bagi anda para pemirsa Roja TV yang tel dan saat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian Inya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasatu wasalamu Al sayidil mursalin wa alihii pem t dan pendengaradi ser jemaah yang hadir di masjid albarkah hafidakumullahu Jamian Alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah secara khusus pembahasan bab jual beli dari kitab irsyadus shahib il bayani Mas masailil Thalib dan alhamdulillah bersama kita guru kita Al Ustaz Dr Erwandi Tarmidzi hafidahullahu taala telah hadir dan Insyaallah kita akan berikan kesempatan yang luas bagi para jemaah untuk bersoal jawab dan bisa bertanya terkait dengan ee problematika kasus-kasus yang terjadi dalam Bab jual beli secara khusus dan Muamal secara umum di kesempatan sore hari ini dan langsung saja kita mulai kami juga sampaikan kepada para pendengar dan pemirsa bisa menyampaikan pertanyaan secara langsung di laine telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita mulai pembahasan dan kaj di sore hari ini dan kepada Ustaz fatafad Masykur jazakallah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalikumsalam warahmatullah wuh Alhamdulillahi rabbil alamin Hamdan katsiran thayiban mubarakan Fih Kama yuhibbu rabbuna waard Ashadu Alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa Ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh Allahumma Shi wasallim wabarik waim ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi AJ W ikhwani wa akhwati fillah jemaah Masjid Jami albkah Cilengsi kemudian para pemirsa rja TV dan para pendengar radio R yang dimuliakan oleh Allah Azza setelah sebelumnya kita membahas tentang syarat sah suatu jual beli bila terpenuhi syarat sah tadi jual beli itu sifatnya mengikat tidak bisa kemudian tahu-tahu setelah 6 bulan anda katakan gak jadi kembalikan uang saya sepihak Anda batalkan tidak bisa karena Allah Azza waalla mengatakan ya ayyuhalladzina amanu aufu Bil uquud Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad kalian artinya bila anda sudah berakad mempertukarkan harta Anda dengan pihak yang lain maka dengan akad tersebut harta Anda berpindah kepada pihak lain dan harta pihak lain berpindah kepada anda mutlak mengikat tidak bisa anda batalkan sepihak ini tentu konsekuensinya berat ya maka agar anda dalam berakad tidak Menjadi Kecewa bersedih dan seterus nya karena ternyata memang nafsu kita Terkadang ketika melihat sesuatu [Musik] barang seolah-olah itu adalah barang yang sangat penting dalam hidup kita Padahal statusnya dalam kehidupan Mungkin nomor dua saja bersifat hajiat bila tidak terpenuhi Agak repot dikit sih memang tapi hidup anda aman-aman saja Apakah seorang muslim tidak punya kendaraan ronda dua mati dia tidak cuma memang sedikit Agak repot iya ya Kemudian Anda paksakan membelinya k sehingga menghabiskan uang anda yang anda simpan dalam waktu yang panjang terasa kemudian lebih banyak barang yang dibeli itu jadi hiasan saja di rumah karena ternyata selama ini sebelum memiliki barang tersebut kondisi anda pun bisa melaksanakan seluruh kegiatan aktivitas sehari-hari baik beribadah kepada Allah maupun mencari rezeki Allah Azza waalla ya agar ini tidak terjadi penyesalan bila anda sudah membeli sudah terima barang nya sudah berakad berpindah kepemilikan dan uang anda hilang hilang menjadi milik si penjual dan menjadi milik anda adalah barang yang Anda beli atau sebaliknya maka agar ini tidak menyebabkan Anda terus larut dalam kekecewaan syariat membuat aturan yang dinamakan dengan khiar akad sudah mengikat tapi bila n salah satu dari khiar ini bisa anda manfaatkan sesuai dengan kondisinya ada berapa tadi kita katakan tujuh jenis khiar jadi khiar adalah hak anda Untuk membatalkan sepihak transaksi yang sudah mengikat tadi dan hak ini dijamin oleh sy syariat oleh agama Allah Azza waalla maksud dijamin oleh syariat oleh agama Allah Azza waalla bila anda menggunakan hak ini lawan transaksi kemudian tidak menyukai atau tidak mau anda bisa mengadukan ke pihak yang berwenang kalau di dalam aturan Islam tentu ke mahkamah Syariah untuk menggunakan hak tadi ini ada tujuh jenis hak khiar ini itu yang dinamakan dengan khiar jual beli sudah terjadi dan sudah mengikat dengan ada hak khiar ini anda bisa membatalkan sepihak walau lawan transaksi tidak setuju ada tujuh bentuknya ada dinamakan dengan khiar majelis majelis tempat bertransaksi selagi anda di tempat bertransaksi ini anda memiliki hak itu maka pernyataan dalam struk belanja bahwa barang yang telah dibeli tidak bisa dikembalikan ini salah kalau dia mengatakan maacam-macam Anda bisa mengadukan ke mahkamah Syariah Anda masih di majelis tempat Kemudian Anda mengembalikan dan dia tidak mau kecuali sudah berpisah majelis si penjual keluar dari hadapan tempat anda dengan dia bermajelis tadi mungkin ke dalam sebentar ke ruangan dalam kemudian keluar lagi Ya selagi di dalam itu maka kedua belah pihak memiliki hak khiar melanjutkan atau membatalkan sepihak Kemudian yang kedua sebelum kita membaca dari kitab dinamakan dengan ikiar syarat kalau yang tadi itu syariat yang menetapkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang menetapkan kalau syarat kedua belah pihak yang menetapkan Anda mengatakan Pak ini barang saya beli tapi ini kebutuhannya adalah untuk anak saya atau istri saya di rumah dan sekarang dia tidak saya bawa ya kalau ternyata tidak cocok Mungkin dia enggak setuju warnanya Atau segala macam atau sama sekali tidak nolak nolak dia beri saya waktu tangguh selama 2 hari bisa saya kembalikan uang saya minta kembali penuh kalau dia setuju ini namanya khiar syarat khar syarat ini dalam waktu yang ditetapkan tadi Keesokan hari ternyata betul sampai di rumah istri atau anak anda tadi tidak menyukai hal tersebut Banda yang barang yang Anda belikan untuk dia ya maka anda kembalikan Anda minta uang anda ini kesepakatan kedua belah pihak dan ini diakui dalam syariat almlimuna alautihim bahwa orang-orang muslim itu memenuhi persyaratan yang mereka buat ini jenis khiar yang kedua kemudian ada yang dinamakan dengan khiar tadlis ya khiar tadlis yaitu barang yang khiar gaban terlebih sebentar khiar gaban barang yang Anda beli lebih mahal dari harga pasarannya ya Berapa selisih mahalnya ya Tergantung yang merasa Anda dirugikan kalau selikinnya sedikit selisih Rp1.000 dengan harga transaksi Rp100.000 selisih 1% itu biasa ya tapi kalau sampai selisihnya r.000 dengan transaksi r100.000 itu biasakah biasa atau tidak ketipu kan Anda kan Ya ya ini anda berhak membatalkan sepihak meminta uang anda kembali ini syariat pun mengakui menjamin hak Anda ini dinamakan dengan khiar gaban ya kemudian ada khiar t is khiar tadlis [Musik] barangnya kalau tidak di tidak dipolesnya itu harganya normal tapi dengan dipoles dengan pencahayaan dengan tempat yang EE menunjukkan seolah-olah barang mahal sehingga dia berhasil menjual dengan harga yang tinggi tadi ya ini dinamakan dia menipu Anda Anda memiki hak ternyata setelah dibawa pulang sampai di rumah Kok enggak seperti yang cakep tadi waktu di tempatnya ya ya ini ada pengelabuan dalam bentuk barang kemudian ada yang dinamakan dengan khiar aib si penjual tidak menjelaskan cacat barang yang cacat ini menyebabkan selisih harga barang menjadi Harusnya kalau dia sampaikan cacatnya mungkin harganya lebih turun mungkin ada turun 20% 15% dengan dia diamkan dan dia tahu penjual tahu cacat ini dia diam kan padahal cacat ini mempengaruhi harga kecuali cacat yang tidak terlalu mempengaruhi harga kalau jual motor sedikit gores sedikit aja paling 1 senti panjangnya kemudian seperti bekas pena begitu ya itu mempengaruhi harga atau tidak tidak kan Ya itu tidak mempengaruhi harga maka ini bukan cacat yang mempenguruhi harga biasa dalam bertransaksi tapi kalau cacat yang mempengaruhi harga dia sampaikan Kalau tidak dia sampaikan Kemudian Anda mendapati barangnya cacat hak Anda untuk mengembalikan barang dan meminta uang anda kembali penuh Sudah berapa ini lima yang keenam khulfun fisifah yang ketujuh khulfun fitaman yaitu khiar barang pada saat transaksi tidak dihadirkan dengan spesifikasi dia sampaikan barangnya atau anda katakan pesan buatkan barang seperti ini seperti ini seperti ini speknya ya kainnya jenisnya apa Wul dan lain-lain anda rincikan ketika dia serahkan jenisnya bisa jadi lebih bagus bisa lebih murah kalau jenisnya lebih bagus dan dia tidak minta harga tambahan gak ada masalah tapi bila dia minta harga tambahan umanya anda ingin memberikan beberapa 10 kain 10 saf kepada anak-anak tahfiz umpamanya ya ingin sama benangnya ingin sama jenis kainnya ya agar mereka tidak merasa di pilih kasihkan satu dengan lainnya maka kemudian ternyata yang sampai kepada anda barangnya di bawah spesifikasi ini anda memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau tidak yang terakhir khulf yaitu disepakati barangnya disepakati pembayarannya tidak di tidak ditentukan dengan sesuatu tertentu tetapi dengan spesifikasi yang jelas umpamanya saya bayar baju ini dengan buku ya Buku harta haram Muamalat kontemp horer ya sebanyak 10 harganya hampir sama umpamanya Ya saya beli baju ini dengan buku harta m kontemporer nanti saya serahkan setelah seminggu lagi dia bawa kemudian Alhamdulillah di rumahnya Ternyata ada yang cetakan 15 sekarang cetakan 25 dia serahkan ini 10 ee 10 buku harta haram memalat kontemporer kata si penjual baju kata dia perasaan sekarang cetakan 25 ini udah 10 cetakan tambahannya banyak ini cuman e ee 600 halaman sekarang sudah 700 halaman kata si penjual tadi ini berhak dia untuk mendapatkan hak khiar ini secara umum agar anda mendapat gambaran yang jelas sekarang kita baca dari kitab irsyadahib Ila masaili dalil Thalib di mana asal kitab di Syekh Mari alkarmi syarahnya ditulis oleh Prof Dr Abdul Karim bin Ali rahmatan [Musik] was babular Yusuf Ali rahimahullahu taalau ah majis [Musik] bab aliar dan pembagiannya ada tu salah satunya adalah khiarul majelis di mana khiar ini menjadi tetap atau berlaku bagi dua orang yang berakad pada saat akad berlangsung selama tidak atau keduanya tidak berpisah dengan tanpa adanya keterpaksa selama keduanya tidak berakad jual beli dengan mensyaratkan tidak adanyaar atau salah satu menggugurkan haknya setelah akad dan apabila salah satu mengugurkan haknya maka h berlaku bagi yang [Musik] lain dan akadar atauar menjadi hilang apabila salah satu dari kedua yang berakad wafat bukan karena sebab junun ketidakwarasan atau gila wahuaq dan dia tetap mendapatkan hak khiarnya apabila dia telah sadar dan diharamkan adanya alfurqata yaitu berpisah dari majelis khatal istiqalah karena khawatir alistiqalah Nam pembatalan akad far Ustaz tib tib Syekh eh pertama kata Syekh bahwasanya khiar yang pertama setelah anda mengetahui definisi khiar adalah yang dinamakan dengan khiar majelis Apa itu khiar majelis yaitu hak opsi dari kedua belah pihak yang berakad untuk melanjutkan atau membatalkan selagi mereka belum berpisah dari majelis akad kalau umpamanya ini adalah Mall umpamanya ini tenan ya datang ke sini ada yang liat-lihat barang lalu dia ah Saya mau ini Pak ya silakan berapa sekian dia bayar masih di situ dia lihatlihat Li lihat kata dia Pak boleh enggak jadi iya boleh boleh karena memang hak Anda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang menetapkan ini di dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh Al imam albukhari dan Muslim albayiani biliari maam yatafarqo kata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dua orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiar selagi belum berpisah dari majelis Anda masih di sini Saya masih di sini ya ada hak Anda masing-masing kecuali pada saat transaksi saya katakan silakan Anda belanja perhatikan baik-baik barangnya karena Saya syaratkan tidak ada khiar baik untuk Anda atau untuk saya setuju transaksi seperti itu setuju kata dia berarti dia akan sangat cermat memperhatikan lihat kemudian taruh Lagi pikir dulu pengin lagi lihat lagi mungkin nelepon dulu segala macam akhirnya berdoa ke Allah ya Allah setapkan Hah Masa salat istikharah dulu Ih kalau transaksinya besar istikharah dulu Anda sebentar ya Pak saya istikharah dulu salat silakan di sana ada musala karena transaksi umpamanya besar anda mau beli rumah mau beli kendaraan tentu ini dampaknya menggerus ekonomi keseharian yang penting anda di rumah tangga ya Kalau sama-sama setuju gugur tadi yang menetapkan syariat tapi itu adalah hak anda ketika anda setuju gugur menjadi gugur tapi kalau hanya saya si penjual yang menggugurkan haknya dia mengatakan bahwasanya saya menjual dan saya tidak ada khiar majelis artinya kamu sudah kamu beli Ya sudah kamu beli sudah kamu pegang uang Sudah saya bayar walau ternyata saya mendapat berita bahwa harganya naik segala macam segala macam sudah itu menjadi hak kamu jelas maka hak khiar pembeli atau penjual hilang atau masih ada kan dia sudah Batalkan saya penjual penjual barangnya ini ya saya akan batalkan hak saya masih adakah hak Saya tidak ada nah kalau anda sebagai punya toko miniarket atau apa ingin membatalkan hak khiar Anda bisa anda batalkan hak khiar orang tidak bisa kecuali Anda minta persetujuan dia maka bunyi stroke bahwa barang yang sudah beli tidak dapat dikembalikan dan tidak bisa di tukar dan seterusnya dia membatalkan hak dia bisa membatalkan hak orang tidak bisa bisa dipahami ketika Anda membeli Anda mengatakan maaf gak jadi kata Anda lah kan anda di sini stroke struk kan keluarnya nanti setelah saya belanja baru keluar struk baru terbaca oleh saya sebelumnya manalah tahu saya ya karena Setahu saya semasing-masing pihak mendapatkan hak khiar dalam yang sama Dalam syariat kesamaan hak ya bila salah satu membatalkan hak yang lain tetap bisa jadi yang membatalkan haknya adalah pembeli pembelian datang mengatakan ya Pak saya beli dan saya tidak ada hak khiar silakan kalau tak penjual saya masih ada hak khiar selagi di Majelis Ya siapa tahu umpamanya ini adalah produk terakhir dan dibutuh bukan ternyata oleh istri oleh anak atau orang dekat anda nanti bikin ribut ya maka hak khiar pihak yang lain masih bisa dilakukan Sampai kapan khiar berakhir pertama khiar berakhir dengan wafat salah satu dua orang yang bertransaksi tadi dia kan akirnya majelis berpisah majelis berarti selesai di antara bentuk berpisah majelis adalah salah seorang dari bertransaksi wafat penjual k yang wafat di tempat majelis itu atau si pembeli kalau cuma gila tidak dia beli dalam kesadaan sadar setelah dibayarnya uang masih di depan Anda Subhanallah datang gilanya Hah hilang hak khiarnya dak dia gila kemudian terak-teriak depan andaanda ahah Anda BAC a bacakan Fatihah segala macam and rukiah dia sembuh dia dia bilang Pak saya enggak jadi beli ini hak dia masih ada ya karena dia masih di majelis kecuali dia teriak-teriak dan lari keluar dari majelis Pergilah du k toko anda itu kemudian dia sadar dia bilang pak gak jadi ya Akhirnya sudah selesai ya dan bagi si penjual haram bagi Dia sengaja berpisah dari majelis dengan tujuan agar pembeli hilang hak khiar majelisnya bisa dipahami ini ya Ini karena dia lakukan agar ketika sudah bertransaksi dia masih pikir-pikir pikir-pikir Anda bilang sebentara saya ke belakang ya tujuan Anda yang membatalkan kalau ada tujuan lain tidak ada masalah tujuan anda ingin membatalkan karena apa Karena ini syariat menetapkan haknya biarkan dia berpikir dahulu ya karena kebiasaan kita dan kebiasaan setiap manusia seperti itu melihat suatu barang yang bagus Subhanallah sebetulnya tidak terlalu penting seperti kondisi yang tadi tapi karena merasa satu dan lain hal langsung saja beli kemudian nanti sampai di rumah baru menyesal Ti diriwayatkan dari Abdullah bin Umar apabila beliau menjual takqahqar qolilan beliau mundur beberapa langkah ya ini tidak bertentangan dengan tujuan untuk membatalkan hak pihak lain ini dilakukan hanya untuk membatalkan haknya dia ya dia lakukan untuk kepentingan beliau tidak bertentangan dengan tujuan daripada hak yang yang dijamin oleh syariat tadiani Syekh nah Ustaz Matan e Yakfi Ustaz Yakfi baik Insyaallah tiik jazakullah Khair Barakallah Fik Alhamdulillah demikian penjelasan dari ee kar yang pertama khar majelis dan Insyaallah kita akan buka langsung sesi soal jawab ya dan diskusi bagi para jemaah yang mau bertanya secara langsung silakan ada di mikrofon Berti kita lanjutkan tahun depanyaallah kita lanjutkan tahun depan ini insyaallah baik silakan dan pemisa roj TV bisa bertanya via chat WhatsApp dan secara langsung nanti kami berikan ya di 0819896543 Sebutkan nama dan dari manafadal bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh saya Hasan dari eh cibu permensen Ustaz jadi ee Seminggu kemarin hari ya Jumat kemarin kan saya jual mobil jual mobil mobil ya Eh ya kebetulan yang pembelinya ini e datang langsung e dengan timnya mengecek mobil tersebut gitu dan e singkat cerita e katanya tidak masalah Mesinnya tidak apa-apa dan dia bayar walaupun nawar gitu nawar lagi dari harga yang Ana inginkan gituah Jadi pertanyaan gini Ustaz Ana transaksi kemudian .30 dia Wa lagi perjalanan ke tempat dia kurang lebih 2 jam eh Pak saya terlantar kayaknya mobil terlantar di tol karena mobilnya travel katanya ada kerusakan mesin kata dia mobil yang Anda jual tadi iya kemudian saya biarkan dulu eh selang berapa uang sudah dibayarkah sudah sudah karena dari 11.30 ke .30 Kemudian beberapa menit kemudian dia we lagi tunjukin ee bahwa mobil itu sudah enggak bisa enggak dipaksain sama dia di dibawa pakai Dirk di ini e Ustaz jadi enggak enggak bisa lagi dibawa gitu eh sampai malam dia Wa lagi untung Pak saya tidak paksain kalau enggak mobilnya hancur gitu eh pertanyaan saya ee dia kayaknya itu enggak ikhlas ee karena harapan dia kan ee tidak rusak Sementara saya saya juga sendiri enggak memang Ee tidak paham tentang mobil yang paham beliau karena dia bawa timnya dia orang bengkel mungkin atau punya bengkel kali dan dia yang lebih paham dan akhirnya ee dia minta ee apa ya ke keringanan harga lagi gitu tapi kompensasi kompensasi gitu tapi tapi saya berpikir harganya aja sudah saya turunin tadi 6 juta dari yang seharusnya jadi ya Menurut saya ee itu sudah tanggung jawab dia gitu gimana Ustaz dalam kasus ini wallahuam kalau dia menyatakan haknya dia karena barang cacat karena barang yang dibeli mobil tentu bisa dibawa dengan kecepatan normal kondisi normal mau di jalan tol mau di apa di jalan mana pun bisa dibawakan ya ya kalau dia menyatakan itu cacat aib haknya dia ada ya haknya dia ada Tapi tentu setelah anda menyelidiki kebenaran dari ucapan dia dia sempat bilang yang bermasalah pompa oli saya engak ngerti dia yang paham kata dia ini pompa olinya tidak jalan kata dia jadi kalaupun ada cacatnya sesuatu hal yang saya tidak ketahui tidak pahami gitu dan saya ingatkan saya tidak paham mobil barang yang cacat dipahami atau tidak oleh penjual tanggung jawab dia kalau betul Cacat ya kalau betul umpamanya itu cacat memang ditanggung maka dalam hal ini anda tinggal katakan minta dia bersumpah t sama Allah Azza wajall di salat di setelah salat asar di hari Jumat bahwa apa namanya dakwaan dia itu bukan buat buat kalau bukan buat-buat ya tinggal anda katakan kalau selisih kondisi cacat dengan kondisi tidak cacat Anda tanyakanlah ke ahli tukang bengkel berapa harganya bukan penggantian pompa olinya ya umpamanya pompa olinya yang rusak pahamt jawaban saya kalau mau mobil anda itu dijual dengan pompa oli tidak rusak Berapa harganya dengan pompa oli yang rusak berapa harganya umpamanya kalau tidak rusak r100 juta kalau rusak umpamanya 95 juta berarti selisihnya 5%. transaksi berapa harganya harga transaksi Berapa 50 Ustaz tapi ee Nar jadi 44 tadi 4 44 Hah Anda kembalikan 5% dari 44 tadi 5% dari 44 berapa 2,2 ya Iya kan ya Anda bayarkan 2,2 kepada dia tapi waktu saya ee serahkan itu dalam keadaan bagus bahkan se dua beberapa hari sebelumnya itu masih saya bawa ke Serpong Ustaz jadi tidak ada kerusakan Cukup jelas tadi di tadi tinggal anda tanyakan kepada ahlinya Mungkinkah itu yang saya katakan tadi kalau dia sudah bersumpah sama Allah Ya sudah ya kalau dia berbohong dia yang akan terkena murka Allah Azza waalla I jazakullah kir Ustaz Allah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakat Cukup jelas ya penjelasan dari Ustaz nanti bisa dilihat lagi rincian jawaban beliau ada beberapa langkah yang bisa dijalankan baik kita berikan kesempatan yang kedua masih di e berikan kesempatan jemaah silakan ya akhi dengan mikrofon biar bisa terdengar untuk jemaah pemisa rja TV dengan siapa Dari mana bismillah saya Dar Jay Kusuma dari Bekasi SD Muhammad Nasir izin bertanya Ustaz rwandi yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala kan ini Az adanya khiar itu terjadinya sahnya ikiar itu katanya kan terjadinya adanya ijab kabul Ustaz nah sedangkan fenomena sekarang ini ee ijab kabul ketika membeli membeli barang itu langsung apa tanpa adanya ucapan ijab kabul Ustaz itu bagaimana Az apakah termasuk dalam ee masuk kaidah aladatul muhakamah nah terus yang kedua itu pernah Ibu saya itu ketika apa kan berjualan nah terus ketika ada sedang selek atau sedang apa ceksok sama tetangga sebelah Nah itu sehingga ada suatu fitnah lah ketika ee dia mengomongkan bahwasanya jangan beli makanan apa pokoknya makanan di Ibu saya karena ada seseorang yang dia itu pekerja di klub-klub malam gitu Ustaz beli di Jajanan itu makanan itu di ibu saya sehingga jangan beli di situ takutnya makanannya haram gitu Ustaz Apakah itu memang ada kaitannya ketika barang dagangan tersebut itu dibeli oleh orang pemaksiat itu Ustaz sekian itu Ustaz syukran sebentar pertama khiar syarat itu kan ada khiar ada setelah akad akad Setelah akad yang mengikat begitu ya kan di awal saya tidak mengatakan ijab kabul kan ya akad yang mengikat akad yang mengikat ijab kabul dengan perbuatan boleh dengan ucapan itu yang harus dalam Mazhab Syafi’i H ya dengan ucapan sekarang orang dagang ada ijab kabul atau tidak pasti ada H walaupun Anda bertransaksi dengan vending maesine dengan mesin masukkan uang keluar barang ada Ijab kabulkah itu kabul itu menerima Anda terima enggak barangnya H berarti ada kabul Ijab keluarnya itu adalah Ijab berarti dia menjual kepada anda Oh sudah termasuk itu sudah termasuk cuman tidak ada omongan dari mesin saya jual ya Anda juga enggak ngomong ke masinsin saya beli ya Ini uang saya masukin ya oh lebih di penakanannya ke Mas sampai di sini paham ya Kenapa para ulama tidak mengharuskan ijab kabul dengan ucapan saya jual saya beli karena memang tidak ada dalil dari syariat H Apakah ada ketentuan dari al-qur’an dan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan perbuatan para sahabat bahwa mereka bertransaksi kalau nak Ngomong Hah itu transaksinya batal ada atau tidak tidak adaakan ya Hanya Allah mengatakan illa an takuna tijaratan anadim minkum yaitu perniagaan yang kalian saling Rida saling Rida kalau diucapkan jelas penjual Rida menjual barangnya pembeli Rida mengeluarkan uang dan mengambil barang yang dia beli kalau tidak diucapkan bolak-balik dia lihat barang bolak-balik dilihat barang akhirnya ditaruh uang dan dia pergi dan enggak ngomong apa-apa si si kasir pun menyewa tempat di duduk dia di sana disediakan mesin kemudian dia apa namanya namanya Scan ya kemudian uang dia terima dia kembalikan itu redakah dia menjual atau tidak bagi si penjual reda menjual atau tidak tetap Az red lah si pembeli yang bolak-balik tadi Rida membeli atau tidak Rida Ya Allah kan hanya menyuruh Rida tidak Allah bilang tidak mengatakan harus ucapkan saya beli saya jual Hm paham sat jadi jangan dipahami ijab kabul ucapan saya beli saya jual Oh jelas yang pertama jelas sudah ya dalam Mazhab Syafi’i Iya ini mufradat Mazhab Syafi’i artinya Mazhab Syafi’i dalam Hali bersendirian tidak diikuti para ulama mazhab yang lain seluruh ulama mazhab yang lain mengatakan Ijab ababul tidak mesti dengan ucapan karena Allah dan rasulnya tidak mewajibkan kecuali hanya Rida Rida bisa diketahui dengan ucapan itu lebih jelas diketahuinya juga bisa dengan perbuatan dan tindakan ya dan Sebagian ulama Mazhab Syafi’i mutaakhirin seperti Al imam arramli dan IBN Hajar Al Haitami Mereka pun dalam kitab-kitab mereka mengatakan itu di abad ke-11 Hijriah sekarang 143 300 tahun yang lalu sekarang kalau anda katakan Saya beli saya jual anda akan ditertawakan orang cobalah Anda kalau beli Pak saya beli ya ditar aja Bang Sana bilang saya jual Pak saya enggak jadi enggak halal ini enggak ada ijab kabul nah Antum ketawa itu buktinya kan Ya jelas Antum juga ketawa kan Ustaz NH yang lebih diketawakan lagi kalau dengan mesin tadi itu anda mungkin dibawa satpam ke emergency di UGD ya itu mengenai yang pertama jelas sudah kan ya TB satu had ya mengenai yang kedua Apakah orang yang belanja kepada ee pembeli ya uangnya menjadi haram bila pembeli tadi adalah pelaku perbuatan maksiat untuk mendapatkan uang tadi ya kalau si pembeli barang dagangan Anda atau jasa anda anda tahu bahwa tidak 1%en pun uangnya yang halal anda tahu karena dekat dengan anda anda tahu kesehariannya dia hanya bekerja di bank konvensional atau seperti tadi seorang pelacur peenzina ya ya memang pendapatannya hanya dari itu saja tidak ada kiriman dari Abangnya dari orang tuanya dari anaknya adik dari adik nya Anda yakin ini yang khilaf para ulama Hm Bolehkah bertransaksi dengan dia ataukah tidak ya mayoritas para ulama yang dinukil oleh Imam Nawawi kemudian Ibnu qudamah juga menukil mayoritas para ulama mengatakan tidak sah berjual beli dengan dia mayoritas karena uangnya tidak halal dan Syekh IBN Taimiyah mengatakan ini tidak sahnya bukan karena uangnya tidak halal Karena bila Anda terima uangnya menyebabkan dia akan terlambat bertauat kepada Allah Azza waalla harusnya uang tidak halal ini tidak boleh dia gunakan dan dia bertaubat kepada Allah kalau Anda terima transaksinya dia menjadi orang biasa Padahal dia berlaku perbuatan doa besar artinya bagian dari Amar Makruf nahi mungkar Anda tolak saksi dengan dia ya bagaimana kalau anda tahu si tukang pelacur tadi atau tukang riba tadi datang belanja ke warung Anda sedekahin aja ke Dedek Pak enggak perlu bayar uang Bapak gak halal uang Ibu tidak halal ini saya sedekah sedekah boleh boleh hewan aja boleh kita sedekah n ya kepada anjing aja boleh memberikan air minum ya kalau umpamanya nya Anda yakin betul bahwa uangnya Tidak satu pun yang halal H kembali dalam kasus anda tadi saya tidak tahu kondisinya bila keluarga anda tahu semua orang tahu bahwa dia perempuan itu tidak ada satuun yang halal ya berarti memang uang yang diterimanya tadi tidak halal oleh orang tua Anda imbalan dari menjual barang tadi Oh karena itu tahu Ustaz jadinya ikutan enggak halal ikutan haram gitu Ustaz duit dari pembelian itu meskipun barangnya itu halal itu Ustaz i dijadiin modal juga tetap jadi dari uang haram juga Karena di haramus dikeluarkan dari harta ibu anda diberikan kepada fakir miskin atau kemasrahatan umum HB Cukup jelas jelas ya Sean Ustaz allaharik ya jazakallah Kir Barakallah fikalamik Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh baik yang ketiga ikhwah F silakan sebelum diberikan ke jemaah di pemis raja TV baik sambil menunggu dari ikhwati jemaah kita berikan kesempatan via telepon di 0218236543 bagi pemira Raj TV yang ingin bertanya silakan baik ya sudah ada silakan Halo tib Afan terput terus baik kami angkat dari WhatsApp sebelum kami ambil dari telepon baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Barakallah fik ya Ustaz ee Semoga Allah jaga kesehatan Ustaz dan keluarga Alhamdulillah pertanyaan dari pendengar kita Apakah hukum menggadaikan emas Ustaz Apakah diperbolehkan secara Syari dan Bagaimana ketentuan yang diperbolehkan jazakallah Khair menggadaikan emas Bagaimana ketentuan secara Syari diperbolehkannya menggadaikan Mas bila di penggadaian Tempat penggadaian atau tetangga [Musik] kataantai bila anda menggadaikan emas kepada kalau kepada tetangga orang dekat tanpa ada pertambahan hutangnya hanya ini emas sebagai jaminan anda akan membayar silakan gak ada masalah cuma yang jadi masalah bila emas Anda dia terima dan kemudian laq teradi sesuatu dia tidak amanah anda akan rugi banyak karena biasanya namya jaminan lebih besar daripada hutangputang iya atau tidak ya ini sama saja anda pinjam uang jaminannya uang ke dia lebih baik anda gak perlu pinjam uang dia pakai uang anda karena emas itu sangat Liquid daripada Anda pinjam uang kepada orang jual emas gunakan hasil penjualannya untuk kebutuhan anda tadi ya kalau ke lembaga akan mengandung unsur yang diharamkan oleh syariat di mana pinjaman anda akan bertambah atas nama biaya anan maka dan lama-kelamaan akan menggerus emas yang Anda gadaikan sehingga Anda rugi karena besaran uang yang anda terima dengan emas yang anda gikan tidak seimbang ini menyebabkan Anda rugi Dunia Akhirat agar tidak rugi Dunia Akhirat selesaikan aja ada kebutuhan jual emas dapat uang p Pak enggak perlu digadai-gadaikan wallahuam Alhamdulillah jazakumah kir ee demikian pemirsa dan pendengar yang bertanya Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali via telepon silakan di 0218236543 di masih ada yang mau bertanya belum baik ya kita terima Halo silakan Halo silakan sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dikeraskan suaranya Bapak dengan siapa Di mana Ana dari Bandung Abu sak Bandung Abu sakah silakan pertanyaannya Eha mohon maaf sak dikecilkan dulu volume suara TV atau radio cukup monitor via telepon biar tidak feedback baik zilan silakan eh Ana punya perusahaan Masyaallah e Tapi sejak e tahun 2014 Ana mundur dan Ana e kasih ke teman-teman ana untuk dikelola sebagian sahamnya anak kasikat ke teman-teman cuma dalam pelaksanaan dalam tahun-tahun terhir ini kan banyak sekali eh apa ada beberapa pinjaman ke bangkat yang bentuknya libatan anak dari tahun kemarin ini sudah mengajukan untuk dijual saham an tapi sampai sekarang an belum dapat pembeli yang pelan Bu Seperti apa harus saya lakukan terim allahik ya pertanyaannya beliau menanyakan bahwasanya diailiki saham di sebuah perusahaan dengan teman-temannya dia bangun perusahaan tersebut Lalu ada kebutuhan dana pengembangan usaha dan seterusnya teman-temannya biasa melakukan pinjaman kepada bank riba tentunya dengan ada tambahan bunga riba apa dan dia sudah berusaha menjual sahamnya dan belum laku sampai sekarang apa yang harus dia lakukan ya pertama ya harus anda lakukan nasihati teman-teman Anda semuanya itu Para pemilik perusahaan tadi mengatakan bahwa Katakanlah bahwa Allah memurkai riba Allah menghancurkan dana uang perusahaan harta yang didapatkan dengan cara riba tadi kemudian belum lagi pelakunya dimasukkan oleh Allah Azza wa Jalla ke dalam nerakanya bila dia tidak bertobat Ajak semuanya bertobat kepada Allah Azza waalla Ya sampaikan terus sampaikan terus Semoga Allah memberikan Hidayah kepada mereka dan anda bisa menjual ke salah seorang dari teman Anda yang ada kalau umpamanya mereka ya tidak mengindahkan dan tetap melakukan transaksi tersebut ya wallahualam kalaupun mereka tidak mau juga membeli Anda ambil seberapa persen umamanya saham Anda 10% ambil dari uang tunainya uang tunai perusahaan sekarang ada kas ada 1 miliar ambil R juta kemudian alat kerja Laptop ada 10 ambil satu meja ada 10 dengan kursi ambil satu tinggal Dinilai dari keseluruhannya ini yang di ambil sama dengan 10% dari keseluruhan ya wallahuam jazakallah Khair demikian Abu e sak di Bandung Barakallah Fik dan semoga meny pencerahan kita berikan kembali via telepon di 0218236543 untuk penanya berikutnya baik silakan untuk penanya berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana di Sulawesi di Sulawesi baik silakan pertanyaannya Iya eh yang saya mau tanyakan Eh misalnya ada orang yang Eh pinjam eh uang gadai dia gadaikanasnya misalnya Terus pas waktu cicilan e sampai pembayaran cicilan dengan Bunganya di Dia tidak memiliki dana terus dia datang untuk pinjang untuk eh menembu cicilannya ini cicilan dari uang riba nah Bagaimana sikap saya Apakah saya bisa bantu atau bagaimana Karena kalau misalnya sendak bantu dia mungkini lagi ke eh orang yang bisa meminjamkan uang denganbunga lagi jadi itu barangkali Asalamualaikum warahmatullah sam warahmatullahi wabarakatuh Maf beliau menanyakan ada orang yang dia menggadaikan emasnya dan pinjam uang dengan cara riba untuk menutupi emasnya tadi dia tidak punya uang dan ingin pinjam kepada pen ya Apakah boleh dibantu pertama kalau ingin dia tbat kepada Allah Azza waalla pahala yang besar bagi anda membantu orang dalam bertaubat kepada Allah Azza waalla ya maka lihat kesungguhannya untuk bertobat Apakah ini karena hanya terdesak saja atau memang betul-betul dia bertaubat kepada Allah dan tidak akan melakukan riba lagi dan menyelesaikan kasus ribanya yang sedang terjadi kalau betul-betul itu dia mau dan kelihatan dari tanda-tandanya bantu dia bertobat kepada Allah Azza waalla bila tidak kelihatan tanda-tandanya ya maka sebaiknya Anda tidak membantu dia Arahkan dia untuk menjual emasnya tadi ya untuk dia jualkan emasnya tadi yang di di jaminkannya sehingga tidak ada lagi kesempatan dia untuk pinjam dengan cara riba wallahu baik demikian pendengar dan pemisra TV yang di Sulawesi Ibu Semoga bisa dipahami dan menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat selanjutnya pertanyaan dari ibu Rahmi di Bengkulu Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Bagaimanakah hukumnya e mengambil pinjaman bank untuk walhamdulillah usahanya berkembang sehingga bisa membangun rumah ee dan memiliki kontrakan pertanyaannya Bagaimanakah hasil dari berdagang ini Ustaz dan bagaimanakah bertobat dari pinjaman riba jazakallah kir ya pertama bertobat kepada Allah Azza wall menyesali perbuatan andaemta ampun kepada Allah Azza waalla atas dosa besar perbuatan riba yang sudah dilakukan ya kalau dia mengatakan berkembang dan segala macam ini bagian dari istidraj ya dia tentu akan mengatakan sebagian manusia Ah bohong itu bahwa riba akan menghancurkan Harta Ya sehingga dia terus melakukan riba terus melakukan riba sampai datang waktunya Allah ambil ya dan dia tidak sempat bertauat ketika itu apa yang Allah sampaikan Itu adalah sebuah kenyataan dan kebenaran Maka kalau bentuk rilnya sekarang usaha anda berkembang dari sisi ee keuangannya bertobat secepatnya akhiri pinjaman riba dan jangan pernah lagi melakukan pinjaman riba bayar semuanya dan tutup hubung anda dengan pihak lembaga ribawi tadi jalankan usaha anda dengan bermodalkan tidak ada riba sama sekali dalam usaha tersebut wabillahi Taufik Nah demikian Ibu Rahmi Semoga bisa menjadi pencerahan jazakahir kita berikan kesempatan kembali di 0218236543 untuk pertanyaan kembali ke pemira Roja TV silakan baik Halo Halo asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Pak ustaz iya silakan sudah masuk Umu Asalamualaikum Waalaikumsalam War dengan siapa Di mana dari hamba Allah di Bekasi baik silakan Eh Pak beg Saya mau bertanya mengenai usaha Pak seandainya ee ada seseorang bekerja di perusahaan swasta yang resmi ya Pak ustaz ya artinya izin semuanya resmi dalam perminyakan Pak ustaz namun setelah ini sebetulnya pertanyaan menyambung Tapi waktu e Pak ustaz sudah menjawab namun pada kenyataannya Di Dalam praktiknya itu ada biaya yang bahasa kita itu biaya siluman Pak ustaz untuk daerah Laut Jawa itu setiap bulan itu arkan dana 135 R5 juta itu setiap bulan membayar siluman Iya yang artinya bukan masuk ke pemerintah jadi untuk urusan seperti itu Nah kalaupun kapalnya eh ngedok seandainya tidak membayar itu pun kapalnya akan dimasukkan bahasanya Masukan ke kandang enggak bisa operasional ya Pak ustaz ya artinya kapal itu entah ada barang di dalam ee kapalnya itu minyak atau memang artinya berhenti ngedok atau enggak ini tetap di kasih biaya setiap bulan harus mengeluarkan biaya seperti itu r135 juta yang saya tanyakan gini Pak ustaz Bagaimana yang bekerja tadi yang hanya dia sebagai pegawai tapi mengeluarkan dana itu karena dia punya direktur tapi kan dia berarti yang harus mengeluarkan dia ini hukum kerja di situ itu halalkah Pak ustaz kami mohon pencerahannya Pak ustaz Iya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhrun Pak ustazahirik Fik Bagaimana hukum bekerja di tempat pekerjaannya kegiatannya halal akan tetapi bagian dari tugasnya adalah melakukan perbuatan yang haram yaitu memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu ya untuk melancarkan usahanya tadi ya dan itu uang tidak masuk ke negara kemungkinan kepada oknum ya ya wallahuam kalau kalau yang bertanya Kalau yang bekerja itu dia yang memberikan dan dia meny ujui pengeluaran dana tadi ya dan dia yang menyuruh bagian keuangan untuk mentransfer dia yang menyetujui dan bagian Keuangan semuanya dua-duanya pemberi riswah perbuatannya berdosa besar ya bagaimana hukum gajinya tentu gaji dari memberi risywah tidak halal bagi dia ya maka apa yang har dilakukan jangan keluarkan sama sekali jangan perintahkan bagian Keuangan jangan tandatangan bila bagian keuangan yang menagihkan minta membubuhi tandangan untuk menyetorkan dana sejumlah dana kepada oknum yang itu merupakan riswah tadi dan Insyaallah tidak akan berkurang satu rezeki anda dengan taat kepada Allah dan rasulnya wabillahi Taufik jazakallah kir Demikian Ibu yang ada di Bekasi ee demikian jawaban Ustaz Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali via telepon t jemaah ada yang bertanya silakan Pak fadol baik kita berikan kesempatan dulu untuk jemaah yang ada di masjid ya dan bagi pemirsa ingin bertanya via chat WhatsApp di 0819896543 baik dengan siapa Di mana dari mana bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsal Nama saya nasruddin dariing tetangga Iya tetangga e Ustaz pertanyaan masalah ilmu waris peninggalan warisan waris bisa insyaallahallah Eh ini ada peninggalan orang tua tapi kadarullah tidak adaat wasihat untuk masalah pembagian dan ada beberapa peninggalan berupa rumah tapi sampai sekarang belum ee ada ini apa pembagian itu ya tapi sekarang ada dikelola sama saudara untuk ee usaha Bagaimana humnya Ustaz peninggalan dari orang tua tapi karena tidak ada yang mengurus ee masalah pembagian harta warisan kepada anak-anak harta penanggalan tersebut ada yang dikelola sama saudara untuk e usaha dimodal sama usaha dan untungnya diambil sama usaha B Bagaimana hukumnya itu Ustaz Apakah halal apa tidak bila seseorang wafat hartanya bukan milik dia lagi ah kepada orang-orang yang ditentukan oleh Allah Azza waalla yang dikenal dengan ahli waris otomatis berpindah atas ketentuan Allah di dalam al-qur’an ya di mana Ayah Ibu dari yang meninggal dapat 1/en seperen bila yang meninggal yang wafat meninggalkan anak istri kalau dia laki-laki yang wafat mendapatkan seperdelan kalau perempuan yang wafat suami mendapatkan seperempat jika yang meninggal punya anak anak mendapatkan sisa dari setelah dibagi untuk ayah ibu dan pasangan tadi dia mendapatkan laki-laki dua bagian perempuan satu bagian itu pemilik dari harta tadi ketika dikuasai satu pihak berarti dia merampas hak milik yang lain bisa Di bisa diulang Ustaz Afan bisa kurang jelas Anda membeli barang 50% uang anda 50% Uang istri lalu kemudian anda kuasai sendiri istri tidak Anda berikan keuntungan dari barang yang dibeli tadi ya Anda dapat apa kira-kira kurang ngerti saya dapat dosa atau tidak dosa Bu dapat dosalah menzalimi pemilik yang 50% tadi iya ya sekarang satu orang menguasai milik bersama kira-kira dapat dosa atau tidak dos Ustaz dapat dosa bila hak yang lain tidak dia berikan sama sekali di akhirat akan diberikannya kepada mereka kecuali yang dizalimi kemudian meridakan atau memutihkan atau mengikhlaskan wallahuam eh Afan eh sebenarnya Siapa yang bertanggung jawab Ustaz untuk mengelola eh peninggalan orang tua Ustaz kalau kedua orang tua sudah meninggal Ustaz yang lebih apa masudnya yang bertanggung jawaabah Ustaz untuk ee memegang hasil peninggalan orang tua apa Kakak tertua atau gimana karena enggak paham saya pertanyaannya apa ya pertanyaannya apa ee ee karena kan selama ini hasil Apa peninggalan dari orang tua tinggal saya Pak enggak enggak ada juga yang Maksudnya mau dijual enggak enggak ada kejelasan juga Ustaz terus Heeh maksudnya Siapa yang bertanggung jawab Ustaz Ini masalah peninggalan orang tua Apakah kakak paling tertua atau ada itu milik bersama sesuai dengan sahamnya tadi ketika orang tua Anda wafat ayah ibunya masih hidupkah atau tidak sudah meninggal D sudah meninggal I harta itu milik Ayah atau Milik ibu anda milik Bapak Ustaz Bapak Anda I istrinya wafat sebelum Bapak Anda atau setelah Bapak Anda ee setelah Bapak berarti istrinya masih hidup sekarang sudah meninggal sudah wafat istri dari bapak Anda atau ibu anda ini masih ada ayah ibunya ketika dia wafat dalam nikah semua tidak anak laki-laki berapa orang perempuan Berapa orang dari bapak dan ibu Ini anak laki-laki enam orang Ustaz enam enam perempuan tiga tiga 12 + 3 15 Setiap anak laki-laki haknya di harta itu dua per laki-laki berapa tadi en en Ustaz 6 12 perempuan tiga Iya berarti 15 Setiap anak laki-laki 2 per15 haknya di situ paham tidak ada yang paling tua yang paling kecil yang paling kuat yang paling pintar gak ya haknya sama semuanya jelas tidak ada yang merasa bertanggung jawab tidak bertanggung jawab ya itu yang saya Gambarkan tadi anda beli berdua dengan saham 5050 bila satu yang menguasai satu tidak mendapatkan haknya berarti dia menzalimi yang tidak mendapatkan haknya dia dalam kasus yang Anda tanya kasus yang ada pada anda Ya saya gak paham pertanyaannya Apa karena saya tanya pertanyaannya apa anda hanya menyatakan Begini Begitu pertanyaannya apa Akhi eh cuma itu aja memperjelas karena selama ini barang peninggalan ini tidak ada yang mungkin apa berani membaginya Ustaz atau menjual kepada saudara apakah mungkin gak butuh mereka uang nilai peninggalannya semuanya berapa juta kalau dinilai diuangkan ee belum belum jelas juga Ustaz sudah Mungin dianggap kecil remeh dia pendapatannya sudah besar PIN saya ribut-ribut cuman motor usang cuman peninggalan harganya palaling 3 jutaan pendapatan bulanan saya per bulan R juta ya udah itu buat saudara-saudara yang kere-kere aja dan ngurusin yang begitu receh ya Yang merasa penting haknya ya perjuangkan yang merasa tidak penting yang terserah dia tanyakan lagi kamu diputihkan hak kam kamu dihibahkan ke siapa ya atau pengin juga ya kalau jadi uang ya Saya pengin Walaupun kecil kata dia Ya sudah pengin catat pengin Nanti kalau saya ngurusin sampai jadi cair jadi uang bayar fee saya ya karena kalian gak mau ngurusin bisa cuman saya ini kan nerka-nerka saya gak tahu apa pertanyaan Anda ya intinya tadi itu Ustaz yang Kakan tidak ada pengolah jadi ada salah satu saudara ini ee manfaatkan ini pakjadikan ini peninggalan sebagai tempat usaha tapi dia send Pi semua semua ahli waris reda apa tidak Ustaz semua ahli waris yang sisa reda apa tidak ee wallahuam siapa tahu dia R itu Iya k itu kan enggak ada Mas masalah terus pertanyaannya apa Siap bisa diperjelas lagi mungkin nanti ya Iya Az dalam sesi diskusi tib pendalaman lagi Alhamdulillah sementara Cukup jelas Insyaallah jelas jelas Alhamdulillah syukran asalamakahir ak Barakallah Fik kita berikan kesempatan ikhwani ikhwati fillah namanya hak kita kalau kita umpamanya ya biarlah dipakai oleh hak Anda umanya Anda punya Tanah kosong dimanfaatkan tanpa izin oleh saudara Anda Anda berniat ya biarlah sekarang saya enggak butuh daripada Tanah kosong mendinglah dimanfaatkan oleh Beliau Anda diamin aja gak ada masalah gak perlu juga Anda ini kamu akadnya apa ambil-ambil tanah saya segala macam diamin aja gak ada masalah ya suatu saat anda ingin butuh untuk membangun di atas nya barulah anda sampaikan Bang ini tanah mau saya bangun bangunan di atasnya ini pohon yang Abang tanam mau Abang yang mencabut atau gimana oh diperhitungkan dong uangnya segala macam ya abang cabut aja suruh orang nebang jual per kilo berapa jual kayu bakar per kilo Hah per trak per kilo berapa sekilo malam-malam gini banyak orang suka kayu bakar untuk penghangat tubuh di musim dingin Hah jual sebagai kayu bakar ya karena Oh enggak kamu harus beli itu buah-buah saya pohon-pohon saya kamu harus beli Bang Ini kan udah waktunya sudah saya Diamkan selama 15 tahun dan Sekarang kan sudah tidak produktif Kok saya harus beli ya wallahuam kalau dia tidak mau juga suruh aja orang lain tebang n Ustaz jazakallah Khair demikian penjelasan tambahan dari Ustaz dan kita berikan kesempatan via telepon baik Halo silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Ustaz iya silakan Ustaz izin bertanya saya kan Rumah Sakit ya Ustaz di bagian keuangan TB sampai terputus kembali kami angkat pertanyaan dari salah ee yang tertul oh tib Alhamdulillah hal Halo Iya halo dengan siapa Di mana dengan Umu arkem Ustaz di mana Umu Dar keluarga Ma bertanya izin bertanya baik silakan silakan Ustaz saya kan bekerja di sebuah rumah sakit Ustaz di bagian keuangan nah Nah di sini saya sudah apa namanya rumah sakit itu kan punya ee tabungan ya Ustaz ya apa menyimpan uangnya di di bank gitu Ustaz nah ee mereka itu juga mendepositokan Ustaz Saya berusaha untuk sudah mengingatkan bahwasanya ee enggak usah pakai Deposito yang saya tanyakan di sini kan saya sebagaiek keuangan ya Ustaz ya Ee Apakah saya juga ikut berdosa ya Ustaz ya Padahal saya sudah mengingatkan gitu Ustaz ya kalau anda menyetorkan UN mendepositokan atas nama perusahaan ya yang berakad berarti kan Anda mewakili perusahaan kan ya berarti Anda terkena dosa aku langsung sebagai wakil perbuatan riba tersebut harusnya Anda tolak anda katakan Saya bekerja di bagian keuangan yang halal saya kerjakan yang haram Saya tidak kerjakan ini bagian yang haram kalau pihak direksi tidak senang tidak setuju silakan potong gaji saya sebesar yang saya tidak lakukan dari job Des yang haram itu kalau mau di potong semua gaji saya dan diberhentikan silakan juga keluarkan surat Pemberhentian atas nama perbuatan tidak mau melakukan yang haram ya Cukup jelas semu Oh iya Ustaz Alhamdulillah meskipun Oh ya Ya sudah Ustaz jazakillah kir Ustaz Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Kami angkat via chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Saya berjualan online dengan mengambil barang dari luar negeri langsung ke produsen waktu pengiriman ke Indonesia membutuhkan waktu 5 minggu pada saat akad dengan pembeli saya jelaskan semua detail barang dan foto barang kepada pembeli dan saya meminta DP saat pemesanan pelunasan pada saat barang yang saya kirim ke pembeli pelunasan pada saat barang akan saya kirim ke pembeli barang dari luar negeri itu dikirim ke saya terlebih dahulu untuk saya cek dan di packing Apakah jual beli seperti ini diperbolehkan secara syariat karena saat pembeli membayar DP barang belum saya miliki Dan saya baru akan beli setelah DP saya terima Saya membeli ke produsen tunai 100% Ust mohon nasihatnya jazakahir berarti yang terjadi anda menjual barang yang belum anda miliki ya solusinya tinggal Anda mengatakan saya tidak jual tetapi saya membantu mencarikan dan berikan saya fee sekian persen dari nilai transaksi ya umpamanya 15% kah atau 10% dari biaya baik dari biaya pembelian barang pengiriman dan seterusnya semuanya itu halal tapi kalau anda menjual ini menjual barang yang belum Anda beli dengan akad dan belum Anda terima wallahualam hukumnya dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nah Ustaz jazakullah Khair demikian pemirsa Roja dan pendengar Radi Roja Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah ee istri saya istri Ana selama 2 tahun mengajar di sebuah Yayasan Pendidikan bermanhajus Salaf di bulan Desember ini eh setelah menyelesaikan tugas sebagai wakasek dan guru istri mengajukan resign dan dijanjikan tetap mendapatkan gaji terakhir dan diberikan di bulan Desember walaupun istri tidak memenuhi syarat harus mengajukan resign 3 bulan sebelumnya qadallah di tanggal yang dijanjikan kemarin apa yang dijanjikan oleh Kepala Sekolah nihil dan is hanya mendapat bagian insentif di luar gaji atas jasanya membantu pekerjaan di luar pekerjaannya sebagai guru Bagaimanakah hukumnya Ustaz Apakah ini perbuatan zalim atau tidak pertanyaannya yang mana Iya pertanyaan yang disampaikan apakah bentuk janji dari diberikannya insentif akan tapi kenyataannya tidak suatu kezaliman Ustaz dan Apakah istri berhak meminta gaji yang ditahan oleh Kepala Sekolah ini kasusnya dia dia kan melanggar aturan namam harusnya pengajuan pengunduran diri 3 bulan sebelum waktu pengajuan nah ini dia langsung mengajukan dan langsung mengundurkan diri aturan yang ada Harusnya apa yang diberikan sanksikan ya ya n sanksinya apa kalau sanksinya dalam bentuk gaji bulan terakhir tidak dipenuhi dan seterusnya dan seterusnya dan tidak ada apa namanya tunjangan dan segala macam karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan tadi ya tidak ada yang zalim Ya wallahualam baik Ustaz Alhamdulillah jazakallah Khair demikian Barakallah Fik kami angkat selanjutnya masih dari pesan chat WhatsApp baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam ee terkait dengan Babul khiar ini Ustaz Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang sudah membeli dan sudah lewat satu Pekan lalu kemudian dia mengajukan khiar karena ada penyesalan dalam memberi barang jazakallah Khair sudah pek pekan bila dia menggunakan khiar syarat itu bisa di awal kalau dia mengatakan beri saya waktu berpikir 10 hari satu pekan kemudian dia membatalkan sepihak itu bisa tapi bila tidak ada dan barang tidak terlalu mahal normal barang tidak cacat dan khir majelis pasti sudah selesai sudah seminggu ya Maka apakah dia bisa membatalkan sepihak jawabannya tidak apa yang bisa dia gunakan bila menyesali barang tersebut ada beberapa cara cara yang pertama Anda jual lagi kepada dia kalau dia mau beli dengan harga saat itu bisa jadi naik bisa jadi turun tergantung kondisi barang tersebut pada saat Anda jual kembali kalau si pembelinya sangat merasa butuh mungkin anda bisa tawarkan dengan harga lebih tinggi biasanya kalau dalam bentuk properti umpamanya atau kendaraan atau barang-barang yang bagi Dia sangat penting ya mungkin anda bisa jual dengan lebih Ting tapi pada umumnya dengan harga yang lebih rendah Kalau dia mau atau iqalah Anda Anda minta untuk dibatalkan sepihak dan dia setuju si penjual tadi setuju dan dia kembalikan uang anda yang beruntung si penjual dia mendapatkan pahala dari Allah Azza walllim Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi sepihak dari seseorang Allah batalkan dosa-dosanya ya dan itu lebih penting daripada Anda daripada pembatalan transaksi pembatalan transaksi rugi anda barang kembali penuh uang kembali kepada miliknya tapi anda mendapatkantun yang besar pahala dosa Anda nol ya wallahuam jazakallah Kir demikian pendengar dan pemisra TV Barakallah Fik masih kami angkat selanjutnya dari chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullahikumsalam waratuh qadarallah beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal karena kecelakaan dan mendapatkan sejumlah uang asuransi dari diasara Harja ee pertanyaannya Bagaimanakah status uang tersebut Ustaz dan apakah atau Bagaimana pembagian bagi anak-anaknya ayah memiliki anak tiga orang laki-laki dan dua orang anak perempuan wallahualam asuransi jasaraharja dia salah satu bentuk daripada akad asuransi ya hukumnya mengandung unsur riba dan G tapi karena diwajibkan oleh pihak yang berwenang ya kita tidak berdosa dan pun transaksi kita sah ketika Anda membeli tiket pesawat ada 11% uang yang anda bayar untuk asuransi tapi dia include dalam tiket tadi Anda membeli tiket kapal laut itu ada sekitar 9 per dari harga tiket asuransi yang anda bayarkan kepada pihak asuransi jasar Harja ketika naik angkot naik bus ada sekitar 7 5 sampai 7% yang anda bayarkan dari nilai transaksi Ketika anda membayar jalan tol itu sudah termasuk di sana asuransi jasara Harja artinya itu kalau anda hitung-hitung premi yang Anda bayar itu sudah banyak itu berapa angkanya wallahualam Coba aja Hitung berapa kali anda lewat masuk keluar tol Berapa kali naik pesawat segala macam kalikan tadi tadi pesawat sekali 11%. kalau selama ini Anda naik pesawat Indonesia nilai transaksinya R miliar berarti premi anda sudah 110 juta Ketika suatu saat anda mendapat ganti rugi 1110 juta masih halal itu uang Anda ambil dah ya seperti itu berapa kali Anda naik angkutan umum Ya baik ee angkutan roda empat roda roda dua enggak ada ya roda dua tidak ada asuransinya dia itu ya maka itu Anda hitung bila dalam hitungan Alhamdulillah Bapak banyak menggunakan transportasi umum perkiraan cukup silakan apa penggan klaim asuransi tadi dibagikan kepada para ahli waris jumlah laki berapa tadi anaknya laki-laki tiga Ustaz perempuan perempuan dua istri tidak ada tidak disebutkan perempuan 2 laki 3 6/agi 8 untuk anak laki-laki 2/8 unuk anak perempuan 1/8 wabillahi Taufik jazakallah Khair Barakallah Fik demikian dan semoga menjadi pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya eh Ustaz saya telat mengikuti kajian ee terkait dengan hukum ee dalam pembelian sebuah toko di mana tertulis barang yang dibeli tidak boleh dikembalikan kembali ee Bagaimana hukumnya selaku kami penjual yang menerapkan kaidah tersebut Ustaz Apakah ada ee pelarangan atau ada ketentuan jazakallah Kir menerapkan ketentuan ini tentu menghilangkan hak pembeli ya Kecuali mereka masuk dan setuju setiap orang yang masuk perlu Anda Ingatkan Pak kalau sudah beli tidak ada khiar majelis tapi kan tidak pernah ada itu itu muncul setelah stroke pun dibayar iya atau tidak Kalau sebelum struk dibayar ketika barang diambil tertulis barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan dia Jadi beli gak ada masalah maka agar tidak agar tidak melanggar hak orang tulis pada setiap harga barang barang dikembalikan tidak bisa barang dibeli tidak bisa dikembalikan barang tidak barang dan seterusnya ya Keti hingga dia beli baru dia mengatakan Oh ya gak dikembalikan bisa jadi dia beli hilang hak khiar majelisnya atau dia tidak beli sama sekali ya seperti itu adapun ketika dia membeli dan kemudian dia mengembalikan Anda mengatakan tidak bisa ini hak dia Anda hilangkan dan hukumnya menzalimi dia zalimi karena hak ini Syariat Yang menetapkannya wallahualam jazakallah kir Barakallah Fik demikian pemirsa rja TV yang bertanya dan kam berikan kesempatan yang di masjid ada yang bertanya fadol baik Kalau tidak ada kami angkat kembali pertanyaan via chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah ee Ustaz mohon nasihatnya terkait dengan ee Halal Haram transaksi sewa menyewa jika penyewa mangkir dalam membayar pelunasan sewa maka owner berhak dapat uang tanda jadi atau uang tanda jadi penyewanya hangus Ustaz Apakah itu halal diterima oleh owner Ustaz dia menyewa dan bayar DP namam kemudian tidak melanjutkan akad sewa sahih ya wallah am karena Sewa adalah jasa selama sampai dia membatalkan ya dalam syariat dan ini mazhab Hambali boleh hilang semua uangnya dp-nya tadi akan tetapi tentuk kan kalau angkanya besar dia sewa ruko ke Anda setahun dengan harga umpamanya R juta dia bayar DP umpamanya 5 ee 10 % 3 juta 3 juta kan gaji sebulan itu kalau anda menghilangkan begitu saja kan berat bagi dia tinggal Anda hitungkan dari sewanya saja dalam syariat boleh si hilang yang 3 juta tadi ketika dia tidak jadi ya dilihat dia batalkan Kapan Semenjak dia bayar DP dia batalkan umnya baru sehari dia batalkan Anda hitung aja sewa sehari sewa sehari ruku itu berapa umpamanya umpamanya 100.000 3 jutanya 2,9 Anda kembalikan sehingga Anda rugi atau tidak tidak ya wallahuam jazakullah Khair Barakallah Fik yang memberikan kesempatan via telepon silakan bagi ikhwah atau pendengar dan pemisa raja TV yang ingin bertanya di lain telepon 0218236543 baik kita terima kembali via telepon silakan Halo silakan sudah masuk bab tah kita terputus baik kami akan angkat pertanyaan terakhir di kesempatan sore hari ini Asalamualaikum warahmatullah Barakallah fik ya Ustaz eh terkait dengan hukum khiar yang tadi dijelaskan khiar majelis Ustaz eh Apakah ada ketentuan dari syariat terkait dengan lamanya waktu di dalam majelis Ustaz jazakullah Khair khiar majelis berkaitan dengan majelis selagi mereka di majelis mau tidur berdua mereka di sana belum berpisah-pisah juga enggak ada satu yang ke belakang berarti majelis masih ada Masyaallah Andai mereka umamanya bertransaksi di pesawat duduk samping kiri kanan dan mereka transaksi ya pesawat belum terus turun dan salah satu tidak ada yang ke belakang masih di bersampingan masih majelisnya masih terus walau perjalanannya umpamanya berapa maksimal pesawat bisa jalan 9 jam 9 jam umpamanya ya am jam itu majelis masih ada khiar masih ada Alhamdulillah ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan seorei hari ini dan sebagai ikhitam serta kesimpulan kajian silakan Ustaz I ikhwani wa akhwati fillah aturan syariat Allah adalah aturan yang sangat sempurna memperhatikan seluruh kebutuhan kekurangan para pihak hamba-hambanya makhluk-makhluknya Allah Azza waalla dalam mereka berinteraksi satu dengan lainnya agar interaksi mereka itu tidak merusak kebaikan di antara mereka yang mereka bangun selama ini maka ketidaktahuan seorang muslim akan Aturan itu menyebabkan dia tidak tahu akan Agung dan besarnya ciptaan Allah dan aturan Allah yang Allah sediakan untuk makhlukNya sehingga dia tidak mensyukuri dirinya sebagai seorang muslim dan muslimah maka pelajari syariat Allah dengan baik sehingga Anda tahu bahwa adalah makhluk yang dipilih oleh Allah Azza waalla dengan aturan yang paling sempurna Al akmakumakumikumtiakum isallahuf jazakahir kami sampaikanustah dan kajian di sore hari ini kita telah masuki bab khiar dan pembahasan yang pertama khiar majelis Insyaallah kita akan lanjutkan untuk khiar berikutnyaiar syarat di kesempatan pekan yang akan datang Insyaallah dan alhamdulillah pembahasan dari kitab masa thb kita cukupkan dan kam mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada kita akhiri denganf mahak alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham Terima kasih Anda masih bersama r t dan radio ikuti terus kajian Islam yang akanayangkan jamam berikut ini inilah jalan rasulullahahu Alaihi wasam dan SIM radio ro Bogor 100.1 FM radio ro majengka 93.1 fmadi Band 4.3 FM menyebar cahaya sunah wa taawanu Alal birri Wat Taqwa wala taawanu alalmi Wal udwan wattaqulaha Innallaha syadidul iqob Alhamdulillah saat ini kita berada di masjir albarkah yang mana masjid ini terkoneksi sama masjid depan yang Alhamdulillah progresnya sudah 9 95% tentunya Kenapa masjid ini direnovasi ya agar bentuk dan kapasitasnya juga menyesuaikan dengan di depan eh progres pembangunan sendiri khusus yang belakang sudah sekitar 35% ya terus akan berlanjut ya mudah-mudahan bisa sampai selesai ee Kenapa sih masjid ini di renovasi karena tentunya di masjid belakang Ini yang lama sudah tidak mencukupi jemaah yang salat di sini Apalagi kalau tablig akbar bisa sampai ke jalan-jalan tentunya kita enggak mau mengganggu e masyarakat sekitar ya alhamdulillah kita bisa beli tanah di depan kita bangun dan bisa mencapai sekitar ee 5.000 sampai 6.000 jemaah sini kita sedang kerjain plafon ini juga tiang-tiangnya tetap pakai tiang-tiang yang lama jadi tidak ada perombakan cuman lapisannya aja dikasih marmer di sini juga ada eskalator fungsinya untuk jemaah wanita akhwat untuk mempermudahkan biar bisa masung masuk ke masjid baru dan ada juga kloset-kloset atau kamar mandi atau tempat e buang air khusus di fabel ya khusus yang pakai kursi roda atau orang-orang yang membutuhkan lantai dua ini ketika masjid yang lama ini beroperasi untuk akhwat dan Alhamdulillah sekarang juga kita peruntukkan untuk akhwat ya jadi jemaah akhwat tuh nanti apa penuh sampai ke depan Jadi kalau tablig akbar acara-acara e daurah banyak juga akwward yang datang Jadi terpenuhilah Insyaallah untuk jemaahnya dan gak perlu ke jalan-jalan lagi progres pembangunan di masjid albarah bagian belakang ini ya semoga dari target yang kita rencanakan yaitu bisa dipakai saat Ramadan ee tentunya berharap bisa terealisasi ya walaupun masih banyak pekerjaan yang harus Ee kita selesaikan tentu dengan semangat teman-teman pekerja di sini Semoga Allah mudahkan semuanya ee sesuai rencana dan target yang dari teman-teman sudah rencanakan bisa tercapai ya E demikian yang bisa saya sampaikan melihat progres masjid albarqah bagian belakang tentunya kita butuh support dukungan dari para jemaah dan para pemirsa untuk e bisa menyelesaikan masjid albarq ini sesuai target dan bisa dipakai bersama-sama tentunya fungsinya untuk memakmurkan masjid ini agar lebih makmur R TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply