Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

[Musik] inilah jalan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di mana pun anda berada Insyaallah kami akan hadirkan ke layar kaca [Musik] Anda jazakumullahuir bagi anda para pemirsa Roja TV yang telat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniia secara langsung Roja TV seluran alquran dan kajian Islam warahmatullahi wabarakatuh waalikum alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bihsanin Ila yaumiddin Amma ba’d Kamis Roja TV dan pendengar radio roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala dan ikhwan akhwat yang ada di masjid albarkah Alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bisa mengkaji ilmu dalam Bab muamalah secara khusus bab jual beli dari kitab irsyadus shahib Ila bayani masaili dalili Thalib dan kitab ini sudah ada di wakf ya Antum bisa men-download mengunduh ee masih dalam pembahasan akad jual beli Insyaallah sebelum nantinya masuk bab baru Alhamdulillah bersama kita Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan kita berikan kesempatan yang luas untuk kajian sore hari ini di masjid ini untuk para jemaah ee menyampaikan kasusnya bertanya terkait dengan bab muamalah dalam Bab jual beli secara khusus baru kemudian kita persilakan bagi pemirsa dan tengar yang ada di rumah demikian Dan kita mulai kajian dan e pembahasan sore hari ini dan kepada Ustaz falifadil maskurir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin Wa alihiohbihi ajmain w ikhwani wa akwati illah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio Roja di mana pun anda berada dan anda kaum muslimin kaum muslimat jemaah Masjid Jami albarkah celengsi Semoga Allah merahmati semuanya sebelum kita membahas masalah yang dijelaskan oleh muualif yaitu Syekh Imam Mar’i alkarmi tentang anda menjual bisa jadi anda katakan ini 10 meter ternyata menjadi 11 dihitung dia oleh pembeli ternyata 11 ini bagaimana penyelesaiannya atau dia mengatakan ini 10 m ternyata sampai di rumah Anda hitung 9 m dua kasus ini sering terjadi ya dia mengatakan sekilo di rumah ternyata sekilo lebih atau dia mengatakan sekilo ternyata di rumah Anda timbang ulang kurang sekilo ini bagaimana Penanganannya ya tak Syekh Muif rahimahullah akq Siapa yang menjual sesuatu yang dihitung panjang atau satu Hasta atau satu Depa dan terhitung 10 kemudian jelas sebagainya lebih dari 10 atau bahkan kurang daripada 10 maka akad jual belinya sah dan masing-masing dari kedua belah pihak penjual dan pembeli memiliki hak untuk fasah membatalkan akad Iya maka status akadnya sah ya status akadnya sah mengikat kedua belah pihak tetapi bagi masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli berhak memfasah membatalkan sepihak ya rincinya tak syek masalah masalahal masalah al ma ak w jual bahan atau tanah atau rumah atau sawah kepada yang lain kepada orang lain dengan Dasar atau landasan bahwa panjangnya bahan seperti atau misalnya adalah 10 m 10 Hasta lalu kemudian terterang baginya bahwa ukuran daripada bahan tersebut 11 M maka jual beli sah apabila keduanya Rida akan adanya perbedaan tersebut wa dan apabila keduanya tidak meridai maka tambahan dari bahan tersebut yaitu sat Za atau mungkin 1 met maka dikembalikan kepada penjual dan apabila membeli berkehendak Untuk membatalkan akad jual beli karena adanya kelebihan tersebut maka dia diperbolehkan demikian juga diperbolehkan bagi penjual untuk e bagi pembeli untuk menambahkan nilai harga sebagai kompensasi tambahan maka ini diperbolehkan dan bagi pembeli juga diperbolehkan untuk membatalkan akad jual beli di mana kelaziman dari kesempurnaan akad jual beli yaitu adalah 10 sebagaimana yang disebutkan tujuannyain dalam rangka tidak yaitughilang f perselisihan dan kemudaratan Iya ini kalau umpamanya mereka membeli jual tanah umpamanya ini isinya 75 m pers atau 100 m per dan seterusnya lalu atas itu mereka jual beli umpamanya per meternya R juta 100 m berarti 100 juta setuju ternyata kemudian si pembeli menghitung ulang atau ketika diukur ulang untuk surat balik nama biasanya kan pihak yang berwenang melakukan pengukuran ulang muncul angka 110 M apa yang harus dilakukan pada saat ini kalau pembeli diam saja apa yang terjadi berarti dia memakan harta si penjual dengan cara tidak halal karena kesepakatannya adalah 100 sekarang Muncul lebih ya tinggal dia sampaikan ini 110 kalau si penjual yang dirugikan dalam hal ini kan penjual kan Ya kalau penjual setuju Rida dia gak jadi masalah karena kelebihan ini kan milik dia kalau dia tidak Rida dia bisa membatalkan Apakah pembeli juga boleh membatalkan ya dia juga boleh membatalkan karena di dia mengatakan saya memang dari awal niatnya 100 m bukan 110 karena satu dan lain hal Kemampuan kemampuan budgetnya untuk membeli hanya 100 juta umpamanya sekarang Gak saya gak jadi berhak dia Untuk membatalkan Kenapa karena kalau dia diam saja kalau dia diam saja akad mengikat akad mengikat dia wajib beli dengan pertambahan tadi ya Sebaliknya bagaimana kalau ternyata kurang [Musik] masalah Apabila seseorang menjual bahan kepada yang lain kepada seseorang dengan dasar bahwa panjangnya bahan yang dijual adalah 10 m lalu kemudian terang baginya setelah akad jual beli ternyata panjangnya maka akad jual beli sah apabila keduanya Rida akan kekurangan tersebut dan apabila keduanya tidak meridai maka kekurangan dihitung menadi tanggung jawab penjual apabila pembeli menghendaki Untuk membatalkan jual belinya maka dia diperbolehkan dan apabila dia menghendaki untuk lanjutkan akad jual beli lalu kemudian mendapatkan kompensasi daripada kekurangan dengan nilai harga maka dia diperbolehkan Maka hal itu diperbolehkan dan dengan ini gugur haknya atau dia menggugurkan haknyaq Nam dia menanggung kekurangannya dia R denganudah enggak apa-apa kurang dengan melanjutkan dengan menanggung kekurangannya maka [Musik] diperbolehkan dan apabila dia menerima dari nilai kompensasi yang diberikan oleh penjual atas kekurangannya maka itu pun diperbolehkan dan apabila penjual menghendaki Untuk membatalkan akad jual beli maka itu pun diperbolehkan sebagai sebuah kelaziman bahwa lazimnya sempurnanya akad jual beli adalah asrah sebagaimana disebutkan ini tidak lain dalam rangka menghilangkan pertikaian dan perselisihan dan juga kemudaratan kepada dua belah pihak enam Iya kebalikannya ya karena ini biasanya sering pada jual beli tanah Kenapa sebabnya Apakah bumi lebar atau menyempit wallahuam tapi biasanya seperti itu di dalam surat sertifikat surat sebelumnya 100 dia jual dengan harga 100 per 1 juta ternyata lebih tadi dalam kasus yang pertama 110 dan sudah kita Jelaskan bagaimana Penanganannya dan sebaliknya dia jual kesepakatan 100 berdasarkan surat 100 ya kemudian diukur kembali oleh pihak yang berwenang ternyata didapatkan hanya 90 ya Apa bisa dilakukan hal ini ini kalau mereka saling reda selesai ya reda tanpa membayar kompensasi gak ada masalah kata kalau dalam kasus yang pertama yang dirugikan si penjual berarti kan di sini tentu dirugikan adalah si pembeli ya si penjual tidak berdosa karena itu suratnya seperti itu apa yang terjadi wallahuam Apakah salah hitung dahulunya dan ini kasusnya sering terjadi ya maka dalam hal ini kalau mereka S gak ada masalah kata dia ya biasa aja memang hampir 90% melakukan transaksi jual beli tanah antara surat yang lama perhitungan yang lama dengan perhitungan yang baru itu hampir jarang ketemu sama pas hitung dahulu dengan hitung sekarang apakah meternya memendek atau memanjang atau buminya memendekmemanjang wallahuam tak bisa kita pastikan yang jelas itu yang terjadi maka Apa yang bisa dilakukan keduanya kalau sayaing reda selesai kata si penjual Ya udah saya ikhlaskan Enggak ada masalah atau si pembeli dalam kosus yang pertama saya ikhlaskan berarti gak ada masalah ah kalau dalam kasus kedua si penjual saya terima jual belinya gak ada masalah berarti haknya yang 10% tadi hilang di atas tadi kalau si penjual reda dan tidak ada masalah berarti hak dia pertambahan 10% hilang ya Kalau salah satu pihak tidak reda dia bisa membatalkan jual beli kalau kedua-duanya tidak reda apagi tentu jual beli menjadi batal [Musik] h was [Musik] cabang di sana ada persyaratan yang dipersyaratkan salah satu dari dua orang yang berakad penjual dan pembeli dan batil atau rusak akan tetapi tidak merusak akad juali beli atau tidak membatalkan akad jual beli I Syekh Mari Mualif kitab dalil thb beliau menjelaskan Hanya dua saja sebelumnya yaitu yang pertama persyaratan yang buat oleh dua orang yang bertransaksi persyaratannya sah dan wajib dipenuhi kedua belah pihak persyaratan yang kedua bentuknya adalah persyaratan yang batil dan merusak akad dan ini sudah kita Jelaskan pada pertemuan yang lalu panjang lebar kita menjelaskan tentang menggabungkan persyaratan menggabungkan jual beli dengan pinjam meminjam dengan beberapa akad kontemporer baik di keseharian maupun di lembaga keuangan sudah kita Jelaskan pada pertemuan yang lalu dan bagian yang ketiga syar’i tidak menjelaskan wallahuam mungkin menurut beliau itu sudah masuk dalam konsekuensi dari akad yang sah di mana bentuknya persyaratannya batil akadnya sah persyaratannya batil akadnya sah ya Syekh akan menjelaskan beberapa contoh di antaranya tapi nanti akan saya ingatkan kalau lupa contoh persyaratan jual beli dan ada mempyaratan riba ya dia jual beli dan ada mempersyaratkan riba Apakah merusak akad ataukah tidak dan ini adalah atau itu adal syarat-syarat yang menafikan daripada makna dan tujuan dari akad jual beli secara Syar se perj aku jual kepadamu hamba ini dengan bersyarat dengan persyaratan Alla tabiahu Al ahadin Alla tabiahu janganlah kamu menjual Budak itu kepada seorang pun I ini sering biasanya jual beli antara orang dekat ini saya butuh uang saya jual kepadamu tapi jangan jual ke orang lain ya Ya maksudnya dia kalau kamu nanti mau jual saya ada uang ya Insyaallah saya beli ya biasanya dia jual dengan harga normal atau di bawah normal biasanya di bawah biasanya di bawah normal dia butuh uang mendesak baik untuk pengembangan usaha atau memenuhi kebutuhan konsumtif dia maka di antara cara yang mereka yang dilakukan banyak orang kaum muslimin Mereka menjual asetnya yang ada yang penting terjual cepat karena terjual cepat ya dengan harga tentunya sangat murah dan biasanya mereka membuat persyaratan dengan syarat Jangan jual ke orang lain ya kalau kamu jual jual ke ke saya saja ya ini berbeda dengan persyaratan biul Wafa ini sudah kita bahas sebelumnya Ustaz ya Di mana si penjual mengatakan saya jual rumah ini kepadamu dengan harga umpamanya r100 juta dengan syarat Kapan saya ada uang saya beli darimu R juta juga bisa dipahami ini bentuknya apa ini jual beli atau bukan mirip dengan hutang hutang halal atau hutang riba halal baik kita lihat Betulkah hutang halal atau tidak Ini solusi riba yang dibuatkan oleh para ulama mazhab Hanafiah yang kasus ini di Indonesia jarang terjadi Walaupun ada tapi jarang biasanya kasus ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin di India Pakistan Afganistan yang mereka bermazhabkan Hanafi ini yang membuat ee skema akadnya ini adalah para ulama di mazhab Hanafi mereka pikir tidak riba tapi solusi dia butuh umpamanya uang 100 juta ya Harga rumahnya r00 juta agar cepat dia mengatakan kalau pinjam Mungkin orang gak mau meminjamkan r100 juta Karena enggak ada pertambahan kan ya kalau ada pertambahan namanya riba tapi dia mengatakan saya jual r00 juta dengan syarat Kapan saya doa R juta saya kembalikan karena akadnya jual beli maka barang menjadi milik siapa pembeli mirik pembeli selama menjadi milik dia Bolehkah Dia manfaatkan dia pakai dia sewakan boleh apa tidak boleh ya nanti ketika si pemilik rumah yang awal yang menjual dengan r00 juta ada uang r00 juta dia beli lagi jelas dia beli lagi dengan harga berapa r00 juta jadi ini mirip dengan pinjam 10000 juta dikembalikan 10000 juta dengan ada pertambahan Apa bentuk pertambahannya manfaat objek diperjualbelikan selama pihak pertama yang menjual mendapatkan uang Jelas menurut mereka ini solusi seperti dalam Mazhab Syafi’i ada juga solusi dinamakan dengan baul in ini juga sudah pernah kita bahas ya dengan baaiul Inah gak perlu kita terlalu melebar kita sekarang bahas yang ini karena dekat dengan persyaratan yang seperti tadi ya ini fatwa dari mazhab Abu Hanifah ini kemudian lembaga fikih Islam internasional majma alfiq alislami adddauli di bawah ee Oki Muktamar mereka menyatakan beul Wafa ini jual beli Wafa ini adalah pengelabuan riba ya pengenabuan riba karena konsekuensi jual beli adalah menjadi milik pembeli tidak bisa diambil begitu saja oleh penjual pertama dengan mengembalikan Uang pun bukan dengan harga jual dengan harga Ril pada waktunya bisa Jadi kalau properti umumnya turun apa naik umumnya naik dan kemungkinan besar naik ya seperti itu maka dan si Kenapa dinamakan jual beli Wafa di mana pembeli pertama harus memenuhi perjanjiannya kesepakatannya harus menjual lagi ketika yang penjual pertama memiliki uang jumlah harga pertama Ya ini riba dan sudah difatwakan oleh majem alfik Al Islami add-auli Walaupun mungkin praktiknya masih dilakukan di sebagian kaum muslimin di daerah Asia Tengah tadi karena dalam kitab mereka ada ya Oh kami kan mazhab kami Abu Hanifah ada di Kitab kami boleh ya ya tapi ada di kita Kami boleh kalau lemah ya jangan diturutin ini halnya lemah karena kemiripannya dengan riba sangat dekat dan Karena itulah ulama internasional mereka mengharamkan sukuk rtail sukuk rtail ijarah yang diterbitkan pertama kali oleh negara Bahrain karena aset yang diperjual belikan di awal negara butuh umpamanya dana 1 triliun atau 1 miliar dolar us kemudian negara menjual aset bandara ke ee GBK atau apa dijual dengan dibagi-bag bagi dengan nilai kecil mungkin jadi satu lembarnya R juta atau 2 juta ya dibagi sebanyak 100.000 atau 1 juta lembar dibeli oleh orang-orang ya nanti 5 tahun negara beli lagi dari para pemegang sukuk tadi dan selama negara belum beli sebelum 5 tahun negara akan menggunakan menyewa kembali objek yang dia jual Dia gak punya ini tadi menggabungkan dua KAD yang pada pertemuannya sudah kita bahas hukumnya boleh apa tidak Tidak boleh ya Mana menggabungkan angkaat jual beli dengan sewa menyewa satu tempat saya jual kepada kalian dengan syarat saya saya beli dari kalian dan dengan syarat malah tambah persyaratan lagi ya Setelah 5 tahun kami beli lagi dari anda dengan harga di awal dan anda tidak bisa tolak para pemegang sukuk ini senang-senang aja karena uangnya bertambah dengan pembayaran sewa tadi sama dengan jual beli Wafa tadi si pembeli senang aja dia tentu senang dia selama Dia belum punya uang kalau yang suku jelas 5 tahun kalau yang be Wafa bisa jadi setahun 2 tahun 3 tahun mungkin 10 tahun enggak punya uang-uang untuk membeli kembali dengan harga R juta ya dia menikmati hasil objek tadi ya itu berbeda dengan persyaratan yang kita bahas sekarang ini dengan syarat Jangan engkau jual ke orang lain kalau ini tidak ada unsur ribanya tetapi ini yang rusak Apanya Ini akadnya Sah apa tidak kalau yang sekarang aku jual rumah ini kepadamu harga pasarannya R juta tapi aku ingin cepat bayar aja ada setengahnya 50 juta tapi dengan syarat Jangan jual ke orang ya Enggak enak saya merasa banyak rugi kalau ke orang tapi kalau kamu teman dekat saudara tetangga Ustaz atau apa orang yang saya hormati silakan anggap saya berhadiah dengan selisihnya ya persyaratnya seperti itu ini persyaratannya batil Akak jual belinya menjadi batil atau atau tidak Hah tidak ya akad jual belinya sah persyaratannya yang batil bila terpenuhi tujuh syarat sah jual beli yang dijelaskan dari awal pertemuan maka jual beli menjadi sah jelas bila mensyaratkan Hal yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli konsekuensi jual beli barang dibeli menjadi milik pembeli kalau barang milik dia mau dihadiahkannya kah Mau dipinjamkannya kah Mau dijualnya kah terkadang orang Berikan hadiah Ini hadiah untukmu tapi jangan dijual ya ini laptop akhi Antum banyak bekererja di laptop sayaikit lihat Saya ingin dapat pahala juga tapi saya jual juga saya ingin juga dapat uang kalau saya jual ke orang orang ini harganya R juta ke kamu R juta aja senang dia tapi dengan syarat Jangan jual ke orang lain ya kalau memang niatnya ingin mendapatkan pahala apa akad yang baik yang dilakukan Hah apa agar tidak berpindah ke pihak lain juga ada tidak ada atau PR antau jawab di akhir kajian kalau belum ada jawaban kajian enggak tutup-tutup baik ya bisa dia mengatakan ini harganya r10 juta ya saya jual kepadamu R juta Kamu bayar cash 5 juta yang 5 jutanya bagian saya di barang ini sifatnya saya wakafkan bisa dia jual bisa dia jual barang wakaf Enggak Hah bisa atau tidak gak bisa dia jual ya berarti hanya bisa di manfaatkan ya seperti itu saya wakafkan yang yang setengahnya daripada dia mengatakan tadi saya jual kepadamu R juta harga pasarnya 10 tapi dengan syarat tidak boleh engkau jual ke pihak yang lain kalau seperti ini Ya sudahudah saya beli kemudian ada yang nawar dengan setelah itu 11 juta dijual apa tidak dia jual halal apa tidak Hah halal atau tidak Ini tadi kan contoh kasus yang syaratnya batil akadnya sah kalau syaratnya batil ada konsekuensikah atau tidak tidak ada konsekuensiah kalau tidak ada konsekuensi sah dia jual kembali ah dia jual kembali ke orang lain yang membeli tadi 11 juta paham alhamdulillah ternyata belajar fikih lumayan berpikir juga ya kira belajar fikih itu bisa sambil ngantuk-ngantuk nanti UN belajar fikih ngantuk-ngantuk semuanya sah aja atau semuanya tidak sah perasaan saya kajian waktu itu gak sah kata Ustaz ya satu kalau perasaan saya sah kata Ustaz yang satu ustaznya Ustaz lain satu ustaznyaada di depannya ustaznya Si Fulan karena mereka lihatnya di mimpi dengarnya kedengaran orangnya ngomong tapi lihat ustaznya di mimpi lagi tidur ya jelas Ikhwan ya tuil [Musik] Syekh atau pembeli mengatakan aku beli darimu mobil ini dengan persyaratan aku jual kembali mobil ini dalam keadaan aku tidak mendapatkan kerugian atau yang semisalnya dari persyaratan persyaratan berdasarkan Sabda rasulullahahu Alaihi wasam dengan satu persyaratan yang tidak terdapat di dalam kitabullah maka persyaratan itu batil Walaupun ada 100 persyaratan di mana persyaratanatan semisal ini tidak terdapat di dalam Nas Syar dan tidak sesuai atau menyepakati dari tujuan akad Ju beliek yaratan terseb untuk kemlahatan di mana persyaratan seperti ini memiliki melakukan perbuatan Melak Dar orang lain dan masuk ke dalam perkara atau urusan mereka yang khusus maka ini batil dan sebagai kelaziman bahwaamah yaitu melazimkan persyaratan akad jual beli yaitu tujuh syarat sahnya dengan tanpa persyaratan yang batil Nam ya contoh kedua dia kalau tadi penjual kalau sekarang pembeli kalau pembeli yang mengatakan saya beli barang ini darimu dengan syarat ketika aku jualkan aku gak boleh rugi bila aku jual aku tidak rugi Ya ini persyaratannya sah atau batil [Musik] ya tidak ada konsekuensi dari jual beli bila anda jual barangnya kalau dia jual tidak tidak rugi karena Siapa yang bisa menjamin ya walaupun properti umpamanya properti kecenderungannya harga naik tapi pada saat ekonomi tidak bergerak stak atau pada saat pandemi properti walaupun harganya turun Anda jual gak ada orang mau beli orang nahan uangnya semuanya lebih penting kebutuhan pokoknya daripada properti jelas maka ini persyaratan yang batil yang bertentangan dengan konsekuensi dari akad jual beli tadi ya kecuali kalau dia mensyaratkan aku beli barang ini darimu bila tidak laku ya bukan rugi bila tidak laku saya kembalikan kepadamu tidak ada jual beli Ba bainana Gak ada jual beli beda ini dengan yang pertama beda apa tidak beda yang kedua ini fuqaha membolehkannya ya Sehingga ada bentuk skema akad di Indonesia mungkin jarang Karena beda apa namanya beda Kebiasaan kalau di Saudi Arabia dinamakan dengan baik bitasrif namanya para distributor-distributor besar untuk ee makanan dan minuman yang cepat expire-nya itu seperti susu Laban ya yogur dan turunannya cepat rusak itu biasanya yang punya toko punya toko miniarket enggak berani beli putus karena risikonya tinggi kalau mereka belih putus khawatir risikonya tinggi kemungkinan keruginya tinggi maka yang dilakukan oleh para distributor mereka beli dari pabrik dari produsen dan mereka bukan titip jual juga bukan konsinyasi tapi bentuknya saya jual kepada kalian dan kami akan lewat terus dan kami catat 2 hari sebelum expire kalau gak laku kalian boleh jual kepada Kaban yang sisa tidak laku Boleh kalian tidak beli ini beda dengan konsinya kalau di kita biasanya konsinasik kan ya yang berapa laku kita bagi bagi itu namanya wakalah kalau ini namanya b b tasrif jual beli memang bisa dibedakan akadnya ya itu bentuknya itu dibolehkan oleh para fuqaha bila du hari sebelum spire tidak laku ya Yang ini kami gak beli kata si pembeli yang pertama kata yang penjual kami terima barang yang sudah kami jual kepada kamu jelas dan mereka masukkan barang baru lagi ya barang tadi umpamanya dimasukkan susu per liter umamanya sekitar 20 botol 2 hari sebelum expire mereka datang ada sisa 3 botol transaksi jual beli hanya untuk 17 botol yang tiga botol ini tidak ada jual beli di awal transaksi jual belinya adalah memang 20 ya kemudian sisa ketika dia 2 hari sebelum expire kemudian mereka batalkan pembelian sisanya itu yang sudah ter ee terjual jual belinya memang sah dari awal dinamakan dengan ba bitasrif ya kemudian yang terakhir yang dimasukkan juga oleh banyak para ulama jumhur para ulama bila akad jual beli yang dikaitkan yang ada persyaratan sanksi ribanya bukan jual beli riba ya tapi jual beli sah tetapi ada persyaratan riba bisa dibedakan kalau jual beli riba jual beli 5 en komoditas sama jenisnya dengan cara tidak tunai atau tidak sama kadar dan takaran ukurannya ini jual beli riba batal hukumnya tapi jual belinya sah yang dia beli rumah ya atau yang dia pinjam uang pinjam uang bayar kembali uang kan boleh ya tetapi ada persyaratan ribanya ini kan masih dalam Bab persyaratan ada persyarat atan ribanya bila terlambat ya maka anda harus membayar denda keterlambatan Sekian dan ini riba apakah masuk bagian dari akad yang persyaratan ini merusak akad berarti bagian yang keberapa kedua ya bagian yang pertama sah dan mengikat dalam akad bagian kedua syaratnya batil dan merusak akad bagian yang ketiga syaratnya aja yang batil akad tetap sah ya apakah yang persyaratan riba tadi merusak akad atau tidak kalau merusak akad tentu anda membeli rumah dengan pinjaman riba ya walau sudah lunas pinjaman riba ini rumah tidak bisa anda tempatin karena akad jual akad ee apa namanya akad kreditnya tadi pinjam meminjamnya dikaitkan dengan syarat denda keterlambatan ya atau membeli secara kredit dan membeli barang dari pemilik bukan pinjam uang untuk membeli tapi membeli dengan secara tidak tunai dan ada dendah keterlambatan ya Apakah konsekuensinya merusak akad jual belinya dan akad pinjam-injamnya ya Berarti masuk bagian kedua atau yang rusak hanya persyaratannya saja jual beli dan pinjamannya akadnya sah masuk bagian ketiga mana yang kuat kira-kira mana yang kuat atau tidak terbayang tidak sah dua-duanya masuk bagian kedua apa ketiga itu aja ketiga persyaratannya batil ya peraratan batil kan ada dua bagian tadi ada batil merusak akad itu bagian kedua ada yang ketiga batil tidak merusak akad ini yang ketiga ini yang mana tiga batil tidak berusah akad ini pendapat jumhur para ulama ada yang pilih nomor dua mazhab Syafi’i nomor dua seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa bila akad pinjam meminjam ditambahkan persyaratan keterlambatan dan persyaratan bunga maka akad pinjam meminjamnya akad qadnya pun menjadi akad yang rusak karena menurut mazhab Hambali mazhab apa Syafi’i ini satu kesatuan tidak bisa dipisah bila persyaratannya rusak akadnya rusak jumhur ulama mengatakan tidak ini masuk bagian ketiga yang rusak hanya persyaratannya sedangkan akadnya tidak ya persyatananya yang riba dia kan pinjam uang pinjam uang kan halal beli beli barang beli rumah kan halal Ya yang rusak hanya persyaratannya saja ya dan sepertinya pendapat ini yang terkuat yaitu pendapat jumhur para ulama yang rusak hanya persyaratannya saja yang batil ribanya tapi jual belinya sah pinjam-injamnya sah dengan demikian bila sesorang terlanjur membeli rumah ya dengan pinjam uang kredit riba ribawi atau kendaraan ya kemudian dia bertobat kepada Allah dan dia tutupi semua aset dia jual dia tutupin selesai ya apakah perlu dia jual rumah ini itu terserah dia kalau mau jual urusan dia Dia tidak Jual boleh boleh karena jual belinya sah pinjam uangnya sah tapi secepatnya dia selesaikan ribanya pinjam uang ada persyaratan bunga riba sah uangnya dipakai untuk berobat untuk memajukan usaha sah tapi dia wajib mengembalikan secepatnya Semenjak dia tahu itu hukumnya riba kalau dari awal dia tahu hukumnya riba ya gak mungkin dia akan melakukan kita membahas tentang orang yang tidak tahu itu riba karena kalau dari awal dia tahu Oh ini skema bagus dari Ustaz ini saya butuh pengembangan usaha sekarang saya pinjam riba ya pinjamannya Sah usah saya berkembang nanti saya tutup bunga ribanya bukan seperti itu yang dimaksud oleh para ulama ya dan Mazhab Syafi’i tadi konsekuensinya berat masa sekarang kalau dikatakan akadnya rusak tentu kita tidak bisa menikmati fasilitas umum di negara ini dan kaum muslimin di negara lain juga negara berkembang untuk mengembangkan fasilitas infrastruktur pendidikan kesehatan itu dengan pinjam uang dengan riba atau tidak ke negara yang ekonominya kuat kalau itu tidak sah berarti jalanan jangan dipakai ee rumah sakit jangan digunakan ee ee Sekolah Negeri tidak boleh bersekolah di sana Ini konsekuensi dari mazhab Syafii wallahuam cukup an baik alhamdulillah selesai persyaratan-persyaratan yang terkait dengan ee bab persyaratan jual beli ee dan kita berikan kesempatan selanjutnya untuk sesi tanya jawab bagi para jemaah yang ingin bertanya silakan terkait dengan kasus yang mungkin dihadapi dalam Bab jual beli secara khusus ada fadol silakan fadal silakan akhi dengan siapa Dari mana bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmataz ee Ana Abu Adam dari Depok silakan poan izin bertanya terkait tentang umrah Ustaz umrah umrah jadi ee umrah Jangan tanya ibadahnya tanya skema bisnisnya boleh akadnya boleh ee transaksinya Ustaz Ah boleh jadi ee boleh atau tidak ketika kita transaksi si travel ini pakai bank ee konvensional Ustaz hukumnya gimana Ustaz kita sebagai ee maksud dia pakai bank konvensional anda akan mentransfer ke rekening dia di bank konvensionalensional n eh sedangkan rekening anda di bank yang Syariah Iya Ustaz Ah boleh enggak bertransaksi seperti ini atau cari travel umrah yang rekeningnya bank syariah begitu Iya Ustaz jadi kira-kira ada gimana Ustaz kira-kira ada travel ada Ustaz Ana nemuin Jadi pas Ana tanya dia kasih ee si rekening si konvensional itu terus Ana Tanya balik enggak ada ada yang cuman ini aja Ustaz Allah barik Fik Alhamdulillah wasatu wasalam ala rasulillah ini tentu akan banyak kita temui dalam kehidupan kita ya kita mentransferkan dana ke lawan transaksi yang lawan transaksi itu rekeningnya rekening di bank riba Apakah kita terkena dosanya atau tidak satu kemudian kasus yang kedua lebih berat lagi sehingga sebagian pedagang online mengharuskan mereka membuka atau non online pun karena kebanyakan bertransaksi dengan pihak lain pihak lain itu menggunakan rekening bank konvensional dan mereka yang meminta harus ke ke harus melalu rekeningnya anda sebagai penjual barang atau jasa harus Mang konvensional juga Bolehkah anda membuka rekening tersebut ya ini bentuk yang kedua bukan Pertanyaan beliau tapi yang Pertanyaan beliau wallahualam tentu anda sebagai seorang muslim menjadi kewajiban saudara Muslim anda untuk dinasihati iya atau tidak ustazuman maka nasihati aja melalui WA atau ngomong langsung ya akhi Anda Travel umrah mau orang-orang mau melaksanakan ibadah ya tapi ternyata rekening Anda rekening bank riba ya Anda bawa orangorang dapat ibadah tapi ternyata Anda bikin riba setiap saat saya kasihan saja ya itu kewajiban kita setiap muslim ya haakl muslim Alal muslim kepada muslim yang lain memberikan nasihat kepadanya jelas setelah diberi nasihat tidak ada apa namanya tidak ada respon tentu anda lebih nyaman mana bertransaksi dengan orang rekeningnya sama dengan anda yang di bank syariah atau dengan yang tidak syariah yang sama Ustaz yang sama anda minta ke dia kalau menurut anda pelayanan dia adalah bagus menurut anda testimoni Anda dengar anda minta dia anda katakan Saya tahu bahwa travel Anda termasuk banyak orang memberikan testimuni baik Semoga saya dapatkan hal tersebut Tapi saya berat dalam hal ini walaupun Anda gak mau sayaatin saya tapi saya berat kecuali saya ngasih cash ke Anda atau Anda buka uang rekening bank syariahan Ustaz Kalau Ana bayar cash langsung ke itu enggak masalah Ustaz gak masalah kalau cash Anda bayar langsung juga enggak ada masalah pakai ke rekening dia dalam fikihnya Enggak ada masalah secara fikih Enggak ada masalah cuma secara hadap seorang muslim kewajiban muslim kepada muslim yang lain adalah menasihatinya saudara Anda mau masuk neraka Anda biarkan atau Anda tarik tangannya tarik tarik kalau enggak kuat ditarik pakai tangan masih melepas juga dia mau masuk Ambil tali lempar kayak koboa itu ikat Hah tarik pakai 5 ekor kuda agar enggak masuk dia ke dalam neraka iya atau tidak iya Ustaz itu sekarang itu lebih penting daripada sekedar hukum boleh dan tidak boleh Ustaz allaharik F jazakah kir salamaikum warahah mengenai yang kedua tadi lawan transaksi yang meminta anda untuk membuka rekening di bank konvensional ya tinggallah Katakan Ya saya sebagai Muslim hak saya untuk tidak berbuat dosa besar keyakinan saya itu adalah bagian dari riba di mana ada persyaratan bila bahwa pemilik rekening Akun tersebut mendapatkan bunga sekian persen per bulannya Kalau saya tandatangani itu berarti saya menyetujui riba yang Allah haramkan dan itu sebesar-besar ya Bagi saya searang muslim Lebih baik saya tidak dapat apa-apa asal Saya tidak kena dosa besar dan kebutuhan anda untuk saya buka rekening riba itu apa Oh begini begini begini kalau bank syariah itu agak banyak masalah ya Atau dia mengatakan saya kena biaya transfer ya sudahudah kurangin biaya transaksi dengan biaya transfer biaya transfer berapa sih 6.500 kan ya Hah saya kurangin kalau kewajiban bayar kamu umpamanya 1 miliar kurangi 6.500 rugi Anda enggak ya akhi daripada Anda buka rekening riba tadi itu ruginya lebih besar tib Ustaz jazakallah Khair atas penjelasan dan jawabannya Ustaz Barakallah Fik demikian dan ada tambahan sebagai pencerahan kita berikan kesempatan silakan akhi masih dari jemaah dan nanti kita berikan kesempatan bagi ikhwan dan dan akhwat yang ada di rumah pemirsa dan pendengar radio Roja kita berikan kesempatan kembali kepada ikhwah yang di masjid silakan dengan siapa Di mana bismillahirahmanahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pakikumsalam warahmatullah wabarakatuh Ana zazat dari Cibubur Ana mau bertanya perihal jual beli tanah Eh saudara Ana udah menjual tanah ke membeli e dengan tanda Jadi kurang lebih 20%. qadarullah pembelinya keburu meninggal dunia ee setelah itu ahli warisnya menuntut untuk mengembalikan tanda jadi tersebut Sedangkan tanda jadi tersebut sudah digunakan oleh penjual jadi dalam hal ini penjual tidak ada kemampuan untuk mengembalikan tanda jadi tersebut kurang lebih 20% tersebut Apakah ini hukumnya terhutang atau tanda tanda jadi tersebut hangus Suk nominalnya besar atau kecil ya nominal tanda jadinya besar atau kecil nilai Trans ee objek tanah itu enggak tanda jadi yang dibayarkan berapa rupiah kurang lebih 20% nilainya dari nilai total transaksi Iya berapa rupiah itu yang 20% kalau dalam angkanya kurang lebih R150 juta Ah ya secara hukum fikihnya dan hukum legal Di negara mana pun di dunia ini DP tanda Jadi kalau tidak jadi hangus hilang ya dan dalam syariat pun boleh dalam mazhab Hambali dan itu kemudian yang dijadikan fatwa oleh majem alfiq alislami adduli di bawah eh Muktamar alam Islami berdasarkan arar dari Umar Bin Khattab radhiallahu taala Anhu di mana Umar memerintahkan Nafi bin alhit untuk membeli rumah an bin Umayyah di akan dijadikan sebagai rumah tahanan rumah tahanan fungsi rumah tahanan di masa dahulu bukan untuk menahan para orang jahat tidak tapi menahan orang yang berhutang yang tidak mampu bayar dia ditahan kalau gak bayar hutangnya ya maka Nafi mengatakan kepada sfwan bahwa saya beli ini dengan harga 60.000 dirham dan 3.000 dirham saya bayar di awal kalau khalifah setuju sisanya saya bayar kalau khalifah tidak setuju menjadi milikmu sama dengan DP ya urbun namanya ya dia bukan perbuatan Nabi tapi perbuatan asar Umar Bin Khattab radhiallaha Anhu dan akad terjadi Umar tidak mengingkari dan para sahabat yang lain pun tidak ada mengingkari maka ini sepertinya menjadi ijmak para sahabat walau Mazhab Syafi’i mengatakan ini DP tidak sah ya DP Ini tidak sah dalam Mazhab Syafi’i karena termasuk jual beli yang mengandung garar bisa jadi uangnya hilang bisa jadi bagian dari transaksi jual beli ya garar diharamkan mazhab Hambali selain mengatakan asar larangan melarang jual beli irban itu ee dalil dari nabi yang melarang jual beli irban yang dikatakan dalam mazhab syafi’iah itu dalil nya sanadnya Daf hadisnya Daf lemah kemudian mereka mengatakan itu mengandung garar ya mengandung garor ketidakjelasan yang merugikan pihak pembeli membayar DP Tadi mereka jawab bahwa ini ada imbalan bukan memakan harta dengan cara yang batil ya karena semenjak dibayar DP si penjual tidak bisa menjual ke pihak lain ternyata kemudian dia gak jadi kan kerugiannya besar ya anggap tadi 2%-nya R50 juta berarti harga 750 20% R50 juta berarti ya R50 juta harganya ya setelah dibayar DP 2 hari ada yang membeli cash R50 juta bisa si penjual menjual bisa apa tidak Tidak karena sudah dibelinya dibayarnya DP ya kemudian Orang tadi gak jadi yang beli bawa uang cash tadi bahkan karena dia merasa sangat butuh saya bayar cash R Ini sekarang kalau kamu mau cash B boleh cek bisa saya Tuliskan Terserah kamu mau pilih yang mana pembayaran ya transfer rekening juga bisa saya lakukan terserah kamu pilih yang mana Tapi si penjual mengatakan saya gak bisa sudah dip ya kemudian setelah 3 bulan yang mendep itu ditanyain lagi Pak gimana saya enggak jadi saya minta uang saya kembali ini si penjual dirugikan atau tidak berapa kerugiannya ini R juta ditambah lagi ini cash ya berbeda dengan yang pertama tadi tidak cash ya Belum lagi kerugiannya dia kerugian kesempatan yang hilang stres mungkin jadinya kepikiran dan seterusnya kerugian mental mungkin lebih besar daripada 150 juta tadi akibat itu dia pinjam sana pinjam Sini masuk rumah sakit jadinya Hah itu lebih besar daripada 150 juta tadi maka dalam syariat boleh hilang tapi ya akhi dalam kasus ini dia sudah terkena musibah suaminya hilang wafat dipanggil Allah Azza waalla tentu dikenakan uangnya hilangkan Kasihan juga tapi kita mau membayarkan si penjual mau membayarkan juga uangnya sudah terpakai dan dia tidak salah karena itu jual beli memang haknya dia dia pakai uang itu walaupun tanpa izin karena dia jual beli solusi yang baik adalah sabar dahulu sampaikan aja secara hukum Anda silakan aja maju ke pengadilan mau agama mau mau Pengadilan Negeri tuntut saya di pengadilan Ya silakan dia tidak akan mendapatkan 150 juta itu karena memang itu legal satu tetapi kata Anda Katakanlah yang baik saya juga tidak ingin membuat anda makin bersedih sabar dahulu sampai ini terjual dengan harga seperti yang di awal 750 Kapan terjual uang saya kembalikan R50 juta ya wallahuam jazakallah Khair dan Cukup jelas Insyaallah memberikan faedah tambahan buat kita semua jazakullah Khair Ustaz dan kita selanjutnya berikan kesempatan bagi ikhwah yang sudah ada di telepon silakan dengan siapa Di mana Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Bapak Pak Selamat Semoga Allah memberkahi Ustaz dan TR Allah iya silakan Pak selamat mau nanya begini Ustaz silakan Pak ada saudara yang mau umrahya sudah mau berangkat saudara mau umrah mau berangkat istrinya mau ikut tapiak ada uangnya istrinya mau ikut Pak selamat mohon maaf dikecilkan dulu Pak suara TV atau radionya ada feedback cukup monitor via telepon biar lebih jelas suaranya Pak Silakan diulang kembali pak saudara yang mau umrah suaminya istrinya Mau ikut tapi gak ada uangnya istri maka istrinya itu kami salahi setelah pulang umrah gimana itu hukumnya Ustaz istrinya ngapain diulang kembali pak itu jelas yang istrinya yang tidak jelas Tadi istrinya ini mau ikut tapi uangnya belum ada Jadi kami menalangi kami menalangi itu siapa kami ini di untuk kami membiayai kami itu siapa Pak yang dimaksud dengan kami saya saya saya Anda pinjamkan dia biaya n Ana mbiayai dia S istrinya dengan catatan sepulang umrah itu Men berapa adanya lah tanpa bunga dengan tanpa bunga tanpa pertambahan tanpa bunga tanpa pertambahan sesuai dengan yang dibayarkan gimana itu Ustaz tanpa denda keterlambatan tanpa dan tanpa dan semuanya Pokoknya sesuai dengan ongkos yang berangkat itu aja tanpa ada semuanya tapi uang ada ya kembali ya I walaupun terserah ada necil tuh Iya sebentar kira-kira Dia ada kemampuan aset untuk menutupi hutang kalau dia wafat Ya sudahlah kalau memang k Dar wafat kami ikhlaskanlah itu [Musik] gitu tapi kira-kira dia mampu atau tidak membayar cicilan itu Bapak dia punya usilan bikinan makanan itu Ustaz bikin makanan I itu sebaiknya e bapak sampaikan aja kepada istrinya tadi sudah pernah umrah berarti umrah yang kedua ini dia sudah pernah haji haji berarti sudah langsung umrah atau pernah umrah sebelumnya maka ini umrahnya sunah sunah tidak boleh dia berhutang walaupun hutangnya tidak pakai riba tapi dia belum sama sekali Ustaz kalau belum berarti umrah wajib untuk yang wajib boleh berhutang dengan syarat ada asetnya kemampuannya untuk membayar tapi kalau Bapak sudah siap bila terjadi sesuatuan prestasi Siap Bapak ikhlaskan Bapak putihkan ya berartiak ada masalah semoga Bapak mendapatkan pahala yang besar dan semoga orang seperti bapak banyak di negara kita ini sehingga memudahkan kaum muslimin kaum muslimat memenuhi kebutuhan pentingnya baik ibadah umrah atau kebutuhan penting lainnya dapat terpenuhi dengan tanpa berdosa kepada Allah Azza waalla allahum Amin Cukup jelas Pak ya jazakah jazakallah Kir Ust allahbarik Fik W jazakallah kir Pak selamat Barakallah Fik Alhamdulillah baik kita berikan kesempatan kembali ada yang bertanya kembali ikhwah yang ada Diah Pak Samat sama dengan namanya ya Ustaz nah Ustaz selamat dunia akhirat semoga memberikan kemudahan kepada kaum muslimin dana talangan tanpa pertambahan Iya terjadian prestasi putih putih am Amin silakan ya Pak du Bapak du ya nanti silakan silakan Pak langsung ke sini pak ke Mik biar bisa didengar semuanya dari pendengar dan pemisar rja juga bisa menyimak dengan siapa dan dari mana Pak asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Afan Ustaz izin bertanya Ana Dedi dari Depok P Ustaz iya pak ee terkait dengan kami sebagai orang tua nih Pak ustaz iya Eh pada saat kami memiliki sedikit harta gitu Pak ustaz mana yang sebaiknya lebih baik itu apakah harta itu kita hibahkan kepada anak atau harta itu kita Biarkan saja ee nunggu kami meninggal misalnya menjadi warisan t artinya mana yang lebih baik harta itu dihibahkan dengan dengan syarat adil Pak ustaz atau harta itu kita e tunggu saja Kemudian nanti menjadi harta waris sebetulnya menurut Islam mana Yang diutamakan Apakah hibah Apakah waris syukran jazakallah Ustaz ee Boleh saya bertanya Bapak Apa boleh saya bertanya iya kira-kira harta Bapak sangat banyak banyak atau pas-pasan Oh enggak harta tidak banyak Pak ustaz misalnya Hanya berupa ee tanah kemudian misalnya 300 M atau berapa Kemudian kami bangun beberapa kontrakan gitu Pak ustaz ada empat gitu ya pertanyaannya apakah iya saya paham ya yang saya maksud adalah kalau sangat banyak hibahkan sebagian untuk anak-anak tadi dan sebagian besar masih ada di tangan anda Anda masih bisa berbuat kebajikan yang banyak ya baik memberikan umpamanya sebagian untuk rumah tahfis dipakai diwakafkan selama setahun ya atau umpamanya ada janda-janda selama pandemi banyak suami-suamin yang wafat andak katakan ini saya wakafkan selama 2 tahun ya untuk janda-janda silakan tempatin di sini bayar apa operasionalnya ik air ya Dan perbaiki apa yang rusak yang rusaknya tidak berat bersihkan itu wakaf selama setahun atau 2 tahun sehingga pahalanya terus mengalir untuk Anda ya itu lebih baik dan bila kemampuan anak-anak juga bagus tapi kalau dalam kondisi paspasan hartanya lebih penting untuk Anda daripada untuk hadiah untuk anak anak lebih baik untuk lebih penting untuk Anda selagi Anda masih hidup I daripada untuk Anda hibahkan kepada anak-anak ya Dan biarkan saja nanti Allah yang membagi untuk mereka harta tersebut dalam bentuk waris kewajiban kita sebagai orang tua mengajarkan kepada anak-anak kita seperti apa pembagian harta bila anda sebagai orang tua wafat bapak punya sekarang ada istri masih hidup masih orang tua bapak masih hidup sudah wafat anak berapa orang laki berapa perempuan anaknya empat lakinya satu akwatnya tiga ya tinggal Anda ajarkan kepada mereka dalam al-qur’an Allah mengatakan Bila seorang wafat laki-laki saya wafat umpamanya Bapak wafat untuk istri saya atau Ibu kalian yang anda dia masih hidup di waktu itu dia mendapatkan 1/delan dari semua harta saya sisanya 7/8 untuk laki-laki dua bagian untuk perempuan satu bagian laki-laki satu orang berarti dua bagian perempuan berarti 3 2 + 3 5 7 Dib 5 7 Dib 5 ada pecahan 5 dikali ke del berarti 40 istri bapak 5/40 1/8 sisanya untuk anak laki-laki 14/40 anak perempuan masing-masing 7/40 itu kewajiban Bapak mengajarkan kepada mereka I Bisa diulangi kira-kira iya Alhamdulillah syukran jazakallah Ustaz W jaazakallah kir jazakallah kir Pak semoga Allah mudahkan kita angkat kembali via telepon silakan silakan Halo Iya dengan siapa Bapak Asalamualaikum Waalaikumsalam dengan Bapak dari Palembang dari Palembang Bapak dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya ya atau dimatikan cukup monitor via telepon I dengan siapa E silakan pertanyaannya Ini P bertanya saya kan seorang pedagang sayuranah kan Bagaimana kalau ada orang pesan Ustaz KAD pesan duit untuk belikan ayam misalkan sekilo kalau Dipar misalkan harganya 25 Kalau saya ngambil untung langsung itu bagaimana Ustaz baiknya itu ada yang bingung saya kalau masah itu Iya itulah Ustaz Allah ya pertanyaan yang jelas beliau seorang pedagang kadang ada calon pembeli yang membelinya dengan cara Titip beli ya ya bagaimana enaknya saya sebagai pedagang menerapkan menetapkan harga tersebut ya tinggal Bapak katakan ada beberapa pilihan pilihan pertama bak katakan ini uang statusnya di tangan saya adalah pinjaman atau uang titipan yang saya jaga saya kembalikan kalau anda tidak jadi beli Ya saya beli dahulu di pasar Setelah itu saya jual kepada anda ya bisa jadi harga di pasar 25 bisa 24 Anda menjualnya biasanya ada pertambahan 3.000 jadi 28 atau 27 gak ada masalah kalau dia rela dengan harga itu tinggal uang yang tadi di verersikan kalau ada sisa dikembalikan kalau kurang minta dia nambahkan itu boleh ya boleh juga Anda terima uang jasa saja uang titip belikan Anda tinggal katakan kalau Titip beli harganya sesuai dengan harga saya beli di pasar tapi saya tidak mengambil untung tapi meminta uang jasa berapa besarannya besarannya umpamanya and tetapkanlah Rp3.000 atau r.000 atau Rp5.000 per ekor ayam tentu Semakin banyak semakin banyak biaya Fe penitipannya ini boleh juga ya dan tapi tidak boleh pakai uang anda terlebih dahulu tidak boleh pakai uang pedagang terlebih dahulu karena bila pakai uang pedagang terlebih dahulu terjadi persyaratan yang kedua yang kita bahas Pekan lalu yang hukumnya boleh apa tidak Hah tidak boleh akadnya menjadi batil persyaratan menjadi batil karena terjadi penggabungan dua akad satu akad pinjaman satu akad jual beli jasa padahal nabi mengatakan la yahillu salafun wa baaiun ya Jadi yang boleh adalah kalau bentuknya anda mengambil uang jasa titip belikan ya tidak boleh ya Anda talangin uangnya harus uang si calon yang konsumen tadi dia bayar cash dan lebihkan perkiraan harga kemarin satu ekor ayam r5.000 Anda minta ke dia per ekor ayam r30.000 ya khawatir harga naik seperti itu wallahuam baik jazakahirakallah kami angkat chat whatsa dulu sebelum kita berikan kesempatan lagi ya dari pendengar kita sebentar ee Asalamualaikum warahmatullah Semoga Allah menjaga ustazam dari Ummu Khalid di Kalimantan Barat beliau bertanya Bagaimana hukumnya Kalau Ee kita ada paman ada paman kita berakad untuk minta dibangunkan ruko di kedua Kavling tanahnya kita bangunkan dua Bu dua buah ruko dan kita mendapatkan salah satu Kavling tanah plus ruko yang kita bangun di atasnya dan Paman mendapat bangunan ruko juga di atas tanahnya yang kita bangunkan Bagaimana hukumnya Ustaz jazakallah Khair allahik Fik pertanyaannya Bangunkan saya satu ruko kaplingnya milik kamu dan kamu bangun atau tidak harus bangun juga bangun dibangunkan itu artinya kan dia mengatakan bangunkan dua ruko n ya di atas dua kapling tanah yang satu milik saya ruko dan tanah yang satu miliknya ruko saja ruko dan tanah kalau ruko memang milik dia tanah plus R bangun tanah plus rukoanah itu kan sama berarti imbalan pembuatan ruko dia dengan kapling H ya mungkin dia berpikir kalau itu kosong rukunya setengah-tengah kiri kanan kosong kan enggak bagus bentuknya ya kalau dia mensyaratkan seperti tadi ya Ini persyaratan yang tidak ada masalah tidak merusak akad sama sekali dan persyaratannya hukum asalnya boleh Jadi sebetulnya ini dia membeli atau menjual dengan persyaratan saya beli jasa kamu untuk membangun bangunkan ruko di tanah saya ya saya bayar dengan satu kapling dengan syarat kaplingnya langsung Anda bangun bersamaan dengan kapling dan ruko milik saya ya karena dia ada maslahat tadi karena kalau ruko muncul sendiri aja dua lantai begitu kiri kanan kosong menarik enggak bagi pembeli Hah D biin nyewa pun bingung dia ini apa yang bagus tempat yang kosong kiri kanan depan belakang ya tapi kalau ada dua ruku berdekatan masih mending ya lebih menarik bagi Perhatian para pembeli atau orang-orang yang Akin menyewa rukuk tadi wallahuam ini persyaratan yang boleh dan mengikat sifatnya Masyaallah demikian Um Khalid di Kalimantan Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali ikhwah silakan yang belakang tadi Fal dengan siapa Di mana Asalamualaikum Ustaz saya bapak dari Cileungsi Masyaallah Eh saudara saya membeli sebidang tanah tanahnya tidak Tidak berbentuk segiempat ada tanjalan ke pinggir kali tapi disepakati sama si pembeli luas tanah 200 m per sudahadil dan dibayar setahun kemudian ada program Dar pemerintah untuk pembuatan sertifikat kolektif dan didaftarkan kan ee kemudian hari muncul suratnya Jadi 300 m per Ustaz bertambah turun atau naik 300 m per pertama berapa tadi 200 200 m per ternyata 300ah diuratnya jadi 300 m per kemudian si pembeli sama si penjual e ngumpul lagi dipak tetap m tetap bayarnya cuma transaksin mah sekarang si saudara sayau mau menjual kembali itu tanah itu menggunakan luas yang disepakati 200 m pers apa ikutin surat tanah yang 300 m Az kira-kira Mana yang mau dia mau 300 apa 200 dia mau jual 400 Mungkin dia mau jual kalau kalau suratnya 400 boleh dia jual 300 boleh boleh dan yang pertama tadi sah jual belinya karena mereka saling Rida ya harusnya ini kan bisa dibatalkan kedua belah pihak atau si pembeli membayar kompensasi yang 100 m tapi alhamdulillah penjualnya ingin kompensasinya dari Allah saja bukan dari manusia dia cukupkan dengan harga itu ya itu berarti menjadi 100 mnya menjadi milik pembeli sekarang pembeli ingin jual dengan 300 m pun boleh boleh ya tidak pakai meteran pun boleh anda katakan saja saya pusing saya kalau Jal meteran dulu saya beli 200 ternyata 300 ya udah batasnya ini ke sini ini ke sini ini sedikit nonjol ini begini Ini semua batasan tanah saya jual dengan harga kalau 200 harganya r00 juta saya jual dengan 400 juta pun boleh kalau dia mau kalau harga pasaran 300 Anda bilang juga 300 juga boleh Allah baik jazakah Barakallah Fik kami angkat kembali dari WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullah wabarakatuh pernah didapati beberapa anak-anak maupun lainnya bermain game di handphone mereka di area masjid dan perlu diketahui bahwa game itu game permainan Ini mendapat reward jika menang berupa koin atau sejenisnya nya dan akan terus terkumpul pertanyaannya Ustaz secara tidak langsung mereka melakukan pembelian di game tersebut misalnya beli sepatu dan lainnya dengan koin yang didapatnya tadi Bagaimana hukumnya Ustaz eh permainan game ini di mana mereka lakukan di area masjid dan ada jual beli di dalamnya sebentar anak-anak Iya di sini anak-anak tanya hukumnya anak-anak apa Insyaallah kita jawab cuman masalahnya ini sepatu betul-betul sepatu atau sepatu game Nah itu dia siapa yang biasa main game sepatu game atau sepatu beneran memang sepatu dikirim ke rumah si anak ini sepatu beneran aksesoris di game itu bukan he bukan sepatu real sepatu virtual sepatu virtual ya wallahuam ya ini walaupun virtual itu biasanya anak-anak saling menjual belikan enggak yang dijual belikan biasanya kuotanya ya ya kalau hadiah ini bisa bernilai uang dia itu adalah judi tapi bila tidak bernilai uang ini ini anak belajar judi dua-duanya tentu tidak baik mau di dalam rumah mau di dalam masjid mau di kamar mandi pun tidak bagus dia belajar berjudi ya maka wallahuam kita sebagai orang tua melarang sama sekali anda anak-anak tidak bermain game kalau saat sekarang itu bisa dikatakan hampir mustahil yang bisa dilakukan adalah membuat kesepakatan dengan anak sambil mengawasi bahwa game yang dimainkannya bukan yang bersifat diharamkan dalam syariat seperti umpamanya game pukal-pukul ya kemudian game yang ada jual belinya yang dapat reward dapat hadiahnya atas sesuatu yang tidak jelas ya karena ini mengajarkan mereka sesuatu yang diharamkan oleh Allah karena nanti anak ini besar di sekolah kan enggak diajarkan transaksi jual beli yang halal diajarkan atau tidak transaksi jual beli yang halal di sekolahan di SD mesti tidak diajarkan di SMP tidak di SMA tidak ak di pesantren juga ada Fiki Muamalat Biasanya enggak dibelajar di pesantren karena hanya fikih ibadah saja dipelajari Ya tentu dampaknya menurut anak ini yang halal padahal itu dia dapat kebiasaan itu dari game yang game itu yang membuatnya tentu orang yang tidak mengerti Halal Haram dalam agama Allah Azza waalla Kalau anda para pembuat game yang bisa mengajarkan mengedukasi anak-anak melalui game dengan jual beli caranya yang benar Mungkin dia melakukan transis beri Anda coret keluar coretan kemudian katakan ini haram itu di kepala anak Walaupun dia main game tapi bagi dia masuk ke kepalanya ini haram ini dimurkai Allah ya gamennya bertransaksi begini ini dimurkai Allah ini dijanjikan Allah neraka Ma ini main game atau tapi enggak ada masalah ya membuat anak-anak itu mendapatkan edukasi melalui cara yang mereka memang tujuannya bermain tapi dalam permainan tadi mereka sebetulnya mendapatkan pelajaran yang sesuai dengan syariat Allah Azza Walla ini himbauan kepada para programmer game yang muslim n ba alhamdulillah ee pertanyaan ini terakhir di kesempatan sore hari ini sebagai ikhtitam dan kesimpulan kajian kita Ustaz silakan ya ikhwani Wa akhwati fillah mempelajari agama Allah dan syariat Allah syarat untuk kita bisa hidup di dunia ini dengan tenang tadi terbayang oleh anda tadi ya dapat 100 m enggak tahu hukum syariatnya ya kalau mau dia sampaikan 200 m 100 m 1 juta aja sudahah R juta Siapa yang pengin rugi Ya kalau dia bilang 300 ini nanti berbohong saya dulu bilang cuma 200 itu gak bakal tenang hidupnya mau 300 bilang pada 200 ya 3009 R angnya akhirnya ambil dilempar ke atas keluar 100 saya jual 100 sajal k dia ya maka mempelajari syariat Allah Azza waalla adalah merupakan kunci anda hidup bisa tenang di atas dunia ini karena anda tahu ini diredai oleh pencipta Anda yang menciptakan langit dan bumi dan menciptakan segala sesuatu pada keduanya wallah taufi wasallallahu Nab Muhammad wa alihiohbihi wasallam Asalamualaikum warahmatullah ada ada jazakallah kir kami sampaikan kepada Ustaz guru kita Ustaz Dr W tidzi hafahullahu taala dan kesimpulan beliau mengakhiri kajian kita di kesempatan sore hari ini dalam pembahasan Irsyad Sahib Il Bay masailili thb banyak pertanyaan dari pesan singkat dan chat WhatsApp yang mohon maaf tidak bisa menghadirkan secara langsung silakan bisa disampaikan kembali di kajian Kamis pagi dan beberapa pertanyaan dari ikhwah di masjid sudah dijawab dan juga di rumah semoga bermanfaat dan Insyaallah pembahasan berikutnya kita akan masuk BAB khiar ya Semoga bisa lebih ee diikuti oleh teman-teman di sini karena banyak pedagang di sini juga ee yang perlu dikaji dan dibahas ya sehingga bisa memberikan ee pemahaman kepada kita terkait dengan hakikat bab jual beli dan Insyaallah di dua pekan yang akan datang Jadi Ahad besok libur Ahad depan libur Jadi kita masuk nanti di awal bulan Januari ya Insyaallah pekan pertama bulan Januari demikian semoga bermanfaat dan kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallah Muh wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama Roja TV dan radio Roja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *