Ustadz Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah senang sekali rasanya di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak satu program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustadz Doktor musyafa’at dari ini Imam Syafi’i Jember pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kajian rutin kitab suhi fiqih sunnah fiqih ibadah dan setelah penyampaian materi silahkan nantinya Anda dapat bertanya secara langsung di Line telepon 0218236543 atau dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 08198543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan Selanjutnya kami persilakan kepada Al Ustad Falah bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para jamaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para pemirsa Rodja TV dan para pendengar radio yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang terus memberikan nikmat-nikmatnya kepada kita semuanya Alhamdulillah kita telah melewati bulan Ramadan dengan baik mudah-mudahan amalan-amalan ibadah kita di bulan tersebut diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dilipatgandakan pahalanya dan menjadi sebab untuk kita semuanya bisa memasuki surganya amin amin ya rabbal alamin alhamdulillah juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memudahkan kita untuk melewati hari raya Idul Fitri di sana kita bergembira di sana kita berkumpul dengan sanak family dengan kerabat-kerabat kita dengan orang-orang tercinta kita dan kita akhirnya kembali seperti sebelumnya hari-hari akan berlalu seperti ini mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala membantu dan menolong kita untuk terus bisa istiqomah dalam ketaatan-ketaatan kepadanya amin amin ya robbal alamin jamaah sekalian rahimakumullah kajian terakhir kita membahas tentang hal-hal yang membatalkan salat sebelum ini kita membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan salat Ya seperti rukun salat wajib salat sunah-sunah salat hal-hal yang dibolehkan di dalam salat hal-hal yang dimakruhkan di dalam salat dan akhirnya kita sampai pada pembatal-pembatal salat pembahasan yang akan kita anggap Pada kesempatan kali ini adalah pembahasan tentang Qunut di dalam salat wajib qunut di dalam salat fardhu ini berkaitan dengan salat ya dan masalah Qunut Ini masalah yang dari zaman dulu sampai zaman sekarang menjadi masalah yang sangat menarik untuk kita bahas dan kita diskusikan dan masalah tentang Qunut ini bisa kita bagi menjadi 3 masalah yang pertama adalah qunut di dalam salat fajar atau salat subuh secara terus-menerus masalah yang kedua adalah masalah Qunut di sholat fardhu yang lainnya sedangkan masalah yang ketiga adalah masalah qunut di shalat witir tiga permasalahan inilah yang sering dibahas oleh para ulama ketika mereka membicarakan tentang masalah kuno kita akan bahas tiga masalah ini Ya dengan pelan-pelan dengan baik ya dan menyebutkan dalil-dalil yang insya Allah valid masalah yang pertama Jamaah adalah masalah qunut di shalat fajar masalah qunut di salat fajar diperselisihkan oleh para ulama Ini masalah ijtihad para ulama telah berselisih pendapat dari zaman dahulu di zaman para imam sudah ada perselisihan dalam masalah ini di dalam masalah Qunut subuh ini ada beberapa pendapat diantaranya adalah 4 pendapat yang masyhur ada empat pendapat yang terkenal dalam masalah ini pendapat yang pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa Qunut subuh ini sunnah muakkadah sunnah muakkadah ya sunnah yang ditekankan Dan dianjurkan untuk di rutinkan jadi ini sunnah yang ditekankan dan dianjurkan untuk di rutinkan yang dimaksud dengan sunnah yang ditekankan di sini adalah sunnah yang tingkatannya di atas sunah-sunah yang biasa tapi dia tidak sampai mencapai derajat wajib sehingga kalau ditinggalkan pun tidak ada masalah ya Tidak Dianggap berdosa pendapat ini jamaah sekalian rahima Nur rahimakumullah dipilih oleh Imam Malik dan beliau adalah seorang imam yang tinggal di kota Madinah sampai mendapatkan julukan imamu dari hijrah imamnya negeri tempat hijrahnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu kota Madinah pendapat ini juga dipilih oleh Imam kita Imam Syafi’i dan beliau juga ia pernah hidup di Kota Mekah Beliau pernah hidup di kota Madinah Beliau pernah hidup di kota Irak ya kemudian di akhir hayat beliau beliau hidup di kota Mesir pendapat yang pertama ini pendapat yang dipraktekkan oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang memang para ulama-ulamanya mayoritas bermazhab Syafi’i Apa dalil dari pendapat ini dalil dari pendapat ini adalah hadits umum yang shahih ada juga hadis khusus yang diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya namun wallahu ta’ala alam yang lebih kuat adalah hadits tersebut hadis yang lemah hadis yang shahih hadits umum diantaranya hadis dari sahabat Anas even Malik akan datang Apakah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu maka sahabat kemudian sahabat Anas ditanya lagi awakanata kabla ruku Apakah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu qunutnya sebelum ruko maka sahabat mengatakan jamaah sekalian memang pertanyaannya tentang Qunut subuh tapi masih ada sisi umumnya Apa sisi umumnya Sisi umumnya adalah Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu Qunut subuh secara terus-menerus ataukah hanya sementara ini Sisi umumnya yang belum disebutkan di dalam hadis ini sehingga kita katakan hadits ini hadits yang umum ya dari sisi tidak dijelaskan di dalamnya Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu Qunut subuh secara terus-menerus ataukah Qunut subuh hanya sementara saja namun hadis ini adalah hadis yang shahih ya dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim dalam kitab mereka yang disepakati oleh para ulama dalam atau tentang keabsahannya hadis yang kedua hadits tentang Qunut subuh dan khusus hanya saja hadis ini diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya dan saya katakan tadi wallahualam saya melihat hadits ini hadis yang lemah hadisnya dari sahabat Anas juga mengatakan majalah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu selalu kunut di salat fajarnya yaitu salat subuhnya sampai beliau berpisah dengan dunia sampai beliau meninggalkan dunia ini sampai beliau wafat ini hadits khusus tentang qunut di shalat subuh dan dijelaskan dengan tegas bahwa beliau selalu berdoa qunut di salat subuh hanya saja ya dari sisi coba sekalian bagaimana pendapat yang kedua ini pendapat yang pertama ini bukan pendapat yang lemah ini pendapat yang lumayan kuat diantara yang menguatkannya adalah kenyataan bahwa Imam Malik rahimahullah ta’ala hidup di Madinah dalam waktu yang lama sampai mendapatkan julukan Imam dari hijrah imamnya Penduduk Madinah dan kota Madinah kota yang dahulu dipenuhi oleh para sahabat nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentunya bentuk peribadatan mereka atau cara beribadah Mereka itu sangat kental dengan sunnah-sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan melihat salat subuhnya Penduduk Madinah seperti itu sehingga ya ini pendapat yang lumayan kuat ada dalil umum juga yang menguatkan pendapat ini Baik pendapat yang kedua pendapat yang mengatakan bahwa Qunut subuh itu bahkan dianggap sebagai perbuatan bid’ah bahkan dianggap sebagai perbuatan bid’ah ini bukan pendapat orang-orang di zaman ini ya bukan hanya pendapat orang-orang di zaman ini ini sudah dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah kita penting jamaah sekalian mengetahui hal-hal yang seperti ini sehingga kita bisa toleran terhadap orang yang berpendapat dengan pendapat yang seperti ini kalau di zaman ini ada orang yang berpendapat bahwa Qunut subuh itu Bid’ah ya kita tidak kaget dan kita bisa tolerir Kenapa karena sudah ada imam yang berpendapat seperti itu bisa mendahulu kalau kita tidak bisa toleran kepada orang yang berpendapat seperti ini harusnya kita juga tidak toleran kepada Imam Abu Hanifah dan ketidaktoran kita terhadap Imam Abu Hanifah ini suatu kesalahan besar karena beliau adalah seorang mujtahid beliau seorang ulama yang diakui keilmuannya oleh kaum muslimin semuanya kalau kita toleran kepada Imam Abu Hanifah rahimahullah maka Harusnya kita toleran kepada orang yang mengikuti pendapat beliau dalam masalah ini baik apa dalil Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam pendapat beliau ini diantara dalilnya adalah hadis dari seorang sahabat yang bernama Abu Malik bukan seorang sahabat tapi anaknya seorang sahabat ya beliau anaknya seorang sahabat Abu Malik ayahku jadi Ayahnya yang seorang sahabat di belakang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam engkau juga telah shalat di belakang sahabat Abu Bakar engkau juga telah shalat di belakang sahabat Umar engkau juga telah shalat di belakang sahabat Usman bahkan engkau juga telah shalat di belakang sahabat Ali selama 5 tahun di Kota kufah Ini Apakah mereka semuanya berdoa qunut di sholat Fajar Apa jawaban dari bapaknya Abu Malik rahimahullah Beliau mengatakan wahai anakku itu adalah tindakan mengada-ngada dalam agama itu perbuatan yang diada-adakan dalam agama dan di dalam riwayat lain disebutkan itu adalah bid’ah jamaah dalil yang tegas ya untuk pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa Qunut subuh adalah kebijakan mereka juga berdalil dengan Ashar dari sahabat Abdullah bin Mas’ud dan kita tahu bahwa Imam Abu Hanifah itu termasuk diantara imam yang sangat mengagumkan fiqihnya Abdullah Evan sahabat Abdullah memilih pendapat tidak berkunut di salat subuh Sebutkan di dalam sahabat Ibnu mas’udzan bahwa dahulu sahabat Abdullah itu tidak qunut di salat fajarnya tidak qunut di salat fajar yang menunjukkan kalau kunut ya berarti tidak sesuai dengan tuntunan baik pendapat yang ketiga pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak Qunut kecuali ketika ada nazilah Apa itu nazilah nazilah itu kejadian besar musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan musibah ini musibah yang ya tidak terus-menerus terjadi hanya sementara waktu itulah nazilah jadi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak qunut di surat subuh dan salat yang lainnya kecuali ketika ada nazilah ketika ada masalah besar menimpa kaum muslimin ketika ada musibah besar menimpa kaum muslimin dan musibah besar ini atau masalah besar ini bukan masalah yang terus-menerus terjadi hanya sementara waktu pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad rahimahullah dan Sebagian ulama Hanafi yang mutakhir pendapat ini jamaah dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh yang diriwayatkan dari sahabat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu tidak berkunut di dalam salatnya kecuali apabila beliau ingin mendoakan kebaikan untuk suatu kaum atau mendoakan keburukan atas suatu kaum ya ini menunjukkan bahwa qunutnya beliau itu ketika ada nazilah saja ketika ada musibah besar kejadian besar yang menimpa kaum muslimin sehingga beliau mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin dan mendoakan keburukan atas kaum lain yang mengganggu kaum muslimin diantara dalil dari pendapat ini adalah hadis-hadis yang menjelaskan tentang Qunut subuhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menjelaskan tentang doa qunutnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam salat subuh ya Misalnya hadis Abu Hurairah Beliau mengatakan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan atau dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika selesai dari membaca surat ini salat fajarnya ya ini maksudnya di rakaat kedua beliau takbir untuk rukuk dan mengangkat kepalanya dan mengatakan suami Allah kemudian beliau membaca ketika sedang dalam keadaan berdiri Ya Allah selamatkanlah selamatkanlah salamlah IBN Hisyam selamatkanlah mukminin dan kaum-kaum dan kaum mukminin yang lemah Allahumma ya Allah keraskanlah siksamu atau azabmu kepada kaum muda kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakan beberapa kaum yang lainnya ya mendoakan keburukan Allahumma orang-orang yang menjadi atau orang-orang dari kabilah ri’al orang-orang dari ini doa untuk keburukan mereka dan ini menunjukkan ya bahwa doa ini doa yang sementara karena tujuan doa ini adalah agar orang-orang yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari kaum mukminin selamat dan orang-orang yang disebut dari orang-orang yang mengganggu kaum muslimin tersebut menjadi celaka dan mendapatkan azab dari Allah subhanahu wa ta’ala sehingga yang doa yang seperti ini bukanlah doa yang terus-menerus dibaca oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam hadits lain dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu Ta’ala anhuma dikatakan di dalam hadis ini ini juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Ibnu Umar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jadi sahabat Ibnu Umar dahulu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk di rakaat terakhir dari salat subuh doa yang dipanjatkan oleh Beliau apa doanya ya Allah laknatlah Si Fulan Dan laknatlah Si Fulan dan itu diucapkan oleh Beliau setelah beliau membaca Sami Allahu liman hamidah Rabbana walakal kemudian turunlah ayat di dalam surat al-imran ayat ini Maka beliau menghentikan doa qunutnya jelas kalian Bagaimana rahimakumullah ini dalil pendapat yang ketiga masih banyak ya yang lain intinya doa-doa qunutnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam subuh itu doa tertentu kalau kita melihat ya doa-doa tersebut maka kita akan paham bahwa itu hanya sementara ya insidental karena ada insiden yang besar akhirnya beliau berdoa dengan doa-doa tersebut Bagaimana menunjukkan bahwa qunutnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam salat subuh hanya sementara ketika ada kejadian-kejadian besar saja pendapat yang keempat pendapat yang mengatakan bahwa quote subuh boleh dilakukan boleh juga ditinggalkan kalau dilakukan maka itu sesuai dengan sunnah kalau tidak dilakukan juga itu sesuai dengan sunnah ini pendapat dari Sebagian ulama diantara mereka adalah seorang ulama besar dalam bidang Hadits Beliau juga punya mata fiqih ini juga pendapatnya Ibnu jarir at-tabari ini juga pendapatnya Ibnu hazm ini juga pendapatnya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini juga pendapatnya Ibnu qayyim rahimahullah boleh dilakukan boleh ditinggalkan jamaah sekalian Apa dalil dari pendapat ini dalilnya karena banyak hadis yang disebutkan tadi hadis yang menjelaskan bahwa itu disyariatkan dipakai hadis yang menjelaskan bahwa itu tidak dilakukan dipakai juga Dengan mengatakan bahwa hadis yang menunjukkan bahwa itu disunnahkan ya berarti boleh dilakukan dan itu sunnah sedangkan hadis yang mengatakan bahwa Qunut subuh itu tidak dilakukan dikatakan ya meninggalkannya juga termasuk sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam makanya ya ada perkataan yang disebutkan oleh Ibnu qayyim rahimahullah ta’ala Beliau mengatakan antara mereka yang melarang Qunut subuh secara mutlak dan orang-orang yang menganjurkannya ketika ada kejadian-kejadian besar ada nazilah dan juga yang lainnya kemudian mengatakan dan ahlul hadits ini adalah orang-orang yang paling dekat Dengan hadis dari dua kelompok ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam karena mereka itu melakukan Qunut disaat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpunuk waitruqunna wahai tutarakah dan mereka juga meninggalkan Qunut ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meninggalkannya sehingga mereka mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam perbuatannya melakukan sesuatu dan juga dalam perbuatannya meninggalkan sesuatu mereka juga mengatakan bahwa berkunut subuh itu sunnah dan tidak berkunut subuh juga Sunnah [Musik] ditambah lagi ya mereka tidak mengingkari orang-orang Yang terus-menerus berkunut subuh mereka juga tidak membenci orang yang melakukan Qunut subuh bid’atan mereka juga tidak Melihatnya sebagai tindakan bidah mereka juga tidak memandang orang yang melakukan hal tersebut menyelisihi sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana mereka tidak mengingkari hal tersebut atas atau kepada orang-orang yang mengingkarinya ketika ada nazilah ada kejadian besar yang menimpa kaum muslimin mereka juga tidak melihat orang yang meninggalkan Qunut itu bidah sebaliknya mereka juga tidak melihat orang yang meninggalkan Qunut subuh itu menyelisi sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan tetapi mereka melihat bahwa orang yang berkunud dia telah melakukan kebaikan begitu pula orang yang meninggalkan qunut dia telah melakukan kebaikan ini ya penjelasan dari Ibnu qayyim rahimahullahu ta’ala jamaah jadi 4 pendapat ini mana Yang lebih kuat 4 pendapat ini adalah pendapatnya para imam mereka adalah orang-orang besar mereka berpendapat pasti berdasarkan dalil lalu Bagaimana posisi kita Bagaimana sikap kita ketika ada perbedaan pendapat yang seperti ini kita harus melihat diri kita Apakah kita bisa membandingkan dan memahami dalil-dalil yang disampaikan oleh mereka ataukah tidak kalau kita orang awam tidak paham dalil tidak bisa memahami dalil dengan baik tidak bisa membanding-bandingkan dalil yang disebutkan oleh mereka Maka yang kita lakukan adalah taklid kita ikut saja dan sebagai orang awam ketika melihat ada perbedaan pendapat yang kuat seperti ini maka Pilihlah orang yang menurut kita lebih atau lebih berilmu dan lebih bertakwa stop mereka orang yang berilmu semuanya mereka orang yang bertakwa semuanya kalau misalnya keadaannya seperti ini maka kita bisa memilih mazhab yang tersebar di masyarakat kita misalnya berpendapat Qunut ya sudah tidak masalah kita berkunut karena kita bertaklid kepada Imam Syafi’i rahimahullah ini bagi orang yang tidak bisa memahami dalil ini bagi orang yang tidak bisa misalnya membandingkan dalil-dalil yang disebutkan oleh para ulama dan bertaklid tidak harus kepada Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala kita boleh bertaklid kepada Ustaz kita ya kita melihat ya pendapat Ustadz dalam masalah ini lebih kuat tidak masalah karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Alquran mengatakan bertanyalah kepada para ulama apabila kalian tidak tidak tahu tidak disebutkan bertanyalah kepada Imam Syafi’i tidak disebutkan di situ bertanyalah kepada Imam Abu Hanifah bertanyalah kepada Imam Malik bertanyalah kepada Imam Ahmad bertanyalah kepada Ustadz Fulan atau Kyai Fulan tidak disebutkan seperti itu Maka sebagai seorang awam boleh bertaqlid kepada orang yang dianggapnya berilmu dan bertakwa kalau dia bisa misalnya membanding-bandingkan ya silakan mengikuti dalil yang menurut dia lebih kuat baik keadaan orang yang kedua adalah orang yang paham dalil dia bisa memahami dalil dengan baik dia bisa membanding-bandingkan dalil-dalil tersebut dan bisa melihat mana yang lebih kuat bagi orang yang seperti ini berlaku ayat ini apabila kalian berselisih dalam masalah apapun maka Kembalikanlah kepada Allah dan rasulnya apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir dan bagi para penuntut ilmu berlaku ayat ini jadi ayat ini bukan khusus untuk para mujtahidin tapi ayat ini juga berlaku bagi para penuntut ilmu yang bisa memahami dalil dengan baik jadi ketika kita mentarjih bukan berarti kita Ahlul ijtihad mutlak tidak berarti seperti itu ya Jadi bisa saja kita mentarjih tapi kita sebagai penuntut ilmu karena kita sudah bisa memahami dalil-dalil yang disebutkan oleh para ulama jemaah sekalian rahimakumullah dari empat pendapat yang tadi disebutkan saya secara pribadi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa Qunut subuh hanya disyariatkan ketika ada nazilah saja ya Qunut subuh hanya disyariatkan ketika ada nazilah saja ketika ada kejadian besar yang menimpa kaum muslimin misalnya ketika ada penyerangan [Musik] negara Palestina kaum muslimin diserang oleh negara Israel dizolimi ada penyerangan besar-besaran di sana maka ketika itu kita disyariatkan untuk Qunut subuh Bahkan bukan hanya Qunut subuh qunut di sholat-sholat yang lainnya sholat dzuhur kita Qunut sholat ashar kita Qunut sholat maghrib kita qunut dan doanya ia dengan doa agar kaum agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin membantu mereka menguatkan mereka dan agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala melemahkan kaum Yahudi yang menyerang mereka ya agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala menimpakan azabnya kepada mereka karena kezaliman mereka dan seterusnya Kenapa pendapat ini lebih kuat karena kalau kita melihat doa-doa Qunut subuhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka kita akan mendapatkan kenyataan bahwa qunut-kunut subuh itu berisi tentang doa-doa khusus [Musik] qunut-qunut subuh tersebut berisi tentang doa-doa khusus yang ketika kejadian-kejadian khusus itu berakhir harusnya Doanya juga berakhir ini alasan yang pertama Silahkan dicek ya doa qunut subuhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hanya berkaitan dengan kasus-kasus besar atau insiden-insiden besar ini yang disebut sebagai nazilah yang menimpa kaum muslimin makanya doanya tentang keburukan kaum tertentu yang menyakiti kaum muslimin dan menzalimi mereka sehingga ketika keadaan itu berakhir harusnya Doanya juga berakhir karena sebab dari doa tersebut adalah kejadian itu alasan yang kedua adalah kalau seandainya konot subuh ini dahulu benar-benar dirutinkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam maka akan sulit untuk membayangkan ada perbedaan pendapat di kalangan para sahabat karena berulang-ulang setiap hari setiap hari ini kalau dilakukan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam benar-benar seperti itu rutin setiap hari maka akan sulit membayangkan adanya khilaf yang besar seperti ini coba Apakah kita bisa membayangkan adanya khilaf dalam Takbiratul Ihram misalnya atau adanya khilaf dalam membaca al-fatihah atau adanya khilaf dalam membaca surat setelah al-fatihah akan sulit untuk membayangkan adanya perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya hal tersebut maka begitu pula dalam Qunut subuh kalau memang Qunut subuh ini dahulu dirutinkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kita akan sulit membayangkan adanya khilaf setelahnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu berkurut atau tidak kuno dan kita akan juga sulit membayangkan adanya khilaf yang banyak seperti ini yang besar seperti ini sampai ada 4 pendapat ini yang disebutkan dalam kitab ini belum pendapat-pendapat yang belum disebutkan di dalam kitab ini menunjukkan bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam itu tidak Qunut terus-menerus beliau memang pernah berkunud di sholat subuh tapi karena kejadian tertentu bukan dilakukan secara terus-menerus kemudian jamaah sekalian kalau kita sudah menguatkan salah satu pendapat dari pendapat-pendapatnya ulama seperti itu kita harus toleran kepada pendapat yang lain Ya kita harus toleran kepada pendapat yang lain Jangan sampai kita keras kepada orang yang menyelisihi kita adalah masalah yang seperti ini Jangan sampai kita mencela Mereka jangan sampai kita merendahkan mereka karena pendapat-pendapat tersebut telah disampaikan oleh para imam kalau kita mencela mereka secara tidak langsung kita mencela para imam tersebut kita mencela orang yang terus-menerus salat subuhnya Saya tidak langsung kita mencela Imam Syafi’i secara tidak langsung kita mencela Imam Malik ya ini sesuatu yang ya sangat tidak pantas begitu pula sebaliknya orang yang sudah memilih pendapatnya Imam Syafi’i rahimahullah jangan mencela orang-orang yang memilih pendapat yang lainnya yang tidak karena para imam juga berpendapat demikian ya sebagian imam yang lain di zaman dahulu berpendapat seperti itu kalau kita mencela mereka secara tidak langsung kita mencela Imam Ahmad rahimahullah secara tidak langsung kita mencela para imam-imam dari mazhab Hanafi yang makanya kita harus toleran dalam masalah ini silahkan memilih pendapat yang kita lihat lebih kuat dalilnya apabila kita bisa memahami dalil dengan dengan baik kalau kita tidak bisa memahami dengan baik silahkan mengikuti ya Berkat klip kepada orang yang kita anggap punya ilmu yang tinggi dan dia bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik jemaah sekalian bagaimana dalam masalah Qunut subuh ini ada satu masalah lagi yang diperselisihkan oleh para ulama yaitu permasalahan Apakah Qunut subuh itu dilakukannya sebelum rukuk ataukah dilakukannya setelah rukuk Ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama adanya perselisihan dalam masalah ini juga menunjukkan ya bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memang tidak merutinkan Qunut subuhnya ini menguatkan pendapat yang tadi sampai-sampai ada perbedaan pendapat apakah Qunut subuhnya sebelum rukuk ataukah setelah rukuk ini menjadi jauh ya ini menjadikan pendapat yang mengatakan bahwa qunutnya Qunut subuhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam itu dilakukan terus-menerus menjadi kurang kuat kalau karena seandainya Qunut subuh itu dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam secara terus-menerus maka harusnya tidak ada khilaf yang seperti ini karena setiap hari dilakukan dan disaksikan oleh para sahabat Nabi SAW Apakah Qunut subuh dilakukan sebelum rukuk ataukah setelah rukuk ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama jumhur ulama mengatakan setelah rukuk jumhur ulama mengatakan setelah rukuk Imam Malik rahimahullah dalam pendapat beliau yang masyhur mengatakan bahwa Qunut subuh itu sebelum rukuk dan tanpa mengangkat tangan dan ini yang sekarang dipraktekkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya atau penduduknya mayoritasnya bermazhab Malik Maliki Ya seperti misalnya Maroko mereka bahkan sampai mewajibkan para imam untuk qunut di salat subuhnya pemerintahnya mewajibkan para imam untuk Qunut subuh di sholat subuh mereka dan ya caranya seperti itu mereka Diam Tanpa mengangkat tangan sebelum merokok Sebentar jadi setelah membaca surat di rakaat kedua Mereka berdiri diam sebentar kemudian setelah itu mereka rukuk dan itu sudah dianggap sebagai Qunut subuhnya salat subuh pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa Qunut subuh itu dilakukan setelah rukuk dalilnya adalah Hadits yang tadi kita baca dari sahabat Anas even Malik rahimahullahu ta’ala ketika ditanya Apakah dahulu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan doa qunut di dalam salat subuhnya maka Beliau mengatakan Na’am kemudian ditanya lagi Apakah sebelum rukuk ataukah setelah rukuk maka Beliau mengatakan jamaah ini yang berkaitan dengan Qunut subuh dan kita cukupkan pembahasan kita sampai di sini Insyaallah di pertemuan yang berikutnya kita akan membahas tentang qunut di salat-salat fardhu selain sholat subuh dan masalah yang berkaitan dengan qunut di salat Witir demikian yang bisa anda sampaikan wallahu ta’ala alam Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fiikum Ustadz atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan qunut di dalam salat subuh 6 silakan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung dalam telepon 021 8236543 atau Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 pertanyaan pertama kita awali dari pesan singkat di kesempatan ini dari Pak Soleh haji di Bengkulu Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bila seorang makmum berpendapat bahwa qunut di dalam salat subuh itu adalah bidah makmum tersebut salat berjamaah dengan imam yang melakukan Qunut Bagaimana sikap yang lebih utama bagi makmum apakah ikut mengangkat tangan mengamini doa qunut Imam tersebut atau tidak mengangkat tangan dengan tidak mengalami doa qunut Imam tersebut mohon penjelasannya ini adalah konsekuensi dari adanya perbedaan pendapat yang kita bahas tadi dalam masalah ini pun para ulama berbeda pendapat Jadi kalau tadi pembahasannya tentang perbedaan pendapat para ulama dalam masalah Qunut subuh masalah yang kita saat ini akan bicarakan adalah perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi imam yang melakukan Qunut subuh sedangkan kita berpendapat bahwa itu perbuatan yang bidah misalnya sebagaimana dipilih oleh Imam Abu Hanifah rahimahullah para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini ada yang mengatakan tidak boleh mengikuti imam dalam Qunut subuhnya karena menurut kita itu beda menurut kita itu sesuatu yang menyelisihi sunah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka apa yang kita lakukan ia berdiri saja tanpa mengangkat tangan dan tanpa mengaminkan dan ini pendapat dari sebagian kecil ulama ini pendapat minoritas ulama dan ini ya pendapat yang jadi zaman dulu Sudah dikemukakan para ulama dari mazhab Hanafi berpendapat dengan pendapat ini ya mereka mengatakan bahwa Qunut subuh itu beda ya ulama-ulama juga ulama-ulama dari mereka ya banyak ulama dari mereka juga mengatakan kalau imamnya Qunut maka makmumnya tidak boleh karena itu bid’ah pendapat yang kedua adalah pendapat mayoritas ulama dari zaman dulu sampai zaman ini mereka mengatakan kalau imamnya melakukan Qunut subuh maka makmumnya mengikutinya walaupun makmum berpendapat bahwa itu bid’ah Bagaimana bisa seperti itu Ustaz karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu mengatakan Inna maju sesungguhnya Imam dijadikan sebagai Imam itu untuk diikuti dan Imam menganggap itu sesuatu yang Sunnah Imam menganggap itu sesuatu yang sunnah dan status kita adalah pengikutnya Imam maka kita mengikuti imam inilah penerapan salah satu penerapan dari kaidah pengikut itu mengikuti yang diikuti karena dia statusnya sebagai pengikut maka dia mengikuti sesuatu yang dia ikuti makmum pengikut yang diikuti oleh makmum adalah imamnya maka makmum mengikuti imam hukumnya juga seperti itu hukumnya makmum sekarang itu seperti imamnya imamnya menganggap itu sunnah maka makmumnya juga demikian berlaku juga kaidah di sini kaidah yang disebutkan oleh banyak ulama padahal hal-hal yang statusnya sebagai pengikut Apabila ada kesalahan maka kesalahan itu diampuni walaupun kesalahan ini ketika terjadi pada hal-hal yang inti maka kesalahan tersebut tidak bisa diampuni kalau kita sedang sendiri kalau kita sedang salat sendiri salat subuh sendiri maka Qunut subuh bagi kita yang berkeyakinan bahwa itu bid’ah itu kesalahan dan kalau kita lakukan kesalahan itu ketika saat sendiri maka ini tidak diampuni itu berdosa beda kalau kita statusnya sebagai seorang makmum yang mengikuti imam yang Qunut subuh terus-menerus maka kita statusnya sebagai kesalahan ketika itu diampuni sehingga kalau kita kunut ya dan itu dianggap sebagai kesalahan dalam keyakinan kita maka ini diampuni ada yang kurang cocok dengan penjelasan ini namun yang seperti ini itu sebenarnya banyak kita lakukan ketika posisi kita sebagai makmum seperti misalnya ketika seorang Imam ya dia lupa Tasyahud awal dia lupa Tasyahud awal dan Imam menganggap Tasyahud awal sebagai suatu kewajiban tapi dia lupa akhirnya dia berdiri sudah terlanjur berdiri tegak makmumnya mengatakan subhanallah subhanallah sudah terlanjur berdiri maka makmum di sini ya dia wajib mengikuti imamnya walaupun makmum juga berpendapat bahwa Tasyahud awal itu wajib kalau dia sedang salat sedang salat sendiri dan dia meyakini bahwa Tasyahud awal itu wajib maka dia tidak boleh sengaja berdiri seperti itu tapi kalau karena statusnya dia sebagai makmum dan imamnya sudah berdiri maka dia harus mengikuti imamnya inilah pengikut itu mengikuti yang diikuti ya statusnya dia sebagai pengikut ya mengikuti orang yang dia ikuti mengikuti imamnya contoh lagi misalnya kalau kita salat sendiri Apakah kita boleh di rakaat pertama Tasyahud awal jawabannya tidak boleh tapi kalau kita sedang masbuk misalnya kita ketinggalan satu rakaat akhirnya kita di rakaat pertama mendapati imamnya Tasyahud awal Bolehkah kita Tasyahud awal maka jawabannya boleh kita kan sebagai makmum harus mengikuti imamnya begitu pula dalam masalah Qunut subuh ya begitu pula dalam masalah Qunut subuh menurut imam itu bukan suatu kesalahan Qunut subuh menurut Imam adalah sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka kita sebagai makmum juga mengikuti yang seperti itu tidak ada masalah kita angkat tangan ya kita juga mengaminkan doa qunutnya Imam karena kita statusnya sebagai pengikutnya Iman ini pendapat mayoritas ulama ya saya mendengar sendiri ya penjelasan dari Syekh Muhammad ini juga pendapatnya Syekh Bin Baz ini juga pendapatnya Syekh Albani rahimahullah ini pendapatnya Syekh Abdul Muhsin paling senior di kota Madinah saat ini dan banyak pendapat yang lain banyak pendapat ulama-ulama yang lainnya Ya seperti ini dan pendapat ini jamaah lebih menyatukan barisan kaum muslimin ya kalau kita mengamalkan pendapat ini Insya Allah jamaah di masjid akan lebih rekat lebih dekat hatinya dan tidak ada saling berselisih dalam masalah yang seperti ini masalah ijtihadiah kita harus saling memahami satu dengan yang lainnya saling menghormati ini adalah pendapatnya para imam ya kalau misalnya dilakukan oleh salah seorang Imam ya kita di belakangnya mengikuti itu sebagai konsekuensi dari penghormatan kita terhadap pendapat para ulama dan para ulama tidaklah berpendapat berdasarkan hawa nafsu mereka mengikuti dalil yang sampai kepada mereka dan yang mereka anggap lebih kuat maka konsekuensinya kalau kita makmum dari Imam yang berselisih pendapat dengan kita maka kita Ikuti apa yang dianggap Imam sebagai suatu sunnah atau sebagai suatu kebenaran kecuali apabila itu adalah kesalahan yang fatal ya Misalnya para ulama tidak ada yang berpendapat seperti itu sama sekali Imam melakukannya ketika itulah kita lebih baik mufarakah ya berpisah dengan imam dan salat sendiri ya tapi kalau misalnya masalah ijtihadiah seperti ini maka kita dibolehkan untuk mengikutinya demikian jamaah sekalian rahimahullah Jawaban dari pertanyaan ini mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik dan mudah-mudahan bisa melatih kita untuk dewasa dalam menghadapi perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang muktabar demikian pertemuan kita Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkait amin Amin ya robbal alamin dan Mari kita tutup kajian ini dengan doa kafaratul majelis subhanakallah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakumullah Khairan Barakallah fiikum kepada guru kita Ustad Dr musyafa’at dari ini yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian kota Islam masuk program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin Kitab Shahih Fiqih Sunnah Fiqi ibadah berkaitan dengan penjelasan qunut di dalam salat subuh semoga kajian yang telah kita simak dengarkan bersama menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat untuk kita untuk kita semakin memperdalam keilmuan agama Islam kita nah kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala khilafan Terima kasih jazakumullah Khairan Barakallah fiikum atas kebersamaan anda semua wabillahi taufik wal hidayah Subhanallah wabihamdika Asyhadu alla ilaha illa Anta Astaghfirullah selamat beraktifitas wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *