Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

TV dan radio Roja para ulama yang ulama fikih para fuqaha para ulama usul fikih bagi mereka dalil bukan hanya hadis saja walaupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di R TV dan radio R ta t asamualikum warahmatullah wabarakatuhhamdulillahamillaham pema R TV dan pendengar radio ro yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam Bab muamalah di dalam pembahasan kitab syarah umdatul fikih bersama Al Ustaz Dr Tarmidzi hafidahullahu taala dan Insyaallah Pagi ini kita akan lanjutkan kembali berkaitan dengan ketentuan akad-akad ee ijarah atau sewa-menyewa di dalam syariat Islam ada pembahasan berkaitan dengan kasus kekinian berkaitan dengan akad ini dan Insyaallah akan disampaikan disyarah oleh Ustaz di kesempatan pagi ini kam mengundang interaksi Anda silakan untuk bersoal jawab dan berdiskusi atau bertanya di telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 baik kita mulai kajian dan pembahasan pagi ini kepada ustazad Maskur Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim wbarik Al Ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikhwani wa akhwati fillah kelebihan dari buku yang ditulis oleh Syekh Abdullah bin Abdul Aziz bin jibrin dalam mensyarah kan umdatul fiqh yang ditulis oleh Al Imam almuwaffaq IBN qudamah yang wafat pada abad ke-7 Hijriah adalah Syekh menambahkan kasus-kasus kontemporer yang berkaitan dengan akad yang dibahas dan para ulama dari masa ke masa seperti ini dalam menulis buku buku para ulama sebelumnya mereka Jelaskan maknanya Bila terdapat hal-hal yang baru kekinian mereka juga Jelaskan hukumnya mereka juga paparkan dan jelaskan hukumnya dan di buku Syekh ini para peneliti mengatakan Lebih dari 996 kasus kontemporer yang beliau masukkan dalam Syarah dari kitab amdatul Fi Iban qudama ini maka ini buku yang sangat penting yang berharga untuk kita merujuk perkataan para ulama dalam masalah-masalah Ibadah dalam masalah e muamalah dalam masalah hukum fikih hukum ekonomi Islam bahkan hukum perdata pidana pun dijelaskan dengan apa namanya yang terjadi di masa dahulu dan kekinian Maka sangat penting anda memilikinya ee dan pdf-nya ada di internet Bisa Anda ambil fad Ustaz kita akan bahas di sini dua kasus kontemporer yang pertama sewa beli itu konvensionalnya karena itu haram kemudian para ulama mengubah skemanya menjadi imbt ijarah muntahiah bitamblik yang berarti sewa yang berakhir dengan kepemilikan bukan sewa beli nanti kita Jelaskan beda di antara dua hal ini kemudian kasus yang kedua adalah sukuk al-ijarah berharga ijarah yang dia sebagai pengganti dari obligasi ya nanti akan kita jelaskanah dan di sini ada dua permasalahan yang e penting yang baik untuk disampaikan pada akhir pembahasan dalam Bab ijarah ini kedua perkara itu Yang pertama apa yang EE terjadi pada masa kekinian dari sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan di antara yang paling Masyur bentuknya adalah di mana salah satu dari dua yang orang yang berakad dua pihak yang berakad ee atau suatu benda atau suatu barang di mana yang lain mendapatkan kemanfaatan dari barang tersebut dengan Iwat dengan imbal jasa atau pembayaran secara berangsur dan dia akan memiliki barang tersebut pada akhir angsuran dan apabila dia tidak mampu untuk melunasi sebagian daripada cicilan atau angsuran maka e maka pemilik barang memiliki hak atas angsuran yang sebelumnya dan pembeli atau penyewa wajib mengembalikan barang tersebut atau yang telah diakadkan juga ber dan dia juga berhak pemilik menarik bab dan dia berhak atau pemilik barang berhak menarik barang atau benda yang telah diakadkan kepada E penywa atau pembeli dan jumhur ulama telah E berpandangan atau berpendapat di dalam hukumnya dari para ahli ilmu almasirin atas haramnya dan sebagian berpandangan akan diperbolehkannya dan mereka beralasan bahwa secara hukum asal di dalam akad adalah pembenaran dan diperbolehkan sebagaimana mereka mengkiaskan muamalah ini dengan jual beli urbun lalu mereka berkata ee dimasukkan harga dalam akad ijarah yang berakhir dengan kepemilikan pada cicilan yang pertama pada e urbun i di antara hal yang u yang tidak ada di masa para ulama dahulu itu beli sewa sebetulnya namanya linging financing yaitu sewa yang yang berbeda dengan sewa biasa kalau sewa biasa menyewa setahun 2 tahun atau 5 tahun setelah selesai waktu uang bisa dibar di awal di tengah atau di akhir barang kembali milik pbeli Hm kalau ini bentuknya mereka sepakat kalau sewa selama 5 tahun atau 10 tahun setiap bulan engkau bayar ya setelah itu bila tidak ada cicilan yang terlambat Sama 10 dalam 10 tahun tadi maka ini akan menjadi milik penyewa bila ada cicilan yang tidak dibayar maka penyewa yang menyewakan pemilik barang menarik kembali barangnya dan uang yang sudah dibayar tidak dikembalikan ya ini bentuknya ee bentuk sewa beli ini muncul sebagai solusi yang dibuat oleh para ekonom Perancis sebagai ganti turunan dari akad jual beli kredit H kalau jual beli kredit barang sepakat semua ee para ekonom bahwasanya kalau jual beli kredit barang menjadi milik pembeli dan milik penjual adalah piutang dan sering kasus terjadi ketika pembeli tidak melanjutkan pembayaran maka si penjual susah gak susah untuk menarik barang karena sudah statusnya milik pembeli untuk menyelesaikan kasusnya ini mereka harus mengajukan ke pengadilan kemudian pengadilan yang memutuskan bahwa barang Apakah kembali menjadi milik penjual atau menjadi milik pembeli saja tetap kan asalnya milik pembeli i ya atau ditentukan untuk dijual ke pihak ketiga oleh pengadilan kemudian hasil penjualannya dibayarkan untuk menutup dari hutang pembeli Ya karena harus meluti kepengadilan dan hampir seluruhnya pengadilan dunia jauh beda urusan-urusan susah di pengadilan itu lewat terlalu panjang terlalu eh terlalu panjang ya Sehingga namanya pedagang bebisnis kalau terlalu panjang cash flow mereka terganggu rugi berakhir maka membuat mereka Buatkanlah akadnya sewa tapi kalau sewa saja sudah ada akadnya ini menginginnya mereka sewa nanti berakhir menjadi milik pembeli maka Kenapa dibuatkan akad sewa karena kalau dibuatkan akad sewa pembili ketika tidak membayar angsuran pemilik barang bisa menarik dengan paksa tanpa perlu kepengadilan ya bisa dengan paksa bila bisa ee menggunakan jasa polisi atau bisa menggunakan jasa e pihak ketiga De kolektor untuk menariknya karena secara hukum legal barang milik dia dia hanya Belu sewakan ya itu guna akad tersebut di mereka buatkan dalam pandangan para ulama Ini tidak sah jual belinya adalah haram mayoritas para ulama kontemporer mengatakan yang bentuk sewa beli akad sewa dan beli digabung satu gabungan dalam satu akad ini akadnya apa sewa beli maksudnya kamu bayar uang sewa nanti setelah dalam waktu yang tertentu Kita sepakati 5 tahun atau 10 tahun barang menjadi milikmu karena barang akan menjadi milik si pembeli tentu harga sewanya jauh tinggi di atas harga normal ya jauh tinggi di atas harga normal ya maka ini akan diharamkan oleh para ulama karena di antaranya majma alfikq alislami adduli Muktamar lembaga fikih Islam internasional mengeluarkan hukum bahwa ini haram karena menggabungkan dua akad dalam satu akad padahal konsekuensi kedua akal itu berbeda menggabungkan akad satu akad dengan akad yang lain ya bila ada Nas nabi melarang seperti menggabungkan akad pinjam meminjam dengan akad muawadah atau jual beli Nabi Sallallahu wasallam melarangahillu salafun waiun bila akad tersebut tidak ada lar khusus Nabi akadnya adalah akad satu akadnya halal dua akadnya halal digabung penggabungan ini tidak menyebabkan kepada hal yang diharamkan tidak menyebabkan riba tidak menyebabkan ee garar dan tidak membuat kezaliman ke salah satu pihak maka hukum asalnya boleh ya hukum asalnya boleh tapi kalau menyebabkan kepada keharaman menyebabkan kepada riba ya atau menyebabkan kepada darar kezaliman atau ak hukumnya menjadi tidak seperti jual beli Inah itu kan dua jual beli yang digabung dalam satu jual beli pada dasarnya jual beli jual beli Inah itu seen mengatakan saya beli darimu barang apaanya rumah dengan pembayaran tunda 2 tahun dengan harga r0 juta ya sudah sudah terima surat-suratnya Pan kuncinya kata dia Sekarang saya jual kepadamu cash R juta kan dua jual beli dalam satu majelis n pada dasarnya jual beli tunai R juta halal jual beli tidak tunai 140 juta halal tapi karena digabung menjadi satu tunai dan tidak tunai tadi yang terjadi adalah si pembereli dapat uang r100 juta n nanti dia bayarkan 1410 juta rumah hanya sebagai apa namanya kuflas saja kedok sajaf ya maka ini mengandung unsur riba maka semua para ulama bila itu derkayasa dari awal mengharamkan jual beli Inah tadi Walaupun dia satu akad boleh satu akad kedua boleh digabung tapi menimbulkan riba maka hukumnya menjadi haram ya atau menyebabkan mudarat atau darat atau kezaliman seperti dalam kasus jual beli sewa beli tadi ya konsekuensi masing-masing berbeda konsekuensi beli tidak tunai ya barang menjadi milik pembeli dia membayar ruang sewa ya hendak dia membayar cicilan ya konsekuensi sewa penyewa tidak memiliki barang itu nantinya dia membayar uang sewa dan mendapatkan manfaat n untung rugi ditanggung berbeda berbeda penanggung dalam hal ini dalam dua akad ini akad beli untung rugi milik pembeli ketika dibelinya dengan tidak tunai 100 juta kemudian dalam waktu dua 3 tahun dalam tahun kedua harganya melambung harga barang yang dibeli tadi dan properti tadi naik karena di tempat itu ada tol dan segala macam H barang yang dibelinya tidak tunai R150 juta naik r00 juta belum lunas itu keuntungan milik pembeli begitu juga sebaliknya ketika kerugian terjadi laqadarallah tempat itu jadi gempa hilang Iya pembeli rugi hm ya sebaliknya dalam akad sewa penyewa tidak menanggung untung rugi tadi naik harga rumah yang dapat untung si pemilik rumah yang menyewakan terjadi risiko rumahnya hancur ya kena gempa itu yang si yang menyewakan yang menanggung yang penyewa tidak sekarang sewa beli Siapa yang nanggung oke ha tentu masalahnya adalah siapa yang akan dirugikan yang akan dirugikan dalam kasus ini jelas pembeli karena penj si yang menyewakan mengatakan Ya sudah kalau kamu anggap akad sewa kamu enggak mau perbaiki Nanti setelah 5 Tahun at 10 tahun sudah kesepakatan kamu yang dapat barang jelek ya dapat barang jelek berarti dia akan dizalimi dalam hal tersebut karena itu para ulama mengharamkan akad tersebut bila penggabungan tadi tidak menimbulkan hal yang diharamkan H tak ada masalah karena hukum halal tambah halaljadinya tentu adalah halal sahih Ya baik itu pendapat mayoritas para ulama namun sebagian para ulama kontemporer mengatakannya ini boleh n dengan dasar hukum asal jual beli adalah sah dan boleh ya betul boleh kalau tidak ada unsur zalim tadi tidak ada unsur kezaliman dalam tadi belum lagi ketika terlambat mayar cicilan tadi dikenakan pertambahan tewa hm ya ini bagian dari riba mengandung riba mengandung zalim tentu keluar dari hukum asal dalam akad ya para ulama yang membolehkan para kontemporer yang membolehkan mereka mengkiaskannya dengan jual belibun beli DP down payment Jika Anda membeli membayar eh uang sebagai DP ya maka tentu boleh menurut pendapat yang mengatakan DP itu boleh maka pembayaran yang sudah dibayarnya 10 kali atau 20 kali itu dianggap DP Ya tapi ini dua hal yang berbeda H ya apa dua hal berbeda kalau DP barang menjadi pemilik isi yang pembayar DP dia bisa menjualkan lebih tinggi dari itu harganya kalau sewa beli gak oke Ya mengatakan kan aknya sewa baru enam belinya Nanti kalau sudah selesaiik kalau anda Ranya Bay DP beli rumah dengan harga 2 miliar ya Anda DP r00 juta Anda jualkan setelah anda terima surat-suratnya Anda jualkan dengan harga R miliar untung 1 miliar halal bagi anda Masyaallah ya Iya kalau dalam se gak bisa kan Anda sewa nanti kalau Anda jual kan kalau sudah lunas selama kesepakatan 5 tahun atau 10 tahun tadi H ya maka ini dua hal yang berbeda tidak bisa disamakan hm ya kemudian ini namanya ee takhrij dia mengkiaskan kepada jual beli arbun jual beli arbun ada khilaf para ulama maka dalam ilmu takhrij dalam paraulama mengatakan Al asl Al mukharj Min muttafaq Baina ulama akad pertama yang jual beli Bun tadi yang dikiaskan kepadanya jual beli sewa lising tadi itu harus disepakati para ulama sedangkan Ju beli arbun yang membolehkan hanya dalam sisi mazhab ya adalah hanya mazhab Nabilah H kalau secara dalil kuat kemudian dikukuhkan oleh majma Al fiq ayofi dalam Mazhab Syafi’i Jul urbun tidak sah ya seperti itu kalau diiaskan jual urbun para ulama syafiah mengatakan jual beli urbun menurut kami gak sah berarti lising juga enggak sah gitu itu secara ahahuuuq W lahuah Wana masalahqahif muatjariah dan pandangan yang EE lain dari ahli ilmu adalah apa yang telah ditetapkan atau sampai padanya keputusan majemak fikih bijiddah dengan memberikan perincian dalam akad ini dalam permasalahan ini yaitu permasalahan sewa yang berakhiran dengan berakhir dengan kepemilikan maka mereka berpandangan melarang dari sebagian bentuk muamalah ini dan di antara yang dilarang adalah yang akad atau bentuk sebelumnya I yang bel langsung pindah Nam kepemilikannya yang sewapindah kepemilikannya kepada penyewa dengan akhir kecilan dan bentuk yang lain Adapun bentuk yang lain di antaranya ee di mana penyewa eh ya idemikan sahih menjanjikan kepada mustirah yang menyewakan pembilik barang untuk dijual n barang tersebut pada akhir cicilan akad sewa yang telah disepakati oleh keduanya dengan nilai harga yang disepakati pada akad jual beli pada waktu jual beli Nah artinya dia yang tadi haram Apakah ada yang halal ada kalau bentuknya dari awal sewa-menyewa semua konsekuensi sewa-menyewa sewa- menyewa dia sewakan ada kerusakan besar kecil di luar keladaaian dari penyewa ditanggung oleh pemilik sewa dan harganya pun normal setelah berakhir 5 tahun kesepakatan maka pemilik barang mengatakan Kamu mau beli boleh ya boleh kita cari pressure untuk menilai Harga ini berapa sekarang sebabkan harganya umpamanya sekian 100 200 juta ya sudah sepakat saya beli 12 juta nih uangnya ya itu untuk yang pertama boleh untuk yang kedua yang yang boleh yaitu penyewa memberikan janji untuk menghibahkan barang tersebut pemilik pemilik barang Maf pemilik barang berjanji untuk menghibahkan barang tersebut di setelah berakhirnya masa sewa yang telah disepakati di antara keduanya dan pendapat ini memiliki kekuatan dan EE sepertinya lebih dekat dalam bab ini dan diamalkan oleh banyak lembaga-lembaga Syariah di dalam ee perbankan dan EE muasasat tijariah Nam ya bentuk yang kedua yang dibolehkan juga oleh Oki tadi ee fikih konsil di bawah hoki dewan fikihnya hoki mereka mengatakan untuk kedua adalah akad saya menyewa 5 tahun nanti di awal akad si pemilik sewa si pemilik barang menjanjikan n bila selama 5 tahun Insyaallah lancar-lancar semua pembayaran ya nanti pada waktunya saya himbahkan ke Anda ya Ya sudah berlalu waktu 5 tahun dia hiahkan cuma namanya nanti saya hibahkan kalau gak jadi hebbah Padahal dia sudah sewa dengan harga tinggi Maka dalam hal ini perlama membolehkan janji mengikat sepihak saja H ya ituu pihak pemilik barang dan ini yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah pada umumnya ya Nam tib ikullah demikian kita berikan satu kesempatan untuk sesi jawab setelah kita simak ada satu kasus yang mungkin bisa kita bahas di pagi ini e terkait dengan akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan dengan beberapa bentuk dan kita berikan kesempatan selanjutnya untuk mempat dalam pembahasan bagi ikhwat dan akhwat Fah yang ingin bertanya silakan di 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 0819 896543 baik kita angkat halob silakan halo asalamualikum Waalaikumsalam dengan siapa Di mana Eh dengan hamba Allah di Papua silakan eh mau tanya ini Ustaz izin ini terkait kerjaasama Nah misalkan sebolah ini Apakah saya harus memastikan ke investor bahwa apa ulang jelas diangong pelan-pelan saya ini saya ini misalkan sebagai pengelola Ust pengelola pengelola apa Ibu pengelola pengelola e kerja sama bisnis jual beli barang jual beli barang pengelola itu maksudnya apa Ibu ada yang ngasih modal gitu eh iya betul Pak ustaz kurang lebih begituanya seperti apa labanya Ibu dari awal sudah punya usaha atau belum Sudah ada Ustaz sudah berjalan begitu nah ini ekspansi ceritanya ekspansi rencana mau ee kerja sama dengan pemodal gitu yang untuk kedua ini Iya dengan pemodal yang pertama gak milik pribadi atau ingin digabung semuanya enggak rencana beda sendiri Ustaz Hm beda sendiri artinya Ibu kerja di du enggak digabung enggak i di luar dari yang sudah di luar jari yang sudah berjalan Ustaz intinya begitu Jadi nanti tidak dicampur begitu sebentar tidak dicampur nanti yang kedua ini ada ibu waktu Ibu nanti itu tuh terpakai di dua tempat atau satu tempat saja ee satu tempat Ustaz tapi memang ee sudah bisa kita kotak-kotakkan gitu kita sudah bedakan gitu Ustaz sudah kita antisipasi bagaimana nanti perlakuannya begitu terus nah yang saya tanyakan bila saya merencana mau kerja sama dengan pemodal Apakah saya harus memastikan pemodal itu dananya itu halal atau tidak diambilkan dari sumber yang misalkan Apakah sumbernya Dia tipe modal itu dari pinjaman bank atau tidak Itu yang pertama Ustaz yang kedua terkait nanti pengembalian modal itu Bolehkah misalkan Saya rencana mau kerja sama dengan calon investor 1 tahun nih misalkan nah ternyata sebelum 1 tahun itu Bet sudah sudah ada begitu Ee belum sampai 1 tahun Nah di situ Apakah modal bisa dikembalikan terlebih dahulu baru di bulan berikutnya eh saya sharing profit dengan investor sampai dengan masa kerja sama 1 tahun itu selesai Apakah seperti itu diperbolehkan ibu gak boleh itu semua barang semua ee nilai itu milik investor setelah modal dikembalikan barang tetap milik investor usaha itu tetap milik investor karena Ibu hanya pengelola kecuali Ibu tidak ngambil keuntungananya kesepakatannya adalah saya tidakambil keuntungan laba dari saya saya mau beli sisa usaha sisa nilai sisa usaha tadi berapa nilainya ya Sehingga dari mudarabah menjadi musyarakah mudarabah ya umpamanya modal dari awal R miliar Heeh kemudian dapat untung laba R miliar bagi hasil umpamanya F 500 juta ya dinilai usaha tadi nilainya sudah 2 miliar I Lambak 1 miliar dikeluarkan yang Ibu r00 juta Ibu katakan Saya M belieli usaha ini kan nilainya sekarang 1 miliar kan ya iya ya mau gak dia jual Kalau dia mau jual Ya sudah disepakati Ibu punya saham 50%. Nanti ibu dapat dua kali pertama saat laba sebagai pengelola kemudian laba sebagai pemilik saham 50%. jelas I Insyaallah jelas di tahun kedua kalau masih untung-untung bisa lakukan hal yang sama ya dalam kasus ini Ibu menjual membeli sahamnya dia atau menjual atau dia menjual itu harus saling Rida gak bisa Ibu paksakan Heeh jelas jadi jangan diyakini kalau modalnya sudah kembali harta milik pengelola gak pengelola itu sama dengan pekerja karyawanum bentuk gajinya adalah e bagi hasil bukan gaji tetap Kalau gaji tetap jelas angkanya dapat 10 juta per bulan usaham mau untung mau rugi tetap gaji juta tapi kalau bagi hasil bisa jadi nanti di akhir tahun laba R miliar gajinya mungkin dapat 500 juta setahun I bagilah 12 Tu kan gede amat ada r0 juta lebih gaji bulanannya ya Tapi bisa jadi usaha rugi Iya berarti selama 1 tahun dia bekerja r0 Rupi dia bawa pulangah itu bentuknya Ibu bukan langsung kan enggak pernah ada karyawan dia bekerja 30 tahun setelah itu perusahaan jadi milik dia ya enggak pernah ada kan Ibu ya ya maka tidak pernah pengelola itu menjadi pemilik usaha usahaemilik investor Masyaallah Maf ya Om Halo eh terkait tadi Ustaz eh Apakah pengelola itu harus mengetahui bahwa ada dana dari investor tadi dari pinjaman modal pinjaman bank atau tidak Ustaz pinjaman bank atau tidak kalau ada riba ada keraguan dia kerja di bank ialah atau dia dikenal dengan Pinjam ke bank Anda Buatkan surat pernyataan atau anda tahu dia dulu kayaknya enggak ada apa-apa tahtah kok punya dana besar Anda ragu ada uang gak benar andak buatkan discllaimer Karena bila ternyata uangnya ada hasil yang tidak baik hasil korupsi ya tentu anda akan dianggap sebagai penandah apa namanya pencucian uang Mil landri Mil landri gitu Ustaz mohon maaf Jadi kalau misalkan kita tahu Ustaz tapi kita enggak ikut enggak ikut apa ya istilahnya enggak ikut jadi saksi bahwa investor ini ternyata modalnya dari bank tetap keeratan dosa ya Ustaz tidak tidak umum Cukup jelas Baik terima kasih wakallah ini yang tadi pengelola kemudian nanti kalau sudah BP balik modal usaha jadi milik dia sering terjadi sah ini kejahatan ini Jadi seakan-akan minjam itu minjam gak bisa karena kalau minjam kerugian ditanggung oleh dia dia enggak menanggung kerugian nah sah tapi usaha milik dia investor ditendang investor di I jazakullah Khair demikian eh semoga faedah tambahan dari Ustaz bisa memberikan pencerahan terkait dengan ee dua pihak yang saling bekerja sama antara pengelola dan pemodel investor baik kita berikan kesempatan kembali di telepon 0218236543 Ya halo halo Sam Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Ana Umu Gani di Bandung baik silakan Umu Gani e Iya Afwan Ustaz eh Ana Ibu Ana punya rumah eh yang dikontrakan eh dia itu eh kontrakannya itu sudah 9 tahun ini berjalan Ustaz nah di awal itu tidak pernah ada perjanjian Eh kalau misalnya eh bel ini mau istilahnya mau menambah bangunan atau apa tidak pernah ada ya Ustaz jadi yang dikontrakkan itu rumah tip kecil kemudian ada kelebihan tanah nah ee selama 9 tahun berjalan ini ee Ibu Ana memang didasari oleh ya kasihanlah gitu ya Ustaz ya mereka butuh gitu Untuk itu jadi eh harga yang diberikan ee untuk mengontrak itu di bawah harga pasarlah Ustaz ya nah eh qadarullah di tahun yang kees9 ini Eh ibu mutuhkan rumah itu artinya rumah itu sudah tidak akan dikontrakkan nah selama 9 tahun ee Ibu Ana mengontrakkan memang tidak pernah mengontrol ke rumah itu sama sekali jadi hanya menerima pembayaran menerima informasi eh Bu Eh ini rumahnya mau saya tambahin sedikit ya supaya saya bisa punya dapur atau punya apa gitu ya Ustaz nah ternyata pada saat Kemarin kami berkunjung eh itu rumah itu sudah full Ustaz sudah full dibangun gitu sudah full dibangun itu artinya kelebihan tanah itu sudah dia bangun gitu bisa berupa dapur tambahan kamar dan sebagainya nah ee pada saat kami menyatakan bahwa ee sudah tidak akan dikontrakkan lagi untuk tahun depan beliau itu menyampaikan kalau eh kami habis membangun ini sekian P juta eh selama 9 tahun itu dipergunakan gitu Ustaz Nah jadi kami minta kebijaksanaannya eh kira-kira bisa enggak diganti oleh oleh Ibu Ana gitu maksudnya karena bangunan itu sudah jadi bangunan permanen Ustaz yang tidak mungkin istilahnya dicopot gitu ya atau diambil sementara rumah Ibu Ana yang asli itu memang masih utuh nah selama ini kalau ada kerusakan di rumah yang bangunan asli Ustaz itu mereka selalu berkomunikasi misal Bu ini eh harus harus diperbaiki ininya Ininya Ibu Ana memberikan uang gitu Ustaz maksudnya share misalnya biayanya habis R juta ya r,5 juta masih masmasing gitu tapi untuk yang bangunan utama Nah jadi ketika kami melihat ke sana kaget juga Ustaz udah bangunannya sudah e sudah full gitu nah pertanyaannya Apakah zalim tidak kalau misalnya kami menolak eh Mengganti apa yang beliau minta karena Menurut kami itu eh apa namanya eh Memang beliau tidak izin gitu Ustaz karena beliau itu hanya bilang begini karena eh saya menganggap ee ibu ibu itu baik kemudian ibu pernah bilang ya silakan aja dipakai sebetahnya gitu Ustaz jadi kata-kata itu yang dia ee dia pegang bahwa ya boleh dimanfaatkan sampai sebetahnya gitu jadi ketika Kemarin kami mau ambil ya Ibu Ana sudah tidak akan mengontrakkan mereka minta istilahnya ganti gitu Ustaz nah Yang Pertama eh karena eh rumah itu kelak akan dijadikan ee tempat usaha untuk ibu anak kami tidak mau zalim gitu Ustaz ya ke depannya Apakah kami harus mengganti yang EE sudah dia bangun karena sebentar sebentar eh tipe bangunannya itu tidak sesuai gitu Ustaz kalaupun misalnya kami ini akan pasti harus di lagi itu Ustaz ya dalam hal ini orang yang tidak ada izin ya biasanya dalam sewa- menyewa ada di situ kesepakatan kalau ada penambahan dia harus mengembalikan dalam posisi awal ketika selesai mengontrak ya Anda kembalikan kepada kontrak umum di mana selesai menyewa mengontrak dikembalikan ke posisi awal jelas ibu Iya Naam Ustaz Ya penpenambahan suruh di dia ambil bongkar lagi lu dia bongkar Nah dia kan kena biaya lebih besar daripada Paling dia gak maua Ambil aja anda tidak zalim tidak zalim ya Eh jadi kalau misalnya pun ee kami tegas kami tidak mau ee apa Mengganti apa yang sudah beliau sampaikan Pan juta itu tidak apa-apa ya tadi ya tidak apa-apa karena umumnya sewa sewa rumah itu ada kesepakatan n ya bahwa objek dikembalikan dalam rupa awal ya tanpa ada penambahan kiri kanan atas bawah Cukup jelas ya ya I baik kir ustazik warahmatullah wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh demikian dan bisa disampaikan nanti kepada penyewanya ya Barakallah Fik dan semoga Allah mudahkan urusannya kita berikan kesempatan kembali silakan di telepon 0218236543 Nam silakan Halo iya silakan sudah masuk asamaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Um di mana E mohon maaf eh Suaranya pelan dan terputus-putus semua Mungkin Bisa bergeser mencari sinyal yang lebih baik dan dikeraskan halo Halo silakanam warahmatullah silakan pertanyaannya ee dari hamba Allah silakan NB NTB Ya silakan NU Eh kalau kita buat koperasi ee simpan pinjang ee hab nanti setiap tahun itu dibagikan hasilnya itu apa engak riba se ah baik Insyaallah kita akan jawab Um Iya itu saja pertanyaannya nah baik kita akan simak jawabannya Zak Khair silakan Ustaz ya Tergantung kalau dalam kop simpan pinjam setiap ee anggota yang mininjam harus mengembalikan dengan pertambahan H Ya baik dengan nominal tetap atau dengan persentase maka pertambahan itu namanya riba ketika pertambahan itu menjadi nanti dibagikan kepada seluruh peserta itulah ribanya tapi kalau Koperasi itu yang anggota mininjam tanpa ada pertambahan ada masalah asalnya wabillahi Taufik demikianu ya semoga menjadi pencerahan jazakillah kir Barakallah Fik kami berikan kesempatan kembali dan bagi Antum yang mungkin baru bergabung dalam pembahasan ee kasus kekinian dalam akad sewa ya di antaranya adalah sewa yang berakhir dengan kepemilikan silakan bisa ditanyakan kembali di l telepon 021 8236543 baik kita angkat kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Aki di mana dengan Abu Umar di Bekasi Pak Baik silakan Abu Umar Nam e Ustaz Afan mau nanya kalau ada usaha cucian mobil Ustaz itu sekali nyuci mobil per kedatangan itu biayanya Rp50,000 terus ada opsi kalau misalkan diambil paket 1 bulan member itu r00,000 dengan benefit boleh datang setiap hari ya free selama sebulan e cuma dibayar r00,000 Az Untuk member selama 1 bulannya dan dan apa namanya dan boleh kartu member itu buat mobil kedua sampai kelim asal pokoknya sekali kedatang per harinya maksimal sekali datang gitu Ustaz maksimal satu mobil datang Iya ya bolehar boleh ya boleh alhamdulillahup Terima kasih Asalamualaikum warahmullah wabarakatuh wabarakatuh alhamdulahir dan Semoga dilancarkan usahanya Umar Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan berikutnya di telepon 0218236543 kita sampat kembali Panya berikutnya Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana saya dengan Umu Alma di Jakarta Ustaz silakan pertanyaannya Iya izin bertanya Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warmatullah wabarakatuh Iya Ustaz izin bertanya gini jadi kalau kita mengontrak menyewakan lahan selama 5 tahun ke depan kemudian sudah sampai nisab 1 tahun ke depan ee cara mengeluarkan zakatnya Bagaimana ya dia bayarnya per tahun atau di awal bayar 5 tahunnya ibu di awal langsung bayar 5 tahun Iya uangnya sampai nisab e kalau total 5 tahun sampai nisustaz I ini kan uang ibu Iya ya tapi belum sempurna miliknya iya i maka dalam hal ini katakan untuk tahun pertama Ibu boleh zakatkan Iya untuk yang sisanya belum sempurna Milik ibu siapa tahu laqadarallah bangunan ya tidak bisa ditempati dan tentu uangnya dikembalikan ya iya i i Oh jadi kalau misalnya eh 5 tahun itu misalnya 200 juta b gitu Ustaz itu yang dizakatkan di tahun pertama langsung di r00 juta atau gimana Ustaz ee R juta kan berarti per tahun R juta Iya Ustaz di zakatkan R jutanya Ibu Oh iya iya baik Kalau Ibu punya uang yang lain untuk menggenapkan nisab sekarang r130 juta Iya kalau enggak ada uang lain Ibu tidak ada kewajiban zakat Oh iya baik Ustaz Cukup jelas semu Cukup jelas Alhamdulillah iya terima kasih Ustaz Allah ya Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh wazakillah Khair W Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali dan bagi Anda yang mungkin ingin bertanya via chat WhatsApp 896543 baik kita angkat kembali penanya via telepon ya haloamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana Ini dari di Kalimantan Timur Ustaz Masyaallah Bapak mohon Baik Pak dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya ada feedback nah baik silakan pertanyaannya Pak oke oke sudah Ust silakan pertanyaannya Pini Ust ada ini kasus e kredit motor misalnya 15 bulan tapi sudah dibayar e 4 bulan bermasalah itu yang yang ngredit itu tahu-tahu di apa digadaikan motor orang itu dengan STNK nah tapi karena yang menjamin ada iparnya jadi iparnya lah yang menangani Nah sekarang iparnya itu mau dilunasi sisa 11 bulan nah yang 11 bulan itu Bagaimana itu Ustaz dia penjamin Apakah dikali ansuran atau ee saya kan mengerti masalah riba itu Ustaz nah Sedangkan ini yang apa yang menyewakan ini katanya kadang-kadang telat sehari seminggu sebulan tidak pernah ada tambahan cukup siap itu saja Bapak pertanyaannyaah ada tambahan karena tahu kalau tambahan itu kan riba Ustaz Nah sekarang pertanyaannya dia mau melunasi Apakah tidak ada tambahan juga Nah mungkin itu aja Ustaz Ya baik jawaban jaakahir silakan Ustaz ya kalau si penjual tidak tunai tadi 15 bulan tadi karena tidak tunai dia Naikin harganya tentu ketika ada pelunasan di depan boleh si pembeli meminta untuk dikurangi nilainya Ya tapi kalau dia tidak menaikkan harganya di dengan tidak tunai Tadi nanti tidak ada hak dia untuk e meminta dikurangi harganya tadi wabillahi Taufik n Ustaz jazakallah Khair demikian Bapak ya semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat jazakallah Khair Barakallah Fik baik kita masih berikan kesempatan via telepon di 021 8236543 baik kita angkat kembali Halo Ya silakan sudah masuk kembali atpus kami berikan kesempatan via telepon kembali di 021 8236543 iya silakan sudah masuk Halo silakan silakan akhi silakan kita putus sepertinya ya kita putus dulu baik kita berikan kesempatan via telepon di 0218236543 bagi pendengar dan pemira ingin bertanya secara langsung dalam Bab akad sewa Ya silakan kita terima kembali via telepon ya halo Halo iya Asalamualaikum Waalaikumsalam dengan siapa Umu di mana dengan ibu indah di Serang Pak Baik silakan Ibu Inda pertanyaannya baik Eh ini Pak saya kan eh pensiunan pegawai swasta ini mau bertanya dengan Ustaz Erwandi kan Ya Iu Oh I mohon maaf dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya feedback cukup monitor via telepon saja Ehan Nah jadi ee dapat uang pesangon kurang lebih ee R miliar ya E Pak ustaz ya Masyaallah nah eh itu kan maksudnya Uang itu karena saya kan bukan bukan seperti PNS dapat pensiunan seap bulan ya E papak Ustaz jadi maksud saya uang itu nanti akan saya pakai untuk usaha juga untuk e biaya hidup sampai ya istilahnya sampai saya enggak ada l seperti itu ya Nah pertanyaannya adalah apakah EE uang tersebut harus ee setiap tahun harus saya ee keluarkan zakatnya mengingatkan tidak akan ada penambahan ya malah pengurangan berkurang terus gitu ya karena akan dipakai untuk ee biaya hidup sehari-hari gitu selama masa tua saya mungkin itu Barangkali Pak ustaz pertanyaannya Terima kasih jalah kiralamik wabarakatuhaikumsalam warahmatullah Ya Allah mewajibkan zakat kepada harta kita ya tanpa melihat ya harta itu nanti akan kita butuhkan dan seterusnya dan seterusnya yang jelas Sudah beralu 1 tahun ada harta yang dari awal tahunnya terkena sampai nisab maka wajib dizakatkan bila dia masih di atas nisab Karena ini menunjukkan Anda orang kaya Adapun ternyata ata besok dan lusa ada jatuh sakit kemudian habis itu bahkan kurang itu urusan kembali kepada Allah tapi kalau ada pembayaran yang jelas dalam bulan depan umpamanya memang Anda terima 1 miliar tapi bulan depan ada mau beli sesuatu ya ya gak ada tanggal pembayarannya kalau seperti itu bayarkan dahulu umamanya ingin apa namanya ee beli barang untuk disewakan mungkin kalau di kampung menyewakan mesin bajak tangan apa namanya traktor bajak tangan tror tangan beli agak 10 sewa-sewakan se orang bawa nyewa-nyewakan nanti kan dapat masasukkan bulanan Nah ya mau dibeli ya dengan harga r00 juta umpamanya atau beli dam truck satu nah dengan harga r00 juta umpamanya dan disewa-sewa disewakan untuk para kontraktor dapat uang per bulananya ada pertambahanu bayarkan sekarang sebelum jatuh setika terima kan belum jatuh tempoh haul untuk tahun ke depan yang sekarang diterima itu ada zakatnya karena itu uang lama sudah oke maka dibayarkan yang 100 juta tadi tinggal lagi 100 juta tahun depan sudah tidak ada zakat hidup dengan hasil dari menyewakan alat tadi alat tadi atau beli kos-kosan ya rumah-rumah kos sah ya ya ketika tahun pertama tentu tetap berzakat setelah satu haul he sebelum satu haul tadi anda belikan tinggal sisanya lagi kalau tidak sampai INF tidak ada kewuipan zakat Cukup jelas saya kira Cukup jelas ya Ma demikian semoga bermanfaat ya kesempatan kembali masih via telepon di 8236543 baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana saya dengan ee Monika di Jakarta baik silakan silakan Ibu Monika ee saya ada dua pertanyaan sebenarnya satu adalah kebetulan Ustaz saya ini di tempat kadarullahnya ditempatkan di saya bekerja di salah satu rumah sakit Dit tempatkan di bagian pemasaran Saya mau tanya batasan-batasan apa yang sebaiknya saya lakukan Karena sebenarnya saya masih ee pelan-pelan untuk eh hijrah sih ya gitu itu yang pertama yang kedua sebentar Ibu pemasaran Rumah Sakit saya gak tahu di mana haramnya Oh pemasaran Rumah Sakit tuh lebih kepada akan ada diskon gitu Ustaz ada diskon ada penawaran-penawaran sebenarnya sih semua di bidang kesehatan tapi ada diskonnya bolehlah gak ada masalah datang umpamanya ke perusahaan-perusahaan kalau mau berobat di kami ya bayar per bulan nya ee ada enggak ada yang sakit bayar sekian namanya itu memang akan mengandung GOR tapi kalau dicek kesehatan karyawan semuanya umpamanya kemungkinan sakit per bulan itu sekikian persen ya Anda naikkan harganya umpamanya per bulan ada karyawannya Ada 1000 orang kemungkinan sakit umanya 100 atau anggak 50 lah kecil berarti 5% ya kalau per kepepala umpamanya biar biar murah perkepala umpamanya ee akan dalam kasus-kasus tadi kan sudah dilihat Tu jenis jenis penyakitnya ya Anda tetapkan harga di atas itu ambil untung G ada masalah itu kalau asuransi dengan pihak ketiga itu yang dihalamkan tapi kalau seperti ini ini difatwakan boleh oleh lembaga fikih iselamannasional Rumah Sakit bekerja sama dengan perusahaan untuk karyawannya tadi dicek sehingga tingkat gnya kecil ini boleh Oke Baik baik Makasih Ustaz eh dan juga pertanyaan kedua sebenarnya kan ada zakat yang du 2,5% ya Ustaz dari Nah dari penghasilan penghasilan pribadi anda atau perusahaan pribadi zakat 2,5% itu kalau harta sampai nisab dan sudah 1 tahun di atas nisab bukan gaji terima R juta itu belum nisab dan tidak punya simpanan lain nisab itu 85 gram emas 85 GR emas itu senilai 130 jutaan sekarang oke baik jelas tapi kalau ibu punya r0 juta lalu setiap terima gaji R juta R juta iu zakatkan 2,5% sah boleh Ustaz I boleh karena Ibu punya yang sampai nisab itu namanya mendahulukan zakat 2 tahun ke depan 3 tahun ke depan masih boleh dalam had abdulalib baik Ustaz Terima kasih banyak Cup jelas ya Om ya demikian dan kita berikan kesempatan sat atenelepon sebelum kami angkat dari pesanan chat WhatsApp di 0218236543 baik kita angkat kembali pertanyaan berikutnya Halo di mana Pak Irawan Pak Ir di mana Pak Irawan di Bekasi Az baik silakan Pak Irawan Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam warahmatullah ee Afan Ustaz ee izin bertanya terkait saya kan ee di lingkungan itu sebagai ketua RT Pak ustaz Masyaallah ee ada Biasanya kan ada bantuan dari pemerintahusat e Pemda untuk eh operasional gitu Ustaz operasional Apa pribadi pribadi atau operasional lingkungan masing-masing RT dapat dana operasional gitu itu peruntukannya apa itu oleh Pemda eh untuk ee kegiatan di lingkungan Ustaz Iya apa kegiatan itu kan banyak Eh Apakah kegiatan kajian juga boleh diambilkan operasional itu itu kan gak kan Halo Pak Iya iya Pak ustaz silakan Heeh jadi jadi eh Biasanya kan ada laporan Pak ustaz ee eh apa namanya kita tanda tangan Tanda tangan apa Ibaratnya tanda tangan sebelum penyerahan duitnya gitu Pak ustaz jadi dikolektif masing-masing RT gitu nah cuma yang jadi ganjalan saya Pak Az eh jadi dana operasional itu kita misalkan terimanya se jutaeng cuma dipotong oleh e pihak tertentu 150 untuk pembuatan laporan itu Pak ustaz gitu jadi dananya belum kita terima cuma lapornya sudah ada gitu maksudnya beli printer tinta printer atau beli alat-alat tulis kayak gitu Ustaz nah pertanyaan saya apakah ini Eh saya dibolehkan memakai dana itu Misalkan tidak sesuai dengan laporannya atau gimana Ustaz Maksudnya saya agak agak bingung juga pada saat kur jelas saya kurang paham pak pak Pakak RT diterima dana 1,5 Iya terus dipotong yang motong 150 siapa ee orang yang buat laporan Pak ustaz bawa kamu laporan Anda atau orang lain orang lain Anda bayar 150 betul atau dipotong apa dibayar dipotong pada saat itu langsung dipotong 150 ya bukan di atas dipongnya eh potongnya di awal Pak ustaz jadi kita bayar dulu t Ibaratnya pakai dana kita dulu paham saya jadi Anda terimanya penuh 1,5 atau 1350 itu terima Iya tapi tanda tangannya 1,5 betul gak mau iya gak bolehlah ya datangan 1,5 yang diterima kurang Iya itu kalau bolehnya Anda t 1,5 1,5 dulu kalau memang ada akan dipotong karena ada pekerjaan segala macam ya buat akad baru transaksi baru dengan bukti pembayaran yang jelas Oh gitu Pak ustaz ya demikian ak jelas ya Masyaallah Barakallah Fik Alhamdulillah telah terjawab semoga dimudahkan ya menjalankan tugas tugasnya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan via telepon di 021 8236543 baik kita sat kembali Panya berikutnya Halo silakan sudah masuk silakan Asalamualaikum siapa Di mana Sil di lagi suaranya agak terputus-putus Oh iya Nam silakan Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah Saya mau tanya ini masalah Pembagian warisan Pembagian warisan Iya B silakan jadi eh ceritanya itu Eh saya itu 5 saudara Ustaz kurang jelas ibu Iya saya bersaudara Ustaz lima bersaudara Heeh empat laki-laki dan saya satu perempuan terus ya Eh saat itu kakak saya membuat usaha menggunakan uang Bapak saya dan mengakunkan rumah Ustaz lalu eh saat itu bapak saya masih ada nah saat e berjalannya waktu ternyata usaha hanya itu pilit gitu ee terus tapi hutang dan agunan rumah ini belum terbayarkan Dar Di tengah perjalanan itu bapak saya meninggal Ustaz lalu itu hukumnya bagaimana ya Ustaz agunan rumah itu akhirnya kita patungan untuk apa namanya untuk membayarkan agunan rumah itu rumah itu akhirnya menjadi milik siapa ya Ustaz rumah minap milik waris yang hutangnya dibayarkan e nah masalahnya kakak saya yang pilot ini kan sudah tidak bisa membayar nih Ustaz Iya gak bisa berutang K Anda bagaimana Ustaz ke keluarganya itu dia enggak bisa bayar hutangnya itu Iya tidak bisa bayar kan ada tuh asetnya aset dari warisnya dipotong dengan itu kalau ada kelebihan ber dia kalau ada kekurangan tambah lagi nanti dari uang yang lain Oh iya berarti dibayarkan dari bagiannya itu Ustaz ya I dengan kesepakatan dia he i i baik berarti itu tetap e rumah ini tetap eh pembagian waris bapak saya ya Ustaz ya Iya Nah iya C jelas ya I tapi eh Ustaz Maaf Ustaz ini kan ada rumah satu lagi tapi atas nama Ibu saya n saya juga sudah meninggal Ustaz Eh kalau rumah Ibu saya itu kan enggak ada hubungannya dengan pinjam meminjam dan Waris itu ustazus Eh tapi kalau misalkan itu akhirnya di apa namanya hitungannya di rumah bapak saya itu kakak saya yangang itu tidak dapat bagian lalu di rumah ini rumah Ibu saya yang pembagian Ibu saya ini akhirnya diserahkan ke dia itu enggak masalah ya Ustaz ya dihibahkan ke dia Iya dihibahkan ke kakak saya itu akhirnya oleh pada semua ahli waris Iya Ustaz gak ada masalahlah kalau hibah Baguslah hibah i ya jazakah Kir ya ustazahir wakallah Fik baik kami angkat pertanyaan dari chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah Ustaz berkaitan dengan akad yang berakhir dengan kepemilikan akad sewa apakah EE pencantuman ketentuan akadnya di awal atau terpisah Ustaz yang pertama dibuat akad sewa terlebih dahulu kemudian lembar kedua baru akad jual beli barang yang disewakan mohon pencerahannya jazakallah Khair tidak ada jual beli janji jual beli yang betul ya kalau yang dibuat tadi itu yang salah lembaran kedua atau terpisah akan buat perjanjian mengikat kepada pemilik bahwa kalau dalam ee selama sekian ee waktu pembayaran Semuanya lunas tepat waktu Saya berjanji untuk menghibahkan janji hibah janji jual eksekusinya nanti Masyaallah ya allahik F jazakallah kir Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan via telepon sebelum eh dari WhatsApp ada sedikit e trouble kita angkat kembali halo silakan di telepon Halo silakan sudah masuk aki Halo di mana dengan Abu Umar dari Depok Ya silakan Abu Umar ya ini ingin menanyakan Ustaz ini betul dengan interaktif silak silakan ak Iya jadi Eh ini ingin bertanya Ustaz e jadi ee Kami punya e tabungan begitu ya Nah kemudian uang tabungan ini ee kami gunakan untuk usaha kami bangun rumah begitu ya Nah kemudian rumah tersebut kami apa jadikan sebagai usaha untuk jual beli begitu ya nah eh setiap tahun memang eh apa total dari modal yang kami e keluarkan untuk membangun rumah ini kami hitung dan kami keluarkan zakatnya kebetulan sudah mencapai nisab dan haul gitu ya Nah akan tetapi ternyata qadarullah ee setelah tahun kedua rumahnya juga belum laku begitu Ustaz ya n kemudian ini juga akan masuk di tahun ketiga begitu ya Nah apakah eh zakatnya tetap dikeluarkan setiap tahun Ustaz atau seperti apa gitu Ustaz selagi niatnya masih jual tetap itu barang dagangan kecuali di tahun kedua ah sudah dah disewain aja dicabut pelang jual sewa itu itu gak ada lagi zakat rumahnya ada zakat uang Maaf Ustaz Nah iya iya selagi tetap ada terp terpampang jual dijual dijual Iya baik nah cuma memang kondisinya begini Ustaz kami tidak secara aktif menjual Memang karena kan menggunakan ee jasa ee apa Ejen atau makelar gitu ya Yang penting niatnya untuk dijualkan dan terpampang dan orang Tahu barang jualan itu masuk di harta dagangan mau anda aktif mau tidak gak ada masalah tidak mempengaruhi kewajiban zakat baik baik Ustaz itu jadi selama mencapai haul dan nisab gitu ya walaupun barang daggangannya tidak ee laku-laku begitu Ustaz tetap kita perhitungkan zakatnya Ustaz ya Iya pembayarannya bisa nanti setelah laku Oh baik ba Ustaz baik baik I siap pembayaran telah lagaku ini ee dihitung ee kelipatannya Ustaz berarti ya iyaalah tahun pertama berapa nilainya tahun kedua penyusutan atau naik sesuai dengan nilai tahun kedua tahun ketiga begitu terus sampai dia laku Oh baik baik Cukup jelas aki Iya Cukup jelas Ustaz Alhamdulillah baik jazakahirarakallah zil dan kami berikan kesempatan kembali masih via telepon dan bagi bergabung dalam pembahasan akad sewa di kesempatan pagi ini baik di 0218236543 Halo silakan I silakan sudah masuk siapa Di mana dengan hamba Allah di baikohon i bertanyaungk sesai ini eh Saya ingin minta nasihat sebenarnya Ustaz misalnya E kami ini saya seorang e suami kepala keluarga yang eh sebenarnya memiliki penghasilan untuk nafkah yang cukup namun selama ini e kami tu belum memiliki e hunian tetap atau rumah sendiri gitu Ust lalu kami Berencana untuk membeli sebuah rumah hanya saja memang untuk membeli rumah zaman sekarang ini kan harganya luar biasa Masyaallah lalu kami ada ee penawaran seperti ee membeli rumah dengan skema ee kredit yang benar-benar Syariah sudah sudahudah ada beberapa yang eh saya lihat itu kayaknya memang benar-benar Syariah Ustaz nah yang Ana pikirkan kemudian adalah jika eh mengambil langkah ini apakah ini tergolong ke dalam ee bermudah-mudahan dalam berhutang Ustaz ee mohon nasihatnya Ustaz itu aja Ustaz eh jazakallahikum e asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebentar sebentar seb si siap anda tidak bisa menyatakan mendah-mudah tanpa mengetahui kondisi Anda he ya Sekarang Anda kalau ngontrak nyaman enggak hidup eh agak kesulitan karena kadang-kadang kan tidak dikontrakkan lagi harus pindah tidak dikontrakan lagi harus pindah begitu Ustaz kontrak per tahun ada cukup Ustaz kalau kontrak ee setiap tahun ee selama ini si lalu mengontrak per tahun per tahun begitu Ustaz ya masalah pindah-pindah itu enggak ada masalah kalau anda tidak punya barang banyak ya salah Anda punya barang banyak kita kontrak Iya Justru itu Ustaz agak mikir untuk apa bisa saya membeli rumah ee Apakah bisa saya Iya ini termasuk masalahnya bermudah-mudahan berhutang ini termasuk ya ya kecuali Anda punya umpamanya 50% tabungan untuk membayar dp-nya itu gampang tapi kalau 5 tahun lebih capek lebih susah lebih sulit Anda memikirkan membayar hutang setiap bulan awal setiap masuk bulan Anda mikirin Anda mikirin daripada Anda pindah-pindah pertiap tahun e akan lebih susah punya hutang sepertinya Ustaz ah Ya udah jangan di Jangan maka nabi mengatakan jangan buat diri kalian itu menjadi ketakutan setelah sebelumnya Allah beri ketenangan ketika orang-orang bertanya apa itu diaar mengatakan itu hutang walaupun hutangnya Syariah para fua pun memperhatikan kejiwaan orang yang berhutang ini Masyaallah orang yang berhutang mereka mengatakan ini uzur untuk tidak salat berjemaah karena kalau dia pergi salat ke Masjid ketemu dengan pihak yang berhutangnya dia sudah ketakutan duluan karena belum dibayar n sah Ustaz ya atau karena mau masuk tempo pembayaran uang belum ada itu ketemu dia waswas waswas saja sudah Ust kalau pindah-pindah sekarang gampang pindah-pindah UN tinggal hubungin jasa pindah ya tunggu sehari du hari sudah selesai kalau tadi itu Setiap hari kalau berhutang kondisi Anda repot itu setiap hari Naam Ustaz allaharik Fik Cukup jelas akhi terima kasihas sekali Makasih banyak asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam jadi sebaiknya dijauhi hutang-hutang Ustaz ya Iya Masyaallah Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali pakai ini a saya 0218236543 kami berikan kesempatan kembali via telepon ya Halo Indra dari Jakarta Baik pak Indra pertanyaannya silakan eh Mohon maaf ini saya mau nanya di luar tema boleh terkait dengan muamalah ya pak ya saya mau nanya saya mau Insyaallah tahun depan pergi haji e tahun depan pergi haji E itu E saya kan ikut reguler Apakah saya harus wajib ikut E kbiu atau tidak ya Bapak ikut reguler dan pertanyaannya Apakah saya b Apakah saya harus ikut kelompok bimbingan ibadah haji dan UMR atau saya ikut Mandiri dari pemerintah saja pertanyaan Apakah beliau harusikut bimbingan Haji dan umrah atau cukup dari pemerintah saja betul wallahuam haji itu gampang nah mudah karena Anda lihat orang tawaf sudah ikut tawaf bahkan Kementerian Saudi Arabia Kementerian Haji Saudi Arabia mengeluarkan film dokumenter untuk haji yang benar Kementerian Wi Islamiah tinggal Anda Unduh di online tinggal lihat lebih gampang itu daripada ikut umpamanya kelompok haji ya kalau ada kemampuan finansial kemampuan dana ikut yang sudah mengerti sesuai dengan sunah Nabi untuk apa kelompok hajinya Hm TB Kalau tidak ada kemampuan atau tidak ada bimbingan haji yang dekat dari tempat anda ya ikut saja yang umum tak ada masalah Cukup jelas anda mempelajari syariat Allah dalam rahaji tersebut dan gampang dengan melihat filmnya n Ustaz Baik terima kasih banyak Ustaz Nam sama-sama Allah mudahkan semoga ibadahnya Barakallah Fik W jaazakallah Khair baik alhamdulillah baik kita masih berikan kesempatan via telepon di 0218236543 baik kita terima kembali Halo silakan asalamualaikum waaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa di mana E dengan Pak Tris di Bekasi Pak Tris di Bekasi silakan Pak TR gini e ada kawan punya pabrik kecil gu kan terus kita memberikan atau modal kerja nah terus dari modal kerja itu kan ada keuntungan tuh dia produksi bak ada kawan yang memiliki pab dan Bapak memberikan modal Kepada Kawan tersebut Iya nah setiap bulan saya ambil ee sharing profit Prof dan sharing profitnya setiap bulan Pak Iya 15% dia dapat profit Terus yang 5% dikasih ke saya apakah itu halal begitu Az ya ini modal kerja perusahaan bukan pribadi perusahaan nilai profitnya 15% setiap bulan dan Bapak Terima 5% selaku pemodal I baik hal 5% dari uang Ind stor atau 5% dari lambah bersih ee ee 15% dari dari dari modal dari modal Ustaz ya profit 15% 5% disare ke saya ke 5% lembah bersih mungkin kecil ya Anda mungkin Mintalah Anda menyetorkan modal itu berapa ee apa namanya berapa persen Berapa porsi dari keseluruhan namanya perusahaannya itu nilainya 5 miliar Anda ST 1 miliar berarti 20% anda minta laba 20% he setiap laba bersih ya bukan 20% dari R miliar 20% la bersih la bersihnya mungkin 2 miliar mungkin R miliar mungkin cuma 100 juta mungkin cuma 10 juta ya 20% dari laba bersih bukan dari modal bukan dari modal Cukup jelas ya pak eh satu lagi jadi layernya itu bukan B modal total keseluruhan usaha tapi dari ee po dia punya misalnya dia e 3 bulan ke depan dia punya po r00 juta Nah saya ikut tuh misalnya di separuhnya gitu kan j separuhnya50 lah saya dari saya ambil 15% dari R50 juta itu karena dia po-nya cuman sekitar 500 juta itu oh contoh kasusnya seperti tadi Pak ya ee apa namanya ba layernya Bik Po Lay bukan modal layarnya byp bukan by modal apa layarnya contoh kasusnya Pak Kenapa dicontohkan coba yang tadi yang 300 juta Seperti apa Oh iya itu jadi po-nya-nya-nya di 3 bulan itu po di 3 bulan senilai 500 juta 500 juta Oke saya bantu setengah dari nilai pekerjaan itu artinya kan sekitar 250 juta lah bis gitu ya dari R50 juta Itu saya ngambil profitnya 5% dari total jadi total po Bapak ambil profit 5% Iya dari total Po yang 250 juta itu dari total Po yang R juta Bapak ambil 5% bukan dari modal bukan dari model yang pasti ya Pak ya bukan bukan dari itu bersih nanti dapatnya atau ee Ini sudah bersih atau sudah selesai Sudah closing atau belum sudah sudah sudah jadi masalah kan dia janji misalnya tanggal 30 kasih profit ternyata di bulan kedua tanggal 5 baru ngasih cuma itu si jadi saya Saya pengin tanya apakah ini halal untuk mengambil profit seperti ini karena kita ngasih modal kerja dan kita ngambil profitnya dari persentase keuntungan dia bukan dari modal dia keseluruhan Oke diambil dari persentasi keuntungan bukan dari model dia keseluruhan ya Pak ya bukan bukan profit bersihnya ya Pak ya atau profit kotornya Pak ya bersih Sudahlah bersih baik kita akan simak jawabannya Pak Ya baik jazakallah Khair silakan Ustaz mungkin di kalau Le bersih gak ada masalah bersih gak ada masalah Ustaz Alhamdulillah tib demikian kita angkat kembali pertanyaan terakhir mungkin di kesempatan pagi ini di La 0218236543 baik kita angkat kembali Halo silakan Nam sudah masuk silakan ya Danu di Bekasi pak Danu di Bekasi silakan Pak eh Asalamualaikum Pak ustazikumsalam warahmatullahi wabarakatuh semoga Ustaz mendapatkan ber Allah dari Amin Amin Amin Eh ini Pak ustaz mau nanya kebetulan eh saya itu adalah seorang fotografer ya bapak seorang fotografer baik di mana yang saya jual itu otonya itu adalah Eh saya jual di eh eh online ya atau di internet Bapak mengambil gambar dan menjual gambar di internet ya Pak eh saya Menjual gambarnya di internet nah kemudian Eh kalau saya dengar dari apa ceramahnya Ustaz bahwa eh setiap kita jual beli atau ada barang dan jasa eh barang yang kita ee punya itu kan dihitung zakatnya ya J sudah meny sebentar beliau ee Bapak mendengar kajian bahwa setiap yang dijual ada zakatnya begitu Pak Iya nah terus nah nah kebetulan kan kalau namanya jual di internet atau jual foto di internet itu kan ee secara PR itu akan ditawar oleh tergantung oleh pembelinya ya Pak Iya jadi bisa misal bisa 1 dolar atau bisa ee 10 itu tergantung dari membelinya pertanyaannya Kebetulan saya kan sudah punya ribuan aset nih ribuan foto yang saya taruh di internet internet apak itu juga nanti akan saya hitung zakatnya tapi belum terjual ya Pak Iya belum terjual baik kita akan simak jawabannya Insyaallah paham jadi beliau eher ya beliau seorang fotografer dan memfoto ribuan objek kemudian ditempatkan di internet untuk dijual haram Ee tidak disebutkan Ustaz mungkin nanti bisa ditambahkan dalam jawabannya ee tapi memang belum terjual semuanya sedangkan beliau mendapatkan informasi bahwa perniagaan ada zakatnya Ustaz Apakah ini pun demikian ketika belum terjual di mana harganya terkadang cukup tinggi tapi belum laku Ustaz Apakah ada zakatnya baik bila hasil fotografinya itu adalah yang objek halal tidak ada perempuan n tidak juga manusia n ya alam ya fotonya atau air atau apa itu boleh dan halal diperjual belikan S cuman Apakah ini termasuk barang dagangan nah Ustaz ya kalau barang dagangan itu ada hpp-nya harga modal pembuatannya H kok ini ada harga modal pembuatannya apa enggak ada kan apak kan dengan diklik tadi ee apa namanya kameranya berkurang Iya engak kan enggak ada modal yang dikeluarkan Nah ya ketika paling modal yang dikeluarkan gak ada ketika modal dikeluarkan tidak ada maka dia bukan harta dagangan nah n kalau harganya mahal walau harganya mahal Ustaz ya Karena harganya mahal bagi orang yang mau beli iya sah itu bukan harga modal sah tapi kalau sudah terjual Hm terjual dengan harga mahal namanya hasil fotografer fotografinya tadi 1 miliar dibeli oleh sebuah perusahaan ya uang dia terima dan masih di tangannya maka dia zakatkan Masya sama dengan e aset yang lain seperti umpamanya hak cipta hak cipta memang kalau dia jualkan dan dia jualkan itu bernilai mahal mungkin ratusan juta bahkan miliaran W Cipta umanya penulisan buku karya ilmiah atau apa banyak hal Cipta pembuatan barang formula teori dan seluruhnya n mahal itu harganya tapi tidak dianggap barang dagangan yaghitung hpp-nya gak bisa harga pasarannya berapa gak bisa H Walaupun dia perjual belikan ya Masyaallah Ar jadi masuk ke Zakat harta Ustaz ya bukan zakat perniagaan zakat uang zakat uang namam sahih Masyaallah demikian ee bapak yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat cukup e panjang tadi Ustaz Jelaskan Semoga menjadi jawaban yang bermanfaat jazakallah kir dan Ini pertanyaan kami terakhir dan mohon maaf kami belum bisa mengangkat pertanyaan via chat WhatsApp ada ee sedikit permasalahan dalam aplikasi whatsapp-nya dan sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian Ustaz silakan ya ikhwani Wa akhwati Fillah tidak semua hal yang baru di dalam transaksi bisnis dagang keuangan mutlak menjadi halal walau kaidahnya hukum asal pada dasarnya halal bila tidak ada hal yang menyebabkannya menjadi haram bila tidak ada menyebabkan haram tidak ada mengandungur Liba tidak mengung unsur garar perjudian tidak mengandung unsur kezaliman baru bisa dinyatakan ini halal Karena pada dasarnya transaksi muamalah adalah halal wabillahi Taufik jazakallahir wakallah demikian jazakallah kirakallah Fik demikian ikhtitam dan kesimpulan kajian yang disampaikan Ustaz menutup kajian kita di kesempatan pagi ini masih dalam pembahasan ketentuan akad sewa menyewa dalam syariat Islam dan pembahasan di hari ini berkaitan dengan kasus kontemporer atau kekinian yaitu yang berkaitan dengan akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan sudah kita simak penjelasannya dan masih ada satu kasus kekinian dalam bab ini Insyaallah kita akan Sambung kembali di kesempatan Kamis yang akan datang dan bagi Anda yang mungkin tadi bertanya via chat WhatsApp nanti bisa disampaikan kembali pada pertemuan berikutnya dan kajian ini semoga bermanfaat jazakum Khair kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi radio Roja Bogor 100,1 FM radio Roja Majalengka 93,1 FM radio Roja Palu 101,8 FM dan radio Roja Bandung 104,3 FM menyebar cahaya sunah

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *