Ustadz Mubarok Bamualim, Lc., M. H. I. – Kitab Riyadhus Shalihin

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

menyebar cahaya sunah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah wasalatu wasalamu alaahi saudaraku Sean dan SID sahabat rja di mana pun anda berada Masih bersama dengan kami di saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam dan Insyaallah sesaat lagi kami akan sambungkan anda dengan Studio di STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya kembali kita akan menyimak sebuah kajian ilmiah bersama Ustaz Mubarok muim LC MH hafidahullahu taala dalam pembahasan kitab riadusihin Imam annawawi rahimahullahu taala dan kami undang anda untuk menyimak kajian ini sekaligus juga berpartisipasi dalam sesi tanya jawab Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp di nomor 0819896543 atau meline telepon di nomor 0218236543 Baiklah saudaraku seiman dan sakidah selanjutnya kita akan simak pembahasan dari Al Ustaz Mubarok Bu Alim LC MHI hafidahullahu Taala kepada Ustaz falatafadol Maskur asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh inalhamdalillahi nahmaduhuuagfiruhubillahi anahah hadaduahaillallah wahdahuarikalah waadu Anna muhammadan abduhuasul ya auhina amanqulahaqqati W tamun illaantum muslimun yaumzium nafs wahah wqaha wijahiam inallahanaikumq yaah sumakumumum uhmahuaih was pemirsa pendengar televisi radio di Manun anda berada Semoga senantiasa dirahti Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah pada kesempatan yang baik ini kita kembali bertemu dalam pembahasan kitab Riyadus shihin Min kalami sayyidil mursalin Sallallahu Alaihi Wa alihi wasallam dan pembahasan kita pada kesempatan yang baik ini Insyaallah memasuki bab yang baru yaitu perkataan Imam an-nawawi rahimahullah taala bab tentang dibencinya ya atau dimakruhkannya seorang mengambil kembali pemberian yang diberikan kepadaorang baik diberikan ataupun belum ya Jadi kadang-kadang ada orang yang dia berkata kepada temannya misalnya kamu akan saya berikan ini Nah itu tidak boleh dibatalkan harus diberikan ya dan tidak boleh kalau sudah diberikan tidak boleh mengambil lagi Kemudian demikian pula tercelanya atau dimakruhkannya ee mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya ya seseorang tah memberikan pemberian itu pada anaknya Ya baik dia telah memberikan atau belum ya apa yang dia akan berikan itu w demikian pula dibencinya dimakruhkannya Eh membeli kembali suatu barang yang sudah disedekahkan kepada orang yang diberikan sedekah ya atau seorang yang sudah mengeluarkan zakat dia telah membayar kafarah maka tidak boleh dia membeli kembali apa yang telah diaelu dan tidak mengapa membeli barang tersebut ya yang sudah diahkan atau yang sudah disedekahkan tapiang itu sudah berpah ke tangan orang ya sudah berpindah ke tangan orang lain yaah ee Ini yang akan dibahas oleh alimam EE annawawi rahimahullah akan membawakan sejumlah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam masalah ini jadi ee Islam mengajarkan kepada kita ya moral ya akhlak yang baik yaitu seorang kalau sudah memberikan pemberian kepada orang lain ya hendaknya dia berikan dengan ikhlas tidak boleh dia mengambil kembali apa yang telah diberikannya ya nanti ada pengecualian kecuali pemberian seorang ayah pada anaknya Mak dia boleh mengambilnya kembali itu nanti ada hadisnya kemudian juga Islam mengajarkan kepada kita tentang pemberian kepada anak ya juga sebaiknya tidak diambil kembali apa yang telah diberikan pada anaknya ya atau juga dalam hal memberikan sedekah seorang Memberikan suatu sedekah maka tidak boleh dia mengambil lagi sedekah itu ya tidak boleh dia mengambil lagi sedekah tersebut n nah ini yang diajarkan oleh Islam kepada kita demikian pula masalah-masalah berkaitan dengan zakat seorang mengeluarkan ya Misalnya zakat hewan dia keluarkan zakat itu berikan pada seseorang maka tidak boleh dia beli kembali zakat yang sudah diberikan kepada seseorang ya tapi dia boleh membeli jika barang sedekah itu sudah berpindah ke orang lain misalnya ya di antara Zakat yang dikeluarkan itu adalah zakat hewan misalnya zakat binatang ternak nah seorang mengeluarkan zakat dari binatang ternaknya misalnya seekor Sati ya di keluarkan sebagai zakat kepada seseorang diberikan hewan itu kepada orang yang berhak menerima hewan tersebut nah kemudian orang tadi menjual kepada orang lain ya orang yang diberikan zakat itu zakat sapi tadi dia menjual sapinya kepada orang lain dan dibeli oleh orang lain itu nah dalam hal ini yang luarkan zakat boleh membeli dari orang ketiga tidak boleh dari orang yang kedua yang diberikan zakat sapi tersebut ini contoh ada Adapun hadis yang dibawakan oleh annawawi rahimahullah taala yaitu hadis Abdullah BBN Abbas radhiallahu anhuma Anna Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamqal bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda alladzi yaudu Fi hibatihi Kal Kalbi yarjiu Fi qihi ya muttafaquun alaih hadis R Imam Bukhari dan imam muslim Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda orang yang mengambil kembali pemberiannya dia sudah berikan kepada seseorang kemudian diambil kembali pemberian itu ya ya perumpamaannya sama dengan seekor anjing Dia muntah ya anjing yang muntah kemudian dia makan kembali dari muntahannya itu ya ini hal yang sangat menjijikkan jadi perumpamaan ini perumpamaan yang menunjukkan betapa buruknya orang yang telah memberikan hibah kepada orang lain kemudian diambil lagi hibah itu ya itu seperti anjing yang muntah kemudian dia makan muntahnya lagi ya makanya Sebagian ulama mengatakan ya haram hukumnya Kalau annawawi dalam dalam babnya beliau menyebut ini satu hal yang makruh ya Sebagian ulama mengatakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan pada seseorang hukumnya haram bukan sekedar makruh tapi haram karena apa Karena nabi alaihiatu wasalam memberikan perumpamaan binatang yang paling buruk dan dalam keadaan yang paling buruk ya yaitu anjing kemudian dia muntah dia makan lagi muntahnya ini satu peringatan supaya seorang mukmin ya jangan sampai melakukan hal tersebut Di dalam riwayat Imam albukhari ya tentang hadis ini kata nabi alaihiatu wasalam ini redaksinya laisana matalusui kami kita orang beriman tidak ada perumpamaan yang buruk ya kemudian kata beliauud orang yang mengambil kembali pemberiannyabi sama dengan seekor anjing yang dia muntah kemudian dia makan lagi muntahnya ini dalam redaksi Imam albukhari para ulama menjelaskan makna dari hadis iniana artinya tidak sepatutnya bagi kita sebagai orang yang beriman ya orang yang muslimatin ya tidak seyogianya bagi seorang mukmin seorang muslim memiliki sifat yang tercelak ya sifat-sifat yang buruk ya ak aka Al hawanat yang mana perumpamaannya Kita ini seperti binatang yang dalam yang paling buruk ya yang berada Fi aki alahwal yang berada dalam keadaan yang paling buruk ya jadi anjing itu beratang najis mulutnya najis tubuhnya najis ya dia muntah kemudian dia makan muntahnya Ini Binatang ini najis perumpamaannya binatang yang najis melakukan sesuatu yang amat ya menjijikkan Nah dari sinilah kemudian Sebagian ulama mengatakan haram seorang yang sudah memberikan sesuatu kemudian dia mengambil kembali sesuatu tersebut nah hadis ini memberikan ya pelajaran kepada kita yaitu Yang Pertama eh maaf masih ada lanjutan wiiwayatin dalam riwayat yang lain kata nabi alaihiu wasalam perumpamaan Orang yang mengambil kembali sedekahnya ibaratnyaama perumpamaannya sama dengan anjing yang muntah kemudian dia kembali dia makan muntahnya Wii dalam riwayat yang lain dalam redaksi yang lain kata nabi alaihiu wasam perumpamaan Orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan orang yang ya memakan kembali muntahnya yaillah yang sangat jijik muntah ya keluar makanan dari perutnya dengan bau yang semua tahu bau muntah itu kurang lebih ya kemudian dimakan lagi muntahnya nauzubillah jadi ini perumpamaan yang amat buruk n diambil dari hadis ini yang pertamai tidak halal tidak halal haram tidak halal bagi seseorang orang dia mengambil kembali pemberiannya atau sedekahnya karena ada hibah ada sedqah sama-sama memberikan cuma yang satu itu pemberian hibah yang kedua itu adalah sedekah jadi tidak halal bagi seorang muslim yang sudah memberikan pemberiannya sudah mengeluarkan sedekahnya dia ambil kembali pemberian nya atau mengambil kembali sedekahnya ya jadi hadis ini Sebagian ulama mengatakan jelas tentang keharamannya ya maka saya katakan tadi Sebagian ulama mengharamkan perbuatan ini ya karena perumpamaan yang diberikan adalah perumpamaan yang amat sangat buruk ya yau perumpamaan seorang yang mengambil kembali sedekahnya sama dengan anjing sama dengan anjing kemudian ya barang yang sudah diberikan itu diumpamakan sama dengan muntah ya sama dengan muntah maka dua perumpamaan ini semua dua-duanya buruk ya seorang yang kembali ya mengambil kembali pemberiannya itu sama dengan anjing pemberiannya itu sama dengan muntah ya dia sudah muntah Anjing itu makan lagi dari muntahnya ya makanya perumpamaan yang amat buruk kemudian yang berikutnya bahwa pelajaran diambil yang lainnya tidak sepatutnya bagi seorang muslim ya sebagaimana saya sebutkan tadi tidak sepatutnya bagi seorang muslim ya mempunyai sifat yang tercela apalagi Salafi Billah Ya sudah mengatakan Salafi ikut manhaj salaf tap kau punya sifat yang buruk nauzubillah sifat yang jelek ya waliadubillah jadi tidak sepatutnya bagi seorang muslim memiliki sifat yang amat buruk ya yang sama dengan binatang yang paling buruk dalam keadaan yang paling jelek Ya makanya kata nabi alaihiat Wasalam ya laisana matalus Ya bagi orang mukmin tidak ada perumpamaan seperti ini perumpamaan yang amat jelek ya kemudian hadis ini juga memberikan pelajaran kepada kita bahwa perumpamaan-perumpamaan yang diberikan oleh Nabi sah wasallam dalam hadis ini ini menunjukkan betapa ya Ee besarnya keburukan orang yang melak lelakukan apa yang disebutkan dalam hadis ini ya makanya ee ulama menyebutkan hadis ini atau hukum mengambil kembali pemberian atau sedekah yang telah diberikan pada seeseorang hukumnya adalah haram kemudian dikecualikan dalam hal ini bahwa pemberian yang dilarang untuk mengambil kembali atau Sedekah Yang kita dilarang mengambil kembali sedekah itu setelah kita berikan ini khususnya selain anak ya kalau kita berikan pada anak kita kemudian kita ambil kembali itu tidak tidak mengapa ya karena ada beberapa hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam masalah ini Jadi ini pengecualian pengecualian seorang ayah memberikan kepada anaknya hibah ya kemudian dia mengambil kembali hibahnya ini tidak mengapa bagi ayah terhadap a anak di antara hadis adalah hadis ee Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya hadis ini hadis yang derajatnya baik diriwayatkan oleh Imam ee yang empat ya Imam yakni ahlus Sunan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah Abu Daud at-tirmidzi dan an-nasai nabi alai wasam bersabda tidak halal bagi seseorang yang dia memberikan pemberian ya kepada seorang kemudian dia mengambil kembali pemberian orang tua kecuali Ayah ya dia boleh mengambil kembali apa yang dia berikan P Anaknya ya ini e dalil tentang pengecualian tersebut kemudian hadis anman bin Basyir Radiallahu anhuma yang diriwayatkan dalam kitab sahih Sahih Muslim sahih Bukhari kata anman Bin biradallahu Anhu eh abiah pernah aku diberikan pemberian oleh ayahkuq am bintti rawahah maka Amr Bin rawahah ya istri dari atau Ibu dari nman bin byir kata beliau ya Aku tidak Rida ya Aku tidak Rida Hatta tusid Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam aku tidak Rida pemberianmu kepada anakmu ini Hingga engkau menjadikan Rasul S wasallam sebagai saksi Rasulullah sahui wasallamq Ya maka datanglah anuman bin Basyir kepada rasam kata Sesungguhnya aku memberikan anakku binti anaku dari istri yang bernama Bin Ya Rasulullah maka istriku yaitu Amr bintiaha memerintahkan aku untuk menjadikan Engkau sebagai saksi ya atas pemberian tersebut kemudian kata nabi alaihiatu wasalam beliau bertanya kepada anman bin Basir ya Apakah kau berikan semua anakanakmu seperti ini la kata numan bin Basir gak tidak ya tidak semua anakku aku berikan ini pemberian ini Q maka kata nabi Alaihi Wasalam fattaqulaha wailu auladikum bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku Adilah ya terhadap anak-anak kalian jadi perintah dari Allah subhanahu wa taala kepada orang tua agar bertakwa kepada Allah dan berlaku adil bersikap adil kepada semua anak-anaknya kemudian dia mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya hadis yang berikutnya an Umar IBN Khattab radhiallahu Anhu Q dari Umar Bin Khattab radhiallahu Anhu Beliau berkata hamaltu Al Farin fabilillah aku pernah memberikan Seekor kuda untuk di jalan Allah umar bin Khattab yang memberikan Seekor kuda ya agar kuda ini digunakan dalam perang di jalan Allah ya maka orang yang diberikan ya orang yang diberikan kuda tersebut menyi-nyiahkan Kuda itu tidak diberikan haknya ya terhadap kuda tersebut maka aku ingin unuk kali bukanambil aku inin Meli kali kuda itu karena Umar Bin Khattab melihat bahwa orang yang diberikan kuda ini dia menyakkan Kuda itu ya ya dia remehkan masalah makanannya ya ya dia kurang berkhidmah kepada kuda ini padahal kuda ini untuk di jalan Allah maka kata Umar bin khattabu an asariahu Aku ingin beli kembali Kuda itu ya bukan mengambil tapi membeli kembali wuahuiu Yain dan aku mengira ya bahwa orang ini akan menjual dengan harga yang yang murah pada aku karena aku yang memberi kuda ini lalu kata Umar Bin Khattab ini pentingnya bertanya kepada orang berilmu sebelum Umar Bin Khattab melakukan hal tersebut membeli kembali kuda ituahi was maka aku bertanya kepada nabi was memberikan keteranganbi was Beliau pernah memberikan seor kuda untuk dial Allah namun orang yang diberikan menynyaah aku ing beli lagi KUD itu maka KBI ya jangan kamu kembali sedekahmu itu jangan beli dan jangan mengambil kali sedekahmu itu Meskipun orang tadi itu yang memegang kuda ini menjual kepada kamu hanya dengan satu dirham dirham itu sat uang perak satu kepingan perak jangan kamu ambil nya Orang yang mengambil kembali sesuatu yang sudah disedekahkan kalid FII sama dengan orang yang memakan lagi memakan kembali muntahnya hadis ini muttafqu alaih dikeluar oleh Imam Bukhari dan imam muslim hadis ini juga menjelaskan tentang tidak boleh mengambil kembali sesuatu yang sudah disedekahkan ya sesuatu yang yang sudah disedekahkan tidak boleh diambil lagi ya mungkin ada yang bertanya apakah terjadi hal ini ya Bisa saja kadang-kadang orang yang dia itu memberikan sedekah pada seseorang kemudian mungkin suatu saat terjadi pertikaian antara keduanya ya Misalnya lalu Orang yang memberikan tadi mengatakan kembalikan pemberianku padamu itu bisa saja apalagi kalau orang ini tidak ngerti agama tidak pernah belajar ya di majelis ilmu dia tidak tahu tentang masalah ini atau karena emosi dia minta kembali pemberiannya Nah jadi kalau dikatakan apa mungkin terjadi Ya bisa saja terjadi Ya bisa saja terjadi seorang meminta kembali pemberiannya sedekahnya kepada saudaranya nah hadis ini ya menjelaskan kepada kita tentang pemberian ya seorang kalau sudah memberikan suatu pemberian pada orang lain itu sudah menjadi miliknya milik orang itu yang dikecualikan dari ayah kepada anak karena kata nabi kamu dan hartamu itu milik ayahmu makanya dibolehkan mengambil Adapun kalau orang lain maka tidak dibolehkan ya kalau sudah diberikan maka itu menjadi milik orang yang diberikan ya jadi pemberian tersebut nah orang yang telah mendapatkan ya yang telah mendapatkan pemberian hibah itu orang yang sudah diberikan hibah itu dia punya hak untuk berbuat terhadap hibah tersebut ya Misalnya seorang berikan sepeda montor kepada orang orang lain kepada seseorang kepada temannya nah seeda montor itu miliknya milik orang yang diberikan dia berhak untuk berbuat tang dia mau jual silakan atau dimodifikasi Pa monornya istilahkan itu urusannya Itu haknya ya karena sudah menjadi miliknya kemudian menjual pemberian sedekah kepada pemilik sedekah itu kepada orang yang memberikan sedekah itu ini suatu yang diharamkan tidak boleh ya kalau seorang mau menjual barang pemberian itu kepada orang lain jangan menjual kepada yang memberikan ya jangan menjual pada yang yang memberikan kemudian juga hadis ini menjelaskan haramnya ya mengambil kembali sedekah yang sudah diberikan ya haramnya mengambil kembali sedekah yang sudah diberikan kemudian hadis ini menjelaskan k kita tentang keutamaan bersedekah di jalan Allah dan menolong orang orang yang berjihad di jalan Allah ini memiliki keutamaan yang besar pahala yang besar di sisi allah subhanahu wa taalaah itu dua hadis yang dibawakan oleh annawawi rahimahullah taala dalam bab ini kemudian bab yang berikutnya babu takidi tahrimil yatim bab tentang ya penekanan haramnya memakan harta anak yatim ya harta anak yatim ini tetap milik anak yatim ya seorang yang Dia memegang harta anak yatim karena kadang E karena biasanya yang disebut anak yatim itu yang orang tuanya meninggal ayahnya meninggal ketika dia masih kecil dia belum balig ya atau sudah balig tapi belum bisa mengolah hartanya ya belum sampai ke pada sinur Rusyd belum sampai kepada kedewasaan untuk mengolah harta nah Apabila ada anak yatim yang orang tuanya meninggal dan orang tua memiliki harta maka di sini harus yangni harta itu ya dikelola oleh Wali yatim dikelola oleh Wali yatim Wali yatim orang yang bisa dipercaya Orang yang amanah ya orang yang jujur ya ini yang seyogianya yang seharusnya menjadi wali yatim tidak boleh Wali yatim itu orang yang tidak jujur atau orang yang tamak ya ini berbahaya dan nanti harta anak yatim itu akan digelapkan akan dimakan oleh orang tersebut makanya menjadi wali yatim harus benar-benar bertakwa kepada Allah Taala karena harta anak yatim itu adalah amanah ya untuk dikelola Mengapa harta anak yatim itu harus dikelola jawabannya supaya tidak habis untuk zakat Apa maksudnya satu contoh si Ayah yang namanya X dia meninggal punya anak yatim ada satu orang anak yatim misalnya anaknya satu orang anak laki-laki anaknya bernama y ya X meninggalkan harta warisan untuk si anaknya misalnya harta itu berjumlah 1 M 1 miliar setelah pembagian semuanya P istrinya ya kepada yang berhak maka ee si anak tadi si y tadi mendapat 1 M ya Nah kalau sudah sampai 1 tahun ya harta ini wajib dikeluarkan zakat ya dari 1 M keluarkan 2,5% ya 25 juta berarti tinggal 900 75 juta Nah ee kemudian Kalau harta ini dibiarkan sampai tahun berikutnya Maka nanti akan ada lagi kewajiban mengeluarkan zakat dari r975 juta ya dikurangi 2,5% keluarkan 2% Oleh karena itu harta anak yatim ini ya supaya dikelola agar tidak habis oleh oleh zakat karena harta itu selama mencapai nisab maka dia wajib zakat ya tentang harta anak yatim bab tentang penekanan haramnya harta anak yatim dan sampai disia-siakan atau dimakan harta anak yatim itu ya Allah menyebutkan Alquran Karim dan ini yang dibawakan oleh annawawi rahimahullah taala yaitu surat Annisa ayat yang ke-10 in sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim itu secara zalim in maka sesungguhnya perumpamaan tidak lain seperti orang yang memakan api dalam perutnya memasukkan api dalam perutnya ya waslair Dan mereka akan masuk ke dalam neraka Sair ya jadi ayat ini ayat ke-10 dari surah Annisa mengancam orang-orang yang makan harta anak yatim secara zalim bukan pada haknya ya Nah pertanyaan apa boleh seorang makan harta anak yatim itu dengan Makruf dengan cara yang baik ya Jadi kalau dia kelola harta itu ya kalau dia ikhlas tanpa meminta upah dari pengelolaan tersebut maka fadilahnya besar tapi terkadang manusia itu dia ingin dia sebagai pekerja yang mengelola harta an yatim dan dia ingin untuk ibaratnya dia itu diberi gaji dari kerjaannya itu maka dia makan biluf dia mengambil dari ke itu secara yang wajar ya yang standar dan tidak boleh berlebihan itu tidak mengapa Insyaallah ya namun kalau dia berbuat kezaliman ya dia menipu dia menutupi harta anak yatim itu karena dianggap anak yatim ini masih kecil dia tidak paham Dia tidak ngerti dia tidak tahu kemudian hartanya digelapkan nah ini nauzubillah minzalik ini sangat berbahaya orang yang makan harta anak yatim sama dengan dia masukkan api dalam perutnya dan nanti di akhirat kelak dia akan dimasukkan dalam neraka kemudian ayat yang kedua yang dibawakan oleh annawawi rahimahullah dalam hal ini surat al-an’am ayat 152 Allah Azza waalla berfirman dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik ya artinya ayatayat ini ya Allah memerintahkan kepada orang yang menjadi wali anak yatim untuk menjaga harta anak yatim itu dan untuk mengelola harta anak yatim itu agar harta itu berkembang agar harta itu berkembang tidak habis karena zakat jadi Allah melarang mendekati wqutim jangan coba-coba kamu mendekati y untuk mengambil ya Untuk memanipulasi harta an yatim itu ya ini tidak dibolehkan dan Allah perintahkan untuk cara yang baik illa batiahsan yaitu dengan kamu menjaganya ya kemudian kamu mengelola harta tersebut kemudian ayat ketiga yaitu firman Allah Azza waalla dalam surah Albaqarah ayat 220 ayat 220 Allah Azza waalla berfirman Dan mereka bertanya pada engkau wahai Muhammad tentang anak-anak yatimir Katakanlah pada mereka bahwa ya memperbaiki menjaga memelihara ya anak-anak yatim ituu harta mereka itu lebih baik itu yang terbaikukum kalau kamu juga bercampur dengan mereka itu maka mereka anak-anak yatim itu adalah saudara saudara kalian ya jangan kalian menipu jangan kalian curang ya dalam mengelola harta anak yatim wallahu Yamu almsida Minal Muslih dan Allah Maha Mengetahui ya antara orang yang ingin merusak harta anak yatim dan orang yang ingin memperbaiki harta anak yatim itu ya merusak Mungkin dia memakan harta anak yatim Allah mah mengetahui Siapa orang yang hatinya ketika ada ada harta anak yatim yang ditinggalkan oleh orang tuanya ya ada orang yang memang ingin kerusakan di muka bumi ini ya dia makan dari harta anak yatim itu apalagi kalau dia dijadikan Wali anak yatim ya maka dia gembira ya awalnya orang-orang mengira bahwa dia akan mengelola harta anak yatim itu ternyata dia ingin memakan hartan yatim nauzubillah ya dan Allah pun mengetahui orang orang yang ingin memperbaiki orang yang betul-betul Mukhlis dalam mengelola harta anak yatim ya untuk kebaikan anak-anak yatim itu yang ditinggal mati oleh ayah-ayah mereka jadi Allah Maha Mengetahui semuanya ya tidak ada yang tersembunyi bagi Allah subhanahu wa taala apa yang diniatkan oleh seorang yang terlintas dan terbesit dalam hatinya itu diketahui oleh Allah subhanahu wa taala ya Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam dada-dada manusia dalam hati-hati manus manusia nah ini sebuah peringatan tentang ya harta anak yatim ya jangan sampai disia-siakan jangan sampai dimakan ya Jangan sampai dirusak ya tapi hendaknya diperbaiki dikelola dengan baik ya untuk kebaikan bagi anak yatim tersebut Adun hadis yang dibawakan oleh annawawi rahimahullah taala dalam bab ini yau hadis muttaf alaih hadis yang diriwayat oh Imam Bukhari dan imam muslim Q anwawi rahimahullah anwawi rahimahullah berkata Abi radhallahu anu nabiahui was Dari Abu Hurairah radiallah bel berkata kata dari nabi sahu wasam beliau bersabda jauhilah kalian dari tuj perkara yang akan membinasakan kalian ya Jan membinasakan pelakunya ya rasulah para sahabat bertanya wahasah Apakah ketujuh hal tersebut ya yang merupakan hal yang menghancurkan membinasakan mencelakakan seseorang pelakunya Q yang pertama kata nabi sahu Ali wasallam Q yang pertama asyirku Billah menyekutukan Allah dengan suatu apapun menyekutuan Allah dengan sesuatu yang kedua wasihru sihir yang ketiga membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak yang keemp makan riba yang kelim makan harta anak yatim yang keen seorang melarikani di saat pertemuan dua pasukan pasukan kaum mukminin dan pasukan kafir berperang Nah ada orang melarikan diri ini termasuk dosaosa besar dia tidak mau ikut perang ya ini termasuk dosa besar itu yang keenam kemudian yang ketujilat dan menuduh memfitnah wanita-wanita muslimat yang baik wanita-wanita mukminat yang baik dituduh berzina tanpa mendatangkan bukti nah ini tujuh perkara ya yang menjadi almuhlikat almubiqat yang membinasakan seseorang waliyadubillah nah ee apabila kita cermati tentang hadis ini bahwa dari tujuh hal yang diharamkan ya ini menunjukkan bahwa penyebutan tujuh di sini bukan hanya ini dosa-dosa besar itu tidak hanya tujuh perkara ini tapi banyak ya ulama-ulama menulis dalam kitab-kitab mereka ya tentang dosa-dosa besar ada alkabairahabi kitab alkabair karya Imam azzahabi ya juga kitab-kitab yang lainnya yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar nah yang disebutkan oleh Nabi alaihiatu wasalam dalam Bab dalam hadis ini ada tujuh nah yang pertama asyirku Billah yaitu dosa Syirik ya melakukan kesyirikan kepada Allah Taala Ini Dosa terbesar Ya Allah tidak mengampuni seorang yang berbuat kesyirikan dan dia mati dalam kesyirikan sebelum dia bertobat ya maka orang yang berbuat Syirik sampai mati dan dia tidak bertobat maka hukumnya kekal dalam api neraka bekar dan api neraka selama-lamanya Allah Azza waalla berfirman ya Innallaha la yagfiru Yusra bihi wakfiru maunika Li Yasya Sesungguhnya Allah ya tidak mengampuni kalau dia disekutukan ya tapi dia mengampuni dosa-dosa yang lainnya bagi siapa yang dikehendakinya maka dosa Syirik dosa yang amat besar seorang harus bertobat dari kesyirikan ya termasuk kesyirikan itu meminta pada orang mati dalam di kuburan ya Fulan disebutkan nama orang mati di dalam kuburan ya berikanlah aku ini berikanlah aku itu ya Wali Fulan berikan kesembuhan padaku ini Syirik Billah bukan Syirik kecil Syirik besar seorang yang berkata berdialog dengan orang mati yang mereka atau dianggap wali-wali dan dia meminta hajatnya kepada orang mati ini perbuatan dosa besar ini perbuatan Syirik yang besar ya perbuatan Syirik yang besar nauzubillah kalau seorang mati dalam keadaan berbuat demikian belum bertobat maka dia kekal dalam api neraka ini Syirik pada Allah Taala termasuk Syirik pada Allah Taala mengatakan Allah punya anak ya Allah punya istri maha suci Allah dari apa yang mereka katakan ini perbuatan perbuatan Syirik apalagi menyembah berhala ya menjadikan berhala-berhala sebagai perantara antara seorang dan Allah Taala ya ini adalah perbuatan Syirik besar maka kita berlindung kepada Allah Taala dari dosa Syirik dari kesyirikan yang besar maupun yang yang kecil ya kemudian kedua asihir perbuatan sihir juga perbuatan yang merupakan dosa besar ya perbuatan dosa besar menyihir orang lain sampai orang itu sakit misalnya dengan seizin Allah orang itu sakit atau orang itu mati dibunuh oleh tukang sihir makanya mempelajari ilmu sihir hukumnya haram tidak dibolehkan karena perbuatan sihir ini sesuatu yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa taala diharamkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan sihir itu macam-macam termasuk sihir adalah me menyihir seorang dari suami istri sehingga suami membenci istrinya atau istri membenci suaminya kemudian mereka firq dan ilmu sihir ini termasuk hukumnya haram dan ini dosa-dosa besar Perbuatan si sihir kemudian yang ketiga wlsiahq membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali pembunuhan dan hak pembunuhan dan hak contohnya apa qisos ya dalam sebuah pemerintah penguasa Islam misalnya sebuah negeri muslim dijalankan hukum qisas misalnya ya kalau ada orang membunuh saudaranya seorang muslim kemudian setelah di diteliti betul ya dan ternyata orang pembunuh dia bunuh dengan sengaja maka yang membunuh harus dibunuh dijalankan qisos kepadanya jalankan k qisos kepad ini pembunuhan dan hak ya jadi termasuk yang diharamkan adalah yang ketigals harah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak ya hukum membunuh berat ya dosa besar apalagi orang membunuh orang mukmin Maka jangan gampangkan masalah membunuh orang membunuh seorang Muslim dengan sengaja balasannya adalah neraka jahanam ya neraka jahanam Dia mendapat murka Allah subhanahu wa taala ini orang yang membunuh jiwa dengan tanpa hak kita sering mendengar berita-berita pembunuhan ada orang muslim membunuh saudaranya hanya karena hal-hal yang sepele hal-hal yang kecil nauzubillah ya ini akan dituntut kalau walaupun di dunia dia selamat tapi di akhirat akan dituntut oleh Allah subhanahu wa taala ya dituntut oleh orang yang dibunuhnya ya jadi membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah termasuk membunuh jiwa adalah aborsi apalagi bayi sudah ditiupkan roh dalam perut ibunya kemudian dibunuh digugurkan dan alasan takut ekonomi takut pendidikan ya nanti tidakak bisa mendidik nantiak bisa memberi makan Nah ini termasuk dosa besar waladubillah ya Maka jangan gampangkan masalah aborsi menggugurkan kandungan hukumnya haram tidak dibolehkan ini termasuk membunuh jiwa ya yang diharamkan oleh Allah diharamkan oleh Rasulullah Sallallahu alhi wasallam kemudian yang keempat wakiba makan riba yang menjadi apa rentenir yang memberikan modal pada rakyat kecil orang-orang yang ini kemudian dimakan ribanya ya mengambil bukan keuntungan mengambil riba minjamkan R juta nanti kembalikan 1. setelah 1 bulan harus kembalikan yang R juta 100 ini hukumnya haram ini riba yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya Sallallahu Alaihi Wasallam ya jadi makan riba dosa riba ini termasuk dosa-dosa yang besar dia memakan keringat orang lain dia hanya duduk di rumah tidak ada kerjaan ya kemudian orang lain di suruh bekerja ya dipinjamkan duit modal ya tapi untuk mengambil dari orang-orang ituillah kemudian yang kelima makan dari harta anak yatim makan dari harta anak yatim dengan kezaliman ya sebagaimana disebutkan dalam ayat yang dibacakan tadiungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim dengan cara zalim Sungguhnya mereka hanya masukkan dalam perut mereka berupa api neraka ya masuk api dalam perutnya dananti di akhirat akan masuk ap neraka Ya ini yang kel makan dari harta anak yatim terang kaum muslimin dan kaum kafir ya ketika dua pasukan bertemu ada orang melarikan diri dari pasukan kaum muslimin ya dia menarikan diri karena takut perang Mak ini termasuk dosa besar tetapi kalau dia mundur ke belakang Untuk apa untuk meng apa mensiasati peperangan maka itu tidak tidak mengapa kalau dia melarikan diri meninggalkan medan perang ini termasuk dosa besar kemudian yang yang ketu ya dan menuduh wanita-wanita mukminat ya yang mereka menjaga kehormatan diri mereka ya mereka lalai dalam arti mereka tidak tahu ternyata ada orang-orang yang menuduh mereka berzina naubillah termasuk dosa besar ini termasuk dosa besar ya Jadi ada tujuh yang disebutkan dalam hal ini ya tujuh ee perkara yang merupakan yang membinasakan seseorang nah ini termasuk dosa-dosa besar ya Tujuh hal yang disebutkan dalam hadis ini termasuk dosa-dosa besar Apa definisi dosa besar itu dosa besar itu adalah setiap dosa yang disebut secara mutlak oleh Alquran dan Sunah disebut secara mutlak juga oleh I ulama kaum Muslim bahwa itu dosa bes maka ini termasuk dosa besar atau dosa besar itu juga dosa yang Allah beritahukan tentang sanksinya yang keras yau atau dosa yang menyebutkan hadnya contoh menyebutkan had t menyebutkan hukumannya contoh berzina zina itu ada haknya kalau seorang yang sudah menikah dengan nikah yang sah dia berzina dan ada buktinya maka hukum Islam mengatakan orang ini harus dilempar batu sampai mati dilempari batu sampai mati tetapi kalau berzina sebelum menikah dia nikah yang sah maka dicambuk ya 100 kali cambuk 100 kali ini namanya ada hadaknya ada hukumannya dosa yang ada hukumannya dari Quran dan Sun sunah atau seorang mencuri yang mencuri sudah sudah pada batas ya pada batas yang harus dipotong tangannya maka harus dipotong tangannya ya ada orang mencuri barang curiannya sampai nisab pencurian itu batas minimal pencurian E dan terbukti diadili oleh pengadilan Islam maka harus dipotong tangannya J mencuri termasuk dosa besar Kenapa dihukum potong tangan ada hukumannya sendiri termasuk besar menuduh seseorang berzina tanpa bukti itu dihukum dengan dicambuk 80 kali ya orang yang memfitnah menuduh seseorang berzina tanpa mendatangkan saksi empat orang maka dia akan di kenakan hukum ya dengan dicambuk 80 kali ini itu contoh dosa besar jadi sudah ada hukuman-hukumannya ya oleh alquranul Karim alaii atau dosa besar itu termasuk yang sangat diingkari ya sangat diingkari contoh tadi perumpamaan yang sangat buruk orang yang memberi mengambil kembali pemberiannya sama dengan anjing yang muntah kemudian dia makan dari muntahnya itu nah ini suatu hal yang sangat diingkari ini termasuk dosa besar Nah jadi ee Ini definisi dari dosa besar kemudian dosa besar ya tidak hanya yang disebutkan dalam hadis ini sebagaimana dikatakan tadi bahwa banyakar dosa-dosa besar itu banyak ya kemudian dosa yang terbesar adalah Syirik pada Allah Taala Syirik pada Allah Azza waalla dan menjadikan bagi Allah tandingan ya menyamakan sesuatu dengan Allah Taala ya itu Syirik taswiatuirillahi Billah F khillah Syirik besar itu adalah menyamakan sesuatu selain Allah disamakan dengan dengan Allah ya dalam hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah Taala itu disamakan dengan Allah ini definisi dari syirik besar kemudian bahwa apa yang disebutkan dalam hadis ini tujuh macam ini dosa-dosa yang yang besar dan ini menunjukkan bahwa nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam orang yang sangat mencintai umatnya beliau selalu mengingatkan mereka dan sampai mereka ya terjerumus dalam dosa-dosa besar kemudian bahwa maksiat itu bertingkat-tingkat ya jadi kemaksiatan pada Allah Taala itu bertingkat-tingkat Ya paling tidak ada dua macam ada yang besar ada yang kecil ada kabair dunub ada shagirud dunub ada dosa-dosa besar ada dosa-dosa kecil ya ini termasuk maksiat pada Allah Taala jadi ada dua tingkatan ada yang besar ada yang kecil ya kemudian bahwa ketika nabi alaihiat wasalam menyebutkan Tujuh hal yang disebutkan dalam hadis ini sebagai tuju yang menghancurkan atau yang yang membinasakan seseorang ya ini supaya seorang hamba betul-betul menjauhi dari perkara-perkara tersebut ya supaya kaum muslimin menghindar menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan baik dalam hadis ini maupun yang lainnya kemudian bah W ah apabila dosa-dosa besar ini menyebar di tengah masyarakat kaum muslimin ini alamattanda bahaya bagi mereka ya akan terjadi penyimpangan-penyimpangan kesesatan-kesesatan ya kemaksiatan yang banyak maka dari itu diwajibkan untuk alamru bilruf W nahiil mungkar harus tetap ada amar maruf nahi mungkar dan sampai dibiarkan melihat dosa dilakukan oleh manusia oleh kaum muslimin kemudian didiamkan ya ini tidak dibolehkan harus tetap ada alru mkar sebagaimana disabdakan oleh Nabi alaiam Barang siapa melihat satu kemungkaran maka hendaknya dia merubah kemungkaran itu dengan tangannya kalau dia tidak mempunyai wewenang merobah kemungkaran itu dengan tangannya karena dia tidak punya kekuasaan misalnya maka robubah kemungkaran itu dengan lisan J menasihati yang mengingatkan cara yang dengan cara yang baik dengan nasihat-nasihat yang baik faam yastaam yastati fabiqolbihi kalaupun dengan lisan dia tidak sanggup tidak mampu untuk menasihati orang yang berbuat dosa maka dia mengingkari dengan hati n yang demikian itu ad selama-lamanya Iman ba kaum muslimin kaum muslimat rahimahimakumullah demikianlah kajian kita pada kesempatan yang baik ini Insyaallah pada kesempatan akan datang kita memasuki bab yang berikutnya bab bab tentang larangan yang sangat ya dari perbuatan riba ya makan dari harta RI insyaallahampaikan pada kesat yang akan datang kita kembalikan kepada abuman untuk sesi berikutnya ya wallahu taalaam jazakahir kami sampaikan kepada ustazbar LC hafahu taala yang telah membimbing kita di kesempatan kajian pagi hari ini dalam membahas kitab R danutnya sahabat Roja di Manap pun anda berada untuk berpartisipasi dalam sesi tanya jawab Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp di nomor 0819896543 atau mulai telepon di nomor 0218236543 baik untuk yang pertama kita coba angkat pertanyaan melalui l telepon kami persilakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dengan siapa Di mana ibu Dar baik silakan ya pertanyaan saya begini Ustaz eh apa boleh harta anak yatim itu kita pinjam dulu Ustaz untuk dibayar secepatnya begitu kemudian kita tanya yanganya ada yang jaga itu ada yang jaga an yatim kita tanya dulu yang jaga saya pakai dulu ya angnya ini Insyaallah bulan depan saya kirimkan begitu Ust Bagaimana dengan seperti itu asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah jazakillahu Khairan untuk ibu di Mamuju tafadol Ustaz ee baik tentang pertanyaan dari ibu di Mamuju ya bahwa secara umum ya Pinjam meminjam itu dibolehkan dalam agama ya entah dari harta anak yatim ataupun bukan harta anak yatim ya namun tentu ada penekanan yang sangat kuat dalam masalah berkaitan dengan harta anak yatim seorang yang akan meminjamnya pertama dia minta izin kepada Wali anak yatim itu ya yang kedua dia harus betul-betul takut pada Allah Taala jangan sampai dia makan dari harta anak yatim itu tidak harus dia kembalikan ya kalau dia meminjam kemudian dikembalikan kepada Wali anak yatim itu jadi secara umum ini termasuk hal yang dibolehkan tetapi tentu lebih hati-hati ya jangan sampai dia apa namanya ee menggelapkan atau menipu atau membawa lari dari harta anak yatim tersebut karena ini dampaknya dosanya besar dan dia sama dengan orang yang makanukkan api dalam dalam perutnya ya ini jadi selama Wali yatim itu membolehkan mengizinkan ya maka Insyaallah tidak mengapa tapi harus tah jawab dan kembalikan harta itu wallahu taalaam jazakallahu Kiran Ustaz atas penjelasannya dan berikutnya Ustaz kita angkat pertanyaan Mai pesan Whatsapp dari hamba Allah tidak disebutkan di mana Ustaz izin bertanya bagaimana kalau kita memberikan dengan perjanjian Ustaz seperti saya memberi uang 100 juta kepada adik saya yang perempuan dengan perjanjian Jangan pergi jadi di TKW Ustaz di luar negeri dan kalau dia melanggar harus dikembalikan uangnya tapi ternyata setelah beberapa bulan dia pergi ke luar negeri untuk menjadi TKW mengingkari janjinya Bagaimana dengan demikian Ustaz Apakah uang itu bisa diminta kembali mohon penjelasannya Ustaz eh baik eh memberikan sesuatu dengan perjanjian selama itu perjanjian yang baik perjanjian yang positif yang tidak melanggar aturan-aturan Allah maka ini termasuk yang dibolehkan ya Ini namanya memberi pinjaman ya bukan sekedar atau Kalau diniatkan memberi dan mungkin orang yang memberi kepada saudaranya ini supaya dijadikan modal ternyata dia menyelisihi janjinya maka yang memberi berhak untuk meminta kembali yang memberi berhak Hak untuk meminta kembali karena orang ini telah melanggar dia ketika memberikan dana 100 juta misalnya agar orang ini bekerja mengolah ya supaya dia tidak pergi jauh apalagi seorang wanita keluar negeri tanpa mahramnya apalagi di negeri-negeri yang mungkin bukan negeri yang muslim di negeri kafir ya ini tentu akan dampaknya ya banyak besar nah Oleh karena itu Anda berhak untuk meminta kembali dari apa yang diberi jazakahir Ust atas penjelasannya dan berikutnya kembali kita angkat pertanyaan m telepon kami persilakan I sudah masuk mohon maaf terputus baik kita angkat dulu pertanyaan melalui pesan Whatsapp dariud di Bekasi Iz bertanya ahim ke kediaman keluarga dengan membawa buah tangan Ustaz berupa makanan atau buah-buahan setelah diterima makanan tersebut ternyata disuguhkan kembali kepada kami Ustaz Bagaimana kondisi ini dihukumi menurut kaidah Islam Ustaz jazakallahuiran atas penjelasannya tafad Ust baik tentang masalah ini ya ya bisa jadi jadi tuan rumahnya itu mungkin tidak punya persiapan apa-apa ya tidak punya persiapan apa-apa sehingga dia itu kalaupun mungkin beli sulit ya entah mungkin tidak ada duitnya maka tadi buah-buahan tadi itu di misalnya disajikan lagi untuk yang yang datang ya ini Insyaallah ya tidak tidak mengapa tapi kalau misalnya kita pun yang datang mengatakan pada mereka sudah ini gak usah tak usah diberikan ini memang untuk kalian ya gak apa-apa kita datang untuk silaturahmi ya kita boleh menolak ya kita boleh menolak ya karena kita memang niat untuk memberikan pada mereka ya niat memberikan pada mereka ya ketika mereka keluarkan lagi ya jangan jangan diam tapi omongkan atau diingatkan sebelum dia keluarkan sudah untuk di rumah ya ini untuk tuan rumah ya tidak usah repot ya tidak usah ee apa namanya eh mengeluarkan apa menyajikan kembali apa yang diberikan itu jadi kadang-kadang ada urf juga seperti itu ya orang yang ini di e yang datang kedatangan tamu kemudian tamu membawa sesuatu kemudian mereka memberikan ya tapi yang jelas itu Orang yang memberikan itu tidak berniat untuk apa untuk meminta kembali hanya saja itu perlakuan dari tuan rumah ya dia yang itu sudah haknya dia ya dia e mengeluarkan kembali sebagai sajian untuk tamu maka Insyaallah yang mudah-mudahan itu tidak mengapa wallahu taalaam jazakallahu Khairan atas penjelasannya dan untuk berikutnya kita angkat pertanyaan m telepon kami persilakan iya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wab hormati bapak Ustaz juga bapak yang menerima telepon mohon tanya Ustaz Kenapa Ustaz ya kalau Firaun itu boleh menikah dengan Asia ya tetapi kenapa kalau di Indonesia tidak boleh wanita muslim nikah dengan wanita Non mususlim kenapa Ustaz bahkan dikatakan zina selamanya Mbah nuwun barakallahikum wabarakatuh mohon maaf [Tepuk tangan] baik jazakillahuiran untuk ibu yang bertanya tafadol Ustaz eh tentang pertanyaan ini ya beliau bertanya Mengapa seorang laki-laki muslim boleh menikahi Ahlul kitab orang yang bukan muslim entah yahudiah atau nasraniah seang wanita Yahudi atau wanita i tapi kalau wanita muslimah tidak boleh menikahi atau dinikahi oleh seorang yang bukan muslim Ini semua adalah hukum al-qur’anul Karim Allah dan rasulnya telah menetapkan hukum ini maka kita wajib untuk menaatinya karena wanita muslim muslimah tidak halal bagi seorang laki-laki yang bukan muslim ya tidak halal Oleh karena itu kalaupun misalnya terjadi dia harus dipisahkan harus difasah karena kadang-kadang orang melakukannya dia tidak tahu tentang hukumnya ya dan hukumnya maka ini harus dipisahkan tidak boleh dibiarkan jadi ini Hukum Allah dan hukum rasulnya kita wajib menaatinya dan itu tentu ada hikmahnya ya ada hikmahnya seorang suami kalau atau laki-laki ketika dia menikahi seorang wanita e wanita yang bukan muslim bukan muslimah ya itu tentu diharapkan suami ini bisa mendakwahi istrinya bisa untuk mengambil hati istrinya menarik dia ke dalam Islam ya dan itu dibolehkan agama karena Allah menyebutkan demikian dan wanita-wanita ahlulitab yang mereka menjaga kehormatan mereka itu halal atau boleh di ole laki-laki muslim ini Hukum Allah ya dan laki-lakiak bagi wanita maka diharapkan dia bisa mempengaruhi ya bisa mendakwahi istrinya yang bukan muslim yang bukan muslimah Adapun eh wanita itu Allah menyebutkan tidak halal bagi mereka tidak halal bagi orang-orang kafir maka tidak dibolehkan ya dan hikmahnya tentu besar ya seorang wanita yang mungkin dia nikah dengan seorang laki-laki bukan muslim itu bisa dikatakan sekian 10% itu istri akan ditarik kepada kepada agama suaminya ya diaya murtad nauzubillah ya bisa jadi suaminya atau istrinya tidak punya kekuatan apa-apa maka dari itu diharamkan oleh oleh Islam dan banyak hikmah hikmah yang lain yang disebutkan atau baik yang kita tahu maupun yang kita tidak mengetahuinya tentang haramnya seorang wanita muslimah dinikahi oleh seorang laki-laki yang bukan muslim wallahu taala alam jazakallahu Khairan Ustaz atas penjelasannya dan pertanyaan terakhir Ustaz di kesempatan kita pagi hari ini kita angkat pertanyaan dari hamba Allah Ustaz yang pernah terjerumus ke dalam riba dan zina Ustaz Apakah tobat bisa menghapus dosanya tersebut atau harus dirajam dan bagaimana kita untuk menghapus dosanya mengingat di negara ini tidak ada hukum rajam jazakumullahu Khairan mohon penjelasannya Ustaz eh baik tentang masalah ya yang disebutkan tadi dua di antara dosa-dosa besar makan riba dan zina Ya Allah subhanahu wa taala zat yang Maha Penerima toubat dari hamba-hambanya maka orang yang dia pernah berbuat dosa besar entah itu zina makan riba dan di kembalikan dia mengambil modalnya saja ya kemudian dia berhenti dari riba maka ee kemudian orang yang berzina dia bertobat dari zina Allah zat yang Maha Penerima tobat hamba-hambanya dosa Apun sebesar Apun selama seorang dengan sungguh-sungguh dengan ikhlas dia menyesali perbuatan dosa yang dilakukannya ya dia kembali pada Allah Taala maka Allah zat yang Maha Penerima tobat hamba-hambanya Allah Azza walla berfirman dalam surah azzumar ya Katakanlah W Muhammad Wahai hamba-hambaku yang mereka melampaui batas terhadap diri mereka janganlah kalian ya putus asa Dari rahmat Allah inahungguhnya Allah mengampuni semua dosa selama hamba itu kembali pada Allah bertobat P Allah dari dosa Syirik dari dosa zina dari dosa ee ee riba dan yang lainnya dari dosa-dosa besar kalau dia ikhlas kembali pada Allah ya bertobat pada Allah menyesali perbuatannya ya maka Allah Taala zat yang maha pengampun dan dia menerima tobat hamba-hambanya bahkan Allah bergembira kata para ulama tidak ada ibadah ya Yang mana Allah bergembira dengan ibadah tersebut kecuali tobat pada Allah Taala itu berdasarkan hadis nabi sallallahu Ali wasallam ya sesungguhnya ya atau perumpama e bahwa Allah menerima tobat e bahwa kegembiraan Allah ketika menerima tobat seorang hamba itu diberikan perumpamaan oleh Nabi su alaii wasallam ibarat seorang yang dia pergi di e dalam perjalanan Di tengah padang pasir ya itu binatang kendaraannya kabur hilang dengan membawa bekal-bekal bekal-bekal dia ya perbekalan dia dia cari tidak dapat ya sampai dia tuu putus asa duduklah dia di sebatang pohon sambil putus asat tidak mungkin kendaraannya akan kembali padanya di saat demikian tiba-tiba muncul kendaraannya untanya datang dan membawa perbekalannya maka saking gembiranya ya orang ini dia mengucapkan kalimat dengan mengatakan Ya Allah engkau hambaku dan aku rabmu aku Tuhan saking gembiranya orang ini sampai salah dalam mengucapkan ya Nah Allah lebih dari itu Allah lebih dari itu ketika seorang hamba bertobat pada Allah Taala ya Maka jangan putus asa di rahmat Allah ikhlaskanlah betul-betul kembali pada Allah bertobat pada Allah dan Allah akan mengampuni dosa seorang hamba yang bertobat padanya Adapun seorang yang yang ditanyakan tadi dia berzina ya kemudian karena di sini tidak ada hukum Islam tidak diilakukan hukum Islam yang semestinya dia harus dirajam e kalau dia sudah menikah dirajam sampai mati dilempari batu sampai mati namun dia bertobat pada Allah Taala ya tapi tidak ada dijalankan hukum Islam kepadanya kami katakan ya kepada yang melakukan demikian tutuplah aib itu ya Mintalah ampun P Allah Taala Ya Allah Yang Maha pengampun Allah Maha yang Maha e menerimaat hamba-hambanya j Jangan dibicarakan jangan di apa namanya dibuka Rahasianya tapi cukup ditutup rahasia itu bertobat pada Allah Taala Semoga Allah mengampuninya ya dari dosa tersebut ya wallahu taala alam jazakallahu Khairan Ustaz atas jawaban dan nasihatnya dan pertanyaan tadi menjadi penutup untuk sesi tanya jawab kita di kesempatan pagi hari ini daritum Ustaz baik kaum muslimin kaum muslimat rahimakumullah para pemirsa para pendengar radio televisi Roja di mana pun anda berada Alhamdulillah semoga apa yang disampaikan dari pelajaran-pelajaran hari ini menambah ilmu kita dan menambah ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa taala agar kita benar-benar waspada hati-hati dan kita berupaya untuk selalu mengerjakan amal-amal kebaikan kalaupun seorang terjerumus dalam dosa hendaknya dia bertobat P Allah subhanahu wa taala ya bahwa apa yang disampaikan itu merupakan tuntunan dari Allah dan rasulnya nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam marilah kita berjalan di atas jalan yang benar Ya kita bertauhid pada Allah Taala kita mengikuti sunah Nabi Alaihi Wasalam dan kita memahami Islam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat ya radhiallahu anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan marilah kita selalu berakhlak dengan akhlak Islam ya yang sangat mulia yang kita diajarkan untuk berakhlak dengan akhlak yang Islam yang Islami tersebut ya Dan mudah-mudahan apa yang disampaikan bermanfaat lebih kurangnya saya mohon maafahir subhanakallah wamagahu wasamikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh kami ucapkan jazakallahu Kiran kepada Al Ustaz Mubarok muim LC MHI hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di edisi kajian pagi hari ini semoga ilmu yang beliau berikan kepada kita menjadi ilmu yang bermanfaat dan kami ucapkan pula jazakumullahuir untuk sahabat Roja di manaun anda berada dan anda dapat menyim kembali apa yang telah kita kaji di pagi hari ini melalui channel YouTube kami dan juga bagi Anda yang ingin menyimak kembali kajian ini anda dapat menyimak di hari pekan-pekan mendatang yang akan memasuki pembahasan terkait dengan larangan memakan riba Insyaallah di setiap hari Selasa pagi pukul 6.30 kurang lebih sampai dengan selesai kami mohon maaf atas segala kekurangan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh than

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *