[Musik] donasi pendirian Roja TV digital Mari dukung kehadiran siaran digital terestri untuk wilayahun dan infak dapat transferening 7561717006 atas nama yayasan cahaya sunah rja TV cabang Cibubur kode bank 451 konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 0819896543 dana yang dibutuhkan sebesar R miliar jazakumullahuir kepada para Muhsinin Semoga menjadi amal saleh dan amal jariah beriman dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal saleh [Musik] paraumullahir bagi anda para pemirsa reg TV asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waaikumsalam War warahmatull inalhamdulillah nahmaduhu wastainuhu waastagfiruh wa naudubillahi Min syururi anfusina Wamin sayiati Amalina Man yadihillah Fala mudillalah waman yudlil Fala hadiyaalah wa Asyhadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna Q Allahu Taala F kitabihin Karim wala tamutunna illa Wa Antum muslimun Amma ba’d ikhwat Islam saudaraku seiman kita Insyaallah akan memurajaah pelajaran bulugul Maram yang pernah kita pelajari di grup al-fawaid bagi Antum yang ada di grup tersebut ya kita mulai dari mukadimah halaman 4 tentang pengenalan buku blugul Maram di halaman 5 ya blugul Maram ini adalah ringkasan yang mencakup kepada pokok-pokok dalil berupa hadis untuk hukum-hukum syariat namanya bulugul bulug artinya sampai almaram artinya tujuan Min adillatil Ahkam dari dalil-dalil hukum itu judul bukunya begitu yang ditulis oleh alhafiz Ibnu Hajar al-asqalani rahimahullah artinya beliau menulis buku ini menyebutkan pokok-pokok dalil yang para fukqaha sering menggunakan dalil tersebut untuk menetapkan hukum syariat jadi maksud tujuan Imam Ibnu Hajar menulis buku bulukul Mam adalah apa mengumpulkan semua dalil atau hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh para fuka Iya tanpa melihat Apakah itu hadisnya sahih ataukah hadis hadisnya Hasan ataupun hadisnya apa dif ya pokoknya itu adalah hadis yang sering digunakan oleh para fukaha dalam menetapkan hukum makanya tidak aneh kalau di bukul di buukul Maram ada yang sahih ada yang Hasan ada yang dif banyak ya karena memang tujuannya bukan untuk mengumpulkan khusus yang sahih saja beda dengan umdatul Ahkam kalau umdatul Ahkam kumpulan hadis-hadis sahih Bukhari yang pilihan-pilihannya ya khusus tentang masalah hukum Iya kemudian kata al-hafiz Ibnu Hajar aku sudah berusaha untuk memilihnya dengan sebaik-baiknya supaya mudah untuk dihafalkan dan orang yang menghafalnya itu dia akan menonjol ilmunya Karena dia sudah menguasai pokok-pokok dalil dari hukum hukum syariat berarti ya bulugul Maram itu beliau tulis untuk supaya mudah dihafal pak iya misalkan Beliau mengatakan bahwa ini loh aku mudahkan buat kamu Kamu tinggal ngfalin aja kalau kamu hafal nih hadis-hadis ini semua yang ada di buukul mam Insyaallah kamu akan kuat ilmunya dalam fikih I Cuma masalahnya kan Kita orang Indonesia malas ngapalin Mas apalagi yang sudah tua ya dan penuntut ilmu pemula ini untuk memahami syariat rupanya bulugul Muharam ini untuk menuntut ilmu pemula Pak di zaman beliau dan aku juga sudah menjelaskan setiap kali menyebutkan hadis siapa saja ulama yang meriwayatkan hadis tersebut Iya kemudian di sini tujuannya untuk memberikan manfaat kepada umat artinya setiap kali beliau membawakan hadis beliau Sebutkan siapa saja yang meriwayatkannya dan ini sebagai amanah tentunya agar memudahkan umat untuk merujuknya soal kalau misalnya hadis hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari misalnya atau muslim Abu Daud Tirmidzi nasai Nah kita sebagai penuntut ilmu Pak memudahkan untuk langsung merujuk kitabnya apalagi di zaman ulama dulu Pak kitab-kitab hadis itu belum dikasih nomor Pak ya penomoran itu baru di belakang-belakangan saja Makanya kalau di zaman dulu hanya sebatas syair Bukhari Muslim Abu Daud misalnya tanpa disebutkan nomornya berapa zaman sekarang kemudian baru para pencetak kitab tersebut memberikan penomoran tapi terkadang penomorannya berbeda-beda cetakan ini nomornya dengan cetakan itu beda iya makanya Ketika seseorang misalnya mau menyebutkan nomor sekian cetakan mana gitu supaya kita bisa merujuk Kemudian beliau memberikan istilah beberapa istilah yang perlu dikenal dalam kitab bulugul Maram di halaman 6 yang dimaksud dengan imam yang tujuh imam yang tujuh siapa saja yaitu Imam Ahmad Bukhari Muslim Abu Daud Tirmidzi nasai dan Ibnu Majah itu yang dimaksud dengan imam yang tujuh yang dimaksud dengan imam yang sittah yang enam assittah yaitu selain Imam Ahmad dari yang tujuh tadi Berarti Imam Bukhari Muslim Abu Daud Tirmidzi nasai dan Ibnu Majah yang dimaksud dengan imam yang khamsah lima maka maksudnya siapa apa imam yang tujuh tadi selain Bukhari Muslim khamsah itu berarti Imam Ahmad Abu Daud Tirmidzi nasai dan Ibnu Majah yang dimaksud dengan imam yang empat siapa berarti Abu Daud Tirmidzi nasai dan Ibnu Majah yang dimaksud dengan imam yang tiga Abu Daud Tirmidzi dan nasai dan dimaksud dengan alaih maksudnya itu ya albukhari dan Muslim dan terkadang aku tidak menyebut menyebutkan selain dari keduanya maksudnya beliau cukupkan dengan Bukhari dan Muslim saja aku namai buku ini dengan nama Bulughul Maram bulug artinya sampai almaram artinya ketujuan Min adilatil Ahkam dari dalil-dalil hukum artinya tujuan kita adalah yang kita cari yaitu memahami dalil-dalil hukum karena kita beragama memang harus berdasarkan dalil bukan sebatas membeo ini bukan ucapan bukan ucapan Ibnu Hajar ya ya Nah ini dia ya akhi sedikit pengenalan tentang kitab apa bulugul Maram siapa di antara Antum yang di rumahnya pun ada ada beli deh Pak penting tuh ya tapi kalau bisa belinya yang sudah disyarah Ustaz Yazid punya Syarah burgul Maram Ustaz Yazid punya Syarah bulugul Maram Antum bisa beli itu memudahkan Antum untuk memahami kitab bulugul Mar kita Masuk halaman kitab Thaharah semua ulama Pak dalam kitab-kitab fikih selalu memulai kitab fikih itu dari bab Thaharah dulu ada yang tahu kenapa sebabnya ada yang tahu kenapa sebabnya Hah Syarat apa syarat untuk beribadah semua ibadah Ha Enggak Thaharah itu syarat dari semua ibadah atau ibadah tertentu saja zikir apa disyaratkan harar antum mau zakat ngin zakat apa harusar Antum puasa apa Har I yang maksud yaitu salat yang diwajibkan untuk Thaharah yaitu berwudu yaitu apa salat maka biasanya ya mereka akan mulai dari kitab Thaharah dulu karena ini syarat utama ya syarat sah daripada salat Thaharah secara bahasa artinya membersihkan dari kotoran-kotoran yang teraba ataupun yang tidak teraba adapun yang teraba ya itu tinja air kencing adapun yang tidak teraba Itu kotoran yang ada di hati berupa apa ya penyakit-penyakit hati kesombongan ujub bahkan naudubillah kesyirikan itu semua kotoran Iya ini secara bahasa Adapun secara syariat tharah adalah mengangkat hadas atau yang semakna dengannya dan menghilangkan khabat mengangkat ya atau menghilangkan khabas Apa bedanya hadas ahh sesuatu yang membatalkan wudu seperti kentut buang air kecil buang air besar Ya berjimak keluarnya madzi itu namanya apa hadas kalau khabas najis yaitu yang najis-najis kayak air kencing tinja Nah itu namanya najis ya Di mana hadas adalah sifat yang ada pada badan yang mencegah dari salat dan semacamnya yang merupakan disyari disyariatkan padanya taharah baik hadis besar maupun hadas kecil berarti hadas ada dua macam ada hadas besar dan ada hadas apa kecil hadas besar Apa itu hadas besar yaitu yang yang mewajibkan mandi hadas besar adalah yang mewajibkan apa mandi Contohnya apa junub Apalagi Hah Yang mimpi basah Ahsan Barakallah Fik apaagi Iya betul suci dari Haid Wajib mandi demikian pula nifas nah ini semua adalah hadf besar berarti hadas besar adalah hadas yang mewajibkan apa mandi Adapun hadishas kecil adalah yang mewajibkan wudu assan Barakallah Fik Iya dan thaaharah menghilangkan khabas itu najis baik itu najis yang mughalladah najis yang berat najis Yang pertengahan maupun najis yang ringan najisnjis ya mughalab contohnya apa anjing Asan Kenapa disebut mughalab Pak karena cara membersihkannya sampai tujuh kali Iya dicampur dengan tanah yang Pertengahan apa air kencing tinja yang ringan apa eh kencing bayi yang belum makan mzi Kenapa disebut ringan Pak Hah Iya Ahsan Barakallah fik ya kan yang disebut ringan karena cukup diperciki aja cukup apa dipiki aja Iya sekarang kita masuk ke bab almiah air nah ketika Thaharah itu berhubungan dengan air berarti harus dibahas tentang masalah apa air fikih tentang air ini penting banget pak kalau kita enggak paham tentang fikih air menyebabkan kita bisa tidak sah wudu Kita iya hadis yang pertama Siapa yang mau baca Fal ada yang mau baca Enggak pakai ini nih tes bisa pakai itu fadol Bismillah Abi hurairat radhiallahu Anhu q a Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam fil Bahri H thahur mauhu alhillu maatuhu air laut adalah airnya suci dan mensucikan atau thahur dan bangkainya halal dikeluarkan oleh Imam yang empat dan Ibnu saibah dan ini lafaz Ibnu sybah dan disahihkan oleh Ibnu huzaimah dan Al Imam at-tirmidzi lanjut Pak dan hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dari Sofwan bin sulaim dari Said bin Salamah dari keluarga Banu al-ajrq dari almughirah Bin Abu Burdah bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan bertanya kepada beliau tentang air laut dan hadis ini sahih dan semuanya perawi-perawi Bukhari dan Muslim kecuali almugirah Bin Abu Burdah ia dianggap Iya kenapa karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakanuahuru mauhu thahur thahur itu artinya apa suci dan mensucikan karena ada yang suci Tapi tidak mensucikan pak Ada enggak Suci tapi tidak mensucikan contohnya apa Hah air air kelapa air teh air kopi Kenapa dia tidak mensucikan Karena dia sudah tidak disebut air mutlak karena ia tidak sudah disebut air apa artinya sudah keluar dari nama air Iya berarti air laut itu suci dan mensucikan berarti kalau antum Bel ada di laut misalnya perlu ngambil apa namanya air Aqua dan yang lainnya udah wudu aja cuma memang asin banget pak iya pedas ke mana Ke kulit itu Iya yang kedua bangkai binatang laut yang tidak hidup kecuali di laut itu bangkainya halal Berarti semua binatang laut air laut demikian Pul dikiiaskan kepadanya semua air danau di mana binatang itu tidak hidup kecuali di air maka ini halal walaupun bertaring walaupun bertaring Bukannya ada hadis yang melarang memakan Apa binatang yang bertaring dan bercakar binatang yang tidak yang hidup di dua alam tidak ada dalil yang mengharamkannya kalau ada yang bertanya Bukankah Rasulullah mengharamkan katak kodok betul sahih apa tidak bisa kita pahami karena qodq itu hidup di dua alam kita katakan di zaman Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang hidup di dua alam bukan cuma kodok Mas tapi Rasulullah hanya mengharamkan kan qodok saja adapun selain qodok maka kembali kepada asal hukum bahwa pada asal yang berhubungan dengan masalah dunia hukumnya apa halal bangkainya gimana halal apa haram nah ini maka kita kembalikan itu hukum karena masalahnya di sini ada air bisa hidup di darat buaya contohnya terjadi ikhtilaf para ulama Apakah Buaya itu halal apa Haram Imam Malik mengatakan halal Alasannya karena ia binatang air jumhur mengatakan haram alasannya dia lebih mendekati kepada binatang darat Buktinya dia betelor betelornya di darat bukan di laut kalau ikan bettelornya di mana Hah Enggak ada dia ikan keluar dulu kan mau bertelur misalnya Iya kalau kalau buaya betelurnya di darat Pak kemudian dia ke air tapi dia bisa lama di darat Pak tanpa harus ke air maka dari itulah Pak yang lebih hati-hati Mendingan jangan makan buay ya masih banyak Tagi yang lain kok ya ayam ada Kambing ada sapi ada ngapain nyari buaya ikhat Islam ada Ustaz yang merojihkan boleh ya itu terserah Ini masalah khilafiah dalam masalah masalah fikih Ya baik nomor t bahwa air yang berubah dengan sesuatu yang suci maka tidak menyebabkan air tersebut hilang nama airnya sebagai air yang tahur namun dengan syarat bahwa ketika air yang suci bercampur dengan benda yang suci itu tidak menyebabkan nama air mutlaknya hilang Tu lihat jadi kalau misalnya air kecampur garam seperti air laut a laut kecampur garam enggak Mas kecampur garam Iya rasanya jadi asin tapi ia tetap tidak tidak tidak tidak apa tidak hilang kemutlakan airnya Iya maka yang seperti ini tetap boleh untuk apa namanya digunakan untuk bersuci kalau misalnya ada air yang berada di kolam Pak qadarullah kolamnya banyak lumutnya sehingga akhirnya nya kita kelihatan hijau hijaunya bukan karena ya apa-apa tapi karena lumut itu Pak yang seperti ini masih disebut air tidak masih masih disebut air mutlak maka boleh enggak berwudu dengannya boleh tapi kalau misalnya campurannya ini terlalu banyak sehingga menghilangkan Apa nama air suci paham ya ikhwat Islam saudaraku seiman yang jadi masalah gimana kalau misalnya air yang bekas air wudu kita boleh enggak dipakai kan dia bersentuhan dengan tangan kita ketika wudu kita ya airnya Kan jatuh dari Habis nyuci tangan kita tuh apakah itu boleh digunakan untuk berwudu ataukah itu tidak boleh khilaf para ulama dalam Mas kuat sekali Pak sebagian mengatakan itu air yang suci dan mensucikan Kenapa karena badan kita tidak najis dan air itu tidak berubah pula rasanya warnanya dan baunya maka air mustakmal kata mereka apa boleh digunakan kembali untuk ber berwudu ini pendapat yang dikuatkan oleh sikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagian lagi mengatakan tidak air mustakmal tidak boleh digunakan untuk berwudu dalilnya kata mereka karena Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika perjalanan dan saat perjalanan susah wudu susah air tidak pernah mendengar Rasulullah menyuruh untuk mengumpulkan bekas air wudu jadi bekas air wudunya ditampung lagi di bejana gitu nanti dibawa lagi buat wudu enggak pernah Rasulullah lakukan itu kata mereka Padahal mereka sangat membutuhkan apa air ketika Rasulullah tidak lakukan itu itu menunjukkan kata mereka bahwa air mustakmal tidak bo dan dalilnya sama-sama kuat ini Pak dan syafi’iah ikat Islam saudaraku seiman jadi gimana dong bedakan Pak air mustakmal Kalau antum berwudu kemudian jatuh ke tempat ke ember yang ada padanya apa air Kalau antum berwudu jatuh ke ember yang ada padanya air yang seperti ini enggak masalah dipakai yang jadi masalah kalau antum berwudu cucinya dikhususkan dimasukkan ke mana Hah pas Antum nyuci ya dikhususkan masuk ke benyana lagi khusus air mustakmal nah yang ini yang diperselisihkan oleh para ulama kalau yang pertama tadi yang jatuh lagi ke mana Kalau ember yang ada padanya air yang sepertinya Enggak masalah Kenapa karena tidak najis dia yang jadi masalah itu yang tadi Pak yang sudah saya Sebutkan itu yang diperselisihkan oleh para ulama Iya kalau misalnya air mustakmal tidak najis bahkan suci dan mensucikan kalau saya berkumur-kumur terus saya masukin ke gelas ente mau enggak wudu ini Har mustakmal loh Iya ada mereka yang mengatakan itu boleh kalau memang Antum tidak menganggap itu Jiji Iya allahuam di sini memang dalam masalah air mustakmal ini khilaf kuat sekali pak di kalangan para ulama saling membantah dan yang lainnya Selama masih ada air yang lain ngapain kita gunakan air mustakmal iya faedah nomor 4 bahwa seorang Mufti apabila dimintai fatwa atau ditanya oleh seseorang kemudian ia melihat ada hal yang sangat dibutuhkan selain daripada pertanyaan yang diajukan maka hendaklah ia menjelaskan semuanya karena dalam hadis ini nabi ditanya tentang air laut tapi nabi tahu dia pasti butuh apa namanya hukum yang lainnya asin air laut maka nabi mengatakan apa air laut itu suci dan mensucikan dan bangkainya halal tu lihat Pak nabi ditanya tentang hukum air laut Nabi tidak hanya menjawab air laut itu suci dan mensucikan titik sampai di situ enggak tapi nabi nambahkan apa dan bangkainya halal dan ini menunjukkan seorang Mufti orang yang ditanya itu kalau misalnya ada orang nanya dan kita tahu dia butuh jawaban yang lain gitu loh maka pada waktu itu ditambahkan Iya ikat Islam saudaraku seiman faedah aludri alansi Al alazraji ia berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi was am bersabda Sesungguhnya air itu adalah suci dan mensucikan tidak dinajiskan oleh sesuatu pun dikeluarkan oleh Imam yang tiga dan disahihkan oleh Imam Ahmad imam yang tiga yaitu Imam Abu Daud imam at-tirmidzi dan Imam annasai dan Imam Ahmad juga meriwayatkannya dalam musnadnya semua mereka dari Jalan Abu Usama dari alwalid bin Katsir dari Muhammad bin ka’ab dari Ubaidillah bin Abdullah bin Rafi bin khadij dari Abu Said alkudri bahwasanya dikatakan kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Ana tawadin W birunutahu fiha alhadu wmul kilabias WNI wasni Nat pakai ta WNI bolehkah kami berwudu dari sumur budah yaitu sumur yang terbuang pada adanya darah haid daging anjing dan bangkai maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Alma dan mensucikan dan tidak dinajiskan oleh sesuatu pun Apa maksud daripada hadis ini hadis ini disebutkan di situ bahwa sumur budhaah terbuang padanya darah haid daging anjing dan bangkai Apakah artinya sumur tersebut sebagai tempat pembuangan para sahabat membuang itu semua di sumur tersebut tidak demikian kata para ulama dan itu tidak mungkin dilakukan oleh para sahabat akan tetapi sumur tersebut berada di tempat yang rendah bangkai daging anjing demikian pula darah haid terbawa air dan berkumpullah di sumur tersebut atau terbawa terbang oleh angin atau bisa jadi dua-duanya sebagaimana yang dikatakan oleh alattabi dalam kitab beliau maalimus Sunan jilid 1 halaman 73 Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditanya tentang sumur budah ini airnya Bolehkah berwudu dengannya dan ternyata air yang ada di sumur tersebut tidak terpengaruh oleh hal-hal tadi masih tetap pada keadaannya semula Maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Al airnya yang ada di sumur tersebut adalah suci dan mensucikan dan dan tidak dinajiskan oleh sesuatuun maksudnya tidak dinajiskan oleh sesuatuun kata Imam an-nawawi hadis ini maknanya umum kalau musim hujan ya itu jadi tempat kumpulnya air di sumur itu I sehingga akhirnya Bangkai anjing darah haid dan nifas terbawa semuanya ke sumur itu pak berkumpullah di situ Iya tapi ternyata airnya tidak berubah baunya rasanya demikian pula apa warnanya tiga perkara ini enggak berubah maka ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditanya Bagaimana tentang air yang ada di sumur ini ya Rasulullah kata Rasul Sallallahu alaii wasallam Alma thaur Alma alif lam dalam kata Alma di sini Alif lam Lil ahd artinya air tertentu saja bukan semua air artinya air yang ada di sumur itu suci dan mensucikan karena sifatnya tidak berubah dan ini jadikan kaidah umum Pak bahwa semua air pada asalnya apa suci dan mensucikan tidak dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali kalau berubah apa baunya atau rasanya atau warnanya salah satu dari tiga ini nah ini saudaraku sekalian sehingga dari hadis ini kita ambil faedah yang pertama bahwa pada asalnya air itu suci dan mensucikan lihat ini hukum asal hukum asal air itu apa Pak suci dan mensucikan kalau misalnya terjadi keraguan terjadi apa keraguan maka apa yang kita lakukan Hah kembalikan kepada hukum asalnya Kalau antum ragu tapi Antum melihat di sini warnanya baunya ya rasanya enggak berubah berarti kembalikan kepada hukum asalnya kalau misalnya Antum Air di ember kemudian Antum ragu takut kecipratan air kencing ini ya terjadi keraguan takut keci kecipratan air kencing tapi Antum lihat warnanya baunya dan rasanya enggak berubah maka pada waktu itu kembaliikan pada hukum asalnya bahwa pada asalnya hukumnya apa Suci Iya nah ini saudaraku seiman ini kaidah seperti ini sangat penting Pak saat terjadi keraguan keragu-raguan faedah Yang kedua bahwa air apabila banyak dan bercampur dengan najis dan ternyata Ayat tersebut tidak berubah warnanya baunya dan rasanya masih dalam bentuk semula maka tetap suci dan mensucikan maka air-at seperti tersebut seperti yang ada di dalam sumur buduah yang disebutkan bahwa terlempar padanya darah haid daging anjing dan bangkai sekarang pertanyaannya Pak kalau air sumur jatuh padanya apa tikus kemudian mati di dalam sumur kemudian Antum ya setelah beberapa hari kok airnya kok bau bangkai ya pertanyaannya airnya jadi najis apa enggak najis karena sudah berubah baunya walaupun warnanya bening tapi kok bau bangkai ini berarti sudah najis gimana dong caranya semua jadi najis semua dong maka kata para ulama caranya dengan dikuras dikuras terus sampai hilang baunya tersebut I ikhwat Islam saudaraku seiman baik kita masuk hadis yang tig siapa yang baca ini banyak yang ngantuk boleh enggak Ana tunjuk yang ngantuk Ibnu Majah abahimahah ta Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya air itu tidak dinajiskan oleh sesuatu kecuali apabila berubah baunya warnanya dan rasanya dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan didfkan oleh Abu Hatim dan albaihaqi meriwayatkan dengan lafaz air itu suci kecuali apabila berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis yang jatuh padanya hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah Dar quutni tbrani dari Jalan Riadi risdin bin Saad ia berkata dari muawiyah bin shh dari Rasyid bin Saad dari Abu umamah radhiallahu Anhu secara marfu dalam hadis dalam senad hadis ini terdapat perawi yang bernama risdin bin Saad ia didaifkan oleh Imam Ahmad dan Abu zurah Abu Hatim berkata mkarul had Imam Anas mengatakan hadisnya mengatakan tidak ada yangemar Sain binad bin muawiah bin dan ia tidaklah kuat yang benar Ia adalah Mursal jadi hadisif ini jadi hadis ini namun yangkan ulama itu tambahan itu apabila berubah warnanya baunya atau rasanya Adapun Sabda nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Sesungguhnya air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu pun itu sahih sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis kedua yang didaifkan itu tambahannya kecuali apabila berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis yang menimpanya akan tetapi tambahan tadi secara sanad lemah ya namun masalahnya terjadi ijma konsensus para ulama untuk mengamalkan hadis itu makanya Pak hadis dif bisa kita boleh kita amalkan apabila diamalkan oleh seluruh ulama dan menjadi ijma mereka walaupun hadisnya dif tapi ketika para ulama telah berijma sepakat untuk mengamalkannya maka boleh diamalkan tidak boleh tetap yang tapi yang menjadi landasan kita ijmnya yang menjadi landasan kita apa ijmnya tersebut Iya baik kita ambil faedah dari hadis ini ahal Islam satu bahwa air apabila berubah oleh yang najis baik itu air yang sedikit atau air yang banyak dan ternyata ia berubahnya karena najis yang jatuh kepadanya maka ini menjadi najis I Antum misalnya sama teman-teman Antum berenang di kolam renang Wah semuanya kencing di kolam renang pak jadi akhirnya ya air air kolam rannya bohang seur t engak bu hser bu air kencing nah pertanyaannya najis tidak najis berubah baunya walaupun banyak loh Ustaz ya banyak lebih dari dua Kula sahih tapi masalahnya ini yang kencing 20 orang situ I maka pada waktu itu najis itu tidak boleh haram dan kencing di kolam renang sendiri hukumnya haram Pak enggak boleh Iya sebagai nanti akan disebutkan hadisnya ya yang kedua bwa air itu terbagi menjadi dua atas pendapat yang rajih air mutlak air terbagi menjadi dua air toahur dan air najis sementara Sebagian ulama menjadi membagi menjadi tiga thaahur thahir dan najis ya thahur artinya suci dan mensucikan thahir artinya Suci tapi tidak men sucikan yang ketiga yaitu najis namun pendapat yang paling kuat dan inilah pendapat yang dirojihan oleh syekhul Islam Taimiyah ya Syekh m bin Ibrah dua saja Kenapa pak pendapat yang mengatakan bahwa air Hanya dua macam air thahur dan air najis tidak ada air thahir karena kita sedang berbicara tentang air mutlak sedangkan air yang suci Tapi tidak mensucikan itu sudah keluar dari air mutlak paham tidak Pak seperti air kel air air susu air kopi itu sudah tidak disebut air mutlak itu atas pendapat yang merojihan air cuman dua Iya baik sekarang kita masuk hadis yang kelima siapa yang baca tadi itu Antum yang mau baca dikasih aja dari Abdullah bin umaradallahu berkata rasullahui was Sabda Ana Al lam yahmil alqat apabila air telah sampai duaullah maka tidak membawa najis wafiim lam yanjus dalam satu lafaz disebutkan ia tidak najis dikeluarkan oleh Imam yang empat disahihkan oleh Ibnu khuzaimah alhakim dan Ibnu Hiban hadis ini diperselisihkan oleh para ulama Apakah sahih atau dif jumhur mensahihkannya jumhur mensahihkannya siapa maksud jumhur itu mayoritas ulama hadis iya lanjut di antara ulama yang mensahihkannya adalah Imam asyafi’i Imam Ahmad Abu ubaid alqasim Bin Salam Imam thahawi Dar IB daqi alid alalai dan yang lainnya betul sementara Ibnu Abdil bar dan Ibnu Arabi menganggap itu dif alasan yang mendhaifkannya adalah hadis ini mutarib atau guncang sanad yang dan matannya Adapun sanadnya karena ia berporos kepada alwalid bin kir almagzumi yang meriwayatkan dari Muhammad Bin Jafar bin azzubair dan terkadang dari Muhammad bin Abbad Bin Jafar dan terkadang dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dan terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar kata mereka ini keguncangan ini dia ini letak keguncangannya kata mereka Jadi mereka yang mendaifkannya alasannya ini ya letak kegoncangannya di mana karena mereka karena hadis ini berporos kepada alwali bin Katsir almakzumi yang meriwayatkan dari Muhammad Bin Jafar bin azzubair dan terkadang meriwayatkan dari Muhammad bin bin Abbad Bin Jafar terkadang dari Muhammad dari Abdullah bin bin Abdillah bin Umar dan terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar kata mereka terkadang kelihatan ini terkadang ini terkadang itu akhirnya ya kata Ibnu Abdul barh di sini mutalib kuncang sanadnya lanjut bacanya Yang jelas ya Adapun matannya karena diriwayatkan dengan lafaz terkadang apabila air sampai dua klah dalam satu lafaz yang lain apabila telah sampai dua kulah atau tiakulah dalam satu Mantang jawaban yang pertama tarjih yaitu merojihkan riwayat maslakut tarjih maslakut tarjih artinya merojihkan ya jawaban yang pertama itu mentarjih yaitu ini khattabi mereka lebih merjihkan dari riwayat Muhammad Bin Jafar bin Zubair dan Abu Daud lebih merojihkan riwayat Muhammad bin Abbad Bin Jafar nah ini dia jawabannya sedangkan ya syarat hadis mutarib disebut hadis itu muutarib guncang kalau semuanya sama-sama kuat paham tidak Mas sehingga kita tidak bisa mentarjih salah satunya paham ketika kita tidak bisa mentarjih salah satunya sama-sama kuat mungkin kita katakan ini sanadnya mutorib guncang tapi ketika salah satu sanadnya lebih kuat daripada yang lainnya berarti syarat disebut hadis mutharib ini hilang paham Tidak sehingga kata mereka tidak terjadi itif di situ Kenapa karena salah satu sanadnya itu yang paling kuat itu yang paling apa Kuat sehingga pada waktu itu mereka mengatakan hadis ini sahih lanjut jawaban yang kedua yaitu dengan mengkompromikannya artinya bahwa itu tidak Saling bertabrakan karena semua perawinya fqoh siapapun mereka Maka mereka semua fqah sehingga itu tidak berpengaruh sama sekali Adapun jawaban terhadap klaim bahwa sanadnya mutarid p maka matannya terjadi stop stop dulu stop dulu ya Jadi ini jawaban yang kedua tentang masalah tuduhan bahwa sanadnya terjadi keguncangan mutarib jawaban yang kedua apa masih bisa dikompromikan sementara disebut hadis mutharib itu kalau sudah tidak mungkin bisa dikompromikan sementara ini masih bisa dikompromikan itu bahwa semua perawi ini fqah bisa jadi si perawi ini meritkan terkadang dari si ini terkadang dari si ini terkadang dari sini gurunya banyak mungkin tidak Pak dan ternyata gurunya semua meriwayatkan hadis yang sama mungkin tidak seperti itu sangat mungkin kata mereka ya sehingga bisa dikompromikan sama sekali itu tidak menunjukkan bahwa adanya if di dalam sanad Iya kakulah ini berasal dari riwayat hammad bin Salamah walaupun fqoh tapi berubah hafalannya di akhir hayatnya terus Adapun riwayat 40 kullah itu riwayat yang sangat lemah maka pendapat yang sahih bahwa hadis ini adalah sahih Albani Pak Iya nah sekarang permasalahannya Apa yang dimaksud dengan dua Kula Karena nabi mengatakan apabila air telah sampai dua dua kulah satu kulah itu sekitar 102 kg berarti kalau dua Kula berarti berapa sekitar 204 kg air itulah kata penulis buku ia pendapat yang paling kuat kemudian Apa yang dimaksud hadis ini hadis ini secara mantuk mengatakan mantuk mantuk itu artinya teksnya Pak I air apabila telah sampai dua kulah atau lebih maka ia tidak menjadi najis walaupun terkena najis mantuknya begitu pahaman akan tetapi tentunya ini bertabrakan dengan apa ijma para ulama bahwa air apabila berubah warnanya atau baunya atau rasanya karena najis maka ia menjadi najis baik sedikit maupun banyak sehingga mantuknya tersebut dibatasi oleh ijma sekarang air air kelam renang yang gede gitu Itu berapa kulah Pak banyak banget itu tapi masalahnya setiap orang yang nyebur situ kencing kencing akhirnya berubah ya jadi najis enggak berarti perkataan nabi air apabila telah sampai dua kulah tidak akan membawa najis tidak bisa dipahami bahwa walaupun sudah berubah tetap aja enggak najis enggak bisa karena hadis ini tetap dibatasi oleh ijma para ulama tadi Pak paham tidak Iya karena sebagian orang memahami dengan begitu Pak walaupun airnya udah bau udah hitam udah ah kata nabi udah dua kulah kok enggak enggak membawa najis kita katakan Maaf pemahaman Anda salah iya iya najis dikit misalnya tapi enggak berubah baunya Ranya warnanya Maka menurut Mazhab Syafi’i apa najis itu maka itu najis Kenapa karena berdasarkan mafhum pemahaman mafhum mukhalafah pemahaman kebalikan dari hadis ini Karena nabi mengatakan kalau air itu dua kulah tidak membawa najis berarti kalau kurang dari dua Kula membawa apa masih bisa membawa najis akan tetapi mafhum hadis ini bertabrakan dengan mantuk hadis lain mafhum hadis ini bertabrakan dengan ada lagi mantuk air itu pada asalnya Suci tidak dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali kalau berubah warnanya baunya dan rasanya ini mantuk Nah sekarang terjadi pertabrakanlah mafhum dan mantuk dan mafhum hadis ini bertabrakan dengan mantuk hadis tadi dan kaidah Ushul fikih mengatakan apa apabila bertabrakan antara mantuk dengan mafhum maka lebih didahulukan mantuk lebih didahulukan apa mantuk Oleh karena itu Imam Ibnu qayyim menganggap bahwa hadis ini muskil baik secara mantuknya maupun mafhumnya Iya hadis ini musykil secara mantuknya Kenapa mantuknya tadi apa Pak hadis Ini kalau lebih dari dua kulah tidak membawa itu kan mantuknya kan paham enggak mantuk hadis Ini kalau lebih dari dua kulah tidak membawa muskilnya kenapa gimana kalau berubah warna dan baunya dan rasanya kalau kena najis tetap najis kan mantuknya muskil kata Imam qayyim mafhumnya pun muskil kalau misalnya dia kurang dari dua kulah ternyata tidak berubah baunya rasanya dan warnanya Apakah jadi najis I muskil juga ikhwat Islam saudaraku seiman nah ini Jadi perselisihan para ulama ya kalau misalnya air 1 ember atau misalnya air 1 ember ya terkena sedikit air kencing sedikit air kencing qadarullah Enggak berubah warnanya baunya dan itu tidak menjadi najis ikhwat Islam saudaraku seiman nah ini ya jadi hadis ini tentang dua klah Ini memang masalah khilafiah di kalangan para ulama Kalau bahas fikih pasti tidak lepas dari seringnya Pak tidak lepas dari ikhtilaf Iya namun tentunya Pak Sekali lagi Manhaj ahlusunah dalam masalah khilafiah yang sifatnya ijtihadiah seperti ini kita tidak boleh saling memaksakan Apa pendapat Kalau antum lebih merojikkan pendapat syafiiah ya bahwa kalau dui dua kurang kurang dari dua kulah najis walaupun tidak berubah warnanya rasanya dan baunya Ya silakan tapi ingat selama Antum menganggap itu kuatnya karena berdasarkan hujah dalil bukan hanya sebatas mata-mata taklid Iya nah ini saudaraku seiman Nam hadis nomor 6 Siapa yang ma baca habis nomor ada yang bacaak suaranya yang bagus yaillah was al jabah Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu ia berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda tidak boleh seseorang mandi di air yang diam dalam keadaan junub dan Imam Bukhari merwatkan dalam lafaz Janganlah seseorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir kemudian mandi padanya dan diriwayatkan dari Imam annasai dan Imam Ahmad dan imam muslim mengatakan mandi darinya Ahmad adapun dalam riwayat Abu Daud di nomor 70 Iya sekarang ya permasalahan yang berhubungan dengan mandi di air yang diam dan kencing di air yang diam Apa hukumnya Pak Iya di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tegas mengatakan tidak boleh seseorang mandi di air yang diam Dalam keadaan apa junub apa ilatnya para ulama di sini membahas apa sih ilatnya Iya baik kita ambil faedahnya pak hadis Bukhari menunjukkan Tidak boleh kencing lalu kemudian mandi di air yang diam artinya kencing di air yang diam kemudian mandi di air tersebut sementara dalamat Abu Daud yang dilarang semuanya baik kencing saja ataupun mandi saja karena junub dua-duanya tidak boleh maksudnya tidak boleh seseorang kencing di air yang diam demikian pula tidak boleh mandi junub di air yang diam dengan cara nyebur di dalamnya nyemplung sementara dalam Rat muslim dan janganlah ia mandi darinya yaitu dengan cara mengambil dari luar kalau air itu kembali ke tempatnya I pakai gayung bur tapi airnya baalik lagi ke situ Iya Adapun kalau tidak kembali ke tempatnya seperti yang ada di kamar mandi di zaman ini di mana ia bekas mandinya itu langsung mengalir ke keselokan maka ini enggak apa-apa faedah yang kedua hadis ini menunjukkan tidak boleh mandi junub di air yang diam mafhum mukhalafah atau pemahaman kebalikannya apabila air itu mengalir maka itu diperbolehkan ya hadis ini tidak membedakan antara air yang sedikit maupun yang banyak karena nabi tidak memberikan perincian di situ Adapun kalau air yang sedikit yang kemungkinan besar akan sangat Mudah terpengaruh warna atau baunya atau rasanya maka ini hukumnya haram Adapun kalau airnya Banyak maka hukumnya makruh Kenapa kalaupun misalnya Ayat tersebut tidak berubah baunya rasanya warnanya dan tetap Suci karena banyaknya Ayat tersebut di situ tapi ilatnya adalah menyebabkan orang-orang jadi Jiji untuk mengambilnya ya kecuali kata para ulama Pak kalau airnya sangat banyak kayak air laut atau air danau Kalau antum mandi di laut sekalian kencing di situ Boleh enggak enggak masalah air laut banyak banget mengalir juga tidak Diam dia Iya demikian pula air danau yang sangat banyak Antum misalnya mandi di di Danau Toba Ya sambil nyemplung sambil k boleh boleh sangat banyak masalah yang jadi masalah di kolam renang pak di Kalau renang tetap tidak boleh ya hukumnya haram hadis ini menunjukkan juga bahwa sama dengan mandi adalah wudu di air tersebut di air yang diam di mana seseorang itu mandi di air yang diam sama dengan wudu di air yang diam jika ia kencing di air yang diam tersebut artinya kalau dia kencing di diam boleh enggak wudu di situ Sebagian ulama mengatakan tidak ada tidak ada bedanya dengan mandi karena sama-sama bersuci iya dan hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga perasaan orang lain walaupun misalnya A tersebut tidak berubah rasanya warnanya dan baunya tetap tidak boleh kecuali kata para ulama bila air laut atau di air danau yang sangat banyak maka seperti ini pengecualian Iya baik kita istirahat dulu Mas 15 menit insyaallah [Musik] donasi pendirian Roja TV digital Mari dukung kehadiran siaran digital terrestrial Roja TV untuk wilayah Jabo tabek taun dan infak dapat transfer melalui rekening bank syariah Indonesia nomor rekening 756 1717006 atas nama yayasan cahaya sunah Roja TV cabang Cibubur kode bank 451 konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 0819896543 dana yang dibutuhkan sebesar Rp6 miliar jazakumullahu Khairan kepada para Muhsinin Semoga menjadi amal saleh dan amal jariah beriman dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal saleh Roja TV salag pem t amiril [Musik] mminah alar Nawawi ar radii allahahuhu rasah Sallallahu alaihialluladad u Min ุงุญadta jalas Il nabi sallah Alaihi wasallamned rukb Ila rukbada keai waqal ya Muhammad akbirni islamqala Rasulullah sahu alhi Ve S Al islamลh en la ilahe illallah enne Muhammed rasulullahqim salti zekas ramadanitil Q sadq faajibnaah yasaluhuusadbirnian tu Billahi wa maliktii wa Kuti wa [Musik] rulir tumin bilqadarir Q sadqt Q faakbirnisan anabud allahnek ta lem takekun tanahu yarakbirni [Musik] malhabirni amarha [Musik] R Al rataun ab yaar atriil Allahu Ve resulu Alem Kal innehu cibrilum yallimukumum rawahu muslim dari Umar bin Al Khattab radhiallahu Anhu ia mengatakan pada suatu hari ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam tiba-tiba datang seorang lelaki dengan mengenakan pakaian yang sangat putih rambutnya sangat hitam tidak terlihat padanya bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya huk menampiri nabiahi was lu menyandarkan keduaututnya kedua lutut danuham kep isaii Was is engiah yang disah dengan Ben ke Allah dan bahwa muhammadalah utusan Allah mendirikanat menunikan zakat berpuasa di bulan RAM [Musik] kep was nyanyanya [Musik] mengah kepadiiatiai was [Musik] kepai was dan tanpa alas kaki tidak berpakaian fakir dan penggembala kambing bermegah-megahan dalam hal bangunan lalu laki-laki itu pun pergi begitu saja sementara aku diam tercengang beberapa saat kemudian Rasulullah sallahuaihi wasam bertanya kepadaku wahai Umar Tahukah Engkau siapa orang yang bertanya tadi aku menjawab Allah dan rasulnya yang lebih mengetahui beliau Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Ia adalah malaikat jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan kalian tentang agama kalian hadis riwayat Muslim [Musik] [Musik] an Abi abdir Rahman Abdullah IBN Mas’ud radihiallahu Anhu Q hadana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam wahu masq in ahadakum yujma khqu F batni [Musik] 4umahakunqikma yakataik ilaiak fanf far kalimatikat raliali waqi [Musik] auidallah La ilaha g in ahadakum layamalali ahl jannahta ma yakuna bahu waa BH kitab wa inna ahadakum la yamalali ahl Nar Hatta ma yakunahu wa B kitabamalali ahl Jannah fadha rawah Bukhari wa muslim dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiallahu Anhu ia mengatakan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menuturkan kepada kami dan beliau adalah masdu orang yang benar lagi dipercaya tutur katanya Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah kemudian menjadi alaqah segumpal darah selama masa itu juga kemudian menjadi mud segumpal daging selama masa itu juga kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal rezekinya ajalnya amalnya dan sengsara atau bahagianya maka demi Allah yang tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan am ahhga Jak antarainya dengan hanyagal satu hastaapatatanend am maka dannya Darian am Jaka hanyag sat hendahya lalu ia beramal dengan amalan Ahli Surga maka dengan itu ia memasukinya hadis riwayat albukhari dan [Musik] Muslim [Musik] am bas Abdillah IBN Abbas [Musik] radiiallahuhuma Kun KH nabi sallah Alaihi Wasallam yaq ya gulam inimat ill yahillah tejahak alalillah waantaham [Musik] [Musik] Kabah Allah ูู waainjู
Aad l yadur Bi qad kabahu alik raklamh rawahumizi waqal haditun hasanun sahih wa rmamakf ilai [Musik] y Wam an ma Akak lam Yakun liibak wama asabak lamakak Wam [Musik] dari Abul Abbas Abdullah bin abbasallaha Berk Pada suatu hari aku perah berada di belakang nabiahaii was laluiau bersabda wahai anak muda aku ak mengkanm [Musik] [Musik] dia nya [Musik] [Musik] riwayat Sain attirm disbutkanal allahca engau mendaya di hadapanm di dia Danan daran ituers kesaran kelapangan ada bersama kesempitan dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan hadis yang ketuuh ada yang mau baca bismillahibbiahu Alaihi wasah akahu Abu daudih rasulullahallahu Alaihi Wasallam melarang wanita mandi dengan air bekas mandi laki-laki atau atau laki-laki mandi dengan kedua-duanya menciduk dan sanadnya sahih hadis ini menunjukkan larangan seorang wanita untuk mandi dengan bekas air mandi laki-laki demikian Demikian pula sebaliknya laki-laki pun tidak boleh mandi dengan air bekas air mandi wanita akan tetapi hadis ini bertabrakan dengan hadis selanjutnya yaitu hadis keedel iya jadi hadis yang ini bertabrakan dengan hadis yang ke-el apa itu hadis ke-el ada yang mau baca ada yang mau baca engak ada Antum lanjut aja Ibni Abbas radhiallahu anhuma an Nabi Shallallahu Alaihi wasallamill Maimun radhiallahu anha akhrajahu muslim bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah mandi dengan menggunakan air bekas mandi Maimunah radhiallahu anha hadis riwayat Imam muslim langsung kees wa wali ashabis Sunan iktasala ba ba’du azwajin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Fi [Tepuk tangan] khuzaimah bagi sebagian istri Nabi sahu Alaihi wasam ada yang mandi di sebuah BEJ lalu nabiu Alaihi was datang untuk mandi dari bekas air mandi istrinya tersebut Lalu istrinya berkata Sesungguhnya aku tadi junub maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya air tidak membuat orang junub disahihkan oleh at-tirmidzi dan Ibnu khuzaimah iyati nabiam pernah mandi dengan menggunakan bekas mandi siapa Maimunah sehingga ini menunjukkan boleh ya sementara Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan seorang wanita di bekas air mandi laki-laki Demikian pula sebaliknya itu dibawa kepada makna makruh litanziih sedangkan perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang ada dalam hadis yang keelapan dan keesemb itu dibawa kepada makna boleh tidak apa-apa ya Dan inilah yang dirojikan oleh Ibnu Hajar dan pendapat yang kedua ini Pak Lebih bagus Kenapa karena itu namanya mengkompromikan dan mengkompromikan itu menggunakan dua-dua hadis kalau mentarjih itu mengambil satu buang yang yang lain tapi kalau mengkompromikan dua-duanya dipakai maka dari itu ya larangan yang ada di hadis yang ketujuh dibawa kepada Larangan apa makruh dan hadis yang ke-elan menunjukkan bahwa hukum nya bo boleh nah itu yang paling kuat wallahuam hadis yang ke-10 ada lagi yang bertanya yang mau baca ada yang mau baca silakan bismillah hadis yang ke 10 an Abi hurair radhiallahu Anhu Q Q rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam ahadikum pertama dengan tanah hadis ini sahih Iya saudaraku seiman ketahuilah bahwa lafaz yang paling kuat adalah riwayat yang menyebutkan ukhunab yang paling akhir dengan eh yang paling awal dengan tanah itu lafaz butul enggak Antum misalnya nyuci tuuh kali yang terakhir dengan dicampur Dengan apa tanah akibatnya Antum butuh cuci lagi biar bersih dengan tanah Antum pergi begitu aja berakibat Apa akhirnya nyucinya lebih dari tu kali tapi kalau antum mencampur dengan tanah itu di AW maka bisa enggak tujuh kali tujuh kali Iya baik dari hadis ini kita ambil faedah hadis ini menunjukkan najisnya anjing menurut pendapat jumhur dan namun terjadi ikhtilaf sebetulnya para ulama Apakah anjing najis atau tidak air liurnya demikian pula ya kotorannya jumhur mengatakan hadis ini menunjukkan najisnya anjing karena tidak mungkin nabi menyuruh UNT anjing dengan tujuh kali kecuali untuk perkara yang najis sementara Imam Malik menganggap bahwa Anjing itu tidak najis air liurnya tidak najis dan bahwasanya perintah untuk mencucinya itu hanya sebatas bersifat taabudi yang tidak diketahui ilatnya apa Akan tetapi Ibnu daqi Ali berkata apabila bertabrakan antara sesuatu yang sifatnya taabudi atau dipahami maknanya bahwa itu adalah najis maka tentu sesuatu yang dipahami maknanya lebih didahulukan Iya kalau Imam Malik mengatakan air liur Anjing itu suci dalilnya mana dalilnya hadis tentang bolehnya berburu dengan anjing paham tidak boleh tidak Pak berburu dengan anjing apa syarat Aning buruan pertama sudah dilatih yang kedua ketika dikirimnya baca bis bismillah nah ketika Anjing itu menggigit leher si binatang tersebut dan mati ada enggak perintah untuk mencuci bekas gigitannya kata mereka enggak ada Iya kenapa Nabi hanya mengkhususkan bejana saja riwayatnya sehingga atas dasar itu mereka mengatakan Suci Adapun perintah untuk mencuci tujuh kali itu takabudi enggak diketahui ilatnya apa atas dasar itu kata Imam Malik airir liur anjing Suci anjing binatang Suci karena tidak mungkin disuruh mencu iya ya hadis ini menunjukkan wajibnya mencuci apa yang dijilat oleh anjing tujuh kali ya Dan ini termasuk najis yang berat sekarang Pak kalau misalnya anjing mencuci air yang ada di bejana kan hadisnya begitu kan sucinya bejana seseorang dari kalian apabila airnya dijilat oleh anjing lihat airnya dijilat oleh anjing anjing menjilat air yang ada di bejana mengakibatkan bejananya disuruh dicuci tujuh kali Padahal yang dijelat bejananya apa airnya Hah yang dijelat airnya apa bejananya Antum kok ngelamun sudah nikah belum I yang dijilat airnya tapi yang dicuci disuruh cuci apa bejananya ya kan ini memberikan Faidah makna apa Pak berarti najisnya sampai ke Iya sekarang kalau misalnya air itu dijel dan ternyata air itu ada di drum yang cukup besar airnya najis enggak Mas berubah warnanya enggak baunya enggak rasanya Enggak Hah ya tiib dalam Rat muslim hendaklah air itu ditumpahkan tib kalau kitair air itu kita pindah ak ditumpahkan ke bejana yang lain gimana nah di sini Terjadi ikhtilaf para ulama Apakah airnya boleh digunakan untuk berwudu atau tidak sebagian mengatakan tidak boleh dianggap najis sebagian mengatakan ya meragukan lebih baik cari yang lain ya itu yang lebih selamat faedah yang nomor tiga hadisnya juga menunjukkan bahwa hendaknya wajib dicampur dengan tanah yang pertama sementara dalam rwayat muslim jadikanlah yang kedelapan dengan tanah namun Rat yang paling kuat adalah yang pertama karena itu yang diratkan oleh perawi-perawi yang sangat banyak dan itu yang dikeluarkan Bukhari dan Muslim dan juga kalau misalnya memakai riwayat Imam muslim Itu dicampur yang kedelapan dengan tanah mengakibatkan akan dicuci lagi yang kesembil dan yang ke-10 faedah yang keempat hadis ini juga menunjukkan bahwa najisnya anjing untuk dicuci tujuh kali khusus untuk anjing saja tidak boleh dikiaskan kepada babi kalau babi yang jilat hukumnya sama dengan anjing enggak tidak sama ini khusus dengan apa anjing saja hadisnya juga menunjukkan bahwasanya yang yang najis itu bukan hanya sebatas jilatan anjing akan tetapi semua termasuk kotorannya juga najis dan harus dicuci tuuh kali ini pendapat jumhur kewajiban mencuci tujuh kali itu khusus untuk jilatannya saja imam nawawi menganggap ini ini kuat dan dipilih Imam assyaukani rahimahullah Alasannya karena nabi mengatakan di situ apabila anjing menjilat air di bejana seseorang dari kalian kata apabila itu menunjukkan kepada syarat berarti syaratnya adalah menjilat berarti itu khusus untuk menjilat saja kata mereka akan tetapi jumhur mengatakan bahwa itu bukan mafhum syarat akan tetapi artinya kebiasaan Anjing itu menjilatnya di bejana yang ada padanya apa air ya dalam hal ini pendapat jumur lebih hati hati ya walaupun pendapat Imam Nawawi dan dikuatkan oleh Imam asyaukani ya lebih kuat sebetulnya bahwa untuk kotorannya tidak perlu dicuci sampai tuuh kali bak pencucian tujuh kali itu khusus kalau apa dijilat saja faedah yang keenam hadis ini juga menunjukkan tentang wajibnya untuk menuangkan air yang dijilat oleh anjing karena kebiasaannya Biasanya air itu anjing itu menjirat di bejana yang airnya sedikit ya tib itu sudah kita bahas tadi sekarang kita masuk hadis yang ke-11 ada yang mau baca bismillah hadis yang ke-11ahuuasullahiahu Alaihi was attirmidzi wanu khuzaimah dari Abu qatadah radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda tentang kucing sesungguhnya kucing itu tidak najis Sesungguhnya ia termasuk binatang yang suka berkeliling di antara kalian dikeluarkan oleh Imam yang empat yaitu Abu Daud at-tirmidzi annasai dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Imam at-tirmidzi dan Ibnu khuzaimah dan hadis ini juga dianggap jayid oleh Imam Malik dan walaupun Sebagian ulama ada yang mendaifkan akan tetapi itu pendapat yang lemah kata alhafiz Ibnu Hajar dalam hadis ini disahihkan oleh Imam albukhari at-tirmidzi aluqaili dan addar qutni dan itulah yang benar bahwa hadis ini sahih tang kucing Iya nabi ditanya tentang kucing apa kata rasulullah sesungguhnya kucing itu tidak najis Sesungguhnya ia termasuk binatang yang suka berkeliling di antara kalian lihat Nabi di situ menyebutkan Ilat Ilat bahwa kucing itu tidak najis adalah karena ia suka berkeliling di antara kita artinya Apa artinya kita sulit menghindar dari yang namanya apa kucing ini namanya disebut dengan kaidah mim taumil balwa Pak sesuatu yang sulit untuk dihindari sehingga menimbulkan Apa masyaqoh masyaqah itu Apa kesulitan dan kaidah Ushul fikih mengatakan apa Pak almasyaqah tajlibut Taisir sesuatu yang sulit itu mendatangkan apa kemudahan dan per mengatakan kucing tidak najis kata-kata kucing tidak najis bentuknya ya umum tidak umum masuk padanya semua bagian-bagian kucing baik air liurnya baik kotorannya baik kencingnya nabi memutlakkan kunci kucing itu tidak najis kalau ada orang berkata tapi kan sebab hadis itu adalah tentang air liur ingat ada kaidah loh ya Al Ibrah biumumi laf bususi sabab yang dianggap itu keumuman lafaznya bukan kekhususan Apa sebabnya apalagi nabi sudah memberikan kepada kita apa ilatnya bahwa ilatnya sulit menghindar dari apa kucing dan kucing itu Pak apalagi kucing jantan dia punya sifat suka menandai daerah kekuasaannya Kayak singa dikencingin tuh pak I dan kita sulit sekali untuk melarang kucing eh kucing Jangan kencing sembarangan ya susah maka dari itu ya saya merojikan pendapat ulama yang mengatakan bahwa kucing tidak najis baik kotorannya pun air kencingnya pun tidak najis berdasarkan kemutlakan hadis ini Pak I Lalu bagaimana dengan hadis Mukmin itu tidak najis buktinya kotorannya najis kita katakan kalau kotoran manusia jelas ada dalilnya yang menunjukkan apa najis dan itu pengecualian dari keumuman sedangkan kucing enggak ada yang mengecualikan mana hadis yang mengecualikannya kaidah usul fikih mengatakan Pak dalil yang umum tidak boleh dikhususkan kecuari dengan dalil mana dalilnya Justru saya minta Anda yang mengatakan bah ba Hah kecuali kucing Karena nabi tegas mengatakan kucing tidak najis kalau ada yang berkata tapi kan pada asalnya kotoran itu hukumnya ha najis kita katakan itu Katakanlah itu hukum asal dan hukum asal tidak berlaku kalau ada dalil yang mengkhususkan sementara hadis ini mengkhususkan Iya Ini saudaraku sekalian saya dulu pernah dibully habis-habisan Pak gara-gara soal kucing ini Pak Iya saya sampai detik ini belum berubah pendapat saya karena saya memandang hadis ini kuat sekali menunjukkan bahwa kucing itu tidak najis terus nabi memberikan kepada kita Apa alasan alasannya apa karena ia termasuk binatang yang menghindar dari apa kucing sekarang kalau antum kena air kencing kucing Apakah enggak enggak perlu dicuci Hah Kalau antum kena airkan kcing kucing apa enggak perlu Dici cuci Hah dicuci tapi dicucinya bukan karena najis Mas sama dengan Antum lagi jalan tuh ada orang ngeluarin apa ingus tah tu Antum lewat Pok Hm kata Ustaz enggak najis Antum cuci Enggak itu cuci Kenapa Antum cuci karena najis atau karena jiji jiji karena jijinya demikian pula Ini antum cuci air kencing kucingis tapi karena apa jijinya enggak mungkin air mani air mani pendapat yang paling kuat tidak najis sekarang Antum pergi ke kantor air maninya kelihatan nempel pasi tanya itu apaan air mani Kenapa kata Ustaz enggak najis gak Akhi ya mencuci itu belum tentu karena najis tapi bisa jadi karena apa iya pendapat yang paling kuat binatang yang tidak dimakan dagingnya adalah tidak najis ini semua bagian-bagian kucing karena tidak boleh dikecualikan kecuali dengan da dalil yang kuat ikat Islam saudaraku seiman nah ini ya baik kita langsung hadis yang ke-12 hadis ini diriwayatkan oleh Imam albukhari dalam sahihnya dan imam muslim dalam sahihnya Iya ini tentang kisah orang Arab badui Mas yang orang Arab badui itu begitu ya datang ke masjid bukan mau salat kencing ya kencing di masjid rupanya para sahabat marah semuanya n ingin apa mengingkarinya Nah di sini nabi dihadapkan pada dua pilihan pilihan pertama membiarkan orang Arab badui itu kencing tapi mudarat masjid akan ternajisi atau membiarkan para sahabat mengingkari orang Arab badui akibatnya kencingnya ke mana-mana bayangkan lagi kencing ditarik Oh kencingnya kena Arab pakaian para sahabat kena orang Arab badui dan lebih sulit untuk dicuci nabi dihadapkan pada dua keadaan ini maka nabi melihat sepertinya nabi melihat membiarkan orang Arab badui kencing Iya dengan ijma seluruh ulama berdasarkan hadis ini Haris inii kita menunjukkan wajibnya dan membersihkan dari segala macam kotoran dan najis ya perhatikan ini kita wajib menghormati masjidak ya jangan dikotori hadis ini menunjukkan bahwa tanah apabila terkena najis maka disucikan dengan cara diguyur dengan air di tempat terkena najis tersebut sampai seperti itu menjadi Suci atau tidak jbikan a kencing arad sampai kering tapi nabi mengguyurnya dengan apa air kalaulah kata mereka Suci dengan kering tentu nabi Biarkan saja sampai kering akan tetapi pendalil pendalilan jumhur Ini lemah Kenapa karena perintah nabi untuk mengguyur itu menunjukkan kepada harus segera karena masjid itu tempat untuk beribadah orang ba orang banyak sementara enggak mungkin nungguin kering dulu kalau dibiarkan lama pasti membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjadi kering sementara orang-orang membutuhkan untuk ibadah di situ sementara Sebagian ulama mengatakan bahwa kalau najis itu kering dan hilang baunya rasanya warnanya maka menjadi Suci lagi Dan inilah pendapat sikhul Islam Ibnu Taimiyah Dan inilah pendapat yang paling kuat ya diantaranya hadis Ibnu Umar bahwa di zaman Rasulullah yang namanya anjing biasa masuk ke masjid anjing biasa Masuk ke mana Ke masjid di zaman rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam namun tidak ada sama sekali para sahabat yang mengguyurnya dan yang lainnya tapi membiarkannya diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya hadisnya juga menunjukkan wajibnya bersikap lemah lembut kepada orang yang bodoh Pak keras enggak bisa orang bodoh kalau dikeras tambah keras Pak jadi kitanya aja yang harus lebih pintar dari orang bodoh maka menghadapi orang bodoh itu enggak bisa dikerasin harus lembut hadis ini jug menunjukkan kepada kaidah apabila bertemu dua mafsadah apabila bertemu dua mudarat secara rahasia karena mudaratnya lebih ringan dibandingkan terang-terangan Iya hadis yang ke-13 yang lain yang lain baca bismillah hadis ke13i was dari Abu H dari Abdullah bin umarahuu Berk rasulullahahu Alaihi wasersda dihalalkan dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darahun du dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan Adapun dua darah yaituhal dan kabidihal itu rempela dan Kabid itu hati hadis ini secara sanad diif karena dinya di dalam sanadnya ada Abdurrahman bin Zaid bin Aslam I perawi yang diif namun danaiha Berk dan Bil meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Umar secara maukufaruni berkata inilah yang benar albaihaqi berkata sanadnya sahih namun dari perkataan Ibnu Umar yaitu maukuf demikian Abu zurah Bin Abu zurah Arzi pun mensahihkan bahwa yang rih maukuf dari perkataan Ibnu Umar akan tetapi kata beliau walaupun maukuf tetap dihukumi marfu karena sampai kepada rasulullahahuaii was karena ini tidak mungk berasal dari ihad karena hak untuk mengh dan itunya Q dih itu maksudnya yaitu kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Iya jadi hadis ini yang sahih dari perkataan Ibnu Umar Pak tapi walaupun dari perkataan Ibnu Umar tetap dihukumi marfu sampai ke Rasulullah Kenapa karena ini bukan perkara yang berasal dari Ijtihad yang kedua hadis ini juga menunjukkan halalnya kabit dan tihal hati dan rempelok ini apa namanya jeroan ya itu boleh tapi kalau secara kedokteran Misalnya ini enggak boleh buat orang yang terkena asam urat atau yang lainnya maka harus dijauhi hasisnya juga menunjukkan bahwa ikan dan belalang apabila keduanya mati lalu jatuh ke air maka air itu tidak menjadi najis baik air itu sedikit atau banyak walaupun berubah rasanya warna warna nya atau baunya Kenapa karena bangkainya Suci bangkainya apa Suci dikiaskan kepada apa ee belalang Pak semua yang tidak mengalir darahnya bangkainya tidak najis Yaya semua yang tidak mengalir darahnya bangkainya tidak najis baik hadis ke-14 dua hadis lagi pak Sabar ya dua hadis lagi selesai Habis selesai terserah Anto mau tidur kek mau pulang bodoh amatis ke fadol an Hurairah radhiallahu Q Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallamqai kashi was pada minuman seseorang dan kalian hendaklah yang mencukupkan dan kemudian buang karena karena salah satu dari dua sayapnya mengandung dan pada sayap dan lainnya mengandung penawar Iya dan Abu Daud memberikan wahu biji [Musik] Lala ketika jatuh akan mendahulukan sayap dan ada padanya penyakit Iya aki hadis ini ya termasuk keajaiban dan Mukjizat rasulullahi Sallallahu alaii wasallam di mana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan bahwa kalau lalat itu jatuh ke minuman maka kita celupkan kemudian buang Kenapa Kata Rasulullah karena lalat itu kalau jatuh mendahulukan sayap yang ada mengandung racun dan sayap yang lainnya mengandung penawar ketika kita celupkan maka racun itu ditwarkan oleh penawarnya ternyata Subhanallah di zaman sekarang Pak dengan kecanggihan teknologi membenarkan setelah diteliti dengan apa namanya ee mikroskop ya dan dititip ternyata benar padahal Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di zamannya enggak ada mikroskop loh Pak Iya ini mukjizat rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam yang luar biasa hadis ini ya digiaskan kepada lalat semua hewan yang seperti lalat yaitu binatang-binatang kecil yang darahnya tidak mengalir dan bukan juga berasal dari najis seperti laba-laba dan semacamnya maka yang seperti ini suci dan tidak najis berkata Ibnu mundzir air tidak menjadi najis atau menjadi rusak karena matinya lalat di situ ataupun khunfusa sejenis binatang kecil juga kata Ibnu mundzir aku tidak mengetahui adanya perselisihan kecuali ada pada salah satu pendapat dari Imam Syafi’i Imam annawawi berkata yang sahih Suci karena berdasarkan hadis tadi Iya berarti dikiaskan kepada lalat semua binatang yang darahnya tidak apa mengalir berarti najis tidak tidak najis hadis yang terakhir yang ke-15 wa aii was w dari Abu waqid Radiallahu anhu ia berkata nabiahu Alaihi was bersda apa-apa yang dipot dari binatang terak keadaan dia masih hidup maka bagian tubuhnya yang dipotong ini adalah bangkai dikeluarkan oleh Abu Daud dan at-tirmidzi dan beliau menghasankannya dan ini lafaz Imam at-tirmidzi hadis ini dikeluarkan oleh Abu Daud di nomor 2858 dan at-tirmidzi di nomor 1480 dari Jalan Abdur Rahman bin Abdullah bin Dinar dari Zaid bin Aslam dari Atha bin yasar bin Abu waqid dan hadis ini dihasankan oleh at-tirmidzi karena di dalam sanadnya ada Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar yang diperbincangkan oleh para ulama ada yang mendaifkan ada juga yang menguatkannya alhafiz Ibnu Hajar berkata sodu yukti dan hadis soduk yukti artinya soduk dia hadisnya hasan yukti artinya dia suka melakukan kesalahan dalam meriwayatkan Apa hadis lanjut dan hadis ini juga diriwayati diriwayatkan dari jalan lain yaitu dari Jalan Abdullah Bin Jafar dan alhakim mengatakan sanadnya sahih akan tetapi Imam azzahabi mengkritiknya bahwasanya Abdullah Bin Jafar Ini lemah namun setidaknya jalan ini menguatkan Jalan sebelumnya dan juga hadis ini menguatkan Jalan sebelumnya karena kelemahannya tidak tidak tidak tidak apa berat Pak kalau kelemahan yang berat tidak bisa menguatkan ya syarat untuk bisa menguatkan adalah kalau kelemahannya R ringan baik lanjut dan juga hadis ini diriwayatkan dari hadis Abu Said alkhudri dari Jalan Abdul Aziz bin Abdullah al-uwaisi haddasana Sulaiman bin Bilal dari Zaid bin Aslam dari Atha bin yasar dari Abu Said dikeluarkan imam alhakim dan alhakim berkata sahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim namun Syekh al-albani mengatakan bahwa hadis ini sesuai dengan syarat Bukhari ada yang kurang tidak sesuai eh maaf betul betul betul sahih sesuai dengan syarat Bukhari saja Maaf bukan Bukhari Muslim karena al-hakim mengatakan sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim yang benar kata Syekh Albani hanya sesuai dengan syarat Bukhari saja Iya karena al-uwaisi tidak dikeluarkan oleh imam muslim dalam sahihnya sehingga hadis ini menjadi semakin kuat hadis ini dianggap oleh para ulama sebagai sebuah kaidah dari kaidah-kaidah hukum yaitu bahwa semua anggota tubuh binatang ternak yang terputus dalam keadaan ia masih hidup seperti kakinya iya wallahuam Alhamdulillah selesai Pak fadol yang mau tidur ada yang mau bertanya fadal silakan tapi jangan susah-susah nanyanya ya F untuk akhwat pakai tulisan aja kali ya Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waumsalam warahmatullahi wabarakatuh ee Ustaz ee terjadi di di kampung ya Ustaz ya di kampung itu ada sumur kita masih pakai sumur kalau musim kering sumurnya suka Banger kalau bahasanya apa bau gitu Bau apa engak tahu jelasnyaim pokoknya bau gitu Iya maksudnya bau enggak enak itu berasal dari najis atau berasal bukan dari Najis ada dua macam kalau itu Dar tanahnya gitu di dalam sumurnya itu S dari tanah enggak ada sebab dari atas gitu tidak ada enggak ada jadi memang dari bawah tanah Heeh kalau musim kering Biasanya kalau musim apa namanya banyak air kan mungkin air di tanah juga iya ngir gitu ya Ee itu apakah sumurnya itu bisa di itu yang jadi masalah adalah karena kan berubah warnanya baunya rasanya tuh akibat najis Nah sekarang kalau baunya berubah bukan karena akibat najis berarti tetap di atas kesuci kesuciannya yang berubah jadi najis itu kalau berubah bau atau rasa atau warnanya karena apa najis kalau bukan karena najis ya sudah ya seperti bau tanah misalnya atau bau besi misalnya itu semua adalah sifatnya suci dan tidak najis itu tidak mempengaruhi Kenapa karena berubahnya berubah baunya dari yang suci bukan karena najis Nam jazakah Khair jazakullah Khair enggak ada lagi yang ma tanya mudah-mudahan enggak ada nih Fol Fol Tolong dikasih mic-nya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya Kalau wanita misalkan lagi kemudian baru pergi ke mana ke Makkah yang pertama dia tetap berniat ihram ketika di zulhulaifah dia mengucapkan Labaik allahum UMR pergi maka dia tidak boleh tawaf di sampai dia selesai setelah selesai haid baru dia Um umrah dengan cara keluar dari Makkah menuju tan’im dari tan’im dia berniat umrah baru kemudian umrah sampai selesai itu dua opsi tadi paham Iya yang jadi masalah adalah ketika misalnya sampai mau pulang ke Indonesia masih belum selesai juga haidnya ini yang musibah Iya kalau ini saya enggak tahu jawabannya apa Nam fadal silakan Iya bismillah Ustaz Ana waktu itu sempat naik gunung kemudian di gunung itu kan cuaca dingin kemudian ketika Ana Buang ee atau pipis gitu ya kencing ternyata air kencing itu menguap apa air kencingnya itu menguap Nguap ke mana Nah menguap itu ternyata ke arah Ana dengan terciup aromanya enggak ya jadi ketika kencing wya percikannya kena Bukan ap jadi ketika air kencing kan hangat ketemu air dingin itu dia menguap ketemu air air kencing itu kan hangat cuaca nya dingin ternyata air hangat itu kalau kena cuaca dingin menguap dia nah ketika anak kencing Apakah uap air kencing itu najis atau tidak ya allahallahuam enggak tahu Nanti coba saya lihat cari-cari lagi ya Apakah uap air kencing itu najis atau tidak yang jelas yang berasal dari najis biasanya najis cuman saya enggak perlu untuk melihat dulu ada enggak perkataan ulama yang mengatakan bahwa itu najis atau Suci ya allahahuam dulu saya saat saya umur 8 tahun anjing benar karena keterbatas sekarang umur saya sudah 16 tahun pertanyaannya najisnya sudah bersih enggak udah selesai sudah jauh banget Antum selama itu berapa kali mandi Coba ya dan ketidak sesuatu yang tidak tahu dimaafkan Wadi itu najis cara membersihkannya menempel di pakaian dalam dalam ketika mau salat Bagaimana Pergi dulu ke ke WC toilet ya kemudian cuci Kalau antum melihat ada di situ bekas wadinya cuci kalau piring atau wadah bekas masak daging babi dan ketika mau menggunakannya atau memegang wadahnya apa harus dicuci tujuh kali kalau daging babi itu Pak sudah kita sebutkan tidak sama hukumnya dengan apa anjing ya Jadi kalau daging babi cukup Antum cuci sampai bersih dah selesai kucing tidak najis karena kucing suka berkeliling di antara kita jadi Apakah bisa juga memelihara anjing di rumah Anjing suka berkeliling di antara kita Ya bedalah antum mau meng mau menyamakan kucing dengan anjing pertama i anjing Rasulullah melarang kita untuk memeliharanya kata Rasulullah maniktana kalban Siapa yang memelihara anjing berkurang setiap harinya dua qirat dari pahalanya Iya sementara kucing boleh enggak memeliharanya Pak Berarti syariat membedakan tidak membedakan dikecualikan padanya anjing buruan itu pun tidak boleh kita simpan di dalam rumah ya atau anjing untuk menjaga binatang ternak kita boleh karena kita butuh masalahnya ya maka dari itu anjing dia enggak bisa lepas dari anjing salah dia Kenapa pelihara anjing kan dilarang sama nabi nabi melarang memelihara apa anjing i jadi jangan disamakan antara kucing dengan anjing Bolehkah merubah niat salat dari awal niat salat wajib setelah takbir lupa harusnya salat sunah batal salatnya kata syek utsimin kalau niatnya salat wajib kemudian berubah niat jadi salat sunah kata Syekh utsimin batal salatnya tidak sah Apakah memelihara kucing dalam rumah termasuk tidak boleh kok tidak boleh apa dalilnya karena ia termasuk binatang buas kan pengecualian Bukankah sebagian sahabat ada yang senang sama kucing Abu Hurairah Kenapa disebut Abu Hurairah karena beliau senang sama kucing Pak Pelihara kucing di rumahnya kopi ini kan cuma 15 hadis Pak mendingan Antum beli bukunya Ustaz Yazid Syarah bulugul Maram yang lengkap tuh ya berapa jilid coba n Antum baca dia makan ya Ee punya apa namanya punya taring juga biawak bukan DOB DOB yang disebutkan dalam hadis-hadis itu binatang yang ada di padang pasir ahah diterjemahkan kabar Indonesia sama orang Indonesia apa biawak padahal DOB dengan biawak dua binatang yang berbeda kalau DOB jelas halal enggak masalah kalau biawak haram Iya baik tidak ada lagi yang bertanya kita tutup subhanakahhamdik asadu Alla ilahailla Anta astagfik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh as [Musik] Terima kasih Anda masih bersama kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] ini was [Musik] Roja TV [Musik]
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. | Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply