Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

melanggar jadikan sebagai monopoli jazakallah wabarakatuh lalu silahkan halo baik sepertinya tidak terkoneksi dengan baik Silahkan dicoba hubungi kembali di 021 8236543 dan kita sahabat baik kemudian Apakah sudah boleh dibagi warisan masih ada masih ada gitu Boleh Memang Bila seseorang wafat langsung hartanya dibagi waris tidak ada persyaratan dari nabi dan dari syariat harus meninggal dulu istrinya meninggal itu bapak ibunya tidak meninggal dulu anaknya tidak langsung berpindah hak harta itu kepada orang-orang yang Allah jelaskan dalam kitabnya pertanyaan Assalamualaikum Warahmatullahi bertanya saya sebagai PNS ketika ada acara atau kegiatan di kantor saya diminta mencarikan persewaan meja kursi catering dan lain-lain jika dari pihak persewaan tersebut memberi kepada saya Bolehkah saya menerima video tersebut Kalau Anda diminta itu namanya Wakil Rakyat maka anda sekarang kan Ajir orang kajian di perusahaan anda dan diberikan diwakilkan untuk melakukan sebuah transaksi bila menerima dari pihak ketiga Sebagai supplier namanya V berarti Anda dapat kiri kanan ya tidak dibolehkan kecuali anda sampaikan kepada kedua belah pihak anda sampaikan ke perusahaan saya anda bahwa saya dapat V juga dari supplier ini kalau perusahaan mengatakan perusahaan ya bukan atasan bagian HRD [Musik] berarti halal oleh anda tapi bila dia mengatakan Berarti kamu sudah berpindah hati ke supplier besok namamu kami pindahkan ke supplier kerja di sana aja Nah itu konsekuensinya Kalau tidak ada pernyataannya itu anda lakukan penerimanya pemberi dan penerimanya dikatakan nabi [Musik] demikian tambahan dari penjelasan dan jawaban USA semoga pendengar yang bertanya memahami dan mendapatkan pencerahan Barakallah yang mengangkat kembali pertanyaan dari Ummu Yanti di Cibinong beliau bertanya Apabila ada seseorang menggadaikan motor Ustadz lalu kemudian motornya diserahkan Apakah pemberi gadaian boleh menggunakan motor tersebut Ustadz selama masa gadainya jasa keuangan bahwa barang gadaian itu boleh dimanfaatkan kalau hewan ditunggangi ada susunya dipera tapi bila anda mengeluarkan biaya operasional untuk memelihara barang gak ada yang tadi Kalau tidak ada biaya operasional maka berarti anda mendapatkan manfaat dari barang atas pinjaman uang yang Anda berikan ya namanya Anda pinjamkan 10 juta kemudian nanti akan dikembalikan 10 juta dan motor Anda pakai Anda yang bawanya sewa motor per hari Rp50.000 anda pakai namanya selama 1 bulan itu berarti sudah bertambah berapa 1 juta [Musik] dia kembalikan kepada anda bahwa kita tambah satu juta lima ratus itulah ribanya tapi bila barang itu membutuhkan biaya perawatan operasional kalau kenalan tidak butuh apa-apa Biarin aja ya Rumahnya jauh itu resiko dia Ya tapi kalau hewan itu Iya karena kalau hewan dia Rumahnya jauh nggak dijenguk-jenguknya tuh hewan nggak dikasihnya makan ya mati hewannya dalam Islam tidak boleh ya digadaikannya Ya anda katakan Saya ndak mau dibikin repot oleh sapi Anda kamu datang sendiri ke sini mari makan ya ya saya tidak akan ambil susu dan tidak akan saya naiki untuk bajak sawah tapi kata dia saya jauh Pak nanti mati dia Ya udah kalau gitu saya yang merawatnya Anda hitung biaya rumput biaya merawat hariannya berapa nilainya umpamanya nilai per hari Rp50.000 kalau sewa sapi untuk membajak per hari Rp50.000 Berarti boleh anda pakai baju setiap hari penggunaan motor harus dikeluarkan biaya perawatan ya apakah bisa dikiaskan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang hewan tadi kepada mobil motor emas jawabannya tidak bisa dikiaskan karena ini barang-barang tidak butuh perawatan kalaupun butuh perawatan ya orang punyanya ngerawat datang dia sekali seminggu buat manasin ya ada yang rusak dia bawa ke bengkel ya seperti itu kalau umpamanya tetap anda ingin memakainya Anda potong biaya sewanya dari piutang yang Anda berikan Coba kita bertanya ya Cibinong Barakallah pertanyaan berikutnya dari pendengar kita Assalamualaikum Warahmatullahi Saya bekerja di asuransi dan selama bekerja saya memperoleh gaji dan Komisi komisi ini saya peroleh hampir tiap bulan dari atasan saya saat ada klient yang membayarkan premi setelah saya pelajari ternyata komisi ini bentuk korupsi karena karyawan tidak diperkenankan menerima komisi Lalu setelah saya keluar dari asuransi saya kembalikan dana komisi itu ke rekening perusahaan asuransi dengan cara saya Cicil Benarkah tindakan saya itu ataukah harus komisi itu saya berikan kepada pihak lain kalau umpamanya perusahaan tadi apa namanya dirugikan dengan komisi tadi berarti anda mengambil di luar kondisi kerja di asuransi haram Ya sudahlah bekerja tempat haram mengambil harta dengan cara haram lagi itu dengan cara merampok atau perusahaan kalau tidak diizinkan oleh perusahaan tadi sama dengan orang yang bekerja dan lembaga yang diharamkan dan dilakukan Anda bekerja di tempat riba dosanya dosa pelaku riba kemudian dia merampok lagi uang tempat dia bekerja di riba tadi rasanya beli lipat-lipat ya seperti itu maka kembalikan lagi kepada mereka sudah benar apa yang dilakukan Allah tidak boleh kepada pihak ketiga karena dia tidak Ridho kalau yang diberikan kepada fakir miskin pihak ketiga atau kepentingan masyarakat umum itu bila pemberian Ridho ini perusahaan tidak Ridho kalau tidak dikembalikan begitu juga kalau orang yang melakukan tindakan korupsi pemerintah atau di perusahaan tidak selesai pertobatannya bila dia berikan uang itu pertobatannya tadi dia bayarkan ke fakir miskin berapa karena pemberi tidak Ridho ya kecuali pemberi Ridho seperti lembaga konvensional bank memberikan bunga kepada anda ini tidak boleh Anda berikan lagi kepadanya dia Ibnu qayyim menjelaskan tentang pertobatan seorang wanita yang berzina dan dapat mahar zina uang hasil perzinahan dari para laki-laki yang berzina dengannya ketika dia bertobat Apakah uang berzina itu boleh Dikembalikan pada laki-laki yang berzina tidak boleh ya karena pemberiannya sudah Ridho yang ini adalah Allah jawaban dan pencerahannya dan penjelasan Surat demikian pendengar yang bertanya semoga bermanfaat Barakallah Fi kami akan kembali pertanyaan dari bapak Akbar di Pamulang Assalamualaikum Warahmatullahi Oktober 2002 2022 membeli logam mulia seberat 110 gram Kemudian untuk zakatnya pada Oktober 2023 semisalnya 5 juta tapi saya tidak memiliki uang cash sebanyak itu Bolehkah saya menjual sebagian logam mulia untuk membayarkan zakatnya pecahan anda [Musik] 0,5 tapi 0,05 ada tidak ada ya berikan kepada fakir miskin kalau fakir miskin bilang ya udah saya mau uang aja ya Atau anda katakan Dia Saya seorang bantu jual lintas uang Kalau tidak mau dipecah emasnya dikonversikan diganti dengan uang tunai Boleh tapi dengan harga beli lebih tinggi Anda lebih rugi kalau Anda berikan tekan harga jual jadi untuk diganti dengan uang tunai dinilai dengan harga belinya demikian pendengaran yang bertanya Bapak di Pamulang pertanyaan berikutnya untuk penyaluran zakat lebih baik kemana keluarga yang sedang kesulitan atau kelembaga agar lebih banyak mendapatkan manfaat Kalau Anda bisa mengetahui kerabat keluarga anda tetangga Anda memang betul mustahik anda punya ilmunya dan anda tidak sungkan menanyakan kepada calon mustahik tadi datanya kan berapa uang yang tinggal tabungan berapa aset berapa yang bisa dijual untuk menutupi biaya hidup lebih dari cukup berarti dia tidak mustahil dia sudah tidak bekerja satu tahun PHK sudah 1 tahun ya berarti dia sudah melestari kalau anda kasih juga zakat Anda dianggap belum berzakat ya biasanya orang sungkan hal seperti itu nanya-nanya pemasukan orang walaupun dia ingin memberikan ya kalau sungkan datang ke lembaga Amerika berapa rupiah berapa emas dan berapa partai yang terkena zakat kata dia udah udah betul saya nitip mustahik Ya maksudnya pak rencananya Saya mau ngasih ke keluarga saya kerabat saya Si Fulan Ya tapi saya nggak enak sehingga saya melepas dari kewajiban zakat Kalau Anda yang salah kan Anda yang berdosa tembaga anda yang akan dituntut Allah karena sudah kepada tempatnya yaitu Emil siap data ambilnya ambilnya ayam koleksi yang mau verifikasi mustahik yang anda ajukan tadi ya biar dia berhak hamil menyerahkan bila dia tidak berhak dia mengatakan kepada anda Pak Mohon maaf calon mustahik yang anda ajukan tadi tidak berhak karena dia masih punya uang deposito simpanan dan segala macam emas masih punya walau sudah tidak bekerja satu tahun kalau ada mustaq lain Silahkan beritahukan kalau tidak ini kami gabungkan dengan dana yang lain untuk cari musik yang lain Alhamdulillah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi Bagaimanakah hukumnya zakat yang diproduktifkan dan apakah persyaratannya kami dengan Mesir mendapatkan sejumlah dana zakat cukup besar yaitu sekitar 50 juta Bolehkah ketika uang zakat ini diinvestasikan ke sebuah usaha yang nanti hasilnya kami akan memberikan kepada mustahik mohon pencerahannya jazakallah kalau zakat pribadi anda itu mungkin tidak terlalu berat masalahnya Anda zakat Anda keluarkan anda investasikan di usaha saudara yang lain atau teman yang lain atas nama bukan atas nama anda atas nama uang zakat masalah tapi kalau masjid DKM menerima uang zakat orang lain tentu yang perlu dilihat status masjid TK masjid ini Apakah mereka punya Amir zakat yang resmi atau tidak Kalau tidak punya ya bahwa bagi mereka menerimanya dan menginvestasikannya dan kalau punya tentu ada regulasi harus mereka ikutin kalau model investasikan aturan yang dikeluarkan oleh kesepakatan antara ulama dunia di Jeddah bahwasanya Harus kepada bisnis yang risiko paling rendah diperkirakan tidak terjadi kerugian karena kalau begitu uang 1 kemudian boleh diinvestasikan bila sudah tidak ada lagi para mustahik zakat yang membutuhkan biaya hidup masih ada di tempat itu orang yang nyewa nunggak 3 bulan 4 bulan utang beras Memang karena tidak ada utang beras ke warung masih ada 100 banyak 900.000 itu Anda investasi padahal hak dia itu uangnya dia kan uang anda bukan uang hamil hanya di amanahi oleh Allah untuk memberikan kepada mustahik Bukan dia Mana Ya Allah untuk mengembangkan Adapun perbuatan Nabi mengembangkan sapi di tanah di padang rumput itu adalah sisa dari dana zakat dari zakatnya sudah diberikan kepada mustahiknya sudah tidak ada musyrik lagi atau sampai menunggu ada mustahik namanya para mustahik untuk kebutuhan harian dan hutang pokok suatu terpenuhi masih kemudian ada tersisa sebanyak 300 miliar ya dan sepertinya karena diberi kebutuhan mustahik sudah sentuh 1 tahun sepertinya 39 ini akan nganggur selama 1 tahun kedepan ya boleh ini ini dibolehkan oleh Oki untuk diinvestasikan dengan syarat tidak semuanya karena memang para musyrik sudah diberi kebutuhan 1 tahun tapi Siapa yang bisa menyangka satu dua hari ke depan ada yang kemudian muncul sakit tidak boleh semuanya di pakai investasi nanti ada para mustaq yang datang Anda bilang Sebentar tunggu cair penjualan dari investasi di bidang ini tanah bidang beras segala macam tidak boleh seperti itu cara menginvestasikan dana zakat bukan asal main terima langsung Anda bangun rumah sakit Pendidikan anda bangun Hotel adalah Jadi anda kumpulkan para mustahik di daerah tersebut ada kumpulkan semua mustahik anda katakan ini dana zakat yang dapat ada sekitar 500 miliar kita mau bangun Hotel sehingga Anda punya saham di hotel TPS 7 Setuju semuanya silahkan tapi tidak masuk akal Dia kelaparan punya hotel apa gunanya anaknya tidak pakai pakaian untuk masuk sekolah Hotel itu bagaikan orang kaya tapi tak punya uang uang dia satu miliar tapi listrik mati di pulau Jawa dan Bali selama 1 bulan itu Jadi mustahik mereka itu karena uangnya di bank tidak bisa diganggu gugat untuk beli apa namanya untuk beli lontong sayur aja dia nggak punya uang itu karena semua uangnya di dalam elektrik Alhamdulillah eee Amien zakat ya semoga bermanfaat Barakallah Fi kami akan pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi kami menerima donasi wakaf untuk pemberian lahan dengan tujuan dibangunkan sebuah Madrasah pertanyaannya ada beberapa pengurusan surat-surat terkait dengan tanah tersebut Ustadz Apakah pengurusan dari administrasi dan surat-surat tanah itu masuk ke bagian dalam dana wakaf yang kami terima atau Itu harus dari biaya atau nilai uang yang lain bukan dari wakaf mohon pencerahannya [Musik] cukup dan kami berikan kesempatan kembali pertanyaan via telepon di tanggal 218236543 pada pertandingan yang bertanya kita berikan satu pengakuan terakhir di pagi ini halo baik terputus Sepertinya kita berikan kesempatan kembali di channel 218236543 kita akan kembali halo silakan sudah masuk Halo terputus suaranya bapak dari siapa Bapak di mana Ini dari Wawan Cibubur karena saya mau menyerahkan zakat buat saudara saya untuk membayar sekolah itu bisa nggak ya itu saudara Anda bekerja Apa tidak sekolah halo tetangga itu saudara Anda bekerja tapi tidak bisa memenuhi atau dia tidak pandai tidak cakap mengelola uang rumah tangga nanti jawabannya ada gangguan koneksi bisa disimak nanti jawabannya orang yang pengeluaran pokoknya lebih besar daripada pendapatannya ya berapa dia dapat selisih antara kebutuhan pokok dengan pendapatan dia suami istri sudah maksimal bekerja dapat 51 juta satu bulan kebutuhan pokok buat makan sewa rumah 3 juta ya itu yang kebutuhan pokok 3 juta akan kekurangannya maka dia berhak dan masyarakat 2 juta di ke-12 banyak 24 juta kalau Anda punya zakat 10 juta Anda berikan kepada dia itu halal dan dia masih berhak menerima zakat 14 juta lagi apakah untuk uang sekolah merupakan kebutuhan pokok jawabannya dilihat seperti yang dikatakan oleh para ulama dari masa ke masa Apakah bisa itu dibuat kebutuhan pokok Lihatlah kalau umpamanya Negara mewajibkan wajib belajar dari beberapa 9 tahun sampai SMP selesai SMP minimal bisa tulis baca ya dan bisa Berpikir lebih dewasa itu dibolehkan tapi kan negara memberikan pendidikan gratis di SD Negeri ya bahwa saya ingin di pesantren Anda tidak mampu memaksa ke pesantren tidak boleh ya kewajiban Anda mendidik agamanya dia Bagaimana anda anda kewajiban anda katakan Saya agama pas-pasan bisa anda ke masjid-masjid ikut kajian ya ikut apa namanya atau apalagi namanya TPA TPQ ya gratis bahkan ada yang anggota Tahfidz gratis ya Atau aku tidak gratis Anda minta ke masjid memberikan subsidi untuk agar anda dapat tanpa membayar Saya yakin tidak ada masjid seperti itu bukan berlepas tangan ke pesantren padahal tidak mampu kebanyakan kaum muslimin yang tidak mampu membiaya itu ya alasan ya apa alasan mereka adalah biar dapat agamanya ya Betul tapi itu kewajiban orang tua kalau anda mampu membiayainya Boleh Anda serahkan ke tempat pendidikan pesantren yang biayanya mahal karena biaya hidupnya mahal tapi kalau tidak mampu kewajiban kembali kepada anda untuk mendidik anak-anak tadi cukup dengan di masjid Saya kira cukup Saya kira cukup banyak orang yang mengetahui syarat Allah hanya dari masjid di masjid dan para sahabat nabi juga tidak ada di pesantren mereka di masjid Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersama nabi ketika ada apa namanya nabi menyampaikan sesuatu Mereka mendengarkan ada sebagian yang nyantri yaitu Abu Hurairah dan sebagian para muslimin yang fakir miskin ini untuk apa yang hijrah tinggal masjid Nabi Ya itu mereka santri yang dekat Karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan itu turun-temurun ada kok di negara kita beberapa daerah seperti di Sumatera Barat ada namanya anak Surau mereka tidur di masjid Pulang ke rumah orang tuanya makan nanti orang tuanya ke sawah mereka ikut ke sawah atau orang tuanya keberagaman mereka ikut dagang tidur ke masjid belajar ke Tuan Guru atau Buya yang ada di masjid ada tradisi itu di masyarakat kita dari dulu kalau di negara lain seperti saudara dia apalagi para ulama selain mereka mengajar akademisi di Universitas ya mereka juga ada kajian harian tubuh ada dzuhur yang ada subuh ada pada asal ada pada magrib Isya ada udah itu mereka di sana tidak ada Pesantren mereka seperti itu ya Alhamdulillah yang bertanya Bapak di cibubur ya semoga bermanfaat dan bisa disimak kembali nanti penjelasan dari rekaman kajian demikian Barakallah dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtisar dan kesimpulan kajian ribut dalam masalah harga yang sudah terjadi transaksi karena lupa atau karena tidak tahu ya Ada acara penyelesaiannya dalam agama Allah maka pelajari agama Allah sehingga yang penyelesaiannya bukan dengan hukum rimba Siapa yang kuat dia yang menang siapa yang lemah yang tertindas terus saat ini ingat kezaliman tidak pernah luput dari Allah para malaikat selalu mencatatnya dan akan dipampangkan nanti di akhirat [Musik] nanti merupakan kegelapan-kegelapan dan kezaliman akan menjadi banyak akan dibalas di waktunya Oke bermanfaat dan kajian di kesempatan pagi ini dari pembahasan Syariah masih dalam bab khiyar dan masih kita akan lanjutkan Insya Allah di kesempatan Kamis yang akan datang kami mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan terkait dengan beberapa akad transaksi yang cukup panjang disampaikan oleh pendengar untuk kata-kata transaksi yang mungkin bisa dikonsultasikan Anda bisa berkomunikasi dengan ustad dan tim beliau di Erwandi Tarmizi asosiasi bisa dilihat di website resminya Eta dan kajian ini semoga bermanfaat kita akan melanjutkan kembali kesempatan pertanyaan akan datang jazakumullah wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *