Sabtu, 12 Jumadal Ula1445 H / 25 November 2023 M
saluran tilawah al-quran dan kajian Islam kajian Islam ilnya di rja TV dan radio rja nabi kita Muhammad S wasam pernah bersabda di Haji wadaah kalian P istri-istri kalian karena kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah subhanahu wa taala saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio rjaim radio ro Bogor 100.1 FM radio ro majaleng 93.1 FM dan radio ro Bandung 104.3 FM menb cahaya Sun Para pendengar dan pemirsa R TV di Manun anda berada kami akan hadirkan [Musik] keay bag Anda pemirsa Ti kam hadirkan untuk and prramara ya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahbilamin wasam Ikh islamhati di manapun Anda berada Barakallah fikum jazakumullahuir kami ucapkan terima kasih atas kesediaan anda semuanya Masih bersama kami hingga pukul 25 menit waktu indonesia barat di saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam radio dan TV R kita memuji Seraya bersyukur k Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan k kita semuanya selawat dan salam Semoga senantiasa terlimpah dan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman nanti Insyaallah Pada kesempatan kali ini kami akan hadirkan fikul usra bersama Ustaz khid Samudi LC yang telah hadir di studio kami dan Pada kesempatan kali ini kita akan mengangkat dari penghalangpenghalang pernikahan seperti apa dan bagaimana kita akan sak kurang lebih 1 Seteng jam ke depan selanjutnya k Ustaz kami persilakan fatafadal maskuran Ustaz alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil biiya wal mursalin Nabina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi AJM Amma ba’du kaum muslimin pemerhati raja TV dan juga raja-raja alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala pada pagi bahagia ini bisa bercoba kembali secara live ya dalam membahas seputar Fikih usrah Fikih tentang keluarga yang kita sampaikan Seca berasari setiap Sabtu pagi ini pada perjumpaan yang terdahulu sampaikan seputar syarat-syarat ee sahnya pernikahan dan pada pagi ini Insyaallah kita akan bahas n penghalang-penghalang yang membuat tidak sahnya sebuah pernikahan ada di sana beberapa penghalang-penghalang pernikahan sampaikan para ulama rahimahullahu taala yang merupakan satu ya penyebab ya yang menghalangi keabsahan sebuah akad pernikahan walaupun syaratnya sudah terpenuhi namun bila ada satu daripada penghalang-penghalang ini maka pernikahan tetap tidak katakan batil dihukumi dengan hukum tidak sah di antaranya adalah almuharamat ya bahwa laki-laki ketika menikah seorang wanita ya yang diharamkan untuk dinikahinya maka pernikahannya tidak sah dan wajib dipisah kalau terjadi ya Dan almuharramat ini ataupun dikatakan dalam bahasa kita dalam mahram atau kenal dengan bahasaan muhrim ya adalah sebuah ee kategori yang Allah sampai pada kita semua dalam surat an-nisa ayat 23 ya yang bersifat abad ataupun selamanya dan ada yang hanya sementara yang muabbat ini yang dia selama-lamanya ini ini tidak bisa dinikah selama-lamanya maka dia adalah mahram yang dibolehkan ya menjadi teman seperjalanan ya dan dibolehkan bersalaman bersentuhan dan lain sebagainya Allah Subhanahu berfirman dalam surah Annisa ayat 23umum wanatukum akwatukumatukum watukum wanatul aki Wul ukti wa umahatukumti Akum wa ikhwanukum minahikum Inah Allah sampaikan dalam ayat ini ya wanatul akhi wanatul Ukhti sampaikan di sini tentang sebab ya Tahrim atau larangan menikah pada tujuh ee jenis ini ya disebabkan nasab ya karena nasab ya Yang pertama adalah ummahatukum ibunya kalian diharamkan pada kalian ibu-ibu kalian menyangkut ibu kita dan Ibunya Ibu sampai ke atas nah sampai ke atas yaitu semua wanita ya yang melahirkan kamu atau melahirkan orang yang melahirkan kamu baik itu dari pihak bapak atau pihak ibu jadi nenek dari pihak bapak nenek dari pihak ibu terus sampai ke ke atas itu dilarang menikahi mereka selama-lamanya dan bila ada pernikahan maka pernikahannya tidak sah ataupun batil yang kedua Wal Banat Wain nazalna yaitu Banat anak-anak perempuan walaupun sampai ke ke bawah ke cucu perempuan baik cucu dari P laki-laki atau p pihak perempuan artinya bila kita punya punya apa punya anak perempuan Maka anaknya dia ke bawah itu adalah mahram kita demikian juga ee Putri ataupun cucu dari anak laki-laki kita semuanya ini adalah Maham dan tidak boleh dinikahi selama-lamanya n yang ketiga kata Allah subhanahu wa taala wa akhwatukum dan saudari saudari kalian ya ini mencakup Ya semua wanita yang dilahirkan oleh Bapak kita atau salah satu daripada orang tua kita artinya menyangkut saudari kandung saudari sebapak dan saudari Seibu semua semua wanita yang lahir dari kedua orang tua kita baik kandung ataupun diri ya sebapak atau Seibu Ini semua adalah wanita yang dilarang untuk dinikahi selama lamanya kemudian kata Allah Subhanahu Wa taalaatukum Amah ini adalah Bibi dari pihak Bapak ya jadi bibinya bibik sampai ke atas sampai ke ke atas ya demikian jugaatukum KH adalah dari pihak ibu bibi dari pihak ibu ya di Arab dibedakan antara Amama dengan khah sedangkan sama bibi kita semuanya ya demikian juga wanatul akh keponakan dari saudara kita wanatul Ukhti atau pondakan dari ee akhwat kita dari saudari kita nah ketujuh hal ini ya diharamkan karena nasabnya karena nasabnya kemudian berpaling kepada kepada mahram dengan sebab persusuan ya dikatakan wa menunjukkan bahwasanya semua ibu ya susuan itu mahram baginya dan semua saudaranya sesusuan ya Itu semuanya adalah mahram juga untuk selama lamanya ini adalah ee perkara disebabkan karena persusuan sehingga penyebabnya adalah persusuan dan semua yang diharamkan atau di ee larang pernikahannya pada nasab demikian juga pada radah nabi bersabda yahrumu Min radah Kama yahr minanasab semua yang dilarang dalam persesuan itu sama dengan yang dilarang dalam nasab sehingga Semuanya sama ya ee sejenis ya sehingga kalau misalnya misalnya seorang laki-laki menikahi keponakan daripada Saudara sesuannya maka ini juga tidak diperbolehkan karena sama dengan keponakan dalam dalam nasab kemudian Setelah itu pindah kepada ee apa namanya pernikahan dengan apa dengan pernikahan yaitu dikatakan waahatisaikum mertua ee dia sehingga bila mertua itu ya tetap kekal ya apa namanya pemarahnya Kenapa karena sebab istri kita yang kita nikahi maka tidak boleh meninggal istri kita menikahi ee mertua kita ya Ini karena dia adalah ee muharamnya muabbadik juga kemudian juga anak-anak teri kalian yang ada dalam pangkuan kalian dari para istri kalian yang telah kalian gauli sehingga anak istri itu setelah digauli itu jadi mahram selama-lamanya sehingga ibunya meninggal dunia tetap tidak boleh e dinikahi sampai hari kiamat nanti demikian juga Eh kalau kalian tidak pernah menggauli ibunya itu maka anaknya boleh yaikum kemudian dan menantu ya istrinya anak-anak kita yang dari tulang sulbi kitaaj maqf ini adalah ee mahram yang muakad ya mahram yang muakad ya sehingga tidak boleh ee mengumpulkan Dua Saudara kecuali telah lalu Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang demikian dapatkan bahwa ada tujuh ya yang diharamkan dengan sebab nasab demikian juga tujuh yang diaramkan dalam dalam radah ya dan juga ada di sana empat yang diharamkan dengan sebab ee pernikahan sehingga jumlahnya ada ee 18 ya Ee orang yang tidak boleh dinikahi secara ee sah untuk selama lamanya sehingga dapat kita simpulkan ya bahwa rabitnya ya yang bar dinikahi oleh oleh kita adalah semua wanita dari nasab ya Selain yang tujuh ini dan yang tujuh ini ya sehingga Allah katakan wakumalikum J semua ada hubungan nasab Hubungan kekerabatan ya itu hanya tujuh yang tidak boleh di nikahi selainnya boleh Kemudian untuk yang muharamat dari pun sama ada tujuh ada tujuh yaitu ibu susuan ibu susuan ya kemudian juga anak apa saudari susuan atau anak ee daripada Ibu susuan tersebut ya kemudian juga anak daripada saudari sepersusuan dan juga anak dari saudari seper susuan juga Amad persusuan dan juga khalah persusuan n demikian semua umahat ya Wal akhwat juga abna ya atau Banat ee yang ada pada nasab itu berlaku juga pada ee sepersesuan sedangkan yang dari pernikah ada empat itu hanya mertua ibu mertua kemudian anak anak mereka anak-anak Merdeka mereka anak-anak istri ya yang sudah digauli kemudian men itu ya yang sudah menikah dengan anak kita dan juga ada istrinya Bapak ya Bapak itu juga tidak boleh dalam dalam hal ini sehingga ada empat di sana yang tidak boleh dinikahi untuk selama-lamanya kemudian ya di sana ada yang dia itu diperbolehkan apabila ya berlalu ilahnya ya atau namanya muharamat Ilal Amad muharamat yang hanya ee berlaku sementara Ya sementara seperti misalnya ee mengumpulkan antara dua saudari itu ee tidak boleh menikahi ipar kita sampai sang sang istri kita meninggal dunia demikian juga tidak boleh menikahi atau berpoligami dengan mengumpulkan antara istri kita dengan Bibi atau dengan ee saudarinya tapi ketika meninggal sang istri boleh menikahi ee pamabi daripada istri-istri kita tersebut demikian juga yang tidak boleh dinikahi ya Secara apa secara ee muakad adalah yang lebih dari empat jadi istri yang kelima itu diharamkan dan tidak sah pernikahannya karena melebihi dari empat wanita demikian juga kalau kita melihat kepada ee orang yang muktadah yang sedang ee masa idah juga searang ee untuk dinikahi sampai hilang masa Idahnya tersebut baik Idahnya itu karena kematian suaminya ataupun dengan perceraian dengan perceraian ini berapa hal ya Ee yang samp para ulama Rahimah tentang penghalang-penghalang pernikahan ya yang merupakan bagian yang tidak bisa kita kita hindari untuk kita pelajari agar nanti jangan sampai menikahi wanita yang dilarang dalam Islam untuk kita nikahi demikian singkat pada mukadimah ini semoga bermanfaat wabillahi Taufik shall Muhammad wa ala alihi wasohbihi wasallamib Ustaz Barakallah fikum jazakallahu Khairan Terima kasih atas pelajaran dan bimbingan yang telah disampaikan mengenai penghalang-penghalang pernikahan ini semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya nya yang menyimak Pada kesempatan kali ini silakan bagi Anda yang ingin memperdalam seputar pembahasan ini bisa secara langsung menghubungi kami via telepon di 0218236543 Sebutkan nama anda dan Dari mana Anda berasar silakan Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana Ini ini mas ya Asalamualaikum waalaikumsalamam silakan Bapak dengan siapa di mana ya terima kasih Ustaz dari mayoya iya silakan Ustaz tadi kan Disinggung yang tidak boleh itu sesusuan kemudian sedangkan saya ini punya anak bapak ya anak bapak Tapi bapak itu beristri kemudian ee dengan istri itu punya anak perempuan dan saya tidak pernah nyusul kepada ibu tiri itu setelah dewasa bukanah dewasa apakah saya ini ee mahram dari mana Ustaz terhadap anaknya ibu tadi Apakah mahram atau tidak seperti itu bapak bentar ya anak itu bawaan ibu atau anak itu anak daripada Bapak Iya Apakah mahram Apakah tetap Baik Pak saya pahi Pak ya Terima kasih Bapak itu anaknya ee bapakan ibu atau atau dari bapaknya bapak yang satu kandung Oh sudah tertutup silakan yang saya pahami bahwa nya ada bapaknya ini memiliki istri ya dan istrinya punya anak Apakah dia itu mahram atau tidak dengan dengan dirinya di sini kita lihat bahwa sang Ibu memiliki anak rabaib ataupun Anak Tiri ya bawaan sang ibu ya yang tidak ada hubungan dengan ee anak tersebut karena apa beda Bapak kemudian sang Bapak ini punya anak bawaan yau bapak yang tanya misalnya maka ini bawaan sama bawaan ini tidak mahram tidak mahram karena tidak termasuk dalam hal ini bukan nasab bukan juga karena radah dan juga bukan karena se apa karena pernikahan karena dia bukan apa-apanya Memang iya sang Wita ini dengan bapaknya itu mahram dengan seb pernikahan dengan ibunya yang telah digaulinya sedangkan pada anaknya anaknya S Bapak ini yang bukan dari ibu tersebut maka dia itu adalah bukan mahram namun bila Misalnya Anda adalah anak daripada Bapak dan Ibu tersebut nah ibunya punya anak bawaan maka itu mahram karena saudara adalah Seibu dengan dengan wanita tersebut terpahami ya yang pertama itu bahwa anya tidak ada hubungan apa-apa Ibu ini bawa anak bapak punya anak menikah sama bapak dan ibu kemudian anaknya ini bukanlah mahram yang kedua Bapak ini menikah dengan sang Ibu itu ibu itu punya anak bawaan namun sang anak bapak ini adalah hasil daripada Bapak dan Ibu tersebut sehingga ia adalah saudara Seibu maka dia adalah mahram wallahuam bisawab baik Ustaz terima kasih atas penjelasannya Semoga bisa dipahami jawaban dari Ustaz tadi dan selanjutnya kami berikan kesempatan kembali masih via telepon nilaian telepon 0218236543 silakan halo halo asalamualaikumumsalam warahmatullahi wabarakatuh ibu dengan siapa ini di mana Mohon maaf saya dengan Ari dari Cibubur Oh silakan Ibu pertanyaannya I kalau dengan mantan mertua dengan anak bawaan mantan suami itu statusnya Bagaimana ya ini mertuanya Siapa suami apa mertuanya Ibu maksud kita sudah pisah status saya dengan mantan mertua tu bagaimana yang perempuan dan juga dengan anak tiri laki-laki a bercerai ya dengan ee suaminya maka sang mertua itu adalah mahram karena dia adalah ummahatisai artinya dia itu adalah mertuanya daripada sang itu memang dalam ayatutkan hanya laki-laki namun juga berlaku sebaliknya untuk perempuan sehingga sama perempuan itu ya dengan mertuanya itu masih mahram dilarang untuk menikah selama-lamanya karena sudah menikahi sudah menikah dengan dengan putranya dengan putranya kemudian tentang ee anak bawaan suami anak ban saya pun demikian karena apa Karena anak ibu itu adalah istri daripada sang bapak bagi anak tersebut ya jadi dia adalah ibu atau istri daripada bapak anak tersebut dan istri bapak itu hukumnya adal mahram selama-lamanya dan janganlah menikah menikahi ee ististri Bapak kalian Yang Telah dinikahi kecuali yang telah lalu menunjukkan bahwa ibu sebagai wanita yang bercerai dengan seorang laki-laki kemudian laki-laki punya anak bawaan anak bawaan bukan anak ibu maka dia adalah anak daripada suami ya setelah bercerai maka ibu itu adalah istri daripada Bapak tersebut sehingga tidak tidak apa tidak ee juga mahram tidak boleh ee dinikahi untuk selama-lamanya Wam bab baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya Semoga ibu yang bertanya mendapatkan pencerahan dan kita semua yang menyimak pada kesempatkan kali ini silakan bagi penelepon yang selanjutnya masih di Line telepon 0218236543 Kami tunggu pertanyaan Anda Halo silakan kami baca dari pesan singkat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari Abdullah di jilangsi Asalamualaikum ustazumam apaabila ee Saya anak bapak dan ibu tiri saya membawa ba anak sendiri yaitu anak perempuan nah Bolehkah dinikahkan ketika kita sudah menjadi dewasa nanti silakan Ustaz jawabannya boleh disampaikan pada awal bahwasanya tidak ada di sana sebab pengharaman antara keduanya pertama bukan juga senasab e karena itu bawaan Ibu e ini bawaan bapak yang kedua juga tidak adapersusuan yang ketiga tidak ada juga dalam sebab pernikahan ya sehingga memang bahwa sang wanita itu jadi mahram dengan bapak si E laki-laki tersebut karena sebab ibunya yang menikah dengannya sedangkan ia dengan Putra Sang Bapak itu tidak ada hubungan apa-apa maka dia bukan mahram dan boleh dinikahi apabila memang ee keduanya berkenan Rida sesuai dengan syarat dan Ketuan yang berlaku wallahuam b n Barakallah Fik Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali diin telepon 0218236543 Halo selanjutnyaikan kesempatan kali Halo Iya dengan siapa Di mana bapak yang begini Ustaz saya punya saudara se seayah dan punya k anak dari bapak seayah tapi gimana ya ibunya beda gitu aja Pak ahyah ibunya beda gitu Iya Pak jadi iya iya bukan ibunya beda e maksudnya gimana H Saya punya saudara saudara TII saudara tu gimana yaap gimana punya saudara tapi bukan seayyah cuman Seibu gitu ya kan tadi sudah dijelaskan sama Ustaz Seibu kan Ustaz ya Ustaz ya bukan tadi itu kan jadi punya i jadi gimana bapak silakan punya saya punya saudara wanita punya saudara wanita se lupa Seibu atau sebapak cuman itu aja Pak Bukan bukan bukan Apa namanya atauud atau maksudnya angkat anak angkat ayah saya kawin Iya kawin kemudian punya anak punya anak perempuan anak sendiri perempuan iya iya tapi Bu saya bukan anaknya si perempuan itu si istri bapak kedua itu ah Apakah saya itu nasab Ustaz dengan saudara itu dan saya tidak pernah menyusu Bapak kan berarti saa seayah Bapaknya sama Kan dengan yang itu Iya kan itu sama dengan pak saudara saya saya bahwa ada saudara tiga Pak Saudara sekandung itu bila Bapak ibunya sama Kemudian yang kedua seayah artinya bapaknya poligami mungkin atau pertama anak itu lahir kemudian meninggal ibunya nya nikah yang kedua punya anak lagi namanya satu Ayah atau satu Ibu artinya ibu bawa-bawaan perempuan kemudian dia ke sama bapak kemudian lahirlah Anda maka anda ini adalah anaknya ibu ya dan juga itu anaknya ibu namanya saudara Seibu itutiga tidak yang keempat dan hanya ada seayah sekandung seayah atau se se Ibu Maka kalau demikian hukumnya mahram ya hukumnya dalam mahram sebagaimana e akhwatukum dalam ayat tersebut meliputi ketiga hal ini ya karena Allah umumkan hanya akhwat saja maka mencakup akhwat yang sekandung atau yang sebapak atau yang Seibu wallahuam B Baik terima kasih Ustaz atas pencerahannya dan kami mohon maaf apabila ada kekurang nyamanan dalam kita bersoal jawab kesempatan kali ini Sil silakan di 0218236543 kami buka kembali untuk Anda yang bertanya seputar pembahasan ini Halo silakan atau Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp di 081 9896543 kami bacakan dari Ibu Sri di Bekasi Ustaz Apakah kakak ipar atau adik ipar itu mahram tadi dikatakan mahram sementara Ustaz silakan Iya muharamat sementara itu artinya dia itu pada asalnya bukan Maham tapi terhalang untuk dinikahi karena ada kakaknya tersebut atau karena adanya adiknya tersebut namanya muharamat Ila Amad muharamat sementara sampai hilang penghalangnya maka boleh menikahinya contohnya Saya punya ipar n maka saya itu tidak menikah dengan ipar saya ya tapi kalau istri saya meninggal saya baru menikahinya Maka dia itu termasuk muhramat dalam penidikan dan bukan mahram dalam pengertian kita atau muhrim dalam bahasa Indonesianya mereka itu bukan mahram artinya tidak boleh bersalaman dengannya tidak boleh apa namanya berkhalwat dengannya karena dia orang asing ya karena dia itu boleh dinikahi kalau kakaknya meninggal dunia atau dicerai oleh oleh anda Oleh karena itu dia bukan mahram dalam pengertian ya yang kita kenal di dengan muhrim tapi dia diharamkan e dalam pernikahan sampai kakaknya itu atau adiknya itu itu kita lepas cerai ataupun meninggal dunia Jadi kata mahram atau muhrim yang kita kenal sekarang ini itu berlaku pada pernikahan muharamatal abad yang diharamkan pernikahannya untuk selama-lamanya dan tidak berlaku pada yang dilarang menikahinya ketika sementara Ya seperti orang yang muktadah orang yang apa ee sedang masa idah Ya itu bukan mahram tapi dilarang untuk dinikahi oleh orang demikian juga juga ee misalnya ipar ya ipar itu bukan mahram Dalam pengertian yang tadi saya sampaikan atau muhrim dalam bahasa Indonesianya Nah tapi dia dilarang menikahi sehingga dia muharamat Ila Amad pahami bersama bahwasanya yang mahram atau muhrim itu yang ia dilarang untuk menikahinya untuk selamanya untuk selamanya namanya mahram atau muhrim yang dipakai untuk perjalanan Safar untuk e apa berduaan untuk bisa melihat aurat ee yang umum seperti leher ya betis dan sebagai Macamnya ya kecuali aurat besar yang boleh lihat oleholehnya ya itu menunjukkan bahwasanya dibedakan antara Muharam Il abad yaitu mahram atau muhrim sedangkan yang kedua yang muharamat sementara ini bukan muhram atau muhrim dalam bahasa Indonesianya wallahuam bisawab Baik terima kasih atas Jawabannya semoga bermanfaat untuk yang bertanya khususnya dan kita semua yang menyimang Pada kesempatan kali ini Selanjutnya kami akan bacakan dari pesan singkat kembali dari pertanyaan yang telah masuk Pada kesempatan kali ini asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Apakah kita wajib berhijab di depan ee ipar kita silakan Ustaz nah ipar kita bukan mahram kita dia orang asing tapi dilarang menikah dengan kita disebabkan karena ada istri kita tersebut atau adanya ee Kakak kita yang menikah dengan dengannya sehingga dia itu tidak boleh membuka aurat di depan ee iparnya bahkan tidak boleh berkhal buat berdua-duaan ya dengannya karena dia bukan mahram ya tapi juga dilarang menikah dengannya ya karena ada di sana saudara kita yang masih punya ikatan pernikahan dengannya ya maksudnya ee ipar Itu Kakaknya ipar kita tapi kalau ipar itu adalah ee iparnya ipar artinya ee misalnya adiknya ee suami ee dari saudara kita kita maka boleh menikah dengannya ya saya jelaskan lagi karena takut ada kesalah pahaman ya jadi ipar itu adalah ee istri istri atau suami dari saudara kita ya Ada lagi di sana ipar dalam artian dia adalah ee apa namanya saudara daripada suaminya Kakak kita misalnya n kalau itu dibolehkan ee pernikahan antara keduanya Karen apaa karena Ee tidak ada hubungan apa-apa di sana enggak ada hubungan pernikahan juga ada yang lainnya tapi kalau seorang itu ingin mengumpulkan artinya ingin menikahkan menikahi kakak dan adiknya langsung maka dia terlarang jadi bahwa alamu itu maut alhamu maut Nabi wasam artinya iar itu adalah maut berbahaya karena apa Karena itulah nabi menjaga Ee kita semua untuk ee hati dengan ipar dalam artian Jangan memandang enteng karena orang akan enteng mentang-mentang sudah ada hubungan pernikahan antara dia dengan seorang laki-laki maka tentu akan enteng untuk menjaga hubungan dengan adiknya kakaknya dan yang lain sebagainya karena menganggap sebagai sebuah satu keluarga yang yang utuh yang satu namun berbahaya ibar tersebut banyak terjadi perselingkuhan antara ee istri dengan ipar kita atau yang lainnya maka dijelaskan di sini bahwa ipar di situ apabila ya yaitu adalah ee istri ataupun suami daripada Kakak kita maka kita itu bukan mahram bukan mahram tapi tidak boleh ia menikahi ee karena apa Karena ada kakaknya menjadi istri ataupun suami daripada ee ipar tersebut Tapi kalau ipar dalam arti dia adalah saudara daripada ee suami kakak kita ya atau istri Kakak kita maka dia itu boleh dinikahi ya tapi bukan mahram wallahuam B baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami bacakan kembali dari pertanyaan-panyaan singkat Ibu Sri kusmini Jakarta Afan Ustaz ingin bertanya Bagaimana hukumnya apabila menikah dengan mencantumkan nama orang tua atau bin di buku nikah untuk untuk kelengkapan administrasi sedangkan yang menjadi wali adalah wali hakim karena nama bin tersebut bukan Bapak kandungnya mohon pencerahannya Ustaz Sukron ee perlu dijelasali Maksudnya apa Wali situ wali hakim wali hakim Bagaimana apabila Hakim pemerintah Ya seperti KUA maka KUA bisa ya Ee menikahkan dan enggak perlu kita menggunakan nama orang lain ya enggak artinya enggak perlu kita nama nama bapak angkat kita atau yang yang lainnya enggak perlu cukup dengan kawa yang menikahkan bawa sah Ya tapi kalau kita dengan wali hakim Wah enggak boleh karena wali hakim yang dalam artian tadi bukan penguasa bukan yang Allah yang diberikan Kekuasaan pemerintah untuk menikahkan kaum muslimin maka dia bukan Wali dan n kata Wali itu tidak sah n dipahamkan dulu wali hakim siapa ya enggak baru kita lihat kalau sudah pakai Wali hakimnya ka enggak perlu lagi kita mau menggunakan sama orang lain ya Enggak karena apa Karena yang penting adalah bahwa ada pernikahan di sana kemudian kalau di sana enggak ada nama bapaknya sudah hapus namanya BAP enggak ada kalau memang dalam hal ini jadi ku harus ada nama maka namanya boleh makai nama bapak angkatnya itu itu sebagai Ikhwan fiddin bukan sebagai bapaknya daripada badannya atau sampai aja di situ ada apa namanya ee hanya administrasi semata-mata tapi kalau kemudian ee yang menyikah bukan wali hakim bukan yang resmi maka Ee tidak boleh yang kita tidak boleh maksudnya kalau hanya untuk nama administratif saja ya supaya e apa sah resmi ada dalam tulisannya maka tidak mengapa tapi dengan izin dari pihak yang memang punya kekuatan dalam hal ini Wam B baik Ustaz Pertanyaan selanjutnya dari bapak Sumarsono yang bertanya Salamualaikum Ustaz Waalaikumsalam mau bertanya ada seorang lelaki yang istrinya minta cerai Kemudian dari pengadilan sah bercerai Mantan istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain kemudian lelaki tersebut menikah dengan adiknya mantan istri Apa hukumnya haram dari penjelasan tadi boleh menikah dengan adik kandung jika si istri meninggal sedangkan kondisi tidak meninggal Ustaz kain silakan iya ee antara meninggal dengan peceran sama bila kemudian bercerai dengan kakaknya boleh nikah dengan adiknya Kenapa karena tidak ada jemak bainal ukhtain ya enggak ada apa jamak bainal ukhtin yang ke adalah menjamaknya artinya menikah kakaknya dan juga adtinnya sekaligus itu dilarang dalam Islam dan tidak sah pernikahannya maka eh boleh menikahi kakaknya bercerai ya selesai urusannya sesai masa Idahnya tersebut kemudian dia menikah dengan adiknya sekandung sebapak atau Ibu boleh ya Kenapa karena dia tidak ada jamak bainal baik selanjutnya kam berikan kesempatan untuk via telepon di 0218236543 Halo silakan Halo silakan Iya halo halo ya dengan siapa Di mana bapak ini dari bapak Jakarta Pak ustaz silakan Pak Alvin pertanyaannya disampaikan pada Ustaz ee saya mau nanya ini tapi keluar dari Tima ini Pak ustaz maksudnya tentang apa pertanyaan tentang apa Pak eh ada teman saya dulu dia berpuasa mulai dari awal sampai dia ee 20 hari dia sakit gitu Pak ustaz he terus dia berobat ke dukun gitu Apakah itu amal ibadahnya mulai dari awal pertama mulai dari awal terus ke itu waktu sakitnya apa itu diterima amal ibadahnya Pak Apa itu termasuk dosa Sir besar gitu terhapus dosanya anunya pahalanya gitu Ustaz iya silakan Ustaz Iya eh tergantung Pak ya kepada kepada kepada dukun tersebut Apakah mendatanginya itu tidak mempercayainya itu termuk ee ter k kepada kepada kepada sebar tib ee di sini ada pada namanya mendatangi ee dukun ya dan mempercayai apa kata dukun tersebut bila ia punya keyakinan bahwa Dukun itu memiliki manfaat madarat ya danjadikan sebagai tandingan Allah subhanahu wa taala maka dia berbuat Syirik ya maka habitaluhum ya amal apa amalannya akan akan hapus semuanya ya hanya khilafulama apakah akan terhapus langsung atau nanti sampai meninggal dunia dihapusnya setelah meninggal kalau enggak tobat maka Terhapus semuanya atau langsung terhapus amalan yang dimilikinya namun bila dia hanya mendatangi dukun ya E dan apa dan kemudian tidak ada keyakinan macam-macam tidak ada keyakinan dia m berikan madarat juga tidak menjadikan sebagai tandingan Allah subhanahu wa taala maka ya kalau ia percaya dengan amalan dukun itu maka dia tidak terima ya amalannya 40 hari 40 hari lamanya H dan yang telah lalu itu ee tidak termasuk dalam dalam hal ini ya tapi kalau dia memang biasanya begitu lain lagi urusannya Nah Enggak terima ini bukan berarti enggak sah ya artinya ada dua hal pertama tidak diterima yang kedua tidak sah kalau enggak sah maka dia wajib mengganti namun bel enggak diterima namun sah maka ia tidak wajib menggantinya artinya ya amalan itu puasa itu kalau sah maka gugur kewajiban ia untuk berpuasa n tapi kalau dia itu enggak e enggak sah maka masih wajib mengulanginya ya Nah kalau terima itu tidak ada hubungan dengan ee kewajiban puasanya hanya amalan yang di terima ya Sehingga Bukan berarti bila dia itu enggak diterima ee amalannya kemudian ee amalannya batal ataupun amalannya itu itu ee tidak sah ya yang tidak adalah pahala amal amalannya nah wallahuam bisab baik Ustaz pertanyaan berikutnya dari saudari Erna yang bertanya Asalamualaikum Ustaz Apakah seorang menantu berkewajiban untuk berbakti dengan mertuanya Bukankah yang wajib berbakti ee kepada ibu kandungnya syukran Ustaz iya ee perlu dipahami bersama apabila sudah ada pernikahan statusnya itu e sama-sama jadi mahram artinya memang yang ada Nas langsung itu adalah ee wabilidaii ihsanan kepada kedua orang tua yang kandung atau ee apa namanya yang asli untuk dia ini jelas dengan Nas al-qur’an dan sunah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam wajib berbakti kepada orang tua kita sedangkan yang Mertua adalah tabi Artinya kita wajib juga berbakti kepada mertua kita dengan sebab pernikahan dengan anaknya kita sebagai mukmin itu wajib untuk membalas Budi orang lain dan mertua itu punya Budi yang besar karena ia menghidup istri kita dari dari ee bayi melihara Dia menjaga dia sampai jadi W yang Salehah itu adalah jasa yang besar ya bagi kita ya enggak Karena perjuangan mereka dari melahirkan sampai memeliharanya sampai jadi wanita yang cantik kemudian Salehah itu sebuah pengorbanan yang besar jas yang besar sehingga aneh bila ada seorang laki-laki bertanya apakah saya wajib berbakti kepada mertua saya aneh sekali ya seakan-akan dia nemukan perempuan langsung Salehah tanpa ada yang punya peran mendidik Dia memberi makan dia bahkan juga mungkin tidak pernah melahirkan anak perempuan tersebut nah ini pemahaman yang keliru nah nah memang nasnya adelah sama orang tua kita Tapi juga dia adalah orang tua istri kita ya Sehingga jangan sampai kemudian seorang mukmin itu lupa dengan Budi orang lain ya alangkah buruknya seorang seorang yang dia itu lupa dengan Budi orang lain sehinggabakti walaupun mungkin kalau beradu betulah kalau beradu misalnya saya Bakti sama orang tua saya atau sama mertua saya Ya enggak mungkin tidak satu dikerjakan atau satu ditinggal maka kita katakan bahwa kita dahulukan orang tua kita namun bila keduanya mungkin dilaksanakan dua-duanya wajib dua-duanya yang berikutnya bahwa bila anda berbat kepada mertua maka yang bahagi adalah istri anda bila istri anda bahagia anda akan dapat efeknya n ada efek-efeknya dari sang istri untuk patuh sama anda n Kemudian untuk bisa membalas Bui Anda yang baik orang tuanya dan sebagainya jadi katakan bahwa Bakti sama mertua itu adalah tabi ya karena dialah orang tua kita juga ya Sebagai seorang mukmin ya itu wajib untuk membalas budii orang yang berbuat baik kepada kita dan subhanallah ya mertua kita adalah orang yang paling berjasa dalam membina anaknya menjadi Salehah dan kita tinggal nemu ya dapat sudah besar hanya modal mahar seperangkat alat salat sebagiannya bantu pernikah 5 juta 10 juta R juta dapatkan perempuan sudah jadi ya itu kan sangat murah sekali kalau seandainya dihitung-hitung bahwa mertuanya enggak punya Budi Wah ya saya kacau balau dunia ini Jadi intinya ikhanah bahwa kita itu sebagai mukmin itu harus bisa melihat Budi kebaikan orang lain tidak hanya hukum haram halal ya boleh Enggak boleh sa tapi juga di sana ada namanya ya etika yang kita wajib perhatikan n tidak boleh kita apa berprinsip orang tua saya wajib saya Bakti mertua saya itu Bu orang tua saya sehingga saya mau semau-maunya enggak ya wajib Bakti sah tabaan sebagai Apa wujud kita ya menghargai Budi dia dan juga jasad dia kepada istri kita yang telah bayangkan sampai seari itu membuat sebuah aturan istri ini ikut dengan suami mengalahkan ikut dengan bapaknya dipindahkan ke anda sebagai panggung tanggung jawabnya maka tentunya tidak boleh kita sebagai Mukmin muslim untuk meremehkan hak mertua untuk tidak berbakti kepada mertua kita bah kita wajib Bakti kepada negara kita kepada negara kita kita wajib berbakti kepada negara kita walaupun enggak melahirkan kita ya tapi kita hidup di sini artinya enggak ada B ya enggak ada Antum juga oleh karena itu ya kita berusaha bagaimana mengerti Budi dan jasa orang lain yang kita harus balas dengan kebaikan juga wallahuam bisab baik Ustaz kami bacakan pertanyaan terakhir di pertemuan kita di kesempatan pagi hari ini dari saudari Virgina Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam bila nikah agama saja Apakah boleh Wali adalah sepupu dari pihak Ayah karena anak tunggal si perempuan tidak ada saudara kandung Paman dari ayah dan adik seayah bukan muslim masih kafir karena tidak didaftarkan karena tidak didaftarkan di KUA Apakah harus tetap wali hakim di dari KUA yang berhak jazakullah Ustaz sepupu daripada ayah yah berarti dia itu adalah anak pamannya Ayah Nah bila namanya itu anak paman ya Anak paman bila semua yang senasap tidak ada kecuali ia maka ia boleh menikahkan jadi Wali Wali k anak Paman anak paman ya ingat ya Ini saudara daripada bapak nya diut adalah anak pamannya Bapak tersebut sehingga anak paman itu Ibnu Amir itu mencakup ke atas ya ke atas dan ke bawah Ibnu am Ya nah tapi itu pun tetap saja ya enggak pernikahan itu dengan tauhik negara itu lebih baik ya enggak maka konsultasi kepada KUA n supaya jelas tentang hal t tersebut ya kemudian ee dia dalam Ibnu am maka dia boleh menyikah sebagai walinya dan Insyaallah ka tahu itu semua dan bisa memberikan solusi dari anda menyebut-sebut semua saudaranya Anda siapa saja yang ada yang masih hidup ya anak Paman anak siapa saja nanti merekaanilih mana yang paling berhak daripada ee mereka untuk menjadi wali Jadi intinya bahwasanya kita itu harus pun nya khusnan dengan KUA dengan apa pihak-pak yang di unjuk pemerintah untuk menikahkan rakyatnya ya kenap karena mereka itu sudah punya ilmu dan Alhamdulillah Indonesia ini untuk pernikahan itu mengikuti syariat Islam sehingga kita perlu berkonsultasi kepada mereka bila ingin menentukan mana Wali yang paling berhak dari yang ada kalau enggak ada yang dekat-dekat seper seperti bapak ya Saudara ataupun ee namanya e anaknya maka tetap berkons kepada kepada KUA untuk ditunjukkan Siapa yang paling berhak untuk menikah anda dengan urutan yang sudah ada dalam dalam fikih Imam Syafi’i di Indonesia ini maka silakan ee lakukan demikian dan jangan memudah-mudahkan Hal ini karena kalau sampai walinya itu dianggap tidak sah maka pernikahan juga tidak tidak sah karena itu harapan saya P saudari juga p yang lain-lainnya untuk berkomunikasi yang baik dengan pihak terkait agar nanti bisa mendapatkan ketenangan dalam pernikahan yang ada wallahuam bisawab baik Ustaz Barakallah fikum Terima kasih atas kesediaannya untuk hadir dan menyampaikan pembahasan yang bermanfaat ini dan menjawab beberapa pertanyaan yang telah masuk dan sebelum kami akhiri mohon Ustaz memberikan iktitam dari pertemuan ini Alhamdulillah kita bersyukur Allah subhanahu wa taala atas kemudahan syat Islam ini dan kita berusaha bagaimana mau mengerti orang lain ya mengerti lembaga-lembaga yang terkait dan juga mau bertanya kepada orang yang alim pada bidangnya yang nanti bisa memberikan jawaban yang baik fasalu ahlikri inktum la tamun Allah sampaikan dalam dua ayat dalam al-qur’an menunjukkan pentingnya bertanya kepada ahli di bidangnya dan jangan lupa juga hati-hati dalam dalam bertanya Jangan Bert pada orang yang tidak berilmu nanti akan berjawaban yang merusak kita semuanya Karena nabi melarang kita untuk tanya kepada orang-orang yang tidak berilmu demikianlah efek yang ada banyak sekali orang yang hancur hanya karena salah bertanya kepada orang akhirnya timbul masalah di kemudjian hari Allah katakan fasalu ahikriumam silakan tanya kepada ahli bidangnya agar nanti mendapatkan pengetahuan yang benar dan sikap yang benar demikian wabillah Taufik ucapan syukur terima kasih kepada teman-teman Dirah yang telah berusaha maksimal mengabdi kepada agama ini mengabdi pada dakwah ini yang Insyaallah mudah-mudahan Allah berikan pahala yang besar atas usaha mereka dan mudahan-mudahan juga menjadi bagian daripada amal jariah teman-teman di studio baik yang langsung ataupun yang tidak langsung terkait dengan seju ini Demikian willah Taufik ikhwat Islam demikianlah kajian ilmiah fikul usra bersama Ustaz khid Samudi LC di kesempatan pagi hari ini semoga a menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya dan Allah berikan Taufik untuk kita bisa memahami dan mengamalkannya dalam rangka ketaatan pada Allah subhanahu wa taala Ik Islam kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf apabila ada kekurangan dalam menghadirkan program acara ini subhanakallahumma bihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama is yangam [Musik] berik saat ini masjid albkahedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadahah kesempatan amal jariah pembangunanjid Jami alkah masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariah anda melalui bank syariah Indonesia [Musik] 7563131009 kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau whatsApp [Musik] ke08211345756 Semoga Allah Taala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariah dan sekaligus dilipat gandakan pahalanya oleh Allah Subhanahu Wa taal Aminah Quran dan kajian Islam
Leave a Reply