kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio [Musik] rojatumiruil munkar kalian adalah sebaik-baiknya umat ya kuntumir Umah yang diturunkan atau dikeluarkan oleh Allah Taala untuk manusia tugasnya saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio [Musik] rja Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ahillahu Fala mlil Fala Hadah asadu allaahaillallah wahdahu laarikalah waadu Anna Muhammad abduhu ya ainaahqi willantum muslimun asq had kitabullah Wir had had Muhammadin Sallallahu Alaihi Wasallam Um m wa mtin bidah wa bidtinah waatinar para jemaah para ikhwan dan rahimani warahimakumullah Insyaallah kita akan membahas dari subtema almuharramat poin 91 yaitu ya larangan menikahi seorang wanita ya mengumpulkan antara wanita tersebut dengan Bibi Amah atau khah H itu saudara perempuan dari ayah saudara perempuan dari dari ibu ya jadi di sini yang akan kita bahas adalah larangan menikahi wanita beserta bibinya baik Bibi dari ayah namanya ammah Bibi dari ibu namanya salah ya kemudian yang dibawakan oleh penulis di sini adalah hadis Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh imam muslim ya an Abi Hurairah ahahu Alaihi was [Musik] musl AB dari Abi Hurairah radiallah Anhu Anna Rasulullah wasam nah bahwa Rasulullah melarang [Musik] ya melarang untuk menikahi empat wanita untuk dikumpulkan antara mereka ya seorang wanita dengan Bib dari ayah dan Wita dengan Bib dari ibu ini imam muslim kata penulis tidak boleh bagi seorang menikahi seorang wanita kemudian menikahi juga ya Selain wanita tersebut yaitu bibinya dari Paman dari ayah atau Bib dari ini ya sebaliknya begitu pula tidak boleh menikahi wanita kemudian menikahi juga putri dari saudara perempuan wanita itu yaitu kepondakannya atau juga dari baik dari saudara laki-laki atau saudara perempuan ya pertama yang harus dipahami di sini hadis ini hadis riwayat Imam muslim dari Abi Hurairah ya dan dari hadis Abi Hurairah ini dalam Rat muslim itu banyak redaksi ya Selain yang dibawa oleh penulis ya dan semua dalam Sahih Muslim semua adalah hadis Abi Hurairah Ya semua hadis Abi Hurairah yang pertama tadi yang keduaha W wha tidak boleh dikumpulkan dinikahi bersamaan ya wanita dengan Bibi dari ayah dan juga antara wanita dengan Bibi dari ibu kemudian juga hadis Abu Hurairah yang mengatakan bahwa aku mendengar Rasulullah was bersabda laungahul ammah ala bintil akhi wala ibnatul Ukhti Alal khah tidak boleh dinikahi seorang Bibi ya Amah Bibi dari ayah yait saudara perempuan Ayah baik adik atau kakak ala bintil akhi ya kemudian juga dinikahi putri dari saudaranya tadi yaitu keponakannya ya begitu juga putri dari perempuan ya Alal khah atas bibinya Bibi bersama keponakannya kepannya bersama dengan bibinnya ya ini adalah eh redaksi atau riwayat Imam muslim ya dari AB hah Semua Dari Abu Hurairah sehingga di dalam ee Alum ya Imam asyafi’i Beliau mengatakan bahwa ini hadis satu-satunya jalan dari Abu Hurairah sementara dalam sahih Bukhari ya beliau membawa juga hadis Jabir sehingga tidak hanya satu jalan dari Abu Hurairah tapi juga dari Jabir ya Meskipun kemudian Imam Bukhari mengatakan Daud dan Ibnu aun berkata dari asya’bi Dari Abu Hurairah Karena untuk menjelaskan bahwa hadis ini ya nanti akan menjadi pentahsis ya yang mengkhususkan kepada keumuman keumuman ayat keumuman ayat yang berbunyi yaitu apa wakumikum dihalalkan kepada kalian apa saja selain itu apa ayat ini Annisa 34 nanti kita Jelaskan bersama Imam asyafi’i beliau ingin menyampaikan kepada kita bahwa meskipun hadis itu ya munfarid Bukhari apa Imam ee Abu Hurairah menyendiri di situ Itu bisa dijadikan sebagai pengkhusus dari keumuman ayat ya tahsis dari keumuman ayat nanti kita dengarkan ayatnya dan ternyata tidak hanya Abu Hurairah di sahih Bukhari nomor 5000 108 di situ beliau mencantumkan hadis Jabir ya Di mana Asya mengatakan mendengar Jabir radhiallahua Anhu berkata naha Rasulullah Sallahu Alaihi wasallamhaha bahwa Rasulullah melarang ya dinikahi wanita bersama dengan Bibi baik dari Bibi Ayah atau bibi dari ibu ini Jabir dan Ibnu Hajar alasqolani mengatakan bahwa banyak sahabat yang meriwayatkan waranya abu hurirah dan juga Jabir bin Abdillah ya tapi ada Abdullah bin Mas’ud ada Ibnu Abbas ada Anas ada Abu Musa alasy’ari ada Abu umamah samurah ya Abu Darda sehingga beliau Katakan ada 13 e sahabat yang meriwayatkan Kenapa ini sebagai penguat karena sebagian orang tidak jumhur ulama ahlusunah tidak tidak boleh ayat ditahsis oleh hadis Ahad khabar Ahad ya ini eh menunjukkan bahwa Ibnu Hajar ingin mengatakan bahwa hadis Yangnya banyak sahabat bahkan dikatakan [Musik] ya jadi menjadi 13 sahabat kata beliau ya IB hajar dalam Fathul barinya ya Nah sekarang kita lihat Bagaimana fikih hadis terkait dengan masalah ini ya tadi kita dengarkan bersama yang ada dalam kitab pembahasan sebagai umdah hadisul BAB ya umdatul Hadis yaitu bahwa nabi melarang ya Empat wanita dinikahi bersamaan ya yaitu antara seorang wanita dengan bibinya dan baik Bibi dari ibu atau bibi dari ayah ya ini para jemaah kemudian perhatikan dalam surah an-nisa ayat 23 sampai 24 di mana Allah subhanahu wa taala berfirman ya hrimat alaikum [Musik] um ya Sebelum saya lanjutkan ayat ini bahwa di dalam surah an-nisa 23 sampai 24 itu adalah ee hadis yang menjelaskan kepada kita tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi ya pertama diharamkan atas kalian menikahi umahatukum ibu-ibu kalian ibu waanatukum anak perempuan wa akwatukum saudara perempuan kalian ya keempat waatukum bibi-bibi kalian dari ayah wukum Bibi dari ibu ya anak saudara laki-laki keponakan dari saudara laki-laki anak perempuan dari saudara perempuan keponakan dari saudara perempuan i-uan Sui kalian Nah ya di sini Ibu super susuan ma yahrumu minarah ma yahrumu Minan nasab apa yang haram dari sepersusuan itu sama seperti haramnya senasab Ya nanti saya berikan contoh ee Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ee apa ditawari oleh eh Ummu Habibah yaitu Ramlah binti Abi Sufyan untuk menikahi saudaranya ya yaitu hamnah bin Abi Sufyan mengumpulkan Dua Saudara tidak boleh kemudian ditawari dengan Dur Dur itu adalah putri dari Abu Salamah sementara Abu Salamah saudara sepersusuan dengan nabi tidak boleh anaknya nanti kita jelas ya kemudian saudara-saudara kalian dalam sepersusuan Ibu dari istri kalian mertua ya ini kalau mertua ituam emudan Anel anak dari berubung ibunya artinya menikah kemudian mencerai belum berhubungan ya belum dukhul maka apa F junikum boleh tidak masalah w abnaikum allina min aslabikum dan juga istri dari anak kalian ya istri dari anak-anak kalian all Min aslabikum dari keturunan kalian Ya baik itu menantu dari anak atau menantu cucu atau menantu cicit ya waajuk Ma Salaf dan juga tidak boleh mengumpulkan antara dua saudara Kakak Adik perempuan dinikahi Ya baik dinikahi secara bersamaan maupun kemudian ya itu mengumpulkan Ah Yang kita bahas adalah mengumpul antara wanita dengan bibinya inallahahim Sesungguhnya Allah maha pengampun Maha penyayangatum begitu juga tidak boleh menikahi wanita yang sudah punya suamiatukum kecuali budak-budak itu boleh ya kitabahiikum itulah ketetapan Allah atas kalian dan Boleh bagi kalian inilah ya sebagai Syahid ayat dan dihalalkan atas kalianum di belakang itu yaitu selain yang disebutkan tadi Nah tinggal kita cari selain yang disebut tadi apa saja seperti misalkan si a sama si B menikah si A punya anak si B punya anak anaknya c dan d si A punya ayah maka ayahnya si a ini boleh menikah sama anaknya istrinya masuk ke sana paham di sini A punya ayah dan punya anak kawin sama b b punya ibu punyak perempuan Maka anaknya boleh kawin enggak masuk di sini ini dibahas oleh para ulama ya ulama membahas seperti Ibnu qudamah dalam kitabnya alkahfi diperinci dicari ya untuk mencari keumuman ayat dan dihal kan atas kalian maikum apa saja Ma di sini apa saja yang dibalik itu yang selain itu selain yang Sebutkan di atas tadi Nah itu ya Nah sehingga ayahnya si a sama anaknya si B di mana ab jadi suami istri anaknya B perempuan ngleh itu menikah antar anaknya juga boleh menikah karena selain daripada itu ya nah kemudian hadis Abu Hurairah di mana alimamyafi kitab beliau yaitu Alum Beliau mengatakan cuman satu-satunya hadis Dari Abu Hurairah dan Mang dalam Sahih Muslim hadis itu cuman dari Abu Hurairah tapi di dalam sahih Bukhari ada hadis Jabir bahkan di dalam KH Ibnu Hajar mengatakan juga ada dari Abdullah Bin Masud dari Ibnu Abbas dari Anas Malik ada dari alas’ari Abi Umam albahili ya sama Rin jutuk banyak ada dengan demikian ya gugurlah Seandainya satu saja hadis Habi hurirah ya disebut dengan khabar Ahad maka apa maka bisa mentahsis keumuman ayat itulah ya maukifnya ahlusunah Wal Jamaah ya disebut oleh Imam Nawawi dalamah Syarah sahih Syarah Sahih Muslim ya Nah dengan demikian ayat surat Annisa ayat 24 yang berbunyi Yaum dihalalkan atas kalian selain daripada [Musik] itu ada yang khusus apa khusus yaitu tidak boleh mengumpulkan dan bibinya dan di sini yang tidak boleh mengumpulkan saudaraa perempuan di ayat ini ya tidak ada dalam ayat mengumpulkan wanita dan bibinya menikah sekaligus dengan bibinya tidak ada tapi adanya dalam Apa hadis ya Sehingga apa masuk ke dalam larangan masuk ke dalam larangan ini para jemahmati Allah nah kemudian ee dalam pembahasan ini ya hanya khawarij dan Syiah saja yang mengatakan boleh menikahi mengumpulkan antara wanita dan bibinya itu khawarij dan Syiah ya ini disebut oleh Ibnu Hajar ya dalam fthulari dan juga oleh Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim ya ini para J Adapun ulama ahlusunah tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini ya Bahkan Ibnu Abdul bar Ibnu hazm al-qurtubi dan Imam an-nawawi mereka menukil bahwa hal tersebut menjadi kesepakatan ijmak ya tidak boleh menikahi seorang wanita bersama dengan bibinya ya kondisi menikahi wanita dengan bibinya ada beberapa pertama langsung dengan satu akad menikahi Siapa wanita dan didbiknya saya nikahi fulana binti fulana dan Fulan fulana binti Fulan dan fulana binti Fulan langsung maka dengan sedirinya batal semua akad nikah itu antara kepan dan bibik ini kondisi kedua menikahi seorang Wita dengan bibinya baik Bibi dari ayah atau dari ibu pertama menikahi keponakannya kemudian bibinya maka pernikahan yang pertama sah yang kedua tidak sah atau sebaliknya menikahi bibinya dulu kemudian menikahi keporokannya maka nikah dengan bibinya sah nikah dengan keporokannya tidak tidak sah artinya nikah yang berikutnya tidak tidak sah batal batil Adapun misalnya menikahi kondisi berikutnya menikahi keponakannya kemudian dalam pjalanan meninggal dan mukahi bibinya boleh atau menikahi bibinya kemudian meninggal kemudian menikai kebonokannya atau menikai kebonokannya kemudian cerai ya lalu re bibinnya boleh nah yang tidak boleh ketika berbarengan nah berbarengan itu bisa satu akad atau beda akad Ya beda akad maka akad yang kedua yang batal yang tidak sah pernikahan ter tersebut ya Nah tentu ini ee menjadi pengetahuan bagi kita dan memang di sini pentingnya memahami nas-nas ya dengan penjelasan para ulama ya sehingga tidak jadi tidak terjadi kesalahan dalam memahami nas-nas ya Nas tadi kan umum di dalam surah Annisa pada ayat yang ke-24 Um dan halal bagi kalian apa saja selain yang disebut di atas tadi ya padahal mengumpulkan antara keponakan dengan bibik tidak disebut dalam ayat yang disebut apa mengumpulkan antara dua saudara perempuan ya perempuan nah diilah para ulama memberikan penjelasan seperti dalam kitab alkahfi oleh Ibnu qudamah ya beliau dari kalangan Hambali Dani hanabilah ya Berarti selain daripada ini misalkan tadi itu A dan B menikah a punya anak laki b punya anak perempuan boleh anak laki-laki perempuan sama anaknya si A meni menikah bahkan ayahnya sama anak tirinya ya Ayahnya si A dengan anak tirinya itu atau anak tiri punya anak laki sama mertuanya Nah itu itu dibahas oleh para ulama mencari ya apa saja keumuman yang ada diakum maikum apa saja keumuman yang ada di di situ para J ya keumuman dari hal tersebut ah sehingga kalau kita sudah memahami ya yang sudah dijelaskan dalam surah Annisa 23 24 kemudian ditambah lagi tadi ya hadis tadi yang tidak boleh maka Selain itu boleh ya Saya ulang ya yang tidak bolehikumum sat ibu wanatukum yang tidak nikahi ya masuk mahram di sini ya asbab asbabut Tahrim ya l nikah pertama P Ibu karena faktanya terjadi ya anak senang sama ibunya ya dan ibu senang sama naudubillahzalik itu terjadi itu wanatukum anak perempuan yang kedua wawukum ketia apa saudara perempuan keempat Bibi dari ayahum Bibi dari ibu keponokan perempuan dari saudara laki-laki anak perempuan ya anak perempuan dari Saud laki-laki keponakan kan ya kalau kita akan keponakan anak perempuan dari saudara perempuanum ibu-ibu kalian yang menyusui kalian nah ini ibu sepersusuan ya Ibu sepersusuan dan juga siapa saudara perempuan dari sepersusuan Ah ini perlu dijelaskan dengan hadis ya Nah bahwa yang haram untuk ee apa namanya sepersusuan sama haramnya dengan senasab paham di sini ya dalam hadis Abu Hurairah yang diiway Imam Bukhari nomor 5110 yang berbunyi n nabiahuaii waswa nabi melarang menikahi wanita mengumpulkan dengan Bibi dari ayah dan juga wanita dikul dengan Bibi dari ibu dan diperlihatkan kepada kami bahwa khalah abiha Bibi dari ayahnya sama juga kedudukannya Bibi ayahnya ya Bibi ayahnya ya anak ruah mengatakan telah menyampaikan telah berbicara Padaku dari Aisyah Aisyah mengatakan harimu minarah Ma yahrumu minanasab ini hadis juga ini ya harimu minara haram karena sepersesuan sama haramnya seperti senasab Ya seperti senasab berarti kalau ada seorang wanita menyusui bayi dan yang menyusui jadi saudara sepusuan itu kalau sampai berapa lima kali ya lima kali susuan dulu 10 Din Nasa jadi lima lima kali Bagaimana nyusunya nyusu bukan hanya lima kali sedotan ya nyusu dia sampai kenyang baru ya terus nanti nyusul lagi dua besok nyusul lagi 3 sampai l baru itu jadi saudara seersuan sebagaimana hadis Aisyah radhiallahu taala anha dulu 10 jenasah jadi lima baru persusuhan Nah ketika menjadi anak sepersusuan yang disusukan oleh perempuan ini jadi saudara sepersusuan bapaknya dia juga jadi mahram ya apa suaminya yang yang menyusukan ini paham di sini Jadi Bapak Sep suusuang bahkan juga pamannya ayahnya sama seperti senasab paham di sini baik itu makanya jangan ambil mudah-mudah untuk menyusukan anaknya kepada orang atau istrinya nyusuusin anaknya orang lain tapi ingat dengan lima se Insyaallah nanti seusuan ini juga kita akan bahas banyak hal yang ini yang perlu kita bahas ya Yang penting sekarang adalah surah Annisa 2324 ini Mari kita perhatikan Siapa saja yang menjadi mahram kita Demikian Ya kalau sudah masuk waktu isya kita azan nanti kita lanjut setelah azan wasallallahu ala Nabina Muhammad wa ala alihi wasahbihi Wasallam fore
Ustadz Mahfudz Umri, Lc | Ensiklopedi Larangan
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply