Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

[Musik] bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahibbil alamin wabihi n umdunin wasatu wasalam Asil pemerhati Roja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaad darini hafidahullah dari Kudus Jawa Tengah pembahasan di kesempatan ini melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan penjelasan fikih seputar Imam dalam salat Nam ikhwat islamzakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya seputar pembahasan di Line telepon 0218236543 atau Anda dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di tas WhatsApp di nomor 081 9896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al ustazatafadol Maskur Ustaz Nam Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh inalhamdulillah nahmaduhutainuhu wastagfiruh wubillahi anusina wtiahdiillahu Fala mahlil hadalah waaduaahaallah wahdahuikah u muhamm Abdu ya auhina amanu itquahqqq W illa waantum muslimun ba as kitabah Wir Huda Huda Muhammadin Sallallahu Alaihi wasam wa bid wa para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikhwati wa akhawati fillah khususnya para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio raja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa taala yang dengan nikmat-nikmatnyaalah kita bisa mengisi kehidupan ini dengan kebaikan-kebaikan dengan ketaatan-ketaatan kepadanya yang dengan itu kita mendapatkan kemuliaan kita mendapatkan kebahagiaan kita mendapatkan baiknya hidup di dunia ini dan di akhirat nanti maka para jemaah sekalian rahim warahimakumullah banyaklah Bersyukur kepada allah subhanahu wa taala baik dengan hati dengan lisan maupun dengan anggota badan kita mudah-mudahan dengan syukur tersebut Allah subhanahu wa taala menjaga nikmat-nikmat ini terus ada pada kita Dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala terus memberikan kepada kita kenikmatan-kenikmatan tambahan yang lainnya amin amin ya rabbal alamin selawat dan salam begitu pula keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti ikhwati Wa akhwati fillah rahimana warahimakumullah pada majelis yang sebelumnya kita sudah bahas tentang adab-adab ketika kita pergi ke masjid baik yang berkaitan dengan jemaah laki-laki maupun yang berkaitan dengan jemaah perempuan maka pada kesempatan kali ini kita akan beralih ke tema lain yaitu tentang fikih seputar Imam dalam salat para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah kedudukan Imam dalam salat merupakan kedudukan yang istimewa di dalam Islam makanya di zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berhak menjadi imam kaum muslimin adalah beliau ketika ada beliau ketika ada beliau maka yang berhak menjadi imam hanyalah beliau ini menunjukkan bahwa kedudukan Imam di dalam salat itu kedudukan yang istimewa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika meninggalkan kota Madinah misalnya untuk berjihad atau untuk keperluan yang lain beliau menentukan siapa yang menjadi imam kaum muslimin ini menunjukkan perhatian beliau yang besar terhadap masalah Imam dalam salat para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah dahulu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau sakit di Hayat beliau sakit yang dengan sakit itulah akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam wafat beliau menentukan sahabat Abu Bakar sebagai Imam ketika beliau tidak mampu untuk datang ke masjid ini juga menunjukkan ya Bahwa masalah Imam dalam salat Ini masalah yang harus kita perhatikan dengan baik jangan disepel oleh karenanya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah para DKM masjid mereka yang punya hak untuk menentukan Imam di masjid-masjidnya jangan sampai menentukan Imam tapi tanpa kriteria yang benar Iya kita harus menentukan Imam sebagaimana diajarkan oleh nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kriterianya di antara ee Dalil yang menunjukkan bahwa Imam itu punya kedudukan yang istimewa di dalam salat adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir IBN Abdillah radhiallahu anhuma beliau mengatakanun nabi shallallallahu Alaihi Wasallam yaakul aku pernah mendengar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la tazalu thifatun umati yuqtilqir yailqamah akan selalu ada sekelompok dari umatku yang mereka berperang untuk memperjuangkan kebenaran dan mereka selalu menang sampai hari kiamat kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan lagianzilu Isa Ibnu Maryam alaihalam fqu amiruhum taal shiana kemudian turunlah Nabi Isa karena Nabi Isa sebelum itu diangkat Ya seperti misalnya di zaman kita ini Nabi Isa diangkat oleh Allah subhanahu wa taala ke langit di akhir ee di hari akhir nanti Nabi Isa Allah turunkan kembali ke dunia fayanzil Isa Ibnu Maryam kemudian turunlah Nabi Isa anaknya Maryam alaihalam amirum maka berkatalah Pemimpin kaum muslimin ketika itu taalana Mari salatlah wahai Nabi Isa mengimami kami salatlah wahai Nabi Isa menjadi imam kami maka Nabi Isa mengatakan tidak saya tidak mau menjadi imamnya kalian di dalam hadis ini menceritakan keadaan waktu itu apakah di salat-salat yang lainnya Nabi Isa selalu tidak mau tidak disebutkan di dalam hadis ini tapi ee keadaan di hadis ini keadaan yang diceritakan di hadis ini adalah keadaan ketika Nabi Isa Alaihi Salam menolak ajakan tersebut atau menolak permintaan itu Beliau mengatakan lah nak saya gak mau jadi imam kalian inum Umar sesungguhnya kalian itu menjadi Amir bagi sebagian yang lain sesungguhnya sebagian dari kalian itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lainahah sebagai bentuk emuliaan Allah subhanahu wa taala untuk umat ini kata-kata takahah Atah Umah ini menunjukkan ya bahwa kedudukan Imam di dalam salat itu kedudukan yang mulia karena ini konteksnya Nabi Isa diminta untuk menjadi imam kaum muslimin kemudian nabi isaaiam menolak dan mengatakan sesungguhnya sebagian dari kalian itu menjadi pemimpin dalam salat atas sebagian yang lain dan itu di itu menjadi cara memuliakan Allah subhanahu wa taala untuk umat ini cara Allah memuliakan umat ini adalah dengan menjadikan sebagian dari mereka menjadi pem Pimpin atas sebagian yang lain dan ini konteksnya pemimpin dalam salat ini menunjukkan bahwa pemimpin di dalam salat itu ee seorang yang mulia seorang yang mulia maka harusnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah kita juga memilih orang yang mulia termasuk di antara orang yang mulia adalah orang yang paling banyak hafal al-qur’annya ya orang yang paling banyak hafalan al-qur’an makanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan khairukum Man taamal qurana waama orang yang paling baik dari kalian adalah orang yang mempelajari al-qur’an dan mengajarkannya makanya ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan pengarahan atau penjelasan Siapakah yang paling berhak menjadi imam Beliau mengatakan yang paling berhak menjadi imam pertama kali adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya hal [Musik] ini di Sebutkan dengan jelas di dalam hadis Abu Mas’ud al-anshari radhiallahu Anhu Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda Ya Ummul kaum aqrauhum likitabillah yang berhak menjadi imamnya suatu kaum adalah yang paling Akra yang paling Akra dalam hal kitabullah al-aqra ini diperselisihkan oleh para ulama Apa maknanya ada yang mengatakan alaqra itu adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’an ada yang mengatakan maksudnya adalah orang yang paling paham tentang kitabullah karena di zaman sahabat atau di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya adalah orang yang paling banyak atau orang yang paling mendalam pemahamannya tentang al-qur’an karena mereka itu tidaklah mempelajari sepuh 10 ayat Kecuali mereka pelajari isinya setelah mereka pelajari isinya baru mereka menambah hafalannya lagi sehingga di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan di zaman sahabat orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya menjadi orang yang paling banyak pemahamannya tentang al-qur’an namun para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah pendapat yang mengatakan bahwa alaqra adalah yang paling banyak hafalan al-qur’annya terlihat lebih kuat dari sisi dalil Kenapa demikian karena adanya riwayat lain adanya riwayat yang lain yang mengatakan walyaummakum aksarukum qurana hendaklah yang menjadi imam bagi kalian adalah yang paling banyak Qurannya yang paling banyak hafalan al-qur’annya riwayat ini dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya namun ini pun harus dikasih batasan harus dikasih batasan yaitu batasan tentang bacaan Apabila ada orang yang bacaan alqur’annya itu buruk tapi Dia adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya maka orang yang demikian juga tidak pantas menjadi imam karena bacaan al-qur’annya yang buruk karena nantinya akhirnya bacaan al-qur’annya menjadi tidak sempurna Padahal di sana ada al-fatihah yang menjadi rukun salat makanya kita harus batasi ini Dia adalah orang yang bacaan al-qur’annya sudah baik dan Ee tidak harus sempurna ya yang penting sudah baik kemudian dia hafalan al-qur’annya paling banyak Kita juga harus batasi dia tahu hukum salat dia tahu hukum salat Kenapa kita batasi ini karena kalau dia tidak tahu hukum salat maka salatnya menjadi tidak sempurna salatnya menjadi tidak sempurna padahhal Dia seorang Imam seorang pemimpin di dalam salat karena ini akan mempengaruhi kepemimpinan seseorang di dalam salat maka ini menjadi syarat ya ini menjadi syarat ya karena kaidah suatu yang kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengannya maka itu menjadi wajib jadi para jemaah sekalian rahimahimakumullah akarukum quranan atau akumumitabah kata-kata yang berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Alqurannya ini harus di batasi dengan dua batasan tadi batasan yang pertama bacaan al-qur’annya baik tidak harus sangat baik sekali tapi sudah tidak mengubah makna tidak mengubah makna semakin baik semakin bagus kemudian batasan yang kedua dia harus tahu hukum-hukum yang mendasar tentang salat kalau dia tidak tahu hukum-hukum yang mendasar tentang salat nanti dia akan melakukan kesalahan di dalam ee mengimami kaum muslimin dan ini akan membahayakan salat kaum muslimin kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakanainu filqti sawaamum bunah Apabila mereka ternyata punya hafalan al-qur’an yang sama banyaknyaah maka yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling paham tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang paling paham tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam potongan hadis ini juga menunjukkan bahwa Makna aqraum likitabillah adalah yang paling banyak hafalan al-qur’annya karena kalau kita katakan itu maksudnya yang paling paham tentang al-qur’an maka akan terjadi pengulangan karena setelahnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan faamum bunah yang paling tahu tentang sunah sunah di sini mencakup semua syariat Islam ya mencakup semua syariat Islam dia yang paling paling paham tentang agama kalau yang potongan yang pertama itu kita pahami yang paling paham tentang kitabullah maka akan terjadi pengulangan di sini makanya pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan aqrauhumitabillah maksudnya adalah aksaruhum hifzan Lil Quran a likitabillah yang paling banyak hafalan al-qurannya kemudian kalau hafalan al-qur’annya sama-sama banyaknya maka yang kedua adalah yang paling paham tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi wasallamwa hijran Apabila ternyata mereka pemahaman terhadap sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sama juga juga jadi hafalan al-qur’annya sama-sama 30 juz pemahaman terhadap sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sama-sama mendalam maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan kriteria lain kalau begitu yang paling dahulu hijrahnya yang dimaksud dengan hijrah di sini adalah hijrah dari tempat atau dari negeri kafir menuju ke negeri Islam ya dan tidak semua orang punya sifat ini tidak semua orang punya sifat ini tapi kalau misalnya di sebuah daerah orang-orang berhijrah di sana ada yang lebih dahulu hijrahnya maka dialah yang lebih pantas untuk menjadi imam ya tentunya Setelah dia punya kriteria yang yang lain ya punya kriteria yang sebelumnya Dia paling banyak hafalan al-qur’annya Dia paling paham tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam faainu fil hijrati Sawa faqdamuhum Silma Apabila ternyata hijrahnya mereka sama juga maka yang lebih pantas untuk dijadikan sebagai Imam adalah yang paling dahulu masuk Islam yang paling dahulu masuk Islam W yaumajul arjula Fi Sultan W yaakud Fi baitihi Al takrimatihi illa biidni dan jangan sampai ada seseorang mengimami orang lain padahal dia bukan orang di daerah itu dia pendatang dia baru datang jadi imam ya ini sesuatu yang tidak pantas kecuali kalau diizinkan kecuali kalau diizinkan oleh orang yang berhak menjadi imam di tempat tersebut sebelum diizinkan maka tidak boleh orang yang baru datang kemudian menjadi imam di tempat tersebut Kenapa demikian para jemaah sekalian rahim warahimakumullah karena kalau orang yang baru datang itu langsung jadi imam menjadikan dirinya sebagai Imam nanti akan terjadi apa kekacauan akan terjadi kekacauan Dan itu telah terjadi di beberapa tempat ada orang yang datang ya di suatu masjid mentang-mentang Dia tidak punya rumah akhirnya di masjid itu terus mentang-mentang dia ketika Azan sudah di situ kemudian dia menjadikan dirinya sebagai Imam Padahal dia bukan orang di daerah tersebut Padahal dia belum mendapatkan izin dari orang di daerah itu untuk menjadi imam di masjid tersebut akhirnya apa akhirnya masyarakat protes ini ini siapa kita belum kenal dia Dan kita punya Imam sebelum dia kenapa dia yang maju ini akan mengantarkan kaum muslimin kepada perpecahan kepada pertikaian kepada ketidakrukunan makanya pintu ini ditutup oleh Nabi Sallallahu Alaihi wasam kemudian di akhir Hadis Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyabdakan wiaitiii jangan sampai seseorang itu duduk di rumah seseorang Sampai akhirnya dia diizinkan untuk duduk di rumah itu jadi kalau kita bertamu jangan duduk dulu sampai kita dipersilakan sampai kita dipersilakan untuk duduk ya kalau tidak dipersirakan untuk duduk Bagaimana Ustaz di berdiri dulu Ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam W dan jangan sampai seseorang itu duduk di rumah seseorang kecuali dengan izinnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah termasuk di antara Dalil yang menunjukkan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya adalah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya yang menjelaskan tentang ee sekelompok orang yang karena di kelompok tersebut yang paling paling banyak hafalan al-qur’annya adalah anak kecil umur 6 atau 7 tahun akhirnya mereka menjadikan dia sebagai Imam ya ini hadis Amr IBN Salamah ya hadis Amr IBN Salamah jadi Amr IBN Salamah ketika itu ikut rombongan ayahnya bersama pembesar-pembesar kaumnya menghadap Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian sebelum mereka berpisah dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nabi berpesan kepada mereka kalau nanti datang waktu salat maka yang mengimami kalian adalah orang yang paling Akra dalam hal kitabullah ternyata mereka memahaminya adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’an dan ketika itu yang paling banyak hafalan al-qur’annya adalah Amr IBN Salamah dan ketika itu Amr IBN Salamah baru berusia 6 atau 7 tahun ya tentunya orang yang usianya baru 6 sampai 7 tahun ya kemungkinan besar bukan orang yang paling paham tentang agamanya ya baru en atau 7 tahun kemungkinan besar anak yang demikian Ya bukanlah orang yang paling paham tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena di sana ada ayahnya ya di sana ada pembesar-pembesar kaumnya yang lainnya sangat kecil kemungkinan anak kecil umur 6 sampai 7 tahun ya disebut sebagai atau di atau menjadi orang yang paling paham tentang ee sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam atau tentang ajaran Islam Ya baik para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya di sini ada catatan bahwa Tidak sepantasnya kita mendahulukan seseorang menjadi imam orang yang tidak pantas menjadi [Musik] imam hanya karena bacaan al-qur’annya atau suaranya yang merdu atau lagunya yang indah karena orang ini lagunya indah suaranya merdu akhirnya dia dijadikan sebagai Imam padahal sebenarnya dia tidak pantas menjadi imam misalnya orang tersebut bergelimang dengan kesyirikan Walaupun dia tidak menganggap itu kesyirikan tapi di mata kita dia bergelimang dengan kesyirikan misalnya orang tersebut ya orang yang EE melakukan kemaksiatan dan terbiasa biasa melakukan kemaksiatan dilihat orang orang tersebut bukan orang yang Saleh misalnya lagi orang tersebut adalah orang yang bergelimang dengan kebidahan kelihatan Saleh tapi banyak melakukan kebidahan-kebidahan orang yang seperti ini ya sebenarnya tidak seyogyanya dijadikan sebagai Imam Maka jangan sampai kita mendahulukannya sebagai Imam hanya karena misalnya suaranya merdu lagunya indah karena kedudukan iman di dalam salat itu kedudukan yang mulia Jangan sampai kita memuliakan orang yang tidak Mulia Jangan sampai kita memuliakan orang yang tidak dimuliakan oleh Allah subhanahu wa taala para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah apabila di sebuah masjid sudah ada Imam tetapnya ada Imam resmi Imam tetap maka tidak boleh ada seorang pun yang maju menjadi imam kecuali setelah mendapatkan izin dari orang tersebut tidak boleh seorang pun maju menjadi imam kecuali atas izin orang itu ini sebagaimana tadi disampaikan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam W yaumajul arjula Fi sulti illa bini jangan sampai seseorang mengimami orang lain di tempatnya orang lain Iya karena tadi ini akan mengantarkan kaum muslimin kepada pertikaian kepada ketidakrukunan kepada kegaduhan sebagaimana hal tersebut telah terjadi di beberapa tempat ketika Hal ini dilakukan para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Apakah Imam itu harus orang yang paling pantas Apakah Imam itu harus orang yang paling pantas menjadi imam Kalau misalnya orang yang tidak pantas menjadi imam akhirnya menjadi imam salatnya tidak sah misalnya atau misalnya orang yang mendahulukannya berdosa maka jawabannya tidak demikian ya tidak berdosa dan salatnya tetap sah tapi dia atau mereka meninggalkan yang lebih Afdal mereka meninggalkan yang lebih Afdal jadi para jemaah sekalian rahim warahimakumullah salat itu tetap sah di belakang orang yang salatnya sah ini kaidah yang disebutkan oleh para ulama salat seseorang itu sah di belakang orang yang salatnya sah ada pengecualian untuk kaidah ini yaitu apabila imamnya tidak mampu membaca al-fatihah dengan baik dan yang salat di belakangnya adalah orang yang mampu membaca Alfatihah dengan baik orang yang tidak mampu membaca al-fatihah dengan baik makhraj-makhrajnya masih salah dan salahnya sampai mengubah makna ini secara pribadi ketika dia salat salatnya sah karena memang itulah yang dia mampui fattaqulaha mastum bertakwalah Kalian kepada Allah subhanahu wa taala sesuai kemampuan kalian semampu kalian orang ini tidak mampu membaca al-fatihah kecuali seperti itu padahal bacaannya masih ya Salah salah bahkan sampai mengubah makna ini kalau ada orang di belakangnya salat dan menjadikan orang tersebut sebagai imam dan yang di belakangnya itu bacaannya sudah bagus menurut banyak ulama salatnya enggak sah makmumnya Ini tidak sah karena bacaan imamnya tidak cukup bagi dia bacaan al-fatihah imamnya itu tidak cukup bagi dia karena salahnya sampai mengubah makna tapi untuk imamnya sah Kenapa karena itu yang dia mampui ya ini pengecualian dari kaidah tadi ya bahwa orang yang salatnya sah maka dia boleh menjadi imam bagi yang lain para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ada juga ya mungkin satu pengecualian lagi apabila Imam tersebut Seorang wanita sedangkan yang di belakangnya seorang laki-laki maka ini juga tidak tidak tidak sah ya orang yang di belakangnya ini tidak tidak sah walaupun imamnya ketika salat sendiri sah seorang wanita salat sendiri telah memenuhi syarat rukunnya ya maka sah salat dia Tapi kefsahan salat dia ini tidak menjadikan orang lain yang di belakangnya kalau laki-laki itu sah baik para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah dari mana kita bisa mengatakan bahwa kriteria tadi itu bukan merupakan kewajiban tap tapi itu merupakan anjuran karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu pernah salat di belakang sebagian sahabatnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah salat di belakang sahabatu dan jelas nabi lebih mulia daripada para sahabatnya jelas nabi lebih berhak menjadi imam daripada para sahabat tapi ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah salat di belakang sebagian sahabat kemudian sebagian sahabat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam seperti sahabat Ibnu Umar pernah salat di belakang hajjaj dan hajaj bukan sahabat hajjaj bukan sahabat beliau tabiin ya hajjaj ini tabiin dan tidak mungkin tabiin lebih mulia daripada sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ternyata sahabat Ibnu Umar menjadi makmumnya hajjaj IBN Yusuf bahkan lebih dari itu hajjaj IBN Yusuf ini dikatakan oleh banyak ulama sebagai orang yang fasik bukan orang Saleh fasik jelas dia tidak pantas jadi imam tapi ternyata sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma salat di belakang hajjaj Ibnu Yusuf ini sehingga ee yang disebutkan Siapakah yang lebih pantas jadi imam di situ ee hanyalah anjuran tapi para jemaah sekalian rahim rahimakumullah meskipun itu anjuran maka Kita harusnya tetap semangat dalam menjalankannya Harusnya kita tetap semangat dalam menjalankannya Kenapa demikian karena itulah yang akan menjadi penyempurna salat kaum muslimin semakin baik imamnya dan semakin dekat imamnya dengan kriteria yang disebutkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka salat kaum muslimin akan menjadi sempurna dan salat akan menjadi lebih nikmat Coba bayangkan kalau yang terjadi seperti di banyak tempat di negara kita dan juga di tempat lain ya bukan hanya di negara kita ini fenomena ini yaitu yang didahulukan seringki adalah orang yang paling tua umurnya orang yang paling tua umurnya memang kriteria tua umur atau usia yang lebih tua ada disebutkan oleh Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim disebutkan dalam sebuah riwayat walumakum akbarukum hendaklah yang menjadi imam bagi kalian adalah orang yang paling tua usianya ada hadis yang seperti itu tapi hadis ini masih umum disebutkan di dalam hadis lain ternyata redaksi akbaruhum Sinan itu disebutkan di akhir kriteria ada redaksi lain hadis lain kata-katanya akbaruhum Sinan Bukan silman tapi Sinan yang paling tua umurnya ternyata itu setelah ee bacaan al-qur’an eh setelah hafalan al-qur’an setelah pemahaman tentang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah hijrah Siapa yang lebih dahulu berhijrah baru disebutkan umur maka riwayat yang langsung mengatakan wakum akbarukum itu adalah ee riwayat yang masih Global yang terperincinya adalah riwayat Yang tadi kita ee baca intinya para jemaah sekalian rahimahahimakumullah di banyak tempat di negeri kita dan juga di negeri lain yang didahulukan sebagai Imam itu orang yang lebih tua umurnya walaupun bacaan al-qur’annya tidak baik walaupun hafalan al-qur’annya sedikit ini jelas ya menjadikan orang-orang yang salat di belakangnya itu menjadi malas menjadi kurang khusyuk salatnya menjadi kurang nikmat kalau misalnya dia usianya lanjut tapi bacaan al-qur’annya bagus hafalan al-qur’annya banyak maka ya memang dia berhak menjadi imam tapi kalau tidak demikian hanya mengandalkan usia tua maka seharusnya yang seperti ini ditinggalkan Ya seharusnya yang seperti ini ditinggalkan berikan kesempatan kepada generasi-generasi muda yang suaranya bagus suaranya lantang hafalan al-qur’annya juga banyak ya kemudian pemahaman terhadap sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam juga lebih mendalam untuk menjadi imam imam di salatnya kaum muslimin sehingga masjid tersebut terusuk Dar masjid yang yang EE Ramai ya masjid yang hidup ya dengan ee imam-imam yang yang baik para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ada beberapa keadaan pada seorang imam yang dibahas oleh para ulama seperti misalnya yang pertama di sini disebutkan Bolehkah orang yang buta menjadi [Musik] imam Bolehkah orang yang buta menjadi [Musik] imam jawabannya adalah dibolehkan Kenapa demikian karena itu tidak mempengaruhi syarat rukun salat butanya seseorang tidak mempengaruhi syarat rukun salat orang yang buta bisa salat dengan sempurna sebagaimana orang yang tidak buta kemudian Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam juga dahulu pernah memerintahkan orang yang buta untuk menjadi imam disebutkan oleh ibunda Aisyah radhiallahu anha bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda istaklafa eh bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam IB Ummi maktum Al Madinah bin lu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam telah pernah menjadikan IBN Ummi maktum untuk menjadi imam kaum muslimin di Madinah ketika beliau tinggalkan Madinah Ya ketika Rasulullah alhi wasallam meninggalkan kota Madinah untuk keperluan tertentu beliau memerintahkan sahabat IBN Ummi maktum radhiallahu Anhu untuk menjadi imamnya kaum muslimin padahal keadaan sahabat IBN Ummi maktum ini buta baik begitu pula disebutkan oleh Muhammad IBN bahwa utban IBN Malik Kana yaumuahu wahua a utban IBN Malik dahulu menjadi imam kaumnya sedangkan dia dalam keadaan buta dan tidak diingkari oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam padahal nabi tahu keadaan tersebut nabi Muhammad sallallahu wasalam bertemu dengan udban IBN Malik dan nabi tahu alaihialatu wasalam bahwa udban IBN Malik adalah orang yang dijadikan sebagai Imam oleh Imam dalam salat oleh kaumnya dan ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ya tidak mengingkari hal tersebut ini termasuk sunah takririah dari sisi ini ya sunah takririah rasul Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mendiamkan sesuatu menunjukkan bolehnya sesuatu tersebut kalau tidak boleh tentunya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam akan ingkari tidak mengingkarinya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sesuatu menunjukkan bolehnya sesuatu tersebut karena beliau adalah orang yang Maksum ya beliau seorang yang Maksum kalau ada kemungkaran beliau wajib untuk mengingkari beliau wajib untuk mengingkari kalau tidak beliau ingkari maka berarti itu bukan sesuatu yang EE terlarang para jemaah sekalian rahimahahimakumullah Bagaimana dengan orang yang keadaannya berstatus budak Apakah orang yang keadaannya berstatus budak boleh jadi imam jawabannya ini pun dibolehkan walaupun makmumnya orang-orang Merdeka tidak berstatus budak apa dalilnya dalilnya adalah hadis dari Sabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma Beliau mengatakan lamma qadimal muhajirun alawwalun alusbah Maun biquba a Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallamumim Maula Abi hudzaifah Wana akaruhum qurana kata sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma dahulu orang-orang yang berhijrah dari kota Makkah ke Kota Madinah dan mereka adalah orang-orang yang pertama-tama hijrah ketika mereka sampai di tempat yang namanya usbah tempat ini adalah tempat di daerah Quba sebelum Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam datang yang mengimami mereka adalah Salim Maula Abi hudzaifah yang mengimami mereka adalah siapa salim salim ini budak nya Abu hudzaifah Kenapa Salim budaknya Abu hudzaifah ini menjadi imam mereka disebutkan oleh sahabat Ibnu Umar di sini Wana akar Qur karena Salim inilah yang paling banyak hafalan al-qurannya hadis ini juga bisa menjadi penjelas bagi hadis yang tadi kita bahas akraitabillah para sahabat itu memahamiitabillah orang yang paling banyak hafalan Alquran Kenapa Salim Maula Abi hudaifah Salim budaknya Abu hudaifah ini dijadikan sebagai Imam Padahal dia seorang budak karena dialah orang yang paling banyak hafalan Alquran para Jah sekalian rahimahimakumullah Bagaimana dengan anak kecil Apakah anak kecil yang belum baligh boleh menjadi imam jawabannya boleh selama dia sudah mencapai usia tamyiz dan dia bisa menjalankan salat dengan baik memenuhi syarat rukunnya boleh anak kecil menjadi imam dengan syarat yang pertama dia sudah mencapai usia tamyiz kapan seseorang atau seorang anak mencapai usia tamyiz ketika dia mencapai umur kira-kira 7 tahun kurang lebih 7 tahun usia tamis itu ditandai dengan Ketika seseorang atau anak kecil bisa memahami perintah dengan baik kalau kita perintahkan dia untuk membeli sesuatu di toko maka dia bisa melakukannya dengan baik dia beli yang kita minta kita perintah dia untuk membeli susu mereknya merek tertentu dengan jumlah dua atau tiga dia bisa menjalankan tugas itu dengan baik dia paham dengan perintah yang disampaikan kepadanya ini tanda anak sudah sampai usia tamyiz kemudian tanda anak Sampai usia tamyiz juga dia sudah bisa membedakan mana yang bermanfaat untuk dia dan mana yang membahayakan dia ketika anak sudah mencapai usia temis kemudian dia bisa menjalankan salat dengan baik maka anak tersebut boleh dijadikan sebagai Imam boleh dijadikan sebagai Imam Saya tidak katakan dianjurkan Saya juga tidak tidak katakan diwajibkan saya katakan boleh Apa dalil yang membolehkannya dalil yang membolehkannya adalah hadis Amr IBN Salamah yang tadi saya Sebutkan suatu ketika beliau dibawa oleh ayahnya bersama rombongan kaumnya menghadap kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebelum rombongan itu meninggalkannya berpesan kepada rombong itu Nanti kalau datang waktu salat salatlah kalian dan hendaklah yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya kemudian mereka pergi datanglah waktu salat akhirnya mereka ingat dengan pesan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang paling berhak menjadi imam itu yang paling banyak hafalan al-qur’annya ternyata yang paling banyak hafalan al-qur’annya di rombongan itu yang banyak orang tuanya itu ternyata anak yang paling kecil yaitu Amr IBN Salamah dan ketika itu umurnya 6 sampai 7 tahun ini menunjukkan ketika anak sudah sampai usia tamyiz dan dia bisa menjalankan salatnya dengan baik dia boleh dijadikan sebagai imam wallahuam yang berikut nya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Bagaimana dengan orang yang fasik Bolehkah orang yang fasik menjadi imam jawabannya dibolehkan saya katakan apa dibolehkan maksudnya kalau misalnya ada orang fasik yang sebenarnya tidak pantas menjadi imam tapi dalam keadaan tertentu dia jadi imam maka salat makmumnya sah mereka mendapatkan pahala salat berjamaah walaupun sebenarnya orang yang fasik itu tidak pantas menjadi imam apa dalilnya dalilnya adalah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang pemimpin yang buruk Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakanakum pemimpin yang buruk itu tetap menjadi imam salat kalian Apabila mereka benar atau Melakukan kebaikan maka manfaatnya untuk kalian maka kalian mendapatkan manfaat darinyaum Apabila mereka melakukan kesalahan maka kalian tetap mendapatkan manfaatnya sedangkan kesalahan itu efek buruknya kembali kepada mereka efek buruknya kembali kepada mereka Ya misalnya ya mereka mengakhirkan salat dari waktunya yang yang salah mereka tapi kita sebagai makmumnya tetap salat di belakang mereka begitu pula ya yang dilakukan oleh banyak sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang mereka salat di belakang hajjaj IBN Yusuf padahal hajjaj IBN Yusuf ini adalah orang yang fasik hajjaj IBN Yusuf adalah orang yang fasik bahkan disebutkan dalam biografinya hajjaj IBN Yusuf ini banyak membunuh sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak hanya sahabat nabi banyak orang dibunuh oleh hajjaj Ibnu Yusuf ini di antaranya beberapa sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tapi ternyata para sahabat masih banyak yang salat di belakang ya hajjaj Ibnu Yusuf ketika hajjaj Ibnu Yusuf ini eh menjadikan dirinya sebagai Imam dalam salat ya para jemaah sekalian rahimahumullah ini yang bisa kita bahas Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alaminahu wasall jazahirah atas penjelasan materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan fikih seputar Imam dalamat silak bagi Anda yang ingin bertanyaar melal pesan singkat di WhatsApp di nomor 0819896543 baik pertanyaan pertama kita coba angkat dari pesan singkat di kesempatan ini dari Pak di Bogor asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ust Ustaz Apa yang harus dilakukan jika Imam terlambat datang untuk memulai salat berjamaah dan karena tidak ada Imam tetap jadi makmum berinisiatifing dongendorong untukersilan menjadi imam tapi pada tidak mau Bagaimana solusi terhadap hal ini Ustaz Terima kasih jazakallahu Khairan Nam silakan Ustaz ya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah ee DKM masjid ya sebaiknya menentukan Imam secara jelas ya sebaiknya menentukan Imam secara jelas dan sebaiknya juga ya menentukan Imam itu jangan satu tapi ada Imam ee yang kedua ada imam yang ketiga sehingga ketika imam yang pertama itu misalnya punya halangan akhirnya tidak bisa hadir dalam salat ya Misalnya ketiduran ya atau misalnya sedang Safar beepergian jauh atau misalnya ya sedang ada ee urusan atau misalnya sedang sakit maka yang menggantikannya adalah Imam yang kedua apabila imam yang kedua juga berhalangan maka yang menggantikannya adalah Imam yang ketiga Ya seharusnya atau sebaiknya seperti itu agar menjadi jelas Siapa yang berhak menjadi imam tapi kalau misalnya pada kasus tertentu ternyata sudah ditentukan tiga Imam gak ada semua sudah ditentukan Imam ternyata ya tiga Imam ternyata gak ada sem berhalangan semuanya bagaimana Ustaz maka solusinya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Kita tentukan ya orang yang EE para para makmum ya melihat Siapa yang paling bagus bacaan al-qur’an ee paling banyak hafalan al-qur’an orang yang paling banyak hafalan al-qur’annya yang yang terlihat dan ee bagi yang diberikan kenikmatan oleh Allah subhanahu wa taala hafalan al-qur’an yang banyak hendaklah ee ee bersedia untuk maju menjadi imam jangan sampai ya sudah banyak hafalan al-qur’annya disuruh maju masih enggak mau ini bukan tempat untuk menyombongkan diri ya kadang kadang ada perasaan saya itu siapa kok kok jadi imam kok mendahulukan diri menjadi imam yang mendahulukan kita adalah Allah subhanahu wa taala yang mendahulukan kita yang banyak hafalan al-qur’annya ini adalah Allah subhanahu wa taala melalui lisan nabinya nabinya Sallallahu Alaihi Wasallam ya ya ummulquum aqrauhum likitabillah yang berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan al-qurannya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat yang lain mengatakan atau dalam hadis yang lain mengatakan wumakum akarukumitab akarukum qurana hendaklah yang menjadi imam bagi kalian adalah yang paling banyak hafalan Quran ya itu ee dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perintah dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka ee jadilah imam majulah sebagai Imam bukan untuk menyombongkan diri tapi untuk mentaati atau untuk menjalankan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam wallahu Nam jazakallahu kir Barakallah fikum Ustaz atas jawaban yang di disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya Pak Ian yang ada di Bogor Nam untuk pertanyaan berikutnya kita coba angkat diilan telepon 0218236543 ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh dengan bapak siapa di mana dengan bapak Ino di Sumatera Utara Ustaz Ya silakan Pak i e mohon disebutkan dalil yang tidak sahnya makmum yang baik bacaan fatihahnya terhadap imam yang buruk bacaan fatihnya dari sahabat siapa kemudian riwayat siapa begitu nah kemudian sepertinya orang yang duuk bacaan Fatihah tetapah jadi imam Apakah tidak ada konsekuensinya Ustaz yang mendapat kekensinya justru makmum yang baik bacaannya mohon penyelasannya Ustaz baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh silakan Ustaz di tempat kami suaranya kurang jelas mohon diulangi pertanyaannya baik pertanyaan dari bapak Inul di Sumatera Utara berkaitan dengan imam yang baik bacaannya dan Imam yang tidak baik bacaannya ini apakah ada dalil sahih di dalam hadis apupun di dalam al-qur’an dan bagaimana dengan imam yang bacaannya jelek apakah EE salatnya diterima atau sah mohon penjelasannya Ustaz Syukron n ee dalil yang menjelaskan ya bahwa imam yang bacaannya buruk ya sampai ee mengubah makna dan itu ee pada al-fatihah karena Alfatihah ya ini ini tidak boleh ya imam yang seperti ini tidak cukup bagi orang yang bacaan al-fatihahnya bagus Kenapa demikian ya karena al-fatihah itu rukun dalam salat ya al-fatihah itu rukun dalam salat la shata Liman lam yaqra bifatihatil kitab kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak sah salat ee bagi orang yang tidak membaca al-qur’an tidak sah salat orang yang tidak membaca al-qur’an bacaan al-qur’an eh afun tidak sah salat orang yang tidak membaca al-fatihah ya al-fatihah ini menjadi rukun kalau misalnya orang itu bacaannya tidak baik sampai mengubah maknanya sampai mengubah maknanya misal nya harusnya alhamdu dia membaca alhamdu H diganti dengan Ha ini jelas mengubah makna kemudian alamin diganti harusnya Ain jadi Hamzah a Al misalnya bacaannya ya alhamdulillahiabbil alamin alhamdulillahiabbil alamin ini jelas mengubah makna maka ketika Alfatihah Dibaca sampai e mengubah makna kesalahannya maka dia berarti tidak datang dengan Alfatihah yang sempurna padahal rasulullahuaihi wasan salat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah Ustaz dia sudah membaca al-fatihah Iya tapi bacaannya enggak sempurna berarti dia belum mendatangkan al-fatihah dengan sempurna berarti dia masuk dalam kategori orang yang belum membaca al-fatihah maka tidak sah salatnya maka makmum yang tidak Eh Yang Yang bacaan al-qur’annya bagus tidak boleh menjadikan orang ini sebagai Imam ini pendapatnya Imam Syafi rahimahullah ini juga pendapatnya Ya saya juga pernah mendengar Syekh salh Fauzan menyampaikan pendapat ini dan banyak ulama yang berpendapat dengan pendapat seperti ini maka ya kalau misalnya ternyata bacaan imamnya parah seperti itu ya Kita sebagai makmum yang bagus bacaan al fatihahnya kita niat mufarqah ya kita niat untuk memisahkan diri karena bacaan al-fatihah dia tidak cukup untuk kita ya padahal al-fatihah itu rukun dalam salat itu Dalil yang menunjukkan ya bahwa bacaan imam yang buruk ketika di al-fatihah yang sampai mengubah makna itu tidak e menjadikan salat makmumnya tidak sah ya tentunya makmum yang baik bacaan al-fatihah kalau makmumnya sama-sama ya tidak baik bacaan alfatihahnya maka bacaan Alfatihah Imam itu masih masih mencukupi mereka yang kedua Bagaimana dengan imam yang bacaan alfatihahnya tidak baik Apakah salatnya sah jawabannya kalau kemampuannya memang seperti itu dia tidak bisa lebih baik dari itu dia sudah belajar tapi ternyata kemampuannya seperti itu dia suruh baca ihdinasiratal mustaqim ternyata dia ganti dengan syin ihdinasiratal mustaqim ini jelas beda maknanya maka ya Ee kalau memang kemampuannya seperti itu salatnya sah salatnya sah Allah kasih uzur ya Allah kasih dia keringanan karena memang alasanalasan kemampuan Dia ee AllAh tidak memberikan dia kemampuan untuk bisa membaca al-qur’an dengan dengan dengan dengan benar maka itu menjadi alasan bagi dia untuk mendapatkan keringanan dari Allah subhanahu wa taala Tapi tetap saja orang yang seperti ini tidak cukup untuk menjadi imam bagi orang-orang yang bacaannya baik ya demikian wallahuam ini yang menjadi akhir dari perjumpaan kita kita Pada kesempatan kali ini kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya mudah-mudahan yang kita bahas bersama Pada kesempatan kali ini bermanfaat untuk kita semuanya mudah-mudahan Allah berkahi ilmu kita Dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik dan mudah amin amin ya rabbal alamin wasallallahu wasall Waka ala Nabina Muhammadin waa alihi wasohbihi waman tabiahum bisan yaumiddin walhamdulillahiabbil alamin alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan wabarakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr Musyafa darini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian ikat Islam azakumullah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan penjelasan fikih seputar Imam dalam salat Semoga apa yang telah kita simak dengarkan dapat kita pahami dengan baik dan benar dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu yang kita dapatkan dalam kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramal saleh allahum Amin kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekhilafan Terima kasih jazakumullahu Khairan wabarakallah fikum atas kebersamaan anda wabillahi taufik wal hidayah subhanaka Allahumma wabihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *