Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Roja TV kajian is pemira [Musik] TV bismillah alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah ahaallah Wu muhamm abdadakumullah para pemerhati rja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz dryafaat hafahullah dari Kudus Jawa Tengah pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah Nam ikhwat Islam wzakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya seputar pembahasan Dian telepon 0218236543 atau pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al ustazatafadol Maskur Ustaz [Musik] Nam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalama asrofilyaaiidil mursalin Nabina Muhammadin waa alihibihi waman tabiahum bisanin yaumiddin allahum in naluka biasmaikal Husna [Musik] [Tepuk tangan] waanalubana wunana kaha waana anusina inaka wikaqir alai para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para pemerhati raja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji terus kita panjatkan kepada Allah subhanahu wa taala atas nikmat-nikmatnya yang terus-menerus Allah berikan kepada kita Semoga Allah menjadikan kita semuanya sebagai hamba-hamb-anya yang pandai mensyukuri nikmatnya dan mudah-mudahan dengan syukur tersebut Allah subhanahu wa taala memberikan kepada kita pahala dan juga memberikan kepada kita nikmat yang terus terjaga dan nikmat tambahan yang lainnya amin amin ya rabbal alamin tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti bel dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti ikhwati Wa akhwati fillah rahimana warahimakumullah pembahasan kita masih tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan salat berjamaah pada kesempatan yang telah lalu kita sudah membahas tentang hukum mengeraskan bacaan Basmalah ketika imam mengeraskan bacaannya dan kita kemarin [Musik] sudah membahas Bahwa masalah ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dan khilafnya khilaf yang sangat kuat khilafnya juga dalam masalah afdaliah saja mana yang lebih Afdal Apakah dikeraskan ataukah dilirihkan ada yang mengatakan yang lebih Afdal dikeraskan ada yang mengatakan yang lebih Afdal dilirihkan ada sebagian pendapat lagi yang kemarin belum saya sampaikan bahwa lebih afdalnya kadang-kadang dikeraskan dan kadang-kadang dilirihkan pendapat ini adalah pendapat yang mengompromikan dua pendapat yang ada tapi menganggapnya sebagai khilafnya sebagai khilaf yang tanawu ya jadi pendapat yang ketiga ini menganggap perbedaan dalam riwayat-riwayat tersebut adalah perbedaan yang sifatnya tanawu tidak saling bertentangan tidak saling bertentangan tapi itu merupakan variasi atau ee cara yang berbeda bisa menggunakan cara yang pertama bisa menggunakan cara yang kedua kadang kadang pakai yang pertama kadang-kadang pakai yang kedua ini khilaf Tana mereka menganggap tidak ada perbedaan yang saling menafikan di sini ini adalah pilihan yang diberikan oleh syariat dalam melaksanakan syariat ini atau dalam melaksanakan amalan ini jadi kadang-kadang di ee keraskan kadang-kadang dilirihkan mereka [Musik] mengatakan mayoritas keadaan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah melirihkannya sebagaimana disebutkan oleh sahabat Anas IBN Malik Tapi kadang-kadang beliau mengeraskannya sebagaimana disebutkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu para jemaah sekalian rahim rahimakumullah masalah yang berikutnya adalah masalah hukum membaca al-fatihah bagi makmum hukum membaca al-fatihah bagi makmum ini juga masalah yang masyhur banyak dibahas oleh para ulama masalah ini juga masalah yang masuk dalam ranah ijtihadiah jadi para ulama di sini berbeda pendapat dari zaman dahulu dari zaman para aimmah di sini ada tiga pendapat yang masyhur pendapat yang pertama pendapat yang mengatakan makmum itu wajib membaca al-fatihah secara mutlak dalam semua keadaan baik imamnya mengeraskan bacaannya di salat jahriah atau imamnya memelankan bacaan alfatihahnya yaitu di salat Siriah pendapat yang kedua pendapat yang mengatakan bahwa makmum tidak membaca al-fatihah secara mutlak dalam semua keadaan ini kebalikan dari pendapat yang pertama baik imamnya mengeraskan bacaannya maupun imamnya memelangkan bacaannya makmum tidak perlu lagi membaca al-fatihah pendapat yang ketiga pendapat yang mengatakan apabila imamnya memelankan bacaan al-fatihahnya maka makmum wajib membacanya tapi apabila Imam mengeraskan bacaan al-fatihahnya maka makmum tidak membaca al-fatihah makmum tidak membaca Alfatihah Inilah tiga pendapat yang Masyur dalam masalah ini para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah setiap pendapat ini memiliki pegangan dalil kita akan sebutkan sebagian dari dalil-dalil dari tiga pendapat ini pendapat yang pertama pendapat yang mengatakan bahwa makmum diwajibkan membaca al-fatihah dalam semua keadaan baik imamnya mengeraskan bacaan alfatihahnya ataupun memelankan bacaan al-fatihahnya ini dikuatkan atau dipilih oleh Imam Syafi’i dalam sebagian mazhab jadidnya atau mazhab barunya dalam kaul jadidnya sebagian kaul jadidnya beliau mengemukakan pendapat ini ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu hazm dari mazhab zahiri ini juga dipilih oleh asyaukani dipilih oleh Syekh bin bas Syekh utimin dan yang lainnya mereka berdalil dengan hadis Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam la shata limanam yaqra bifatihatil kitab tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca [Musik] Alfatihah tidak ada salat bagi orang yang membaca bagi orang yang tidak membaca [Musik] al-fatihah di dalam hadis tersebut salat dinafikan ada penafian salat la salata tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah penafian ini tidak mungkin kita bawa ke penafian wujud karena kalau kita bawa ke penafian wujud bahwa tidak ada orang yang salat tanpa membaca al-fatihah maka perkataan ini menjadi perkataan yang tidak sesuai kenyataan karena nyatanya ada banyak orang yang salat tanpa membaca al-fatihah sehingga tidak mungkin kita bawa ke situ karena tidak mungkin perkataan nabi sallallahu alaihi wasallam itu menyelisihi kenyataan maka tahap yang kedua kita bawa ke penafi keapsahan berarti maknanya tidak sah salatnya orang yang tidak membaca al-fatihah dan makna ini bisa dibenarkan tidak menyelisihi kenyataan maka kita harus bawa hadis tersebut kepada makna ini ya btiha kitab maksudnya adalah tidak sah salatnya orang yang tidak membaca [Musik] al-fatihah ini dalil pendapat yang pertama pendapat yang kedua para jemaah sekalian rahimahahimumullah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya mereka mengatakan makmum tidak wajib membaca al-fatihah makmum tidak membaca al-fatihah secara mutlak maksudnya dalam semua keadaan baik dalam salat yang imamnya mengeraskan bacaannya yaitu salat jahriah ataupun dalam salat Siriah yang imamnya memelangkan bacaan kalau dia jadi makmum maka dia diam saja mereka berdalil dengan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan hadis ini ya banyak ulama yang menilainya sebagai hadis yang lemah Walaupun ada Sebagian ulama yang menilainya sebagai hadis yang Hasan lihairih hadisnya berbunyi manana lahu imamun faqiratul imami lahu qiraah Barang siapa yang punya Imam maksudnya dia bermakmum di dalam salatnya dia salatnya statusnya sebagai makmum maka bacaan Imam itu menjadi bacaan baginya faqiraatul Imam lahu qiraahqiratul imamahu qah bacaan Imam itu menjadi bacaan baginya Jadi cukup cukup dengan bacaan Imam tidak perlu dia membaca al-fatihah baik pendapat yang ketiga ini pendapatnya mayoritas ulama pendapat ini menggabungkan dua pendapat yang telah lalu mereka membedakan antara salat yang jahriah yang imamnya mengeraskan bacaannya dengan salat yang sirriah yang imamnya memelankan bacaannya pada salat jahriah makmum tidak membaca al-fatihah sedangkan pada salat Siriah makmum membaca al-fatihah mereka menggunakan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam laata limanam yaqra batihatil kitab tidak sah salatnya orang yang tidak membaca al-fatihah kemudian mereka mengatakan hadis ini umum dikecualikan ketika imamnya mengeraskan bacaannya mereka mengecualikan hadis tersebut dengan ee mereka mengecualikan keadaan tersebut dengan ayat dalam Alquran wa quru waumhamun apabila Alquran dibacaah maka dengarkanlah waitu dan Diamlah laakum turhamun Agar kalian dirahmati mereka juga berdalil dengan hadis Imran IBN Husain radhiallahu Anhu an nabi shallallallahu Alaihi Wasallam shuhra bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah salat zuhur [Musik] eh l ya Eh mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abu Hurairah ya bukan dari sahabat Imran IBN Husin ya tapi dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu Anna Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Insa minatin jahhaqah bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah selesai menjalankan salat yang di dalamnya beliau mengeraskan bacaannya faqala hal Q Mai ahadun minkum Anifa Belu mengatakan Apakah ada salah seorang dari kalian yang tadi membaca bersamaku jadi aku sudah mengeraskan bacaan dia masih membaca ya rasulah ada salah seorang dari sahabat beliau mengatakan Iya wahai Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam maka rasulullahahuaihi was mengatakan r Sungguh Aku mengatakan kenapa aku diganggu dalam membaca al-qurannya kenapa aku diganggu dalam membaca al-qurannya sahabat Abu Hurairah [Musik] mengatakanah Ma rasulillahahu Alaihi Wasallam nabiahu Alaihi wasamq ah Sallahu Alaihi Wasallam akhirnya orang-orang berhenti dari membaca bersama Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam pada salat-salat yang di dalamnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengeraskan bacaannya hal ini mereka lakukan ketika mereka mendengarkan perkataan nabi sallallahu alaihi wasallam ini [Musik] aku sudah mengatakan Aku mengatakan kenapa aku diganggu dalam membaca [Musik] al-qur’an jadi Ketika itu para sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membaca al-qur’an di belakang Nabi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membaca Alfatihah mereka membaca Alfatihah akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam merasa terganggu maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengingkari hal tersebut Kenapa ada yang menggangguku dalam membaca al-qur’an makanya akhirnya para sahabat beliau berhenti dari membaca di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama dan pendapat yang ketiga ini pendapat yang benar-benar kuat ya pendapat yang pertama pendapat yang mengatakan wajib membaca al-fatihah dalam semua keadaan ini ada sisi [Musik] kekuatannya ada sisi kekuatannya ini juga dipilih oleh Imam Bukhari ada hadis yang EE mengecualikan al-fatihah makanya ini termasuk pendapat yang sangat kuat pendapat yang ketiga juga pendapat yang sangat kuat dipilih oleh Imam Syafi’i dalam mazhab lamanya atau kaul qadimnya itu juga dipilih oleh Imam Syafi’i dalam sebagian kaul jadidnya dalam sebagian kaul jadidnya Dan ini juga tadi disampaikan pendapatnya mayoritas Ulama di situ ada azzuhri ada Imam Malik ada Abdullah IBN Mubarak ada Muhammad Ibnu Hasan sahabatnya Imam Abu Hanifah ada Imam Ahmad IBN hambbal dipilih oleh syaekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Iya pendapat yang pertama kuat pendapat yang kedua eh pendapat yang ketiga juga kuat maka ini masalah ijtihadiah setiap ulama bisa jadi berbeda pendapatnya dalam masalah ini tiga ulama besar di zaman ini ada Syekh bin bas ada Syekh Albani ada Syekh utimin mereka berbeda pendapat syh Syekh bin Bas dan Syekh utimin mengatakan wajib membaca al-fatihah dalam semua keadaan mereka memilih pendapat yang pertama Syekh Albani rahimahullah memilih pendapat yang ketiga wallahu taala alam Ana lebih condong ke pendapat yang ketiga pendapat mayoritas ulama yang membedakan antara imamnya mengeraskan bacaannya ataukah memelankan bacaan [Musik] karena ayat al-qur’an sangat jelas dalam masalah ini Wa Alquran fastah waitu apabila Alqur’an dibaca maka dengarkan dan diam waitulah quru waum apabila al-qur’an dibacakan maka dengar dan diam bukan hanya mendengar saja tapi ada perintah untuk diam ya Ini juga ya hal Senada disebutkan oleh nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam dan diriwayatkan oleh imam muslim ya diriwayatkan oleh imam [Musik] muslim wa [Musik] qu dalam hadis in [Musik] imarq apabila Imam eh sesungguhnya Imam dijadikan sebagai Imam adalah untuk diikuti maka ketika imam bertakbir bertakbirlah kalian ketika imam membaca membaca al-qur’an maksudnya faansitu maka Diamlah membaca al-qur’an ini mencakup Alfatihah mencakup surat yang lainnya dan ini Senada dengan ayat wa Qur apabila Alqur’an dibaca maka dengarkan dan Diamlah ini ayat yang sangat jelas dalam masalah ini ya adapun ada yang berdalil Dengan hadis ya hadis yang khusus dalam masalah ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya juzul qiraah maka kita bisa mengatakan bahwa petunjuk ayat lebih kuat petunjuk ayat yang dikuatkan oleh hadis itu lebih lebih kuat bisa kita Jawab dengan jawaban seperti ini para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah di antara yang menguatkan pendapat mayoritas ulama ini adalah tidak adanya penjelasan Kapan makmum membaca al-fatihah dari hadis-hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak adanya penjelasan tentang waktu kapan makmum harusnya membaca al-fatihah Iya padahal membaca al-fatihah menurut para imam yang [Musik] mewajibkannya itu rukun salat kalau tidak dibaca maka salat makmum menjadi batal tapi ternyata tidak ada elasan yang tegas tentang Kapan waktu makmum membaca Alfatihah makanya para ulama berbeda pendapat ya mereka yang mewajibkannya berbeda pendapat ada yang mengatakan makmum membaca al-fatihah setelah imam membaca Alfatihah dan diam [Musik] sebentar padahal diamnya Imam setelah membaca Alfatihah itu hanya sebentar tidak cukup untuk membaca al-fatihah dari awal sampai akhir ada yang mengatakan makmum membaca al-fatihah Fi sakatatil [Musik] Imam ketika imam ee membaca [Musik] al-fatihah ayat per ayat jadi di potongan ayat-ayat tersebut dari ayat yang pertama ke ayat yang kedua imamnya berhenti atau diam sebentar dari ayat kedua kemudian pindah ke ayat ketiga ada ee berhentinya Imam sebentar di berhentinya Imam tersebut makmum membaca Alfatihah misalnya imam membaca alhamdulillahibbilamin arahmanirahim ada jeda di jeda itulah makmum membaca alhamdulillahiabbilam arrahmanirrahim makmum Maliki yaumiddin makmum Maliki Yaum di jeda-jeda bacaan Imam ada yang berpendapat demikian ada yang berpendapat dengan pendapat yang yang lainnya intinya di situ tidak ada dalil yang tegas yang menjelaskan Kapan makmum membaca al-fatihah dan kalau makmum membaca Alfatihah ketika imam sedang membaca Alfatihah atau ketika imam sedang membaca surat maka jelas ini tidak sesuai dengan ayat dan hadis yang tadi disebutkan [Musik] ayatnya hadisnya wa [Tepuk tangan] qitu ya para jemaah sekalian rahimahimakumullah ketika tidak dijelaskan waktu makmum membaca al-fatihah maka ini menunjukkan bahwa memang makmum tidak diberikan kesempatan untuk membaca al-fatihah makmum tidak diberikan kesempatan untuk membaca al-fatihah dan itu menunjukkan bahwa membaca Alfatihah ketika imam mengeraskan bacaan itu bukan rukun lagi bukan kewajiban lagi dan ada perintah di dalam al-qur’an untuk mendengarkan dan berdiam ketika al-qur’an dibacakan para jemaah sekalian rahim warahimakumullah ini ee tarjih ya ini pandangan untuk menguatkan salah satu pendapat dan pandangan ini tidak menghilangkan adanya perbedaan pendapat silakan ya kita memilih mana pendapat yang menurut kita lebih kuat dalilnya kalau kita tidak bisa menilai mana dalil yang lebih kuat ya silakan mengikuti Ustaz yang menurut kita lebih tinggi ilmunya lebih tinggi takwanya dan ya lurus akidahnya baik para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah masalah yang berikutnya adalah masalah membaca Amin membaca Amin ini sunahnya dikeraskan membaca Amin sunahnya dikeraskan tidak seperti sebagian pendapat ahli fikih yang mengatakan sunahnya dilirihkan mayoritas ulama dari mazhab Maliki Mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali mereka mengatakan sunahnya dikeraskan ada sebagian mazhab yang mengatakan sunahnya dilirihkan yaitu mazhab Hanafi Makanya kalau kita ke negara negara yang mayoritas penduduknya bermazhab Hanafi kita tidak mendengar adanya Amin yang dikeraskan baik oleh Imam maupun oleh makmum mereka membaca Amin dengan lirih misalnya negara India ya Pakistan Banglades Turki ya Ee Afgan ee Rusia di banyak daerahnya ini negara-negara yang mayoritas penduduknya bermazhab Hanafi di negara-negara tersebut Amin itu tidak dikeraskan tapi dilirihkan tapi mayoritas ya ulama mengatakan bahwa Amin itu sunahnya dikeraskan dan itulah pendapat yang paling kuat dalam masalahnya hadisnya sangat jelas di antaranya hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda amal imamin jelas ya apabila imam membaca Amin maka bacalah Amin oleh kalian maka bacalah Amin oleh kalian fainnahu man wafaquhual malaikahfirahu ma taqama minambih karena sesungguhnya orang yang bacaan aminnya itu berbarengan dengan bacaan aminnya para malaikat maka dosa-dosanya yang telah lalu [Musik] diampuni ini jelas disebutkan di sini amanal Imam faaminu apabila imam membaca Amin maka bacalah Amin oleh Kalian ada hadis lain juga dari sahabat wail IBN hujr radhiallah bel mengatakan rasahahu Alaihi was aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membaca kemudian setelah itu beliau membaca aminiau manjangkan suaranya ketika membaca [Tepuk tangan] Amin beliau memanjangkan suaranya ketika membaca Amin ini menunjukkan bahwa Imam ketika itu ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika itu mengeraskan bacaan aminnya kalau tidak dikeraskan tentunya sahabat wail IBN hujr tidak mendengarnya kenyataan bahwa sahabat wail IBN hujr mendengar bacaan aminnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bahkan disebutkan bacaan aminnya itu dipanjangkan ini menunjukkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengeraskan bacaan aminnya baik kalau tadi disebutkan idza ammanal Imam faaminu apabila imam membaca Amin maka bacalah oleh kalian amin ada Sebagian ulama yang mengatakan ini menunjukkan bacaan aminnya makmum itu sedikit lebih akhir daripada bacaan aminnya Imam karena Rasulullah mengatakan [Tepuk tangan] [Musik] apabilaam telah membaca Amin maka bacalah Amin oleh kalian ini disampaikan oleh Syekh Albani rahimahullah dalam kitab beliau sifat salat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya beliau menyebutkan seperti itu bahwa bacaan aminnya makmum itu buaida sedikit lebih akhir daripada bacaan Aminya Imam wallahu taala alam Ana lebih menguatkan pendapat yang berbarengan bahwa aminnya makmum itu berbarengan dengan aminnya Imam aminnya makmum itu berbarengan dengan aminnya [Musik] Imam karena adanya hadis lain yang menunjukkan hukum ini yaitu hadis dari sahabat Abu Musa al-as’ari radhiallahu Anhu bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda kabbarakabbiru apabila imam membaca takbir maka bacalah takbir oleh kalian kalau Imam mengatakan Allahu akbar Kalian juga mengatakan Allah [Musik] ak Amin ketika imam membaca girilubi alaihin maka bacalah oleh kalian amin bacalah oleh kalian amin wahai makmum kalau kalian mendengar Imam Kalian membaca in bacalah Amin ini menunjukkan bahwa bacaan aminnya makmum itu berbarengan dengan bacaan aminnya Imam karena Imam pun akan mengatakan Amin setelah membaca waladin alasan yang berikutnya juga agar ya Ee antara aminnya Imam makmum dan Malaikat itu bisa bisa bisa berbarengan ya bisa berbarengan sehingga dosa-dosa mereka di ee dosanya imam dan makmum bisa diampuni oleh Allah subhanahu wa taala karena berbarengan dengan Aminya malaikat kalau misalnya Aminya makmum itu sedikit lebih akhir daripada aminnya Imam maka salah satu dari aminnya mereka itu ada yang tidak berbaringan dengan aminnya malaikat kalau misalnya aminnya imam yang berbarengan dengan aminnya malaikat berarti aminnya makmum tidak berbarengan dengan aminnya malaikat karena aminnya makmum itu sedikit lebih akhir daripada aminnya imam Kalau aminnya makmum yang berbarengan dengan aminnya malaikat maka berarti aminnya Imam ya tidak berbaringan dengan aminnya malaikat karena aminnya Imam sedikit lebih awal daripada aminnya makmum yang berbaringan dengan aminnya malaikat agar Ya semua orang yang membaca Amin baik Imam maupun makmum itu bisa berbarengan dengan aminnya malaikat ya maka ya mereka membaca aminnya dalam waktu yang sama ya apalagi ada hadis tadi hadis dari sahabat Abu Musa alasari Radiallahu anhu [Musik] [Tepuk tangan] am apabila imam membaca maka bacalah oleh kalian wahai para makmum Amin dan itu juga waktu ee imam membaca Amin karena tadi ada hadis dari eh sahabat wail IBN huj aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membaca ghairil magdubi alaihim wadin faqala Amin lalu Beliau membaca Amin Jadi waktu membaca Amin untuk imam dan makmum itu sama ini yang EE Anda lihat lebih lebih kuat wallahuam masalah yang berikutnya para jemaah sekalian rahimahimakumullah adalah masalah memanjangkan bacaan surat bagi Imam Apakah memanjangkan bacaan surat Bagi EE Imam ketika menjadi ee Imam itu dianjurkan atau dimakruhkan jadi ada imam yang karena semangatnya dalam beribadah ketika menjadi imam beliau memanjangkan bacaan suratnya sampai tig halaman ya sampai empat halaman sampai 5 halaman Apakah ini dianjurkan karena salatnya menjadi semakin lama ataukah yang seperti ini tidak dianjurkan karena akan menjadikan makmum tidak ee senang karena makmum tidak ee tahan ada makmum-makmum yang punya hajat ada yang lemah ada yang kecil kalau ee salatnya kelamaan maka dia menjadi sulit untuk mengikuti para jemah sekalian rahim [Musik] rahimakumullah memanjangkan bacaan surat ini menjadi makruh ketika itu memberatkan sebagian makmum ini perlu di Perhatikan ya Jadi ini kelihatannya baik ya salatnya panjang kelihatannya baik tapi ternyata tidak sesuai dengan [Musik] tuntunan sebagai seorang Imam kita harus memperhatikan keadaan makmum baik disebutkan Di Sini dari Abu Mas’ud radhiallahu anhu Beliau mengatakan ada salah seorang sahabat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Ya Rasulullah inniakarati fil Fajri mimma yutilu Bina fulanun fiha Wah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Sungguh Aku benar-benar sengaja untuk mengakhirkan salat fajarku maksudnya kalau salat fajar orang ini ee sengaja datang akhir sengaja datang akhir Kenapa karena Si Fulan ini yang menjadi imam itu kalau membaca surat di salat fajar itu panjang sekali Apa yang dilakukan hleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Apakah beliau mengatakan Kamu yang harusnya ee mengikuti imamnya itu sesuatu yang bagus kalau kamu tidak mau mengikuti imam ya maka itu menunjukkan ada kemunafikan di hatimu Rasulullah tidak mengatakan demikian respon dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di sini marah agba Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mendengar pengaduan itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam marahu asanu tidak pernah aku mendengar beliau lebih marah karena sesuatu melebihi marahnya beliau di hari itu Kemudian beliau mengatakan ya ayyuhanas inum Mirin wahai manusia ada dari kalian orang-orang yang menjadikan manusia lari menjadikan manusia tidak suka menjadikan manusia berat dalam menjalankan syariat maka Barang siapa yang menjadi imamnya orang-orang imamnya para Jah dalam salat merekaendah dia [Musik] meringankanatnya ang dia itu ada orang yang keadaannya lemah ada yang usianya sudah lanjut ada juga orang yang punya kebutuhan maksudnya dia ada keperluan-keperluan yang yang ingin dia lakukan setelah salatnya Maka jangan sampai kita mentang-mentang jadi imam mentang-mentang semangat dalam salat ya kemudian kita panjangkan salat melebihi kewajarannya kita harus perhatikan keadaan para makmum kita di sebagian masjid apalagi di kota-kota besar ada makmum-makmum yang mereka tergesa-gesa karena ngejar misalnya tikat keretanya atau karena ee harus berangkat awal ke tempat kerjanya tempat kerjanya Jauh ya macet-macetan Ya kalau ee tidak segera berangkat maka nantinya akan telat di tempat kerja para jemaah sekalian rahim rahimakumullah bagi yang menjadi imam harus memperhatikan keadaan para makmumnya ba ini juga ada hadis tentang kisahnya sahabat Muad disebutkan di sini walammaulu khfa muadin Bil baqar a Aisa sakahu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika ada seorang laki-laki salat di belakang sahabat Muad yang ketika itu membaca surat Albaqarah atau surah an-nisa maka akhirnya orang tersebut mengadukan hal tersebut kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan ya Muad afattanun anta afattanun anta afattanun anta wahai Muad engkau suka menjadi fitnah bagi yang lain engkau suka menjadi fitnah bagi yang lain engkau suka menjadi fitnah bagi yang [Musik] lain kenapa engkau ketika salat tidak membaca atau wasam atau ini salat Isya ya padahal salat Isya itu bacaannya biasanya ya lebih panjang tapi karena ada orang yang demikian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan anjuran kepada sahabat Muad untuk membaca surat-surat pendek ini kalau kita lihat di mushaf ya sabbihbikal Aa itu setengah halaman lebih sedikit setengah halaman lebih satu baris wasamsi wa ini setengah halaman wiili setengah halaman Lebih dikit ini di salat Isya Kenapa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyarankan kepada sahabat Muad demikian karena ada di belakang beliau orang yang yang yang tidak sabar Kalau salatnya lama-lama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam malah menyalahkan sahabat Muad ini fikih yang harus kita ketahui ketika kita menjadi menjadi imam para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Imam bukan berarti haram membaca surat-surat yang panjang Terutama ketika makmumnya menginginkan itu atau sudah terbiasa dengan itu ketika makmumnya menginginkan imamnya membaca surat-surat yang panjang ketika makmumnya sudah terbiasa dengan bacaan salat-surat yang panjang maka tidak mengapa imam membaca salat-surat yang yang panjang sebagaimana dahulu dilakukan oleh Nabi Sallallahu alai dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar radhiallahu Anhu Beliau mengatakan ya sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengatakan Anna Rasulullah Sallahu Alaihi wasallamat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu itu memerintahkan kepada kami untuk kan salat wumun B Tapi beliau mengimami kami dengan membaca surah assaat surah assfat ini kalau kita lihat di mushaf Madinah itu panjangnya sampai 7uh halaman ya panjangnya sampai 7 halaman jadi Kenapa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengimami para sahabatnya dengan surat assfat itu karena beliau ketika itu tahu bahwa kalau beliau membaca surat itu tidak memberatkan makmumnya tidak memberatkan makmumnya maka di sini ya Eh kuncinya kita itu harus tahu keadaan makmum kita kalau adaan makmum kita kita lihat mereka kurang kuat ya akan memberatkan mereka kalau kita panjangkan bacaannya maka kita ringankan bacaan kalau misalnya kita lihat semangat mereka sangat luar biasa ya mereka anak-anak muda misalnya dan tidak ada kebutuhan atau keperluan setelah mereka salat maka panjangkan tidak masalah ini kuncinya di sini misalnya ya salat subuh lu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam biasa membaca di salat subuh itu 60 sampai 100 ayat ini ya bacaan yang lumayan panjang kalau misalnya kita melihat ya makmum kita sedang lelah-lelahnya misalnya malamnya ada kegiatan yang melelahkan kemud kemudian kita salat subuh bersama mereka kita melihat wajah-wajah mereka wajah-wajah yang capek maka jangan memanjangkan bacaan surat kita pilih bacaan surat yang pendek Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika sedang Safar Beliau pernah membaca surah at-tin di salat subuh surat attin itu kalau kita hitung barisannya itu paling seper tiga halaman Iya paling sepertiga halaman bahkan bisa kurang empat baris Kalau tidak salah empat baris padahal satu halaman itu kalau full sampai 15 baris dia sepertiga halaman kurang Padahal di salat subuh Beliau juga pernah di salat subuh membaca surat azzalzalah zulzilatil ARD zilzalah ini juga sekitar sepertiga halaman Padahal di subuh karena beliau melihat keadaan makmumnya sedang sedang Lelah kalau beliau panjangkan maka itu akan memberatkan makmumnya para jemaah sekalian rahimana [Musik] warahimakumullah J sahabat Jabir IBN samurah Radiallahu Belu mengatakan rasullahahu Alaihi was [Musik] rasulullahahu Alaihi wasam itu biasa menjalankan salat-salatnya seperti salat kalian yang kalian lakukan hari-hari ini yang yang kalian lakukan hari ini akan tetapi beliau biasa meringankanatnya dahulu salat beliau itu lebih ringan daripada salat kalian ini wqjri Al Waqiah wahwiha minar di salat subuh beliau biasa membaca surat alwaqi’ah dan yang semisal dengannya maksudnya dari sisi panjangnya surat alwaqi’ah kalau kita lihat di mushaf sekitar halaman Lebih dikit lebih beberapa baris tig halaman Lebih dikit di salat subuh maksudnya surat al-waqiah itu dibagi menjadi dua tiga halaman Lebih dikit I ini keadaan dahulu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika salat para jemaah sekalian Rahimah warahimakumullah ketika kita mendengar bahwa hadis ee bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan Imam Untuk meringankan salatnya Jangan sampai kita juga keterlaluan atau berlebih-lebihan dalam meringankannya sehingga akhirnya sampai tamakninahnya diabaikan ada imam-imam yang demikian para jemaah sekalian rahimahimakumullah jadi berlebih-lebihan dalam memahami hadis bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu Ming kan salatnya akhirnya apa dia cepat-cepatan Sampai akhirnya tamakinnya tidak diperhatikan ketika ditanya kenapa kok salatnya cepat seperti itu Alasannya karena Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu Kalau jadi imam itu meringankan salat maka di sini perlu ditekankan bahwa walaupun beliau itu meringankan salatnya bukan berarti beliau cepat-cepatan beliau meringankan salatnya Tapi beliau tetap menyempurnakan rukun-rukunnya Iya beliau tetap sempurnakan rukun-rukunnya bahkan tadi disebutkan Rasulullah memang meringankan salatnya Tapi beliau mengimami kami dengan assfat beliau memang meringankan Tapi beliau mengimami kami dengan alwaqiah tetap ya kesempurnaan salat dijaga di sini ada hadis ya Dar Sabat Anas I Malik Radiallahu anhu mengatakan nabiahu Alaihi wasam rasulullahahuaihi was itu meringankan salatnya Tapi beliau tetap menyurnakannya aan salat tetap diperhatikan dari sahabat Anas juga disebutkan mauamin ak W nabiahu Alaihi Wasallam Aku tidak pernah salat di belakang Imam Yang Salatnya lebih ringan tapi salatnya lebih sempurna dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Anas mengaku demikian mengatakan demikian tidak pernah aku salat di belakang Imam Yang Salatnya itu lebih ringan tapi salatnya lebih sempurna daripada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waanaasm bukaiukifu makata an Eh makhaata Anana umahu u atau an umuhu I an Umu dan Beliau pernah ya mendengar tangisan seorang anak yang akhirnya menjadikan beliau meringankan salatnya karena beliau khawatir ya ibunya terfitnah karena beliau khawatir ibunya terfitnah maksudnya terganggu dengan ee lamanya salatnya Nabi Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam ya Para jemah sekalian rahim warahimakumullah masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan salat berjamaah Insyaallah kita akan teruskan pembahasan tentang masalah-masalah itu di pertemuan yang berikutnya demikian kajian kita Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alaminallallahu wasallama wabaraka ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi [Musik] Nam Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fikum Ustaz atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan salat berjemah Nam ikhwat islamakumullah silakan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung di nomor interaktif dan chat WhatsApp di 02 18236543 silakan atau masih kami buka kesempatan bagi anda yang ingin mengirimkan pertanyaan melalui chat WhatsApp di nomor yang lama di 0819896543 Nam ikhwat islamzakumullah pertanyaan pertama kita coba angkat dari pesan singkat yang sudah masuk di kesempatan ini dari Pak Ian di Bogor asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Bagaimana dengan beberapa orang atau sekitar 50 orang pria dan wanita dewasa dan anak-anak yang membuat jemaah salat fardu tapi di luar Masjidil Haram Makkah Arab Saudi seperti Di pelataran hotel yang jarak dari masjid sekitar 700 m Apakah tetap bisa mendapatkan pahala 100.000 kali lipat juga ataukah tidak mohon nasihatnya Ustaz Terima kasih jazakallahu Khairan Nam silakan Ustaz para jemaah sekalian rahimahimakumullah Eh ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang apa yang dimaksud dengan masjidul almjidul haram dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam shatun Fi masjidi had afdol Min Alfia shatin fwa Al Masjidil Haram illal Masjidil Haram salat di masjidku ini lebih Afdal daripada 1000 kali salat di masjid yang lainnya kecuali salat di almasjidil [Musik] haram karena sesungguhnya salat di masjid Masjidil Haram itu lebih Afdal daripada salat 100 ribu kali di masjid yang lainnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ada yang mengatakan yang dimaksud dengan Masjidil Haram di situ adalah tanah [Musik] haram tanah suci Makkah Masjidil Haram maksudnya adalah tanah suci Makkah dan ini banyak disebutkan di dalam ayat ya dalam ayat-ayat al-qur’an yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah tanah suci Makkah seperti misalnya dalam ayat di Surat Attaubah ya A am Mus najasj Har Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya kaum musyrikin itu najis najis di sini maksudnya qot di situ Maksudnya kotor akidahnya kotor keyakinannya kesyirikan yang mereka yakini itu adalah najis ya itu kotor jadi najisnya di sini bukan najis hissi bukan najis badannya tapi najis keyakinannya Innamal musyrikun najas Fala yaqul Masjidil Harami ba’daihim H Maka jangan sampai mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini setelah tahun ini disebutkan di situ jangan sampai mereka mendekati Masjidil Haram yang dimaksud dengan Masjidil Haram di situ adalah tanah Haram Makkah tanah suci Makkah karena adanya makna ini maka Sebagian ulama mengatakan bahwa Masjidil Haram yang dimaksud dalam hadis tentang keutamaan salat di sana itu adalah tanah suci Makkah dan ini pendapat yang dipilih olehjnah [Musik] addaimah ya lembaga tetap untuk Fatwa di kerajaan Saudi Arabia la daimah menguatkan pendapat ini sehingga fatwa dari mereka dari para ulama yang ada di lajn addaimah di antaranya Syekh bin bas ya itu mengatakan bahwa salat di manapun di tanah suci Makkah itu mendapatkan pahala 100.000 kali karena yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah tah Suci Makkah apalagi kalau Di pelataran masjid kalau Di pelataran masjid Masjidil Haram tib pendapat yang kedua pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah masjid yang ada ka’bahnya ya bangunan Masjidil Haram itu yang ada ka’bahnya itu pendapat yang kedua ini dipilih oleh Sebagian ulama di antaranya Syekh Muhammad IBN saleh al-utsaimin rahimahullah dan beliau berdalil Dengan hadis atau dengan riwayat dari Sahih Muslim riwayat ini ada di Sahih Muslim ketika menjelaskan tentang salat ya yang pahala e salat di Masjidil Haram yang pahalanya lebih Afdal Beliau mengatakan alaihiatu wasalam a masjidal Ka’bah kecuali masjid yang ada ka’bahnya a masjidal Ka’bah kecuali masjid yang ada ka’bahnya sehingga masjid yang tidak ada ka’bahnya tidak mendapatkan keutamaan ini dari sini ya kita bisa memahami bahwa keutamaan 100.000 kali ya salat di Masjidil Haram hanya di bangunan Masjidil Haram saja dan ini yang lebih sesuai dengan siaakl hadis atau konteks hadisnya karena Masjid Nabawi itu kembali ke masjid khusus itu tidak Tanah Suci Madinah Masjidil Aqsa juga kembalinya ke Masjidil Aqsa bangunan Masjidil Aqsa bukan tanah ee misalnya negeri Syam yang diberkahi oleh Allah subhanahu wa taala tidak tapi khusus Masjidil Aqsa ketika Masjidil Aqsa khusus untuk masjidnya Masjid Nabawi khusus untuk Masjid Nabawi itu maka harusnya Masjidil Haram juga khusus untuk masjid yang ada ka’bahnya bukan seluruh tanah suci Makkah wallahu taala alam Ana sampai sekarang lebihat menguatkan pendapat yang kedua ini bahwa keutamaan 100.000 kali salat ya itu hanya bisaat didapatkan ketika salatnya di dalam Masjidil Haram yang ada ka’bahnya itu karena riwayat Muslim tadi para jemaah sekalian rahim rahimakumullah Bagaimana dengan pelataran masjid sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan apabila pelataran masjid tersebut [Musik] ee ada pagarnya dan itu masih di dalam pagar Masjidil Haram maka Ana melihat itu masih masuk dalam kategori Masjidil Haram itu masuk dalam batasan Masjidil Haram tapi kalau pelataran tersebut ya pelataran Yang Ee tidak digunakan untuk salat ya tidak digunakan untuk salat tidak ada pagarnya maka anda melihat pelataran tersebut tidak dianggap sebagai masjid Tidak Dianggap sebagai masjid makanya ya boleh misalnya ada orang memarkirkan kendaraannya di situ karena memang tidak diperuntukkan untuk salat walaupun masih dalam pelataran masjid intinya pelataran Masjid itu ee Apabila ada pagar dan di ee gunakan untuk ee salat ya dibersihkan dibangun Ya dikasih keramik dikasih e granit ya untuk salat maka itu hukumnya menjadi hukum masjid ya dia pengikut memang maka hukumnya mengikuti yang diikuti mengikuti intinya Masjid tapi kalau pelataran tersebut tidak ada pagarnya atau tidak dibangun untukuk tempat salat maka itu tidak dianggap sebagai masjid ya sehingga orang tadi ya kalau pelatarannya ee pelataran Masjidil Haram masih di ee pagar Masjidil Haram maka anda melihat itu ee termasuk salat di Masjidil Haram yang mendapatkan pahala 100.000 kali salat ya para jemaah sekalian rahim rahimakumullah ini yang bisa Ana sampaikan dalam kesempatan kali ini ee mudah-mudahan apa yang kita pelajari bersama dalam majelis ini bermanfaat untuk kita semuanya mudah-mudahan Allah berkahi ilmu kita Dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik dan mudah amin amin yabalaminahu wasb muhammadibii [Musik] agamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fikum kepada Ustaz Dr musyafaini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian tadihwat islamakumullah program kajian rutin dalam pembahasan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkenaan dengan penjelasan masalah-masalah yang berkaitan dengan salat berjamaah Semoga apa yang telah kita simak dengarkan dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu kebaikan yang kita dapatkan dalam kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramal saleh allahum Amin Islam para pemerhati Roja di manapun Anda berada Anda dapat menyimak kajian rutin pembahasan ya fikih ini di setiap Senin pagi pada pukul 530 menit waktu indonesia barat hingga pukul 00 Waktu Indonesia Barat di radio Roja dan Roja TV tentunya n kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekhilafan terima kasih akullahuir Barakallah fikum atas kebersamaan anda wabillahi taufik wal hidayah subhanaka Allahumma wabihamdika asadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi [Musik] wabarakatuh for

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *