kajian Islam il di R TV dan radio R para ulama yang ulama fikih para fuqaha ulama fikih bagi mereka dalil bukan hanya hadis saja walaupun IJ itu juga harus ada dalil TV dan radio Roja Roja TV bmill asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillah pendengar radio R yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah bersama Ustaz drzi hafahullahu taala dari pembahasan kitab syarahatul fqih dan Insyaallah kita akan lanjutkan kembali pembahasan dalam beberapa kasus kontemporer di dalam Bab ijarah atau sewa menyewa dan kami memberikan kesempatan yang luas bagi ikhwat dan akhwat fillah Anda bisa bertanya terkait dengan pembahasan pagi ini di Line telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 896543 baik kita akan mulai pembahasan dan kajian di pagi ini dan kepada Ustaz silakan persersilakan F tafadul Maskur asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa bad ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa rja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kembali kita melanjutkan pembahasan Muamalat Aliah dari kitab amdatul fiqh beserta syarahnya yang ditulis oleh syarihnya Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz bin jibrin sudah sampai kita pada akhir dari bab ijarah tentang permasalahan kontemporer dalam makat ijarah sebelumnya kita sudah bahas ee sewa yang berakhir dengan kehemilikan sekarang kasus yang kedua Insyaallah akan kita bahas tentang cukup Ijarah dan masalah yang kedua apa yang eh apa yang tersebar pada masa kekinian yang disebut dengan sukuk takjir sukuk Niaga atau S takjir obligasi dia adalah turunan dari akad obligasi dari dari obligasi nasional obligasi itu bentuknya adalah sebuah perusahaan atau sebuah negara membutuhkan dana untuk pengelolaan atau memajukan atau membuat infrastruktur negara di antara cara mendapatkan modal negara atau perusahaan perusahaan tadi membuat surat obligasi ya surat hutang olikasiat hutang bahasa Indonesia bahasa kitanya di mana dinyatakan di situ bahwa ini harganya perlembar umpamanya perusahaan itu atau atau negara butuh 1 triliun maka 1 triliun dibuatkan UMP ya 1 juta lembar Berarti ada r.000 lembar nah Rp100,000 per lembar 100 1 juta Rp1,000 atau R juta per lembar ya Ah Ustaz 1 juta per maka tertera di dokumen tersebut di kertas sertifikat yang dibeli tadi R1 juta ada tertera kupon-kuponnya ini tanggal sekian bisa dicairkan dapat uang biasanya 5% namanya kalau R juta dapat Rp50,000 dicairkan ditukarkan ke bank mana pun dapat dia pinjaman dapat dia Maaf uang Rp50,000 nanti waktu umpamanya obligasi tadi selama 3 tahun setelah 3 tahun uang 1 jutanya kembali lagi ya kembali lagi ini dinamakan obligasi negara Indonesia menerbitkannya kemudian perusahaan swasta menerbitkannya juga ya ini hukumnya apa sepakat para ulama dunia kalau seperti ini obligasi ini berarti namanya jual beli tapi sesungguhnya dia meminjamkan uang manalah kertas itu harganya R juta per lembar ya sertifikatnya itu berarti inti sesungguhnya dia meminjamkan uang nanti dia dalam waktu berkala 3 bulan atau 4 bulan per 4 bulan atau per3 bulan dia mendapatkan pertambahan setelah waktu yang ditentukan tadi mau 3 tahun mau 2 tahun uang yang dibayarkannya untuk obligasi tadi kembali penuh maka para ulama mengatakan ini namanya Q Jar nafad manfaatnya dalam bentuk bunga yang diterima per periodik tadi kemudian dananya kembali penuh nanti di akhir kesepakatan karena ini adalah riba maka kemudian para ulama Islam membuat skema Apakah ada yang halal ya maka di antara usaha yang pertama dibuatkan sukuk Al iijarah oleh negara bahrainara Bahrain di timur Semenanjung Arabia Semenanjung Arabia di timur Saudi Arabia ya mereka mengeluarkan namanya suukuk al-ijarah untuk skemanya negara Andai umpamanya membutuhkan 1 triliun tadi 1 triliun dolar umpamanya untuk bangun infrastruktur atau fpbn dan lain-lainnya lalu itu mereka mengatakan ini 1 juta triliun 1 triliun dolar ini bukan hutang Kalian beli bagian tidak tertentu dari salah satu aset negara di waktu itu negara Baren membuatkan Bandar menjual bandaranya Bandar bandara intern Bandar Udara Internasional negara tersebut dengan nilai satu juta 1 triliun dolar dibagi umamanya menjadi 1 juta lebar ya berarti perlembarnya harga R juta namanya 1 juta dolar atau kalau ingin rendah lagi dibagi 100 juta dolar dibagi 100 juta lembar berarti per dolarnya 100,000 atau 10,000 do ya kemudian per 5 bulan atau per6 bulan atau per3 bulan ya Berarti sekarang negara mereka tidak punya lagi Bandar Udara Internasional ya gak mungkinlah bandara bandara udara Bandar udar internasional dikuasai pihak swasta ya apalagi ini dikuasai pihak pemegang sukuk tadi banyak bisa dijualkan juga dari negara-negara luar negeri maka M maka pemerintahan Bahrain menyewa kembali kepada para pemegang sukup tadi yang diwakili oleh Wali amanah namanya disewa bandara tadi berapa sewanya yang ditambahkan ya senilai pertambahan di obligasi tadi 5% di sini 5% Kapan diberikan sama tadi per3 bulan per3 bulan ya Bagi 4 5%-nya sebagian sekian sekian sekian perlembarannya nanti setelah 5 tahun atau 3 tahun atau 4 tahun sesuai kesepakatan negara membeli kembali objek tadi bandar internasional tadi Kalau setelah dibeli enggak ada sewa menyaewwa lagi ini skemanya tapi skema yang ini Ini diharamkan oleh para ulama dunia ya karena ini main-main namanya ya kalau sewa- menyewa jual aset vital negara dijual itu gak mungkin ya tetapi tetap apalagi kalau seperti di Indonesia ada undang-undang aset vital negara itu tidak bisa diperjualbikan barang tidak bisa diperjualbikan kemudian diperjualbikan berarti namanya jual beli beosuri jual beli semu tujuannya agar dia dapat uang nanti dia bayar kembali dengan ada pertambahan ya karena tidak terjadi jual beli maka sewa kembali dan EE pertambahan uang sewa tadi tidak diakui dalam syariat sebagai uang sewa tapi diakui sebagai bunga pinjaman riba lalu para ulama kemudian bersidang membuatkan skema yang memungkinkan untuk dibuatkan obligasi dalam ee terminologi syariah yang sesuai dengan konsep Syariah agal namanya berbeda dinamakanlah suku ya kalau yang obligasi namanya sanadat ini namanya suku sukuk dalam bahasa Arab berarti kertas lembaran yang tertulis S sana kepemilikan ya ituakan dengan suku sampai sekarang di Arab Saudi eh shokun Syari itu untuk sertifikat hak milik tanah itu namanya shok jamaknya sukup ya maka dibuatkan skema yang halal seperti apa yang terpenuhi rukun dan syarat Trans saksi ijarah di dalamnya tak Syekh walu k minakikunik Ainin muajiratun muajarat muajaratun mustiruha bit Mustar Jar Oh mustjarah mungkin muar mustjir sahih mustjir sahih maliku n n sah eh dan ini memiliki eh bentuk yang beragam diantaranya adalah Di mana pemilik ee suatu Ain aset e yang e menyewa yang disewakan yang disewakan atau yang menyewakan yang menyewa dengan eh menulis atau membuat perjanjian dokumen obligasi yang memberikan e penggambaran kemanfaatan Dari aset tersebut sesuai dengan mudah atau waktu sewa ini yang disebut dengan sukuk dan ini disebut dengan dan di man di dalam perjanjian obligasi tersebut disebutkan atau surat utang tersebut disebutkan beberapa ketentuan kepemilikan dari kemanfaatan aset itu seperti ketentuan waktu kemanfaatan demikian juga eh skemanya dan nilainya dan hal-hal yang lain yang berkaitan dengan syarat syarat dan ketentuan-ketentuan lalu kemudian dijual eh H sanad yaitu surat utang ini atau sokok ini atau dengan membagi eh kemanfaatan ini menjadi beberapa macam dan EE masing-masing kemanfaatan dibuat surat UT atau obligasi lalu kemudian dia menjualnya atau ditawarkan dan diantaranya dan di antara bentuknya yaitu Eh badan usahaawarkan sokuk yang memberikan eh yang memberikan ee makna kepemilikan dari kemanfaatan dengan aset yang di digambarkan atau yang disebutkan sifat-sifatnya seperti imarah yaitu apartemen atau jaringan listrik pesawat kereta atau kapal laut dan yang selainnya di mana sokok ini memberikan penjelasan secara terperinci dari kemanfaatan dan Aset mahal dengan sifat-sifat secara terperinci demikian juga yaitu manfaat waktu dari kemanfaatan baik waktu mulai dan kemudian masa berakhirnya demikian juga syarat-syarat yang ditetapkan di dalam kemanfaatan tersebut lalu kemudian badan usahiten yang mengeluarkan memanfaatkan dari nilai obligasi atau sukuk tersebut untuk untuk membeli kembali barang tersebut atau aset itu ulkan Laha untuk menjadi hak miliknya lalu kemudian dia serahkan kembali kepada yang mau menyewakan atau yang mau mengambil kemanfaatan dari barang tersebut selama waktu sewanya dan kemudian diberikan atau dibagikan lalu kemudian diberikan hak sewanya kepada pemiliknya yaitu dari pemilik sokokini atau obligasi ini n ya Ada beberapa bentuk ya yang difatwakan oleh para ulama kontemporer yang sebelumnya dibahas di almajami Al fiqhiyah adduliyah eh majmak-bajemak dewan-dewan fikih Islam internasional baik yang di OKI alam Islami kemudian dibuatkan standar juga oleh aovi dalam mikyar sukukul istismar sukuk ijarah bentuknya adalah pemilik aset ya umpamanya tu memiliki gedung Ya se satu satu apa satu gedung apartemen dengan 20 lantai ya harganya umpamanya Rp100 miliar ya maka anda buatkan Rp100 miliar tadi menjadi beberapa bagian anggap Kalau 100 juta Berarti perlembarnya r juta Iya betul r.000 r.000 ustaz berarti kalau 1,000 R juta ya nah misalnya kalau 1,000 berarti 1 juta dibuatkan 1000 lembar dibagi ee gedung tadi menjadi 1000 lembar per lembarnya berarti dijual R ya dan diertifikat Tadi apa Yang tertera di situ tertera di sana dijelaskan ee Ini masa berlaku manfaatnya selama 5 tahun nampamanya ya maaf maaf salah salah Ustaz harganya gedungnya mungkin 1 triliun ya triliun dia ingin menyewakannya Ya tapi kalau menyewakan ke satu orang berat orang nyewanya untuk memudahkan caranya dia m buuatkan suku anggap tadi 1 juta lembar atau 100,000 lembar Ya anggap dia sewa umpamanya nyailai anggap kalau disewakan 100 miliar per5 tahun umpamanya ya maka dibuatkan sebanyak 100,000 lembar menjadi pelembar nilainya R juta dibeli itu sama banyak orang sampai habis berarti manfaat gedung itu selama 5 tahun bukan milik dia lagi oke milik para pemegang sukuk ini ya tertera di lembaran sukuk itu umpamanya ini pemegang suku ini memiliki manfaat dari gedung a t spesifikasi yang jelas waktunya selama 5 tahun terhitung dari tanggal 11 tahun 2025 kemudian nilai pelembar suku itu terus di atas sertifikat itu dengan nilai Rp1 juta per ya kemudian ini diipoannya sukuk tadi dibelilah oleh Si Fulan 10 si Aldan beli 30 ada yang beli umpamanya 50 lembar dan seterusnya ya Apa untungnya mereka beli itu ya mereka menjadi pemilik manfaat Dani di gendung itu namanya pemilik kalau ada orang menyewa disewakan ya atau gedung itu sudah tersewa sudah tersewa tapi si pemilik gedung tadi ingin dapat uang cepat umpamanya ya ini menjadi milik mereka dan mereka pun nilai 1 juta tadi akan mereka dapatkan ditambah dengan uang sewa ditambah dengan uang sewa Tadi nanti di akhir itu mereka jual bahkan sebelum akhir pun mereka bisa jual itu dengan harga di bawah itu tadi karena mereka kan dapat ee atau du 1 juta juga sama tapi kan mereka dapat manfaat tadi ya maka mereka bisa dapat untung Dar lebih dari R juta per lebar anggap tambah 5% Berarti ada tambahan r50,000 per tahun dia 5 tahun Berarti dapat pertambahan ee r50,000 selama 5 tahun tadi Setelah 1 tahun dia dapat menerima uang sewa tahun selanjutnya dia mau jual ya pembeli mau kan karena masih ada uang sewa manfaat selama ee 4 tahun sisa ya seperti itu ini dinamakan dengan cukup ijarah ada bentuk yang lain dari sukuk ijarah ini musufa fizimmah gedungnya mana Belum ada tapi kata dia saya akan menyewa ada permintaan kepada perusahan X untuk menyediakan kapal tankker spesifikasi daya muat daya apa namanya daya kapasitasnya memuat sebanyak ee 30 juta barel Day kapasitas tengkernya tadi ya kan disewa oleh Pertamina umpamanya selama 5 tahun ya Pertamina bisa menerbitkan suku kalau tadi kan sudah ada gendungnya kemudian disewakan dibuat lembaran kalau ini belum ya disewa dengan cara bisa dibeli bisa disewa juga ya seumpamanya dengan harga 1 triliun selama 5 tahun tadi dibuatkan ee lembarannya sebanyak 1 juta lembar berarti per lembarnya harganya R juta 1 juta per lembarnya kemudian pemegang sukuk ini setelah dana terkumpul Pertamina dengan danah terkumpul tadi seharga 1 triliun pertaminaan nanti menyewa kepada para pemegang Suku dengan pertambahan 5% dengan harga ya 5% per tahun ya maka seperti itu seingga setelah ada nanti mereka akan menerima uang ut dan dalam lembaran sukuk tadi pun dijelaskan di sana dengan penjelasan yang sangat rinci apa yang disewakan dalam tanggungan tadi adalah kapal Tengker kapasitasnya 10 juta barel kemudian apa namanya mesinnya berapa kuda ya kapasitas nya panjangnya berapa panjangnya 100 m Ya jelas rincian apa yang mau disewa tadi selama berapa lama ya uang diserahkan di depan dengan syarat uang serahkan di depan Maka ini selama 5 tahun tadi manfaat dari Tengker tadi milik pemegang suku maka Pertamina ketika memakai mereka menyewa kepada tadi sewaan tadilah menjadi pertambahan bagi para pemegang sukuk tersebut dan hukum eh jual beli dari sukuk ini atau obligasi ini adalah diperbolehkan Apabila telah terpenuhi akad-akad dan persyaratan perseratan sewa menyewa yang benar dan diperbolehkan bagi pembeli dari e lembaran sukok ini untuk menjualnya karena hukum secara asal dalam akad ini adalah alhalal atau boleh dan hakikat daripada akad ini adalah akad ijarah dari pemilik barang atau ee yang menyewakannya Nam at penyewanya i Apa hukum sukuk ini tidak mutlak boleh tidak mutlak juga haram kita lihat ya Ee alur transaksinya skemanya terpenuhi enggak rukun dan syarat sah jualat sah ijarah Nah kalau dikatakan objeknya jelas bisa jadi mauimma atau memang ada ya kemudian imbalannya uang iujrahnya Jelas jadi kita katakan 100 miliar ya kemudian manfaatnya jelas manfaatnya kapal Tengker pengangkut ee bahan baku bahan bakar minyak dengan kapasitas 10 juta barel sekali angkut bisa dia umpamanya terpenuhi ya dan para pemegang sukuk boleh menjualkannya boleh ya tapi setelah terpenuhinya tadi umamanya dalam suku maufa fimmah ya sukuk musufa fimmah orang Bayar dulu cash Habis itu dia baru nyewa ya kadang terkadang karena ada kebutuhan mendesak akan barang tadi harga sewanya naik baru hari ini dia beli sukuk besok sa sukuk har ini perlembar R juta dia beli besok naik menjadi R juta Iya ya Apakah besok ee tengkernya sudah disewa belum mungkin belum berarti uang yang anda stor di tangan ee penerbit itu masih berbentuk uang ini boleh enggak para pemegang sukup menjualkannya jawabannya gak boleh kecuali dengan harga yang sama dan harus danad karena bentuknya sekarang uang cukup itu kan hanya kertas yang mewakili uang mewakili uang itu dalam bentuk apa dia masih bentuk uang berarti jual beli dengan uang dengan uang I tapi kalau sudah dibelikan objek dibeli objek berarti dia berbentuk barang atau sudah disewakan untuk menyewa objek berarti berbentuk manfaat pedasar itu ya boleh berbentuk barang dan manfaat boleh diperjual belikan tapi bila masih berbentuk uang maka tidak boleh diperj belikan ya itu di antaranya kemudian syarat umum dari jual beli juga harus terpenuhi yaitu objeknya adalah jasa manfaat yang halal bukan manfaat yang haram kalau kapal Tengker tujuannya untuk membawa barang yang haram atau kapal kargo tuj membawa kargo yang haram itu tidak boleh Anda membeli ee suku tersebut wallahuam SY jazakallah Khair Barakallah Fik pemirsa dan pendengar Radi R demikian beberapa bentuk akad sewa- menyewa atau obligasi dan sukuk ya yang kita simak bersama dari beberapa muamalah kontemporer yang mungkin ee sangat dekat dengan kita di kehidupan hari ini untuk penjelasan lebih rinci dan juga ee pendalaman materi Anda bisa bertanya di Lin telepon 0218236543 dan seperti biasa untuk pertanyaan via chat WhatsApp mohon ditulis dengan lengkap Anda bisa sampaikan di 0819896543 dan jangan lupa menyertakan Nama dan alamat Anda kita akan terima via telepon terlebih dahulu di sesi pagi ini silakan di 0218236543 n silakan Halo silakan sudah masuk iya silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh suaranya agak pelan Bapak Mungkin Bisa bergeser mencari sinyal yang lebih baik dengan siapa Di mana Halo Iya dengan siapa Di mana E dengan Prima di Penang Pak ustaz ohya masenang Malaysia berar Penang di Penang Bapak Iya di Penang malayia baik Ahlan Pak silakan silakan silakan iya ee Pak ustaz ini mohon maaf tapi ini agak menyimpang dari e topik Pak ustaz Iya ini mengenai zakat e zakat mal Pak ustaz nah misalnya eh kami sudah ada tabungan mencapai nisab ya ber nisabnya ee 85 GR ya Pak ustaz ya Iya 5 gr sekarang kalau rupiah nya 130 juta 130 juta Iya betul kebetulan kemarin-kemarin ee apa namanya sempat dengar kajian Pak ustaz erwani juga I Masyaallah terus ee tapi kami ada ini Pak ustaz ada ee cicilan KPR misalnya tabungan kami sudah r00 juta tapi kan itu ee apa namanya berkurang karena hutang juga itu penghitungannya nanti Bagaimana ya Pak ustaz ya Apakah dimulai ee apa namanya sejak harta kami mencapai nisab atau tidak ya itu yang r00 juta tadi KPR tahun lalu sudah selesai cicilan Oh belum masih masih ada Pak ustaz yang tahun lalu Berarti ada tunggakan Iya kan ini ee kprnya sampai 15 tahun ya iya berarti kan belum jatuh tempo yang ke depannya kan ya per bulan bayarnya Iya bulan yang November sudah dibayar belum Sudah Oktober 2024 sudah dibayar belum sudah yang belum dibayarkan Desember Januari 2025 dan seterusnya kan ya Iya betul betul ya Tergantung Bapak kalau sekarang sudah sampai sudah 1 tahun sekarang sekarang sudah 1 tahun juta ya berarti hutang kan sudah dibayar jatuh tempo yang belum dibayar yang ke depan yang belum jatuh tempo ya maka juta tetap dizakatkan tapi kalau bapak bayarkan R juta Ah saya daripada capek nyicil saya bayar sekarang aja untuk 2 tahun 2 tahun cicilan R juta berarti Yang uang yang sisa tidak sampai nisab jelas Bapak Iya iya iya nah ee Berarti kalau misalnya misalnya udah apa namanya cicilan yang per bulannya itu belum dibayar juga Pak Ust Maksudnya E ya gak apaapa karena uangnya belum cukup buat bayar sampai 1 tahun ke depan Jadi kami bayarnya per bulan nah itu yang dihitung zakatnya zakat setelah mencapai nisab Atau sisa hartanya Pak sisanya Bapak sisanya Sanya baikik Terima kasih banyak pakudahenainya aldulillah kita berikan kesempatan yang berikutnya masih di lain 0218236543 baik silakan Ikhwan danatfillah kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana dengan hamba Allah di Tangerang silakan Eh ini mau bertanya Pak ustaz ini soal masalah ilmu faraid ee atau ilmu waris kan misalnya seorang Ikhwan dia punya istri dua tapi istri keduanya sudah dicerai adanya yang pertama Ya kan ee terus Iwan ini mempunyai lima orang anak tiga dari istri pertama dan dua dari istri kedua nah Si Iwan ini karena biar enggak berantem anak-anaknya dari istri kedua sudah diberi anaknya satu rumah dari istri kedua kan anaknya perempuan semua sudah diberi dari istri kedua anaknya dua orang eh dua dua apa dua orang anak sudah dibeli dibeliin satu rumah untuk berdua kalau yang dari istri pertama itu ada dua rumah untuk bertiga dari anak istri pertama tapi itu juga uangnya enggak 100% uang Ikhwan itu beli rumah itu pak jadi ada uang campur-campur ada uang istri pertama ada uang saudara-saudara digabung-gabung jadi enggak enggak to uang Ikwan ini dan dan dia udah berniat sudah menghibah sudah bilang ini rumah dari rumah yang dua ini enggak boleh digantung gugat untuk anak istri kedua jadi istri kedua juga sudah bercerai kan jadi anak dari istri kedua cukup rumah yang satu itu aja untuk berdua yang ini yang dua rumah ini cukup untuk yang istri pertama tiga orang ini karena istri pertama ada anak laki-laki satu jadi satu laki dua perempuan itu sah enggak Pak omongan dari Iwan tersebut selagi Iwan ini masih hidup Pak Heh ini cuman omongan doang iya yaah engak tapi ini tidak ada serah terima objek enggak pakai sat terima sih tapi dia udah udah berniat Enggak enggak Ini rumah dua gak bakal diganggu untuk anak SD kedua sekarang si Ikhwan tadi sudah meninggal Belum masih hidup kalau masih hidup Ya itu omongan tidak ada konsekuensi Belum belum dia enggak berubah sampai sekarang tidak yang namanya hibah Iya pemberian Kalau tidak ada serah terima itu namanya omong kosong ucapannya heeh heeh sama saja ada orang yang bilang Ustaz Saya mau hiibahkan ke Antum handphone saya Oh ya terima kasih beliau nelepon dari jarak 300 KM gak pernah datang handphone ke rumah saya ya itu enggak ada guna Heeh ya berarti handphone itu belum jadi milik saya He eh tapi Gini misalnya Pak ustaz Ustazah qadarullah misalnya kadarullah si Ian ini meninggal tapi kan di istri pertama punya anak laki-laki berarti bagiannya lebih besar kalau misalnya tadi yang Ana bilang e istri pertama sudah dapat JAT yang dua rumah ini juga ini dua rumah enggak bukan to uang si Iwan iniur itu siap engak Ustaz si ikhwani kan masih hidup ngap dipikirkan warisannya Nanti kalau dia wafat Tanya ke saya saya selesaikan pembagian warisnya Oh gitu heehul satu lagi Pak ustaz halo halo iya silakan Ini kan Maa punya motor-motor bekas punya motor-motor jadul enggak kepakai Si Iwan ini kan Sekarang posisi lagi sakit nah Si Iwan ini kalau motor-motor bekas ini ada di rumah istri pertama itu kalau nanti Iwan ini meninggal sama peserta misalnya dapat uang selawatan gitu uang uang hasil tajiah itu motor bekas ini jadi masuk bagian dari harta waris enggak Pak ustaz kalau nanti Iwan ini meninggal itu motor atas nama siapa milik siapa milik Ikhwan itu atau istrinya Ikhwan ini ya harta dia dibagi waris kalau dia meninggal dibagi waris kepada dengan anak-anak semuanya istri semua anaknya dan semua istrinya yang istri kedua sudah bercerai Pak ustaz eh bukan istri namanya lagi Ibu Oh iya bukan istri makan istri namanya anak orang Cukup jelas Umu ya syukran asalamualaikum pakikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dan sedikit menambahkan ee akad hibah ketika tersampaikan secara lisan supaya terjadi dan ee apa namanya ee tertunaikan itu seperti apa dalam ketentuan syariat Ustaz karena banyak sekali hanya omongan Ustaz ya ucapan atau tulisan atau pakan materai enggak ada gunanya oke ya berdasarkan asal dari eh Abu Bakar radhiallahu taala Anhu bahwa beliau mengucapkan ini ucapan Abu Bakar lebih kuat daripada ucapan manusia biasa yang mengatakan kepada putrinya Aisyah radhiallahu taala anha ya bunti kuntiha ya dia mengatakan Wahai putriku aku dahulu pernah menghibahkan kepadamu kebun yang hasilnya 20 wasak N berarti empat kali zakat itu ya aku telah hibahkan kepadamu tapi engkau tidak menerimanya tidak kau kuasai Tidak engkau ambil hasilnya dibersihin di siramin layaknya milikmu tidak pernah kau kuasai ba sekarang ajalku sudah dekat maka dia menjadi harta yang kau Wagi waris kepada saudara-saudarimu dari sini para ulama mengatakanak para ahli fikih mengatakan bahwa hibah tidak menjadi milik dari penerima dari pihak yang diibahkan bila belum ada serah terima hm kalau rumah gimana Ustaz penyerah terimaannyaahkan kuncinya serahkan surat-suratnya minimal balik makan Alhamdulillah demikian Umu yang bertanya Semoga menjadi tambahan pencerahan ya terkait dengan akad hibah dan alhamdulillah suaminya masih ada masih hidup mungkin bisa disampaikan kembali Bagaimana ketentuan e rumah tersebut secara Syari demikian Barakallah kita berikan kesempatan kembali ya telepon di 021 8236543 baik kita angkat Halo Nam silakan sudah masuk Oke sebentar silakan akhi Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahum dengan siapa Di mana Eh dari Yudi cigarang baik pakudi Nam silakansalam warahmatullah Ustaz ee Ana mau tanya ee jadi ee terkait waris nih di luar eh apa namanya pembahasan hari ini apa ya ya e jadi gini Ustaz pewaris ini eh meninggal terus meninggalkan satu orang istri eh satu orang anak laki-laki tiga orang anak perempuan ee orang tua pewaris pun masih ada termasuk saudara laki-laki dan saudara orang tua atau Ayah ibu ayah ibu ayah ibu masih ada Halo gimana iya silakan nah eh yang mau Ana tanya ee apa ee pembagian harta warisnya Seperti apa ya ayah ibunya seperen 1peren saudara-saudarinya tidak dapat istrinya sa saudarinya tidak dapat istrinya seperdelan anaknya berapa orang laki perempuan ee anaknya satu laki e yang tiganya perempuan Ustaz tig sat 5 ya sisanya tadi tadi kan 1/8 dengan 1/6 1/6 dibagi kpk-nya berarti jelas 24 untuk ibu berarti 4/24 Ayah 4/24 istri 3/24 berarti itu berapa 4 4 3 11 kan ya Iya 11 sisa 24 – 11 13 13 akan dibagikan kepada lima bagian satu orang laki anak laki-laki tiga anak perempuan ya Ee pas kan ya 12 Ah iya pas bisanya kan tadi lima ya tidak dijadikan 120 Ustaz eh maaf tadi sisanya berapa Dar 20 tadi 24 24 8 13 13 he maka 5 * 24 jadi 12 120 120 sahih untuk ibunya n untuk ayahnya 16/120 16 120/120 Ustaz hah bukan 20 pas ya Siapa yang ibu dan ayahnya lima kan ya N 5* 4 20 a 20 20/ 120 20/ 120 Ayah 20/ 120 ibu n kemudian 16/120 berapa 15/10 5 15 15+ 20 istri n kemudian anak laki-lakinya mendapat 26 26/10 masing-masing anak perempuannya mendapatkan 13 per 1226 demikian akhi Pak Yudi ter kasih mafhum ya sudah jelas nanti bisa Dat lagi rekamannya ada pertanyaan yang lain Iya siap silakan sukan Ustaz atas ee atas jawabannya baik ya alhamdulillah ya nanti bisa dilihat kembali atau disemak kembali rekamannya sudah dijelaskan rincian dari persentase atau pecahannya dan pembagiannya mudah-mudahan bisa bermanfaat jazakallah Khair dan semoga Allah mudahkan Pak kita berikan kesempatan yang lain silakan di 0218236543 ya kita angkat kembali halo kita berikan kesempatan yang akhi Halo asalamualaikumalikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana saya dengan Ana di Bogor baik silakan Ibu Ana ee gini Pak ustaz saya ma tanya ee saya kan istri kedua ya terus suami saya itu sudah bercerai tapi tidak bercerai secara negara tapi melalui talak tapi sudah ditalak tiga Nah yang mau saya tanyakan itu kalau ee beliau kan masih hidup nih Ustaz terus ee beliau tuh sudah Ee nulis apa sih sudah pembagian harta ee wasiat rumah di Jakarta dan di rumah di Bogor untuk saya dan anak saya Nah nanti kalau Maaf Ustaz kalau suami saya meninggal eh Mantan istrinya yang sudah itu dapat Kian tidak dan anak-anaknya anak anak suami tadi atau anak istrinya saja dari suami yang lain anak istri yang pertama Iya gak mungkinlah anak itu dari ibu saja lahirnya tentu ada bapaknya Heeh bapaknya suami Anda juga Iya itu kan anak suami Anda juga berarti iya maksudnya E itu kan sudah dibagi warisannya eh maksudnya Sudah ditulis wasiatnya itu ee maksudnya dalam kata suamiri Ee tidak maksudnya biar kalian nih enggak ribut gitu loh ee jadi yang di sini mobil gini gini gini itu menjadi hak kamu yang di Jakarta itu menjadi hak eh anak-anak Jakarta gitu itu sah enggak Ustaz Ya sudah diserah terimakan oleh suami Anda ke mereka semuanya e sudah sudah dibaliknakan ke mereka sudah ya sudah Itu bukan warisan nama itu namanya hibah Oh gitu I kalau warisan itu setelah meninggal Oke kalau orang hidup tidak ada bagi warisan Oh iya terus kalau nanti beliau meninggal masih ada harta yang belum diserah terimakan itu tetap dibagi warisan ke semua anak dan satu istri Terus kalau istrinya itu masih saya saya masih bingung nih Ustaz ya Eh beliau kan sudah ditalak tiga sudah eh 18 tahun lalu eh Tapi beliau tidak mau disahkan secara negara karena eh dengan status malu eh malu dan ee apa sih namanya di kantor malu gitu loh gitu loh Ustaz ee itu gimana ya ee ee hukum nikahnya gitu loh saya enggak P gitu loh Ustaz sudah engak ada nikah lagi sudah jadi istri bukan istrinya dia kalau suami Anda datang ke rumah itu gak boleh melihat auratnya Oke Tapi beliau itu suka maaf ya Om istrinya itu masih menganggap suami saya itu suaminya gitu loh sedangkan Aduh saya bingung pokoknya Gimana hukumnya Ustaz ya Baik nanti akan dijelaskan Insyaallah ada pertanyaan yang lain eh udah terus gini nah terus ee saya juga saya e pernikahan saya 20 tahun ini saya belum punya anak terus saya punya anak angkat saya ngangkat anak laki-laki Nah itu dari anak itu anak saya itu nanti dapat e warisan gak dari saya gitu loh tidak tidak ya okeik cukup jas ya alhamdulillahakahir Barakallah Fik barakall ada nasihat mungkin terkait dengan yang tadi Istri yang lama anggap masih suami Ustaz padahal sudah diceraikan di talak tig tapi memang tidak ditetapkan secara sah kenegaraan kalau masih menganggap Apa salahnya orang jual rumah jual tanah jual kendaraan kalau barang berharganya sudah pindah surat segala macam sudah pindah bahkan mungkin tiga kali pemilik tapi dia masih merasa masih menganggap Wah kayak rumah saya aja kalau lewat depan itu ingat kenangkenang di rumah itu kan enggak ada salah sahih nah Ustaz tapi dia menyatakan ini milik saya keluar kalian nah ini orangak sehat baik demikian semoga bermanfaat Barakallah Fik dari Bogor kita berikan kesempatan kembali via telepon masih di 0218236543 dan bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan akad sewa menyewa berkaitan dengan beberapa kasus kekinian Ya seperti sukuk dan lainnya silakan kita terima kembali halo Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana an Abu Ilham izin bertanya silakan abuham menyimak pembicaraan Ustaz tadi menjawab pertanyaanenanyaan sebelumnya terkait harta hibah dan Waris jika dibanding hibah dan Waris ketika orang tua sudah berumur anak sudah pada besar ada yang berkeluarakah ituhik diadik hibah saja jadi ketika kami masih hidup itu kita hibahkan gitu terus kami yang menumpang karena memang ada tempat untuk menumpang ketika itu dibagikan gitu atau dibiarkan itu menjadi waris saja Ustaz itu yang pertama sebentar yang pertama ini tergantung Anda Anda gak butuh amalan lagi ya kalau masih butuh amalan Siapa tahu rumah rumah itu Diah itu tidak ada tahfiz Quran di masjid tidak ada di sekolahan tidak ada anda panggil Ustaz yang hafal Quran Anda gaji Dia kemudian Anda minta dia berada di rumah itu Anda jadikan rumah tahfiz Quran mungkin 5 tahun 10 tahun selama itu Anda dapat pahala mengalir Terus setelah 10 tahun atau 5 tahun sudah banyak anak-anak yang hafal Quran mungkin baru anda himbang mungkin anda jual juga tersah Anda Ya tapi kalau sudah anda himbahkan menjadi milik anak untuk beda lagi Anda tidak bisa beramal lagi bahkan namanya aja numpang padahal harta adalah hasil pencarian Anda jelas akhi ya maka yang ini sering kaum muslimin itu merasa kalauau waris itu akan ribut ini mah tergantung Anda mengedukasi anak kalau dari kecil anda tanamkan bahwasanya seluruh harta adalah milik Allah anak-anakku ya Allah saja yang berhak membagikan miliknya kepada siapa yang inginkan dan bila seseorang wafat wafat ayahmu wafat ibumu wafat kakekmu nenekmu itu pembagian hartanya sesuai dengan ketentuan Allah di dalam al-qur’an surah Annisa Anda jelaskan pembagiannya untuk ayah berapa Ibu berapa nenek berapa istri berapa anak dapat berapa cucu dapat atau tidak Dan Seterusnya hingga mereka enggak ribut dan anda menjalankan syariat Allah dan selama anda masih hidup anda bisa memanfaatkan harta tadi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan satu Dinar yang engkau infakkan untuk dirimu satu Dinar yang engkau infakkan untuk anak istrimu keluargamu satu Dinar yang kau infakkan fisabilillah untuk perang di jalan Allah yang paling besar adalah satu Dinar yang engau infakkan untuk dirimu sekarang sudah engkau infakkan untuk anak istrimu berarti segala prioritas anda tidak paham ya maka ajarkan mereka itu selain mengikatkan mereka dengan al-qur’an mereka tahu Oh iya saya ada hak dari harta ayah saya ya dalam al-qur’an dia semangat membaca al-qur’an minimal ayat itu dia hafal dan paham cukuplah untuk mendapatkan hak warisnya dengan hal tersebut ya jazakallah Khair demikian bapak yang bertanya dan mohon maaf tadi terputus tapi Insyaallah satu pertanyaan sudah dijawab soal oleh Ustaz ya Ada tambahan faedah nasihat mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua Barakallah Fik baik kami berikan satu kesempatan via telepon kembali silakan di 0218236543 Halo silakan Halo asalamualaikum radio Roja Waalaikumsalam warahmatullahya Um silakan dari mana dan pertanyaannya ee Ini dari Ibu Eva ada di Bekasi silakan Ibu Eva ini mau bertanya masalah waris e Pak ustaz I eh suami saya kan meninggal 8 bulan yang lalu I Terus eh meninggalkan rumah satu atas nama suami satu atas nama saya atas nama Ibu sudah dihibahkan ke ibu atau belum Udah sertifikat atas nama saya juga Ah berarti bukan meninggalkan rumah itu milik Ibu ditinggalkannya rumah beliau aja Oh terus ee ada mobil juga atas nama suami ada perhiasan juga tapi itu udah Diang dibelikan Emang buat saya begitu Ustaz sudah di tangan Ibu udah di tangan saya semua se ikat Sama saya juga ya udah itu Milik ibu Tidak ada pembagian waris Oh begitu ya Ustaz ya Iya soalnya saya kan berusaha dagang jadi Emang dari awal kita enggak punya apa-apa Katanya gini kalau ini Ini udah rumah Katanya udah atas Sama saya periasan juga punya saya gitu katanya emang milik saya katanya gitu Ustaz ya sudahudah tidak ada Mungin waris Sibu terus begitu iya Alhamdulillah jelas ya Ya tapi saya UD terlanjut nanya ke yang lain Ustaz ya Ustaz yang lain gitu terus saya hitung-hitung semua saudaranya suami saya sudah saya bagi begitu Ustaz dua-duanya su Suami saya punya saudara laki-laki satu perempuan satu I kalau sudah ter lanjur begitu saya gak tahu ibu ibu minta lagilah ini ustaznya salah berfatwa Iya soalnya kan gini Ustaz saya itu masih saudara gitu makanya nanya yang lebih dekat dulu terus saya cuman bingung Saya dengar Ustaz kalau udah atas nama saya udah saya megang berarti sudah punya saya gitu kan jadi saya bingung tapi anak-anak saya bagaimana Ustaz punya anak dua saya perempuan dua-duanya yang atas nama suami tadi itu dibagi warisan pembagian warisnya adalah suami ibu ayah ibunya masih hidup kah Udah tidak ada Ustaz ee isamibu punya anak laki-laki dan perempuan kah yang masih hidup enggak ada Ustaz anak tidak ada anak ada dua Saya anak saya punya punya dua saya perempuannya dua-duanya Ustaz yang laki enggak ada Oh tidak ada anak laki-laki I berarti pembagiannya dari harta warisan suami tadi yang nama suami uang tunai kah ya Ee rumah kah mobil kendaraan biannya untuk ibu per8 untuk anak perempuan Ibu dua orang 2/3 Berarti dibagi 24 iya ee 1 16/24 untuk anak perempuan berarti masing-masing anak perempuan dapat 8/248/24 ibu dapat 3/20 sisanya Li sisa 5 per 24 ini untuk saudara- saaudari suami begit ada berapa jumlahnya saudara-saudari yang masih hidup itu eh satu laki-laki satu perempuan Ustaz dibagi tiga saudar laki-lakinya 2/3 dari 5/24 dari perempuannya sepera dari 24 jelas Ibu ee begini Ustaz rumah atas nama suami saya itu kan sudah dijual cuman pembayarannya itu dicicil Ustaz eh seharga r00 juta terus mobil diperkirakan sebanyak r0 juta kalau sudah saya tanya ke orang gitu berarti itu yang dibagi ya Ustaz ya yang r0 juta tadi setiap terima cicilan bagi 24 nah oh gitu jadi walaupun uang belum di sayaa kan cicilannya masih ada 7 tahun lagi Ustaz itu tetap dihitung Ustaz ya Iya Uangnya belum bisa ya ya yang belum di belum dibu apa yang mau dibagi Ya sudah dibu yang dibagi He nah setiap terima umpamanya dicicil r.400 per bulan oleh pembeli umpamanya r.00 sebulannya Ya sudah ya dibagi 24,00 bagi 24 berapa Dapat umpamanya nya berapa ribu 45,000 Ustaz dikalikan tadi untuk ibu tiga di dikalikan untuk anak-anak tadi Del untuk Saudari saudara-saudara tadi 5 dibagi 3 oleh mereka Oh ya kira-kira uangnya ada R jutaan baru dah Ustaz yang sudah kebayar sama orang itu ya dibagi 24 he terus hitung harga mobil gitu ya tapi mobilnya enggak dijual Ustaz mobil gak dijual semua ibu miliki atau tidak dimiliki Ustaz tapi tetap diam aja gitu enggak dijual sama anak Enggak boleh gitu ya anak mau beli apa tidak enggak Katanya buat kenang-kenangan Ayah aja katanya buat kenang-kenangan ayah tetap bayar hak orang Oh gitu ya Ustaz ya Jadi tetap dihitung gitu ya Ustaz ya dihitung tap dihitung nilainya berapa dibagi 24 yang 5 24-nya bayar kepada saudari-saudari ayah Lebih malah ustazudah saya itu malah saya hitung semua harta saya Ustaz saya bagi saudaranya ya udah ah lebih Alhamdulillah minta lagi aja enggak enggak mau Ust Ya udah kasih banyak ya Ust yaahir itu akibat berfatwa tidak menguasai ilmun atau berfatwa tidak lalu memahami kasus dengan detail ibu mengatakan bahwa tanah perhiasan dan dihimahkan ke dia Dan sudah perhiasan sudah di tangannya n dan tanah sudah namanya Dar Ustaz tetap mengatakan harta waris ya ini fadwa tanpa ilmu dan karena ada konsekuensi J dia menanggung Karena nabi mengatakan kepada orang yang berfatwa tanpa ilmu yang menyebabkan orang sahabat itu wafat qotaluhu qotalahumullah ala saalu ID lam ya’lamu fainna Syifa Al Ayi sual orang yang memfatwakan wajib mandi kepada orang yang terluka tadi sampai dia wafat dengan mandi tadi dia fatwa itu telah membunuh orang itu dan si yang berfatwa akan Allah bunuh kata nabi Semoga Allah bunuh juga mereka Kenapa karena kalau gak tahu Kata nabi bertanya Karen asal fatwa ya kalau gak tahu bertanya karena obat dari kebodohan itu ya bertanya belajar kan gak ada malunya mengatakan kalau anda tidak menguasai memang anda pyaamatan dari luar dalam negeri universitas yang luar biasa luar negeri universitas yang masyhur ya tapi anda di jurusan hadis atau di jurusan akidah Sedangkan ini permasalahan Fid permasalahan waris ya detail pembahasannya di dalam Bab Faid dalam ilmu fikih itu jurusan Anda ya sebaiknya katakan Saya tidak tahu kecuali Anda pernah mempelajarinya dan mengetahui dengan sangat ilmu yang yakin silakan berfatwa walau bukan Anda wabillahi Taufik jazakahir Ustaz demikian Umu yang bertanya Semoga menjadi pencerahan juga bagi yang lainnya semoga bermanfaat J ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan waris sudah terjawab kita angkat kembali selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertanyaan dari hamba Allah di Serpong Apakah diperbolehkan membuka rekening di bank konvensional dan yang kedua untuk dana cash sesuai porsi pemegang saham Apakah harus langsung disetorkan secara penuh atau dapat Ustaz pertama ketika Kalau Anda buka rekening di bank konvensional tertulis di syarat dan ketentuan bahwa anda akan diberikan pertambahan uang anda 2% per tahun kalau tabungan kalau deposito sesuai bunga deposito mungkin 7 8% per tahun lalu itu Anda setujui itu adalah riba Ketika anda menyetujuinya anda menyetujui sesuatu yang diharamkan oleh Allah dapat nanti bunga enggak dapat bunga anda sudah berdosa jikka dapat bunga dosa anda bertambah-tambah lagi halam membuka eh rekening di bank konvensional tadian yang kedua apa dan sesuai porsi dicicil Kalau Anda belum ST haru baru storanya 10% saham Anda baru sebesar itu kalau anda umpamanya 20% 20% itu sama dengan juta umpamanya sedangkan Anda baru stor R50 juta berarti sama anda bukan R juta bukan 20% he baru ee 5 4% eh 25 baru baru 25% dari 10% berarti baru 2,5% saham Anda baru Nah ya karena anda enggak menanggung kerugian kemudi dan uang belum Anda ST pertambahan berarti hasil pertambahan bukan dari ikut dari uang anda ya tapi ingin dapat lahba 20% sedangkan uangnya tidak diestorkan Mak mengatakan tidak boleh tidak sah bahwa ee modal dalam bentuk dalam bentuk hutang Ini kan hutang Kara gak bisa dimanfaatkan jazakahirakallah Fik demikian pendengar dari ser semoga bermanfaat dan pem TV dari Umu Baihaqi kami angkat di Kalimantan Tengah belia bertanya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya suami saya seorang security di sekolah beliau sering dikasih makanan kadang-kadang dikasih uang sama orang tua murid yang mengantar anaknya ke sekolah terkadang ditolak dan ada juga terkadang paksa untuk menerima dan mereka mengatakan ini sedekah Apakah seperti ini diperbolehkan menerimanya Ustaz mohon penjelasannya Ya tentu dalam hal ini ini bagian dari riswah sikap suami Anda menolak itulah sikap yang paling benar tapi ketika kondisi dipaksa tadi sudah diterima maka serahkan ke yayasan dananya karena anda sudah digaji oleh pihak yayasan sekolah tadi kalau sekolahnya Negeri tentu diserahkan ke negara uang kan bikin repot anda cari transfer ke negara transfer ke negara tetap ditolak Ustaz walaupun dengan alasan sedekah Ustaz ya i demikianu di Kalimantan Tengah Barakallah Fik yang Semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan selanjutnyau terkait dengan ah jasa dari hamba Allah di kota Tanjung Pinang Sebelumnya saya ada e seorang ibu ibu bekerja jaga serta ngurusin anak tetangga yang masih kecil dan orang tuanya dan orang tua anak ini bekerja Setelah orang tuanya pulang pengasuhan anak tersebut kembali kepada mereka Ustaz untuk gajinya dikasih tahu pada tanggal sekian tiap bulan dengan besaran sekian pertanyaan saya pertama sebelumnya Apakah akad ini sudah sah dan gajinya halal dan yang kedua apa saja pembatal akad ini secara ringkas jika Ibu saya berhalangan hadir karena mengurus saya ke rumah sakit sehingga tetangga harus bawa anaknya ke tempat kerjanya Apakah boleh hal tersebut atau tergantung kesepakatan ya Insyaallah apa disampaikan Sudah halalah tadi diaak bisa melakukan tugas tentu di hari itu tidak halal gajinya Hm Masyaallah Ustaz dikurangi Ustaz ya Sebanyak dia tidak masuk Ustaz ya iya hmm bab kecuali pemberi kerja Rida Hm baik jazakullah Khair demikian ee mau yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali Selanjutnya ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Apakah ada zakat kopi dan pertanyaan yang lain juga sama Bagaimanakah menghitung ee zakat dari perniagaan atau perkebunan seperti perkebunan kopi ada dua pertanyaan yang sama ni Iya kalau kopinya perkebunan di mana tujuan untuk dijual adanya zakat perniagaan tapi kalau kopinya untuk konsumsi di rumah ya di dibagi-bagiin ke tetangga-tetangga ke kerabat dipakan dipakai tidak ada zakatnya menghitungnya tentu sen bila kopi yang panen banyak senilai 130 juta baru ada zakatnya Setelah 1 tahun terjual R juta umpamanya hasil kopinya ya setelah tahun masih tinggal uangnya R50 juta ya nanti setelah 1 tahun tadi R50 juta itu dikali 2,5% itu dizakatkan nah Ustaz jazakallah Khair demikian pendengar dan pemira R TV bertanya Barakallah Fik Pertanyaan selanjutnya kami angkat dari Abu Ihsan di Bekasi Kami menemukan suatu dokumen yang ditinggalkan oleh keayah kami yang sudah meninggal dalam dokumen tersebut tanah tersebut Atas nama salah satu anaknya Ustaz jadi ada tanah yang kemudian diatas namakan atau sudah atas nama salah satu anaknya apakah ini arti nya Ayah kami sudah menghibahkan tanah tersebut ke anak yang namanya tertulis di dokumen tanah tersebut Ustaz mohon pencerannya jazakah hibah dengan ucapan atau tulisan selagi tidak ditemukan tulisan sudah dihibahkan dan tidak juga ada ucapan mendengar ucapan si Ayah maka statusnya hanya pinjam nama aja H tetap menjadi milik Ayah yang dibagikan waris Ustaz ya betul sekali demikian abuan Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertanyaan dari pendengar kita atau pem t Bagaimanakah ketentuan-ketentuan yang harus kita pahami di dalam akad muamalah untuk e berbisnis atau membeli saham agar kami tidak terjatuh ke dalam perkara yang melanggar syariat jazakahir pertama sahamnya ituit itkannya tidak ada pinjaman riba di perusahaannya tidak juga menempatkan nanya di bank riba kemudian ee barangnya adalah atau perdagangannya perdagangan yang halal tidak ada yang haram ya Boleh Anda beli sahamnya punduk pada waktunya Boleh Anda perjual belikanya wabillahf Nam jazakah kir demikian barakallahik wazakumullahir pertanyaan kembali kami angkat alalamualaikum warahmatullah pada tahun 2020 saya berniat menjual bidang tanah dan saya mengatakan kepada panitia pembangunan masjid a Apabila tanah saya laku terjual maka saya akan infakkan senilai 50% dari hasil penjualan untuk masjid tersebut tapi sampai pembangunan masjid a tadi sudahes yaitu pada Tahun 2022 tanah belum laku Ustaz qadarallah di Oktober 2024 ini tanah laku terjual dia seb yang dua bidang tanah laku terjual pertanyaannya Apakah Ana masih wajib menunaikan infak 50% Dari hasil penjualan tanah tersebut untuk Masjid A dan Apakah hasil penjualan tersebut ada kewajiban zakatnya jazakallah kir kajib ee hasil pjan tadi J kalau sudah 1 tahun ada kewajiban zakatnya ada kewajiban zakat ya Bil belum 1 tahun baru terima Oktober 7 Oktober tidak ada sampai Oktober tahun depan kalau masih ada sisanya dan masih datas nisab adapun yang tadi itu namanya janji janji itu tidak mengikat dalam transaksi jual beli transaksi seperti ucapan tadi tidak mengikat anda bila masih ingin infakkan Alhamdulillah bila anda berpikir menginfakkannya untuk hal lebih penting baik untuk kebutuhan diri Anda atau orang yang di sekitar Anda maka tidak ada masalah n jazakullah kir demikian Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Apakah saya bisa membeli saham di Bursa Efek yang menurut laporan keuangan yang menurut laporan keuangannya pinjaman ribanya dan ada pendapatan ribanya sebesar 1 3% pendapatan riba 1 sampai dengan 3% Apakah bisa dikategorikan sebagai saham Syariah sesuai lembaga lembaga fatwa Syariah Ustaz mohon nasat fatwa tentu tanya ke mereka Kalau menurut saya belum Syariah Bila Masih Ada pendapatan dari bunga riba berarti dia menempatkan dananya di bank riba berarti dia satu penyokong lembaga ribawi karena menempatkan dananya di situ jazakahir demikian bapak yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz teman saya suaminya bekerja di lembaga ribawi kemudian setelah pensiun mendapat pesang dari uang tersebut digunakan anaknya untuk mencarekerjaan negeri dan Setelah 1 tahun bekerja anaknya mengembalikan dana tersebut kepada orang tuanya pertanyaan Bolehkah uang tersebut digunakan untuk umrah uang itu uang haram ya untuk fakir miskin berikan untuk biaya hidupnya bukan untuk umrahah demikian jazakah kir kami berikan kesempatan kembali pertanyaan Vi telepon bagihwat dan akat inin bertanya silakan di 021 2 3 6543 ya kita angkat Halo silakan sudah masuk baik bagian yang baru bergabung dalam pembahasan akad sewa- menyewa kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana buor baik silakan pertanyaannya I Iya eh begini kan e Saya baru pulang umrah gitu di Travel yang sempat saya ikut ee sempat ee bilang ke saya yang punyanya tolong tawar-tawarkan ke teman ternyata di travel itu mempunyai program pergi dulu baru bayar cuma memang saya belum begitu banyak bertanya detail seperti itu tuh bagaimana hukumnya ya kalau misal pergi dulu mungkin mereka yang membiayai ee setelah itu baru e bayar menyicil mungkin seperti itu itu bagaimana hukumnya Pak ustaz ya terima kasihahir wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warull wabarakatuh Allah mewajibkan Haji dan umrah bagi orang yang mampuillahiaiil jadi menjadi hak Allah kewajiban bagi manusia bagi yang mampu untuk melakukan perjalanan ibadah haji orang yang tidak mampu tidak diperintahkan untuk berhutang dan berhutang sesuatu hal nabi yang berlindung dari ya Maka jangan anda memanfaatkan sesuatu yang Nabi berlindung darinya untuk memperkaya diri Anda sedangkan orang menjadi susah karena dia dengan berhutang ya akan tidak nyaman akan tergerus pendapatannya gajinya untuk membayar hutang tersebut padahal itu hanya sekedar hal hal yang tidak wajib karena kondisinya tidak mampu n wabillahi taufikall demikian Umu yang bertanya Semoga menjadi pencerahan jazakallah kir jazakillah Khair Ustaz mohon maaf kami angkat kembali satu pertanyaan berkaitan dengan hibah tadi dengan hamba Allah di perjalanan saat ini saya dan keluarga menempati rumah dari orang tua yang sudah diserahkan kuncinya namun belum diserahkan surat-surat dan belum ada balik nama Apakah ini sudah dianggap sebagai hibah atau tetap harus dibagi secara waris karena orang tua sudah meninggal dan pada saat hidup beliau sampaikan telah secara lisan memberikan ee meniatkan rumah ini untuk diberikan kepada kami tapi meniatkan atau melafalkan secara lisan ee ya secara lisan dilafalkan Ustaz ya dan menyerahkan dan diserahkan kunci-kuncinya tapun namun belum dibaliknakan Kalau ada ucapan tegas nah ya kadang orang tua tuh kan ngomong jarangkadang enggak tegas ya Enggak enak dia kalau ngomong ya mungkin merendahkan anak ya hendak khawatir atau khawatir yang lain enggak dapat dan seterusnya ya maka dia ngomong dengan ucapan yang terkadang tidak jelas kalau ini untukmu hibah Hah Iya ini menjadi milikmu itu jelas kadang ngomongnya kan Abang belum punya rumah pakai aja dulu ini kunci-kuncinya ya Terkadang kita memahaminya hibah kalau pakai aja dulu bukan hibah itu itu hibah hibah manfaat bukan objeknya menjadiadi Mir ya pakai aja dulu sampai punya sendiri ya dan kata-kata yang lainnya maka tidak bisa anda klaim itu adalah hibah apalagi kondisinya adalah Ayah sudah wafat ya itu tidak bisa minta Keterangan Yang jelas salah satu maka ini tetap dibagi waris wabillahi Taufik demikian jazakallah Khair demikian akhi dan mungkin yang bertanya di perjalanan Semoga Allah ee selamatkan di perjalanannya dan semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat satu pertanyaan terakhir via telepon silakan di 0218236543 baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah silakan dengan siapa Di mana Saya sfrudin lagi di perjalanan baik pakfrudin silakan Semoga Allah selalu memberkahi dan tanya perihal jadi Ana tuh nasabah dari salah satu bank syariah di Indonesia terus tiba-tiba Ana dikirimkan kartu yang menurut mereka ialah ee kalau menurut Ana sih kartu kredit tapi mereka sampaikan ini bukan kartu kredit Pak ini produknya mereka nah produk mereka itu apa produk mereka kartu Iya kartu kartu kartu itu kosong ada nilainya Ustaz ada nilainya enggak produk mereka itu namanya dikasih uang Antum Iya Ana suruh pakai katanya jadi bisa dipakai inih produk kartunya mereka tapi bukan kartu kredit e dia sampaikan kepada anak nilainya cukup besar kurang lebih e di atas R juta saya lupa itu nilai atau Pak gu Kenapa Az itu nilai atau P gu ee ee limitnya ya limitnya Yaa sampai sampai sekarang sih Ana sudah terima sudahudah setahun lebih Ni kartu nih makanya Ana Mau balikin tapi eh sama mereka kok kayak dipersulit gitu loh Ustaz Antum gunting aja udah selesai urusannya ngapain berhutang uang banyak kan ya kalau punya limit R juta berarti uang anda banyak itu ngapain anda pakai kartu hutang itu kartu kredit kartu hutang walaupun yang disampaikan itu bukan kartu k hutang ya kartu hutang itu ada limitnya tu kecuali Anda tidak bayar kembaliyaah kalau gratisan itu gak apa-apa masyaallahir allahikikumalam warahmatullahi wabarakatuh hakikatnya itu kartu kredit kartu hutang kartuutang Masyaallah demikian Bapak Semoga menjadi pencerahan jazakumah dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtitam sah kesimpulan kajian silakan Ustaz ya ikhwani Wa akwati fillah selain menjadi kewajiban kita mempelajari syariat Allah menjadi kewajiban kita juga untuk mengajarkan syariat Allah p orang-orang yang dekat dengan kita Pada anak-anak kita kepada istri kita dalam masalah yang banyak daripada awal pertanyaan masalah himbah waris himbah waris itu kenapa muncul pertanyaan itu karena anda tidak mengerti cara pembagian waris dalam al-qur’an dan anda tidak mengajarkan kepada anak istri anda ya maka pelajarilah dan tidak sulit tidak sulit banyak di YouTube kok kajian-kajian tentang cara pembagian waris Seca syariat Allah ya sehingga Anda paham Anda ajarkan istri anda anda ajarkan anak-anak anda dan ucapkan bila Ayah wafat harta Ayah tidak reda Ayah kalian bagi kecuali dengan seperti yang Allah jelaskan dalam kitabnya dah aman wafat-wafatlah Anda gak ada masalah Tidak bawa pusing nanti mereka kelahi nanti mereka kelahi Allah yang ngatur apa yang mereka kelahi nah yang mengatur penciptanya yang mereka kelahi itu kalau tidak mereka tidak paham aturan pencipta namanya tidak t paham aturan pencipta tentu masing-masing ingin menguasai ya yang menguasai tentu yang paling kuat yang paling kuat terkadang yang paling tua terkadang yang paling ee berpangkat terkadang yang paling kaya dan seterusnya ya Tapi ketika mereka tahu syariat Allah aturan Allah mereka langgar Mereka pun ketakutan ba semoga bermanfaat wallahu Taufik wasallah nabi Muhammad wasam alalamualaikum warahmatullah jazakallah Khair Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh pendengar dan pemisa TV demikian kesimpulan dan ikhtitam yang disampaikan Ustaz menutup kajian kita di kesempatan pagi hari ini dalam pembahasan akad sewa- menyewa akad ijarah dan sejumlah ee kasus-kasus kekinian kontemporer yang sudah kita bahas dan disebutkan di dalam pembahasan kitab syarah umdatul fikqih semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan Dan ini juga merupakan ee tema yang berakhir Alhamdulillah selesai kajian akad ijarah Insyaallah kita pekan yang akan datang akan masuk ke dalam e bab baru Insyaallah yaitu Babul qasab dan silakan bisa disimak kembali kajian muamalah dari kitab syarahul fikih di kesempatan Kamis yang akan datang Masih Ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada dan bagiad dan akatah ingin mungkin bertanya atau melihat bisa melihat kembali kajian-kajian dan rekaman-rekaman Ustaz di channel YouTube radio rja silakan semoga bermanfaat dan demikian pembahasan Pagi ini kita akhiri kami tutup dengan kafaratul majelis subhanakallahum W biihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sat radio r Bogor 100,1 FM radio R Majalengka
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply