Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut [Musik] bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 104.3f dan Radio Rodja Bandung menyebar cahaya Sunda Lami Para pendengar dan pemirsa TV dimanapun anda berada [Musik] dan kajian Islam Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Nabina Muhammad Allah Subhanahu Wa Ta’ala Alhamdulillah selamat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunnahnya dan alhamdulillah di kesempatan pagi hari ini kembali kita bertemu dalam kajian muamalah Bersama ustad dokter Erwandi tirmizi Hafiz Allahu ta’ala baik ini kita akan memasuki bab baru judul baru dari pembahasan secara umum atau Fiqih yaitu dalam Bab Al hiwalah dan kita berikan kesempatan yang luas bagi para pendengar untuk soal jawab dan berdiskusi dalam pembahasan ini anda bisa bertanya terkait dengan bab Muamalah dan pembahasan pagi ini di Line telepon 021 82365 43 demikian juga untuk pertanyaan chat WhatsApp hanya bisa sampaikan di 0819 89 543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustadz Khalifah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin wabihintain para pendengaran dimuliakan oleh Allah kemudian diserahkan oleh Jibril dalam pembahasan Muamalat dengan arti bahasa Indonesianya pengalihan yang dimaksud dengan hewala dalam pembahasan para ulama adalah 3 pihak berhutang kepada B B berhutang kepada C berarti c tidak bertahan kepada A dan B lalu dalam posisi ini B yang di tengah-tengah mengatakan kepada A a Silahkan ambil hutang saya dari CFC kata b c Silahkan ambil hutang saya kepada A ini dimaksud dengan ini Adapun kalau si A tidak berutang kepada c lebih mengatakan kepada C C ambil hutang saya kepadamu pada Syiah ini tidak dinamakan hawalah dalam mazhab para ulama dan Hambali tapi dinamakan [Musik] mereka menamakan akadnya adalah doman ya itu mengalihkan hutang kepada orang yang siap menjamin maka tidak ada masalah dengan nama akad yang penting konsekuensinya konsekuensinya si apa namanya si a yang tidak berhutang kepada B yang dia membayarkan hutang B kepada C dia tidak boleh meminta V kepada B dalam mazhab Hanafi pun tidak demikian Kenapa karena bila dia minta Berarti ada pertambahan atas pembayaran hutang dia kan nalangin hutangnya si B si anak si B berarti B berhutang kepada A bila kemudian minta V kepada B maka ini namanya di atas pinjaman itu adalah riba kalau menurut seluruh para ulama selain Hanafi ya juga tidak boleh mengambil V karena ini akadnya sebagai penjamin penjamin tidak boleh meminta kepada yang dijaminnya Kenapa karena siang pihak yang berpiutang bisa meminta kepada si penjamin bisa minta kepada yang berhutang bila dia minta kepada si penjamin ya penjamin nanti akan menagihkan kepada pihak yang berhutang si B tadi ya menagihkan dan dia minta maka ini V atas pinjaman dan hukumnya adalah Namun sayang fatwa DSN Nomor 58 mereka menghalalkan ini mengambil v-nya Saya tidak tahu dari mana mereka mendapatkan dalilnya para ulama mengatakan demikian Hanafiah mensyaratkan antara dua hutang itu harus sama hutang B ke C 10 juta lalu si orang yang tadi nggak dia tidak berhutang kepada bimbaskan 10 juta nanti dia hanya menagihkan 10 juta saja tidak boleh berlebih dalam bentuk ulama mereka mengatakan ke kepala dan kafalah ada hijrah hukumnya haram adalah riba namun lagi-lagi fatwa nasional membolehkan mengambil 7 atau film akad kafalah padahal tidak satupun para ulama beliau sebagai ketua dewan Syariah dia mengatakan saya tidak menemukan seorang pun dalam mazhab fiqih para ulama dalam bahasa fiqih yang 4 atau fiqih yang lain yang menghalalkan atas akad kafalah karena itu berdiri [Musik] sedangkan yang kita bahas di sini bukan itu yang kita bahas ini adalah yang pertama tadi a berhutang kepada B B C tidak ada hutang kepada dua orang ini Lalu si apa namanya Dia memiliki pita memiliki hutang mengedipkan hutangnya pada C kepada si A yang berhutang kepada si B Ternyata kita bahas Bismillah barangsiapa yang mengalihkan hutangnya piutangnya tanggungan piutangnya kepada orang lain yang memiliki nilai yang sama Bila seseorang yang memiliki tanggungan piutang mengalihkan kepada orang yang lain kemudian ia berkata Pergilah kepada Si Fulan karena dia memiliki hutang yang sama dengan hutangku kepadamu dan dia akan memberikan sebagai pelunasan hutang kepadamu yaitu menerima dari hutang yaitu dia menerima pengalihan hutang kepada orang yang lain maka orang yang berhutang telah terbebas dari hutangnya baik orang tersebut yaitu Al Muha lo Alaihi Wasallam kaya dan mampu untuk melunasi hutangnya atau tidak karena Apabila seseorang telah menerima pengalihan hutang maka berpindahlah batang yang dimiliki kepada tanggungan kota ini memiliki kepada yang dialihkan ya ini ada tiga pihak Berarti tadi abc dalam fiqih namanya ada al-muhad ada ilmu Dia memiliki piutang memiliki hutang tidak berhutang maaf yang memiliki hutang dan tidak memiliki piutang yang terakhir al-muhal dia memiliki piutang tidak memiliki hutang maka yang memiliki piutang dan utang mengalihkan hutangnya kepada yang piutangnya kepada pihak ketiga tadi maka penjelasan dari mengatakan bila dialihkan hutang kepada orang lain dan itu semisalnya harus sama 10 juta 10 juta 100 dolar 100 dolar 1200.000 tidak bisa dia berhutang kepada C 1000 dolar berhutang berpiutang kepada b15 juta tidak bisa dialih-alihkan nah akan ada saraf di sana karena mata uang Jadi bukan hewan berarti jadi penukaran mata uang maka pihak yang dialihkan dan memiliki piutang dan tidak memiliki hutang itu dengan kondisi itu tadi namanya Burhan dia mengatakan kepada Jenderal ambil hutang saya dari Ahmad dia berutang ke saya 10 juta saya akan berulang ambil video hutang saya 10 juta itu dan si Chandra Ridho maka bila dia Ridho status si Burhan lepas sudah punya hutang lagi dia walau ternyata si Ahmad tadi tidak mampu bayar masalahnya dari itu tapi nanti ini menurut Mualif tapi yang dikuatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ya Barang siapa barangsiapa yang dialihkan nanggungan piutangnya kepada seseorang yang mampu maka ia harus menerimanya sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika piutang salah seorang dari kalian di alihkan kepada orang yang kaya Hendaklah ia menerima orang yang kaya dan tidak melambatkan hutang pembayaran hutangnya maka dia wajib untuk menerimanya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW tersebut berpandangan bahwa penerimaan ihala orang yang kaya maka hukumnya Sunnah tidak menjadi sebuah kewajiban dan mereka juga berkata sesungguhnya yaitu perintah di dalam hadis sebelumnya merupakan menunjukkan hukum yang esteh bab itu sunnah dan ini yang lebih dekat atau lebih benar dan ini semuanya yaitu yang berkaitan dengan pemindahan pemindahan berkaitan dengan hiwalah yaitu hiwalah hutang kepada seseorang yang lain Adapun pengalihan yang berkaitan dengan pemindahan harta dari satu negara kepada negara yang lain maka secara ijmal atau secara umum terkait dengan hukumnya yang berkaitan dengan perkara ini disimpulkan dalam permasalahan yang berikut ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Bila kalian memiliki piutang rupiah yang berhutang mengalihkan hutangnya kepada pihak lain kata Rasulullah SAW dia berurusan lagi dengan pihak ketiga yang juga berhutang kepada pihak yang mengalihkan tadi Apakah ini hukumnya wajib atau sunnah yang terkuat dari pendapat ini para ahli ilmu mereka mengatakan sunnah ya mengatakan adalah sunnah bukan Karena pada dasarnya yang berhutang adalah si a 3A mengalikan kepada si C hutangnya kepada B mungkin nggak nyaman dengan walaupun untuk datang ke rumah dianya butuh harus ada pointmen di WA dahulu masuk pakai detektor ya menyebabkan dia nggak nyaman tulis dulu surat proposal pengajuan dia nggak nyaman maka kewajibannya adalah tanda yang berhutang karena itu ini menjadi disunahkan bukan hukumnya menunjukkan wajib kemudian kata hiwalah itu hewan dalam makna fiqih kemudian kata hiwalah belakangan maknanya meluas bahkan dijadikan produk di dalam lembaga keuangan dan dinamakan dengan produk itu tapi produknya tidak 100% atau transfer antar bank Adapun hewan yang tadi yang secara fisik tadi itu bisa dijelaskan kasusnya dalam bentuk Burhan punya hutang Jepang kepada Burhan Iya karena dia menabung di bank syariah tadi nabung itu akannya adalah chord memberikan pinjaman kepada bank sehingga bank bisa memutar dana itu keuntungannya milik dia dan kerugiannya dia menanggung dan dia tidak memberikan manfaat apapun kepada yang berhutang yaitu para nasabah yang menabung tadi si Burhan ini minta lembaran cek dia buka rekeningnya rekening giro sehingga didapatkan cek ketika Burhan belanja beli kebutuhannya di Tanah Abang masih ada orang jualan Tanah Abang atau beli mobil atau beli tempat-tempat yang barang-barang yang bagus dia tidak bayar pakai uang tunai dia hanya Tuliskan cek cek perorangan Tuliskan cek berapa transaksi keterangan Tanah Abang 5 juta 5 juta ya berikan serahkan dan sekali 5 juta [Musik] kadang dia mau terima kadang tidak biasanya dia cek dulu ke banknya banknya Bank BRI dia cek ini cek kosong atau emang ada kalau ada ya udah ya terima itu juga dia beli kendaraan biasanya menuliskan cek itu saja kemudian ini bentuknya hewan Karena sekarang Burhan ketika dia belanja di Tanah Abang mendapatkan barang dengan pembayaran tempo berarti dia berhutang Kepada Toko A di Tanah Abang tadi toko X di Tanah Abang tadi dialihkan hutangnya kepada tokoh X kepada bank syariah X dari situ ada piutangnya dalam bentuk rekening tadi ya ini bisa dinamakan dengan tapi ketika umpamanya Bang tadi Abangnya bank konven nama bank tersebut itu juga bisa dia tarik dari situ dia bisa tarik dari banknya dia ya kalau ini namanya bukan hewan ini hewan [Musik] tidak meminjamkan uang nanti dia tagihkan ke bank syariah yang rekening si Burhan di situ boleh boleh asal tidak ada penambahan biaya bila ada penambahan biaya tidak termasuk jelas tapi saya tidak tahu apakah bisa atau tidak peraturan perbankan yang ada di luar negeri berbeda dengan di Indonesia kalau Negeri sebagian garam Bolehkan hal seperti itu pengalihan cek ceknya bank syariah Indonesia orang ini punya rekening di bank konvensional anggap mamanya Republik Indonesia juga inisial Indonesia ini Republik ini apakah bisa dicairkan di rekening masukkan Langsung transfer kan ke bank si penjual atau tidak saya tidak tahu praktek di Indonesianya tapi ini sebagian negara itu bisa bila bisa namanya bukan namanya kalau dalam bahasa Arab [Musik] ya mereka masih menamakan hukumnya boleh apa tidak namanya udah hukumnya boleh menurut semua para ulama selagi tidak ada pertambahan bila ada pertambahan tidak sama maka terjadi ya itu untuk praktek Nya sehingga dalam disertasi beliau yang berjudul pandangan fikih terhadap surat-surat berharga ketika membahas tentang cek kita beliau kata cek itu bukan dari bahasa Eropa kan dari bahasa latin tapi dari bahasa Arab sudah terbiasa para pedagang Arab sebelumnya menggunakan di dalam surah yang ada di Syam ada di Yaman maka orang-orang yang berangkat dagang ke sana Mereka menyerahkan uangnya kepada surat kepada anaknya bila Si Fulan Bawa surat tidak datang serahkan uang sekian Dinar kepada dia Yaman juga begitu bila dia datang serahkan uang kepada dia namakan dengan cek maka tak cek itu bro apa namanya sarapan dari kata bahasa Arab seperti itu prakteknya dalam kehidupan sekarang yang di hari Walah yang dibahas oleh para ulama sekarang hewan yang kontemporer adalah yang pertama yaitu pemindahan atau pengalihan sejumlah dana dengan mata uang tertentu nanti diterima dengan mata uang yang sama Rupiah ke Rupiah yang jumlahnya disajikan dalam mata uang tertentu dan pemohon dalam yang ingin ditransfer oleh pemohon dalam mata uang yang sama diperbolehkan hukumnya secara syar’i baik secara cuma-cuma atau dengan imbalan dan apabila tanpa adanya imbalan maka ini yang dikenal dengan Soft saja yaitu memberikan seseorang harta kepada orang lain untuk litovia itu untuk memenuhi hutangnya atau menyempurnakan pembeliannya kepada orang yang diberikan atau wakilnya pada negara tertentu atau yang lain dan apabila dengan imbalan maka ini disebut wakalah diajar transfer pengalihan itu dana dengan mata uangnya sama Rupiah ke rupiah dalam ke dalam Ringgit dan seterusnya terkadang rekeningnya milik orang yang sama anda punya rekening bank syariah rekening bank tagihan sekolah anak-anak ada rekening B Anda pindahkan rekening Anda yang di bank a kepada bank b dan seterusnya atau anda membayar membayar kepada belanja Lalu Anda pindahkan dari rekening Anda ke rekening dia itu juga namanya adalah Mas Rofiah dalam bahasa Arabnya ya apakah ini memenuhi kalau ke diri Anda sendiri anda punya rekening di Bank Syariah Lalu Anda Transferkan dari rekening Anda yang di a karena rekening masyarakat sedangkan pembayaran sekolah anak-anak rekening B Anda pindahkan dari a ke b mana ada hutang ke diri sendiri bayar ke diri sendiri tadi 3 syaratnya Ini satu orang tidak ada secara fiqih tapi bahasa Indonesia transfer atau bahasa Arabnya hewan dalam fiqih Apa nama akadnya ini bisa disamakan dengan akad apa atau dalam bahasa fiqihnya bisa ditagih dengan akad apa bentuknya jelas dari rekening dipindahkan ke rekening B dengan jumlah mata uang yang sama terkadang gratis terkadang berbayar oleh sebagian negara seperti saudara Arabia gratis ke semua Bang ke semua rekening kebijakan dari otoritas keuangan negara mereka anda punya kartu ATM Bank apapun sebagai bank itu masih ada di Saudi gratis tidak akan dikenakan biaya apapun penarikan begitu juga ketika transfer ke rekening manapun tidak dikenakan pertambahan itu dulu sekarang saya nggak tahu kalau negara kita akan berbayar beda-beda kalau dia gratis nama hukum namanya adalah lebih baik langsung aja lah transfer dari bikin pusing karena para ulama dahulu setelah membahas tentang itu apa dan bagaimana bentuknya itu adalah seseorang berhutang kepada B ya lalu dia mengatakan kepada B Kamu mau ke mana wahaibi kata dia Saya mau ke kota Fulan Saya mau ke Banda Aceh ya udah ya Ini dia pinjam sih uang sebanyak 10 juta rupiah Nanti bayar di Banda Aceh ya Saya mau ke Banda Aceh juga tabel 10 juta di sana dinamakan dengan di sini boleh kan kan dengan saya tidak ada pertambahan tapi ada keuntungan kah ada keuntungan ada keuntungan si pemberi hutang dia Aman uangnya di jalan sampai ke Banda Aceh kalau naik selama 3 hari 3 malam tinggi jam habis akan berhenti berenang jam untuk istirahat setengah sampai 1 jam ya artinya resiko besar sedangkan sekarang anggapin dalam kelas 10 juta tarik di sana mendapat manfaat ya perlu mengatakan ini manfaatnya boleh ya karena tidak ada pertambahan manfaatnya manfaat aman di jalan saja dan itu manfaat mengikut hal yang dimaksud dengan manfaat mengikut seperti anda nabung di Bank menyerahkan uang anda ke piabang nanti anda tarik Kebanyakan orang yang menabung tujuan awalnya untuk safety bawang 30 juta taruh di rumah kalau punya istri nggak aman dari suami kalau uang suami nggak aman dari istri atau enggak aman dari anak-anak hanya 3 pihak ini yang berani kalau pihak ketiga orang luar Ada kemungkinan kecil tapi yang tiga ini merasa nyaman bila ada uang di rumah itu ya makanya diletakkan atau tidak aman dari dirinya sendiri karena jumlahnya banyak maka manfaat aman ini tujuannya Apakah ini menjadi setiap menabung hukumnya haram perlu mengatakan ini manfaatnya yang pasti ada dalam akar dengan manfaatnya mengikut dia pasti ada dari Zaman sekarang zaman dahulu pun anda berikan pinjaman kepada orang diantara tujuannya adalah safety seperti yang pada tadi maka hukumnya halal dengan tidak ada pertambahan kalau transfer dengan ada biaya rp6.500 dan ya atau bahkan ada yang 20.000 kan rtgs ini ada biaya kalau ini akarnya apa terkadang bank tersebut memang berhutang kepada anda terkadang tidak berhutang kepada anda artinya Anda rekening anda tidak ada di situ berarti dia kan nggak perlu tangga Anda kan ya maka ini namanya wakalah Bil ujrah Anda mewakilkan kepada dia untuk menyerahkan dana Anda kepada rekening Si Fulan dalam bentuk kesehariannya bilang kepada B kamu mana Banda Aceh tolong serahkan ke orang tua saya 10 juta ya Boleh tapi kami siang dua kali kami perjalanan 3 kali makan siang dia kirim makan siang saya tolong bayarkan ya sebagai v-nya boleh nggak ada masalah bukan angkat pinjam-minjam ini ini akan wakalah mewakilkan menerima uang dan diserahkan nanti di sana karena boleh apa tidak juga boleh nggak ada masalah anda memberi pinjaman Anda berikan pertambahan boleh apa tidak boleh yang tidak boleh telepon yang memberikan pertambahan kalau umpamanya siang orang yang ada titipkan uang tadi dia mengatakan Boleh nggak saya pakai uang ini sampai saya beli barang dulu di Jakarta 10 juta nanti saya jual di Banda Aceh ya nanti aku nggak laku pokoknya uang saya serahkan ke ibumu 10 juta tapi ini saya pinjam dulu ya sehingga nanti dijual sana Untung dia mungkin dapat 30 juta dari 50 juta anda tadi Kalau anda katakan silahkan maka angkatnya chord Anda dapat untung uang aman di jalan tapi kalau akarnya Wa Ta’ala terjadi umpamanya anda berhenti di salah satu Aris area atau pemberhentian litodong tempat tertentu ya itu anda tidak jamin tidak ada kewajiban mengganti channel permasalahan yang kedua apabila permohonan dengan mata uang yang berbeda sebagaimana eee transferan dan transferan Jadi sekarang pembahasan juga transfer dan apabila transfer fiqihnya sekarang real yang terjadi dan dinamakan orang Arab Hewan apakah itu jawabannya Kadang iya kadang tidak transfer yang diharuskan dibayar dalam mata uang yang berbeda dengan jumlah yang diajukan oleh pemohon maka prosesnya terdiri dari penukaran dan transfer ada hewan ada transfer masalah pertama tadi dengan mana yang tadi syaratkan atau ditunjukkan pada permasalahan yang pertama [Musik] dan prosesnya berjalan dengan assalafi itu penukaran sebelum transfer yaitu menyerahkan sejumlah uang kepada bank dan 150 kemudian dicatat nilai uang tersebut pada pencatatan bank yaitu setelah adanya penukaran dan setelah adanya kesepakatan dengan nilai uang yang ditukarkan dan isbat dalam dokumen yang disahkan oleh kepada nasabah misalnya ada aplikasi formulirnya itu Nah itu diserahkan lagi kan ya terus dan disyaratkan uang yang mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang secara keberadaannya yaitu ada pada bank tersebut bank itu ada namanya anda punya adik kuliah di Madinah [Musik] Anda mau Transferkan karena nggak ada tetangga Kenapa Dekat mau umroh namun transfer ke rekening dia di bank rezeki di Saudi Arabia ya Anda mau Transferkan dollar kalau real Bolehkah bangsa Indonesia biasanya punya real kan ya karena mereka pada saat musim Romadhon dan musim Haji Mereka menerima penukaran Anda lihat aja kurs mana yang lebih bagus Kalau anda Kirimkan doa syaratnya bank harus ada uang itu kalau umpamanya adik anda kalau di Filipina uangnya apa besok ada Bang bahasa Indonesia punya pisau persediaan di banknya wallahualam kemungkinan-kemungkinan kecil adanya itu tidak dibenarkan lanjut dan disyaratkan mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang tersedia di bank tersebut kemudian berjalan proses transfer dengan makna yang telah disebutkan dan di atas dengan pertama yaitu sultanja atau dia [Musik] mungkin gratisan tadi terus dan apabila proses penukaran ada pada bank yang lain maka disyaratkan hanya apabila penukaran bukan pada lembaga keuangan seperti bank maka disyaratkan yaitu mata uang yang ditukarkan ada pada lembaga keuangan lagi pada teks tersebut bukan selain Lembaga ini bukan lembaga keuangan Saya tidak tahu Sepertinya dia bukan bank tidak terima dana untuk disimpan bank itu terima dana untuk disimpan dan menyerahkan dana untuk dipakaikan pakai oleh pihak pemutuh dana kalau dia hanya memang khusus transfer saja [Musik] diberikan kepada pemohon yang menukarkan dan mencatatnya pada catatan dokumen dan diserahkan kemudian ditransfer setelah itu sekarang bentuk kedua beda dengan pertama-pertama tadi mata uang yang sama yang satu rupiah dengan rupiah dengan dan seterusnya sekarang kasusnya tadi anda punya adik di Madinah dari negara lain adalah rumahnya di Mesir atau seperti tadi di Filipina ya dan lain-lain anda ingin mengirimkan uang kepada mereka Anda di sini punya rupiah Kalau anda inginkan mengirimkan dollar Anda serahkan di bank syariah tadi dengan Bank yang akan Anda kirimkan ke mereka namanya Anda menggunakan Bank BNI anda Kirimkan dollar mereka mau terima dan sebagian negara mereka tidak mau terima harus rupiah Kalau anda Kirimkan dollar diambil itu masuk dalam yang pertama tadi apa namanya seribu tolong serahkan ke rekening adik saya ini dia berada di Saudi Arabia kalau sebagian negara tidak mau menerima mata uang lain kecuali mata uang setempat Anda cobalah demikian dollar ke sana anda kasih dollar Kalau Anda kasih dolar dia kuruskan ke rupiah lagi nanti kemudian dikuruskannya ke dollar lagi dua kali tukar ya lebih banyak daripada Kalau anda mau menjalankan rupiah karena aturan sebagian negara mengharuskan mata uang setempat atau uang Indonesia Rupiah Anda menyerahkan rupiah Anda kirim kirim sebanyak 1000 dolar 15 juta 16 sekalian dengan biaya potong Biaya pengiriman seterusnya itu pihak bank apa yang diserahkan kepada anda bahwa seribu negara kira dia katakan ini 15 juta 16 juta sama dengan 1010 dollar ya umpamanya 77 ini udah kami tertangani ada biaya sewa ada apa V sebanyak umpamanya 10 dolar Rp50.000 udah selesai ya potong dari kening atau dari ini ada uang tunai ada kata kami uang tunai 16 juta Bolehkah ini kan tidak terjadi tukar menukar dollar ke rupiah hanya formulir saja kemudian nanti Adik Anda terima di sana apa rupiah padahal kalau tidak tunai proses penukaran Anda kirim hari ini tadi kan bisa tarik Dolar sekarang mungkin butuh waktu dua hari tiga hari Kalau hari libur Anda kirim namanya Jumat di Saudi Arab Saudi Sabtu liburkan ya dia bisa tarik dari Ahad dua hari jeda sedangkan kesepakatan para ulama dan kaum muslimin 2 hari halalkah atau tidak kalau lama mengatakan kalau bank itu punya uang mata uangnya akan dikirimkan dollar umumnya umumnya bank Syariah bank konven bank apapun Indonesia punya ya itu pencatatan-penjatan ya serah terimanya kabutnya bukan kabut Hakiki berarti sudah terjadi di sini rupiah 15 juta ini pencatatan sebanyak 1000 dolar 1010 dollar 16 juta 10 dollar ya kami masukkan ke rekening adik anda di sana kemudian Syariah mengatakan kalau lembaga itu tidak punya uang itu ya Maka kalau bukan lembaga bank kalau bukan perbankan kadang ini Bisnis menarik bagi orang yang bekerja di luar negeri dan saya waktu di sana juga dulu sering mendengar telah transfer juga sudah mengatakan itu haram ya itu bentuknya warga negara Indonesia yang bekerja di sana sambil mereka datang ke toko-toko orang Indonesia kita minta transfer kan mereka serahkan umpamanya 1000 real Terus berapa sekarang 3 di 4000 4 juta kemarin dikirim ke rekening di BSI dia siap Berapa jam masuk kata dia biasanya transfer kami malam pakai internet Net Banking ya dia punya rekening di bank BRI di Indonesia Bolehkah ini dulu saya mengatakan tidak boleh karena tidak tunai lah bedanya sama Abang Bang ada uangnya dan itu lembaran tadi formulir tadi atau apa namanya formulir tadi buktinya kuat Bang ada rupiah ada segala macam Adapun anda ya paling Anda Masukin dulu ini saya kirim ke pihak lain dan seterusnya maka Syekh mensyaratkan kalau pribadi atau bukan bank serahkan rupiah dulu di depan dia dua kali jeda ya dua kali itu yang halal pokoknya 1000 riyal jadi 4 juta Kata dia ini 4 juta Tolong kirimkan fee-nya mereka Kenapa lebih suka ke perorangan tadi karena tidak harus pergi ke tempat Bank tidak ngantri kemudian kursinya pun lebih bagus dan kemudian dia transfernya lebih kecil kalau di bank dengan pun terbatas Waktunya jam kerja kalau orang mana jam kerjanya kadang hadiahnya SMS atau telepon aja Tolong kirim kalau udah kenal tolong kirim ke keluarga saya kening yang dulu yang ada pada kamu ya besok saya kasih uangnya sekarang keluarga saya minta uang betul untuk sekolah anak dan lain-lain ini kan tidak tunai penukarannya tidak tunai jadi solusinya tadi serahkan uang ke dia kemudian baru diberikan lagi kepadanya nih sekarang ini 4 juta Tolong kirimkan berapa pembayarannya dan biasanya di bank 15 riyal sama dia pokoknya Jadi dia dapat fee dari keuntungan 10 kemudian dapat dari selisih kurs walaupun kurus resmi sekian ya dia lebih kecil sedikit daripada kursus ini bentuk yang kedua ya semoga dan itu saya kira bukan di Saudi aja di daerah negara manapun banyak orang Indonesia yang pekerjaan di sana di Malaysia apa Singapura berapa kali saya ditanyakan juga oleh kaum muslimin yang di sana Boleh nggak ke perorangan transfer kalau segera transfer kalau anda kasih rupiah kepada dia alhamdulillah tidak ada masalah rupiah di bank Singapura di Malaysia yang namanya datang ke kantornya minta rupiah lalu kasih ke orang itu tolong kirimkan ke keluarga saya ke rekeningnya ini tapi kalau yang memberikan Ringgit Dollar atau kemudian real maka ini harus Anda terima dulu ke rupiah tapi kalau bank nggak perlu Rasanya apa tadi Bang punya uangnya kemudian surat yang diberikan oleh bank kekuatannya sama dengan uang Bukankah uang kita itu hanya surat awalnya kertas biasa itu cuman ada angka 100.000 ada Cap dari bank segala macam kertas biasa aja beda dengan emas kalau masih Emang nilainya pada emas itu harganya harga kertas dipercaya Orang sebagai alat tukar dan sebagai uang tapi kalau anda pribadi menerbitkan seperti uang ditangkap maka apa tadi Doku Apa aplikasi formulir yang diberikan oleh bangsa dicap oleh bank tantangan bank itu uang itu Tapi kalau pribadi yang menerbitkan itu dia katakan Ya udah kamu transfer ke saya nanti saya kirimkan ke keluargamu di sana 4 juta rupiah nih pegang Buktinya ini buktinya bisa diuangkan di mana ternyata dia menghilang Ya udah selesai urusannya tapi kalau yang bank tadi dia menghilang itu bisa di bawah pengadilan dan diuangkan bisa permasalahan yang ketiga yang paling utama bagi seorang muslimah adalah menjauhi transfer melalui lembaga keuangan ribawiyah kecuali pada kondisi yang darurat karena muamalah kepada Lembaga yang secara dominan hartanya haram adalah makhluk hukumnya sebagaimana yang telah dijelaskan pada akhir bab riba kemudian ini menjawab banyak keraguan orang-orang Bolehkah dia transfer menggunakan bank konvensional transfer dia nggak ada rekening di situ ya kau ke rekening sudah kena dosanya Tidak ada rekening tapi karena bank dia beli barang ke seseorang ya dan dia rekeningnya dalam mengkonversi cabang Bank biasanya 0 rupiahkan ya Anda setoran tunai ke rekening dia ke rekening si penjual barang tadi anda beli umpamanya furniture dengan harga 20 juta anda atau Anda transfer dulu baru kesepakatan sambil ngantar atau apa pokoknya Kemudian Anda datang ke banknya dia rekeningnya di bank X bank konven datang ke bank konven itu dan ada biaya terus saya tidak ada biaya karena setor tunai Bolehkah ini di sini Syarif pulsa dokter Abdul Aziz Abdullah mengatakan [Musik] tidak boleh ya kecuali darurat kecuali darurat Apa alasan dalil beliau karena bertransaksi dengan orang yang mayoritas hartanya adalah haram itu dimakruhkan mayoritas uangnya adalah dari bunga maka ini sebaiknya dihindari karena dalam kondisi darurat ya boleh tidak jadi makhluk lagi bahkan haram pun menjadi boleh tidak makruh lagi menjadi mubah bukan makruh lagi perkataan para ulama banyak dari seluruh mazhab tentang Anda bertransaksi dengan orang yang mayoritas uangnya adalah penghasilan yang haram Emang ada khilaf di sana sebagian mengatakan mutlak boleh sebagian mengatakan tidak boleh dan tidak boleh mengatakan makruh atau haram atau yang mengatakan boleh Rasulullah bertransaksi dengan Yahudi dan Allah mengatakan Yahudi itu banyak berbuat riba ini banyak berbuat riba tapi kan Yahudi secara umum bukan Yahudi ya kalau lah Yahudi X itu Rasulullah SAW dia sebagai rentenir Apakah Rasulullah menunjukkan mereka tidak ada riwayat tentang hal tersebut maka kondisinya bila dalam kondisinya nyaman dalam kondisi sama-sama bank konven dekat bank transfer pakailah kondisinya beda Bank Syariah harus ke Kecamatan mengkonfian ada di desa anda ini masuk dalam kaidah di bawah terurut namanya haji Allah maafkan dan sifat makhlukNya menjadi hilang Allahu Akbar beberapa poin pembahasan dari beberapa kasus dalam Bab kontemporer yang kita bisa simak dan mendapatkan penjelasan terperinci kita berikan kesempatan selanjutnya untuk soal jawab bagi Anda yang ingin bertanya Silahkan di telepon 021 8236543 dan untuk pertanyaan chat WhatsApp di 0819 896543 baik kita terima terlebih dahulu silahkan baik Halo assalamualaikum warahmatullahi Assalamualaikum Warahmatullahi sekarang ini kan pemerintah lagi menggalakkan pinjaman kepada masyarakat yaitu pinjaman modal gitu dalam jangka pinjaman itu kurang lebih 3-5 tahun gitu nah pertanyaan anak Apakah pinjaman ini termasuk riba atau gimana Ustaz karena ini yang melakukan pemerintah gitu biasanya kita harus tunduk kepada pemerintah bayar Berapa 10 juta atau lebih kalau pertambahannya cara ini ada start sedikit tapi sedikit tapi pinjaman Itu sampai berapa tahun pun 5 tahun pemakan tapi tidak ada keterlambatan tidak ada penalti atau apa gitu tidak ada pertanyaan anak itu apakah ini termasuk riba kalaupun seandainya ini riba ada nggak solusi Bagaimana cara kita meminta kepada kami itu karena yang mengadakan ini pun pinjam-pinjaman ini bukan hanya bank konvensional saat termasuk bank syariah Ya kan saya sendiri pun salah satu Nasabah di bank syariah itu tetapi barang tersebut juga menginginkan pinjaman itu anak ambil gitu kebetulan sekarang ini secara ekonomi tidak begitu bagus butuh modal suntikan akhirnya kita ingin kepastian Jalan terbaiknya Apakah kita dengan jalan ini haram apa dari banyak atau ada solusi apa yang supaya ini jadi tidak riba Jadi maksudnya dan betul itu kalau melalui bank syariah walaupun [Musik] dan pertambahan itu untuk memberi pinjaman dalam hal ini dana negara menyerahkan ke bank bank itu menjadi uang Bank bank meminjamkan lagi dengan ada pertambahan ya Bang ke negara mungkin Anggap tidak ada pertambahan ya sekarang Bang itu kan uang Bank kalau bank hanya menyalurkan uang negara dia minta atau V untuk pengajuan ke negara ya itu tidak ada masalah itu kan tidak seperti itu mekanismenya mekanismenya negara menyerahkan kepada bank menjadi uang bank dan bertanggung jawab terhadap uang itu kalau hilang diganti dan seterusnya Bukan setiap orang menentang pengajukan ke negara-negara memberikan tanpa ada bunga ya kemudian hanya bank minta V boleh kalau seperti itu dilakukan negara HAM tidak ada solusinya berarti solusinya bila ada pertambahan dan pertambahan untuk memberikan pinjaman yaitu bank Oh kalau tetap haram karena Rasulullah melarang menggabungkanlah menggabungkan akan pinjaman dengan akad ijarah sewa menyewa dan jual beli jual beli maka itu solusinya Adapun tadi yang Beliau mengatakan kan itu negara kita taat wajib taat kepada negara menciptakan ketuhanan negara betul hatiku Allah mengatakan kepada Allah taat kepada Rasul taat kepada Allah dan Rasul mutlak wa ulil amri Allah tidak menyebutkan Wati tidak Pak Ulil Amri kalau kata Allah mengatakan ketika tidak ada kata tapi mengikut kepada Allah dan rasulnya berarti maknanya selagi Ulul Amri mengikuti Allah dan rasulnya dalam hadis rasulullah jelas nanasnya bentuknya [Musik] tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka kalau kaidah tadi kita universal kan bahwasanya kita wajib taat kepada pemerintah dalam kondisi apapun juga pemerintah menghalalkan riba menjadi riba menjadi halal menghalalkan perselingkuhan atau perzinahan selagi mereka tidak apa namanya tidak dalam kondisi dipaksa dan bahkan buat lokalisasi dahulu pernah ada dan mengeluarkan izin Apakah zina menjadi halal pemerintah membolehkan minuman peredaran minuman beralkohol ya Kalau bahasa kitanya Apakah kabar menjadi halal dan seterusnya pemerintah menghidupkan beberapa kearifan lokal terkadang kearifan kebudayaan lokal kearifan lokal event-event lokal itu mengandung unsur kesyirikan [Musik] Apakah berarti kita wajib mentaati Wali Amr kesyirikan menjadi halal jawabannya tidak Saya kira dapat dipahami Pertanyaan beliau tadi jazakallah demikian tadi dan semoga menjadi pencerahan juga bagi yang lain semoga bermanfaat dari jawaban tersebut kita sapa kembali halo silakan sudah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Lalu ada lembaga keuangan non bank itu menawarkan dengan sistem pajak piutang jaminan tagihan tapi dia juga berdasarkan menurut mereka itu sistem bagi hasil yang notabene di kami diminta untuk secara terbuka Berapa harga pokok dan biaya-biaya yang dikeluarkan lalu akhirnya dia bilang rata-rata sistemnya 460 tapi dia bilang mengacu rata-rata dari invoice yang dicairkan itu 80% dari total invoice lalu rata-ratanya dengan sistem bagi hasil itu sekitar satu setengah persen Apakah itu halal atau riba anda punya tagihan betul ya angkanya 100 juta tapi tagihannya tunda tagihannya pembayaran tunai atau tunda Bunda mamanya 30 hari Pama 30 hari anda butuh dana cash dalam 23 hari semenjak terima transaksi tadi ya datang ke pihak X yang mereka mengakui syariah dan ada pengawasan dan seterusnya itu yang piutang anda tadi anda serahkan tagihannya kepada mereka 100 juta mereka kasih Anda 100 juta atau kurang kurang 80 juta kemudian nanti dia akan pada waktunya ketika setelah 27 hari berlalu dia dapat 100 juta bukan 100 juta Pak jadi dia menghitung ada keuntungan bahwa kan keuntungan itu rata-rata kami 20% pak ustad dari harga pokok ada keuntungan itu 20% jadi dia akan mengembangkan menarik dananya itu karena kan ATMnya diserahkan ke anjak piutang itu lembaga itu itu lebih kurang 80 juta + rata-rata di ekuivalen menurut mereka ekuivalent itu 2%. jadi lebih kurang 1,6 juta jadi 81.600 saya ulangi lagi Anda punya tagihan 100 juta kemudian dia serahkan 81.600.000 saja kapan satu juta enam ratusnya pada saat nanti ada pembayaran dari klient dari sama aja 80 juta diserahkan sekarang dalam satu komentarnya nanti kan Anda diserahkan uang dalam pemilik Anda 81,6 juta milik dia sisanya lah 18,4 juta betul Jadi mereka menyerahkan 80 juta ke kami dengan ditagihan yang 100 juta ternyata dari 100 juta itu mereka hitung dengan sistem bagi hasil 280 ekuivalen dengan 3% dari modal yang mereka belikan dari 80 juta 600 dia terima dari tagihan 100 juta tadi 18.400 iya atau tidak tidak terimanya hanya Nanti pada hari ke-27 itu 81.600 juta jadi keuntungannya Anda 100 juta Desember 2023 transaksi hari ini umpamanya berarti dia akan bayar berapa ngasih tagihan itu ke anda yang membeli barang dari Anda kan 100 juta 100 juta iya yang bertransaksi dengan anda kan 100 juta pastikan kalau tidak pakai ini ini anda sabar nunggu 1 bulan dapat 100 juta kan ini karena karena anda sabar anda dapat 81,6 juta atau lebih Siapa yang ngambil yang ngasih uang anda 81,6 juta iya atau tidak sama berarti sepakat para ulama itu bukan anjak piutang namanya itu yang tadi ayo pinjamkan Anda uang 80 juta nanti dia Anda bayar 100 juta kurang sejuta enam ratus tidak ada di situ bagi hasil bagi hasil karena ini adalah hutang hutang tidak ada bagi hasil tapi kalau dia beli barang anda atau dia ikut usaha dari Anda betul-betul bisa ada bagi hasil ini sudah terjadi utang piutang mana ada bagi hasil lagi itu namanya jual piutang jual beli piutang sepakat para ulama seluruhnya mengatakan haram itu adalah riba kecuali orang yang tadi anda bertransaksi dengan dia dia mengatakan tidak ada anda silahkan minta dia sampaikan perkataan para ulama yang membolehkan seperti itu hutang piutang kemudian ditalangin dan ada sebagian untuk pemberi hutang kalau umpamanya nggak ada masalah umpamanya sebelum dia bertransaksi ya Anda mengatakan saya tidak ada pembayaran apa namanya tagihan 33 ya anda Pak saya beli barang anda ini berapa anda katakan ke dia saya memiliki 100 juta Oh nggak bisa Pak karena saya mau dapat untung lagi ya bagaimana kalau saya beli dan anda 81.600.000 jelas ke sana dengan pembayaran tempo 30 hari dapat dia 16.400.000 itu halal tapi bila sudah terjadi hutang piutang tidak ada lagi jual beli tidak lagi bagi hasil ini bagi hasil hutang namanya riba Semoga Allah berikan mengatakan lembaga Syariah itu meskipun ya Semoga Allah memberi Hidayah kepada kita semuanya dan kepada kaum muslimin semuanya di atas muka bumi Allah ini Alhamdulillah telah terjawab mudah-mudahan menjadi pencerahan dan ilmu yang bermanfaat kita berikan kesempatan kembali yang ketiga Silahkan di 021 82365 43 baik Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ada teman saya punya usaha perdagangan kemudian dia mengajak kerjasama saya sebagai salah seorang perancang sementara dia punya modal yang sudah dia gerakkan itu misalnya 100 juta kemudian saya ingat dan 50% dari uang dia atau 50 juta nah ini aku akan dalam bentuk sarikah dan Bagaimana pola yang terbaik saat sementara itu usaha dia susah Apakah ini secara ingin saya penyertaan modal Apakah perbandingan daripada keuntungan itu berdasarkan modal bagaimana ,3% dan seterusnya dia 66.666 ya maka untung sebesar itu rugi sebesar itu mungkin Untung dia minta lebih karena dia yang mengelola anda hanya akan Hanya duduk manis Iya bener mungkin bukan 60 dengan anda bukan 60 366 dengan 33 ya 85 atau 90 Anda 10 dari Real keuntungan via telepon b6218 Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana keraskan sedikit suaranya ini mungkin sekitar Paris untuk ada kebetulan mertua meninggalkan usaha itu sekolah atas namanya sehingga diterima wakaf terima hibah terima zakat juga beda dengan individu-individu tidak boleh dan Pembina bukan pemilik mereka adalah strukturnya nggak boleh digaji kan tapi yang sekolah yang sekolahnya boleh menerima gaji pihak kepala sekolah pihak yang bekerja di sekolah kalau di yayasannya tidak boleh Pembina ketua Yayasan sekretaris bendahara yang tercatat Yayasan sebagai pengelola yasan dia tidak boleh digaji tapi kalau dia turun seperti tadi ya bekerja itu Boleh dapatkan gaji dari pekerjaannya Jadi kalau di struktur Yayasan itu tidak menerima gaji ya Ustaz tertera di situ coba baca di angka pendiriannya tidak mendapatkan gaji gaji sebagai posisinya itu kita bangun Bu milik keluarga lah istilahnya pada saat orang tua meninggal itu tadi berpikirnya kita ini kesalahan keluarganya Antum kalau milik keluarga akadnya atas nama yayasan menjadi harta Yayasan dia kecuali bentuknya disewakan yayasan-hiasan menyewa ke keluarga anda kalau itu udah ada masalah berarti yang ditinggalkan kepada anda adalah bangunan tapi bukan yayasan tapi kalau keluarga anda menyerahkan hartanya ke yayasan berarti medianya Yayasan karena Yayasan ketika Yayasan bubar ya itu tidak bisa dimiliki oleh pengurus bagaimana ketika bubar Apa yang harus dilakukan itu semuanya menunjukkan tidak milik perorangan bila per orang menyertakan dananya ke sana uangnya atau hartanya ke sana dan menjadi milik Yayasan statusnya williasan tapi tidak mampu membangun gedung kesananya profesionalnya saja ya minta pihak keluarga untuk membangun dan dia sewa ini yang kalau sudah terlanjur mungkin awalnya mah sifatnya kayak mungkin bisnis lah gitu kan tapi menggunakan Yayasan berarti itu tidak bisa kalau sudah diserahkan atas nama yayasan berarti itu punya yayasan berarti istilahnya itu sudah tidak bisa lagi untuk dibagi waris atau dibagi lagi gitu kecuali Anda menghianati apa sudah dilakukan oleh keluarga anda yang telah berlalu tadi semoga banyak pencerahan buat Antum dan keluarga dan kita akan saja pertanyaan saya [Musik] Ketika saya umroh dan ada keinginan untuk membeli sesuatu dan uang rupiah yang habis lalu saya sampaikan kepada muthawif untuk menukarkan uang yang saya miliki di bank dengan transfer dan diganti dengan uang cash real saya transfernya pagi dan diterima uang realnya malam Bagaimanakah hukumnya sebelum saya jawab ini kalau kartu ATM Anda ada visa di situ semua ATM baik bang rozihi bang ahli Bengkulu bisa Ketika anda apa masukan nomor pin anda di Indonesia jangan pink Arab [Musik] terbaca oleh dia rekening Anda sekian rupiah isinya Dan dia buatkan kosnya bisa lebih rendah daripada kurs lebih rendah daripada lebih tinggi ya kali ya lebih rendah lebih rendah lebih rendah daripada Kalau Anda Tukar ke money changer ya lebih rendah dia ketika anda itu setuju dengan kurs itu ya daripada pinjam-pinjam uang orang nggak enak atau rupiah kalau jumlahnya 1000 kan Anda klik setuju itu keluar real waktu yang sama kalau anda mempunyai mobile banking Anda cek rekening Anda berkurang rupiahnya sesuai kesepakatan tadi itu hakikatnya transfer itu hakikatnya tidak transfer itu waktu yang sama yang anda terima di waktu yang sama rupiah Anda berkurang khususnya sudah ada sepakati tadi itu di situ angkatnya tapi kalau mengenai yang tadi coba upload Seperti apa dia serahkan diserahkan uang rupiahnya pagi kepada mu’tawi untuk Rupiah orang kasar ditransfer dalam bentuk transfer pada pagi lalu kemudian dia terima cash uang realnya dari mengetahuinya malam hari dan terkadang ada kasus sebentar itu dia transfer tadi atas nama meminjamkan akadnya Atau tukar menukar tukar menukar disini saya nggak ada yang bisa kasih saya seribu malam Pagi ini saya transfer ke rekening Anda 4 juta 100.000 malamnya ini namanya riba kalau akadnya pinjam meminjam bisa ya itu gunanya untuk belajar syariat Allah sedikit salah Anda bikin riba Bagaimana caranya anda katakan saya transfer pagi ini ke rekening Anda pinjaman bukan menukar dengan Real ya nanti saya dulu 4 juta atau 5 juta atau berapa ya kapan saya ingin real saya katakan Saya tukar dengan Real kamu kurus sekarang dan sekarang tidak boleh beranjak dengan uang saya sudah saya transfer ke kamunya saya pinjamkan ke kamu tadi itu sepakat terlalu lama boleh berdasarkan hadits Ibnu Umar penjual unta dengan harga Dinar kemudian nanti ketika pembeli membayar bayar dengan harga Dirham ini dibolehkan karena kakaknya pinjamnya atau utang piutang saya pun sarafnya terjadi tunai mungkin nggak jauh berbeda kursnya mungkin naik sedikit mungkin terus sedikit pagi dengan sore mungkin naik 100 tinggal Anda tambahkan 100 rupiah kalau kurang tapi 11100.000 dari realnya yang bertanya dan pemirsanya TV Semoga menjadi pencerahan kami akan kembali Pertanyaan selanjutnya Assalamualaikum Warahmatullahi barang dengan cara bayar dicicil setelah barangnya saya terima Saya ingin menjualnya kembali Ustad akan tetapi barang yang saya beli belum selesai pembayarannya atau belum lunas Bolehkah saya menjual barang tersebut walaupun belum lunas pembayarannya kalau barang itu tidak dijadikan sebagai jaminan oleh setiap penjual maka tidak boleh Anda jual dengan jaminannya tapi kalau mamanya anda beli mobil jaminannya sertifikat tanah dan rumah anda anggunkan ke dia lalu dapat uangnya nggak beli mobil tadi tidak tunai dengan dia dijaminkan ada mobil dapat mobil sekarang anda pakai setahun Anda mau ganti lagi mobil lain tukar tambah di tempat yang lain boleh walaupun hutang masih belum lunas dan ini dari masa dahulu di Madinah dengan cara beli tidak tunai lalu dijual dengan tunai dan untuk [Musik] kurma gandum dibeli dengan tidak tunai tempo di pasar Madinah lalu dijual di ecer ke rumah-rumah atau keluar pinggiran Madinah dengan cash dan dia untung ketika ada terjual baru dibayarkannya sampai sekarang pun kaum muslimin 30 hari kemudian barang diterima dan langsung dijual-jual kalau dia karena tidak ada syarat menjual boleh menjualkan barang barang yang dibeli itu sudah lunas tidak ada yang ada hanya dua sudah akad dan sudah diterima barang itu sudah boleh dijual belikan atas penjelasan dan penjelasan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf ya Apakah koperasi simpan pinjam yang menjalankan transaksi atau usahanya dengan memberikan pinjaman kepada anggota-anggota koperasi boleh mengambil sebagian daripada keuntungan dari hasil pinjamannya akan mengambil keuntungan rugi pun dia tetap bayar keuntungannya itu hanya nama saja mengambil sebagian keuntungan rugi pun dia tetap bayar dengan pertambahan keuntungan baik jazakallah tentang kode unik saat saya berharap saya bendaharap suatu acara yang setiap panitianya diwajibkan membayar setup cost atau soc sebelum acara untuk keperluan dana cadangan jika dana yang didapatkan dari pihak sponsor tidak mencukupi jadi ada dana yang didapatkan dari pihak sponsor sudah mencukupi soc tersebut akan dikembalikan lagi kepada masing-masing panitia setelah acara akan tetapi mereka mentransfer ke bendahara dengan kode unik untuk memudahkan bendahara dalam memisahkan dana yang masuk ke rekening misalnya kode unik tersebut berupa angka 4 di belakang dengan catatan angka 4 karakter tersebut tetap masuk ke dalam uang kas acara Bukan untuk bendahara ketika uangnya dikembalikan karena dana dari sponsor sudah mencukupi Apakah kode unik tersebut juga perlu dikembalikan kepada masing-masing panitia ataukah keadaan ekonomi tersebut boleh tetap disimpan di acara fisik tidak ada transfer bank juga tidak terima angka 4 rupiah sudah itu namanya bukan harta namanya 4 rupiah Anda dikasih Rp100 dan kan 4 rupiah pecahan 100 tadi dia sudah jadi panitia dia nanggung tapi dia menanggung kerugian tapi kalau dia mau ya alhamdulillah apa namanya tidak panitia mengajukan kepada para sponsor diantara lokasi dananya untuk imbal jasa panitia pencerahannya dan jawabannya demikian dan kami berikan kesempatan kembali via telepon di acara yang terakhir ini ataupun novel yang terakhir Silahkan di 0218236543 kita angkat kembali halo silakan Waalaikumsalam Warahmatullahi ahli waris 8 orang 5 perempuan 3 laki-laki dan Kami sekarang rumah belum kami jual Kemudian kami memiliki penyewaan garasi mobil nah penyewaan garasi mobil ini dananya awalnya dari kami masing-masing dengan kemampuan masing-masing jadi tidak tidak sama rata Nah sekarang di garasi Ini menghasilkan Nah itu kira-kira pembaginya itu apakah bagi rata atau sesuai dengan saham karena sesuai dengan saham kami tidak memiliki hitam di atas putihnya Ustadz itu Jadi gimana tuh yang diperdagangkan di Bursa perorangan bangunan tanah dan bangunan milik ahli waris 8 orang 5 perempuan 3 laki-laki berarti laki-laki kan dua bagian perempuan satu berarti 11 bagian 11 saham dan laki-laki dua bagian perempuan satu bagian kemudian itu yang lahannya kemudian ada biaya untuk membuatkan garasi biaya tadi masing-masing menyertakan uang porsi yang sesuai masing-masing dua per 11 tadi satu per 11 tadi dengan uang tadi bisa jadi umpamanya yang a yang anak laki-laki pertama menjadi sahamnya disana keuangannya banyak jadi bisa jadi sahamnya adalah menjadi kalau di 100% kan umpamanya ya kalau di 100% kan dia tadi dua satu 20% kan 2/11 Jadi mungkin jadi 30% saham dia disesuaikan paham ya Jadi tetap bukan di bagian rata sesuai dengan saham ya karena ini kan bukan waris Ini usaha bersama gitu kan di blas awang-awang begitu sewa sekarang kan tanah milik ahli waris itu ada imbalannya ada sahamnya saham tetap ya karena ini tanah waris walaupun kami memiliki saham pun tetap acuan pertamanya adalah dibagi waris 11 tadi ya dua laki-laki satu perempuan [Tepuk tangan] nya akan surga dan neraka sana fungsi ilmu akan syariat Allah yang berilmu selamat dari neraka dan dimasukkan Allah ke dalam surganya orang yang tidak berilmu sehingga jatuh dalam perbuatan haram tadi dia mendapatkan harta yang haram dan tentu akan membawanya kepada kesusahan di dunia dan di akhirat jazakallah dan juga beberapa pertanyaan sudah dijawab Semoga menjadi pencerahan dan ilmu yang bermanfaat buat yang bertanya dan juga yang mendengarkan Barakallah fiikum dan alhamdulillah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini [Musik] 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 14.3 MM dan Radio Rodja Bandung menebar cahaya Sunda progres pembangunan masjid Jamil Barca hingga Agustus 2023 [Musik] saat ini Masjid Al Barkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadah pada jamaah kesempatan amal jariyah pembangunan masjid Jami Al Barkah Cileungsi masih terbuka lebar Semoga Allah ta’ala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariyah dan sekaligus dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Subhanahu

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *