Sabtu, 19 Jumadal Ula 1445 H / 2 Desember 2023 M
jaahir bagi anda para pemirsa Roja TV yang telar lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniah secara langsung Roja TV seluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam kajian Islam Ilmia di Roja TV dan radio Roja B nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda di Haji Wada fattaqulaha finisa takwalah kalian pada istri-istri kalian fainumanillah karena kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah subhanahu wa taala yang allahkan maq saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil aniyaai wal mursalin wa ala alihi wa ashabihi wan tabiahumsanin yaumiddin Amma ba ikhwattil Islam pendengar radio Roja dan pemirsa TV Roja rahimani warahimakullah di manapun Anda bisa menyimak syaran kami Barakallah fikum jazakumullahu Khairan Terima kasih atas kebersamaannya di kesempatan Sabtu pagi hari ini guna menyimak bimbingan dan pelajaran bersama Ustaz Khalid Samudi alsi langsung dari Pondok Pesantren ukhuwah di ee Solo Baru atau Pada kesempatan kali ini kami hadirkan Seca langsung pembahasan fikul usrah dan ikhwat Al Islam kami akan berikan kesempatan bagi anda yang bertanya seputar pembahasan ini nanti silakan untuk bertanya via telepon di 0218 53 atau singkat di 081896543 kami ulang kembali kami hadirkan kajian ini dari studio minis pond Pesantren ukuwah Sukoharjo dan selanjutnya kepada Ustaz kami persilakankur Az iursalin Nabina Muhammadin waa alihi wasbihi ajmain Amma ba’du ikhwati fillah memerhati raja TV Semoga Allah subhanahu wa taala memberkahi kita semua Alhamdulillah tidak henti-hentinya kita memuji Allah subhanahu wa taala atas curahan nikmat dan taufiknya sehingga kita masih terus dimudahkan Allah subhanahu wa taala menikmati indahnya Islam indahnya iman dan juga indahnya rasa aman dan tentram yang demikian besarnya bagi mereka yang telah kehilangan nikmat-nikmat tersebut oleh karena itu marilah kita banyak bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala dan memperbanyak belajar kembali tentang ajaran Islam ini dengan harapan Semoga Allah subhanahu wa taala menambah nikmatnya menambah ee taufiknya dan juga menambah pada kita ilmu yang manfaat dan amal yang Saleh pada perjumaan terdahulu pada P sampaikan tentangikah orang-orang yang diharamkan untuk nikahi dan kita selaskan keterangan daripada Allah subhanahu wa taala dalam surat an-nisa ayat 23 dan juga sempat kita sampaikan secara ringkas ya dan lintas ya seputar muharamat Ilal Amad yaitu muharamat yang berjangka waktu ya dan tidak selamanya dan ini bukan termasuk masuk dalam kategori mahram yang kita kenal ya seperti dalam perjalanan ya ataupun yang lainnya namun ia diharamkan dinikahkan dinikahi o seseorang karena ee larangan dari Allah dan rasulnya kita akan ulas lebih lebih rinci lagi dalam masalah ini e supaya lebih jelas ya tentang permasalahan yang muncul nantinya kalau kita melihat kepada al-qur’an Allah Subhanahu Wa taalaman dalam surah Annisa ayat 23 pada ayat pada bagian yang terakhir wajukqf dan tidak boleh eh mengumpulkan dua saudariya kecuali telah lalu artinya tidak dibolehkan untuk berpoligami dalam menikahi saudari daripada istri ini dengan Nas daripada eh al-qur’an kemudian kata Allah dan ternyata nabi kita Muhammad sallallahu Al wasam jug memberikan keterangan lainnya tambahan pada ee mengumpulkan istri dengan bibinya atau perpoligami dengan menikahi ee ibibinya nabi kita Muhammad pernah bersabda la yujma bainal Marati wamatiha wala bainal Marati watiha muttafaqun alaih ya dilarang seorang itu berpoligami dengan menikahi ya Bibi perempuan Bibi daripada Ibu ee sang istri ataupun Bibi dari pihak Bapak dari istri artinya tidak boleh kita menikahi seorang wanita kemudian menikahi juga bibinya Ya baik dari pihak Bapak ataupun pihak pihak ibu dan ini merupakan perkara yang mengkhususkan keuman firman Allah Subhanahu Wa [Tepuk tangan] taalaum dan juga ijma sepakat mengatakan bahwa tidak ada khilaf Dar kalangan sahabat ya dan juga para aimah mengatakan haramnya mengumpulkan atau berpoligami ya dengan menikahi Bibi dari istri tersebut sehingga dengan demikian jelaslah bahwa di sana ada larangan seorang itu menikah dengan seorang wanita dan juga berpoligami dengan menikahi saudarinya ataupun Bibi dari sang istri tersebut sehingga tidak boleh menikahi ya dua wanita yang masih satu rahim satu kerabat dekat ya karena memang ini dilarang ya Yang kedua juga dikhawatirkan adanya ee putus ee kekerabatan karena kecemburuan yang pertama kepada yang kedua ataupun sebaliknya kemudian juga para mengatakan bahwa di antara yang terlarang juga dalam pernikaan ini adalah menikahkan menikah yang kelima atau menikahi wanita lebih daripada ada empat sehingga ya para ulama mengatakan laajuilajma akar Min Arba tidak boleh orang yang merdeka ya untuk berpoligami melebihi empat istri artinya ya bahwa bila ia ingin menikah yang kelima maka harus melepas satu daripada empat istri yang terdahulu tersebut ini dengan dasar ya Fir Allah subhanahu wa taala bila menikahilah apa yang kamu sukai dari wanita du t ataupun EMP ukum menunjukkan bahwa hanya dibatasi dengan empat saja tidak boleh lima dan ijm ulama sepakat dalam hal ini sedangkan orang yang tidak merdeka atau budak hanya dibolehkan menikahi dua orang saja dan tidak boleh lebih daripada dua karena dalam kaidah dikatakan bahwa ee ee Buddha itu dapatkan seporah dari yang hur kemudian yang ketiga adalah ya larangan juga menikahi orang yang sedang dalam muktad dalam ee masa idah ya almtaddah ini tidak boleh dinikahi ya boleh dinikahi kalau kita melihat kepada ee keadaan orang yang masih Idah ini ya Ada Idahnya itu karena tak Raji ya kalau sat dua maka dia itu jelas tidak boleh menikahinya ya kemudian juga diharamkan juga tidak boleh juga kita menikahi wanita yang sedang muhrim sedang muhrim ya sampai selesai ihramnya namanya ee muharamah karena apa Karena satu keadaan tertentu sehingga tidak dibolehkan seorang itu menikahi wanita yang sedang muhrim sedang berihram ya Kara nabi kita Muhammad sah wasamda laul muhrimu wa yunkahu wa yaktuub muhrim orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak dinikahkan juga dan tidak boleh dilamar kemudian juga almutadah Minal ghair ya orang yang masaidah dari orang lain ya sampai selesai masa Idahnya seandainya misalnya tetap ya menikahinya maka pernikahannya batil fasid dan wajib dipisah antara keduanya Allah berfirmanamikahab wjal karena memang tidak ada izin dari syariat ya dalam masa idah tersebut karena masih haknya isami yang yang pertama kemudian juga ada orang yang berzina ya orang yang berzina sebah mengatakan bahwa azzaniah ya tidak boleh menikah dengan Zani dan yang selainnya sampai bertobat sampai bertobat sehingga tidak dibolehkan ee orang yang misalnya hamil ya kemudian menikah dengan yang menghamilinya sampai bertobat sampai bertobat dan dipastikan adanya baratur rahim nah bahwa rahimnya itu tidak ada janinnya ketika menikah dengan selain yang menghamilinya sedangkan yang menghamilinya ada KH para ulama yang s adalah sah ya wallahuam bisab namun kalau yang menikahi adalah orang lain maka harus ya dipastikan bahwa rahimnya tidak ada janinnya dengan istibra sampai haid ya walaupun hanya sekali kemudian juga orang yang dicerai dengan telak tiga dibolehkan dinikahi sampai ia selesai masa Idahnya sebab ya dia tidak boleh dinikahi oleh yang menceraikan nya dan yang akan yang tidak menceraikannya sampai selesai masa Idahnya untuk yang pernah menceraikannya maka harus ada syarat yang kedua yaitu Hatta taujan sampai ia menikahi e suami yang lainnya kemudian dalam hadis yang dikatakan oleh Rasulullah Sallallahu alai wasallam bahwa harus ada di sana juga adanya hubungan suami istri antara perempuan dengan suami yang keduanya yang baru dan mentalaknya dengan talak yang Syari yang sahih yang sah dan selesai masa idah daripada percayaan tersebut itu karena Allah Subhan berfirman surah Albaqarah ayat 230 ya jadi maka Boleh bagi dia tidakal baginya ya m setelahnya hattaan sampai ia menikah dengan suami yang lainnya Dan kalau sudah mentalaknya S suami mentaknya kedua kali maka setelah selesai masa Idahnya maka sang suami yang pertama boleh menikahinya bila kedunanya ingin untuk berkumpul kembali dalam sebuah rumah tangga bahkan nabi sampaikan kepada ee istrinya Rifa Ibni al-quradi ya yang di cerai oleh e rifaah dengan talak yang ketiga kemudian sang wanita yang menikah dengan Abdurrahman IBN Zubair radhiallahu Anhu ya kemudian mengeluhkan suami yang keduanya P Rasulullah S wasallam maka Beliau mengatakan apa kamu ingin kembali k rifaah yang pertama tadi tidakta tidak boleh sampai kamu menikmati madunya laki-laki tersebut dan laki-laki menikmatiinya kamu n artinya Asilah ini adalah kinayah daripada hubungan suami istri sehingga jelasi bahwasanya eh untuk orang yang mentelak istrinyaelak yang ketiga harus ada di sana syarat ya menikah dengan laki-laki lain setelah selesai masa idah yang pertama kemudian hubungan suami istri dan baru dipisah dengan talak yang sah kemudian menunggu masa idah lagi baru boleh menikah dengan yang pertama dinamakan dalam ee fikih dengan talak yang bainunah Kubro ya talak Bain bainunah Kubro demikanat Bagaimana ee syariat sangat jelas me Jelaskan kepada kita tentang apa saja yang harus dihindari dan apa aja menghalangi keabsahan sebuah pernikahan dari sisi objek pernikahan tersebut sehingga di samping tadi seharus sesuai dengan syarat ton yang ada juga harus tidak ada penghalang-penghalang pernikahan agar pernikahannya dihukumi dengan hukum sah oleh syariat Islam demikian ee kurang lebih pada perjumpaan kita hari ini semoga yang sedikit ini menambah pengetahuan kita dan juga menambah ee Hasanah keilmuan kita ya dalam konsep fikih usrah yang merupakan bagian yang tidak boleh dilalaikan oleh kaum muslimin sebab konseki berat dicerai dan harus dipisahkan seketika itu juga ditambah dengan yang akhir adalah pernikahan beda agama tidak boleh ya Mukmin menikahi ee musyrikah yang non Islam dan tidak boleh kaum ee perempuan muslimah menikat dengan laki-laki nonmuslim non muslim ada ee keabsahan laki-laki muslim menikahi Nita ahli kitab walaupun para ulama ee sangat ee melarang Hal ini karena akibat dan juga konsekuensi yang muncul sangat berat sekali ditambah dengan zaman sekarang di mana kaum muslimin lemah imannya dan banyak terbawa oleh sang perempuan Bahkan kadang-kadang anak-anaknya akhirnya pecah dari dua ada yang ikut ibu dan ada yang ikut yang bapaknya sehingga ada yang muslim dan ada yang tidak muslim Ini adalah sebuah matat yang cukup besar terhadap laki-laki muslim bila mendapatkan anaknya tidak seagama dengannyaleh karena itu ya banyak ulama melarang pernikahan dengan e selain muslimah wabillahi Taufik barakallahikum jazakahir Terima kasih atas pelajaran yang telah disampaikan kan fikul usrah pada kesempatan pagi hari ini semoga bimbingannya dapat menjadi tambahan ilmu dan faedah-faedahnya bisa kita jadikan panduan untuk kita semuanya di dalam melangkah khususnya dalam menikahkan putra-putri kita atau kita dalam membina rumah tangga agar tercipta Keinginan kita adalah pernikahan yang sakinah mawadah warahmah Selanjutnya kami buka kesempatan untuk bertanya seputar pembahasan ini silakan 0218236543 atau pesan singkat di 0819896543 untuk penelepon yang pertama kami Coba angkat Halo untuk bertanya seputar pembahasan ini silakan01236 halo halo iya dengan Ibu siapa di mana Mohon maaf dikecilkan dahulu I Sebentar iya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalikumsalam warahmatullah wabarakatuh IB Dengan siapa ini di mana dengan ibu Akbar di Jakarta silakan Ibu Oh ya begini Pak ustaz mengenai mahram ee misalnya ee anak saya menikah perempuan nih hari ini kan sudah selesai ijab kabul Apakah saya sudah bisa bersalaman dengan suaminya atau dianya sendiri anak saya yang perempuan itu bersalaman dengan ee mertuanya ee mohon penjelasannya Pak ustaz jazakumullahu kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh silakan Ustaz Alhamdulillah bahwa Islam memandang pernikahan itu ee dengan pandangan sah atau tidak sah artinya bila sah pernikahan tersebut maka otomatis ya mahram dengan sebab pernikahan ber aku pada kedua belah mempelai tersebut sehingga sang wanita itu ya sudah jadi mahram Bagi EE keluarga ee bagi mertuanya bagi mertuanya demikian juga sang suami itu sudah jadi mahram bagi ibu daripada ee sang istri sang wanita Nah jadi begitu selesai akadnya I kabulnya sah dan tidak ada di sana ee pembatal-pembatal yang ada di pernikahan maka ee hukumnya adalah mahram ya berlaku otomatis setelah akad pernikahan itu dihukum misah wallahuam B baik Ustaz Terima kasih atas nasihat juga jawaban dari sebuah pertanyaan ibu Yang ibu Akbar di Jakarta tadi Semoga oga menjadi kebermanfaatan untuk kita semuanya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali masih di lanan telepon 0218236543 Halo silakan Halo kami juga Ingatkan untuk Anda yang ingin bertanya via pesan singkat WhatsApp bisa anda Kirimkan pertanyaan mulai sekarang di 08 1 989 6543 Kami coba angkat kembali Halo silakan bel tersambung di 0218236543 kami berikan kesempatan untuk Anda yanggin bertanya seputar pembahasan ini silakan Halo atau pesan singat di [Musik] 0819896543 Halo kami bacakan dari pesan singkat Asalamualaikum Ustaz E saya izin bertanya apakah janda tetap harus dinikahi oleh Bapak kandungnya sebagai wali nikahnya Ustaz dari hamba Allah jazakallahuiran silakan n ee sampaikan pada perat yang terdahulu sebentar ini ya bahwasanya seorang wanita itu baik masih perawan ya ataupun sudah janda baik muda maupun tua ya tetap harus menggunakan Wali menggunakan Wali orang tuanya sebagai wali yang paling dekat waliil akqrab dan tidak sah pernikahan janda ya dengan duda atau dengan yang lainnya ya tanpa wali S keumuman hadis la nikaha a biwali Cukup jelas tidak ada pernikahan kecuali dengan wali ini berlaku umum untuk semua wanita baik itu perawan gadis ataupun sudah janda baik usianya muda ataupun usahanya sudah tua semuanya harus ada Wali Yang menikahkannya dan wali yang paling berat adalah orang tuanya bapaknya bapak kandungnya B kandungnya ya kemudian kakeknya kalau enggak ada bapaknya kalau enggak ada semuanya maka ke bawahnya saudaranya atau ke anaknya sesuai dengan ee pendapat mazhab dalam hal ini yang jelas bahwasanya tidak boleh ya dengan alasan Apun juga wanita itu menikah tanpa wali sebenarnya banyak hal-hal yang terlihat ee dalam kejadian itu waham ataupun perasaan takut pada janda yang tidak ingin nanti gagal hanya karena orang tuanya tidak menyetujui pernikahan ia dengan laki-laki tersebut padahal bila sekufu dan kemudian orang tuanya menghalangi maka ia bisa mengadukan hal itu kepada pemerintah melalui ku atau agama untuk dimediasi ya bila kemudian sang orang tua itu tidak punya alasan kuat untuk menghalangi e pernikahan tersebut maka bisa jadi nanti ee kaum atau para agama akan mencabut perwalian ya kepada dari Sang Bapak dan dialhkan kepada ee orang la lain kepada Wali Yang lainnya yang lebih jauh dari Sang Bapak bila kemudian semua waliinya enggak ada yang sepakat enggak ada yang setuju ya mengikuti sang maka baru kemudian ada di sana Kuan wali hakim ataupun pemerintah yang menikahkannya jadi jangan takut ya Ee dihanur Oh perasaan Gagal takut gagal yang jelas bila jodohnya itu sudah ada maka tidak ada yang bisa menghalanginya Islam punya solusi bila sang anak sudah mau menikah dengan seorang laki-laki yang baik ke agamanya kemudian bapaknya melarang atau tidak setuju bisa dialihkan perwaliannya bila tanpa alasan yang benar dan nanti pemerintah akan menikahkan wanita tersebut Kalau kemudian di sana bukan jodohnya maka tidaklah upaya kita itu menghalalkan yang haram dan tidak boleh kita itu menghalalkan yang haram hanya untuk mendapatkan tujuan yang kita inginkan alwilah alah lab wasilah tujuan tidak menghalalkan segala cara untuk menggapainya sehingga Bila seorang J yang menikah dengan seorang laki-laki itu tujuannya dia maka tidak perah dia menggunakan Sarana apa juga untuk menikah dengan dengannya k syariat yang harus diperhatikan bahwa tidak boleh tanpa wali dalam hal ini inilah pendapat yang benar wallahuam B baik Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya untuk yang bertanya khususnya serta kita yang menyimak pada kesempatan pagi hari ini selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Dengan siapa ini di mana dengan abuin di Bandung Abu mohon maaf dikecilkan dulu volumenya ya Anda cukup menggunakan e sarana telepon saja untuk mendengar silakan sampaikan pertanyaamikum tanya kalau kita dengan sepupu perempuan itu kan e bukan mahram ya Nah kalau misalkan dengan anaknya anak dari sepupu itu Misalkan eh baik laki-laki atau perempuan jika kita laki-laki kemudian anaknya sepupu itu perempuan apakah masih eh dikatakan juga bukan mahram kemudian eh satu lagi kalau misalkan kita eh apa dengan anaknya IP ipar kita punya ipar nah anaknya ipar itu termasuk mahram juga atau enggak itu aja mungkin Ustaz baikang jazakumullah kir asamualaikum W jazakallahu kir Waalaikumsalam warahmatullah silakan Ustaz ada dua pertanyaan yang pertama tentang ponakan atau anak daripada sepupu ya misal an Gati sepupu kita itu mahram atau bukan jawabannya bukan mahram kalau sepunya a tak mahram apalagi anaknya semakin jauh alasan yang pertama adalah bahwa tidak ada sebab kemahraman dari hal itu ya yang pertama Ya yang pertama secara nasab dia bukan mahram ya karena tidak ada pertalian nasab ya antara anda dengan sepupu karena beda Ibu beda Bapak hanya ketemu di kakek Nah yang kedua dalam pernikahan pun enggak bisa karena sebab pernikahan juga enggak ada di sana Dan juga tidak ada sebab persusuan bila tidak ada tiga sebab ini atau satu di antara tiga sebab ini maka tidak ada hubungan mahram dalam hal ini dan juga menjawab per kedua bahwa anaknya ipar itu juga bukan mahram iparnya itu bukan mahram walaupun ia dilarang untuk dinikahi ya karena tidak boleh mengumpulkan dua saudari ya dalam satu pernikahan tapi dia bisa dinikahi apabila ee kakaknya atau adiknya itu meninggal dunia atau pisah bercerai dengan dengan Anda Anda bisa menikahi adiknya atau kakaknya yang yang lain namanya Kalau kakaknya meninggal ee nikahi adiknya namanya turun ranjang dalam bahasa Indonesianya dan ketika ee yang Nal adiknya ee kemudian menikahi kakak namanya naik naik keranjang dan keduanya sudah biasa dalam masyarakat kita dan itu dibolehkan pernikahannya maka dia hanya muharamat Ila Amad ada waktunya ketika saudarinya itu meninggal dunia maka anda bisa menikahi ee adiknya ataupun yang lainnya makanya ibar itu bukan mahram apalagi anaknya ibar itu tapi bukan mahram lagi wallahuam bisab baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan iya 0218236543 halo halo halo iya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Bapak Dengan siapa ini di mana Mohon maaf bapakid di Lampung silakan Pak ID pertanyaannyaz bertanya iya iya anu Saud anak istri dari saudara laki-laki sama anaknya itu mahram apa bukan terus suami dari saudara [Musik] perempuan suami dan iudara perempuan sama anak sama suaminya itu mahram Apa Bukan itu Iya suami dari adik perempuan Iya anak istrinya iya paham Iya itu yang saya tanya Makasih baik Iya sama-sama bapak silakan Ustaz adik dari saudara ee adik dari saudara menikah dengan orang lain kemudian Apakah anak daripada saudari itu adalah mahram dilihat ya kalau memang misalnya saudari itu adalah saudara it adik adiknya bapak atau kaknya bapak maka dia keponakan anaknya itu maka mahram keponakan dari ee Kakak kita adik kita itu adalah adalah e mahram Ya misalnya Bapak punya saara perempuan menikah punya anak maka dia adalah mahram bagi Bapak tapi kalau wanita menikah dengan saudara Bapak Nah maka dia istrinya Saudara bukan mahram bukan mahram ya dengan saudara Ya maksudnya anda punya saudara laki-laki menikah dengan seorang wanita ya maka wanita itu bukan mahramnya kalau a punya anak ketika bukan bukan mahramnya ya kalau yang EE engak kalau misalnya anak daripada ee saudara itu namanya mahramkanak keponakan saudara ya Itu mau saya pahami Wam B baik Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silakan bagi yang pertanya seputar pembahasan ini di 0218236543 via telepon untuk pesan sikti 0819896543 silakan kami akan coba beralih ke pesan singkat yang telah masuk Pada kesempatan kali ini Asalamualaikum Ustaz Afan izin bertanya kakak ipar saya mempunyai anak susuan yang ingin saya tanyakan apakah anak susuan kakak ipar saya itu mahram bagi saya atau tidak ya dari Ummu Aliah diok silakan Ustaz kakak ipar punya anak susuan iya ee Berarti Anda Posisinya itu adalah ee sekarang tanya dulu apakah iparnya itu laki-laki atau yang perempuannya ya kalau perempuan itu adalah iparnya Anda ya maka anak itu bukan mahram bagi anda karena apa Karena tidak ada hubungan apa-a dengan Anda tapi kalau ipar itu adalah ya Eh yang perempuan adalah kakaknya saudara kakaknya saudari maka saudar adalah Bibi daripada daripada anak Susan tersebut maka kaidahnya gini kaidahnya anak itu ketika menyus kepada seorang wanita maka semua yang mahram bagi wanita itu bagi anak tersebut misalnya wanita itu punya suami suaminya mahram bagi anak tersebut karena dia Kayak anak kandungnya kemudian sang Ibu ini I punya saudara punya saudara maka saudara adalah paman daripada daripada anak tersebut maka dia mahram ya kalau kita bicara tadi adalah ee perempuan laki-laki ya laki-laki kalau anak itu laki-laki maka ia adalah Maram bagi ibu susuannya dan semua saudara Bibi saudara Ibu itu saudari ibu itu itu semuanya mahram bagi dia ya mahram baginya sang suami itu ee adalah maulfal maka jadi mahram bagi anak yang perempuan susuhan sehingga bila ada anak laki-laki susuan itu maka yang jadi mahramnya adalah pertama Ibunya ibu susuannya kemudian ee neneknya atau Ibunya Ibu susuan ke atas kemudian juga anaknya ibu susuan itu semuanya adalah mahram bagi dia H demikian juga saudari Ibu susuan adalah mahram bagi baginya ya sehingga bila anda adalah ee apa namanya wanita ya yang punya adik menikah dengan laki-laki ya maka anda masih apa namanya ee bibit daripada anak tersebut tap kalau ada misalnya adalah ee wanita punya ee adik laki-laki ya menikah dengan wanita yang menyusui bayi bagi laki-laki maka posisi anda adalah ya amahah Amah atau bibi dari pihak Bapak susuannya maka anda adalah mahram bagi baginya jadi itu cara menilainya ya artinya ipar kita agak agak Apa agak Apa agak Peru dijelaskan agar supaya ada kejelasan bahwa berarti kalau yang yang menikah dengan ibu ssuan anak itu adalah adiknya saudara adiknya saudari berartiud adalah Amah ataupun ee Bibi dari pihak bapak susuannya anak tersebut maka dia mahram maka dia mahram wallahuam B baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan silakan di layan telepon 0218236543 halo silakan atau juga bisa melalui pesanan singkat yang Anda kirimkan di 0819896543 Halo tersambungkan juga Anda bisa kirimkan pertanyaan bar pesan singkat di 0819896543 silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh saya dari ibu Akbar lagi mau ingin penjelasannya agak ini sedikit Pak ustaz boleh ya Pak ustaz mengenai pertanyaan saya yang pertama tadi mengenai anak saya yang baru menikah itu apakah saya sudah boleh bersalaman dengan menantu saya itu demikian juga anak saya itu sudah bisa bersalaman dengan mertuanya mohon penjelasannya Pak ustaz Maaf ya Pak ustaz Iya tadi kan sudah dijelaskan Ibu bahasanya mahram Berarti boleh boleh langsung gitu ya Iya Ibu Oh iya ya kalau gitu terima kasih jazakumullahuir silakan Ustaz mau dijelas jawabannya dari Ibu tadi sudah eakan mahram artian yang sudah muhabbat e sudah selama-lamanya seperti mertua dengan mantunya Ya itu sudah dibolehkan berkhalwat berdua-duaan boleh juga kemudian bersalaman boleh pepergian berdua berboncengan ya karena keduanya lagi sudah mahram sudah mahram artinya sudah dilarang untuk menikah selama-lamanya Jadi tidak boleh sama sekali sang mantu itu menikahi Ibu kalau seinya meninggal dunia sehingga posisinya adalah mahram untuk selama-lamanya nah yang ini k ama Rahimah adalah yang dinamakan dengan mahram ya Yang nanti berfungsi ketika Safar ya Ibu bergian jauh maka mantu itu bisa menjadi pendampingnya kemudian bisa ngobrol berduaan ya Bisa salaman-salaman ya Ini semua adalah ee terjadi karenapa karena sudah ada larangan Menikah untuk selamanya sama kayak mahram-mahram yang lainnya wallahuam biswab terima kasih atas nasihatnya yang telah disampaikan kepada Ibu tadi Semoga sudah menjadi jawaban yang jelas bagi ibu dan kita semuanya Pada kesempatan kali ini Silakan diilan telepon 0218236543 untuk kat seputar pembahasan ini Halo Halo Halo Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ibu dengan siapa Di mana Iya ini saya Ibu Nila dari Jambi Pak ustaz silakan Ibu Nila pertanyaannya I begini Pak ustaz Saya mau tanya Pak ustaz Saya kan sudah sekitar 15 tahun ini kan sudah hijrah hijrah betul-betul hijrah nah tapi kalau saya puasa Senin apa Kamis gitu Saya makan dulu Pak ustaz Sebelum saya Sebelum saya salat saya menunda itu paling sampai orang yang berselawat di masjid itu udah udah ini komat Aku baru selesai AKu udah udah beludu udah ini udah udah barang salat gu Apakah saya itu masih tetap menunda salat Pak ustaz Apakah diperbolehkan saya Ustaz menunda salat itu ketika berbuka puasa ya bu ya Heeh buka puasa Pak ustaz cuma itu aja kalau enggak buka puasa Saya saya sudah berusaha keras salat di waktu Pak ustaz begitu aja minta solusinya Pak ustaz ya karena saya merasa kayak enggak enak tapi saya pernah salat sebelum aku udah sudahah makan itu saya Salat tapi enggak khusuk Pak ustaz pikirnya merawang gitu Lapar kan kayak gu Iya Nah ya begitu aja P asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah silakan ee seorang ya yang sedang makan memang ada hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam la biam w budaati akan tidak ada salat ya Bagi yang sedang dihidangkan makanan atau yang sedang menahan ee dua dua yang buruk yaitu kencing dan buang angin ya kencing dan buang angin ini Nas hadis menunjukkan bahwa seorang Apabila ada hidangan makanan sudah tersedia dan ia sangat ingin untuk memakannya maka akan memberikan pengaruh pada kekhusyukan dalam salatnya maka dia boleh menyelesaikan makannya baru nanti salat berarti salatan dia bukan termasuk yang dicela oleh syariat Islam namun Kalau kalau Ibu sedang puasa dan berbuka puasa memang sebaiknya tidak makan kenyang baik secara medis Ya baik secara kesehatan maupun secara kenyamanan ya sebaiknya Ibu cukup makan makanan yang bisa menghilangkan lapar saja sehingga nanti Ee tidak misalnya gampang aja misalnya kita minum makan kurma tu biji sudah cukup untuk mengganjil perut kita atau kita minum ya sambil makan roti atau apa yang B kita sehingga nanti kita bisa tenang dalam salat dalam keadaan khusuk tidak lapar dan juga tidak e punya kebayang-bayang makanya akan di dimakan tersebut itu demikian sebaiknya sebaiknya kalau memungkinkan untuk mencukupkan dengan sedikit makan saja asal perutnya terganjal dan tidak lapar kemudian salat maka lebih baik namun bila enggak mungkinkan artinya enggak mungkin ee selesai kita makan itu sampai mengganjil perut kita kemudian azannya itu apaqamat sudah Ee diqamati maka tidak mengapa terlambat dalam salat dalam hal ini karena mas dalam hadis taam Nah jadi secara inti dibolehkan Ibu terlambat Kena apa karena sedang makan buka puasa n namun akan lebih baik lagi bila Ibu bisa menjamak mengkompromikannya dengan makan sedikit saja dengan waktu yang cepat kemudian persiapan salat untuk salat atau azannya atau qatnya di waktu magrib di waktu puasa sen Kemis misalnya itu diminta untuk diagak lambatkan ba memungkinkan sehingga bisa membuat orang yang sedang puasa bisa makan secukupnya dan bisa salat dalam keadaan tidak lapar karena kadang-kadang lapar itu bisa menghilangkan kekhusyukan pada seeorang yang sedang salat wallahuam bisab baik Ustaz Terima kasih atas jawaban dan juga nasihatnya untuk ibu yang bertanya di Jambi tadi Selanjutnya kami akan bacakan dari pesan singkat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertanyaan dari Alya muslimah yang bertanya Saya seorang perempuan apakah mahram bagi saya adik-beradik nenek saya syukran Ustaz adik-beradik nenek itu kat adalah paman ataupun Bibi ataupun eh apa P ya Bagi Sang Bapak maka dia juga adalah bagian daripada Amah ataupun apa khah am am ataupun KH maka dia mahram masih mahram ya E yang muabbad dengan nasab karena dia adalah saudara daripada kakek yang sama dengan saudara bagi ayah ya wallahuam bis baik Ustaz Pertanyaan selanjutnya kami akan bacakan kembali pesan singkat Pak UST ber tanya dari ibu Iam di jimahi Ustaz kalau saya mempunyai anak perempuan apakah boleh nikah sama anaknya dari Paman Kaman kembali Pak ustaz mau bertanya Kalau saya punya anak perempuan apakah boleh nikah sama anaknya dari anaknya beda Paman istilahnya seuyud dari pihak bapaknya silakan Ustaz ee artinya sekakek dengan dengan bapaknya ya maka dibolehkan karena dia bukan mahram bukan mahram namanya sepupu ya walaupun agak tinggi dikit artinya ee laki-laki itu adalah sepupu bagi bapaknya Sang Perempuan dinikahkan dengan Dengan apa ee sepupunya tersebut ya jadi sepupu itu bukan mahram ya Sehingga dibolehkan tu untuk menikah untuk menikah dibolehkan karena bukan mahram yang masuk dalam 7 Muharam karena nasab wallahuam bis Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya kami akan beralih kembali ke penelepon silakan di 0218236543 halo halo silakan kami akan bacakan Resan singkat dari hamba Allah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ada seorang wanita ingin menikah dengan seorang laki-laki duda tapi statusnya dia belum bercerai dengan suaminya yang dahulu tapi dia sudah ingin nikah dengan laki-laki lain dengan alasan suaminya yang pertama itu sudah lama pergi dan tidak ada kabar nah Bagaimana cara menemukan solusi tentang hal ini dan apakah pernikahan tersebut dibolehkan Atau tidak Silakan Ustaz ee Ini pernikahan yang engak dibolehkan karena ia menikahi istri orang lain ya karena sang wanita masih punya suami dalam status hukumnya walaupun mungkin dalam kenyataannya suaminya enggak ada suaminya enggak enggak ada maka solusi bila ingin menikah adalah dengan cara melaporkan keadaan suami kepada KUA atau pengadilan agama untuk dihukumi sudah tidak ada lagi namanya almafqud dihukumi mafkud dihukumi sebagai orang yang hilang orang yang enggak akan kembali lagi bila sudah ada di sana ee pernyataan pengadilan bahwa sang suami itu sudah dianggap tidak ada secara hukum maka sang wanita ini Mulai mengambil eh Ak apa Idah ya ambil Idah mengambil Idah Idah orang yang hilang kemudian setelah itu boleh menikah lagi dengan resmi ke pengadilan atau ke KUA ya itu solusi yang ada karena selama belum ada kata cerai dari sang suami maka istri itu masih dalam kisi posisi ee di bawah ee kekuasaan sang suami tersebut Nah dia bisa beralih dengan keputusan daripada pengadilan pengadilan bisa menceraikan kedua belah pihak dengan satu kebijakan tadi ya dengan cara ee menghukumi sang suami sudah hilang atau enggak ada atau dengan cara sang wanita mengajukan khulu duka cerai kepada pengadilan ya Sehingga pengadilan akan memanggil suami tersebut dan Ketika sang suami itu tidak lagi mengabulkan permohonan undangan pengadilan biasanya pengadilan akan mutuskan bahwa permintaan cerainya di terima dan ia bercerai dengan hulu bercerai dengan hulu dan kemudian mengambil Idah satu kali haid dan boleh menikah dengan laki-laki lain dua cara ini yang saya lihat memungkinkan untuk diadakan baik cara hukum Islam maupun secara hukum positif negara kita itu berlaku yang pertama mengadukan kehilangannya yang enggak pernah lagi ada biar dihukumi mafud dihukumi orang yang hilang artinya pengadilan bisa memutuskan bahwa ini telah berpisah karena sang laki-laki sudah engakaj lagi dihukumi kayak hukum orang yang sudah meninggal dunia Kemudian yang kedua bisa juga sang perempuan untuk mengajukan khulu dengan alasan tidak pernah dinafkahi lahir dan batin oleh sang suami tersebut karena tidak diketahui keberadaannya nanti pengajiah akan memutuskan setelah prosesnya ada ee untuk menceraikan dengan menerima jugat cerainya sang wanita Nah setelah itu bolehlah mengambil masaidahnya dan kemudian boleh menikah dengan laki-laki lainnya ini dua solusi bila ingin ee sah pernikahannya dengan duda yang diharapkan tersebut wallahuam biswab baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya kembali kami akan bacakan dari pesan singkat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Saya mau bertanya adik saya sudah janda saat ini dia mau menikah dengan laki-laki yang sudah beristri tetapi kami selaku keluarga tidak setuju kemudian dia mempunyai inisiatif kemudian dia menunjuk adik sepupu sebagai walinya nah kami sebagai walinya tidak menjadi wali dalam pernikahan Apakah nikahnya tersebut bisa dianggap sah atau belum Ustaz silakan iya ee Ini namanya ee mengambil Wali yang paling jauh dengan menakan W paling paling dekat Karena suku itu itu hanya berlaku bila sudah tidak ada lagi Wali yang lebih dekat dengan sang wanita tersebut maka hukumnya adalah tidak sah tidak sah karena tidak mesti ketidaksetujuan tu kga besar itu itu ee termasuk hal-hal yang bisa memindahkan perwalian kepada orang lain kepada yang lebih ee jauh perwaliannya tingkatan perwaliannya maka dilihat apabila kemudian sang ee Bapak kemudian saudara-saudaranya adik-adiknya semuanya tidak setuju dengan seb yang Syari misalnya S laki-laki dianggap tidak mampu Bersikap Adil bila berpoligami atau kekhawatiran akan terjadi hal yang tidak diinginkan atas sikap apa perpoligemi tersebut maka E uzurnya itu di diperbolehkan dan tidak bisa dialihkan ke yang lainnya kalau kemudian tidak dengan uzur yang Syari ya semata-mata karena poligami enggak mau padakinya mampu untuk bersikap adil ya dan maslahat bagi sang wanita dan juga sekufu maka perwalian bisa digugurkan oleh pemerintah Nah bukan oleh sang wanita tersebut jadi yang berhak mengugurkan kan bukan bukan wanita tapi pemerintah dan mintah mengalihkan kepada Wali yang lebih jauh ya kepada apa sepupunya anak pamannya misalnya anak pamannya ya bukan anak bibinya anak pamannya bukan dari pihak ibu dari pihak Bapak ya atau yang lainnya sesuai kebijakan daripada ee pemerintah dalam hal ini sehingga bisa jadi yang nikah adalah Wali Wali hakimnya atau pemerintah yang menikahkan anak tersebut nah dan Demikian maka ee yang rajam bahwa itu tidak sah karena walinya itu bukan Wali yang berhak jadi Wali Ya karena adanya Wali yang lebih ee lebih apa lebih ee kuat lebih dekat kepada ee sang wanita ya ini banyak terjadi di kalangan para ee kaum muslimah ketika ia menikah dengan laki-laki yang berpoligami ya itu biasanya orang tuanya itu pertama kali menolak hal tersebut maka sudah untuk memahamkan kepada bapak bahwa poligami itu bukan apa-apa semua itu untuk maslahat semuanya ya dipahamkan dulu orang tua kita bahwa tidaklah boleh menolak hanya karena poligamira secara asli tapi ee kalau menolaknya karena kondisi misalnya sang per laki-laki yang dipikir engak mampu untuk membii ee menafkahi anaknya atau dilihat kepada akhlaknya yang mungkin kurang baik atau lainnya maka boleh untuk melarang anaknya menikah dengan laki-laki tersebut namun bila anakakinya baik ya semuanya baik hanya karena masalah poligami saja maka orang tua enggak punya hak untuk melarang hal tersebut apagi Sang Perempuan sudah senang dan sekufu maka S kita boleh mengajukan apa namanya keberaran kepada pemerintah kepada KUA dan minta dipindahkan perwalian kepada yang lebih bawah lagi lebih rendah lagi lebih jauh lagi ya sampai tahapan nanti ya tidak ada lagi maka wali hakim akan menikahkan eh seanak tersebut itu yang benar wallahuam bwab baik Ustaz Terima kasih atas nasihat dan jawabannya kami akan coba [Musik] bacakan kembali dari Agus di ciradas Bandung in bertanya hukumnya seorang istri ee mengambil kuliah lagi dan suaminya memberikan izin syukur Ustaz atas nasihatnya apabila sang suami mengizinkan maka perempuan boleh untuk kuliah lagi untuk sekolah lagi ya karena ee dia terikat dengan izin daripada sang suami tapi ingat bahwa usahakan tidaklah sekolah lagi yang menyimbulkan EE fitnah Ataupun menyembukkan dosa pada Sang Perempuan tersebut Kenapa karena nanti berbahaya Bera banyak ya perempuan kuliah lagi Kemudian barang selingkuh ataupun ee meninggalkan suamin yang mengizinkan dia kuliah ya maka perlu di pahamkan lagi bersama-sama bahwa apabila kuliah itu aman ya maka izin suami itu Insyaallah cukup untuk untuk membolehkannya namun bila enggak aman ya maka Dar mufsadah muqadam Al Mash dalam hal ini oleh karena itu sakan ee saudari melihat ya yang terbaik bila terbaik kuliah maka kuliahlah dengan izin suami dan bila tidak maka cukuplah rumah Anda menjadi tempat amal saleh Anda sampai Allah masukkan anda dalam surganya Allah subhanahu wa taala karena perempuan diberi kemudahan sama Allah untuk masuk surga cukupnya salat Li waktu puasa Ramadan secara sempurna mentaati suaminya sampai suaminya Rida atas dia maka dipersilahkanuk surga ole Allah subhanahu wa taala maka Cobalah berpikir bahwa Surga itu susah digapai ya Dan Allah mudahkan pada perempuan ya jangan sampai ditinggalkan sehingga akhirnya Apa akhirnya saudari tidak mampu mendapatkan Rida daripada suami karena sibuknya untuk kuliah ya Ke mana ke sana kemari dengan adanya membuat makalah ya presentasi dan lain sebagainya yang saat ini orang kuliah itu memakan waktu yang cukup panjang cukup lama bagai S 4 tahun lamanya yang itu pun bila ketemu para dosen yang banyak memberi tugas-tugas ee pekerjaan akan semakin ee sibuk oleh EE tugas-tugas tersebut maka secara asal Nti boleh saudari boleh untuk meninggalkan untuk untuk untuk melanjutkan kuliah nanti ya Dengan apa Dengan Iin suami tapi lihat kembali maslahatnya jangan sampai menggapai sebuah hal yang dianggap maslahat namun yang didapat Adah modarat yang banyak bagi keluarga dan bagi juga suarganya saudari wallahuam Bib Ustaz Barakallah fikum kami bacakan kembali dari pesan singkat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Apakah ayah tiri dengan anak perempuan selama dia masih menjadi suami Ibu termasuk mahram Apakah anak perempuan tersebut harus memakai jilbab di dalam rumah syukon Ustaz Terima kasih atas penjelasannyaan Ibu suami Ibu Selama masih jadi suami Ibu apakah masih mahram bagi saya berarti dia anak tiri bab namanya rabaib dan dia termasuk dalam hal yang mahram untuk selamanya jadi sang ibu yang membawa anak perempuan menikah dengan seorang laki-laki maka bila laki-laki telah menggauli ibunya ya maka anak perempuannya itu tidak boleh menikah dengan sang suami tersebut selama-lamanya dan dia adalah mahram muabbat maka tidak wajib bagi dia untuk menutup aurat apaai menutup kudung memakai kudung atau cadar di hadapan Bapak Trinya tersebut ya karena dia mahram Yaya n Selanjutnya kami bacakan kembali pertanyaan yang telah masuk Pada kesempatan kali ini asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari Aisyah di Sukabumi Ustaz mau bertanya hukum berjabat tangan atau salaman dengan adik ipar adik ipar saya cowok kadang suka cium tangan Bagaimana ini Ustaz Terima kasih silakan ee nabi pernah mengatakan ya alhamu maut ipar itu adalah B maut kebinasaan artinya karena dalam sebuah ee pergaulan di rumah itu ipar dianggap ringan dianggap ringan dianggap hal-hal yang Subhanallah ee sepele ya sehingga orang pun melihat nya kayak adik sendiri ya atau yang lainnya padahal itu bukan mahramnya maka selama ia sudah baligh maka tidak boleh salaman dengan iparnya tersebut artinya ee saudara- saaudara ya tidak boleh salelam dengan ipar ya sampai e selama ia bel Setelah dia balik mungkin kalauik boleh belum balik kecil maka tidak mengapa karena belum berlaku hukum ee dalam hal ini ya namun setelah dia balik maka tidak boleh salaman kepada dia cium tangan atau yang lainnya karena dia bukan mahram Bagi saudara wallahuam B kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan satu kembali untuk Anda yang menghubungi kami via telepon silakan di 0218236543 Halo silakan Kami tunggu pertanyaan anda di 0218236543 silakan bel tersambungkan silakan di 0218236543 halo halo halo asamik Waalaikumsalam dengan siapa di mana denganam di Bekasi silakan Ibu pertanyaannya Asalamualaikum Ustaz Ustaz gini ada kasus di satu rumah tangga kebetulan teman dia mengatakan bahwa suaminya itu sering mengatakan rumah tang ini sudahud sampai Diak buatan seperti itu sudah masuk jatuh talak tapi ketika itu sudah berlangsung ee akhirnya mereka rujuk lagi karena mereka pikir itu kalah ya terus kemudian ketika marahkataan itu terulang lagi terulang lagi dan terulang Terus akhirnya si sang istri itu merasa risih dengan perkataan suaminya seperti itu ketikaah selalu mengucapkan kita sudahi rumah tangga kita sampai di sini gitu Nah apakah ini masukak atau talak Ustaz Karena gini suaminya itu ingin kembali lagi sama istrinya sedangkan si istri ragu karena perbuatan si suami itu sering mengutarakan perkataan seperti itu begitu aja Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh silakan Ustaz e ada dua hal yang kita perhatikan yang pertama kalimat Sudahi kita sudahi rumah tangga kita itu apakahsud itu Sudahi selesai atau akan disudahi karena ada dua pengertian kalimat tersebut bisa dipahami kita selesaikan saja dalam artin apa nanti ya setelah marahnya selesai atau dia memang selesai ketika marahnya tersebut yang kedua adalah Apakah ya ini adalah Kalimat yang dinamakan dalam bahasa kita adalah lafaz yang kinayah lafaz yang bias Apakah itu maknanya adalah talak atau maknanya hanya menyelesaikan ya rumah tangga ini dengan makna yang lainnya untuk tahzir untuk nakut-nakuti atau yang lainnya maka para mengatakan apabila laffaz kinayah maka dibutuhkan adanya niat butuh adanya niat untuk mencerai atau tidak menceraiya ee kembali kepada sang laki-laki bila niat ia menceraikan istrinya maka itu termasuk talak satu yang pertama kalau dua kali dia ngomong berarti apa talak dua dan seterusnya dan seterusnya ya namun bila maksudnya adalah selesai itu bukan dalam artian talak yang diniatkan oleh dia maka belum jatuh talaknya maka hal seperti ini perlu ee ditanyakan lebih jelas kepada kedua hal kedua orang tersebut Apa sih yang diinginkkan dengan kalimat sudah-sudahi rumah tang kita ini ya kalau belum tahu maksudnya maka kita masih menggantung pada hal tersebut dan setiap orang itu paham apa yang disampaikan oleh olehnya dengan jujur jangan apa hanya karena Ambisi pengin pengin kupul kembali bohong B dia dulu Enggak enggak ada niat cerai dan sebagain padahal ada niat cer di hati orang yang mengatakan hal tersebut n wallahuam bisf baik Ustaz Barakallah fikum W jazakallahu Khairan Terima kasih atas jawaban-jawaban yang telah disampaikan di kesempatan pagi menjelang siang hari ini semoga ini menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya dan Allah mudahkan faedah-faedahnya Bu untuk bisa kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari dan nampaknya waktu juga yang membatasi pertemuan kita di kesempatan pagi hari ini sebelum kami akhiri mohon Ustaz memberikan iktitam fadal ya Ustaz Alhamdulillah tak terasa kita sudah berada pada Penghujung tahun 2023 ya Ini bulan Desember ya tentunya sebuah perjalanan yang cukup panjang sejak Januari sampai Desember ini yang kita harus review yang kita harus Muhasabah lihat kembali apakah sudah membaik Islam kita iman kita atau semakin jauh daripada Islam dan iman seang Mukmin harus melakukan Muhasabah sebelum dihisab oleh Allah subhanahu wa taala bila Terata baik maka bersyukurlah k Allah subhanahu wa taala dan bila masih buruk maka perbaikilah bertobatlah perbaikilah dengan semaks mungkin di tahun-tahun ini untuk lebih baik daripada tahun yang sebelumnya dan tahun depan harus lebih baik daripada tahun ini demikianlah seorang mukmin senasa berpikir untuk terus melihat kondisinya dia punya sifat mawas diri khawatir jangan sampai bila Ia banyak berbuat jahat berbuat buruk Allah akan takdirkan ia ke neraka dan selalu berharap ya dengan sangat kepada Allah subhanahu wa taala agar menjadikan amal salehnya ini sebagai sarana untuk dibimbing dan dimudahkan masuk ke dalam surga Bila kita ingin mendapatkan semuanya maka dibutuhkan ilmu yang manfaat yang bisa nanti menilai sampai di mana keadaan kita masihah kita ini banyak bermaksiat ataukah sudah berkurang banyak maksiatnya sampai Pada tahapan tidak Maksiat lagi di dunia ini oleh karena itu pada siang ini saya memohon k Allah subhanahu wa taala kemudahan kita untuk bermuhasabah dan mengajak para ee pemar hati Raja untuk banyak bermuhasabah melihat kembali diri kita ya dan memperhatikan keadaan kita agar jangan sampai tahun ini lebih buruk dari tahun sebelumnya jangan sampai Sai kita ini menurun imannya Jangan sampai kita ini banyak melanggar larangan Allah subhanahu wa taala demikian semoga bermanfaat dan ucapan syukur saya saya sampaikan kepada teman-teman di studio ukhuwah di studio Ponpes alukhuwah di kota sukaharjo Jawa Tengah yang telah memberikan Fasilitas pada kita untuk acara ini Demikian juga kepada stud ra semua para masul para apa Para pengurus dan juga ee kru ra seluruhnya atau Semua usaha yang ada semoga Antum semua dendapatkan keberkahan atas usaha Antum untuk menggaungkan ee dakwah dan untuk ee me menyebarkan cahaya sunah kepada seluruh kaum muslimin yang ada di Indonesia ini secara khusus dan umumnya di dunia ini semoga telah diberkahi dimudahkan urusannya wabillahi Taufik S Muhammad wa ala alihi wasahbih wasallam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Barakallah fikum jazakallahu Khairan Ust Terima kasih atas kesediaannya menyampaikan bimbingan dan pelajaran bermanfaat fikul usra di kesempatan pagi menjelang siang hari ini semoga pertemuan kita diberkahi dan mendapatkan kebaikan serta Allah mudahkan kita bisa mengambil pelajaran atau faedah dari pertemuan ini kami yang bertugas mohon maaf apabila ada kekurangan dalam menghadirkan program acara ini akhirnya kami yang bertugas mohon pamit undur diri subhanakallahumma wabihamdika asadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Leave a Reply