hingga Agustus 2023 saat ini masjid albarkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadah para jemaah kesempatan amal jariah pembangunan masjid Jami albarkah Cilengsi masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariah anda melalui bank syariah Indonesia [Musik] 7563131009 Cabang Cibubur atas nama pembangunan masjid albarkah ya cahaya sunah kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau whatsApp [Musik] ke082112345756 Semoga Allah Taala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariah dan sekaligus dilipat gandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wa taala amin jazakumullahuir Para pendengar dan pemirsa R TV di Manun anda berada kami akan hadirkan [Musik] keay bagi anda pemirsa TV yang lagi kami hadirkan untuk Anda program acara Kian secara langsung tvuranwahan dan kajian Islam kajian Islam ilmiah di rja TV dan Radi Roja nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda di Haji Wada fattaquahaisa takwalah kalian pada istri-istri kalianakum akillah karena kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah subhanahu wa taala yang saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alamdulillahamin was Wasi Islam pemerhati Roja di manapun Anda berada Terima kasih jazakumullahuir wakallah fikum telah bersama kami di saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam TV dan radio Roja kita memuji Seraya bersyukur k Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan pada kita semuanya sehingga di kesempatan Sabtu pagi hari ini kami dapat kembali menghadirkan program bimbingan dan pelajaran bersama Ustaz Khalid Samudi LC fikul usrah Alhamdulillah Ustaz telah meluangkan waktunya untuk hadir di studio kami di tengah-tengah kita Pada kesempatan kali ini sebelum kami mulai kita akan sapa terlebih dahulu Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan Ustaz ahlanikum J sehat Ustaz alhamdulillah alhamdulillah Pada kesempatan kali ini kita akan masuk di pembahasan tentang persaksian dalam pernikahan persaksian dalam Perikan ikhwat Al Islam kita akan simak sesaat lagi dan kami Ingatkan bagi Anda yang bertanya seputar pembahasan ini silakan di0218236543 atau pesan singkat di 0819896543 selanjutnya kepada Ustaz kami persilakanur Ustaz alhamdulillahbilamin uhi kaum muslimin pemerhati ra TV dan juga Raj rja di mana berada Alhamdulillah kita bersyukur P Allah subhanahu wa taala pada saat ini dimudahkan untuk terus istikamah dalam belajar dalam menggali konsep-konsep Islam seputar pernikahan tentang rumah tetangga dan juga tentang semua yang menjadi kemaslahatan kita dalam membangun sebuah rumah tangga yang sakinah ya dan penuh dengan Mawaddah War Rahmah Alhamdulillah Ini semua adalah nikmat yang agung yang kita wajib syukuri yang wajib kita ingat terus agar kita semakin istikamah dalam belajar dan dalam mengamalkan ajaran nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi wasallam pada hari ini kita akan membahas tentang ee persaksian ya karena ini adalah bagian yang sangat penting dalam sebuah akad pernikahan ya para ulama rahimahullahu taala sepakat tentang pentingnya ataupun disyariatkannya saksi dalam pernikahan ini hanya Apakah dia adalah syarat taukah dia itu bukan syarat dalam pernikahan ini semua kembali kepada ee perbedaan mereka dalam memandang sebab ya Ee pensyariatan persaksian ini dan juga dalam menyikapi hadis yang ada dalam permaslahan ini sebagian menganggap bahwasanya asyahadah ataupun saksian dalam akad pernikahan adalah sebuah hukum Syari yang wajib dikerjakan dan diamalkan atau kata yang lainnya maksud daripada persas adalah untuk taauik untuk memperkuat dan untuk saddud zariah untuk apa namanya ee menutup peluang-peluang tidak baik dalam hal ini misalnya dia punya anak Sang Bapak bisa saja mengatan itu bukan anak Saya nah tapi dengan adanya ee saksi ini dia enggak bisa lagi mengelak untuk ee menolak itu sebagai Putra dia Dar sini akan muncul akhirnya ee perbedaan dariada ulama yang mengatakan bahwa bila Ia adalah hukum Syari tersendiri ya maka dia wajib diamalkan ya dan menjadi syarat karena hadisnya jelas la nikah biwali wasahidai Adlin ya nikah tidak akan diterima kecuali dengan dengan dengan Wali dan dua saksi bagi yang mengatakan jelas yang lemah mengatakan bahwa ini ee tidaklah syarat kenapa karena lemah hadisnya kedua karena dia bukan khusus untuk pernikahan untuk ee apa namanya dikerjakan dalam pernikahan tapi dia hanya untuk tauik ya untuk tauik ya untuk menguatkan pernikahan tersebut dan untuk menghilangkan adanya problem-problem lain di di kemudian hari sehingga akhirnya para ulama beda pendapat dalam hal ini namun yang sahih adalah bahwa persaksian itu adalah syarat sahnya pernikahan sehingga tidak sah akad nikah tanpa saksi inilah pendapatnya jumhur ulama papat jumhur ulama ya karena hadis yang ada la nikah illa Bi Wali wasahidai Adlin dan demikian juga bahwa akad pernikahan ini ya adalah akad ya yang berhubungan dengan kedua mempelai dan juga hubungan dengan selain mereka berdua yaitu anak ya Sehingga disyaratkan persaksian ini agar supaya jangan sampai ada peluang bagi Sang Bapak untuk menolak ya nasab anak tersebut beda dengan akad-akad lainnya akad jual beli ya yang lainnya yang tidak ada di sana syarat harus menggunakan saksi demikian juga karena dalam hal ini ada apa namanya ee penghalalan ya Ee kemaluan terhadap keduaah mampelah Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa akad nikah ini lebih berat lebih kokoh daripada akad jual beli dari sisi tadi ya banyak k akan dari akad tersebut sehingga mereka mengatakan dibutuhkan saksi dalam hal ini kemudian Apakah cukup pernikahan itu tanpa harus di ee daftarkan ke pemerintah atau ke pengadilan ya atau di KUA kita para ulama rahimahullah mengatakan bahwa pada asalnya pernikahan yang syarat dan rukun nya itu terpenuhi maka sah pernikahannya walaupun tidak didaftarkan ke pengadilan atau ke pemerintah atau ke kau dia adalah pernikahan yang Syari yang sahih yang sekarang dinamakan dengan nikah siri atau nikah secara agama ya nikah secara agama pernikahan yang ia itu rukun dan syaratnya namun tanpa menggunakan ee pendaftaran atau pencatatan di ee pemerintah namun para ulama daimah ya di Saudi Arabia demikian juga majmaak buhut Islami di Mesir ya dan beberapa majami majemak kumpulan para ulama yang membahas fat-fatwa para ulama di negara-negara tersebut yang mengatakan bahwa wajib ya untuk mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan itu di pengadilan atau di pemerintahan ya Kenapa karena menyangkut hak-hak suami istri ya menyangkut menjaga hak-hak suami istri seb bila tidak ada di sana surat resm pemerintah bila disengketa antara mereka di pengadilan maka pemerintah enggak punya bukti bahwa itu telah ada pernikahan sebelumnya lagagi nanti punya anak ya kemudian lain sebagainya yang kadang-kadang menjadikan problem dan akhirnya banyak hak-hak yang tidak bisa ditunaikan lantaran tidak terdaftar dalam e pemerintah juga kadang-kadang kita mau sekolah di Indonesia ini ya itu butuh ak kelahiran bila tidak ada di sana untuk pernikahan dari pemerintah juga enggak bisa ee mudah untuk membuat akakta kelahiran anak tersebut padahal akta tersebut nanti digunakan untuk sekolahnya anak di SD SMP dan seterusnya ya ditambah lagi kalau yang lainnya juga Subhanallah sampai-sampai untuk kita buat pasport ya sekeluarga juga butuh adanya surat pernikahan dari KUA atau lembaga yang yang memang membidangi hal tersebut oleh karena itu mereka para ulama-ulama dalam ee majelis Fatwa di Saudi Arabia di Mesir juga di Eropa ada namanya Majlis eropaa Wal buhut ya mengatakan bahwa itu hukumnya wajib Namun bukan rukun dan bukan syarat sah pernikahan adanya itu wajib Karena untuk menjaga hak-hak dan terwujudnya kemaslahan syariah dan menjaga hak-hak suami istri itu hukumnya wajib makatimul wajib wajib siapa apa saja yang tidak e sempurna sebuah kewajiban tanpa dia maka dia ikut jadi wajib demikian jelaslah bahwasanya pernikahan itu syaratnya harus ada dengan pesaksian dan yang kedua tidaklah apa namanya syarat ee catatan di pemerintahan namun diwajibkan karena menyangkut kemaslahatan hak-hak suami istri dan juga hak-hak anak dan kemudahan untuk bisa ee mendapatkan layanan dari pemerintah ee di negara kita ini kemudian ee kalau kita sudah mengatakan bahwa saksi itu itu adalah syarat dalam ee pernikahan maka tentunya ada di sana syarat saksi-saksi yang dianggap sah ya dalam ee pernikahan tersebut para ulama rahimahullahu taala menyampaikan di antara syarat saksi itu adalah baligh sudah balig ya Kenapa demikianak karena memang ee anak-anak kecil itu tidak punya kemampuan untuk jadi pesaksi ya saksi itu harus yang yang buluk sudah balik ya akalnya sudah sempurna inilah ya yang dispakati oleh para ulama ee mazhab al-arbaah mazhab Hanafiah Malikiah Syafii dan juga han hanabilah atau Hambali ya yang kedua ad syarat akal artin dia berakal ya berakal sehat ya ya Sehingga ee orang yang tidak akalnya sehat tidak bisa jadi saksi karena dia harus tahu ya harus tahu ya dan harus mengerti dengan benar yang ia saksikan tersebut juga disepakati para ulama empat mazhab akan ee syarat Wali eh syarat saksi harus ee berakal sehat demikian juga yang ketiga adalah tentang Islam ya isaratkan dalam saksi itu Islam atau muslim kalau dua suami istri itu sama-sama muslimnya ini yang dispakati oleh EE para ulama ya mazhab arbaah Hanafiah malikiyah sfiabillah denganil wa asidu adlim minkum ya orang kafir bukan Dawi Adlin ya bukan tapi Adin dan orang kafir tidak terima persesaksian ya dalam dalam Islam karena apa Karena ada minkum di sanaumal muslimin yaikan juga Allah katakan menunjukkan orang kafir itu bukan termasuk ahlil wilayah atas kaum muslimin bukan tidak jadi Wali atas kaum kaum muslimin sehingga persaksiannya pun tidak di iman tidak diterima Bagaimana kalau pasangan itu satu yang suaminya adalah muslim istrinya adalah Ahlul kitab yang pernikahannya sah ya maka tetap dalam mazhab syafiiah dan juga hanabilah dan yang rajih dalam hal ini adalah disyaratkan saksinya itu muslim muslim karena memang keuman ayatidu demikian juga ayat yang lainnya ya sehingga dengan demikian bahwa tetap saksinya harus dari kalangan e kaum [Musik] muslimin sedangkan eeilaf tentang syarat Apakah boleh saksinya dari ee kerabatnya pengantin yang usul dan furu artinya ee bapaknya kakeknya sampai ke atas atau anaknya cucunya sampai ke bawah Ya baik dari istri maupun dari dari suami tersebut atau walinya jemurul ulama rahimahullahu taala ya dalam hal ini berpendapat bahwa disyariatkan disyaratkan dalam menetapkan akad pernikahan itu jangan sampai saksinya dari keluarga dekatnya calon suami ataupun istri ataupun Wali artinya bukan usul dan furu ya artinya bukan dari misalnya bapaknya kakeknya dan ke atas atau anaknya ee cucunya ke ke bawah n inilah pendapatnya jumhur Al ulama dari hanafiyah Malikiah dan juga hanabilah ya Kenapa karena persaksian kerabat ini dalam persaksian di pengadilan itu enggak diterima enggak di terima sehingga dikaskan kepada persaksian di pengadilan untuk semua masalah sengketa yang ada yang kedua mengatakan bahwa in syafi’iah ya bahwa dibolehkan ya tidak disyaratkan ya Ee harus tidak kerabatnya dari pihak ee pengantin tersebut ya ibnuutimin rahimahullahu taala mengatakan bahwa yang Raji adalah yang kedua ini bahwa boleh ya kerabat jadi saksi dalam hal ini demikian ee permasalahan ini ya menjadi masalahan yang cukup kita ee ketahui dan Alhamdulillah sudah ada di apa namanya ee di kita semua sysat yang ada itu ada beapa syarat yang masih khilf para ulama rahimahullah tah sepersarat harus mendengar bisa bicara yang itu bukanlah syarat dalam persaksian wah B demikian beberapa hal menyangkut persaksian dalam pernikahan dan itu sangat penting jangan-jangan diremehkan karena syarat dalam sah tidak sahnya pernikahan seseorang dan saksi tidak harus ee dua orang bisa banyak juga yang penting terpenuhi hal-hal yang ada ini ya wallaham b semogaik Muhammadi Ustaz Barakallah fikum Ustaz ikhwat Islam pemerhati rja di mana pun anda berada pendengar radio dan pemirsa TV Roja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami demikianlah kajian kita di kesempatan kali ini bagi anda ingin bertanya seputar pembahasan ini silakan Kami tunggu pertanyaannya baik itu via telepon di nomor 021 8236543 dengan menyebutkan nama dan dari mana anda berasal kemudian juga and Bisa kirimkan melalui pesan singkat di 0819896543 kami angkat telepon yang pertama Halo terputus atau Anda juga bisa kirimkan 081896 543 telepon ee berikutnya kami angkat Halo silakan Halo Belum tersambungkan Kami akan bacakan dari pesan singkat yang telah masuk Halo telepon silakan kan waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Ibu dengan siapa Di mana ibu dengan hamba Allah di Jakarta silakan Ibu pertanyaannya oh I gini Pak ustaz mohon nanya Maaf di luar tema ee kalau perempuan kan enggak boleh keluar rumah pakai minyak wangi atau bedak atau lipstik dan sejenisnya Ah terus ee Bagaimana kalau makai ini Pak ustaz pelembab muka atau pelembab bibir Apakah itu dibolehkan atau tidak baik I jazakumullah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmat warullah eh larangan yang jelas dalam nabi adalah wa tabarusna tabaral jahiliattil Ula bertabarut menghiasi wajahnya sehingga tampak lebih cantik lebih memfitnah kaum muslimin yang melihatnya maswangian yang Nabi pun mencelah sangat keras k perempuan yang menggunakan minyak wangi ya keluar rumahnya sehingga tentunya akan mengganggu hidungnya para laki-laki yang berhidung belang dan juga mengganggu pemandangan yang ada karena fitnah itu demikian e besar terhadap kaum laki-laki dari penampilan sang wanita kemudian bila Ia menggunakan pelemb wajah ataupun bibir maka tidak bermasalah karena alah untuk kesehatan wajah dan juga bibirnya artinya dia dikasih pelembab itu agar jangan kering dan jangan kemudian menimbulkan ee kerusakan pada bibir ataupun pada kulit wajahnya dan Insyaallah itu maslahat dan tidak mengapa selama tidak berlebihan sehingga ee menampakkan wajah ya menjadi fitnah bagi orang lain wallahuam bab Ustaz Barakallah fikum terima kasih ih atas nasihat dan jawabannya kembali kami Ingatkan untuk Anda yang menghubungi kami via telepon hanya di nomor 0218236543 sedangkan di pesan singat di 0819896543 khusus eh untuk pertanyaan pesanan singkat dan jangan menghubungi kami via pesan Whatsapp silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahah Ibu Dengan siapa ini di mana dari Ris di Pamulang silakan Ibu pertanyaannya ini Pak ustaz kalau misalnya ada suami ee mengizinkan istrinya kalau ada suami apa membiarkan istrinya untuk menjadi PSK itu bagaimana Pak ustaz tanggung jawab suami nanti di hadapan Allah terima kasih asalamualaikumikumsalamikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Eh ini musibah besar yang menimpa kaum muslimin saat ini Kalau sampai ada demikian ya hukumnya itu haram dosa besar dan dia termasuk dayut ya kata nabi lam Jannah yang tidak akan mencium baunya surga yaitu orang yang membiarkan e keluarganya untuk berbuat maksiat tanpa ia ingkari tanpa ia nasihati tanpa ia mauubah kemungkaran tersebut apalagi sampai nyuruh ya isttinya untuk jadi PSK ya ini sangat ee berbahaya dan bagi si dilarang untuk mengikutinya jadi sang istri ya dilarang untuk mematuhi perintah suami itu hukumnya haram diikuti ya Dan kalau kemudian sang istri itu kemudian minta cerai diperbolehkan dalam hal ini Kara ini sudah masukari fasik ya dan sudah tidak sekupu dengan istrinya yang tidak ee jahat tidak fasik tersebut Jadi intinya yang pertama tolak mentah-mentah yang kedua kalau memang maksa terus lebih baik bercerai ya Dan kalau Dia mengancam bunuh maka laporkan polisi ya Karena itu adalah perkara yang sangat ee parah dan itu adalah doa besar yang tidak bisa di tolerir oleh kita semua karena menyuruh istrinya itu seperti itu pertama tidak Ada kecemburuan dalam hatinya menunjukkan sudah enggak punya cinta dalam hati dia kepada sang istri ya yang kedua mengajak isttinya berbuat maksiat besar ya berzina itu hukumannya adalah rajam bagian telah telah menikah ya yang belum menikah dicambuk 100 kali ya jadi adalah sebuah peratan yang yang ada di sana hukuman yang sangat berat dari Allah subhanahu wa taala rajam itu kan saya mati artinya bagaim wanita yang berzina dengan laki-laki ya itu hukumannya dirajam artinya secara Islam ya sang istri itu ketika disuruh menjadi PSK berarti sudah nyuruh mati ya nyuruh mati ya sepet dihukum dengan Hukuman rajam Dili batu sampai mati masa ada wanita yang mau menerima ajakan tersebut tolak Mat kalau diancam dibunuh lapor polisi Yakinlah seand berkumpul manusia untuk membuat kita mati kalau belum takdirnya mati gak akan mati lam semua orang itu kalau kumpul untuk membuat manfaat bagi kamu tidak bisa memberi manfaat kecuali yang sudah ditetapkan untukmu dan sebaliknya jugaau mereka semua sepakat ala aadura memberikan madarat laad qatallahu alik enggak mungkin kita itu dapatkan madrat kecuali yang sudah ditetapkan Allah subhanahu wa taala Oleh karena itu bagi sang wanita yang bila dapatkan ujian Allah punya suami seperti itu maka wajib menolak dan kalau Dia mengancam lawan kalau perlu cerai-cerai sekalian ya karena sudah menjual kesucian seorang wanita kepada orang lain dengan cara itu yang hanya meminta uang sedikit enggak banyak Wang didapatkan maka daripada wanita itu menikah bersama orang yang tidak cinta sama dia seorang yang tidak Ada kecemburuan sama dia lebih baik berpisah ya cari ee laki lain yang mampu mencintai ee dia agar bisa istikamah dalam Islam dan dalam ketaatan kepada Allah subhanahu wa taala wabillahi Taufik Baik terima kasih atas nasihat dan e jawabannya Semoga menjadi solusi dan tambahan ilmu untuk kita semuanya selanjutnya di 0218236543 kembali kami undang anda untuk bertanya langsung via telepon silakan Halo alamualik asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dengan bapak siapa mungkin sedikit di luar tema Saya mau tanya Ustaz dalam hal organisasi Yayasan ee yayasan pendidikan yayasan masjid ini bagaimana kalau kalau kalau bapaknya menjadi pengurus sedangkan anaknya menjadi pembina Apakah ini objektif Ustaz karena pengurus itu kan yang menentukan gaji pengurus kan Pembina anaknya sendiri dan hanya dua pembinanya Bukankah menurut undang-undang harus tiga sebagai anggota Pembina Tapi nampaknya nya sudah tidak objektif lagi dan nampaknya bapaknya menganggap tidak ada lagi orang lain yang punya integritas kecuali nampaknya Ustaz Kecuali mereka sendiri dan keluarganya gitu Bagaimana cara menasehati pengurus ini Ustaz Terima kasih Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi wab warahmatullahi wabarakatuh yang pertama kita harus berhusan kepada orang lain sebagai bentuk daripada kewajiban kita kepada sesama muslim tidak boleh kita menilai dengan pandangan yang sepihak ya mengatakan ini objektif tidak objektif karena untuk menilai sebuah Yayasan dibutuhkan ee informasi yang lengkap sejak ia berdiri sampai sekarang dan siapa yang ada di sana sehingga kita tahu apakah dia nepotisme atau bukan nepotisme yang Jilang alam syarat Islam kalau memang misalnya ya tidak ada larangan dalam undang-undang Yayasan bahwa bapak itu sama anak ada dalam sebuah Yayasan tidak ada undang-undang yang melarangnya yang kedua pernyataan tidak objektif itu B dari mananya ya kita enggak membela mereka tapi juga kita tidak boleh juga menzalimi mereka kalau emang ternyata betul-betul tidak ada yang punya integritas bagus enggak punya n maka Kenapa kita enggak enggak Lego melihat semuanya yang berikutnya yang namanya Yas itu adalah untuk sosial ada hal yang sangat penting untuk kita miliki Dan kita pahami bersama yang namanya Yayasan itu sosial dan tidak boleh dijadikan sebagai sumber mata pencaharian memperkaya diri enggak boleh karena dia itu dibuat dengan Perjanjian sebagai yayasan yang beratus sosial ya kalau memang ingin memperkaya diri buat aja PT ataupun usaha dagang dan yang lainnya Ya ini bertama yang kedua hendaknya orang yang mau menasihati orang tersebut harus tahu kondisi yang sesungguhnya kemudian bicara di mana letak permasalahannya Di mana letak kelemahannya dan Menas dengan ikhlas bukan semata-mata terkompori oleh orang-orang yang menilai tidak objektif seperti ini Harapan Kita kaum muslimin itu berlapang dada melihat saudaranya bisa menyumbangkan tenaganya waktunya untuk kebaikan sebuah lembaga pendidikan ataupun sebuah ee ketakmiran masjid yang umumnya itu adalah sosial ya bila kemudian ternyata terbukti mereka itu memperkaya diri dari lembaga-lembaga itu nasihati baik-baik e ajak mereka untuk bertak sama Allah subhanahu wa taala katakan bahwa apapun yang dunia ini banyaknya itu sedikit dengan akhirat yang akan diraih nantinya jangan sampai niat baik kita untuk ya bersikap sosial ya itu terodai oleh tamaknya kita harus kita kepada harta Oleh karena itu but nasihat yang baik dari orang yang betul-betul baik dan mengerti kondisi yang sesungguhnya ya Sehingga bila anda merasa punya kemampuan nashatinya pelan-pelan baik-baik ini tidak obektif di mana tapi juga Anda harus objektif juga menilainya jangan semata-mata karena enggak suka atau karena melihat anaknya Pembina ibu bapaknya di yayasan kemudian kita buat sebuah keputusan yang apa mengatakan itu enggak objektif enggak bisa ya karena dalam beramal itu bukan melihat kepada orangnya dulu Tap kepada Bagaimana komitmen dia dalam mengerjakan tugas-tugas yang ada itu yang benar ya tidak bisa kita kemudian menganggap kalau dia itu familinya nepotisme engak mesti ini pernah terjadi pada zaman utman bin Affan ketika mengangkat sebagian daripada Bani Umayyah ya menjadi gubernur atau menjadi pejabat di pemerintahan beliau jadi fitnah untuk ee karena nepotisme kewuargaan padahal enggak padahal dibuat oleh oleh Utsman bin Affan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh orang tersebut sehingga tidak boleh kita kemudian mengatakan tidak objektif hanya karena itu masih kerabatnya atau keluarganya lihat kepada apa kompetensinya Dia kemudian juga kepada Bagaimana Kom dalam menjalankan tugas-tugas tersebut maka kitaikan juga menyampaikan kepada saudara juga teman-teman yang lainnya yang menyulis seb Yayasan hendaknya bertakwa juga kepada Allah untuk tidak mudah menghukumi ini subjektivitas ini objektivitasnya tinggi ini kita harus adil harus apa adil Karena tidak semua kerabat itu itu dibangun di atas nepotisme yang terlarang atau dalam bahasa Arabnya ararah ya liat kisahnya ee Asad IB usaid IBN khudir ketika mengatakan Ya Rasulullah ala tastammiluni kamastmalta fulanan wahai [Musik] Rasulullah Tidakkah engkau mau mengangkat saya saya sebuah jabatan amal saleh sebagian engkau memberikannya kepada Si Fulan kata para ulama ee para hadis mengatakan bahwa fan itu adalah Amr IBN As ya yang memang secara ketinggian ee derajatnya usid IBN khudr adalah orang terbaik di B dari am Ansar ya saya dikatakan AFD Anshar adalah BN Khadir yang baca Quran waktu itu sampai langit pun bercahaya Karena malaikat ikut mendengarkan bacaannya ee usid IBN khudir ini ya seorang terbaik dalam Ansar nabi mengat enggak demikian kata nabi tidak ada asarah zamanku ya sayaakunu ba’di aratan akan ada di sana nepotisme setelah aku meninggal dunia tidak ada zaman aku ini nepotisme enggak ada artinya nabi menjamin keadilan dalam hal ini ya il objektif ya Walaupun mungkin Secara kemampuan pandangannya Ustaz dia lebih daripada Si Fulan terersbut Oleh karena itu Ketika kita melihat sebuah lembaga Ada bapak ada anak ada adik ada kakak di sana tidak mesti tidak objektif harus didudukkan dalam hal yang lebih baik lihat dulu apakah dengan dipegang oleh kerabatnya itu tambah berantakan dan dipertahankan pada ada yang lebih baik daripada dia mungkin masuk dalam nepotisme tapi tidak jadi jangan sampai kita memandang semua dengan cara seperti seperti itu ya kalau nasihati mereka salah Ya wajar manusia biasa nasihati baik-baik ya kalau perlu ya dijelaskan undang-undang yayasannya kepada mereka agar mereka mengerti bila mereka telah berbuat dalam hal ini wallahuam bab baik Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya Selanjutnya kami akan bacakan dari pesan singa dan telah masuk dari saudara hari Tanya Ustaz Apakah sah jika yang menjadi saksi dalam pernikahan laki-laki satu dan perempuannya seorang silakan Ustaz ee para ama rahimullah bahwa saksi tus dua laki-laki semuanya dan sebagai mengatakan boleh ya disamakan dengan persaksian dalam ee hal yang lainnya yaitu satu laki-laki dan dua wanita dua wanita nah dan subhanallah ya pernikahan untuk zaman sekarang ini itu banyak saksinya ya Kenapa karena umumnya akad Dengan apa Dengan banyak persaksian enggak Hanya dua orang cuman KUA itu supaya enak dalam pengaturan pencatatannya hanya ngambil dua orang saja ambil ktp-nya Hanya dua orang aja untuk administrasi karena enggak mungkin menulis semua yang hadir sebagai sebagai saksi ya padahal hadirnya mereka semua itu yang melihat langsung prosesi akad nikah itu adalah saksi sebetulnya ya tetapi hanya kan administrasi enggak mungkin ya tand tangannya orang 20 kan enggak mungkin mesti hanya orang dua itu minimal itu minimal sehingga Usahakanlah jangan sampai e kita memper apa membuat sesuatu yang yang malah menyisihi sunah nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam karena paks itu minimal dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua orang wanita wallahuam bisawab baik Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya Selanjutnya kami akan bacakan kembali dari pesan singkat Asalamualaikum Ustaz mau bertanya dari ibu Fitri di Riau ee mau tanya dia suami istri yang nikahnya diwakilkan wali hakim karena Ayah perempuan tidak setuju dikarenakan anak yang perempuan hamil duluan Apakah sah nikahnya anak ayah perempuan membuat surat kuasa untuk nikah anaknya pada wali hakim Apakah sah nikahnya Ustaz ee apabila wali hakim ini kan ada apa ee pemahaman yang beragam ya Jadi bukan satu pemahaman yang sama ada yang Hakim adalah orang lain yang bukan Wali asli ya ke temannya ustaznya itu Wali hakimnya keliru ya wali hakim itu pemerintah kalau indonia ada Kua ada tent sipil ya Ada Pengadilan Agama nah bila ditanyakan adalah kepada mereka KUA misalnya untuk menikahkannya dengan surat penyerahan dari Sang Bapak kepada KUA maka tidak ada masalah ya atau ada taukil dari dari bapaknya kepada orang lainak bahaslah kita bahas padaul dengan kisah apa dengan peran dengan dengan wakalah hanya masalahnya Apakah sah pernikahan orang yang hamil di luar nikah tersebut dengan yang menghamilinya ada permasalahan yang khilaf cukup panjang yang Raji adalah sah adalah sah maka bila Ia menikah n dengan tobat dulu dari perbuatan dia menyesali perbuatannya dan tidak lagi mengulangi itu semua ya kemudian menikah ya maka nikahnya sah insyaallahu taala ya dan karena taukilnya ada Bapak mewakilkan ke orang lain e perwaliannya maka itu haknya Bapak dan itu diblehkan ee untuk diterapkan dalam hal ini bapak itu boleh menyekah langsung atau minta orang untuk mewakili ia menikahkannya dengan alasan apapun juga selama taukilnya sah maka boleh mewakili bapaknya menikahkan anak tersebut ya wallahuam bisawab Mak kasih Ustaz atas jawaban dan nasihatnya selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan untuk telepon di 0218236543 halo halo silakan I nanya Ust dengan bapak siapa di mana Mohon maaf dari muk-muko provi bkulu i silakanak namasudin di desa lalangas I ini UST diath e istikarah Tuh kan boleh diutin tuh as salat apa istikarah boleh dirutin tuh sudah cukup itu Pak E apa peramalannya apa peramalannya itu zikirnya doanya yang diboleh tuh Ustaz istikharah ya istikharah boleh diutin tuh tiap hari ituh silakan Ustaz eh itu aja Pak I iya asalamualaikumikumsalam warahmatullahi wabarakatuh ee istikharah itu adalah salat yang dimaksudkan untuk minta pilihan ya enggak artinya bila ada pilihan maka istikharah untuk memilih yang terbaik dari hal yang ada tersebut maka bila dirutinkan maka itu tidak boleh ya sebab nabi tidak pernah merutinkan salat istikharah ya yang kedua Apakah benar ya pilihannya itu ada terus rtin gitu kan enggak ada artinya itu salat adalah salat untuk minta pilihan ketika kita itu ada pilihan artinya ada beberapa opsi atau ada minimal dua opsi yang harus kita ambil dan kita minta sama Allah Dipilihkan yang terbaik dari yang ada tersebut Nah kalau dirutinkan apa manfaatnya itu artinya tidak ada hubungan dengan tujuan salat tersebut dan Alhamdulillah banyak salat sunah lainnya yang bisa diutinkan sunah mutlak ya nabi salatul nahari mas na salat siang hari dua dua bebas ya mau 20 mau 50 mau 100 boleh yang pening dua dua dua dua t jelas sunahnya ya Sedangkan ini Subhanallah ya istikharahnya dirutinkan misal setiap hari e setiap pekan atau setiap bulan sekali ada enggak ada masalah tetap apa istikharah maka tidak benar tidak benar karena tujuannya is adalah minta pilihanular dari ikararu milih ya Mak doanya jelas doanya Allah ya Allah [Musik] ya ya ya Wa Ma artinya betul-betul doa itu Adah minta istikharah minta Dipilihkan minta ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa taala agar dimudahkan urusannya sehingga dengan demikian akan terjadi perbedaan antara salat dengan tujuan salat tersebut ini enggak boleh ya wallahuam bisab baik Ustaz Barakallah fikum Terima kasih atas Jawabannya kami akan bacakan dari ibu desmiwatitanya Asalamualaikum Ustaz Ustaz Apakah nikah siri itu sah menurut agama Islam ya Ustaz asal ada saksi dan wali yang sah silakan Ustaz I nikah siri dengan wali yang sah dan juga saksi yang sah artinya sesuai dengan syarat dan ketentuan maka sah ya Ini namanya ee apa ee nikah secar agama atau nikah apa Syari atau nikah si yang benar ya artinya dinikahkan oleh walinya dengan saksi yang ada tapi kita minta ini zaman-zaman ee apa namanya Ee gimana ya zaman-zaman banyak Vitas seperti ini hendaknya ditulis juga nah misalnya ditulis di ee kertas segel atau di kertas bermaterai bahwa telah terjadi pernikahan pada hari ini jam ini ee antara Fulan dengan Fulan dengan Wali Yang menikahkan namanya Fulan dan saksi yang ada dan sesuai dengan syariat Islam terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya maka sah pernikahannya sah pernikahannya dan kalau kemudian ingin diurus ke pengadilan masih bisa akan ada bukti pernikahan dan saksinya mencatatkannya ke ke KUA atau ke Catatan Sipil ya untuk mendapatkan pengakuan pemerintah bahwa ia telah tercatat sebagai suami istri dan ingat ada di sana maslahat yang tidak mungkin terwujudkan tanpa mendaftar ke pemerintah ya banyak sekali ada sengketa akhirnya minta cerai khuluk H ahah kalau minta cerai kata pemah mana penikahannya Belum ada enggak ada buktinya Surat enggak ada bukti pernikahan enggak ada nah bagaimana kita akan ngurus ee gugat cerai Kalau tidak ada bukti menikahnya Oleh karena itu kita hidup di Indonesia negara hukum negara yang penuh dengan Apa perbedaan ya dan juga negara yang B Kal Ika sehingga yang paling selamat adalah men cari juga pencatatan di negara agar nanti mudah dan bisa diwujudkan Indonesia ini adalah negara yang banyak kemudahan ya asal kita mau untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan benar tentunya punya keberanian dan punya pengorbanan Ya enggak mungkin di Indonesia ini kita kemudian modal hanya berani aja enggak ada pengorbanan dua ia berani ya juga berani berkorban juga Insyaallah dengan kita ee berani dan punya jiwa berkorban Insyaallah semua akan Allah mudahkanengurusan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ini wallahuam B Ustaz Barakallah fikum kami akan bacakan kembali asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari hamba Allah yang bertanya Ustaz Wali pernikahan anak perempuan bapak kandung ya sudah meninggal apakah sah jika Kakak lakinya menjadi walinya silakan Ustaz apabila Sang Bapak sudah meninggal dunia maka yang menjadi walinya adalah kakeknya kalau ada Kalau enggak ada maka bisa ke saudaranya bisa ke saudaranya ya Sah Insyaallah ini yang berlaku di Indonesia demikian kalau UNT pun sama ya ngomong ke KUA papak telah meninggal Kakek enggak ada maka Bagaimana kalau saudaranya yang menikahkannya Insyaallah bisa Insyaallah bisa karena memang adalah orang tua saudara baru pahaman baru yang lainnya wallahuam bisab baik Ustaz Barakallah fikum Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan via telepon kami angkat Di 02182 2 36543 Halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana hamb Allah di Jakarta Ustaz silakan pertanyaannya Bapak Ustaz mau tanya I kalau mahar itu boleh dihutang enggak Ustaz karena kan ada keluarga perempuan yang minta mahar yang lebih besar eh banyak gitu jadi akhirnya dihutang gitu dan e 12 gitu akhirnya menikah dan dihutang ya terus sampai lunas ya apa lunas gitu mungkin itu aja yang ditanyakan syukran asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhsalam warahmatullahi Alhamdulillah ee ada kemudahan dalam Islam dan Islam itu Subhanallah memudahkan urusan umatnya sedemikian hebatnya ya pertama mahar itu harus ada dalam pernikahan dan dia menjadi haknya wanita bila kemudian terjadi kesepakatan jumlahnya besar dan laki-laki hanya mungkin punya separonnya atau sebagiannya atau mungkin enggak punya apa-apa maka boleh menggunakan mahar dengan dihutang maka nanti dalam makan pun demikian juga angkah duka W duul binti Fulan Bahrin kkara-kara ya ee dainan atau mungkin juga muajala jadi ditempo ya sebagai hutang dan dan suami itu wajib membayarnya kecuali bila sang istri memaafkannya artinya misalnya punya apa maharnya harus R juta misalnya pada padahal suaminya hanya punya S juta bayar sejuta enggak apa-apa atau diutang sekalian sudah nanti saya bayar setelah menikah 100 jutanya dapat 3 hari 4 hari kata Sang perempuanah Ee kita sudah sama-sama cinta sudah kita sama-sama baik sudah saya maafkan maharnya ya tidak usah bayar sama sekali pun boleh ya atau dimaafkan separonnya sama S juga boleh Karena itu adalah hutang saya sang istri ya haknya S hak istri Oleh karena itu ee boleh mahar dihutang mahar dihutang itu adalah hal yang diperbolehkan wallahuam bisab baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan masih via telepon Halo silakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ibu dengan siapa Di mana dengan hamba Allah di Bandung silakan Ibu pertanyaannya Iya mau tanya Pak ustaz ini kan ee Ayah suami itu sudah meninggal lalu suami itu ee anak pertama ya Nah adik suami itu kan dia tuh janda lalu dia menikah lagi tapi Siri waktu itu suami saya enggak tahu Jadi tidak sebagai wali nah ee akhirnya ee setelah ketahuan gitu akhirnya Mereka ingin disah mau ingin disisahkan secara negara gitu tapi karena si suami adik ipar itu kurang Baguslah akhlaknya suami saya tuh kurang setuju gitu loh Pak ustaz dan ee ya suami saya juga agak marah karena dulu Enggak izin enggak ngomong diam-diam lalu sekarang minta disahkan saran negara ee dan suami harus terlibat di situ sebagai wakil Ayah gitu ya Pak ustaz lalu tapi karena akhlak suami er Halak adik suami adik Tuh kurang bagus jadi suami saya tu sampai sekarang belum mahu menjadi walinya lah gitu Pak ustaz ee Bagaimana ya Pak ustaz Sikap suami Apakah berdosa atau tidak karena kebetulan memang ee adik suami itu jadi menikah dengan orang yang sudah beristri gitu loh Pak ustaz yang akhirnya istrinya juga diceraikan Gitu Ee jadi suami makin enggak Suk lah gitu dengan ee suami adik ee ee itu suami saya gitu Pak ustaz nah Sikap suami gimana ya sampai sekarangih Apakah berdosa I asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam War ee kalau saya Melat pada masa ada ini sebetulnya ee itu belum sah juga secara agama ya Kenapa karena sang walinya enggak ada artinya kalau sudah enggak ada kakeknya enggak ada juga apa namanya ee bapaknya dan juga belum punya anak yang dewasa l siapa menikahkan mereka berdua apalagi saudaranya enggak ada yang enggak ada yang men tahu enggak izin lagi sama maka itu belum sah pernikahannya Nah tinggal Apakah sang suami ibu itu mau melihat maslahatnya artinya kalaupun tidak mau menikahkannya pun sama aja dia enggak akan berpisahu artinya dinikahkan enggak dinikahkan oleh sang oleh suami ibu itu kan tetap dia akan kumpul terus nah kalau kumpul dengan penikahannya enggak sah namanya kumpul kumpul kebo dan zina Nah sekarang apakah sang suami Ibu tega melihat adiknya bermaksiat terus setiap harinya tanpa merasa dia berdosa Maka kalau berdosa ya tidak berdosa S Sang suami karena memang betul pertimbangannya benar bahwa ia pengin anaknya adiknya itu menikah dengan laki-laki yang baik yang berakhlak mulia juga tapi k sudah terjadi seperti itu apakah mau sang suami Ibu membiarkan e adiknya terus begitu sampai selama-lamanya atau enggak tega ya Maka kalau saya pun ya pendapat W alam BAB ya segera aja dipanggil keduanya kemudian ya disuruh apa namanya istibra dulu artinya disuruh pisah dulu sampai haid habis haid dinikahkan oleh EE suami ibu ya dengan resmi dengan resmi ya dengan pernikahan baru n itu saya lebih bijaksana ketimbang ee ber Tahan enggak mau menikah menikahkannya karena ia sudah demikian keadaannya artin ingin menyelamatkan ia dari dosa ataukah ingin ya mengambil yang ideal mendapatkan suami untuk adiknya lebih baik lebih akhlak lebih mulia yang kedua enggak mungkin pertama adiknya sudah enggak mau dengan yang lainnya yang kedua sudah terjadi hubungan mereka di sana ya apalagi laki sudah berkorban sayaan yang yang pertamanya maka syarat opsi pertama adalah menikahkannya baik-baik tapi diintta untuk Lepas dulu ya untuk kemudian ee suruh nunggu sampai haidnya selesai baru dinikahkan dengan nikah yang Syari ya yang sesuai dengan syariat Islam dan didaftarkan ke negara biar nanti dapatkan hak-hak yang dilindungi oleh negara Indonesia ini wallaham is baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya satu lagi kami berikan kesempatan silakan di 0218236543 Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dengan bapak siapa di mana Abdul Jalil di Tanjung Balai silakan Abdul Jalil bapak Abdul Jalil Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ini Ustaz masalah wali nikah ya Ee ada seorang mualaf dinikahkan oleh Ustaz seorang Ustaz Jadi apakah EE yang saya ketahui sekarang yang boleh menikahkan pertama Wali Wali nasab yang kedua wali hakim I eah jadi Apakah seorang Ustaz boleh menikahkan Ustaz i asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ustaz itu kan banyakang Ya I ngajar TP Ustaz ngajar Ust apagi kalau Ustaz pakai peci gini Ustaz jadi banyak Ustaz semua bisa nikahan orang orang semau-maunya jadi Fa jadi kacau dalam negara Indonesia ini jadi Subhanallah Allah berikan hal-hal yang bersifat sakral yang punya akibat panjang ya nikahnya panjang tu pak karena dengan nikah itu dia punya anak anaknya nanti menikah lagi yang kedua kalinya sama orang lain terus sampai punya cucu panjang dia dan menyangkut hal yang sangat prinsip dalam Islam menghalalkan kemaluan itu prinsipin sekali i bukan hal Sepel ya Sehingga Islam betulbetul betul memberikan aturan yang ketat dalam perwalian sampai diurut sama sama sama syariat diurut Bapak duluan ke kakeknya kalau dalam mazhab Hambali ke anaknya kalau dalam mazhab Syafi ke saudaranya itu dibahas dengan panjang lebar karena melihat pentingnya permasalahan tersebut dan belum ada dalam buku fikih itu ada Ustaz jadi Wali enggak ada Pak Ya silakan cari ya dalam buku-buku fikih yang ada ya Yang yang klasik ataupun yang kontemporer yang mengatakan bahwa di antara Wali pernikah adalah Ustaz engak ada sehingga enggak boleh Ustaz kemudian mentang-mentang dihormati sama masyarakat ee karena ketakwaan karena kesalehan karena ilmu agamanya kemudian sembarangan ya untuk menganggapnya sebagai Hakim sebagai pemerintah yang punya hak untuk menikahkan menikahkan orang lain ya mengatakan kecuali kalau enggak ada lagi misalnya enggak ada lagi pemerintah yang muslim ya maka dikembali P namanya perwalian dengan iman ya seperti di negara kafir Negara Amerika misalnya mualaf di Amerika mau nikah enggak ada yang muslim saudaranya Marik ke pemerinta juga enggak ada pemerinta yang muslim di sana maka sudah dinikahkan ke kata para ulama ke lembaga-lembaga dakwah yang ada di sana Oh enggak ada juga misalnya ya sudahudah cari muslim dikalah seorang muslim ya tapi bukan engak mesti Ustaz He artinya karena Islamnya ya ya Oleh karena itu sekali lagi kepada kaum muslimin seluruhnya mabin nasihah lillah rasulihi wat watihim ya kita katakan bahwa semua itu harus sesuai dengan Toksi dan tugasnya jangan melampaui batas yang sudah ditentukan oleh syariat yang tidak dijadikan Allah dan rasulnya punya kemampuan untuk berbuat sesuatu secara hukum Syari Maka jangan merasa mampu lalu membuat ajaran sendiri maka hendaknya kita bertak Allah subhanahu wa taala ini permasalahan menghalalkan apa kemaluan yang dikatakanquti ya adalah Mas alfur n syarat-syarat yang paling tegas paling bisa di apa namanya di yang sangat diper adalah dengan hak-hak yang bisa apa menghalalkan apa kemaluan besar Maka jangan sembarangan Jangan sampai kita itu menyikahkan orang tidak sah akhirnya orang itu berzina di berzina dia mungkak enggak dosa karena Enggak tahu tapi yang jadi penyebabnya itu bukan tidak ada konsekuensi dosa dari Allah subhanahu wa taala hati-hati ya tidak sah pernikahan tanpa wali yang sah la nikah Bi Wali yaitu Wali yang sah ya Wali nasab Wali negara atau wali hakim ya itu yang atau dengan wakalah dan lain sebagainya maka Ee kita semua bertak allah subhanahu wa taala jangan sampai berbuat salah ya tapi tidak merasa salah Kasihan ya kita merasa sudah Saleh padahal banyak dosa yang kita tanggung akibat kita tidak tahu maka Wun yang tidak punya ilmu jangan berbuat bahkan Allah katakan in jangan bicara tentang agama ini yang tidak kita ketahui berbahaya sekali yang k Allah itu memulai dengan yang ringan lebih berat sampai paling berat karena dengan akanembu berbuatik berbuat maksiatb buat fahisyah berbuat bagu dan lain sebagainya maka dia jadi amalan yang berat Dar Allah subhanahu wa taala tidak boleh kita itu kemudian berbuat sesuatu yang kita tidak punya ilmu baca lagi buku fikihnya baca lagi buku-buku para ulama tentang perwalian kemudian lihat diri kita apa kita berhak atau tidak berhak enggak berhak jangan jangan kemudian ee apa saya kayak ya E Robin Hood ya pengin bantu orang malah berbuat kejahatan dosa I enggak mencuri untuk mengasim makan orang miskin bagus pengin bantu tapi caranya enggak benar mungkin juga demikian juga Ustaz pengin bantu orang Ikhlas enggak Nyari harta enggak apa tapi salah cara enggak boleh Oleh karena itu kita harus pahamkan baik-baik diri kita juga orang lain bahwa yang tidak berhak jadi Wali Jangan jadi Wali wallahuam bisab n Ustaz ee Kami cukupkan sampai di sini pertemuan ini sebelum kami akhiri mohon iktitamnya Ustaz fadust Alhamdulillah Ee Kita Allah subhanahu wa taala kita sudah ada di penghujung ya di bulan November Masyaallah Enggak terasa lagi kita akan masuk ke 224 ya yang merupakan tahun yang berikutnya nya semakin panjang kita di dunia ini berarti semakin dekat dengan akhir perjalanan di dunia ini Maka mulai seang kita berpikir kembali untuk Muhasabah untuk lihat kembali apa yang kita amalkan selama ini apakah lebih baik tibang tahun lalu ataukah tidak lebih baik Bil lebih baik bersyukur sama Allah subhanahu wa taala tingkatkan lebih baik lagi dan bila belum baik atau kurang baik daripada sebelumnya maka banyak Istigfar dan tbat untuk memperbaiki di sisa hari-hari ini ya di November dan juga di Desember ini untuk memperbaiki Amalan kita agar Amalan kita tahun ini lebih bagus daripada amal tahun yang lalu dan terus demikian Semoga Allah subhanahu wa taala juga kita untuk senantiasa istikamah dalam e ajaran nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam dan tidak berbuat tanpa ilmu demikian semoga bermanfaat Ucapkan Syukur terima kasih kepada teman-teman di St ra yang sudah memberikan yang terbaik kepada kita semuanya mudah-mudahan jadi keberkahan kepada pengurusnya kepada karyawannya dan kepada semua Muhsinin yang telah membantu ee adanya media dakwah yang mulia ini juga Antum sebagai pemerhati pun demikian juga semoga Allah memberkahi Antum semuanya dan dimudah untuk jadi orang yang Paham agama dan bisa mengamalkan agama dengan sebaik-baiknya amin ya rabbal alamin wabahauf Muhammad alibihi wasam Ust Barakallah fikum jazakiran Ustaz Terima kasih atas kesediaan Ustaz untuk hadir di studio kami dengan meluangkan waktunya di tengah kesibukan beliau dalam berdakwah dan mengajar semoga pertemuan kita diberkahi Allah dan Ustaz juga diberikan kesehatan untuk kita kembali bisa mengambil ilmu di kesempatan Sabtu yang akan datang ikhwat Al Islam pemerhati Roja di Manap pun anda berada kami mohon maaf apabila ada kekurangan dalam menghadirkan program acara ini Insyaallah kita akan berjumpa kembali di lain kesempatan subhanakallahumma wabihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply