Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalam ala rasulillahadamakumullah para pendengar radio Roja di Manap pun anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaini hafidahullah dari Kudus pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah dan di kesempatan ini penjelasan ya berkaitan dengan sebab-sebab yang menyebabkan bolehnya tidak salat berjamaah Nam ikhwat Islam wazakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya di Line telepon 0218236543 atau Anda dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al Ustaz Bismillahirahmanirahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakat nastagfiruh wa naudubillahiuri anfusina Wamin sayiati Amalina yahdihillahu Fala mudillalah Wam yudlil Fala hadiyaalah wa Ashadu Alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa Ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh ya ayyuhalladzina amanu ittaqulaha haqqa tuqatih wala tamutunna Illa Wa Antum muslimunma ba asqal had kitabullah wiral Huda Huda Muhammadin Shallallahu Alaihi Wasallam Umu m m bidah wa bidtinalah waatin finar para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikhwati wa akhwati Illah rahimana warahimakumullah Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa taala yang dengan nikmat-nikmatnya kita bisa melakukan kebaikan-kebaikan dalam kehidupan di dunia dengan nikmat-nikmatnya kita bisa meniti jalan menuju surga Allah subhanahu wa taala Semoga Allah subhanahu wa taala melengkapkan kenikmatan ini dengan memudahkan kita menjadi orang-orang yang bersyukur terhadap nikmat-nikmat yang dia berikan sehingga Allah subhanahu wa taala terus menjaga nikmat ini ada pada kita dan memberikan kepada kita tambahan kenikmatan yang lainnya amin amin ya rabbal alamin selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpah aka tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai nabi yang sangat kita Junjung tinggi nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikhwati wa akhwati Fillah rahimana warahimakumullah salat berjamaah sebagaimana pernah kita bahas hukumnya adalah fardu Ain diwajibkan kepada setiap orang yang mukalaf setiap orang yang sudah baligh dan dia berakal sehat setiap orang yang umurnya sudah baligh dan dia berakal sehat kemudian dia tidak punya uzur tidak punya alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk meninggalkan salat berjamaah maka dia diwajibkan untuk salat berjamaah dan ini khusus bagi laki-laki hukum wajibnya salat berjamaah bagi mukalaf khusus untuk kaum laki-laki Adapun kaum perempuan tidak ada kewajiban untuk menjalankan salat lima waktu secara berjamaah kemudian kita juga sudah bahas sebagian dari sebab-sebab yang menjadikan seseorang boleh tidak salat berjamaah kita k k sudah bahas tentang hujan dengan adanya hujan seseorang boleh untuk tidak salat berjamaah dan kita juga sudah bahas hujan yang bagaimana yang menggugurkan kewajiban salat berjamaah ini intinya adalah hujan yang Ketika seseorang berangkat ke masjid itu tidak memakai Pay tidak memakai yang lainnya pelindung yang lainnya dia akan basah kuyub atau dia akan basah yang basahnya tersebut menjadikan dia terganggu kekhusyukannya hujan yang seperti inilah yang bisa menggugurkan kewajiban salat berjamaah Adapun hujan yang masih rintik-rintik sekali ya gerimis yang sangat ringan maka itu tidak menggugurkan kewajiban untuk salat berjamaah di Masjid kita kemarin juga sudah bahas tentang buruknya Keadaan jalan misalnya karena hujan akhirnya jalannya tidak hanya becek tapi sulit untuk dilalui maka keadaan seperti ini bisa menggugurkan kewajiban salat berjamaah bagi seseorang kita kemarin juga sudah bahas tentang cuaca yang buruk sekali misalnya cuacanya sangat dingin sekali yang menjadikan seseorang ketika memaksakan diri untuk salat berjamaah di Masjid maka badannya akan sakit misalnya dia tidak tidak tahan kesehatannya akan sangat terganggu maka apabila keadaannya demikian dibolehkan bagi dia untuk tidak salat berjemah di masjid para jemah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya e kita kemarin juga sudah bahas tentang sakit ya sakit yang diderita oleh seseorang juga bisa gugurkan kewajiban salat berjamaah dan yang dimaksud dengan sakit di sini adalah sakit yang mengganggu dia atau menjadikan Dia sangat berat untuk salat berjamaah di Masjid misalnya sakit pusing ya pusing yang berat ketika dia dalam keadaan pusing yang berat maka untuk berangkat ke masjid itu akan membahayakan dia begitu pula ketika dia salat di masjid bisa jadi pusingnya Malah semakin parah sehingga akan sulit bagi dia untuk salat dengan khusyuk maka keadaan yang demikian membolehkan dia untuk tidak salat berjamaah di Masjid contohnya lagi misalnya sakit kesleo kalau dia ke masjid akan sangat berat maka dibolehkan bagi dia untuk tidak salat berjamaah di Masjid contoh lagi ya Misalnya sakit mules yang berat Ya yang menjadikan dia harus ke toilet berkali-kali ini keadaan seperti ini kalau misalnya terjadi pada seseorang maka dibolehkan bagi dia untuk tidak salat berjamaah di Masjid adapun sakit-sakit yang tidak mengganggu atau tidak memberatkan seseorang untuk salat di masjid maka tidak menggugurkan dia untuk ya tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat di masjid seperti misalnya sakit panu sakit panu sakit panu ini tidak memberatkan seseorang untuk pergi ke masjid untuk salat berjamaah maka sakit panu tidak menggugurkan seseorang atau tidak menggugurkan kewajiban salat berjamaah bagi seseorang contoh lagi ya seperti misalnya sakit gatal Mungkin dia punya ya penyakit gatal di tangannya sedikit itu sakit I tapi tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk salat di masjid contoh lagi ya misalnya dia punya sakit sakitnya apa rambutnya rontok maka sakit rambut rontok ini tidak ada hubungannya dengan beratnya dia untuk salat ke Masjid maka yang seperti ini tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat di masjid seperti ini Ya intinya sakit yang menggugurkan kewajiban salat berjamaah di Masjid adalah sakit yang mengganggu dia atau memberatkan dia untuk salat berjemah di masjid para jemahahimahimakumullah ada yang berikut n yang belum kita bahas dan akan kita mulai bahas Pada kesempatan kali ini ada penyebab lain yang menjadikan seseorang tidak wajib untuk salat di masjid yaitu cacat cacat yang menjadikan Dia berat untuk salat di masjid seperti misalnya buta Ya cacat yang bentuknya adalah kebutaan mata ketika seseorang matanya buta yang menjadikan dia sulit untuk pergi ke masjid maka dia mendapatkan keringanan untuk tidak salat berjamaah di Masjid Namun apabila orang yang buta tersebut masih mudah untuk salat berjamaah di Masjid maka ya sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia diperintahkan untuk tetap salat berjamaah di masjid para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah di antara cacat yang membolehkan seseorang untuk tidak di pergi ke masjid untuk salat berjamaah adalah ee cacat ee kaki yang terpotong misalnya Jadi mungkin karena kecelakaan akhirnya kakinya harus [Musik] diamputasi atau mungkin karena penyakit gula kakinya harus diamputasi atau mungkin dari lahirnya dia punya cacat yang demikian atau mungkin dia punya cacat sehingga dia tidak bisa berjalan misalnya lumpuh orang yang demikian ya punya punya punya cacat-cacat yang seperti ini yang menjadikan Dia berat untuk pergi salat berjamaah di Masjid ya dibolehkan bagi dia untuk tidak salat berjamaah di masjid ya cacat cacat yang demikian menggugurkan kewajiban seseorang untuk salat berjemah di masjid adapun cacat-cacat yang tidak memberatkan seseorang untuk salat berjamaah di Masjid maka cacat-cacat tersebut tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat berjamaah di Masjid Contohnya apa Ustaz misalnya orang tersebut tidak punya daun telinga masih bisa mendengar tidak punya daun telinga bisa jadi ada yang seperti itu atau daun telinganya kecil cacat tapi ini tidak ada hubungannya dengan beratnya dia untuk salat berjamaah di Masjid maka cacat yang seperti ini tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat berjamaah di Mas masid kalau misalnya ada orang punya Cacat ya Misalnya bibirnya sumbing cacat Iya tapi tidak ada hubungannya dengan beratnya dia salat berjamaah di Masjid maka cacat yang seperti ini tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat di masjid contohnya lagi misalnya ketika ada seseorang dia punya cacat rambutnya ya eh rontok sampai tidak bisa tumbuh lagi padahal masih muda Itu cacat tapi itu tidak menggugurkan kewajiban dia untuk salat di masjid ada juga para jemaah sekalian rahim rahimakumullah cacat yang sifatnya maknawi atau kekurangan yang sifatnya maknawi ini juga bisa menggugurkan seseorang atau menggugurkan kewajiban seseorang untuk salat berjamaah di masjid ya seperti misalnya status hamba sahaya ini kekurangan status hamba sahaya hamba sahaya tidak diwajibkan untuk salat berjamaah di Masjid karena status dia sebagai hamba sahaya walaupun badannya sempurna walaupun sehat walaupun sangat kuat tapi karena set status dia sebagai hamba sahaya dan ini kekurangan kekurangan ini menjadikan seseorang boleh untuk tidak salat di masjid para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya uzur atau sebab yang berikutnya yang menjadikan seseorang boleh tidak salat berjamaah di Masjid adalah takut rasa takut yang dibenarkan oleh syariat takut dari apa Ustaz misalnya takut dari perampok takut dibegal di tengah jalan takut misalnya ditangkap takut ditangkap ditangkap polisi misalnya karena dia jadi orang yang di cari mungkin karena dia difitnah ya dia tidak Sebenarnya dia tidak bersalah tapi karena dia difitnah ya dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang zalim akhirnya dia jadi orang dalam pencarian ketika keadaannya dia takut nantinya ditangkap ya ketika di masjid atau ketika perjalanan ke masjid maka ketakutan yang seperti ini membolehkan seseorang untuk tidak salat berjamaah di masjid atau misalnya di daerah dia masih hutan belantara atau masih banyak hewan-hewan buas sehingga kalau dia misalnya salat subuh ini masih membahayakan keselamatan dia karena di situ ada hewan-hewan yang mengintai misalnya salat Isya juga bahaya bagi dia karena ancaman dari hewan-hewan yang EE buas yang masih ee liar dan banyak di daerahnya ketika keadaannya seperti ini maka diboleh bagi dia untuk tidak berjamaah di Masjid Ti para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya adalah dihidangkannya makanan dihidangkannya makanan ketika makanan sudah dihidangkan kemudian terdengar azan bukan Azan dulu kemudian makanan dihidangkan ya tapi makanan sudah dihidangkan sudah siap untuk disantap kemudian setelah itu azan dikumandangkan maka Boleh bagi mereka untuk menyantap makanan dahulu Boleh bagi mereka untuk menyantap makanan dahulu jumhur ulama tidak mengatakan wajib Tapi menyatakan boleh ini keringanan yang sifatnya bukan kewajiban memang ada keringanan yang sifatnya wajib Tapi yang keringanan yang ini sifatnya ya sunah Ya sifatnya ee boleh boleh untuk diambil bukan wajib atau harus diambil Kalau misalnya ada orang dihidangkan makanan kemudian mendengarkan azan kemudian setelah itu dia salat dulu baru setelah itu menyantat Makanan apakah seperti ini orang yang seperti ini apakah dianggap berdosa maka jawabannya tidak jawabannya tidak berdosa Kenapa demikian karena memang perintah untuk memulai makan dulu baru salat itu adalah perintah yang sifatnya anjuran bukan perintah yang sifatnya mengharuskan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam perintahnya mengatakan ahadikum wa bilasya waltahu Hatta yafr minhu apabila makan malam salah seorang Dar kalian telah disiapkan kemudian setelah itu terdengar iqamah setelah itu iqamah dikumandangkan maka mulailah kalian dengan menyantap makan malam kalian dan Jangan sampai salah seorang dari kalian itu tergesa-gesa maksudnya tergesa-gesa untuk salat Hatta yafr minhu sampai dia selesai dari menyantap makanan malamnya ya sampai dia selesai menyantap makan malam ini menunjukkan ya bahwa ketika makanan sudah dihidangkan maka dibolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan salat berjamaah di Masjid kalau konsekuensinya harus demikian kalau konsekuensinya harus meninggalkan salat berjamaah di Masjid karena makan maka Boleh bagi dia untuk melakukan yang seperti ini para ulama ketika menjelaskan masalah ini mereka memberikan alasan atau mereka menyebutkan alasan kenapa syariatnya demikian karena kalau seseorang sudah dihidangkan makanan dia ingin menyantap makanan itu kemudian setelah itu dia salat maka biasanya akan sulit untuk khusyuk biasanya hidangan makanan tersebut akan terngiang-ngiang di kepalanya sehingga salatnya menjadi terganggu kekhusyukan ya ya makanya dibolehkan bagi dia untuk menyelesaikan makan malamnya atau menyantap hidangannya dahulu baru setelah itu silakan dia salat dengan khusyuk dan tenang para jemaah sekalian rahimahimakumullah hadis ini juga menunjukkan betapa pentingnya khusyuk dalam salat betapa pentingnya khusyuk dalam salat sampai-sampai seseorang ketika ada potensi gangguan khusyuk pada dirinya karena keadaan tertentu dibolehkan bagi dia untuk tidak salat berjamaah dahulu untuk memperjuangkan kekhusyukan ini untuk mempertahankan kekhusyukan para jemah sekalian rahimahimakumullah Mungkin ada yang bertanya Ustaz Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di sini mengatakan fabd Bil Asya mulailah dengan menyantap makan malam ya mulailah dengan menyantat makan malam dulu tib ini perintah Ustaz dan sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ushul fikih pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib maka jawabannya Iya memang ada kaidah yang seperti itu tapi juga ada ada tambahannya kaidah itu kecuali ada dalil yang menyelisihinya kecuali ada dalil yang mengubah perintah itu dari asalnya wajib menjadi hukum lain dan di sini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa perintah ini bukan perintah yang mengharuskan apa dalilnya dalilnya adalah hadis dari Amr IBN Umayyah radhiallahu Anhu Beliau mengatakan raitu rasulullahi shallallallahu Alaihi Wasallam yakuluaan yajtazu minha aku pernah melihat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memakan ee kaki memakan kaki dari hewan yang beliau ee potong ya Jadi ada sembelihan ya Ee mungkin kambing mungkin domba beliau ambil kakinya dan beliau makan beliau senang dengan bagian ituah [Musik] kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dipanggil untuk salat beliau Biasanya jadi imam dipanggil untuk salat ketika beliau sedang makan faqama watikin maka akhirnya beliau pun berdiri dan membuang pisaunya maksudnya membuang di sini ya melemparkan pisaunya fasalla walam yatawad Kemudian beliau salat dan beliau tidak berwudu lagi di sini Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sedang makan bukan akan makan sedang makan dan godaan sedang makan itu itu lebih berat daripada akan makan orang akan makan itu masih penasaran kalau sedang makan ya itu membuat eh kaannya semakin berat karena sudah tahu rasanya membuat ketagihan kalau sudah makan itu ada rasa nagihnya Kalau enak kalau belum makan itu Hanya penasaran dan ketagihan itu lebih lebih berat ya godaannya daripada penasaran ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika dipanggil untuk salat beliau tinggalkan itu dalam dalam peristiwa ini ya kita tidak mengatakan selalu seperti itu tapi yang disebutkan di dalam hadis ini Demikian beliau dipanggil untuk salat Kemudian beliau berdiri dan meninggalkan [Musik] ee pisaunya meninggalkan makanannya Kemudian beliau salat tanpa berwudu lagi hadis ini bisa menjadi petunjuk bisa menjadi dalil bahwa perintah fabdau Bil Asya mulailah dengan menyantat makan malam kalian itu adalah perintah yang bersifat anjuran bukan kewajiban wallahu taala alam baik para jemaah sekalian rahim warahimakumullah sebab yang berikutnya yang bisa menggugurkan kewajiban salat berjamaah bagi seseorang adalah ee menahan BAB atau kencing menahan BAB atau menahan kencing ini juga menjadikan seseorang boleh tidak salat berjamaah di Masjid maksudnya apabila keadaan bab-nya menjadikan dia tidak bisa mengikuti salat berjamaah di Masjid maka Boleh bagi dia untuk menyelesaian kan dahulu bab-nya jadi tidak harus tergesa-gesa tidak harus tergesa-gesa atau tidak harus menahannya untuk mendapatkan salat berjamaah selesaikan dahulu bab-nya ini juga yang menjadikan kita paham bahwa khusyuk dalam salat itu sangat penting sekali karena alas bolehnya seseorang tidak salat berjamaah karena bab ini sangat jelas yaitu agar dia bisa menjaga kekhusyukan salatnya kalau seseorang bayangkan ya kalau seseorang diwajibkan untuk salat berjamaah Walaupun dia nahan bab bayangkan bagaimana khusyuknya dia hilang khusyuknya dia akan hilang selama salat dari awal sampai akhir dia nahan bab gimana dia akan khusyuk sedangkan dia harus nahan itu makanya dibolehkan bagi dia untuk menyelesaikan bab-nya engak usah tergesa-gesa kalau misalnya jemaah sudah selesai ketika dia harus menyelesaikan babinya maka tidak ada masalah itu uzur bagi dia begitu dengan buang air kecil Kalau misalnya ada seseorang yang buang air kecilnya itu lama ya mungkin karena sakit yang ada di dia akhirnya dia buang air kecil lama sampai akhirnya menjadikan dia tidak bisa salat berjamaah di Masjid maka tidak ada masalah itu keringanan yang diberikan oleh syariat jangan sampai memilih nahan kencing ketika salat ini berbahaya Coba bayangkan bagaimana khusyuknya orang yang demikian akan hilang sama sekali tidak bisa khusyuk karena dia khawatir nanti akhirnya malah air kencingnya mengotori masjid khusyuknya hilang makanya dia dibolehkan untuk menyelesaikanang air kecilnya dulu ya menyeles San kencingnya dulu baru setelah itu dia bisa salat dalam keadaan tenang dan tidak membahayakan masjid maupun orang lain para jemaah sekalian rahimahimakumullah kalau misalnya dia bisa kencing dalam waktu yang sebentar ya biasanya dia kencing dalam waktu 1 menit Biasanya seperti itu atau Taruhlah 2 menit maka ketika dia bisa kencing dalam waktu yang cepat atau biasanya kencingnya dalam waktu yang yang yang sebentar tidak boleh dia melama-lamakan kencingnya agar salatnya selesai tidak boleh seperti itu kalau misalnya kebiasaannya kencingan sebentar ya sudah lakukan itu kemudian setelah itu bersegera untuk pergi ke masjid bersegera untuk mengikuti salat berjamaah baik para jemah sekalian rahimana warahimakumullah ada hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang menjelaskan masalah ini yaitu Sabda beliau la shataam w wahua yudafiuhul akbatan tidak ada salat bagi orang yang makanan sudah dihidangkan di hadapannya tidak ada salat di sini maksudnya adalah tidak sempurna bukan tidak sah tidak sempurna salat salah seorang dari kalian ketika makanan sudah dihidangkan maksudnya lebih baik dia memulai dengan menyantap makanan yang sudah dihidangkan tersebut W Wu begitu pula tidak ada salat yang sempurna bagi orang yang sedang menahan dua kotoran dua kotoran maksudnya adalah kencing ya Ba ya dan bab tib ada juga hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari sahabat Abdullah Ibnul Arqam Beliau mengatakan bahwa aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ar ahadukum ayhabal [Tepuk tangan] khala waq labda Bil khala Apabila salah seorang dari kalian itu ingin pergi ke toilet khala itu sebenarnya adalah tempat buang kotoran tempat buang kotoran kotorannya orang-orang di zaman dahulu atau Toiletnya orang-orang di zaman dahulu itu i e kotoran di situ tidak akan pergi Kalau toilot orang sekarang memang buang kotorannya di situ tapi setelah itu disiram dan kotorannya pergi ke tempat lain kalau orang di zaman dahulu tidak demikian ya itulah khala yang disebutkan di dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maksudnya tempat yang seperti itu Apabila salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang kotoran ke toilet bahasa orang sekarang dan salat sudah iqamah sudah dikumandangkan iqamah untuk maka hendlah dia Memulai Dengan keetailan dulu Memulai Dengan keetailan dulu jangan salat dulu baru nanti ke Thailand tidak Thailand dulu baru salat ini juga untuk kekhusyukan ini menunjukkan pentingnya khusyuk dalam salat kita khusyuk itu rohnya Salat kita kalau salat kita tidak khusyuk maka pahala yang kita dapatkan menjadi sangat minim sekali atau bahkan tidak ada pahalanya kalau tidak khusyuk dari awal sampai akhir bisa jadi tidak ada pahalanya sama sekali para jemah sekalian rahimahimakumullah sebab yang berikutnya yang jadikan seseorang boleh tidak salat berjamaah di Masjid adalah [Musik] makan bawang merah atau bawang putih atau yang sejenisnya yang bisa mengeluarkan bau yang sangat mengganggu makan bawang merah atau bawang putih atau yang sejenisnya yang mendatangkan bau yang sangat mengganggu maka ini menjadikan seseorang boleh untuk tidak salat berjamaah di Masjid kalau misalnya dia bisa menghilangkan atau berusaha menghilangkan bau itu dan setelah itu dia bisa ke masjid maka itu yang wajib untuk dia lakukan maka itu yang wajib untuk dia lakukan wibui fahua wajib sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna ke kecuali dengannya maka sesuatu ini menjadi wajib ya ada kewajiban salat berjamaah kewajiban ini tidak bisa sempurna kecuali dengan usaha dia menghilangkan bau bawang merah atau bawang putih yang dia makan maka menghilangkan itu menjadi wajib untuk sampai pada kewajiban salat berjamaah di Masjid tapi kalau misalnya waktunya terlalu mepet ya waktunya terlalu mepet Atau Dia tidak punya sesuatu yang bisa dia gunakan untuk menghilangkan bau tersebut maka itu menjadikan dia boleh untuk tidak salat di masjid Kenapa demikian karena hal itu akan mengganggu banyak jemaah bau yang dikeluarkan oleh orang yang makan bawang merah atau bawang putih ini bisa sangat mengganggu kekhusyukan para jemaah tib Ustaz ada orang yang makan bawang merah Ma makan bawang putih tapi tidak ada baunya yaitu ketika makannya itu direbus Dulu ketika makannya direbus dulu kalau makannya tidak direbus memang bau Ustaz tapi kalau makannya direbus maka menjadi tidak tidak bau ketika keadaannya Demikian maka dia tetap wajib untuk salat berjamaah di Masjid ketika keadaannya Demikian maka dia tetap wajib untuk salat berjamaah di Masjid Walaupun dia makan bawang merah atau makan bawang putih Kenapa karena kita sudah tahu ilatnya kita tahu sebab hukum itu ada yaitu mengganggu jemaah lain yang salat di dekatnya ketika Ilat ini hilang maka hukumnya pun hilang ketika Ilat tersebut hilang maka hukumnya hilang Ilat itu ada maka hukumnya ada dan ilatnya adalah mengganggu orang yang ada di dekatnya kalau ada Ilat ini maka hukumnya ada yaitu bolehnya dia tidak salat berjamaah di Masjid tapi kalau Ilat ini tidak ada hilang maka dia tetap wajib untuk salat di masjid ya hukum bolehnya dia tidak salat di masjid hilang juga alhukmu yaduru maaillatihi wujudan waama jadi hukum itu akan selalu bersama ilillatnya wujudan wa Adama baik adanya maupun tidak adanya adanya hukum itu mengikuti adanya Ilat tidak adanya hukum itu mengikuti tidak adanya Ilat hukumnya Ti para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah kalau makan bawang putih atau bawang merah saja menjadikan seseorang boleh tidak salat di masjid karena baunya apalagi yang lebih parah dari itu ya apalagi yang lebih parah dari itu kalau misalnya ya ada orang yang pekerjaannya sebagai ee jagal seseorang yang pekerjaannya sebagai apa sebagai jagal dia nyembelih ya banyak hewan dan akhirnya badannya sangat bau sekali karena di situ ada ee sering terkena darah ya atau ee kotoran-kotoran yang lainnya ya akhirnya bau sekali maka orang yang seperti ini dibolehkan untuk tidak salat berjamaah tentunya kalau dia tidak mampu untuk membersihkan kotoran-kotoran itu atau tidak ada waktu untuk membersihkan ketika keadaannya Demikian maka bisa dikiaskan kepada orang yang makan bawang putih atau bawang merah karena ada ilak yang sama yaitu dia bisa mengganggu jemaah yang berdiri dekat dengannya sehingga jemah-jamaah itu yang dekat dengannya akan sangat terganggu kekhusyukan ini juga menunjukkan pentingnya khusyuk dalam salat kita contohnya lagi seperti orang-orang yang mererokok ini lebih parah lagi ya bau rokok itu lebih parah daripada bau bawang merah atau bawang putih dan makan bawang merah makan bawang putih halal sedangkan merokok diharamkan karena merugikan kesehatan berdasarkan penelitian-penelitian ilmiah dari ahli kesehatan maka merokok ini ya juga menjadikan seseorang ee boleh untuk tidak salat berjamaah di Masjid karena ini berkaitan dengan orang lain bukan berkaitan dengan dia saja tapi berkaitan dengan orang lain apa yang mendasari hukum ini yang mendasari hukum ini adalah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Beliau pernah mengatakan Man akala Al basala watuma Fala yaakriban Fala Fala yaqrubanna masjidana fainal malaikata tatazau Banu Adam Barang siapa yang [Musik] makan bawang putih eh basal bawang merahum dan makan bawang putih maka jangan sampai Dia mendekati masjid kami jangan sampai Dia mendekati masjid kam orang salat berjamaah itu bukan hanya mendekat tapi malah masuk mendekat saja tidak boleh apalagi masuk barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih ya maka dia tidak boleh mendek Deti masjid kami alasannya apa Fa Inal malaikata tataza yatau bu Adam karena para malaikat itu bisa terganggu para malaikat itu bisa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu anak Adam jadi di sini ada gangguan kepada dua makhluk Allah subhanahu wa taala yaitu manusia dan Malaikat manusianya terganggu malaikatnya juga terganggu dan dua-duanya diharamkan mengganggu manusia diharamkan mengganggu malaikat diharamkan makanya dia tidak boleh salat berjamaah karena akan mengganggu manusia dan juga akan mengganggu malaikat maka sesuatu yang bisa mendatangkan bau lebih kuat lagi sehingga gangguannya lebih lebih besar sehingga gangguannya lebih berat maka bisa disamakan dengan ya yang disebutkan dalam hadis ini yaitu bawang merah dan bawang putih wallahu taalaam tib Ustaz Bagaimana dengan orang yang dia punya penyakit dan penyakit nya ini mengeluarkan bau Apakah bisa dikiaskan kepada masalah ini maka jawabannya Iya jawabannya Iya Misalnya ya ada orang yang punya penyakit yang bernanah orang punya penyakit bernanah misalnya nanahnya kadang-kadang nototos ya netes dia ke bawah sehingga orang merasa Jiji di samping Jiji ada bau yang tidak tidak enak bahkan mungkin kalau orang tersebut masuk ke saf maka yang di sampingnya berusaha untuk menjauh atau menjaga jarak maka orang yang seperti ini para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Boleh bagi dia untuk tidak salat di masjid karena kalau dia salat di masjid orang yang di sampingnya akan terganggu kekhusyukannya orang yang di sampingnya khawatir nanti penyakitnya nular ke saya gimana atau nanti kena nanahnya baunya juga mengganggu maka lebih baik bagi dia untuk tidak mengganggu manusia Ustaz itu kan sakit dari Allah subhanahu wa taala Itu cobaan bagi dia jawabannya Iya itu cobaan dia harus sabar menerima cobaan tersebut tapi dia juga harus menja hubungannya dengan manusia dia juga harus menjaga bagaimana agar dia tidak mengganggu manusia yang lain Iya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ini ya pembahasan-pembahasan ini yang beberapa sebab ini ada hubungannya dengan kekhusyukan maka ini menunjukkan ya bahwa mengusahakan khusyuk dalam salat itu sangat penting sekali dan di sini juga saya menjadi ingat ya dengan orang-orang yang membawa anak kecil ya ini harus diingatkan terus-menerus jangan sampai semangat kita membawa anak kecil itu mendatangkan mudarat kepada orang in kita semangat bawa anak kecil anak kecil harus dibawa ke masjid Iya gak apa-apa silakan bawa anak kecil ke Masjid tapi jangan sampai tindakan kita itu mengganggu kekhusyukan para jemaah yang salat di masjid Ustaz Bagaimana anak kecil Ustaz dia enggak bisa menjaga dirinya dia tidak bisa mengontrol dirinya Dia kan masih belum balik dia boleh bermain main-main maka jawabannya Iya semua yang dikatakan itu benar tapi kalau akhirnya mengganggu jemaah salat sehingga mereka tidak bisa khusyuk maka anak kecilnya tidak berdosa yang berdosa adalah orang tuanya yang menjadi sebab hilangnya khusyuknya para jemaah maka para jemaah sekalian rahim warahimakumullah kalau ingin membawa anak ke masjid maka Bertanggung Jawablah kalau ingin membawa anak ke masjid Bertanggung Jawablah jaga anak itu ketika di masjid agar jemaah lain tidak terganggu karena ya banyak kejadian di mana para jemaah menjadi sangat terganggu dari awal salat sampai akhir salat Kenapa karena banyak anak-anak main di belakang main lari-lari teriak-teriak ketawa-ketawa sedangkan jemaah di belakang eh di depan mereka sedang salat maka bertakwalah para Ayah para ibu yang membawa anak-anak ke masjid karena bisa jadi tindakan tersebut malah mendatangkan dosa yang banyak karena banyaknya orang yang terganggu salatnya ba para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah termasuk di antara yang terakhir ya termasuk di antara yang bisa menjadi sebab gugurnya kewajiban salat berjamaah adalah tidak adanya pakaian yang pantas untuk dia gunakan ke masjid tidak adanya pakaian yang pantas untuk dia gunakan ke masjid seperti misalnya ya ada orang sangat saking sangat miskinnya Dia tidak punya baju kecuali satu baju yang pantas yang lainnya mungkin kaos-kaos oblong misalnya kaos yang yang orang dulu sering pakai yang kaos hanya untuk di dalam rumah saja Dia tidak punya baju yang pantas bagi dia atau misalnya bajunya comppangcamping yang ada dan itu kalau dia pakai dia akan sangat malu atau bahkan mungkin dia cuma punya satu baju kalau itu dicuci maka tidak ada yang menutupi auratnya maka yang seperti ini yang menjadikan seseorang boleh untuk salat di rumah ya tidak salat berjamaah ke masjid ya demikian para jemah sekalian rahimahumullah pembahasan kita Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alamin mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik dan mudah amin amin yaabbalaminahu was ah anagfirai alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr musyafaini hafahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu ruang yang telah diberikan untuk kita semua demikian tadiat islamakumullah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan sebab-sebab yang menjadikan seseorang ya boleh tidak salat berjamaah Semoga apa yang telah kita simak dengarkan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu kebaikan yang kita dapatkan Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramal saleh Allahumma Amin Nam ikhwat Islam wazakumullah kami mohon maaf di kesempatan ini belum bisa membuka sesi tanya jawab Insyaallah kita akan bertemu kembali di pekan depan kita tutup dengan doa kafaratul majelis subhanaka Allahumma wabihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh y

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *