Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah yaitu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebuthi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio rojaam Para pendengar dan pemirsa Roja TV di Manap pun anda berada Insyaallah kami akan hadirkan ke layar ka Anda jaahir bagi anda para pemirsa Roja TV yang t dan saat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam simak radio roj Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasatu wasalam Al sayidil mursalin wa alihi Wai wabum Bian yaumiddin ba dan pendengar Radi R yang dirahmati Allah subhanahu wa taala segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniri sunahnya dan alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan e Syarah umdatul fikih dan alhamdulillah bersama kami Al Ustaz Dr Wani Tarmidzi hafidahullahu taala Insyaallah kita akan lanjutkan pembahasan dari bab wakalah dan kami memberikan kesempatan yang luas bagi para pemirsa dan pendengar untuk bisa bersoal jawab dan bertanya terkait dengan pembahasan di pagi ini di La telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819 896543 kita mulai pembahasan dan kajian di pagi hari ini dan kepada Ustaz fatafadal Maskur jazakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah rabbil alamin wabihi nainiusallim wbarik ala Nabina Muhammad akah para pemirsa R TV dan para pendengar radio rja yang dimuliakan oleh Allah Azza wall kembali kita melanjutkan pembahasan dari kitab amdatul fiq yang disyarah oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz sampai pada Dan Bismillah muakil itu apabila orang yang memberikan perwakilan yaitu orang-orang yang secara sah memberikan perwakilan maka disyaratkan kesahan wakalah itu Orang yang memberikan perwakilan baligh berakal hon merdeka dan Rasyid karena Siapa yang kehilangan salah satu daripada persyaratan Ini tidak sah perbuatannya di dalam memberikan perwakilan seperti harta secara istiqlalan eh merdeka atau bebas maka tidak sah perbuatan atau perwakilan anak kecil dan orang yang bodoh kecuali atas izin walinya dan tidak sah perbuatan perwakilan seorang hamba kecuali dengan izin tuannya maka demikian halnya alwakalah n i sini Mualif menjelaskan persyaratan orang yang boleh memberikan Kuasa ya Ada anak umur 7 tahun lalu beri kuasa kepada temannya yang sudah berumur umpamanya kan biasa aja anak main dengan umur 15 yang sudah balik tolong dong ini ada uang r00.000 beliin saya ini Ini tidak sah Kenapa Karena Anak ini kalau dia yang bertransaksi langsung dengan 20000.000 itu tidak sah benah ya apalagi sekarang dia yang mewakilkan tentu wakalnya tidak sah bila dia bertransaksi langsung tidak sah apalagi dia mewakilkan maka karena itu para ulama membuat ketentuan bahwa muwakil syaratnya adalah orangnya adalah baligh baligh berakal bukan gila kemudian Merdeka bukan budak karena budak tidak boleh melakukan transaksi kecuali dengan izin tuannya kemudian walaupun balig walaupun berakal walaupun Merdeka tapi terkadang tidak cakap mengelola harta berbelanja terkadang tidak cakap terlalu gampang untuk membeli berapa aja dibilang orang langsung dia beli padahal harganya kemungkinan jauh lebih tinggi daripada harga pasar ya ini tidak bisa menjadi muwakil lanjut Ustaz dan disyaratkan juga kesahan dari wakalah yaitu orang yang diberikan wakalah itu wakil wakilnya adalah orangorang yang sah untuk menerima perwakilan maka persyaratannya hendaknya wakilaligh Rasid dan berakal sebagaimana firman Allah subhahu wa taala dan janganlah kau memberikan kepada orang-orang yang safih itu bodoh harta-harta Kalian Nam ya sebagaimana sebelumnya syarat mewakil dia adalah baligh Aqil huran rasyidan begitu juga yang menerima akad wakalah ya orang tua berikan uang Rp300.000 kepada anaknya yang umur 6 tahun nih bayarkan ke bu guru uang ee spp-mu selama sekian bulan 3 bulan umpamanya Apakah sah ini wakalahnya jawabannya tidak tentu dalam hal ini bu guru akan menghubungi orang tua ini betul ini anak TK ini Ibu titipin uang untuk bayarin uang SPP 3 2 bulan atau berapa bulan kalau orang tuanya mengatakan Iya berarti akadnya dengan orang tua bukan dengan anak ini anak ini hanya sebagai pembawa uang Alhamdulillah nyampai uangnya tidak hilang Biasanya anak dikasih uang segitu dibawanya jajan anak TK lah ya itu persyaratan nakad wakalah wakil dan mewakilnya harus baligh berakal cerdas dan bukan budak berdasarkan firman Allah wala tutus sufaha amwalakum Allah mengatakan jangan berikan harta kalian kepada orang-orang yang bodoh ya orang yang bodoh ini adalah orang yang tidak belum baligh safih namanya n Ya begitu juga orang yang tidak cerdas mengolah harta juga namanya tidak boleh dia menerima akad wakalah tadi Ustaz nah Ana izin dulu belak Nam Ustaz mungkin baik pemira dan pendengar Roja TV kita akan jeda sejenak ee dan Insyaallah akan kembali setelah kita simak beberapa jeda berikut jazakallah Khair silakan rja TV saluran tilawah al-quran dan kajian [Musik] islamasasahuai allahuu rasulullahallahuaihi [Musik] was dari Anas Semoga Allah Mer kepadanya Dia berkata rasulullahahuaihi was manusia yanging baik akhlaknya muttafaqun alaih Q rasulasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam Q rasulasul Sallallahu Alaihi Wasallam Abdillah am [Musik] radhallahuhumaakasahahu Alaihi was w Dar Abdullah bin Bina Allah Mer kepada mereka berua Dia berkata Rasulullah Sallahu Alaihi wasam itu orang yang kasar dan tidak pula keji ucapannya dan beliau bersabda Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling bagus akhlaknya m [Musik] alaiahu Alaihi [Musik] wasam [Musik] alhi an abidardai radhiallahu an nabi shallallallah alaii wasallam q maqali man yaumqam husn khahah dari Abu Darda Semoga Allah meridai kepadanya bahwasanya nabi sahu Alaihi wasam bersabda Tidak ada sesuatun yang lebih berat ditimbangan seor Mukmin P hari kiamat dari Akhlak Yang Mulia dan Sesungguhnya Allah membenci orang yang kas dan kejiannya riwayat [Musik] attirmziahaii was [Musik] Rasul ras Sallallahu Alaihi Wasallam Abi hurirah radiallahuhu Rasullah Sallallahu Alaihi Wasallam was yang yang aknya sahu Alaihi wasam mutiara [Musik] Salaf berkata B AB sesungguhnya penghuni surga yang paling bahagia adalah orang yang paling lama sedihnya ketika di dunia wasuhara salfar mutiara Salaf ara Salaf berkata Umar bin Al Khattab radhiallahu Anhu Barang siapa yang menunaikan amanah dan menahan dirinya dari menjatuhkan kehormatan kaum muslimin maka dia adalah [Musik] lelaki mutiara Sal ar [Musik] Sal Al Imam alqurbi rahimahullah berkata tidak ada sesuatu yang lebih menyjkan pandangankan dan anakanaknya taat kepada Allah azzaar [Musik] salasul sahu Alaihi [Musik] wasam rallahuasahahu Alaihi was dari bin Hatim Semoga Allah Mer kepah rasahaihi waskan an dari api neraka walaupun dengan bersedekah sepotong kurma muttafa [Musik] alaihasulasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam Q rasulasul Sallallahu Alaihi Wasallam an jabirin radhiallahu Anhu Q rasullahahu Alaihi was qqai dari Jabir Semoga Allah meridai kepadanya Dia berkata tidak pernah sekalipun Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam diminta sesuatu kemudian mengatakan tidak muttafa [Musik] alaihasulasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam Q rasulasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam an Abi hurirah radhiallahu Anhu Q Q Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam maumin yusibad fizilan fquul ahaduhuma allahum a mfqan khfa wquulakar allahum a mumsikfa mutf Dari Abu Hurairah Semoga Allah meridai kepadanya Dia berkata bersabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tiap kali pagi menjelang ada dua malaikat yang turun dari langit salah satunya berkata Ya Allah berilah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya sedangkan yang satu lagi berkata Ya Allah musnahkan harta orang yang tidak mau berinfak muttafa [Musik] ul Shallahu Alaihi [Musik] wasam mutiara [Musik] Salaf diharapkan masuk ke dalam surga orang yang jahat dan bodoh karena telah berbuat baik kepada orang tuanya dan dikhawatirkan seor muslim yangaj beribadah masuk nerakaa kepada [Musik] oranganya [Musik] berkata ibrahimahor [Musik] berbarbang jika ucapannya itu membahayakannya ia pun menahan dari berbicara Adapun orang fajir maka ucapannya lepas dan [Musik] bebasar mutiara salf Sal berkata Yahya Bin Muad rahimahullah malam itu panjang maka jangan engkau pendekkan dengan tidmu dan siang itu jerni maka jangan engau noai dengan dos-os mutiara Salaf salf rasulasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam Saad Ibni Abi waqqasin radhiallahu Anhu Q Dar bin abiq Allah Mer kep Diak akuendengasullahaihi wasesgnya Allah mencai hamba yangwauup dan menyunik amalannya hadiwayatl Q Rasul qasul Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam rja TV saluran tilawah al-quran dan kajian islamam Para pendengar dan pemirsa rja TV di mana pun anda beradayaallah Kami akan hadirkan ke layar kaca anda all bagi anda para pemirsa Roja TV yang telar lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian iniah secara langsung Roja TV saluran tilwah Alqur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah pema dan pendeng Alhamdulillah kita lanjutkan kembali pembahasan dari kitab syarahul fikih dalam bab wakalah atau perwakilan dan bagi para pendengar dan pemir yang baru bergabung kita simak kembali Syarah dan pembahasan bersama Al Ustaz Dr warmzifahullahu taala dan Kepada beliau asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah kita melanjutkan pembahasan tentang wakalah jenis akadnya Apakah lazim atau Jaiz setelah mengetahui syarat orang yang mewakilkan yang memberikan kuasa dan wakil penerima kuasa Apakah akadnya lazim bentuknya mengikat tidak bisa salah satu pihak membatalkan sepihak atau tidak mengikat dinamakan dengan akad Jaiz takr n bismillah Wak dan dia yaitu akad wakal ad merupakan akad yang diperbolekan maka diperbolehkan salah satu dari 12ah pihak untuk membatalkannya dengan tanpa keridaan pihak yang lain karena sejatinya ini Adah merupakan akad izin di dalam berbuat maka masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkannya sebagaimana perizinan di dalam makan makanan dan ini menjadi kesepakatan n i sepakat para ulama bahwa wakal akad Jaiz Anda mewakilkan kepada seseorang tolong belikan saya ini atau tolong jualkan Barang saya kemudian dia sudah pergi mencari membeli atau menjual lalu tengah jalan Anda WA atau telepon gak jadi nah dia mungkin menggurutu lah ini Dar kita dah muter-muter kata dia hak Anda atau sebaliknya dia tadi siap katanya mewakil K dan nunggu-nunggu nunggu-nunggu sampai dia pulang dari rumah dia dia bilang enggak jadi saya beliin ya uang yang set transfer nih saya uang yang saya Anda transfer nih saya kembalikan karena waktu saya mepet ada urusan ini ini Oh ya sudah ya ini yang dimaksud dengan akad Jaiz masing-masing pihak boleh membatalkan sepihak begitu saja tentunya bila tidak menimbulkan mudarat dan menimbulkan mudarat tentu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk ingin membatalkannya ya apa dalilnya ijma para ulama dalam hal ini karena ini akadnya ibahah membolehkan sama orang membolehkan silakan makan dia enggak mau makan ya Atau dia makan dia makan terus itu adalah izin boleh dia makan boleh dia tidak tidak mengikat tidak dipaksa dia untuk makan makan tersebut ya kalau ada mudarat ke salah satu pihak ya menyebabkan kerugian maka pihak yang membatalkan yang menanggung kerugian banya tadi dalam kasus dia titip beli dan sudah tak ngasih uang di awal dia sebetulnya tidak ada tujuan ke situ awalnya Iya ada tapi qadarallah berubah kata istrinya sudah enggak jadi kita ke sana ya sudah nanggung ini udah apa namanya Kita mending luar ada titipan orang uangnya sudah kita terima Kita beliin aja sudah muar lagi ngantri mau beli ya lalu gak Telepon gak jadi ini ada kerugian di sisi waktu dan EE bensinnya dia bisa menagihkan kerugiannya kepada tadi dia saya potong ya biaya dari tempat saya tujuannya mau pulang karena harus punya ewat sekian ada sekitar 10 kilo Anda 10 Kil pulang 10 kilo pulang pergi Berarti habis bensin 2 Lit sayaang r.000 ya mu amiu Wi dan batalnyaat wakalah dengan kematian salah satu dari keduanya maka apabila yang memberikan wakalah wafat atau wakil maka batallah menjadi batal akad wakalah karena sesungguhnya ee kematian dari al wakil ee membatalkan kemampuannya untuk berbuat dan sesungguhnya kematian almuwakil maka berpindah hak dalam berbuat terhadap hartanya kepada selainnya maka menjadi batal perwakilannya dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya eh karena akadnya adalah akad Jaiz ya bila kemudian H Jaiz tadi apabila dengan tidak ada upah ya tidak ada f kalau dia minta Fi berarti akad ijarah kalau akad ijarah dia sifatnya lazim ya D pun akad wakalah tidak ada upah tidak ada Fi dia bukan akad yang lazim maka bisa dibatalkan begitu saja bila salah satu pihak wafat batal di dia karena bila mewakil yang wafat dia akan memberikan kuasa saat dia wafat dia tidak bisa berbuat orang yang tidak bisa berbuat tidak bisa memberikan kuasa lagi otomatis pemberian kuasanya batal karena harta dia berpindah kepada pihak yang lain yaitu para ahli waris kalau ahli waris setuju melanjutkan ini berarti akad wakalah yang baru iya dalam ini tidak ada khilaf para ulama kapan lagi berakhir akad wakalah waaha Fa wakil muakilil wakat batahd ja minfain Kama sabaqaka Wahidin minhuma W Alaihi ya juga batal selesai wakalah itu bila salah satu pihak mengakhir begitu saja n karena dia akad Jaiz akad Jaiz salah satu pihak mengakhirinya dia tidak perluemta keredaan pihak yang lain maka batal dia dan ijma para ulama nah lanjut kapan lagi berakhirnyaakilak jununan Wak majun W dan akad wakalah menjadi batal dengan gila apabila almwakil atau wakil gila dengan gila yang metbak Az level gila tu bertingkattingkat ada yang tidak tahu sama sekali Ada yang kadang ee muncul gilanyaanya kadang tidak permanen ee bisalah permanen atau apa lagi istilah kejiwaan tib n maka menjadi akal akad wakala karena gila tidak sah perbuatannya dalam ee untuk dirinya apalagi untuk orang lain nah I kemudian orang itu gila ya qadarullah gila dia gilanya levelnya sampai dia tidak bisa berbuat seperti orang biasa lagi maka baik dia wakil atau yang mewakilkan otomatis batal kemudian dan batal E dan ak akal menjadi batal karena adanya penahanan dengan sebab safihnya atau kebodohan maka Apabila seseorang dihajar di ditahan bukan ditahan disab di disabutas diboikot diboikot oleh pihak berwenang oleh pihak berwenangumpamanya ee pihak qadi mengatakan bahwa orang ini tidak bisa lagi mlakukan transaksi Nam sebelumnya baik-baik aja dia tap Qadar allahah mungkin kena suatu penyakit Enggak gila Enggak gila tidak tapi gampang ditipu gampang dibodohin ya dengan ketika muncul sakit itu hilang akad wakalah batal akad wakalah karena dia tidak bisa melakukan perbuatan atas dirinya apalagi dari yang lain begitu juga ahu Alaihi was yaanu W demikian juga akad asarikah musaqah muzarah jualah dan musabaqah maka akad-akad ini seluruhnya adalah merupakan akad-akad jaizah dari duaah pihak yang menjadi batal dengan batalnya atau fasnya salah satu dari kedua pihak atau dengan kematiannya atau dengan sebab gila atau adanya boikot dan EE atas sebab kebodohannya sebagaimana sabda rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu kepada seorang Yahudi di khaibar nukirukum Alika e kami eh akui kami tetapkan kalian dalam syirkah musaqah ini selama kami Maui namam dan kiaskan dengan seluruh Muamalat e sebagaimanaad musaqah sebagian para ahli ilmu berpandangan bahwa musaqah dan muzaraah apabila telah ditetapkan yaitu waktunya maka keduanya menjadi lazim sebagaimana firman Allah Ya wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad kalian dan ini adalah pendapat yang lebih tepat ya di sini Mualif menggabungkan semua akad Jaiz telah beliau menyebutkan akad wakalah selain wakalah yang akad Jaiz juga adalah syirkah hit dua orang atau lebih menyerahkan hartanya dan sama-sama mengelola harta tersebut ya lalu tidak ada kesepakatan waktu tertentu berakhir ya dengan demikian setiap pihak mau keluar kapan saja boleh bila tidak mudaratkan pihak yang lain begitu juga akad mudarabah bila salah satu pihak mengakhiri bila tidak ada mudarat bagi pihak lain silakan begitu juga musaqah musaqah itu akad ee untuk merawat suatu tanaman tua yang menghasilkan buah atau menghasilkan kayu dan lainnya ya dia punya sawit Mamanya sudah berumur 4 tahun gak ada waktu atau pindah kota lain dia Mengatakan P orang yang Diana dipercayainya kamu rawatlah ini tiap panen 50% untukmu 50% untuk saya ini namanya musaqah muzaraah dia menyerahkan lahan kosong sawah umpamanya atau kebun kamu garaplah ini tanaman muda tanaman palawija nanti hasilnya kita bagi dua itu muzaraah kalau akad juala dia mengatakan cari ee motor saya yang hilang atau eh sapi saya hilang kalau dapat sepertiganya untukmu ini jualah musabaqah juga dia mengatakan ya kalian lomba panah yang menang yang mengenai titik itu saya kasih uang umpamanya R juta mereka panah banyak-banyak panah banyak-banyak lagi mana-mana kata dia mohon maaf uang saya habis enggak jadi haknya dia enggak perlu para peserta kemudian ngomel ya ya ini semua akad ini akad Jaiz apa dalilnya dalilnya adalah akad musaqah yang ada dalilnya akad musaqah yang lainnya dikiaskan yang lainnya iias dalilnya sedangkan dalil Nas adalah akad musaqah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika menaklukkan khaibar khbar adalah perkampungan Yahudi dan perkampungan khaibar ini dikenal dengan kurma yang bagus ya dikelola oleh orang-orang Yahudi tersebut ketika mereka melanggar perjanjian sehingga Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat menaklukkan mereka memerangi mereka akibat pelanggaran Perjanjian tersebut maka mereka kalah karena jauh jarak khaibar dari Madinah agak jauh tidak bisa bolak-balik harian Kalau masih diawali masih dalam Madinah bisa kebun masid dekat kalau sinini jaraknya lebih 80 kilo S dahulu berarti 2 hari 2 hari pergi jalan 2 hari pulang kapan lagi masa merawatnya ya maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam nukir mengatakan kepada orang Yahudi nuirukum Alika E ini kalian rawatlah hasilnya kita bagi bisatriakujimari dengan setengah untuk kami kata Rasulullah setengah untuk kalian sebagai yang ngawat dan ngelola ya kapan berakhir kapan kami akhiri Kami mau berarti ini menunjukkan akad tidak mengikat disamakan dengan musaqah ini semua akad syirkah juala kemudian mudarabah disamakan dengan akad tersebut tidak mengikat dan sebagian para ulama akad musyarakah musqah dan lain-lain tadi tidak mengikat apabila tidak ada perjanjian waktu berakhir n ya kalau ada perjanjian waktu berakhir kita bersyirkah selama ee 1 tahun selama 1 tahun Tidak ada boleh yang keluar membatalkan begitu saja atau akad musaqah kata yang merawat saya nanti sudah rawat 2 bulan belum muncul buah tahu-tahu kamu kamu berhentikan saya sepihak saya gak mau kecali sampai 2 tahun karena ini perkiraan buah banyaknya ketika Setelah 1 tahun Masyaallah 1 tahun pertama mungkin buahnya masih kecil dikit sedikit dan masih belum banyak karena baru tahap ee awal berbuah pohon sawit itu umpamanya n ya pada saat ini tidak bisa dibatalkan begitu saja menjadi dia akad yang lazim Alhamdulillah selesai wqiir nah Ustaz insyaallah insyaallah nah jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz Syarah dan juga penjelasan yang disampaikan terkait dengan beberapa poin penting dari persyaratan ee wakalah dan kita berikan kesempatan untuk pendengar dan pem radio TV untuk bersoal jawab kami berikan kesempatan di layan telepon 021 8236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 0819896543 baik kita buka untuk layanan interaktif silakan di layan telepon bagi ikhwan dan akhwat iya Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan dengan siapa Di mana E Abu Nasit di rantau perapat Ustaz Abu diantau perapat silakan pertanyaannya akhi ini ada pertanyaan di luar TMS sikit Ustaz Nam jadi Ana kan jual beli kredit penjual atau pembeli Ana penjual Ustaz terus Nah jadi kan karena yang mau dibeli ini sebuah laptop jadi saudara Ana ini ngaj ngjak ke toko laptop ngajak ke toko laptop terus dia memilih ee sebuah laptop yang harganya ee r.200 r.200 jadi dia ingin mengkreditnya selama 6 kali bayar yaitu 6 bulan Terus eh selama 6 bulan itu saya mengkreditnya menjadi R juta 500 r.500 Ustaz tapi yang mau saya tanyakan karena di toko itu laptopnya ee Saya hanya Sebelum saya beli laptopnya saya bilang sama dia ini harganya r. jadi r.2 kira-kira C mana itu akhi katanya Oke jadi di toko itu langsung saya bayar laptopnya r.2 kemudian dibawa anaknya inilah laptopnya baru kami buat akad di rumahnya apak itu boleh Ustazah alamikum warahmatullah wabarakatuh wallah taala alam boleh gak ada masalah karena dia beli dia nerima dari penjual kemudian dia hanya minta bawain h ba Ustaz selah minta baw sebel belum akad konsekuensinya selama itu masih ditanggung oleh pemilik pemilik dijaminkan Az Bu kalau kerusakan ya He kalau di tengah jalan si anak itu bawa Ya saking semangatnya dia kelempar atau jatuh ke kaliam sehingga menjadi total loss itu yang si pemilik yang membeli tidak bisa minta ganti kepada dia ya kecuali ada unsur kelalaian umpamanya tadi dibilang diekap jangan pakai satu tangan dua tangan kata Anda yang membeli ternyata dia sudah dekap tapi mungkin miring atau apa motornya Yang penting jatuh dah ya dalam kondisi ini Anda hilang 6.200 demikian Abu Nasit beberapa hal poin dan penjelas yang disampaikan oleh Ustaz Semoga menjadi pencerahan jazakallah kirakallah Fik kami berikan kesempatan kembali untuk penelepon berikutnya baik kita angkat Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak ustaz Waalaikumsalam warahmatullahabarakatuh Ahlan Om dengan siapa Di mana hamba Allah di Bekasi Pak ustaz baik silakan pertanyaan mohon pencerahannya gini Pak ustaz saya sebetulnya nanya sudah yang ke berapa nih karena berlanjut ee ini karena anak saya jika seorang ee pengusaha Pak ustaz bergerak dalam minyak kemudian artinya perjanjian resmi semuanya ya Pak ustaz ya Ee artinya benar-benar resmi Cuman karena diberi kemudahan dari kantor bumn-nya itu Pak ustaz umpamanya si ee si pengusaha ini enggak ada perjanjian Pak ustaz punya keuntungan setelah setiap selesai mempunyai keuntungan Bolehkah si pengusaha ini memberikan hadiah pada pegawai yang eh inilah bagian administrasi Barangkali Pak yang memberi kemudahan itu hukumnya itu yang memberi ini atau yang menerima itu bagaimana Pak ustaz mohon pencerahannya Pak Ust pertanyaan ibu anak ibu bekerja di situ sebagai apa anak sayaru usaha di luar swasta Pak ustaz anak Ibu tidak ada hubungan dengan perusahaan itu enggak us artinya swastanya dia yang order minyaknya ke pumn anak saya itu jual keluar cuma di dalam P ini kan ada eh pegawai-pegawai yang memberi kemudahan tanpa perjanjian gitu ya Pak ustaz Ya sebentar saya pahami dulu Ibu kan pertanyaanya anak kalau pertanyaannya sekedar perusahaan saya bisa jawab kalau anak saya yang punya usaha ini memberi kan hadiah pada pegawai bumn-nya itu hukumnya boleh apa tidak Pak ustaz Jel anak-anak yang punya perusaan minyak tadi kemudian dia memberikan yang pengusaha Iya jadi artinya yang memberikan ni hukumnya Seperti apa karena anak saya di luar posisinya swasta gitu Pak ustaz Iya tapi dia berikan fee kepada hadiah kepada pegawai atau oknum di ee di pemerintahan begitu kan ya Bet betul seperti itu Iya betul Pak I perusahaan anak Anda pemberi riswah oknumnya oknum di pemerintahan penerima risyua dua-duanya dijanjikan nabi di dalam neraka artinya perbuatannya haram walaupun umpamanya mohon maaf P Ustaz walaupun Arnya tanpa perjanjian apa-apa ya Pak ustaz ya walaupun tanpa perjanjian apa-apa iya iya arti tetap haram gitu ya Pak ustaz ya tetap haram selagi dia masih pegawai di sana nanti suatu saat dia Sudah pensiun ah silakanlah diberikan Oh iya jadi artinya si pemberi si pemberi haram juga ya Pak ustaz ya Karena nabi janjikan pemberi dan penerima masuk neraka Pak Ust Alhamdulillah Pak ustaz syukuran Pak ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah ee penanya yang ibu ya mudah-mudahan menjadi penjelas dan pencerah dari pertanyaan yang beberapa kali disampaikan dan semoga ini jawaban yang bermanfaat Barakallah Fik kami berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 baik kita sapa kembali Panya berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana Dari Abu Yusuf di jalan baik Abu Yusuf silakan pertanyaannya Ini terkait apa namanya E jual beli rumah jadi saya Itu waktu mau beli rumah itu harganya R50 juta dalam perjanjiannya begini Ustaz eh Antum e silakan e lempatin rumah itu sampai 3 tahun jadi setelah 3 tahun itu baru ada akad bukan akad jadi dengan 3 tahun itu Antum harus beli Nah gitu itu hukumnya gimana ya sebentar sebentar ulangi apa perjanjiannya kata pemilik rumah Iya kata pemilik Rumah ini gini e Antum silakanatin rumah itu selama rumah jadi rumah itu selama Antum tempat itu disewa Dulah istilnya sewa sampai sampai 3 tahun baru misalnya E rumah itu antum ini e kasih uangnya gitu engak paham saya kasih uangnya uang sewa atau uang beli uang beli itu cuma ngasih atau akadnya Baru 3 tahun e di perjanjian itu 3 tahun sebagai batas ininy lah batas sewanya berarti bentar Kalau akadnya jelas ini sekarang saya sewakan selama 3 tahun Halo iya dengan harga berapa nah di situ tidak ada e ininya apa namanya E apa keputusan kayak gini misal Antum sewa dulu dengan apa namanya sewa R juta kemudian R juta selama 3 tahun iya selama 3 tahun Bay R juta cuman Iya setelah itu setelah itu harus setelah 3 tahun itu harus ada akad jual beli di sana harus harus kalau anda tidak mau nah itu Anda gini kalau misalnya Anda saya tidak mau gimana Pak Ya harus beli karena ini udah udah ini katanya udah apa namanya sudah udah ada perjanjian di sini gitu Kenapa tadinya gini dia itu jual rumah itu mau dijual tapi misalnya Ya udah gini aja e bapak itu bapak sewa aja sambilempatin rumah itu sambil nabung nah tapi ada jangka 3 tahun itu ya jarak 3 tahun itu Bapak harus beli gitu beli rumah itu gimana Ustaz ya kalau janji mengikat itu sama dengan akad kalau tidak mengikat anda setuju enggak mengikat dia kan janji janji menjual sedangkan anda setuju enggak juga janji membeli Iya Insyaallah Ana mau beli gitu mau beli bukan janji beli nah saya mau pergi sudah pergi namanya tidak kan ya Jadi harus gimana Ustaz ya sesah andak Anda mau mengikatkan diri untuk membeli atau tidak Iya Iya Kalau iya katakan kepada dia saya beli serah terimanya setelah 3 tahun ya Iya uangnya mau anda bayar sekarang sebagian mau Ma nanti boleh juga ya tapi serah terimanya serah terima barang selama 3 tahun di awal tidak ada setah terima barang tidak ada penjual belian Oh ya berarti di akadnya itu harus tertulis atau e ya Iyalah nanti terjadi sesuatu Anda gak pegang apa-apa e boleh namanya Dir sebentar bukan itu masalahnyaikat dan rumah kapan serah terimakannya setelah 3 tahun Iya setelah 3 tahun setelah 3 tahun akadnya sekarang mengikatnya setelah 3 tahun Iya ini persyaratan 3 tahun Lagi akadnya kalau akadnya sekarang gak ada masalah setah terimanya setelah 3 tahun tapi kalau akadnya 3 tahun baru berlaku berarti tidak ada akad sekarang kalau dia apa namanya dia membuat surat perjanjian itu di situ ada tertulis setelah 3 tahun akan terjadi akan dibeli rumah Ini kan akan dibeli bisa jadi Bisa tidak akan jadi jadi nah itu dalam surat semua Perjanjian Kalau dalam bahasa Arab dengan walaupun akadnya sekarang dengan mengucapkana telah aku jual dalam bahasa Indonesia juga seperti itu anda baca semua transaksi jual beli telah terjadi jual beli padahal sekarang anda baru berakad itu menunjukkan telah ini sekarang akan kalau akan itu sat bentuk katanya tidak bisa dipakai untuk transaksi jual beli pada waktunya anda ingin Boleh Anda beli berubah bunyi suratnya telah terjadi perjanjian jual beli Cukup jelas ee anda katakan aja kepada dia Pak kalau perjanjian seperti ini ini tidak mengikat kan awam juga dia Az ya n mungkin bisa dikonsultasikan secara ini ya personal ya Ee aki tapi ini gambaran secara umum Iya betul ya gambaran secara umum nanti bisa dikonsultasikan kembali an Ustaz Insyaallah ya Insyaallah Baik nanti konfirmasi e via WhatsApp aja ya jazakullah kiralaikum asalamualaikumalaiksalam warahmatullahi wabarakatuh mungkin Sebagai tambahan Ustaz cukup cukup baik kita berikan kesempatan kembali ikhwan dan akhwat di telepon 0218236543 baik kita angkat kembali bagi bergabung dalam pembahasan wakalah secara khusus kita berikan kesempatan kembali pertanyaan via telepon baik Halo asalamualaikum warahmatullah Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Iya dengan siapa Di mana akhi baik mohon maaf diputus dulu ya Ada bab e kita berikan kesempatan bagi yang lain di lain telepon 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik Halo ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dengan siapa Umu di mana dengan Umu Safa di Jakarta baik Umu Safa silakan pertanyaannya eh Afan Saya mau tanya terkait eh rumah yang ditinggalkan ayah saya rahimahullah eh tempati ditinggalkan atau apais rumah waris eh Ustaz jadi ada satu rumah eh saya berdua E saya dan kakak saya laki-laki sama e Ibu saya lalu rumah tersebut mau E saya beli Ustaz jadi kondisinya si kakak saya punya e hutang ke saya dan ke ibu lalu eh ibu juga e pernah apa eh lalu ibu ibu saya pernah juga memberikan apa ya dia pernah menjual hartanya terus dikasih ke E saya dan kakak saya nah jadi E saya mau beli rumah itu eh seharga misalnya E 1 miliar gitu Ustaz ya saya mau tanya pembagiannya Ustaz e boleh engak dari 1 miliar itu berarti ee seperelannya ee untuk ibu lalu ee apa sisanya berarti 2/3 untuk ee Si kakak saya sepertiga berarti kan hak Saya dari rumah yang kami tetapkan harganya gitu Ustaz nah dari situ Boleh enggak juga langsung pembagian itu kita kurangi hutang-hutang yang EE masing-masing gitu Ustaz ee gitu sih Ustaz kurang lebih boleh boleh gak ada masalah Oh boleh jug namanya mukasah namanya Heeh jadi penting harganya disepakati dulu ee Kami bertiga gitu Ustaz ya tadi kan sudah 1 miliar tadi Iya heeh oke sudahudah iya sekan Ustaz Ehan Satu lagi kalau misalnya jadi ibu kami kan pernah Kami kasih eh harta ke kami gitu ya Ustaz eh eh karena dia menjual hartanya dibagi ke saya dan EE kakak saya lalu saya dan kakak saya mau mengembalikan Ustaz dari e hasil penjualan itu itu boleh enggak ya Ustaz ya mau saya kaskan enggak ada masalah Ibu ngasih ke anakanak ngasih ke ibu salahnya di man an enggak ada masalah Iya syukran Ustaz allahalamualikum warahmatullah wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakahir mustfah dan semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik baik kami berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 ya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan bapak Andi di cibugur Baik Pak Didi silakan mau tanya aja ee terkait beja di perusahaan yang sekarang lagi apa kejar misalkan dikabarkan terafiliasi dengan apa Israel jug hukum bekerja di situ Israel hukumnya bekerjanya pekerjaan yang halal atau ada yang haram pekerjaannya halal si Ust jadi seperti pekerjaan administrasi biasaa orderituuman perusah ini perusah Nasional EE Terus kalau melihat berita dikabarkan Dia ee ee terafiliasi gitu seperti itu walaupun secara kalau dari perusahaan mengklaim sih bahwa dia tidak tidak tidak ada tidak memberikan dukungan apapun gitu tapi kalau di di media dikabarkannya seperti itu gitu Ustaz kok masalnya boleh bekerja di sana gak ada masalah bila pekerjaannya adalah pekerjaan yang halal ya n c jelas akik syukran Ustaz itu saja W jaazakallah Khair Barakallah Fik Alhamdulillah kita berikan kesempatan kembali via telepon masih di Line telepon 021 8236543 silakan Iya halo ya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Iya dengan Aulia di Bekasi Baik Pak Aulia silakan pak iya ee mau tanya nih Ustaz hukum mengenai ini apa down payment gitu ya uang muka gitu nah seandainya tidak jadi kita mlukan transaksi gitu ya uang muka itu diambil atau didiskon 10% itu halal enggak t kita pembayar atau penerima DP Nah kita e apa namanya membayar kalau kita yang membayar tentu tergantung yang menerima uang kita mau di mengembalikan atau tidak atau ada kesepakatan di awal atau tidak ada kesepakatan Hitab bunyinya kalau tidak jadi dikembalikan 10% Begitu he bunyi kesepakatannya apa aki katanya kalau tidak jadi uang dp itu di dipotong 10% gitu t bagi yang motongnya halal bagi yang motongnya halal bagi Anda yang dipotongi anda tidak dizalimi kalau pihak sananya yang apa namanya yang menjualnya halal enggak t itu hak bagi dia halal berdasarkan asar dan diriwayatkan dari Umar Bin Khattab radhiallahu taala Anhu bahwa gubernurnya yang berada di Makkah Nafi bin alhit membeli rumah safan bin Umayyah untuk dijadikan sebagai rumah tahanan dengan harga r.000 diram lalufan membayarkan 4.000 dirham Dengan mengatakan jika Amirul Mukminin setuju ini adalah bagian pembayaran di depan bila Amir Mukmin tidak setuju ini uang milik anda ya dan permasalahan ini karena yang dilakukan oleh Amir dan diketahui oleh khalifah dia menjadi ijm sukuti tidak ada satupun para ulama yang mengingkari di masa itu sehingga menjadi kesepakatan para ulama boleh dan dalilnya adalah ijmak dan perbuatan Umar Bin Khattab radhiallahu taala Anhu dan dari sisi keadilannya dengan dibayar DP si pemilik barang sudah tidak bisa menjualkan ke pihak lain ya tahu-tahu kemudian si pemb DP tidak melanjutkan dan dia minta penuh uangnya tentu si penjual barang terzalimi Mak imbalannya adalah imbalan yang halal wallahuam Iya Az baik Az Makasih Az baik Iya nah jazakallah Khair akhi Barakallah fq Alhamdulillah telah terjawab Dan kita berikan kesempatan masih via telepon ya baik silakan di 0218236543 Iya halo silakan sudah masuk Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh Abu Naso Rantau perapat Ustaz tiib Masyaallah silakan kalik E Ana mau tanya Ana kan punya teman ini pedagang di pekan-pekan gitu Jadi waktu dia mau jual barang ee kurang apa kurang kurang bahan jadi dia katakan akhi ee bantu aku beli barang kata dia beli barang apa Akhi gini akhi kalau barang ini dibeli di Medan Har harganya misalkan e r.000 perlusin tapi kalau di kota yang dekat harganya r.000 jadi maksud Ana kata dia e Antum kasih duit R juta biar nanti Ana beli di Medan tapi nanti sama Antum harga Rantau lantas Ana kasihah sama dia modal sekitar 5 juta jadi bagaimana itu hukumnya Ustaz Apakah boleh Ana mengambil untung yang 2000 itu setelah barang habis dijualnya baru dia memberikan untung itu sama Ana Ustaz sudah diterima untungnya atau belum e karena ini sudah berjalan e 6 bulan ada pernah 3 bulan baru habis barangnya dikasihnya untungnya baru bulan an kemudian lagi e habis barang yang dijualnya dikasihnya juga untungnya Ustaz itu cumana Ustaz sekarang masih berjalan begitu masih Ustaz cuma rencana mau anda Tarik gituah ini sekarang harus anda Cut harus anda hentikan karena ini adalah riba oh anda memberikan uang kemudian uang anda bertambah Adapun cerita bla beli bla beli itu yang penting anda nyerahkan uang kecuali Anda menyerahkan barang jadi Ustaz ee anak Ana Anda pulangkan duit yang itu lagi Ustaz bukan Anda pulangkan ke dia dia sudah mengeluarkan dengan ikhlas dan Rida maka kelebihannya itu Anda berikan kepada fakir miskin atau untuk kemaslatan umum bagi anda tidak halal kecuali kondisi Anda juga sedang tidak baik ekonominya termasuk fakir miskin Ya silakan n Ustaz syukran Ustaz tapi tidak menanyakan solusinya bagaimana Ust solusinya abu nasitah adalah Anda tidak Bela belii bentuknya saya invest di Anda R juta silakan Anda beli barang di Medan atau di mana Nanti kamu jualkan ada ada keuntungan ya per tahun kita Cut kita tutup kita lihat dari 5 juta sudah jadi berapa and umumanya sudah menjadi 30 5 juta saya ambil dulu kembaliin modal yang 25 kita bagi umanya 50 50% berarti ee 12,5 untuk Anda 12,5 Untuk saya itu halal n Alhamdulillah tib jazakallah kir Ustaz demikian AB tambahan dari Ustaz sebagai solusi dan juga ee jalan keluar ya dari transaksi riba yang harus kita hindari Barakallah Fik kita berikan kesempatan berikutnya masih Fiat telepon sebelum kami angkat dari e chat WhatsApp baik Halo silakan sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana hamb Allah di suawesi Ust baik Oh silakan Iya ada pertanyaan saya Ustaz tapian kalau saya juga bingung ini Ustaz muamalah ini atau bukan adapan teman pertanyaannya begini sedekah di hari Jumat kan gak ada Ustaz nah bagaimana katanya dengan promo di hari Jumat Apakah ini dibolehkan atau bagaimana Ustaz mau jualan begitu boleh boleh mau hari Jumat Senin Selasa Rabu boleh Oh kalau di khusus hari Jumat gak apa-apa juga Ustaz gak apa-apa juga Oh Naam ustazzakumullah Khairan nah W jaazakahhair warahmatullah wabarakatuhalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Kami angkat saja dari chat WhatsApp adaang dagang gak pernah meyak hari Jumat berkahanya ngasih diskonah iya k masalah dagang Anda mau ngasih diskon kapan pun boleh masalahnya bolehb lanjut baik dari ibu Puput di Bogor Asalamualaikum warahmatullah saya izin bertanya ee saya meminjam uang kepada kakak saya Ustaz sejumlah uang dan EE kakak saya memberikannya 2 hari Mohon maaf saya ulangi kembali kakak saya saya meminjam uang ke P kakak saya sejumlah uang lalu kemudian kakak saya memberikan dan kemudian setelah 2 hari disampaikan bahwa pinjaman itu ada bunganya karena ternyata kakak saya pinjam dari bank akan tapi ee bunganya kakak yang bayar Bagaimanakah hukumnya Ustaz Dan apakah saya juga mendapat dosa ribanya jazakallah kir setelah anda tahu tentu and mendapat dosa ribanya Kara selama uang di tangan Anda ribanya terus berjalan dan walaupun kakak anda menanggung berarti riba akan terjadi maka semenjak anda tahu wajib Anda kembalikan kepada dia jangan Anda ambil AG dia bertobat kepada Allah Azza wallahf Demikian Ibu Puput di Bogor Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah saya eh membeli rumah dan sudah diberikan DP atau Ang muka namun salah satu pintunya oleh pemilik rumah bagaimanaak hukumnya tinggal dilihat kalau lebih baik ya berarti kebaikan dari si penjual n kalau kualitasnya lebih rendah tinggal Anda minta potong harganya nah Ustaz demikian jazaallah Khair demikian e yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz Apakah hukum jual beli kendaraan seperti sepeda motor yang masih dikredit Ustaz hukum asalnya boleh bila barang tidak dijaminkan Misnya kalau dikreditkan itu yang dijaminkan adalah bpkb-nya benam ya dan kendaraan boleh dipakai ketika boleh dipakai boleh dijual Karena sudah anda beli dan sudah Anda terima walaupun belum lunas nah kecuali diaemta digadaikan dan tidak bisa dijualkan kalau ada kesepakatan itu haram Anda menjualkannya jazakullah Khair demikian pendengar yang bertanya kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Apabila kita mempunyai emas batangan bulat 25 gram dan saya ingin ee dan ingin saya pinjamkan kepada dua Kakak di mana yang satu saya pinjamkan 10 gram dan yang lain 15 gram jika saya ingin dikembalikan dengan emas lagi Bagaimanakah cara pembagian emas yang saya akan pinjamkan dan bagaimanakah cara saat pengembaliannya Ustaz menurut Islam sebab em tersebut ee emas batangan 25 gram Ustaz dalam Islam yang penting gramasinya sama mau dikembalikan dicicilnya 1 GR 1 GR 1 GR per bulan ya walaupun harga 1 gram lebih mahal rupiahnya tapi yang di pinjam emas dia kembalikan emas Masyaallah ya seperti itu wallahu demikian Umu yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya baik Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuhalam Ustaz sering kali saya meminta atau memerintahkan anak saya untuk berbelanja ke warung atau ke toko dan saya berikan sejumlah uang r50.000 sampai Rp100.000 dan setelah kembali barang yang dibeli ee Alhamdulillah sesuai Ustaz dan anak saya ee masih kelas 3 ee 2 dan 3 SD Bagaimanakah hukumnya Ustaz jazakallah Khair untuk sekedar angka Rp50.000 Rp100.000 Biasa anak kecil pegang uang itu biasanya tapi tadi saya contohkan r00.000 jarang anak kecil pegang r00.000 ya maka tidak bisa dia anda wakilkan untuk belanja kalau anda catat atau Anda wa- kan ke pedagangnya itu yang berakad bukan anak berarti anak hanya sebagai kurir yang berakad adalah ibu dengan si penjualam ya kadang Ibu dicatat di kertas a b c d segala macam kemudian anak suruh ngantar ke si penjuat ke warung dibawa uang awal dititipin ibu dan dikembaliinah ibunya ngitung cocok udah selesai gak ada masalah ini yang berakad adalah orang tua Tapi kalau memang umpamanya nih beli ini beli ini beli ini tidak dicatatkan tidak diwa- kan ini memang anak yang berakad ya tinggal dilihat r50.000 r100.000 itu Pantas gak di daerah Anda tinggal Karena beda daerah beda nilai daerah daerah di kota r.000 r50.000 bagi anak kecil biasa aja tapi kalau di daerah yang agak Desa itu besar sekali ya maka itu tidak sah wallahuam Cukup jelas eh yang bertanya Barakallah Fik W jaazakumullah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya baik Asalamualaikum warahmatullah Ustaz saya Seorang kontraktor Apakah saya melakukan riba jika saya Memberi uang kepada Kepala Dinas PU menjelang lebaran dalam hal ini saya Ikhlas Pak ustaz dan kepala dinas itu juga tidak meminta Apakah ini tetap riba jazakallah Khair bukan riba namanya tetapi riswah dan hukumnya haram bagi ee oknum tadi ASN tadi menerima dan bagi kontraktor yang memberikan ya haram dan dua-duanya berdosa pemberi berdosa penerima berdosa dan dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengancamnya masuk dalam neraka allahualam Alhamdulillah jazakallah Khair eh Barakallah Fik demikian pemirsa dan penengar Roja barakallahu fikum kami angkat kembali pertanyaan dari bapak Hermansyah di mampawah Kalimantan Barat beliau bertanya tentang hukum waris Ustaz ee Bagaimanakah tata warisan ee apabila berupa uang senilai Rp60 juta dan EE n Bagaimana cara pembagiannya Ustaz ahli warisnya adalah istri anak laki-laki empat dan satu perempuan perhitungannya Ustaz anaknya perempuan saudara anak laki-laki empat he dan anak perempuan satu seorang istri dengan harta sebesar Rp60 juta zoom-nya enggak aktif Ust zom dizoomkan ya atau tadi enggak aktif sekarang enggak tahu saya saya sudah mati ah begini aja nah ee uang R juta 60 Ustaz 60 warisannya kemudian yang wafat suami yang ahli waris adalah istri Iya istri dapat se/delapan nah sisa anak laki satu orang empat orang empat orang anak perempuan satu sat berarti 2 Maaf 4 * 2 8 + 1 9 7 akan dibagikan ke 9 bagian maka 8 di* 9 sama dengan 72 72 maka harta dibagi 72 60 juta tadi dibagi 72 untuk ee istri 9/722 untuk anak laki-laki masing-masing 14/ 72 Nah anak perempuan 7/72 7/72 tinggal Anda bagikan 60 juta di/ 72 berapa Ustaz berapa Ustaz bentar 60 juta / 72 Oh enam 833.333 ah maaf 833.000 rp33 r n dikalikan kepada masing-masing bagian tadi enah istri tadi berapa 9 kan ya Iya 9472 * 9 * 833 33.000 rp333 n nah berapa hasilnya Kemudian untuk seanak laki-laki kali 14 833.000 kali r833.333 untuk anak perempuan 7 di* 833.000 Cukup jelas P Iya allaharik F baik demikian pengar yang belaj papak Hermansyah ya nanti bisa disimak kembali rekamannya dan bisa dihitung bersama keluarga Nam jazakumullah Khair wabarakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam ee baik ee pertanyaan dari hamba Allah di Sulawesi Bagaimanakah hukumnya Ustaz saya membeli mobil saudara saya dan dia adalah seorang pegawai bank konvensional saya membeli dengan cara dicicil tiap bulan wallahuam kalau dia ada pendapatan yang lain yang halal anda tentu saudaranya mengerti dia halal anda beli dari dia kalau tidak ada tidak halal anda beli dari dia menurut mayoritas para ulama wallahuamah jazakullah Khair Ustaz Barakallah Fik demikian pendengar yang bertanya dari Sulawesi dan pemirsa raja TV kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari bapak Azhari di Pekanbaru e Asalamualaikum warahmatullah orang tua kami sewaktu hidup pernah berwasiat untuk menyerahkan sebesar 25% dari harta peninggalan yang ditinggalkannya untuk keperluan agama Islam harta yang ditinggalkan berupa sebuah rumah akan tapi kadar Allah sudah lama sekali sampai sekarang rumah tersebut belum terjual juga Ustaz Bagaimana atau Bolehkah salah seorang dari anak orang tua kami tersebut meminjamkan atau memberikan uang sejumlah 25% dari nilai rumah tersebut untuk menunaikan wasiatnya ee menunggu rumah tersebut terjual sambil menunggu rumah tersebut terjual atau Adakah solusi lain Ustaz yang lebih baik jazakallah Khair Allah barik Fik beli oleh anak tadi rumah tadi ya Atau dia beli dengan mencicil 25% ada uangnya dia umamanya harga rumah R miliar n Dia tidak punya kemampuan membeli 1 miliar dia mengatakan saya yang beli kakak-kakak adik-adik ya dengan harga R miliar pasarannya saya bayar dp-nya R50 juta ya Dan ini tentu kita tunaikan wasiat orang tua kita Ben yang 750 jutanya lagi itu kita bagi waris hak saya di sana ada sekian umpamanya sekian menjadi hak saya saya tidak bayar dan sekiannya saya bayar cicil kepada kakak dan adik-adik masyaallahus ya Iya tib demikian pendengar yang bertanya dan Pisa Roja TV ya solusi yang diberikan Ustaz Semoga bisa menjadi pencerahan dan e barak kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Abu asyar di Tangerang ee Asalamualaikum ustazikumsalam ee Ana memiliki keluarga besar ee punya anak saudara dan keluarga yang banyak masih dalam kategori miskin dan kekurangan Ana punya uang zakat dan rencana berniat memberikan zakat Ana ke mereka Ustaz dengan membagi secara merata Namun karena jumlahnya masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka selama 1 tahun Apakah tepat dan boleh ee Ana berikan zakat kepada mereka Ustaz dengan membagi sama rata mohon eh pencerahannya jazakallah kir boleh tidak ada masalah Alhamdulillah demikian Abu asar Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya eh asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhaz Ketika saya mau wakilkan untuk menyerahkan sejumlah uang di luar kota kepada seseorang namun uang tersebut dibawa lari Ustaz apakah boleh saya menuntut kepada keluarganya karena sampai saat ini orang yang saya titipkan tidak kunjung datang keluarganya tidak bisa anda tuntut kecuali ada hartanya di tangan keluarganya itu Allah Anda bisa ambil hartanya tadi kalau mereka mau menyerahkan kalau tidak tidak bisa anda paksa kecuali melalui jalur yang eh berwenang itu laporkan kepolisian kepada atas penipuan tadi untuk di selesaikan di pengadilan jazakahir Ustaz demikian pendengar dan pem TV kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari hamba Allah Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Ustaz mohon nasihat untuk Ana agar lebih kuat lagi saat Ana dizalimi di mana beliau sampana membantu orang membeli suatu barang tunai agar dia terhindar dari cicilan riba Ustaz dengan kesepakatan dia akan menyicil tanpa ada tambahan apapun ke anak namun hingga sekarang dia tidak mau menyicil sama sekali nilainya e puluhan juta Ustaz dan saya tipe orang yang tidak mau konflik mohon nasihat Ustaz buat Ana agar ikhlas dengan ini ee dan EE Apakah ada dan bagaimana cara gelogo dan tidak terpikir ee kepikiran terus mohon nasihatnya ini bukan masalah muamalah Ini masalah psikologi sebetulnya ya ikhwan dalam syariat ada ya aturanum Allah menganjurkan bila Anda berakad tidak tunai seperti anda jual dengan tidak tunai tadi Anda ambil barang jaminan yang anda terima harusnya sebelum jadi jual beli Anda minta dari dia adalah jaminan mungkin sertifikat tanah dan rumah dan Anda minta dia tulis ee apa namanya surat kuasa jual surat wakil untuk menjual wakalah untuk menjualkan bila terjadi Wan prestasi atas matraai sehingga dengan surat itu Anda bisa menjualkan objek yang digadaikan tadi tapi karena sudah terjadi wallahalaam Anda tidak akan pernah rugi karena di akhirat pasti dia akan bayar dengan pahalanya dan pada saat itu para pedagang yang di dunia mendapatkan uang-uangnya ya akan merasa menyesal kenapa tidak dibayar aja nanti di akhirat dengan pahala wabillahi Taufik jazakallah Khair demikian nasihat yang disampaikan dan solusi semoga bermanfaat Barakallah Fik W jaazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan ee via chat WhatsApp sebelum dari telepon kembali Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz dalam wakalah dalam wakalah jual beli Apakah seorang Wakil boleh menaikkan harga barang ketika menyodorkannya kepada pembeli dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual dan Apakah seorang Wakil diharuskan memberitahukan kepada pembeli bahwa itu itu barang bukan miliknya dan Apa saja kah yang harus diperhatikan oleh seorang Wakil dalam wakalah jual beli Insyaallah akan ada itu penjelasan dengan RI termasuk kalau penjual mengatakan jual barang ini dengan wakalah dari saya sekian setelah engkau menjual selisihnya Untukmu nanti Insyaallah akan ada penjelasan itu boleh tapi kalau dia mengatakan jual dengan harga sekian untukmu sekian pers ini kalau dinaikkan oleh si penjual si wakil kenaikannya itu tetap milik pemilik barang bukan milik dia ya wabillahi Taufik jazakallah khairust Barakallah Fik demikian pendengar dan pemis TV Insyaallah untuk rinciannya akan kita sambung kembali pada pembahasan-pembahasan wakalah berikutnya dan EE di penghujung kajian kami berikan kesempatan via telepon di 0218236543 bagi yang yang ingin bertanya secara langsung silakan War baik Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh dari hambula Tanggerang Selatan baik silakan Ibu eh Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ibu Eh gini Pak ustaz di tempat tinggal saya kan Ada arisan RT ibu-ibu ya yang tiap bulan itu ya Misalnya r5.000 sebulan untuk pertemuan ibu-ibu aja Nah terusisan ini kan dikocokkan setiap bulan Siapa yang dapat nanti bulan depan ketempatan di rumah dia nah arisan ini ada konsumsinya Pak ustaz misalnya r.000 S orangah jadiaris yang konsumsi itu dikasih ke Ibu yang dapat itu jadi bulan depan dia nyiapin konsumsi di rumah dia tapi semua ibu-ibu itu datang Pak ustaz kadang-kadang separuhnya tapi walaupun enggak datang ibu-ibu tu harus bayar konsumsi sebesar r.000 itu nah Apa boleh seperti itu P Ustaz jadi konsumsi yang disiapkan itu jadi nikmati oleh ibu-ibu yang datang gitu Pak ustaz apa kita boleh seperti itu Pak ustaz arisannya demikian Pak ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahahakatuh itu hak masing-masing yang bayar bukan hak yang datang ini namanya denda bagi yang tidak datang membayar dan makanan diambil oleh Yang lain dan ini termasuk penalti atau sanksi yang zalim ini ya ak ya r.000 per pekan Kalau sebulan banyak ruginya dia ak kalau dia tidak datang kalau makanannya rusak ya tinggal dikatakan Silakan ambil maksimal jam sekian umpamanya bisa bertahan 5 jam e kegiatannya jam 1 pas magrib sudah tidak ada barang sudah tidak ada karena harus didistribusikan ke yang lain supaya tidak rusak supaya tidak rusak Nam wallahuam disampaikan itu pas disampaikan ketika arisan ketika tidak datang ambil atau kalau ingin di katakan Ya sudah saya datang karena ada satu uzur silakan yang hak saya untuk yang lain ada ada penyampaian itu ada penyampaian izin dari pemiliknya baik baik Demikian Ibu yang bertanya berkaitan dengan arisan ya semoga menjadi pencerahan dan bermanfaat Barakallah Fik ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini dan sebagai ikhtitam setelah kesimpulan kajian kita Ustaz silakan I ikani wa akhwati fillah syariat Allah Azza waalla sangat lengkap sekali dan sangat sempurna dijelaskan oleh para ulama di antaranya dalam bab wakalah ini di mana ada aturannya anggal sehingga wakalah bukan menjadi cara orang lain untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil ada syarat mewakilnya ada syarat wakilnya Sehingga anda tidak terjebak di dalam suatu hal yang merugikan dunia dan akhirat andaahaufikahu Nab muhammadihibihi wasam ja sampikan Dras pembahasan dan kaj kesempatan pagi ini dalam Bab wakalah perwakilan dan Insyaallah kita akan lanjutkan beberapa poin dari penjelasan akad ini di kesempatan Kamis yang akan datang dan kam mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami ajukan mohon maaf karena keterbatasan waktu yang ada silakan na bisa sampaikan kembali dalam kajian-kajian muamalah berikutnya dan semoga yang sebagiannya bermanfaat dan semoga Allah memberikan Taufik dan hidayah bagi kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari jazakumullah kir dan kami tutup dengan kafaratul majelis subhanakallahum wabihamdik asadu ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama rja TV radio ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut inilah jalan rasulullahahuaii was dan Sahat radio r Bogor 100.1 FM radio majengka 93.1 FM dan Radi Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dalam kesempatan kali ini saya ingin mengajak kaum muslimin dan agar tegurah untuk menyisihkan hartanya demi kelanjutan pembangunan masjid Jami albarkah berapa banyak orang-orang yang salat di dalamnya pahalanya akan dialirkan kepada orang yang menyediakan tempat tersebut Berapa banyak orang-orang yang mengaji ilmu agama di dalamnya menghafal Quran di dalamnya pahalanya akan dialirkan kepada penyedia ruangan tempat Masjid Jami albarkah semoga ini menjadi motivasi yang kuat untuk menyelesaikan pembangunan masjid Jami albarkah yang berada di kawasan raja TV dan radio Roja wasah Nabina Muhammad walhamdulillahabbil alamin wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah saat ini kita berada di masjid albarkah yang mana masjid ini terkoneksi sama masjid depan yang Alhamdulillah progresnya sudah 95% tentunya Kenapa masjid ini direnovasi ya agar bentuk dan kapasitasnya juga menyesuaikan dengan di depan ee progres pembangunan sendiri khusus yang belakang sudah sekitar 35% ya terus akan berlanjut ya mudah-mudahan bisa sampai selesai Eh kenapa sih masjid ini di renovasi karena tentunya di masjid belakang Ini yang lama sudah tidak mencukupi jemaah yang salat di sini Apalagi kalau tablig akbar bisa sampai ke jalan-jalan tentunya kita enggak mau mengganggu ee masyarakat sekitar ya alhamdulillah kita bisa beli tanah di depan kita bangun dan alhamdulillah bisa mencapai sekitar e 5.000 sampai 6.000 jemaah sini kita sedang kerjain plafon ini juga tiang-tiangnya tetap pakai tiang-tiang yang lama jadi tidak ada perombakan cuman lapisannya aja dikasih marmer di sini juga ada eskalator fungsinya untuk jemaah wanita akhwat untuk mempermudahkan biar bisa masuk masuk ke masjid baru dan ada juga kloset-kloset atau kamar mandi atau tempat e buang air khusus di fabel ya khusus yang pakai kursi roda atau orang-orang yang membutuhkan lantai dua ini ketika masjid yang lama ini beroperasi untuk akhwat dan Alhamdulillah sekarang juga kita peruntukkan untuk akhwat ya jadi jemaah akhwat tuh nanti apa penuh sampai ke depan Jadi kalau tablig akbar acara-acara e daurah banyak juga akhwat yang datang Jadi terpenuhilah Insyaallah e untuk jemaahnya dan engak perlu ke Jal jalan lagi progres pembangunan di masjid albarqah bagian belakang ini ya semoga dari target yang kita rencanakan yaitu bisa dipakai saat Ramadan ee tentunya berharap bisa terealisasi ya walaupun masih banyak pekerjaan yang harus Ee kita selesaikan tunu dengan semangat teman-teman pekerja di sini Semoga Allah mudahkan semuanya ee sesuai rencana dan target yang dari teman-teman sudah rencanakan bisa tercapai ya Eh demikian yang bisa saya sampaikan melihat progres masjid albarka bagian belakang tentunya kita butuh support dukungan dari para jemaah dan para pemirsa untuk ee bisa menyelesaikan masjid albarka ini sesuai target dan bisa dipakai bersama-sama tentunya fungsinya untuk memakmurkan masjid ini akan lebih makmur hadirilah tabl Akbar kota Semarang bersamaek Prof [Musik] Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam di seluruh penjuru Indonesia dengan tema buah manis keimanan Insyaallah hari Sabtu 6 Januari 2024 pukul 8.30 sampai dengan 11.30 waktu Indonesia bagian Barat tempat di UTC convention Hotel Semarang Jalan kilut Raya Nomor 2 Sampangan kota Semarang informasi 081223456426 atau di 085799 9 2323 Akhbar ini diselenggarakan oleh rja TV saluran tilawah al-quran

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *