kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebuthi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3m menyebar cahaya sunah Para pendengar dan pemirsa TV di Manun anda berada kam [Musik] akanir bag Anda pemirsa TV yangat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian in Tilawah Alquran dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalam ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bisanin Il yaumiddin Amma baad pemisa raja TV dan pendengar Radi Rojo yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada sahabat beliau dan segenap e orang-orang yang meniti sunahnya yaumulqiyamah dan alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam pembahasan dan kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah dari kitab syarah umdatul fikih bersama Al Ustaz Dr rwandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan Alhamdulillah belia telah hadir di studio kita akan berikan kesempatan juga kepada para pendengar dan pemirsa untuk bersoal jawab dalam pembahasan dan kajian di pagi ini dan langsung saja kita mulai kepada Ustaz ffadil masykurahahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusolli wausallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kembali kita melanjutkan pembahasan dari kitab amdatul Ahkam amdatul fiq Imam almuwaffaq IBN qudamah Kemudian disyarahkan oleh profes Dr Abdullah bin Abdul Aziz jibrin ee bagian akhir dari tentang dan tentang kafalah sebelumnya adalah kafalah atas hutang sekarang kafalah jaminan untuk ihdar atau menghadirkan orang yang berhutang tak Syekh Q Mualif rahimahullahu taala waman kafala Bi alaihiainun falam yahd lazimahuma Alaihi Siapa yang menjadi penjamin dengan menghadirkan orang yang memiliki hutangam akanapi dia tidak hadir maka menjadi kelaziman baginya untuk menunikan apa yang menjadiajibannya ber berdasarkan hadis yang sebelumnya disampaikan azzaim gimun orang yang menanggung berhutang Nah ya maknanya jelas di mana dia mengatakan saya tidak menjamin hutangnya Ya tapi saya menjamin untuk menghadirkannya bila anda Pihak yang memberikan hutang yang berpiutang Inginkan Dia dinamakan dengan kafala ihdar usinya menghadirkan ya Maka kalau dalam pendapat Syekh almuwaffaq ini mazhab Hambali bahwasanya bila dia sebagai penjamin ihdar H berarti penjaminan ada dua ada yang menjamin hutang dari awal dalam kasus ini pihak yang berpiutang bisa menagih kedua belah pihak baik yang berhutang maupun si penjamin ya bagian kedua dalam bentuk kafalah dia menjamin bukan menjamin hutangnya tapi menjamin untuk menghadirkannya ya Sehingga yang berhutang e yang berpiutang bisa menagihkan kepadanya atau mengadukannya kepada hak him kepada qadi ya maka dalam mazhab sebagian para ulama mereka mengatakan dia hanya berkewajiban ee menghadirkan bila tidak hadir ya kalau satu hal dia sudah melaksanakan tugasnya maka tidak ada kewajiban dia menjamin hutangnya juga membayarkan menalangin hutang dari pihak yang dijaminnya namun dalam mazhab ee Hambali tidak narah yang diinginkan dari penjamin adalah dia bisa bertanggung jawab terhadap masalah hutangputang bukan sekedar hadir menghadirkan saja ya berdasarkan umumnya hadis nabi azzaim garim yang menjamin dia juga ikut berhutang ya Tetapi wallahuam bila bila penjamin sudah mensyaratkan Dari awal saya hanya menjamin untuk menghadirkannya dan tidak membayarkan hutangnya tidak menalangi hutangnya dia maka dalam hal ini almlimun alutiim kaum muslimin itu mereka Sesuai dengan persyaratannya dia mempersyaratkan hanya untuk menghadirkannya saja maka tentu tidak ada kewajibannya membayarkan hutang dari pihak yang dijamin W rahimahah dan apabila wafat alm yang berhutang ee di mana seseorang telah menjamin untuk hadir orang yang berhutang tersebut maka bar kafiluhu maka dia telah berlepas diri atas jaminannya minaddain allal mutawaa dari hutang yang dimiliki oleh orang yang wafat ini karena kehadirannya menjadi uzur bisababil maut Karena sebab kematiannya maka dengan ini batallah kafalah n i berdasarkan hamali tadi bahwasanya bila dia tidak hadir PM berhutang maka penjamin tetap membayar namun kalau si yang berhutang wafat meninggal otomatis penjamin lepas dari tanggung jawab pembayaran hutangnya dan menjaminnya ya karena tentu tidak mungkin dia bisa menghadirkan orang meninggal ya dengan demikian batal akad kafalahnya dan terakhir dari bab ini Syekh menjelaskan tentang kafalah dalam konotasi kekinian yang ada di negara saudi arabia ada namanya kafil sistem kafil di mungkin ada perbedaan dengan negara-negara lain di mana Negara Saudi Arabia tidak mengizinkan warga negara asing untuk melakukan bisnis melakukan perbuatan hukum di negara mereka bila tidak ada penjamin dari warga Saudi Arabia sendiri H ya biasanya dinamakan dengan kafil sekarang mungkin sudah ada beberapa perubahan seperti orang yang datang sekarang dengan Visa bisnis maka tidak perlu penjamin ya dahulu sebelum ada aturan baru ini mereka keluar dari kesepakatan WTO world trade organization di mana organisasi perdagangan internasional mengharuskan Saudi Arabia membuka negaranya untuk bisa Para investor asing masuk ke negaranya tapi mereka memberikan protek yang kuat kepada warga negaranya kepada negaranya di mana setiap orang yang ingin membuka usaha di sana harus memakai nama orang asli penduduk negara saudi arabia ya Bahkan untuk datang pun selain umrah dan haji untuk datang kunjungan harus ada penjamin warga negara Saudi Arabia bila terjadi sesuatu ya maka penjaminnya yang bertanggung jawab dalam masalah bisnis umpamanya dan ini kita Syekh menjelaskan tentang masalah bisnis Anda pengusaha di sini kuliner restoran punya restoran besar ingin buka di Arab Saudi cabang mungkin di Mekah di Madinah di Riyad dan kota-kota besar lainnya itu tidak diperbolehkan dalam aturan negara mereka kecuali Anda bekerja sama dengan warga negara Arab Saudi semua perizinan pengurusan perizinan itu melalui Warga Negara Saudi Arabia tadi usaha atas nama dia kalau di sana setiap usaha ada di bawahnya pemiliknya Fulan bin Fulan ya diohibiha Fulan bin Fulan namanya mat’am apa Matam Indonesia pemiliknya Fulan bin Fulan ya atau tokoh Indonesia pemiliknya Fulan bin Fulan itu perizinan semua nama Fulan itu harus nama negara warga Saudi Arabia ya itu dahulu sekarang wallahu taala alam ya Sehingga protek mereka kepada pribumi mereka tinggi ya Apa manfaatnya Wari bagi warga negaranya orang luar mau bisnis silakan tapi pakai negara warga mereka dengan demikian dia dapat fee untuk pengurusan perizinan bisnis ini dan dia dapat juga bulanan kadang tahunan uang Fei atas namanya dipakai ya ini yang akan dibahas dan itu namanya istilahnya di sana kafil ya Secara fikih dia tidak masuk ke dalam bab kafala atau dan tadi tetapi karena dinamakan dengan akadnya ka kafil atau kafalah maka Syekh menyebutkan juga di sini sama dengan kasus-kasus yang lain seperti di Indonesia Anda Nambung nama akadnya wadiah ya secara wadiah tidak masuk akad odiah Mak secara fikih Bagaimana memahaminya itu maka dimasukkannya ke dalam bab wadiah atau ke dalam Bab Q seperti itu tak syekfahahu taalaamilam Al kafati ahb wfalahariah dan pada eh akhir atau penutupan dari pembahasan tentang kafalah Aku ingin menyampaikan permasalahan kekinian yang dikenal dengan kafala attijariah yang dimaksud dari alkafaljariah adalah kesepakatan ee yang memungkinkan bagi suatu warga negara tertentu besar dengan negarawga negara yang lain yang bukan ee warga negaranya Negara Saudi Arabia Nam yang bukan menjadi warga negara saudi arabia untuk menggunakan surat izin dari usaha dengan ee satu profesi tertentu atau dengan Surat yang dikeluarkan secara sah oleh negara tersebut Nah ya maksudnya seper seperti tadi Nah Ya seperti anda punya profesi di sini sebagai umpamanya konsultan bisnis atau konsultan konstruksi konsul banyak hal ya Kemudian Anda ingin bekerja di Saudi Arabia itu tidak bisa kecuali Anda ingin buka konsultan cabang di negara mereka itu tidak bisa kecuali pakai nama warga negara mereka Maka ada kesepakatan di sini dan seperti yang tadi saya jelaskan kesepakatan itu tentu mendatangkan ee pembayaran dari warga negara asing tadi yang yang membuka usaha atau Bua projek di Negara Saudi Arabia tadi baik lanjut ulwi dan kafalah ini ada dua bentuknya yang bentuk yang pertama yaitu adanya izin dari warga negara yang di Dar pada warga negara lain dengan menggunakan surat izin ini dari ee untuk suatu pekerjaan tertentu Atau eh kegiatan tertentu bhairil mawatin yang diberikan kepada eh selain warga negara bitamwil kamili tamwil ganti n dengan pembiayaan yang sempurna dari pemilik ee perusahaan ini atau kegiatan ini dengan tanpa menyertakan ee saham rupa harta dari warga negara atau persyaratan dan iltizam yang lain berupa amal atau kerja kecuali dengan adanya pengurusan dari berbagai persyaratan yang ditun atau diminta untuk perizinan dari usaha yang di di mana warga negara eh berada pada posisi e pemilik dari proyek itu Iya ada kesepakatan antara warga negara saudi arabia dengan warga negara lain anggap umpamanya warga negara Indonesia ingin buka cabang atau ingin buka restoran Padang atau restoran apa di Mekah Madinah kota Riat dan lain-lain atau memang ada ah restoran Dul sidul ada tapi yang punya bukan sidul yang punya Mahmud alfululani orang Saudi ya itu ada kesepakatan pembiayaannya dananya murni dari warga negara asing atau terkadang si yang warga neegara Saudi juga ikut membiayai ikut serta yang jelas si warga negara saudi tidak ada kerja di situ kecuali di dia hanya menguruskan perizinannya mulai dari awal sampai memperbaharuinya sampai kalau ada kasus atau masalah dia yang maju ke depan seperti kasus atau masalah itu umpamanya restoran di sana tidak boleh makanan pedas itu aturan mereka dan tidak boleh makanan yang kemarin dihangatkan itu tidak boleh ya dan tidak boleh mencuci sayuran daging di kamar mandi yang ada toilet kamar khusus apa penc tempat penguncian khusus tidak boleh daging dibawa dengan mobil pick up terbuka harus mobil Frozen bila ada pelanggaran-pelanggaran aturan dan pun tidak boleh di ruang makannya ada kucing bila ada sidak mendapatkan beberapa pelanggaran tadi yang maju wargaab Saudi ini yang maju ke ee pihak yang berwenang otoritas negara tersebut yang merga negaraab Saudi ini maka itu tugasnya dia seolah-olah dan nama yang tertampang di di apa namanya di pampletnya atau di di papan neon iklannya juga nama Arab Saudi ini Warga Negara Saudi Arabia ini seolah-olah milik dia ya ya Apa hukumnya kafalah ini dan mereka namakan kafalah secara istilah bisnis mereka mereka namakan kafalah tijariah apa betulkah ini kafalah jawab Wah surah laisat Min Babil kafalah dan bentuk seperti ini bukan termasuk dalam bagian bab kafalah yang Makruf secara fikih demikian juga tidak termasuk dalam bagian BAB syarikattil wujuh akan tetapi ini merupakan hak maknawi yang dimiliki oleh warga negara dengan ketentuan hukum yang berlaku kemudian dipindahkan kepada selainnya bhairi Iwat dengan tanpa adanya imbal balik atau ganti biwadin atau dengan eh imbal balik atau ganti Al Ijar dengan bab muamalah jual beli atau sewa Wah muamalatun jaizah maka ini merupakan muamalah yang diperbolehkan apabila ee terhilangkan atau tidak ada Iya dan demikian juga maksiat am ehuf dalam hal yang Maruf dan merupakan baik atau ijarah sewa adilan atas izin ini yang dilakukan secara adil I secara fikih ini bukan kafalah Nam ya bukan kafalah lalu apa namanya ini si warga negara saudi punya hak maknawi ya punya hak untuk pengurusan tersebut untukelakukan pekerjaan tersebut Lalu hak itu diberikannya dipindahkannya kepada orang lain terkadang tanpa imbalan dia tidak minta Fi karena satu lain hal lah mungkin mungkin dia kenal baik dengan orang ini dahulu sebagai sopir atau sebagai bawahannya di perusahaannya di atau di rumahnya Tapi karena orang ini baik dia bilang saya tidak bisa lagi ggaji kamu kamu datang atas visa kerja saya sebagai penjamin kamu kerja jadi sopir di rumah orang atau sopir di perusahaan orang saya sebagai penjaminnya ya dan biasanya nilai gajinya lebih besar seperti para tenaga kerja art pembantu rumah tangga kalau yang dia tidak pakai nama tuannya tadi yang kafirnya nya tadi bebas dia itu per per bulannya bisa empat kali lipat daripada gaji dia sebagai art yang terikat di rumah seseorang tadi terkadang dia tidak minta fee karena hubungan baik tadi terkadang dia minta fee dia minta uang ya kau bisa bekerja jadi Sopi pribadi orang lain silakan ya tapi beri saya umpamanya nya 30% dari setiap gajimu ya seperti itu ini hukumnya jual beli dan muamalah ini boleh hukum asal jual beliik kan boleh selagi tidak ada penipuan tidak ada ee penyemunjian cacat tidak ada juga maksiat kepada pemerintahan bila ternyata ini dilarang oleh pemerintah umpamanya ya maka dia menjadi tidak boleh dan kemudian jual belinya pun harus adil terkadang Warga Negara Saudi Arabia ini sangat me manfaatkan mengeksploitasi warga asing ini dia lihat kalau Sopir ini bekerja pada di rumahnya gajinya cuma 1.000 riyal umpamanya di luar bisa gajinya 4.000 ral ya sudahah dia bilang kamu 1500 saya umpamanya sisanya itu 2.500 kan sangat enak besar tapi mungkin si apa namanya warganegara asing ini kan lebih baik 1500 daripada 1000 ini yang dimaksud dengan ee cara yang adil dan ini tidak adil SY asurataniah musat Ma dan bentuk yang kedua yaitu musyarakah adanya antaraara denganara kondisi atau keadaan diperbolehkan ee sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam nasyat tijari e yaitu aktivitas perdagangan atau proyek-proyek perdagangan dan e had mawatin atau warga negara ini mengeluarkan sejumlah uang baik sekaligus ataupun secara berkala di mana keduanya bersepakat dengan adanya timbal balik dari penggunaan surat izin dari perusahaan tersebut atau syirkah ini w dan bentuk yang kedua ini diperbolehkan alyarakah apabila sykah yang berjalan ee merupakan bentuk dari e syirkat yang diperbolehkan secara Syari dan dipraktikkan atau ditetapkan seluruh eh persyaratan-persyaratan secara Syari pada Syarikat tersebut wijar dan nilai Dan juga Ijar sewa dari perizinan ini adalah adil n Iya bentuk yang kedua kalau pertama tadi tidak ada ee apa namanya share modal dari warga negara saudi Nah sekarang ada ya ada share modal dia kata dia kita urus buka usaha restoran Padang di Makkah di Madinah di kota Riad umpamanya saya ma alnya 20.000 riyal ya dalam bentuk Um namanya pengurusan legal semuanya saya mengurus dan itu nilainya 20.000 riyal ya dan EE karena itu saya atas 20.000 ryal ini saya minta uang Fei ya uang Fei tertentu atau secara berkala dan mereka berspakat di awal ya maka ini hukumnya Seperti apa tergantung ini adalah bagian dari akad musyarakah bila semua persyaratan musyarakah dilakukan dan EE adil maka ada masalah tapi kalau dalam tadi dia minta umpamanya uang tertentu maka itu tidak tak boleh karena dia mengatakan saya r.000 karena biaya semuanya pengeluaran lisensinya perizinan usahanya ini sekitar r.000 riyal pengurusan umpamanya kamu membuat ee nyewa tempat kemudian beli beli peralatan masak beli bahan bakuar karyawan ya Manya r.000 berarti saya se per a anda 2/3 dan perizinan ini saya dapat uang sekian per bulan atau sekian per tahun maka ini tentu tidak boleh berarti bukan musyarakah namanya e kalau dia tidak ingin musyarakah ya Dadi ngurus sendiri pakai namanya dia limpahkan kepada ini dengan dia jual ya beli mamya Rp20.000 saya jual kepadamu Rp50.000 bayar dengan cara mencicil tapi sudah itu setelah itu keuntungan dia tidak dapat lagi kerugian dia tidak nanggung karena ini jual beli ya seperti itu Ustaz wallahuam selesai sudah Insyaallah pertemuan selanjutnya kita masuk kepada bab arrahan n ya Dan ini pun bagian dari Udut taauiq akad-akad penguat ya akad-akad penguat bentuknya berperti Daman tadi adalah akad penguat ini juga akad penguat rahan Insyaallah Az jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz Dr Tarmidzi hafidahullahu taala yang telah memberikan Syarah dan penjelasan dari pembagi pembahasan terakhir di dalam Bab kafalah kita berikan kesempatan bagi para pendengar dan pemirsa untuk bersoal jawab atau memperdalam pembahasan anda bisa bertanya di l telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita angkat via telepon terlebih dahulu silakan baik Halo iya silakan sudah masuk di 0218236543 Ya halo tib sambil menunggu ya terputus mohon maaf Ee Kita akan pertanya Angkat dulu pertanyaan dari pesan chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Ustaz terkait dengan Kerjasama yang terjalin di e warga negara saudi dengan yang lainnya apakah akad-akad yang terjalin itu ee secara umum sesuai dengan syariat atau Siapakah yang bertugas untuk melihat ee ketentuan itu sesuai dengan syariat atau tidak jazakallah kir ya otoritas kesyariah dan tidak tentu ada pada tangan para ulama tadi secara teori Syekh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz aljibrin sudah menjelaskan kerangkanya tapi untuk memastikan yang terjadi itu sudah sesuai syariat mereka negara mereka memiliki otoritas H kehalalan suatu benda suatu barang suatu produk suatu bisnis suatu transaksi di bawah lembaga komisi fatwa khusus namakan dengan eh lajnah addaimah lil buhutul ilmiah Wal ifta komisi tetap ilmiah untuk fatwa dan terdiri dari ulama-ulama yang khusus difakar di bidang ilmu Syariah para profesor di kampus Islam kemudian ada ketua ulama fatwanya sekarang adalah Syekh Abdul Aziz alus Syekh masih keturunan dari Syekh Muhammad bin Abdul Wahab untuk datang kepada mereka gampang mereka memang disediakan negara atau kerajaan menjawab pertanyaan umat mereka para Profesor senior ini sama senior ini jam kerjanya Ada dari jam sampai jam 00 mereka standby di kantor di kota Riat tentunya dan setiap warga negara atau orang asing boleh datang ke sana dan terbuka tidak mesti harus ada mengisi formulir ini datang harus ada appointment tidak datang dan bertanya langsung minta fatwa kepada mereka ya itu kalau negara membutuhkan fatwa otoritas ee kehalalan sebuah kebijakan itu ada lagi ee dewan yang lain dinamakan dengan Hayah kibarul ulama atau dewan ulama besar terdiri dari anggota fatwa ini ditambah dengan ulama-ulama lain dari berbagai ulama- ulama lain Dar Saudi dari berbagai disiplin mazhab kemungkinan ada dari mazhab Hanafi ada dari mazhab Maliki ada dari Mazhab Syafi’i dan yang untuk komisi fatwa tetap hanya dari mazhab Hambali ya seperti itu baik jazakallah atas penan jawabannya demikian penengaran dan pemirsa R TV Barakallah Fik baik kita ber an sedikit Ustaz dan ini tidak banyak di negara lain sah termasuk di negara kita ini tidak ada negara kita memang ada memiliki organisasi masyarakat ras Islam nah setiap Umas Islam ada divisi ee divisi fatwanya tapi mereka tidak memberikan fatwa dengan dan apa ee ormas ini membuat gabungan yang dinamakan dengan Majelis Ulama Indonesia anggotanya adalah dikirim ditunjuk oleh setiap ee ormas-ormas Islam tadi namun baik di ormas maupun di MUI mereka tidak ada seperti yang di Arab Saudi tadi menerima ee fatwa dari masyarakat datang setiap masyarakat menanyakan kasus rumah tangganya kasus bisnisnya ha kasus urusan kewarga negaranya dan lain-lain hal dalam sisi keislaman itu negara kita tidak ada Anda bisa datang bisa melihat ke kantor-kantor MUI tidak ada anggota divisi fatwanya komisi fatwanya yang duduk ada jam kerja yang bisa ditanya oleh masyarakat baik offline juga online ya wallahuam jazakullah Kir tambahan dari jawaban Az bermanfaat demikian pendengar yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan juga yang lain Barakallah fikum kita berikan kesempatan kembali via telepon bagi pendengar dan pemirsa yang ingin bertanya Din telepon 0218236543 masih dalam pembahasan kafalah atau yang lain silakan dalam Bab muamalah baik halo iya silakan tiik mohon maaf terputus silakan dihubungkan kembali di 021 8236543 baik kami angkat kembali pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh terkait dengan warisan Ustaz Bolehkah pembagian waris sesuai kebutuhan di mana ada harta peninggalan berupa toko toko itu disewakan dan uang sewa dipegang oleh salah satu ahli waris untuk dijadikan usaha dan hasil usaha itu dibagikan bagi ahli waris yang membutuhkan jadi tidak sesuai dengan ee persentase hukum dalam Islam contoh ada ahli waris yang sedang sakit butuh biaya maka diambil dari uang hasil usaha tadi ee Bagaimanakah hukumnya dari ee dalam pembagian seperti ini Ustaz di mana sebagian ahli waris tidak setuju dan EE Bagaimanakah solusinya jazakallah kir allahik Fik ee ee pembagian waris itu hak para ahli waris seperti Anda terima gaji ya Maukah para karyawan gaji mereka tidak mereka bisa mereka ambil ya dalam akad perjanjian kerja gaji sifulan R juta per bulan gaji sefulan R juta gaji sebulan 5 juta sebulan 3 juta dan seterusnya kemudian tidak boleh diambil nanti kita kembangkan ya yang sakit yang lapar datang boleh dikasih makan hasil keuntungan ya dendaklah perjanjiannya ya setiap bulan dia terima R juta ya kasih R juta itu hak dia ya Adapun kalau ingin membuat sosial lagi ya tinggal diminta yang mau ikut silakan yang mau tidak Silakan Begitu juga dengan waris Allah yang menentukan untuk ayah dari yang meninggal ibu yang meninggal seperenam seperenam dari harta yang meninggal untuk suaminya Kalau yang meninggal itu adalah istri dan tidak punya anak suami dapat setengah dari seluruhan harta si istri kalau istri punya anak suami dapat 1per4at dan istri mendapat 1/4at atau 1/delan kalau ada anak se/dan kalau tidak ada anak suami yang meninggal seperempat anak laki-laki mendapatkan sisa seluruhannya bila ada anak perempuan dan anak laki-laki mereka mengambil semua sisa yang setelah untuk suami atau istri dan untuk ayah dan ibu Dar yang meninggal mereka mengambil seluruh sisa dengan pembagian anak laki-laki dua bagian perempuan satu bagian Nah ya seperti itu itu yang Allah Tentukan ketika ketika salah seorang tadi wafat maka otomatis menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan Allah kalau tadi gaji Berdasarkan kesepakatan manusia ini ketentuan Allah tentu lebih kuat daripada sekedar kesepakatan manusia maka siapa yang merubahnya dengan membuat aturan seperti tadi Berarti dia membuat aturan selain aturan Allah dan orang yang membuat aturan selain aturan Allah bersiap-siaplah untuk akan diberikan siksa yang berat oleh pemilik langit dan bumi dia yang memiliki langit dan bumi hanya dia yang berhak membuat aturan di bumi ini anda numpang diciptakan kemudian mengambil hak otoritas ini maka ini sebuah kejahatan besar bagi seorang makhluk wallahuam jazakullah kir demikian peninggal dan pemirsa yang bertanya mungkin bisa menjadi pencerahan yang bermanfaat dan bisa disampaikan kepada keluarganya Barakallah Fik kita berikan kesempatan yang berikutnya via telepon di 0218236543 baik silakan Halo Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dari Cikarang Pak Az silakan Pak mau bertanya boleh engak bayar zakat mal itu dengan nyil gitu Halo iya boleh bayar zakat maal dengan nyicil sudah Anda nyicilnya setelah jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo kewajiban sebelum sebelum jatuh tempo Sebelum jatuh tempo boleh pas sampai pada waktu temponya sisanya harus anda lunasi Oh i ya makasih ya i ya jazakallah Kir Pak Barakallah Allah secara umum ya mbak bagus anda ccil sebelumnya hmm khawatir pada waktunya angkanya besar waswas setan banyak S hawa nafsu ya Andai umpamanya anda punya harta yang terkena zakat zakatnya R miliar benam karena anda punya usaha bisnis dengan nilai stok barang dan uang tunai ada ada 40 miliar yang anda keluarkan zakatnya 1 miliar itu kan berat ya walaupun Anda punya 40 miliar tapi 1 miliar berat tapi kalau dicicil ya jatuh tempo zakatnya anda biasanya mulai zakat itu di tanggal umamanya 1 Muharram Nah karena 1 Muharam 6 tahun yang lalu uang anda sampai nisab dan sudah Ee mulai dihitung sampai tahun depannya jatuh 1 mahram Anda bayar zakat zat maka sebelum satu satu Muharam zakat setahun yang lalu tahun yang ini ya bila ada fakir miskin Anda lihat dari kerabat dari tetangga membutuhkan anaknya masuk sekolah anda panggil Anda tanya ya setelah ngobrol betul dia berhak menerima 20 juta Anda kasih 20 juta lahirkan sekolah anakmu ya sudah ini untuk tahun yang depan yang tahun kemarin sudah anda keluarkan ya ya Di bulan sfar di bulan Safar Anda berikan seperti itu Nah ada kemudian kerabat qadarallah di PHK di perusahaannya sehingga susah biaya hidup hariannya Anda lihat Anda tanya memang tidak ada tabungannya ya kar satu dan lain hal maka anda lihat kekurangan Bi hidupnya sebulan umpamanya 5 juta k 1260 Anda kasih dia nih 60 juta ya sudah berkurang dia 80 bulan tersebut pada tanggal 1 besok 1 Muharram hari ini 29 Zulhijah umpamanya tinggal sisa lagi 20 juta dari kewajiban R miliar ini ada ini kewajiban anda mencari para mustahik bila tidak ada serahkan kepada lembaga Amil zakat ya di lembaga ambil zakat kan itu satu Muharam penyelesaiannya di tangan mereka boleh boleh berdasarkan keberadaan fakir miskin di sekitar area mereka nah bila tidak ada boleh mereka simpan dahulu sampai ditemukan lagi Nah ya karena status amil zakat dia wakil dari si mustahik hm Nah ya dia wakil Dar mustahik sehingga di tangan mereka sudah sama di tangan mustahik Sama juga seperti zakat fitr zakat fitr waktunya kan pendek ya zakat fitr mulai dari tenggelam matahari di akhir Ramadan sampai salat ID didirikan itu kan sangat pendek bila anda khawatir Kalau mencari ada target-target tapi qadarullah pada waktu itu anda sedang Safar biar lebih aman Anda Transferkan saja ke lembaga ambil zakat Tolong berikan beras untuk 10 jiwa biasanya ee beras kami per kilonya Rp20.000 ini 10 jiwa k 3 30 kilo sekian ratus ribu saya transfer ke anda tolong berikan beras selesai ya Walaupun waktunya mepet walaupun sudah selesai salat ID tapi di tangan mereka tidak ada masalah mereka tidak berdosa wallahuam Alhamdulillah jazakahir Ustaz Barakallah Fik demikian pendengar dan pemira yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat buat yang lain juga Barakallah Fik kami berikan kesempatan kembali via telepon silakan di 021236543ik kembali Halo silakan sudah masuk iya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatatullahi wabarakatuh Dengan siapa Di mana saya dengan e weri dari Pamulang Ustaz baik silakan Ibu silakan pertanyaannya gini saya kan diminta tolong sama saudara saya untuk menjadi namanya menjadi direksi di satu usahanya dia selama ini usaha dia masih menggunakan modal sendiri nah dalam waktu kemarin tiba-tiba dia mengatakan akan mengajukan pinjaman ke bank syariah ternyata setelah saya tanya bank syariahnya itu ketika peminjaman Ada apa ketika salat ada denda apa kalau Untung Untung Bersama kalau rugi rugi sendiri itu gimana ya Ustaz sementara orang tua saya berusaha memohon-mohon untuk saya mau tanda tangan akad itu Ustaz sebentar sebentar sebentar ibu pelan-pelan mohon maaf kalau bank Syari tidak ada akad pinjaman Halo iya Ustaz gimana Ustaz di bank syariat tidak ada akad pinjaman yang ada akad kerja sama atau musyarakah Iya yang akadnya kayak gitu saya ah nanya katanya kan ada akad yang bilang terus saya tanya kalau saya telat bayar itu gimana sayaang Kayak gitu Oh iya Bu Nanti kalau telat bayar Berarti ada ada denda kalau untung kan kita e sharing kalau rugi rugi rugi sendiri Bu begitu katanya Ustaz kalau itu berarti bukan kerja sama musyarakah kalau itu memang Mirip pinjaman ribawi ya ini tinggal Anda laporkan ke pihak berwenang siapa pihak berwenang oritas jasa keuangan atau pengadilan agama atau ke DSN sebagai pengawasnya Kenapa bank Anda seperti ini anda mengaku Islam mengaku Syariah ya padahal syariah tidak begitu kalau Syariah musyarakah pihak bank menyerahkan dana kepada pemilik usaha bila usahanya untung pemilik dana mendapatkan laba dari laba bersih tadi sesuai kesepakatan umpamanya 50% dan bila terjadi kerugian dan kerugian itu bukan atas kelalaian dari pengelola usaha pemilik usaha maka pemilik modal pihakphak bank berkurang modalnya dari umpamanya yang dia setorkan 11 10 miliar jadiadi kekurangan 10% tinggal lagi R miliar itu yang betul syariat ya gitu ya Ustaz tinggal tuntut mereka anda ajukan kepada mereka ya Anda kejar mungkin ke pengaj dan Agama anda laporkan mungkin anda tuntut minta kepada dewan pengawal syariahnya Ya kalau gitu kan sama dengan pinjaman riba di bank konvent lalu syariahnya di mana ya itu yang dilakukan bila tidak ada belum ada apa namanya bila belum ada perbaikan dari mereka ya Anda katakanlah kepada orang tua anda bahwa ini ini namanya riba ya Saya tidak ingin saya terjebak kedar riba dan ayah ibu saya juga terkena riba jelas Oh iya Ustaz tapi dari semalam sampai tadi pagi juga orang tua saya selalu mohon-mohon gitu Ustaz biar I anda sampaikan dengan baik anda sampaikan dengan baik kita usahakan dahulu ya kalau dengan bank konent memang tutup apa jalan tidak ada jalan mereka tidak bisa membuat akadnya sesuai Syariah tapi Bank Islam atau bank syariah mereka kan sudah menggunakan nama syariah dalam syariah bukan seperti yang mereka inginkan tadi ya dan karena itu itu yang saya katakan tadi anda ajukan sampaikan kepada pihak pemegang otoritas kebijakan dalam ini yang bisa e bank syariat tadi tunduk dengan mereka dan mengikuti sesuai syariat sehingga usaha anda diberkahi oleh Allah Azza waalla Amin ya Allah ya laadarallah bermasalah umpamanya akan repot dan panjang jalannya ya sekarang ee Otoritas Jasa Keuangan memberikan solusi lain permodalan ya pengembangan usaha penambahan usaha per projek dan namanya dinamakan dengan sectis crowd funding ada yang Syariah ya yang mereka punya investor-investor terhadap usaha anda mereka cek usaha anda baik atau tidak bagus atau tidak sehat atau tidak bila sehat mereka beritahukan kepada investornya secara menggunakan platform atau online kemudian usaha anda tadi dia letakkan di listingnya untuk siapa yang mau invest di situ setelah terkumpul dananya Mai pihak Bang casted maka dana tersebut diserahkan kepada anda dalam bentuk kerjaasama musyarakah tadi dan bila us Anda rugi itu mereka siap rugi gitu ya Ustaz I sama juga dengan bursa di Maaf di sama juga dengan bila Ipo tapi kalau kecil enggak bisa Ipo perusahaan besar Ipo itu ketika mereka menjual belikan sahamnya saham itu untung dan rugi kalau konvensional saja siap untung dan rugi sahamnya Kenapa yang syariah tidak mau siap dan rugi permodalannya paham paham Ustaz Allah yabarik Fik Alhamdulillah syukran Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakillah kir ya Um dan semoga Allah mudahkan usahanya dengan cara yang halal Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 I Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Amri di Cibinong baik silakan Pak ini e ada ada suatu perusahaan a ee sedang membutuhkan modal lalu kami punya teman yang mumpuni punya modal yang jadi pertanyaan Apakah kami boleh mengambil fee dari nanti transaksi ee apa ee pendanaan itu dengan sistem bagi hasil itu yang pertama sebentar sebentar sistem bagi hasil maksudnya apa Iya jadi ee ada perusahaan a ya saya paham saya paham Anda mau bagi AC dengan perusahaan atau dengan investor Kenapa Pak ustaz ya kan berarti anda pihak ketiga kan ya Iya saya pihak ketiga sebentar anda ingin minta bagi hasil dengan investor atau perusahaan e enggak mengambil Fe Pak istilahnya mediator istilahnya pak iya paham saya SV mediator tadi itu Anda mau ambil dari perusahaan atau dari investor ee dari yang menerima dana perusahaan tadi iya i minta persetujuan ni mereka Ya anda sampaikan kepada dia saya carikan investor ya Saya minta uang upah sekian persen dari transaksi iya ya terus itu boleh Pak ustaz Kalau Anda mengatakan itu ya boleh itu kan jasa Anda mempertemukan mereka Oh artinya halal ya Pak ustaz ya seperti itu ya I halal ya para ulama mengatakanqidli Waka alusur carkan saya pinjaman yang halal yang tidak riba se dikatakan oleh Al Imam Ibnu qudamah dalam kitab almughni Jadikan saya pinjaman yang halal berapa Dapat untukmu 10% dapat 10 miliar untukmu R miliar ya I Pak ustaz betul seperti itu boleh Oh bolehah kalau untuk menjadi ee perusahaan itu menjadi Ipo boleh juga Pak kami mengambil fe-nya Ipo boleh gak ada masalah Tidak ada masalah ya Ya Alhamdulillah iya iya iya heeh ya itu ada ada ada suatu perusahaan itu membutuhkan dana ya kami punya rekan ee yang siap mendanai ya kami wtu itu menanyakan dulu apakah boleh mengambil V tadi ya Tapi yang investor Jadi anda minta Anda penjamin atau tidak Ee tidak Pak ustaz Saya tidak ininya kadang beberapa kasus hanya memperkenalkan aja u ee Nanti ke depannya itu Insyaallah ee jika memang itu berjalan normal ya Ee Insyaallah kami menjadi vendor dari perusahaan yang terima tadi Pak ustaz gak ada masalah gak ada masalah Alhamdulillah jazakillah Khairan Pak ustaz allahikik jazakallah Khair pak Amri Barakallah fikik Alhamdulillah telah terjawab pertanyaannya baik masih kami terima via telepon silakan di 0218236543 baik ba Kita angkat kembali Halo silakan sudah masuk Pak baik dengan siapa Umu di mana Mohon maaf saya dari dari Jambi Pak Baik Sil Pak Di Waktu saya muda dulu Pak saya gak tahu ya Pak saya perah melakukan hubungan Sui istri di siang haril puasa tap duluumakimak cara sayaayakah saya sekarang apa bisa Pak ustaz membayar bwa Saya pernah kafarat ya Heeh heehik kar dulu kan enggak ngerti Pak ustaz tapi saya sekarang mulai takut Pak ustaz jadi saya pengin membenahi diri saya Pak ustaz Asalamualaikum warahull Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh I wallahualam K ditanyakan tentang kafaratnya tentang uangnya G apaapa kita Jawab ya kafaratnya tentu bayarkan secepatnya Nah ya 60 fakir miskin fakir miskin ya ya belikan makan kepada 60 fakir miskin anda beli nasi bungkus 60 bungkus n ya bisa jadi sekaligus biar cepat Tapi tentu anda akan repot mencari fakir miskin 60 orang dalam satu waktu tapi kalau ada dapat keluarga dua keluarga satu keluarga itu umpamanya ada lima jiwa ada yang dua tiga empat jiwa Berarti ada sembilan nasi bungkus per hari kali ini aja bagi 69 tadi sekitar 11 hari selesai ya wallahuam n Ustaz demikian umum barakallahu Fik ee Semoga menjadi penjelas dan pencerahan terkait dengan pelaksanaan kafaratnya yang EE disampaikan oleh Ustaz Barakallah Fik baik kita masih terima via telepon di 0218236543 ya kita angkat kembali Halo silakan sudah masuk halo alamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Di Takan ditarakan dengan Pak siapa Pak Abu Hanifah baik silakan bertanya Abu Hanifah Eh gini Ust yang saya tanyakan eh sementara ini kan saya kadang-kadang kan jual beli mobil Ustaz jadi apa namanyaalobil itu kan-kadang kita belum melihat speknya cuman kadang-kadang kita tahu eh apa namanya Mobil ini yang mau dijual begitu Jadi saya percaya aja tapi kadang-kadang e yang mau jual itu eh apa namanya kurang amanah gitu ada penyesalan di belakang itu Gimana hukumnya itu kurang jelas Pak Bapak Anda membeli mobil untuk dijualkan kembali Heeh jadi sistem telepon begitu Jadi begitu e kita kita bayar mobilnya tidak sesuai gitu terus kadang-kadang ada penyesalan di di hati kita gitek ya anda sepakati dengan dia untuk Jangan dibayar dulu makhat pera dulu ya baru ada harga yang disepakati he ya jangan percaya saja karena anda mau berdagang untuk dipakai pun jangan percaya saja ternyata kondisinya berat kerusakannya sehingga Anda keluar uang lebih berat dari itu lebih besar daripada ee yang anda terima sehingga tidak laku atau merugikan anda untuk menjualnya eh jadi kayak ada penyesalan gitu ya itu Anda manusiawi ada penyesalan sekarang penyesalan itu bagaimana caranya untuk dihilangkan itu caranya adalah hubungi lagi dia ke depannya itu yang sudah Kasus yang sudah terjadi ke depannya Jangan mau percaya saja kalau mau percaya disuh dia datang untuk melakukan inspeksi kendaraannya ke tempat yang ee memiliki standar resmi ya di beberapa titik di beberapa kota besar ada beberapa bengkel besar dia bisa mengeluarkan inspeksi kendaraan dengan tingkat akurasi yang tinggi dengan menggunakan komputerisasi minta dia ke sana suruh dia keluarkan uang dulu setelah dikirimin ke Anda Anda lihat kondisinya Anda tawar dengan harga sekian seingga enggak perlu menyesal maaf maaf ialah eh satu lagi boleh nih Ustaz cukup yaikan yang lain Oh asalamualaikumalam warahmatullahi wabarakatuh ya Semoga Allah memberikan kemudahan buat Antum dan usahanya Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali via telepon bagi pendengar dan pemirsa roj yang lain silakan di 0218236543 baik kam S kembali P berikutnya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana Dari Abu Fadli dari Cikarang baik Abu Fadli silakan pertanyaannya ingin bertanya begini Saya berencana Membeli tanah sekian ribu meter kemudian saya buat satu skim pembayaran berkal dan si penjual kayaknya setuju dengan alasan seperti itu saya beli tapi memang sudah ada rencana Tanah ini dijual kepada pihak tertentu yang memang berencana membuat satu projek di sana Nah skim pembayaran tadi saya estimasi saya perkirakan nanti pelunasan Tanah ini berkalanya sesuai dengan pembayaran dari pada si pembeli ke saya tadi Apakah ini dibolehkan dalam Islam artinya Apakah ini termasuk menjual satu barang yang bukan milik kita Ustaz karena saya sudah bayar duluan gitu Ustaz walaupun Katakanlah ee uang muka Apakah ini boleh yang bolehnya anda beli dengan akad kemudian terima objek kalau tanah tentu pemilik sebelumnya mengosongkan barang-barang khusus miliknya i ya Kemudian Anda balik nama dahulu ya kalau GR bkgr-nya ya kalau sudah ada sertifikat sertifikatnya balik nama Anda setelah itu walaupun Anda masih mencicil baru bayar DP walaupun 1% Ya sudah boleh Anda jual dan anda sesuaikan pembayaran cicilannya dengan pembayaran cicilan pembeli dari Anda engak ada masalah H jadi poinnya Ustaz kita harus bayar bayar walaupun dengan dengan dengan metode pembayaran berkala tapi harus dibalik namakan dulu ya Ustaz ya atas nama saya gitu Saya tidak mengatakan bayar tadi berakad akadnya beli iya ya kemudian terima objeknya terima objeknya itu seperti apa kalau tanah tentu balik namaustaz ya setelah itu sudah boleh Anda jual walau Anda belum bayar rupiah pun dengan at dan dengan diterima itu sudah boleh dijual kalau sekedar semacam ikatan surat jual beli ikatan jual beli tertulis tanpa dibalik nama ini boleh engak karena memang kalau balik nama kan prosesnya itu juga butuh dana tambahan Ustaz Artinya kita kita sebagai si pembeli awal kitaah nama kita punya perikatan jual beli k karena ada namanya ikatan jual beli atau Akta Jual Beli kemudian dibaliknakan eh si kita kembalikan ke nama langsung ke yang membeli dari kita tadi Ustaz boleh Enggak boleh asalkan objek sudah anda kuasai Apa arti anda kuasai kalau ee dia lahan tadi ada pagar Ada gembok kunci sudah di tangan Anda dan peralatan dari dan barang-barang milik si penjual pertama sudah dikeluarkan dari tempat tersebut sebidang Tanah kosong tidak adaatos ya Bisa anda kuasai tanah itu silakanakah abahahir baik kita berikan kesempatan kembali via telepon sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp masih di 0218236543 hal Sil waalumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Ajeng dari Cikarang baik silakan Umu silakan pertanyaannya Iya eh jadi beberapa e sebelum covid itu suami ada bantu temannya untuk modal usaha tapi sebentar bantu teman untuk menusaha berarti nyumbang eh enggak jadi dalam bentuk Dia membantu mencarikan dana ke temannya lagi gitu jadi kayak perantara begitu perantara eh Iya nah eh dengan dengan akad yang memang sudah disepakati bahwa akan mendapat eh seperti bapak yang tadi itu ya ya jadi seperti semacam komisi untuk membantu gu kan Tapi pada perjalanannya ternyata yang diberi pinjaman ini tidak amanah e tidak membayar serupiah pun sudah e apa sudah jatuh tempo tapi tidak dibayar sama sekali sehingga teman yang e yang pemilik dana ini menagih ke suami gitu kan dan EE karena kemampuan kami hanya untuk mengembalikan sebatas kepada jumlah modal gitu loh Ustaz jadi misalnya contohnya kan modalnya contohnya r00 juta Gitu ya Nah ee dengan akadnya mereka berdua ini antara pendana dengan penerima dana ini adalah ada bagi hasil saya lupa Angkanya berapa tapi lebih dari R juta berarti kan ya ya jadi ee akan diterima mungkin contohnya r0 juta gitu kan dengan ee hitungan bagi hasil atas Project kontraktor itu R juta kurang lebihnya nah ee kemampuan kami karena memang bukan kami yang menjalankan usaha tersebut ee tapi diminta pertanggungjawaban gitu karena memperkenalkan karena apa memberi ee apa namanya memberitahu tentang ee perusahaan ini diminta untuk melunasi termasuk dengan ee ininya apa namanya yang R juta tadi itu yang bagi hasil itu jadi yang pemilik dana tidak mau tahu gitu maunya dibayarnya semua Sesuai dengan kesepakatan padahal kita sudah bayar Yang pokoknya gitu loh yang R juta yang ia keluarkan mohon maaf Ibu kesepakatan antara suami anda dengan pemilik dana di awal seperti apa eh hanya sebagai perantara Tidak sudah kalau sebagai perantara tidak ada kewajiban dia kalau ternyata ada kerugian Iya betul tapi kalau anda mau membantu Anda nyumbang dia ya boleh aja nyumbang kalau secara kemampuan kan memang tidak ada ya Ustaz untuk sampai seperti itu cuman eh yang yang dirasakan saat ini adalah ee memang jadinya nama baik suami yang ini kan karena lingkungan pertemanan gitu ya jadi nama baik suami yang dicemarkan saya ulangi Ibu dia cemarkan itu dosanya dia I Anda kan suami Anda dari awal ingin membantu temannya yang punya uang agar uangnya bertambah ya ya dan andaantu teman satu lagi yang usahanya butuh modal Git Iya dan suami anda sampaikan bahwa saya tidak ada hubungan dengan saya sayaanya menjadi per Antara Kalian lakukanlah Ya tentu cek masing-masing yang ingin invest cek usahanya benar bagus atau tidak ya seperti itu yang punya usaha cek ini Uang Uang cuci pencucian uang haram atau uang seperti apa itu dia cek dudua belahak suami anda hanya perantara dapat pahala tidak ada kecuali dari awal dia bertanggung jawab dia jamin Wah ini usahnya bagus nih kalau G apa-apa biar saya yang ah membayarin nah itu ya terserah dia bertanggung jawab Adapun statusnya perantara saja lalu diminta tanggung jawab ya itu sama aja tetangga anda dagang rugi dia minta tanggungjawab ke Anda Padahal anda gak ada hubungan dengan usaha dia J Kalau anda mau nyumbang nyumbang aja kalau gak ya Katakan aja nah tidak mampu wallahuam Demikian Ibu semoga Cukup jelas baik Masyaallah Waalaikumsalam warahmatullah Barakallah Fik Semoga Allah mudahkan eh permasalahan yang dihadapi jazakillah Khair kami akat kembali Pertanyaan selanjutnya via chat WhatsApp tib dari pendengar kita eh Nasa di Banten beliau bertanya Asalamualaikum Ustaz Saya punya usaha jasa menyewakan rumah untuk ekspatriot nonmuslim ee rumah-rumah ini awalnya rusak kemudian diperbaiki dan dibelikan perabotan rumah ee perabotan baru harga sewa sudah disetujui 50% saya gunakan perbaikan rumah dan peliharaan selama setahun juga sisa 50% untuk jasa saya dengan ee dibagi dengan karyawan Apakah pekerjaan ini halal Ustaz karena menyewakan rumah untuk nonmuslim boleh menyewakkan rumah untuk non muslim gak ada masalah kalau rumah tinggal tapi kalau disewakan untuk maksiat kepada Allah jadi tempat ibadah mereka atau jadi tempat ee musik dan khamar itu tidak halal wallahuam jazakallah kir Ustaz barakallahq demikian eh pendengar yang bertanya di bantan Semoga menjadi pencerahan dan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Abu Fatih di Jakarta ee Ana memiliki usaha jual beli mobil dan selama ini penjualan dengan sistem ee Bagaimana jika ada customer yang meminta dengan lising Ustaz sedangkan kami tidak mau berusahaan dengan lising atau perusahaan pembiayaan dan bagaimana jika perusahaan pembiayaan tersebut berlebat Syariah sedangkan kami tidak begitu memahami tentang perjanjian-perjanjian di dalamnya mohon nasihatnya Ustaz sebagai kami sebagai penjual ya Anda Kalau sebelum mengatakan tidak mau tinggal bilang saya tidak mau selesai ya Terus kalau ingin menanyakan Bagaimana lising yang Syariah anda katakan kepada kepada calon pembeli suruh lisingnya ke sini beli dengan saya cash Masyaallah selesai urusan Anda Iya sah Hah tidak ada saya urusan dengan pihak lising itu beli cash Terus setelah itu urusan anda dengan dia Nam ya Kalau anda ingin nasihatin dia ya lihat aja ada da keterlambatan gak ya k keterlambatan itu berarti riba juga sah ya Alhamdulillah jazakallah kir Az kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Ummu Fahri di Medan dan beberapa penanya yang sama atau seperti pertanyaan Um Fahri eh di mana Seorang Istri meminjam untuk satu keperluan dan qadarallah belum sempat terlunasi hutang ee suami e wafat Ustaz Apakah hutang yang di lakukan oleh istri berpengaruh kepada e suami di dalam kuburnya mohon nasihatnya jazakallah Khair istri menjam uang ke siapa pihak pihak ketiga pihak yang lain enggak adalah hubungan suami ya suami istri dosa masing-masing masing-masing yang menanggung Ya tanggungjwab masing-masing masing-masing menanggung yang berhutang istri walaupun suami hidup orang itu minta bayar suami tidak ada kewajiban membayar Mas ya kecuali suami pasang badan dari awal sebagai penjamin iya hmm ba kafir maka pihak yang meminjamkan berhak menagihan kepada istri dan kepada suaminya bila tidak tidak ada kewajiban suami untuk membayarkan hutang istri dan bila kasasus ditanyakan suamin sudah wafat Apakah berdampak jamanya tentu tidak ak tetapi menjadi kewajiban suami untuk mengajarkan kepada istrinya untuk tidak mudah-mudah berhutang n berhutang itu akan menyebabkan hidupnya susah di dunia dan di akhirat bila dia sudah mengajarkan istrinya masih memang gaya hidupnya berhutang itu dosa istrinya bila suami tidak mengajarkan dia dosa atas tidak mengajarkan bukan dosa atas istrinya berhutang allahuam jazakah Barakallah demikian p yang bertanya se jazilan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz mohon ee penjelasan terkait dengan dalil di mana ada seseorang yang bertanya kepada saya tentang zakat bahwa dana zakat diserahkan seluruhnya untuk manusia ee sesuai dengan delan asnaf yang terdapat di dalam ayat al-qur’an tidak diberikan kepada bentuk bangunan-bangunan sekolah ataupun masjid akan tapi teman saya berdalil Bukankah ee pembangunan masjid dan sekolah masuk bagian fisabilillah pertanyaan Apakah ada dana zakat yang memang dialihkan kepada selain bentuknya untuk ee kebutuhan manusia Ustaz jazakallah Khair bentuknya untuk kebutuhan ya diberikan kepada tadi selain ee manusia ya untuk bangunan gitu n wallahuam ya fisabilillah maknanya adalah orang yang berjihad di jalan Allah n itu untuk orangnya boleh dengan syarat dia tidak digaji oleh negara atau pemerintahan ya dan peralatan perang itu makna fisabilillah pada khususnya tapi makna ini bisa diperluas dengan seluruh hal yang menegakkan agama Allah ya bisa termasuk makna fisabilillah agama Allah ditegakkan dengan ilmu ya untuk mengajarkan ilmu tentu harus ada pemilik ilmu yang memiliki ilmu kemudian sarana dan prasarana penunjang ya pemberi ilmu berarti para ulamanya gurunya ustaznya yang alim yang mempunyai ilmu memang mempunyai kapasitas kemampuan yang sesuai untuk bidang ilmu nya ini kalau umpamanya diberikan zakat untuk guru ini boleh ya walaupun dia tidak miskin kalau memang tidak difasilitasi oleh negara kalau difasilitasi oleh negara tentu tidak boleh ya Adapun untuk sarana dan prasarana Nah ya dari masa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam para sahabat nabi menuntut ilmu tidak mesti dengan gedung yang dibangun mahal I cukup di masjid tanahnya wakaf kemudian dipagar dengan tinggi 1 m atapnya pun ee bolong ketika hujan basah lantainya pasir ya sehingga biaya hidup itu biaya untuk menegakkan agama Allah murah kalau sana perasarana masuk sekarang harus gedungnya berac Hah kemudian tidak bocor dan segala macam zakat satu kampung habis bangun sekolahnya doang n sah terus ulamanya tidak dapat lagi biaya hidup Apa gunanya seperti banyak masjid banyak musala yang kita lihat ya bangunannya ada yang salat satu dua orang kadang gak ada ya karena yang mereka prioritaskan adalah pembangunan sarana prasarana bukan ee tujuan dari sarana tadi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak masjid nabi seperti itu yang diprioritaskan oleh Nabi adalah manusianya ya n dan Umar bin Abdul Aziz ketika beliau menjadi khalifah datang sadanatul Ka’bah pengurus Ka’bah yang biasanya mengganti kain kiswah Ka’bah penutup Ka’bah itu mahal ya Dit tenun dan kemudian kaligrafinya pun ditenun mahal biayanya datang meminta biaya untuk Kis Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan jawaban yang Musadad dan muwafak dia mengatakan saya tidak akan berikan Ka’bah baju sebelum umat Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam memakai baju dan mendapatkan makanan pokok yang sehat umat Muhammad tidak berbaju masuk angin dia sakit dia tentu kalau dia sakit enggak bisa dia makmurkan Ka’bah salat di Ka’bah salat pun gak bisa tapi kalau Ka’bah tidak berbaju Gak bakal dia masuk angin Nah itu hikmah sesungguhnya yang mulia dalam agama Allah dalam syariat zakat tadi wallahuam Masyaallah jazakallah Khair atas nasihat dan juga arahan dan jawaban yang disampaikan demikian pendengar dan pemirsa Semoga menjadi pencerahan dan penjelas Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari pendengar kita di Tangerang ee Asalamualaikum warahmatullah Ustaz eh Bagaimana pembagian waris bagi wanita yang meninggal dan EE ahli warisnya atau yang ditinggalkan adalah seorang suami dan empat orang anak perempuan Jika masih ada sisanya Ustaz ee Kepada siapakah diberikan jazakallah Khair sayaak bisa jawab karena saya akan menanyakan dia enggak bisa jawab sekarang kan sahih anak perempuan tiga saya tanyakan saudara aayahnya masih hidupkah Iya sah ibunya masih hidupkah ada saudara- saudarinya masih hidup ada berapa jumlahnya atau kalau tidak ada anak laki-laki dari saudara laki-laki ada yang masih hidup Nah kan jadi tidak selesai Ust baik untuk pak pendengar kita yang bertanya dan yang lainnya terkait dengan waris untuk disebutkan saja semua yang ditinggalkan oleh yang wafat ya dari keluarganya sehingga menjadi penjelas bagi Ustaz juga untuk bisa memberikan jawaban Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya ee Asalamualaikum warahmatullah Ustaz terkait dengan kafil yang tadi dibahas ada disebut kafal ihdar artinya Apakah itu ee penjamin hanya sebatas menghadirkan orang yang menghutang orang yang berhutang tanpa harus ee memiliki kewajiban melunasi hutangnya Ustaz mohon pencerahannya Apakah benar penafsiran yang saya dapatkan jazakullir benar menurut Mazhab Syafi’i mazhab Hambali tidak dia tetap membayarkan juga Hm bab demikian e pembahasannya Masyaallah Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalam ee Ustaz apakah EE ya perhiasan emas yang dimiliki dan saya beli untuk anak perempuan saya yang masih ee belum baligh akan tetapi ee tidak digunakan Ustaz Apakah ada kewajiban zakatnya jazakallah kir kalau sudah diserahkan kepada anak yang mukan zakatnya si anak Bila periasan itu sampai nisab unentuk dikeluarkan zakatnya karena tidak dipakai wallahuam tib syukran jazilan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya eh Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuham ee Ustaz ee I saya sudah bercerai dengan suami 2 tahun yang lalu dan belum diurus juga harta yang terkait dengan harta gonogini dan kemudian suami meninggal atau wafat Dan kami memiliki ee satu anak laki-laki dan satu anak perempuan pertanyaannya apakah saya masih berhak mendapatkan bagian warisan dan Bagaimanakah hukum harta gonogini dalam islamakah Khair Islam tidak mengenal harta gonoini bila Dia bercerai istri harta istri suami harta suami ya dalam kasus ini suaminya wafat sedangkan ada anak satu perempuan satu laki-laki n ya kalau orang tua dari Suami masih hidup orang tuanya dapat masing-masing seperenam seperenam dan sisanya untuk anak laki dan perempuan laki-laki dua bagian perempuan satu bagian berarti dibagi tiga sisanya kalau ayah ibu dari suami sudah meninggal maka harta dibagi tiga anak dua laki-laki du/3 perempuan sepertiga mantan istri tidak dapat demikian peningkar yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan penjelas Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari ee pendengar dan pemirsa kita di Jepang sedang Asalamualaikum Ustaz Kami sedang mengadakan penggalangan dana untuk membeli bangunan yang akan dijadikan masjid status saat ini pihak penjual belum memberikan keputusan bersedia dijual atau tidak di sisi lain panitia besi keras mengumpulkan dana bahkan sudah menerima wakaf Bagaimanakah tinjauan Islam terkait dengan hal ini Ustaz dan yang kedua Apakah diperbolehkan berhutang kepada bank yang tidak ada riba di dalam membeli bangunan masjid sebagai trik atau cara melunasi tepat waktu bila pada jangka waktu tertentu dana yang dikumpulkan tidak cukup untuk membeli gedung ya yang pertama Seperti yang saya katakan tadi dari awal Bahwa masalah gedung dalam Islam itu bukan menjadi masalah yang sangat penting sehingga harus dipenuhi dahulu tidak kalau bila ada komunitas Islam belum ada tempat ee bersama di rumah siapa yang bisa dipakai ap sekarang dengan Zoom juga bisa Ada kajian ada kegiatan Adun masjid di rumah masing masing membuat masjidnya bila tidak mampu ketika Allah memudahkan anda ingin berwakaf Ya silakan tapi bila wakaf dikumpulkan kemudian tidak ada yang menjual nah ini ada tanggung jawab Dan bila di tempat anda tidak ada yang menjual Anda harus serahkan ke tempat lain untuk masjid juga ya yang sudah terkumpul Ustaz I Adapun cara berhutang ke pihak lembaga dengan tanpat riba ini yang berhutang siapa pribadi atau lembaga ya kalau pribadi ya tentu anda yang bertanggung jawab ternyata tidak terpenuhi andalah yang bertanggung jawab sebagai penjamin Ya tentu memasukkan diri dalam tanggung jawab yang sebetulnya dari awal Anda terbebas ini memperberat diri di luar kemampuan ya wallahuam baik jazakah atas penjelasan dan jawabannya demikian pendengar kita di Jepang Semoga bermanfaat dan kami berikan di penghujung satu kesempatan via telepon silakan bagi pendengar dan pemirsa yang ingin bertanya di l telepon 021 8236543 baik kita angkat kembali Halo I Silakan masuk baik kami masih menunggu di 021236543 bagi pendengar dan Saya ingin bertanya secara langsung baik Halo Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana dengan hamba Allah dari tasikmaya baik silakan Ibu pertanyaannya Iya asalamualaikumikumsalam warahmatullahi warabarakatatullah ini sama Ustaz ee ke ustaz irwani ya iya silakan Um silakan silakan Sil ee kar Allah terputus ee mohon maaf terputus sambungan teleponnya ibu di bisakan ee bisa Silakan dicoba dihubungkan kembali ya di 0218236543 dan kita terima penelepon yang lain silakan baik Halo sudah masuk silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Pak Agus dari Kalimantan Timur Pak Pak Agus Kalim silakan Pak pertanyaannya eh Iya mohon izin Pak ustaz ee saya ini kan pegawai pak ee di kantor itu sudah ada fasilitas kita diberikan hak seperti kendaraan misalnya bahan bakar dan sebagainya ee Apakah saya dengan hak itu yang diberikan bisa Katakanlah ee bahan bakar itu dalam membentuk misalnya ee kupon dengan JAT sekian saya ee tukar dengan uang di ee Pon bensin misalnya karena Pon bensin yang ditunjuk sudah diberikan kewenangan Seti ituu Pak ustaz Apakah boleh tapi dengan eh hak yang sama atau ee Jatah yang diberikan di kantor Pak ustaz yang kedua apakah EE dengan meminjam uang di bank syariah atau konvensional kemudian ee dengan rencana membangun rumah lalu dengan orientasi bisnis [Musik] ee kemudian ada pelanggan atau konsumen membelinya [Musik] eh tetapi konsumen ini dia berhubungan dengan bank konvensional Apakah di Bagaimana hukumnya Pak ustaz Baik Pak kita akan semak jawabannya itu saja asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhiksalam warahmatullahi wabarakatuh yang pertama tentu anda tanyakan kepada perusahaan HRD Anda atau bagan keuangan Bolehkah tindakan itu dilakukan atau tidak tap secara zahirnya Saya kira tidak boleh karena kalau boleh tentu lebih baik uang yang dikasih kepada anda ya wallahuam yang kedua bila anda membuat Perumahan dengan cara meminjam ke bank konvent itu riba dan dosa besar siap melawan menentang Allah Azza waalla perang melawan Allah Azza waalla maka haram anda lakukan bila anda dengan cara yang halal Bu kan dengan cara ribawi kemudian anda menjual dengan pihak yang dia menggunakan KPR bank konvensional tinggal anda katakan ya saya tidak mau ikut-ikutan dalam urusan anda bila sudah ada uangnya kita datang ke notaris bayar ke saya selesai wallahuam jazakallah kir atas jawaban dan ee ya penjelasan yang disampaikan semoga menjadi jawaban yang bermanf buat pendengar kita yang terakhir dari bapak Agus ya semoga bermanfaat Pak Barakallah Fik dan Ini pertanyaan kami terakhir sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajir silakan ya ikwani Wa akhwati fillah kafalah menjadi penjamin adalah suatu kebajikan akan tetapi pada hari ini orang tidak mengerti konsekuensi kafalah itu ya maka bila anda ingin menjadi kafir pelajari dengan baik ya agar tidak dirugikan Pihak yang memberikan pihak yang berputang bila anda bukan sebagai kafil bukan sebagai penjamin hanya istri atau hanya suami atau hanya perantara dari awal Anda berikan statement kepada pihak yang anda perantarai tersebut bahwa saya bukan sebagai penjamin dan saya tidak bisa anda tuntut baik secara legal atau secara syariat di dunia dan di akhirat kepada Allah tidak bisa kecuali saya menipu Anda orangnya tidak baik lalu saya katakan baik itu dosa atas penipuan Tapi menuntut untuk mengganti kerugian tidak ada ya agar kebaikan anda tidak memberatkan diri anda di dunia dan di akhirat wabillahi Taufik jaakahir atas eh ikhtitam dan kesimpulan yang disampaikan demikian pendengaran dan pemis TV kajian dan pembahasan kita di pagi ini kami ucapkan sekali lagi jazakahhair kepada Ustaz drarmidzi hafahullahu taala atas pembahasan yang disampaikan dari pembahasan kitab syarahatul fikih pembahasan kafalah dan Insyaallah kita akan lanjutkan kembali pembahasan berikutnya di setiap tentunya di Kamis yang akan datang dan kita akanuki bab baru yaitu bab rahan kami mohon maaf ada beapanya nya tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit yang bermanfaat dan kami akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh radio ruj
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply