Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

J para ulama yang ulama fikih para fuqaha para ulama usul fikih bagi mereka dalil bukan hanya hadis saja walaupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahirabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi Wam tabiahum biihsan yaumiddin Amma ba pema R TV dan pendengar ha R dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meneliti sunahnya Yaumul kiamah walhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan dari silsilah bab muamalah pembahasan syarahatul fikih bersama Al Ustaz drw Tarmidzi hafidahullahu taala dan pagi ini Insyaallah kita akan membahas satu bab baru yaitu bab alqasab atau bab merampas Bagaimana ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan ini dalam syariat Islam kita akan simak selama kurang lebih 1,eng jam ke depan dan kami membuka sesi interaktif bagi ikhwat dan akhwat F ingin bertanya untuk memperdalam pembahasan Anda bisa sampaikan pertanyaan via telepon di 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 0819 896543 Jangan lupa untuk menyertakan Nama dan alamat Anda dan kita mulai pembahasan dan kajian pagi ini kepada Ustaz kami persilakan maszakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain wusi wusallim wbarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasahbihi ajmain W para kaum muslimin kaum muslimat pemirsa ra TV dan para pendengar Radi ra yang dimuliakan oleh Allah Azza wall kembali kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari Syarah umdatul fiqh yang ditulis kitab Al umdatul fikqnya oleh Al Imam almuwaffaq IBN qudama dan disyarahkan oleh profesor Dr Abdullah bin Jibril masuk kita sekarang dalam Bab alghasab yaitu menguasai hak orang lain tanpa ee e suatu yang hak Ust bismillah Muif rahimahullahu taala Babul wahuaul insin bab go atau merampas Yaitu mengambil hak orang lain menguasai atau menguasai ya menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar I jadiab itu maknanya menguasai hak orang lain dengan tanpa hak Ya baik sebelumnya di tangan orang itu atau sudah di tangan si yang gasib atau merampas dalam kasus umpamanya seorang menyerahkan untuk disimpan Lalu dia tidak mau mengembalikan dan dikuasainya ketika pemiliknya meminta maka ini dinamakan dengan gasib wallahuam juga bisa dimasukkan dalam bab ini ini ketika harta warisan dikuasai tanpa hak tanpa izin dari para anggota ahli waris yang lainnya mungkin karena dia lebih tua atau lebih ditokohkan di dalam keluarga dia membuat aturan sendiri ini harta tidak boleh dijual dan seterusnya dan seterusnya dan juga tidak membagikan hak para pemegang waris yang lain ya ini termasuk bagian dari menguasai khab ya dan siapa yang merampas sesuatu barang maka wajib dia mengembalikannya maka wajib bagi seseorang yang merampas barang untuk mengembalikan kepada pemiliknya dengan segera dan wajib atasnya juga untuk memberikan ee biaya kompensasi dari pengembaliannya luya Al hasanrah Nabi Shallallahu Alaihi wasallamahu Q sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh alhan dari samrah radhiallahu Anhu dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda [Musik] alattauadahu wajib atas seseorang yang mengambil barang untuk ee menanggungnya atau menjaminnya sampai dikembalikan I hukumab sepakat P lama hukumnya diharamkan ya dengan dalil yang banyak tentunya di antaranya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di ketika khotbah haji haji Wada di Arafah mengatakan in amwakum ikum bahwa harta kalian bagi yang lainnya haram untuk di ambil dikuasai Mak tidak ada khilaf para ulama ini bagian dari yang haram Lalu kenapa para ulama menempatkannya dalam mazhab S Han hanambali menempatkannya dalam Bab Muamalat bukan dalam Bab ee pidana wallahuam ini karena ada ada otomatis terjadi pembayaran imbalan upah dan dia dimasukkan dalam Bab setelah ijarah sistematika penyusunan para ulama luar biasa ya kalau ijarah seseorang menyewa dengan saling Rida kalau ini orang menguasai tadi umpamanya nya dia nitip mobil motor di rumah tetangganya atau saudaranya ketika dia pulang ingin minta ditunda-tunda ditunda-tunda Semenjak dia minta dan ditunda tadi itu wajib bayar sewa harian hm ya kalau sebelumnya sewa dengan kesepakatan ini sewa dengan dipaksa dia membayar kalau tidak tentu bagi pihak qadi atau Mahkamah Syariah bisa memangsanya bila tidak terjadi juga maka di akhirat ya itu maksud pembahasan gasab setelah bab iijalah tadi ini berdasarkan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Al Ma akat Hatta tuaddiahu Bila seseorang menguasai harta orang lain dia wajib menanggungnya sampai dia serahkan kembali ya dalam hal tadi berapa lama di tangannya sampai dia serahkan ya kalau setahun 2 tahun ya maka itu dibayar uang sewanya beda kalau dengan keridaannya di namanya ya pinjamkan emasangannya mungkin 30 tahun dia hanya wajib mengganti pinjam emas k ya untuk dipakainya kan diizinkan Bahkan diakadkan dia wajib hanya mengembalikan ee gantinya itu dia tidak bayar sewa tapi kalau dia mengambil dengan gasab selain mengembalikan barang juga membayar sewa ya [Musik] [Musik] dan wajib bagi seseorang yang merampas juga untuk ee mengganti nilai dari barang yang dikuasain upah stand upah standar kalau tadi motor per hari kalau sewa umpamanya ee r.000 tangannya 100 hari r.000 Kal 100 hari R juta bayar seperti itu itu wajib bagi seseorang untuk memberikan sejumlah uang eh upah standar dari apa yang dirampasnya eh apabila Bay dirampas itu sesuatu yang memang biasa disewakan ee secara kebiasaannya selama ee barang tersebut ada pada tangannya karena pemiliknya telah kehilangan kemanfaatan selama durasi selama waktu penguasaan ee dari orang tersebut dan jasa memiliki nilai maka wajib bagi orang yang merampas untuk mengganti daripada nilai manfaat tersebut dengan nilai seperti barang nah iya seperti barang dia lenyapkan dia ganti Nah sekarang manfaat barang dia pemilik tidak bisa memakai berarti dilenyapkan oleh sah selama itu dia membayar sewa walau tidak ada kesepakatan ya lanj Dan apabila berkurang yaitu sesuatu yang dirampas e pada tanganasib selama barang tersebut ada Diang maka menang makailaisan dari barang tersebut diberikan kepada pemilik barangat peng UNT menjam at menanggang yangar ens darenguranganaiang yang Hum unukuruhnyaangilya tangan perasaginya unganti ataupensasi pengurangan sebagaimabilang itu Rus atau sebag bila barang turun harga nilainya Nah kalauau tidak ada sebab-penyebab dari si gasib ya yang orang tadi nitip handphone smartphone lalu rasib tidak mengembalikannya ya Setelah 1 tahun Dia mungkin sadar dapat Hidayah dari Allah dia ingin mengembalikan H pertama sewa per tahun tadi bayar kemudian ini Smartphone Ini harganya turun sudah dulu waktu dia serahkan t dipegang selama umpamanya itu di waktu itu harga Rp juta H sekarang harganya sehinggal R juta ya dia kembalikan smartphone tadi plus sewa 1 tahun plus uang kerugian 5 juta ya apa dalilnya dalilnya iiasasul Alal ya sebagaimana barang hilang sama sekali tidak ada nilai dia jamin seluruhnya kurang nilainya pun dia jamin ya ini albanya kurang sebahagiannya nilainya ya juga menjaminnya ya dan karena juga kenapa dalil yang lain s kias karena kekurangannya berada di tangan gasib ya maka dia wajib menjaminnya sama dikiaskan kalau barang hilang sebahagian ya itu juga umpamanya nya dia apa namanya orang tetang saudaranya nyerahkan hewan ha waktu di serahkan hewan itu gemuk sekarang kurus mungkin stres dia karena enggak di tangan tuannya maka selain Dia wajib mengembalikan tambah plus Upah upah hewan di tangan dia plus juga penurunan nilai hewan tadi [Musik] dan apabila seorang budak yang dirampas e berbuat aniaya pada ee saat keberadaannya di tangan gasib itu berampas seperti ee perbuatan an dengan harta seseorang dengan mengambil harta seseorang atau berbuat aniaya atas jiwa dan diri seseorang sehingga membuat ee cacat anggota badannya dari badan ee orang maka tanggung jawab daripada tindakan kelalaiannya di tangan gasib itu perampas maka wajib bagi yang merampas untuk memberikan ganti kompensasi dari perbuatan aniaya yang dilakukan budak baik terhadap harta atau badan e karena perbuatan Anaya ini dilakukan e H budak dan perbuatan beritanggung jawabdanya diamin dan ditanggung oleh perampas sebagaimana apabila nilaiak itu berkurang bila Dan dirampnya Dia bil kaki saya ini saya enggak mau ajak Safar Saya mau Safar umrah biayanya tentu nambah dia sudah pernah kok kami ajak umrah ya Titip Dianda ya tib ketika waktu mau dia pulang umrah dia minta kata dia dengan berbagai alasan dia enggak mau kembalikan segala macam itu budak karena stres dipukulnya orang-orang sehingga harus membayar Diat ya membayar kompensasi ini membayar kompensasi si ghasib ya Kenapa karena gasib ini Ya menanggung kekurangan tadi ini kalau budak bikin tindakan apa namanya tadi jinayah tindakan perdata ya maaf pidana tentu akan diambilkan dari nilai dia sehingga nilainya berkurang Ben ya maka kekurangan kan ditanggung oleh gasib ini tafasil ini ini yang kita sering katakan bahwa tidak cukup mempelajari syariat Allah cukup dengan hadis saja ya karena rincian-rincian seperti ini enggak dijelaskan dalam hadis ini digali oleh para ulama mujtahid dari masa ke masa untuk menjabarkannya memberikan tawabit ketentuan-ketentuannya ya yang itu diambil dari al-qur’an dan sunah dan qawaid ammah dalam syariat Islam bukan juga dari kepala mereka tanpa ada dalil Iya seperti yang tadi ada dalil qias nah I baik lanjut nah yangai Dar akukan budak tersebut kepada pemiliknya yang dirampas atau perbuatan tersebut dilakukan budak kepada orang lain selain pemiliknya sebagaimana yang tah dijelaskan pada permasalahan sebelumnya baik dia melakukan tindak kekerasan tadi [Musik] oranginangg pada tuannya tuannya membawa pulang ya kemudian karena tadi digasab tuannya ingin ngambil lalu budak tadi mukul tuannya pada dasarnya budak mukul Tuan enggak ada konsekuensi harus dia harus bayar tidak karena ada bagian harta dari milik tuannya sama seperti anda punya kambing lalu diseduk oleh kambing Anda oke minta ganti kambing anda sendiri enggak kan Ya tap kalau kambing orang Iya anda bisa minta ganti ya tapi karena status nya di tangan si ghasib Ya gasib wajib menanggung sama seperti tadi kalau dia nitipkan sapi sapi kemudian sapi tersebut diangan gasib enggak mau dia kembaliin dan ketika tuannya mau mengambilnya sapi itu sududuk tuannya Iya Masyaallah Kalau status Sapi tidak sedang dirampas ya tuannya enggak akan dapat kompensasi tapi bila di tangan gasib tuhnya bisa mengadukan ke mahkamah Syariah memaksa si gasib untuk mengembalikan tambah plus upah n Kalau turun nilainya tambah turun nilainya tambah sekarang biaya kompensasi tuannya yang kena seruduk ya kalau kalau awalnya Enggak ada masalah Si Fulan Diseruduk oleh banteng oleh rinya ya sapi harus bayar dong ya gak sapi milik dia Jadi ini kesekisinya berat seolah-olah keberadaannya di tangan si gasib milik bukan milik pemilik lagi pahal sebetulnya milik dia se itu apabila atau jika orang lain berbuat Anaya kepada budak tersebut maka tu boleh mema ganti rugi kepada siapa saja yang dikehendakinya peras atau yang berbuat aan kekerasan kepada budak yang makaagi tu atau pemilik budak memiliki haktuk memilih kepada siapa akan Dima pertanggjawaban Darian kekerasaneuth bunyaakah dia Min dari pernya atau dari orang yang berbu [Musik] mengganti kompensasi kekurangan dari hamba tersebut budak tersebut karena terjadi pada saat budak tersebut ada padaunag orang wtuk memberikan kompensasi atas kusakan yangilaknya karena itu Dar per jinayah dan apabila pemilik dari budak tersebut ee mengambil nilai dari kompensasi kerusakan atau kekurangan hasil tindakan jinayah dari perampas Raj alasib aljani maka perampas mengembalikan hal tersebut kepada pembuat yang berbuat aniaya k meminta kepada yang berbuat aniaya mubir jinayah karena hakikatnya dia yang melakukan secara langsung perbuatan tindakan kekerasan tersebut namam Iya bila budak tersebut ada orang yang melakukan tindak kekerasan dipukul atau diapain n ya ini tuannya bisa memilih meminta kepada si ghasibalannya selisihnya atau kepada yang melakukan tindakan tersebut Kalau pelaku tindakan jelas karena dia melakukan tindakan jinayah Ya gasib apa hubungannya karena seperti yang tadi di atas Sebelumnya kan berkurang nilainya maka dia wajib membayar hal tersebut [Musik] ya itu kalau berkurang kalau bertambah [Musik] dan apabila nilai dari barang yang dirampas itu bertambah Pada saat ada di tanganib yaitu perampas maka dikembalikan nilainya dan penahannya baik penambahannya ituilah berhubungan langsung terhadap barang tersebut seperti harga budak atau hewan tunggangan budak menjadi gendut Masyaallah seperti eh ya alabdu budak yang gemuk atau dabbah atau hewan atau perampas itu menanami tanah yang dirampas Mun atau penambahnya yang sifatnya munfasilah seperti Abah nilai Ustaz ya kasbih kasab itu hasil pendapatan tib pendapatan yang dipr dari budak atau ee pendapatan dari hewan tunggangan atau kendaraan Nam Iya bila ada pertambahan tadi penurunan ditanggung 100%. ada pertambahan seperti sebutkan tadi baik pertambahannya nyambung ke zat dari yang dirampas atau terpisah nyambung seperti dia makin gemuk hewan yang dirampasnya tadi hewan yang gemuk tentu harganya naik atau tanah yang dikuasainya ya dia lihat ini tanah sebelah tanah kebunnya dia sudah lama enggak ada orang garap kalau di garapnya kalau datang orang di garapnya sedang tumbuh buah buah di situ ada duren ada mangga segala macam sedang berbuah itu semuanya ya l datang pemiliknya dan menunjukkan ini adalah tanah dia dengan ee data yang kuat ya sebetulnya Dia mungkin tahu sebelumnya ada orang di situ tapi ke mana orangnya dikuasainya kalau tidak tahu sama sekali sudah lama enggak tahu enggak ada orang enggak ada orang kampung ini bisa masuk ihyaul mawat ini dia tahu sebetulnya tapi sudah menghilang orangnya ya maka ketika orangnya datang dan membawa bukti-bukti dikembalikan semuanya dengan pertambahannya ya boleh dia minta kompensasi ya nanti kita lanjutkan kalau ada pertambahan terpisahya dikuasai tanah tadi dan disewakan itu sewa tanah selama ini dihitung ya 1553 [Musik] seperti hewan tunggangan yang melahirkan sebagaimana sabda rasulullah ada tidak ada bagi orang yang berbuat karena penambahan ini yaitu hasil dari barang yang dirampas darinya atau penambahan yang diperoleh dari e kepemilikan dan tidak mungkin dipisahkan dari barang yang dirampas maka eh jadilah kemanfaatan atau bertambahnya itu mengikuti dari barang yang dirampas en ya Kalau tadi umpamanya kebun tadi yang sekarang sudah berbuah sudah 3 tahun ya tentu kalau yang tadi menguasai tanpa hak tadi minta kompens SII gak ada ya berdasarkan Sabda nabiimin Haq keringat orang zalim itu tidak ada nilai haknya ya orang merampas capek dia mengelola minta biaya keringnya gak ada sama maling capek dia maling begengal capek di bengal Saya minta Wang capek dong enggak ada nilai capeknya ya dengan itu jazakallah kir Barakallah Fik pemira dan pendengar demikian beberapa poin yang kita bisa bahas dan simak dari Syarah dan penjelasan Ustaz berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat di dalam permasalahan e bab alghasab merampas atau menguasai hak orang lain dengan tanpa ee alasan yang dibenarkan dan kita berikan kesempatan bagi ikhwat dan akhwat Fah untuk tanya untuk m dalam pembahasan Silakan anda bisa menghubungi di l telepon 0218236543 dan pertanyaan seperti biasa di via chat WhatsApp di 0819896543 Baiklah ada yang masuk via telepon kita angkat lebih dahulu silakan Halo Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa akh di mana dengan R di Baik Pak Rudi silakan pertanyaannya eh eh Ana beli tanah Ustaz kemudian eh Setelah Ana Akak dengan pembelinya kemudian Ana lihat tanah tersebut ternyata tanah tersbut digarap sama orang lain eh dia buat singkong segala macam kemudian Ana tanya ini Eh sudah milik saya minta tolong untuk di e ambil semuanya dan Ana mau bangun rumah J orang tersebut minta kompensasi Ustaz bahwa belia sudah menjaga tanah tersebut dan sudah tanam segala macam dia minta kompensasi dengan harga anak kasih sudah ini segaakan tinggal kudian dia ambil semuanya tumbu-tumbuannya Danil hasil e di Tan tersebut dan kemudian meninggalkanikiihati kurang jelas belakangannyaum pakudi mohon maaf diperkas lagi suaranya ada keterputusan tadi di bagian-bagian akhir jadi Ana minta nasatnya kalau mereka seperti itu kepada Ana ehah tidak maksudnya mereka niatnya sudah menjaga tanah tersebut dan sudah apa membersihkan tanah tersebut dari rumput dan segala macam Ustaz itu aja Ustaz sebentar sebentar ya sudah gak apa-apa dengarkan aja wallahualam ini tentu tergantung dia kepada pemilik sebelumnya Nah apakah pemilik sebelumnya mengizinkan orang tetangga tersebut untuk menanam membersihkan dan seterusnya atau tidak Walaupun dibersih kan masuk tanah orang ya tidak halal bagi siapap pun juga kecuali darurat atau ada Hajah di masuk kemudian dibersihin ya lalu minta upah gak ada tanpa izin ini bagian dari gasab maka itu kalau dia tidak berizinnya maka tidak ada nilai apapun yang dia dapatkan kata nabi wqu itu aturannya cuman kalau kita hidup di negara yang aturannya tidak sesuai dengan syariat nabi dan kita sampaikan dengan baik-baik dia tidak mau tahu ya tentu Bagaimana amannya Anda aja dah ya kalau bisa disampaikan hadis nabi sampaikan dengan baik kalau dia muslim kemudian katakan ya saya berterima kasih Bapak khususnya saya tidak ada kewajiban tapi ya selain terima kasih saya kasih hadiah dah kayak gitu tib n Ustaz jazakallah kir demikian Pak Rudi di Bogor Semoga menjadi pencerahan dan jawaban yang bermanfaat Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan yang kedua di belakang Pak Rudi silakan ya kita angkat kembali Halo silakan sudah masuk I Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana Eh dengan hamba Allah di Papua Ustaz baik silakan pertanyaannya eh mau tanya terkait samsaro misalkan saya e jualkan barangnya teman nah gitu nanti eh saya dapat komisi eh dari harga yang teman ajukan ke saya itu eh silakan untuk up sendiri harganya dan hasil upannya itu Nanti komisi untuk saya nyevi untuk saya nah dari situ Apakah saya boleh untuk merekrut orang ee untuk bantu jualkan juga supaya cepat laku begitu nah Nanti komisi untuk teman saya yang bantu menjualkan juga nanti ee berbagi keuntungan begitu begitu Kak boleh Ustaz terima kasih Boleh ibusam Bagaimana Az jawabannya Ustaz boleh Alhamdulillah baik Umu yang di Papua jawaban Ustaz Cukup jelas Alhamdulillah diperbolehkan secara hukum Syari dan bisa dilanjutkan akadnya silakan Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan yang berikutnya silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Aryani di Majalengka Baik Ibu arani silakan pertanyaannya inin bertanya Ustaz Bagaimana jika kita meminjam uang Ustaz senilai R juta itu di tahun 2000 dan sekarang baru bisa mengembalikannya Apakah kita harus mengembalikannya ee R juta atau bagaimana Ustaz dulu R juta tahun 2000 ya tahun 2000 inflasi 2000 sampai sekarang berapa emas kalau dinilai emas dulu 5 juta dapat 5 gram paling 2000 ya en Iya sekarang sudah sejuta 500 berarti 50% ya nah kok 50% ya kalau orangnya mau menerima 5 juta Alhamdulillah kalau dia minta tambahkan Boleh Anda kasih tambahkan tapi kan di awal tidak ada kesepakatan tambah boleh Anda tambahkan sebanyak 50%-nya dari dari 5 juta menjadi 7,5 ada selisih r. Anda bayar 6 juta bo 6 juta juga boleh Cukup jelas semu ya terima kasih baik Alhamdulillah jaakah semoga Allah mudahkan pengembalian pinjamannya baik kita berikan e kesempatan berikutnya masih tepon di 0218236543 baikersilakan Halo sudah masuk kembali silakan asalamualikum warahmatullahi wabarakatuh waumalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana Dar Um ABD di Um Abdillah di mamjo silakan pertanyaan saya Ustaz eh kan anak saya itu eh apa namanya itu kasikang orang untuk pelihara sakit Ustaz perjanjiannya sama orangnya Katanya anak pertama itu yang pelihara dulu dapat anak kedua baru anak saya yang dapat nah Bagaimana sistem seperti itu Ustaz karena ini sepinya mau dijadikan induk saja katanya ini Ustaz I jelas kita akan sak jawabannya Mau ya silakan Ustaz I Ini mengandung gararpakat para ulama ini hukumnya haram bilang yang layir pertama untuk yang memelihara kurus-kurus kemudian lahir kedua untuk pemilik gemukgemuk nanti yang ketiga untuk memelihara baru lahir mati yang untuk pemilik gemuk Terus yang keempatnya tentu rugi si apa namanya pengelola dia mengelola selama 3 tahun engak dapat apa-apa kecuali sapi kurus ya ini hukumnya haram yang halalnya ketika keikka dia menyerahkan pemilik menyerahkan hewannya dinilai dengan rupiah hewan tersebut namanya domba jantan betina jantan ada satu ekor betina ada tiga harganya umpamanya sekitar 10 juta 4 ekor kemudian setelah setahun digembala di Angon sudah beranak dan jumlahnya pun sudah umpamanya ee 15 dari empat tadi ada pertambahan 11 maka cara pembagiannya adalah dinilai harga yang pertama dinilai semuanya dengan anak tadi selisihnya ya karena bisa jadi yang indukannya mati hanya dinilai yang empat ekor pertama tadi nilainya umpamanya 30 juta dengan ada anak 15 menjadi 70 juta berarti ada tambahan sekarang itu nilai nilai awal R juta dengan dat tambahan anak nilainya 70 7 berarti ada tambahan 40 diilai yang indukannya mungkin bisa jadi dia sakit-sakitan yang satu yang kan tadi EMP bisa jadi satu sakitesakitan turun nilainya sih ya berapa sisanya dikembalikan dulu yang 40 tadi kemudian dinilai anaknya sisa itu yang dibagi kalau ingin salah satu ngambil Ya sudah kata yang punya saya dombanya aja milik kamu saya kasih uang mau kalau dia mau jadi kalau dia gak mau ya tentu harus dombanya dibagi Sesuai dengan kesepakatan dari awal illah Taufik jazakullahir demikian Ummu Abdillah ya di mamujo Semoga menjadi pencerahan dan skema yang disampaikan oleh Ustaz e bisa diterapkan Dan disampaikan Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali F telefon Di 0218236543 dan bagian yang baru bergabung Pagi ini kita membahas secara khusus bab alghasab yaitu hukum merampas dalam e syariat Islam baik kita sapa kembali halo Halo asalamualaikum warahmatullah Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana Iya saya hamba Allah Ustaz saya di Jakarta silakan pertanyaannya Heeh Afan ini Eh saya keluar dari topik eh hari ini tapi saya mau bertanya dengan Ustaz eh mohon kiranya Ustaz mau memberikan jawaban Eh ini saya bekerja di eh salah satu satu instansi pemerintah saya di kejaksaan tinggi saya PNS Masyaallah yang saya ingin tanyakan eh Ustaz ee pekerjaan saya ini ee salah satunya adalah ee sebagai eh ee apa eh satu saya sebagai ee penunut umum saya ngerjain berkas ee misalnya berkas itu dikirim dari polisi kemudian kita limpahkan kemudian kita ee bersidang dan kita menentukan eh Apakah pelaku pidana ini dapat dituntut atau eh ee dituntut atau tidak Dan dituntutnya berapa kemudian ada pekerjaan saya satu lagi kalau menurut ee aturan di kejaksaan ee Kerjaan saya ini tidak ee apa Tidak Dianggap ee maksudnya adalah ee ini seperti jasa konsultasi Bagi EE pemerintah provinsi dan eh BUMD atau BUMN nah eh konsultasi ini sifatnya situasional jadi ketika mereka ada eh permasalahan hukum maka eh kami diminta untuk eh memberikan konsultasi eh ataupun solusi hukum nah yang ingin saya tanyakan Ustaz ee kami ee konsultasi itu ada rapat-rapat nah rapat-rapat ini tidak dianggarkan di dalam ee anggaran Kejaksaan tapi ee dari apa dari pemerintah ini atau dari dinas-dinas ataupun dari buwmd ini eh memberikan kami honor gitu Ustaz karena dianggap kami sebagai narasumber ataupun ee eh apa dianggap sebagai eh jasa konsultasi yang ingin saya tanyakan Ustaz halalkah buat saya untuk menerima eh honor tersebut yang berasal dari dinas tersebut eh itu tidak dianggarkan di di kejaksaan dan EE yang mau saya tanyakan halal atau tidak Ustaz untuk saya terima honor tersebut I sebentar ibuik sudah selesai Bu sudah selesai ibu halo iya i ee itu konsultasi tadi dilakukan di jam kerja atau bukan ibu di jam kerja Ustaz sebentar dan itu juga bagian dari ee bagian dari pekerjaan atau bukan bagian dari yang ditugaskan dalam pekerjaan tersebut atau bukan ee begini Ustaz kan ee saya ini ada berbagai macam bidang gitu ya Ustaz nah nah ee di dalam ee apa namanya selain saya yang tadi sidang dan segala macamnya ini pekerjaan ini eh situasional Terkadang ketika mereka eh seperti eh sebenarnya jasa pengacara Ustaz tapi pengacara dalam eh apa pemerintahan gitu Ustaz jadi yang boleh berkonsultasi kami hanya eh pemerintah aja atau BUMD atau BUMN gitu Ustaz ya itu dalam apa namanya ketentuan akad kerja ada itu bagian dari pekerjaan atau di luar pekerjaan eh itu di apa namanya memang Eh itu ada di dalam pekerjaan Ustaz cuman maksudnya Eh apa mereka eh apa eh memberikan ee menanyakan ke kami itu tidak setiap saat atau tidak siap jadi situasional gitu Ustaz Iya Ibu tadi bertanya apakah halal diambil atau tidak saya tidak tahu rinciannya Apakah dari negara dalam hal ini tentu Kemenpan RB Bu ya Iya ya membolehkan seperti ini mengambil upah atau tidak tapi dalam pandangan syariat kalau kemenp RB tidak membolehkan karena ini masuk dalam jam di jam kerja termasuk dari bagian kerja yang harus dilakukan tentu kaidah syariat mengatakan tidak boleh menerima fee dari ee klien yang menggunakan jasa nah cekap jelas kamu Ya baik eh I Afan Ustaz ee C ee ini saya menerangkan sekali lagi Jadi di dalam aturan di kami ee ada aturannya mengenai biaya dan biaya itu pada pasal e peraturan di kami itu segala biaya yang ditimbulkan atas eh permintaan dari eh dinas ini atau e BUMD ini dibebankan kepada dinas tersebut gitu Ust itu e bagaimana Ustaz berarti penggantian biaya Iya begitu Ustaz jadi e bukan kan Ibu bukan bukan tapi ee misalnya begini Ustaz ee kan ee kita tidak dianggarkan Ustaz di kejaksaan karena eh hal tersebut situasional eh beda dengan ketika misalnya saya bersidang dan segala macam itu bisa diukur dan itu bisa dianggarkan di kami namun Kalau yang ini ini eh apa permasalahan hukumnya itu terkadang kami dalam 1 tahun misalnya itu tidak terukur Apakah ee ada atau tidak atau enggak Nah maka biaya-biaya yang ditimbulkan ee terkait konsultasi ini misalnya contoh kami harus ee melihat ee permasalahannya terkait aset negara kami harus ee berangkat ke daerah mana Nah itu biaya-biaya itu menurut aturan di ee instansi saya di kejakaan itu dibebankan kepada Mitra yang meminta jasa konsultasi kamiitu I jelas ibu Bu berarti yang ditagihkan biaya dimasukkan enggak dalam poin biaya itu jasa konsultasi eh untuk jasa konsultasi saya belum melihat aja ee belum melihat lagi Ustaz cuman hanya saya ingat adalah biaya aja Ustaz Iya kalau biaya kalau memang dibolehkan gak ada masalah tapi kalau untuk umpamanya diberikan Fe jasa konsultasinya juga tentu ini butuh aturan yang jelas kalau tidak hukum asalnya gak boleh Oke karena Ibu tadi sudah mendapat gaji di tempat ee pekerjaan beliau nah semoga orang-orang baik seperti ibu yang selalu taat dengan aturan negara dan takut kepada Allah Azza wall n unentu ini memperbaiki kehidupan kita bernegara ke depannya amin amin ya Allah kurang lebih demikian umum ya Semoga bisa menjadi pencerahan dan rincian atau hal-hal yang lain mungkin bisa ditanyakan pada pertemuan-pertemuan berikutnya baik Barakallah Fik W jaazakillah Khair dan semoga Allah mudahkan dan EE lancarkan kegiatannya kita berikan kesempatan kembali via telepon di 021 8236543 baik silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana Dari Abu Ida di Bekasi Ustaz Abu Aidah silakan pertanyaannya Ustaz mau tanya kalau sistem jualan sapi Ustaz saat idur kurban kan itu para pedagang ituh kebanyakan Musliman Ustaz jadi ee dia ngambil misalkan 50 ekor dari Bali ditimbang di sana Ustaz di di apa di Balinya itu tapi Bali Az ya Iya terus muncul faktur tercatat semua bobotan ya I terus dibawa ke Jakarta Ustaz Iya terus dijual di sini kita menyampaikan ke ke konsumen ini bobot sapinya ketika ditimbang di Bali Karena kalau di Jakarta di apa namanya tempat kita jualan itu enggak ada timbangan lagi Ustaz an pertanyaannya apa Ak diperbolehkan atau enggak Ustaz menyampaikan kalau awal di Balinya kalau Afwan Ana agak terburu-buru Kalau antum ingin halal tinggal mengatakan waktu di Bali ditimbang bobotnya sekiananyak 300 kilo sekarang saya gak tahu tapi ispinya ini kamu lihatlah kalau mau timbang timbang Nah mungkin perkiraan nambah atau turun kalau Kelihatannya sih agak gemuk tapi ya pandangan manusia kan gak bisa jadi standar I yaan turun ada kungan turun stres stres apinya naik naik apa namanya truk lama di perjalanan mungkin sampai 5 atau 7 hari ya makanannya enggak benar ya tapi katakan ini kondisinya ya masalah harga sekian saya jual harga gak ada masalah Antum ya gak perlu juga Antum mengatakan dari Bali saya beli per kilonya Rp100.000 gak perlu H anda beli di di Balinya perekornya R juta satu Sekarang Anda jual R5 juta memang harga pasar di Jakarta namanya R5 juta anda katakan Saya jual R5 juta beratnya berapa ukur saya gak tahu beratnya he waktu di Bali sekian mungkin sekarang turun mungkin naik saya saya enggak tahu Masyaallah kayakkayaknya Naik apa turun Akir tak bisa saya Pak saya sampaikan ternyata salah i ya tapi penyampaian berat sebelumnya di Bali boleh Ustaz ya penyampaiannya Boleh ya tapi untuk memastikan itu sama juga Anda jual tanah nah jual tanah kan ukuran BPN empat kali ukur empat kali beda apa namanya beda luasnya beda luasnya panjang ya Apakah bumi Anda mengecil meluas atau wallahuam tapi itu yang yang kelihatan n ya daripada Anda kalau jual per meter jelas Anda bermasalah kalaual per metal ukurannya sekian meter menurut BPN ternyata diukururang oleh dia dengan anda berbeda k kan akan jadi ribut tapi kalau anda katakan ukuran BPN luasnya 300 15 m i tapi terserah kamu kamu mau ukur sendiri ukurlah yang penting harganya R miliar mau 315 mau 400 mau 1000 kamu anggap terserahlah yang penting barangnya ada lihat Iya sahih itu yang penting kalau Anda jual permer I akan jadi masalah baik demikian AB Ya jazakallah jelas ya Sama juga kalau jual per kilo akan jadi masalah Hm baik Ustaz Jadi kalau Anda jual saya enggak jual per kilo saya jual lengkap semuanya nih ada kaki k ada kepala harga umamanya r00 juta atau ber tadi ee 45 juta umamanya mau silakan kalau gak ada masalah Alhamdulillah baik Cukup jelas ya Barakallah Fik dan semoga menjadi pencerahan dan Allah mudahkan usahanya Insyaallah baik kita berikan kesempatan kembali sebelum kami angkat via chat WhatsApp di 0218236543 Nam silakan Halo Halo naham asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Aki di mana Eh saya dengan hamba Allah eh dari Jakarta baik silakan pertanyaannya aki eh yang pertama Ustaz ada dua pertanyaan Pak ustaz yang pertama itu saya pengin tahu Pak ustaz untuk istri yang nikah siri sebenarnya dapat warisan atau tidak ya Pak ustaz ya n nikah siri itu lengkap semua rukun dan syarat sah nikahanya mengenai hak waris akhi akhi mohon didengarkan pertanyaan hak warisnya ya Yang kedua apa yang empat perempuan Nah untuk pembagiannya gimana ya Pak ustaz baik Halo Afwan yang kedua Gimana diulang kembali halo halo baik diulang kembali Pak yang kedua pertanyaannya a gimana halo halo Antum bisa dengar Iya yang yang kedua untuk ininya Pak ustaz untuk pembagiannya nah yang ini kan ada lma hak waris yang satu itu laki laki yang meninggal siapa yang meninggal Bapak sebutkan namanya marani Marjani Marjani wafat ketika dia wafat istrinya masih hidup istri Marjani Iya yang meninggal Pak Marjani ya Ibu dan Ayah Marjani masih hidup istri yang halo halo halo akhi Halo Antum simak ya Ustaz bertanya tolong disimak dulu Iya bab disimak silakan ya Marjani wafat istri masih hidup Iya Ayah Ibu Marjani sudah mafatkah atau masih hidup Udah cerai Ustaz ayah ibu kok cerai Heeh Marjani anak siapa Kenapa ayah ibu yang wafat Bapak Marjani masih ada ee sudah sudah wafat juga sudah meninggal sudah meninggal lebih dahulu baik Kalau dengan istrinya sudah bercerai Heeh berarti Marjani ketika wafat status tidak ada istri Iya anak Marjani berapa orang laki berapa perempuan ee lakinya satu perempuannya empat ya ah cukup baik kita akan jawab akhi silakan Ustaz Iya untuk yang pertama Apakah istri nikah siri dapat waris atau tidak nah dalam Islam tidak ada nikah siri ya Ada nikah yang sah atau yang tidak sah yang sah itu kalau terpenuhi rukun dan syarat dan tidak ada mani ya ya ada Wali Yang menikahkan kemudian ada mahar ada Ijab dan kabul rukunnya ada suami istri kemudian ada Wali Yang menikahkan ya bila terpenuhi itu mau dicatat di pemerintahan mau tidak dicatat nikah sah ya Maaf ada saksi juga ada saksi dalam akad nikah minimal dua orang mau dibuat apa resepsi pernikahan tidak dibuat nikah sah ya Maka kalau inimud nikah sirli tadi terpenuhi rukun dan syarat sah akad nikah itu dia berhak menima waris kalau tidak terpenuhi rukun dan syarat sah maka dia tidak berhak Nima waris mengenai hak waris Jani dibagi hartanya satu anak laki-laki tiga perempuan ya ya maka dibagi lima anak laki-lakinya 2/5 anak perempuannya 1/5 1/5 1perlima wallahualam jazakallah Khair demikian bapak yang bertanya di Jakarta ya semoga menjadi pencerahan sudah dijawab dua pertanyaannya Barakallah Fik baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalam eh terkait dengan barang yang kita ambil tanpa pengetahuan pemiliknya Ustaz karena kejahilan barang tersebut masih ada ee di tangan ee saya dan untuk mengembalikannya ada ee perasaan malu dan EE sungkan apakah EE boleh diberikan dengan nilai kimah karena barang tersebut memang sudah berkurang nilainya dan rusak dan EE Bagaimanakah memberikan taksiran dari nilai barang tersebut Ustaz jazakallah Khair pertama ee cari nilai itu harga di pasaran pada waktu awal dikuasai Hm baik di khasab tadi dapat angkanya bila terjadi inflasi yang besar dikonversikan ke emas ya nilai dengan nilai emas berikan ke dia uang katakan ini barangmu yang begini-begini dulu minta maaf kalau dia minta uang sewa Wah berarti selama ini kamu yang pegang saya enggak bisa pakai itu barang-barang bisa disewakan loh kata dia itu laptop saya sewakan per hari J kamu sudah sekian tahun bayar uang sewa sekian tahun minta uang sewa bayar kalau dia tidak minta ya and katakan ini yang bisa saya berikan Mohon maaf semuanya ikhlaskan kalau ada kesoalan saya kalau diikhlaskan selesai Masyaallah Nam Cukup jelas akhi Barakallah Fik dan sebagai menjahpencerahan kami angkat kembali selanjutnya dari e Baik pemira Raja TV Asalamualaikum warahmatullah Ustaz mohon pencerahan dan penjelasan e hukum menjadi calok Bagaimanakah menjadi calok yang Syari Ustaz seperti calok tanah calok mobil dan lain-lain Apakah halal atau boleh pekerjaan tersebut ee kemudian Bagaimanakah cara mengambil keuntungannya Apakah harus pengetahuan pembeli dan penjual Kalau anda ingin menjadi calo berarti wakil wakil boleh minta upah boleh namanya wijarujr atau ijarahak Katakan ada orang in dari mobil anda katakan spesifikasi Anda seperti apa Pak seperti itu H Boleh saya carikan buat saya sekian fe-nya ya kalau bapak jadi transaksi buat saya sekian fe-nya Anda ambil dari satu pihak saja ya Atau Anda bisa wakil dari pemilik barang yang tidak boleh Anda ngambil dari du pihak dan mengambil dari pemilik barang Dengan mengatakan Boleh saya jualkan barang anda Bapak rumah bapak tandah bapak mobil Bapak yang saya lihat diiklankan untuk dijual ya Terus apa harga dari bapak Boleh saya naikkan dan selisihnya milik saya ya kalau dia mengatakan boleh ya boleh anda lakukan itu yang tidak boleh Kalau Anda ambil dari kedua belah pihak tanpa memberitahukan mereka Kalau anda katakan Pak saya akan carikan tapi saya juga akan minta fee dari pemilik barang tentu si yang meminta anda untuk mencarikan dia akan berevie tidak sebesar Kalau anda hanya untuk dia Karena posisinya Kalau Anda wakil dari pembeli anda akan berusaha menawar semurah mungkin sebaliknya Kalau Anda wakil dari penjual Anda berusaha menjual setinggi mungkin kalau ada wakil keduanya terserah mereka labrak-labrakan yang penting saya dapat uang banyak ya seperti itu kalau maka ketika anda tidak inginwar menawar-menawar barang dari kedua belah pihak ya katakan Saya hanya penghubung Saya minta Fi dari DU ke belah pihak seakati berapa Fi nya diantar bapak ke sana ke tempat yang punya barang bapak lihat ya seperti ituillahi Taufik nah Ust jazakullah Khair demikian yang bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan juga bermanfaat baik kami angkat kembali selanjutnya ada pertanyaan berkaitan dengan zakat Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuha terkait dengan asnaf fisabilillah Apakah boleh di perluas dengan ee ee pembangunan sarana pendidikan Syari yang mengajarkan anak-anak muslim untuk belajar agama dan selama ini zakat fisabilillah kami berikan juga kepada para pengajar namun ada kondisi kami butuh ruang untuk perluasan ee kelas Apakah diperbolehkan dengan zakat Asna fiabilillah jazakah kir wallahuam kalau perkataan para ulama khilaf ulama panjang dalam hal ini ulama kontemporer maksud saya ya itu bahas yang di tulis oleh buhus malah berapa artikel ditulis oleh lausar Saudi Arabia bahayakiber ulama kemudian juga ee apa namanya muktamar-muktamar dunia dalam zakat bawa Baitul marudil e Kuwait panjang bahasan mereka namun Intinya bisa dimasukkan dan bisa tidak Tapi pada dasarnya dia untuk jihad fisabilillah J kalau semakna gak ada masalah tapi ya akhi kalau untuk bangunan jihad fisabilillah mana butuh bangunan secara garis besar ya Anda perang butuh bangunan bikin benteng paling ya bikin tembok tinggi agar tidak diserbu ya itu ya maka kalaupun butuh bangunan kalau bangunan yang ada seperti masjid bisa difungsikan minta difungsikan Kalau tidak ada ya masjid mungkin rumah-rumah masyarakat yang bisa disewa disewa lebih murah biayanya daripada Anda bangun Anda sewa rumah dengan ukuran satu ruangan kelas ya itu bianya enggak sampai 5% per tahun dari bangunnya ya kalau nilai itu 2 miliar sewanya paling 5% per tahun persen dari 2 miliar sekitar ee Berapa 100 juta Nah ya 100 juta kalau Anda bangun 2 miliar Kalau 100 juta ya tidak cukup dana SPP ee masyarakat karena mereka masyarakat rendahah itu bisa diambilkan dari zakat caranya yang biar aman keluar dari khilaf yang panjang para ulama tadi ee DR DR gfaili beliau menyatakan berikan dana kepada fakir-fakir miskin tadi ya lalu minta mereka SPP dari Mekah artinya lembaga Il zakat memberikan dana hak para mustahik ya umanya tadi butuh R juta 1 tahun ya siswa yang belajar ada 300 siswa ya ada yang dapat zakat a keluarga a 10 juta b r juta ini mungkin orang dengar aneh ya kapan saya dapat zakat R juta R juta seharusnya dalam syariat seperti itu memberikan ini kita cerita idealah dulu nanti kondisi di masyarakat disesuaikan ya kemudianpp Berapa 100 juta tadi dibagi jumlah anak anggap tadi 500 anak kan jadi kecil jadinya itu berapa jadinya Ustaz 500.000 500.000 per kepepala mereka sudah dapat Z zakat tadi bisa mereka B 500.000 per tahun SPP untuk profionalan guru Ustaz guru kalau mereka tidak mampu bisa juga diambilkan dari hak fuqara Al masakin Bilakah mereka mampu tapi mereka tidak mau me mereka mampu tapi tidak mau mendermakan jasanya karena dia ingin juga mencari rezeki yang lain umpamanya ini bisa dimasukkan juga ke dalam fisabilillah ya sehingga tidak melanggar ketentuan makna fisabilillah tadi begitu juga untuk masjid yang dijelaskan oleh Dr gfail Abdullah gfaili dalam disertasi beliau annawazil Fiz zakah hal-hal kontemporer dalam zakat nah Ustaz jazakallah kir Ustaz paraakalli demikian Bapak atau Ibu yang bertanya semoga men pencerahan dan bisa juga merujuk kembali kitab yang tadi disebutkan oleh Ustaz Nawaz zakat ya semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan selannya via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya Ustaz Ana menjual rumah dengan sistem pembayaran dua kali pertama pembeli memberikan DP misal Rp50 juta dan sisanya nunggu Kurang lebih 3 bulan pelunasan pertanyaannya Ustaz Apakah uang DPI tersebut Boleh Anda gunakan Dari hamba Allah di Depok iya dengan jual beli akad jual beli pembayaran uangnya milik penjual dan objek rumah milik pembeli itulah akad jual beli itu mubadaratu Marin bimarin tamdikan mutamallukan tukar-menukar harta dengan harta dengan tujuan pengalihan kepemilikan milik lawan transaksi jadi milik anda ya milik anda menjadi milik barang transaksi transaksi umpamanya Anda jual rumah rumah dengan akad menjadi milik pembeli Oke dengan akad dengan akad langsung langsung walaupun belum membayar I walaupun belum diserahkan silakanum dibayar dan uang dp kalau dia bayar Berarti langsung menjadi milik anda baikyaallah boleh digunakan Ustaz ya boleh digunakan demikian p dan pemira TV Depok semoga bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ana menanyakan tentang Zakat Mal selama ini saya membayar zakat Ma setiap bulan Jumadil Akhir dan itu pun kalau sudah mencapai nisab sedangkan antara bulan Safar sampai Rabiul akhir kemarin uang belum mencapai nisab lalu di bulan Jumadil Aal ini ada penambahan dan sudah mencapai nisab lagi apakah di bulan jumadal akhir besok sudah harus dibayar zakatnya atau menunggu haul baru Ustaz Apakah itu yang pertama haul barunya kapan tadi yang sudah sampai diop lagi jumadal awal jumadal Ula enggak sebelumnya Jumadil Akhir Ustaz beliau yang pertama zakat Jumadil Akhir Iya di Safar turun namam naik lagi kapan Safa sampai Rabiul akhir kemarin uang belum mencapai nisab lalu di bulan Jumadil Awal ada penambah Jumadil Awal ketika ada penambahan sampai nisab lagi itu itu haul baru haul baru Jumadil Akhir sekarang tidak ada Zakat yang dikeluarkan karena belum satu haul Nam willah Taufik pertanyaan yang kedua Apakah perhiasan emas seperti cincin gelang kalung yang saya pakai harus dibirkan juga zakatnya dengan zakat mal uang tadi perhiasannya tidak tidak zakat perhiasan yang dipakai yang rajih memang ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini pendapat yang kuat tidak ada zakatnya wabillahi Taufik jazakallah Khair Barakallah Fik Bapak Ibu dan kita angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah dengan hamba Allah saya bekerja di instansi pemerintah di mana penggajian melalui bank komersal atau konvensional Apakah status gaji saya ini ada unsur yang haram Pak ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair ya kalau anda Biarkan di situ sehingga ada bunganya bunganya riba lalu karena ini kondisinya ee sangat penting gak bisa dengan rekening yang lain maka gak ada masalah tapi ketika masuk ambil semua dana yang ada di situ tinggalkan saldo minimal bisanya Transferkan atau tarik tunai h erkening Anda yang halal halal Ustaz ya Iya Nam demikian Bapak Barakallah Fik W jaazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan dari Ibu Eti di Malang ee Ustaz Apakah halal jika pajak bumi dan bangunan atau PBB dibebankan kepada penyewa rumah dan dimasukkan dalam akad sewa menyewa rumah kalau dia disepakati dari awal gak ada masalah tentu akibatnya rumah jadi mahal sewanya sahih kalau dia minta sewanya diturunin tapi dia bayar PBB ada masalah juga Kalau andak setujuillahi Taufik Insyaallah jazakullah Khair demikian Barakallah Fik ibuti Semoga menjadi pencerahan kami ak k Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah saya izin bertanya teman saya mempunyai usaha makanan dan orderan pesanan dan orderan pesannya berasal dari instansi pemerintah dalam pembuatan pesanan tersebut teman saya itu meminjam modal ke saya ee Katakanlah minimal Katakanlah dia meminjam 5 juta dengan waktu peminjaman modal tersebut 30 hari dari tanggal order yang dipesan dari instansi tersebut lalu teman saya memberikan share profitnya 10% dari modal setiap bulannya apabila instansi itu ada acara lagi maka model yang dipinjam t akan dilanjutkan teman saya itu tidak memberitahukan kepada saya berapa profit yang diperoleh dari orderan tersebut pertanyaannya Apakah profit 10% itu masuk ke dalam kategori riba atau tidak Ustaz 10% dari besar dana namam dari besar pinjaman modal ini riba namanya j kalau 10% dari laba bersih gak ada masalah ah Masyaallah skemanya jadi dari keuntungan besi Ustaz ya Iya tib Masyaallah demikian semoga bermanfaat Barakallah Fik baik kita akan berikan kesempatan via telepon silakan di 0218236543 dan bagian yang baru bergabung ya kita angkat Halo namam silakan sudah masuk silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana dengan Rizki Ustaz di Bandung Baik Pak Rizki silakan eh mau tanya mengenai kalau misalkan kita ngambil DP saya di kebetulan di bergerak di e sewa menyewa mobil Ustaz rental mobil kita ngambil DP dari pihak penyewa Iya eh Kemudian untuk tanggal satu pekan ke depan misalkan nah pada saat tanggal yang ditentukan itu ee ada pembatalan Ustaz nah boleh enggak kalau misalkan kita menentuin ee kalau ada pembatalan uang dp yang sudah masuk itu hangus begitu Ustaz atau ee eh kita potong 50%-nya begitu karena kan kita sudah ada operasional yang EE dirugikan juga begitu Ustaz itu halal enggak Ustaz ya Secara syariat halal cuman rasa-rasa kalau anda yang nyewa DP hilang gimana ya maka katakan ke dia sebentar gak masalah kalau anda batalinnya mepet kami enggak bisa mencari tidak ada orderan baru ya sehingga pada hari itu kosong ya kalau dia sewa sehari ya kalau sewa sepekan sepekan itu kosong DP kamu hangus jadi Sudah kesepakatan dari awal begitu Ustaz ya I tapi kalau pada dasarnya hangus cuman anda sampaikan aja tapi kadang ada kebijakan sih dari pihak kami mengingat kalau umpumanya alhamdulillah ada penyewa uang KP kamu kembalikan penuh atau di di hari pertama tidak ada penyewa dia Siwa tadi Mamanya satu pekan hari pertama enggak ada hari kedua enggak ada hari 3 4 5 6 7 ada berarti anda potong 2/7 dari dp-nya selama 2 hari yang tidak ada tadi n ya cukup akhi baik alhamdulillah jazakallah kir Allah jazakallah kir dan semoga Allah berkahi usahanya Barakallah Fik ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian silakan Ustaz ya ikhwani akhwati fillah ketentuan Allah dan rasulnya Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian dibuatkan dalam bentuk pasal-pasal hukum oleh para ulama itu jelas ya kan tetapi dalam bertransaksi ada etika namanya ada e akhlak seorang muslim Ya seperti dalam DP tadi SEC secara fikihnya hangus tapi seorang muslim mengambil hak orang lain dia tempatkanlah dirinya sebagai yang pembayar tentu dia akan sedih akan tidak reda dan seterusnya maka ketika anda tidak mau diperlakukan seperti itu dalam bertransaksi Maka jangan lakukan walau secara aturan syariatnya boleh ya semoga bermanfaatall na muhammi was jazakallah Khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr wandarmfidahullahu taala ikhtitam dan kesimpulan kajian menutup kajian pagi ini dalam pembahasan bab alghasab yaitu Bagaimana hukum merampas di dalam syariat Islam dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya kita sudah memulai beberapa poin masih ee ada sejumlah poin berkaitan dengan bab ini kita akan lanjutkan kembali di kesempatan Kamis yang akan datang dan sejumlah pertanyaan baik via chat WhatsApp ataupun langsung sudah terjawab Semoga menjadi solusi dan EE menjadi jalan keluar dari permasalahan dan kasus-kasus yang dihadapi Semoga Allah mudahkan untuk mengamalkannya adapun yang lain kami mohon maaf Ada sejumlah besar pertanyaan tidak bisa kami angkat karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit ini bermanfaat dan kami mohon maaf atas kekurangan yang ada kita akhiri pembahasan dan kajian pagi ini dengan kafaratul Majlis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubua Assalamualaikum warahmatullahi [Musik] wabarakatuh ro fre

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *