Ustadz Mahfudz Umri, Lc | Ensiklopedi Larangan

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Al hamdulillah nahmaduhuasttainuhuagfiruhillah anahahu asadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhuul u Alaihi wasam Wa bidah wa bidah para jemaah sekalian dirahmati Allah Insyaallah Pada kesempatan ini akhir dari pembahasan tentang larangan nikah mutah di mana Syiah menghalalkan dan membolehkan nikah mutah ya dan ahlusunah Wal Jamaah dengan hadis-hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam hal tersebut dilarang dan hukumnya haram hingga hari kiamat terkait halal dan haram adalah merupakan haknya Allah subhanahu wa taala dan kita tidak boleh berdusta atas nama Allah untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah atau mengharamkan atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah apalagi dengan berdusta ya sebagaimana larangan tersebut terdapat dalam surat annahl 116 ya surah annahl 116 Allah berfirman janganan berkata dengan lisanisanan ini haram yaftaruahil kadib dalam rangka berdusta atas nama Allah dengan kedustaan kebohongan ya dan ketahuilah innalladina yaftarunaallahil kadib la yflihun ya sesungguhnya orang-orang yang berdusta atas nama Allah maka tidak akan pernah bisa beruntung tidak akan pernah berhasil ini ini suatu kaidah ya termasuk orang yang ingin merubah-rubah Alquran in nahnu naalikun kami yang menurunkan Alquran kami yang menjaga orang yang mau berbohong memasukkan Quran akan ketahuan demikian juga dengan orang-orang Syiah yang jadi propaganda tentang kawin nikah mutah ya maka Allah subhanahu wa taala melarangnya melalui nabinya Sallallahu Alaihi Wasallam dan di antara intervensi setitan sangat sangat sangat besar dalam masalah pengharaman dan penghalalan sebagaimana Dalam Hadis yaitu hadis Iyad bin himar yang yang diiwayat imam muslim di mana Nabi bersabda Allah berfirman wa iadi Haum ya alai ma ah Allah berfirman ya bersabda Allah berfirman Sesungguhnya aku menciptakan hambaku semua dalam keadaan bertauhid dan Sesungguhnya telah datang kepada hamba-hambaku setan dan menggelincirkan mereka dari agama mereka sehingga apa setan mengharamkan kepada hamba-hambaku apa yang telah aku halalkan dan sebaliknya ya menghalalkan apa yang diharamkan mengharamkan apa yang dihalalkan dan menyuruh hamba-hambaku untuk menyekutukan aku dengan sesuatu yang aku tidak turunkan hujah Sultan ya dan terjadi di zaman Nabi para Adi bin Hatim l ja Musliman rasulillah sahuhi Wasallam ketika Adi bin Hatim mendatangi Rasul wasallam dan dia sudah masuk Islam wahuaq A dan nabi membaca ayatu ahumum arunillah ataubah ayat 30 mereka eh 31 ya mereka yaitu orang-orang Yahudi telah menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai sesembahan selain allahum inahum haru alaihal W harum ya ketika di di di apa di lehernya masih ada salib dalam riwayat Mas lehernya lalu nabi membacakan surat surat itu bahwa orang-orang Yahudi orang nasara menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai sesembahan selain Allah lalu kata Adi bin Hatim Aku menjawab mereka sesungguhnya tidak menyembah para Penda itu tapi nabi bersabda para Penda itu telah mengharamkan ya apa yang Allah halalkan atas mereka dan menghalalkan apa yang Allah haramkan atas mereka lalu mereka mengikutinya para pendeta tersebut itu sama dengan menyembah kepada mereka Jadi bukan hal yang ringan mengharamkan apa yang Allah halalkan menghalalkan apa yang Allah haramkan nah ketika kita dengan keyakinan yang kuat dan pasti bahwa nikah mut’ah dilarang sampai hari kiamat maka keyakinan seperti ini pertama tentu menambah keimanan kepada kita dengan demikian juga menambah pahala begitu juga membentengi generasi-generasi kita agar tidak terjerumus kepada nikah mut’ah ya kepada nikah mut’ah selanjutnya para jemaah Mari kita akhir pertemuan ini untuk membahas terkait dengan Fawaid faedah faedah yang bisa kita ambil ya saya tulis ada sembilan faedah yang bisa kita ambil dari bab tentang nikah mut’ah dari hadis yang ada di dalam Sahih Muslim ya bisa ditulis yang membuat catatan yang pertama faedah yang pertama para jemaah adalah nikah mut’ah dilarang untuk selamanya hingga hari kiamat sebagaimana hadis ada mengatakan sabroh ada mengatan subroh bin mabad aljuhani radhiallahu taala Anhu ya terdapat dalam Sahih Muslim nomornya 3408 punya saya 3408 ya dilarang untuk selamanya hadisnya yang berbunyi ini dulu aku izinkan kalian untuk bersenang-senangan dengan wanita yaitu nikah mut’ah wa inallaha harika yaumilqiamah dan Sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat nah ini ya berarti di sini Allah telah mengharamkan nikah mutah sampai hari kiamat sehingga jangan sampai menghalalkan Kalau sampai ada orang yang menghalalkan apa yang Allah haramkan dan diikuti itu sama dengan menyembah mereka ini ini ya juga termasuk kata kunci dan tidak bolehah 116 tadi surat an-nahl 116 ya jangan kamu mengatakan dengan lisan-lisanmu ini halal ini haram berdusta atas nama Allah Taala ini dan kata kuncinya orang yang berdusta atas nama Allah tidak akan pernah berhasil ini tidak akan pernah beruntung ya seperti tukang sihir la yflihusahiru hau Ata itu tidak akan pernah beruntung tidak akan pernah berhasil ya tuang sihir dari mana pun dia datang ini harus menjadi keyakinan kita ya Kemudian yang kedua adalah nikah mut’ah dibolehkan dua kali dilarang dua kali untuk selamanya ya sebagaimana dalam ee perkataan Imam muslim ya nikah ah anahu Bi uqq nikah mah boleh kemudian dihapus bolehnya ketika sebelum perang khaibar dihapus setelah perang khaibar kemudian boleh lagi pada perang Fatu Mekah ya kemudian setelah Fatu Mekah larang lagi untuk selamanya nah ini ya yang kedua nikah mut’ah dibolehkan dua kali dan dilarang dua kali untuk selamanya tadi dalam sahih perkataan Imam muslim Ya ini yang kedua yang ketiga dibolehkannya nikah Muta karena ada Ilat tidak ada istri khawatir jatuh kepada perbuatan zina khawatir zina ya khawatir zina ya berarti di sini ada ilah tidak ada tidak tidak ada istrinya sebagaimana dalam hadis yaisana ABD bin Mas’ud ya Laisa Lana Nisa tidak ada istri ya ketika perang tapi sahabat Teguh ya sampai mengatakan Kami perang bersama Rasul sementara kamiak enggak bawa istri lalu kami katakan boleh kami ala nastahsi boleh kami mengebiri diri kami ya ini yaah maka di sini para sahabat itu tetap Teguh mau perang ya karena maslahahnya jihad bersama nabi R jelas ya tapi di sini ada juga madarat kepada diri mereka ketika tidak berhubungan dengan istrinya ya sampai apa Matan mengebiri dan mengbiri juga doror ya maka yang keempat adalah teguhnya sahabat dalam menjalankan perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam hingga mau mengebiri diri untuk tetap jihad ya mengbiri diri untuk tetap jihad ya tadi hadis IB Masud Kami perang bersama Rasul sementara kami tidak bawa istri Kemudian kami mengatakan kepadaashkah kami untuk melakukan pengebiran nah supaya tidak ada S syahwat coba ini ya ingin berperang berarti para sahabat teguh dalam menjalankan perintah enggak pakai apa enggak pakai syarat Kalau gituah kami enggak ada padahal ini perang perang padahal para jemaah perang Oleh karena itu mari mari semua kita mengambil pelajaran Ya salat ini paling penting Tadi khotbah jumat sudah sampaikan tentang salat berebut pertama jangan sampai terlambat jangan sampai masbuk jangan sampai kehilangan Takbiratul Ihram karena salat Nabi bersabda apaim [Musik] istikamahlah kalian tapi tidak akan mampu kalian ketahuilah paling baik amal kalian adalah salat Mak Mari kita teguh ini jihad para sahabat jihad dan mereka tidak bawa istri sementara tetap gejolanya tetap berjalan gejola syahwat sampai mau mengeberi kemudian apaik Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang sahabat untuk mengebiri dirinya zina doror mengeberi juga daror kemudian nikat muah nikah mutah juga doror doror nikah karena apa Karena kontrak sebentar saja di situ tidak ada ee hifzun nasl karena menikah itu untuk menjaga nasel keturunan ya kalau seperti itu sebentar 2 hari 3 hari Kana ada 3 hari ya untuk 3 hari dengan Burdah dengan bajunya saja Ah di sini ya ee apa namanya yang kelima di sini yang keempat Tunya sahabat yang kelima diberi ruksah dengan kondisi antara zina mengkebiri dan mut’ah maka paling ringan dorornya adalah mut’ah dengan catatan muqayyad dengan darurat ah muqayyad dengan darurat ya tidak langsung haf darurain muqay dengan darurah ini ada di sini di dalam hadis ee Ibnu Abi Amr ya Ibnu Abi Amr kata imam [Musik] muslim is ya kata IB Abi am sebagaimana riwayat Imam muslim nomor 341 bahwa mutah itu ruksah di awal Islam bagi orang yang iturro limaniturro dalam kondisi Daru darurat nah ini ya ahah karena pilihannya apa zina tapi sahabat enggak milih itu bahkan milih mengebiri mengebiri juga daror kalau mengebiri orang bisa apa enggak punya keturunan sementara di antara maqasidus Syariah tujuan syariat adalah apa hifzun nasl ya menjaga keturunan Nah itu dan nikah tujuannya untuk dapat keturunan tahu takaruikumul Umam nikahlah dan perbanyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya kalian dengan keturunan Nah itu para kalau itu dilanggar berarti lepas dari tujuan-tujuan itu ah Oleh karena itu di sini pilihannya zina kebir nikah mutah mana yang paling ringan nikah mutah dengan catatan keadaan darurat seperti tadi makan bangkai Kal maitah wadam ya darah dan daging babi Lalu Allah Taala menetapkan hukum agamanya yaitu apa dibolehkannya Lalu setelah itu dilarang ya ee orang dalam keadaan daruratai ya jadi akudin itu tidak mutlak ini buktinya di sini dalilnya ya dan juga oleh para ulama di antaranya oleh EE Syekh Abdurrahman Bin Nasir assdi dalam kitabnya risalah alqawaid alfikqhiyah dan juga oleh Ibnu Taimiyah dalam meny fatawa Ken Apa karena doror itu enggak boleh mubyarat D tidak boleh langsung melakukan hal yang mengandung apa nadarat hukumnya haram ya ada bangkai kambing Ada daging babi sama-sama haram sementara dia tidak lapar satu alasannya atau masih ada apa apa daun-daunan berarti tidak tidak darurat kecuali dalam keadaan darurat untuk melakukan salah satu dari keduanya ini ini juga sebagai dalil ya hujah tidak langsung udain kemudian diambil yang paling ringan tidak ya ya kalau palingan antara zina Dengan apa Dengan kebiri Mana lebih ringan sama-sama berat itu di zina berat di kebir juga berat kemudian juga nikah mutah nikah mutah yang paling yang paling ringan itu nikah Muta yang paling ringan nah Oleh karena itu di dalam menilai ya darurat itu harus apa lihat yang paling ringan dan itu dalam kondisi Daru darurat ya adarurah di sini jelas ya kalau dalam kitab saya alminhaj Sar muslim IB hajjad Darul makrifah bairut lubenan ya juz 910 halaman 101 hadis nomor 3405 [Musik] tidak masih bisaanak ada masal gak perlu mutah di saat itu tapi setelah itu dilarang untuk selamanya ini bisa kita ambil kaidah ya ketika ada beap diil yang palingan itu pun ketika dia kondisi darurat ya sebagaimana dalam alqur’anin winai ya [Musik] ya ya bisa dia dalam firman Allah barang siapa yang dalam kondisi darurat asalkan tidak melampaui batas ya tidak ada masalah eh surah Albaqarah 173 anahl 115 ya [Musik] inirillahai inallahahim Ya Allah mengharamkan kepada kalian bangkai darah daging babi yang disebelih atas nama selain Allah tapi bagi orang yang dalam kondisian apa darurat ya ya terpaksa di sana yatir ya terpaksa darurat ya tapi dengan catatanin Win Ya tidak melempai batas tidak melempai batas kalau memang satu potong satu potong daging babi cukup untuk mempertahankan hidup tidak boleh melebihinya ya yang menjadi Saya di sini adalah lafaz al-iktirar ya mutor terpaksa darurat ini ya selanjutnya yang ketujuh ya Yang yang ke eh yang keenam tadi yang kelima sudah ya yang keenam kaidah akhafudorain muqayyad dengan adorurah ya kaidah untuk mengambilkan untuk mengambil daroror yang paling ringan tidak mutlak tapi muqayyad mutlak tidak lepas pokoknya ada milih mana daging babi atau bangkai kambing paling ringan bangkai kambing karena babi jelas ya lebih berat keharamannya enggak kalau enggak perlu kepada bangkai Kambing jangan enggak boleh kalau tidak darurat Dia bisa bertahan hidup tanpa makan itu atau masih ada daun atau ada hal yang lain kecuali darurat baru boleh nah ini di antara dalilnya ya itu ya Ada dalilnya di sini dururah ya kemudian kita tadi dari Fawaid bisa ambil ya kalau orang tidak ada istri gejolok syahwat Ada apa kemungkinan yang terjadi zina mungkin mungkin tapi sahabat tidak milih zina milih apa mengebiri nabi melarang lalu nabi ngasih solusi Apa solusinya nikah mut’am itu yang paling ringan dibanding dengan apa zina sama mengebiri zina Jelas haram ya Jangan dekati zina karena ituatan keji ya jalan yang tercela jalan yang buruk mengb juga demikian karena akan menghilangkan keturunan karena berperang bisa selamat masih hidup bisa mati mungkinnya nanti saya juga mati perang tapi banyak selamat ketika selamat harus kali dan bisa sebagaimana biasa dengan istrinya sehingga apa menghasilkan keturunan makanya nabi melarang diberilah nikah Muta juga durur Makanya dilarang selanjutnya dorur P siapa nikat mua kedua-duanya ya Ah tapi dalam rangka untuk menghindari daroror yang lebih besar Kenapa dua-duanya yang pertama enggak dapat keturunan laki-lakinya yang kedua perempuan begitu murahnya bukan tujuan pernikahan seperti itu darar juga tapi paling ringan ahah tapi ketika kondisi darat ketika tidak darurat ya Enggak ini para jemaah kemudian selanjutnya yang ketujuh atau keenam sudah ya kaidah mu dengan dururah tujuh celaan bagi orang berfatwa tanpa ilmu ya dengan istilah apa jilfun ja sebagaimana Abdullah Zubair ya ketika beliau berada di makkahu mengatakan ada orang-orang Semoga Allah butakan semoga Allah butakan hati mereka sebagaimana Allah butakan mata mereka mereka berfatwail didatangkan di antara yang berfatwa seperti itu apa kata beliau innakailfun Jain kamu jilfun jafin apa JF jafin alid at alqil alfaham Wal ilmu adab yaitu orang yang kasar tabiatnya sedikit ilmu dan pemahamannya dan juga sedikit adabnya yaitu ya bahasa kasarnya kurang kurang itu bahasa kasarnya ka ber ilmu nah kalau bahasa beliau bahasa nabiesnya Allah tidak akan mengangkat ilmu dengan sebenarnya dari hamba ya tapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama ketika tidak ada orang alim tidak ada orang berilmu ini bahasa nabi manusia menjadikan orang-orang bodoh ruusan juhala sebagai apa sebagai tokoh lalu ditanya tentang agama dan mereka berfatwa tanpa ilmu maka mereka sesat dan menyesatkan ya pertama dikatakan tokoh-tokoh orang-orang bodoh yang kedua sesat dan menyesatkan sesat dan menyesatkan jadi bahasanya jangan apa namanya dianggap remeh kalau kita itu berbicara agama tanpa ilmu surah alis ayat 36 jangan kamu bicara tanpa ilmu yang tidak ngerti pengetahuannya karena pendengaran pengliihatan akal semuanya akan dimintai pertanggungjawaban Imam Malik ditanya berapa perkaraikak bisa jawab Katanya gimana Darian utusannya bilangik tidak bisa jawab itu para jemah kalau kita tidak bisa jawab katakan allahuam kalau bisa jawab Katakanlah apa ya yang benar datangnya dari Allah yang salah datangnya dari saya dan setan dan itu ternyata perkataan siapa Abdullah bin bin Mas’ud ya ketika menghukumi seseorang yang dinikahi wanita dinikahi belum diggauli ya tetap dapat mahar Ya Itu para jemah dan itu juga hukum nabi kepada kepada seorang sahabiah yang datang yang benar datang dari Allah yang salah dari saya dan dari setan ini kemudian jangan kita bicara yang tidak ngerti ilmunya ya kemudian Ali bin AB radhiallahu taala Anhu mengatakan kepada seorang yang berfatwa tentang itu apa kata beliau innaka rjulun ta taiih taiih itu apa hair alhairahib thil mustaqim orang yang bingung yang akalnya ya bingung dari jalan yang lurus ya kemudian nabi menyebutkan dengan ruaibidah rjul tafih yaam Amrin Amah itu Rid ya seorang Rid itu orang yang tafih ya tapi Berbicara masalah amrun ammah ya ini para jemah R bid dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa orang [Musik] itu ah rawahu Ibnu Majah dan juga Ahmad dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu taala Anhu akan datang kepada manusia tahun-tahun penipuan Hadat ya tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya dipercaya orang-orang yang berbohong dan Didustai orang-orang yang jujur di di apa di yukaman ya dipercaya orang-orang yang berkhianat dan dikhianat orang-orang yang dipercaya kemudian ada R bidah yang berbicara di dalamnya Siapa orang rendahanah yang berbicara tentang perkara-perkara besar perkara masalah umat ini semoga kita tentu jangan sampai masuk ke dalamnya kalau kita tidak tahu persoalan jangan kita berbicara yang kita tidak tahu terakhir mud’ah sama dengan zina karena akan dirajam oleh Ibnu Zubair ya jadi Ibnu Zubair ketika melihat seorang tadi kalau kamu melakukan itu la faalah laarjumaka bahjarika kalau kamu melakukan itu akan saya rajam Nah berarti apa nikah ma sama dengan zina ini ya seilan perkara ya itu Ibnu Zubair ya tadi Ibnu Zubair ya Bukan Ali Bin Abi Thalib tapi Ibnu Zubair ya tolong nanti dihapus 34 15 ya baik sampai di sini sudah masuk waktu isya kita Azan dulu nanti kita lanjut wasallallahu ala Nabina Muhammad wa ala alihi wasahbihi Wasallam foreign

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *