kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja peristiwa itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut etoshobihi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 14.3 dan Radio Rodja Bandung menyebar cahaya Sunda lagu para pendengar dan pemirsa rojadi manapun Anda berada secara langsung TV saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin washolatu wassalamu ala sayyidin wa ala alihi wa ashabihim yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dimana saja anda berada Alhamdulillah segala puji bagi Allah selamat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang mandiri sunnahnya dan alhamdulillah di kesempatan pagi yang berbahagia ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam Bab Muamalat dari pembahasan kita secara umum bersama dokter erwanti Tarmizi pembahasan pagi ini masih terkait dengan bab utang piutang dan kita sudah dan membahas ini beberapa pertemuan Sebelumnya kita akan lanjutkan pembahasan ini di kesempatan pagi ini dan kami memberikan kesempatan bagi para pemerhati raja-raja dimana saja anda berada bagi Anda yang ingin bertanya terkait dengan pembahasan dan soal utang piutang Anda bisa menyampaikan pertanyaan di 021 82365 43 pada sesi tanya jawab Nanti dan pertanyaan via chat WhatsApp di 081989 6543 kita mulai dan eee kita langsung mulai pembahasannya kayak gini pagi ini dan kepada Ustadz Subhanallah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin wabihi nasta’in [Musik] para pemirsa roda TV dan para pendengaran di raja yang dimuliakan oleh Allah kita melanjutkan bagian akhir dari pembahasan Ahkam daint hukum yang berkaitan dengan hutang piutang dari kita [Musik] dan diberikan Syarah atau komentar pada profesional akan akhiri pembahasan tentang pada pertemuan ini dia Al Madinah dan apabila orang yang berhutang mengklaim atau mengaku ada kesulitan dan demikian keadaan dzahir khalihi yaitu keadaan zahirnya yang tampak secara lahiriyah bahwa dia adalah seorang yang mengalami kesulitan seperti seseorang yang berhutang dengan sebab untuk menikah atau untuk menafkahi diri dan keluarganya atau yang semisalnya dan tidak diketahui sebelumnya memiliki harta atau Dia memiliki dan hilang hartanya [Musik] yang besar bahwa besarnya maka dia diminta untuk bersumpah bahwa dirinya dalam kesulitan dan kemudian dibiarkan atau diberikan kelapangan karena secara hukum asal tidak ada baginya dia tidak memiliki harta untuk melunasi hutangnya Bila seseorang mengaku bahwa dia adalah mengusir Allah akan memberikan aturan tersendiri bagi orang yang kondisi dia pada Setelah dia berhutang ternyata ada kebutuhan yang terjadi sesuatu dan hartanya habis ya kalau dari awal dia tahu bahwa dia tidak mampu akan membayar haram bagi dia berhutang tanpa menyebutkan kondisinya tapi ini dalam kasus dia pada waktu awalnya perkiraan mampu akan ada uang yang diterima untuk membayar hutang tersebut atau akan ada aset yang bisa dijual dan insya Allah pada waktu itu sudah laku tapi Qadar Allah ya uang tak kunjung diterima haknya tidak kunjung terima dan asetnya pun tak kunjung aku dan bahkan hilang keluarga atau apa banjir dan seterusnya ketika itu statusnya dan orang yang [Musik] dalam kondisi tidak mampu bayarnya maka berikan tangguh dia untuk membayar Sampai Kapan Sampai ada kemampuan membayar kelapangan nya kecuali Apabila diketahui bahwa dia telah memiliki harta sebelumnya maka dalam hal ini tidak diterima perkataannya bahwa dia sedang mengalami kesulitan kecuali adanya bukti atau adanya keterangan karena dengan keterangan ini maka dia berada pada kedudukan orang yang tidak memiliki harta jadi pada waktu awal dia mengatakan lalu dia minta untuk disumpah bahwa kondisinya tidak mampu untuk membayar hutang sumpah Bagaimana udah selesai Adapun kalau dia sebelumnya mampu membayar ada asetnya ada uangnya tapi kemudian dia mengatakan saya sekarang kondisi tidak mampu lah Sebelumnya kan ada aset kamu ada apa namanya bilyet giro kamu yang akan cair ada hak kamu yang akan engkau terima ya dia mengatakan itu ternyata perusahaannya gironya giro kosong saatnya menghilang ya ini tidak bisa diterima kalau yang pertama tadi juga bersumpah ya kalau yang kedua sebelumnya dia punya kemampuan membayar kemudian dia mendakwahkan dia tidak bisa membayar kondisinya Mesir maka harus ada bukti yaitu dua transaksi yang mengatakan bahwa betul kondisinya sekarang tidak mampu membayar dia Jelaskanlah Karena begini begini dan apabila orang yang berhutang mengalami mendapatkan kelapangan dan telah jelas bahwa dia telah memiliki kelapangan untuk bikin keterangan yang jelas dan dia memiliki harta yang dapat memenuhi atau melunasi hutangnya maka wajib baginya untuk menunaikan hutang tersebut karena itu adalah merupakan kewajiban atasnya dan wajib baginya untuk melunasinya tadi dia mendakwahkan kondisinya lagi ternyata kemudian [Musik] dia diketahui ada bukti rekeningnya masih ada dan uang yang ada di rekening diperkirakan cukup membayar hutangnya dia maka dia wajib membayarnya dan apabila dia menolak untuk melunasi hutang yang wajib atas dirinya maka dia ditahan sampai memenuhi hutangnya atau melunasi hutangnya tidak tolak apabila orang yang memberikan hutang menuntut atau meminta pengembalian hutangnya meminta untuk ditahan meminta untuk ditahan sesuai dengan hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka halal baginya Kehormatan dan diperbolehkan untuk dipenjarakan [Musik] pembayaran hutang dari orang yang memiliki kemampuan maka apabila dia enggan atau menolak untuk melunasi hutang setelah ditahan maka menjual sebagian dari hartanya untuk melunasi hutangnya tadi dia bilang kondisi Saya sedang susah ternyata ada keterangan mungkin dari PPATK atau apa rekeningnya ada sekian [Musik] kalau dia berkeberatan dengan alasan macam-macam dan Pihak yang memberikan hutang meminta untuk dia ditahan baik tahanan rumah atau tahanan dipenjarakan ini boleh sanksi penjara dibolehkan beserta Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam orang yang mampu membayar hutang ada asetnya untuk bayar hutang lalu dia tunda-tunda pembayarannya itu perbuatannya zalim atas perbuatan zalim dia boleh dicemarkan nama baiknya cuma karena baiknya seperti umpamanya dia Pihak yang memberikan hutang tadi memberitahukan kepada keluarganya ya kontaknya bahwa dia punya hutang dan bayar-bayar jangan kalian pinjamkan dia jangan transaksi tidak tunai dengan dia juga selain boleh dicemarkan nama baiknya juga boleh diberikan sanksi fisik dalam bentuk ditahan atau dipenjara Sebagian ulama membolehkan dengan sanksi fisik dicambuk sebanyak 10 kali per hari sampai dilunasi kalau kemudian setelah itu dilakukan masih juga dia belum bayar belum bayar juga sekarang pihak pengadilan memutuskan bahwa hartanya dijual dengan paksa kepada pihak lain kemudian hasil penjualannya diberikan oleh kalau di kepada pihak yang berpiutang kepadanya [Musik] [Musik] [Musik] apabila orang yang berhutang menolak atau enggan untuk apabila orang yang berhutang tersebut tetap menolak atau enggan membayar maka di takdir beberapa kali dan disebutkan di dalam hasil sampai orang tersebut menunaikan hutangnya tanpa ada perselisihan [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] Bila Masih belum membayar bahkan [Musik] para ulama boleh ditaksir nya dalam bentuk apa sebagian mengatakan di tahan atau di tahan atau dikurung jadi dikurung di suatu tempat penjara seperti yang rumah penjara yang dibeli oleh Umar Bin Khattab adalah untuk hal seperti ini dalam Islam kalau pelaku pidana pembunuhan Mencuri itu nggak dipenjara Ya hanya dipenjara sampai lamanya ketika dia berbuat tindakan pidana pencurian perampokan ya ditangkap oleh pihak berwenang kemudian di penjara sampai keputusan hakim kalau Hakim kemudian memutuskan potong tangan potong tangan seperti itu adapun yang dipenjara yang dibeli oleh Umar rumah [Musik] 10.000 dirham itu 40.000 dirham itu adalah untuk orang yang punya kewajiban ke pihak lain tapi kemudian enggan membayarnya pada hartanya ada maka ditahan baik ditahan di tempat tertentu atau ditahan-tahan rumah tidak boleh dia keluar rumah dan rumahnya dijaga oleh pihak yang berwenang polisi ya tidak boleh dia keluar rumahnya dan hartanya bila dia bertransaksi transaksinya dengan pihak ketiga itu dibatalkan ya dan boleh juga masih belum bayar juga Ya sebagian para ulama dalam mazhab Hambali tidak boleh dipukul itu pendapat yang terbanyak nggak boleh dicambuk sebagian para ulama boleh di cambuk cambuk setiap hari 10 kali sampai dia mau bayar 10 kali suruh bayar hutang hasil lelet aja dia begini begitulah segala macam ya tahanan rumah besok pagi-pagi lagi atau mau dicambuk ya cambuk 10 lagi begitu terus sampai dia bayar hutangnya jadi Ikhwan sehingga tidak ada apa namanya hak manusia yang terdzolimi sudahlah Dia memberikan kemudahan bagi anda dalam bentuk memberikan pinjaman lengkap atau memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli dengan menunda pembayaran ya daripada waktunya wajib Anda penuhi seperti itu [Musik] [Musik] dan Apabila harta yang dimiliki oleh yang berhutang tidak cukup untuk menunaikan hutang seluruhnya dan orang yang memberikan hutang meminta kepada hakim untuk menyita harta yang dimiliki maka yang dimilikinya maka Hakim wajib untuk memenuhi permintaan mereka Maka Hakim menahan atau melarang orang yang berputar untuk melakukan transaksi apapun dari hartanya karena dengan adanya penyitaan Dave on untuk menolak atau menghindari kemudaratan yang dapat berakibat kepada pemberi hutang maka lazim dan ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak mereka jika hartanya ada hutangnya umpamanya 5 miliar hartanya 4 miliar yang empat miliar itu Hakim mengatakan itu hartanya sampai kalau dia maunya kayaknya Saya mau mati Ini kata dia Saya mau wakafin aja lah satu tanah itu harganya 300 juta umpamanya itu yang penerima wakafnya namanya dia sampaikan kepada seseorang seseorang mengatakan dia udah itu kami uruskan wakafnya setelah kodi mengetahui bahwa itu adalah milik orang yang berhutang tadi kodi membatalkan status wakafnya dijualkan untuk menutupi hutang-hutangnya ya Atau dia jualkan atau dia pinjamkan atau apa itu kodi berhak membatalkan semua transaksi yang dilakukan setelah kalau di menyatakan bahwa dia ya lebih baik dan apabila Apabila harta yang berhutang dibaiat atau disita maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi apapun dengan hartanya tidak dengan jual beli tidak juga dengan hibah atau yang lainnya dan itu dilakukan dalam rangka mencegah kemudharatan bagi orang yang berhutang atau pemberi hutang sebagaimana seseorang menahan atau melarang anak kecil untuk bertransaksi untuk kemaslahatannya anak kecil umur umpamanya 8 tahun dia ada uang waris dari orang tuanya [Musik] kecilkan 20 gram kecil ini dia beli motor penjual pakai masker maka bagi Hakim bagi-bagi sama ibunya atau pamannya bisa mendatangi Hakim mengatakan ini anak kecil belanja motor ini merusak dia motor kami nggak setuju para walinya maka aki membatalkan transaksi tersebut motor dikembalikan ke penjual kemudian emas 20 gram dikembalikan pegang oleh para walinya begitu juga orang yang hutangnya lebih besar daripada aset yang ada hutang 5 miliar asetnya cuman 4 miliar maka pihak yang berwenang Hakim dalam hal ini menyatakan statusnya apapun perbuatan hukum ini dilakukan pada hartanya walaupun itu hartanya itu tidak sah bila dihibahkan tadi ke masjid ya maka pihak yang berpiutang bisa mengadukan kepada pihak berwenang kepada mahkamah Syariah maka masyarakat yang mendatangi penerima hibah tadi baik masjid atau pesantren atau apapun Untuk membatalkan status hibahnya dan tidak diterima pengikrarannya atas hartanya Fulan atau pengakuannya terhadap harta yaitu Apabila seseorang mengakui bahwa hartanya atau sebagian hartanya adalah merupakan amanah dari Si Fulan atau dia mengatakan di Poland bahwa ada hutang kepada Si Fulan dalam tidak diterima perkataannya tersebut karena dari perkataan tersebut akan mengandung kemudaratan bagi orang-orang yang memberikan hutang kepadanya dan dikhawatirkan bahwa ada kesepakatan antara dirinya dengan orang yang mengklaim atau mengakui hartanya beliau tujuannya agar harta yang dimilikinya tetap ada padanya dan tidak diberikan kepada orang yang memberikan hutang ya jadi kasusnya dia ada hutang 5 miliar hasilnya cuman 4 pilihan atau tiga miliar nah kemudian Hakim ingin mengambil semua asetnya untuk bukan diambil ditahan di boikot untuk tidak dia melakukan bisa melakukan transaksi lalu dia mengatakan yang ini tanah rumah ini bukan milik aku ya ini amanah dari umpamanya kakak ipar pakailah kata dia itu pengakuannya maka pengakuan ini tidak dapat diterima Karena akan menyebabkan tidak dieksekusi nanti tidak disita nanti hartanya yang itu dan masih menjadi miliknya dan yang dirugikan adalah memberi piutangnya tidak boleh ini dan Hakim hutangnya sesuai dengan apa yang telah Sabit dari Bilal hadits radhiyallahu Anhu bahwa ada seseorang yang berlebihan dalam memberi memberi Ibil atau unta dan menunaikan ibadah haji sampai dia bangkrut berkata bahwa Umar Bin Khattab maka dia berkata telah berkhotbah Umar [Musik] dan apabila dikatakan ibadah haji [Musik] sehingga hutang-hutangnya harus dia bayar sekarang karena berangkat haji Siapa yang punya hutang kepada dia silahkan datangi aku ke kamar tanggal aku bagi-bagi hartanya kepada kalian jika kasusnya ini beliau laki-laki suka yang membeli unta dan kuda yang cepat kencang kuda yang bagus-bagus lah sehingga utangnya banyak dan sekarang dia mau pergi berangkat haji ya ini Umar tidak membiarkan dia untuk berangkat haji sampai hutang-hutangnya dilunasi seperti itu bukan berhutang untuk berangkat haji seperti produk banyak lembaga keuangan syariah atau apa namanya leasing yang membiayai perjalanan ibadah haji dan umroh dengan cara berhutang maka Umar mengatakan Siapa yang punya hutang piutang kepada dia Silahkan datang sekarang waktu dia berangkat haji dan tidak kembali lagi ke Madinah repot urusannya silahkan akan kami bagi-bagikan hartanya kepada yang mempunyai piutang pada Bilal bin Al Haris ini tadi bahasanya akan mengambil hartanya dijualkan kemudian dibagikan kepada Bagaimana aturannya caranya Siapa yang diprioritaskan yang diputuskan pertama adalah [Musik] Siapa yang budaknya terkena perbuatan Pidana dari budak yang berhutang ini artinya seseorang dia melakukan dia punya hutang tanggung jawab seperti umpamanya harus membayar perbuatan budaknya kelahi budaknya memukul budak a punya budak b punya budak budaknya a pukul budak B sehingga umpamanya yang terjadi satu tangannya tidak berfungsi ya tidak berfungsi itu ada dietnya ada artinya anggap pembayaran nilainya ini adalah 10.000 dinner sedangkan nilai budak yang melakukan budak si A yang memukul tadi harganya Rp15.000 yang berhutang lain ada juga yang berpiutang pada dia selain ini kan Berarti ada kewajiban 10.000 yang lain juga ada berpiutang kepada dia yang lain A dan B dan mungkin beli barang mungkin pinjam uang dan seterusnya yang ini sudah diselesaikan karena ini berkaitan dengan hartanya Yaitu harta aset yang ada tuh Budak budaknya melakukan tindakan apa tadi namanya tindakan pidana dengan memukul budak lainnya Ya semua semua diberikan kepadanya yang lebih kecil antara jumlah piutangnya atau harga gadainya Adapun haknya atas sisa hutangnya sama dengan pemilik piutang lainnya [Musik] [Musik] Kemudian yang kedua setelah tadi diselesaikan hutangnya Alhamdulillah masih ada harta yang lain sekarang piutang siapa Yang diprioritaskan nomor 2 Setelah datang atas budaknya yang melakukan tindakan pidana hutang pihak yang memiliki jaminan memiliki barang gadai dari yang berhutang tadi dia berhutang kepada berhutang baik piutang dagang atau pinjam uang kepada a e brutal kepada A lalu si a minta pada waktu transaksi umpamanya atau pinjam uang dia minta jaminan dia berikan jaminannya adalah sertifikat tanah dan rumahnya ya maka ini diselesaikan dulu setelah yang pertama tadi bila ternyata kalau umpamanya rumah lebih mahal ya uangnya diberikan kepada dia dan sisanya diberikan kepada yang berpiutang lainnya tapi bila rumahnya ternyata lebih kecil daripada hutangnya hutangnya satu miliar Harga rumahnya setelah di awal memang nilainya lebih 1 menit 1,1 tapi kemudian terjadi apa sesuatu sehingga Harga rumahnya turun menjadi 800 Ya udah itu rumah dijualkan uang 400 juta diambil yang 200 juta lagi nanti siang berpiutang yang punya barang gadai tadi yang menerima gadai tadi sama statusnya dengan para pihak yang lainnya nanti dilakukan dihitung dengan porsi persentase dari piutang masing-masing dan berapa sisa diberikan seperti itu umpamanya tadi tinggal 200 juta ada B berpiutang dan tidak ada jaminan ada umpamanya 300-500 ada C berisi hutan juga tidak ada jaminan sebanyak 500 berarti semuanya satu miliarkan ya dan kemudian Tuan Qolbi menyita semua asetnya berapa terjual terjual 500 juta umpamanya berarti masing-masing dapat 50% dari porsi keseluruhan dari persentase keseluruhannya yang memiliki tinggal hutang 200 berarti dia dapat terima ratus memiliki piutang 300 150 yang memiliki piutang 500 250 tindakan dengan [Musik] dan barangsiapa yang mendapati barang yang dijualnya dalam keadaan seperti semula belum bertambah dengan tambahan yang melekat pada barang itu orang yang bangkrut tidak menjualnya tidak menghibahkannya dan tidak mewakafkannya dan belum bertambah dengan tambahannya melekat pada barang tersebut seperti tambahan harga dia beli dengan tidak tunai 10 ekor sapi umurnya kecil berat mamanya masing-masing 10 itu anggap umpamanya 100 kilo ketika dia dinyatakan pailit sekarang bagaimana Tuan kodi melihat nah dulu 100 kilo sekarang sudah 200 berarti sudah berubah kalau belum berubah dia berhak dan kodi mengatakan itu tapi kamu ya ambil tapi kalau sudah berubah Berarti ada hak yang nantinya milik para pihak berpiutang lainnya tidak boleh dikuasai begitu saja ya atau sama sekali dia kalau sudah dia pernah dia Cicil sebagian udah sebagian kecil hutangnya tidak bisa itu hartanya lagi dia beli 10 ekor sapi dengan berat masing-masing umpamanya [Musik] apa tadi 300 kilo 100 kilo sebanyak 10 ekor dengan harga mamanya berapa harganya 300 juta 200 juta lah 200 juta kebahagiaan masih turunnya 100 juta umpamanya dengan harga 100 juta maka kemudian dia sudah bayar sebagian dan Sisinya 30 juta ini tidak bisa lagi dia turun kodi tidak akan menyerahkan sapi kepada dia itu yang dimaksud adalah siapa yang mendapatkan hartanya dengan dzatnya pada orang yang bangkrut maka jadi berhak daripada yang lain kalau umpamanya yang dia jual kepada adalah rumah ya kemudian rumah tersebut masih dalam bentuk aslinya belum berubah ya ini dan belum dibayar sekali cicilan pun maka ketika diajukan ke Tuan rumahmu walaupun sudah naik lalu dia transaksi 100 juta sekarang mungkin sudah 500 dan sebagian para ahli ilmu berpandangan bahwa al-bait yaitu penjual memiliki hak barang dagangannya yang ada pada orang yang bangkrut Walaupun ada kerusakan sebagiannya atau kehilangan sebagiannya atau bertambah dengan penambahan yang melekat tapi dia kembalikan tambahan daripada nilai yang bertambah sebagaimana dia berhak untuk hasil tahu terhadap barang dagangannya apa walaupun telah diterima atau diberikan kepada sebagian diberikan sebagian daripada harta atau nilai ikemah hartanya sebagaimana keumuman hadis yang sebelumnya dan ini adalah merupakan pendapat yang lebih dekat kebenarannya sebagian ahli ilmu sebagian para ulama mengatakan tidak Nah kita bareng itu dan dia jual dengan tidak tunai Ya baik bertambah ataupun berkurang ataupun sudah diangsur sebagian pembayaran dia berhak pada barang itu karena keumuman hadits tadi karena keumuman hadits tadi dia berhak daripada yang lain tinggal lagi kalau ada selisih kalau selisihnya adalah lebih besar maka yang berbeda kemudian dia ada pertama seperti hewan tadi nambah beratnya di tangan pembeli yang cara berhutang tadi ada pertambahan umpamanya dia nilai ada bertambah semuanya dan 100 juta dari beratnya bertambah maka dia bayarkan 30 juta tadi bila kurang maka dia menjadi uswatullah diambil ya ternyata ada pengurangan penyusut beratnya susut beratnya yang sebelumnya nilainya 100 juta sekarang menjadi nilai 80 maka diambil hewannya atau barangnya kemudian 20 juta diambilkan nanti dari hasil penyitaan dan eksekusi harta yang berhutang tadi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan sisa harta dibagikan kepada para pemilik piutang berdasarkan persentase masing-masing sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam muslim dari Abu Sa’id radhiallahu Anhu dimana seseorang pada masa Rasulullah menjual membeli buah dan dia memiliki banyak hutang maka Rasulullah tapi kemudian karena buah kurma yang dibelinya belum matang ya sedangkan dia sudah bayar cash Masya Allah ya atau sebagian belum bayar maka ternyata karena itu sudah dibelinya menjadi milik dia kewajibannya bayar harga kurma tadi terkena hama maka otomatis itu wajib bayarnya numpuk banyak ya maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada dia maka terkumpul sedekah ini nggak punya uang untuk bayar lagi lalu Rasulullah SAW memberikan sedekah tadi kepada pihak yang berpiutang kepadanya dan Rasulullah mengatakan ini yang ada kalian bagi sesuai dengan porsi kalian piutang kalian kepada dia Ya udah kalian ndak ada tidak ada hak kepada orang yang berhutang tadi lagi dalam dan orang yang bangkrut dan semua yang ada dalam tanggungannya dinafkahi dari hartanya seperti istrinya atau anak-anaknya yang kecil minimalnya hingga dibagikan di antara ada inin orang-orang yang memiliki yang memberikan hutang dan apabila dia tidak memiliki kasab itu harta yang lain atau pencaharian maka dia dinafkahi atas dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya karena sebelum dibagikan adalah miliknya dan dia dinafkahi dan kepada keluarganya dari hartanya sebagaimana hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam Mulailah dari dirimu dan bersedekahlah kepada dirimu dan apabila ada kelebihan maka berikan kepada keluargamu dan apabila ada kelebihan maka berikanlah kepada korobah kerabatmu hadis riwayat Muslim maka sebelum dieksekusi oleh para hakim hakim melihat ini orang tidak ada pekerjaan ada pekerjaan tetap ya dianya berdagang sekarang hartanya makan dieksekusi maka ditinggalkan biaya hidupnya selama satu tahun Dan orang-orang yang ditanggung anak istrinya ya dihitung biaya harinya berapa umpamanya sekian kali sebulan kali 1 tahun ditinggalkan umur 100 juta maksudnya ada 5 miliar plus juta dipegang oleh Qolbi Hakim nanti Hakim memberikan kepada dia sisa yang lain dieksekusi seperti itu dan apabila orang yang bangkrut mempunyai hak berdasarkan kesaksian seseorang sebagai seseorang bersaksi bahwa orang yang bangkrut ini memiliki hutang kepada seseorang akan tetapi itu enggan untuk bersumpah memiliki pita yang memiliki piutang yaitu orang yang memiliki biota laut bersama dengan saksi kesaksian persaksian seseorang maka dia dihukumi dengan kalau dia bersaksi aku sesuai dengan kenyataannya ternyata didiamin Huda maka itu tidak menjadi milik pihak yang berpiutang say ya tadi kan si yang bangkrut ini yang hartanya akan dieksekusi oleh Tuhan kalau di ternyata dia punya piutang Berarti ada hak kepada orang lain Bolehkah ini juga diambil oleh kodi untuk diberikan kepada pihak yang berpiutang tinggal kok disuruh dia bersumpah bahwa itu memang ada haknya dia piutang dia ke pihak lain kalau dia mau bersumpah ya diambilkan oleh kodi kalau dia nggak mau bersumpah nggak bisa Alhamdulillah demikian pembahasan dan Syarah yang disampaikan oleh Ustad terkait dengan poin hutang-hutang piutang dan kita berikan kesempatan bagi para pendengar dan pemirsa untuk memperdalam pembahasan Alhamdulillah kita telah memasuki sesi soal jawab Silahkan di 021 8236543 secara langsung dan untuk pesan chat WhatsApp di 0819896543 kita akan terima via telepon terlebih dahulu baik silahkan Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya punya teman berusaha di bidang produksi makanan kemudian dia mengajak saya bekerja sama dengan saya sebagai investor untuk membeli bahan baku makanan dari begini teknis dia beli bahan dia pergi ke toko makanan ke toko bahan baku makanan kemudian Sebutkan beberapa kebutuhan ke toko tersebut kemudian saya diajaknya ke toko itu dan beli bahan makanan itu dengan uang saya kemudian dia bawa bahan makanan itu ke tempat pabrik dia itu keuntungan untuk saya Katakanlah tadinya harganya misalnya satu juta menjadi satu juta dua ratus Apakah ini dibolehkan dia bawa kemudian apa anda beli Kemudian Anda kasih ke dia hadiah atau Anda jual atau Anda bagian dari saham anda di situ kontaknya itu dia tidak punya uang untuk saya tidak punya uang untuk membeli bahan bakunya Sekarang Anda diajak anda beli kemudian dia bawa ke pabriknya barang anda bisa coba ke pabriknya atas dasar apa Anda jual beli meminjamkan kah Hadiah atau apa akadnya itu Dia ngajak kerja sama kemudian dia pergi ke toko bahan kalau kerjasama kerjasama [Musik] dengan rupiah Kalau Anda ini kerjasamanya bukan dengan rupiah dengan bahan baku Iya kalau bahan baku dinilai rupiah nilai rupiah kemudian kalau ingin kerjasama utamanya bahan baku tadi nilainya 100 juta anda beli anda katakan ini saham saya dan ketika itu dia wajib menilai usahanya pabrikannya ada mungkin barang ada mungkin jasa-jasa tempat dan seterusnya ada alat pengolahan pabrikan pabriknya dinilai pokoknya seharga satu miliar seharga 900 juta anda ikut sharing modal sharing modal dengan 10% dia 90% berarti anda 100 juta ada 900 juta ya itu musyarakah namanya nanti ketika untung Anda mendapatkan 10% ketika rugi uang anda berkurang 10% Ya itu namanya kerjasama tapi bisa juga Kalau anda ingin aman jual beli akadnya Ya udah anda beli karena katakan ini saya beli 100 juta saya jual kepadamu 130 juta dengan pembayaran tempo tanggal sekian cicilan pertama kedua ketiga keempat kelima dan seterusnya sedikit itu kita nggak termasuk menjual sesuatu yang belum kita miliki saat jadi kita datang ke toko itu Bersama Dia kemudian kita bayar kemudian diambil sama dia barang itu dan dia kasih keuntungan sama kita kalau kasus Anda kan tidak tahu tadi kan kerja sama kalau kerja sama berarti tidak ada jual beli yang saya sarankan jual beli anda beli dulu Anda terima dulu baru anda jualkan kepada dia Anda antarkan ke pabriknya dia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh tergantung DKM nya ngomongnya seperti apa kalau dia ngomong disebarkan ke masyarakat itu istilahnya wakaf istilahnya wakaf dia mengatakan Siapa yang ingin berwakaf membeli ini karena biar cepat lebih baik wakafnya sekian puluh orang kalau satu orang nggak mampu 400 juta dibagi 200 jadi satu petaknya 2 juta satu bagiannya 2 juta kalau dia bilang siapa membangun masjid akan mendapatkan pahala memang ke masjidnya udah selesai membikin TPA atau bikin apa itu tidak tahu masjid Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakallah fiik kita masih diberikan kesempatan via telepon j6218236543 baik kita angkat kembali halo Waalaikumsalam Warahmatullahi ada teman saya seorang pengusaha Ustadz Alhamdulillah usahanya itu terpaksa bermuamalah dengan bank konvensional belum ada dan pertanyaannya bagaimana dengan hadiah-hadiah yang biasa diberikan oleh bank Ustadz ditanyakan itu bagaimana hadiah tersebut yang lainnya diberikan kepada fakir miskin bagaimana hutang di mana BPJS Kesehatan kita akan tentang hutang masuk bagian dari itu kita semua bagi pendengar dan yang lain misalnya iya Mohon maaf saya mau bertanya masalah waris boleh kakek saya meninggal namanya Jamaludin tahun 2019 yang datanya kan pembagiannya Kak atau ada kasus yang lain ya ada kasus yang lain dalam pembagian waris itu bersepakat anak-anaknya yang terdiri dari [Musik] dua laki-laki dan 6 wanita untuk menyisihkan warisan itu dengan membeli satu rumah sebagai pengganti dari rumah yang akan diwariskan itu pak ustad setelah terbeli satu rumah dari rumah yang sudah dijual itu akhirnya sisanya dibagilah kepada 8 ahli waris itu selanjutnya pihak perempuan bersepakat dengan laki-laki bahwa pembelian tadi yang rumah petak itu rumah yang yang awalnya dijadikan rumah itu itu yang laki-laki tidak tidak ikut bagian sebagai pemilik lagi gitu itu kesepakatan awal namun sejalan dengan waktu yang pihak laki-laki ingkar ingkar ingkar omongan gitu tetap sekarang ini menuntut bahwa dia ikut sebagai bagian dari warisan itu nah ini secara hukum syar’i Gimana pak ustad yang datanya kan dia sudah menghibahkan itu Awalnya dia sudah menghibahkan kemudian sekarang dia tarik lagi kalau ditarik lagi seperti Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ya maka bagaikan anjing yang muntah lalu dia telan muntahnya [Musik] tapi si laki-laki yang laki-laki ini tetap ngotot Pak ini kira-kira secara hukum-hukum ya itu Apakah akhirnya si wanita membagi atau gimana Pak Kita iya pada awalnya ini kesepakatan ya dimana ya perempuan yang harusnya dia dua bagian sekarang dia nggak dapat sama sekali dari penjualan aset waris diganti dengan aset yang lain kemudian yang laki-laki nggak dapat ini pembagian yang mendukung kezaliman Kalau laki-laki merasa dia terzalimi dan ridho dan ikhlas ya udah itu bagian dari kebaikan saya kepada saudara-saudari saya umpamanya selesai tapi kalau kemudian dia mengingkari lagi saya nggak ada yaitu urusannya dengan Allah dia tetap legalnya seperti kesepakatan dari awal Semoga menjadi pencerahan dan bisa disampaikan kepada keluarga kita berikan kesempatan selanjutnya masih di via telepon 021 8236543 dalam Bab utang piutang bagian Dia mungkin baru bergabung kita terima kembali pertanyaan berikutnya halo halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mau tanya kalau anda ada orang tua sampai beliau pensiunan terus karena pensiun Ada apa dulu punya mobil Nah sekarang beliau aktivitasnya kan Nah karena memang kebutuhan yang mendesak karena mobil yang lama itu cukup ini biaya-biayanya cukup besar jadi akhirnya dijual dengan handphone baru gitu kan Nah mobil yang lama itu Apa pernah sudah dihibahkan keadaannya jadi pada saat pakai mobil lama sudah dimakan kehadirannya nah cuma akhirnya karena tadi kebutuhan tadi ganti mobil terus akan ganti mobil dengan cara mencicil di lembaga Syariah gitu nah cicilan ini pun atas nama adik Ana tadi dan sepengetahuannya adik anda tapi memang yang mau menggunakan sehari-hari untuk masih orang tua Anda tersebut gitu karena Adiknya sendiri kan memang kerja gitu ya pertanyaannya adalah nanti kalau misalnya nih meninggal terus sementara masih berjalan itu hutangnya itu akan apa masuk ke dalam tanggungannya orang tua Ana ini atau memang karena dari awal sudah dihibahkan dan ini akan keadilan gitu tanggungannya [Musik] berarti walaupun Insya Allah walaupun bapak qadarullah orang tua meninggal karena memang sebelumnya juga sudah di bahkan jadi memang menjadi tanggungannya kalau umpamanya adik anda tidak mampu ya dia jual mobil tadi dia tutupnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Tepuk tangan] Silahkan ibu Sofia ini sebetulnya masalah adek saya cuma karena saya yang terlibat bertanya begini Ustaz waktu adik saya masih menikah jadi begini Ustadz dia membeli mobil secara kredit kepada teman Ana gitu kan Ustad Jadi waktu untuk membeli mobil itu Ustaz uangnya dia sebetulnya mau beli mobil a yang agak murah cuman istrinya mau beli mobil yang agak besar gitu kan Ustaz jadi katanya kepada istrinya kalau anti mau beli mobil itu tambahlah uang saya untuk dp-nya begitu Kang Ustad jadi ditambahlah sama istrinya ini Kalau enggak salah sekitar 25 juta waktu itu Ustaz akhirnya belilah mobil ini secara kredit syar’i ke kawan saya gitu kan Ustaz setelah berjalan waktu itu covid jadi 2 tahun berjalan yang utang atas nama adik saya ini gitu Ustaz dia yang membayar cicilan dan semuanya Pokoknya tersedia gitu semuanya gitu kan kita jadi setelah perjalanan kita macet dan akhirnya karena saya nggak mau juga bermasalah dengan si penjual kami putuskanlah untuk memulangkan mobil itu jadi si penjual maunya usaha jualkanlah mobil itu bayar hutang ke saya sebanyak yang kita angkat di awal gitu kan Ustad Alhamdulillah mobil itu terjual itu Ustad bisalah menutupi semuanya gitu jadi sama si penjual ini Ustaz dikasih lah Adik saya itu uang Rp25 juta mungkin tak pernah berlebih uang itu dari penjualan mobil tambah cicilan dulu tambah DP semuanya dikasih lah jadi Terimalah Dek saya ini uang Rp25 juta Saya kasihkan gitu kan Ustaz rupanya selang Berapa lama mereka bercerai gitu Ustaz jadi si istrinya adik saya ini Ustaz menuntut uang itu kan kamu terima uang dari sana pulang kan uang saya katanya begitu Jadi bagaimana itu hukumnya Ustaz Apakah Memang Adik saya harus mengulangkan lagi uang yang 25 juta itu atau bagaimana Ustaz karena awal kakaknya seperti tadi lah itu Ustaz Kalau anda mau beli mobil yang ini tambah dp-nya gitu nah jadi gitu Ustaz eee karena itu tidak minta ke saya uangnya kan kamu terima dulu dari penjual kasihkan uang saya sementara uang itu karena saya tidak cuma sebagai perantara kan saya kasih sama adik gitu kan jadi itu masalahnya sekarang Ustaz Jadi bagaimana baik Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dia sudah memberikan uang 25 juta kepada istrinya terjadi hibah sudah diserahkan juga sudah diterima dan menghibah mengikat lalu kemudian terjadi perceraian Itu diminta lagi itu yang sama dengan Rasulullah SAW dia bagaikan anjing anjing yang muntah lalu dia telah kembali muntahnya sebuah perbuatan dosa besar bagi yang apa namanya menerima tidak ada kewajibannya mengembalikan karena sudah menjadi miliknya Demikian Ibu Sofia ya Cukup jelas Insya Allah dan bisa disampaikan kepada keluarga Barakallah kami berikan satu kesempatan kembali via telepon sebelum kami angkat dari pesantren WhatsApp masih di pembahasan utang piutang baik silahkan sudah masuk kembali Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh kami usaha sesuai bahan makanan lalu kami kerjasama maksudnya dengan investor dengan sistem bagi hasil 550 nah Pada perjalanan ternyata tagihan kami itu sampai saat ini belum dibayar sementara investor menuntut kami untuk mengembalikan dananya sampai kami melaporkan ke pihak berwajib dan Memang sih apa pihak perusahaan yang kami supply itu malah melaporkan kami dengan alasan pencemaran nama baik dalam kasus ini Pak Ustadz Bagaimanakah dengan dana investor itu yang saat ini belum kami bisa kembalikan di mana Apakah itu sebagai tukang pribadi atau memang sebagai dana investasi yang memang masih kami belum menerima pembayaran dari tempat perusahaan yang kami Supply dengan investor Seperti apa bunyinya bahwa di awal akad itu kami ada kerjaan untuk mensuplai suatu kapal lalu dengan sistem bagi hasil 550 setiap ada pembayaran maka akan dikembalikan dana pokok maksudnya ditambah bagi hasil tidak disebutkan di dalam akadnya kalau yang halalnya kerugian ditanggung bersama juga kemudian ini ada kelalen dari pihak pengelola atau tidak Anda sendiri Anda kelalaian nggak dengan pihak pemberi kerja membeli barang Alhamdulillah yang berwajib hanya memberitahu jika ada korban lain bahwa ini adalah pidana tapi karena hanya kami yang melapor jadi hukumnya perdata sampai saat ini di pihak perusahaan itu belum membayar bahkan malah kami Yang dilaporkan jadi apa Alhamdulillah [Musik] itu anda sudah cek company profilenya bagus atau tidak dalam memenuhi komitmennya sudah sudah Pak Ustadz karena dia juga dapat dapat pekerjaan itu dari perusahaan asing bahkan dari perusahaan Pertamina Pak Ustadz artinya ini perusahaan sebelumnya perusahaan bagus profesional dalam pembayaran hutangnya iya Ternyata begitu Kami lihat ada beberapa korban yang sama dengan kami hanya korban lain itu tidak mau melaporkan ke pihak berwajib kami sudah mengajak untuk supaya lapor berwajib supaya bisa dijadikan pidana memang begitu Kami lihat dasar itu mereka mengembang artinya mengambil dengan sistem pakai vendor jadi perusahaan itu dibayar oleh perusahaan Pertamina atau kliennya sementara kami tidak dibayar tidak ada kewajiban Anda kepada investor karena kalau Untung dia dapat untung kalau rugi dia juga ikut menanggung kerugian sekarang adalah kerugian dimana belum ada pembayaran jadi menanggung nanti kalau cair baru kan tadi kesepakatannya kapan cair kan ya kami karena yang jadi ini kami adalah pak ustad si pihak investor itu saya bilang dia akan menuntut sampai di akhirat saya bilang ya Allah ini kami hanya kasih tahu ini loh kami sudah melaporkan bahwa memang uangnya nyangkut di perusahaan itu dan mereka kebanyakan tidak mau tahu itu pasti udah nanti aja deh kan anda tadi mengatakan itu ketika ada pembayaran saya bayarkan modal tambah keuntungan sekarang tidak ada pembayaran apa yang Anda bayar Bapak Iya kami akan kembali pertanyaan via chat WhatsApp Assalamualaikum Warahmatullahi berkaitan dengan pembahasan Saya mempunyai hutang sekitar 100 juta Insya Allah saya bisa membayar ketika aset laku ataupun ketika saya pindah kerja pada akhir Januari 2024 mendatang Kemudian saya mendapatkan rezeki belasan juta rezeki ini hanya cukup untuk membantu menghidupi saya selama satu bulan kedepan Apakah yang harus saya lakukan Apakah saya bisa mencicil sebagian hutang atau menunggu sampai aset laku atau pindah kerja yang tadi saya Sebutkan saat di tahun bulan Januari 2024 mendatang mohon nasehatnya kalau wong tunai Tadi hanya cukup untuk 1 bulan ada dan keluarga anda Ya apa boleh buat ya Anda tidak ada kewajiban menyerahkan ya uang tunai tadi kepada yang tidak berhutang karena itu kebutuhan minimal anda untuk bertahan hidup Adapun aset beritahukan kepada mereka statusnya sedang dijualkan dan belum laku kalau mereka mau jual kepada mereka dengan harga pasar jazakallah Khair demikian pendengar yang bertanya Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fi beberapa pertanyaan kami sampaikan sama pertanyaannya Assalamualaikum Warahmatullahi Bagaimanakah hukumnya mendoakan keburukan bagi orang yang tidak membayar hutang pada secara Zahir dan lahir Dia memiliki aset yang cukup untuk melunasi hutangnya Ustad dan bagaimanakah sikap yang harus kita ambil berkaitan dengan orang yang seperti ini menunda pembayaran hutang Padahal dia memiliki aset jazakallah dia akan rugi uang minta Doakanlah dia dapat Hidayah sehingga Terkadang ini fungsinya negara mana dalam apa yang kita bahas tadi di situ ada fungsi [Musik] yang memaksa Bahkan dia bisa memenjarakan dan bahkan bisa dan menjualkan hasil penjualannya diberikan kepada pihak yang Semoga menjadi pencerahan buat yang bertanya dan yang lainnya Barakallah pertanyaan berikutnya Saya memiliki Ayah yang dahulu bekerja di bank konvensional status saat ini saya sudah pensiun setiap bulan beliau menerima uang pensiun dari bank konvensional tersebut pertanyaannya Bagaimanakah hukumnya Ustad apakah termasuk riba dan bagaimana saya selaku anak dalam melihat atau menerima dana tersebut di sekolah firman Allah bahwasanya bila dia bekerja di tempat ribawi tadi dia tidak tahu bahwa di sana hukumnya haram maka gajinya dan pensiunnya masih halal tapi kalau dia tahu itu sudah Mataram dan dia masih tetap bekerja Semenjak itu gaji dan pensiunannya tidak halal lagi demikian yang bertanya Barakallah terkait dengan pembagian warisan dimana 4 tahun yang lalu orang tua saya wafat dan kami empat bersaudara sampai saat ini harta peninggalan keluarga orang tua belum dibagikan yang dikuasai oleh salah satu Kakak kami sampai sekarang enggan untuk memberikan Pembagian warisan tersebut orang yang terdekat dari dirinya kerabatnya Kakak adiknya anaknya iparnya Kemudian saudara-saudarinya Kemudian mungkin kakek neneknya yang ada pada harta warisan tersebut Nah karena Allah Yang membagikannya ya Anda menghalangi nanti anda ingin halangi kebijakan ketentuan Allah maka Allah sudah siapkan untuknya neraka jahanam dan jawaban yang disampaikan demikian pendengar yang bertanya ya Barakallah fiik Semoga Allah memudahkan kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi terkait dengan warisan rumah bapak saya meninggal tahun 2010 meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak perempuan dan ibu memiliki andil dalam merenovasi rumah Bagaimanakah pembagiannya Ustad Apakah warisan Ibu saya untuk pembangunan dikeluarkan dahulu baru dibagi atau bagaimana si Ibu itu renovasi uangnya keluar istri namanya kalau dia mengatakan sekian 100 juta ya pada saat 100 juta dia keluar ruangan renovasi Harga rumah berapa Kalau dikatakan 400 juta Berarti si istri punya 20% dari rumah tadi maka rumah mode eksekusi dijual maka 20% 20% dan 200 juta harga 200 juta adalah milik si istri tadi sebelum dibagi warisan kepada anak-anaknya Allah jawabannya demikian faedah yang disampaikan oleh pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi apakah boleh atau bagaimana hukumnya ketika kita membeli rumah dengan over kredit di bank syariah dengan meneruskan atas nama orang yang lama Ustadz lagi akan bertanya yang pertama tidak ada unsur ribanya seperti denda keterlambatan nya Barakallah Bagaimanakah hukumnya membeli barang baik motor ataupun mobil Ustaz dengan cara cicilan atau kredit berangsur dan bagaimanakah batasan agar tidak menyelisihi syariat Sudah dimiliki oleh si penjual kemudian bila tak dimilikinya dijualnya kepada pemberi dicicil tentu dia ingin mendapatkan pertambahan keuntungan dan tidak boleh ada denda keterlambatan Allah yang bertanya Barakallah Bagaimana jika ada orang yang berhutang dengan kartu kredit atas nama kita dan tidak ada itikad lagi untuk membayar karena dengan alasan hutang ke bank akan Monas dengan sendirinya tapi di saat dia punya Rizki malah dia pakai untuk kepentingan pribadinya bahkan digunakan untuk umroh saat bagaimana hal seperti ini dengan kartu kredit atas nama kita atas nama Anda Anda kasihkan kartu kredit saya ya berarti tergantung maksud anda hibah tidak ada masalah anda pinjam ya Mintalah ganti kepada dia dipinjam untuk umroh ngapain Anda kasih pinjam dengan orang berhutang itu haji yang lebih besar daripada umur ditahan dia sampai hutangnya dibayar dahulu Pertanyaan selanjutnya saya memiliki rezeki yang cukup untuk saya dan suami untuk umroh Ustaz namun saya dan suami masih memiliki hutang pikiran rumah ke saudara saya mereka yang lebih utama mendahulukan membayar hutang atau berangkat umroh Ustad jazakallah tanggal 1 Anda mau berangkat tanggal 1 bulan depan Sekarang mau berangkat Bayar dulu untuk bulan depan itu ya sisanya kan masih belum bisa tempo silahkan Anda berangkat karena ada rumah Anda terjadi sesuatu rumah Anda bisa dijual dan bisa diambil oleh saudara tadi sisa piutangnya Alhamdulillah pencerahan dan kita berikan satu pertanyaan via telepon di penghujung kajian silakan bagian yang bertanya secara langsung di 021 8236543 Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Desember kemarin Sebelum meninggal Ibu Ana ngasih hadiah ke Anna khususnya 5 tempat apakah itu berlaku anak-anak pertama perempuan satu-satunya dari empat bersaudara ada anak tiga laki-laki semua yang anaknya lain tidak dikasih hibah tidak ini tidak tahu terus beliau meninggal dua hari setelah meninggal anak kasih tahu enggak jadi bawa anak udah dikasih sama Ibu Ana lima tempat gitu tapi sama ada anda itu diambil semua ya udah dikumpulin lagi aja dengan apa dengan warisan yang ada yang lainnya gitu Nah kalau anda sebenarnya udah mengembalikan Maksudnya sudah memberi keadaan dana diantara 5 tempat itu dua sudah sertifikat atas nama anak 2 atas nama ibu saya ibu anak Maksudnya satu lagi ada anak jadi 5 sertifikat itu 12 nama anak langsung dua atas nama Ibu anak satu atas nama adik anak jadi ibu meninggalkan warisan sekitar 5000 karena pemberian ibu anda tapi yang sekarang diambil kembali dikumpulkan sama ada-ada untuk dibagikan kembali tidak sah karena ibu anda berbuat zalim kepada anak yang lainnya menurut sebagian para ulama dimana orang tua kalau menghibahkan haruslah adil berarti itu nggak masalah diambil kembali sama dia laki-laki 2 bagian perempuan satu bagian kata Allah tidak ada bagi kita [Tepuk tangan] tapi tapi ada kesempatan nanti kita posisinya di bagian kesepakatan tidak boleh yang mau gasik yang lain boleh nanti Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Cukup jelas semoga yang menjadi pencerahan buat ibu dan keluarga Barakallah fiik dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtisar dan kesimpulan kajian bila kondisi seseorang ketika di awal berhutang dia wajib jujur menyampaikan kondisinya mampu membayar atau tidak bila tidak mampu haram dia sembunyikan dan karena berakibat kepada pihak yang memberikan piutang menjadi kalau tidak mampu Bagaimana cara memenuhi kebutuhannya itu kebutuhan pokoknya datang ke lembaga Amerika bukan dengan cara berhutang dengan menyembunyikan ya Sehingga [Musik] kesimpulan kajian pagi ini dan faedah ilmu yang beliau sampaikan dalam pembahasan Syarah dari bab utang piutang dan Alhamdulillah kita telah tuntaskan atas selesaikan pembahasan ini dan telah terjawab juga beberapa pertanyaan ya semoga ini bermanfaat dan menjadi pencerahan buat semuanya kita akan memasuki bab baru Insyaallah di kesempatan pakaian yang akan datang di hari Kamis dalam bab hiwalah dan abdomen Semoga Allah mudahkan dan memberikan kesehatan kepada kita semua dan kesehatannya kepada dosa dan keluarga pada kelas ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada kita akhiri dengan kafarat dalam assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply