Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Darini, M.A. – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(6) [LIVE] Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Darini, M.A. – Shahih Fiqih Sunnah – YouTube

Transcript:
(00:04) Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah subhanahu wa taala melebihi 10 hari pertama bulan Zulhijah. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawala amma ba’du.
(00:51) Sahabat Roja di mana pun Anda berada, masih bersama dengan kami di saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam. Dan di kesempatan Senin pagi ini kembali kami akan hadirkan sebuah kajian ilmiah yang kami pancar luuaskan dari Kota Kudus bersama Al Ustaz Dr. Musyafa Addarini hafidahullahu taala. Dan kembali di kesempatan pagi hari ini kita akan mengkaji sahih fikih sunah.
(01:18) Saudaraku seiman dan seakidah, beberapa saat ke depan Anda dapat menyimak siaran ini dan Anda dapat berpartisipasi tentu saja dengan menyimaknya dan juga dengan bertanya jawab silakan Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp di nomor 0218236543. Dan kita akan segera simak nasihat dari Al Ustaz Dr. Musfa Addarini hafidahullahu taala.
(01:44) Kepada al ustaz falatafadol masykur. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil iyaai wa sayyidil mursalin nabina muhammadin waa alihi wasobihi waman tabiahum bisanin yaumiddin allahum in nasaluka biasmaikal husnafatikal animana mafauna wafana bimaamtana waidana ilman waala umana ilmiana waqilana anfusina thin inaka waliika walqir alai.
(02:45) Para jemaah sekalian, kaum muslimin dan kaum muslimat, ikhwati wa akhwati fillah, khususnya para pemirsa Raja TV dan para pendengar Radio Roja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah, segala puji terus kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa taala yang terus memberikan kepada kita nikmat-nikmatnya.
(03:14) Sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita bisa bertemu kembali dalam program acara sahih fikih sunah yang insyaallah memberikan banyak manfaat untuk kita. Karena di dalamnya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam dan perkataan para ulama yang menjelaskan ayat dan hadis-hadis itu.
(03:48) Di situ kita bisa memahami fikih-fikih atau hukum-hukum fikih yang berkaitan dengan amaliah keseharian kita. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberkahi ilmu kita dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memudahkan kepada kita semuanya untuk mengamalkannya dan menyebarkannya dengan baik dan mudah. Amin. Amin ya rabbal alamin.
(04:12) Tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau, dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti.
(04:29) Ikhwati wa akhwati fillah rahimani warahimakumullah. pembahasan terakhir yang bisa kita ee bicarakan atau kita bahas bersama di pertemuan yang terakhir adalah tentang hal-hal yang berkaitan dengan para jemaah salat Jumat. Kita telah membahas tentang dianjurkannya mendekat kepada imam. Kita juga telah membahas tentang dianjurkannya menghadapkan wajah kita kepada imam ketika sedang berkhotbah.
(05:24) Kita juga sudah membahas tentang wajibnya diam dan mendengar ee wajibnya diam dan tidak berbicara ketika imam sedang khotbah. Ya, jadi wajib diam dan haram berbicara ketika imam sedang berkhotbah. Dan ini pembahasan yang terakhir ya. Wajibnya diam dan haramnya berbicara saat sedang berkhotbah. Ya, dikecualikan nanti ada beberapa pengecualian ya untuk ee berbicara.
(06:06) Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Karena seorang yang menghadiri salat Jumah itu tidak dibolehkan untuk bicara. Maka ketika dia ingin mengingatkan orang lain, maka dia boleh mengingatkan orang lain dengan isyarat. Ya, kalau misalnya ada temannya yang ngobrol, dia tidak boleh mengingatkan temannya tersebut dengan pembicaraan.
(06:48) Tidak boleh mengingatkan temannya tersebut dengan suara, tapi dia bisa mengingatkan temannya itu dengan isyarat. Misalnya dengan isyarat seperti ini maksudnya jangan berbicara atau misalnya ada anak-anak yang ramai ya jangan dibiarkan karena ramainya anak tersebut akan mengganggu jemaah juga akan mengganggu imam.
(07:22) Imam yang sedang berkhotbah kalau mendengar suara ramai itu bisa terpecah konsentrasinya. Makanya kalau ada anak-anak ramai di masjid ketika imam sedang khotbah maka harus diingatkan. Ya, ingatkanlah tapi jangan dengan suara. Ingatkan dengan isyarat ya. Kalau misalnya isyarat dengan tangan tidak mempan, bisa memberikan isyarat misalnya dengan ee alat misalnya dengan kayu ya agar mereka takut atau dengan tongkat yang dia bawa misalnya agar mereka diam ya dan suasana Karena salat jumah bisa menjadi tenang,
(08:23) jemaah tidak terganggu. Begitu pula imamnya. Kemudian para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, kalau misalnya ada orang yang datang dia memberikan salam kepada kita, maka jangan menjawab salamnya dengan suara. Jawab dengan apa? Isyarat. misalnya dengan dengan tangan seperti ini.
(08:55) Ini isyarat yang bisa dimaknai jawaban terhadap salamnya orang yang memberikan salam kepada kita saat imam sedang berkhotbah. Kemudian para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Tadi disampaikan bahwa tidak boleh berbicara saat imam sedang berkhotbah. Karena kalau berbicara saat imam sedang khotbah, maka itu menjadikan dia terjatuh ke dalam tindakan sia-sia yang akan mengurangi pahala salat jumahnya.
(09:37) Bahkan disebutkan di dalam hadis yang lain, waman lag watakat riqobanas kanat lahu zuhro. Barang siapa yang telah terjatuh ke dalam perbuatan sia-sia dan dia melangkahi pundak-pundak manusia, maka dia ee hanya mendapatkan pahala salat zuhur. Kanat lahu zuhro. Ya, jadi jumahnya menjadi zuhur. Yakni naqaso ajruhu. Walam takun lahu jumatan.
(10:14) Walam takun lahu jumatan kamilah. Maksudnya adalah pahalanya berkurang dan salat jumahnya tidak menjadi salat jumah yang sempurna. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Meskipun hukum asalnya seperti ini, tapi ternyata ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa apabila dibutuhkan ya seorang makmum boleh berbicara kepada khatib.
(10:58) Jemaah boleh berbicara kepada ee imam yang sedang berkhotbah. Baik jemaahnya yang memulai atau imamnya yang memulai. Tapi dengan catatan ya dengan catatan ada kebutuhan yang mendesak. Ada kebutuhan yang mendesak. Kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Tib. Mana dalilnya? Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas ibn Malik radhiallahu anhu.
(11:50) Beliau mengatakan, “Ata rajulun a’rahi min ahlil badu ila rasulillahi shallallahu alaihi wasallam wahua yakub yaumal jumah.” faqala ya Rasulullah halakatil masiah. Pernah ada seorang laki-laki Arab Badui datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam saat beliau sedang berkhotbah di hari Jumah. Maka orang tersebut mengatakan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, hewan-hewan ternak telah rusak. Banyak yang mati.
(12:45) Kenapa? Karena kekeringan sampai akhir hadis. Intinya di hadis tersebut Rasulullah sallallahu alaihi wasallam diminta oleh orang Arab Badui ini untuk berdoa kepada Allah subhanahu wa taala agar Allah menurunkan hujan. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengiyakan permintaan itu dan beliau tidak mengingkari perbuatan orang ini yang memulai pembicaraan dengan beliau.
(13:31) Tapi beliau langsung berdoa kepada Allah Subhanahu wa taala agar Allah Subhanahu wa taala menurunkan hujan. Dan tidak lama setelah itu hujan pun turun. Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan orang Arab Badui ini yang dia mengajak bicara Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, ya, maka ini menunjukkan bahwa perbuatan ini bukanlah perbuatan yang dilarang.
(14:08) Tapi kita jelas melihat di sini adanya kebutuhan yang mendesak, yaitu keadaan yang memburuk. Hewan-hewan ternak sudah banyak yang rusak karena kekeringan. Makanya orang Arab Badui ini langsung meminta kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam saat beliau sedang berkhotbah. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Kamu jangan berbicara. Sekarang saya sedang berkhotbah.
(14:54) ” Rasulullah tidak mengatakan kamu telah terjatuh ke dalam perbuatan sia-sia. sehingga pahala salat jumahnya, salat jumahmu berkurang. Rasulullah tidak mengatakan demikian. Maka ini menunjukkan apa yang dilakukan oleh sahabat ini tidak ee salah. Berarti apa yang dilakukan oleh sahabat ini benar, tidak masalah.
(15:26) Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya berbicara saat imam sedang berkhotbah karena imam yang memulai, maka ada kisah salah seorang sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam masuk ke Masjid Nabawi. Di hari Jumah saat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sedang khotbah. Maka ketika sahabat ini duduk, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bertanya kepada orang ini radhiallahu anhu, “Hal shaita rak’atain?” Apakah engkau sudah salat dua rakaat? maksudnya salat tahiyatul masjid.
(16:27) Maka orang ini menjawab, “La maksudnya belum.” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada sahabat beliau ini, “Qum farka’ rakatain.” Berdirilah kamu. Salatlah dua rakaat. Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Di sini ada pembicaraan di tengah-tengah khotbah antara Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dengan salah seorang jemaahnya.
(17:00) Jemaah tersebut pun menjawab dengan suara pertanyaan Nabi sallallahu alaihi wasallam. Maka ini menunjukkan bahwa yang seperti ini dibolehkan. Tapi ya harus digaris bawahi karena ada kebutuhan yang mendesak di situ ya. Karena ada kebutuhan yang mendesak di situ. Para ulama rahimahumullah ketika mereka menjelaskan hadis ini, mereka mengatakan hikmah dari pertanyaan Nabi sallallahu alaihi wasallam dan perintah beliau untuk salat dua rakaat di sini adalah untuk menampakkan sahabat ini, menampakkan keadaan sahabat ini. Sahabat ini sahabat yang terlihat kekurangan
(18:00) ya. Agar para sahabat yang lain melihat keadaannya. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan sahabat ini untuk berdiri untuk salat dua rakaat agar para sahabat yang lain semuanya melihat bagaimana keadaan orang ini yang sangat kekurangan sehingga menjadi sehingga itu mendorong mereka untuk memberikan kebaikan kepada sahabat ini.
(18:33) Ya, ini hikmah dan ini sangat dibutuhkan ketika itu. Makanya harus digaris bawahi di sini bolehnya itu karena ada kebutuhan yang yang mendesak. Ketika tidak ada kebutuhan yang mendesak maka yang seperti ini tidak dibolehkan kembali kepada hukum asal. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah.
(18:59) Termasuk pembahasan yang penting dalam masalah ini adalah tidak bolehnya melangkahi pundak-pundak jemaah salat Jumat. Tidak boleh melangkahi pundak-pundak jemaah salat Jumah. Jadi kalau misalnya kita mendapati masjid sudah penuh, tidak ada ruang yang kosong di depan, maka jangan memaksakan diri untuk melangkahi pundak-pundak para jemaah. Kalau sudah penuh ya sudah bersabar untuk duduk di luar atau bersabar untuk berdiri di luar.
(19:47) Kita tidak boleh ya melangkahi pundak-pundak para jemah yang sudah duduk. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dahulu pernah melarang sebagian sahabatnya yang melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah Ibn Gusr radhiallahu anhu. Beliau mengatakan, “Ja rajulun yataktoho riqobanas.” Faqala Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam, “Ijlis faqad azait waanait.
(20:27) ” Suatu ketika datanglah seorang laki-laki dan dia melewati punggung-punggung para jemaah. Melihat perbuatannya, maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepadanya, “Ijlis, duduklah kamu. Waqad azait.” Karena engkau telah mengganggu. Engkau telah menyakiti waanain dan engkau telah datang telat. Ya.
(21:17) Jadi melangkahi pundak-pundak jemaah itu mengganggu mengganggu ketenangan hati itu menyakiti hati seseorang. itu tindakan yang bertentangan dengan nilai penghormatan kepada orang lain. Itu tindakan meremehkan orang ya. Bagaimana orang sedang duduk ya kemudian tidak ada celah sudah rapat, tiba-tiba ada orang yang melangkahi pundaknya.
(22:09) kakinya bisa lebih tinggi dari kepalanya dia atau paling tidak sejajar dengan kepala dia. Ini tindakan yang sangat tidak menghormati orang lain. Makanya yang seperti ini ya dilarang oleh Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Kemudian di dalam hadis yang tadi telah disebutkan, waman lag watakat riqobanas kanat lahu zuhro.
(22:43) Barang siapa yang terjatuh ke dalam perbuatan sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka salat jumahnya menjadi salat zuhur bagi dia. Maksudnya pahalanya jauh berkurang. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. dikecualikan dari masalah ini apabila ada tempat yang kosong di depan atau di tengah masjid dan tidak diisi oleh jemaah-jamaah yang berada di belakangnya, maka dibolehkan untuk melangkahi pundak-pundak para jemaah untuk mencapai tempat tersebut.
(23:41) Kenapa menjadi dibolehkan? Karena para jemaah telah melakukan kesalahan. Harusnya mereka mengisi tempat itu karena ada di depan mereka. Mereka melihatnya, kenapa tidak diisi? Itu tindakan kesalahan. Makanya menjadikan orang yang datang belakangan dibolehkan untuk mengisi tempat tersebut walaupun dengan melangkahi pundak-pundak para jemaah yang berada di belakang.
(24:18) Namun demikian, para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, sebaiknya ketika kita akan melangkahi pundak-pundak para jemaah itu, kita meminta izin dulu atau memberikan isyarat agar mereka membuka jalan. Sehingga kita tidak perlu melangkahi pundak-pundak para jemaah yang sudah datang dahulu. Dan insyaallah ya apabila kita menggunakan cara yang baik ya, cara yang lembut, cara yang mulia, maka mereka akan menerima, mereka akan membuka jalan sehingga kita tidak perlu melangkahi pundak-pundak. mereka yang tentunya hal tersebut ya
(25:19) kurang beradab apalagi di ee budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi nilai nilai akhlak yang mulia. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. termasuk di antara yang tidak dibolehkan untuk para jemaah di salat jumah mereka atau di ee majelis khotbah salat Jumah’ah adalah memisahkan dua orang dari jemaah tidak Boleh kita ya memisahkan dua jemaah yang sudah duduk berdekatan atau berdempetan.
(26:26) Apalagi memerintahkan kepada jemaah untuk berpindah ke tempat lain kemudian kita mengisi tempat itu. Ini lebih tidak dibolehkan lagi. Walaupun yang diperintahkan untuk berpindah adalah anak kecil ya walaupun yang diperintahkan untuk berpindah adalah anak kecil. Kenapa? Ya, karena itu perbuatan kezaliman.
(27:05) Orang yang sudah datang ke masjid lebih dahulu, maka dia yang paling berhak dengan tempat itu. Walaupun yang datang adalah anak kecil dan dia sudah menempati tempat di salah satu ruang masjid, maka dia yang paling berhak dengan tempat itu. Maka ketika kita datang kemudian memerintahkan kepada dia untuk meninggalkan tempat itu kemudian kita isi, ini tindakan kezaliman ya.
(27:35) Tidak boleh kita melakukan yang yang demikian. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Ada hadis dari sahabat Jabir ibn Abdillah radhiallahu anhuma bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “La yuqimanna ahadukum akahu yaumal jumah. tumma yukhalif ila maq’adihi fayqu’udu fih walakin yaakul afshu atau ifsahu jangan sampai salah seorang dari kalian memerintahkan temannya untuk berd berdiri pada hari Jumah.
(28:37) Kemudian setelah itu dia mengisi tempat itu untuk dia duduki. Akan tetapi hendaknya dia mengatakan kepada saudaranya itu, afsihu, berikan ee atau lapangkan tempat ini. I berikan tempat yang lapang. ee atau lapangkan tempat ini. Iya, ini yang sebaiknya dilakukan. Jangan memerintahkan orang untuk meninggalkan tempatnya.
(29:21) Tapi kalau misalnya ya ee mereka kurang rapat ya, kita bisa mengatakan kepada mereka, “Berikan kelapangan untukku atau mohon merapat ke sana sedikit. Mohon merapat ke sana sedikit. sehingga ada ruang untuk kita duduk di tempat tersebut. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, harus dikasih catatan di sini bahwa bolehnya bersuara seperti ini atau berbicara seperti ini itu ketika imam belum memulai khotbahnya.
(30:04) Karena kita ya harus menggunakan hadis yang lain juga bahwa berkata-kata, berbicara ketika imam sedang khotbah itu tidak dibolehkan ya. Dan ini bukan ee sesuatu yang sangat mendesak ya bagi seseorang untuk berbicara karena masih ada cara lain. Dia bisa memberikan isyarat. Dia bisa memberikan isyarat kepada saudaranya sehingga mereka bisa melapangkan tempatnya.
(30:51) Jadi tidak harus pakai suara, bisa pakai isyarat. Sehingga kalau imam sudah memulai khotbahnya, maka jangan mengatakan afsu, jangan mengatakan mohon kelapangan tempatnya. Jangan mengatakan mohon merapat ke sana, merapat ke sini. Karena berbicara ketika imam sedang khotbah itu dilarang dan kita masih bisa menggunakan isyarat untuk hal-hal yang seperti ini sehingga dianggap tidak ada kebutuhan untuk berbicara di sini.
(31:36) Baik. Yang berikutnya ini yang banyak terjadi di masjid-masjid saat sedang berkhotbah ya, yaitu ngantuk. Subhanallah ya. Kalau di masjid-masjid kota itu mungkin ada yang ngantuk ya, tapi mungkin hanya ee 10% ya, 15% mungkinlah. Tapi kalau di masjid-masjid, desa-desa banyak yang ngantuk ya.
(32:27) Saya pernah melihat ya dan memperhatikan jemaah yang ada di depan imam di saf pertama, saf kedua, saf ketiga itu malah mayoritas ngantuk. Mungkin tidak di semua masjid seperti ini, tapi saya pernah melihat pemandangan yang seperti itu. Saya melihat ya kanan kiri banyak yang ngantuk. Mayoritas ngantuk. Yang tidak ngantuk justru malah sedikit.
(33:03) Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Khotbah Jumah itu sangat penting. Itu sepekan sekali. Itu kesempatan kita mendapatkan pesan-pesan kebaikan dari sang khatib. Maka jangan sampai kita malah meremehkan khotbah Jumah’ah. Subhanallah. Allah Subhanahu wa taala mewajibkan kita untuk berkumpul di hari Jumah.
(33:41) Allah Subhanahu wa taala mewajibkan khatib untuk menyampaikan khotbahnya. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memberikan contoh ketika khotbah sebentar saja. Tujuannya apa? Agar kaum muslimin mendengarkan nasihat-nasihat singkat. Maka jangan sampai dalam waktu yang sebentar itu kita malah ngantuk. Sepekan sekali para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah.
(34:22) Mungkin ada yang bertanya, “Ustaz, orang-orang itu pada ngantuk karena memang khatibnya suaranya pelan, Ustaz. dan khatibnya tidak menarik. Ditambah lagi khatibnya hanya baca buku yang diulang-ulang terus ada buku tipis kumpulan khotbah untuk setahun. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Kalau memang kenyataannya seperti itu, maka khatibnya harus berbenah diri.
(35:10) DKM masjid juga harus mengoreksi khatibnya. Khatib harus berbenah diri. Jangan sampai dia meremehkan khotbah Jumah. Dia harus mengeraskan suaranya. Dia harus menjadikan khotbahnya menarik. Dia harusnya mempersiapkan isi khotbahnya sebaik mungkin. Karena khotbah Jumah itu hanya sebentar, 1/4 jam 20 menit itu khotbah Jumah ya. Seperti kultum ya, seperti kultum dua kali.
(36:01) Ada khotbah pertama, ada khotbah kedua. Khotbah Jumah itu ringkas, padat, tidak bertele-tele. Para khutaba, para khatib jumah, berbenahlah. Salat Jumah’ah adalah sesuatu yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa taala sebagai kesempatan menyebarkan kebaikan kepada kaum muslimin agar kaum muslimin itu bisa diingatkan minimal sepekan sekali.
(36:55) Maka jangan sampai kita sia-siakan kesempatan itu. Subhanallah. Sampai Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang para makmum untuk mengatakan ansit kepada saudaranya. Ansit diamlah. Mengatakan diamlah saja dilarang. Untuk apa? Tujuannya agar para jemaah itu mendengarkan khotbah. Khotbah itu sangat sakral. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah.
(37:30) Maka para khatib jangan sampai kita meremehkan khotbah Jumat. Ayo jadikan khotbah kita khotbah yang berbobot. khotbah yang bisa diambil manfaatnya oleh kaum muslimin sehingga khotbah kita itu benar-benar berkah. Ini kalau memang kesalahan ada pada khatib ya, suaranya pelan, maka dia harus mengeraskan suaranya.
(38:13) khotbahnya tidak menarik, maka dia harus berusaha untuk menjadikan khotbahnya menarik. Isinya tidak berbobot, hanya pengulangan-pengulangan bahkan hadis-hadis lemah, hadis-hadis yang palsu disampaikan. Maka harus diganti kontennya. Jadikan konten yang menarik, konten yang berbobot, konten yang dibutuhkan oleh kaum muslimin.
(38:46) Kalau misalnya khatibnya tidak bisa dikoreksi, sudah diingatkan masih seperti itu terus, maka pihak DKM sebaiknya mengganti khatib yang seperti itu. Alhamdulillah banyak kebaikan yang masih ada di kaum muslimin. Di sana ada kader-kader yang mumpuni ilmunya yang masih mau memanfaatkan khotbah Jumah’ah dengan sebaik mungkin untuk menyebarkan kebaikan di tengah-tengah kaum muslimin.
(39:27) Kalau tidak diganti, maka akhirnya khatib yang tidak mau berkembang, tidak mau berbenah diri akan tenang-tenang saja. Beda kalau misalnya ada khatib yang diganti karena tidak mau berbenah diri, maka khatib-khatib yang lain pun akan terpacu untuk berbenah diri dan menjadikan khotbahnya menarik sehingga apa? Makmumnya tidak banyak yang ngantuk.
(40:01) Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Kalau kesalahan tidak pada khatib, maka bagaimana solusinya untuk para makmum ini? Solusinya disebutkan di dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam, yaitu berpindah ke tempat lain. Subhanallah ya.
(40:32) Sempurnanya agama Islam ya, sempurnanya syariat Islam sampai yang sedetail ini ada hadisnya. Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Beliau mengatakan, “Samiu Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam yaakul.” Aku pernah mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Naisa ahadukum fi majelisihi yaumal jumah falyatahawal min majlisihi ila girih.” Apabila salah seorang dari kalian ngantuk di tempat duduknya pada hari Jumat, apabila salah seorang dari kalian di hari Jumat ngantuk ketika sedang duduk mendengarkan khotbah, maka hendaklah dia pindah dari tempat itu ke tempat yang lain. Ini
(41:33) ini perintah dari siapa? Dari Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Berarti ini minimal sunah. Minimal sunah. Ada pahala di sini. Falyatahawal min majlisihialik ilaihairihi. Maka hendaklah dia berpindah dari tempat duduknya tersebut ke tempat yang lainnya dan pindah ke tempat yang lainnya.
(42:11) Ini tidak lain tujuannya agar apa? agar orang tersebut bisa menghilangkan rasa kantuknya agar orang tersebut bisa menghilangkan rasa kantuknya ya. Dan ini menunjukkan bahwa rasa kantuk itu tidak baik ya dalam ee khotbah Jumah. Walaupun kita tidak mengatakan ngantuk itu haram ya. Kita tidak mengatakan seperti itu. Tapi ketika ada perintah dari Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam bagi orang yang ngantuk di khotbah Jumah untuk berpindah ke tempat lain, maka ini menunjukkan bahwa rasa ngantuk ketika khotbah itu ya sesuatu yang tidak baik yang ketika seseorang merasakannya di
(43:03) khotbahnya ee di khotbah Jumah, maka dia harus berusaha untuk menghilangkannya. dia harus berusaha untuk menghilangkannya. Di antara caranya adalah dengan berpindah ke tempat lain. Ini yang disebutkan oleh Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Kemudian yang terakhir, para jemaah sekalian rahim rahimakumullah, yang kita bahas, yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini adalah masalah duduk dengan cara ihtiba.
(43:36) Ini mungkin jarang disampaikan. Apakah boleh duduk dengan cara ihtiba saat sedang khotbah jumah? Mungkin banyak yang belum tahu istilah ihtiba ini. Apa yang dimaksud dengan ihtiba? Ikhtiba adalah posisi duduk dengan merangkul lutut baik dengan tali ataupun dengan tangan. Jadi bentuk duduk ini seperti memeluk lutut sambil menegakkan punggung.
(44:37) Lebih jelasnya lagi, duduk dengan cara ihtiba adalah duduk dengan posisi menegakkan paha dan betis dengan lutut ditekuk ke dada. Lalu kedua tangan merangkul lutut atau dengan menggunakan tali ya. Jadi tali diikat jadi kita duduk ya. Jadi posisi kita duduk kemudian kita mendekatkan lutut kita ke dada kita. Mendekatkan lutut kita ke dada kita. Jadi harus ditekuk kakinya. Kemudian kita rangkul lutut kita.
(45:32) Merangkul lutut ini bisa dengan tangan, bisa dengan kain ya. Ada atau tali ya. Kalau kita ee menggunakan tali, tangan kita sudah enggak usah merangkul karena tali itu sudah berfungsi sebagai ee sesuatu yang bisa merangkul lutut kita sehingga lutut kita tidak turun ya karena ada talinya.
(46:07) Kalau tidak ada tali berarti pakai tangan kita rangkul tangan kita ee kita rangkul lutut kita dengan tangan kita. Inilah duduk dengan cara ikhtiba. Ya, ini posisi duduk ihtiba. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Mayoritas ulama mengatakan bahwa duduk dengan cara ihtiba saat salat Jum’ah itu dimakruhkan. Makruh. Dibenci. harusnya kita tinggalkan. Kenapa demikian? Karena ada hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam walaupun hadisnya diperselisihkan ya.
(47:00) Dan yang lebih kuat hadis ini lemah. Tapi tadi ya mayoritas ulama berpendapat bahwa duduk ihtiba itu makruh. Ya, mereka melihat hadis ini dari sahabat Muadz ibn Anas eh afwan dari Muad ibn Anas dari ayahnya bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam naha anil habwati yaumal jumah wal imamu yaktu.
(47:43) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang duduk dengan cara ihtiba pada hari Jumat ketika imam sedang khotbah. Ketika menjelaskan hadis ini, para ulama banyak yang menyampaikan kenapa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarangnya. Di antara alasannya karena duduk seperti ini membuat orang mudah mengantuk. Alasan yang kedua, karena duduk seperti ini bisa membatalkan wudu tanpa disadari, ya, terutama ketika dalam keadaan ngantuk ya.
(48:33) ketika dalam keadaan ngantuk, maka kemungkinan batal wudu akan besar. Karena mohon maaf ya ketika itu ee ee pantat tidak menutup mohon maaf ya lubang yang bagian belakang. Jadi lubang yang bagian belakang. Akhirnya ketika ee paha ditegakkan dalam keadaan duduk paha ditegakkan ya untuk mendekatkan lutut ke dada maka akhirnya mohon maaf ya lubang yang bagian belakang tidak tertutup terbuka.
(49:14) Dan ketika seorang ngantuk, maka kemungkinan ee angin keluar dari lubang bagian belakang itu besar. Dan bisa jadi hal itu terjadi tanpa dia sadari karena dalam keadaan ngantuk. Kemudian hal ini juga menjadikan seseorang lengah dari mendengarkan khotbah. Kalau misalnya ya apa yang disampaikan oleh para ulama ini benar ya hikmah-hikmah ini atau memang hal ini terjadi banyak maka pendapat yang mengatakan bahwa duduk seperti ini itu makruh menjadi semakin kuat karena akan mengantarkan seseorang pada hal-hal yang seperti ini.
(50:06) Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Walaupun hadisnya lemah, kalau memang duduk seperti itu ee mengganggu jemaah dari mendengarkan khotbah, maka tetap saja itu sesuatu yang tidak baik. Maka harusnya ditinggalkan. ya pilih duduk yang lain, pilih cara duduk yang lain yang bisa menjadikan kita lebih fokus untuk mendengarkan khotbahnya imam.
(50:49) Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Ini yang bisa kita bahas bersama pada kesempatan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi. Amin. Amin ya rabbal alamin. Wasallallahu wasallam wabaraka ala nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi waman tabiahum biihsanin ila yaumiddin. Walhamdulillahi rabbil alamin.
(51:14) Jazakallahu khairan kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr. Musyafa Addarini hafidahullahu taala. yang telah membimbing kita di kajian edisi pagi ini langsung dari Kota Kudus. Dan berikutnya kita akan angkat beberapa pertanyaan yang telah masuk melalui pesan WhatsApp. Yang pertama kita akan angkat pertanyaan dari hamba Allah tidak disebutkan di mana pertanyaannya ustaz bagaimana dengan khatib ketika sedang menyampaikan khotbah tiba-tiba kebelet mau buang air? Ustaz, apakah boleh khotbah berhenti sekitar 5 sampai 10 menit atau diganti dengan khatib yang lain? Tafadol,
(51:56) Ustazah, pertanyaan yang bagus ya, karena dengan pertanyaan ini pembahasan tentang masalah khatib menjadi lebih lengkap ya. Ya, ini pun tidak saya dapatkan di buku yang menjadi atau di kitab yang menjadi rujukan kita. Bagaimana kalau ada khatib ee kebelet sehingga dia harus ke belakang dahulu ya apa yang harus dilakukan oleh khatib dan oleh para makmumnya.
(52:26) Wallahu taala alam. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Khotbah itu bisa di pisah atau bisa dipotong sebentar. Khotbah itu bisa dipotong sebentar. Apabila ada kebutuhan yang mendesak. Sehingga kalau misalnya sang khatib kebelet untuk ke belakang, maka dia boleh untuk ke belakang dahulu menghentikan khotbahnya untuk sementara waktu.
(53:06) Kemudian setelah itu dia kembali meneruskan khotbahnya. Apa dalil yang menunjukkan hal ini? Dalil yang menunjukkan hal ini di antaranya adalah hadis-hadis yang kita sebutkan tadi. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengajak bicara salah seorang sahabatnya yang langsung duduk. Beliau mengatakan, “Hal shita?” Kemudian sahabat tersebut mengatakan, “La.
(53:48) ” Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan, “Qum fasolli rakatain.” Dia mengatakan kalau begitu berdiri salat dua rakaat dulu. ini jelas memisah khotbah. Walaupun pemisahan ini pemisahan yang sebentar, tapi itu tindakan memisah khotbah, tindakan memotong khotbah. Kemudian hadis tadi ada salah seorang sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang telat kemudian melangkahi pundak-pundak para jemah.
(54:25) Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memotong khotbahnya. dengan mengatakan, “Ijlis faqad azait wa anait.” Duduklah kamu. Kamu telah mengganggu kamu juga telah datang telat. Kemudian hadis yang sebelumnya pernah kita baca. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sedang khotbah Jumah melihat ada salah satu cucunya datang ee salah satu cucu atau dua cucunya.
(55:04) Intinya ada cucunya yang datang. Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tidak sabar melihat cucunya tersebut. Kemudian beliau turun dari ee mimbarnya dan mengambil cucunya itu. Di tengah-tengah beliau sedang khotbah kemudian meneruskan khotbahnya. Ya, seperti ini tidak ada tidak ada masalah. Kemudian tadi hadis juga disebutkan datang seorang Arab Badui.
(55:42) Kemudian Arab Badui ini meminta kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam untuk berdoa kepada Allah agar Allah menurunkan hujan. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengiyakan permintaan itu. Ya, ini dalil-dalil yang yang banyak ya yang menunjukkan bahwa memotong khotbah untuk sementara waktu karena adanya kebutuhan itu dibolehkan.
(56:10) Kalau tidak salah ya yang sebelumnya. Iya. Kita pernah membahas ini hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan oleh imam. Di antaranya qatul khutbah ltigalin taahu yaudubatihi. memotong khotbah karena ada sesuatu yang ee mengganggu sesuatu yang menyibukkan sehingga harus memotong khotbahnya. Kemudian setelah itu kembali ke khotbahnya.
(56:57) Ya, ini juga di sini disebutkan beberapa hadis ya. Ee ada hadis tentang tangisan ee pohon kurma atau kayu pohon kurma yang asalnya dijadikan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sebagai mimbar beliau. Ya, beliau tenangkan kayu itu dulu di tengah-tengah khotbahnya. Kemudian ee hadis yang berikutnya ada orang datang ketika Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sedang khotbah.
(57:43) Kemudian orang tersebut bertanya. Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memotong khotbahnya untuk menjawab pertanyaan orang tersebut. Kemudian setelah itu beliau meneruskan khotbahnya. Ya, intinya ketika ada kebutuhan yang mendesak seperti ini maka tidak mengapa memutus memotong khotbahnya untuk sementara waktu. Kemudian setelah itu dia kembali lagi.
(58:15) Namun ee untuk melakukan hal yang seperti ini harus dikomunikasikan dengan baik ya. Jangan ketika kebelet langsung keluar. Ini nanti jemaahnya pada bingung ya. Komunikasikan dengan baik ya. Misalnya dengan mengatakan mohon maaf para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Saya izin sebentar ke belakang karena ee saya ingin ke belakang sebentar.
(58:49) Nanti saya akan kembali untuk meneruskan khotbah ini. Ya, komunikasikan dengan baik. Gak harus dengan kata-kata yang seperti itu. Tapi silakan memilih kata-kata yang baik yang menjadikan jemaah itu paham mereka harus menunggu. sehingga jemaah tidak gaduh ya dan kita pun bisa ee ke belakang ya untuk ee melaksanakan hajat kita. Iya, demikian. Wallahu taala alam.
(59:33) Jazakallahu khairan ustaz atas penjelasannya. Dan berikutnya pertanyaan melalui telepon kita akan angkat. Kami persilakan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Di mana Bapak? Dengan Kadan dari Cianjur. Baik, silakan Pak Kadang. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustaz. Waalaikumsalam.
(59:57) ini tentang masalah ee usaha tadi menjelaskan bahwa tidak boleh menyuruh orang untuk ee pindah tempat lalu kita mengisi tempat tersebut. Bagaimana kalau misalkan ee ee apa yang di belakang itu anak kecil, di belakang im itu anak kecil. Apakah boleh ee kita ee memindahkan karena kan ee sebaiknya yang di belakang itu kan bukan anak kecil, Ustaz.
(1:00:29) J apakah itu juga ee dilarang disuruh pindah walaupun anak kecil? Kemudian larangan tersebut atau hanya untuk berlaku salat Jumat atau salat fardu yang lain ya, Ustaz? Baik ya. Syukur ustaz. Jazakumullah khair. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Tafadol ustaz.
(1:00:55) bagus ya bisa melengkapi ee penjelasan dan pembahasan kita ee dalam ee masalah ini. Bagaimana dengan keadaan anak-anak kecil yang biasanya duduk di belakang dan kalau mereka duduk di belakang itu akhirnya apa? Akhirnya akan membuat kegaduhan. Mereka kumpul di belakang. Iya. Akhirnya banyak kegaduhan membuat ramai. Akhirnya para jemaah yang lain terganggu.
(1:01:33) Bagaimana apabila kita memerintahkan kepada mereka untuk pindah ke tempat lain untuk berpencar agar mereka tidak saling ngobrol, tidak bermain di antara mereka di dalam masjid ketika imam sedang khotbah. Apakah yang seperti ini dibolehkan? Jawabannya boleh. Kenapa kita bolehkan? Ya, karena maslahat yang lebih besar dan karena keadaan mereka itu keadaan yang tidak benar.
(1:01:59) Mereka salah. Mereka berkumpul di tempat seperti itu salah. Kenapa salah? Ya, karena mereka akan membuat ketaduhan. Mereka akan ramai, akan mengganggu para jemaah. Maka boleh bagi orang lain untuk memerintahkan mereka berpencar sehingga mereka tidak ngobrol, tidak ramai, tidak gaduh. Tapi tentunya para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, kalau imam sedang khotbah ya caranya bukan dengan mengeluarkan suara, caranya dengan memberikan isyarat ya dengan tangan. datangi mereka.
(1:02:46) Kita datangi mereka, kita berikan isyarat dengan baik atau kita ambil mereka, kita dudukkan di tempat-tempat yang terpisah-pisah sehingga mereka tidak ee membuat kegaduhan. Kemudian pertanyaan yang berikutnya juga bagus ya. Apakah itu khusus untuk salat Jumat saja? Ya, larangan ini apakah khusus untuk salat Jumat saja? Jawabannya tidak.
(1:03:20) Di semua majelis, di semua majelis tidak boleh kita memerintahkan orang untuk berdiri kemudian kita tempati tempat tersebut. Ya, ini tidak boleh ya. Ini tindakan kezaliman. Kecuali ya kalau misalnya keadaan-keadaan yang sangat khusus sekali. Apabila keadaan-keadaan sangat khusus sekali, contohnya apa, Ustaz? Misalnya ya, ada syekh.
(1:03:48) Syekh datang dari jauh ya, Syekh ini sangat dimuliakan sekali atau pejabat-pejabat ya ee biasanya mereka sudah ada tempat tertentu. Tempatnya ditempati orang. Ini keadaan yang sangat khusus seperti ini. Maka boleh ya bagi orang yang membawa Syekh tersebut atau mengantarkannya untuk meminta kepada orang yang ee berada di sana di suatu tempat di misalnya dekat imam untuk bergeser untuk memberikan penghormatan kepada Syekh I untuk memberikan penghormatan kepada tamu kehormatan ini.
(1:04:36) ini tapi ini keadaan yang sangat khusus sekali dan itu pun kalau misalnya ya tidak orang ini tidak berada di tempat yang tertulis ini tempat imam, ini tempat khatib, ini tempat muadzin atau ditulisi ya biasa kalau ada tamu-tamu undangan khusus ya ada tempat-tempat yang sudah disediakan seperti itu. Wallahu taala alam.
(1:05:11) Ana ana melihat dibolehkan ya karena maslahatnya lebih besar dan tidak ada larangan khusus dalam masalah ini. Kalau misalnya tidak ada tulisan-tulisan seperti itu, kemudian orang yang diperintahkan untuk berpindah tidak mau berpindah, ana melihat dia berhak. dia berhak untuk tidak berpindah dan tamu kehormatan tersebut bisa memilih tempat yang lain yang orangnya mau berpindah.
(1:05:43) Karena memang masjid itu haquun musytarak ya. Jadi tempat di masjid itu haknya banyak orang. Kalau sudah diambil oleh orang tertentu, maka tidak ada hak bagi orang lain untuk mengambil tempat itu. Ini pada hukum asalnya seperti itu ya. Hukum asalnya seperti itu. Kalau kita ya harus memerintahkan seseorang untuk berpindah dari tempatnya, maka ini harus ada alasan yang yang kuat ya.
(1:06:29) Kalau tidak ada alasan yang kuat maka pada asalnya tidak dibolehkan. Alasan yang kuat ya banyak ya. Seperti misalnya di tempat itu ee tempat yang berbahaya. Misalnya ada kerusakan di atap masjid. Kalau ada orang yang duduk di tempat itu maka dikhawatirkan nanti dia kejatuhan sesuatu dari atap masjid. Jemaahnya enggak tahu, sudah duduk di situ.
(1:06:56) Kemudian DKM masjid mengatakan, “Eak boleh duduk di situ. Itu berbahaya.” akhirnya dia memerintahkan untuk berpindah ke tempat lain. Ya, ini ee alasan yang sangat kuat ya untuk memerintahkan orang lain berpindah dari tempatnya. Ya, demikian para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Akhir dari kajian kita pada kesempatan kali ini.
(1:07:20) Mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik dan mudah. Amin. Amin ya rabbal alamin. Wasallallahu wasallama wabaraka ala nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi waman tabiahum biihsanin ila yaumiddin.
(1:07:43) Wasubhanakallahumma wabihamdika ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami ucapkan jazakallahu khairan kepada Al Ustaz


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *