Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

mereka dalil bukan hanya hadis saja walaupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio rja radio Roja Bogor 100,1 FM radio Roja Majalengka 93,1 FM radio ro Palu 10,8 FM band 104,3m menyebar cahaya sunah TV saluranwahquran dan kajian Islam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi wan tabiahum biihsan yaumiddin Amma baad pemira rja t dan pendengar Radi roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala di mana saja anda berada Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya walhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian E dan pembahasan ilmiah pembahasan kitab syarah umdatul fikih pembahasan muamalah bersama Ustaz Dr Tarmidzi hafidahullahu taala Pagi ini kita akan lanjutkan satu pembahasan yang sudah kita mulai di pekan yang sebelumnya yaitu bab ijarah atau sewa- menyewa kita berikan kesempatan yang luas bagi para pemirsa dan pendengar untuk bersoal jawab dalam bab ini secara khusus dan yang lain dalam Bab muamalah di lain telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 baik kita mulai kajiatan pembahasan pagi ini kepada ustazad maskurahah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhhamdulillaham na Muhammadin wa alihibihi ajmain w ikhwani wa akwati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio ra dimuliakan oleh Allah Azza waalla kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab syarah amdatul fiq yang matannya ditulis oleh Al Imam almuwaffa ha IBN qudamah rahimahullahu taala rahmatan wasiah dan syarahnya disyarah oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz bin Jibril rahimahullahu taala masih dalam Bab ijarah kalau sebelumnya kita membahas tentang definisi dan bentuk akad Apakah lazim atau Jaiz sekarang kita melanjutkan beberapa hukum-hukum yang berkenaan tentang hijarah abduliz Jibril abdullahin ABD Aziz Al Jibril rahimahullahu taalatihi ah Al muajiru mustiru lanijarawaau maq dan akad sewayewa tidak menjadi batal dengan wafatnya salah satu pihak Apabila salah satu dari dua pihak yang berakad baik yang meny yang memberikan sewaan tidak wafat maka tidak menjadi batal ijarah yaitu akad sewanya maka apabila yang wafat adalah yang menyewa maka ahli warisnya yang mengganti posisinya untuk eendapatkan kemanfaatan dari objek yang disewa dan apabila yang wafat adalah pemberi sewa maka ee penyewa tetap melanjutkan dari akad sewanya dengan memanfaatkan objek yang telah disewakan sampai ee masa sewanya ber Akir Nam iya jelas bahwasanya akad sewa- menyewa sifatnya adalah lazim mengikat maka wafatnya salah seorang yang berakad tidak menyebabkan akad batal bila pihak yang menyewa rumah yang wafat maka akad terus berjalan sampai berakhir waktunya maka digunakan oleh ahli warisnya sampai habis waktunya dan begitu juga bila yang menyewakan yang wafat akad terus berjalan dan seluruh konsekuensi dilakukan oleh ahli waris dari pihak yang menyewakan sampai berakhirnya akad ya maka dalam kasus umpamanya ee jual beli jasa dalam umrah ya atau Haji umpamanya wafat yang menyewa jasa itu peserta atau calon jemaah umrah atau jalon jemaah haji sebelum berangkat dia wafat Apakah batal dikembalikan uangnya tidak akad terus berlanjut dilanjutkan oleh ahli waris dan akad ijarah juga tidak menjadi batal dengan e hilang akalnya dari salah satu tidak menjadi batal dengan hilang akal atau gila salah satu dari dua orang yang berakad akan tetapi walinya yang akan menggantikan posisinya sebagaimana yang telah dijelaskan P penjelasan sebelumnya dan diantara dalil bahwaar atau akad ijarah tidak menjadi batal dengan wafatnya atau hilang akalnya salah satu dari dua pihak baik penyewa ee pemberi sewa maupun penyewa bahwa ijarah merupakan akad lazim sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya maka tidak menjadi batal dengan wafatnya yang berakad dengan tetap beradanya objek-akad objek yang disewakan ya bagaimana dengan wafat salah satu dua pihak yang ber akakat sewa begitu juga hilang akal salah satu pihak yang telah melakukan akad saya menyewa tadi maka dia tidak batal apa dalilnya dalilnya adalah pada dasarnya akad mengikat akad sewa termasuk di anara akad lazim mengikat tidak bisa dibatalkan begitu saja Bahkan sampaiun wafat atau gila salah seorangnya dilanjutkan oleh walinya ak iah menj ee dengan rusaknya objek yang disewakan atau Bari yang disewakan seperti ee dengan menyewa rumah penyewa menyewa rumah kemudian roboh atau rusak atau menyewa mobil dan terbakar atau hewan tunggangan kemudian mati maka ini menjadi batal karena tidak Ee tidak bisa digunakan kembali ke mananfaatan dari objek yang disewakan dan ini merupakan pandangan atau pendapat jumhur Amah Ilmi para ulama en umumnya para ulama berbeda halnya bila objek akad yang tidak bisa digunakan lagi dia sewa rumah qadarullah terjadi musibah gempa atau gunung mutus hingga rumah itu tidak layak huni lagi akan membahayakan keberadaan penyewa ya ini i ya ini iya batal menurut ee pendapat mayoritas para ulama ahli ilmu menurut sebagian para ahli ilmu berarti tidak batal ya terlebih lagi kalau akadnya dengan musufimah dia tidak mengatakan saya sewakan rumah a yang ini tapi dia mengatakan saya sewakan kepadamu rumah dengan ukuran sekian sekian dengan kamar kamar tidur dua atau Berapa kamar mandi sekian ruang tamu dengan luas sekian ini musuh F Zimah maka tidak bisa dinyatakan kalau ini rusak ini bubuh mobil ini terbakar selesai akadnya gak dia wajib menyerahkan penggantinya karena memang dari awal akadnya bukan itu bukan barang yang ditunjuk ya kita baca Syarah di bawah ustaznya qa fiarhil Kabir Hua alati aqsam ahaduha Q Fi syaril Kabir ini juga perkataan IBN qudamah Al Kabir almugni juga ditulis oleh Ibnu qudamah ini ada yangtangwa sebel disahan maka ini ini tanpa ada per yang kamietui karena objek yang disewakan rusak atau cacat sebelum adanya penyerah terimaan maka dia ee asbah ee dia menyerupai rusaknya makanan yang dijual sebelum diserahkan Nah iya pertama di Syahrul Kabir kita ee mutul fiq itu ringkasan ee Syekh almuwaffaq memiliki kitab yang luas ada almugni itu seperti almajmunnya di dalam Mazhab Syafi’i dan juga asyarhul Kabir itu juga hampir sama luasnya dengan albughni di sana dijelaskan ada tiga kondisi bila barang rusak atau tidak bisa digunakan lagi bila dia sudah berakad saya sewakan kepadamu rumah saya yang itu Ini alamatnya ini kuncinya dengan harga per bulan sekian juta 5 juta 2 juta 1 juta umpamanya ya terserah kamu mau 1 tahun mau 2 tahun ya setuju kata dia sudah diserahkan kunci Subhanallah terjadi gempa itu rumah hancur otomatis batal ya ini sama dikiaskan ya para ulama itu kias ak dikiaskan dengan anda menjual makanan n ya jual makanan umpamanya dia mengatakan saya pesan saya beli ini ini ini ini siap lagi dia apa namanya dia siapkan untuk di e masukkan ke tempat qad lo kaget jatuh dan gak layak makan lagi ya batal jual belinya padahal tadi sudah berakad ya sama dengan itu sebagaimana dalam akad jual beli menjadi batal sebelum sudahah terima begitu juga dalam sewayewa yang keduaal rusak atau cacat setelah adanyaah terima Mak menadi batal batal akad dan dan gugur upah atau imbal jasa dari sewa dan ini perkataan mayoritas fqaha kecuali AB dikayahkan atau diriwayatkan dari beliau bahwa Beliau mengatakan upah dari sewa tetap karena objek dari yang disewakan rusak setelah adanya sah terima maka ini serupa dengan jual beli dan ini salah karena objek yang disewakan yang diambil ad kemanfaatan danah terimanya adal dengan memanfaatkan atau dapat dimanfaatkan barang tersebut dan ini tidak terjadi maka ini serupa dengan rusak sebelum adanya serah terima benda yang disewakan i tadi sekarang sudah akad kalau pertama belum berakad Ya sudah berakad belum diserah terimakan Maaf kalau sekarang sudah berakad dan sudah diserah terimakan tapi ini kunci pas dia di jalan mau ke rumah sewa mau buka mau masuk qadarallah gempa ya rusak enggak bisa dimanfaatkan Ya sudah bayar dia tadi ya menurut seluruh para ulama upah batal upah dikembalikan H nah menurut Abu tur Abu tur ulama Kabir besar dalam beliau ulama mazhab sendiri ya kalau menurut beliau gak tetap ee upah menjadi milik yang menyewakan Hm karena rusaknya setelah serah terima ya namun pendapat ini menurut Ibnu qudamah tidak benar pendapat yang salah Kenapa karena tadi abuar mengatakan sah tetap ada hak Upah sama dengan jual beli Anda kalau jual beli sudah anda serahkan umpamanya ini anda serahkan apa eh minuman saya beli harga r.000 saya jual sampai di tangan dia Subhanallah dia yang kaget mau diminum tumpah H karena kaget satu dengan halal ya karena atau handphonenya berdering kaget dia jatuhumpah wajib bayar iya wajib bayar kalau jual beli tapi kata Ibnu qudamah beda jual beli dengan sewa menyewa sewa menyewa objeknya adalah mengambil manfaat kalau beli Iya sudah Anda terima barangnya milik anda Nah kalau saya menyewa barangnya tidak milik anda milik anda apa manfaatnya ya Anda belum memanfaatinya belum masuk belum tinggal di rumah itu sewa umpamanya sebulan Sedetik pun belum Tapi sudah setah terima sudah ya maka ini berbeda kata ee Al Imam Ibu kudama karena itu berbeda batal akadnya juga muddah ijqudunri manati dan yang ketiga eh itu objek yang disewa diterima beberapa waktu kemudian rusak Maka ee akad sewa batal F Minal muddah batasbatas apa yang tersisa dari akar sewanya dan yang telah berlalu tidak dan W mustir Minal AJR dan eh penyewa eh memberikan upah sebatas apa yang telah dimanfaatkan dari objek sewanya Iya dia sewa tadi per bulan umpamanya 3 juta n biar gampang hitungnya ya kalau pertama tadi baru berakad belum serah terima barang rusak kedua sudah serah terima baru mau masuk rusak barang hilang n yang ketiga sudah masuk dia sudah tinggal dia umpamanya 5 hariarallah hari kelima jadi gempa hancur ini bagaimana apa lakuannya pakuannya adalah yang akan datang batal ada lagi barangnya ya kecuali dengan mauf F Zimah akadnya yang telah berlalu 5 hari bayar dinilailah tadi sebulan umpamanya upahnya tadi 3 juta berarti per hari r.000 r000 ya sudah menempati 5 hari berarti dipotong 500,000 dikembalikan sisanya I Kembali ke awal dan ak iarah menjadi batal juga apabila terputus kemanfaatannya seperti seseorang yang menyewakan dabah tunggangan untuk membawa barang I hewan e untuk mengangkat atau membawa barang di atasnya kemudian hewan tersebut sakit atau ee disewakan mobil lalu rusak dan eh waktu sewa berakhir sebelum sembuhnya hewan tersebut atau mobil itu diperbaiki atau baiknya mobil tersebut dan yang semisalnya maka kemanfaatan yang diinginkan dari akad sewa tidak dapat tercapai maka ini seperti barang yang rusak di tangan ee penyewa n Ya begitu juga halnya sudah saya menyewa dan tangan penyewa ya tidak hilang dia tapi manfaatnya tidak dapat benah dia sewa mobil tujuannya bisa di kota itu apa namanya mobile gerak geraknya di kota itu tidak terbatas gampang kapan dia mau ke sana ke sini dia pakai dia sewa dia bawa ke hotel penginapan setelah itu dia mau pergi dinyalakan tak nyala-nyala mobilnya ya maka padahal mobil sewanya 2 hari Iya dinyalakan sampai sore gak bisa sampai besok gak bisa juga ini Batal H ya batal dikembalikan uang dari yang menyewa karena tidak bisa dimanfaatkan walaupun mobil tidak hilang kalau tadi B mobil terbakar ini mobil enggak terbakar mobil bagus tapi tidak bisa dimanfaatkan gak bisa diaktifin juga ak sewanya Apabila ada aib atau cacat yang lama maupun yang baru pada barang sewaan dan hak bagi penyewa untuk membatalkan Apabila ada cacat yang baru yang lama atupun yang baru Maka apabila penyewa menemukan pada objek sewaan satu cacat yang akan mengurangi kemanfaatannya atau terjadi sesuatu kerusakan atau cacat pada benda yang disewa yang adaadanya maka dia matalkanad karena ini merupakan aib atau cacat pada objek sewaan yang akan mengurangi kemanfaatannya maka ee menjadi Tetaplah khiar seperti aib cacat pada barang yang diperjual belikan n Ya begitu juga kalau objek yang disewakan cacat yang mengurangi manfaat pemanfaatan barang tersebut baik cacatnya Baru ataupun lama ya itu si penyewa berhak membatalkan tatanya Saya sewa mobil yang ini Iya saya sewa yang ini ke mana kamu pakai mobil saya mau keluar kota mungkin 400 atau 500 kilo gak masalah per harinya sekian umanya Rp2 juta per hari sewanya ya sewa 5 hari ya kemudian mobil dibawa ke rumah dulu sebelum sore nanti dia berangkat diinjak remnya itu paling kecepatannya paling tinggi 80 ini enggak cocok Kalau dia mau 500 kilo jarak tempuh ya 100 kilo jarak tempuh biasanya kecepatan 110 atau 1000 80 Kapan nyampainya lebih cepat naik Bu daripada naik buat mobil sendiri ya maka berhak dia mengembalikannya walau mobil tidak ada semuanya bagus cuman kecepatannya enggak bisa dipacu tadi karena satu lain hal mungkin Kara mesinnya sudahudah rusak atau apa ya ini boleh dia membatalkannya cacat ini sama dengan cacat pada parang yang diperjual belikan sehingga para pihak mendapatkan si pembeli terutama mendapatkan hak khiar nih Ustaz IJ wjaii dan akad hijarah Ini tidak sah kecuali atas barang yang jelas kemanfaatannya maka apabila kemanfaatan yang ada pada barang yang disewakan tidak jelas maka akad ijarahnya tidak sah dan ini menjadi kesepakatan karena kemanfaatan adalah merupakan tujuan utama dari akad ijarah maka disyaratkan adanya ee pengetahuan atau makrifah dari jelasnya kemanfaatan seperti sifat pada barang yang diperjual belikan I kemudian akad ijarah karena objeknya adalah manfaat dari barang atau jasa dari orang maka manfaat itu harus jelas agar tidak ada garar ya umpamanya ee kalau seseorang mengatakan saya mau menyewa ee rumah ya mau sewa rumah secara uruf kalau rumah itu tempat tinggal tapi ternyata dia pakai buat jualan atau digunakan sebagai rumah produksi rumah juga tapi rumah produksi baik konveksi atau pembuatan cek atau apa ya tentu Ini tidak sah ijarahnya karena gak jelas tapi secara umum kalau dia mengatakan saya sewa rumah ternyata dia gunakan tadi untuk konveksi batal akadnya karena kalau rumah itu untuk tempat tinggal atau dia bilang sayaswa rumah lalu dijadikan sebagai kantor ya akibatnya akan banyak parkir di depan di depan rumahnya dan seterusnya ini berhak bagi penjual bagi pen menyewakan Untuk membatalkan akad karena namanya rumah tempat tinggal kantor lain harus Dis sampaikan kantor ya Kalau tadi namanya adalah rumah produksi sampaikan saya mau sewa rumah kebut produksi X tentu dia akan mengatakan Pak ini Ini rumah tinggal enggak cocok akan banyak terganggu orang anda bikin kek tentu produksi mau sampai malam terganggu orang istirahat dan seterusnya dan bau dari makanan juga terganggu kiri kanan dan seterusnya belum lagi limbah ya akan mengganggu Ya seperti itu ir dan diketahui kemanfaatan ilmu dengan kemanfaatannya berdasarkan kebiasaan diketahui dapat berdasarkan kebiasaan seperti rumah yang ditempati maka rumah yang ditempati Makruf diketahui penggunaannya di kalangan manusia maka segala sesuatu yang dapat diketahui tata cara penggunaannya di kalangan manusia maka sah untuk disewakan ee Apabila diketahui kemanfaatannya dengan disebutkan dan ini tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu sebagaimana eh kaidah almauffan sesuatu yang diketahui secara berdasarkan kebiasaan eh bagaikan suatu persyaratan yang ditetapkan baca foodne nomor du halaman sebelumnya Ustaz n Ustaz hunaahuiha w dan di antara hal-hal yang dapat diketahui dengan dimutlakkannya tempat rumah sebagai tempat tinggal yaitu dengan dimanfaatkan dengan semua yang ada di dalamnya dan diketahui oleh manusia juga dengan ditempati oleh keluarganya dan orang-orang yang semesalnya dan diletakkan di dalamnya perabotan rumah tangganya yang semisnya makaleh sebab itu apabila rumah tersebut disewakan untuk ditempati maka tidak perlu disebutkan pada saat akad yaitu penyebutan dari kemanfaatannyana dan tidak diperbolehkan baginya untuk menggunakan rumah tersebut e selain dari ditempati atau ditinggaliw maka tidak diperbolehkan menggunakan selain untuk tempat tinggal seperti dia menggunakan warsat Haddad workshop E Besi tukang apa namanya bengkel besi ya bengkel atau tempat besi I atau menjadikannya ee sebagai tempat menjahit konveeki konveksi atau menjadikan rumah tersebut sebagai tempat kandang Kang binatang dan yang semisalnya yang tidak termasuk ke dalam kemanfaatan ee tempat tinggal e berdasarkan kebiasaan manusia qika kecuali terdapat qinah yang menunjukkan akan hal tersebut Nam I kalau tadi yang dia sewa rumah n kata dia dia Sebutkan saya mau nyewa rumah ya sudah rumah berarti tempat tinggal Ben ya tanpa dia Sebutkan pun rumah untuk saya tempatin Saya dan istri saya anak saya dua apa tiga segala macam kemudian mobil saya satu atau dua barang-barang Saya ada ini tanpa itu karena Makruf biasanya tempat tinggal ya Dia anak istrinya dan barang-barang apa kepbunan rumah tangga dan alat alat transportasinya juga maka bila dia sewa rumah lalu digunakan untuk bukan tempat tinggal maka ini Batal akabnya ya dia sewa rumah tahu-tahu Besok ada tabung las di situ ada besi-besi lalu KJA terganggu orang kiri kanan depan belakang atas bawah itu ya baik terganggu polusi udaranya suara polisi suaranya n dan namanya besi seperti itu pakai las tap pakai api bahaya ya dia pakai api dia pakai tabung gas yang besar Kemungkinan apa terjadi kebakaran ada nah membahayakan G tetangga sebelahnya apalagi tetangga sebelah kiri kanan depan belakangnya jualan juga umanya jualan nasi jualan ini itu terbang-terbang itu partikel partikel besi ke jualan tetangga kiri kanan atau ke baju jemuran tetangga kiri kanan ya jemur diiniin ada besinya yang turun ya maka hukumnya tidak boleh batal itu Iya sahih atau dijadikan konveksi nah sewa rumah berkonveksi atau ini lebih parah jua rumah t tahu isinya kambing Masyaallah ya maka ini tidak masuk dalam huruf rumah tempat tinggal ya kecuali dia mengatakan dia menjelaskan Saya butuh untuk ini tentu yang menyewakan mengatakan saya izin tempat saja kalau itu kamu izin lingkungan Hah k RT RW dia Bolehkan apa tidak ya ini dijadikan sebagai usaha seperti itu ya pada dasarnya Kalau anda ingin menggunakannya sebagai apa namanya sebagai tempat usaha tempat usaha biasanya ada khusus kalau tadi jadikan bengkel las Ya carilah ruku yang terpisah sendiri agak jauh dari kiri kanan ya ada masalahun jaakahirakallahik dan pendengar Radi Rajo demikian beberapa poin dari ketentuan-ketentuan akad ijarah sewa- menyewa Cukup jelas dan kita berikan kesempatan bagi ikhwat dan nawat untuk memperdalam pembahasan dan bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan pagi ini ee ketentuan syariat dalam akad sewa- menyewa silakan kita bisa berikan kesempatan untuk soal jawab Dian telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita terima fat ton terlebih dahulu sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp silakan baik Halo Nam silakan asamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana dari Umu Abi di Mamuju silakan silakan Umu silakan pertanyaan saya Ustaz nam eh ada seorang teman Ustaz Jadi pertanyaan katanya begini ketika suaminya kan sopir Ustaz pada saat dia mengangkut sawit sawitnya orang setiap penjualan eh setiap dia menjual di tempat di tempat pembeli sawit itu Katanya suaminya selalu dapat bonus Ustaz nah pertanyaan teman saya ini apakah halal itu bonus dari tempat menjual dia itu Ustaz dia sebagai sopir Iya sebagai sopir Iya Sir sopir membawakan buah sawit Iya lalu dia mengantarkan sawit ke suatu tempat Iya kalau tempat tadi mengasih uang tips untuk dia Iya i ini yang mengasih itu perusahaannya kah atau perorangan individu atau oknum Iya anu Bagaimana Ustaz ya karena dia memang pembeli sawit begitu bos bosnya istilahnya kalau bosnya yang yang pembeli sawitnya gak ada masalah di kasih tips ya Ada kadang menjadi sebuah kebiasaan para Sopir itu para sopir angkutan terutama kok dia mengantar barang Padahal dia karyawan dari sebuah perusahaan pengangkutan-angkutan barang ya dia sudah dapat gaji tapi dia minta lagi kepada ee pihak yang diantarkan kepadanya barang ini tidak halal baginya Nara dia sudah dapat gaji dan orang yang menerima barang pun dia sudah bayar iya kalau ini Ustaz sistemnya itu eh pemilik sawit kan sayutnya orang diangkut sudah digaji Anggaplah Rp200 per kilo begitu Ustaz kemudian dia dapat bonus lagi tempat menjualnya halal halal seperti ini Ustaz dia yang mengaji dia Sir kah atau dia yang pemilik mobil sekali angkutan I pemilik mobil pemilik mobil kaligus pemilik mobil dia sudah dapat upah atau belum dapat upah dari dari petani 150ya Iya nanti barang diantar dia minta lagi upah kepada tempat yang diantar bukan minta Mangat yangat menj itu yang Buk dia mengikat supaya jadi langganan menjual di tempatnya karena banyak saingan mungkin begitu sistemnya pembeli itu ada masalah kalau yang punya tempat yang memberikan Oh Ustaz kemudian satu lagi Ustaz baik Eh ada anu Ustaz seorang apa seorang pekerja eh di rumah sakit Ustaz kemudian karena di sana itu banyak anu banyak apa namanya kurang kurang pasien sehing dokter dan perawat ini dia janjian ketanya Ustaz 3 hari masuk dokternya 3 hari masuk perawatnya kemudian gajinyal 1 bulan pertanyaannya Bolehkah seperti itu Ust karena pasinya juga kurang katanya tergantung akad kerjanya akad kerjanya Apakah dengan jumlah pasien gajinya atau dengan gaji tetapukak masukaj masuk jam sekian sampai jam sekian gajinya tetap Ustaz katanya akad Kerjanya dia ini Rumah Sakit pemerintahan atau swasta atau milik pribadi mereka pemintah pemerintahik pemerintah ada tidak ada karya orang sakit tetap dia berada di tempat masuk jam pulang jam Oh Ustaz seumpamanya pimpinannya mengisinkan pimpinannya di situ eh rumah sakit tetap tidak boleh Ustaz ya ini pimpinannya dengan dokternya sekali dibawa KPK Oh Naam ustazahan Ustaz ini pimpinan yang berkhianat dia diamanahi untuk membuat kinerja Rumah Sakit apalagi di daerah Ya baik tapi dia malah bersekongkol dengan para tim medisnya untuk membuat hal seperti tadi yang merugikan negara dan merugikan masyarakat juga ya apakah orang sakit tunggu mereka masuk Apakah orang sakit ngubungin mereka dulu Pak ada dokter Enggak lagi kosong Kapan dokternya ada besok Mana ada orang sakit seperti itu orang sakit gak pernah minta izin gak pernah memberitahu mereka datang tahu mereka rumah setakit umum pemerintahan atau puskesmas itu standby buka jam kerja bahkan di jam hari dari libur pun mereka buka yang daruratnya asalamualaikumalam warahmatullahi wabarakatuh Cukup jelas Alhamdulillah Dua pertanyaan sudah dijawab ya semoga bermanfaat Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali Silakan diin telepon 0218236543 Halo asalamualaikum warah wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dengan siapa Umu di mana dengan Nadia di Tangerang Selatan baik Umu Nadia silakan mau bertanya Ustaz Kalau saya itu seringnya tuh belanjanya online baik kebutuhan eh sehari-hari maupun misalkan butuh elektronik apa namun eh setelah saya cek itu di marketplace tersebut eh dia ngasih cashback Ustaz saya enggak tahu menahu tentang itu jadi tiba-tiba masuk aja ke saldo ada cashback masuk tanpa Saya klik ee mau cashback nih klik ini itu enggak ada atau Ada persyaratan apa gitu e Pembayaran harus apa itu enggak ada itu hukumnya bagaimana Ustaz cashbacknya sedangkan dari marketpl ini saya sudah dapat free ongkir nah free ongkir sendiri kan Kalau menurut saya boleh ya boleh enggak sih free ongkir dan cashback itu Ustaz tidak ada syarat harus pembayaran apa gitu enggak ada I baik silakan dan free onkir dan diskoun itu bagian daripada menjual barang dan jasa di bawah harga pasar bolehkah seseorang menjual barang di bawah harga pasar dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama ya mayoritas para ulama membolehkan namun mazhab Maliki melarang melarang menjual di bawah harga pasar mereka berdalih kepada pertama bila dia menjual di bawah harga pasar akan memudaratkan penjual yang lain dan dalam Islam tidak boleh membuat mudarat di awal ataupun balasan membalas kemudaratan kemudian dalil yang lain bahwasanya Umar Bin Khattab pernah melarang Hatib Bin Abil baltaah seorang sahabat nabi pada saat dia menjadi khalifahadi khalifah dia menemukan seorang sahabat nabi bernama Hatib bin Abi baltaah dia menjual Kismis anggur kering di bawah harga pasar lalu Umar mengatakan kepadanya irfaarfa naikkan hargamu atau engkau angkat kaki Dari pasar ya dua dalil ini menjadi pendapat sebagian para ulama yang melarang memberikan diskon dan seterusnya tadi namun pendapat Ini lemah ya karena pada dasarnya jangankan anda memberikan diskon memberikan cashback memberikan gratis pun boleh dalam agama Allah kalau diskon kan hanya kurang 5% 10% 30% dari harga n kalau gratis kurang 100% boleh boleh Az boleh kalau memberikan hadiah boleh apalagi menghadiahkan sebahagian harga Adapun masalah memudaratkan tadi itu kembali kepada orang tujuan yang memberikan harga tadi Kalau tujuannya ingin merusak para pedagang yang lain dia berdosa tapi ini menjadi ee ranahnya penguasa atau pemerintahan untuk mengatur e perdagangan seperti ini kalau dia memberikan diskon dan cashback paling sehari dalam sepekan atau seminggu dalam sebulan atau sebulan dalam setahun itu toko-tokoh enggak bakal mati tapi kalau diberikan cashback dan diskon tadi semua barang belanja dan setahun lamanya semua Tok mati sudah ini yang haram hukumnya dan iniwenangnya adalah pemerintah untuk mengelola persaingan dagang ini agar tidak jadi tidak terjadi ee saling memudarkan di sama para pedagang ya dalam kasus anda wallahualam apakah tiap hari setiap Anda belanja dapat cashback Saya kira tidak Anda buktinya mengatakan dapat berarti kemarin-kemarin Mungkin enggak dapat sah ya masalnya boleh selagi tidak disyaratkan kalau disyaratkan dengan pembayaran menggunakan Wallet X atau kartu debit X Ya ini yang memberikan manfaat diskon dan cashback tadi Berarti adalah pihak ee yang apa namanya yang anda menempatkan dana pada mereka yang anda meminjamkan dana kepada mereka Maka inilah manfaat dari dana yang dipinjamkan ini termasuk riba wabillahi Taufik n jazakah kir Barakallah Fik eh sal tambahan mungkin ketika adanya cashback atau pengurangan diskon dan sudah terjadi akad dan sudah sampai barang dan kita baru mengetahui hukumnya bagaimana Ustaz ulang ketika terjadi cashback sudah terjadi akad sudah terjadi jual beli dan barang sudah sampai dan memang ternyata nilainya ee karena adanya diskon dan cashback tersebut ee Bagaimana k perertobatan dari bnya Ustaz ketika kita baru mengetahui hukumnya e artinya kalau bayar dengan e-wallet x Dapat diskon n Ustaz kita gak tahu itu hukumnya riba Nam sekarang setelah barang sudah sampai diskon sudah dapat atau sudah selesai juga ada lama sesai bagaimana bertobatnya bertobatnya Allah mengatakan jaah orang datang kepadanya pengajaran peringatan Bah Allah mengharamkan riba dia tahu riba itu haram tapi kasus ini masuk dalam riba dia gak tahu maka ini termasuk dalam itu maka yang telah berlalu kata Allah untuk dia dan dikembalikan urusannya kepada Allah dan mah pengasih penyayang yang telah berlalu telah terlaksana Barang sudah diterima baru tahu sekarang pagi ini transaksinya tadi malam barang sudah mau nyampai siang ini maka perlu dibatalkan tidak perlu tbatnya beg cukup Taubat kepada Allah Azza waalla saja yang tersisa diet tersisa di enggak masalah dipakai dipakai kecuali ketika ada pemberian diskon khusus e-wallet itu jangan gunakan saya Masyaallah demikian eh pendengar dan pemira TV semoga bermanfaat dari apa yang disampaikan oleh Ustaz Barakallah Fik kita berikan kesempatan Selanjutnya silakan D telepon 0218236543 baik kita angkat kembali Halo n silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa ak di mana Di baikak silakan pertanyaannya ya Asalamualaikum P azikumsalam warahmatullah Iya saya saya kan ngontrak rumah Pak ustaz nah ini kalau iya kalau sudah selesai masa kontraknya terus keluar Apa saya harus perbaiki rumah lagi seperti awal saya masuk atau seperti apa ya kerusakannya akibat dipakai atau ada yang di luar dipakai seperti anak nyoret-nyoret dinding ee seperti biasa pemakaian aja sih Pak ustaz seperti kayak pasang apa pasang jam dinding misal saya paku tembok kan atau taruh tanggalan atau sebentar sebentar iya orang dinding bukan di Paku Ak tapi di bor I Iya dia kayak kayak rompal-rompal gitu Nah itu anda perbaikiah anda panggil tukang perbaiki karena ini dua standar namanyacali Anda menggunakan bor dan karena dindingnya tipis atau halus rompal Nah itu Anda enggak salah ya jadi zaman dulu ya Saya tahu zaman dulu orang Basang apa ke dinding gantungan paku di Paku sekarang bukan lagi tapi pakai bor Hah kecuali di daerah Anda enggak ada bor Saya kira enggak ada kalau C chatnya misalkan agak luntur gitu Pak ustaz apa harus tidak kalau chat luntur Anda tempati tidak ada tempati catnya luntur tapi kalau dending rompal tadi Kalau enggak ada paku enggak enggak rompal enggak Gempol dia tadi itu oh enam Pak ustaz Oke terima kasih penjelasannya Pak ustaz baik wabarakallah Fik nah jazakallah Khair ya pertanyaan bermanfaat jazakallah Khair ak secara umum memang anda membayar sewa untuk kerusakan-kerusakan tadi Hm yang kerusakan seperti jadi luntur jadi apa namanya ee ya seperti Seti tank penuh ya Iya anda kan bayar untuk Sefti tank penuh itu Iya sah Ustaz Hah itu kewajiban pemilik Ustaz ya Iya itu punya pemilik kemudian apa namanya lantai keramiknya agak sedikit mulai kusang ya Iya namanya diinjak setiap hari ya kusam lah ya kemudian t cat dindingnya mulai kusam itu tidak ada tempatin pun dindingnya mulai kusam itu maka itu tidak ada tanggung jawab tapi kalau anda ingin termasuk orang yang dirahmati allahan lakukan kalau anda ingin mendapat rahmat Allah tentu semua orang senang Anda tinggalkan rumah dalam keadaan Masyaallah Ya semua kusakan dibersihin dibagusin cincat ulang kemudian apa namanya keramik di Ada apa nama pengerja pengerjaan untuk dikilat di dibuat kilat ulang lagi itu pahala besar di sisi Allah tapi biaynya juga lumayan mungkin bagi anda bisa sewa du bulan rumah lagi lagi dua rantaiiantai demikian eh Bapak barakallfik ada tambahan dan faedah dari apa yang disampaikan Ustaz semoga bermanfaat baik kita berikan kesempatan selanjutnya masih fat telepon di 021 8236543 bagi yang baru bergabung dalam pembahasan akad sewa menyewa baik kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Abu Umar di Bintara Pak Baik silakan Abu Umar Pak ustaz mau nanya kalau kita punya rumah makan Ustaz terus kan ada areal parkir Nah itu kita tarik parkir tapi Kang penumpangnya apa pengunjungnya Itu parkir misalkan di pinggir jalan terus si tukang parkir itu apakah bolehambil juga apa namanya ee sewa itu padahal itu ee di luar lahan parkir kita t sebentar Setahu saya ini Setahu saya Anda parkir itu masuknya ke mana Pemerintah Daerah atau ke rumah makan Anda dikelola sendiri kelola sendiri Nanti bayar ke Pemerintah Daerah atau tidak enggak jadi kerjaasama dengan RT setempat ee yang jaga parhir juga warga sekitar gitu t terus uangnya masuk ke kas RT ee dibagi t jadi ada yang buat kita ada yang buat kas RT sama ada yang buat jaga parkir yang jadi pertanyaan kalau misalkan orang yang di jalan itu kan bukan di tempat anda tidak ada hak e hak dari tukang parkir anda untuk menarik dari dia tapi ada kewajiban bagi tukang perkiranda untuk mengingatkan orang itu Pak Itu jalanan keempat orang jalan Kalau mau parkir silakan ke dalam kalau dia enggak mau ya sudahah he ya Enggak mungkin juga di tangkap atau apa karena tukang parkir bukan Satpol PP jadi enggak enggak boleh di dipungut parkir juga dipungut parkir gak boleh dinasehati boleh Oh nashati boleh iya walaupun itu uangnya nanti buat buat kas RT gitu walaupun buat kas RT iya i Cukup jelas akhi baik ustazih Banyak Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh baik karena yang namanya jalan itu bukan milik RT milik Pemda Nah ya Kok dipungut masuk k kas RT padahal milik-milik Pemda n Ust baik kita berikan kesempatan kembali silakan Dil telepon 0218236543 baik Halo silakan asalamualaikum warahmatullahi warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana Abu Syafi diandar Sulawesi Barat Abu Syafi silakan Ahlan tafadol n inin bertanya Ustaz yang saya inginanyakan pertama Bagaimana hukumnya Ketika saya memesan suatu barang di daerah tertentu tapi di sana ada adik saya adikung Saya ti pesan beli suu barang senilai seumpama r.000 terus saya Transferkan uang melalui bank salah satu bank senilai 11,000 itu pertanyaan pertama Ust Barangnya apa berupa Anggaplah Bera alat boleh gak masalah Ustaz jadi lebih kan jadi 11,000 Ustaz Ya anda itu kan uang transfer Anda Bukan uang pembayaran yang masuk ke rekening penjual r.000 apa ee ya mungkin sebagai untuk buat pakan saya Ustaz begitu yang tadi harga barang r.000 tapi saya lebihan ke adik jadi r.000 Ustaz Anda kan mewakilkan Bukan dia talangin Kalau Anda talangin Iya gak apa-apa boleh n pertanyaan kedua Ustaz Asif saya ee titip bareng juga kembali ke adik kebetulan dia melakukan perjalanan ke satu tempat dan tetap saya titip barang ke dia tapi sebelumnya Dia memakai meng Titip beli apa Titip jual Titip beli Ustaz he uang anda serahkan di awal apa nanti ee Pakai uangnya dia Ustaz adik saya saya serahkan terus nanti pulang ke daerah asal kembali baru saya kasih harga barangnya Ustaz itu bagaimana mana Ustaz gak apa-apa engak ada Fe kan ya tidak ada Ustaz Tidak ada boleh itu hanya pinjammeminjam dan mewakilkan membeli jazakallah kirik asalamualaikum warahmatullahi warahmatullahi wabarakatuh W jaazakallah kir AB Syafiq Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali silakan masih via telepon di 236543 ya Halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Ah Pak Syarifudin Ustaz dari Sumatera Utara Tengah silakan Pak Syarifudin silakan Pak Ah saya yang bertanya Ustaz ini ada ee sawit pohon sawit ini kan dia berondolan namanya jatuh Nah kalau ini dikutip sama masyarakat Nah kita biarkan Apakah mereka sama hal mencuri Ustaz karena bar dijual dengan harga yang mahal Apakah mereka itu kita Biarkan kita ikut berdosa karena kita kan mengharapkan juga itu Peran kita jual kita ambil pengumpul juga nah sebentar sebentar Pak Syarifudin Apa maksud gerondolan itu pawitnya sudah dipanen ya dipanen itu terus ya sawi itu berondolannya jatuh biji sawit itu biji sawit satu biji dua biji Iya tapi itu kan kalau Sa kita ada 3 hektar 4 hektar itu kan bondolnya kalau dikutip ya kalau kita di Halo Pak terputus Pak banyak juga itu Pak Bak juga terus jadi Apakah itu kita biarkan termas pencuri namanya at gimana Ustaz kalau dia sawit anda itu di jalan di pinggir jalan yang jatuhnya di jalan itu halal bagi semua orang yang lewat mengambil Ya begitu juga di kebun Anda tapi dibawa oleh air ke jalan ha itu bagi orang yang mengambil boleh tapi orang yang sengaja masuk ke kebun Anda masuknya itu dia bagian dari mencuri bisa dibedakan Cukup jelas ifudin jadi kan biasanya ada yang sawit anda itu yang di sudut-sudut itu sudah berbatasan dengan jalan ya kan termasuk yang berbatasan dengan jalan yang buahnya jatuhjatuh ke tanah diambil dan dikutip oleh siap pun halal itu nabi S wasam mengatakan bahwasanya setiap muslim yang menanam pohon atau menanam ee tanaman perdu palawija lalu setiap orang yang lewat ini menunjukkan bahwa yang di pinggir jalan yang ke jalan yang masuk ke kebun tentu ini bagian dari mencuri dakwah boleh maka dimakan oleh orang yang lewat atau kalau atau dimakan oleh hewan ya Tikus Makan Tikus Makan sawit Ustaz Masyaallah Tikus Makan Sait ya itu Anda tidak akan rugi dituliskan untuk Anda sedekah sedekah Masyaallah dalam kasus tadi kalau dia ngutip di pinggiran kebun anda di di perbatasan kebun Anda dia enggak masuk ke kebun Anda apa ya apalagi kalau kebun hanya di pagarak masuk pagar dia di luar pagar nah halal gak ada masalah halal Cukup jelas Pak Sarifudin Iya Pak yab Alhamdulillah Pak ya gak apaapa Pak ya yang di luar ya Pak yang di luar halal Pak yang di luar Pak yang di dalam kebun kita itu kalau dikutipnya halal jugaakah dia Mas kebun Anda dia berdosa Kalau Anda halalkan Ya Alhamdulillah iya tib demikian Pak Cukup jelas Insyaallah Pak jawaban dari Ustaz jazakallah kir W Barakallah Fik tib kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 masih berkaitan dengan akad sewa- menyewa bagi yang baru bergabung dalam kesempatan Pagi ini kita berikan kesempatan via telepon Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana ya Saya bilki dari Bandung izin bertanya Ustaz silakan akhi I eh Saya rencana mau e berjualan di eh platform internasional eh dalam hal ini Amazon eh cuman itu ada beberapa persyaratan di antaranya ada penggunaan kartu kredit untuk e mendaftarkan Apakah itu dibolehkan Ustaz itu yang pertama yang keduanya kalau seandainya misal ada ee apa namanya alternatif untuk kartu kredit yang Syariah boleh mungkin direkomendasikan Ustaz kartu ini kebutuhan anda tidak darurat artinya kalau anda tidak berdagang dif internasional Anda tidak akan mati tidak akan hilang harta Anda tidak hanya ingin menambah pasar saja maka dia tidak masuk darurat maka yang haram tidak bisa dilakukan seperti menerbitkan kartu kredit di bank konvensional kalau kartu kredit di bank syariah Anda tanyakanlah bank syariah punya k k itu ada dua ya ada BSI satu lagi ada CIMB Syariah anda tanyakan ke mereka bagaimana ada denda keterlambatan atau tidak pada saat digunakan ya apa saja yang anda wajib Anda bayar kalau dia mengatakan hanya biaya kartu dan biaya operasional dan biaya kartu administrasi dan operasionalnya pun tidak kata mereka kami enggak dapat untung kami dapat untung hanya dari Ketika anda gunakan belanja Ketika anda gunakan belanja Biasanya kami cas dari mercan yang mau menerima itu sekian persen ya terlambat anda tidak kami berikan dendaay tidak milkan denda maka ini gak masalah ba begitu juga tanyakan kalau saya tarik tunai itu dikenakan Bi adminasi yang sama atau berbeda kalau mereka katakan berbeda ya maka itu menjadi tidak boleh juga Hm Cukup jelas akhi insyaallah insyaallah Alhamdulillah akallah jaakahir baik kita berikan kesempatan kembali masiha telepon di Halo asalamualaikum warikumsalam di mana dengan Dodi Di Cilengsi Ustaz baik silakan ak Dodi Saya mau bertanya Kalau misalkan di lingkungan kita itu eh dialkan di pinggir sekali misalkan gitu Nah itu ee ditanam tanaman yang EE ada buahnya kemudian itu apakah boleh dimilih orang lain atau atau dalam artian bisa diambil Siapa saja yang lewat atau itu memang punya haknya yang si penanam Ustaz boleh diambil oleh siapa saja karena itu tanah-tanah milik umum H baik Ustaz Cukup jelas itu saja namun pahalanya yang menanam eh Masyaallah nah Ustaz pahala khususnya Az ya Cukup jelas Terima kasih banyak Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh wabarakatuh jazakallah Khair baik kita berikan kesempatan masih telepon silakan di 021 8236543 ya Halo Halo asalamualaikum siapa akhi di mana nama Zainal di Bandung Ustaz pakainal silakan Pak I baik syukran Ustaz Ustaz ingin bertanya ini terkait dengan syirkah udabah ada kasus sahabat saya mereka melakukan sykah mudarabah untuk eh apa namanya jualan roti gitu ya Nah kemudian di tengah perjalanan eh pengelola atnya itu mengalami kerugian karena ada yang menipu gitu kemudian si menganggap bahwa itu adalah kelalaian daripada pengelola sehingga harus ditanggung oleh pengelola n gimana pandangan syarinnya t mohon penjelasannya Terima kasih ya tinggal dilihat Bagaimana Betulkah dia ditipu itu karena kelalaian dia atau di luar kemampuan dia ya iuenipu itu ada yang tipunya terlalu gampang semua orang ee apa ee Tidak semua orang bisa ketipu ada yang tipuannya luar biasa ya Semua orang pun akan bisa ketipu iya ya maka dilihat dan dilihat ini pengelola kalau pengelola sudah melakukan segala macam ya Sesuai dengan standar operasional pada umumnya lalu ketipu ketipunya umpamanya bisa jadiaksi pertama orang biasanya sudah kali belanja bayar cash dia yakin orangnya baik lalu yang ketiga dia minta bayar tidak tunai dan dia memberikan karena selama ini aman Atau Dia ketipu dia sengaja belanja k tadi itu untuk menipu tujuannya itu kan semua orang pun akan bakal ketipu seperti itu he he ya apalagi cuman belanja roti kan enggak mungkinlah anda belajar roanti minta jaminannya handphone ya itu cukup dengan kepercayaan saja demikian aki Cukup jelas Bapak ini kasusnya Eh ini kan sama-sama distributor gitu ya Jadi udah kenal nih yang ngambil barang tuh pertama dia lancar Git ya Karena dia sudah kenal orang ini Kemudian yang kedua dia minta eangguhkan pembayarannya diberikan untuk seminggu ternyata orang yang tidak ada dan dicari sampai ke tempat tinggalnya gitu kosanya juga akhirnya enggak ada jadi ee Apakah resiko bisnis atau memang kelasat dari Mi dia Lihatlah orang itu memang Terkenal dia distributor baru transaksi dengan mudarib yang kedua itu yang kedua H pertama lancar kedua lancar pembayaranan kedua tidak KUA perama lancar pembayarannya nih yang kedua inilah yang ketipunya Ustaz besar angka besar he angka transaksi besar apa kecil ee transaksinya ya karena mereka kerja sama kecil ya nilainya di R jutaan Ustaz eh besar itu he tidak ada jaminan kalau sebetul harusnya si apa pengelola harus minta jaminan nah juta besar itu akhir pergi usaha roti usaha roti modal ini stor berapa tadi modal Awalnya mereka untuk sykahnya R juta R juta 20 2 3/4 besar itu he harusnya dia minta jam berjalan sudah berjalan agak lumayan lamaalah awal-awalnya kan lancar mereka itu ya jadi pembagian keuntungannya sesuai dengan kesepatatan mereka dalam hal ini si mudarib wajib mengganti wajib mengganti he Cukup jelas ya pak baik baik Semoga Allah mudahkan Pak Barakallah Fik jazakallah kir kita angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terkait dengan akad sewa- menyewa Ketika seseorang menyewakan rumah dan diminta adanya deposit ee uang tambahan untuk e menjamin sekiranya ada resiko kerusakan dan lain sebagainya dengan nilai ditentukan Apakah ini e diperbolehkan Ustaz jazakallah kir ya Ketika anda menyewa l pihak menyewakan memintta jaminan enam jaminan banyak bentuknya cuman yang umum digunakan adalah pembayaran sewa 3 bulan awal cash pada saat akad he kemudian bulan nanti depan bayar bayar normal lagi jadi yang 3 bulan awal itu adalah sebagai deposit jaminan tadi Nah ya fungsinya apa bila ada kerusakan di luar dari kerusakan yang biasa terjadi akibat ditempatin itu akan digunakan dana tadi H nah umpanya PDAM air kontrakannya ternyata yang yang nyewa enggak bayar-bayar pdam-nya benah kemudian dia tinggalkan dan listrik pas C bayar dan Punak bayar-bayar dia n ya S tentu pihak yang menyewakan rugi maka dia menggunakanlah uang yang 3 bulan deposit awal tadi untuk membayarkan kerugian dia tadi ya bila setelah itu ada sisa dia wajib kembalikan kepada penyewa bila tidak ada sisa ya apa yang mau dikembalikan kalau kerusakannya yang lebih mahal yang menyewang wajib mengganti kalau dunia di akhirat Allahu AKB Ustaz baik demikian pendengar dan pema R TV semoga bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali selanjutnya pertanyaan masih via chat WhatsApp Nam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Apakah halal Apabila saya meminjamkan uang kepada teman saya yang kekurangan modal pada projeknya dan saat pengembalian uang yang sudah disepakati wakt nya dia menambahkan 10% dari uang modal yang pinjamkan kalau pinjameminjam ini tidak ada menjadi kebiasaan dari orang itu memberikan pertambahan ya ini menurut pendawatitas para ulama lalu dia memberikan maka ini tidak ada masalah ya memberikan dia dia ketika di pinjam pada saat dia mengembalikan H baik pada saat sudah selesai tanpa ada persyaratan tidak ada persyaratan di awal Ustaz ya tidak ada persyaratan di awal dan pun hadiah diberikan setelah hutang didonasi H baik Ustaz hya boleh bagian daripada berbuat baik tiik Ustaz nah jazakallah kir demikian Bapak atau Ibu yang bertanya Barakallah Fik jazakallah kir pertanya yang selanjutnya kami angkat Asalamualaikum warahmatullah dari Saleh di Saleh di Sukabumi beliau bertanya berapa persen zakat yang harus dikeluarkan dari uang hasil pesangon Ustaz dan apakah boleh uang zakat tersebut diberikan atau dibelikan barang kepada saudara untuk saudara jazakallah kir uang pesangon itu biasanya Adalah gaji karwan yang dipotong dari gajinya dan subsidi dari perusahaan benah maka dan itu jumlahnya terkadang jauh lebih di atas nisab zakatnya Cukup Sekali saja ketika dia terima dia keluarkan 2,5% n kemudian diberikan kepada para mustahik fakir miskin bila saudaranya ada fakir miskin yang diserahkan uang bukan barang tidak halal bagi dia dia beli barang dia beli motor dia beli mobil dia beli beras dia beli minyak goreng dia serahkan tidak halal tidak sah harus berapa uang Ustaz ya harus berapa uang karena kewajibannya uang Nam tib kecuali kewajibannya beras sebagai petani kewajiban zakatnya adalah beras ya beras diberikan bukan uang baik dari ini masih termasuk mendahulukan zakat juga atau gimana Ustaz tidak ini uang anda pesangun itu itu sudah lama H tib Anda bekerja umamanya 20 tahun i selama 20 tahun itu dipotong dari gaji anda sekitar 7% Kalau gaji anda R juta 700 10 juta 700,000 dipotong setiap bulan bulan kalah 20 tahun ya berarti kalau anda hitung zakatnya yang 700,000 per bulan per tahun mungkin di tahun ke-1 sudah masuk n Anda bekerja 20 tahun berartiun Anda wajib zakat sahih ya harusnya ngitungnya 10 kali Anda berzakat Allah ya Akan tetapi pendapat yang kuat dalam hal ini bahwasanya karena itu uang tidak di tangan dia tidak bisa ambil kecuali nanti setelah dia selesai Ses kerja kontrak maka zakatnya cukup sekali pada saat dia terima karena tidak sama dengan piutang yang ada di dengan orang n sahih Anda pinjam orang pinjam uang ke Anda sebanyak atau Anda pinjam emas ke Anda 1 kilo H nah di 70 hanah H mana sekilo itu mungkin paling harganya sekitar r juta atau Rp5 jutaan Nah ya itu sudah nisab lah sekilo t 70-an berapa tahun 20 tahun i ya sekarang datang dia membawa sekilo se kalau mau anda zakat 50 kali zakat sekilo tadi banyak kurangnya sih Sedangkan selama 50 tahun itu Anda enggak bisa memakainya I namam sahih anda butuh ingat-ingat aja ah Subhanallah kalau Qadar allahah 1 kilo ada mungkin enggak susah ini hidup kita sudahak selesai Iya mungkin ya Abi enggak pising-pusing carikan uang kuliah kalian benah Al hipotek dikit jualaru guala kalian n tapi sampai sekarang belum dikembalikan oleh saudara Paman kalian Alhamdulillah pamannya saudaranya bertobat Allah selama setelah 50 tahun dikembalikannya sekilo tadi ya kalau mau anda potong zakatnya habislah dia Iya sahih Ustaz Cukup andaatkan Sekali saja alhamdulillah demikian akhi yang bertanya Barakallah Fik dan ada faedah tambahan semoga bermanfaat kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya baik wabarakatuh Eh iya pertanyaan kami angkat sesuai dengan e pembahasan terbih dahulu ada pertanyaan barakallahik Ustaz mohon berkaitan dengan hukum lomba ee burung berkicau di mana kita harus membeli tiket semisalnya Rp50,000 dan kalau burung ee masuk atau juara kita mendapatkan hadiah berupa uang sertifikat dan tropi Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair membayar Rp50,000 n kemudian kalau menang mendapatkan sertifikat tropi sertifikat tropi dan uang dan hadiah n Kalau kalah uang r.000 hilang hilang ini bagian daripada perjudian itu kemudian andaipun Anda tidak membayar ini tidak boleh mendapatkan hadiah ya tidak boleh mendapatkan hadiah Kalau anda ingin agar suara burung anda anda tahu berapa nilainya kan ada alat standar ukuran ya orang mengukur bunyi aja bisa apalagi ini suara burung itu sangat mudah untuk menentukan harga ya dan tidak perlu dengan mengikuti lomba nah nabi mengatakan saq illa Fi khuin hafirin Au naslin tidak boleh mendapatkan hadiah perlobaan kecuali pocu kuda unta dan pemanah suara burung masuk tidak demikian aki Cukup jelas jazakallah Khair wabarakallah Fik dan semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat kamik selannya dari umur Rafif di Jakarta Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Eh ada saudara mau sewa rumah dan minta tolong dicarikan ee dan kemudian minta juga dibayarkan dulu Ustaz nanti dia Cicil ke saya lalu dapat kontrakan dengan nilai r juta S tahun saya bayarkan untuk 1 tahun R juta dan Alhamdulillah dapat diskon 1 bulan Jadi saya hanya membayar 11 juta Apakah diskon R juta ini boleh buat saya Ustaz sementara saudara tetap nyicil ke saya sebesar R juta boleh anda katakan Saya sewakan kepadamu R juta H untung Anda R juta Nah Ti Masyaallah demikian Umar Rafif jazakallah Khair kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalam pertanyaan dari hamba Allah di kota Tanjung Pinang Bolehkah diskon 100% alias gratis di marketplace online eh namun ee diskon itu subsidi dari marketplace tersebut sehingga penjual tetap akan mendapatkan gantinya gantinya Maksudnya i jadi ada eh pertanyaan menjual barang di marketplace dengan diskon 100% menjual menjual barang dan di diskon 100% alas gratis terus di eh salah satu aplikasi marketplace dan sejatinya diskon tersebut adalah subsidi dari marketplace sehingga penjual tetap mendapatkan ganti dari nilai barang tersb uang pembayaran n Ustaz berarti ngasih diskon marketpl atau merchan secara itunya merchantnya Ustaz l kan dibayar sama Mar sama marketplace-nya gimana marketplace yang memberikan diskon J dia tidak membayar kalau marketplace diskon ada masalah kecuali si marketpl tadi memberikan diskon khusus kepada para megang e-walletnya dia kalau kepada seluruh cara pembayaran Dapat diskon gak ada masalah kalau hanya yang memegang ewet jadi masalah saik aki Barakallah Fik mengangkat kembali pertanyaan berikutnya ada saudara saya kerja di Malaysia di ke ee katanya di kebun dan saya tidak tahu persis di bagian mananya di mana digaji dengan dolar Apakah ketika saudara saya mentransfer uang ke rekening saya dalam bentuk rupiah ya Apakah halal Ustaz soalnya saya tidak mengetahui saat ganti uang ada riba atau tidak boleh gak ada masalah kalau transfer entar negara ya memang yang dia transfer dari negara itu adalah uang mata uang di negara tempat dia berada n masuk ke Indonesia rekeningnya Indonesia harus rupiah ya kecuali Anda punya rekening dolar juga ya Dan tukar-menukar seperti itu tidak ada masalah dibolehkan oleh lembaga F islamnasional juga IV juga membolehkan nah ee Cukup jelas akhi demikian Barakallah Fik jazakallah Khair pertanyaan berikutnya dari Ummu igat di Bondowoso Jawa Timur beliau bertanya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Mohon penjelasan bagaimana bagi hasil yang sesuai dengan syariat jika kita menitipkan ternak untuk dipelihara oleh orang lain ya caranya adalah nilai ternak anda tadi dengan rupiah namanya sekian ekor eh kambing tambah tambah domba tambah sapi nilainya umpamanya 500 juta Nah setelah 1 tahun dia gembalakan dia gemukkan beranak bertambah jumlahnya tambah berat indukan yang sebelumnya nilai lagi nilai ada dapat harga dengan rupiah nilai rp00 juta Hm Semuanya Ustaz ya iya berarti ada pertambahan r00 juta R juta kesepakatannya di awal berapa pembagi hasilnya umnya 5050 berarti 300 juta dibagi 250 juta dapat untuk si pengelola tadi pengembala tadi Allahu akar Alhamdulillah demikian eh Umu Barakallah Fik jazakallah Khair pertanyaan berikutnya kami angkat Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh e Ustaz mau tanya kalau uang pensiun ee harus mengeluarkan zakatnya namun kalau tidak mengetahui dengan berjalannya waktu sudah 5 tahun pensiun apa tetap mengeluarkan zakat tersebut Ustaz zakat itu kewajiban yang tidak pernah bisa gugur h s ya Anda tahu tidak tahu tetap kewajiban sama dengan hutang Ben anda berhutang gak tahu Lupa gugur kewajiban tidak seperti itu juga zakat hutang kepada fakir miskin Nah ya maka gak tahu sudah 5 tahun sekarang baru tahu ya maka ingat-ingat nominal yang Anda terima berapa n hanya r00 juta keluarkan ribanya enggak ubah 10% R juta 450 juta lagi yang halal n r juta berikan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum 4 juta tadi anda kalikan 2,5% keluarkan zakatnya itu demikian Bapak Barakallah fikazakah kir pertanya kami angkat kembali Asalamualaikum warahmatullah pertanyaan adalah eh bimbingan belajar E ketika ada sebuah bimbel menjanjikan kepada peserta e apabila lulus akan masuk ke PTN atau menjikan lulus ke PTN dan kalau tidak lulus e akan diemb Bolehkah ak seperti ini Ustaz kalau lulus Saya membayar ikut e program jaminan lulus kalau tidak lulus uang dikembalikan gak ada masalah ba ya tidak ada masalah karena bagi si apa namanya si pelajarnya bagi dia tidak antara hilang dan dapat dia hanya antara dapat dan uang kembali tidak ada yang hilang Nah ya Gak masalah cuma dalam hal ini pihak pihak pengelola yang dirugikan tapi dia siap dirugikan dengan konsekuensi memberikan kepercayaan kepada orang ada masalah Ustaz alhamdulillahu ini g ini kan G enggak gnya kecil kecil kecilnya di mana Dari awal dia sudah Tes Enggak semua siswa yang bisa masuk kelas itu dia lihat kalau rapor siswanya pas pasan ya 6,7 7,5 ya sedangkan pilihannya adalah jurusan favorit Nah ya jurusannya favorit juga tentu gak bakal mau dia terima tentu lihat dari awal kemungkinan untuk lulusnya tinggi Eng golnya kecil dan gorol kecil dibolehkan dalam syariat Intinya kalau hilang pun tidak tidak dikembalikan pun boleh tapi ini cara marketingnya dia dengan uang dikembalikan penuh n jazakallah Khair demikian akhi Barakallah Fik pertanyaan sa kami angkat Asalamualaikum warahmatullah dari Ummu Azam eh Saya seorang notaris pada saat ini saya sedang mengerjakan proses pendaftaran tanah pertama kali persertifikatan di Kantor Pertanahan biasanya proses 1 tahun selesai dan ini sudah hampir tahun ketiga belum juga selesai pihak klien menekan saya untuk memberikan uang pelicin agar berkasnya dipercepat di Kantor Pertanahan bagaimanakah ini hukumnya Ustaz di mana Ada dugaan berkas ini lama karena tidak kita titipkan apa-apa ke salah satu staf Kantor Pertanahan pihak klien menganggap harusnya ada dari biaya yang saya kenakan ke klien ada Bagian untuk pihak BPN yaitu biaya tidak resmi sebagai pelicin berkas bagaimana saya harus bersikap mohon nasihatnya Ustaz sedangkan klien sudah menekan Anda diekan oleh klien sampaikan kasus ini kepada pengadilan Tata apa namanya usah negara sahih Ustaz ya PTUN kan hman tinggi tata usaha tata tata tata usaha negara ya ini bentuk kezaliman pemerintahan kepada rakyatnya Allahu Akbar Ya bukan dengan Anda beri uang riswah dosa Anda dua kali H Sudahlah ditekan oleh klien k Kemudian Anda terkena dosa membayar menjadi perantara riswah antara klien dengan pihak eh oknum di BPN tadi Nah itu kena laknat Allah Azza waalla Nah ya jangan mau maka dalam kasus ini anda angkat liatkan tanda tanggal pendaftaran berkas ada semuanya ada n Anda ajukan saja ke peng di PTUN kan ajukan Ke penadiran mana saya anda lebih tahulah sebagai pengacara atau ahli hukum notariatan baik Ustaz jazakallah Khair demikian eh pendengar dan pemirsa nasihat yang disampaikan oleh Ustaz Semoga Allah mudahkan Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah terkait uang pensiun Ustaz Saya memiliki hutang demikian juga saya ada kewajiban zakat mana yang lebih saya utamakan Ustaz Apakah membayar hutang dulu atau menunaikan zakat terlebih dahulu jazakallah Khair bayar hutang sisanya bila nisab wajib zakat Hm Masyaallah dahulukan hutang P manusia dulu Ustaz Iya yang sudahj hutang enggak tempo bayar hutang dulu sisanya sampai nisab atau tidak kalau sampai nisab masih ada kewajiban zakat kalau tidak sampai nisab tidak ada kewajiban zakat bab Ustaz jazakallah Khair kami angkat kembali berkaitan dengan sewa menyewa alalamualaikum warahmatullah Bagaimanakah jika menyewakan rumah apakah pemilik rumah yang menggantikan barang yang ada di dalam rumah yang dia pakai rusak selama dia mengontrak dan kontrakan masih berlangsung jadi ada barang pemilik rumah jika menyewakan rumah apakah pemilik rumah yang menggantikan barang yang ada di dalam rumahnya yang digunakan oleh penyewa selama masa kontrakan berlangsung dan rusak dan ada kerusakan menggantikan menggantikan barang yang dimiliki oleh pemilik rumah jadi ada rumah dan masih ada barang-barang pemilik rumah saja yang bisa digunakan terus rusak Cika rusak ee selama masa e kontrakan masih berlangsung Siapakah yang mengganti kerusakannya Ustaz lihat kerusakannya penyebab apa rusakkan dipakai atau tidak memang semuanya kan ada umurnya kalau umurnya sudah expire rusak ya sudah ya ya tidak ada kewajiban yang memakai menggantinya karena dia diizinkan memakai ternyata rusak Nah kecuali itu terjadi akibat kelalan dari yang makai Hm baik harusnya umpamanya alat hanya digunakan untuk mengghaluskan benda yang apa namanya sayuran cabai bumbu dia masukin di situ yang keras tulangangih bikin usaha tulang lunak I seingga rusak itu Iya Nam demikian ak barakallahahir baik pertanyaan terakhir kami angkat dari Bojong Kulur di indahamikum warahatah Bert jika seseorang menyewa rumah sudah sepakat bulanut jut kemudian Sebelum masa habis sewa rumah penyewa berminat membeli rumah tersebut Apakah penyewa wajib membayar uang sesuai kesepakatan e dari sewa Apakah tidak perlu membayar sewa karena rumah tersebut mau di dibeli dalam proses pengurusan surat transaksi jual belinya kalau sudah akad jual beli gak ada sewa lagi berakhir ya beli itu bukan dengan surat-surat keterangan dari S saya beli iya saya jual hm tik deal deal Alhamdulillah ini DP terima ya itu tidak ada bayar sewa lagi karena sudah milik Diab uang sewa R juta itu tetap milik atau dikembalikan kepada penyewa Ustaz dikembalikan kepada penyewa karena sudah milik dia rumah itu oh tib walaupun masih sewa 1 bulan belum tuntas belum selesai masa sewa belum selesai karena dijalnya eh tiik Ustaz Masyaallah demikian akhi Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat jazakallah Khair kita berikan kesempatan selanjutnya via telepon di penghujung kajian bagi Anda yang ingin bertanya silakan masih kami berikan kesempatan di 0218236543 baik haloum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dariul Tangerang baik silakan um eh Ustaz adik saya itu kan punya warung nah terus dia menemukan barang yang ketinggalan dari orang yang yang belanja ke dia semacam tempat minum gitu Setelah ditunggu-tunggu sekian lama tuh enggak ada yang ngambil Ustaz nah terus barang tersebut dikasih ke saya Apa boleh saya pakai Ustaz I jazakah allahik Fik Anda mau pakai nilai barang tersebut dengan uang sedekahkan uangnya kepada fakir miskin niatkan atas nama pemilik barang beri B kayak tempat minum gitu loh Pak ustaz gu iya berapa nilainya 5,000 atau 10,000 Oh gitu Saya kasih k gitu P ya kasih ke fakir miskin niatkan sedekah atas nama pemilik barang itu Oh iyaan Pak ustaz baik barakahfik warahmatullah wabarakatuh wabarakatuh dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini kami mohon maaf dan sebagai iktitam saya kesimpulan Az silakan I ikhwani wa akhwati fillah syariat kita sudah cukup anda tidak perlu pelajari hukum mana pun di atas muka bumi ini hanya pelajari syariat Anda cukup anda untuk berjalan menemui Allah Azza waalla dengan keselamatan ya tidak ada aturan penjelasan masalah sewa menyewa serinci yang dibahas oleh para ulama Islam yang mereka itu berdasarkan kepada dalil Alquran dan sunah dan dalil-dalil lainnya hanya kalau kita mempelajari agama kita sehingga kita dia karena kita tidak tahu Wah tidak tahu diaambingkan dengan apapun juga baik maka kembalilah pelajari Agama anda Selamat Anda menempuh kehidupan dunia menuju akhirat wallahu Taufik shallallallahu ala Nabina Muhammad wa alihi wasahbihi wasallam jazakullah kir kami sampaikan kepada Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas faedah ilmu yang bermanfaat di pagi ini dan waktu yang beliau berikan mudah-mudahan bermanfaat dalam penjelasan dan Syarah ketentuan akad sewa- menyewa dalam syariat Islam pembahasan yang diambil dari kitab syarah umdatul fikih dan masih ada beberapa ketentuan dalam akad sewa-menyewa kita akan lanjutkan kembali di kesempatan Kamis yang akan datang dan kami mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami hadirkan karena keterbatasan waktu yang ada semoga sedikit ini bermanfaat dan kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik asadua ilahailla anta astagfiruka wa atubuaik wabarakatuh silat radio r Bogor 100

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *