kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja dan nabi kita Muhammad SAW pernah bersabda di Haji Wada fattaqullah kalian pada [Musik] kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja Bogor 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 104.3 Bogor dan Radio Rodja Bandung menebar cahaya Sunda terutama Para pendengar dan pemirsa Rodja TV dimanapun anda berada [Musik] secara langsung Rodja TV saluran Alquran dan kajian Islam Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah washolatu wassalamu ala rasulillah asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah muhammadan abduhu Rasulullah anda berada Bagaimana kabar anda di kesempatan pagi hari ini semoga Allah senantiasa melimpahkan Taufik Rahmat kebahagiaan keberkahan dan kesehatan untuk kita semuanya dan tak lupa kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat tersebut juga memuji dengan pujian yang tinggi dan Agung Sholawat serta salam Semoga senantiasa terlimpahkan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman Nanti pada kesempatan edisi pagi hari ini kami akan hadirkan kajian ilmiah live bersama Ustadz Khalid langsung kami hadirkan dari studio Mini di ukhuwah Sukoharjo bersama Ustaz Khalid Samudi LC dari lanjutan fikul Usro dan bagi pemerhati roja yang ingin bertanya seputar keluarga dan pernikahan silahkan bisa menggunakan kesempatan di sesi kedua nanti untuk pertanyaan langsung para Ustadz bilanan telepon 021 8236543 juga mengenakan pesan singkat di WhatsApp di 081989 6543 Baiklah selanjutnya para Ustadz kami Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin Nabina Muhammad Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bisa berjumpa kembali untuk tafakusidin untuk mengenal kembali ajaran-ajaran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam pernikahan atau dalam fikih hari ini kita akan membahas sedikit tentang hal-hal yang berkenaan dengan akad pernikahan diantaranya adalah tentang rukun pernikahan rukun akad pernikahan yang para ulama berbeda pendapat tentang rukun ini apa saja namun diantaranya ada yang mengatakan hanya hijab dan qobul saja ada yang mengatakan dia adalah adanya dua orang istri suami istri atau mempelai putra-putri serta ijab qobul ada yang mengatakan ada 4 rukun sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i yang cukup masyhur yaitu adanya sirah atau ijab qobul adanya zaujah istri dan kemudian adanya Syahadah bersaksi dan adanya aki dan dua orang yang bertransaksi yaitu suami dan Wali inilah yang sampaikan oleh para ulama Syafi’iyah juga dan yang lain-lainnya sampaikan bahwa rukun pernikahan ada 4 yang pertama adalah sirah atau ijab qobul yang kedua adalah zaujah istri yang ketiga adalah kesaksian adanya saksi dan juga adanya suami dan Wali Yang menikahkannya kita akan lihat ini semua dalam kategori yang lebih lengkap yang pertama adalah adanya ataupun adanya Ijab dan qobul Ijab adalah lafal yang berasal dari Wali kepada calon mempelai Putra sedangkan kabul adalah penerimaan dari Putra atas Ijab daripada [Musik] bersama bahwasanya akad pernikahan itu dibangun untuk menampakkan adanya kerihaan dari dua pihak yang melekat akan pernikahan sehingga Ridho ini menjadi asas adanya akad pernikahan dan jelas adalah perkara yang sifatnya itu hati batin yang tidak mudah untuk diketahui tanpa ada tanda-tanda yang harus diucapkan dengan lisan ataupun dengan sikap yang ada nah Oleh karena itu ketika kerajaan itu adalah perkara hati maka syariat membuat perkataan yang mengungkapkan apa yang ada di hati kita dari keridaan itu kedudukannya sama dengan dan menjadi tempat adanya hukum-hukum di sana sehingga adanya Ijab dengan lafadz yang muncul dari salah satu yang mengadakan akad tersebut untuk mengungkapkan keinginannya dalam melakukan hubungan suami istri sedangkan qobul adalah yang muncul dari pihak kedua dengan lafadz tentunya yang juga mengungkapkan rasanya Dia Dan sepakatnya Dia untuk mengadakan akad pernikahan tersebut dan demikian bahwa ijab qobul ini itu mengungkapkan tentang hati kita yang dengan lafadz [Musik] akad pernikahan dengan kesepakatan para ulama rahimahullah sehingga ijab qobul menjadi rukun dan sepakati para ulama dalam akad pernikahan nah diserahkan dalam ijab qobul ini adanya lafadz yang menunjukkan pernikahan tidak harus dengan kata ingkar atau Tajwid sebagaimana lainnya syarat yang benar yang raja adalah bahwa nikah itu bisa sahnya dengan semua lafadz yang menunjukkan pernikahan menunjukkan pernikahan baik dengan bahasa Indonesia bahasa Arab Inggris atau yang lain Kenapa demikian karena ini karena yang kita lihat dalam akad itu adalah tujuan dan pengertiannya bukan lafadz dan bentuknya jadilah materi Abu Hanifah Malik dan riwayat dari Ahmad Ibni hamba dan dia adalah yang sehingga tidak harus ada lafadzah ataupun ini harus tidak rasakan oleh orang-orang yang punya keahlian atau punya kompetensi untuk mengadakan akad sehingga otomatisnya orang yang mengadakan transaksi ataupun akad ini haruslah orang yang betul-betul mengetahui akad tersebut dan bisa menampakan keridhoan dan juga pilihannya Oleh karena itu nanti ada di sana syarat-syarat berkenaan dengan orang-orang yang memang berhak untuk untuk mengadakan akad tersebut yang kedua adalah adanya istri adanya istri atau adanya mahal dimana SD ini kata-kata ada dua syarat yang pertama adalah wanita dan yang kedua adalah tidak ada di sana larangan untuk menikahinya Oleh karena itu yang pertama didapatkan oleh bahwa diantara rukunnya adalah wanita itu atau istri itu adalah wanita Kenapa demikian karena dahulu ada Sebagian ulama dalam banyak buku Fiqih sampaikan artinya pernikahan dengan jin dengan jin namun itu sebetulnya ada perkara yang suit untuk dipraktekkan alam nyata Walaupun ada kisah-kisah yang kita belum tahu keabsahannya ataupun kepastiannya Yang jelas bahwa pernikahan itu adalah pada wanita manusia pada wanita manusia sehingga tidak sah apabila dilakukan oleh selain [Musik] wanita demikian juga dengan ini pernikahan yang sedang di propagandakan sebagian orang pernikahan sejenis itu tidak memenuhi syarat pernikahan secara syar’i karena pernikahannya itu bukan dengan istri seorang wanita [Musik] dan rasanya cukup penting untuk disampaikan bahwa Islam sangat menolak dan sangat mengingkarinya pernikahan sejenis Kenapa demikian karena banyak sekali akibat buruk dari pernikahan yang seperti ini yang pertama karena dia adalah mensisari syariat Islam yang kedua dia ini [Musik] menyimpang ya adalah menyimpang dari fitrah baik dengan segala hal yang mereka sampaikan tetap ini adalah perkara yang tidak bisa dianggap sebagai sebuah hal yang penyimpangan seks biasa ini ada penyakit yang harus bahaya-bahaya pernikahan sejenis ini habis sendiri menyampaikan dalam sebuah hadis dalam sunannya [Musik] menyebar sebuah kaum sehingga disebarkan ditampakkan ke permukaan kecuali akan muncul di sana penyakit tahun dan juga penyakit kelaparan yang tidak pernah ada sebelum mereka banyak halnya ada di sana misalnya apa namanya penyakit pada usus besar banyak juga ada kamarnya sampai pada kanker demikian juga yang lain-lain atau AIDS dan ikut muncul bahkan sekarang ini banyak peneliti mengatakan bahwa hampir semua Hips sekarang ini itu berasal daripada seks sejenis Sehingga dalam hal ini kita harapkan pada kaum muslimin berhati-hati dan jangan memandangi sebagai hal yang sederhana Islam sangat melarang bahkan Alquran sendiri menyampaikan Hal ini sebagai sebab kebinasaan sebuah peradaban yang sempurna sebab peradaban satu kaum dihabiskan Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] mendatangi kaum laki-laki dengan syahwat bukan pada kaum wanita kalian adalah kaum yang berlebihan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Alquran juga menciptakan kaum Nabi ini dengan kejahatan yang mereka buat ini tidak pernah ada pada kaum lainnya di dunia sebelum mereka Lihatlah Allah dan ketika datang ada kami kami jadikan bagian atasnya menjadi bawah dibalik kata sodium tersebut dan awalan bahkan pada mereka batu dari tanah yang dibakar dan Allah habis semuanya sampaikan warna hitam tidak jauh daripada orang-orang yang zalim kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga sampaikan mereka adalah kaum yang Adun dalam surat suara ayat 9 Subhanallah Allah Kabarkan dengan tiga julukan untuk mereka yang pertama sebagai kaum yang zalim musyripun tholimun Adun Dan kepada mereka yang berbuat seperti kaum Nabi bahkan nabi katakan dalam sebuah hadis riwayat Imam majah [Musik] [Musik] sangat menentang sekali berharap kepada orang tua kepada kita semua untuk bisa menjaga anak kita dari hal-hal yang seperti ini dan alhamdulillahnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] dan ternyata sudah ada di negeri Arab sana sebuah negara Arab ia melakukan penelitian penyembuhan orang-orang yang terkena penyakit ini dan didapatkan banyak keberhasilan ada meniti bahwa 67% dari mereka yang berbuat demikian ini yang laki-laki itu sembuh sembuh menjadi normal seperti biasa juga ada yang mengatakan dari penelitian mereka bahwa 75 orang [Musik] yang terkena penyakit seperti ini penyakit seksual sejenis [Musik] itu bisa disembuhkan bisa disembuhkan dan bisa menikah dengan pasangan melawan jenisnya yang alami dan bahkan diantara mereka mengatakan bahwa dengan dia sembuh daripada penyakit suka dengan jenis ini menyimpulkan kata mereka aksara lebih kuat bagi laki-laki sebagai wanita ketimbang mereka masih seperti yang sebelumnya menunjukkan bahwa di sini ada sebetulnya cara pengobatan untuk penyakit seperti ini agar supaya yang sudah memiliki penyakit seperti ini Bisa berobat bisa apa namanya terapi agar bisa meninggalkan penyakit yang berbahaya penyesuaian bukan di awal tapi di akhir Setelah 5 tahun 6 tahun akan banyak penyakit yang menimpanya karena memang tidak benar syariat dan semuanya berbahaya bagi kehidupan manusia yang kedua adalah bahwasanya sang wanita itu tidak dilarang dinikahi baik sifatnya yaitu Abadi seperti zaman mahramnya masih punya ikatan suami istri orang lain atau masih muda atau juga dia ini bukan muslimah dan yang lain-lain sehingga istri itu seratnya ada dua yang pertama adalah wanita manusia yang kedua adalah tidak ada larangan untuk menikahinya dalam syariat Islam kemudian kesaksian adanya saksi kan pada percobaan dan juga ada namanya syarat pada calon suami dan juga sang Wati jadi semua dapat menjelaskan bahwa rukun-rukun ini ketika membahas tentang syarat-syarat pernikahan yang akan berhubungan langsung dengan rukun-rukun tersebut jadi ada 5 ada 4 rukunnya yang pertama adalah [Musik] yang kedua adalah wanita atau istri yang ketiga adalah saksi ada yang keempat adalah Wali dan sang mempelai Putra yang mengadakan akad dalam hal ini sehingga kelima hal ini atau keempat hal ini adalah 4 hal ini ini adalah rukun yang wajib ada dalam sebuah pernikahan sebagaimana pendapat [Musik] pada pagi-pagi ini disampaikan sebagiannya dan insya Allah kita pekan depan tentang syarat-syarat pernikahan atau syarat sahnya pernikahan tidak Insya Allah Subhanahu Wa Ta’ala apabila Roja dan pemirsa TV Rodja dimanapun anda berada demikianlah bimbingan dan pelajaran telah kita simak bersama dari Ustadz Khalid Samudi LC di kesempatan pagi hari ini semoga bermanfaat dan Allah berikan Taufik untuk kita bisa memahaminya selanjutnya bagi Anda yang ingin memperdalam materi ini bisa secara langsung bertanya kepada Ustadz Khalid samuddin LC baik melalui telepon maupun pesan singkat telepon di 0218236543 untuk pesan singkat di 0819896543 yang pertama kami akan coba angkat dari penipuan silahkan halo halo teman-teman sambungkan pertanyaan pertama kami akan membacakan dari hamba Allah di Jakarta Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh baru-baru ini kita mengikuti sebuah berita ada sebuah pernikahan di mana seorang wanita dinikahkan oleh wali hakim akan tetapi Wali hakimnya ini ditunjuk bukan dari kalangan keluarga yang sedarah akan tetapi teman kerjanya yang laki-laki ini lagi marak sekali kita ikuti Apakah hal tersebut sah atau tidak pernikahan wanita tersebut silahkan pernikahan diantara syaratnya adalah adanya Wali bahkan itu juga rukun dalam pernikahan sehingga intinya itu tidak sah pernikahan kecuali dengan wali tak inilah mazhabnya jumhur ulama dari Salaf dan khalaf baik mazhab Syafi’iyah malikiyah juga Ahmad dan juga ahlu wahir beda dengan mazhab Abu Hanifah yang mengatakan bahwa sawali bukan syarat bagi wanita yang pernah menikah bagi yang pernah menikah namun pendapat beliau pendapat yang merdu dalam hal ini kan ada kemudian para wali pun umumnya Wali itu berasal daripada nasab ada Wali nasab ada Wali karena perbudakan atau kena bebas budak namanya Wali motif ada juga yang ketiga Wali dari pemerintah namanya wali hakim nah yang saya lihat dalam perusahaan sampaikan tadi itu mereka menganggap bahwa temannya itu adalah wali hakim bagi Sang Perempuan dari tidak benar sebab nabi kita Muhammad SAW Sultan itu adalah Wali bagi orang yang tidak punya Wali menunjukkan adanya Sultan namanya Wali Sultan dan tidak ada lagi yang keempat yang ketiga adalah dan banyak sekali didapatkan di Indonesia ini sejak dahulu sampai hari ini pernikahan itu bukan dengan wali yang pertama Wali nasab bukan juga dengan tidak juga dengan wali Sultan karena dia Sultan itu adalah penguasa yang punya de facto dan Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia yang menguasakan hal itu kepada KUA peradilan agama dan juga dapat sipil [Musik] nah menunjukkan apabila yang menikahkan adalah perwakilan pemerintah maka dia benar jaket oleh Hakim itu pun dilakukan ketika tidak ada warna selain ada oleh nasab maka tidaklah berpindah ke wali hakim karena [Musik] tidak juga menggunakan Wali Sultan jika tidak mungkin ada walimotik karena kadang zaman sekarang ini maka awalnya apa namanya Tunjukkan bahwa itu adalah keliru dan tidak sah maka pernikahan yang dilakukan dengan wali hakim dalam kategorinya seperti itu dan Saya khawatir ini ada bahasa nikah siri itu Nikah tanpa wali dari nasabnya tanpa wali negara makanya Wali teman sendiri bahkan mungkin make ustadnya ini keliru dan tidak sah pernikahannya wajib diulang kembali dengan wali nasabnya orang tuanya atau kalau tidak ada kakeknya kakeknya nggak ada baru anaknya atau saudaranya Oleh karena itu nanti ada pembahasan mengenai agar Jangan sampai keliru [Musik] Wali itu ditunjuk oleh orang tuanya kalau saya meninggal anak saya belum menikah [Musik] artinya Sang Bapak mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan sebagai ganti sebagai wakil daripada Sang Bapak tersebut dan ini saya banyak seperti misalnya orang tua minta kaum mewakili ya untuk menikahi anaknya menikahkan anaknya maka KUA menjadi wakil atas yang Bapak tersebut Tapi di sini sangat Bagaimana tidak adanya perwakilan tidak adanya apa saja namanya bahkan menikah Ini adalah sebuah musibah dan kita harapkan jadi pelajaran bagi semuanya baik Ustadz yang menikahkan bahwa ataupun juga teman kerjanya ataupun yang lainnya yang tidak berhak untuk menikahkan seorang wanita hendaknya tidak menikahkan seorang wanita karena akibatnya cukup hebat kalau tidak sah pernikahannya maka hubungan suami istrinya anak-anaknya ke depan jadi permasalahan dan yang membantu punya spasi mendapatkan juga bagian dari dosa-dosa tersebut maka cara kita kebenaran dan tidak boleh berbuat tanpa ada ilmu yang betul-betul benar dari Alquran dan nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam [Musik] Assalamualaikum pak Ustad Saya dari Bandung bolehkah bertanya Apakah jodoh itu termasuk ketentuan yang Allah tetapkan ya tidak bisa dirubah lagi Apakah jodoh itu ditentukan sebelumnya Kalau udah ditentukan Kenapa ada yang bercerai terima kasih dan silahkan namanya jodoh itu adalah menjadi perkara yang tidak kita ketahui Ya Allah maafkan sesuai dengan hikmah dan keagungannya dengan takdir yang sudah Allah demikian juga bila ia berjodoh Joseph pernikahan kemudian juga bercerai itu sudah ditetapkan oleh Allah hanya kita nggak tahu apa kita ini akan berjodohnya itu akan kekal atau sementara kita wajib mengimani semua Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala dengan jodoh yang ada dan perceraian pun menjadi bagian seperti Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanya kita diminta untuk berusaha [Musik] mohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bersungguh-sungguh dalam mempertahankan matahari kita Semoga itu adalah titik-titik kemudian menafikan adanya takdir Allah tentang Perjodohan yang ada tidak ada kaitannya nggak ada hubungan langsung dalam hal ini kenapa karena manusia diberikan kekuasaan Allah untuk berkehendak dan melakukan pekerjaannya dan Allah karena berikan pahala atas usaha-usaha tersebut dan juga manusia punya keterbatasan Iman Allah lah yang menentukannya jadi manusia punya banyak namun Allah juga punya kehendak artinya dan manusia ada di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala dan Allah memperkenalkan dengan ilmu dan kebijaksanaannya tidak akan mempelajari ini ada hambanya kita diminta perusahaan untuk memudahkan kalau mudah Berarti itulah contoh-contoh kita itulah apa namanya rezeki kita dan Kalau mungkin itu bukan rezeki yang kita miliki apabila tauhid baik dan Barakallah selanjutnya kalian bacakan dari pesan singkat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya baru saja ditinggal rapat suami dan saya mempunyai tiga anak anak yang pertama laki-laki sudah dewasa yang keduanya selanjutnya adalah anak perempuan tapi yang menjadi permasalahan adalah anak pertama saya laki-laki sudah dewasa ini banyak program miltikar remaja yang saya lihat memprihatinkan dan melanggar syariat saya sebagai ibu merasa susah untuk memberikan pengertian pada anak saya apakah yang harus saya lakukan Ustadz seandainya hanya berdoa saja Apakah doa-doa yang sangat dianjurkan biar anak saya lebih bisa dewasa dan ibadahnya lebih baik silahkan mana kita tetap bisa pungkiri bahwa ujian anak-anak zaman sekarang ini lebih hebat ketimbang ujiannya kita kita ketika masih kanak-kanak artinya di zaman kita 70-an 80-an atau mungkin 90-an itu ujian untuk anak-anak menjadi rusak dikala remaja ataupun dewasa lebih ringan ketimbang yang ada di zaman sekarang ini sehingga sudah waktunya orang tua untuk merasa prihatin berharap-harap cemas kepada anaknya tersebut dan nasib mereka dan memperbanyak doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas hal tersebut artinya omongan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala untuk kemudahan anak-anak kita bisa siap bersabar dan juga bisa lolos dan lulus dari ujian-ujian yang menyimpannya di masa-masa ini tentunya tua itu nggak cukup tanpa usaha karena doa itu menuntut adanya usaha sekarang hamba tidak cukup hanya berdoa tanpa usaha maka Berdoalah sebanyak mungkin dan juga berusaha untuk memperbaiki anak tersebut diantaranya dengan mengajarkan mereka ilmu agama kalau kita nggak bisa langsung mendidik dan ilmu agama yang kita miliki karena keterbatasan atau yang lainnya bisa kita bawa ke sekolahan yang bisa membekali mereka dengan ilmu agama yang baik atau bisa juga kita bawa mereka ke pengajian bersama-sama di Masjid atau yang lainnya atau kita kenalkan orang-orang yang alim orang-orang yang sholeh yang nanti bisa memberikan anak kita pembelajaran dan juga pengaruh ya kepada anak-anak kita untuk bisa Istiqomah di atas sebelah nabi kita Muhammad SAW di masa-masa yang sangat-sangat apa namanya bagi anak-anak kita untuk mudah melalui ujian-ujian tersebut Oleh karena itu kita banyak Siapa yang maka dia mencukupkannya maka cukuplah Iman Anak kita dengan semua kita bisa berikan karena iman lah yang akan menyimpulkan tawakal anak tersebut dan tawakal akan membuat mereka cukup menghadapi ujian yang ada atau Subhanahu Wa Ta’ala kepada Allah Subhanahu wa ta’ala itu menjualnya iman dan semakin baik Iman semakin baik tawakal dan tawakal punya kelebihan dan keutamaan mencukupkan segala sesuatu dan juga yang sebenarnya yaitu Bersandar kepada Allah menyerahkan urusan kepada Allah dengan sebuah keyakinan Allah pasti akan mampu menunaikan keinginan tersebut memudahkan kebutuhan tersebut dan mengerjakan hal-hal yang menyebabkan munculnya anak itu ataupun harapan tersebut contohnya bila kita bisa melihat kita itu dalam kondisi mengkhawatirkan maka kita serahkan sama Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita doa Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala sampai ke anak saya ini ya Allah berikan kepada mereka perlindungan dari hal-hal yang tidak baik dan yakin hanya Allah yang bisa melindungi anak tersebut kemudian mencoba untuk mencari sebab yang bisa melindungi anak tersebut misalnya sekolah-sekolah yang baik kemudian dijadikan teman yang baik ataupun ustad yang baik ya nanti bisa membantu anak itu istiqomah dalam perjuangannya menghadapi fitnah dunia dewasa dan saya orang tua yang merasakan apa namanya menggampangkan urusan karena diserang saja bahwa ujian anak-anak zaman sekarang ini besar ketimbang anak zaman dulu untuk tergelincir dalam keburukan dengan HP mereka bisa akses semuanya dari yang baik sampai yang paling buruk dan kebanyakan Mereka cenderung untuk kepada yang buruk dengan itu orang tuanya merasa khawatir anaknya dan berusaha berdoa kepada Allah dalam membina anak-anaknya tersebut agar bisa Istiqomah dan lulus dari Ujian ujian di zaman yang penuh ujian ini Selanjutnya kami akan berikan kesempatan bagi anda yang ingin bertanya langsung dengan menghubungi kami silahkan telepon halo Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa ini di mana Mohon maaf Ani di Majalengka silahkan pertanyaannya pertanyaannya Saya mau bertanya ini mengenai suami saya Ustad Apa boleh saya minta cerai kepada suami saya ustad karena suami saya udah beberapa kali saya nasehati udah sering banget dinasehati tapi tetap dia tidak mau meninggal tapi tetap dia maksudnya tidak mau meninggalkan rokok dia tetap merokok Ustadz Sementara saya tidak tahan dengan semua itu Ustad makanya saya tidak tahan dengan asap rokok udah nasehatin tapi masih tetap tidak mau maksudnya meninggalkan rokok ini gimana usaha terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bahwasanya seorang itu bila sudah terkena namanya sudah apa namanya kecanduan bahkan sangat sulit untuk meninggalkannya dan tidak cukup hanya dengan saran ataupun nasehat istri kepada kepada suami tersebut sangat berat sekali maka yang perlu adalah disampaikan kepada dia bahwa ia telah berbuat salah harus Iya itu mengakui itu sebuah kesalahan coba kesalahan maka bila ia sudah mengetahui itu kesalahan maka dia harus diminta untuk mengurangi frekuensi penggunaan rokoknya itu sampai tahapan yang bisa meninggalkan rokok tersebut dengan dengan mudah karena misalnya secara teori apabila sampai rokok itu mengganggu anda dan membuat anda kehilangan cinta kepada sang suami maka karena khawatir akan kufur kepada suami maka dibolehkan untuk bercerai tapi kalau sampai para tahapan nanti kufur dengan suaminya artinya tidak mampu mendengar hak-hak suami lagi maka belum dapat kategori oleh untuk bercerai dalam hal ini tergantung kepada kondisi yang ada karena Rokok juga tergantung pada orangnya dan juga pada frekuensinya dan juga pada kondisi yang ada tapi yang jelas hubungan suami istri dalam di rumah tangga pun demikian karena baunya juga tidak enak kesabaran wanita itu juga terbatas maka hendaknya Ibu mencoba untuk bicara dengan suami baik-baik kalau nggak berhenti saya nggak kuat Kenapa karena saya nggak kuat dengan baunya saya nggak kuat dengan akibat efek daripada rokok yang bisa merusaknya [Musik] itu lebih parah akibat ketimbang yang aktif karena ia itu terkena asap rokok tanpa menghisap langsung dan tidak merasakannya Oleh karena itu sampai kepada suami Hal tersebut baik-baik suami harus paham istri tidak menyukai hal tersebut dan kosongnya baik dan mau ya dan mencintai ibu Insya Allah kami akan berhenti jadi merokok untuk membahayakan ibu ini ada perkara yang perlu kita apa namanya perhatikan baik-baik tidak mudah untuk bercerai atau minta cerai namun juga bila sampai Pada tahapan adanya moderat kepada ibu akan hilang cinta ibu kepada suami bahkan tidak ada untuk hubungan suami istri dengan suami dan yang lainnya sehingga membuat Ibu khawatir akan tidak bisa menunaikan hak-hak suami dengan baik Itulah namanya takut kufur dengan suami maka diperbolehkan untuk minta cerai karena apa Karena mendahulukan maslahat yang besar daripada motor yang muncul lebih kecil darinya ada perceraian namun kalau sampai kemudian mempertahankan itu menyiksa diri Ibu karena sudah tidak lagi cinta pada suami tidak lagi mampu memuliakan hak suami maka percaya lebih baik ketika bertahan dalam kondisi yang demikian keadaannya Allahu a’lam Terima kasih atas nasehat dan juga jawaban untuk ilmu yang bertanya khususnya serta kita yang menyimak Pada kesempatan kali ini selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silahkan nilai dan telepon 021 8236543 halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ibu dengan siapa Di mana pertanyaannya ada anak-anak yang mahasiswa di orang tua ini sekolah mahasiswa Jadi mereka ini menginginkan agar pergaulannya halal tidak mau pacaran pacaran maksudnya tapi orang tuanya ini mereka tidak ada yang setuju karena masih kuliah namun anak-anak ini berkeras katanya daripada kita pacar-pacaran nanti berbuat dosa maksiat untuk mereka Pergilah ke ustaznya kemudian mereka dinikahkan tanpa karena walinya semua tidak ada yang setuju keluarga Jadi mereka itu kalau dia mau menikah katanya mereka kita kepada ustadnya bagaimana kita ini daripada pacaran nanti kita berbuat dosa Mereka mencari mereka menikah tidak ada walinya bagaimana itu hukumnya intinya seperti itu ya menikah tanpa wali karena tidak direstui kedua belah pihak atau walinya dengan alasan Masih kuliah ya Baik Ibu Terima kasih atas pertanyaannya yang pertama memang kita bahagia melihat anak muda yang tahu dosa yang khawatir dosa [Musik] karena sudah pacaran takut dosa maka ingin menikah satu sisi cukup bagus namun juga ada hal yang harusnya keduanya sadari bahwa yang membuat mereka begitu karena mereka sendiri yang tidak membatasi pergaulan kalau misalnya mereka ini mau membantu pergaulannya tidak berpacaran dan yakin bahwasanya bila sudah jodohnya akan kumpul kembali bila nggak ada nggak akan berkumpul maka alasan itu tidak terjadi namun sudah terjadi kesalahan pertama sudah terjadi maka akhirnya jangan sampai membuat Kesalahan kedua kalinya artinya ketika ia berpacaran sebuah kesalahan sebuah kesalahan kemudian jangan sampai kesalahan ini membuat ia berbuat kesalahan yang kedua yaitu tanpa ada persetujuan Wali itu sebuah kesalahan kemudian ketika Kesalahan kedua tidak mungkin tidak terima maka ia akhirnya melangkah pada kesalahan yang ketiga yaitu menikah pada ustadnya agar bisa halal seandainya itu adalah benar maka adalah solusi namun permasalahannya ketika pun salah karena tidak punya hak untuk menikahkan Saya tidak nikahkan ia akan berzina berdosa itu kan belum pasti belum pasti Kenapa karena bisa jadi ia bertahan untuk meregangkan hubungan sehingga Sang Perempuan pertahan sabar dengan berpuasa laki-lakinya juga sabar puasa sampai orang tuanya bisa menyetujui pernikahannya dan bisa terjadi padahal menikahkan ia tanpa sepengetahuan Wali sebuah kesalahan besar dan dosa baginya serta tidak membuat halal ya hubungan yang mereka miliki mana yang berat ia berzina dengan Keyakinan itu halal atau ia berzina dengan Keyakinan itu haram yang pertama lebih ringan pertama dia akan berpikir ketika akan berzina berpikir bagi saya yang kedua ketika hubungan suami istri yang tidak sah sama bersinar juga dengan kondisi meyakini itu sebagai sebuah hal yang sah tanpa merasa berdosa maka lebih baik tidak dinikahkan kalau Ustadz mengerti dan menasehati untuk tidaklah melakukan hubungan-hubungan tersebut suruh mereka bersabar dan bersabar sambil melobi orang tuanya bahwa ini sudah tahapan parah jika khawatirkan kalau tidak cepat dinikahkan akan berbuat zina yang membuatkan soreng ke muka orang tuanya juga maka bisa dibuat pernikahan walinya yang menikahkannya walaupun tidak perlu dibuat pesta-pesta besar yang penting sah secara agama dan kalau bisa sah menjaga hukum hukum negara dicatat dalam catatan yang jelas dengan bukti yang jelas saksi yang jelas walinya Kapan menikahkannya sehingga dengan surat tersebut ketika mungkin anak ini sudah dianggap baik dianggap apa namanya syarat-syarat pernikahannya ada di negara Bisa diurus semua sehingga dapat melepas mother perzinahan tanpa harus melanggar syariat Islam punya alasan maka apabila ustaznya Itu diminta untuk menjelaskan kepada orang tua pernikahannya baik untuk keduanya dan untuk orang tuanya maka saya kira orang tua yang baik tidak akan mungkin menginginkan anaknya rusak makanya ini banyak yang kerja kesah hanya karena membuat mereka melanggar syariat dan bahkan perbuat yang tidak baik seperti itu nasihat saya adalah tetap tidak dinikahkan tapi diarahkan ya untuk berpuasa [Musik] dan mencoba mengurangi pertemuan dengan lawan jenisnya tersebut sambil terus melobi orang tuanya memahamkan Orang tuanya bahwa pernikahan itu yang terbaik untuk keduanya bisa melalui ustaznya ataupun keluarga dekat lainnya yang nanti bisa bergambar yang baik kepada orang tua keduanya bahwasanya pernikahan lah yang terbaik untuk keduanya ini yang terbaik tentang pernikahan sudah ada syarat sahnya dari Allah subhanahu wa ta’ala yang tidak bisa berubah hanya karena syubhat ataupun alasan ataupun dalil takut dosa atau yang lain Kenapa karena dia syarat dari Allah subhanahu wa ta’ala yang tidak berubah dengan segala kondisi yang ada Nah kita sebagai Muslim hendaknya tidak melanggar syarat tersebut dan berusaha untuk mencari jalan yang terbaik agar Wali menyetujui pernikahannya baik ia mewakilkan orang lain atau dia akhirnya menjadi pihak yang menyerahkan kepada misalnya negara untuk menikahkan Atau paling tidak datang atau agama minta cari solusi agar bisa menikah cara untuk lebih kepada orang tua sampai orang tua itu mau mewakilkannya kepada mereka tapi jangan sampai menikah tanpa wali apa gelap Mazhab Syafi’i dijelaskan Wali termasuk rukun pernikahan [Musik] hukumnya tidak sah pencegahannya Baik saya terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silahkan masih dilarang telepon 0218236543 halo Waalaikumsalam pak Yunani pertanyaannya yang saya tanyakan ini saya akan ada laki-laki saudara saya adalah laki-laki pulang Nah itu saya punya anak perempuan misalnya dia punya anak laki-laki boleh anak saya nikah dengan saya [Musik] jadi bapak punya adik anaknya laki-laki sedang mendorong punya anak perempuan apakah boleh dinikahkan nanti kita memberikan kesempatan kepada yang lainnya terima kasih adalah punya laki-laki anak laki-laki kami jodohkan perhatikan itu nikahnya adalah nikahkan pohon dengan Ana kita jika posisi perempuan dan laki-laki adalah sepupu dan dalam kaidah mahram dalam pernikahan itu tidak termasuk tidak termasuk sehingga dibolehkan pernikahan tersebut karena si A perempuan CB itu tidak ada hubungan mahram sama sekali Memang dari sisi orang tuanya si A itu bisa jadi ada hubungannya karena memang satu nenek satu kakek dan ini terjadi banyak di kalangan zaman dulu ya susah di suku Banten dan juga sebagian sepi yang lainnya ada istilah nikah kalam nikah antara mereka biasanya itu sepupu dan itu dibolehkan Insya Allah karena tidak masuk dalam kategori mahram diantara mereka wallahualam Baik saya terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali masih dilarang telepon silahkan halo [Musik] dia jadi anak kakak saya nikah dengan anak saya boleh itu ndak jadi anak saya boleh dengan menikah dengan anak dia iya tidak ada mahramnya di sana karena bukan mahram Terima kasih Ustad atas penjelasannya kami akan bacakan saja berawal dari pesan singkat pertanyaan telah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz kami akan bacakan pertanyaannya Affan Ustadz izin bertanya apa saja syarat untuk menggugurkan talak 1 ketika kita ingin rujuk jazakallah bila anda menolak istri anda dengan Telat satu maka menggugurkannya maksudnya telah mengubur dalam artian menghilangkannya nggak bisa ya sudah pernah terjadi tapi kalau anda ingin rujuk maka rujulah Sebelum masa iddah rujuk sebelumnya Kalau anda kok pengen kembalinya setelah selesai masa indahnya kalau yang normal itu perempuan haidnya normal tiga kali tiga kali haid maka bila anda lewat dari masa indah maka nikah baru lagi maka nikah baru lagi dan masih pertama mengatakan masih ada talak 1 itu oleh karena itu tidak bisa digugurkan salah satu tersebut tidak akan gugur hanya karena menikah baru hanya ada sebab ketika talak itu disebabkan karena Apa tugas cerai Apakah dia fase ataukah Anda kalau ingin menggugurkan kematian membuat anda Rujuk Kembali sederhana ketika masa indah jerujuk maka Sang Perempuan wajib mengikutinya ini ijma para ulama rahimahullah Ibnu Hajar bahwa perempuan itu Ridho nggak Ridho selalu masa iddah kok Jeruju maka jihar mau tidak boleh ia mengatakan tidak mau sebab statusnya masih istri biasa sampai selesai masa iddah sistem masa iddah Kok belum dirujuk maka perempuan bebas memilih mau kembali atau tidak kembali ini peluruskan banyak dalam masyarakat yang menganggap bahwa begitu cerai Sang Perempuan punya hak untuk tidak mau menuju kepada sang laki-laki tersebut tak demikian selama masa indah berlaku maka dia adalah istrinya dalam status dan bila ia merujuk maka Sang Perempuan harus mengikutinya kalau ia ingin tidak mau lagi menikah dengan suaminya dia buat dengan caraku cerai maka putus hubungannya tidak lagi suami berhak untuk rujuk di masa iddahnya karena dia adalah hulu ataupun duka cerai adalah fastah penggagalan pernikahan sehingga begitu selesai dahulunya maka putus hubungan suami istri antara keduanya selama kalau plak biasa itu selama faedah istri itu adalah istrinya sampai selesai masa indah baru dianggap bukan istrinya lagi jadi selama istrinya dan istri maka dia wajib menerima produknya sang suami tersebut Terima kasih atas nasehat dan jawabannya semua bermanfaat untuk yang bertanya khususnya serta kita yang menyimak pada kesempatan pagi hari ini selanjutnya kami bacakan kembali ini pertanyaan dari Rizal di Jakarta pertanyaan yang paling sering disampaikan oleh penanya mohon maaf saat kami sampaikan kembali Assalamualaikum Ustadz mau bertanya Ustad Bolehkah anak yang hamil diluar nikah langsung dinikahkan karena takutnya akan membawa keluarga dan Bolehkah anak hasil zina orang tua kelak nanti menikahkan atau orang tuanya yang zina itu kelak menikah dalam hal ini ada istilah Bapak biologis ya apabila bapak itu adalah yang punya sperma tapi dimasukkannya itu dibuahkan sperma itu tanpa pernikahan yang resmi tetapi bisa terjadi hal seperti ini yang pertama harus kita paham bersama Inilah akibat kita melanggar kita akibat kita itu melanggar ketentuan Islam yang menjaga hubungan antara laki-laki perempuan lawan jenis dengan aturan yang ketat Kenapa karena sangat mudahnya manusia itu untuk terjerumus dalam [Musik] perzinahan ini dan kalau sudah terjadi maka punya akibat yang tidak baik bahkan bisa tidak digauli sampai anak terakhir Ustad mohon maaf harga kayak pertanyaan tadi ketika Ustad sedang menjawab terjadi terputusnya koneksi Kami khawatir Nanti Bapak tadi yang menyimak tidak paham secara utuh jawaban dari Ustad mohon diulang kembali kehamilan dari sebuah perzinahan maka performa pada pendapat dalam banyak pendapat diantara mengatakan bahwa tidak sah ya pernikahannya sampai ia melahirkan anak tersebut dan bertobat dari perzinahan ada yang mengatakan tapi dengan syarat tidak 30 sampai melahirkan kembali anak itu dan saya pada malam masa pernikahannya dan tidak digauli sampai ia anak itu lahir ini yang rajin Insya Allah Utara tapi dengan bahwa keduanya wajib bertaubat dan tidak mengulangi lagi pada dirinya atau pada orang lain karena bahaya Bahaya kalau sampai kemudian timbul kenikmatan yang bisa membuat ia akhirnya berzina dengan banyak orang ataupun dia berzina berbuat lagi pada apa namanya orang yang diazinahi tersebut dalam keadaan hamil maka wajib bertaubat Dan perbaiki diri dan beragama yang baik kemudian menjalankan semua [Musik] maka dinikahkan dan mudah-mudahan Allah mengampuni dosanya dengan tobat yang dilakukan oleh kedua orang tersebut yang kedua setelah anaknya itu misalnya lahirnya perempuan kemudian ketika dewasa akan menikah maka bapaknya bapak trilogisnya tidak berhak menikahkan Bapak biologisnya tidak berhak menikahkannya adalah wali hakim atau wali negara dimana anak ini tidak punya Wali dari pihak Putri bukan Wali Ya ibunya bukan Wali karena tidak ada Wali Ya Ibu sedangkan dari bapaknya bapaknya bukan negara yang sah maka tidak berhak bapak bisa menikahkan dia dan berada adalah Wali sultan yang kata nabi siapa yang tidak punya uang maka caranya adalah anak itu dinikahkan di KUA yang menyegahnya yang kedua yang ketiga kita sampaikan juga bahwasanya wanita yang lahir dari perzinahan bukannya pernikahan yang sah itu tidak tanggung dosa orang tuanya hanya ada kemungkinan artinya gen atau kromosotokin genetika yang dikhawatirkan akan mempengaruhi akhlak anak tersebut maka bila dapatkan dia lahir dalam polisi anak perzinahan maka hendaknya Ia banyak belajar agama dan menjaga akhlaknya sehingga bisa dengan pendidikan agama Sehingga tetap menjadi muslimah yang sholehah dan tidak berpengaruh apa yang muncul di masa yang lalu pada kondisi anak tersebut bila anak itu dengan agama yang baik sekolahnya baik akhlaknya baik maka tidak masalah para laki-laki untuk menikahinya dan jangan khawatir akibat yang ada tersebut karena itu sudah terjadi dan bukan kesalahan dari sang wanita tersebut Oleh karena itu bahwa saya nanti itu jangan sampai menjadi penghalang bahwa laki-laki untuk menikahi wanita yang lahir dari perzinahan tersebut Terima kasih atas jawaban-jawaban dan nasehat yang telah disampaikan semoga bermanfaat untuk kita semuanya sebelum kami akhiri pertemuan ini bahwa Nusantara Alhamdulillah kepada konsep Islam seputar pernikahan didapatkan banyak hal-hal yang ajaib yang menakjubkannya yaitu kalau terlihat kembalinya untuk melihat bersama maka sebagainya lah bila kita sebagai seorang muslim untuk banyak belajar contohnya belajar bahwa ternyata semua konsep syariat Islam itu itu untuk maslahat umat manusia bukan hanya yang muslim bahkan yang non muslim pun akan dapat merahmat daripada syariat tersebut oleh karena itu marilah kita bangga dengan syarat kita yang indah ini yang Rahmat alamin dan juga berusaha untuk belajar dan mengamalkan dengan sebaik-baik insya Allah kita bersama raja TV raja raja baik yang di luar pun yang di Bandung punya komitmen bersama untuk menggambarkan memberikan gambaran tentang konsep Islam yang benar dan yang rahmatan lil alamin masyarakat bisa melihat bagaimana ya sesungguhnya Islam itu menjadi rahmat bagi kita Harapan ini kepada Allah berikan kemudahan dan Taufik untuk mewujudkannya dan kita bersama-sama menggapai ridho Allah subhanahu wa ta’ala amin ya rabbal alamin syukur Terima kasih sampai kepada teman-teman di Rodja studi Rodja dan juga disetuju Mini Al Ukhuwah di Kota Sukoharjo ke Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah atas semua usaha yang Antum berikan untuk adanya acara kita pada pagi ini semoga bermanfaat apabila haid Taufik Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakumullah Terima kasih atas kesediaan dari Ustadz untuk meluangkan waktu memberikan pengajaran dan bimbingan ilmiah berkaitan dengan pernikahan semoga Allah senantiasa melimpahkan Taufik rahmat dan kesehatan untuk Ustad sekeluarga juga kita diberikan kesempatan bisa punya akan datang menimba ilmu kembali dari Ustadz dari bahasantiqul usroh ini kami yang tugas sampaikan yazakumullah Khairan kepada seluruh hormati raja di manapun Anda berada dan kami mohon maaf apabila ada kekurangan dalam menghadirkan program acara ini karena akhiri Subhanallah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply