Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

[Musik] TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah yaitu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimilik tapi barang tersebut ya ituu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio rja simak radio ro Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di mana pun anda berada Insyaallah kami akan hadirkan ke layar kaca [Musik] Anda jazakumullahuir bagi anda para pemirsa Roja TV yang lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniah secara langsung Roja TV seluran Al Quran dan kajian Islam Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Alhamdulillahi wasalatu wasalamu ala rasulillah Nabina Muhammad wa ala alihi wa ashabihi wa am ba pema rja TV dan pendengar radio rja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan seggenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya pemirsa dan pendengar Radi rja Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah bersama Al Ustaz Dr Erwandi Tarmidzi hafidahullahu taala dalam pembahasan Syarah umdatul fikih dan Insyaallah Pagi ini kita akan memulai bab baru yaitu kitabul wakalah kami memberikan kesempatan bagi para pemirsa dan pendengar radio Rojo untuk berinteraktif dan bersoal jawab Anda bisa bertanya terkait dengan pembahasan di pagi ini dan layinan interaktif dan pertanyaan bisa disampaikan via telepon di 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita mulai pembahasan dan kajian di pagi ini dan kepada Ustaz F Fadul maskurakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain Woli wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain w’du ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa ra TV dan para pendengar radio ra yang dimuliakan oleh Allah Azza walla kembali kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari Syarah umdatul fiqh yang asal kitab ditulis oleh Al Imam almuwaffaq IBN qudamah alhambali sedangkan syarahnya ditulis oleh profes Dr Abdullah bin Abdul Aziz aljibrin sampai pada bab al-wakalah Bismillah kitabul wakalah bab wakal atau kitabul wakalah ini diperbolehkan dalam Setiap perkara yang diperbolehkan untuk diwakilkan di dalamnya 19 was bab atau kitabul wakalah diperbolehkan dalam setiap urusan yang diperbolehkan diwakilkan di dalamnya maka Setiap perkara atau setiap urusan yang diperbolekan di dalam pelaksan untuk Diak kepada selainnya maka diperbolehkan untuk diwakilkan kepadanya dan hal ini seperti mengeluarkan zakat menunaikan ibadah haji kepada dari seseorang yang tidak memiliki kemampuan dari sisi jasmani atau badannya dalam jual beli dalam sewa dan pinjam alq dalam khusumah menyelesaikan persengkataan W nikah dalam akad nikah danak demikian juga dan dan melepaskan sebagian hak alitq membebaskan budak alhiwalah waman demikian jugaaman jaminan wasulhu dan eh asulh perdamaian atau yang semisalnya dan diperbolehkan kita Al wakalah sesuai dengan ee al-qur’an dan Sunah Alkitab was sunah sebagaimana Allah subhanahu wa taala berfirman maka Suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik dan bawalah sebagian makanan itu untukmu alkahfiat 19 dan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam telah mewakilkan pada sebagian ibadah seperti penyembelihan Hadinya atau kurbannya dan mewakilkan pada sebagian Muamalat sebagaimana perwakilan ee beliau kepada urwah bin jaad albariki dalam jual beli tidak diperbolehkan ataukil memberikan perwakilan kepada perkara-perkara yang tidak diperbolehkan seseorang untuk mewakilkannya seperti dalam Aliman dalam Sumpah dalam nzar dalam laknat antara suami dan istri dan yang semisalnya karena mewakilkan perkara ini adalah merupakan perkara yang haram dan tidak sah takil atau wakil dalam Bab dalam perkara ini n di sini Mualif memulai tentang makna dari wakalah makna wakalah kata beliau niabah yaitu memberikan kuasa kepada pihak lain melakukan sesuatu atas nama yang bersangkutan itu dinamakan dengan wakalah hukumnya apa jaizah hukumnya boleh ya boleh pada sesuatu yang memang dibolehkan untuk menerima kuasa dalam hal yang tidak bisa dikuasakan harus orangnya sendiri yang langsung tentu tidak bisa ya di sini kemudian syarih menjelaskan apa saja dalam syariat di antaranya yang boleh diberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan hal tersebut seperti mengeluarkan zakat zakat tentu Sebaiknya anda sendiri yang mengeluarkannya Anda Menghitung dengan benar Ya kalau ragu tanyakan kepada ahlinya Bagaimana cara menghitungnya setelah keluar angkanya Anda bawa rupiahnya Anda berikan kepada Fakir kin and tanyakan kepada dia tentang kehidupannya berapa uang masuknya ya berapa kekurangan Muhi kebutuhan pokoknya dapat angka selisih antara kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dengan pendapatan maka anda kalikan 1 bulan dikali 12 1 tahun sejumlah itu Anda serahkan kepada Fakir misk tadi ya bisa jadi angkanya mungkin 10 juta 20 juta dan seterusnya dan tentu ini kalau anda sendiri fakir miskin senang bahagia ada orang kaya tetangganya yang mau datang ke rumahnya dan mau ngobrol tentang kehidupannya ya apalagi ini sekarang si orang kaya membawa uang dan menyerah uang untuk kebutuhan setahun kekurangannya si fakir miskin ini tentu akan herat hubungan kemanusiaan bertetangga di antara yang kaya dan miskin sehingga kehidupan menjadi enak kalau mobil anda lewat di depan rumah miskin itu miskin ya dia dan istrinya dan anak-anaknya melambai-lambaikan tangan senang melihat orang kaya yang membantu kehidupan mereka ya tapi dalam kondisi qadarallah zakat Anda terlalu banyak namanya puluhan miliar yang dikeluarkan Kalau anda mencari satu persatu telat Anda mengakan zakat mungkin mundur sampai sepekan dua pekan bahkan mungkin bisa S bulan gak ada masalah anda wakilkan bisa jadi kepada Afi Amil atau Anda tunjuk beberapa karyawan anda untuk melakukan hal yang sama seperti tadi itu boleh Wal hajji Fi haqiljiziadanii yang kedua yang boleh diwakilkan di dalam Islam dalam Bab ibadah masih tadi zakat berarti at sebelumnya rukun Islam tidak boleh diwakilkan salat juga rukun Islam yang kedua tidak boleh diwakilkan dan yang ketiga puasa juga tidak boleh diwakilkan yang zakat baru boleh karena zakat ibadah harta sedangkan puasa ibadah badan ya salat juga ibadah badan ya kemudian rukun Islam yang kelima haji haji bisa dikuasakan bisa Kalau badannya tidak mampu ya kalau kondisi fisiknya sudah tidak mampu dan kondisi fisik tidak mampu terkadang berhubungan dengan umur terkadang tidak ada hubungan dengan umur kita lihat beberapa kaum muslimin umurnya sudah 60 Tapi fisiknya masih kuat masih bisa angkat barang naik turun jalan kaki dengan jarak yang jauh ke sawah seharian dan seterusnya maka ini dikembalikan kepada fisiknya dia mampu secara hartapamanya Dia memiliki rumah atau memiliki lahan sawah atau kebun yang melebihi kebutuhan pokoknya kalau rumah umpamanya dia punya satu rumah untuk ditempati dan anak-anaknya dan ada anaknya sudah nikah yang sudah mampu dia punya rumah sendiri yang belum mampu dia pinjamkan rumah ini tidak ada pemasukan masih ada rumahnya lagi tiga rumah lagi dikontrakkan ya dari ini dia mendapatkan pemasukannya dia hidupnya ya kemudian masih ada rumah dua rumah lagi ya dia sudah tidak mampu bekerja dua rumah ini kalau dijual ini sudah melebihi kebutuhan pokok hidup dijual sangat besar harganya dan wajib dia melakukan ibadah haji dengan hal tersebut Tapi kondisi fisik sudah tidak kuat karena Sudah pensiun umpamanya tadi dan memang kondisinya memang tidak kuat kadang ada yang pensiun yang masih kuat dan dia tidak maka dalam hal ini dia badalkan mintakan wakilkan kepada bila ada yang terdekat anaknya yang mampu pergi haji Haji dia yang mangkatkan Haji atas nama orang tuanya ini bila tidak ada Karen satu dan lain hal ya maka tidak ada masalah ya menurut sebagian para ulama dia mengantarkan dia menghubungi beberapa warga negara Indonesia mahasiswa yang kuliah di Arab Saudi untuk menghajikan dia dan dia bayarkan biaya mahasiswa tadi untuk haji karena walaupun mahasiswa tinggal di Saudi Arabia mereka di sana juga Haji harus mengikuti menggunakan travel biro perjalanan dan itu membayar sejumlah dana ya itu boleh diwakilkan sehingga si wakil tadi ketika dia bertalbiah dia niatkan haji untuk atas nama orang yang memberikan dana kepadanya untuk mewakilkan hajinya ya itu dalam Ibadah dalam Muamalat lebih luas jual beli boleh diwakilkan Anda bisa tunjuk orang untuk mengelola usaha anda wakil Anda ya Bahkan investasi pun bisa seperti dampak untuk sekarang manajar investasi ya bila dia manajer investasi yang sesuai dengan syariat membeli dan menjual efek-efek yang sesuai dengan syariat saham sukuk yang sesuai dengan syariah Lalu Anda tempatkan dana anda di sana lalu yang dia mereka yang putar ya maka ini juga boleh bila itu memenuhi standar syariat ya Wal ijarah dan sewa juga boleh anda punya satu gedung atau beberapa kos-kosan tapi jauh dari tempat tinggal Anda ya maka anda tunjuk seseorang untuk mengelolanya Anda wakilkan kepada dia kalau Anda berikan upah namanya ijarah ya yaitu akad pinjaminjam sama bisa diwakilkan khusumah itu anda punya sengketa dengan seseorang Lalu Anda minta karena umpamanya Anda kalau ngomong kayaknya terlalu cepat emosional enggak bisa kata-kata keluar teratur rapi khawatir di depan penyidik nanti malah yang keluar tidak sesuai dengan dengan ee ee real kenyataan maka anda bisa wakilkan kepada kalau di negara kita ada pengacara namanya ya ya ini dalam bahasa Arab namanya wakil Bil khusumah wakil Bil khusumah atau muhami itu akadnya wakil Bil khusumah begitu juga akad nikah bisa diwakilkan baik ee pihak Wali mewakil kan kepada pihak lain untuk menikahkan untuk Ijab atau pihak yang calon pengantin prianya mewakilkan ke pihak lain untuk Kabul untuk menerimanya dua-duanya dibenarkan tapi yang paling baik tentu masing-masing yang langsung e melakukan bila tidak ada ee uzur kemudian talak juga bisa diwakilkan bahkan juga bisa diwakilkan kepada istri k suami mengatakan talakmu talak ee kewenangan talak berada pada tanganmu saya serahkan kepada kamu ya kapan istri mentalak dirinya dia tinggal ngomong saja ya maka itu bisa di diwakilkan khulu juga begitu kalau talak dia mengatakan thak thaktuki aku Ceraikan kamu kalau khuluk dan itu talak hak pria hak suami hak istri adalah khuluk yaitu dia mengajukan kepada pihak pengadilan bila mendapatkan suami umpamanya seperti dalam kasus seorang sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mendapatkan kan suami yang terwajah tidak ter tidak baik atau berwajah yang Jeleklah gitu mungkin di awal perasaannya ya mungkin ikhlaslah yang penting hatinya baik tapi lama-kelamaan setelah nikah Kayaknya juga enggak nyaman ya maka dia meminta kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bisakah dia yang mencerai meminta lepas ikatan suami istri dengan suaminya nabi mengatakan boleh tapi kembalikan maharnya k yang menjatuhkan khuluk adalah ee wali hakim atau kalau di negara kita namanya Pengadilan Agama warajah ruju ya ruju juga bisa diwakilkan suami mengatakan ya kepada ee adik perempuannya Tolong sampaikan kepada ee istriku bahwa aku telah Rujuk ya Ibra melepaskan hak-hak memutihkan hak orang lain juga adaak bisa wakilkan bilang kepada Fulan hutang dia sudah saya putihkan ya dan memerdekakan walwah pengalian hakan sudah kita bahas Suluh juga sudah kita bahas dan selanjutnya setelah menjelaskan makna dari ee wakalah dan contoh-contohnya EE syarih dr Abdul Aziz menjelaskan dalil tentang akad wakalah apa dalilnya pertama beliau membawakan dalil dari firman Allah Azza waalla di dalam surah alkahf tentang kisah Ashabul Kahf ketika mereka bangun mereka lapar lalu mereka mengatakan fa’atsu ahadakum biwqikum Hadi Ilal Madinah falyanzur ayyuha Azka thaman falya’tikum [Musik] birizqim hendaklah utus salah seorang kalian dengan uang perak yang ada pada kalian Putus dia ke kota lalu silakan dia beli makanan yang yang enak-enak bawa lagi kemari makanan tersebut ya ini berarti wakil membelikan diserahkan uang di awal ya bukan pakai uang si wakil dahulu ya kalau wakil bilang ya sudah pakai uang saya dahulu ya ini terjadi akad pinjaman Kalau tidak ada upah gak ada masalah kalau tidak ada upah tidak ada masalah tapi kalau minta upah ini akan tergabung akad pinjaman dengan ijarah dan ini pembahasannya sudah pernah kita bahas ayat ini hanya akad wakalah dan tidak ada ijarah di sana maka kalauaupun kelah seor dari yang anggota Ashabul Kahfi yang pergi ke kota tadi dia bilang pakai uang perak saya dulu aja Gak ada masalah ya seperti itu dan perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di mana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam beberapa ibadah telah mewakilkan Ya seperti penyembelihan hadyinya hadyu adalah orang yang pergi ibadah haji dianjurkan membawa hewan hadyu Hadu itu bukan hewan kurban Ustaz tapi hewan hadiah ha yang dibawa dari tempat anda berada Kalau Anda umpamanya dari Indonesia berarti bawa hewannya dari Indonesia ya Wah susah dong nabi juga susah di masa dahulu nah 100 ekor unta yang mereka yang Rasulullah bawa dari Madinah dengan perjalanan jalan kaki naik unta ya digiring 100 ekor unta ke kota Makkah untuk dihadiahkan kepada para fakir miskin yang ada di kota Makkah itu dinamakan dengan hadyu ya dan ketika hari penyembelihannya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyembelih 3tig 63 ekor dan sisanya nak bukan menyembelih nahar nahar itu Bahasa Indonesia sih menyembelih Padahal kalau nahar dengan ditusuk H Nam Ustaz kalau menyembelih dengan di apa namanya ini potong potong ini apa namanya horizontal ya horizontal sayaah horizontal yang ini vertikal vertikal I itu dengan cara horizontal kalau ini vertikal di di bawah leher dari unta itu ditusuk tarik ke bawah mengenai jantungnya itu cara e melakukan pemotongan unta bukan dengan herizontal 63 dan sisanya Ali radhiallahu taala Anhu padahal ini ibadah tapi boleh apakah lebih baik seperti yang tadi semuanya lebih baik and lakukan Rasulullah 63 enggak langsung dari awal kata Rasulullah Abu Bakar kamu 10 ha ya 10 apa namanya 10 sahabat menjamin masuk surga masing-masing 10 ya sekaligus biar cepat ak akhir ya tapi Rasulullah memaksimalkan dengan dirinya sendiri sebanyak 63 Masyaallah ya itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang kalau di yang ngomong kepada para sahabat Berti para sahabat yang menerima titah senang sekali untuk mendapat kesempatan untuk melakukan perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka maksimalkan kita langsung yang melakukannya juga Nabi dalam muamalat-muamalat beliau beliau pernah mewakilkan seperti beliau mewakilkan membeli hewan kurban kepada Wah bin aljaad albariqi yang kasus ini sering kita bahas dalam Muamalat di mana urwah Bin J albariqi diberi uang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 1 Dinar untuk membeli satu ekor domba kurban Kemudian beliau beli agak menjauh dari kota Madinah dan beliau mendapatkan dengan 1 Dinar du ekor domba kurban lalu di tengah jalan ke Madinah ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada yang menawar satu ekornya 1 Dinar dan dia bawa kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 1 Dinar dan satu ekor domba kurban dan nabi membalas kebaikannya dengan mendoakan urwah bin jad albariki untuk diberkahi semua transaksinya sehingga apapun yang dia beli akan mudah terjual ya itu penjelasan dalilnya kemudian bila ada hal-hal yang bisa di wakilkan Apakah ada hal-hal yang tidak bisa diwakilkan jawabannya benar ada di mana tidak bisa diwakilkan yang harus orangnya sendiri yang melakukannya ya tidak bisa menerima perwakilan n seperti Iman bersumpah tolong sumpahin atas nama saya hah pergi ke pengadilan ya Dan Dia ee kan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan pihak yang mengingkari dia hendaklah bersumpah lu Dima Eh kau yang sumpahlah karena yang kena mudaratnya Nanti orang ini dapat uangnya dia yaah kita bagi dua maka ini tidak diterimaur kemudian bernazar Lian yaitu sumpah antara suami menuduh istrinya kasus lian itu seorang suami menuduh istrinya berzina dan dia tidak ada saksi maka dia bersumpah atas nama Allah Azza waalla sebanyak empat kali bahwa laknat Allah untuk dia Jika dia ber bohong ya yang kelimanya dia bersumpat sama Allah bahwa dia melihat istrinya berzina dalam kasus tersebut yang kelimanya laknat Allah atas dirinya bila Dia ee berbohong begitu juga si perempuan bila dia mengingkari dia tidak berzina ini dalam kasus yang suami melihat dengan mata kepala sendiri tapi tidak ada saksi ya maka ini namanya lian maka tidak bisa ini diwakilkan karena semua hal ini ee haram untuk diwakilkan ke pihak yang lain maka tentu tidak sah perwakilannya kasti kas Az begitu juga mewakilkan dalam hal-hal yang diharamkan seperti zihar mewakilkan dalam merampas ya dan selainnya karena atau mewakilkan orang untuk melakukan pinjaman riba ya tolong dong pinjamin ke dia nanti saya yang bayar bunganya ya uangnya untuk saya dan biar Saya yang nanggung semuanya ini akad wakalah juga akad yang batil dan seterusnya allahallahualam Nah ya baik jazakallah kir Barakallah Fik demikian pendengar dan pemira R TV be terkait dengan penjelasan dan Syarah dari mukadimah dan pendahuluan dari bab wakalah Cukup jelas Insyaallah dan kita berikan kesempatan bagi pendengar untuk memperdalam dan pem R TV untuk memperdalam pembahasan kami buka layanan interaktif di layan telepon 0218236543 dan bagi Anda yang baru bergabung dalam Bab wakalah mewakilkan dan juga dalam Bab yang lain ee pembahasan muamalah kami berikan kesempatan di laine telepon 021 8236543 pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita angkat via telepon silakan di Lin telepon 021 8236543 Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan dengan siapa Bapak di mana Ardi dari Depok ah silakan Pak Ardi Oh iya mau nanya ni Pak ustaz iya ee seseorang pengusaha gitu ya pengusaha ini dia mengembangkan usahanya sudah jalan tak kelah 2 tahun tapi tidak bayar zakat karena memang uangnya tidak ada karena dia selalu mengembangkan usahanya jadi Katakanlah Dia ee proyeknya cair sampai Katakanlah setengah miliar gitu tapi setengah miliar dibelikan lagi untuk alat untuk mengembangkan usahanya nah begitu proyeknya cair ditambah lagiatnya akhirnya dia mangak punya angurusannya sudah berkembang Baim itu apakah Mang harusayar zakat atau tidak Git karena kalau sekali cair itu melebihiis anganah ee Bukan dia jasa gitu jasa Oh iya terus jual jasa ketika cair habis ketika cair dibeliin apa E itu misalnya alat Katakanlah itu mungkin Apakah itu buldoser gitu misalnya atau ya alat-alat untuk apa usahanya l kebetulan ee yang ini yang EE dia sebagai kontraktor tempat dia ee kerja itu dia membutuhkan terus pengembangannya supaya eh proyeknya lancar gitu I kalau memang nol terus berarti dia perusahaannya tidak punya karyawan tidak punya segala macam ada ada karyawannya tapi engak Karan tetap gitu Lihatlah laporan keuangnya ada ada laporan keangannya ada tinggal dibaca tinggalah baca dia mau berzakat atau tidak iya mau ah kalau mau berzakat tinggal lihatkan laporan keuangan ya Tinggal dihitung berapa uang kas yang ada tunai atau setara kas atau dalam bentuk piutang tidak adaakah Oh piutang dia enggak ada gitu cuma dia kan selalu setiap cair dari proyek itu dia tambah beli alat jadi enggak jadi beli alat aja karena dia perusahaan baru gitu jadi nambah terus alatnya Memang secara ini finansial dia tuu apa sekali cair itu lumayan banyak gitu melebihi satu nisab tapi enggak enggak ada padahal saat cair itulah dia keluarkan zakatnya gimana par pada saat cair itu dia keluarkan zakatnya Oh gitu ya Iya Oh enggak bukan dikumpul 1 tahun dulu baru terkumpul gitu sebentar ini kan kata Antum sudah 4 tahun ya Iya lebih kuranglah 3 tahun gitu 3 tahun ya berarti pada tahun pertama ya pada tahun pertama itu uang tunainya pernah di atas nisab Oh pernah pernah pada saat tanggal a tanggal a sampai nisf itu di konversikan Ke Bulan qamariah iya jelas di bulan qamariah tahun depan ya Itu kan di atasnya sop teruskan lagi kan ya dia kan naik terus kan Gimana Az itu saldonya di atas nisab terus itu kan ya enggak saldonya di bawah nisab terus gitu Ustaz kalau dibawah nisab terus tidak ada kewajiban zakatnya bila tidak sampai haul kemudian saldonya terus di bawah nisab tidak ada zakatnya biasanya dia begitu cair beli alat lagi setelah itu dia paling saldonya Nanti sekitar r juta R juta terus cair lagi beli alat lagi gitu alat e apa kena mengembangkan itu Iya tidak ada zakatnya tapi kalau ingin lebih tenang tentu bawa laporan keuangannya k Salah satu lembaga ambil zakat yang mengerti cara menghitung dengan baik dan benar Oke baik terus Satu lagi Ustaz kalau sawit itu kita Panen Sawit Katakanlah 20 juta per ee bulan Nah itu tu apa ada zakatnya Apakah nunggu 1 tahun dulu atau saat ee panen sawit gitu tidak ketika Panen Sawit R juta satu mana satu bulan ya Iya kemudian ada pemasukan uang lain ee ada R juta itu ditambah dengan uang lain sampa nisab ee ya lebih gitu kalau satu kalau lebih dia wajib zakat kalau uang dengan barang dagangan itu sawit termasuk barang dagangan bukan zakatnya zakat tanaman tapi zakat barang dagangan karena seluruh Orang yang menanam sawit tujuannya untuk dijual bukan untuk dikonsumsi tapi ee keluarkan zakatnya bukan pas Panen Sawit ya Ustaz pas haul zakat rupiahnya yang biasa Oh berarti haulnya 1 tahun itu baru dikeluarkan Ustaz Kapan umpamanya Dia kan sudah punya uang lain yang sampai nisab dan haul atau belum Ya udah sudahudah sampai gitu dia R juta kebutuhan untuk beli pupuk apa segala macam saya tanyaakan orang ini yang punya sawit tadi dia punya uang pemasukan lain yang sampai nisab dan haul atau tidak punya tadi kan ya Punya ya dia gabungkan ke situ biasanya dia zakat Kapan haulnya biasanya Kapan setah Ramadan misalnya ya setengahan Ramadan itu dia hitunglah hasil sawit yang masih ada ohitu ya saldonya berapa mungkin dari 20 per bulan 20 per bulan itu tinggal sisa 30 karena operasional yang 30-nya kena zakat tinggal 5 juta 5 jutanya kena zakat tinggal 10.000 r.000-ya UN kena zakat Oh gitu dimasukkan jadi tidak tidak harus sampai 1 tahun ya Ustaz tidak dipisah-pisah Oh gitu Kalau anda mau pisah-pisah capek Anda ngitungnya nanti iya iya i nah Cukup jelas ya Pak Oke I ba ba Terima kasih ustazakah kir dan Barakallah fq nanti bisa dikonsultasikan lagi bapak untuk rinciannya kepada lembaga zakat yang Bapak e ketahui secara e formal secara legal supaya bisa lebih jelas perhitungannya jazakumah kir kita berikan kesempatan yang berikutnya D telepon 0218236543 baik untuk pembahasan wakal secara khusus ya kita angkat kembali Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatlan dengan siapa Umu di mana dengan hamba Allah di Sumatera baik silakan Umu eh mau nanya masalah waris bisa Pak ustaz bisa Iya begini Pak ustaz Alhamdulillah eh jadi eh mertua laki-laki itu meninggal sekitar tahun 2015 nama nama beliau Siapa ibu Eh amiradi Pak Amir namanya Iya beliau meninggalkan wafat tahun pelan-pelan Ibu Lihat televisi enggak Pak ustaz langsung dari HP karena enggak bisa dari TV Iya dah Pak Amir wafat tahun 2015 meninggalkan Seorang Istri ayah ibunya masih hidup Iya Ibu Ayah Ibunya sudah meninggal istri terus meninggalkan seorang istri dan tujuh orang anak lima laki-laki dua perempuan ini anak-anak hidup semuanya masih hidup Pak ustaz I warisan tersebut kan belum dibagi begitu beliau meninggal Nah setelah ee beberapa waktu kemudian ibu mertua meninggal nah saat ini itu warisan mau dibagi Pak ustaz cuman masalahnya eh dari ketujuh anaknya tersebut ada yang sepakat sup supaya ee warisan yang ada tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi tapi ada juga yang bersekuh supaya warisan itu dibagi dalam bentuk ee Tanah ini yang yang peninggalan ini dalam bentuk tanah dan rumah di atasnya gitu masing-masing itu enggak bisa apa Ya maksudnya ya tetap ber berpegang teguh sama keinginannya Nah maksudnya gini Pak Pak ustaz supaya tidak terjadi saling menzalimi atau terzalimi gitu kan Pak ustaz Ee gimana ya solusi terbaiknya karena masing-masing enggak bisa apa gitu maksudnya ee Mereka menginginkan sesuai yang mereka mau gitu Pak ustaz iya Ibu ini hartanya dibagi 12 laki-laki dapat 2/12 ee perempuan dapat 1/12 ya Iya Maka kalau lahan lahannya Berapa luas lahan Pak Amir sekitar 756 m per tanahnya kemudian bangunan rumah bangunanar Iya itu tanah dan rumah iya tanah dan rumah untuk bangunan rumahnya itu kalau sesuai dengan apa pajak itu Pak ustaz e ukurannya 60 m per bangunan rumahnya gimana cara bagi rumah jadi 12 bagian ee seperti itu Pak ustaz tapi ini mereka sama-sama keras untuk enggak B enggak bilang kepada yang mau bagi mana cara bagi rumah jadi 12 ah itu sebenarnya udah dibahas Cuman karena kami ingin supaya ada e mereka bilang coba ditanyakan sama yang ahlinya gitu nah ini masih ini seahli-ahlinya manusia enggak bisa dia bagi rumah 12 dengan cara yang adil karena dia 12 dari seluruh bagian rumah kamar mandi dibagi 12 berarti itu jadi Sebesar apa enggak bisa berdiri di situ udah Oh jadi kan begini Semalam ada yang berpendapat begini kan itu ada tanah lahan ada sisa yang tidak terbangun rumah ada yang terbangun rumah Nah untuk tanah yang tidak terbangun rumah itu kemungkinan bisa dibagi untuk yang meminta karena kan ada empat yang minta supaya di di jual ke pihak luar tiga meminta supaya itu dibagi dalam bentuk sebentar itu sebentar yang tidak mau jual dia mau beli gak semuanya semalam sudah pernah dibicarakan mau membeli itu tapi harganya kan enggak sesuai sehingga enggak mau beli namanya kalau harganya minta diskonnya 70% itu namanya enggak mau beli ya kalau mau beli dengan harga normal lah ah Ya itu Pak ustaz makanya nya yang yang mau menjual ke pihak luar itu enggak mau karena ada pihak keluarga membeli sesuai dengan NJOP ya itu ee enggak sesuai Gitu Ee harganya jauh gitu jadi ya Iya di luar umpamanya harganya sekian ya samakan Oh begitu Pak ustaz ya Iya kalaupun kurang-kurang dikit ya biasalah 5% kurang 10%. tapi kalau terlalu jauh jaraknya Berarti kan bukan mau menjual mau merampas hak saudara-saudaranya ah seperti itu tapi dia ada kemampuan untuk beli ah itu kami pun tidak tahu tapi dia berkeinginan membeli tapi sesuai dengan apa kan misalnya harganya tuh kalau di pasaran bisa 1 M ke atas ini dibeli dengan sesuai NJOP itu sebesar 200 sekian begitu Pak itu gak mau beli namanya Ibu kalau harganya jaraknya 80% ah itu Pak ustaz Cuman mereka bersik Jadi kami tu Ee gimana ya supaya ini tidak saling apa Gitu Ee terzalimi ya enggak apa-apa kalau mau diambil dalam bentuk tanah silakan pembagiannya Seperti apa maksudnya nanti kalau rumah itu terjual kan lahan di belakang itu luas Pak ustaz masih bisa dibagi untuk tiga atau empat anak gitu kan Nah anak tujuh Kenapa tiga empat anak yang Maksudnya yang tiga itu yang berkeinginan untuk minta supaya tanah itu enggak dijual orang lain dan mereka minta supaya tanah itu mereka dalam bentuk tanah mintanya gitu Pak ustaz pecah surat gitu mintanya suruh mereka pecah surat yang ma pecah surat ya Sehingga anda bisa menjualkan hak Anda tapi dengan cara yang adil seperti tadi Heeh laki-laki 2/12 perempuan 1/12 Oh maksud kami gitu dinilai umpamanya 1 miliar ya 1 miliar dibagi 12 kan 8 juta kan Ya ya Maka kalau tanah yang Anda ambil umpamanya tanah ada 50 atau ada 40 m per sama dengan e 0 juta Nah itu boleh jadi bukan ukuran meter ukuran nilai Iya itu kalau kita jual kan Pak Ust dalam bentuk utuh tapi ini yang minta dia yang sertifikat kan k yang mempecah sertifikat dia oh boleh gitu Pak ustaz maksudnya ini supaya sama-sama adil yang mau dijual dijual yang mau sertifikatsertifikat sehingga enggakzalimi gitu untuk rumah gini Pak ustaz seandainya itu kan ee enggak ada rumah semuanya dinilaikan 1 miliar tanah dengan rumah Heeh jelas iya Pak ustaz kan dibagi 12 Iya berarti satu bagiannya berapa r0 juta iya ya berarti yang perempuan dapat senilai Rp0 juta Rp0 juta ambilkan bagian tanah 80 juta mungkin dapat 40 m atau 50 m sesuai dengan nilai harga pasar Tanah permeter di situ dan sesuai dengan posisi tanahnya juga tanah yang di depan Jalan Besar dengan tanah yang tidak berhadapan dengan jalan Langsung tentu harganya berbeda iya he sudah buatkan sertifikat lepas Oh baik-baik Insyaallah Alhamdulillah Pak ustaz jadi bisa kami sampaikan supaya tidak ribut ya Pak ustaz ya Iya Umu Cukup jelas Insyaallah Iya jazakallah kir Pak ustaz wabarakallah Fik W jaazakillah kir Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Bisa disampaikan nanti juga rekaman dari apa yang disampaikan Ustaz kepada keluarga dan semoga diberikan solusi yang terbaik jazakallah jazakallah kir Ya Allah baik kita berikan kesempatan via telepon yang ketiga Mas di telepon 0218236543 baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan dengan siapa Bapak di mana dengan rihando di Depok silakan Pak Rando iya silakan Halo Makasih silakan pertanyaannya Asalamualaikum azumsalam warahmatullah Az mohon penjelasannya Ustaz ini terkait dengan e jual beli Ustaz ee mohon penjelasannya Bagaimana sesuai syariahnya ini Ana bertransaksi dengan Katakanlah cpa nah cpa ini dia eh supplier Dia memiliki barang sekaligus dia juga mencari buarnya yang menjual barangnya Nah si supplier ini kepengin barangnya itu dijual secara cash sementara buayer yang ada tunda selama 2 minggu nah dia mengajak saya untuk bekerja sama cuman saya bilang Oke tapi saya beli barang Anda kemudian saya jual ke bayar Anda nah cuman saya enggak punya akses ke buayarnya artinya dia semua yang melakukan dia yang punya barang diakses ke eh buyernya saya membeli cash kepada si supplier a kemudian si supplier a ini mengirim barang ke buyer B nah si B ini kan yang punya channel kan si supplier a nah saya bilang jadi saya beli cash kepada dia tapi caranya dia konfirmasi ke saya dulu pakai eh apa video call atau kirim kirim apa videonya bahwa ini barang sudah siap dikirim itu kesepakatan kami Nah setelah saya oke Dia kirim barang ke buyer B yang dia punya eh channel itu Nah setelah sampai di buer B divideokan lagi bahwa barang itu sudah diterima di sana dan sesuai dengan kriteria buyer Nah setelah itu dia keluarkan invoice atas nama cpa tapi silakan dibayar kepada saya si si apa ini saya sebagai investor sebagai eh penyedia dana tadi Nah nanti selama 2 minggu lagi nah saya sudah bayar cash tadi kepada si Supper A Cash saya bayar kemudian saya bawa barang itu ke b kemudian B melihat sudah oke semua eh sor pakor ada sedikit setelah dia videookan ke saya saya oke barang silakan dibawa kemudian saya belum bayar karena saya ingin mastikan bahwa supplier B eh si B si buar B itu memastikan bahwa barang sesuai kriteria setelah B memeriksa barang yang sudah oke dia videokan barang sudah oke dia keluarkan tanda terima bahwa barang sudah diterima sekian baru saya bayar dengan Pa sebagai sayaayar tadi Nah kemudian setelah saya bayar si A baru dia tagihkan kepada si B untuk dibayarkan kepada saya Ustaz selama 2 minggu lagi apakah itu sesuai Syariah Ustaz mohon nafihatnya Ustaz tidak sesuai Syariah itu itu tidak sesuai syariat karena beliau yang bertanya tidak Antum tidak menerima barang yang sudah anda beli tapi sudah anda jual I kalau ingin yang sesuai syariatnya adalah dalam kasus tadi ada projek seperti tadi Anda datang ke si CV a tadi berapa keutuhan B sekian item mana item tersebut nih saya beli ya pembayarannya nanti siap kata CVA saya terima ya pindahin barangnya dari saya ya tolong ini sudah terpisah Barang saya ada pisah dari barang kamu tolong jualkan mau ke b mau ke c atau ke mana terserah boleh mau pakai v minta V si CV a tidak minta V gak ada masalah tapi sudah boleh setelah adanya setelah terima antara qabot antara Anda membeli dari supplier a tadi Cukup jelas Pak halo halo halo I Cukup jelas Tadi penjelasan yang disampaikan Ustaz ya Iya tapi ee untuk eean Ustaz Tapi kan yang ke b-nya itu sebagai pembeli ohya jelas jelas nah I baik Kalau demikian Alhamdulillah bisa dipahami dan semoga nanti bisa diperbaiki kembali akad-akadnya Pak Ya baik baikbaik Barakallah Fik W jaazakumullah Khair alhamdulillahik Barakallah ya kita berikan kesempatan berikutnya di lain telepon 0218236543 bagi pendengar dan pemira R TV kami berikan kesempatan e kembali halo silakanamikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Abu Nasit di rantau perapat Ahlan Abu Nasit silakan pertanyaannya gini qad terputus bisa diulang kembali nanti dan dihubungkan kembali anda bisa menghubungi di telepon 0218236543 baik kita berikan kesempatan juga bagi yang lain dan kami masih menunggu bagi Anda yangin bertanya via chat WhatsApp di 0819896543 baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana sayasul Mar dari kota palemang ustazan paksul silakan pertanyaannya silakan paks silakan Iya Ustaz ee saya mau nanya mengenai transaksi beli saham t di Iya jadi saya lihat kan ada ee ada istilahnya investor saham yang terkemuka di Indonesia seperti lu kongheng gitu kan ada saham-saham yang memangibel maksudnya perusahaannya jelas dan bisnisnya juga jelas Apakah kita orang muslim ini secara Syari Apakah diperbolehkan kalau kita beli saham yang jelas gitu t Apakah halal atau tidak Git baik kita akan dengar penjelasannya paksul Hukum membeli dan menjual saham saham sama dengan lainnya adalah bagian dari kepemilikan sesuatu hal sesuatu benda atau barang atau jasa seperti dalam masalah waris ketika ahli waris lebih dari satu mereka memiliki objek warisan tersebut dalam bentuk saham bagian tidak tertentu sesuai dengan porsi persentase dari kepemilikan yang ditetapkan oleh Allah tapi kalau dengan saham sesuai dengan porsi yang Anda beli ya umpamanya anda dengan istri pun sering melakukan saham ini mohon maaf bukan saham yang dimaksud oleh dia saham di Bursa ya ya saham dengan kata umum ya Ketika anda beli rumah ya salah satu uang anda kurang umpamanya ketika bayar DP atau ketika pelunasan Ya kurang anda tanyakan kepada istri anda ada simpanan ada emas Alhamdulillah istri and punya simpanan emasnya lalu kata dia gimana boleh kita miliki bersama ya boleh dihitung uang anda berapa uang istri berapa umpamanya Uang istri ada R juta uang suami ada 400 mereka belilah rumah itu bersama maka rumah milik bersama itu yang harta bersama di mana suami 80% dan istri 20%. istri ketika wafat yang diturunkan yang dibagi adalah 20% dari rumah tadi ketika suami wafat 80% dari rumah tadi ya Adapun saham yang diperjual belikan di Bursa maka itu kepemilikan atas sebuah perusahaan ya perusahaannya ada yang halal ada yang haram ada yang kegiatannya halal tetapi ada bisnis-bisnisnya yang haram ya maka standar untuk saham perusahaan yang Boleh dibeli bahwa perusahaan itu pertama bergerak di bidang yang halal bukan masalah antajibel aset anajibel asetnya bukan inajibel aset intajibel Bukan tapi dia bergerak di bidang hal kegiatan yang halal bukan bergerak di bidang kegiatan rokok perbankan konvensional ya tidak juga ee minuman keras tidak juga pakaian yang tidak pakaian wanita tidak Syar perusahaanperusahaan fashion ya dan seterusnya hal-hal yang diharamkan dalam syariat tapi bergerak di bidang hal umpamanya pertanian pertaniannya adalah pertanian yang halal bukan rokok tadi dan lain-lain yang bukan ganja juga pertanian yang halal mungkin kelapa sawit karet Jati dan lain-lain atau perkebunan ya perkebunan ee buah-buahan dan lain-lain bergerak bidang yang halal Mak itu boleh sahamnya anda beli atau bergerak bidang jasa jasa kesehatan ya dan jasa lainnya yang halal boleh kemudian syarat selanjutnya kegiatan n ya boleh karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan maka pihak pengelola perusahaan itu adalah wakil dari pemegang saham bila wakilnya berbuat haram tentu anda haram membeli saham itu kalau anda tidak bisa merubahnya karena saham Anda minoritas unentu anda akan tidak bisa merubahnya ya mereka tidak akan jual sahamnya melebihi saham mayoritas yang dijual paling dibawah ee 40% dari saham perusahaan tadi ya Maka kalau umpamanya dia melakukan pinjaman riba untuk penambahan modalnya dan anda beli sahamnya ya ya atau Ketika anda beli saham itu Anda cek laporan keuangnya tidak ada pinjaman riba tidak ada juga menempatkan dana di Bank riba ya tapi setelah itu bulan ketiga muncul laporan keuangannya karena mungkin ada kebutuhan ekspansi usaha dan seterusnya Muncul itu ketika itu haram bagi anda tetap ada di saham tadi wajib Anda jual ya kenapa karena dosa riba yang dia lakukan anda juga kena Anda pemilik sama anda pemilik sesuatu apapun yang pemilik rumah bila ada orang berbuat dosa di rumah itu Anda kena ya bila ada minum khamar di rumah Anda Anda terkena dosanya tentunya dan seterusnya karena anda pemiliknya itu syarat untuk boleh ya dibeli ee saham perusahaan tadi bila anda temukan perusahaan di dunia yang dibsa tadi e yang memenuhi persyaratan silakan beli tapi sekarang untuk di negara Indonesia sudah dipermudah H ee OJK mengeluarkan ee peraturan tentang badan keuangan yang mengelola pemberian dan pengumpulan dan pendanaan penerbitan sukuk dan saham perusahaan-perusahaan UMKM usah kecil menengah ya itu ada dalam bentuk scf rundana dan itu melalui platform Bisa Anda lihat yang memenuhi kriteria hal tersebut ya beli di sana tapi adapun yang di Bursa tadi anda akan repot mengeceknya sendiri kalau anda cukupkan dengan apa yang di lakukan oleh Islamic index ada saham Islamik ya yang dikeluarkan di ee bursa di ee Jakarta itu standar mereka terlalu lemah Sar mereka dikatakan sebuah perusahaan itu perusahaan halal sahamnya dibeli apabila pinjaman ribanya di bawah 45% dari keseluruhan modal artinya sebuah perusahaan dengan nilai 100 miliar ya bila pinjaman ribanya 400 miliar itu menurut Islamic indeks tadi masuk dalam kategori saham Islami 100 miliar 40% 40 miliar dia pinjam ke bank konvensional H ini dalam ee standar Islam indeks tadi masuk ke dalam saham Islami padahal mana ada riba dalam Islami 1% yang halal ini 40% ya seperti itu belum lagi transaksi jual dan beli sahamnya ya melalui apa namanya melalui broker dalam transaksi tersebut banyak hal-hal yang diharamkan seperti ada ribanya ada gararnya ada perjudiannya dalam transaksi-transaksi tersebut maka Anda bercita-cita seperti orang yang tadi bagi dia dia tidak ada agama mohon maaf maksudnya tidak ada agama baginya Halal Haram dalam Islam bagi dia tidak ada ya Bai kita sebagai Muslim hidup ada kategori halal haram ada yang boleh kita lakukan ada yang tidak walau mendatangkan keuntungan yang besar tapi ketika itu dilarang oleh Allah kita dilarang untuk melakukannya Saya kira cukup wabillahi Taufik Masyaallah jazakallah kir Az demikian bapak yang bertanya cukup panjang Pak penjelasan Ustaz dan semoga menjadi pemahaman buat ee pendengar dan pemirsa yang bertanya secara khusus dan yang lain Barakallah Fik baik kami masih berikan kesempatan sebelum kami angkat pertanyaan via chat WhatsApp silakan di 0218236543 bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan bab wakalah baik halo halo Ahlan Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ee dengan siapa Di mana bapak ee asamualaikum dengan siapa eh saya e Doni dari duri Riau Baik Pak Doni mohon maaf dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya Pak ada feedbackar via telepon Baik Pak Doni silakan pertanyaannya eh asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustazikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ini saya kan e bekerja di perusahaan asing Ustaz di servis komany gitu Az cuma di perusahaan saya ini ada penawaran untuk karyawannya atau sebagai pegawainya gitu mereka kan perusah kan ada saham juga Az Jadi kami enggak diwajibkan cuma di apa namanya ditekankan ikut gitu kan karena keuntungannya cukup besar juga jadi gaji kami ini Ust kalau mau daftar e apa namanya bisa dipotong% bulannya gitu kan Nah setelah terkumpul selama 6 bulan ee itu baru dibelikan Ustaz misalnya di saat pembelian itu harga saham e ee 100 do per lembar gitu Ustaz ya Nah karena kami sebagai pegawai perusahaan itu maka diiskon sampai 15% gitu misal bertikan dapat kami beli Az Oh berapa oh 85 us dolar per lembar gitu gaimana itu Ustaz ya Eh perusahaan laporan keuangannya ada pinjaman bergerak di bidang apa dia servis di dibidang peryakan service company Ustaz service company Heeh Iya itu kegiatannya kan berarti halal tinggal Anda lihat laporan keuangan perusahaan ada pinjaman riba atau tidak Itu juga agak sulit juga ini perusahaan asing perusahaan asing itu laporan keuangnya terbuka kalau perusahaan yang masuk Tbk itu laporan keuangnya terbuka Oh itu cuma yang jadi anu lagi pertanyaan satu lagi kan tiap bulan kan uang kita kan dipotong 10% enggak begitu Ustaz ya nanti kan disimpan di bank mungkin di bank konvensional pasti di bank konvensional di luar negeri itu Ust ya Nah setelah 6 bulan kan baru dibelikan Gimana kalau disimpannya di bank konvensional itu tidak Anda tidak itu tidak ada pilihan Oh gitu Ustaz ya enggak Anda ada pilihan atau tidak Anda mau dip Engak enggak gak e kita ada pilihan Ustaz istilnya ee karyawan Boleh Ikut atau Boleh tidak Tapi mau dipotong dan tidak mau dipotong bisa Oh bisa Ustaz e harus harus mereka potong tiap bulan Ustaz Karena setelah terkumpul 6 bulan baru mereka belikan gitu Ustaz Kalau anda gak mau uang dikembalikan dengan ada pertambahan ya uang dikembalikan Ustaz Heeh dengan ada setelah kalau kalau kita sudah Ikut berarti otomatis mereka setelah 6 bulan akan mereka beli dengan ada pertambahan atau tidak Oh enggak ada Ustaz kalau enggak ada pertambahan Enggak apa-apa Oh gitu ya oh Cup jelas Pak Berarti kalau Engak enggak ada pertambahud misal mungkin ada dari bank yang penyimpan itu kalau ada per tambambah G mana Ustaz kalau ada pertambahan pertambahannya yang terima saja berikan kepada fakir miskin yang 10% dari gaji Anda ambil Oh gitu Ustaz Ya syukur Ustaz memp perlu kehati-hatian juga ini Ustaz karena Apa nama godanya cukup besar juga iyaya Ustaz Semoga Allah selamatkan kita karena godaan hidup berat tentunya amin amin amin ya rabbalamin ya Sekar asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalamsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah kir Eh Pak Pak Doni Ya Barakallah Fik baik kami angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp Ustaz ada cukup banyak Asalamualaikum warahmatullah dari Abu Anggi di Pondok Gede ee ya Ustaz kalau ada seorang seseorang membeli motor cash ee senilai 18 juta lalu dengan kesepakatan motor dikreditkan ke temannya dengan harga 22 juta tidak ada denda keterlambatan Apakah ini diperbolehkan Ustaz hukumnya jazakallah kir Setelah dia beli baru dia jualkan ya Naam Ustaz tak ada masalah boleh baik alhamdulillah demikian Abu Anggi di pondok ked jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya baik ee Asalamualaikum warahmatullah Saya sardin dari Buton Ustaz bertanya Apakah boleh ayah membagikan tanah kepada anak-anaknya akan tapi ada tanah Ayah yang memiliki tanaman lalu ayah bilang pada anak perempuan bahwa Tanah ini kamu ambil setelah saya itu atau ayahnya Ayah wafat ada pertanyaan pernyataan seperti itu apakah diperbolehkan Ustaz kalau seorang orang tua ayah membagikan harta miliknya ketika dia hidup dan langsung disah terimakan kepada anak-anak itu dinamakan dengan hibah atau hadiah syaratnya haruslah adil benah adilnya Apakah satu banding dua laki perempuan sebagian paraulama mengatakan seperti itu sebagian para ulama membolehkan rata ya karena ini bukan waris tapi ini adalah hibah itu tergantung keinginan dari si penghibahnya adil tersebut maka boleh dibagi rata dan langsung diserah terimakan kepada masingmasing anak maka menjadi milik anak-anak bila belum ada serah terima dan ayah keburu wafat maka ini menjadi waris H Adapun ucapan yang ini nanti menjadi milikmu kalau sudah wafat maka ini namanya wasiat dan wasiat tidak tak boleh untuk ahli waris kalau wasiat itu seseorang masih hidup dia mengatakan bila saya wafat ini untuk Si Fulan ini untuk Si Fulan ya kalau peruntukannya untuk para ahli waris batal Nah karena Allah sudah menentukan dengan cara yang Allah Jelaskan di dalam al-qur’an dalam surah Annisa ayat 10 11 12 ya dan ayat 176 n ya tidak bisa digegugat dengan kebijakan anda bila wafat ini untuk ini ini ini gak bisa n menentang ketentuan Allah Azza waalla dan nabi pun mengatakan wqu was maka berikanlah kepada para ahli waris hak yang Allah telah Tentukan dalam pembagian Waris dan tidak boleh ber wasiat kepada ahli waris ya maka yang ucapan Bapak kepada anak perempuannya batal Maka kalau anak perempuan menjadi tidak dapat itu menjadi pembagian yang tidak adil ya maka sebaiknya semuanya mengembalikan dan dibagi dengan waris atau kesepakatan wallahuam Alhamdulillah jazakallah Khair Ustaz demikian ee pemisa TV yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawabannya bermanfaat jazakah jazakullah kir kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya Ustaz pada sebuah supermarket Jika belanja kelipatan r10.000 maka akan diberikan poin dan poin ini dapat ditukar dengan barang yang lain sesuai dengan jumlah poinnya misalnya jam dinding atau payung namun sebelumnya diharuskan mempunyai kartu anggota dengan membayar Rp10.000 dan harus diperpanjang setiap tahun dan membayar Rp10.000 kembali Ustaz bagaimanaak hukum Hal ini secara Syari Islam mohon nasihatnya Ustaz jazakallah Khair wallahualam nilai kartu Rp10.000 itu magnetik apa tidak biasa magnetik kan Ya nah Ustaz Berti kartu tol ya eoney itu kan magnetik itu Rp10.000 kalau kartu itu hanya kertas saja atau kertas karton ditulis Namanya ini Mana ada Rp10.000 harganya ya bila si penerbit kartu member itu si penerb berarti toko tadi memang harga kartu senilai Rp10.000 dan 10 tahun expire dan setiap 1 tahun expire ya maka itu berarti gratis kartunya ketika kartunya gratis maka diskon yang dia berikan per kali 10.000 tadi gak ada masalah boleh berarti dia menurunkan laambanya nah tapi kalau dia mendapat keuntungan dari menerbitkan kartu biaya kartu umpamanya paling Rp1.000 sedangkan bayar 10.000 Berarti ada r9.000 ya orang akan banyak beli r.000 10.000 10.000 terkumpul 1000 orang dari 10.000 tadi sudah R9 juta dia dapat dapat 9 juta Anda belum belanja sudah untung dia R9 juta mau bel mau gak belanja pun anak dia sudah untung R9 juta ha maka ini hukumnya riba dan Judi karena bisa jadi Anda mendapatkan diskon berarti diskon uang tadi ganti uang yang selisih r9.000 tadi ya Ketika anda tidak dapat diskon berarti anda tertipu uang .000 anda hilang nah wallahualam n Ustaz jazakallah Khair Ustaz demikian pemira Roja TV yang bertanya dan semoga menjadi pencerahan dari jawaban Ustaz Barakallah Fik kami angkat kembali dari Ibu Rini Asalamualaikum warahmatullah ee Ustaz izin bertanya suami saya di Sidrap ee Utara Makassar Berusaha mandiri Ustaz untuk menjadi developer dan Sudah 2 tahun terakhir kami mencari-cari bank syariah untuk bekerja sama menjualkan unit yang kami sudah bangun dan EE bekerja sama untuk menjualkan dan kami mengikuti semua persyaratan mereka hanya selalu terkendala biasanya mere ee karena penghasilan pembeli yang kebanyakan pedagang di mana portofolio bank kurang bagus ee mereka melakukan pinjaman di Bank Syariah jika cas mereka juga belum berat mereka juga berat untuk membeli rumah kami kami juga sudah mendatangi lembaga pemasaran syariah yang dikelola oleh masyarakat setempat tapi akhirnya mereka mundur tanpa kabar Adakah cara lain bagi kami sebagai penjual rumah untuk penjual rumah yang sudah terbangun sebanyak unit dan ruku dengan cara yang halal Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair wallahualam ya bisa dengan Anda langsung sendiri mungkin cas bertahap ya tanpa melalui lembaga tadi ya balik nama nanti setelah lunas kalau memang lembaga lembaga syariat tadi tidak bisa apa memenuhi keinginan anda [Musik] baik Ustaz Alhamdulillah Demikian Ibu Rini ya Eh yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan semoga solusi yang diberikan Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz e apakah di dalam Bab wakalah ee Iya Apakah saya diperbolehkan menjadi wakil dari sebuah tokoh contohnya adalah tokoh herbal di mana Saya tidak memiliki prod akan tetapi saya menjualkan produk yang ada di toko tersebut dengan ee mengambil gambar lalu kemudian saya ee kirim di dalam status WhatsApp dan apabila ada yang memesan Baru saya ambil Ustaz dari tokooh tersebut Apakah ini masuk ke dalam Bab wakalah jazakallah kir Apa maksud kata ambil baru beli atau Ngambil saja kalau sekedar ngambil itu betul wakalah tapi kalau beli itu berarti bukan wakalahti Anda membeli ke supplier tadi Kalau Anda membeli ke supplier tidak boleh Anda jualkan sebelum anda beli dan Anda terima fisiknya wallahuam tapi kalau memang betul ambil tinggal ngambil saja ya sudah bawa kata dia nah nah kalau enggak laku kembaliin Kalau laku ya uangnya kasih dari saya sekian kata dia atau eh sekian jual sekian persen untukmu itu namanya wakil wallahuam Alhamdulillah jazakallah Khair atas penjelasan dan pencerahannya Ustaz demikian pamisra TV yang bertanya Barakallah Fik kami masihangkat kembali pertanyaan via chat WhatsApp ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee pertanyaan yang disampaikan ada teman yang menyerahkan ee kolam ikannya kepada saya ya dan teman saya ini meminjam uang sebesar Rp120 juta saya diperbolehkan mengelola kolamnya itu Ustaz Bagaimana ya Ustaz akad yang tepat ee dalam kasus ini mohon pencerahannya jazakallah kir Anda sewa kolamnya dengan 120 juta tadi tentu anda ingin dapat untung ya R juta itu dapat berapa tahun kalau normalnya dapat 10 tahun Anda sewa 15 tahun atau 13 tahun untung Anda 3 tahun uang bayar cash di awal itu solusi Anda Untung dia terpenuhi kebutuhannya dan tidak ada riba setelah 13 tahun kembalikan lahan kepada dia Masyaallah demikian ya Pendengaran pemis TV yang bertanya Barakallah ik dan semoga Allah mudahkan kami angkat kembali pertanyaan dari ibu Sunarti di Serang Banten beliau bertanya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ee Ada yang ingin menjual Motor listriknya seharga R5 juta dan saya kebetulan sedang butuh kendaraan Ustaz namun Saya hanya memiliki uang cash sebesar R2 juta sisanya saya Cicil secepatnya dan si penjual menyetujuinya namun saya masih ragu Ustaz Apakah saya boleh menggunakan motor tersebut sementara pembayaran belum terlunasi Dan apakah ini termasuk riba Ustaz dengan sistem seperti ini mohon pencerahannya jazakallah Khair dengan akad jual beli maka objek jual beli berpindah objek ee barang menjadi milik pembeli milik penjual sebagian uang yang sudah dibayar dan sisanya piutang itu milik penjual motor tadi maka motor tadi milik anda manfaatnya untuk Anda resikonya Anda juga yang menanggung itu jual beli bukan riba wabillahi Taufik jazakah kir demikian e pendeng pertanya pemis TV Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz dari Abu Aisyah Apakah hukumnya memakai menggunakan modal dari saudara Ustaz di mana modal dari saudara ini ee diberikan kepada saya dari pinjaman bank dan saya diberikan untuk mengelolanya Ustaz Apakah diperbolehkan jazakah kir I selama uang itu di tangan Anda saudara Anda terkena dosa riba terus tentu anda tidak mau Saudara anda kena dosa riba yang itu bagian dari dosa besar ya yang Allah ancam dengan neraka kembalikan uang itu kepada Saudara anda secepatnya agar dia selamat dari riba wabillahi Taufik nah jazakallah kir atas pencerahannya demikian pamisar TV bu Aisyah Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Alvi ee Syahrin di Aceh Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ee seorang ayah menghibahkan harta kepada anaknya Dan suatu saat Ayah menarik kembali hibah tersebut Ustaz Bagaimana hukumnya dalam Islam jazakallah Khair boleh Ayah menarik ee hibahnya bahkan mengambil harta anaknya juga boleh dengan beberapa ketentuan memang untuk kebutuhan si Ayah n dan melebihi kebutuhan si anak dan bukan tujuannya untuk diberikan kepada pihak lain memang untuk kepakaiannya dia itu boleh anak umpamanya punya dua motor satu motor cukup bagi dia kecuali dia sudah punya keluarga punya anak istri memang kebutuhannya dua motor maka ini Ayah enggak bisa ngambil satu motornya tapi anak punya dua motor atau tiga motor ya satu dibawanya ke kantor oleh anaknya satu lagi di rumah dipakai istrinya dan an dan anak-anaknya juga yang satu lagi kebanyakan nganggur itu hanya untuk ee keamanan saja Ayah bisa datang ke anaknya minta stnk-nya bpkb-nya dan kuncinya bawa satu motor itu ke rumahnya untuk kepentingan dia tapi bukan diberikannya ke anaknya yang lain bukan juga untuk diberikannya ke istrinya tapi memang dia yang pakai wallahuamya Alhamdulillah jazakallah kir demikian pemis TV Barakallah Fik W jaazakallah kir kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Saya bekerja di perusahaan dan ada tunjangan kesehatannya awalnya dikelola sendiri akan sekarang sudah beralih menggunakan asuransi kesehatan pihak ketiga perusahaan yang bayar premis setiap bulan pertanyaan saya apakah boleh Bagi saya menggunakan manfaat tersebut Ketika saya sakit dan jika saya ditugaskan untuk menjadi PC dari kerjaasama dengan Asuransi tersebut Apakah diperbolehkan Ustaz jazakullah kir mempergunakan boleh karena statusnya anda tidak berakad dengan piak asuransi hanya mendapatkan manfaatnya saja dan itu pun bukan dari uang anda itu gratis makak boleh ma dapatkan manfaatnya Adapun Anda PC untuk mengelolanya mengurusnya tentu anda akan berhadapan dengan pihak asuransi yang akadnya adalah riba dan garar dan mereka tentu tidak mau kalau anda minta akadnya sesuai dengan syariat tidak ada riba dan qararnya Masyaallah Ti Ustaz jazakallah demikian pamisaj TV jazakullah Khair wabarakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya ee terkait dengan waris Asalamualaikum warahmatullahumalam Az seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan ahli waris Seorang Istri satu anak perempuan dan tiga saudari kandung sebapak dan Seibu ee mohon nasihatnya terkait dengan pembagian warisan masing-masing Ustaz dari Abu Fitriah di Sidoarjo baik kita akan lihat ee Abu fitah bisa melihat diilat televisi ya Insyaallah akan di Jelaskan skema perhitungannya anak perempuan satu enam anak perempuan satu tiga saudari tiga saudari nah istri mendapatkan 1/delan anak perempuan setengah ini sebagai sisa Asabah Ma ghair 8 dengan 2 del8 bagi del8 hartanya 1 empat 5 sisa 3 3 dibagi 3 Habis sudah artiannya di bagi Del istri 1/8 anak perempuan 4/8 saudarinya masing-masing 1/8 nah Masyaallah ya demikian bamis rja TV bisa dilihat dan e dilihat kembali nanti rekamannya terkait dengan pembagian dan skemanya Barakallah Fik baik masih kami angkat selanjutnya masih pertanyaan via chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ee kami Menggabungkan beberapa pertanyaan yang sama Ustaz Bolehkah penunaian ee pembayaran zakat untuk melunasi Saud hutang saudara yang ada pada kita Ustaz ee Bagaimana hukumnya ir tidak boleh karena kalau langsung dikatakan putih karena dengan zakat itu namanya anda mendapat manfaat dari zakat berikan zakat Anda kepada mereka tanpa mensyaratkan harus dibayarkan hutang dari itu ya setelah mereka terima yang mana bayar hutang seluruhnya dari itu Alhamdulillah yang bayar sebagian dulu karena dia ada kebutuhan lebih esak ya alhamdulillah itu baru boleh wabillahi Taufik jazakallah Khair wabarakallah Fik demikian pendengar dan pemisraaj TV yang bertanya kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz Apakah pemberian ayah dalam kondisi sakit ee menjelang wafatnya ee sah diterima dan di eemiliki oleh anak-anaknya EE jazakallah Khair pemberi dalam kondisi sakit itu hampir sama dengan mirip dengan wasiat maka itu tidak sah sakit yang membawa wafat ya artinya sakit yang diperkirakan tim dokter mengatakan Ya sepertinya tidak ada harapan se sudah disuruh pulang bawa aja pulang orang tua sudah tidak ada harapan ya lalu di tengah jalan orang tuanya baru mengatakan ini untukmu ambil aja ini untukmu ambil aja ini tidak bisa karena itu menjadi wasiat wallahuam Alhamdulillah jazakullah Khair Ustaz dan pemirsa Raj TV kami berikan kesempatan kembali via telepon silakan di Line telepon 0218236543 Bagi anda yang mau bertanya secara langsung dan dalam pembahasan bab wakalah secara khusus pagi ini baik kita angkat kembali via telepon silakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Apa Bapak di mana Dari Abu Nadiah di Bekasi baik Abu Nadiah silakan pertanyaannya Saya ingin bertanya Asalamualaikum am saya in bertanya Saya bekerja sama e dengan satu perusahaan trading dan saya diangkat sebagai salah satu distributor mereka eh kemudian sistem eh keuntungannya beg misalnya ada satu produk yang dia beli dari kernya Dia kemudian saya disuruh menjual ee biaya operasional penjualan tu saya perusahaan saya yang tanggung kemudian ketentuan lainnya adalah pembagian hasilnya 5050 Ustaz Apakah ini boleh sayanya Ustaz barangnya halal halal Ustaz Insyaallah Ustaz barang diserahkan ke anda untuk dijualkan ee enam Az jadi ee saya diserahkan tapi disuruh menjual gitu Ustaz dengan silahkan untuk dijualkan kan ya Nam bukan Masih di gudang dia kan ya bukan Ustaz bukan Ustaz boleh boleh ya tapi kalau di gudang Dia kemudian eh mobil dia ngantar ke tempat si supplier eh si si customer harus saya terima di gudang dia atau gimana Ustaz Enggak cuman masalahnya kalau masih dari gudangnya dia belum Anda terima untuk dia jualkan Apakah bila anda menjual itu Anda harus bayar dahulu sebelum anda jualkan atau tidak eh biasanya dia kasih tempo ke saya Ustaz misal contoh dia kasih tempo sama saya 30 hari kemudian saya kasih tempo ke customer saya itu misalnya 15 hari apakah ini boleh Ustaz kalau kasih tempo berarti itu bukan wakala masalah bolehnya boleh cuman konsekuensi dari itu ya iya iya saya Ul Saya ulangi dari jual beli iya barang tidak boleh Anda jual sebelum anda beli dan Anda terima konsekuensi dari akad wakalah barang Boleh Anda jualkan walau belum Anda beli dan belum Anda terima dari pemilikak Lalu bagaimana membedakan akadnya ini jual beli atau wakalah kalau jual beli ya harus anda bayar dalam 30 hari Az berarti dia menjual ke Anda kalau wakala dia mengatakan kalau enggak laku ya itu konsekuensi saya kan barang milik saya Iya Az seperti itu Ustaz jadi artinya dia suruh jual misal saya dapat ni satu customernya jenis barang a misalnya kemudian saya tanya saya tanya ke dia saya dapat ni ada orang mau beli ini kemudian dia carikan barang itu atau di gudang Dia kemudian diaahkan saya dapat persentase Fe 50% dari dari dari keuntungan pusat sementara operasional saya tanggung Az gitu Iya kan masalahnya dalam 30 hari harus anda bayar walaupun orang itu Enggak bayar-bayar kan Ya benar benar benar itu kan berarti risikonya di Anda kalau wakil dia tidak menanggung risiko kecuali ada unsur kelalaian Az Oh jadi saya saya beli berarti akadnya saya jual beli sama dia i bukan bagi persen karena keuntungan misalnya modal 10 12 Datu satu satu tu dia satu bukan karena konsekuensinya tidak ada karena konsekuensi kalau anda adalah wakil semua kerusakan dia yang menanggung Oh orang ada ada umpamanya menurut anda pembeli ini sudah memenuhi syarat artinya dia menyerahkan jaminan segala macam iya ya karena ada pembayaran nya tempo Iya tapi qadarallah 15 hari tidak ada pembayaran 30 hari tidak ada pembayaran 45 hari ya Anda ingin eksekusi ya yang perusahaan supplier anda itu urusan kamu mau eksekusi mau apa tapi 30 hari kamu bayar cash itu kan Iya berarti bukan bukan dia menanggung risiko Anda yang menanggung risiko Kalau Anda yang menanggung risiko anda bukan wakil itu bukan akad amanah namanya kalauagian jual beli Kalau sa dirubah akadnya Ustaz dia yang nanggung kalau jadiadi kemacetan segala macam apakah ini boleh Ustaz boleh boleh Ustaz ya ya artinya dia nanggung masalah penagihan kalau terjadi penagihan macet di lapangan dia yang tanggung seluruh biak opas penagihan tanggung saya mendapat persentase itu halal enggak Ustaz halal Nam Ustaz jazakallah kir Ustaz Barakallah fikakallah kir wabarakallah Fik demikian dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di pagi ini dalam pembahasan wakalah dan sebagai iktit ser kesimpulan silakan Ustaz ya ikhwani W akwati fillah Allah memberikan kita keterbatasan dalam hidup sampai manusia terbaik yang pernah berjalan di muka bumi Allah ini pun tidak bisa melakukan segala sesuatu dengan sendirinya ya dalam ibadah pernah beliau mewakilkan dalam bermuamalat bel pernah beliau mewakilkan Apalagi kita maka ini kebutuhan manusia dan dalam agama kita ada ketentuannya dan apalagi hidup di akhir zaman seperti ini di mana perdagangan sangat mudah dilakukan maka mempelajari ee wakalah ini merupakan sangat penting agar mendapatkan harta dengan yang halal wallahu Taufik Alhamdulillah jazakallah Khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas keluangan waktu beliau dan kesimpulan yang beliau sampaikan di pagi ini menutup kajian kita dalam pembahasan kitabul wakalah dari pembahasan kitab syarah humdatul fikih kami Insyaallah kita akan lanjutkan kembali kesempatan Kamis yang akan datang dan mohon maaf masih ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit yang bermanfaat dan semoga Allah memberikan Taufik dan hidayah dalam memahami dan juga mengamalkan ilmu yang kita pelajari wabarakallah fikum dan kami akhiri dengan kafaratul Majlis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa Anta astagfiruka waatubuillai asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh for

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *