Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Irsyadus Shohib Ila Bayani Masaili Dalilith Tholib

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(2) [LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Irsyadus Shohib Ila Bayani Masaili Dalilith Tholib – YouTube

 https://www.youtube.com/watch?v=idAAGuEzFq4

Transcript:
(00:00) para pendengar Raja TV jaakumullahu khair bagi Anda para pemirsa Raj TV yang sesaat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung roja TV saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bisanin yaumiddin baad pemirsa Raja dan pemerhati raja di mana saja berada dan jemaah Masjid Alberkah yang dirahmati Allah subhanahu wa taala alhamdulillah
(00:47) di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam bab muamalah dari pembahasan kitab irsadus sahaib ila bayan masail dalili thalib bersama Al Ustaz Dr arwandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan sore hari ini kita akan lanjutkan pembahasan dari bab rahen gadai dan ini sudah kita mulai beberapa pertemuan dan kami memberikan kesempatan yang luas untuk kajian di masjid bagi ikhwah yang ingin bertanya secara langsung nanti bisa menyampaikan pertanyaan secara langsung dan juga untuk akhwat fillah yang mungkin menyimak di ee atas bisa menulis
(01:22) pertanyaan dengan tulisan yang menyampaikan pertanyaan via tulisan demikian juga untuk ikhwah dan pendengar Pemis Raja TV Anda bisa menyampaikan pertanyaan di laine telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp di nomor yang sama di 0218236543 baik kita mulai kajian pembahasan sore hari ini kami persilakan kepada Ustaz Fatafadal Masyur asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullah alhamdulillahi rabbil alamin hamdan katsiran thyiban mubarokan fih kama yuhibbu rabbuna waard ashadu alla
(02:02) ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh allahumma sholli wasallim wabarik wa an’im ala nabiyina Muhammadin wa alihi wasohbihi aj w’du ikhwani wa akhawati fillah jemaah Masjid Jami Alkah serta para pemirsa di mana pun berada kembali kita melanjutkan pembahasan muamalat dari kitab Dalilit Thalib yang ditulis oleh Syekh Mar’i al-Karami rahimahullah dan disyarah oleh Syikhuna Prof dr abdul Karim bin Ali An-Namlah yang beliau beri judul bukunya Irsyadus Sahib fi Masaili Dalilit Thalib
(03:10) masih dalam bab Arrahan tentang aturan-aturan gadaifadal ustaz bismillah kalau mualif rahimahullahu taala w yah yatim lil fasik dan tidak sah rahan atau gadai harta anak yatim kepada orang yang fasik nah wali dari anak yatim ya boleh menggadaikan harta anak yatim bila ada kepentingan tetapi tidak boleh kepada orang fasik kalau hartanya sendiri terserah dia tapi ini harta anak yatim dia berbuat untuk kebaikan anak yatim di tangan orang fasik bagi orang fasik mau yatim mau apa dia tidak akan ambil peduli sering dia berbuat kezaliman pada harta mereka itu
(04:14) oleh karena itu para ulama mengatakan ini tidak sah faslun walirahinjuu firahni maam yaqbidhul murtahin fainqid lazima fasal dan bagi orang yang menggadaikan masih diperbolehkan untuk menarik kembali barang yang digadaikan selama belum diserah terimakan kepada penerima gadai dan apabila sudah serah terimakan maka hukumnya menjadi lazim nah ya akad gadai itu lazim dari satu pihak jaiz dari pihak yang lain bagi yang menggadaikan yang punya harta bagi dia lazim lazim itu artinya mengikat tidak bisa dia punya kewajiban ke pihak lain lalu dia menyerahkan jaminan barang
(05:18) gadai lalu kemudian setelah beberapa hari dia batalkan gak bisa tapi bagi murtahin penerima gadai itu sifat akadnya adalah jaiz dia terima untuk pengaman piutangnya lalu karena dia ada kesibukan atau mungkin akan keluar kota lama kalau berada di tangan dia khawatir ini barang terabaikan maka dia katakan “Ya sudah hutang kamu tetap barang jaminan saya kembalikan.
(06:04) ” Bagi dia boleh kapan si penggadai yaitu yang penerima yang berhutang menjadi lazim gadai tersebut bila objek gadai tersebut sudah diterima oleh penerima gadai yang dia miliki piutang kepada yang gadai fadal nah qal mualif rahimahullahu taala w yasihufu fihi illa biidnil murtahin dan tidak diperbolehkan bagi pemilik barang atau yang menggadaikan untuk melakukan pengelolaan apapun dari barang gadaian kecuali atas izin orang yang menerima gadai illa bilqi kecuali dengan alitqu yaitu memerdekakan waaihi qimatuhu makanahu takunu rahnan dan baginya nilai qimah dari ee
(07:09) budak yang menjadi pengganti daripada nilai gadai ya penerima gadai tidak berhak melakukan tindakan apapun pun pada barang gadai dengan dihibahkannya umpamanya ke anaknya dipinjamkannya ke orang lain atau dijualnya tidak ada hak dia bila dia lakukan transaksi batal ya dia hanya penjamin haknya dia lalu dia jual maka jual si penerima gada ini yang menjual ke pihak lain itu jual belinya tidak sah di tangan pembeli statusnya haram barang tersebut itu yang dimaksud dengan tidak sah itu ya kecuali dengan izin murtahin yaitu
(08:16) pemberi kecuali bila idil mur wala yasihu tasarufu fihi mohon maaf tidak boleh tidak sah perbuatan hukum pada objek barang gadai oleh si pemiliknya yang menggadaikan kan seorang menggadaikan motor kepada orang yang dia punya kewajiban kepadanya mungkin beli barang tidak tunai atau pinjam uang ya lalu kemudian diam-diam dia jual ke adiknya motor tersebut ini tidak sah jual belinya atau dia hibahkan kepada iparnya ini juga tidak sah ya kecuali pihak penerima gadai mengizinkan dia mengatakan “Itu motor yang aku gadaikan ke kamu ya aku belum bisa bayar
(09:22) hutang boleh itu aku jual dulu.” Kalau dia mengatakan boleh silakan ya tapi tentu dengan syarat kamu serahkan barang gada yang lain atau dia mengatakan “Ya sudah gak perlu kamu memberikan jaminan yang lain berarti hutang kamu ke saya tanpa jaminan.” Boleh jawabannya boleh ya kecuali kalau memerdekakan umpamanya barang jaminannya adalah budak ya dia punya hutang seseorang dijaminkannya budak laki-lakinya milik dia ya lalu tanpa izin penerima barang gadai dia mengatakan “Budak itu sudah aku merdekakan karena Allah
(10:28) tanpa izin sah ini sah kenapa yang pertama tadi motor tidak sah karena syariat sangat menganjurkan untuk memerdekakan budak ya karena itu syariat memberikan beberapa kelonggaran dalam akad alid idq memerdekakan tersebut ketika dia melakukan perbuatan menjual atau memerdekakan maka ini pemilik barang gadai harus mengganti pada barang tadi yang senilai dengan gadainya kalau gadainya harga budaknya umpamanya Rp100 juta dia serahkan sekarang umpamanya sertifikat rumah dan tanahnya senilai itu i sudah nburah
(11:41) rahin wamauhu rahan dan apa yang muncul dari ee kemanfaatan hasil dan tumbuh berkembangnya barang gadai maka ini menjadi bagian daripada gada yang tersebut ya yang dijaminkannya tadi adalah sapi umpamanya sapi ini beranak ini anaknya bagaimana ikut tergadai juga jawabannya iya karena ini dia beranak pada saat statusnya barang gadai atau yang dijaminkannya tadi budak dan budak itu mempunyai keahlian dan dapat upah upah dari budak itu pun termasuk sekaligus menjadi barang jaminan lanjut wahua amanatun biyadil murtahin la yadmanuhu illa litafin
(12:45) dan barang gadai ini menjadi amanah di tangan penerima gadai dan dia tidak menjaminkan atau menggantinya kecuali atas sebab kelalaian ya status barang gadai adalah barang yang amanah bila barang amanah terjadi kerusakan atau lenyap sama sekali dilihat penyebabnya apa bila penyebabnya adalah kelalaian dari penerima gadai seperti umpamanya ee barang gadainya adalah sapi jantan betina ya sapi tentu dikasih makan berapa kali sehari pagi sama siang enggak makan dia kalah sapi sama kita ya or Indonesia Indonesia tiga dua kali sehari
(13:59) karena capek dia cari rumput dikasihnya sehari saja saya sekali puasa dah sapi kata dia dan turun kesehatan sapi dan sakit lalu mati ini dia wajib mengganti ya tapi kalau dia sudah melakukan sesuai standar dua kali sehari tapi terserang penyakit dan terserang penyakitnya dia sudah bawa juga sudah panggil dokter hewan qadarallah tidak terselamatkan ya ini yang penerima gadai tidak wajib mengganti apakah hutang lunas hah hutangnya lunas apa tidak ya tidaklah ya tidak itu yang dimaksud dengan
(15:13) sebagai amanah baik kalau ada unsur kelalaian dinilai mana lebih besar lebih besar harga sapi daripada hutang sapinya ketika mati itu harganya Rp15 juta hutang R juta berarti penerima gadai bayar selisihnya yaitu R juta kan ya dia bayar R2 juta ya tapi kalau mati bukan karena kelalaiannya dan salah urus maka hutang piutang dia 13 juta tetap penuh cuman tidak ada jaminan lagi kita hanya itu saja lanjut dan diterima perkataan penerima gadai dengan sumpah apabila terjadi kerusakan dalam barang gadaian dan bahwasanya memang dia tidak melakukan kelalaian ya
(16:16) ternyata mati sapinya tentu si penerima gadai apa yang akan dia katakan dia mati sendiri kok enggak pernah saya bunuh dia enggak pernah saya pukul mati sendiri dia si pemilik sapi yang berhutang apa yang akan dia klaim hah ini pasti gara-gara kamu matinya ini dia enggak ingin hilangkan uangnya lalu dalam halnya gimana panggil begitu apa nama namanya di kepolisian itu untuk mencari jejak otopsi begitu penyebab kematiannya gak ya karena dia amanah di tangannya maka dia tidak tertuduh orang yang amin orang yang dipercaya enggak boleh menuduhnya
(17:24) tetapi diminta dia bersumpah yuqbalu quluhu biyamini fi talafihi innahu wa annahu lam yufarid maka diminta kalau datang ke qadi umpamanya ke mahkamah tentu yang dirugikan akan nuntutkannya dia tidak akan nuntut ke si penerim si penerima sapi tadi dia akan ajukan ke mahkamah ke tuan qadi di mahkamah syariah maka dipanggil dua-duanya oleh Tuan Qadi qadi mengatakan “Betul mati tapi milik dia yang kamu pegang sebagai barang jaminan.
(18:13) ” Betul Tuan ada tindakan kelalaian pengelolaan oleh kamu tidak Tuan makannya dua kali sehari ya kemudian kalau hujan malah saya bawa ke tedup tempat teduh agar gak sakit dan seterusnya tuan kalau begitu tuan qadim mengatakan “Kamu bersumpah demi Allah azza waalla tiga kali bahwasanya ini sapi sapi yang jadi barang jaminan barang gadaian ini mati bukan karena salah apa namanya salah asuh salah pelihara ya tidak ada kesalahan semua standar pemeliharaan sudah dia lakukan di luar kemampuannya ketika dia sudah bersumpah Qadi
(19:13) mengatakan kepada yang punya sapi tadi “Dah kamu tidak ada hak apapun sapimu mati hutang tetap bayar penuh.” Jelas cuman efeknya kalau si penerima gadai ini dia berbohong padahal sapi mati karena harusnya dua kali sehari dia beri makan 1 seteng ya pagi sarapan dikit aja dah pada malas dia kerja sore baru makan dikasih Ternyata itu penyebab dia sakit umpamanya ya ini urusannya Allah langsung menyiksanya sumpahnya tadi berarti yaminul ghamus sumpah yang menenggelamkan pelakunya langsung ke dalam neraka karena dia menghalalkan harta manusia dengan bawa nama Allah artinya korupsi
(20:25) pakai nama Allah rampok maling pakai nama Allah sama dengan itu tentu Allah akan memurkainya ya wftaqahuqia dan apabila ada kerusakan pada sebagian barang gadai maka apa yang menjadi sisahnya e merupakan gadaian dengan seluruh yang menjadi hak dari ee orang yang menerima gadai iya jaminan hutangnya R25 juta jaminan itu gak cukup satu ekor sapi umpamanya harus dua ekor sapi nilai masing-masing satu ekor sapi umpamanya anggap R juta R3 juta 27 utangnya kewajibannya 25 dia jaminkan dua ekor sapi
(21:35) la qadarallah mati satu ekor yang mana yang mati 14 sampai 13 terserah antumlah saya enggak tahu saya yang 14 umpamanya yang mati antum tahu gaib hah mati yang 14 tinggal nilai 13 13 ini statusnya menutup hutang 25 bukan hutang 13 ya menutup semua hutang ini yang dimaksudkan oleh Syekh Balai’i dalam pembahasan ini dan barangkali yang tidak menjadi hilang atau lepas kecuali sampai ditunaikan hutang seluruhnya iya tadi dia gadaikan dua ekor sapi untuk R25 juta kemudian dia bayar
(22:45) dia bayar R juta boleh dia tarik satu yang 13 hatta yaqdidina kullahu ya tidak boleh dia tarik satu dari barang jaminan sampai hutang dibayar lunas tadi kan statusnya jaminan kecuali kalau pemberi hutang mengizinkan gak gak pakai jaminan pun boleh apalagi ya ini jaminan menjadi setengah tapi bagi yang berhutang tidak berhak dia menuntut untuk hanya satu saja lagi yang dijaminkan ya itu yang dimaksud dengan perkataan mualif ini lanjut wa ajalin wahin
(23:51) annahuamulahu Ianu binafsi aba hubisahulimu dan apabila telah datang waktu pengembalian dari hutang dan penggadai telah mensyaratkan atau memberikan persyaratan kepada murthin penerima gadai apabila dia tidak mampu untuk mengembalikan haknya atau melunasi hutangnya pada saat datang jatuhnya waktu tempo maka dia mengambilnya waa farahnu lahu maka apabila dia tidak bisa mengembalikan maka barangkad dia menjadi miliknya wasil
(25:03) dan tidak sah persyaratan balzimul wafa akan tapi yang wajib bagi penggadai untuk mengembalikan semua hutangnya atau dia memberikan izin kepada penerima gadai untuk menjual barang gadaiannya atau dia menjualkan barang gadaian diri ee barang gadaiannya atau barang miliknya sendiri untuk menunaikan apa yang menjadi kewajibannya yaitu menunasi hutang dan apabila dia menolak hubis yaitu dipenjara atau diberikan takzir dan apabila dia terus lalai maka hakim menjual barang gadanya nam iya bila jatuh tempo pembayaran hutang 25 juta jatuh temponya tanggal 1 Juli
(26:01) anggap 2 hari ke depan dan pada saat menggadaikan Rohin yang punya dua ekor sapi itu membuat persyaratan kepada yang punya piutang R5 juta ya apa persyaratannya jika dia belum membayar hak yaitu 25 juta tadi pada saat jatuh tempo itu barang jaminan menjadi milik si siapa penerima gadai si penerima gadai boleh ini lam yasiha syaru syarat ini tidak boleh jelas kenapa tidak boleh karena kalau yang kewajibannya hutang
(27:13) bisa jadi kalau menjadi milik dia kecuali ketika jatuh tempo tadi bukan dipersyaratkan dari awal setelah jatuh tempo kata dia hutang Rp25 juta ya itu berapa nilai pasar dua sapi saya dulu sih waktu kamu serahkan harga sapi lagi tinggi itu di waktu awal-awal Zulhijah sekarang normal lagi sekitar 25 pas dengan hutang pas ini aku jual kepadamu dengan hutang padaku sehingga terjadi muqasah atau set of hutang dan saya tidak punya hutang lagi itu boleh tapi kalau dari awal bila saya tidak membayar tidak bisa
(28:06) membayarnya itu menjadi milikmu tidak bisa jelas maka apa yang dilakukan oleh banyak pihak baik lembaga keuangan ya ketika nasabah tidak mampu membayar hutangnya langsung dianggap miliknya dan banyak juga perorangan langsung sawah itu dianggap miliknya langsung rumah itu dianggap miliknya ini tidak bisa persyaratannya tidak sah lalu dia kan fungsinya adalah untuk menutupi hutang bukan jual beli kalau memang jual beli dari awal dikatakan ya tidak boleh dipersyaratkan digantung tadi kalau gak pada saat itu dan ditransaksikan jual beli lagi tapi
(29:08) harus dengan harga pasar karena kalau tidak si pemberi hutang mendapatkan manfaat ini bagian dari riba bisa dipahami ya lalu fungsi gadai apa barangnya itu dijual ke pihak lain dia wajib membayar iya tapi langsung menjadi milik tidak lalu diizinkan dia untuk dia menjual baik yang menjual adalah yang menggadaikan sendiri atau penerima gadai yang menjualkannya untuk dia bayarkan kewajibannya kalau yang punya tidak mau menjual ya sekarang tentu dirugikan pihak yang berhutang yang pegang barang gadainya dia dia laporkanlah ke pengadilan ke tuan qadi Tuan Qadi yang
(30:19) memenjarakannya ya diberikan takzir takzir diberi hukum bisa jadi dicambuk mungkin tapi dicambuk enggak boleh lebih dari 40 cambuk karena takzir tidak boleh sama menyamai hudud cambuk hanya lima ya 10 gak ada masalah sudah dicambuk enggak mau juga dia jualin karena itu harta milik dia apalagi kalau itu adalah tanah atau barang yang harus ada tanda tangan dia dia gak mau ya dia gak mau hakim bisa memaksanya hakim yang menjualkan qadi yang menjual kalau qadi bisa dia melakukan pemaksaan ya seperti itu aturannya agar
(31:22) rakyat orang kebanyakan hidup dalam ketenangan tidak ada suatu pihak yang menzalimi karena inilah fungsi hakim fungsi negara hadir dalam kehidupan masyarakat sampai yang sekecil itu urusan perdata pun urusan jual beli pun negara ikut bukan negara angkat tangan tidak mau mengurus rakyatnya dalam hal seperti ini jazakallah khair barakallahu fik ikhw fillah aakumullah pemirsa demikian beberapa poin dan ketentuan hukum di dalam bab gadai dan data aturan yang bisa kita jelaskan dan ustaz sampaikan di kesempatan sore hari ini langsung
(32:13) kita buka sesi tanya jawab baik bagi jemaah yang ingin bertanya kami persilakan fadol nam fal akhi yang lain yang mau bertanya mungkin bisa bersiap dekat mik dengan siapa dari mana fadol asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee anak Karta dari Kampung Tengah masyaallah ee terkait ee gandai ustaz apakah ada kewajiban [Musik] apakah ada kewajiban bagi ahli waris ketika orang tua meninggalkan ee karena dia menggadaikan salah satu tanah menggadaikan menggadaikan tanah qadarallah meninggal apakah ada kewajiban dari pihak ahli waris untuk menebusnya Ustaz
(33:17) ketika dia meninggal dan sudah jatuh tempo jangankan dia meninggal sudah jatuh tempo pun ini penerima gadai tanah atau sawah tadi gak boleh jadi milik dia dia hanya boleh menjualkan dengan harga pasar gak boleh juga dia inginkan dengan harga semurah-murahnya ya dengan harga pasar dia jual dia ambil haknya dia sisanya dia kembalikan kepada ahli waris kalau dia sudah meninggal kalau dia masih hidup ya kepada pemilik tanah yang digadaikan tadi berarti boleh ya Ustaz ee ketika tadinya akadnya gadai dengan orang tersebut dan ahli waris menyatakan “Ya sudah sekarang kita akadnya jual beli aja boleh Ustaz
(34:13) karena ketidakmampuan untuk membayar dia menjadi barang gadai tadi milik para ahli waris sesuai dengan hak waris masing-masing ketika mereka bersepakat untuk menjualnya kepada yang berputang gak ada masalah pada waktu itu mereka buat akad jual beli tetapi seperti tadi harus dengan harga sesuai pasar gak boleh harga murah karena kalau harga murah si pemberi hutang mendapat manfaat dari hutangnya ini dan ini adalah syubuhat riba satu lagi boleh Ustaz Allah ee terkait masalah tadi Ustaz menyampaikan ee apa namanya menggadaikan dua ekor sapi ya Ustaz ya nah si
(35:16) penerima ini merawat dan semuanya lah gitu nah tapi ketika yang digadaikan alas sebuah unit berbentuk mobil gitu apakah si penerima ini boleh memakainya Ustaz insyaallah pertemuan depan akan kita bahas tapi karena Anda sudah bertanya kita jawab boleh sebesar biaya yang keluar dalam perawatan tadi apa biaya perawatannya umpamanya seperti mungkin ganti oli ya Ustaz dan semuanya ganti oli oli penerima gadai iya yang yang menerima gada yang mengeluarkan dana tambah banyak ruginya dia sudahlah hutang belum dibayar sekarang bayar beli oli lagi untuk mobil orang ini ee apakah itu termasuk sebagian
(36:05) perawatan ustaz sama kayak mengurus sapi m ya iya tapi dia tidak wajib dia merawat dia katakan kepada yang berhutang “Saya enggak mau direpotin oleh mobil kamu ini.” Ya Kak ini sudah waktunya ganti oli kamu bawalah ganti oli ke sana bawa lagi kemari setelah oli diganti jelas tapi kalau umpamanya yang digadaikannya sapi tadi kalau oli enggak diganti mati enggak mobilnya enggak Ustaz mobil dari awal memang mati kok sekarang jadi gak enggak diganti olinya astagfirullah ya dia kan enggak dibawa hanya di ditempatin aja di rumah jam kemudian
(36:53) setiap hari dia pagi umpamanya dia nyalakan 5 menit 10 menit sudah matiin kan enggak akan merusak beda kalau hewan kalau sapi ya kalau Anda sudah penerima barang gadai sudah mengingatkan si penggadai ini silakan kamu ganti karena sudah waktunya oh biarin aja ya biarin gak ada masalah jangan anda ganti kalau gak ganti berarti Anda bersedekah boleh anda manfaatkan senilai sewa oli tadi berapa biaya oli yang keluar rp200.
(37:43) 000 umpamanya sewa mobil dia itu Rp200.000 cocok berapa hari umumnya cocok 2 hari selama 2 hari boleh Anda pakai lebih dari 2 hari tidak halal ya walaupun kalau hewan tidak gak perlu minta izin dia kalau hewan itu yang punya dia biarin aja itu dua ekor sapi dan berkali-kali dipanggil ditelepon suruh bawa rumput kasih sapinya dia diam aja ya bagi penerima gadai kalau dia tidak ambil tindakan ya tentu dia akan rugi kalau mati sapi ini gak ada yang nutupin hutang dia lagi daripada ribut maka dia carikan rumput berapa nilai rumput itu per hari sewanya
(38:45) dia boleh pakai hewan tadi untuk kerja atau susunya boleh dia perah senilai harga rumput enggak boleh lebih jelas walaupun ketika di awal ada kesepakatan dari hak ee menggadai itu silakan boleh memakainya enggak boleh Ustaz walaupun ada karena ini gadai kalau atas hutang piutang kalau bukan karena hutang piutang ini untuk dia mendapatkan manfaat dari barang tadi bayar apa tidak ee maksudnya hutangnya ustaz dia kenapa dia menggadai iya dikasih uang betul ustaz itu uang apa hadiah atau hutang hutang piutang Ustaz hutang piutang qard
(39:45) ya kalau qar mendatangkan manfaat bagi pemberi qard riba apa tidak riba Ustaz riba walaupun diizinkan oleh kedua belah pihak sekarang hutang-putih tadi dia pemberi hutang minta jaminan lalu dia minta izin dan diizinkan oleh pemberi jaminan untuk dipakai gratis kalau bukan karena hutangputang tentulah dia harus bayar sewa sekarang dia tidak bayar sewa tanah atau sawah tadi dia pakai hasilnya buat dia itulah ribanya ada pemanfaatannya Ustaz ada kelebihan kalau sewa sawah 1 hektar umpamanya setahun dengan sekali musim tanam 4
(40:42) bulan umpamanya itu nilainya umpamanya Rp2 juta 1 hektar ya rp2 juta nilai pasar umumnya umpamanya sekarang dia minta izin dan bahkan dari awal diizinkan ya udah itu sawah pakai aja oleh Bapak kalau yang makai yang penerima jaminan tidak menghitung uang R juta untuk mengurangi hutangnya dia berhutang umpamanya Rp50 juta jaminannya sawah 1 hektar hutangnya tetap Rp50 juta sedangkan ini sudah setahun sudah tiga kali musim umpamanya tiga kali musim panen berarti harusnya ke 6 juta harusnya dia mengatakan hutang kamu tadi berapa 50 50
(41:39) kurang 6 juta sewa ini berarti tinggal 5 4 juta 40 44 juta walau kamu belum bayar uang karena itu ambil sewanya oh enggak saya ikhlas kok saya ikhlas bukan ikhlas ini riba namanya saya dapat untung jadinya kamu bayar hutang 50 plus 6 juta setahun kalau 2 tahun plus 12 juta dan kalikan seterusnya itulah ribanya paham paham Ustaz karena itu para ulama mengharamkan memakai barang gadai syukran Ustaz jazakallah khair ustaz barakallahu fik demikian akhi fadal satu lagi sebelum kita terima via telepon ya silakan
(42:37) [Musik] bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh ee izin bertanya Ustaz apabila sebuah developer perumahan yang dia itu punya akad kepada konsumennya selama 3 bulan secara turut-turut si konsumen tidak bisa membayar maka dikatakan prestasi nah untuk menutupi biaya si developer sampai 3 bulan itu Ustaz dia meminta sebuah jaminan karena kan dia ada cost ya Ustaz ya macam biar bayar pajak bayar surat-surat segala macam nah 3 bulan itu dia minta jaminan untuk menutupi biaya yang 3 bulan itu Ustaz apakah di itu
(43:16) dibolehkan lalu yang kedua Ustaz apabila misalnya si konsumen dia westasi enggak bisa bayar lagi pilot gitu Ustaz nah dia itu ada akad lagi dengan developernya berupa apa dia dijual kembali lagi dengan akad baru dia dapat 30% Ustaz dari harga baru penjualan baru ustaz lebihnya nanti ee apa maksudnya si developer akan mengambil ee ininya dia dan lebihnya akan dikembalikan kepada konsumennya Ustaz ulang bagaimana Ustaz ulangi pertanyaan pertama pelan-pelan pelan-pelan nah gitu ya gini Ustaz ee ada developer rumahan yang dia itu mempunyai akad dalam waktu 3 bulan atau
(44:00) turun sebentar ini developer punya akad dengan siapa dengan konsumen berarti developer jual langsung tidak pakai pihak perbankan iya jual langsung dia ah dia jual langsung ke konsumen seperti apa pertanyaan iya jadi punya akad apabila cara 3 bulan turut-turut dia tidak bisa membayar maka dikatakan one prestasi nah si developer minta jaminan Ustaz untuk menutupi yang 3 bulan itu biaya-biaya costnya itu Ustaz apakah dibolehkan minta jaminan bila dia tidak membayar 3 bulan berturut-turut maka si konsumen bayar
(44:42) uang apa ee meminta jaminan developer Ustaz kalau sudah enggak bayar baru minta jaminan dari awal akadnya Ustaz gimana berarti dari awal minta jaminan makanya saya pusing tadi antum ngomongnya maju mundur maju mundur dia menjual tidak tunai dan developer mensyaratkan boleh tapi harus ada barang jaminan barang jaminannya apa mungkin berupa harta Ustaz emas atau apa gitu yang senilai ee apa cicilan 3 bulan itu Ustaz cicilan 3 bulan kalau 6 bulan nanti minta lagi 6 bulan cicilan jadi kalau 3 bulan dia enggak bisa bayar nanti dijual kembali ustaz biasanya ini antum luar
(45:32) biasa kalau biasanya si penjual mengatakan sebelum lunas objek ini jadikan barang gadai dan itu boleh ibnu Qayyim mengatakan bila jual beli tidak tunai lalu si penjual meminta jaminan ya maka si pembeli karena dengan dia beli dan dia terima itu barang milik dia boleh dia jaminkan itu hm gitu paham paham Ustaz heeh ya boleh itu dia jaminkan heeh gunanya apa bila 3 bulan berturut-turut tidak ada pembayaran dia eksekusi dia jual oleh developer tadi rumah tadi ke pihak ketiga dengan lunak cash mungkin harganya naik mungkin sama mungkin dibawa dari harga jualnya
(46:33) ke si konsumen tadi bila naik developer hanya boleh mengambil haknya dia 3 bulan plus sisanya bukan 3 bulan saja plus sisanya umpamanya cicilannya 50 bulan di bulan ke-21 22 23 enggak mampu dia bayar berturut-turut maka di bulan 24 sampai 50 berapa cicilan itu 30 cicilan kan ya iya Kurang lebih 30 cicilan menjadi tunai pada saat itu anggap satu cicilan 1 jut ee R10 juta 30 cicilan R00 juta makanya ditunai di waktu itu kata si developer “Ya sudah kalau gitu saya jualkan objek rumah.
(47:30) ” dulu transaksinya R500 juta ya sudah dibayar R200 juta oleh si pembeli terjual harga 600 yang boleh diambil oleh developer sisa tadi berapa 300 kan ya oke 300 sisanya 200 dia kembalikan kepada si pembeli dengan demikian enggak ada lagi terlambat lagi kalau antum bertanyakan terlambat 3 bulan jaminan terlambat lagi 3 bulan jaminan ya gaklah kalau sudah dicuci di tutup semua hutangnya mana ada terlambat lagi utangnya sudah tunai di waktu itu itu yang biasa dilakukan developer ini pertanyaan antum antum mau bikin skema baru atau apa pertanyaannya ya hampir
(48:21) sama seperti Ustaz T Ustaz oh menceritakan skema yang seperti saya katakan tapi dengan bahasa yang saya tidak pahami dan Anda pun Heeh heeh seperti itu Akhi ustaz yang kalau misal tadi yang tadi one prestasi tadi Ustaz ada kalau misal ada akad tambahan Ustaz misal rumah dia jual kembali Ustaz karena dia enggak bisa bayar lagi nah si developer dia sebagai perwakilan penjual Ustaz dia minta misal 30% dari harga jual baru gitu ustaz dibolehkan gak tuh Ustaz developer minta 30% ke siapa ada konsumen pembeli nah pembeli pembeli
(49:00) yang berhutang ini pembeli pembeli iya yang berhutang itu hutangnya enggak saya bayar kau mintalah 30% untunglah kalau hutang Rp300 juta terbayar dulu minta nambah pula karena dengan alasan saya sebagai perwakilan penjual gitu Ustaz 30 wakil penjual ya misal seperti itu kat 100% dah sekalian ada 30% akhi biasanya fe marketing 5 sampai maksimal 10% enggak ada 30% ya karena dia enggak punya risiko marketer itu kalau punya barang ya bisa 30% maka dalam hal ini kalau dia menunjuk pihak ketiga pihak ee
(49:54) apa namanya properti agen properti untuk menjualkan itu gak ada masalah kalau developer yang menjualkan dia harus minta izin dulu tentu si yang berhutang bilang gak mau biar saya aja yang jual dah pain saya bayar 30% saya jual tak ada tambahan seperti itu itu ustaz ya cukup cukup ustaz sek ustaz jazakallah khair asalamualaikum wabarakallahu fikalam warahmatullahi wabarakatuh satu pertanyaan kembali kami berikan ikhwah fadol silakan akhi setelah ini kita akan angkat beberapa pertanyaan via chat WhatsApp di 0218236543
(50:40) di situ ya akhi Andri Fadol silakan dengan siapa dari mana asalamualaikum e dengan Irwan dari Mand iya ee tadi kan terkait dengan gadai misalnya ada orang yang ee menggadaikan mobilnya ke saya gitu ya misalnya ya dengan nilai misalnya R30 juta lah gitu misalnya ya nilai apa nilai hutang nilai hutangnya tersebut terus nah tadi kan ada ee note bahwa kita bisa memakai mobil tersebut misalnya Ustaz tapi dengan catatan yang batas perawatan gitu ya tadi ya not-nya ya nah misalnya kalau ada biaya perawatan yang keluar ya
(51:27) tapi misalnya ee nilai kesepakatan perawatan itu disepakati dari awal tapi dengan ee nilai pasaran sewa mobil tersebut itu bisa enggak Ustaz ya 1 bulan misalnya 2 juta nilai perawatan itu tentu ada tagihannya normal tagihannya anda maunya ke dealer tagihannya R3 juta ya R3 juta r3 juta itu cocok berapa bulan harus seperti itu cocok 3 bulan 3 bulan cucok sebulan sebulan enggak bisa misalnya ee saya pakai mobil tersebut ini deh ee akadnya supaya clear e saya sewa 1 bulan jadi saya bayarkan kepada pemilik mobil sebagai nilai sewa gitu boleh enggak Ustaz dengan objek yang sama gitu
(52:20) mobilnya kalau sebelum hutang terjadi boleh oke tapi ketika dia sudah jadi barang gardaan berarti hutang sudah terjadi atau belum sudah sudah menggabungkan akadang dengan sewa-menyewa tidak boleh berarti masuk karena otomatis pihak yang berhutang dalam kondisi dia lemah dia akan memberikan kemudahan kepada si yang menyewakan yang pihak yang ber yang menyewa itu pihak yang berh yang menghutangkan kok dari awal Anda katakan itu bentuk uang dia teman buat pinjam uang R10 juta ini jaminannya mobil insyaallah 10 ada satu pekan saya bayar ya sudah saya terima jaminan
(53:14) itu enggak boleh seket itu Buang sewa menyewa lagi ya kecuali tadi anda pakai dan anda bayar itu bukan sewa menyewa Ya kalau dari awal Anda katakan “Saya gak mau akadnya pinjaman saya sewa aja dah kamu butuh R juta ya ini bukan pinjaman r juta sewa umumnya umpamanya untuk selama 5 bulan umpamanya karena saya bayar di awal saya minta 6 bulan 7 bulan kalau mau saya kita lakukan karena sewa semua maintenance kendaraan kecuali bensin itu Anda yang menanggung pemilik mobil saya hanya bensin saja dan tol perawatan rutin semuanya tentu
(54:18) mobil milik Anda anda yang menanggung kan anda untung tadi itu kan ya iya biasanya standarnya hanya untuk 4,5 bulan atau 5 bulan Anda dapat 6 bulan itu boleh kalau dari awal bentuknya sewa-menyewa tapi kalau sudah terjadi hutangputang lalu Anda buat akad sewa ini tidak boleh ya cukup cukup sekan jazik waj jazakallah khair barakallah fik silakan akhifadol bismillah asalamualaikum Ustaz waalaikumsalam warahmatullah ee izin bertanya tentang masalah zakat perdagangan boleh boleh kalau misalkan seseorang punya barang
(55:05) dagangan yang sudah nisab tapi barangnya itu enggak laku Ustaz harganya naik apa turun ee enggak laku aja gitu Ustaz barang enggak laku itu belum tentu turun jadi naik karena enggak itu enggak laku dia terus rumah umpamanya Anda punya barang bisnis Anda jual beli properti yang rumah Anda jual ini enggak laku tapi harganya mungkin naik dulu waktu bangun dari awal paling 1 unit Rp100 juta ini ada 10 unit sekarang nilainya per unit mungkin Rp150 juta tapi belum laku misalkan begini Ustaz ee apa kita jual misalkan misalkan jual pakaian ah kalau
(55:51) jual pakaian biasanya turun iya pakaian itu misalkan udah setahun itu ya per hari mungkin cuma kejual satu itu selama mungkin beberapa tahun ya nah dia punya barang dihitungannya barangnya itu sudah lusuh gitu enggak laku kemudian tapi nilainya masih ada dan sampai nisab ada nisab terus iya apakah dia masih wajib zakat sedangkan dia dia apa untuk bayar zakatnya pun dia enggak punya duit misalkan gitu kalau barang itu turun harganya tadi kan kita bicara harga naik tinggal dilihat dulu waktu beli modal pakaian tadi lagi model
(56:41) kainnya seperti ini jenis kain seperti ini harganya sampai nisab mamanya Rp300 juta tapi qadarullah karena pandemi orang enggak ada beli-beli belanja-belanja ya tinggal nilainya lagi kurang dari satu nisab menjadi R juta ya ini enggak ada kewajiban zakat kan sudah di bawah nisab tapi bila masih di atas nisab R00 juta ada kewajiban zakat ketika jatuh tempo zakat uang cash tidak ada jelas perama membolehkan dalam kondisi ini Anda hitung barang Anda baju kasih paham tambanya nilainya R juta dikeluarkan 2,5% dari R juta R juta
(57:41) r juta dari barang Anda berapa pakaian pria Pak satu stel atas bawah berapa pakaian perempuan gamis pokoknya untuk pria dapat 30 unit kemurahan kali ya itu ngajaklah dan untuk perempuan dapat 10 ya sudah itu yang Anda berikan kepada para fakir miskin jadi diberikannya berupa barang ustaz dalam kondisi itu boleh karena uangnya enggak ada Iya yang kedua boleh Ustaz lagi boleh berkaitan dengan memaafkan Ustaz apakah semua kezaliman itu berhak kita maafkan misalkan karena ada ungkapan memaafkan di dunia itu lebih baik daripada menuntut di akhirat
(58:37) apakah seluruh kezaliman berhak kita maafkan misalkan ada orang mengambil hak kita dari harta kita dengan sengaja apakah itu juga berhak dimaafkan Ustaz pertanyaannya berhak atau lebih baik atau apa lebih baik atau gimana k baik kalau lebih baik ya dapat pahala antum walaupun kezaliman itu dengan secara sengaja dilakukan kan antum tanya lebih baik kan ya lebih baik antum maafkan antum pahalanya berlipat-lipat semakin besar antum dizalimi semakin banyak pahalanya dan Allah tidak akan pernah ee membiarkan orang yang sudah berbuat baik
(59:25) jelas ya cukup tidak Anda maafkan boleh boleh gak ada masalah anda tuntut dia ke pengadilan boleh jelas ya cukup jazakallahu khairan nah wajakallah khairan barakallah fik alhamdulillah kita angkat pertanyaan selanjutnya via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalam baik barakallah fik ya Ustaz ada pertanyaan terkait dengan ee di luar materi terkait dengan pinjaman saya memodali seseorang untuk berjual beli secara kredit Ustaz lalu kemudian dari hasil penjualannya saya diberikan 20% saya ulangi me baik
(1:00:09) saya memberikan pinjaman kepada seseorang untuk dia berusaha berjual beli kredit ya dan setiap hasil barang yang dijual laku saya diberikan keuntungan 20% pertanyaannya apakah ini diperbolehkan ustaz pinjamannya sudah kembali tidak disebutkan kalau sekiranya tidak boleh atau riba bagaimanakah cara pertobatannya kalau modalnya saja belum kembali dari mana bagi hasilnya ya ini dia menyampaikan pinjaman kalau pinjaman pertambahan dari pinjaman itu riba kecuali dia bertambahan setelah hutangnya dilunasi
(1:00:55) setelah hutang diuninasi dan dia membayarkan pertambahan dan tidak ada kesepakatan pertambahan dari awal itu syaratnya untuk dibolehkan memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman wabillahi taufik jazakallah khair ustaz demikian yang bertanya barakallah fik kami angkat selanjutnya berkaitan dengan hukum waris ayah saya meninggal setelah dicatat warisan semua harta dibeli bersama-sama dengan ibu saya dan ibu saya tidak tahu persentasinya akhirnya kami sebagai anak tiga orang bersepakat harta warisan diserahkan seutuhnya kepada ibu kami ustaz
(1:01:43) apakah ini diperbolehkan memberikan harta warisan seluruhnya kepada Ibu boleh setelah mereka hitung hak masing-masing dan para ahli waris yang lain setuju diberikan kepada istri dari si mayat gak ada masalah nam jazakallah khair barakallah fik kami angkat kembali dari pendengar kita hamba Allah di Bondowoso saya menggadaikan emas di kantor pegadaian milik pemerintah seberat 14 gram di mana harga masih di bawah Rp1 juta dan bulan ini sudah jatuh tempo saya ingin menghindari riba namun harga emas sudah dua kali lipat bagaimanakah
(1:02:26) cara menebusnya dengan adanya biaya tambahan dari pihak pegadaian Ustaz hukumnya bagaimanakah bagaimana cara menebusnya dengan adanya biaya tambahan dari pihak pegadaian dan hukumnya pakai ini diperbolehkan Anda hanya berkewajiban membayar pokok hutang kelebihannya itu dinamakan dengan riba cuman dia gak mau mengembalikan barang Anda kalau Anda tidak bayar ribanya ya ke wallah Wallahuam kalau Anda punya kemampuan ya bayar banyak dosanya bagi dia karena tidak mungkin Anda dapatkan hak Anda kecuali dengan hal tersebut wabillahi taufik
(1:03:15) nah Ustaz jazakallah khair kami angkat kembali selanjutnya pertanyaan dari pemira asalamualaikum warahmatullah waalaikumsalam warahmat wabarakatuh adik saya saat ini sedang bekerja di salah satu perusahaan rokok dan beliau sudah berkeluarga yang pertama apakah hukum bekerja di tempat tersebut Ustaz dan ee bagaimanakah hasil nafkahnya yang diberikan kepada keluarganya mohon nasihatnya jazakallah khair para ulama di abad ke-10 ketika rokok masuk ke negara Islam ke Mesir ke Maroko dibawa oleh kaum muslimin dari Spanyol
(1:03:58) yang itu mereka dapatkan dari daerah Meksiko tembakau itu di masa itu seluruh para ulama mazhab termasuk ulama mazhab Syafi’i seperti ee Al Imam Umairah dalam asiahnya terhadap Qalyubi dan Umair dalam hasiahnya terhadap kitab Al Imam Al Mahjaluddin almahalli Syarhul Mahalli ala Minhajin Nawawi situ dia mengatakan bahwasanya para ulama kami para guru-guru kami ulama mazhab Syafi’iyah mereka mengharamkan tibg tembakau itu karena tembakau dinyatakan oleh para ahli kesehatan para dokter dia membuka jalan untuk
(1:04:56) penyakit-penyakit berbahaya datang menjangkit seperti pernafasan kemudian berbagai penyakit yang lain di waktu itu itu baru pembuka jalan sudah diharamkan riset sekarang bukan pembuka jalan dia itu pembunuh racun ya tentu harusnya tidak ada ulama yang mengaku mazhab Syafi’i yang berani mengatakan makruh ya dan itu yang difatwakan oleh lembah-lembaga internasional tentang hukum merokok itu tidak adapun fatwa para ulama peraturan semua pemerintahan di dunia melarang merokok di tempat umum dan seterusnya itu berarti dia suatu hal yang terlarang dan merusak
(1:05:53) bila seseorang bekerja di tempat yang memproduksi sesuatu yang merusak manusia dia akan dapat dosa dari orang-orang yang dirusaknya setiap satu rokok dihisab oleh seseorang dan yang mendapat mudaratnya kalau di satu ruangan ada 40 orang susah bernafas ini yang bekerja membuatnya pun dapat dosanya ini panjang itu rentetan dosanya maka berapa batang rokok yang sudah dihasilkan oleh pabrik rokok tadi sebesar itulah dosa dari jutaan orang-orang yang terzalimi dari rokok tadi e hukumnya haram bek di situ dan hasil
(1:06:45) gajinya pun haram yang dia makan uangnya haram yang dia belanjakan nafkahkan untuk anak istrinya pun haram karena dia membunuh orang dan dia dapat uang orang memproduksi alat pembunuh dapat uang ini tentu uang yang tidak baik uang yang haram wabillahi taufik nam ustaz jazakallah khair cukup jelas dan demikian has yang disampaikan oleh Ustaz semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan masih via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahsalam warahmatullah wabarakatuh ee barakallahu fik Ustaz waktu 5 atau 6 tahun yang lalu saya menerima atau masih menerima uang
(1:07:35) riswah uang suap dan saya gunakan uang tersebut untuk akikah anak saya sekarang alhamdulillah saya sudah bertobat pertanyaannya bagaimanakah akikah tersebut ustaz apakah perlu saya ganti ulang mohon nasihatnya risywah beda halnya dengan riba ya kalau riba itu akal manusia terkadang tidak mendapatkan itu haram tapi kalau risywah itu jelas zalim semua orang melarang bahkan di komunitas yang tidak bertuhan pun ya seperti di negara-negara Eropa negara Barat negara komunis bahkan di Cina pelaku riswah dari pemerintahan itu diberikan
(1:08:39) sanksi yang sangat berat penerima riswah ya berarti tidak ada hubungannya ini dengan agama logika manusia bisa mencerna bahwa ini sebuah kezaliman dan harta yang diambil dengan cara yang zalim itu tidak halal selamanya beda dengan riba kalau riba ya itu masih bisa kalau dia tidak tahu hukumnya haram kalau diwah semua orang tahu hukumnya haram maka ini tidak pernah bisa dihalalkan dan uangnya dia wajib berikan kepada fakir miskin nah dan ulang lagi akikahnya kalau ingin diulang akikah hanya sunah saja wabillahi taufik
(1:09:40) jazakallah khair barakallahu fik demikian akhi yang bertanya jazakallah khair satu pertanyaan terakhir sebelum kami berikan kesempatan kembali bagi ikhwah yang ingin bertanya baik dari Bapak Angga di Cibubur ingin bertanya tentang BPJS kenada ketenagakerjaan insyaallah ana sedang memproses pencairan dana BPJS ketanakerjaan dan yang Anda tanyakan boleh tidak dana pengembangan BPJS ketenagakerjaan yang diterima itu ana salurkan untuk operasional di bidang dakwah sunah atau untuk penyaluran masjid bagaimana hukumnya Ustaz jazakallah khair untuk dakwah boleh
(1:10:20) karena kemaslahatan umum wabillahi taufik baik masyaallah jazakallah khair ustaz demikian Bapak Angga barakallah fik kami berikan kesempatan kembali ikhwah yang ada di masjid ada yang ingin bertanya silakan akhi Fadol asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustazsalam warahmatullah wabarakatuh saya Ahmad dari Cilengsi saya di rumah punya usaha jasa terima jasa kirim uang pengiriman uang iya yang saya tanyakan resmi apa tidak ee dari aplikasi saja artinya orang perorang iya ya e nah pertanyaannya gimana misalkan teman saya
(1:11:12) pengin ditransfer uang ke rekening tertentu tapi dibayar uang dan jasanya itu besok atau lusa gitu uangnya besok jasanya pun besok ya pertama yang menjadi catatan ini masalah ke apa ini kan Anda menjadi bank terselubung kan ya kalau Anda tidak umumkan ke orang-orang hanya Anda ingin membantu tetangga yang tidak punya rekening di bank karena satu lain hal sedangkan dia butuh dan pun dia enggak ngerti kalau ngirim melalui transfer ke bank gak ngerti ingin Anda bantu ya silakan tapi kalau menjadi banyak orang tahu ini bisa termasuk
(1:12:10) pelanggaran anda bisa di langgar tentang ee bank apa namanya bank ilegal lembaga keuangan ilegal tapi kalau hanya perorangan tidak Anda buka menerima jasa transfer kalau Anda tulis menerima jasa transfer atau Anda tulis di apa di grup ya ini bisa Anda bermasalah ya tapi kalau hanya ingin bantu tetangga adik gak ada masalah ini seperti apa akadnya kalau uangnya tidak diserahkannya tunai berarti Anda akan menalangi uang dia meminjamkan uang kepada dia untuk orang yang dikirim ke orang tertentu ya kalau meminjamkan akad terjadi
(1:13:18) tidak boleh akad digabung dengan jasa nabi mengatakan “La yahu salafun waiun.” Tidak halal menggabungkan akad kor dengan akad jual beli sedangkan jasa adalah jual beli jasa itu akad ijarah itu termasuk tidak boleh kalau gratis gak ada masalah berapa yang Anda pinjamkan hanya segitu yang Anda ambil jelas jelas ee berarti kalau misalkan pengin buka jasa kirim uang itu harus resmi gitu iya harus resmi cukup jelas iya i baik alhamdulillah terima kasih ini untung Anda di Indonesia kalau di Arab Saudi sudah diciduk Anda benar
(1:14:18) di Arab Saudi itu kebutuhan orang transfer tinggi biasanya tokoh-tokoh warung Indonesia itu para pembantu para sopir gak bisa mereka enggak bisa gak mau juga gak bisa juga ngomong pakai bahasa Arab bahasa Inggris untuk pengiriman uang ke kampung mereka pakai jasa orang-orang yang ada di toko Indonesia itu bila ada sidak datang ke toko-toko itu semua berkas-berkas disembunyikan oleh mereka pernah ada yang ketangkap kan Anda tahu mahasiswa baru berita berapa haji tahun ini mahasiswa Madinah yang menerima penukaran uang real kan ya
(1:15:12) di depasi dan dipenjara dahulu ya indonesia selagi tidak terlalu besar usaha Anda biasanya enggak ada yang deportasi Anda iya kalau trans kalau jual beli pulsa itu dihutang atau tidak tunai boleh enggak kalau tidak tunai hutang namanya atau tidak maksudnya kalau jual beli pulsa tapi bayarnya hutang gitu boleh enggak gak ada masalah tapi kan tidak tunai namanya ya antum bertanya tidak tunai atau boleh dan tidaknya boleh ada atau tidaknya boleh ya karena jual beli pulsa bukan tukar uang dengan uang ini tukar jasa
(1:16:04) telekomunikasi dengan uang jelas jelas satu karena jasa telekuasi boleh tidak tunai boleh yang gak boleh itu uang dengan uang satu lagi Pak Ustaz ee saya juga punya ee sesuatu yang legal yaitu ee bank merchant jadi mesin yang menerima pembayaran gitu bukan tarik tunai uang kalau yang tarik tunai ulang kan edisi atau bukan edisi heeh terus tapi saya pergunakan untuk tarik tunai uang kalau tarik tunai uang berarti Anda pinjamkan dia uang tidak gimana gimana skemanya coba ada edisi itu yang merchant saja hanya untuk pembayaran terus
(1:17:06) seperti di mall-mall itu kan untuk pembayaran misalkan tidak bawa uang cash bayarnya pakai ATM gitu iya terus ini saya pergunakan mesin itu untuk tarik tunai uang gitu uangnya ada dalam mesin itu uangnya tidak ah terus dari mana uang Anda kasih ke dia uang saya ah kan Anda pinjamkan tapi kan uang dia juga masuk ke mesin gitu masuk ke sistem gitu nah ee besoknya baru saya diganti dari pihak bank anda pinjamkan dia uang besok masuk ke rekening Anda jumlah yang sama atau berbeda sama gak ada masalah tapi ada bias biaya jasa tapi saya pergunakan admin hah tapi saya
(1:17:57) pakai admin si ya biaya jasa ini gak boleh minjamin uang kenapa pakai ada biaya jasa emang apa jasanya jasa menjamin uang itulah riba tapi kalau jasanya keluar materai Anda minta dia bayar materai gak ada masalah pakai materai enggak tidak hm nanti kan enggak ada jasanya cukup sama ya cukup alhamdulillah terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh ini semoga Allah mudahkan kita mentaatinya ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan sore hari ini dan sebagai kesimpulan ikhti kajian silakan Ustaz
(1:18:42) ya gadai menggadai kebutuhan manusia dari zaman dahulu sampai sekarang dan banyak penyelewengan sehingga jatuh dia ke dalam transaksi yang diharamkan Allah bahkan jatuh ke dalam dosa besar yaitu riba maka mempelajarinya dan mengamalkannya tentu membuat Anda selamat dari dosa besar itu dosa riba wallahu wali taufik alhamdulillah jazakumullah khair kami sampaikan kepada al Ustaz Dr wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas faedah ilmu yang bermanfaat di kesempatan sore hari ini beberapa poin dari ketentuan
(1:19:25) hukum syariat dalam bab pegadai dan ada tambahan faedah juga beberapa pertanyaan telah kita simak jawabannya solusinya dan nasihat yang beliau sampaikan semoga ini menjadi pencerahan dan juga solusi bagi kita semua dan semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk bisa mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari allah mudahkan semua urusan kita dan menjaga kita semua dari akad-akad riba kezaliman dan hal-hal yang bersifat pelanggaran agama demikian kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla
(1:19:56) ilahailla anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham roja TV Anda para pemirsa R TV simak Radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 [Musik]


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *