Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah ‘Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut bihi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja pendengar dan pemirsa TV di man anda berada bagi anda pemirsa R TV yang [Musik] andarar TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam Asalamualaikum asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah alhamdulillahbilamin wasatu wasalam sayidilursalin WA alihii pemira rja TV dan pendengar radio ro yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang menti sunahnyahamdulillah di kesempatan pagi hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembah an Muamal dari kitab syarah humdatul fikih bersama Al Ustaz Dr Wandi tmidzi hafidahullahu taala dan Pagi ini kita akan lanjutkan kembali pembahasan dalam bab sabqu atau perlombaan dan sudah kita bahas beberapa hal yang terkait dengan bab ini pada pertemuan yang sebelumnya dan kami mengundai interaksi Anda silakan bagi Anda yang ingin ber tanya terkait dengan bab ini anda bisa sampaikan di 021823 6543 dan untuk pertanyaan pesan singkat atau chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819 896543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz ffadul masykurah Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wausallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du setelah kita membahas hukum Pemberian hadiah pada perlombaan permainan sekarang syarih Syekh Abdullah bin Abdul Aziz bin jibrin ingin menjelaskan tentang perlombaan dan Pemberian hadiah dalam niaga dalam perdagangan Seperti apa hukumnya ini akan kita bmillahu Adapun perlombaan atau hadiah yang diberikan oleh EE toko atau tempat perniagaan maka dapat dibagi menjadi dua macam nah yang pertama yaitu almusabaqat Al mubahah yang diperbolehkan atau mubah di antaranya adalah hadiah yang diberikan berkaitan dengan ee barang yang dibeli yang diikat atau yang diikat biasalnya anda beli barang ada yang diikat hadiahnya biasanya harga laptop nah R juta umpamanya ya n 2 jutaan sekarang laptop diikat dengan handphone tetap R juta Masyaallah he Masyaallah atau ee dengan memberikan kepada pembeli satu nilai ee tertentu dari harga dari barang yang dibeli di tempat toko di tokonya iya diberikan hadiah Nam langsung diserahkan bila beli umpamanya di atas belanja di atas Rp500.000 n hadiahnya jelas umpamanya apa namanya ee tisu dan lain-lainnya atau bisa pilih gak ada masalah karena ini hibah nah atau hadiah yang diberikan kepada setiap yang membeli nilai tertentu di bahan bakar di tempat e pembelian bensin di bebu itu persaingan sesama mereka mereka juga memberikan ee hadiah namanya setiap misi bensin 20 liter dapat hadianya tisu satu ya seperti itu atau dulu pernah juga kalauak salah di Saudi itu lima kali isi bensin di tempat mereka di atas 20 liter gratis kali cucian H ya termasuk bagian hadiah dan hadiah-hadiah yang diberikan di ee bengkel tertentu ee apabila diperbaik apabila ee pemilik mobil memperbaiki di tempatnya di bengkel tersebut I atau yang semisalnya en Iya atau juga perbaiki apa namanya maintain di bengkel ini dengan jumlah tertentu transaksinya diberikan Hadiah atau merchandise atau apa ya lanjut maka semua ini adalah hal yang mubah diperbolehkan karena hakikatnya adalah diskon Ustaz pengurangan harga dari barang tersebut n Iya ini semuanya berarti dia mengurangi harganya dan mengurangi harga sebetulnya kembali kepada khilaf para ulama tentang menjual barang di atas harga pasar Ben Ya sebagian para ulama mazhab dan ini mazhab malikiyah mereka melarang menjual barang di bawah harga pasar berdasarkan asar diriwayatkan dari Umar Bin Khattab radhiallahu taala Anhu yang dikeluarkan oleh Imam Malik dalam kitab hadisnya muwata bahwa Umar berada berjalan di pasar Madinah dan mendapatkan b bin abiah menjual barang dagangannya di bawah harga yang lain maka Umar mengatakan irfaf naikkan harga barangmu atau angkat kakimu dari pasar lalu Hatib bin abiah pulang dari sini mazhab e Malikiah mengatakan gak boleh karena Umar melarang nya ya Dan ini yang di ee kuatkan atau dipilih oleh sebagian para ulama kontemporer di antaranya Syekh Saleh Fauzan Fauzan bel memilih pendapat ini dan juga beliau menambahkan bahwa ini bisa memudaratkan para pedagang lain yang menjual di harga pasar dan tidak memberikan diskon tadi dan hukum asalnya dalam Islam la darar wala Dirar tidak boleh memberikan mudarat kepada orang lain di awal ataupun memberi mudarat pada balasan ya namun pendapat mayoritas para ulama hukum asal memberikan ee barang gratis hadiah halal ya kalau setiap orang datang diberikannya hadiah hadiah hadiah gratis halal kalau hadiah 100% halal apalagi hadiah 10% 20% 30% dari harga maka hukumnya tidak ada masalah Ini selagi bukan tujuannya untuk menghancurkan pedagang yang lain sehingga para ulama yang membolehkan memberikan diskon itu mereka memberikan catatan dengan syarat diskon yang mereka berikan tidak merusak pedagangan lain dalam bentuk mereka adalah pemain besar pedagang besar ketika pedagang besar memberikan diskon dalam waktu panjang ya Pedagang apapunlah pedagang beras pedagang sayur mayur atau apa Sal sepanjang tahun diskon 20% tentu akan bisa diyakini ini para pesaingnya akan mati nah ketika mati nanti mereka menaikkan harga pelan-pelan untuk menarik kerugian tadi yang mereka namakan ini namanya bakar uang sistemnya mereka biar rugi dari awal untuk matikan usaha orang lain kemudian setelah lainnya mati mereka tanpa ada kompetitor tanpa ada pesaing ee melakukan Monopoli Dalam harga penjualan barang-barangnya maka ini hukumnya haram kalau seperti itu kalau yang memang niatnya montonkan tapi kalau memberikan diskon hanya sepekan hari ya atau pada saat pembukaan atau pada hari-hari tertentu pada saat pembukaan agar orang e tahu rasa cita rasa kulinernya dia mengatakan hari ini gratis silakan yang makan di sini ya daripada hari pembukaan atau di hari tertentu di hari Jumat bayar setengah harga ya itu gak ada masalah karena tidak akan menyebabkan usaha yang lain mati ya dan dalam maaf dalam hadis baltaah tadi jumhur mengatakan itu kan ada kelanjutannya kelanjutan hadis tersebut bahwasanya ee Umar Bin Khattab mengusir at bin naakal dia tidak men mau menaikkan harganya tapi setelah itu lanjutan hadis tersebut Umar asar tersebut Umar datang kepada Hatib bin Abi baah dan beliau mengatakan kunt taituhu kata beliau itu adalah pendapatku dahulu melarangmu berjual dengan harga lebih rendah tapi sekarang terserah kamu kalau engkau mau jualan di ke pasar Madinah lebih mah juga enggak ada masalah karena umat melihat danjtihad orang kan bisa berubah-rubah dan melihat dengan adanya harga murah akan membawa manfaat besar bagi para konsumen dan manfaat bagi konsumen lebih daripada ee mafsadah yang didapatkan didapatkan oleh sekelompok pedagang karena muwazanah atau apa namanya keseimbangan antara mudarat dan maslahat dilihat mana lebih besar maslahat untuk orang banyak lebih lebih banyak mendapat harga murah memang akan ada mudarat untuk sekelompok orang itu para pedagang tapi sifatnya tidak tidak tidak tetap hanya beberapa waktu saja maka Karena itulah pendapat jumhur dalam hal ini lebih kuat yang membolehkan pemberian diskon pada waktu-waktu tertentu dengan tujuan bukan untuk mematikan para pesaingnya dan e sama hanya dengan hukum ini atau macam yang ini apa yang diberikan oleh sebagian atau oleh banyak ee tempat-tempat toko yang memberikan jaminan kepada barang yang dijualnya berikan garansi garansi ada barang saat dia menjual maka penjual memberikan jaminan bahwa atau garansi barang yang dijual dari aib atau e cacat dan kerusakan dan kerusakan yang mungkin nampak pada saat penggunaannya selama penggunaannya sesuai dengan umumnya Iya penggunaan normal Nam walaupun barang tersebut sudah dalam kururun waktu yang panjang yang lama sudah dibeli dalam waktu tertentu di umpamanya mengatakan kalau Ma jual mobil garansi umpamanya selama 6 bulan atau bulan jual motor garansi umanya 3 bulan ya atau kami perbaiki rumahmu yang rusak garansi 1 bulan dan seterusnya w maka ini diperbolehkan ini boleh ini kan juga perlombaan sesama penjual barang dan jasa ya Ini dia menjual barang ketika yang toko satu memberikan kan garansi yang tuk satu tidak tentu orang lebih suka kepada garansi begitu juga penjual jasa kontraktor atau tukang yang memberikan umpamanya e kebocoran genteng kayak perbaiki ada garansinya P ada berapa 3 bulan sebulan atau 100 hari ya atau mereka buat rumah ke developer ya Ada gansinya P ada 100 hari Selama 100 hari kerusakan setelahselah terima kerusakan-kerusakan yang sifatnya Major yang besar kami berikan garansi tentu orang akan lebih pilih ini daripada yang tidak memberikan garansi ini sama bentuknya juga diskoun ya Mas ini hukumnya boleh baik garansi atau jaminan itu dengan mengganti yang semisalnya yang baru atau dengan memperbaikinya atau penjual menerima pengembalian barang dan dikembalikan nilai uang yang di e terimanya karena secara hukum asal muamalah adalah halal dan jaminan atau garansi yang diberikan ini sebagai bukti akan baiknya atau ee kualitas dari barang yang dijual n i ee ini bisa jadi garansinya barang ditukar dengan yang baru H nah mobil bisa ditukar dengan yang baru atau garansi maintainance perbaikan n atau refun bahkan barang diserahkan kembali uang diterima penuh ini semuanya boleh kenapa karena asal Muamalat adalah boleh dan juga garansi itu untuk menguat memberikan penguatan dari si penjual bahwa barang ini memang barang produksi yang bagus memiliki kualitas tinggi bukan barang kualitas rendah dan eh sama halnya dengan hukum ini yaitu eh iltizamul komitmen komitmen pjual nah komitmen penjual untuk memberikan pemeliharaan barang yang dijual secara berkala maka komitmen ini diperbolehkan dan wajib bagi penjual untuk memenuhi ee komitmennya sebagaimana yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya dan EE nunaikan ee amanah atau janji merupakan perkara yang EE wajib n Iya sahih I EE bentuk yang lain dalam perlombaan sesama penjual ada penjual yang memberikan eh maintenance gratis maintenance gratis H ya gratis ongkos n eh maintain selama sekian selama 3 tahun atau selama 50.000 Kil per km ya atau beli barang biasanya untuk barang yang mahal beli mesin beli apa di berikan maintain gratis selama sekian waktu ini termasuk bagian dari Pemberian hadiah dan perlombaan persaingan kompetisi sesama para ee pedagang dan apa namanya komitmen yang mereka kata tadi untuk memberikan servis gratis main gratis itu wajib mereka penuhi yaib mereka penuhi karena pada dasarnya pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama bahwa janji dalam transaksi sifatnya mengikat dan wajib dipenuhi perlombaan dan hadiah yang diharamkan I yang kedua perlombaan dan hadiah dalam Niaga yang sifatnya haram kalau tadi boleh menurut jumhur para ulama sebagian kecil para ulama seperti yang tadi kita katakan mazhab malikiyah ee mengharamkannya dan Syekh shh bin Fauzan Al Fauzan termasuk memilih pendapat yang haram ba di antaranya yang [Tepuk tangan] dak per Atian yang diberikan kepada peli at Satang at dari satu tempat atau hadiah yang diletakkan pada satu barang tertentu dan tidak pada barang yang lainnya sebentar kita bahas poin pertama Syekh Abdullah bin jibrin rahimahullah taala beliau memasukkan di antara ee kompetisi Niaga yang diharamkan ketika bentuk hadiah di di berikan itu dalam perlombaan dengan cara diundi di antara para pembeli pembeli barang untuk mendapatkannya yaitu dari ee showroom tertentu namak ada toko tertentu kemudian setiap pembeli setiap pembeli diberikan apa namanya tiket atau atau k tiket nomor kepesertaan nomor pembelian dicatat nama apa namanya ktp-nya dan seterusnya nanti setelah ee saatnya Umak 1 bulan 2 bulan 3 bulan akan ada pencabutan undian dari pihak toko atau showroom ketika mereka mengambil keluar nama Fulan pemang KTP Fulan berhak mendapatkan motor sepeda motor baru umpamanya kita berhak mendapatkan mobil listrik baru umpamanya ya Syekh menurut Syekh ini yang diharamkan wallah taalaam ya kalau menurut sebagian para peneliti di antaranya Prof Dr Khalid almuslih di dalam tesis beliau yang berjudul alhawafiz attijariah fil fqhil Islami itu hal-hal pendorong penaikan penjualan ee dalam pandangan fikih beliau menyatakan kalau Hadiah itu pada saat adanya program hadiah harga normal dan tetap di diambil kan dengan cara undian pemenangnya hukum asalnya gak ada masalah hukum asalnya mubah karena di sini yang terjadi si pemberi Hadiah atau pihak toko ini memberikan sedikit dari sebagian dari labanya dalam bentuk hadiah n ya dan hadiah dengan cara diundi dicabut gak ada masalah dalam hadiah boleh mengandung unur G ya wallahuam Saya tidak paham Dar mana Syekh Abdullah bin jiin mengharamkan ini Apakah beliau menganggap karena di bagian pertama yang boleh Semua yang beli baik diikat atau langsung semuai dapat tapi sepertinya beliau Syekh rahimahullah kalau diundi dan dicabut ya acak ini menjadi tidak boleh iya ya menjadi tidak bolehnya dari sisi mana Kalau dari sisi garar memang dalam memberi hadiah boleh garar ya sepakat para ulama Pemberian hadiah boleh gal memberikan hadiah kepada tetangga ditutup dan tidak menyebutkan isinya apa n sepakat para ulama halal Masyaallah tib kemudian kasus selanjutnyawa dan hadiah yang ditaruh atau diletakkan di dalam kemasan barang yang sebagian barang dan tidak pada barang yang sejenis barang lain yang sejenis n Iya sepertinya Syekh mengangap Ini mengandung unsur dan nanti mungkin di bawah Beliau mengatakan n Ya begitu juga yang hadiahnya tidak dimasukkan dalam setiap barang yang dijual nah yang dijual tersebut namanya tadi jual laptop diikat isinya ada handphone itu enggak ada masalah atau belanja di atas sekian Rp100.000 dapat hadiah A B C D ptinggal pilih.000 dapat hadiah xyz tinggal dipilih kelihatanyaah dat semua yang sampai kepada persyaratan tadi ini ada masalah tapi sekarang ada di sebagian ee Barang sebagian tidak ya ditutup umpamanya dalam di dalam e bungkusan barang dalam bungkusan Terkadang Anda terulis Di sana ada hadiah bagi yang beruntung ketika membeli kopi ini akan mendapatkan di dalamnya emas 1 gram Masyaallah Ya tertulis di setiap ee apa namanya bungkusannya tetapi tentu tidak di setiap bungkusan bila di setiap bungkusan bisa dipastikan itu perusahaan bangkrut nah kopi cuman harganya r5.0001 saset hadiahnya r.400 bisa Dias maka paling dalam 1000 saset akan diletakkan satu menurut Syekh ini termasuk yang tidak boleh ya nanti kita akan pahami apa Ilat atau taklil dari Syekh ketika mengatakan yang ini tidak boleh ya dan hadiah yang diberikan kepada atauoleh dari pembeli yang memiliki nomor tertentu dari pelanggan satu tempat tertentu yaam setiap pembeli diberikan nomorri atau Nom nomor 51 kata dia mendapatkan motor Syekh ini juga tidak boleh lanjut atau hadiah yang diberikan kepada pembeli yang mengumpulkan e potongan bungkusan atau potongan tertentu dari barang yang dibeli maka atau yang semisalnyai jawaiz muharamah maka hadiah yang diberikan ini semua hukumnya haram I begitu juga contoh lain kata Syekh rahimahullah yaitu hadiah yang diberikan orang yang bisa mengumpulkan bungkusan kopi X umpamanya siapa yang mengumpulkan kopi X 100 bungkus dan mengirimkan ke nomor ke alamat tertentu ini akan mendapatkan hadiah sekian atau ada potongan tertentu umpamanya dituliskan di situ kopi bubuk atau kopi saset atau kopi apalah namanya ya siapa yang akan ada huruf-huruf di setiap bungkusan mungkin ada huruf k huruf o huruf P huruf i huruf b u b u huruf k siapa yang mengumpulkan hurufnya lengkap silakan kirimkan ke alamat dan mendapatkan hadiah ya seperti itu Syekh ini juga yang haram lanjut kenapa at haram karena hadiah Ini hadiah diperoleh ini akan memberikan dampak kepada nilai harga barang dan umumnya harga barang bertah Karena sebab hadiaherseb sebagim pelieli satuang ituuang terentu dengan haran mendapatkan yang dan terkadang dia tidak ada keinginan untuk membeli barang tersebut melainkan hanya sebatas mengharapkan hadiah yang ada di dari pembelian barang itu dan hadiah yang diberikan umumnya dari dari pembelian seseorang yang tidak menginginkan barang tersebut dan terkadang dia Meli barang tersebut dalam jumlah yang banyak untukapkanapatud digun Dar dan dengan itu semua terkadang pembeli mendapatkan hadiah dan terkadang tidak mendapatkannya dan umumnya pemeli tidak mendapatkan hadiah yang diharapkan Ah i Syekh mengatakan Kenapa haram ada beberapa alasan argumen pertama umumnya ini ada efek kepada harga barang n yang umumnya harga barang dinaikkan karena akan ada hadiah ini dalam kasus ini benar kalau umpamanya harganya dinaikkan menjadi beda harga biasanya satu saset kopi bubuk tadi sebelum ada program ee emas dan segala macam hadiah di dalamnya tadi itu paling harganya 5.000 rupiah ketika ada program ini harganya naik 6.000 ini Iya akan terjadi perjudian karena yang 1000 itu imbalan apa imbalan imbalan ikut serta dalam uang 1000 Tadi nanti siapa yang dapat ya bisa jadi dia dapat bisa jadi dia tidak dapat orang lain yang dapat ya denganut mengandung ussur judi tapi dalam kasus yang tadi yang kita sampaikan kalau harganya normal ya sebelum ada ee apa namanya program hadiah tadi harganya tetap r5.000 setelah ada program juga r5.000 berarti kalau ini adalah memang murni hadiah murni hadiah dan hadiah diberikan dengan cara acak n ya kalau ini tentu tidak tidak masalahkan tapi Syekh sepertinya memberikan alasan lain ya ini bisa menyebabkan tadi dari sisi ussur judi dan orangnya sudah gak ada masalah tapi menjadi hidup boros yaotivasi orang untuk mendup boros ya karena di pikir cuma r5.000 Ya apa salahnya tadi hadiahnya bila terkumpul kata-kata kopi bubuk n hadiah umrah nah harga r5.000 pasalahnya sambil minum kopi beli r.000 coba tahu Naik Umrah H lagi juga kebiasaan men kopi bagus kok dan dia juga hobi minum kopi biasanya beli paling satu saset lima saset sekarang beli 1000 saset senenceng he 1000 100 renceng tadi dibuka satu per satu dibuka satu persatu yang ketemu huruf k aja terus gimana Jadi kopi bubuk atau b saja yang ketemu terus ya ini akan mengantarkan akan mendorong orang hidup menjadi ee boros dalam hidupnya dan terkadang dia enggak suka kopi gak suka kopi tapi karena ingin umrah gratis pakai kopi dia beli ya enggak ketemu dibuang kopinya dibuang kopinya dibuang kopinya ya Tapi bagaimana kalau dia enggak suka enggak ketemu dia masukin dia kumpulkan dia himbahkan ke orang yang suka kopi ya Apakah boleh wallahuam kalau menut pendapat saya juga tidak boleh walaupun tujuannya memberikan hadiah walaupun tidak akan terjadi pemborosan diberikan hadiah tetap ini pengeluaran dana belanja di atas normal hanya untuk berharap Naik Umrah gratis ya wallahuam tapi wallahuam kembali kepada kebiasaan anda biasanya anda beli sabun cuci atau segala macam per bulan sekian sekilogram ya sudah mau ada program mau tidak ada program hadiah juga beli segitu di kopi biasanya satu renceng satu bulan mau ada program umrah ee atau tidak tetap ada bis segitu ternyata dapat dan harganya pun tidak naik tentu ketika ee argumen mengharamkan itu tidak terjadi hukum asal muamat boleh ya wahu jaahirakah dan pem serta pendengar R demikian sejumlah pembahasan dan beberapa hal yang berkaitan dengan e perlombaan dan Pemberian hadiah yang halal dan yang diharamkan dan secara terinci juga dijelaskan kita berikan kesatan selanjutnya untuk bersoal jawab bagi anda ingin bertanya lebih dalam dalam pembahasan ini Silakan diine telepon 0218236543 demikian juga untuk pertanyaan dalam Bab muamalah yang lain silakan di 021 8236543 baik kita akan angkat ton yang pertama silakan alamualikum Pak Waalaikumsalam warahmatullah mohon dikeraskan Umu dengan siapa Di mana ini eul dari Batam baik Um Nurul dari Batam silakan pertanyaannya ini mau tanya Pak ustaz eh anak saya nulu ini kan dia kan punya suami e baru tahu kemarin kalau dia itu mempunyai inspirasi ee gara-garanya ya itu saya kan saya kan enggak mau cari urusan orang lain ya P Ustaz ya tapi karena dia membelikan baju suami saya jadi saya bilang kok kamu enggak kerja kamu bisa beli baju untuk suami untuk suami saya saya bilang dia bilang gini ee masih ada saya uang kata manantu saya bilang katanya jadi saya tanya uang dari mana kan ee masih ada invitasi katanya jadi setelah itu investasi Umu investasinya gini caranya dia katanya setiap bulannya itu mendapatkan R juta tapi enggak tahu dia naruh naruh berapa katanya itunya 15% katanya kan ee hasilnya katanya tapi dia setiap bulan dapat R juta jadi saya bilang indikasi Apa itu saya bilang gitu kan saya takut haram ya Pak ya Jadi gini ya katanya ee bersama kawan-kawannya dia invitasi itu mensetorkan eh supplier katanya dia katanya di Makassar katanya saya kan ada di Batam ini jadi saya ini Enggak tahu apakah ini haram Apakah enggak Pak ustaz Saya takut haram yang dikasih makan anak saya gimana caranya supaya ini gitu benar gitu baik skemanya secara rinci tidak bisa dijelaskan ya Umu ya skema rinciannya belum ada ya rinciannya katanya dibilang katanya dia sama kawan-kawannya dia mensetorkan supplier entah supplier apa saya enggak tahu di sebuah perusahaan katanya gitu baik Heeh Ini dan akad-akadnya juga belum ada Heeh tolong jawabannya ya Pak ya Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh wallah am kalau investasi di suatu usaha dan mendapatkan ee profit laba atau keuntungan tetap pengembalian dananya tetap tadi dia mengatakan berapa persen 7 apa 15 tadi 7% tadi kalau gak salah dari modal yang di stor ini sepakat para ulama namanya riba dan diharamkan Tetapi kalau di investasi di sebuah usaha dan dia mendapatkan sesuai dengan laba yang terrealisasi mungkin bisa Jadi untungnya 7% dari modal labani stor mungkin jadi 10% mungkin bisa jadi 40% mungkin bisa jadi juga rugi Ya kalauara itu tidak ada masalah boleh tapi kalau tetap ini walaupun dia dalam bentuk usaha ini akadnya dikatakan oleh para ulama yangqbuldu asirkati Ila alqardi berubah akadnya dari akad eh kerja sama menjadi akad Q yang ada pertambahan dan hukumnya riba yang diharamkan wabillahi Taufik jazakallahir demikian Umu di Batam Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan penjelas jawaban Ustaz Barakallah fikum kita berikan kesempatan berikutnya silakan di 0218236543 baik kita angkat kembali halo halo asalamikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan hamba Allah di Bandung baik silakan Umu eh Nam silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahana izin bertanya suami Ana itu bekerja sebagai desainer engineering Ustaz beliau beliau kerjaan sehari-harinya seperti mendesain eh mesin ATM eh terus mesin e apa itol dan sebagainya Ustaz nah eh kemudian ada tawaran brance tapi dari perusahaan yang memang dia spesifikasinya terbankan jadi memang Kebanyakan produk-produk yang dibuat sama perusahaan itu adalah untuk ee perbankan Seperti apa mesin EDC atau mesin ATM dan sebagainya tapi memang suami anak ini hanya tugasnya sebagai desainer aja Ustaz Nah itu bagaimana hukum pekerjaannya Apakah diperbolehkan untuk mengambil freelancer itu atau eh dilarang Ustaz I ba wahuam kalau dengan lembaga keuangan ribawi ya tidak boleh sama sekali memberikan transaksi Apun membantu membuatkan desain dari produk-produk mereka yang itu adalah produk yang diharamkan walaupun produknya tidak diharamkan seperti ATM tadi akan tetapi ini transaksinya dengan lembaga keuangan ribawi otomatis akan membantu mereka I berbeda kalau dia transaksinya dengan pihak yang lainillahi Taufik Ean Ustaz kalau misalkan di perusahaan yang EE sudah bekerja tetap ini eh Memang kadang ada permintaan dari bank tapi memang jarang sekali itu kebanyakan dari perusahaan-perusahaan eh lain selain terbangkan itu bagaimana kalau misalkan ketika suami Ana e dapat desain e untuk membuat mesin ATM gak ada masalah kalau bukan yang minta kepada mereka lembaga ribawinya umpamanya pihak lain yang menyediakan mesin ATM dan edisi untuk embaga tadiillahikahir alamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalamahmullah wabarakatuhir barakallahik kita berikan kesempatan berikutnya masih di Line telepon 021 8236543 bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan perlombaan ya Dan kita berikan kesempatan Panya berikutnya Halo silakan sudah masuk halo iya silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana akhi dengan Abu Hanifah di Bekasi silakan pertanyaannya Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah mau tanya Ustaz ini kan saya bekerja di ot haloanya Ustaz ini kan saya bekerja di bagian otomotif nah setiap pembelian oli itu ada di aplikasi itu ada poin Nah dari poin itu ada ada apa E untuk penugaran hadiah ada ada penukaran bisa untuk emas Ustaz Apakah itu diperbolehkan Bagaimana Ustaz kita ambil dari poin yang didapat dari pembelian oli kemudian ini pembelian atas nama perusahaan anda bekerja atau anda beli pribadi e pribadi Ustaz jadi kita beli dari distributor kan pembelian itu melalui aplikasi Nah dari aplikasi itu nanti kita setiap beli berapa liter seumpama itu kita dapat poin poin itu nanti diundikan tidak tidak diundi jadi dari poin yang terkumpul itu ada ya Apa Pilihan jadi mau ditukar apa apa ver elektronik atau apa ohud Ya selagi tidak diundikan gak ada masalah dan harganya ketika ada program ini naik atau normal harganya normal Ustaz jadi seumpama emas 1 gram itu 10.000 poin Nah kita kita enggak olinya ini harganya Normal atau dinaikin tidak harga normal Ustaz Ya sudah gak ada masalah boleh boleh Az Alhamdulillah syukran Ustaz Alhamdulillah baik kita berikan kesempatan kembali bagi pendengar dan pemirsa yang lain dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita angkat kembali penanya berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana Eh dengan pak haji di Cinere baik silakan Pak pertanyaannya I baik Asalamualaikum Ustaz warahmatullah Iya izin bertanya Ustaz ini ada eh apa eh kasusnya di apa di perusahaan saya itu memberikan eh mesop gitu ya mesop itu stock option gitu Ustaz jadi kayak saham diberikan untuk kepada pegawai gitu nah ini Eh masalahnya muncul Apakah Ana itu eh boleh enggak sih e mengambil stock option itu karena ee apa sahamnya itu tuh di diperdagangkan di di Bursa ya di mana di Bursa itu seperti yang kita tahu itu ketika jual belinya itu ada jeda waktu e 2 hari ya gitu nah ini walaupun niat Ana itu untuk mengambil saham itu adalah untuk investasi ke depan ya untuk bagi hasil gitu ya dapat dari perusahaan gitu Ustaz Jadi mohon nasatnya Apakah memang ini transaksi yang diperbolehkan atau e ee apa harus mencari investasi lainnya gitu di luar saham sebentar mungkin itu option Anda perusahaan anda tahu tidak ada pinjaman riba ke bank konvensional ada Ustaz kalau ada Anda enggak boleh pegang sahamnya Oh tidak boleh Mi sahamnya karena pemegang saham pembelinya dia adalah pemilik perusahaan ketika eh manajemennya melakukan transaksi ribawi tentulah pemilik akan berdosa terkena dosa ribanya karena manajemen mewakili pemilik bila pemilik melakukan dosa bila wakil melakukan dosa pihak pemilik juga terkena dosa riba tersebut berbeda dengan sekedar bekerja di perusahaan tadi bukan di bagian finance-nya bukan mengurus pinjaman ribanya di bagian yang lain yang tidak ada hubungan dengan riba asalnya boleh bila pekeran itu halal tib tib baik e clear Ustaz eh terima kasih jazakallah Khairan allaharik Fik W jazakallah kir Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali di laine telepon 0218236543 silakan Iya halo ya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan umbuh darah Ustaz baik kemudar silakan pertanyaannya Iya Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumam Saya mau tanya gini Ustaz Saya punya keponakan tapi dari suami dua-duanya itu bekerja di bank eh konvensional Ustaz nah Apakah saya boleh menerima sesuatu kalau mereka memberi sesuatu gitu Az Saya khawatir jadi saya sampaikan P suami saya enggak mau kalau dikasih sama mereka saya bilang gitu Ustaz gimana Ustaz mohon mohon jawab Ustaz Terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham wabarakatuh Iya menerima P hadiah dan seterusnya itu konsekuensi dari yang lebih penting dari itu yaitu memberikan nasihat kepada dua keponakan tadi suami istri tadi yang bekerja di tempat yang diharamkan oleh Allah Jalla fiulah di mana Allah ancam mereka dengan kutukannya Lana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sama terkutuknya Rasulullah S wasallam pemberi pemakan ribaitu mendapatkan bunga riba kemudian pemberi makan riba yaitu yang membayar bunga riba kemudian penulis akad riba kemudian terkutuk juga orang saksi dari akad riba maka seluruh apalagi karyawannya yang akan masuk itu semua maka gaji yang mereka terima tidak halal dan pekerjaan mereka dimurkai dan dikutuk oleh Allah Az Azza waalla maka ini lebih membahayakan kepada mereka daripada Anda sekedar menerima hadiahnya ya nasihati mereka berdua sehingga kalau mereka nasihati enggak mungkin mereka ngasih Anda hadiah mereka tahu bahwa pekerjaan mereka itu haram dan anda sudah menasihatinya kalau dia ngasih Hadah Enggak beranilah dia ngasih hadiah ke Anda dan kalau dia tidak berhenti dengan berbagai alasan anda sudah berpahala menasihatinya kalau dia berhenti Anda mendapatkan pahala yang dikatakan nabi su Wasallam [Musik] bahwa memberikan Hidayah menyampaikan suatu petunjuk dan sehingga orang tersebut melaksanakannya lebih baik daripada engkau mendapatkan unta yang mewah yang mahal wabillahi Taufik jazakallah kir atas jaoban dan nasihatnya Ustaz demikian semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan Barakallah Fik kita berikan kesempatan selanjutnya di Line telepon 0218236543 Halo silakan sudah masuk iya silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana hal Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Halo monitor via telepon saja jur Pak Baik silakan pertanyaannya [Tepuk tangan] aki Nam silakan begini Pak Ti Masyaallah mohon maaf terputus sambungan teleponnya bisa Coba dihubungi kembali di Lin telepon 0218236543 dan bagi pemirsa yang mungkin jauh dari ee tempat kami berada di luar kota misalnya mungkin ada jeda dan cukup monitor via telepon langsung ya dan bisa disampaikan pertanyaannya baik kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh hamba Allah di Papua Pak Ahlan Ya silakan pertanyaan Iya eh begini Ustaz saya kan Insyaallah Rencananya mau ambil kredit Syariah Begini Nah dari kredit Syariah itu Eh ternyata di sana adayarat kan bahwa barang itu akan ditarik ketika Si bayar tadi itu ee dalam suatu masa tidak mampu mengasur misalkan seperti itu Nah pertanyaan saya Eh saya ini kan Insyaallah sangat mampu Untuk mengangsurnya itu setiap bulannya dan saya sudah dapat po begitu dari eh apa namanya bayar begitu calon bayar saya Bahkan bukan calon sudah sudah ada bayar dan kita sudah po begitu nah sebentar Ibu menjual barang begitu eh begini Pak Jadi kan saya mau kredit kredit barang nih kredit Syariah ternyata di kredit Syariah itu ada kausul bahwa nanti barang yang saya beli tadi secara kredit tadi akan di apa namanya akan di eh tarik oleh e yang yang mengrikan tadi Nah begitu nah cuma saya Saya yakin bahwa Insyaallah saya bisa mengangsur begitu karena saya sudah dapat po begitu loh Pak dapat PO dari pelanggan saya katakan seperti itu yang yang saya jadikan Insyaallah jadikan eh apa namanya kepastian untuk mengangsur ke orang yang saya krediti tadi Pak Kurang lebih begitu Apakah di sana saya tetap eh apa namanya Kalau saya ngambil barang secara kredit ini tidak Syari gitu ya masalah disita penitaan barang untuk memenuhi sisa hutang dalam syariat boleh ya memang tujuan jaminan atau agunan memang tujuannya bila pembelian tidak tunai atau Pi yang berhutang tidak mampu melanjutkan maka barang yang dijaminkan itu dijualkan ke pihak ketiga dia Ambillah sisa piutangnya bukan seluruhnya diambil Heeh Ya seperti itu tapi berarti kalau ternyata barang itu diambil semua oleh penjual yang kredit tadi kemudian angsuran saya hangus Berarti enggak Syari ya Ustaz ya dia mengambil itu dengan melebihi haknya umpamanya sudah anda bayar sebanyak R juta harganya umpamanya r00 juta lalu qadarallah ada keterlambatan mereka eksekusi mereka jual terjual harga r00 juta harusnya yang mereka ambilkan sisanya 400 juta ini mereka ambil 700 jutanya semuanya ini yang mereka ambil hukumnya haram karena ada 300 juta yang bukan hak mereka iya Ustaz maaf kalau misalkan saya menghukuminya bahwa Oh ini saya Insyaallah sudah sudah jelas bahwa saya bisa ngangsur karena saya sudah punya pelanggan ini yang yang ini saya jadikan andalan misalkan setiap bulannya untuk ngangsur dari ee apa namanya income saya Begitu Tetap gak bisa Iya kalau anda mau dizalimi si gak ada masalah kalau seperti yang tadi jel ini ada denda keterlambatan atau tidakenda tidak ada jadian eh itu tadi jadi angsuran flat cuma tadi tantangannya itu bahwa barang akan diambil Ketika suatu saat sampai di sini enggak ada masalah boleh boleh ya Ust boleh Ustaz Iya boleh n silakan baik sudah jelasamdam warahmatullah wabarakatuh kita berikan kesempatan kembali dan Sebelumnya kami sampaikan untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819 896543 baik kita angkat kembali Halo Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana ini dari Abu Hanif di Sumatera Barat Ustaz Ahan Abu Hanif silakan pertanyaannya Ini kalau ada orang Minta sumbangan untuk 17 Agus gimana Ustaz apa boleh dikasih atau enggak usah UST Insyaallah Terima kasih Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalikumsalam warullah wabarakatuh Ini pertanyaan yang paling banyak dilontarkan oleh kaum muslimin di hari-hari ini mengingat akan adanya perayaan ee Agustusan 17 Agustusan kita sudah menjelaskan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang mengharamkan memberikan hadiah perlombaan kecuali pacu kuda unta dan memanaana dan perlombaan di luar itu yang semakna dengan itu yang memberikan manfaat kepada umat ya maka dalam hal ini yang terjadi di hadapan kita tidak seperti yang dalam syariat tersebut ya Lalu bagaimana kita menyikapinya kalau kita yang bertindak sebagai penyelenggara ya ya Kitalah yang menginisiasi menginovasi meminta modifikasi bentuk perlombaannya jangan perlombaan-perlombaan yang tidak menunjukkan kita sudah merdeka ya makan kerupuk itu orang merdeka atau orang yang sedang susah susah minum susu lombanya bagus Nah Hah minum susu biar sehat anak-anak generasi kita ya atau siapa yang kuat makan telur ayam kampung rebusan itu bagus ya akhi tapi makan kerupuk pakacugoni Pak cugoni menunjukkan orang Sejahtera atau orang cerdas karena visi dari pendiri negara kita dalam Pembukaan undang-undang bahwa kemerdekaan itu bertujuan untuk mensejahterakan kepentingan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ya Apakah itu pemenang pacukaru menunjukkan orang paling cerdas dan yang paling sejahtera dan tidak maka bila anda yang mendapatkan ee kesempatan tadi karena ketua RT ketua rw buat kegiatan-kegiatan yang berguna untuk masyarakat banyak tadi namanya umpamanya bagi yang muslim buat kegiatan umpamanya menghafal satu atau dua surat yang panjang di juz 30 ya Sehingga hadiah yang diberikan halal nyaman atau yang bersifat umum buat umpamanya penemuan atau tidak penemuan tapi buat silakan buat teknologi sederhana untuk menyelesaikan problem ikka yang ada di kampung tersebut bila kampungnya sering banjir coba Bu teknologi sederhana solusinya Seperti apa Bila kampungnya banyak nyamuk Seperti apa alat pengusir nyamuk yang sederhana dengan bumbu dapur dan tidak memiliki e efek yang merusak lingkungan atau bila dalam kampungnya kotor Banyak sampah I Bagaimana cara mengelola sampah sehingga menjadi sesuatu yang berguna bermanfaat dan punya nilai ekonomis di masyarakat silakan dilombakan yang menang mendapatkan hadiah ini bagus ini menunjukkan kita orang Merdeka Ya membuat kesejahteraan dan membuat mencerdaskan mereka menemukan berinovasi untuk memberikan manfaat kepada masyarakat banyak Adapun sekedar ketawa-ketawa gembira-gembira gak pantaslah mendapat hadiah Kalau ikut lomba-lomba tersebut tanpa hadiah silakan ada masalah nabi pun tidak melarang selagi itu mubah bukan haram tapi bila mendapatkan hadiah ada larangan dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Maka kalau anda kondisinya ada bukan sebagai ee penggerak pengelola sampaikan baik-baik kepada ee pengelolanya saya sebagai warga keberatan diminta uang iuran untuk memberikan hadiah lomba paju ini paju ini baju karung baju makan baju kelereng pingpong segala macam tapi ada enggak nanti lombanya yang hafalan surat pendek I kalau ada nih saya nyumbang r.000 ya Ada enggak Um namanya lomba membuat teknologi sederhana ya untuk menyelesaikan masalah sampah di kampung kita kalau ada ini Saya beri uang sekian atau hadiah dari saya ini laptop saya siapkan ya enggak bakal Mereka menolak ya wallahuam tapi kalau tetap juga mereka tidak mau dan memaksa ya Lihatlah besar mudarat dan mudarat dosa jelas sudah ada tapi and pertimbangkan dengan mudarat yang akan diberikan Saya kira gak ada masalah ya itu kan sifatnya keesertaan saja karena Kalau dipaksa juga berarti kita belum merdeka I ganti penjajah du dijajah oleh Belanda sekarang dijajah oleh PT P RW sendiriyaallah willahi Taufik n jazakallah Khair atas jawaban Dan nasihatnya ini juga menjadi jawaban dari sejumlah pertanyaan yang sama semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan Barakallah Fik ser pertanyaan kembali kami angkat via telepon sebelum kami angkat pertanyaan via WhatsApp baik Halo silakan sudah masuk Bismillahirrahmanirrahim Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warah warahatullah dengan siapa di mana saya dengan Meta di Cikarang Ustaz baik silakan pertanyaannya Iya yang pertama ee Bagimana Hukumnya jika kita belanja eh dengan nilai yang sama Ustaz kalaupun ada hadiah Atun enggak ada nilainya segitu itu bisa menukarkan poin atau ee dengan belanja misalkan minimal r00.000 itu kita bisa apa memutar Spin Ustaz untuk mendapatkan at hadiah yang lainnya Ustaz itu yang pertama boleh ada masalah yang pertama boleh Ibu Iya kalau harganya normal dan and beli sesuai kebutuhan tidak berlebih-lebihan masalnya boleh lanjut walaupun lewat dengan menggunakan spin ya Ustaz ya Spin itu pemutaran hadiah beberapa hadiah kalau misalkan e kita Boh Terus yang kedua Ustaz mungkin dari pertanyaan yang tadi baik terputus mohon maaf sambungan teleponnya bisa nanti dicoba kembali dan kami angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz dari Beti di Subang terkait hasil penjualan rumah riba Apakah boleh uangnya dipergunakan untuk menafkahi anak dan istri rumahud carael Dar R prosesnya akadnya riba kalau dia beli dengan KPR n yang riba itu uang dia yang keluar yang dia berikan kepada bank yang melebihi dari pokok hutang yang dia terima ya umpamanya KPR rumah R juta yang diterima tapi harus dia bayar 130 juta yang riba itu R juta tadi R juta tadi di mana beradanya sekarang tangan bank bukan tangan anda Iya rumah Anda berarti riba atau tidak tidak menurut pendapat jumhur ulama ya jumhur ulama membolehkan ya bukan membolehkan mereka menganggap transaksi pinjam dengan cara riba membeli barang kemudian halal barangnya transaksi pembeliannya barang halal yang haram itu adalah persyaratan pertambahan bunganya memang dalam Mazhab Syafi’i seperti yang dikatakan ole imam nawawi pinjamannya batal sehingga pembeliannya batal Tapi menurut jumhur para ulama gak ada masalah dan itu yang difatwakan oleh banyak para ulama kontemporer dalam eh simposium dan muktamar-muktamar ekonomi islam sedunia ada ya gak ada masalah uangnya Adapun riba yang sudah keluar ya Itu uangnya berada pada bank dan anda tinggal bertobat kepada Allah Jalla fiala atas pemberian riba kepada mereka sama hanya dengan uang hasil kerja di bank Ustaz yang diberikan untuk rumah ini berbeda nah ini pertanyaan ada tambahan dari penanya dari beli rumah hasil kerja di bank Ustaz tadi kan kita menerka Nah itu dia beli dengan KPR hibat kalau dia beli rumah dia bekerja di bank Dan ini dilihat apakah ketika dia membeli rumah tersebut dia tahu hukum bekerja di bank itu adalah riba atau tidak Nah ya Dan ini pendapat banyak para ulama di antaranya rajenand Ima dan Kibar ulama Syekh Abas rahimahullah bila dia tidak tahu karena Allah mengatakanuallah Siapa yang datang kepanya peringatan riba bahwa Allah ter mengharamkan riba lalu dia berhenti ya maka harta-harta yang didapatkan sebelum dia tahu itu urusannya kembali kepada Allah dan Allah Maha memaafkan Mak banyak P ber pendapat bahwa bila dia tidak tahu bekerja di tempat Bank riba itu hukumnya haram ya dan dia belikan rumah dengan hasil tersebut maka ini halal gak ada masalah tapi kalau dia sudah tahu itu bekerja di situ hukumnya haram dan tetap masih bekerja karena berbagai alasan ya maka uang itu memang tidak halal demikian pendengar dan pemisaadi eh Kawang ya Subang Subang semoga bermanfaat dan jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Umu Rizki di balikpan Asalamualaikum warahmatullah Ustaz eh Pertanyaan beliau Bagaimana hukumnya memberi tambahan uang melebihi tarif pada jasa ojek akhwat atau kurir barang tanpa ada permintaan dari pihak kurirnya ee demikian Ustaz mohon Pencerah n ya wallahualam Ee kurir tadi k kalau dia berentransaksi atas nama dirinya sendiri gak ada masalah anda berikan tapi kalau dia adalah karyawan atau akad kurir tadi driver tadi dengan pihak ee platformnya Seperti apa kalau bentuknya adalah gaji ya maka dia tidak boleh mengambil anda tidak boleh memberikan tips kepada dia tapi kalau bentuknya bukan gaji ya uang semuanya ee dia untuk dia dan dia yang membayar platform sekian per hari atau sekian per bulan maka ini gak ada masalah berarti anda memberikan hadiah kepada lawan transaksi hukum asalnya boleh jazakallah Khair demikian penting ada yang bertanya di Balik Papan Barakallah Fik Selanjutnya kami akan angkat kembali pertanyaan berikutnya baik Asalamualaikum warahmatullah Ustaz kalau kita dikasih pinjaman dana akan tetapi harus bayar setiap hari 1% dan di dalam 1% itu disesifkan tabungan sekitar 0,25% Ustaz Bagaimanakah hukumnya Ustaz Kalau Anda menerima uang untuk dipakai dan diharuskan mengembalikan berlebih kalauau Berapa 0 koma berapa persen pun nah ini riba yang diharamkan dalam syariat Islam dan syariat Yahudi dan Nasrani nah jazakallah kir demikian Barakallah Fik Selanjutnya kami akan kembali pertanyaan via chat WhatsApp nah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikumsalam Iya Bagaimana hukumnya ee Jika suami yang bekerja di pengelola mall yang berada divisi bagian promosi Ustaz apakah e halal penghasilannya Zak Khair k masalnya memberikan promo halal seperti yang promosi promosikan promo kan n ya hukum masalnya halal seperti yang kita jelaskan tadi n jazakullah Khair kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya eh Asalamualaikum warahmatullah Barakallah fikum ya Ustaz izin bertanya apabila Apakah jika kita memiliki usaha catering kemudian kita dikontrak kerja sama dengan wedding organizer yang tidak sesuai syariat di mana Di dalam ee prosesinya ada musik ikhtilat apakah usaha ini kita ini menjadi haram Ustaz mohon nasihatnya jazakallah khairak anda menjual katering nasi Apakah menjadi haram bila pembelinya pelaku maksiat tidak halal gak ada masalah Masyaallah Alhamdulillah demikian pendan Barakallah Fik jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee ya pertanyaan dari Umu Raihan dari Bogor Ustaz Bagaimana hukum di mana suami antar jemput asisten rumah tangga perempuan dari rumahnya ke tempat kerja Ustaz Apakah diperbolehkan atau halalumnya pakai motor apa mobil pakai motor atau mobil Allah dijelaskan kalau motor gak bolehlah n kemudian kalau pakai mobil lihat ee apa namanya kegelapan kacanya kalau kacanya normal di bawah berapa 30% kelihatan dari luar dan duduknya bukan di di samping di belakang ini tidak dinamakan khalwat karena kelihatan oleh orang di luar wabillahi Taufik dengan motor dengan motor motor gak boleh lagi dengan motor tidak boleh ya Um ya sebagaimana penjelasan Ustaz demikian nah Barakallah Fik W jazakallah kir baik kita akan kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz suami dan saya sama-sama bekerja penghasil suami digunakan untuk menafkahi keluarga dan penghasilan saya ditabung suami menjalankan bisnis juga yang modalnya dari tabungan saya Apakah saya bisa meminta bagian keuntungan dari bisnis suami tersebut Ustaz dan bagaimanakah baiknya akadnya Ustaz anda bukan meminta keuntungan itu bisnis milik anda suami jadi karyawan Terserah anda mau bayar gaji Dia Atau bagi hasil lambah bersih dan kalau suami tidak mengelola lagi usaha itu milik anda Kalau Anda pecat suami alhamdulillahah usaha Dianda Masyaallah Alhamdulillah Cukup jelas semua Barakallah Fik W jaazakallah jazakillah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalam ee Ustaz Apakah diperbolehkan menunda penunaian pembayaran zakat dengan ee melihat kebutuhan dari kerabat yang EE membutuhkan ee akan ada di beberapa bulan ke depan Ustaz jazakallah Khair mempercepat boleh menunda tentu hukumnya haram Masyaallah Ya sama aja gaji orang boleh ditunda gaji anda mau ditunda mengingat sekarang kehidupan Anda kayaknya ad baik hak orang bayarkan ak dia mau kaya mau miskin haknya dia bayarkan kebutuhannya untuk beberapa buan ke depan tetap di dikeluarkan hari itu juga Az ya tetap zakat dikeluarkan hari ini kalau anda umamanya khawatir dia akan boros si si mustahiknya tadi bagi anda di tangan Anda haram H Lalu bagaimana solusinya Anda datanglah kelas ambil lembaga ambil zakat Pak saya nitip zakat ini untuk kerabat saya atau tetangga yang itu ya Sekarang saya lihat kehidupannya baik sepertinya mau masuk Tan ajaran sekolah dia Saya dengar memasukkan anaknya ke pesantren butul Bi enggak besar Saya ingin bantu dengan zakat ini maka tolong Bapak berikan pada saat itu yaallah selesai urusannya di tangan ambil zakat berarti sudah keluar kepemilikan daripada Anda ber tangan anda belum anda berzakat namanya belum Anda keluarkan itu Allah ancam dan Aisyah R anha mengatakan maakatul ahakat bila zakat belum dikeluarkan dari harta saya meyakini bahwa zakat akan menghancurkan harta Anda yang lain Allah n saya Cukup jelas demikian pentinggal yang bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pemahaman dan Pencerah Selanjutnya kami akan angkat kembali masih di WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah Ustaz kami jual beli rumah dengan sistem pembayaran bertahap karena pembelian prestasi sehingga rumah tersebut sepakat untuk dijual kepada pihak ketiga Apakah saya sebagai penjual boleh menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga dengan harga lebih rendah dari nilai transaksi dengan pembeli awal Ustaz karena kalau dijual dengan harga yang sama atau lebih dari nilai transaksi dengan pihak pembeli awal agak lama memperoleh pembeli baru atau pihak ketiga Sementara saya sebagai penjual perlu dana secepatnya Ustaz I Kalau Anda yang secepatnya katakan selisihnya dari harga normal saya ngung selesaiah Jian juga kan anda ingin mempercepat karena ada kebutuhan karena anda jual dengan tidak Tun tentu lebih mahal sekarang dengan and tentu Har harus ada diskon dari Anda potongan he ya ya makkan ada masalah solusinya lebih baik seperti tadi Pak gak apa-apa ini harga normal pasarannya dulu waktu beli R juta saya jual ke bapak tapi sekarang harga pasarannya sudah naik 200 tapi kalau jual cepat 190 ada yang mau udah saya yang menanggung selisih bertanya he ya Masyaallah seperti itu baik Ustaz Alhamdulillah demikian peninggalan yang bertanya danisjv Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullaham Bagaimanakah hukum deposito di bank syariah dengan akad mudarabah Ustaz di mana skemanya bagi hasil dan jika rugi ikut menanggung kerugiannya Kalau ikut menungung kerugian Alhamdulillah gak ada masalah boleh Masyaallah demikian diperbolehkan dengan ketentuan yang tadi disebutkan ya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham ee dari pendengar kita di Samarinda Bagaimanakah hukum seseorang bekerja e sebagai e Seles rokok Ustaz dengan alasan ada hutang yang mau dibayar dan bagaimana jika hasilnya untuk digunakan menafkahi anak istri istri dan anaknya Ustaz iya oke jangan kondisi Anda berhutang kondisi Anda sulit Anda tambah sulit dengan berbuat dosa ya penjual rokok sales rokok itu penjual alat pembunuh kan tertulis di setiap kemasaan bungkusan rokok rokok membunuh anda membunuhmu Nah sekarang Anda jual alat pembunuh orang kira-kira anda dapat dosa atau pahala ya Anda dapat dosa menjual alat membunuh diri orang kemudian hasil pembunuhan tadi anda suapkan ke mulut anak istri anda i ya maka seorang muslim yang baik S muslim yang takut kepada Allah Jalla fiul kondisinya yang sulit tidak membuat dia mendurhakai Allah jallai karena dengan Anda durhakai Allah Anda bertambah Sudahlah di dunia sulit kemudian mendapatkan dosa lagi kalau anda tetap bersabar saja dan tidak melakukan yang haram sulitnya cuma satu anak telat makan atau tidak makan sehari satu sulitnya tapi dengan anda melakukan dosa tadi sulitnya akan dua anak anda tetap menjadi kelaparan karena neraka yang anda berikan kepadau anak Anda dan istri anda dan kemudian Anda pun terkena dosa ya menjadi sales alat pembunuh wabillahi Taufik n jazakahirakallahik demikian penengal dan P TV yang bertanya baik kami angkat kembali selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimanakah hukumnya Ustaz Perlombaan yang mengupas tentang wawasan keislaman baik dengan karya tulis ataupun dengan cerdas cermat di mana ee Pemberian hadiah diberikan kepada enam orang yang terbaik Ustaz ee secara pandangan Syari mohon nasihatnya jazakallah Khair boleh tapi wawasan itu bukan sesuatu yang tidak berguna Masyaallah ya wawasan dimaksud kalau dimaksud umpamanya Kapan berdiri Dinasti Umayyah kan berdiri Dinasti Abbasiyah Apa manfaatnya bagi anda dunia yang akhirat kan tidak ada tapi wawasan syariat itu Coba sebutkan hal yang membatalkan wudu tiga aja sudah cermat itu penting n ya karena ketika dia tidak tahu ternyata wudunya sudah batal dia langsung salat aja nah itu yang penting ya atau sebutkan barang apa saja yang tidak boleh diperjual belikan yang diharamkan dalam syariat itu penting ya karena setiap hari orang membutuhkan dan bertransaksi barang ya itu boleh memberikan hadiah dalam hal tersebut Tapi sekedar wawasan umanya Kapan berdirinya e Masjid Jami albkah enggak ada gunanya dia tahu dia enggak tahu enggak akan menambah pahala ya di sisi Allah Jalla Fi ya tapi kalau anda tanyakan apakah boleh orang dari luar kota Tujuannya ke masjid albarkah untuk salat di sana Ini ada manfaatnya karena ada larangan Nabi Sallallahu alhi wasallam masajid tidak boleh melakukan perjalanan jauh dengan tujuan hanya untuk masjid kecuali tiga masjid Masjidil Haram masjid Nabawi dan Masjidil Aqsa Masjid albarkah tidak ada kelebihannya daripada masjid yang ada di kampung Anda ya dari sisi itu maka Rasulullah melarang ini boleh dapat hadiah he Masyaallah ya Bagaimana anda mengelola pertanyaan ee dan cara menulisnya menulis karya ilmiah umpamanya ee ee tulis apa umpamanya ee Tulisan lepas tentang melepaskan menjauhkan anak-anak dari zat-jat solusinya apa saja ya terserah cara menulisnya mau dengan karya ilmiah dengan ada navelti kemudian latar belakang kemudian metodologi penelitian boleh tulisan bebas pun boleh n ya ini berguna hasilnya ketika dipresentasikan disampaikan sa bermanfaat bagi kaum muslimin yang kaum muslimat yang hari ini menghadapi kasus semuanya Iya sah Ya apapun background mereka kasus ini ee negatif ini ada pada setiap keluarga kita ini bagus dilombakan willahi Taufik jazakahakallah demikian pendengar dan pemirsa yang bertanya untuk diperhatikan juga konten isi dari pertanyaan dan karya tulis ya demikian Barakallah Fik pertanyaan kami angkat kembali dari Ummu muhammadahikum ya ustazwan mau bertanya Apakah bedanya akad salam dengan menjual barang yang belum dimiliki karena dari yang kami dengar akad salam diperbolehkan dan menjual barang yang belum dimiliki hukumnya tidak diperbolehkan dan kedua-duanya kan barang belum dimiliki Ustaz mohon nasihatnya Ustaz Iya ini yang mengatakan keduanya kan orang yang sama Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Nabi Muhammad yang melarang menjual barang yang belum dimiliki dan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam juga yang membolehkan jual beli salamam berarti ini bukan dua hal yang sama ini dua hal yang berbeda dia beli salam khusus untuk menjual belikan dengan spesifikasi tertentu bukan dengan takyin bukan dengan menunjuk dikenal oleh para ulama dengan istilah baaiul mauf fimmah atau dikenal dengan bauddain jual dengan cara tidak tertentu atau dengan cara menjelaskan spesifikasinya dan dalam tanggungan ya itu Baus salam dan itu yang dibolehkan Adapun jual beli yang yang dilarang berarti untuk jual beli barang yang tertentu Masyaallah Bagaimana perbedaannya cara dari lafaz ucapan kalau dia membeli mengatakan pak ee Kemarin saya lewat rumah Bapak ada buku harta haram Saya mau beli dan satu sekarang sedang habis ya haram Anda men jual tapi kalau dia mengatakan Pak saya beli satu buku harta haram Muamalat kontemporer cetakkan ke sekian ini namakan dengan jual beli istisna ya stok sedang tidak ada pada Anda tapi Anda bisa mendapatkannya dari onlin kah kadang atau dari penerbitkah atau dari toko buku yang anda ketahui gak ada masalah namanya bistis wallahuam jazakallah kiras nasihat dan jawabannya demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik dan kita akan berikan kesempatan via telepon silakan di telepon 021 8236543 bagi and yang ingin bertanya dan mungkin yang baru bergabung dalam pembahasan ee bab muamalah ee pagi ini silakan Halo Ya sudah masuk silakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dengan hamba Allah dari subawa baik silakan Om silakan I begini Pak ustaz si A punya kos-kosan begitu Pak ustaz yang mengontrak di situ anakanak sekolah kemudian selama anak sekolah itu berlibur e pulang kampung datang si C kepada si A ingin mengontak pan-pan I datang si C kepada a i ingin ingin mengontrak selama si B berlibur e Apakah praktik ini halal dalam syariat at usaz tanpa siisensi b begitu tergantung akad A dengan b kalau akad A dengan B yaitu namanya dalam 1 tahun itu aktif sekolah 9 bulan 3 bulan libur umpamanya ya si A dengan b hanya menyewa 9 bulan ya maka ini tidak halal si A menyewakan kepada C maaf ini halal si A menyewakan kepada C ya begitu Pak kalau akad A dengan b 1 tahun kamu mau sekolah mau tidak yang sewa yang saya ya maka dalam kasus ini haram si B menyewakan kepada cillah Taufik Cukup jelas Alhamdulillah jazakallah kir wabarakallah fikimaih iiran asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtitam kesimpulan kajian Ustaz silakan I ikhwani wa akwati Fillah sesuatu yang diharamkan Allah dan rasulnya tidak akan membawa kebahagiaan kepada kita umat manusia di atas muka bumi Allah Jalla fiula ini maka menjadi bukan solusi dengan tetap melakukan yang sudah diharamkan oleh Allah padahal dalam memeriahkan ee kemerdekaan tersebut yang kemerdekaan itu didapatkan oleh para pendiri negara ini dengan mengorbankan nyawa harta keringat dan darah mereka untuk tujuan mendapatkan generasi setelahnya kebebasan dalam beragama beribadah kepada Allah membawa kepada kesejahteraan dan untuk kecerdasan rakyat generasi setelahnya jadi tidak tercapai tujuan mereka bila kita rayakan hari kemerdekaan tersebut dengan apa yang kita lihat selama ini bisa dipastikan kalau ada transaksi keterikatan antara para pahlawan dengan generasi setelahnya generasi setelahnya akan bilang Pak silakan berjuang memerdekakan republik ini kami isi dengan panjang Pinang kami akan merayakannya dengan ee makan kerupuk kami rayakan dengan pacu karung Saya kira para pahlawan mengatakan Ya sudah kalian aja ada yang perang Bila kami dijajah sa nyawa kami kami korbankan hanya kalian untuk merayakan seperti ini kami ingin kalian bisa memaksimalkan ibadah kepada Allah tidak dalam tekanan Pihak mana pun bebas beribadah kepada Allah dan sejahtera kehidupan kalian dan kalian menjadi manusia cerdas ya silakanlah buat hal-hal dalam bergembira merayakan tersebut yang sesuai dengan cita-cita itu Ya semoga bermanfaat kepada kita semua wabillahi taufikahu Nabina muhammadhamdulillaham jazakahir kami sampaikan kepada UST toalitas ikhtitam dan kesimpulan kajian di pagi ini menutup kajian kita dalam pembahasan bab sebku atau perlombaan dan alhamdulillah ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari faedah kajian pagi ini dan juga sejumlah pertanyaan sudah dijawab oleh Ustaz Semoga menjadi pencerahan dan juga jawaban yang bermanfaat Insyaallah kita akan lanjutkan kembali pembahasan masih berkaitan dengan perlombaan dan Pemberian hadiah yang haram di kesempatan Kamis yang akan datang nantikan dan kami ucapkan jazakumullah kir kepada semua yang yang menyimak Barakallah fikum kami akhiri dengan kafaratan majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubuaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *