Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube


Kamis, 10 Jumadil Awal 1445 H / 23 November 2023 M

rja TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam simak radio rogor 100 1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 144.3 FM menebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di manapun Anda beradaah Kami akan hadirkan ke layar [Musik] peng jazakumahir bagi anda para pemirsa Roja TV yang t dan saat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniah secara langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah Alhamdulillahi wasalatu wasalamu ala rasulillah Nabina Muhammad waa alihi wa asabih pemsa R TV dan pendengar Radi yang dirahmati Allah subhanahu wa taala di mana saja anda berada segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam keluarga beliau dan segam sahabatnya dan alhamdulillah di kesempatan pagi hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarah umdatul fikih bersama alustaz drahua Pagi ini kita akan lanjutkan bab terkait dengan Rohan atau dan kita berikan kesempatan bagi para pendengar dan pemirsa untuk bersoal jawab dalam pembahasan di kesempatan pagi ini anda bisa menyampaikan pertanyaan di laine telepon 0218236543 pertanyaan terkait dengan pembahasan Anda bisa sampaikan di via chat WhatsApp di 0819896543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz Maskur asalamualaikum warahmatullahi wabarak alhamdulillahabbil alamin wabihi nainiusallim wbarik ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wdu ikhwani wa akhawati fillah para pemirsa ra TV dan para pendengar radio roa yang dimuliakan oleh Allah Azza walla setelah sebelumnya kita membahas tentang definisi daripada KAD Rohan atau akad gadai dan sedikit membahas tentang apakah dia menjadi akad yang mengikat atau tidak sebagian pendapat para ulama dan itu pendapat yang kuat mengatakan mengikat bila sudah diserah terimakan karena Allah mengatakan Farih yaitu akad gadai yang Lia objek barang gadainya dan sebagian pendapat para ulama mengatakan tidak mesti harus serah terima dia menjadi mengikat cukup dengan firman Allah ya ayyuhalladzina amanu aufu Bil uquud orang-orang beriman penuhilah akad kalian artinya bila dia sudah berakad walau barang gadai belum diserahkan maka gadai sudah mengikat kemudian itu pendapatnya yang lemah Bagaimana sih cara abab sudahah terima menerima barang gadaan tadi Nah bismillah Muif rahimahullahahuaqluah dan alqabat atau salah terima barang gadaian yaitu dengan memindahkannya ke tempat khusus penerima gadaian apabila barang gadaian bisa dipindah seperti binatang ternak kendaraan ee biji-bijian dan ini kias atas jual beli n i Bagaimana setah terimanya sama sepertiah terima dalam jual beli di mana terimanya dengan di diterima barang oleh pembeli kemudian dibawa ke tempat dia setah terima barang gad juga begitu barang yang bisa dipindahkan seperti barang-barang pada umumnya makanan hewan kemudian mobil kendaraan dan barang lain menjadi sempurna milik pembeli dan baru bisa dia melakukan ee perbuatan hukum pada objek yang dibelinya setelah barang berada di tangannya dimasukkan ke gudangnya kah dipindahkan ke gudangnya kah atau gudang milik temannya atau saudaranya dan seterusnya itu untuk yang bisa dipindahkan ada jenis barang yang tidak bisa dipindahkan barang gadainya umpamanya rumah ruko Hah itu pohon Bagaimana cara memindahkannya pohon duren 10 pohonpamanya itu gimana cara memindahkannya ai dan dan serah terima berupa pengosongan terhadap barangbarang gadaian selain yang di atas yaitu serah terima berupa barang gadaian yang tidak bisa dipindah e dari barang-barang gadaian berupa properti atau rumah ee sawah ladang dan tanah dengan memindahkan kepemilikan dari ee pemilik gadaian kepada penerima gadaian dan pengosongan antara penerima gadaian dan pemberi gadaian yaitu dengan memindahkan pengurusan dari barang-barang gadan tersebut Apa yang perlu di lakukan pengurusan dari barang gadan tersebut seperti pemberian air atau ee menyewa dan lain sebagainya dan inilah bentuk serah terima yang di ee ketahui secara ee urf kebiasaan dan ini disepakati nah I bentuk kedua jenis barang yang tidak bisa diserah terimakan dengan cara dipindahkan seperti umpamanya rumah kebun tanah dan lain-lainnya ini serah terimanya Seperti apa serah terimanya dengan cara pemilik mengosongkan untuk penguasaannya terhadap barang tersebut umpamanya Dia ee jadikan barang gadnya kebun ya kebunnya alhamdulillah ada pagar ya Ada kuncinya maka barang-barang si pemilik kebun itu dia keluarkan dia kosongkan dan dia serahkan kunci kepada si penerima gadai itu juga kalau gadainya adalah ee ee rumah kos atau ruko seperti itu dikosonginnya ee apa ee barang-barang proper barang-barang khusus milik pemilik gedung pemilik roko lalu dia biarkan si penerima gadai untuk memegangnya dan dia mengurusinya dan berhak ee melakukan hal-hal yang dibutuhkan perbuatan hukum yang dibutuhkan seperti Dia memberikan air kalau kebun disiramin atau kalau rumah dia yang menyewakan dan selainnya dia yang menyewakan tapi bukan berarti dia menyewakan uang sewanya milik dia dia statusnya amanah wakil dari pemilik ee barang fungsinya di tangan dia hanya untuk Bil jadi W prestasi objek bisa dia jualkan dia mengambil piutangnya ya ini serah terima untuk barang yang tidak bisa dipindahkan secara uruf secara biasanya secara terimanya begini dan ini disepakati oleh para ulamail Syekh Nah kalau sudah diterima barang oleh penerima gadai dengan salah Terima yang tadi salah satu keduanya apa konsep uensinya bila terjadi sesuatu Manya hilang dan seterusnya Nam qahah qahun amq qdil murtahin liahu wakiluhu wa naibuhu Falika dan eh qabd atau penyerah terimaan barang gadaian kepada wakil dari penerima gadai maka sama saja seperti dia menyerahkan langsung kepada penerima gadai apabila almurtahin yaitu orang yang menerima gadai dan meminta kepada seseorang untuk menyerah untuk ee menerima serah terima dari barang gadaian adalah merupakan amanah di sisinya lalu kemudian dia menerimanya maka serah terima tersebut sama saja serah terima dengan penerima gadai secara langsung karena dia adalah wakilnya atas hal tersebut I jelas lanjut Ustaz warahu aman murahini aminuhu laatmanuhu dan barang gadaian adalah amanah di tangan penerima gadai dan EE dia tidak menjaminnya atau di tangan wakilnya atau di tangan wakilnya dan dia tidak menjaminnya apabila barangan rusak atas seb perbuatan manusiaain mereka atau karena sebab bencana yang EE muncul yang timbul seperti ee binatang ternak tersebut terkena penyakit kemudian mati atau ee dipukul oleh manusia selain Mereka kemudian menyebabkan kematian maka ini tidak dijamin ee ada jaminan karena dia tidak menjadi penyebab akan rusaknya barang tersebut ya status barang gadaian setelah diterima oleh penerima gadai Apakah dia menanggung seluruh risiko jawabannya tidak la yatmanuhu ya baik rusak di tangan penerima gadai atau di tangan wakil penerima gadai maka dia tidak menanggung resiko karena akadnya amanah akad amanah seorang diamanahi tidak menanggung risiko anda seorang suami ee mengamanahkan kepada istri harta yang di lemari atau di brangkas atau ee apa harta-harta emas dan lain-lainnya yang ada di rumah Anda amanahkan ya Kemudian Anda pergi kerja atau pergi perjalanan dagang ke luuar kota atau keluar negeri at tauu pulang istri nangis atau pagi-pagi Anda pergi sore pagi-pagi istri telepon at wa bahwasanya tadi malam masuk perampok dan berangkas diangkatnya dan habis Pokoknya selurnya sambil nangis-nangis Ya tentu tidak bisa anda katakan kepada istri ganti karena istri statusnya amanah dia hanya pemeggang amanah kecuali ada sebab kelalaian ya ada sebab kelalaian untuk kelelaian nanti mungkin akan dibahas oleh Mualif ya Sama juga Anda menitipkan kendaraan di parkiran anda sudah kunci erat dan seterusnya aman Insyaallah la qadarallah hilang ya Apakah penjaga parkiran harus mengganti Anda bayar cuma 2.000 per jam atau 3.000 atau 4.000 atau 5.000 mengganti seharga 300 juta ya gak mungkin ya kecuali ada kelalaian Tukang parkirnya Ya seperti barang gadaian dirusak oleh orang lain se Tadi dirampok dan seterusnya atau terkena ee musibah atau bala yang turun dari langit seperti barang jaminannya hewan lalu terkena penyakit mati hewan tadi Apakah mengganti tidak Apakah hutang selesai tidak n tapi sekarang hutang tidak ada jaminan itu saja tapi hutang belum selesai wajib dibayar lagi amun atau barang jaminan itu dipukul oleh orang lain sehingga barang menjadi rusak ya atau bahkan hewan tadi bukan hanya rusak mati maka dia tidak mengganti karena dia tidak menjadi penyebab terjadinya hal tersebut kerusakan pada barang gadai tersebut ap Dar Pegadaian terhadap barang gadai yang menyebabkan Eta anda itu artinya melampaui batas ketentuan nah ketentuannya namanya hewan dijaga tergantung tempatnya lah kalau di daerah di desa yang aman biasanya cukup di halaman rumah diikat ke pohon aman biasanya di daerah yang kurang aman dibuatkan kandang dikunci kandangnya nah nah tergantung kondisi seperti kondisi tingkat keamanannya ya maka itu standar umum bila dia melampaui standar umum dia lewatin Nah ya sapi jadi jaminan tadi diikatkan di sawah tengah sawah atau di kebun kebun enggak ada orang yang di sana bukan di depan rumahnya ya Dan kalau di kebun jarang-jarang orang lewat kalau malam hari ternyata hilang maka dia menjamin dimaksud dengan ya melampaui kebiasaan penjagaan barang n kecuali apabila penerima gadai melakukan suatu keteledoran yang melampaui standar keumuman terhadap barang gadaian yang menyebabkan rusaknya barang gadaian atau berkurang nilainya seperti kelalaian di dalam dan sama dengan iktida adalah tafrid n tafrid itu ee kurang perhatian seperti itu fad Syekh dan seperti eh hal ini juga adalah Alf farat yaitu kelalaian atau ee tadi apa Ustaz kelemahan Ustaz ya kurang kurang kurang di dalam menjaga dan memelihara barang gadaian yang ada atau yang diterimanya maka dengan ini dia menjadi penjamin menjamin dari barang gadan tersebut secara keseluruhan karena barang gadian adalah amanah di sisinya maka lazim atau wajib baginya menjamin Apabila terjadi ee sesuatu yang melampaui dari batas standar keumuman atau kurang di dalam menjaga amanahnya sebagaimana dalam Bab wadiah maka ini tidak ada kekhilafan n perbedaan bila sesuatu yang sifatnya amanah si penerima amanah melakukan standar umum seperti tadi umpamanya mobil ya masukkan ke tempat kemudian keluar pintu harus dicek umpamanya kalau sekarang dengan cukup dengan barcode dan seterusnya sekarang umpamanya dia melampaui ketentuan tadi atau kurang melakukan standarnya kurang menjaganya ya tidak dia buatkan keluar mobil keluar saja tidak perlu dicek baik dengan barcode atau dicek secara manual antara kartunya dengan ktp-nya atau dengan lain-lainnya lah sehingga terjadi kehilangan dalam kondisi ini Iya dia menjamin karena dia menjadi penyebab kehilangan tersebut dan ini tidak ada perbedaan pada pendapat ulama Sama halnya dalam akad wadiah jazakumullah Barakallah pendengar dan pemis TV demikian beberapa poin dari bab Rah dan penjelasan kita langsung berikan ke kesempatan kepada para pendengar dan pemirsa untuk bersoal jawab bagi Anda yang memiliki pertanyaan silakan kami buka layanan interaktif di 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita berikan kesempatan yang pertama untuk layan interaktif via telepon silakan bagi para pendengar yang ingin bertanya terkait dengan bab ini secara khusus dan bab muamalah secara umum di 0218236543 baik kita angkat dia telepon terlebih dahulu silakan baik Halo iya silakan sudah masuk baik mohon maaf terputus e sambungan teleponnya bisa dihubungkan kembali bagi para pendengar yang ingin bertanya di Line telepon 0218236543 dalam pembahasan arahan atau gadaian secara khusus dan kami akan ee angkat via telepon terlebih dahulu silakan di 0218236543 baik halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana dengan Umu Eca di Riau baik silakan Umu Eca pertanyaannya Maaf Ustaz mata keluar dari tema Nam an kan menjual pakaian Ustaz Apakah halal hasilnya Ustaz misalnya menjual baju setelan celana gitu Ustaz daster baju tidur belum bisa dipahami Ustaz ya engak bisa tib eh Umu a di Riau mohon maaf e pertanyaannya belum lengkap ya belum sempurna kami khhawatir salah paham ee silakan di ee hubungkan kembali atau ditelepon kembali di 0218236543 baik ee mohon maaf kita berikan kesempatan yang lain juga silakan dan kami angkat kembali Halo silakan sudah masuk kembali halo tib baik eh kita angkat kembali Pertanyaan selanjutnya via telepon di 0218236543 dalam bab arohan atau gadaian silakan dan kami angkat terlebih dahulu dari pesan e chat WhatsApp mungkin ya sebelum kami terima via telepon dan sambil menunggu pertanyaan dari pendengar kita Bapak Abdullah Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Eh barang gadaian yang EE biasa dilakukan Sa di ee umumnya tempat-tempat Pegadaian ee di mana Az seorang menggadaikan barang seperti ee motor ataupun kendaraan dalam suatu kurun waktu tertentu ee dan ada biaya administrasi Ustaz dalam hal penyimpanan atau untuk pemeliharaan Bagaimana hukumnya dalam Islam jazakallah Khair ya bila barang yang digadaikan membutuhkan biaya operasional untuk penjagaannya seperti hewan butuh diberi pakan Nah ya kalau tidak diberi pakan hewannya mati yang mati berarti hewan pemilik hewan tersebut sah Insyaallah nanti Mualif akan menjelaskan tapitanyaan sebelumnya gak ada masalah kita jawab bila itu membutuhkan biaya kalau tidak barangnya barang jamnya mati itu ya si kewajibannya berada pada pemberi kepada pemilik barang berarti setiap hari pemilik ee hewan tadi membawakan rumput untuk diberikan pakan hewan yang digadaikannya kepada pihak yang dia berhutang kepadanya dalam konteks sekarang umpamanya yang digadaikan bukan hewan tapi kenderaan roda du atau roda EMP Apakah mati dia kalau tidak tidak dikasih makan emang mati sudah dia ah apakah rusak dia umpamanya tidak dikasih bensin tidak dikasih oli ya mungkin biaya kalaupun mau dikenakan biaya kemungkinan di berapa tempat ya Parkir dikenakan biaya ya ya karena umpamanya lembaga tadi menjadikan objek ee jaminannya adalah mobil atau motor dan diparkir di tempat mereka tentu mereka akan apa namanya ee ada beban untuk menjaga memberikan sarpa membatkan tempat yang aman tapi saya kira ini jarang biasanya digadaikan bpkb-nya kalau pkb-nya biaya apa namanya ya penyimpanan PKB Hah anggap ya penyimpanan PPKB biaya penyimpanan PPKB kan cukup diberangkas sah Berapa biayanya upahnya orang nitip barang berharganya seperti PPKB di brangkas biasanya untuk penyimpanan itu yang diukur adalah ee volume dari barang tersebut ya volume dari barang tersebut kalau dia berbentuk kertas kertas BPKB kan enggak terlalu besar ya itu sebulan berapa ya maka se biaya Ril untuk penyimpanannya tadi itu yang boleh diambil oleh penerima gadai Kenapa karena ini statusnya ya P bagadi memberikan pinjaman kalau diikat dengan akad ijarah digabung dengan akad ijarah maka dia menjadi penggabungan yang diharamkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka Adapun pembiayaan ee biaya Ril itu bukan ijarah namanya itu dinamakan dengan penggantian biaya operasional yaagi yang yang terjadi adalah Ril umpamanya untuk penyimpanan PKB itu setahun mungkin gak sampai r00.000 karena penyimpanannya gak berat ya berbeda tadi Kalau fisiknya yang dia serahkan motor tadi dia terima mobil dia terima itu dia hitung aja biar parkir per hari Selama Berapa hari ya Kalau cuman BPKB ya itu sama dengan meny akan satu lembaran buku disimpan gak akan mahal harganya yang penting dihitung dengan cara Ril bila ada pertambahan maka di sini pemberi penerima gadai statusnya pemberi hutang mendapat manfaat dapat manfaat berarti hutangnya bertambah dan ini adalah riba jazakallah Khair atas penjelasannya Ustaz demikian peningar yang bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan kita angkat kembali Pertanyaan selanjutnya via telepon silakan di 0218236543 dalam Bab arahan atau gadai secara khusus baik kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana dengan Fikri di Jogja Pak Pak Fikri Bapak Fikri silakan di Jogja pertanyaannya Pak Asalamualaikum Ustaz barakam waratah ee mohon izin bertanya Ustaz apa apakah hukumnya jika kita e magang di tempat seperti pengadan apakah yang kita terima itu upahnya halau Ustaz ulangi ulangi Apakah hukumnya Apakah hukumnya jika kita magang di pegadan Ustaz magang di penggadaian baik terus ee upayanya Bagaimana Ustaz Apakah itu diperbolehkan atau tidak ya Barakallah Fik allaharik Fik jazakahir asamaikum warahmatullah wabarakatuham warahmatull berarti pertanyaannya Bagaimana hukum penggadaian yang ada ya sehingga kalau magang di sana halal atau tidak Nam sahih ya lihat transaksi yang ada di penggadaian orangang menggadai kan menyerahkan barang jaminan seperti BPKB tadi atau Pa Mulia kemudian dia menerima uang uang yang diterima biasanya ditaksir Dinilai 80% dari nilai barang gadaian kalau mobil ditaksir dengan nilai umpamanya r00 juta yang diberikan hanya 160 juta sebagai pinjaman ya kalau di penggadaian konvensional tentu akan ada pertambahan dari 160 juta tadi berapa lama ada pertambahan umpamanya dia menggadaikan selama 1 bulan itu bukan gratis ada bukan 160 juta dikembalikan dihitungnya pertambahan mungkin 10% selama ee 1 bulan atau 6% atau 5% selama 1 bulan tadi dari 160 juta tadi ya bila pada waktunya 1 bulan lewat belum lunas maka dikenakan sanksi penalti dalam bentuk Ditambah harga yang uang yang harus dibayar oleh penerima pinjaman uang pemilik mobil tadi kendaraan tadi dan begitu seterusnya nya sampai nilai ee bunganya sama dengan nilai jaminannya r00 juta tadi maka barang dieksekusi bila seperti ini dan memang seperti ini yang adanya ini riba murni riba murni di mana Hutang bertambah ya dan hukumnya haram Maka bekerja di tempat ini adalah bekerja di tempat riba yang magang di tempat ini berarti magang di tempat riba ya walau anda tidak digaji untuk magang tetap berdosa magang di tempat yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla tersebut Apalagi setelah melakukan perbuatan ee yang dimurkai oleh Allah perbuatan riba tadi dan anda dapat imbalan maka ini imbalan dari sesuatu yang diharamkan maka hukumnya juga halam Demikian bapakri Ya di ee Jogja di barakallahu Fik demikian pertanyaannya dan jawaban dari Ustaz Semoga menjadi penjelasan dan pencerahan Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan berikutnya masih dilain telepon 0218236543 masih dalam Bab gadai secara khusus Ya silakan kita angkat kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana dengan hari di Lampung e hari di Lampung silakan pertanyaannya pak pertanyanya ee Bagaimana hukum ee dana BPJS ketang kekerjaan nih ba ya itu saja Pak Hari Iya karena ee Bagaimana kalau ee apa namanya kalau itu dana itu digunakan gitu Apakah harus dipisah atau bagaimana Insyaallah baik kita akan simak jawabannya Pak Hari silakan Ustaz Allah barik Fik dana BPJS ketenag kerjaan diambilkan dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan atau pegawai ditambah subsidi dari pihak perusahaan ya maka ketika pegawai tersebut mendapatkan dana tersebut dana tersebut sudah ada pertambahan dari besaran yang dipotong dari gaji karyawan ditambah subsidi tadi karena diserahkan kepada pihak ketiga untuk memegangnya dan pihak ketiga mengembangkan dana itu dalam bentuk deposito dan saham dan bentuk investasi lainnya umumnya diharamkan syariat investasinya Karena untuk aman maka ketika menerima dana tersebut yang diambil dipotong dari gaji dan subsidi perusahaan itu hukumnya halal ya ambil seluruhnya Adapun dana pertambahannya itu yang anda keluarkan dan berikan kepada fakir miskin Billahi Taufik jazakallah kir atas penjelasannya demikian Eh Pak Hari Barakallah Fik e jazakallah Khair kami angkat kembali selanjutnya via telepon di 0218236543 baik halo Ya silakan sudah terhubung kembali baik Halo baik kami akan selanjutnya pertanyaan via chatsapp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari eh Bapak Jaka di Bogor terkait dengan barang gadai beberapa bulan lalu saya pernah menggadaikan kendaraan motor ke rekan saya Ustaz untuk keperluan biaya pengobatan anak yang sedang sakit dengan akad atau skema di mana Sebutkan dan EE disetujui untuk dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan atau kurang sebelum 2 bulan sudah ingin ee saya ambil tetapi si penerima gadai merasa tidak puas dan rugi Padahal di akar sudah disebutkan motor yang dikembalikan dalam keadaan beberapa komponen menjadi rusak dan tidak diganti Bagaimanakah hukum secar agama Ustaz dan EE dalam hal iniakahir wallahuam Anda tinggal nasihati teman tadi ya bahwa kalau dia memakai barang sehingga ada yang rusak dia berarti mengganti kerusakan dan dia membayar sewa barang tersebut kendaraan tadi demikian hutang sehingga hutang yang anda akan bayar akan berkurang sebesar kerusakan nilai kerusakan ditambah dipakai sewa pemakaiannya kalau dia tidak mau apa boleh buat Anda terima saja dan dia yang berdosa karena dia memakan riba padahal disepakati tidak boleh ada pemakaian dan seterusnya wallahuam Alhamdulillah demikian pendengar yang bertanya ee Bapak Jaka di Bogor Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik baik kami angkat kembali selanjutnya via telepon I Halo silakan di 021 18236543 dalam Bab gadai kita angkat kembali Halo tiik Mohon maafpus kembali silakan dihubungkan kembali 0218236543 Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana ini Dengan nama Allah di Bekasi Ustaz baik silakan akhi Barakallah Fik Ustaz Dani Allah Ustaz ada salah seorang keluarga saya dia punya usaha dulu ee menjual sejenis barang kemudian dia punya apa Punya tanah tanah itu belum lunas dia beli Nah Tanah ini kemudian ke suppliernya dia dia jaminkan sebagai Katakanlah di ada sebagai jaminan hutang dia ini sudah lama sekali berap tahun yangu dan tanah itu tidak pernah dikuasai maupun di di apaa-apakara dia karena itu sudah dibayar 60% nah tapi tanah itu Sudah digadaikan sebagai jaminan hutang dan ketika dia mau melunasi tanah itu tanah T sudah enggak bisa dilunasi karena ee si umpinya tanah sudah meninggal dan posisi tanah juga enggak jelas sebentar Bagaimana keterkaitan posisi tanah tidak jelas sebentar posisi tanah tidak jelas dan penjual sudah meninggal Iya apa maksud posisi tanah tidak jelas maksudnya itu Ustaz dia dia dia secara gambaran kasar kasarnya tanah itu ada cuma ee si pembeli ee ee keluarga yang Membeli tanah ini enggak jelas posisi tanah itu di mana Ustaz gitu dia hanya beli waktu itu karena si penjual jelas posisi tanah si penjual jelas posisi tanah surat-suratnya asli asli asli sursat asli Az sertifikat waktu itu tahun sekitar tahun -an 5an Ustaz tapi posisi tanah di mana Gak tahu enggak tahu Ustaz tapiak mungkin gak tahu di surat kan ada bunyinya gimana di surat kan ada bunyinya di desa mana titiknya Nor batasan tanah Siapa ada saat bet cuma waktu itu karena itu masih berbentuk hutan Tapi sekarang sudah dibangun e apa di sit dibangunbangunan kayak sekolah gitu dan si Punya tanah juga enggak ada lagi jadi persisnya Ya maklumlah tanah itu kadang-kadang karena sudah enggak dikuasai mungkin bisa jadi terbit surat baru padahal itu sertifikat nah yang yang menjadi satu Gan Jalan Ustaz Bagaimana hukumnya tempat yang ngambil barang itu Ustaz karena itu G Apakah cukup dibayar hutang saja atau bagaimana Ustaz tempat yang dia membeli barang tidak tunai sehingga dia gadaikan sertifikat itu Iya Ustaz he apa yang harus dilakukan gitu Iya Ustaz Apakah cukup dibayar e sebesar hutang dia karena utang teram karena dia posisi bangkrut gitu Ustaz I tetap dibayarlah yang utang dibayar itu hanya sebagai jaminan fungsi jaminan itu gadaian itu bila tidak bayar baru dieksekusinya I sekarang barangnya tidak jelas yang ada hanya suratnya saja sudah kita bahas pertemuan sebelumnya surat tidak bukan gadai namanya karena fungsi gadai untuk dijualkan sekarang surat saja Kemudian tanahnya gak jelas Siapa yang mau membeli surat mungkin kalau untuk bungkus gorengan mau beli orang I tapi murah banget karena dia enggak berapa lembar cuma suratnya ya tapi Ustaz satu lagi Ustaz dengan dengan utang itu kan sudah terlama jadi nilai barang itu kan enggak sama antara dulu sama sekarang Ustaz bagaimana nihaz nilai barang itu apakah dibayar dengan nominal utang bukan nilai barang pada waktu transaksi kan rupiah kan Iya Ustaz betul berapa rupiah piutangnya Iya Ustaz rupiah Az berapa rupiah waktu itu sekitar 30 jutaan Az 30 juta di tahun berapa tahun 90 90-an tahun 9495 eh di waktu itu harga harga emas berapa gram 1 gram berapa rupiah Maaf E saya enggak inat tinggal cari di internet4 mungkin Gana mungkin harga em Rp40.000 r.000 ya Kalau salah saya r. 70.000an ah r0.000 sekarang per gram sudah menjadi R juta Iya ya berarti itu inflasinya tinggi Iya Pak ketika inflasi tinggi yang dinilai adalah dikonversikan kepada rupiah dengan sekarang Sekarang dia sudah bayar atau belum belum belum bayar belum Anda kalikanlah 30 juta dibagi 70.000 dapat berapa gram Mas Iya 23 kilo jadi hutangnya senilai itu engak berarti nilainya Iya senilai emas itu H jelas Cuma masalahnya dia mampu bayar atau tidak kalau seandainya dia enggak punya kemampuan sebanyak itu gimana Ustaz ya terhutang sampai akhirat kecuali Anda Maafkan demikian akhi cukup jelasikah khairamualaikum Allah baik Barakallah Fik W jaazakallah kir Semoga Allah mudahkan demikian ee yang dijawab oleh Ustaz dan kita berikan kesempatan kembali masih via telepon baik silakan di 0218236543 bagi para pendengar dan pemirsa yang baru bergabung secara khusus dalam Bab arahan atau gadaian kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana Saya rwati di Pamulang ba silakan Ibu ras Pak ustaz Maaf aku mau bertanya begini aku kan beli rumah ke Pak P Samiun eh waktu itu Suratnya masih AJB AB di situ tertulis 100 m tapi Samiun itu enggak punya tanah jalanan pribadi tanah jalanan pribadinya numpang ke tetangga sebelah yang punya kontrakan Nah samiunnya itu disuruh beli tanah 20 m di atas surat perjanjian oleh yang namanya Ujang tetangga sebelah yang punya kontrakan itu nah tapi setelah setelah aku bikin sertifikat hak milik ternyata yang di atas surat perjanjian katanya 20 me itu ternyata cuman ada 15 me jadi eh di atas surat perjanjiannya itu ditulis eh tanah jalanan itu dijalani bersama-sama saja tatangani oleh Ujang oleh Ujangnya itu disaksikan oleh kedua anaknya nah dan eh tanah dan rumah kontrakannya Ujang pun air hujannya ee membanjiri halaman aku gitu Pak ustaz nah eh dengan Sombongnya Ujang berikut istrinya itu suka bilang ee katanya kalau tanah jalanan ini ditutup kamu mau lewat mana Katanya kayak gitu sementara dulu Samiun waktu membeli rumah ini ee mau jalanan itu mau dibeli secukupnya enggak boleh saya pun mau ikut beli secukupnya enggak boleh Gimana Pak ustaz eh dari kalau dilihat dari segi agama terus misalnya terjadi penutupan jalan itu saya bisa enggak nuntut ke yang berwajib Pak ustaz kalau memang sudah dibeli tadi kan kasusnya sudah Ujang mengatakan sudah dibeli saksikan oleh anak-anaknya sebanyak 15 m 20 apa 15 iu Iya Pak 20 m apa 15 m tadi yang dibeli yang Ujang di atas surat perjanjiannya 20 m pakik berikut tertulis e tanah jalanan itu boleh dilati sama-sama Ya udah memang berarti 20 m dan bisa diliati bersama-sama bila ternyata rilnya cuma 15 me tinggal disampaikan kepada pihak Ujang untuk dicarikan 5 m lagi bila dia tidak mencarikan ya adukan saja kepada pihak berwajib berarti dia menzalimi Anda Nam demikian pencerahannya dan jawaban yang disampaikan oleh Ustaz Semoga bisa dipahami baik Tolong dijelaskan e sejelas-jelasnya Pak ustaz Terima kasih Asalamualaikum ba baik Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ada tambahan Ustaz at cukup cukup cukup baik itu sudah jelas ya umun ya nanti bisa dilihat kembali jawabannya dalam rekaman kajian ya jazakillah Khair wabarakallah Fik dan semoga Allah mudahkan urusannya baik kami berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 baik penanya berikutnya silakan halo Halo Pak ustaz Iya Ahlan Pak mau tanya Pak ustaz Asalamualaikum waikumsalam silakan dengan siapa Di mana Pak dengan Pak Yusri di Palembang Baik Pak Yusri silakan pertanyaannya Pak Eh kalau kita di Padang Kebanyakan orang menggadaikan sawahah sawah itu diolah oleh yang penerima gadai Iya nah diolahnya hasirnya dia ambil sendiri apakah boleh itu Pak ustaz karena yang yang kalau dibolehkan oleh yang pemberi gadai gitu I itu saja Pak Yusri Ya itu aja pak terima kasih jazakah waaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dan pertanyaan sama banyak disampaikan via chat WhatsApp ustazakan itu Mak saya katakan bukan di tempat Padang aja hampir seluruh negara Indonesia dan luar negeri juga banyak seperti itu gimana dia meminjamkan emas Biasanya kalau daerah itu nah Sekian dan peminjam menggadaikan sawahnya sehingga penerima gadaian yaitu pemberi pinjaman emas memanfaatkan mengolah sawah tadi semua hasil diambil penuh oleh penerima gadai pemberi pinjaman ini berarti si menerima pinjaman pemberi pinjaman mendapat manfaat di mana lahan sawah diolah gratis ya kalaulah bukan karena pinjaman dia tidak akan bisa mendapatkan manfaat ini Andai kalau sewa sawah tadi umpamanya per musim tanam adalah sekian juta anggap umpamanya 1 juta per musim tanam sedangkan hutangnya R1 juta berarti 10 musim tanam dalam waktu 3 3 tahun lebih sedikit lunas sawah diserahkan walau dia belum membayar uang R juta ya bila tidak dilakukan itu oleh pemberi pinjaman maka kelebihannya itu adalah riba riba hukumnya dosa besar bila dan kondisi yang punya sawah kalau dia tahu bahwa itu riba Janganlah lakukan lu bagaimana pustaz saya butuh uang ya sewakan sewakan minta bayar di depan selesai kebutuhannya Oh kebutuhannya banyak Pak ustaz ya kalau kebutuhan banyak tinggal tambah tahun sewanya kalau tadi umpamanya sewanya 1 juta per musim tanam kebutuhana R juta ya sudah 100 musim tanam Hah atau Anda kasih keuntungan sedikit agar dia mau sehingga dia mendapat keuntungan selama 120 musim tanam berarti 60 tahun ya betul 60 tahun setahun tiga kali kan Ya kurang lebih Az tiga kali berarti 120 40 tahun ha 40 tahun sewanya ya seperti itu kalaup terlalu lama ya jual ajaalah jual aja dan pertimbangkan kepentingan Anda ya kepentingan Anda ini layak enggak untuk ditukar dengan jual sawah kalau kepentingannya sekedar menikahkan anak gak layaklah nakak menikahkan anak jual sawah ya wallahuam Nah Cukup jelas jazakallah Khair demikian ee bapak yang bertanya Barakallah fik ya demikian dan EE bapak yang ada di Padang ya Barakallah Fik jazakallah Khair kita berikan kesempatan kembali di 0218236543 bab masih kami terima pertanyaan via telepon baik Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ahlan dengan siapa Pak di mana ehwan Ustaz Ana y tinggal di Pamulang Ustaz Baik Pak silakan Ehan mungkin di luar konteks pembahas Ustaz n Kara ada rencana E mau menjual satu unit kendaraan ee dengan eh itu merupakan fasilitas dari perusahaan yang saat ini anda bekerja fasilitas sudah jadi hak milik anda ee Ana saat ini menggunakan fasilitas kendaraan dari perusahaan namun Nanti pada saat sudah masuk usia guna 5 tahun Ana diperbolehkan untuk membelinya nah terkait dengan pembelian tersebut tidak ada permasalahan sih Ustaz yang Ana mau tanyakan adalah jika Ana ingin menjual ee kembali unit tersebut berapakah keuntungan ee yang dalam syariat Islam diperbolehkan Ustaz mohon penjelasannya Ustaz jika anda menjual padahal belum Anda beli gimana Ustaz Diulangi pertanyaannya ee Ana saat ini menggunakan kendaraan yang paham paham pertanyaannya yang pertanyaannya aja Iya Ka mau menjual karaan tersebut sebentar Anda Anda mau menjual tapi barang kan belum milik anda e sudah nanti Ana akan beli Ustaz ya nanti akan beli Berarti sekarang belum bisa dijual belum saat ini sih Ustaz jualnya nanti setelah dimiliki setelah di tangan andau Anda mau jual lagi Ustaz takut nanti Ana salah secara syariat mungkin Ana mengambil untung terlalu besar eh harga mobil saat ini yang Ana gunakan itu pasarannya di angka r0 jutaan Ustaz nah Ana boleh jual kembali kepada orang lain itu untuk keuntungan secara syariat Islam itu berapa ya Ustaz mohon mohon itu harga beli 90 harga jual berapa Kalau Anda jualkan berapa biasanya harga pasarannya itu harga beli ee dari perusahaan kan menggunakan harga pasaran yang ada saat ini itu di harga r0 juta Ustaz kalau untuk harga jualnya bervariatif sih Ustaz ada yang 92 93 sampai R5 juta Ustaz 95 pun boleh 100 pun boleh kalau anda beritahukan kepada pembeli ini harga pasarnya 90 sampai 95 ya tapi karena saya butuh uang 100 saya jual Oh baik Ustaz kalau dia reda gak ada masalah Oh baik Ustaz jadi kita sudah mengacu ke harga jual di pasaran tar Ustaz ya iya Alhamdulillah Barakallah Fik ustazamualaikum warahmatullah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakallah kir di Pamulang Barakallah Fik tiik Alhamdulillah masih kita terima kembali silakan pertanyaan via telepon di 021 8236543 masih dalam Bab arahan atau gadai baik kita angkat kembali halo halo asamamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di manaamah di Aceh di Aceh silakan pertanyaannya asalamualaikum ustazumsalam Rahmatullah Ibu em Ana misalnya ada hutang sama saudara sama kakak Iya itu e jadi ee berikutnya besok-besoknya Ana dia sebelum meninggal kemarin Ana minta maaf segala dosa-dosa gituus masuk niat saya tuh segala hutang-hutang saya sama dia gitu niat saya itu Iya katanya itu sudah meninggal Dia anaknya nanya gimana mengenai utang Mama gimana nah Saya jawab Saya minta halal sama mamu saya tanya apakah ini dah hutangannya dah selesai Ustaz sebentar tadi waktu dia Anda minta maaf anda minta maaf disampaikan pemutihan hutang atau tidak secara umum Ustaz bunyinya apa coba bunyinya apa seperti apa anda katakan Ana minta maaf ya kak segala dosa-dosa yang ada menyangkut semua H segala dosa segala dosa-dosa saya kepada kakak I Iya katanya sebentar jelas tuh semua semua minta maaf dosa-dosa biasanya tidak termasuk hutang dosa-dosa itu namanya menggunjingkan dia ha hal-hal yang sifatnya bukan kebenda karena kebendaan tidak cukup dengan minta maaf biasanya ucapkannya minta di relakan diredakan dan biasanya orang meminta diperjelas diputihkan hutang karena kalau memaafkan masalah dihibah mungkin orang gampang mengatakan Iya tapi kalau minta diputihkan hutang Dia mungkin berpikir dahulu S anaknya juga anak bilang Udah Ee udah udah saya putihkan sudah saya minta halal sama mama mammu iya kan si Ibu tadi tidak belum tentu meyakini maksud anda adalah pemutian hutang maka karena itu pun anaknya menagih ke ibu kan ya i ti saya bilang dia diam Jadi mereka diam karena Ibu bilang sudah diputihkan oleh ibumu padahal yang anda sampaikan adalah ucapan umum ucapan umum tidak termasuk yang khusus karena yang khusus ini beda perlakuannya dengan yang umum wallahuam ya kalau ibu ingin bebas di dunia dan di akhir di akhirat Ya tentu tinggal iu Katakan kalian Saya sudah sampaikan seperti itu kalian ingin minta hutang juga atau tidak kalau mereka bilang iya karena yang kami pahami adalah itu berarti minta dimaafkan dosa-dosa ya salah ngomong dan segala macam ya tindakan gak baik dan lain-lain bukan dosa hutang Ibu bayar samasama sama anaknya Ustaz ya Iya kalau mereka bilang ya sudahudah kalau yangang begitu ya juga kami putihkan itu gak ada masalah enggak perlu dibayar ke anak-anaknya cakep jelas u ya Ibu ya Barakallah satu lagi Ustaz satu lagi I satu lagi ini misalnya orang tua menghibahkan ke menghibahkan ke anaknya buah rumah habis itu kata orang tuanya ini rumah ni e e e ibubahkan sama kan Tapi sementara ibu belum mati saya pakai dulu ya minta izin manana Apakah sahbah seperti itu Ustaz sudah dibalik namakan ke nama anak-anak atau belum Belum cuma disurati aja dengan surat tanda tangan gitu sama mereka nah cuma e si Ibu Pun ketika menghibahkan belum keluar dari rumah itu dan anak-anak belum menguasai Iya enggak kuasai cuma itulah karena ada rumah enggak ada mungkin kan kalau umpamanya seperti itu perlakuannya dilakukan seperti waris bukan hibah Oh kalau misalnya surat itu surat secara pribadi mereka tang tanda tangan menerima gitu Ustaz gimana tuh menyesaikan saksi aja ya itu belum Sudah terima kalau sudah terima diserahkan surat-suratnya kepada anak-anaknya dan dia minta izin untuk tinggal di sana ya ya itu baru serah terima baik Cukup jelas ya IB yaasih ya saya n Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah jazakah Khair kepada pendengar dan pemirsa di Aceh Semoga menjadi pencerahan baik kami angkat kembali via telepon dan bagi penengar yang ingin bertanya via chat WhatsApp silakan di 0819896543 baik kita angkat kembali Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana Eh dari dari Riau di Riau baik silakan Ibu syukran Ustaz eh begini Ustaz E Ana mau bertanya eh soal kehalaman harta nah kira-kira begitu Ustaz ehil kehalalan hartaah miliki atas jual beli gitu Ustaz ee beberapa tahun yang lalu Ustaz ee Ana dibantu sama teman itu untuk membuka suatu usaha kerja sama gitu Ustaz dibantu sebentar sebentar pelan-pelan dibantu untuk usaha kerja sama I Iya maksudnya dia menyerahkan uang sebentar Ustaz dierahkan uang untuk dikelola atau dia menghibahkan menghadiahkan uang bukan Ustaz dipinjamkan uang dipinjalnya iynya beliau setengah Ana setengah gitu dibuka usaha terus sebagaiar dia bilang meminjamkan atau ikut share modal ikut memiliki usaha Oh ikut memiliki usaha Ustaz bukan pinjam namanya Ibu pinjang kerja sama sebentar pelan-pelan kalau dia ingin ikut kerja sama berarti bukan pinjam konsekuensinya berbeda itu ya I Kalau ikut kerja sama namanya usaha kalau untung uangnya naik kalau rugi uangnya turunang begitu yang kami Lak kalau pinjam uangnya tetap kalau rugi pun uangnya tetap dan kalau naik pun uangnya tetap tidak bertambah tidak Ustaz tidak begitu Ustaz jadi tidak perjanjian akad Kami memang seperti itu Ustaz modal berdua gitu Ustaz jadi untung dibagi dua terus Ana sebagai pengelola digaji ee Sesuai dengan kesepakatan juga gitu Ustaz yang Ana terima gajimu sekian-sekian karena waktu itu Ana betul-betul buta dalam soal ini dari agamanya juga dan beliau jugaah sudah duluan belajar hijah jadi Alhamdulillah Menur Ana paham gitu kan Az memang dia punya modal setengah Ana punya modal setengah terus Ana ditunjuk sebagai pengelola dan dia tidak ikut dari awal sudah dibicarakan seperti itu Ustaz e terus katanya Ustaz Karena tujuan awalnya ini ing menolong Ana supaya punya usaha gitu kan Ustaz tujuan awalnya jadi di surat perjanjian itu dibuatkan Ustaz kalau kamu nanti sudah kapan aja mau memulangkan modal Saya ingin memiliki usaha ini sendiri boleh Ah gitu Ustaz jadi kalau saya sudah punya uang gitu katanya Ustaz boleh pulangkan modal dia dengan dihitung semuanya tapi tidak berdasarkan modal awal dari kekayaan itu semua inventaris dan semua penyusutannya begitu Ustaz jadi Ustaz setelah berjalan beberapa tahun Ustaz ee n Ada apa mengurus orang tua bolak-balik jadi Ana pikir Ustaz apa Ana pulangkan aja modalnya ini terus orang tua juga pernah berpesan hati-hati kamu kalau kamu termakan itu barang satu berarti setengah punya temanmu eah terus suami juga ngomong kamu yang menghitung semuanya setiap bulan setah dikeluarkan biaya kami bagi hasil gitu langsung Ustaz eh terus k kamu yang menghitung kalau kamu salah kamu yang berdosa hati-hati jadi Ana berpikir apa ee dipulangkan aja modal teman ini gitu Ustaz dia biar bersih untuk kita itu yang ada niat di hati Ana waktu itu Ustaz sekalian terus bilang Ustaz Ana ada juga bisikan San mungkin Ustaz ya Bagus juga kan ana punya sendiri full untuk Ana untungnya Alhamdulillah usaha itu berjalan kan Ustaz memang beruntung kami tiap bulan gitu ada sih kalau itu dibilang Eh eh apa licit gitu Ana enggak tahu Ustaz Apakah itu manusiawi pemikiran seperti itu Ana gak tahu karena dari memang ada pikiran seperti itu gitu Ustaz jadi Ana bicarakanlah Ustaz beliau alhamdulillah alhamdulillah beliau menerima dengan baik gitu Ustaz ditunjukkan Ana soal inventaris kamu hitung aja penyusutannya sekian seekian semua sudah udah Ana buat apa sedia pokoknya sudah setuju lah begitu Ustaz uang dia yang dipulangkan sekian pertanyaannya apa Ibu setuju dia dibeli sahamnya bukan dipulangkan dibeli sahamnya Iya dibeli sahamus Iya pertanya pertanyaannya Ustaz eh setelah itu terjadi Ustaz baik-baik gitu Ustaz ee Halo iya langsung pertanyaan intian Keterbatasan waktu pertanyaannya apa silakan Iya untuk pertanyaannya pertanyaannya silakan langsung iya pertanyaannya Ustaz Eh bagaimana Ustaz Apakah eh halal dengan cara seperti itu karena Ustaz setelah itu e hubungan kami sudah seperti temanana itu sudah seperti menghindar gitu Ustaz jadi enggak ada komunikasi lagi Ana Wa tidak dibalas jadi Ana sudah berusaha Ustaz lebaran ana datang ke sana memang diterima tapi udah seperti tidak dulu lagi baik Um baik kita terima pertanyaannya itu aja Ustaz mohon jawaban dan apa sikap yang harus Ana lakukan untuk memperbaiki hubungan lagi mungkin dengan teman itu silakan ya Masyaallah Semoga Allah berkahi usah Ibu kalau ibu ingin membelinya tentu keridaan ke1 pihak dia sudah menawarkan dan bahkan sudah dibuat perjanjian dari awal ketika itu anda beli sesuai dengan porsi saham Anda dari awal umpamanya porsi sahamnya adalah 5050%. 50% pada waktu ikut umpamanya 10 juta R juta menadi 20 juta sekarang nilai usaha sudah umpamanya R miliar ya berarti yang R juta tadi menjadi r00 juta ya kalau andak ingin beli tentu dengan harga r00 juta kalau dia setuju ya alhamdulillah kalau dia tidak setuju ya maunya berapa tinggal disepakatin ya seperti itu wallahuam jazakallah Khair Demikian Ibu yang bertanya ya di Riau Semoga Allah mudahkan urusannya Barakallah Fik dan juga menjaga hubungan dengan temannya baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 dalam Bab gadai baik kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum waaikumam am warahmatullah dengan siapa Umu di mana Eh dengan ibu Maya di Jakarta Ustaz Baik Ibu Maya silakan pertanyaannya Iya saya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustazikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Iya Ustaz Saya mau bertanya mengenai hibah Eh kalau hibah itu kan Ustaz eh pernah bilang itu kalau hibah itu berarti eh surat apa misalnya rumah itu surat-surat sudah dikuasai kepada yang penerima hibah kemudian ee dikuasai juga secara fisik eah kalau sudah begitu Apakah harus dibalik nama Ustaz misalnya takutnya begini kalau misalnya Si pemberi hibah sudah enggak ada tapi tidak ada hitam di atas putih eh tentang hibah itu kan bisa jadi eh Lis ya Ustaz ya Nah itu kalau enggak ada hitam di atas putih Apakah bisa Ustaz hibah itu gitu maksud saya pertanyaannya oleh hibahnya tetapi tidak mengikat tidak menjadi mengikat artinya sebelum si yang menghibahkan menyerahkan baik fisik silakan dikuasai surat-surat silakan dibaliknakan ya fisik sudah dikuasai tapi belum balik nama ya Secara legal berarti belum hibah belum sempurna ya Secara syariat pun sudah sempurna akan tetapi akan repot dalam penyelesaiannya karena syariat salah terima itu bisa dengan salah satu saja kedua-duanya lebih aman dikuasai fisik kemudian dibalik namakan dikuasai fisik saja sudah cukup tapi bila ada kkaitan dengan pihak lain seperti umpamanya ya Ada ahli waris yang lain mungkin Paman dia gak tahu menahu tentang hibah tadi dan tidak ada suratantas putih tentang hibah dan belum balik nama tentu itu dia minta nuntut hak waris tadi iya paham paham maka sebaiknya si penerima himbah yang apa namanya yang jemput bola untuk meminta untuk dibalik namakan oh oh I baik Ustaz berarti tetap dibalik nama ya untuk ini ya sempurna itu tadi ya Ustaz Iya Cukup jelas semu Iya terima kasih ustazir Pak alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakir Barakallah Fik baik masih kami terima kembali via telepon sebelum kami angkat dari chat WhatsApp di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo silakan sudah masuk Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh saya Ahmad di Tangerang Pak Ahmad di Tangerang Mohon maaf Pak dikejkan dulu volume suara TV atau radionya monitor via telepon Iya ada feedback baik baik Ustaz baik silakan Pak eh kira-kira tahun [Musik] 2018 itu saya investasi di BMT ee BMT ini eh usahanya dia bagi hasil dengan pedagang-pedagang UKM H jadi itu berjalan lancar selama 1 tahun pas pandemi eh 2019 ya pas pandemi mulai akhirnya banyak yang enggak mengembalikan apa namanya modalnya itu Nah akhirnya sampai BMT ini eh apa namanya E kredit lah sampai tutup cuman mungkin e ada asetnya yang di apa yang dijual untuk mengembalikan ee apa namanya ee Ini ini yang lain apa yang apa yang menaruh uangnya untuk untuk apa namanya untuk untuk usaha itu termasuk saya ah dia akhirnya menyicil ke saya nah pertanyaannya Apakah cicilan itu mengembalikan ya mengembalikan apa namanya ininya modalnya itu boleh Ustaz kita menerimanya sedangkan dia tuh apa namanya dalam kondisi demikian gitu g Ustaz sebentar saya tanya he akad anda dengan BMT Seperti apa tabungan atau bagi hasil Anda menyerahkan dana sepakatan bagi hasil Iya dalam syariat kalau bagi hasil juga bagi rugi Iya dan ternyata si pengelola dalam hal ini BMT rugi harusnya dana Anda rugi berkurang Iya tinggal anda tanyakan ya kerugian berapa persen untuk proek itu atau dia tidak per Project untuk semua I yang mana yang iya ee maksudnya nanti akan saya tanyakan gitu maksud saya yang dana anda tadi itu untuk projek tertentu atau masuk ke seluruh proek Oh seluruhnya seluruhnya kalau ke seluruhnya tinggal anda tanyakan kerugian Ril sekarang saldo ada berapa defisit berapa kerugian berapa Manya 20% iya ee tinggal dana anda tadi yang Anda setorkan umanya Berapa 10 juta kurang 20% berarti Rp8 juta lagi Iya bila 8 juta sudah dibayarkannya selesai baik tapi gini Ustaz Mereka menjual ya aset-aset yang ada yang apa istilahnya Ma ini itu ya menuntut itu dikembalikan gitu kalau saya ngelihat udah selesaikan dulu lah ee jadi yang nuntut itu dikembalikan 100% gitu loh Akhirnya saya pak ini nyicil aja ya akhirnya nyicil dia satu kita waktu itu 100 sekian juta Gitu ya Ee ya sudahah enggak apa-apa kalauang demikian nyinil 1 bulan r500.000 Akhirnya saya terpikir apakah EE boleh ini jadi yang nasat Ustaz itu kita harus menanyakan secara keseluruhan berapa kerugian dia gitu Ustaz ya Iya iya jas Pak Iya baikan Ustaz allahamikumalam Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh wabarakallah Fik jazakallah Khair Pak dan nanti bisa simak kembali rekaman e jawabannya kita angkat kembali satu pertanyaan e via telepon sebelum kami angkat dari chat WhatsApp di 0218236543 baik silakan halo halo iya Asalamualaikum Waalaikumsalam dengan siapa Di mana Pak e AB rainah Pak di mana Bu rainah dari Jakarta baik silakan pertanyaannya t Aan t mau nanya lagi t waktu itu pernah nanya Ana kan udah e kerja sama bagi hasil e Lalu setelah e kerja sama itu bagi hasilnya setiap dia kan taruh modal Diana tapi modalnya itu eh setelah dapat untung dibalikan kembali termasuk dengan udangg btung ya akan mendapatkanitu ja sa namanya investasi atau penyertaan dana untuk diinvestasikan itu sama seperti anda memiliki bagian dari saham dari suatu usaha anda semanya menyetarkan uang sekian rupiah itu umpamanya sama dengan 2% dari keseluruhan nilai objek usaha Ketika anda setkan 2% itu sama dengan R juta dan ketika usaha itu naik umpamanya mungkin 2% sama dengan 500 juta H ketika usahanya turun umanya mungkin 2% tadi sama dengan R juta ya ketika ada kelebihan surplus ingin dibagi silakan ketika ada kekurangan maka tidak ada penjaminan modal penuh sesuai dengan Ril pada waktu penyelesaian kerja sama atau pada waktu Salah satu ee pihak menarik dananya wallahuam nah Ustaz baik jazakullah Khair atas penjelasan demikian eh Arina Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya via chat WhatsApp yang sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham eh Ustaz izin bertanya uang hasil pengembangan jamsosek atau jht apakah bisa diberikan kepada saudara yang membutuhkan atau kepada orang tua jazakallah Khair kata membutuhkan semua orang butuh gak ada yang gak butuh ya saya maksud tadi fakir miskin bukan semua orang yang butuhkan n ya fakir miskin itu seperti apa kriterianya orang yang tidak terpenuhi kebutuhan pokok hidupnya pendapatannya seluruhnya 5 juta TII pengeluaran pokok untuk sewa rumah bayar listrik bayar R PDAM biaya makan biaya transportasi yang gak bisa di ee hindari 10 juta semuanya per bulan ini berarti miskin boleh dia mendapat uang haram tadi R juta cuma kalau uang haram Tadi umahnya Rp juta masih ada sisa 15 berikan ke miskin yang lain lagiah ya Adapun ibu anda saudara Anda boleh Adapun ibu itu menjadi tanggung jawab Anda ya kalau anda berkecukupan Enggak mungkin dia miskin Anda berkecukupan berikan kecukupan kepada dia sehingga dia tidak jadi miskin ya tapi kalau kondisi Anda pas-pasan juga ya kalau beri kepada ibu anda jadi miskin dan Ibu memang miskin nah ini Boleh silakan jazakallah Akir atas penjelasan dan jawabannya demikian p ting ada yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah ee Ustaz mertua saya terlilit hutang karena membantu adik ipar karena membantu adik ipar eh saya yang senang menipu dan meminjam dengan pinjaman online kami sudah membantu berkali-kali Ustaz ratusan juta sudah kami talangi Apakah boleh kami berlepas tangan dengan hutang ini karena tidak ada tanda-tanda eh mertua atau adik ipar saya berubah Ustaz tidak ada kewajiban Anda apalagi dia berhutang dengan cara riba cara pinjaman online yaitu murni riba Ya seharusnya anda sebagai seorang muslim anda katakan k melakukan pinjaman riba Saya tidak akan bantu sedikit pun juga ya J kalau pinjamannya halal tidak ada pertambahan dan kondisinya Dia minjam bukan jadi kebiasaan gaya hidup Iya memang ada kondisi yang menyebabkan dia harus pinjam uang ya seperti anaknya terima kuliah Qadar allahah Dana yang sudah disediakan habis umpamanya karena satu lain hal yang penting juga ini boleh Anda bantu ya kalau anda bantu dia punya ee riba tadi berarti Anda membantu dia melakukan riba nah wallahuam jazakallah Khair atas jawaban dan penjelasannya Barakallah Fik demikian pending ada yang bertanya kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah eh Ustaz terkait dengan ee pembahasan gadai Apakah gad masuk ke dalam ee suatu akad yang bisa kita ambil keuntungan di dalamnya Ustaz atau itu ee murni tabaru atau bab sosial mohon pencerahannya jazakallah Khair gadai tidak akad eh investasi bukan mencari kekayaan tujuannya hanya menjamin piutang anda kembali karena dia berkaitan dengan piutang pinjaminjam dan jual beli tidak tunai yang diharamkan mendapatkan pertambahan tentu gadai bukan akad investasi memperkaya diri Kalau anda ingin mencari yang halal jangan ambil akad gadai datang orang umpamanya ingin men uang r10 juta dia punya umpamanya motor seharga R juta anda katakan Saya sewa aja motor kamu ya 10 jut per bulan umpamanya ee Rp500.000 berarti r10 juta 20 bulan Nah ya Saya sewa selama 25 bulan dengan harga 10 juta setelah 25 bulan ambil lagi motormu ya karena saya sewa maintenance semuanya kamu yang lakukan n Dis sewa pada umumnya ya setelah itu Anda ojekkanlah Anda suruh orang ngojekin andak atau anda sewakan ke tukang ojek per bulan r00.000 ini boleh bentuknya akadnya adalah sewa menyewa bukan gadai enggak ada hutang piutang Ya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ya seperti itu jazakallahir atas penjelasan dan jawabannya demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik baik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumalam ee pertanyaan terkait dengan akad mudarabah Ustaz Saya bekerja sama dengan B di dalam suat atu usaha di mana B memberikan modal sebesar Rp5 juta dan usaha sudah berjalan hampir setahun di mana keuntungan ee kami berikan sepakati dibayarkan per 2 minggu Ustaz setelah dihitung sampai saat ini ee keuntungan atau laba yang saya berikan totalnya adalah R9 juta ketika di akhir tahun ini saya ingin menutup atau memutuskan kerja sama Apakah kewajiban saya tetap membayarkan R juta atau ee karena sudah R juta ee total keuntungan yang saya berikan Apakah cukup dengan pemutusan kerja sama tanpa pengembalian modal mohon pencerahannya Ustaz ya Ee akad mudarabah itu bagi hasil muncul dari mana cara bagi hasilnya ya Kalau modal R juta S per 2 minggu bagi hasil tadi kan Ya I Apakah 5 juta itu sudah kembali atau belum tentu anda hitung setelah 2 minggu tadi barang-barang alat kerja dan seluruhnya ada penyusutan ya umpamanya barang-barang beli Rp3 juta kalau 2 minggu harganya mungkin kalau mau dijualkan rp2.500 menyusut Rp500.000 Nah ya kemudian ada apa namanya barang yang berputar yait barang produksi di Bu bahan baku kemudian dibuatkan dan dijual I Anda Hitung semuanya ada uang tunai ya keluar angka umpamanya 6 juta dikurang penyusutan 500 berarti r5.a500 berarti labanya cuman r00.000 ya 5 jutanya mesti tetap ini cara menghitung laba kalau setiap bulan Anda kasih Anda kasih Anda kasih rilnya tidak untung ya itu berarti riba namanya bukan kerja sama bagi hasil sahih ya bila cara penghitungan keuntungan seperti tadi berarti setelah sekian tahun pun itu modal 5 juta masih milik investor ya tidak bisa main Anda ambil saja walau laba sudah didapatkan 100 juta umpamanya sudah 100 juta untuk investor R juta untuk Anda pengelola n yang 5 juta tadi itu masih milik investor Kalau anda ingin belilah dari investor ya bukan langsung menjadi milik anda ya yang saya pahami Sepertinya anda memahami model yang dia berikan adalah pinjaman nah sehingga Anda mengatakan dikembalikan penuh sudah lebih kalau pinjaman usaha rugi anda tetap mengembalikan R juta kalau kerja sama ya saya pahami tadi mudarabah mudarabah bukan pinjaman sehingga kalau kondisinya rugi yang rugi adalah investor Anda rugi tenaga ya 5 juta tadi di akhir tahun umpamanya ya dari awal Anda pegang dana sampai akhir tahun ya dinilai jadi 4 juta anda tidak ada kewajiban membayar R juta Nah ya seperti itu ya jazakallah Khair demikian pentingkad yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan ilmu yang bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustazikumsalam waratuh Eh Iin bertanya Ayah saya pensiunan TNI dan sudah wafat Ustaz Apakah pensiun yang diperoleh untuk istrinya atau pensiun janda yang diterima Ibu saya setiap bulan merupakan harta waris yang harus dibagi sama ahli waris lainnya n atau sepenuhnya Milik ibu saya mohon pencerahannya Ustaz baik ee biasanya yang berlaku adalah dipotong dari gaji karyawan dari pegawai ditambah subsidi H yang dari gaji itu Ia statusnya waris masallah ya yang dari subsidi dalam hal ini Pemerintah itu sesuai dengan peruntukan subsidi tadi H biasanya nya bunyinya akan menjadi milik istri dan anak selagi istri belum menikah lagi dan dan anak masih dibawaah umur 25 tahun 25 apa 21 ya aturannya Nah tinggal cek aja aturannya bila seperti itu bila anak sudah melewati umur 27 umamanya tidak ada hak bagi dia pada yang subsidi pemerintah tadi tapi pada gaji Iya itu hukumnya waris wallahuam sampaikan kepada orang tua dengan cara yang baik ya Kalau anda ingin mengatakan itu hak waris dan saya menghimbahkan hak saya kepada ibu ya itu lebih bagus tapi kalau kehidupan susah juga mungkin minta berbagi dengan si Ibu wabillahi Taufik baikhamdul jazakahir atas penjelasan dan jawabannya demikian pengar yang bertanya Ibu Barakallah Fik kami kembali pertanyaan dari hamba Allah Di Cilengsi beliau bertanya ee seorang kepala keluarga bekerja sebagai tukang bangunan e hari yang lepas di mana pendapatan satu hari r150.000 terkadang kerja terkadang tidak dalam sat bulan rata-rata pendapatan R5 juta sampai 3 juta Ustaz memiliki satu istri ee kemudian anak berumur 5 tahun dan yang kedua berumur 6 bulan dia mengontrak di Jakarta dan jika tidak ada pendapatan yang lain sebagaimana tersebut di atas terkadang mendapatkan bantuan e Saya ingin memberikan hak e zakat mal saya kepada kepada dia Ustaz Apakah eh Apakah berhak untuk mendapatkan dan masuk kategori fakir dan miskin jazakir ya tinggal hitung pendapatan tadi berkisar antara 2 juta sampai 2 jutaeng sampai juta anggap Rp3 juta n 3 juta berapa biaya ngontraknya H biaya kebutuhan kedua orang anak dan dua suami istri tadi n Anda Hitung berapa di sana di Jakarta tadi keluar umpamanya angka sebanyak umpamanya R juta n semuanya berarti ada minus 4 juta ya k pendapatan 3 juta Nah 4 juta kali 1 tahun Kal 12 berarti 48 juta zakat anda hanya 10 juta serahkan aja semuanya kepada dia bolehall ya tapi kalau zakat Anda R juta anda ingin serahkan 48 mungkin belum boleh Anda tanyain lagi ada orang yang bersedekah berzakat juga enggak yang rutin kalau dia katakan yang rutin gak ada paling sifatnya kondisional ya Anda tinggal tanyakan Sekarang berarti saldonya berapa uang yang ada ya kalau dia mengatakan Alhamdulillah masih ada pemberian-pemberian orang 5 juta ya berarti kekurangannya 48 kur 5 843 anda memberikan zakat 43 juta Kepada dia masih halal dipahami enggak nyaman Ustaz nanyain gaji orangpot itu kalau enggak nyaman Anda minta bantuan lembaga amil zakat terdekat yang bisa menyalurkan kepada dia lembaga amillah yang berkomunikasi dengan keluarga tadi karena memang kalau terus terang Anda yang meminta memang berat tapi kalau lembaga yang memang diamanahi untuk itu karena mereka kalau asal ngasih aja R3 juta atau 48 juta yang berdosa mereka anda sudah selesai selesai tanggung jawab anda wallahuam Masyaallah Ustaz jazakallah Khair atas penjelasannya demikian peningkat yang bertanya Cukup jelas ya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya Ustaz seorang pegawai negeri yang sekarang memiliki hutang ke bank ee Saya seorang pegawai negeri yang memiliki hutang ke bank Saya memiliki aset untuk menutupi hutang tersebut Apakah saya harus menjual aset tersebut atau menunggu waktu pinjaman habis Ustaz jazakahir I tergantung jenis sutanya riba atau bukan kalauangiba anda selalu berdosa walaupun Anda mampu membayar sebelum anda akhiri bagaimana Karena Allah [Musik] mengatakan Siapa yang datang kepadanya peringatan bahwa Allah telah mengharamkan riba dan anda tidak tahu J hutang ke bank konvensional atau berhutang ke koperasi adalah riba Sekarang anda tahu maka yang telah berlalu semoga dimaafkan oleh Allah adapun yang semenjak tahu anda wajib melunasinyaat saat ini juga buka nanti jam buka jam 9.00 datang ke mereka saya lunasi ya seperti itu kalau hutangnya adalah jual beli dengan pihak lembaga yang syariah dan jual belinya tidak ada unsur ribanya ya Boleh Anda mencicilnya wallahuam cukup jas Insyaallah jazakallah Khair Ustaz Barakallah Fik demikian pendengar yang bertanya Ee Kita Semoga menjadi pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Bu Lis di Garut ee Asalamualaikum warahmatullah Ustaz beliau bertanya ee Saya mau bertanya Kalau pinjam uang ke bank dengan jaminan Ustaz itu sertifikat tanah pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu 2 tahun dan setoran per bulan 800 r86.000 pada waktu pencarian ada administrasi 3300.000 Ustaz Bagaimana hukumnya ee akad seperti ini Ustaz dalam Islam mohon pencerahan nasihatnya jazakallah kir 800.000 886.000 kali 2 tahun kali 2 tahun Ustaz 2 21 lebih Ustaz lebih tambah r00.000 r00.000 berarti 21.200 ditambah 300 jadi r1.500 i itulah ribanya r.00 ya Maka jangan lakukan itu kalau sudah terlanjur tutupi sekarang juga jual tanah atau Apun yang bisa di jual untuk menutupi sisa hutang tadi bila ingin selamat di dunia dan di akhirat wallahuam Alhamdulillah jazakallah Khair Barakallah Fik Ustaz kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz saya ee pada masa jahiliah belum mengetahui hukumnya mengambil ee rumah dengan KPR setelah saya mengetahui Saya berencana untuk menutupi sisa hutang yang ada secara langsung Ustaz Apakah dengan seperti ini saya tetap mendapatkan dosa riba e mohon nasihatnya jazakallah Khair setelah anda berhenti sebelumnya tidak tahu saat itu dimaafkan oleh Allah bila belum berhenti masih terus bar cicilan ribanya berarti belum berhenti maka belum dimaafkan dosa ribanya terus berjalan ampernya Masyaallah nah jazakallah kir Az jawabannya Barakallah Fik peningalan kita berikan kesempatan kembali masih via chat WhatsApp berkaitan dengan masalah gadai secara khusus kami angkat kembali asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Bagaimanakah dengan dari Ummu Sahla di Subang Bagaimanakah hukum top up yang diwajibkan Pondok untuk pembayaran SPP jajan dan lainnya dan tidak melain dengan cara tunai Ustaz mohon pencerahannya jazakallah Khair boleh bila tidak bukan milik lembaga ribawi tempat ee rekeningnya tersebut Kalau rekeningnya di lembaga ribawi anda tidak berdosa yang berdosa pihak pesantrennya jazakallah Khair atas Jawabannya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Bolehkah bertransaksi jual beli pohon buah yang masih berbunga walaupun ee si penjual dan pembeli sudah sepakat untung dan ruginya ditanggung bersama Ustaz kalau jual pohon gak ada masalah H tebang pohonnya bawa pergi ya kan dia beli pohon tapi kalau di Masud jual beli pohon buah pohon buah bu bukan pohon buah jadi pohon buah maksud pohon buah Apa maksudnya berarti jual beli buah Nah kalau jual beli pohon buah setanah tentu disewa he ya dia punya pohon umpamanya Rambutan atau mangga ada 100 per poohon R juta R juta n dia butuh hidup lagi sama 5 tahun sewa tanah 5 tahun berapa enam Kal tambahkan Panya R juta berarti R50 juta ya ya mau masih berputik boleh masyaall karena ini statusnya mengikut Ya tapi kalau yang dimaksud pertanyaannya adalah buahnya yang dia beli masih putik apalagi masih berbunga maaf masih berbunga maka ini hukumnya haram nabi melarangasah melarang menjual e buah dan hasil tanam-tanaman yang belum ada yang matang yang belum bisa dipanuamamah atas penjelasan jawabanikian bertanya dan pemaakah angkat kembali pertanyaan berikutnya ee Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Bagaimanakah ee menerima modal dari suat ee dari suatu dari seseorang yang memang usaha atau pekerjaannya murni dari bank konvensional Ustaz apakah boleh saya terima ee model tersebut untuk usaha jazakallah Khair kewajiban Anda kepada Saudara anda teman Anda yang ingin menyertakan modalnya yang di bu di bank riba Anda nasihati dia untuk Berhenti bekerja di bank riba Nah setelah dia berhenti dan bertobat uangnya halal ya kalau dia tidak tahu sebelumnya bekerja di sana haram ketika uang halal disertakan ke usaha anda n baru Anda terima untuk dikembangkan bila anda diam saja enggak enak nyuruh orang berhenti ya berarti uang haram diserahkan ke Anda dan biasanya uang haram akan merusak usaha tadi Mungkin usaha anda lagi naik tapi dengan adanya racun uang haram ini Se anda menjadi bangkrut tidak bangkrut pun anda mengembangkan uang orang yang haram statusnya membantu dia untuk selalu berbuat haram ya Dan ini sebuah dosa wabillahi Taufik jazakallah kir Ustaz kami angkat kembali pertanyaan dari hamba Allah di Bogor Ustaz kakak perempuan saya meninggal meninggalkan dua anak perempuan dan seorang suami ee kakaknya meninggal beliau punya warung waktu ee dan EE dibeli dengan uangnya dan rumah yang ditempati adalah ada kepemilikan bersama dengan suami Bagaimanakah cara pembagian warisnya Ustaz ee dan kakak saya juga punya harta warisan dari orang tuanya Apakah juga ini dibagi waris mohon penjelasannya ya yang harta istri jelas milik ahli waris benah harta yang bercampur dengan harta suami tinggal ditanya kepada suami kan masih hidup tanyakan Kepada beliau berapa persen saham istri di sana ketika dimiliki bersama n kalau dia menyatakan sekian persen ya 20% tinggal dinilai sekarang ini asetnya berapa harganya Tunya harga R juta berarti yang akan dibagi 20% yang akan dibayarkan oleh suami untuk dibagi waris ya pembagian warisnya suami 1/4at anak perempuan 2/3 tapi ayah ibunya masih hidupkah tidak Ustaz sudah meninggal Iya saudara-saudarinya Adakah tidak disebutkan Ustaz di sini kalau ada saudara-saudarinya Ini sisanya diambil oleh saudara-saudarinya 2/3 dengan dengan seper empat masih ada Sisakan ya n sahih yait 2 3 12 12 12 / 3 4 8 tamb+ per4 dari 123 sisa 1/12 ini diberikan kepada saudara saudarinya nah wallahuam harta waris yang dari orang tua istri juga tetap masuk bagian waris Ya semua semuanya baik demikian Sudah Cukup jelas Insyaallah baik kita kita akan angkat kembali pertanyaan terakhir dari via chat WhatsApp sebelum kami buka via telepon Eh hamba Allah bertanya ayah saya sudah meninggal hampir 30 tahun yang lalu Ustaz sampai saat ini belum ada pembagian waris karena waktu Ayah kami wafat kami masih kuliah dan bersekolah dan ibu kami tidak bekerja Alhamdulillah kami semua sekarang sudah berkeluarga dan kami juga sudah ikhlas tentang masalah waris ini Apakah itu sudah benar Ustaz atau apa yang harus tetap ada penyelesaian waris dahulu Ustaz kami tidak mau eh kami semua tidak mau bersalah tentang masalah waris ini karena keterbatasan ilmu kami mohon nasihatnya Apa maksudnya sudah ikhlas Nah kalau Masud sudah ikhlas ya sudah kami berikan kepada ibu n berarti Milik ibu tapi kami ini sendiri atau semua sahih ya bisa jadi si penanya aja yang ikhlas nah yang lain bukannya enggak mau Ikhlas ke ibu tapi mereka juga membutuhkan dan sepertinya itu berlebih untuk ibu ya Ibu sendirian mungkin dari warisannya aja sudah cukup berlebih untuk biaya hidupnya sahih sedangkan si anak yang ahli waris ini kekurangan biaya hidupnya tentu gak bisa dia ikhlas ya seperti itu tapi kalau dia kondisinya berat tetap mengikhlaskan ya ya Sudah ikhlaskan bila Ibu wafat dibagi waris lagi demikian ee pendengar dan pamis TV barakallahu Fik Semoga menjadi pencerahan dan jawaban yang bermanfaat kami terima via telepon silakan di 0218236543 di penghujung kajian ini silakan dalam Bab gad secara khusus baik kita angkat kembali Halo silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Pak Samat di Bangka Pak Saman silakan Pak bertanya ya begini Ustaz waktu-waktu saya beli emas bahan kata toko ada terus kami datang k setelah itu mas bahan tadi mau diolah tunggu ya pak katanya Namun waktu salat sudah metet tunggu Pak ya tadi karena mengejar salat maka saya tinggalkan itu gimana ituukum nya Mohon penjelasan t maka sayagal ini sudah ada pembayaran atau belum sudah pembayaran tuh sudah dihitung sudah anda sudah bayar tapi emas belum terima emasnya belum terima sudah dibayar tap I buat akad baru lagi setelah anda salat anda katakan salat buat akat baru lagi setelah anda salat anda [Musik] katakan Baik Pak Saman dikecilkan volume suara TV radionya pertanyaannya itu saja Pak baik kita akan simak jawabannya Pak jazakah yang terjadi tadi Uang sudah dibayar emas belum diterima yang terjadi adalah jual beli tidak tunai dan hukumnya haram ya bertauat kepada Allah Azza waall kemudian nanti ketika ingin mengambil emas ulang lagi akadnya tadi Uang sudah saya sudah saya ee pinjamkan ke Anda Nah sekarang saya akadkan lagi beli emas uang saya R juta emas umpamanya sebanyak 35 gram Masyaallah Cukup jelas ya pakan Barakallah Fik di Bangka satu pertanyaan terakhir kami terima di 0218236543 baik silakan kita angkat kembali Halo Iya mohon maaf terputus ee silakan dihubungkan kembali di layanan interak 0218236543 dalam Bab gad secara khusus kita angkat kembali pertanyaan terakhir di pagi ini Baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana saya Isan di Bandung Ustaz silakan pertanyaannya aki eh tahun 2018 saya itu ambil Perumahan Syariah Ya nah tapi qadarullah perumahan nya tidak ada dan developernya kabur gitu ya itu Syariah Subhanallah eh 2018 ada pengembalian uang eh dari R juta R juta sehingga sisanya itu 60 juta Nah dari 2018 itu tidak ada info apa-apa saya kejar telepon saya chat tidak membalas nah baru-baru ini saya tracking si marketingnya yang akan dengan saya alhamdulillah ketemu dan mereka pun ya berniat untuk mengembalikan nah eh pertanyaannya karena uang 60 juta di tahun 2018 dengan sekarang itu berbeda Apakah salah saya meminta uang eh dikonversikan gitu dengan nilai uang sekarang itu t pertanyaannya 2018 sekarang perbedaannya gak besar kalau perbedaan gak besar gak boleh gimana selisihnya Tidak besar tidak sampai 70% maka tetap r0 juta kalau tetap Rp0 juta Iya baik Ustaz Cukup jelas Bapak Iya Cukup jelas Terima kasih Ustaz wazakallah kir wabakallah Fik dan Ini pertanyaan kam yang bisa dikonversikan itu n bila selisihnya setelah dikonversikan ke emas pada waktu hutang transaksi atau waktu pinjaminjam dengan waktu pembayaran ya itu lebih dari 70% seperti tadi dari berapa tadi r0 juta Ustaz ya kankan ada kasus yang lain tadi atau saya salah ja salah r00 juta yang dibayar kemudian r0 juta sisa r0 juta belum dibayar gak kalau kasusnya umpamanya dia pinjaminjam atau transaksinya di tahun ee 91 Oh enam di mana di waktu itu harga emas masih paling pergamnya r.000 r5.000an r.000an 40.000 atau Rp50.000 n karena harga emas mau dibayarnya sekarang harganya R juta per gram he kasusnya ini yang akan dibayarkan kalau transaksinya R juta umpamanya dapat ee maaf kalau umpamanya 7 juta transaksinya 7 juta dulu di tahun 91 dapat 100 gram sekarang bayarnya Rp juta n sah kan R juta tapi kalau sedikit berap tadi 2018 2018 selisihnya paling r.000 r3.000 ini kalau anda minta pertambahan riba namanya Masyaallah ya jadi berbeda antara mengikat hutang dengan emas dengan pengembalian dengan cara yang adil ya ketika terjadi ee inflasi dalam skala yang besar atau hiperinflasi wabillahi Taufik ba Ustaz Alhamdulillah jazakallah Khair demikian penjelasan yang disampaikan oleh Ustaz di e jawaban terakhir menutup kajian pagi ini dan sebagai ikhtitam kesimpulan Ustaz silakan ya ikhwani Wa akwati fillah akad gadai statusnya bukan sebagai memperkaya diri atau investasi nah dia hanya sebagai penjamin dari hak Anda agar tidak hilang maka bila dirubah akadnya menjadi akad investasi yang terjadi adalah riba yang diharamkan oleh syariat dan Insyaallah pada pertemuan selanjutnya akan kita Jelaskan itu dengan lebih rinci seperti yang dijelaskan oleh Mualif wabillahi Taufik jazakallah Khair wabarakallah Fik pendengar dan pemir ro TV demikian kajian dan pembahasan di kesempatan pagi ini dalam Bab Rohan atau gadai secara khusus kita akan membahas kembali masih ada kelanjutannya di kesempatan Kamis yang akan datang dan EE Kami mengucapkan jazakumullah Khair atas kebersamaan anda pagi ini dan mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit ini bermanfaat dan kita akhiri dengan kafaratul Majlis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh simat radio rujer

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *