Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

menyebar cahaya sunah bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah abullah para pemerhati rja di manapun Anda bisa menjemak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafidahullah dari Kudus pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah dan di kesempatan ini penjelasan mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan salat berjamaah n ikhwat islamzakumullah setelah penyampaian materi silakan nanti and dapat bertanya secara langsung di Lan telepon 0218236543 atau Anda dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896 543 Berikut kita akan simak penjelasan materi akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al Ustaz ustikum warahmatullahi wabarakatuh inalamdillah nahmaduagfir wauaahaillallah wahdahuarik wa asadu Anna muhammadan abduhuasul ya ayyuhina amanu ittaqulaha haqqqah Wun illa waantum muslimun am baitabahiruda Huda Muhammad i was para jemah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikwatiillahahumullah Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa taala karena darinyalah semua kenikmatan yang kita rasakan tidak ada satupun kenikmatan yang datang kepada kita kecuali datangnya dari Allah subhanahu wa taala oleh karenanya marilah kita terus mengusahakan agar diri kita menjadi hamba-hamba-nya yang terus bersyukur kepadanya sehingga Allah subhanahu wa taala menjaga nikmat-nikmat ini terus ada pada kita Dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan kepada kita tambahan-tambahan kenikmatan yang lainnya amin amin ya rabbal alamin selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat rahim warahimakumullah di pertemuan yang sebelumnya kita sudah membahas tentang hukum salat berjamaah kita kemarin membagi hukum salat berjamaah menjadi dua yang pertama yang berkaitan dengan laki-laki yang kedua yang berkaitan dengan perempuan yang berkaitan dengan laki-laki apabila dia sudah mencapai umur baligh dan dia berakal sehat artinya Dia seorang mukalaf maka dia diwajibkan untuk melakukan salat berjamaah dia diwajibkan untuk salat berjamaah dan kewajiban ini yang EE kewajiban ini menurut pendapat yang paling kuat adalah fardu Ain ya bukan fardu kifayah kemudian kita kemarin juga sudah membahas bahwa salat berjamaah bagi kaum perempuan itu disyariatkan disyariatkan maksudnya bisa dilakukan oleh mereka akan tetapi wajibnya ya tidak sampai derajat wajib ya apalagi fardu Ain ya tidak sampai derajat wajib apalagi fardu Ain Kenapa demikian karena adanya dalil dalildalil khusus yang menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak diwajibkan untuk salat berjemaah Sabda nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam la tamn Ima Allahi masajidallah wutuhun Kirun lahum Ma Fi makna jangan sampai kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka ini menunjukkan bahwa tidak wajib bagi kaum perempuan untuk salat berjamaah di masjid para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ada beberapa masalah yang berkaitan dengan salat berjamaah ah bagi wanita yang pertama bahwa salat berjamaah bagi kaum wanita ini bisa kita bagi dalam dalam dua keadaan atau bisa Kita bedakan kita bisa [Tepuk tangan] ee bicarakan dalam dua keadaan ada Keadaan yang pertama ketika seorang wanita berjamaah dengan wanita yang lain ya mereka berjamaah diimami oleh seorang wanita maka yang seperti ini disyariatkan yang seperti ini disyariatkan di antara Dalil yang menunjukkan hal ini adalah keumuman dalil-dalil yang menjelaskan tentang keutamaan salat berjamaah ini yang pertama Ya Dal yang pertama dalil-dalil umum yang menjelaskan tentang keutamaan salat berjamaah nah dalil-dalil tersebut mencakup laki-laki dan perempuan minimal dari sisi disyariatkannya karena pada asalnya hukum yang berkaitan dengan laki-laki itu juga berlaku bagi kaum perempuan dalil yang kedua yang yang menunjukkan bolehnya kaum wanita berjamaah dengan seorang wanita seorang Imam wanita adalah tidak adanya larangan akan hal tersebut tidak ada larangan bagi seorang wanita atau kaum wanita berjamaah dengan seorang wanita Padahal di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam terjadi yang seperti itu begitu pula di zaman sahabat terjadi yang seperti itu namun tidak ada satu pun dalil yang melarang akan hal tersebut baik ini yang pertama keadaan yang kedua ketika seorang wanita atau jemaah wanita bermakmum atau salat berjamaah diimami oleh seorang laki-laki kalau tadi diimami oleh seorang wanita kalau yang sekarang diimami oleh seorang laki-laki ini pun pada asalnya disyariatkan padaat pada asalnya disyariatkan karena ada beberapa hadis yang menunjukkan hal ini di antaranya hadis yang menunjukkan dahulu ada sahabat-sahabat perempuan yang salat berjamaah di Masjid Nabawi diimami oleh Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di anara yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Ummu Salamah radhiallahu anha Beliau mengatakan Kana rasulullahi shallallallahu Alaihi Wasallam am qanisau Hina yaq taslimahu wamua Fi maqami Yas dahulu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau salam dari salatnya maka jemaah wanita mereka Langsung berdiri mereka bersegera untuk beranjak dari tempatnya maksudnya segera pulang sedangkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau duduk sebentar menunggu jemaah wanita pulang ini menunjukkan kan ada jemaah wanita yang dulu salat bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada jemaah wanita diimami oleh seorang laki-laki yaitu nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam ada juga hadis dari sahabat Anas IBN Malik radhiallahu Anhu Beliau mengatakan shitu Ana watim nabiahu Alaihi was wa Ummu Salamah khalfana aku pernah bersama seorang yatim salat di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di rumah kami dan ibuku yaitu Ummu Salamah salat di belakang kami jadi di sini ada seorang wanita saja satu orang wanita salat di belakang Rasul Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di depan seorang wanita ini yaitu Ummu Salamah ada sahabat Anas IBN Malik ada juga anak yatim kemudian di depan mereka ada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang mengimami mereka tib masalah yang berikutnya Bagaimana kalau hanya dua orang saja jadi yang menjadi imamnya laki-laki menjadi di makmumnya perempuan tapi hanya dua orang saja Apakah seperti ini dibolehkan maka jawabannya apabila dua orang tersebut boleh berkhalwat boleh berduaan saja maka dibolehkan seperti misalnya Kakak beradik kakaknya misalnya laki-laki adiknya perempuan dua orang ini boleh salat berjamaah walaupun hanya berduaan saja karena tidak ada larangan bagi mereka untuk berduaan saja contohnya lagi seperti misalnya seorang suami mengimami istrinya saja maka yang seperti ini dibolehkan karena memang mereka dibolehkan untuk berduaan tib apabila yang berjamaah Hanya dua orang jadi hanya imam dan satu makmum imamnya laki-laki makmumnya perempuan sedangkan dua orang tersebut tidak boleh berkhalwat misalnya mereka bukan mahram mereka bukan suami istri ya tidak ada hubungan mahram antara mereka mereka juga bukan suami istri mereka tidak boleh berduaan saja maka tidak boleh ya ini dosa karena adanya larangan untuk berkhalwat dan mereka berkhalwat kalau kalau mereka hanya berdua saja berarti mereka berkhalwat maka yang seperti ini tidak dibolehkan ya yang seperti ini tidak dibolehkan karena ini pintu fitnah ini bisa mendatangkan fitnah yang besar ini bisa mendatangkan musibah yang besar setan bisa memanfaatkan yang seperti ini untuk menjerumuskan manusia ke dalam kebinasaan yang berikutnya adalah bagaimana kalau jemaahnya semua wanita sedangkan imamnya laki-laki apakah yang seperti ini dibolehkan di sini sudah tidak ada khalwat tidak ada larangan untuk berduaan saja Apakah dibolehkan imamnya laki-laki jemaahnya semua wanita apabila hal ini tidak mendatangkan fitnah atau tidak berpotensi mendatangkan fitnah maka dibolehkan tapi kalau dikhawatirkan mendatangkan fitnah berpotensi mendatangkan fitnah yang besar maka tidak dibolehkan ya maka tidak dibolehkan karena bisa jadi hal yang seperti ini membuka pintu fitnah yang besar bagi manusia kalau ada kekhawatiran yang besar dengan hal tersebut maka tidak boleh yang seperti ini dilakukan para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah masalah yang berikutnya dengan berapa orang salat berjamaah bisa diwujudkan Minimal berapa para ulama telah bersepakat para ulama telah bersepakat bahwa salat berjamaah bisa diwujudkan dengan dua orang minimal dua orang sehingga yang satu bisa jadi imam yang satunya bisa menjadi makmum ya Dan apabila makmumnya hanya satu maka yang lebih Afdal makmum tersebut berada di sebelah kanan imam dan sejajar satu baris sebagai mana hal ini telah ditunjukkan dan dijelaskan di dalam sebuah hadis dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau hanya dua orang saja maka imamnya di sebelah kiri makmumnya di sebelah kanan mereka rapat dan menjadi satu baris ya ini kalau makmumnya nya satu kalau datang lagi makmum yang lain makmumnya Jadi dua maka mereka berada di belakang Imam kalau misalnya kejadian ya Ee ketika awal salat mereka hanya berdua maka makmum imam dan makmum sejajar imamnya sebelah kiri makmumnya sebelah kanan ketika di tengah salat ada datang satu orang lagi ya maka kita lihat satu orang ini apakah dia perempuan ataukah laki-laki kalau dia perempuan maka perempuan ini berada di belakang sendiri sedangkan imam dan makmumnya tetap sejajar satu baris kalau yang datang ini laki-laki maka laki-laki maka makmumnya mundur untuk memposisikan diri di belakang Imam jadi satu Imam di depan dua makmum di belakang para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Apakah bisa tercipta salat berjamaah apabila yang menjadi makmum atau menjadi imam anak kecil tapi sudah mumayiz anak kecil tapi sudah mumayyiz Kenapa ini dibahas karena anak itu anak yang mumayyiz ini tidak atau belum wajib Salat tapi kalau dia salatnya memenuhi syarat dan rukun maka salatnya sah sah sebagai salat sunah bukan sebagai salat wajib Bolehkah atau Bisakah salat berjamaah terwujud dengan anak kecil yang seperti ini misalnya umur 8 ya umur 7 umur 9 banyak yang belum baligh tapi kalau mereka disuruh untuk salat mereka bisa menjalankan syarat dan rukunnya dengan baik kalau misalnya Hanya dua orang imamnya sudah balig berakal sehat sudah mukalaf sedangkan makmumnya belum Apakah itu cukup untuk mewujudkan salat berjamaah jawabannya cukup baik imamnya sudah mukalaf atau imamnya anak kecil itu kalau imamnya sudah mukalaf jelas ya jadi imamnya salatnya sebagai salat wajib makmumnya salatnya sebagai salat sunah dan yang seperti itu tidak ada tidak ada masalah di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah ada seseorang telat datang ke masjid belum salat berjamaah kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepada orang ini Man yatasadq Lih [Tepuk tangan] Siapakah yang mau bersedekah kepada orang ini maksudnya Siapakah yang mau salat bersama orang ini sehingga salatnya menjadi salat berjamaah sehingga dia mendapatkan pahala lebih daripada dia salat sendirian ini menunjukkan ya bahwa antara imam dan makmum bisa jadi keadaan salatnya berbeda bisa jadi imamnya salatnya salat wajib makmumnya salat sunah karena orang yang salat bersama orang yang datang belakangan ini itu dia sudah salat yang kedua dan salat yang kedua bukanlah salat wajib akan tetapi salat sunah sahabat Muad radhiallahu Anhu dahulu biasa mengimami kaumnya salat Isya setelah beliau bermakmum dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di Masjid Nabawi jadi salat isyanya dua kali yang pertama bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah beliau selesai bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau pulang ke desanya dan di desa beliau beliau menjadi imam kaumnya untuk salat Isya lagi di situ sahabat Muad radhiallahu Anhu salat isyanya sunah karena k sudah yang kedua kali sedangkan jemaahnya salat wajib karena baru yang pertama Ya di sini menunjukkan ya bahwa tidak ada masalah perbedaan ee salat antara imam dan makmum kemudian di antara yang menunjukkan hal ini ya bahwa tidak masalah ee apabila dalam sebuah jemah ah diimami oleh anak kecil misalnya ada sebuah hadis dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di zaman Nabi pernah terjadi ada seorang anak kecil seorang anak kecil diminta untuk menjadi imam ee sekelompok orang yang di sana ee sudah besar-besar ada bahkan yang sudah tua Kenapa anak kecil tersebut diminta untuk jadi imam atau ditugasi menjadi imam oleh kelompoknya karena dialah yang paling banyak hafalan al-qur’an dan disebutkan di dalam hadis tersebut anak ini belum ya sekitar umurnya 7 tahun 7 tahun belum balik ya tapi dijadikan sebagai Imam karena dialah yang paling banyak hafalan al-quran menunjukkan boleh ya bisa bisa ter wujud salat berjamaah dengan orang yang belum balig para jemah sekalian rahimahimakumullah ada pembahasan yang juga dibahas oleh para fuqaha para ahli fikih Apakah salat berjamaah itu wajib di masjid apakah salat Jamaah itu wajib di masjid ataukah boleh di tempat lain wallu taalaam pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan yang lebih hati-hati adalah harus dibedakan antara tempat yang jauh dengan masjid dengan tempat yang dekat dengan masjid apabila tempat kita dekat dengan masjid kalau muadzin di masjid itu mengumandangkan azan tanpa mikrofon itu suaranya sampai ke tempat kita maka diwajibkan untuk salat berjamaah di Masjid diwajibkan untuk salat berjamaah di Masjid karena ada sebuah hadis dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam samiida falam yujib falaahu in Barang siapa yang mendengar azan kemudian dia tidak mendatangi panggilan azan tersebut maka tidak ada salat baginya kecuali karena adanya uzur hadis ini ya sangat kuat menunjukkan bahwa orang yang mendengar azan dia wajib mendatangi azan tersebut sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa orang-orang yang tempatnya dekat dengan masjid maka dia wajib untuk salat berjamaah di Masjid berbeda dengan orang yang tempatnya jauh dari masjid Kalau misalnya orang-orang tidak menggunakan speaker untuk mengumandangkan azan maka suara azan tidak sampai ke tempat itu maka tidak wajib bagi mereka untuk mendatangi masjid tidak wajib bagi mereka untuk mendatangi masjid Apabila mereka berkelompok maka mereka boleh berjamaah di tempat tersebut ya tidak harus ke masjid untuk berjamaah tapi boleh berjamaah di tempat tersebut ini pendapat yang Ana lihat lebih kuat dari sisi dalilnya dan ini juga lebih selamat dan lebih besar maslahatnya bagi manusia wallahu taalaam pembahasan yang berikutnya para jemaah sekalian rahimana [Musik] warahimakumullah adalah uzur-uzur atau alasan-alasan yang terima oleh syariat yang bisa menjadikan seseorang boleh untuk meninggalkan salat berjamaah kalau kita katakan salat berjamaah itu wajib dan kita katakan bagi yang tempatnya dekat dengan masjid mendengar azan dia wajib ke masjid maka Bagaimana kalau ada uzur-uzur yang diterima oleh syariat jawabannya dia boleh untuk meninggalkan salat berjamaah di Masjid karena uzur-uzur tersebut karena alasan-alasan yang diterima oleh syariat ini tapi apa saja alasan-alasan yang diterima oleh syariat atau dalam bahasa kita uzur ya uzur ini bahasa Arab ya jangan dipahami bahasa Dengan pemahaman bahasa Indonesia karena uzur dalam bahasa Indonesia bisa bermakna usia tua yang saya maksud uzur di sini adalah uzur dalam istilah bahasa Arab untuk bisa memahami dengan mudah ya atau dengan ee terjemahan bebasnya alasan-alasan yang diterima oleh syariat untuk meninggalkan kewajiban atau ee melakukan yang diharamkan ini uzur ya alasan-alasan yang diterima oleh syariat atau dibenarkan oleh syariat untuk meninggalkan sesuatu yang asalnya wajib atau melakukan sesuatu yang asalnya haram Apakah ada uzur-uzur yang menjadikan seseorang boleh meninggalkan salat berjamaah jawabannya Ada apa saja itu kita akan bahas hal ini ya ada beberapa alasan yang dibenarkan oleh syariat yang menjadikan seseorang boleh tidak salat berjamaah yang pertama adalah hujan ketika turun hujan maka dibolehkan bagi seseorang untuk tidak salat berjamaah di Masjid dibolehkan bagi seseorang untuk salat fardu di rumahnya di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma sahabat Ibnu Umar pernah mengumandangkan azan di suatu malam yang dingin dan Anginnya kencang kemudian setelah beliau mengumandangkan azan Beliau mengatakan alihal wahai manusia salatlah kalian di rumah-rumah kalian salatlah kalian di rumah-rumah kalian setelah mengatakan hal ini ya setelah melakukan hal ini beliau mengatakanasahahuaii was wasama yurul muadina at lailatan kanat lailatun datatu bardin wa Matar yaakul Shu Fir rihal ini ee termasuk di antara sunah yang sangat jarang diterapkan di zaman kita jarang sekali kita mendengar ada orang-orang setelah azan mengatakan salatlah kalian di rumah rumah kalian bab Padahal hal ini dulu pernah dilakukan oleh sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan pernah juga diperintahkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di sini sahabat Ibnu Umar radhiallahu Anhu radhiallahu anhuma mengatakan in Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu biasa memerintahkan kepada orang yang berazanilat lailatunu apabila ada atau apabila suatu malam itu cuacanya dingin dan turun hujan yaakul Shu falikum agar muadin tersebut menyampaikan kepada orang-orang shual salatlah kalian di rumah-rumah kalian kemudian ada juga hadis ya dari sahabat Jabir IBN Abdillah radallah u Beliau mengatakan Ma rasulahahu Alaihi wasamar kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan bersama nabi Sallahu Alaihi Wasallam lalu turunlah hujanqum Rasulullah mengatakan silakan yang ingin salat di tempatnya salat di tempatnya maksudnya tidak usah salat berjamaah bersama-sama akan tetapi para jemaah sekalian rahimahimakumullah kita harus melihat keadaan hujannya juga Apakah hujannya rintik-rintik Hanya Gerimis yang tipisimis yang yang Kalaupun kita pergi ke masjid gak mengganggu kita sama sekali Kalau gerimisnya seperti ini atau hujannya seperti ini maka kita tetap punya kewajiban untuk ke masjid karena yang dimaksud dengan hujan di sini adalah hujan yang apabila kita memaksakan diri ke masjid tanpa menggunakan payung atau kendaraan kendaraan misalnya mobil nanti di sana kita tidak bisa salat dengan khusyuk karena basah kuyub atau basah yang menjadikan kita tidak tenang ketika salat itu yang dimaksud dengan hujan di sini yang bisa menjadikan seseorang ee dibolehkan untuk tidak salat berjamaah di Masjid Ad hu yang rintik sekali maka itu tetap ya ya itu tidak menggugurkan kewajiban salat berjamaah di Masjid jadi harus dipahami ya yang dimaksud dengan hujan adalah hujan yang menjadikan pakaian seseorang itu basah ketika dia tidak menggunakan payung ataupun alat yang lainnya kalau misalnya Hujannya sangat ee sangat kecil ya maka itu tidak menggugurkan kewajiban salat berjamaah di Masjid Terus bagaimana Ustaz kalau ada orang memaksakan diri ke masjid dengan membawa payung atau menggunakan mobilnya Apakah dibolehkan jawabannya dibolehkan dan bisa jadi pahalanya lebih Afdal pahalanya lebih besar Kenapa demikian ya karena hal tersebut memang tidak dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam hal tersebut tidak dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di sisi lain ada keutamaan untuk salat berjamaah ditambah lagi orang yang demikian dia melakukan usaha yang lebih untuk melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wa taala dia mempersiapkan nya kemudian dia berjalan ya kalau yang membawa mobil dia gunakan mobilnya ya itu juga ada biayanya kemudian dia Nir ya sampai ke masjid kemudian setelah itu dia ke masjid berjalan ya Ini usaha yang lebih besar dalam melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wa taala sehingga dia mendapatkan pahala yang lebih besar juga wallahu taalaam ur yang kedua dan ini masih berkaitan dengan hujan juga apabila jalannya rusak karena turun hujan dan akhirnya seseorang sulit untuk ke masjid kalau di zaman kita mungkin setelah hujan selesai dan kita hidup di perkotaan atau pedesaan yang sudah sudah diaspal atau dicor jalannya maka yang seperti ini ya tidak tidak terjadi ya tapi misalnya di pedalaman di pedalaman tidak ada aspal jalannya belum dicor hujan selesai yang terjadi jalannya ini susah untuk dilewati Jadi sekarang tidak ada hujan H Hujannya sudah selesai tapi hujan tersebut menyebabkan Jalan sulit untuk dilewati Apakah ini bisa menjadi uzur bisa menjadi alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk meninggalkan salat berjamaah jawabannya Iya jawabannya Iya kalau misalnya karena hujan akhirnya Jalan sulit untuk dilewati maka Boleh bagi orang-orang yang keadaannya demikian untuk salat di rumahnya untuk salat di rumahnya ya karena ini uzur yang di ee berikan oleh syariat baik ada I yang menunjukkan hal ini adalah karena beratnya pergi ke masjid untuk salat berjamaah karena Jalan yang sulit untuk dilewati itu lebih berat daripada salat berjamaah ketika eh terkena hujan kalau kena hujan jalannya ee mudah untuk dilewati sampai ke masjid dia masih ringan masih lebih ringan daripada orang yang seperti ini kalau misalnya jalannya ah kemudian tanah itu kalau dilewati dia akan ee mengotori ee kakinya dan sulit untuk ee sampai ke masjid kecuali dengan usaha yang sangat keras maka ini lebih berat ya daripada gangguan Hujan Tanpa gangguan jalan itu wallahu taalaam Ti para jemah sekalian rahimahimakumullah alasan yang berikutnya adalah cuaca yang sangat dingin sekali cuaca yang sangat dingin sekali ini bisa terjadi pada daerah-daerah yang cuacanya ekstrem seperti misalnya di Madinah Ya di sana cuacanya kalau dingin ekstrem sebagaimana kalau panas juga ekstrem ketika cuaca sangat dingin sekali sehingga menjadikan seseorang sangat berat untuk ke masjid maka dibolehkan bagi orang yang keadaannya demikian untuk tidak salat di masjid salat di rumah dan yang dimaksud dengan cuaca yang dingin di sini adalah yang dinginnya ektrem yang menjadikan seseorang sangat berat sekali untuk keluar rumah bukan dingin yang biasa ya Bukan dingin yang masih bersahabat Dinginnya Di sini adalah dingin yang menjadikan seseorang dikhawatirkan kena sakit karena badannya tidak tahan menahan dinginnya cuaca tersebut ada sebuah hadis yang menunjukkan Hal ini darim anaham disebutkan yaumin barid bahwa ee Ini hadis dari Bukhari dan Muslim suatu hari nuim annaham ini mendengar suara azan subuh dan ketika itu ee cuacanya sangat [Musik] dingin kemudian nuim am ini mengatakanital Munadi yunadi waman Qada Fal khaj waman Qada Fala haraj nuim eh nuim anaham mengatakan eh seandainya ee orang yang mengumandangkan Azan ini mengatakan Barang siapa yang tinggal di rumahnya maka tidak mengapa Nabi sahu Alaihi Wasallam [Musik] [Tepuk tangan] ak maka akhirnya orang yang mengumandangkan azan orang atau muadinnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di akhir azannya mengatakanaj Barang siapa yang ingin duduk di rumahnya maka tidak masalah Sallallahu Alaihi Wasallam dan itu terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam disebutkan di sini uzurnya atau alasan yang dibenarkan oleh syariat atau diterima oleh syariat adalah Yaum barid Fi yaumin barid di hari yang di situ sangat dingin maka cuaca yang sangat dingin sekali yang menjadikan seseorang berat untuk ke masjid itu Salah satu alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk meninggalkan salat berjamaah baik yang berikutnya ur yang berikutnya atau alasan yang diterima oleh syariat atau dibenarkan oleh syariat untuk meninggalkan salat berjamaah adalah almar sakit ya sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang menjadikan seseorang berat ke masjid misalnya sakit demam ya sakit demam menjadikan seseorang berat ke masjid misalnya sakit pening ini menjadikan seseorang berat ke masjid ya pusing kalau orang pusing ke masjid berat kemudian kalau salat berjamaaah dalam keadaan pusing pun dia akan sulit untuk khusyuk contohnya lagi misalnya ya kaki apabila kakinya sakit yang menjadikan Dia berat ya k seleo misalnya keseleo yang lumayan parah sehingga akhirnya dia sulit ke masjid maka yang seperti ini membolehkan dia untuk tidak salat di masjid misalnya lagi sakit perut ya sakit perut yang melilit-lilit ini menjadikan seseorang berat ke masjid dan sakit-sakit yang lainnya yang menjadikan Dia berat untuk pergi ke masjid maka sakit itu bisa menjadi alasan yang diterima oleh syariat untuk meninggalkan salat berjamaah di Masjid adapun sakit-sakit yang tidak demikian maka tidak bisa menjadikan dia boleh salat di rumah atau meninggalkan salat berjamaah di Masjid seperti misalnya sakit sakit sakit gatal misalnya dia punya gatal di tangan ini ini sakit tapi sakit ini tidak menjadikan Dia berat ke masjid contoh lagi ya kalau misalnya dia punya sakit di bagian telinganya misalnya yang tidak memberatkan dia untuk pergi ke masjid maka sakit yang demikian ya tidak membolehkan dia untuk meninggalkan salat berjamaah ini juga demikian ya kalau misalnya ada orang yang sakit dia menyengaja untuk salat ke Masjid padahal sakitnya memberatkan dia atau menjadikan Dia berat untuk pergi ke masid Apakah boleh jawabannya boleh dan bisa jadi dia dapat pahala yang lebih besar Karena dia melakukan ketaatan dengan usaha yang lebih usaha lebihnya itu menjadikan pahalanya lebih besar dahulu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di akhir hayat beliau bel sakit parah beberapa kali sampai pingsan pernah suatu ketika beliau merasa badannya ringan merasa lebih Fit dari biasanya masih dalam keadaan sakit beliau meminta untuk dipapah pergi ke masjid Nabawi beliau minta untuk dipapah dua orang agar bisa ke Masjid Nabawi untuk salat bersama kaum muslimin ini beliau dalam keadaan sakit Tapi beliau masih punya semangat untuk salat berjamaah bersama kaum muslimin dan beliau ke masjid itu dengan dipapah dua orang beliau kalau enggak ada yang mapah maka beliau tidak mampu untuk ke masjid Nabawi ini menunjukkan bahwa kalaupun ada uzur sakit ini seseorang masih dibolehkan untuk ke masjid untuk salat berjamaah bahkan bisa jadi yang seperti itu menjadikan pahalanya lebih besar Karena dia ya Punya dia melakukan usaha yang lebih untuk melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wa taala dan itu tidak melanggar syariat demikian para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah pembahasan kita Pada kesempatan kali ini Insyaallah di pertemuan yang berikutnya kita akan membahas tentang uzur-uzur yang lain tentang alasan-alasan yang lain yang dibenarkan oleh syariat bagi seseorang untuk meninggalkan salat berjamaah di Masjid karena terbatasnya waktu kita akhiri pembahasan kita sampai di sini wallahu taala alam mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alamin wasallallahu wasallama wabaraka ala Nabina Muhammad waa alihi wasohbihi [Musik] jazakahir barakallahikum Ustaz atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan masalah-masalah mengenai salat berjemah namah silakan bagi Anda yang ing bertanya secara langsung telepohon Ma di kami belum bisa membuka sesi tanya jawab dikarenakan ada uzur ustaz lagi ada sesuatu yang harus dilakukan kembali nah mohon maaf di kesempatan pekan depan Insyaallah kita akan simak kembali program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah disikanle guru kita Dr kita simak dengarkan di kesempatan ini dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat Dan kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu kebaikan yang kita dapatkan Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam meraih Hidayah dan petunjuknya allahum Amin kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekilafan Terima kasih jazakumullahu kir wakallahikum atas kebersamaan anda wabillahaufik waldayahhak asuaahailla Anta astagfirukaubuaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *