Islam kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah yaitu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut ituu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di R TV dan radio Roja SIM radio ro Bogor 100.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM radio Roja Bogor dan radio Roja Bandung menebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di manapun Anda beradaah Kami akan hadirkan ke layar k [Musik] andahir bagi anda para pemirsa Roja TV yangar lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ini secara langsung Roja tvuran tilawah al-qur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalam sayidil mursalin waa alihi waihi tabiahum bisan yaumiddin ba puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya pemirsa dan pendengar radio R dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dan pembahasan muamalah dari kitab syarah umdatul fikih dan alhamdulillah bersama kami Al Ustaz drwi Tarmidzi hafidahullahu taala dan masih berkaitan dengan ee pengalihan hutang hutang hutang bab hiwala dan jugaaman nanti Insyaallah kita akan simak dan Kaji bersama bersama Ustaz dan kita akan berikan kesempatan Para pendengar dan pemis rja yang ingin bertanya terkait dengan pembahasan di pagi ini anda bisa berkonsultasi dan bertanya secara langsung di laine telepon 0218236543 pertanyaan juga bisa kami terima di layanan pesan singkat di 0819896543 dalam format chat WhatsApp Dan kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz F tafadal maskurah Khair asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wanusallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain W ba’du ikhwani wa akhawati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar dari rja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla setelah sebelumnya kita membahas tentang hutang dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya di antaranya Bagaimana mengalihkan hutang unuk kemudian sekarang Insyaallah Bagaimana kalau hutang itu ada pihak penjaminnya bagaimana status penjamin nah ini yang akan kita bahas pada pertemuan ini Insyaallah jadi kita kitab umdatul fiq Lil Imam almuwaffaq IBN qudamah dalam mazhab Hambali dan juga disyarahkan oleh profesor Dr Abdullah bin Abdul Aziz aljibrin yang kita akan mulai pembahasan tentang adaman atau dikenal juga dengan akad kafalah dalam mazhab yang lain dinamakan juga dengan akad hamalah mazhab Maliki dikenal juga dengan akad aza’amah juga dengan laqabi Mak itu semuanya adalah jaminan penjamin jaminan atau dalam bahasa Indonesianya dikenal dengan garantor orang yang menjadi penjamin dalam suatu akad hutang piutang baik hutang atas jual beli atau hutang atas pinjaman fadal ustazillah kalau dan apabila ada seseorang pemberi jaminan akan utang seseorang dan kewajiban pengutangum dianggap gugurruutang menjadi tanggungan keduanya seorang memberikan jaminan kepada ee atas suatu hutang kepada orang yang lain maka belum dianggap gugur ee hutang tersebut sampai ee dibayarkan akan tetapi tanggungan atau hutang ee ada pada penjamin dan juga yang berhutang secara bersama n Allah bila ada orang yang menjamin a berhutang pinjam uang kepada B lalu yang memberikan pinjaman mengatakan bawa penjamin bisa jadi suaminya bisa jadi istrinya bisa jadi Kakaknya bisa jadi orang tuanya bisa jadi temannya atau bisa jadi ustaznya ya yang fungsi penjamin itu nanti akan dijelaskan di sini dia ikut berkewajib menanggung membayar Bila jatuh tempo pembayaran nah ketika ada ee ee akad kesiapan dari pihak penjamin untuk menjamin ketika ada kesiapan dia untuk menjamin transaksi hutang tadi baik hutang atas jual beli atau hutang atas pinjaman apakah yang berhutang terbebas dari hutangnya seperti dalam akad hiwalah Z dalam akad hiwalah kan bila pihak yang berpiutang bila pihak yang berhutang dan berpiutang dan jumlahnya sama dan dialihkan hutangnya dan dialihkan oleh dia orang yang berputang kep kepada orang yang berhutang kepada dia dan dia nerima selesai dia sudah lepas dalam pembahasan sebelumnya ada a ada B ada C Ahmad berhutang kepada [Musik] ee Ahmad berhutang kepada Barus sebanyak umpamanya S 10 juta Barus berhutang kepada Ali sebanyak 10 juta juga berarti posisi Ali Dia memberikan pinjaman dan juga meminjam betul Barus Barus Barus yang memberikan pinjaman kepada Ahmad dan berhutang kepada Ali maka ketika Barus mengatakan kepada Ali Ali saya juga adaut di tangan Ahmad kamu ambil saja dari dia ya kemudian Ali setuju Ya udah dengan persetujuan itu status Barus tidak lagi berhutang kepada Ali H terbebas dia dari ee tagihan hutangputang kalau dalam akad Daman ya saya anggap umpamanya Ahmad berhutang kepada Ali Nah sebanyak 10 juta Barus tidak menghutangkan dan tidak berhutang tapi Barus hanya mengatakan Ali saya juga ikut menjamin saya menjamin juga hutang Ahmad Nah apakah status Ahmad berhutang kepada ahli selesai dan lepas dan dia tidak punya hutang lagi tidak ada tanggung jawab lagi jawabannya tidak tapi sekarang berpindah kepada dua orang kalau sebelumnya ya ketika Ali meminjamkan uang kepada Ahmad dan baru siap menjadi penjamin ketika di awalnya Ali hanya akan menagihkan 10 juta kepada Ahmad tapi ketika Barus ikut sebagai penanggung penjamin atau sebagai garantor maka Ali bisa menagih kepada Barus 10 juta bisa juga menagih kepada Ahmad memang dia yang berhutang H ya seperti itu lalu bagaimana kalau umpamanya barus membayarkan bagaimana urusannya nanti dengan si ee Ahmad itu nanti akan dijelaskan oleh almalif lanjut dan bagi orang yang memberikan hutang boleh meminta atau menuntut kepada siapa saja dari keduanya yaitu orang yang memberikan hutang boleh menuntut atau meminta pelunasan hutangnya baik kepada yang berutang atau yang memberikan jaminan untuk melunasinya Ya jelas saya kira itu lanjut dan landasan atau dalil dari kedua permasalahan ini bahwa adamin e menanggungimatamin hutang yang dijamin di sama ada namai juga dengan alkafil atau alhamil atau alqabil ee wakil pengganti W semuanya penjamin semuanyaum bahasanya nya berbeditu dia yang menanggung apa yang menjadi kewajiban orang yang berhutang sampai pelunasannya sebagaimana hadis a e penjamin gim di man gim yang [Musik] menanggung sesuai dengan Hadis Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam bahwa penjaminan adalah yang menanggung maka kewajiban dalam pembayaran hutang yang menjadi hak orang yang berhutang menjadi tanggung jawab keduanya secara bersamaan namah iya ee Kenapa bahwasanya hutang tetap pada mereka berdua dan tidak pada pihak satu saja Ben karena definisi dari akad zaman adalahimmatinimtitin ukh yaitu menggabungkan tanggung jawab dari seseorang menjadi seseorang yang lain berarti satu tanggung jawab yang berhutang lalu satu lagi mau bertanggungwab ja juga membayarkannya ya kemudian Ini digabung dua tanggung jawab ini menjadi kepada dua dua orang inilah yang dinamakan dengan Daman ya Karena itulah pihak yang berpiutang baik berpiutang atas pinjaman atau berpiutang transaksi tidak tunai dia bisa menagihkan piutangnya kepada dua pihak ini alunu abahuu Inal m Inal Min bimunu wahuidabmunu dan apabila ada seseorang apabila pemilik ee pemilik piutang telah menerima berhutang n ya apabila yang berhutang telah melakukan pelunasan dari pihak yang terjamin atau almatmun Anhu atau telah menggugurkan tanggungan darinya maka penjamin atau addamin terbebas dari tanggungan inqamalin B yaitu apabila orang yang berhutang melakukan pelunasan hutangnya atauqain pemberi hutang yaainut memutihkan dari hutang yang dia miliki atau dia berikan kepada orang lain yaitu yang terjamin dan membebaskan kewajibannya maka sesungguhnya penjamin juga demikian halnya terbebaskan dari tanggungan hutang tersebut karena adamin yaitu penjamin mengikuti almmun Anhu orang yang terjaminkan maka menjadi hilang tanggung jawabnya dengan hilang pokok atau asalnya sebagaimana gadai Nam Iya bila pihak yang dijamin ituu pihak yang berhutang langsung nah dia bayarkan hutangnya maka bagaimana status menjamin apakah EE pihak yang berputang bisa menagih juga kepada dia kan sudah dibayar gak bisa lagilah nah atau diputihkan dibebaskan ya dia gak bisa Setelah dia mengatakan bahwasanya hutang saya kepada ee Ahmad kata Ali saya bebaskan Semoga menjadi pemberat timbang saya di akhirat ya Tapi ketika dia susah dia lihat Barus orang kaya dia tagihkan kepada Barus gak sudah gugur ya E seperti itu karena status Domin adalah pengikut mana bila yang asalnya itu orang yang berhutang sudah tidak ada tanggung jawab lagi maka dia juga sudah tidak ada tanggung jawab sebagaimana dalam akad Rohan ya dan apabila pemberi hutang menggugurkan tanggungan dari penjamin maka pihak putang yang merupakan penanggung jawab asli belum terbebas tanggungannya orang yang terjamin apabila ya apabila orang yang memberikan hutang memutihkan atau membebaskan ee kewajiban atas penjamin maka Mak penjamin terbebaskan akan tetapi e tidak demikian keadaannya bagi yang berhutangahu ammaainamamuah karena sesungguhnya e tidak terbebaskan iya kecuali yang memberikan jaminan Adapun orang yang berhutang maka tidak menjadi gugur hutangnya maka wajib atasnya untuk melunasinya sebagaimana apabila Min sebagaimana gadai apabila dibatalkan sebelum ee tertunaikannya pelunasan hutang Iya n eh bila kalau tadi kasusnya adalah pihak yang berpiutang membebaskan atau pihak yang berhutang membayar mulunasi heah bagaimana status penjamin selesai Masyaallah Bagaimana kalau pihak yang berhutang yang berpiutang hanya membebaskan penjamin dia mengatakan Aduh saya gak nyaman dengan Antum Ustaz sebagai penjamin untuk nagihkan Antum gak nyaman kata dia ya Ustaz mohon maaf atau bapak Pak Fulan mohon maaf status anda sebagai penjamin saya putihkan sayainggak akan nagih ke Anda H ya Apakah dengan demikian juga menjadi terputihkan hutang dari pihak yang berhutang jawabannya tidak karena yang digugurkan hanyalah penjaminan hutang tidak digugurkan maka dengan demikian masih tetap hutang ya itu selesai Sekarang pembahasan selanjutnya bila Domin membayarkan nah dalam kasus Ali Ahmad Barus sebagai penjamin lalu Ali menagihkan kepada Barus karena dia hubungin si Ahmad PM berutang langsung repot kadang ada kadang enggak kadang handphone-nya ya bukan lari memang susah dihubungi maka dia hubungin Barus Barus ini waktu tanggal Pembayaran sudah ini sudah jatuh tempo dan si Ali yang berhutang R juta Ahmad yang berhutang R juta susah saya hubungin saya tagih kepada kamu bagaimana baik enggak ada masalah ini ambil uangnya tunai saya serahkan Lalu bagaimana status penjamin Barus ini ya ini akan dibahas paragraf ini lanut pemilik hutang atau pemilik Menag kepada penjamin maka bisa kali kepada orang yang berutang maka bisa k menagihnya kepada orang yang berutang Dan Dia Eh nan diimna niat meniatkan untuk mengembalikan kewajiban hutangnya kepada yang berhutang Alin yaitu dikembalikan kepada yang berhutangu maka dia mengambil sesuai dengan hutang yang telah dilunasinya karena sesungguhnyaamin yaitu penjamin ee melunasi hutang tanggungan hutang sesuai dengan konsekuensi jaminan yang telah dia berikan kepada yang berhutang maka menjadi kelaziman untuk kembali diberikan apa yang menjadi tanggung jawabnya senilai harta yang telah diberikan bila pemberi hutang kasus di Ali memberikan pinjaman kepada Ahmad 10 juta Karena tadi Ali sudah hubungin Ahmad tapi tidak kunjung ada hasil dan dia sekarang menghubungi Barus ya Barus Alhamdulillah k dia datang sini silakan sudah ada uang tunainya maka dia datang dan dia bayarkan barusayarkan R juta atas nama si Ahmad ini Hutang Ahmad lunas ya lunas ya dan Barus ketika menyerahkan ee uang R juta tadi dia meniatkan ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bisa ter bisa jadi dia ingin membantu memang si ee Ahmad tadi dia tahu kebutuhan Ahmad kebutuhan hariannya kebutuhan sekolah anaknya ya Sehingga dan dia Pernah menawarkan umpamanya kepada Ahmad tapi Ahmad keberatan untuk dibantu ya maka Ahmad dengan Ali tidak terlalu apa tidak terlal sungkan berbeda dengan Ahmad dengan Barus maka dia pinjam kepada Ali maka Barus ini dia siap menjadi penjamin dan dia niatkan membantu sedekah ketika dia bayarkan 10 juta tadi dan dia tahu hutangnya adalah untuk Hal yang pokok ya dan memang tidak mampu SY Ahmad ya dia diamin aja berarti niatnya adalah sedekah ya bisa jadi memang bukan niat memberikan hadiah sama sekali kepada Ahmad tapi dari awal si Ali sudah keberatan memberikan pinjaman kepada Ahmad karena capek dia menagih segala macam maka Ali bilang saya enggak mau pjamin kamu lagi kecuali kalau ada orang yang menjamin maka Ahmad cari Barus siap menjadi penjamin ya kata Barus Ya udah saya jadi penjamin ya karena kata Barus kalau saya dengan Ahmad Insyaallah gampang sebelahan rumah gampang nagihnya ya Maka kalau dia ingin niatnya meminta uangnya sudah dibayarkan kepada Ali maka dia ketika dia bayarkan dia bisa menagihkan kan dengan jumlah yang sama tanpa ada pertambahan dan nanti akan dijelaskan juga kalau dia minta F pun tidak boleh ya minta ujrah umpamanya si Barus mengatakan kepada Ahmad Ahmad kamu kan enggak dapat pinjaman nih kalau tidak saya sebagai penjamin ya bagaimana kalau kalau saya kasih dong ya capek juga saya ditagih-tagih oleh orang ya maka ini pun tidak boleh nanti akan kita lihat perkataan dari Syar lanjut demikian ini maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjaminkan suatu hutang yang muncul dari sebab muamalatjamin nah menjadi penjamin atas suatu Muamalat yang Muharam yang haram seperti hutang yang disebabkan pinjaman ribawi dari bank atau yang semisalnya karena dengan memberikan jaminan kepada hutang Ini adalah suatu bentuk pertolongan taawun dalam perbuatan dosa dan permusuhan i ini kenyataannya Banyak kaum muslimin dan kaum muslimat n ya terkadang istri yang bertransaksi pihak pemberi kredit pihak memberi pinjaman atau kreditur meminta penjaminnya suami padahal transaksinya ribawi H suaminya mau aja atau yang bertransaksi suami dan dia meminta penjaminnya adalah istri dan istri mau saja karena satu dan lain hal kadang dipaksa juga oleh suaminya bahkan kadang di bawah ancaman talak ma enggak mau ikut nand tanganin tidak apa namanya cair pinjaman saya kamu lihat ya ini sebetulnya adalah lah tolong-menolong perbuatan ini dosa sebagaimana ini perbuatan pinjaman riba baik ke bank ke lembaha keuangan atau ke pinjol atau ke perorangan ya ketika dia menjadi penjamin maka sebagaimana tanggung jawab pembayaran kepada mereka berdua tanggung jawab dosa pun akan menjadi milik mereka berdua ya dan dalam hal ini kalau itu adalah anak atau itu adalah istri yang dipaksa oleh suaminya haram dia untuk mentaatinya karena tidak ada taat kepada manusia untuk mendurhakai Allah Azza walla Ya lanjut u dan tidak diperbolehkan bagi penjamin untuk mengambil ujrah yaitu upah atas jaminan yang diberikan karena pengambilan upah atas ee jaminan tersebut pada saat pelunasan atau penjamin memberikan pelunasan dari hutang ee atas orang yang terhutang atau yang dijaminkan atau sebagiannya lalu kemudian orang yang berhutang mengembalikan ee jaminannya dan EE mengembalikan jaminannya ee jatuh kepada perkara riba dapat jatuh kepada perkara riba karena sesungguhnya dia telah meminjamkan sejumlah uang untuk melunasi hutang dari orang yang terjamin lalu kemudian dia mengembalikan dan mengambil upah atas ee pemberiannya maka ini adalah merupakan tambahan yang merupakan riba yang diharamkan Nah iya di sini Syari mengatakan tidak boleh pihak penjamin mengambil ujrah upah atau F atas akad penjaminannyaah ya Ee di dalam buku harta haram saya jelaskan saya nukil kesepakatan para ulama seluruh mazhab hafiah Malikiah syafi’iah dan hanabilah yang mengharamkan mengambil upah atau F atas akad dan atau akad kafalah atau akad penjaminan tersebut ya Kenapa karena ini murni riba ketika Domin atau penjamin tadi membayarkan Hutang orang yang berhutang ya sebelumnya dia minta upahamanya tadi 10 juta tadi kata dia Masa saya enggak dapat apa apa-apa Hah kata si badrus si Barus tadi yang tengah-tengah tadi sebagai penjamin Masa saya enggak dapat apa-apa nah nah kata si B Ya udah saya kasih kamu Fei 2% l ee dari 10 juta ni 20000.000 saya kasih kamu ujrah k yang terjadi apa ini yang terjadi adalah si pihak B tadi memberikan pinjaman atas Ahmad a kepada Ali ya sebanyak 10 juta dan Nanti dibayar lagi oleh Ali kepada B tadi sebanyak 10 juta tambah 200.000 ini adalah murni riba maka seperti yang dijelaskan oleh Dr Prof Dr Abdurrahman bin salh Al atram beliau adalah ee ketua dewan syariah bangorajihi dan beliau juga adalah ketua ketua ikatan ekonom muslim sedunia di bawah Rabit alam Islami Beliau mengatakan saya membaca seluruh buku fikih para ulama kaum muslimin tidak saya temukan seorang pun dari ulama mazhab yang membolehkan mengambil upah atas akad jaminan tadi ya Kenapa karena ini murni riba sih riba yang jelas-jelas k wallahuam menjadi keheranan kita ketika membaca tiga Fa dewan Syarh nasional saya enggak tahu apakah sudah mereka perbaiki fatwanya atau belum yang membolehkan mengambil ujrah atau F dalam akad penjaminan dalam ee bentuk bank garansi dalam bentuk dokumen ee ekspor impor ya seperti itu satu lagi saya lupa bisa dilihat dalam fatwa mereka ya dalam fatwa memang dalam fatwa akad kafala akad Daman akad kafala jelas di situ bisa nyatakan bahwa pihak penjamin dibolehkan mengambil ujrah atau Fi ya ya yang disepakati antara mereka dengan tidak tidak memberatkan seperti itu bunyi lafaznya kalau saya tidak salaheli tidak memberatkan tapi semoga fatwa itu sudah dibatalkan tapi sampai sekarang saya belum tahu apakah sudah dibatalkan atau belum ya Yakfi Syekh wfi pendengar dan pemisarja TV demikian e telah disah disyarahkan dan dijelaskan beberapa poin dan EE beberapa penjelasan dari ee alhiwala atau penjamin mengalihkan hutang dan juga beberapa kaidah-kaidah terkait dengan Daman yaitu ee jamin ya penjamin yang memberikan jaminan atas ee hutang seseorang kepada yang berhutang dan kita Berikan penjelasan kepada para pendengar dan pemirsa untuk bertanya dan bersoal jawab untuk memperdalam pembahasan silakan Anda bisa menyampaikan pertanyaan di lain telepon 021 8236543 dan bertanyaan via chat WhatsApp di 081989654 baik kita akan angkat via telepon terlebih dahulu sebelum dari WhatsApp silakan Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana dengan Umu Abdullah diamuj Um Abdullah di Mamuju silakan Umu Iya pertanyaan saya ada pertanyaan Ustaz eorang meninggal dunia eh suaminya meninggal dunia Ustaz ini suami meninggalkan Bapak Ibu dan satu istri mohon pencerahan Ustaz untuk hitung warisannya Umu ya iya untuk warisannya BAB bisa disebutkan nama dan kapan wafatnya Umu silakan ya namanya Muhammad yang laki-laki yang meninggal siapa namanya Muhammad Muhammad wafat Iya kapan wafatnya lupa sudah hampir 10 tahun 10 tahun yang lalu ya Iya sekitar begitu lupa juga an 2000 wafat ketika dia wafat ayah ibunya masih hidup Iya hiupnya masih hidup ayah ibunya masih hidup Iya Iya istrinya ada istrinya satu ada anak gak ada ya Ayahnya mendapatkan ee Ibu mendapatkan sepertiga istri mendapatkan seperempat Ayah ini nanti menurut al-umariyah dia mendapatkan dua bagian setelah diambil bagian istri maka bentuknya 4 3 12 12/ 4 AG 3 4/ 1/4 t maka Ayah mendapatkan ayah dan ibu Ini bukan sepertiga menjadi sulusul Baqi jadi sepertiga mereka ambil berdua ini 1/empat Ini tiga ini dinamakan dengan tlusul Baqi Il ini ayah dengan ibu ayah mendapatkan en Ibu mendapatkan tiga Ibu tetap sepertiga tapi sepertiga dari sisa bukan tiga dari keseluruhan ini dinamakan dengan kasus umariah karena Umar yang memfatwakan seperti ini Ayahnya kalau tidak terbalik ayah ibunya mendapatkan lebih besar daripada Ayah maka itu tidak ada dalam kaedah syariat mana perempuan yang sejajar mendapat lebih besar daripada laki-laki bisa dikatakan up-nya 2/4 ya Az apa kalau di per 2/4 Atau 1/4 ibunya lihat ajaikian n Demikian Ibu bisa dilihat ya dalam televisi Oke nanti bisa disampaikan sem I semuanya dibagi 12 ya Ustaz ya 6/12 3/12 kemudian 3/12 en i s i ba itu sa Um pertanyaan iahir abdullaho demikian dan basa nanti bisa dilihat juga rekamannya baik alhamdulillah kita berikan kesempatan selanjutnya masih via telepon di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo Alhamdulillah kita berikan kesempatan Selanjutnya silakan sudah masuk akhi Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan hamba Allah di Jakarta baik silakan pertanyaannya alaikum ustazsalam warahmatullah Ustaz mohon izin ini mungkin pertanyaannya berbeda dengan tema yang sedang dibicarakan boleh Ustaz silakan lagi masalah Muamalat begini Ust e Saya pernah e tahun lalu membayar zakat itu setelah saya pelajari Terata ee saya ada kekurangan dalam membayar zakat tahun lalu nah Sebelum saya mengetahui bahwa saya mengalami kekurangan eh perhitungan zakat tersebut ee saya sudah memaksudkan eh membayar zakat lebih awal untuk tahun depan eh Saya pernah mendengar dari Ustaz juga bahwa kita boleh memasukkan untuk membayar zakat lebih awal kalau memang e Eh kalau memang ada situasinya memungkinkan nah ee setelah saya sudah keluarkan zakat Yang saya maksudkan untuk eh buat Tahun depan saya baru mengetahui bahwa zakat saya yang tahun lalu itu ternyata kurang nah boleh enggak Ustaz zakat yang saya niatkan awalnya untuk tahun depan itu Eh saya anggap untuk e menutupi zakat saya yang kurang di tahun sebelumnya itu Ustaz anda harusnya Sudah berzakat berapa tahun berapa kali EMP tahun empat kali satu kali satu kali tahun kok satu kali enam Ustaz Iya satu kali satu kali berzakat salah hitung salah hitung Ustaz betul salahnya Bagaimana salahnya jadi ee Katakanlah ee saya menghitungnya waktu itu ee jumlahnya 161 juta Ustaz Ustaz kemudian ee ternyata ada kekurangan dari harta yang saya miliki masih belum dibayarkan R juta Ustaz berarti kewajiban 20 Anda baru bayar 16 Nam Ustaz tapi anda tahu itu 20 dari mana ee jadi ada harta saya yang belum dimasukkan Ustaz oh Iya Ustaz kalau memang Anda yakin ada kekurangan ya dibayarkan kekurangannya kapan pun juga karena ter terhitung hutang ini hutang kepada para mustahik zakat Nam Ustaz nah sesudah itu kan saya ada membayar zakat eh saya niatkan e Oh ini buat tahun depan deh saya bayarkan zakat duluan aja karena kebetulan ee memang sepertinya ee hartanya itu tidak bergerak Ustaz Insyaallah nah Ternyata begitu saya mengetahui ini boleh enggak yang saya sudah bayarkan ee zakat di muka itu untuk menutupi kekurangan yang tadi itu Ustaz memang otomatis Oh otomatis Nam baik Ustaz berarti zakat anda untuk tahun depan itu belum penuh Iya betul Ustaz namam Ustaz baik itu aja Ustaz Terima kasih banyak Ustaz penjelas Ustaz Nam W jaazakallah kir akhi Barakallah Fik Alhamdulillah telah terjawab Dan ada ee ada faedah yang mungkin bagi penegara yang lain terkait dengan bab zakat kita berikan kesempatan kembali di fat 0218236543 baik silakan Halo iya silakan sudah masuk baik mohon maaf terputus bagi pendengar dan pemirsa yang e mungkin sudah mencoba silakan dihubungkan kembali di laine telepon 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita sapa kembali halo silakan sudah masuk iya Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana aki dari Sulawesi Ustaz Ahlan Pak Dengan siapa Pak Ar dari Sulawesi Selatan ba Pak Aris mohon maaf dikecilkan dulu atau dimatikan volume suara TV atau radionya Pak ada feedback cukup monitor via telep suara TV atau radionya Pak ada feed Oh iya iya iya iyaasih pak Iya dimatikan dulu ya silakan pertanyaannya Az Ini masalah F pertanya ini masal Eh kalau saya sebagai penjamin eh memberikan setelah membayarkan kepada si melunasi hutannya si yang meminjam eh dia itu tidak ada apa tidak ada eh kesepakatan bahwa harus ada artinya dia sendiri yang memberikan kepada saya setelah lunas tidak menunggu itu setelah lunas hutangnya dibayar ke Anda atau sebelum lunas eh sebelum lunas sebelum lunas tetap tidak boleh sebelum lunas tetap tidak boleh Apakah sebelum sebentar Apakah sebelum terjadinya jamin menjamin dia sering memberikan hadiah uang kepada anda Berikan hadiah uang kepada Oh tidak Ustaz tidak tidak itu dilarang beraskan ada juga semacam ee oh iya E saya dikasih barang misalnya kalau musimp Panin dikasih beras Iya dan mengatakan bahwa ini Terima kasih banyak karena saya sudah dibantu begitu Ustaz dan saya sebenarnya tidak Menunggu hal itu saya kira itu saja Pak baik kita akan simak jawabannya Pak Aris jazakallah Khair silakan Ustaz Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan dalam hadis riwayatkan Abu Daud aqr ahadukum qardan fauhdiya ilaih au hamalahu Fi dabatihi Fal yarkabha W yaqbalha illa aajri bainahu waainahu qblika Bila salah seorang kalian memberikan pinjaman ya hutangputang kemudian pihak yang berhutang pihak yang meminjam Memberikan manfaat dalam bentuk barang atau hadiah kalau tadi beras atau bahkan dalam bentuk manfaat seperti tunggangan untuk naik ikut ya ayo pakai aja tuh mobil saya ya maka k itu dilarang oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Jangan diterima hadiahnya dan jangan naiki tunggangannya Hm kecuali sudah berjalan sebelumnya makanya tadi saya tanyakan apakah sebelum kasus anda sebagai penjamin sudah sering juga diberikan hadiah oleh dia jawabannya tidak maka belum terjadi kebiasaan memberikan hadiah berarti ini adalah manfaat dari akad penjaminan tadi dan ini hukumnya haram ya Kecuali Kecuali setelah dilunasi dan tidak ada kesepakatan Dia memberikan hadiah ya maka saya saya tanyakan Dar lunasi atau belum dia Berikan hadiah sebelum maka dia tidak boleh masuk dalam hadis tadi tapi kalau sudah lunas ya Anda bayarkan lalu dia pun sudah membayarin ketika 2 bulan setelah itu panen ya n dan dia memberikan hadiah walaupun sebelumnya tidak ada tidak ada memberikan hadiah ya maka ini boleh berdasarkan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang membayar hutang kepada Jabir bin abdullahqadi wadani rasulah Allah membayar hutangku kepadaku dan beliau lebihkan pembayarannya Ya selagi tidak dipersyaratkan di awal kemudian pembayarannya penyerahan hadiahnya setelah hutang-putang selesai maka itu murni hadiah tapi kalau tidak itu menjadi riba riba S kalau sudah diberikan Bagaimana Ustaz dikembalikan Bagaimana diinfakkan yang berdosa adalah penerima ya itu yang penjamin tadi Masyaallah dia berdosa dalam hal ini Apa yang bisa dilakukan bila sudah habis barangnya diganti berasnya kemudian diberikan kepada fakir miskin Masyaallah demikian Pak Aris Ya alhamdulillah sudah dijawab Oh Ustaz dan ada juga pemberian solusi semoga bermanfaat Barakallah Fik dan kita berikan kesempatan yang lain silakan di 0218236543 baik kita angkat kembali halo Barakallah Fik sudah masuk silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dengan Abu Abdil dari Bandung baik Abu Abdillah silakan eh barakallahu Fik Ustaz dan semuanya Afan ee izin bertanya ee dulu ada rekan Ana yang datang ke ana untuk mengajak kerjasama usaha dalam bentuk mudarabah kemudian setelah ee dikucurkan dana ee Ana cuma mendapat beberapa kali Eh keuntungan Tapi itu pun tidak ada laporan itu sudah bertang sekarang mungkin sudah masuk ke tahun keemp jadi segalanya sesuatunya tidak jelas laporan tidak dapat juga keuntungan juga tidak dapat begitu Ana tanya katanya rugi tapi Ana tidak mendapatkan laporan Nah ini status eh perjanjian mudorobnya apa batal atau bagaimana apa yang harusa lakukan Ust dengan keadaan seperti iniahir belum pernah sama sekali Dia memberikan pertambahan memberikan uang kepada anda pernah pernah cuman sekitar e dua apa tiga kali tapi setelah itu sudah tidak lagi berapa persen dari jumlah uang yang Anda berikan ee Ana simpan uang r00 juta dan beliau baru memberikan sekitar 6 juta mungkin 2 kali kali itu sekitar 6 jutaan semuanya 6 jutaan berarti masih ada 94 lagi lagi Nam Ustaz ya Anda minta dia menjelaskan penyebab kerugiannya He kalau kerugiannya akibat kelalaian dia dan bukan kerugian bisnis murni ya mungkin dia Putar dalam usaha yang lain tadi anda sepakat dengan dia usaha dia yang sekarang lagi naik daun tapi ternyata dia apa namanya memberikan bisnis yang lain juga dan Anda dari awal tidak ingin yang bisnis yang kedua Tadi hanya yang pertama dia Pakaikan uang anda ke situ dan rugi ini dia wajib mengganti uang anda r94 juta lagi ya atau ada unsur kelalaian dia dalam mengelola bisnis sehingga terjadi kerugian m ruginya ya murni ruginya akibat bisnis umpamanya dia bisnis di properti ya qadarallah itu di awal pandemi ya kemudian dengan masuk pandemi betul selama 4 tahun dan sampai sekarang penjualannya pun masih hampir-hampir tidak ada dan dana habis untuk operasional ya ini tentu anda tidak bisa mendapatkan apapun juga nah Ustaz Cup jelasak kalau kalau untuk ee apa namanya ee Digul di dialihkan ke bisnis yang lain Ana rasa tidak memang bisnis yang disepakati Ustaz terus kerugiannya akibat Apa itu kan contoh aja yang saya maksud tadi em Ana sih Kurang E tidak tidak bertanya itu ke rekan Ana Ustaz tapi sepertinya memang ee beliau cuma mengatakan bahwa ya rugi gitu eh tidak ada keuntungan gitu Iya n bisa di tadi disampaikan ya Pak dicek kembali sesuai dengan arahan Ustaz demikian yair Ust Wak jazakallah kir Barakallah Fik baik Alhamdulillah kita masih berikan kesempatan via telepon di 0218236543 Iya kita angkat kembali Halo baik alhamdulillah kita Mas silakan sudah masuk aki telepon di 021823 silakan Halo iya Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Iya dengan Dwi di Tanjung Priuk baik silakan Pak Dwi pertanyaannya iya ya Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah Eh Pak ustaz Maaf saya mau menanya Pak ee saya ada ee rencana ee untuk melakukan kegiatan ee usaha di mana ee berhubungan sama ee ee migas di yang yang hal ini ee mengharuskan untuk ee deposit nah di mana depositnya itu ee mereka meminta salah satunya ee adalah ee bank garansi nah mohon pencerahannya Pak ustaz ya nanti Insyaallah akan ada pembahasan banggaransi pada pertemuannya akan datang sama menggaransi bentuk jaminan dari pihak bank kalau pihak bank meminta Fi ya maka terjadi tadi yang diharamkan tadi Lalu bagaimana bolehnya bolehnya adalah bila bank tidak menarik Fi kecuali biaya Ril biaril yang dikeluarkannya dengan menerbitkan bank garansi ya iya iya atau kalau Anda punya dana Anda tempatkan di rekening anda anda depositkan anda minta kepada mereka terbitkan keluarkan saya bank garansi sebesar uang saya yang ada dan bila terjadi Sewan prestasi dan pihak penerima bank garansi mencairkan cairkan hanya dari uang saya saja jangan dari dana kalian hingga uang saya habis atau berkurang ya kalau ini boleh anda memberikan dia fee karena akadnya adalah dia mewakilkan pembayaran dan wakalah boleh dengan Fei Waku ujrah Cukup jelas akhi ad Iya Cukup jelas jadi kemarin saya sempat sempat diskusi ke pihak perbankan metodenya kalau saya saya taruh Dana saya di perbankan maka mereka akan mengeluarkan ee surat Bang garansi tapi ada ada fe-nya sekian apa eh 0,25% gitu selama 3 bulan Nah itu apakah memang diperbolehkan atau bagaimana Pak Enggak ada masalah boleh dengan syarat boleh dana anda akan digunakan bila terjadi wprestasi dari Anda ya Oh i ya Ya baik Baik Pak ustaz baik Makasih banyak Pak Ustazah kasih Pak ustaz ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah kir W jaazakallah kir akhi kita masih berikan kesempatan kembali via telepon silakan di 0218236543 baik Halo Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Pak di mana Iskandar Pak dari Kalimantan Pak Iskandar silakan pertanyaannya pak pak anu aja ini Pak misalnya Pak ini misalnya eh alat-alat masjid kan ini eh masjid di sini direnovasi Apakah itu alat-alatnya yang EE alatnya bisa dibeli Pak yang sudah dibongkar Pak apakah bisa dibeli dipakai sendiri Pak ustaz dibeli dibeli oleh perorangan terus uangnya dimasukkan lagi ke masjid Pak ustaz boleh Oh boleh aja Pak ustaz ya boleh Terima kasih banyak Pak ustaz itu aja Pak ustaz Baik Pak Iskandar jazakallah kir Pak Barakallah Fik bab Alhamdulillah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh pendengar dan pemir raja TV kita berikan kesempatan kembali silakan Dil telepon 0218236543 bagi Anda yang baru bergabung Ya kembali kita angkat kembali pertanyaan berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Pak Hadi di Jakarta baik silakan Pak Hadi Asalamualaikum ustazsam War Saya mau tanya Ustaz ee ee rasulullah yang saya tahu tidak pernah mau menerima sedekah tapi mau menerima dalam bentuk hadiah yang saya tanyakan Ustaz apa beda antara sedekah dengan hadiah kalau kita ngasih kepada seseorang lalu Siapa yang tahu itu Hadiah atau sedekah Ustaz karena hati orang kan kita tidak tahu apakah harus diucapkan dilafazkan ini hadiah dari saya ini sedekah Dari saya itu gimana Ustaz karena keluarga Rasulullah tidak pernah diperbolehkan oleh Rasulullah untuk menerima sedekah Terima kasih Ustaz wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh sedekah ada yang sunah ada yang wajib yaitu zakat [Musik] sehingga termasuk golongan yang haram menerima zakat adalah wararga Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam atau Banu Hasyim ya mereka haram menerima zakat n tapi mereka boleh menerima hadiah Ya bagaimana bisa mengetahui itu zakat dan hadiah ya kalau mereka yang dibeli tentu Mereka menanyakan H ya kalau mereka ragu tentu mereka tidak menerima seperti ketika Hasan masih kecil berjalan bersama Rasulullah lalu di tengah jalan ada kurma jatuh Mungkin orang Bawa kurma atau apa maka Hasan anak kecil lihat kurma makanan diaambil dan dia masukkan ke mulutnya ya dimakan lalu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Kin kekin kekin ama taalam Anna Al Baiti Muhammad la yaakul sodqah kata Rasulullah ha lepehin lepehin kalau bahasa ee suara bahasa ini adalah bahasa suara lalu Rasulullah mengatakan kepada Hasan mengajarkannya tidak Tahukah Engkau Bahwa keluarga Muhammad tidak memakan zakat ya Apakah itu pasti zakat kan enggak ada tertulis di kurma itu zakat ya Iya sahih mungkin zakat mungkin juga hadiah Nah ya cuman Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam beliau yang apa menjaga dirinya dan keluarganya dari hal-hal yang syubuhat oleh karena Kara itu para ulama seperti Al imam an-nawawi dan lainnya menempatkan hadis ini tentang dalam Bab alwara War Ustaz nah Masyaallah Bagaimana seseorang menjaga dirinya dari yang syubuhat apalagi dari yang haram n sah Ya baik Ustaz Alhamdulillah demikian Bapak Cukup jelas Alhamdulillah yang disampaikan oleh Ustaz Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat baik kita angkat kembali halo silakan silakan sudah masuk yaam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan bapak Andi di jalan silak Pak asalamualikum ustalikumsalam warahmatullah ini Ana mau tanya terkait teman Ana itu punya usaha terus kesulitan modal yang cukup besar jadi dia mauaest investasi dengan akar mudarobah nah dia meminta tolong Ana untuk carikan rekanan gitu untuk yang bisa ee bekerja sama mudarabah ini nah terus kemudian ee teman Ana ini menjanjikan nanti kalau ada misalkan yang mau berinvestasi ee menyaturkan sekian dana ee temananaak Ini menjanjikan ada komisi nanti buat Ana gitu Nah itu hukumnya komisi ini bagaimana ya Eh Ustaz usahanya halal ee misalkan menentukan sekian persen dari modal yang diberikan jadi saya kata tanyakan usahanya halal Oh iya usahanya Insyaallah halal Ustaz halal dan profesional orangnya ee Bagaimana Ustaz teman Ana yang punya usaha itu profesional mengula usahanya Iya profesional betul jadi e profesional apa ee legallealnya juga jelas gitu seperti itu iya iya dan orangnya amanah Insyaallah amanah Iya karena tapila tidak terpenuhi itu haram bagi anda mencarikannya ee n tapi dia Misalkan nilainya dari sekian misalkan investasi 100 juta Ana nanti diberikan sekian persen gitu itu enggak apa-apa Ustaz secara secara komisinya seper secara syariat boleh ee I cuman masalah masalah ini anda harap berhati-hati ee Karena bila terjadi sesuatu biasanya Para investor mengejar Anda oh betul betul n UST takutnya kan investor melihatnya ke anaknya begitu Iya karena investor mereka pasti bilang kami enggak kenal dengan Si Fulan yang punya usaha tadi kami kenalnya dengan anda dan kasus ini paling sering terjadi pada orang yang baik dia baik hati ingin membantu temannya mendapatkan modal yang halal tidak dengan cara kredit ribawi sehingga dia Carikanlah para investor-investor dan laqadarallah terjadi kerugian itu Para investor yang mengejar si orang pencari ini rencananya Si Ana untuk akadnya nanti akan mempertemukan Langsung orangnya dengan teman Ana itu gitu Jadi iya Anda wajib disclaimer ketika Anda mengatakan kalau mereka mengatakan kalau rugi ada apa-apa gimana saya enggak tanggung jawab ya i ya Saya hanya mencarikan silakan kalian S saksi kalau ada apa-apa Jangan tanyakan saya betul dari awal keda belah pihaknya dijelaskan ya Ustaz bukan kepada 12 pihaknya kepada investornya I kepada investornya i i kalau pihak yang punya yang punya us senanglah diaukup jel cukup jelashamdulillahakah baik kita berikan kesempatan selanjutnya sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp silakan di 0218236543 Iya kita angkat kembali atau sapa kembali pertanya berikutnya Halo iya Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dari hamba Allah Ustaz di Jakarta baik silakan pak pertanyaan ya saya mau tanya Ustaz Apakah kelapa sawit ituaman kelapa sawit kelapa sawit itu kena zakat engak Ustaz karena yang saya tahu yang kena zakat itu adalah yang bersifat makanan pokok dan dapat disimpan karena usaha untuk kelapa sawit ini nantinya kan diperdagangkan Ustaz Ah ini gimana Ustaz Terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullahi wabarakatuh kalau menurut mazhab Abu Hanifah ya akumal mereka berdalil dengan firman Allah hendaklah kalian mengeluarkan menginfakkan sebagian dari harta yang kami keluarkan kami tumbuhkan dari bumi maka menurut mereka bila sampai nisab apapun yang ditanam di muka bumi ya sawit kah bunga kah Anggrek kah dan lain-lainnya ya mau dimakan mau tidak asal tanaman bumi kayukah umpamanya menurut mereka sayur mayur pun ya kangkung bayam ya dan lain-lainnya menurut mereka bila sampai nisab nisabnya adalah nisab lima wasak maka tetap dikeluarkan zakatnya menurut jumhur ulama tidak ya Karena di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam banyak sayur-sayuran ada juga sayur mayur dan lain-lainnya tapi Rasulullah hanya mengambil zakat dari gandum kurma kemudian makanan pokok yang kemudian tumbuh-tumbuhan pokok yang lainnya yang ada di masa itu zabib atau Kismis k kalau ulama mengatakan maksudnya adalah makanan pokok yang bisa disimpan tahan lama kembali kepada sawit maka sawit tidak ada zakat bila sawit itu anda konsumsi sendiri Tapi itu tidak ada yang ada perkebunan sawit itu maksudnya adalah sebagai produksi untuk dijual H dijual ya maka karena dijual dia termasuk zakat perniagaan hitungan nisabnya bukan lima wasak tapi 85 gram emas kemudian yang dikeluarkan Bukan 10% tapi 2,5%% sahih maka Bagaimana mengeluarkan zakat dari ee perkebun sawit bila hasil sawit Anda dia akan panen sekali dua pekan panen pertama Alhamdulillah berkirakan penjualannya di atas 85 gram emas anggap umnya r90 juta ya maka hitungannya itu mulai menghitung haul beda kalau tadi yang zakat pertanian ketika panen langsung dibayar kalau ini tidak baru mulai menghitung haul nah Ustaz S panen pertama umpamanya hasilnya masih di bawah 85 gram masih sekitar 50 gram emas jutaan umpamanya belum ada ee nisab belum ada haul tidak ada zakat walaupun sudah panen panen kedua Alhamdulillah naik 70 juta penjualannya tidak ada zakat panen ketiga jualannya Rp0 juta Pada panen ketiga tadi tiga pekan dari panen pertama nah umpamanya itu mulai menghitung haul di hari yang sama di tahun Hijriah tahun depan 14 46 6 Ya anggap pekan ketiga tadi itu di pada hari ini 30 Rabiul Awal umpamanya 30 Rabiul Aal tahun depan setiap penjualan terus di atas nisab ya maka lihat saldo pada waktu akhir tahun di 30 Rabiul Awal di tahun 1446 tadi ada uang hasil penjualan sawit ada sawit yang masih akan ee bisa dipanen dalam hari-hari ini dia hitung di perkirakan Bila Masih ada angkanya di atas nisab berapap pun saldo akhirnya itu umpamanya alhamdulillah ada sekitar 300 juta maka 300 juta dikali 2,5%. tapi banyak kep petani sawit yang kecil biasanya kecil hanya 2 hektar atau 4 hektar itu biasanya habis untuk kehidupan sehari-hari walaupun hasil panennya sampai nisab Nah maka ini tidak ada wajiban zakat terima sekali panen r90 juta Nah bayar sekolah kemudian sebagian bayar biaya perawatan pelian pembelian ee pupuk Nah ya gaji karyawan segala macam ya panen Har r00 juta tadi tinggal 50 lagi he bulan depan juga tinggal 50 ya 50 awal pun kegerus lagi umpamanya ada kebutuhan lain tidak pernah sampai satu nisab selama 1 tahun maka tidak ada kewajiban zakat wallahuam Alhamdulillah jazakallah Khair Ustaz demikian pendengar yang bertanya Ustaz memberikan penjelasan dan jawaban cukup rinci terkait dengan ee bab zakat yang tadi ditanyakan semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan buat kita semua Barakallah Fik kami angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz mohon nasihatnya orang tua mengajukan ee ya pembelian rumah dan kemudian di lembaga keuangan riba dan saya menjadi penjaminnya Ustaz ee Apakah kewajiban saya tetap mengikuti apa yang diinginkan orang tua atau bagaimana Ustaz jazakallah Khair Ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan la thatahluq Fi maksiatil khq Allah mengatakan W jahadus Bi maisaka BII [Musik] falumaibumaid Dunya marufa rasah sallallu alhi wasallam mengatakan tidak ada taat kepada makhluk dalam memaksiati Allah dan khusus kesyirikan dalam kasus Saad bin Abi waqqas Mana ibunya minta dia menjadi keluar dari agama meninggalkan agama Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dan kembali kepada agama jahiliah ya kata Allah Azza wajal jangan taati J ikutin tapi tetap di bertransaksi dengan dia berinteraksi dengan dia Interaksi yang baik ya jangan terima Jangan mau menjadi sebagai penjamin atau garantor dalam akad tadi kalau sudah terjadi laqadarallah cabut jazakallah Khair Az demikian peningal yang bertanya Barakallah Fik W jaazakallah Khair semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Ayah kami Ustaz ee wafat dan ibunya atau ibu kami atau istrinya ee mengatakan sebelum dibagikan warisan kepada ahli waris ee beliau selaku istri dan anak-anaknya EE menuntut untuk diberikan semacam bentuk hibah selu sebesar 35% dari harta peninggalan Ayah Ustaz Bagaimanakah hukumnya dan terkait dengan hibah setelah ee pemilik atau Ayah kami meninggal jazakallah Khair tidak ada hibah bila orang sudah meninggal wallahuam syukran jazilan demikian pendengar yang bertanya kita angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee apabila Seseorang meminjam uang kepada kita lalu kemudian dia memberikan jaminan berupa motor Bolehkah kita memakai motornya dengan terlebih dahulu ada perjanjian bahwa motor akan digunakan apabila diperlukan Ustaz boleh dengan syarat setiap anda pakai Anda hitung uang sewanya dan kurangi piutangnya bila tidak berkurang piutang maka ini adalah manfaat riba baik jazakallah kir demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamuh I pertanyaan terkait dengan masalah haul Ustaz Ustaz saya kami biasa menghitung zakat ee dari durasi haul dengan bilangan ee tahun Syamsiah dan saya berdapat ilmu bahwa kita menggunakannya harus dengan atau menghitungnya dengan tahun qamariah lalu Bagaimanakah ee perhitungannya Ustaz karena ada selisih antara hitungan Qariah dan Syamsiyah mohon nasihatnya jazakallah Khair ya kalau anda hitungkan Syamsiyah ya maka yang dikeluarkan Bukan 2,5% tapi 2 kom 577% 0,077 itu imbalan 11 hari selisih antara omariah dan Syamsiyah dari satu sisi Anda harus lebihkan dengan tambahan 0 077 H kemudian yang kalau menambahkan mungkin semua orang siap kemudian ini termasuk melambatkan zakat selama 11 hari dan ini berdosa walaupun tetap Anda bayarkan Tapi selama 11 hari Anda berdosa Allahu Akbar Ya melambatkan Hak fakir miskin Kalau gaji anda dilambatkan oleh perusahaan atau pembayaran dilambatkan oleh EE pembeli selama 11 hari ya tentu anda tidak akan nyaman begitu juga fakir miskin dan yang lebih berat lagi adalah kalau dalam 11 hari tadi terjadi risiko seperti umpamanya habis uang anda terbakar jadi musibah anda tetap punya hutang zakat Karena dia sudah jatuh tempo wajibnya berbeda Kalau Anda menggunakan Qariah ya kewajibannya Qariah 30 Rabiul Aal laqadrallah 25 Rabiul Aal 5 hari sebelumnya terjadi musibah banjir kebakaran atau banjir umpamanya lah banjir kan enggak ada gempa bumi mana ada asuransinya I terjadi gempa bumi anda menjadi fakir miskin ya Selain Anda rugi harta Anda habis Anda masih punya hutang sebanyak zakat tadi ada zakat umpamanya maaf ini yang kedua ya n yang kedua yang maaf yang Qariah n Ustaz yang Qariah 25 terjadi habis semuanya Anda perkirakan ada zakat sekitar r juta Nah Alhamdulillah tidak ada kewajiban Masyaallah Alhamdulillah karena habis Sebelum jatuh kewajiban Sebelum jatuh tempo berbeda tadi yang kalau menggunakan Syamsiah Syamsiah sesai maka ada kewajiban hutang Allah Cukup jelas terkait dengan pertanyaan masalah haul ya semoga menjadi pencerahan bagi pentinggal yang bertanya dan kita semua Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Ummu Fatimah di Surabaya beliau bertanya Ustaz saya mendapatkan tawaran dari sebuah ekspedisi yang membutuhkan dana untuk sewa kontainer setiap ee ee untuk untuk sewa kontainer Ustaz dan setiap R juta Ana dapat bagian r500.000 Ustaz Apakah investasi seperti ini diperbolehkan ini riba karena uang pertambahan tetap dan tidak ada resisiko rugi kalau saja ada risiko rugi dan pertambahan tidak dan pertambahan tetap itu pun hukumnya haram karena mengandung unsur garar karena mungkin realisasinya tidak sebesar itu ya baik alhamdulillah jazakallah Khair demikian Umu Fatimah Semoga menjadi penjelas dan pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya masih terkait dengan investasi dari pendengar lain yang bertanya Ustaz Saya menawarkan kepada Paman untuk berinvestasi dalam usaha saya Ustaz senilai R juta dan ada fee setiap bulannya selama proek berlangsung Ustaz pertanyaannya Bagaimanakah hukum Fi tersebut Ustaz riba itu ya Subhanallah ya coba dengarkan lagi penjelasan penjelasan penjelasan kajian-kajian dari awal kitab tahun yang lalu nah Hah tentang masalah musyarakah Bagaimana kerja sama yang dihalalkan tidak boleh membuat angka tetap ya yang boleh adalah berapa dana Anda H kalau usaha sedang berjalan berarti dinilai usaha itu berapa nilainya namanya nilai usaha R miliar yang anda ingin invest kepada anda umpamanya dengan modal R miliar Hm Masyaallah berarti menjadi 2 miliar berarti saham yang memiliki 50% anda 50% cuman Anda yang mengelola maka keuntungan tentu anda lebih besar Anda bisa mengambil 60 dia 40 kerugian sama-sama 50 50 realisasinya dan itu kapan ada keuntungan yang bisa dibagikan hasilnya setelah BP Break Event point atau setelah modal kembali setelah usaha berkembang ya Ada mungkin usaha yang berkembangnya dagang yang tidak menggunakan ee biaya awal yang besar beli langsung jual beli berlian langsung jual beli berlian langsung jual beli berlian langsung jual ini mungkin dalam satu transaksi haah bisa langsung untung bisa langsung BP tapi pada umumnya tidak karena usaha tadi ya mengeluarkan biaya macam-macam dulu untuk biaya operasional pembiayaan biasanya bep itu setelah 3 bulan 4 bulan bahkan ada yang setahun 2 tahun berup pada waktu itu adanya bagi hasil bila langsung bulan depan langsung bagi hasil itu investor makan uangnyakan hasil karena terjadi biasanya adalah kerugian baru wallahuam baik Ustaz Alhamdulillah jazakallah kir atas penjelasan dan pencerahan kembali terkait dengan ee metode atau ee penjelasan akad investasi ya semoga bermanfaat bagi pending ada yang bertanya dan yang lainnya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Barakallah fik ya Ustaz pertanyaan ee disampaikan pendengar kita apabila dalam berhutang kemudian si penghutang mengatakan bahwasanya ee Si Fulan menjadi penjamin nah ketika terjadi ketidakmampuan bayar lalu saya meminta kepada ee penjamin akan tapi si penjamin tidak membayarkan sepenuhnya Ustaz hanya setengahnya saja Ustaz Bagaimanakah hukumnya jazakallah Khair saya lihat penjamin mampu atau tidak baik Harusnya dari awal anda jangan mau dengar saja Si Fulan penjamin enam minta surat Dias materai dia menjamin ya Sehingga bila terjadi sesuatu daripada Anda nangkap satu orang kan enak nangkap dua orang jadi gampang Masyaallah ya Ada perlu surat di atas materai jadi Ustaz yajam perjanjian di atas materai dia sebagai penjamin bukan Si Fulan jadi penjamin Lalu Anda diam aja Oh ya sudah terima kasih pada waktunya Mana buktinya saya sebagai penjamin Nam sahih Ya sudah darada Dar rribut nih saya bantu aja kamu sekian Ti bayarkannya setengah Nah ya jazakallah Khair demikian peningal yang bertanya semoga menadi pencerahan dan masih kami angkat terkait dengan penjamin ada yang bertanya Asalamualaikum warahmatullah Apakah pemberi hutang Ustaz atau yang memiliki piutang ee diberikan hak atau memiliki kewajiban untuk memeriksa juga ee kemampuan Finance dari penjamin Ustaz dan Kalau iya Bagaimanakah indikator atau cara untuk memeriksanya jazakallah Khair I akhi namanya penjamin tentu orangnya lebih mampu daripada yang dijamin Bagaimana indikator standarnya dia bisa penjamin Nah ya apakah perlu diperiksa keuangannya dalam hal kasus ini berdekatan kan biasanya dikenal di kampung daerah itu sururan kaya itu bisnisnya kelihatan H punya kebun banyak ya punya karyawan banyak pabrik ada dan orangnya Subhanallah gampangan kalau ada teman bisnis tetangga kerabat Hah dia siap menjadi penjamin ha dan dalam beberapa kasus ada yang gagal bayar dari yang dijaminnya dia pun berikan pembayaran penjaminan lancar tanpa Pernah terhambat-hambat tersendat-sendat dan tidak terlalu repot urusan sama dia baru anda mau minta jadi-j penginjamin kalau anda enggak kenal dia ya jangan mau jadi penj jangan mau dia sebagai penjaminnya Anda yang tunjuk Si Fulan Saya ngak mau saya nak kenal ya tapi kalau Si Fulan jadi penjamin saya mau saya kenal orangnya orangnya baik Insyaallah siap kalau Kapan saya tagih dia bayarin seperti itu baik Ustaz jazakallah Khair demikian penengar yang bertanya ya menjadi penjelas dan juga tambahan informasi dan EE Jawaban dari pertanyaan sebelumnya semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari pendengar kita di Bandung di ee balindah Asalamualaikum warahmatullah Ustaz saya dulu ikut investasi dengan sejum dengan ee sejumlah uang kepada rekan saya dan kemudian saya mengajak teman yang lain untuk ikutan berinvestasi dikarenakan saya kekurangan modal dan sebelum teman saya berinvestasi saya sampaikan kepada beliau kalau ada apa-apa maka resiko di tanggung saya 100%. setelah sekian waktu berjalan qadarallah ee saya kena tipu Ustaz uang investasi dibawa kabur semuanya apakah pernyataan saya di atas dalam syariat Islam untuk menanggung ganti rugi atas uang yang dibawa kabur mohon pencerahannya Ustaz jadi legal hukum legal dan hukum syariat Iya anda menjadikan diri Anda penjamin Ya Allah demikian penengar yang ada di Bandung Cukup jelas ya jawaban Allah mudahkan urusan Anda ya allahah jazakallah Kir Barakallah Fik baik kita baik Mas kamiangkat pertanyaan chat WhatsApp sebelum kami angkat dari telepon I Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ada teman meminjam ke saya dengan janji akan dikembalikan dua kalinya Ustaz misalnya 100 maka akan dikembalikan 200 dalam waktu 6 bulan lalu saya berikan pinjaman tetapi saya tidak beri syarat untuk mengembalikan lebih dari yang dipinjam jadi tetap 100 dan hal ini tertulis di dalam kuitansi namun sewaktu dia mengembalikan dia berikan saya 200 Ustaz jadi dua kali nilai pinjaman padahal saya tidak mensyaratkan Ustaz Apakah ini termasuk riba dia mengatakan saya bayar 200 Nah kalau anda tolak berarti tidak riba tapi kalau anda diam di setuju itu tapi lihat di atas di atas transaksi 100 bayar 100 kan ya Nah tertulis di kuitansinya Ya sudah tinggal Anda dia ngomong anda katakan aja kan tadi anda katakan tetap 100at saja ketika ada bayar berlebih tak ada masalah Alhamdulillah bab Alhamdulillah demikian pendengar yang bertanya jazakallah Khair Asalamualaikum warahmatullah Ustaz tahun kemarin saya menjual rumah dan uang hasil penjualan rumah kami rencananya untuk membeli rumah kembali Ustaz namun Qadar Allah selama 1 tahun ini kami belum menemukan rumah yang cocok buat kami pertanyaan kami Apakah uang hasil penjualan rumah kami itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya mengingat uang hasil penjualan rumah itu sudah tersimpan selama 1 tahun betul ini wajib bukan zakat rumah H bukan zakat penjualan rumah tapi zakat uang Masyaallah bab Ustaz demikian pendengar yang bertanya jazakallah Khair pertanyaan berikutnya terkait dengan BAP waris Ustaz suami saya meninggal dan meninggalkan tiga orang anak dua anak perempuan dan satu anak laki-laki kedua orang tua Ayah sudah wafat lebih dahulu Ustaz mohon ee arahan dari nilai waris yang harus kami hitung Ustaz ee anak laki-laki dua anaknya tiga dua perempuan satu laki-laki ist tidak ada istri satu istri 1/d8 enamanya tujuh enam dibagikan anak laki-laki 2 4 15 en maka 7* 5 tidak bisa 5 dikali 8 sama 40 maka untuk istrinya 5/40 untuk anak laki-lakinya masing-masing 14 14 anak perempuannya 7 per 40 Masyaallah Alhamdulillah demikian peninggali yang bertanya ee sudah dijawab jazakah Khair jazakallah kir baik kita terima selanjutnya pertanyaan fat telepon bagi Anda yang ingin bertanya dalam pembahasan di pagi ini silakan kami buka kembali layanan interaktif di 0218236543 baik Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dari Fauzan Az dari Sumatera Baik pak Fauzan silakan pertanyaannya Pak ustaz Saya mau tanya saya ada rencana investasi ke seorang teman yang usahanya sudah berjalan cuma eh dia itu Eh punya kesulitan keuangan dalam menjalankan usahanyaya usahanya ber cuma tersendat-sendat dan dia punya beberapa peralatan eh saya invest dia bilang peralatan itu tidak usah dinilai dalam bentuk aset yang akan mendapat keuntungan dia cuma dia meminta pembagian Saya 40% dari keuntungan bersih Setelah dikulang operasional ee dan dia dapat 60% Kemudian ada beberapa permasalahan di keuangan diaembentuk hutang ke pihak ketiga nah ini bagaimana pnya Ustaz Apakah dibolehkan saya mendapatkan 40% sementara dia punya beberapa peralatan yang kata dia tak usah dinilai sebagai saham dia tapi Berikan dia 60% rekutang bersih dan saya dap 40% kemudian bagaimana status hutang dia ke pihak ketiga itu Ustaz uang anda untuk bayar hutang atau untuk bisnis untuk bisnis untuk bisnis unuk bisnis sedikit Apa hubungannya dengan hutang gimana uang anda diputarnya untuk bisnis Iya Ustaz usaha yangersentat itu Ustaz Diya membangun usaha kembali dalam kondisi sedikit AG masih jalan tapi tersendat dan butuh dana segar suntikan dana segar untuk pembelian beberapa bahan baku produksi Dia ada beberapa cara bisa anda beli barang-barang nya jual ke dia dengan tidak tunai itu lebih aman Oh gitu Ustaz satu Anda buumnya dia butuh barang produksinya apa a b c d e f berapa quantityya berapa jumlahnya ini 5 ton ini 3 ton dan seterusnya anda tanyakan di mana Kamu beli di sana sudah anda pergi beli terima jual dengan dia dengan cara tidak tunai lebih mahal namanya anda beli semuanya dengan harga 5 miliar Anda jual kepada dia dengan pembayaran Cicil selama 1u tahun dengan harga namanya 6 miliar atau 7 miliar umpamanya ya tapi tapi dia Butuh tambahan mesin Ustaz untuk memproduksi barang Az Anda tinggal beli mesin sewakan mesin ke dia atau jual mesin keed dia dengan Cicil paham atau kalauak kalau nak anda ikut dalam usahanya sebagai saham Halo Dia minta bagi saham Az jadi dia 60% dapat ktung bersih saya dikasihnya 40% kalau saham tentu anda hitung dulu Berapa nilai usahanya kira-kira usahanya berapa nilainya Kalau dia mau jual Oh gitu tanya ke dia berapa kira-kira oh gitu tapi dia dia enggak minta seperti itu ke saya Dia bilang cukup dia dikasih 60% sementara dia butuh dana segar sekian 6 40% bersih untuk saya nilai saham dia itu nilai usaha dia Itu dia enggak usah kata dia enggak usah dinilai gitu berarti itu hanya uang saja bertambah uang namanya riba kalau mau halal kan sudah saya jelaskan tadi bisa anda jual bisa anda sewakan bisa anda beli saham kalau beli saham tentu anda Anda nilai usaha dia berapa anda katakan ini perkiraan usaha kamu 10 miliar ya saya ST dana 2 miliar berarti saya memiki 2/12/6 bila Untung saya dapat 1/6 bila rugi saya tanggung 1/6 kalau ini tadi bila untung Anda dapat 40 bila rugi Anda ngapain rugi dia kata rugi nangung saya 40% G Ustaz apanya rugi ini kan dia beli barang rugi dari mana gimana Ustaz tapi terserah an kalau seperti yang kedua anda tidak jelas posisinya sebagai apa sebagai apa itu hukumnya garal dan hukumnya haram PAM pahamukakahir jaazakallahir warakallah Fik silakan nanti bisa dilihat kembali bapak beberapa solusi yang disampaikan oleh Ustaz dari rekaman kajian kita pagi ini dan semoga Allah mudahkan usaha bapak baik ini merupakan pertanyaan kami terakhir pendengar dan pemirsa di kesempatan pagi ini dan sebagai ikhtitam Seca kesimpulan silakan Ustaz ya ikhwani Wa akhawati fillah ya memang bagian dari cara mengembangkan dana anda itu ikut dalam usaha orang lainah ya akan tetapi kita berada di akhir zaman yang orang amanah itu itu sangat sedikit sekali ya maka butuh dicek keamanahannya bila gak yakin dia amanah dan profesional mengelola usaha silakan ikut dalam usaha dia kalau untuk yang lebih aman lagi Alhamdulillah negara menyediakan ya menyediakan tools atau sarana untuk hal tersebut dengan ada beberapa jenis lembaga keuangan ya memang untuk bisnis Kalau yang kecil namanya scf di bawah 10 miliar pendanaannya ya yang R memang ada transaksi jual beli atau pendanaan dan pembiayaan baik dalam saham ataupun suku ya maka ini tentu lebih memudahkan anda untuk mengecek Apakah usaha tadi adalah usaha yang pantas untuk mengembang dana atau malah menghabiskan dana ya maka bagian dari taat kepada Allah Azza waalla dalam masalah harta Anda tidak membuang-buang harta karena bagian membuang-buang harta asal ada orang teman dekat atau apa yang bilang saya mau buka usaha ini anda langsung invest ya dan seterusnya ya ini bagian dari buang-buang harta J dilarang dalam syariat Allah Azza wall membuang-buang harta semoga bermanfaat wallahu taufikah Muhammad jazakallah Khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala telah memberikan faedah ilmu yang sangat bermanfaat pembahasan dan Syarah dari kajian sarahdatul fikih di kesempatan pagi ini Alhamdulillah telah terjawab beberapa pertanyaan dan beberapa solusi dalam akad-akad muamalah dan EE dalam pembahasan di pagi ini semoga menjadi pen tahan dan juga ilmu yang bermanfaat buat kita semua dan semoga Allah mudahkan bagi semua ee pendengar dan pemirsa untuk mengamalkan ilmu yang telah dipelajari dan Allah jaga dari berbagai akad-akad yang haram dan muamalah yang tidak sesuai dengan ketentuan sunah nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam demikian dan kami akhiri pertemuan pagi ini dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu Ilik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply