleh Syekh Prof Dr Abdullah bin Jibril sampai pada bab sibaq atau musabaqah tentangul atau hadiah yang diberikan tersebutah ja dan apabila hadiah dari selain peserta ikut berlomba maka diperbolehkan [Musik] dan apabila hadiah dari selain peserta yang ikut berlomba maka diperbolehkan yaitu hadiah berupa harta yang diberikan atau diambil oleh pemenang dari perlombaan apabila diperoleh dari e tabaru eh bantuan atau e pihak selain yang tidak masuk ke dalam peserta maka ini diperbolehkan dan diperbolehkan dalam perlombaan alili Wir yaitu yang berkaitan dengan UN kemudian memanah dan pacuan kuda dan masuk ke dalamnya sebagian dalam bab ini sebagian para ulama mengatakan yaitu setiap Perlombaan yang mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taala karena ini akan sangat membantu di dalam perbuatan kebaikan maka diperbolehkan bagi seseorang untuk bertabaru berbuat kebaikan memberikan hadiah selain dari peserta dengan catatan dengan syarat mereka bukanlah peserta perlombaan hal ini sebagaimana mengikatkan E khail itu kuda dalam rangka tujuan fisabilillah n Iya sini Mualif dan syarih menjelaskan bahwasanya kalau hadiah dari pihak ketiga pihak donatur yang dia tidak ikut berlomba maka tidak ada perbedaan ini hukumnya boleh selagi bentuk perlombaan itu itu adalah pacu kuda pacu unta dan memanah dan sebagian para ulama juga memasukkan segala suatu perlombaan untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza waalla ya sehingga Dana atau hadiah yang diterima membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah Jalla fialah dan ini masuk bagian dari mempersiapkan ribatil Khair mempersiapkan kekuatan untuk menggentarkan musuh-musuh Allah Azza W ya maka dalam praktik keseharian kita lomba-lomba yang tidak mendekatkan diri kepada Allah disediakan hadiah dalam jumlah yang besar ini tentu tidak termasuk dalam bab ini seperti yang akan dijelaskan oleh asyaar fajha Adapun untuk perkara-perkara yang mubah atau perkara-perkara yang diharamkan maka tidak diperbolehkan menyediakan atau memberikan hadiah di dalam perlombaan tersebut baik yang memberikan hadiah yaitu dari waliul Amar atau dari selainnya dari para donatur Dan ini menjadi satu kesepakatan para ulama sebagaimana yang telah terdahulu penjelasannya I itu khusus hadiah dari pihak ketiga baik pemerintahan atau ee donatur untuk tiga hal Perlombaan yang bermanfaat tadi dan yang semakna dengannya Adapun Perlombaan di bidang-bidang lain yang bukan mendekatkan diri kepada Allah seperti hal-hal yang mubah seperti yang sering kita bahas dalam cabang olahraga lainnya pacu kuda apa namanya bukan apa namanya sepak bola futsal volleyball tenis meja dan lain-lainnya ya ini anda bermain mubah boleh tap bila ada yang memberikan hadiah itu pihak ketiga maka ini hukumnya pun tidak boleh sepakat para ulama ini hukumnya haram lanjut Muif rahimahullahu taala wahua ini dan hadiah ini aljal adalah untuk ee untuk yang berlomba peserta ee salah satu dari keduanya yang menang Kenapa karena ee mingkis atau hadiah ini diberikan dalam rangka memberikan motivasi atau dorongan agar peserta perlombaan bisa melakukan dengan baik bisa berlomba dengan baik dan siapa yang e unggul dari perlombaan tersebut dari e kegiatan itu maka dia berhak untuk mendapatkan hadiah itu Nam ya hadiah diberikan untuk siapa untuk yang menang Kalau bajunya seperti tadi siapa yang lebih cepat tentu untuk yang paling datang pertama kalau perlombaannya umpamanya karya ilmiah yang berguna di masyarakat baik sosial atau sains atau teknologi yang sederhana dan tepat guna bagi masyarakat siapa yang teknologinya paling sukses Siapa yang solusi sosialnya yang paling baik itu yang diberikan hadiah karena tujuannya untuk membantu orang-orang ee mendekatkan diri kepada Allah karena dengan diberikan hadiah tadi para peneliti tadi para penulis tadi semakin bersemangat untuk menulis yang jelas dia untuk menakukan itu membutuhkan biaya Untuk melakukan riset untuk melakukan penelitian butuhkan biaya dan waktu maka diberikan kepada dia ini sesuai lanjut dan apabila hadiah diberikan dari salah satu pihak yang berlomba yaitu apabila ee hadiah yang akan diambil oleh peserta lomba diberikan dari salah satu pihak yang berlomba lalu kemudian ee menang Az atau seri ya E bersamaan menang Pihak yang memberikan n dia ini bukan kedua pihak yang memberikan pertama tadi hadiah dari pihak ketiga n yang kasus kedua ini hadiah dari salah satu saja dia mengatakan kita berlomba saya yang beri hadiah H kamu tidak boleh ngeluarin uang apapun kamu menang Silakan ambil uang saya uang hadiah yang saya tetapkan kamu kalah ya unuk saya uangnya berarti dia enggak keluar uang dalam hal ini yang ngasih uang menang atau mereka sama-sama pas Imbang maka apabila eh pihak yang mengarkan hadiah menang atau imbang E atau Imbang maka eh hadahu yaitu diberikan kepada eh apa namanya yang kepada yang Meral yang berhak atau memenangkannya Iya Yang yangin uang tadi diaan bilang kalau saya menang ya saya ambil Kalau saya kalah ambil olehmu tapi dia hanya dia saja kamu enggak boleh ngih bayar uang kalau sama ya kembali ke saya lagilah ke uang saya Iya sahih Kenapa e karena ee dia itu pihak yang ikut berlomba memberikan hadiah bagi siapa yang mengunggulinya atau yang menang maka apabila tidak ada yang menang dari salah satu keduanya kembali kepada pemiliknya maka harta atau hadiah ini kembali kepada yang memberikan dan karena tidak ada salah satu pun yang memenangkan dari perlombaan tersebut cuman ini kan dia mengatakan tadi ini uang kitaar di sini Ya jumlahnya 10 juta Kamu mari kita berlomba pemanah kamu yang menang ambil 10 juta ini saya yang menang kalau kamu kalah ya sudah gak dapat apa-apa ini untuk saya ya sebagian pertanyaan yang timbul bahwasanya kan dia sudah berdonasi kalau dia menang berarti kembali lagi uangnya untuk dia apakah termasuk dalam orang yang an Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Barang siapa yang menghibahkan kemudian dia membatalkan hibahnya bagaikan anjing yang muntah lalu malan muntahnya ya ini tidak termasuk dalam hal itu kenapa Karena dia sudah mengeluarkan belum diterima oleh penerima hadiah dalam hadis itu adalah bila sudah diterima ini kan dia belum tentu menang apalagi kalau dia kalah berarti belum terima diambil saya narik uang saya lagi ya sama kasusnya dengan orang-orang yang ngumpulin uang donasi untuk kepentingan kelompok tertentu suku tertentu komunitas tertentu gunanya adalah untuk diberi kumpulkan uang itu untuk siapa yang mendapatkan musibah atau siapa anaknya yang melanjut sekolah di di perguruan tinggi negeri Ya itu dia ikut nyumbang juga ketika anaknya yang masuk PT perguruan tinggi negeri berarti dia dapat uang berarti uang sumbangannya kembali untuk dia juga I ini tidak termasuk dalam dilarang karena uang itu boleh di tangan pengumpul kalau sudah diterima oleh orang lain ya tidak boleh angan dia bihi dan tidak ada tambahan Lain bagi dia yaitu yang berlomba dan memberikan hadiah dengan hartanya Ee tidak ada tambahan lain dalam dua kondisi yang tersebut sebelumnya kecuali hanya kembalinya harta yang telah dia berikan kembali kepada dirinya ketika tidak ada ee salah satu dari yang berlomba atau yang EE peserta mengunggulinya dari yang lain maka kembalilah e hartanya dan apabila dia menang tidak ada keberhakan dari hadiah kecuali apa yang telah diberikannya karena dia tidak memberikan hadiah kecuali ee harta yang diberikan atau yang dihadiahkan dalam perlombaan tersebut n i dalam hal tadi dua kasus di atas dia menang atau seri maka uangnya diambil dan tak ada dapat lagi yang lain ya memang Memang cuma dia yang mengeluarkan hartanya lanj dan apabila eh peserta lain yang menang maka dia mengambilnya yaitu apabila eh peserta ee lain yang memenangkan yang tidak memberikan atau menyerahkan harta hadiah untuk perlombaan maka dia mengambil hadiah tersebut yang telah yang diberikan peserta yang lainnya karena hadiah ini diberikan untuk pelombaan yang yang dilakukan oleh keduanya kemungkinan ketiga yang terjadi Ada kemungkinan yang kedua ya kemungkinan yang ketiga ya Pertama Yang ngeluarin uang menang diambil menang atau seri uangnya kembali ke dia he kemud yang ketiga yang menang yang enggak bayar mana Ya diambil dial hah Gak ada masalah dalam hal ini berarti dia mendapatkan donasi atau hibah tersebut ya ini di mana yang memberikan satu pihak saja yang memberikan hadiah pertama pihak ketiga yaitu donatur atau ee pemerintahan yang kasus kedua yang memberikan hadiah peserta tapi hanya dia yang memberikan uang yang pihak yang lain tidak Ben nah ini dua-duanya boleh sekarang Eh eh yang ketiga bentuknya Bagaimana kalau hadiah dari para peserta kalau dia dua orang jadi keduanya masing-masing bayar ya Kalau bayar sekian saya bayar sekian atau lebih dari dua orang atau orang atau uang itu diambilkan dari uang pendaftaran ya sebagian pendftaran memang untuk operasional tapi sebagian lagi dalam pendaftaran tadi diberikan kepadatuk disedia dialokasikan untuk hadiah bagi pemenang kegiatan lomba tersebut ini seperti apa hukumnyaal Wain akja Jamian lam yajuz dan apabila ee hadiah dikeluarkan atau diberikan dari semua peserta maka ini tidak diperbolehkan was dan apabila diberikan dari seluruh peserta maka ini tidak diperbolehkan ha Apabila salah satu di antara ee peserta lomba atau setiap masing-masing pestar lomba menyerahkan harta atau hadiah untuk perlombaan tersebut dan siapa yang menang dia mengambil hadiah yang diberikan olehnya dan juga diberikan oleh peserta yang lain dari para peserta lomba maka ini tidak diperbolehkan sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang menyertakan Seekor kuda di antara dua kuda yang berlomba sementara tidak tertutup kemungkinan kuda yang disertakan itu menjadi pemenang maka hal tersebut bukanlah judi Adapun Siapa yang menyertakan Seekor kuda di antara dua ekor kuda yang berlomba tetapi diyakini kuda yang disertakan itu tidak akan menang maka ini adalah judi hadis riwayat eh Ahmad Abu Daud ya untuk yang ketiga adalah para peserta lomba masing-masing menyerahkan uang sejumlah uang untuk dijadikan hadiah h Siapa yang menang diambil uangnya dia dan uang peserta yang lain ya maka kata Mualif ini hukumnya tidak boleh walaupun pacu kuda pacu unta dan memanah tadi karena Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan itu adalah qimar atau itu adalah perjudian ya was dan Sebagian ulama berpandangan bahwa diperbolehkannya ee dalam hal atau Perlombaan di mana diperbolehkan di dalamnya gadai arhan Rihan hadiah hadiah mohon maaf hadiah yaitu mengeluarkan harta eh Minal mutasabiin dari para peserta lomba sesuai dengan ikrarnya Sallallahu Alaihi Wasallam ee merahana hadiah Abu Bakar radhiallahu Anhu kepada kaum musyrikin I eh Abu Bakar kan pernah mengajak ditantang oleh orang-orang musyrik untuk menebak Siapa yang menang perang antara Persia dengan Romawi benah Romawi agama mereka Nasrani ahli kitab tentu secara apa namama nanya emosional kaum muslimin lebih dekat kepada ahli kitab sedangkan Persia penyembah api menyembah patung penyembah ee majusi agama zolester maka secara emosional mereka lebih dekat kepada Quraisy yang menyembah patung juga maka itu perlombaan dalam sejarah bar sejalan saya baca itu mereka dalam jangka waktu 500 tahun lebih 700 kali pertempuran Masyaallah hampirnya setiap tahun itu 1u setengah pertempuran dan tidak ada menang kalah kadang menang Persia kadang menang Romawi itu dua kekuatan besar yang ada di muka bumi pada waktu itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dibangkitkan tidak ada yang menang ya namun setelah islam muncul hanya dalam jangka waktu 12 tahun hanya sekitar semilan kali pertempuran di masa Khilafah Umar Bin Khattab semuanya tunduk dalam Islam ya Subhanallah maka Abu Bakar dengan orang musyrik itu ya perang urat saraf perang orang-orang Quraisy karena emosional kaum muslimin kepada ahl kitab mereka tebak-tebakan ini tahun ini siapa yang menang ya Mereka bilang mereka tentu pegang Persia majus Persia itu daerahnya Iran sekarang Sedangkan rumami daerahnya Syam kemudian yang Abu Bakar pegang eh romawi dalam berapa pertempuran ini berapa Waktunya berapa lama ya Abu Bakar mengatakan tiga apa apa ininya Eh kalau kamu kalah kamu bayar apa Kalau kami kalah kami apa mereka sepakati lalu Abu Bakar melaporkan kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lalu Rasulullah sahu alaihi wasallam mengatakan Allah mengatakan Fi bidinin Alif Lam Mim gulibatirum Fi Bidin wahum Min ba’di galabihim sayaglibun orang Romawi dikalahkan sekarang kata Allah tapi Dalam bid sini dalam dalam hitungan tahun ke depan k Allah orang Romawi akan menang ya Kata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab itu antara tiga dengan sembilan ya Rasulullah mengatakan kamu kamu sampaikan kepada orang-orang Quraisy musyrik Quraisy Mari kita tambah bayaran tapi dengan syarat kita kita tambah waktu berapa tahun kata mereka dalam 10 tahun Romawi menang ya kalau Romawi kalah Kalau sekarang ramanya apa namanya taruhannya ee 100 Dinar kita tambah 1000 dinar dalam 10 tahun tidak 3 tahun Tapi sebaliknya dan subhanallah menang ya lanjut nah wahaba Bas dan sesuai dan juga apa yang telah ee Sabit dari Abi Ubaidah Ibnu jarah bahwa beliau ee e taruhan baranam taruhan pada hari qadisiah ee dengan seorang pemuda dalam perlombaan untuk memenangkan kedua e kuda dan inilah yang lebih dekat atau yang benar I Abu Bin aljarrah salah pemimpin panglima perang dalam perang qadisiah n dia juga melakukan taruhan ya agar semangat para ee pasukan perang beliau ajak adu lemba kecepatan kudaallah dan dia menang ya tadi kita katakan dalam kasus masing-masing pihak membayar uang H boleh dan itu untuk pacu kuda pacu unta dan Manah kalau yang lainnya jelas tidak boleh yang lainnya kalau saja apa namanya hadiah dari pihak ketiga pun ya tidak boleh kalau ini untuk pacu kuda pacu unta dan mana dan hadiah dari semua peserta tadi kita katakan tidak boleh dan itu pendapat mayoritas para ulama tetapi sebagian para ulama dikatakan oleh Syekh e Abdullah bin jibrin termasuk di ibiah mereka pendapat boleh ya boleh gak ada masalah berdasarkan dalil-dalil berikut ya pertama Abu Bakar melakukannya dan Rasulullah tidak melarangnya terhadap perbuatan Abu Bakar radhiallahu taala Anhu ya ini para ulama mengatakan ini di awal sebelum sebum di awal-awal Islam sudah dibatalkan oleh Allah dalam ayat perjudian ya auhalladzina amanu Innamal khamru Wal maisir ya khamar dan maisir Allah haramkan dan itu ayat khamar ayat Surah al-maidah bagian dari akhir-akhir surat yang turun dalam Islam dan tidak dibatalkan perbuatan Abu Bakar tadi Adapun perbuatan abu ubbaid wallahuam perbuatan seorang sahabat ya perbuatan seorang sahabat dan tidak diyakini diketahui oleh seluruh sahabat dan juga tidak ada penyampaian tidak ada yang mengingkari masuk dalam hal tersebut Tapi Syekh AB jbril tetap memilih pendapat inilah yang menurut beliau bisa yang paling dekat kepada ya artinya menurut beliau dan pendapat Ibnu Taimiyah Syekh Ibu Taimiyah dalam perlomban yang tiga tadi boleh para pihak menyetorkan uang yang menang ambil ya Akan tetapi mayoritas perlah mengatakan tidak boleh wallahuam yang paling aman unuk mengatakan tidak boleh karena kemiripan dengan perjudian ada sat lag pem dan pendengar lombaan di dalam ee Syarah yang dijelaskan dalam ee risalah atau kitab ini untuk memperdalam pembahasan kita berikan kesempatan selanjutnya untuk soal jawab bagi pemirsa dan pendengar radio roja yang ingin bertanya silakan di 021 8236543 untuk pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 0819896543 baik kita angkat via telepon terlebih dahulu di kesempatan pagi ini silakan baik Halo iya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh n Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dari Makassar ya Um uidullah ya Iya bab silakan pertanyaan saya Ustaz ada masjid Ustaz di diwakafkan oleh pemerintah nah pertanyaan saya Ustaz sebentar sebentar sebentar Umu Iya diwakafkan oleh pemerintah Iya lalu pertanyaan saya apakah wakaf seperti ini di dalamnya gak boleh juga menjual Ustaz Saya tidak tahu pemerintah ada kesepakatan ada perlakuan wakaf ya undang-undang setah saya tidak ada undang-undang Pertanahan atau apa yang membolehkan instansi pemerintah mewakafkan jelas iya Naam ber masih nya bar boleh akan jualamnya Iya yang ada sebaliknya bahwa pemerintah tidak bisa mewakafkan tetapi bisa menghibahkan kepada masyarakat lahan seperti umanya fasum dan fasos Ya itu kan milik pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah bisa memberikan itu pengelolaan dan dijadikan hibah kepada ee warga setempat warga setempat ketika hibah menjadi Yayasan mereka yang memiliki Lihatlah di dalam anggaran dasar Yayasan dan akta pendiriannya Apakah Yayasan boleh mewakafkan lagi atau tidak kalau boleh mereka urus salat wakafnya baru dia menjadi masjid wakaf cukup iirakah semoga men pencerahan danir baik kita berikan kesempatan yang lain silakan di 0218236543 kami angkat kembali Halo mohon Maf terputus silakan dan untuk pertanyaan via chatsapp di08196543 baik kita terima kali ya telepon di 0218236543 baik Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullullah wabarakatuh Ahlan akhi dengan siapa Di mana Iya Abu Nit Dari Rantau berapat Ustaz Ahlan Abu masit Naam silakan Ini ada dua pertanyaan Ustaz iya Eh ini kan kami ada tim olahraga badminton ada apa tim olahraga badminton terus jadi ee kami kan ee saya pemegang bola jadi keuntungan bola itu saya kumpul ee setelah cukup duitnya kami buat turnamen gitu tanpa pungut biaya gitu Ustaz ulangiuli Anda ngumpulin bola Iya ngumpulin bolanya Maksudnya ya Iya keuntungan duit bola itu uang bola itu Anda jual bola atau ngumpulin bola dapat untungnya jadi kan bolanya Ustaz kan dibeli dari uang kas itu tadi jadi kan pembayaran bola mohon maaf terputus sambungan teleponnya nanti bisa Coba diulang atau ditelepon kembali ya kita belum dapat sempurna pertanyaan baik kita berikan kali kepada yang lain silakan di01 36543 baik kita angkat kembali Halo Ahlan silakan Halo Nam asalamualaikum Ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Aki di mana saya Abu Syakira dari Bogor Nam Abu Syakira silakan pertanyaannya ya Eh pertanyaannya tadi perihal dengan ee iuran salah satunya ya tadi perlombaan dan lain sebagainya nah jika contohnya ni kan kemarin di Agustusan itu kan ada ee kita tuh di RT itu ada ee ngumpulin uang jadi masing-masing kepala keluarga itu mengumpulkan uang untuk ee perlombaan nah di sana nanti untuk peserta perlombaannya sendiri adalah ee bebas siapa aja terutama anak-anak kecil Nah untuk posisi seperti ini yang apa namanya yang iurannya ini bukan dari peserta Apakah ini ee diperbolehkan atau Bagaimana sedangkan kalau misalkan e kita lihatkan tadi kalau misalkan yang EE ditidak bolehkan itu adalah ketika pesertanya ditarik iuran dan hadiah e iuran tersebut akan dijadikan hadiah nah bagaimana dengan kasus yang seperti ini ini kasus seperti ini boleh dengan syarat Materi perlombaannya apa tadi Seperti e apa balap karung dan beda J kalau yang dibolehkan tadi itu kan adalah pacu kuda pacu unta dan memanah dan yang semakna dengan itu seperti Lomba Karya Ilmiah pembuatan esai atau pembuatan teknologi tepat guna yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar adapun yang mubah materi perlombaannya belap karung mubah ya apalagi e apa namanya nya bawa kelereng mubah apalagi panjat pinang mubah apalagi makan kerupuk mubah maka memberikan hadiah dalam itu termasuk yang diharamkan walaupun dari pihak ketiga jelas baik Ustaz Terima kasih Ustaz solusinya solusinya materi lomba di Agustusan dirubah heeh ya dirubas untuk Bacu kuda Bacu unta atau yang semakna dengan itu yang mengembangkan agama dan dunia kaum muslimin seperti bagi yang muslim mungkin lomba hafalan surat pendek atau lomba bacaan salat dari awal sampai akhir kalau untuk orang tuanya mungkin lomba buat apa yang berguna di masyarakat kalau di daerah situ banyak nyamuk apa namanya Bagaimana cara apa namanya ruangan tidak dimasuki nyamuk ya atau Diah itu sulit memindahkan air ke tempat sawah Bagaimana pembuat apa lomba teknologi pemindahan air dari bawah ke atas dengan tanpa menggunakan mesin atau listrik atau solar ya banyak yang berguna Nah itu boleh n Ustaz baik ee Ustaz nah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah kir abakir dan semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat Barakallah Fik baik masih masih kami terima kembali pertanyaan via telepon silakan di telepon 0218236543 anda bisa sampaikan secara langsung kepada Ustaz pertanyaannya Barakallah Fik baik Halo Nam silakan sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ahlan Umu dengan siapa Di mana Eh dari ibu Akbar di Jakarta n ibu Akbar di Jakarta silakan pertanyaannya oh iya Pak ustaz begini nih Pak ustaz masalah biasa tanah di kampung daerah Sumatera Barat di Silungkang ee jadi nenek saya namanya sunah diberi sebidang tanah sama abangnya terus Abangnya pesan ini tanah buat kamu dan semua keturunan atau generasi yang perempuan Heeh sementara nenek saya itu kan juga punya anak laki-laki dan anak perempuan dari nenek ini Ibu sayaentar ketika Abang laki-lakinya mengatakan ini buat kamu boleh dijual apa tidak dan anak perempuan keturunanu sepertinya gak adaucapan itu Pak ustaz sebentar sebentar kalau dia mengatakan untuk kamu ya boleh dijual kenapa Pak ustaz kalau untuk kamu ya boleh dijualah boleh dijual boleh dihibahkan dan seterusnya tapi kalau dia katakan dia masih hidup atau sudah meninggal itu yang saudara dari Ibu gimana pemilik lahan tadi masih hidup atau meninggal sekarang sudah meninggalak ba kalau dia masih hidup dahulu dia bisa mengatakan ini tanah yang 1 hektar ini sawah 1 hektar ini saya wakafkan jadi kalau wakaf tidak ada yang bisa menjual saya wakafkan dengan manfaat dari wakaf untuk kamu dan seluruh keturunanmu yang perempuan saja ya kalau ada ucapan gitu boleh ya Ustaz kalau itu Iya boleh tapi ini enggak ada ucapan Kalau tidak ada hanya untukmu boleh dijual oleh ibu anda dan harus diwarisin kepada semuanyam eh Sekarang begini Pak ustaz jadi ee waktu ee sesudah Abang itu ngasih tanah gak lama sudah itu kan meninggal nenek sunah Heeh dan nenek sunah ini kan enggak ngucapkan apa-apa hadap Ibu saya gitu Misalnya ini ee saya wakafkan atau apa maksudnya hibba atau apa gitu nah bagaimana status Tanah ini Pak ustaz ee karena ee Ibu saya dan punya abang waktu itu yang masih hidup statusnya adalah waris waris ya Pak ustaz nah eh terasu kenapa sebentar Pak ustaz Oh iya Oh jadi jatuhnya waris itu apa tuh ya Pak ustaz karena ditanyain sama saudara-saudara yang lain gitu warisnya dibagi itu nenek sunah itu ketika dia wafat dia punya anak laki-laki dan perempuanah Iya satu laki satu perempuan ayah ibunya masih hidup kah Udah enggak ada berarti tanah itu milik satu anak laki laklaki satu anak perempuan dibagi tiga anak laki-laki 2/3 anak perempuan sepertiga gitu ya Pak ustaz jadi harta waris Jadi ucapan dari Abang nenek itu yang untuk perempuan semua aja berlaku apa berarti enggak berlaku ya Pak ustaz tidak berlaku Nah itu apa itu ininya E ini dasarnya supaya saya bisa menjawab e pertanyaan sa dia mengatakan untukmu Iya untukmu UN n kalau untukmu yang milik kamu Oh ya cap jelas ya Om ya Ee dia menganggap begini saudara-saudara Itu itu sebagai Pusako tinggi gitu Pak ustaz karena dari berasal dari nenek mama jadi hibah jadi hibah nah berasal dari nenek Mama tadi kan saudaranya yang memberikan bukan Nik Mama tadi anda katakan tanah itu dari saudara nenek sunah itu mana Ni mamnya Kenapa P Ustaz tadi kan Ibu mengatakan saudara dari nenek sunah memberi menyatakan ini tanah untukmu Iya dan untuk anak-anak perempuanmu Heeh saja iya ya maka itu milik anda untuk sunah dan anak perempuannya waktu itu anak perempuannya sudah lahirkah anak perempuannya Gimana Pak ustaz pada saat Abangnya memberikan ucapan itu anak perempuan masih sudah lahirkah atau belum Sudah Pak ustaz Ya sudah tinggal dibagi dua oleh nenek sunah dengan anak perempuannya Oh cakap jelas ya ya demikian mungkin sementara Oh iya sementara yaima kasih ya Pak ustaz Asalamualaikum jazakumullahuirakallahik Masyaallah Alhamdulillah kita berikan kesempatan kembali dalam pembahasan perlombaan secara khusus dan Anda juga bisa bertanya dalam Bab muamalah yang lain di 0218236543 baik kita angkat kembali pertanyaan via telepon Halo n silakan Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ahlan akhi dengan siapa Di mana Ana dengan Rudi di perjalanan Ustaz silakan Pak Rudi silakan Saya mau tanya terkait dengan amalan Ustaz Ana bekerja di salah satu perusahaan swasta Ustaz kemudian Ana bersama teman-teman Ana membuka perusahaan sendiri kemudian setelah itu eh Ana eh apa dengan customer-customer yang lain tapi ada juga Customer dari perusahaan Ana sendiri Ustaz nah seperti itu dalam syariat hukumnya apa ya Ustaz ya yang pertama yang kedua Ustaz ulangi ulangi anda punya perusahaan dengan teman-teman Iya Ustaz selain punya perusahaan sendiri Iya Ustaz di bidang yang sama di bidang yang lain Ustaz jadi Ana ya di bidang yang lain lalu K dapat konsumen dapat klien Iya terus nah di perusahaan Ana yang saat ini sedang Ana bekerja Ini dia juga sebagai customernya perusahaan Ana Ustaz sebentar Anda selain punya perusahaan juga karyawan Iya Ustaz saya Pah salah faham tadi saya tadi hanya paham Anda punya dua perusahaan berarti anda punya satu perusahaan cuman ya Ana Ana punya satu perusahaan Ustaz Kemudian Anda ini perusahaan ini dengan teman-teman Iya dan dan di waktu yang sama Anda juga karyawan di perusahaan lain Iya Ustaz terus dan perusahaan anak yang tempat Anda bekerjanya perusahaan anak apa ada keterputusan diulang kembali Pak tadi Eh perusahaan Ana yang saat ini sedang Ana bekerja di perusahaan ini adalah juga e sebagai customer dengan teman-teman terusiat Bolehkan enggak Ustaz seperti ini boleh gak ada masalah kalau misalnya eh boleh Ustaz yaak jawahir Pak barakallahik dan semoga sampai tujuan dengan selamat ya suuk jazilan kita berikan kesempatan kembali di telepon 0218236543 pertanyaapp kami Tera di081 9543 baik kita angkat kembali Panya berikutnya Halo iya silakan sudah masuk Nam silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana Saya ahwad dari Jakarta baik silakan Umu Iya Asalamualaikum izin bertanya Pak ustaz warahmatullah kalau eh kita menyawakan lahan ke pihak eh mini market di pedesaan ya Pak ustaz kemudian sudah terjadi akadnya selama 7 tahun ke depan kemudian tidak menjual alkohol namun rokok masih menjual itu bagaimana solusinya ya Pak ustaz nah rokok diharamkan dalam syariat dan diharamkan oleh kesepakatan manusia Who menulis mewajibkan negara konsum apa namanya produsen rokok untuk menuliskan rokok membunuhmu berarti di alat pembunuh manusia bila diperjual belikan berarti memperjual belikan alat pembunuh maka dosa penjualnya dosa yang menyebabkan matinya manusia dan bekerja sama dengan penjual alat pembunuh hukumnya juga haram ya Anda batalkan kesepakatan itu ya Dengan mengatakan bahwa kesepakatan itu batal demi hukum bila bertentangan dengan agama dan seterusnya dan ini bertentangan dengan agama dan dengan adat normalnmalnya kemanusiaan ya Di mana alat pembunuh diham dilarang diperjual belikan seperti narkoba dan seterusnya gitu ya Pak ustaz terus kan akadnya sudah terjadi ya Pak ustazus karena itu saya suruh Anda batalin kalau belum terjadi Anda tinggal tolak Min yang poin Anda buatkan tambahan poin tidak boleh di cabang ini menjual miras dan rok narkoba ohitu kalau kita ajukanuk tidak menjok ya menjual rokok gitu boleh ya itu yang saya katakan Anda batalkan kan minta kalau minta Kemungkinan dia setuju Kemungkinan dia tidak h iya i i Iya jadi uang sewanya harus dikembalikan gitu Pak ustaz ya nanti kesepakatanlah Oh iya baik Baik Pak ustaz nah Cukup jelas Umu ee Cukup jelas boleh ee izin bertanya Sil silakan Jadi kalau untuk deposito Syariah misalnya kita buka deposito di bank syariah Ustaz kemudian ee suka ada dapat hadiah gitu kan untuk pembukaan ee dikasih barang berupa apa gitu itu boleh enggak Pak ustaz kemudian suka ada penalti kalau dia Ee kita briik Sebelum jatuh tempo itu kita kena penalti sekitar r5.000 itu diperbolehkan apa enggak itu depositonya sendiri itu tidak diperbolehkan karena anda menyerahkan uang untuk dia Putar dalam usaha oleh pihak bank Kemudian Anda tidak pernah menanggung kerugian dan pun dalam perjanjian anda tidak menanggung kerugian iya iya sepakat para ulama akad seperti ini dari kerja sama berubah akadnya menjadi akad pinjam- meminjam dan karena anda mendapatkan pertambahan dalam bentuk bagi hasil yang tidak tetap ini namanya pinjam-pinjam yang ada pertambahan tidak tetap hukumnya riba milat maka yang harus anda datang datang ke pihak di mana anda membuka deposito tadi ya minta rubah perjanjian yang dahulu ada tandaatangani dalam syarat dan ketentuan tambahkan di sana bahwasanya Anda siap menanggung kerugian bila terjadi minta ditambahkan klausal itu aja gitu ya Pak ustaz ya He Oh kalau untuk misal mereka kasih hadiah itu kita enggak boleh Terima ya Pak ustaz engak apa-apa Oh enggak apa-apa ya Kalau penaltinya Pak ustaz kalau di sebelum juh tempo kita kena penalti sekitar r5.000 itu bagaimana juga gak apa-apa Oh enggak apa-apa satu lagi Boleh Pak cukup ya mohon maaf nanti kita sambung kembaliik sama-samaakahirakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan kita berikan kesempatan bagi ee ikhw dan akhwat yang lain yang mungkin sudah menunggu silakan di 0218236543 I Halo silakan satu lagi boleh P silakan Halo sudah masuk Halo iya Asalamualaikum muu Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana ee dengan Umu e Rara di Jakarta baik silakan pertanyaannya Umu eh pertanyaannya ee masih terkait sama perlombaan Ustaz jadi Ana itu menang lomba di kantor lomba badminton ee tapi e hadiahnya itu uang cash dari kantor ya itu bagaimana hukumnya ya Ustaz tapi lombanya tuh olahraga gitu Ustaz terus pertanyaan yang kedua Ustaz kalau misalkan beli tiket dari online tapi ternyata setelah kita mau bayar dengan cicilan ternyata ada perbedaan ada tambahan tambahan biaya gitu Ustaz nah Ana belum tahu awalnya itu ternyata ada tambahan pada saat kita ee diisu tiketnya gitu Ustaz awalnya sih dibilang katanya n tanpa ada tambahan gitu kan tapi ternyata pas lagi dilihat rinciannya itu sudahudah ada tambahan dan Ana sudah berusaha untuk melunasinya dengan ee tanpa biaya tambahan tersebut Tapi ee pihak tersebut tidak memperbolehkan gitu Ustaz Bagaimana hukumnya Ustaz Ana takutnya Sudah terjirat sama riba gitu Ustaz baik baik silakan yang pertama uang dari hadiah Perumahan tadi tidak halal Anda berikanlah kepada fakir miskin bila kehidupan Anda pun tidak terlalu baik boleh untuk Anda ambil menutup kebutuhan pokok anda saja Ya Sisanya berikan kepada fakir miskin yang lain Adapun tambahan Anda membeli tiket di awal tidak disampaikan ya kembali kepada UM ya kalau memang umumnya transaksi itu ada tambahan di luar harga tiket pada umumnya ada umanya administrasi dan segala macam dan itu tidak menunjukkan dan memang administrasi Ril ya tidak ada manfaat bagi si pemberi talangan atau si pemberi si penjual dengan tidak tunai tadi maka ukum asalnya boleh Naam Naam Tapi berarti Ana bayar ee cicilan 3 bulannya dengan biaya yang sudah ditentukan oleh pihak tersebut enggak apa-apa ya Ustaz engak apa-apa Oh Naam Alhamdulillah iya Naam Ustaz jazakallah Khairan Ustaz Barakallah Fik Nam wazakillahhair Barakallah Fik baik kitak kas sanjut pertanyaan via chat WhatsApp yang sudah masuk baik Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ee iya pertanyaan yang sampai kepada ee kami mohon izin bertanya Bagaimanakah hukumnya Ustaz jika kami ee ya dimintai iuran untuk acara-acara yang memang secara ketentuan Syari tidak ada sunahnya dan e ya lebih kepada lebih kepada ritual keseharian terutama pada momen-momen perayaan-perayaan ee Nasional EE Bagaimanakah memberikan dalam acara tersebut Ustaz secara hukum Syari mohon nasihatnya jazakallah kir pertanyaannya tidak spesifik saya enggak bisa jawab Apakah perlombaan atau bukan Atau hanya sekedar ramai-ramaian Ya wahuam baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh semoga Ustaz diberikan kesehatan Alhamdulillah saya Resmi suatu brand fashion kadang-kadang dari produsen po karena masih dijahit selama sebulan sebagai reseller boleh tidak Ustaz untuk memasukkan ke etarasa shopee sudah didagangkan dengan sistem po juga dan kalau ada pembelian ikut PO lewat WA Apakah boleh pakai DP atau harus bayar lunas I nah Ustaz boleh pakai DP boleh bayar lunas engak ada masalah karena dia akadnya istisna H allahuam diperbolehkan Az ya karena istisna enam Ada apa proses pembuatan Ustaz ya Iya proses produksi produksi Nam demikian yang bertanya paraakfik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya selama kita kerja kita dipotong untuk ee gaji dipotong untuk BPJS ketandah kerjaan dan ada tambahan juga Ustaz dari kantor dan saat pensiun keluar semua simpanan tersebut termasuk pengembangannya pertanyaannya Ustaz Bagaimanakah membersihkannya dari unsur ribanya nah dana pengembangnya itu adalah riba dana tinggal Anda lihat dalam kurun tahun-tahun itu berapa persen bunga deposito riba umahnya 7% ya Anda potong dari ah Anda terima 7% berikan kepada fakir miskin sisanya halal uang anda Alhamdulillah demikian Barakallah Fik jazakallah kir dan semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullah Ustaz ada wasiat dari bapak saya rahimahullah ketika beliau hidup beliau berwasiat kalau nanti Empang atau tanah Tambak laku uangnya dibagi rata ke anak-anak sekarang Ayah kami sudah meninggal ke anak-anak siapa ke anak-anak dari bapak ini Ustaz dari ayah ini n dan ayah kami sekarang sudah meninggal empangnya belum terjual kalau nanti terjual Apakah wasiat bapak kami berlaku Ustaz ke anak-anak tidak berlaku karena anaknya beliau anaknya beliau ahli waris beliau wasiat kata Rasulullah Fala wasiatli waris tidak boleh berwasiat kepada ahli waris namah demikian jazakallah Khair kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustazam Ya baik mohon maaf mungkin bisa diperjelas kembali ya pertanyaannya secara rinci berkaitan dengan masalah muamalah baik kami angkat kembali Bagaimanakah hukumnya Kalau ada seseorang yang pinjam uang dengan memberikan jaminan dalam bentuk apapun sedangkan orang yang ingin memberikan pinjaman kepada si peminjam memberikan solusi dengan cara jual beli saja tidak perlu meminjam uang contohnya si peminjam butuh uang sebesar R juta dengan jaminan motor sedangkan si pemberi pinjaman mengetahui kalau ee seperti itu takut jatuh dalam riba akan tapi si pemberi pinjaman ini mau membantu yang butuh uang dengan cara jual beli saja sehingga tidak ada transaksi pinjam meminjam Bagaimana Ustaz bolehyaallah demikian jazakahir Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakat baik perihal BPJS apabila ada seseorang yang dulu bekerja di bank dan dia sudah bertaubat sudah pindah kerja Ustaz Setelah sekian tahun qadarallah dia di PHK di tempat yang baru dan butuh uang apabila dia mencairkan yang dulu bekerja di bank apakah diperbolehkan Ustaz Dia cairkanlah kemudian dua kondisi H kondisinya sekarang dalam keadaan tidak mampu boleh diambil untuk menutup kebutuhan pokoknya selama setahun ke depan H atau kalau itu dia tidak tahu B bekerja di lembaga keuangan ribawi adalah haram dan ketika tahu dia langsung resign maka itu uangp apa namanya pensiunannya dan segala macamnya itu halal bagi dia gak ada masalah willah Taufik nah Ustaz jazakallah Khair demikian pemirsa dan pendengar yang bertanya barakallahu Fik Semoga menjadi pencerahan kami inat kembali Pertanyaan selanjutnya ee dari Adel di Bogor rumah waris yang belum terjual saat ini ditempati oleh kakak dan ibu sambung atau ibu tiri ee di rumah ada usaha isi ulang air minum dan dikuasai oleh Kakak Sementara saya ee kakak saya yang tidak tinggal di situ dan ibu sambung tidak menikmati hasilnya apa yang har saya lakukan Ustaz Apakah saya ada kewajiban menyampaikan bahwa hasil usaha tersebut seharusnya dibagi Waris dan kalau tidak Apakah saya berdosa untuk tidak menyampaikan Iya anda menyampaikanlah firman Allah bahwa bila seseorang wafat hartanya dibagi kepada para ahli warisnya ya belum bisa di eksekusi belum terjual ya tetap manfaatnya dibagi kepada ahli waris sesuai hak warisnya bila ada risiko para ahli waris juga mengeluarkan uang untuk menutupi risiko harta waris tadiillah jazakallah kir wabarakallah demikian semoga bermanfaat kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuha mahasiswi di Universitas Ustaz Bagaimanakah hukumnya ee menerima beasiswa dari ee lembaga keuangan konvensional ee di mana ada divisi Baitul Mal di lembaga keuangan tersebut Bolehkah Ana ambil jazakallah Khair Kalau Anda [Musik] ee perkirakan jurusan Anda kalau selesai dari situ Anda bermanfaat bagi manusia jurusannya mubah ya dan anda memiliki memang kemampuan di atas rata-rata dan keinginan yang kuat untuk memberikan manfaat kepada umat dan tidak ada kemampuan finansial untuk kuliah tadi Ini boleh wabillah Taufik Masyaallah Alhamdulillah demikian semoga bermanfaat Barakallah Fik kami inat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz izin bertanya Saya seorang guru Tahsin diaji dari rumah Quran yang saya mengajar ee dibayar dari hasil infak yang tidak ditentukan besar uangnya atau seikhlasnya apabila umahat yang saya ajar tersebut memberikan hadiah kepada saya ketika menjelang hari raya Bagaimanakah hukumnya Apakah itu termasuk riba dan apabila saya mengajar di rumah saya sendiri dan tidak saya pungut biaya tidak dipungut biaya Apun ada umahat yang memberikan hadiah juga Apakah saya boleh menerimanya yang kalau di rumah Tahsin tadi hadiah tadi wajib anda sampaikan kepada pihak rumah Tahsin H itu milik mereka kalau mereka hibahkan kepada anda juga gak ada masalah Masyaallah kalau di rumah Anda boleh hadiah Anda terima baik Masyaallah Alhamdulillah Cukup jelas demikian yang bertanya barakallahiq jazakillah kir kami angkat selanjutnya pertanyaan Asalamualaikum warahmatullah dari Ummu Amar di Bojong Gede Eh Ustaz izin bertanya almarhum nenek saya dahulu mengizinkan orang lain bertanam kelapa di tanah Pusako tinggi keluarga kami pada waktu itu pohon kelapanya sudah dibagi sekarang timbul masalah menantu dari yang menanam dulu mengambil hasil semua kelapa yang ditanam almarhum mertuanya dahulu bagaimanakahusinya Ust Sampai kapan anak atau keturunannya berhak atas tersebut I itu ketika dia wafat kan sudah tidak ada haknya lagi ah Masyaallah hak dari si nenek yang mengizinkan ketika itu berpindahlah kepada ahli waris dari nenek tadi ya buat kesepakatan baru si pemilik kelapa dengan pemilik lahan pil Han ya Apakah hasilnya dibagi dua atau dibagi tiga seper tiga untuk pemiliik lahan atau selanjutnya Kalau tidak ada kesepakatan Ya suruh aja pemilik kelapa angkat pun kelapa yang tanam ke tempat lain in sahih Cukup jelas yang bertanya ya mudah-mudahan menjadi pencerahan dan bisa dibuat akad baru dengan ahli waris neneknya semoga dimudahkan kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz berkaitan dengan zakat untuk pembayaran zakat hasil pertanian apakah dasar perhitungannya dalam ee hasil berupa gabah atau sudah beras jadi beras mohon pencerahannya I hasil pertaniannya adalah beras ini Diman orang en bukan orang makan gabah maka lima wasak dari beras bukan dari Gaba Masyaallah demikian akhi Barakallah jazakallahir masih berkaitan dengan zakat juga ada yang bertanya Ustaz eeah pertanian kami di Airi ya dalam dua dalam dua teknis yang pertama adalah dengan tada hujan demikian juga ee air dari sungai yang kedua melalui irigasi ada usaha yang kami lakukan secara bersama-sama dengan para petani ee Bagaimanakah zakatnya Apakah dihitung 10% 7,5%% bukan 5% 5% ya itu kalau ee tidak ada tidak pakai mesin Nam Ustaz maaf kalau pakai mesin 5%% ini kan enggak ada satuun pakai mesin Nam Ya sebagian dengan alam maka ini tetap karena ada yang pakai tada hujan 10%. yang irigasi 10% jadi dia beli air irigasi kan enggak enggak beli air sahih Ang buatkan irigasinya pemerintah kecuali umpamanya untuk memasukkan dari irigasi tadi ke rumah Anda bayar ke maaf ke rumah ke sawah Anda Anda bayar kalau tidak ya sama sama 10% Insyaallah tiik tetap 10% Ustaz ya demikian pendengar dan pemir TV semoga bermanfaat ya menjadi pencerahan kami angk selanjutnya pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh E ketika zakat diberikan kepada seseorang yang pada awal Kami lihat secara lahiriah fakir dan atau miskin Ustaz namun di kemudian hari e setelah sat bulan kami dapati ternyata ee orang yang kami berikan zakat itu cukup berada dan tidak dikatakan fakir miskin pertanyaannya Ust Apakah sah zakat yang kami keluarkan sebulan yang lalu Apakah wajib dikeluarkan kembali jazakallah Khair Iya tergantung Kalau anda sudah maksimal mencari informasi tentang Musik tadi Allah tidak mbani Anda di atas kemampuan anda tetapi Sebaiknya dalam hal ini anda bekerja sama dengan lembaga amil zakat resmi kalau mereka memiliki data yang lengkap bahkan para mustahik tadi harus mengisi formulir terlebih dahulu tentang pemasukan pendapat dan cek Harta rilnya Ya sehingga tat sasaran tat sasaran penyaluran harta zakat tadi wabillahi Taufik jazakah kirakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum Ustaz waikum izin bertanya apakah boleh KPR di Bank Syariah dengan menggunakan akad istisna karena bank tidak sebagai produsen yang mana sebelumnya dilakukan akad antara developer dan bank terlebih dahulu baru akad istisna ee nasabah dengan bank syariah kalau ada produk istisna di bank syariah boleh gak ada masalah istisna namanya mawazi paralel bank istisna dengan pembuat kemudian bank istis lagi dengan pembeli boleh Masyaallah jazakallah Khair kami akan kembali pertanyaan seljnya berkaitan dengan asibaq Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Bagaimanakah hukumnya untuk atlet-atlet yang mendapatkan hadiah dari pemerintah karena prestasi yang didapatkan seperti atlet Olimpiade yang mendapatkan mendali dan jika tidak mendapatkan mendali pun tetap mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi namun nilainya memang berbeda dengan yang mendapatkan mendali pertanyaannya Apakah halal Ustaz diterima hadiah tersebut atau tidak jazakallah Khair ya kalau atletnya untuk yang dikatakan oleh Nabi pacu kuda pacu unta dan Manah ya ini ada masalah kalau mendapatkan hadiah dari pihak negara kata bila bukan untuk cabang yang tadi yang yang dihalalkan tadi hukum asalnya hadiahnya haram kalau diberikan terima aja berikan kepada fakir miskin Masya dia termasuk fakir miskin juga ambil untuk kebutuhan satu tahunnya willah Taufik jazakallah kir kami angkat kembali selanjutnya berkaitan dengan tabungan atau deposito Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Bagaimanakah hukum deposito di bank konvensional di mana bunganya hanya 4% per tahun Apakah ini masih termasuk riba jazakallahir Iya riba and setorkan Uang dipakai uang itu oleh penerima setoran baik untuk kepentingan konsumtifnya di atau kepentingan bisnisnya dia dengan ada kesepakatan dia akan mengembalikan berlebih walau [Musik] 0,01% Masyaallah tetap itu riba Subhanallah dan itu kesepakatan para ulama Imam Malik menukil bahkan dari sebagian para ulama para tabiin en walau satu genggam rumput pakan ternak Anda dia mengatakan ya saya pinjamkan kamu uang Nanti bayar tambahkan dengan rumput Pan entah itu sudah riba wabillahi Taufik Masyaallah Ti Ustaz Cukup jelas pendtingan dan pem TV semoga berman menjadi pencerahan demikian jawaban Ustaz dan demikian juga semoga bermanfaat kami angat kembali Pertanyaan selanjutnya dari Abu Akilah di Batam izin bertanya Ustaz di lingkungan Perumahan kami ada perbaikan jalan yang rusaknya di bagian Jalan depan rumah anak yang merupakan jalan umum jalan tersebut banyak juga yang melintas anak sekolah dan akan diadan pengecoran jalan yang dan dariemah DPR setelah pengecoran selesai dikerjakan pihak RT beserta warga yang di depan rumahnya terkena pengecoran Jalan akan mengadakan acara makan-makan dengan dana patungan perumah dan terut mengundang anggota DPRD tersebut sebagai ungkapan terima kasih pertanyaannya Apakah boleh kami ikut partisipasi dalam acara makan-makan tersebut apakah e termasuk perkara riswah atau tidak mohon nasihatnya Ustaz jazakallah Khair ini termasuk riswah ya termasuk riswah bagi anggota DPRD tadi karena memang tugasnya DPRD adalah itu dan anda aggara negara untuk hal tersebut nah Taufik ada tambahan pertanyaan Ustaz Apakah atau Bagaimanakah cara yang tepat untuk berterima kasih kepada anggota dewan tersebut Ustaz bilang terima kasih Engkau sudah amanah n dan kami doakan agar kamu selalu amanah ah Masyaallah nah ini lebih baik ya doa barak Taufik ya jazakallah Khair demikian Abu Akilah mungkin bisa disampaikan dan semoga bermanfaat k baca doa saat dia datang adaa yang baca doa saya baca doa a saya enggak bawa bawa makanan saya baca doa aja untuk kebaikan Iya n orang amanah ini beitu karena sudah jadi kebiasaan mungkin Ustaz ya he di negeri atau sebagian tempat baik demikian Barakallah Fik Asalamualaikum warahmatullah ee Semoga Allah selalu menjaga Ustaz n ada tetangga kami yang suami istrinya bekerja di bank konvensional sering memberi hadiah makanan Apakah yang harus kami lakukan terhadap makanan tersebut Ustaz jazakallah Khair Anda berikan ke tetangga yang lain yang fakir miskin bagi mereka halal tak ada masalah Masyaallah kalau khawatir rusak dia kalau diberikan ke yang lain karena makanan cepat rusak anda makan nilai berapa Uangnya Uangnya berikan kepada fakir miskin jazakallah Khair Demikian Ya semoga bermanfaat kami angkat pertanyaan terakhir berkaitan dengan eh COD Ustaz eh sepotar COD di salah satu aplikasi marketplace Apakah diperbolehkan eh kita untuk membeli barang secara COD dan eh Apakah ketika barang sampai harus konfirmasi ulang lagi ketika kurir memfotokan barang sudah sampai ke konsumen kemudian dikirimkan ke penjual Apakah ini sudah termasuk konfirmasi itu Ustaz foto barang mana konfirmasi ini COD akadnya bilkali Bil kali jual beli hutan dengan hutan dan hukumnya haram ya lalu ketika barang datang Anda telepon lagi kalau ingin juga halal belinya telepon lagi si penjual ini barang saya beli ya bukan saya terima Saya beli dengan uang yang sudah saya transfer ke yang Ang ini yang saya titipkan ke kurir ini atau saya transfer langsung ke kamuskan Nah iya kata dia sudah pada saat itu akadnya Hm sahihillah Taufik bab Cukup jelas dan Allah ee Ustaz sudah berikan bagaimana teknisnya agar halal ya semoga bermanfaat kami berikan kesempatan selanjutnya via telepon silakan di telepon 0218236543 bagi Anda yang mungkin baru bergabung masih dalam pembahasan asibaq yaitu perlombaan dan ketentuannya di dalam syariat Islam baik kita angkat via telepon halo Nam silakan silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Ustaz waalaikumalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana dengan vanis di Bandung bab Ahlan silakan pertanyaannya Afan Ustaz eh berkaitan dengan hukum waris eh apa bedanya hadiah dengan wasiat seperti ibu mertua kami bilang rumah ini buat Fulan rumah ini buat fulanah apakah itu masuk ke Hadiah atau ke wasiat langsung sudahah terimakah atau tidak tidak belum jadi sampai sekarang beliau sudah meninggal itu ehya waris masih waris Ustaz harus dibagi dibagi rata perempuan dapat berapa perempuan satu bagian anak laki-laki dua pak berapa anak laki-lakinya dua Ustaz berarti dapat empat perempuannya perempuannya sat Ustaz S dibagi 5 laki-laki 2/5 2/5 perempuan 1/5 oh Ustaz kalau ini Ustaz beliau meninggalkan hutang Ustaz Jadi ceritanya eh mertua kami itu meninggalkan harta waris rumah dan sawah serta perhiasan dan menundgalkan hutang yang banyak gitu kan cuman kakak yang pertama itu ee bilangnya hutang Ini saya nanggung gitu kan sedangkan sudah berlarut-larut 5 tahun ini kami rencana mau menggugat menggunakan ee jasa pengacara Ustaz hutang apa hutang ee sawah digadaikan Ustaz jadi sawah-sawah itu kan misalnya ada 10 sawah digadaikan I digadaikan bayar uangnya belum siap belum Ustaz sudah bayar uangnya ambil sawahnya itu Nah karena belum ada uangnya Ustaz Jadi jumlahnya juga banyak di ininya digadaikannya Jadi kami harus menjual Nah dari kakak yang pertama itu e banyak alasan gitu ya malah bahkan penginnya yang dijual yang atas nama istri kami gitu ini enggak ada masalah anda jual sama istri anda tadi selesaikan itu ya keluarkan dulu hasilnya untuk ee dana yang dikeluarkan dan biaya lain untuk mengurusnya tadi hasil bersihnya baru Dibi waris Oh Ust kalau yang sudah di atas nama dibalik nama berarti sudah hak milik masing-masing dari anak tersebut ya ya sudah terima namanya himbah namanya kan si Haris lagi kalau kalau yang hanya ucapan saja itu berarti belum Ustaz ya masih masih belum hak hak hibah gu Ustaz ya belum sudahah terima iyaik Ustaz baik Masyaallah Alhamdulillah W jazakallah Khair dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan Pagi ini semoga bermanfaat dan sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian silakan Ustaz akhwati fillah ya apa yang disyariatkan oleh Allah dan dijelaskan oleh rasulnya adalah untuk kepentingan makhlukNya sendiri Allah tidak ada manfaat untuk dia menghalalkan dan mengharamkan sesuatu melainkan untuk kepentingan makhlukNya maka makhluk tahu diri ciptaan Allah hamba-hamba Allah harus tahu diri ya bahwa apa yang Allah syariatkan untuk kepentingan kita Allah halalkan ini Alhamdulillah Allah haramkan ini tinggalkan Jangan membuat ide-ide yang menentang seolah-olah menentang ketentuan pencipta Anda ini sebuah kebangkangan yang luar biasa ya termasuk dalam masalah hadiah Perlombaan yang kita bahas ini wallah Taufik wasallallahu Nabi Muhammad jazakallah kir kami sampaikan Pak kepada Al Ustaz Dr Wi Tarmidzi hafidahullahu taala atas ikhtitam serta kesimpulan kajian pagi hari ini dalam pembahasan assibaq atau perlombaan dan ketentuan ketentuannya dalam syariat Islam dan sudah terjawab beberapa pertanyaan baik yang berkaitan dengan pembahasan ataupun yang lainnya semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan buat kita semua kami mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami hadirkan karena keterbatasan waktu yang ada dan Insyaallah kita akan Sambung kembali kajian dan pembahasan ini di kesempatan Kamis yang akan datang demikian dan semoga Allah mudahkan bagi kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari kita akhiri dengan kafaratul Majlis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa Anta astagfiruka waubu ilaiik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] Roja [Musik] TV Radio Bogor 100.1 FM radio R Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah rja TV saluran tilawah al-qur’an dan

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *