FM dan radio Roja Bandung 104,3 FM menyebar cahaya sunah Roja tvuragem bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastainu Al umunin wasatu wasalam asiliyaursalini AJ ikhwat islamakumullah para pemerhati R di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah ole guru kita Dr musyafaatfahullah dalam kajian rutin pembahasan Kitab Shahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan ya seputar saf dalam salat Nam islamakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya seputar pembahasan di telepon 021236543 atau Anda dapat meng pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al ustazad Maskur Ustaz Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamillah illah anustiahdiillahu Fala mudillalah wudlil Fala hadialah wa Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh ya ayyuhalladina amanu ittaqulaha haqqa tuqatih W tamutunna Illa Wa Antum muslimun Wahai orang-orang yang beriman takutlah kalian kepada Allah subhanahu wa taala bertakwalah kalian kepada Allah subhanahu wa taala dengan sesungguhnya dan jangan sampai kalian Mati kecuali dalam keadaan Islam Huda Muhammadin sahu Alaihi Wasallam para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimatah warahimakumullah Alhamdulillah kita terus panjatkan segala puji bagi Allah subhanahu wa taala atas nikmat-nikmatnya yang terus Allah berikan kepada kita Alhamdulillah Allah menjadikan kita sebagai bagian dari kaum mukminin Allah memberikan kepada kita nikmat Iman nikmat Islam nikmat sehat nikmat berada di atas sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan nikmat-nikmat yang lainnya yang tidak mungkin kita bisa menghitungnya Semoga Allah subhanahu wa taala menyempurnakan nikmat-nikmatnya kepada kita dengan menjadikan kita sebagai hamba-hamb-nya yang pandai mensyukuri nikmatnya dan mudah-mudahan dengan nikmat syukur tersebut Allah subhanahu wa taala menjaga nikmat-nikmatnya terus ada pada kita dan memberikan kepada kita tambahan kenikmatan yang lainnya amin amin ya rabbal alamin selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah pada kesempatan yang telah lalu kita sudah membahas tentang masalah perintah untuk meluruskan saf dan Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bersaf di antara tiang-tiang yang ada di tempat salat ini termasuk di antara masalah yang masih jarang diketahui oleh orang-orang awam dan membahas masalah-masalah yang seperti ini sangat penting untuk menghidupkan sunah ini kembali para jemaah sekalian rahim rahimakumullah yang sangat dianjurkan bagi orang yang berjamaah dan bersaf di dalam salatnya adalah menghindari tiang-tiang yang ada di masjid atau di tempat salat menghindari salat di antara tiang-tiang ini hukumnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah makruh dibenci Harusnya kita berusaha untuk menghindarinya sebisa mungkin Kecuali kalau tidak ada tempat lain maka hukum makruh tersebut akan menjadi hilang karena kebutuhan kita untuk salat berjamaah di tempat tersebut kalau masih ada tempat yang lapang di masjid Selain tempat yang berada di antara tiang-tiang masjid maka kita hendaknya memilih tempat yang tidak berada di antara tiang-tiang tersebut saya pribadi sering melihat ada jemaah-jamaah yang banyak yang tetap memilih tempat yang berada di tiang-tiang masjid padahal masjidnya masih longgar masih ada tempat-tempat lain yang bisa digunakan untuk bersaf dalam salat dan tidak berada di antara tiang-tiang masjid itu maka keadaan yang seperti ini harusnya diperbaiki harusnya dikoreksi harusnya ditinggalkan dan gantilah dengan yang lebih sesuai dengan tuntunan nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam apa yang menunjukkan bahwa bersaf di antara tiang-tiang tersebut itu dimakruhkan dalilnya adalah asar dari Abdul Hamid IBN Mahmud rahimahullah Beliau mengatakan Anas IB malikin ya jumah aku pernah salat bersama sahabat Anas IBN Malik di hari jumahwari maka kami pun terdorong ke tempat yang berada di antara tiang-tiang masjidamna waakna maka ada di antara kami yang maju untuk menghindari tiang-tiang tersebut ada di antara kami yang mundur ya tujuannya sama untuk menghindari tiang-tiang tersebuta Anas kemudian sahabat Anas IBN Malik radhiallahuu mengatakan Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu Kami menghindari yang seperti ini dahulu di zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kami ini Ya Asar dari sahabat Anas IBN Malik radhiallahu Anhu ini menunjukkan ya bahwa dimakruhkan bersaf di antara tiang-tiang rasulah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kami menjauhkan diri dari yang seperti ini begitu pula ada hadis dari perawi yang bernama muawiyah IBN murah dari Ayahnya Ayahnya mengatakan Kakan nunha an nasua bainawari Al Ahdi rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu Kami dilarang untuk bersf di antara tiang-tiang Mas di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan kami ya dijauhkan dari tempat yang itu dengan tegas ya kami diusir dari tempat yang seperti itu dengan dengan tegas ini menunjukkan ya bahwa di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat di tempat tersebut dibenci dilarang maka para jemaah sekalian rahimahimakumullah ketika kita salat berjamaah perhatikan kanan kiri kita perhatikan kanan kiri kita jangan sampai saf kita itu berada di antara masjid lebih baik kita mundur daripada bersaf di tempat yang seperti itu atau lebih baik lagi kita berusaha mencari saf yang berada di depan kita yang tidak berada di antara tiang-tiang masjid Mungkin ada yang bertanya Kenapa demikian Kenapa kita harusnya menghindari tiang-tiang Masjid itu maka jawabannya para jemaah sekalian rahim rahimakumullah karena kalau kita bersafnya di antara tiang-tiang Masjid itu maka safnya kita akan terputus-putus dan terputusnya saf itu keadaan yang tidak baik terputusnya saf itu keadaan yang tidak baik maka para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah syariat Islam menginginkan kita untuk menghindari tiang-tiang itu agar saf kita benar-benar bersambung dari samping ke sampingnya menunjukkan pentingnya kita menjaga kebersambungan saf kita kalau ada tiang saja maka hendaknya kita hindari apalagi kalau tidak ada Tian Apalagi kalau tidak ada Tian Harusnya kita berusaha merapatkan saf kita karena hikmah inilah para jemaah sekalian rahimahimakumullah akhirnya kita mengatakan bila jemaahnya sedikit bila jemaahnya sedikit yang menjadikan tiang-tiang tersebut tidak memutus safnya maka tidak masalah salat di antara dua tiang masjid saya contohkan ya Misalnya ada masjid yang besar ada masjid yang besar Jarak antara satu tiang ke tiang yang lain misalnya 10 m sedangkan yang melakukan salat ma orang 10 orang salalah Iya biasanya jemaah sekalian rahimahimullah mohon maaf atas ee gangguan ee jaringan di tempat kami Saya ulangi para jemaah sekalian rahimahimakumullah karena kita tahu hikmah Kenapa bersaf di antara dua tiang masjid atau di antara tiang-tiang masjid itu dimakruhkan yaitu karena hal tersebut akan memutus saf-saf dalam salat berjamaah maka akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa apabila safnya tidak terputus dengan tiang-tiang tersebut maka tidak masalah untuk salat di antara tersebut misalnya ketika masjidnya besar dan jarak antara dua tiang itu misalnya 10 m sedangkan yang datang untuk salat ketika itu 10 orang 10 orang ini kalau misalnya bersaf di antara dua tiang maka safnya tidak akan terputus karena panjangnya safnya mereka itu lebih ee pendek daripada jarak antara dua tiang maka yang seperti ini tidak dimakruhkan karena tidak ada karena yang seperti itu tidak menyebab menyebabkan saf jemaah itu terputus begitu pula para jemaah sekalian rahim rahimakumullah ketika ada orang yang salat sendirian misalnya salat sunah sendirian maka tidak makruh salat di antara dua tiang karena tidak ada ee putusnya saf di situ karena Mang orang yang salat sendirian ya tidak harus menjaga safnya supaya tidak terputus maka para jemaah sekalian rahimahumah Jangan sampai kita pahami masalah yang terakhir ketika ketika ada orang ketiduran baru bangun ketika jemaah di masjid sudah selesai orang yang seperti ini tetap dianjurkan untuk pergi ke masjid dan salat fardu di masjid ketika sampai di masjid dia salat sendirian walaupun itu salat wajib maka tidak ada kemakruhan bagi orang yang demikian untuk salat di antara tiang-tiang masjid karena kita tahu ya bahwa ee hikmah atau alasan kenapa tidak boleh salat di antara tiang-tiang masjid itu adalah agar saf dalam salat berjamaah itu tidak terputus-putus kemudian masalah lain Imam Bagaimana dengan Imam Apakah Imam tetap dimakruhkan untuk dua tiang maka jawabannya tidak ada kemakruhan bagi Imam Kenapa demikian ya karena tadi itu tidak menjadikan saf dalam salat berjamaah itu terputus-putus para jemaah sekalian warahimakumullah ada hadis dari sahabat Ibnu Umar yang menjelaskan hal ini beliau mengatakan akal Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam albaita wa usamatnu Zaid wa utman thhah wa Bilal khaj suatu ketika Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam masuk ke rumah bersama Usamah IBN Zaid Utsman IBN thhah dan Bilal dan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lama di dalam rumah kemudian setelah itu beliau keluar sahabat Ibnu Umar mengatakan kuntu aalanas dakala alarii Aku adalah yang pertama kali masuk di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pas bilalan jadi ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam keluar sahabat Ibnu Umar masuk di dalam rumah tersebut masih ada sahabat bilalal Bil maka aku pun bertanya kepada Bilal di mana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat maka sahabat Bilal mengatakanal amudain almqadam beliau salat di antara dua tiang yang depan di antara dua tiang yang depan menunjukkan ya apabila orang yang salat itu sendirian atau menjadi imam ya maka tidak masalah bagi dia untuk salat di antara dua tiang masjid karena tidak menyebabkan terputus-putusnya saf dalam salat berjamaah baik masalah yang berikutnya para jemaah sekalian rahim tentang orang yang salat di belakang saf sendirian ini juga masalah yang sering tidak diperhatikan oleh banyak kaum muslimin mungkin karena jarang disampaikan atau jarang Disinggung bisa juga karena memang Ee tidak dianggap berbahaya bagi sebagian orang sehingga ya tidak perlu ada penekanan-penekanan dalam hal ini para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah masalah ah salat sendirian di belakang saf ini sebenarnya masalah yang berbahaya ya ada sisi bahayanya di situ salat di belakang saf itu bagaimana maksudnya Az salat di belakang saf itu ketika misalnya ada salat berjamaah safnya belum sempurna ada orang salat di belakang saf sendirian ini yang kita maksud dengan salf salat di belakang saf misalnya ada satu saf belum sempurna dia bikin saf baru ini salat di belakang saf contohnya lagi ada lima saf misalnya empat safnya sudah sempurna saf kelima belum sempurna ada orang yang dengan enaknya dia salat di belakangf sendirian sampai akhir salam ini yang dimaksud dengan salat di belakang saf para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah kalau kita melihat pembahasan para ulama tentang masalah ini maka kita akan tahu bahwa masalah ini juga masalah yang harus diwaspadai para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini yang disebutkan di dalam kitab ini sahih fikih sunah ada tiga pendapat pendapat yang pertama pendapat yang mengatakan salatnya orang ini tidak sah salatnya orang tersebut tidak sah batal dia harus salat lagi pendapat yang kedua pendapat yang mengatakan salatnya batal kalau tidak ada uzur kalau ada uzur ya tidak batal sah pendapat yang ketiga pendapat yang mengatakan salatnya sah Coba lihat para jemaah sekalian ini Ada pendapat yang pertama mengatakan tidak sah secara mutlak Bukankah ini membahayakan pendapat yang kedua pertengahan Kalau tidak ada uzur salatnya tidak sah ini bahaya kalau ada uzur salatnya sah pendapat yang ketiga baru pendapat yang agak longgar yang mengatakan bahwa salatnya tetap sah para jumah sekalian rahim rahimakumullah Apakah pendapat yang mengatakan salatnya tidak sah itu lemah jawabannya tidak pendapat ini berdasarkan dalil ya dan termasuk kuat dalilnya dalilnya di antaranya adalah hadis dari sahabat Ali IBN syaiban radhiallahu Anhu Belu mengatakan khajna Hatta qadna Al nabi shallallallahu Alaihi Wasallam fabayahu wasaina khalfah kami pernah keluar untuk menghadap kepada Nabi Wasallam dan sampailah kami kepada Nabi Wasallam Kemudian kami pun membaiat beliau dan salat di belakang beliauuk Kemudian kami pun salat di belakang beliau at yang lainq maka beliau pun ya menyelesaikan salatnya rajulan Fardan Yus khf dan ketika itu beliau melihat ada satu orang saja salat di belakang safqaaii kemudian Nabi Sallallahu Alaihi berdiri berhenti pada orang tersebut ketika per tersebut selesai ala istakbil salat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepada orang itu yang salat di belakang saf sendirian istqbil salat salat lagi salatlah engkau sekali lagi ulangi salatmu la shata lilladzi khalff tidak ada salat bagi orang yang berada di belakang saf sendirian tidak ada salat bagi orang yang berada di saf sendirian bab hadis ini para jemaah sekalian rahimahimakumullah hadis yang sahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah Imam Ahmad Ibnu Hibban hadis yang kedua yang menguatkan pendapat yang pertama ini adalah hadis w IBN mabad mengatakan anulan SH khalfi Wahdah faamaru Rasulullah Shallallahu wasallamid sahabatin ma’bad radhiallahu Anhu mengatakan bahwa ada seseorang yang salat di belakang saf sendirian maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengulangi salatnya hadis ini para jemaah sekalian rahimahimakumullah diriwayatkan oleh Imam at-tirmidzi Abu Dawud Ibnu Majah dan Imam Ahmad hadis yang sahih maka ini menunjukkan ya bahwa pendapat ini pendapat yang tidak lemah ini pendapat yang termasuk kuat pendapat yang kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa Kalau tidak ada uzur maka salatnya sah kalau ada alasan yang dibenarkan maka salatnya Kalau tidak ada alasan yang dibenarkan maka salatnya tidak sah tapi kalau ada alasan yang menjadikan dia harus salat di situ dibenarkan oleh syariat maka salatnya tetap sah ketika tidak ada uzur tidak sah karena hadis yang disebutkan tadi oleh mereka yang berpendapat dengan pendapat yang pertama kemudian mereka tetap mengatakan sah ketika ada uzur karena alajz ya tidak ada kewajiban ketika tidak bisa dilakukan sehingga para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ee pendapat ini pendapat yang EE pertengahan dan juga pendapat yang lebih kuat daripada pendapat yang pertama Ya pendapat ini pendapat yang lebih kuat daripada pendapat yang yang pertama karena memang ada keadaan-keadaan di mana seseorang tidak bisa menghindari salat sendirian seperti misalnya ketika safnya sudah sempurna ketika saf di depannya sudah sempurna misalnya satu saf dari pinggir sampai pinggir sudah penuh ya dia enggak bisa masuk Padahal dia ingin salat berjamaah dan setelah dia tidak ada orang yang datang lagi akhirnya dia saf maka keadaan seperti ini bukan salah dia Mang keadaannya seperti itu apakah dia harus nunggu orang ya dan dia tidak tahu apakah akan datang orang ataukah tidak yang bisa jadi sampai akhir gak ada orang yang datang lagi apakah dia meninggalkan salat berjamaah tentunya tidak bagi orang yang demikian maka boleh saf ee salat di belakang saf sendirian contohnya lagi seperti misalnya Ketika ada seorang wanita seorang wanita masuk ke masjid salat berjamaah tapi enggak ada temannya memang tidak ada jemaah perempuan yang lainnya dia sendirian di belakang SOS tentunya maka yang seperti ini boleh-boleh saja karena ada uzur bahkan wanita itu tidak boleh bersaf bersama jemaah laki-laki ketika keadaannya seperti ini dia punya Udur punya alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk salat sendirian maka pendapat yang kedua ini lebih kuat daripada pendapat yang pertama karena ee mengakomodir beberapa dalil yang lain pendapat yang ketiga para jemaah sekalian Rim rahimakullah dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan salatnya sah tapi makruh bagi dia untuk ee salat dalam keadaan seperti itu mereka berdalil dengan beberapa dalil ya mereka berdalil dengan beberapa dalil di antaranya hadis Abu bakrah di antaranya hadis Abu bakrah Radiallahu anhu Beliau pernah masuk ke masjid dalam keadaan terlambat beliau mendapati Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sudah rukuk akhirnya beliau bertakbir sebelum masuk saf Kemudian beliau rukuk setelah itu ketika beliau ruku beliau baru berusaha untuk masuk ke dalam saf di sini redaksinya annahu intaha Ilan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam wahua Raka faraka’a qabla an yasila Ili jadi beliau sudah rukuk dulu di belakang saf sebelum sampai ke saf beliau sudah salat dan ketika rukuk beliau ya masuk ke dalamahaii was maka akhirnya beliau menceritakan keadaan itu kepada Nabi Sallallahu wasallamemudan rasah was Semoga Allah memberikan tambahan semangat kepadamu dan Jangan ulangi lagi dan Jangan ulangi lagi jumhur ulama mayoritas ulama mengatakan bahwa salat di belakang saf itu tidak menjadikan salat batal mereka berdalil Dengan hadis ini Dengan mengatakan sahabat Abu bakrah ketika itu salat sendirian di belakang saf di sebagian salatnya beliau salat sendirian di belakang saf di sebagian salatnya kalau salat di belakang saf itu membatalkan salat maka harusnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengulangi salatnya karena sebagian salatnya ada batal ya jumhur ulama mengatakan seandainya salat di belakang saf itu memerintahkan sahabat Abu bakrah untuk mengulangi salatnya kenapa Karena di sebagian salat beliau beliau melakukan sesuatu yang membatalkan salatnya kalau ada sesuatu yang membatalkan salat di sebagian salat seseorang maka harusnya salatnya batal semua tapi ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi salat beliau hanya mengatakan wala taud Jangan ulangi baik para Jah sekalian rahimana warahimakumullah hadis yang berikutnya yang digunakan oleh mayoritas Ulama untuk mengatakan bahwa salatnya orang yang berada di belakang saf itu tetap sah adalah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dan ini pernah kita sebutkan di majelis-majelis yang sebelumnya sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma pernah salat ya berjamaah dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan beliau datangnya itu setelah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memulai salatnya sahabat Anas IBN Malik radhiallahu eh sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ketika itu memilih bagian kiri jadi beliau Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sudah datang beliau ingin berjemah dengan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tapi milih kiri maka akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ya Ee mengarahkan beliau dengan tangannya untuk berada di bagian kanan dan ketika itu sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ee melewati belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam untuk salat di ee belakang ee bagian kanan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebagai seorang makmum dan konsekuensinya ada sebagian dari salatnya sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma yang berada dalam keadaan beliau di belakang saf keadaannya beliau di belakang saf dan ternyata hal itu tidak masalah padahal harusnya kalau ini membatalkan salat walaupun sedikit tetap tidak boleh karena pembatal salat itu sedikit banyak itu sama misalnya kentut ya Kentut sedikit dengan kentut banyak itu sama-sama membatalkan salat ini juga demikian berada di belakang saf sedikit banyak itu harusnya juga tidak ee ada perbedaannya dari sisi salat sehingga ini bisa menjadi dalil bagi mayoritas ulama yang mengatakan bahwa salat ee di belelakang saf itu tidak sampai membatalkan kemudian mayoritas ulama memaknai hadis yang disebutkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat yang pertama sebagai ee perintah yang sifatnya anjuran misalnya tadi disebutkan istqbil shatak salat lagi ya kamu salat lagi istakbil salat silakan kamu salat lagi maka ini menurut ee pendapat yang ketiga ini itu perintah anjuran tidak perintah yang sampai derajat kewajiban kenapa ya karena ada hadis-hadis tadi seperti hadis Abu bakrah yang Rasulullah mengatakan wala taud Jangan ulangi Rasulullah di situ tidak memerintahkannya untuk salat lagi maka perintah untuk mengulangi salat di hadis yang tadi disebutkan yaitu hadis Ali IBN syaiban itu perintah yang sifatnya anjuran bukan kewajiban begitu pula dengan hadis yang menjelaskan la shata liunfaridin eh salat sendirian di belakang saf jumhur ulama akhirnya memaknai bahwa penafian itu tertuju pada penafian kesempurnaan bukan penafian sahnya Jadi mereka memaknainya tidak sempurna salatnya orang yang salat sendirian di belakang saf jadiah ya penafian kesempurnaan bukan penafian keabsahan Kenapa penafiannya penafian kesempurnaan karena hadis Abu bakrah tadi dan yang lainnya tadi ya hadis Ibnu Abbas hadis Abu bakrah yang mengatakan zallahu W Semoga Allah memberikan kamu tambahan semangat dan jangan ulangi karena adanya hadis itu ak akhirnya la mereka memaknai la itu sebagai penafian kesempurnaan tidak sempurna salatnya orang yang salat saf bukan penafian sahnya ya artinya bukan tidak sah salat salatnya orang yang salat di belakang saf ini eh perbedaan dalam memahami hadis-hadis yang ada dalam masalah ini rahimanaahimakumullah ini perbedaan pendapat yang ada di kalangan para ulama kalau kita melihat perbedaan pendapat ini maka Harusnya kita berusaha semaksimal mungkin untuk tidak salat di antara ee untuk tidak salat di belakang saf sendirian Agar kita selamat ya Agar kita selamat kalau masih ada tempat yang EE longgar untuk kita masuki di depan saf kita maka Masuklah ke sana Masuklah ke saf tersebut sehingga kita benar-benar bisa menyelamatkan Salat kita walaupun Ana secara pribadi lebih menguatkan pendapat jumhurul ulama yang mereka mengatakan bahwa keadaan seperti itu makruh Kalau tidak ada uzur ya dan tidak sampai ee ee menyebabkan ee batalnya salat seseorang tapi para jemaah sekalian rahimahimakumullah Harusnya kita hati-hati dengan Salat kita harusnya kita benar-benar hati-hati dengan salatnya kita Jangan sampai kita salat di belakang saf sendirian kita anggap ini sesuatu yang sepele ya sesuatu yang yang yang biasa sesuatu yang remeh jangan sampai demikian Kenapa karena ada dua pendapat yang tadi bisa jadi dua pendapat yang tadi pendapat yang sahih pendapat yang benar di sisi allah taala dan akhirnya menjadikan Salat kita tidak sah atau minimal menjadikan Salat kita kurang keutamaan makanya para jemaah sekalian rahim rahimakumullah berhati-hatilah dalam masalah ini berhati-hatilah dalam masalah ini bab yang berikutnya Bagaimana dengan orang yang datang ke masjid dalam keadaan saf di depannya sudah sempurna semuanya I dalam keadaan sudah sempurna safnya kita sudah cari-cari misalnya yang datang kita ya kita sudah cari-cari Ee mungkin ada renggangan saf ternyata tidak ada sampai yang paling pinggir pun tidak ada juga bagaimana kalau keadaan kita demikian yang pertama para jemaah rahimahumullah kalau misalnya kita baru datang dan kita lihat saf sudah sempurna coba perhatikan lagi coba teliti lagi mungkin ada renggangan yang menjadikan kita bisa masuk ke dalam SF terutama saf yang terakhir ya saf yang terakhir kita lihat kalau ada renggangan mungkin di pinggir ada renggang maka ke pinggir agar kita tidak salat di sendirian baik ternyata di saf yang paling akhir Kita tidak mendapatkan tempat renggang sedikit pun coba lihat depannya lagi apakah ada di saf yang depannya tempat yang renggang sehingga kita bisa masuk ke tempat tersebut Kalau ada maka kita boleh melewati saf terakhir ya untuk sampai ke tempat itu walaupun ini akan mengganggu orang atau sebagian makmum tapi ini tidak ada masalah kenapa karena kita ingin menyambung saf ketika saf yang di depannya itu kosong kemudian yang di belakangnya itu tidak mengisinya maka itu kesalahan dari orang-orang yang berada di belakang sehingga membolehkan kita untuk ee ee melewati mereka baik yang berikutnya pilihan yang berikutnya Kalau ternyata kalau ternyata safnya Penuh semua ternyata safnya Penuh semua kita cari-cari yang depan-depan juga rapat semua maka dibolehkan bagi kita untuk salat di saf paling belakang walaupun sendirian walaupun sendirian karena makzur ya jadi orang ini ingin tidak seperti itu tapi keadaannya memaksa seperti itu atau bisa juga ada pilihan lain salat di sampingnya Imam tapi ini menjadi tidak baik ya kurang baik pilihan ini karena dia harus melewati banyak saf ya padahal dibolehkan bagi dia untuk saf di untuk bersaf di belakang sendirian ya Karena dia sudah makzur di sini keadaan dia sudah membolehkan Dia untuk ee bersaf di saf yang paling akhir walaupun sendirian para jemah sekalian rahim warahimakumullah ada sebagian orang yang mengatakan Ustaz kan dia bisa narik satu orang untuk menjadi temannya di soft tersebut Apakah seperti ini dibolehkan para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ada memang pendapat itu tapi pendapat ini kurang kuat pendapat ini kurang kuat karena pertama orang ini akan mengganggu kekhusyukan orang yang ditarik dan juga mengganggu kekhusyukan orang-orang yang ada di samping kanan kirinya yang tadi tadinya safnya sudah sempurna mereka sudah tenang karena ditariknya ini akhirnya mereka harus berpikir ini siapa yang merapat Apakah yang bagian kanan ataukah yang bagian kiri untuk mengisi kekosongan itu intinya di situ ada gangguan gangguan untuk orang yang saf di saf terakhir ini juga menjadi gangguan untuk orang yang ditarik apalagi kalau orang tersebut belum paham tentang ee larangan untuk saf ee di belakang sendirian ini yang pertama yang kedua ini menjadi ee sesuatu yang tidak baik bagi orang yang ditarik dari sisi bahwa dia asalnya berada di tempat yang lebih mulia daripada tempat yang di belakang kalau misalnya tadi di saf pertama kemudian dia ditarik akhirnya dia berada di saf kedua padahal saf pertama itu jauh lebih baik lebih Afdal daripadaf saf kedua kalau dia ditarik akhirnya dapatnya di saf kedua tentunya ini memindahkan dia dari tempat yang lebih Afdal ke tempat yang kurang ee keafdalian keafdal keafdaliahannya ya jadi afdalnya menjadi kurang kemudian yang ketiga para jemaah warahimakumullah bisa jadi tempat yang dia tinggalkan tersebut tidak ditempati oleh orang lain yang kanan kirinya tidak paham akhirnya mempertahankan seperti itu ada ee saf yang terputus di pertengahan orang yang ada di kanan kirinya tidak tidak mau bahkan mungkin takut untuk bergeser karena dia takut salatnya tidak sah atau salatnya batal karena gerakan itu akhirnya yang kanan kirinya ee tetap berada di tempat akhirnya ada saf yang terputus kemudian yang yang yang terakhir ya sesuatu yang tidak baik dari tindakan ini adalah akhirnya saf yang tadinya sudah sempurna akhirnya harus bergerak itu kalau geser satu kan nanti Banyak orang yang bergeser setelahnya bisa jadi sampai sampai di pinggir harus bergeser semua untuk merapatkan saf hanya karena satu orang ini ya tentunya hal-hal ini ya tidak baik ya belum ditemukan riwayat di zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang EE menjelaskan hal ini ada satu riwayat ya yang ya Ada isyarat tentang hal ini ya Ee narik orang ini yaitu riwayat dari sahabat Ubay IBN ka’ab Beliau pernah menarik seseorang di belakang safnya Imam kemudian setelah itu beliau menempati tempat itu beliau menempati tempat itu jadi Orangnya sudah saf di belakang Imam beliau tarik kemudian sahabat menempati tempat tersebut setelah salat selesai kaab ini mengatakan kepada orang yang beliau tarikahuaihi was Sungguhnya ini adalah ee perjanjian ee yang diberikan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kepada kami agar kami itu berada di belakang beliau agar kami berada di belakang beliau ya ini ee alasan dari sahabat Ubay BN ka’ab untuk ee berada ee untuk menarik orang tersebut hanya saja para jemaah sekalian rahimahimakum Allah ini perbuatan seorang sahabat ya tidak ditemukan sahabat yang lain yang melakukan hal ini Dan ini juga bertentangan dengan mafsadah-mafsadah atau mudarat-mudarat yang tadi disebutkan sehingga ee para ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa tindakan seperti itu tidak disyariatkan itu narik orang dari saf depan untuk menemani dia agar dia tidak salat di belakang saf sendirian tidakndakan seperti ini ya tidak sesuai dengan tuntunan nabi sallallahu alaihi wasallam karena ya bisa jadi kita menjawab karena kita bisa menjawab asar dari Ubay IBN ka’ab itu dengan mengatakan itu kan untuk orang yang berada di belakang Imam langsung padahal penjelasan kita atau pembahasan kita adalah tentang ee menarik orang dari depan untuk menemani ee dia agar tidak salat di saf sendirian ya dan masalah ini itu lebih lebih luas ya daripada ee ee Hadis yang menceritakan tentang perbuatan sahabat Ubay IBN ka’ab radhiallahu Anhu Ya intinya para jemaah rahimahimakumullah tidak boleh ya kita menarik orang di depan kita yang ada di saf yang sudah sempurna hanya untuk menjadikan dia sebagai teman kita di saf yang paling akhir ya kalau memang tidak ee tidak ada yang longgar di saf yang ada maka kita dibolehkan untuk salat di belakang saf secara sendirian apalagi dalam pendapat jumhur ulama ya ini kalau kita lihat dari tiga pendapat tadi dua pendapat membolehkannya pendapat yang kedua yang mengatakan kalau ada uzur boleh kalau tidak ada uzur salatnya batal ini membolehkan keadaan ini tanpa harus menggeret orang lain dari depan kudian pendapat yang ketiga pendapat mayoritas ulama yang mengatakan salatnya sah ya Ini juga tidak ada masalah bahkan kalau kita katakan itu makruh makruhnya menjadi hilang kalau kita katakan salat di belakang saf itu makruh maka makruhnya menjadi menjadi hilang karena ada kebutuhan dia memang keadaannya mendesak dia untuk melakukan hal tersebut maka kemakruhan ya menjadi hilang ketika ada kebutuhan ini eh kaidah yang disebutkan oleh paraulama dalam masalah kemakruhan Tidak ada hukum makruh ketika ee yang dimakruhkan itu dibutuhkan baik demikian para jemaah sekalian rahimahimumullah yang bisa kita bahas bersama dalam kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alamin wasallallahu wasall Waka ala Nabina Muhammadin waa alihibihiin alhamdulillahibilamin Nam Terima kasih jazakallahu Kiran Barakallah fikum Az atas pyampaikan materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini masih berkaitan dengan fikih seputar saf dalam salat namakumullah silakan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung di l telepon 0218236543 atau pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 081896543 pertanya pertama kita awali dari pesan singkat yang sudah masuk di kesempatan ini dari Pak Yan di Bogor asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Bagaimana cara memulai saf yang masih kosong di bagian belakang Apakah mengisi dari bagian tengah atau kanan ataukah kiri dan pada saat berdiri posisi kaki arah ini ke mana Ustaz ke depan ataukah boleh miring terbuka sedikit ke kanan dan ke kiri dan merapatkan dengan cara apa patokannya pundak dengan pundak atau ujung jempol kaki atau mata kaki dan hukum merapatkan saf ini apakah berlaku juga untuk kalangan wanita mohon nasihatnya Ustaz Syukron Nam sekalian rahimana warahimakumullah ya pertanyaannya dari mana kita memulai saf ya kita mulai saf para jemaah rahimahahimakumullah dari tengah kita memulai saf dari tengah misal nya ya ada dua orang yang menjadi makmum maka orang yang paling Afdal adalah orang yang safnya di belakang Imam persis orang yang di belakang Imam persis itulah orang yang paling Afdal di dalam ee saf tersebut kemudian yang berikutnya atau tempat yang paling Afdal berikutnya adalah di kanan Imam Jadi kalau dua orang tadi Berarti yang satu di belakang saf eh di belakang Imam persis yang satunya di belakang bagian kanan jadi di kanannya makmum itu kemudian kalau datang satu orang lagi berarti tiga sekarang makmumnya maka yang lebih Afdal adalah yang berada di kiri Imam tapi dia lebih dekat berada di kiri Imam tapi dia lebih dekat daripada yang berada di kanan Imam jadi dia tidak mililih bagian kanan Setelah ee ada dua orang itu tapi dia pilih kiri karena itulah tempat yang paling dekat dengan dengan imam Kalau ada orang yang keempat maka yang lebih Afdal bagi dia adalah berada di bagian kanan karena itulah saf yang EE paling dekat dengan imamnya ya itu tempat yang paling dekat dengan imamnya dan itu di bagian kanan jadi ada dua keutamaan di situ yang pertama di bagian kanan yang kedua paling dekat dengan Imam ya kemudian kalau datang orang kelima maka dia milih yang bagian kiri walaupun tidak bagian kanan tapi itu adalah posisi yang paling dekat dengan Imam maka itu yang lebih Afdal ya Ini cara kita memulai saf dalam salat yang berikutnya tadi disampaikan ee tentang kaki apakah kaki itu dihadapkan ke kiblat lurus ataukah boleh miring kalau ditanya boleh miring atau tidak ya boleh boleh kaki kita dalam keadaan miring karena menghadapkan kaki ke kiblat secara lurus ya itu sunah ya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadapkan kaki kita ke ke kiblat ya Jadi kita luruskan kita luruskan kaki kita ke kiblat jangan juga ya akhirnya terlalu miring ke dalam ya karena kita ingin merapatkan mata kaki kita akhirnya kaki kita malah serong ke dalam kita ingin menempelkan mata kaki kita terus dengan yang di samping kita akhirnya ee bentuknya kita menjadi serong miring ke dalam ini juga tidak sesuai dengan sunah ya sunahnya adalah menghadapkan kaki atau meluruskan kaki menghadap ke kiblat tiik ee untuk merapatkan kaki ini maka ini disunahkan sebagaimana disunahkan untuk merapatkan pundak kita disunahkan untuk merapatkan kaki kalau pundaknya rapat maka biasanya kaki mudah untuk rapat yang masalah itu kalau pundaknya renggang apalagi kalau renggangnya itu jauh renggangnya lumayan besar Maka apakah tetap disunahkan untuk merapatkan kaki wallahu taala alam Ana melihat tidak kalau rendgangnya itu besar ya lumayan besar yang menjadikan kita kalau merapatkan kaki itu terlihat tidak normal lagi tidak natural ya menjadi terlihat ya dibuat-buat atau dipaksakan maka yang seperti ini ya menjadi tidak disyariatkan kalau sudah pundaknya atau ee lengan bagian atas itu sudah rendgang banyak Ya sudah jangan dipaksakan untuk merapatkan kaki karena nanti kakinya J seperti ini ini memaks akan diri ya ini jelas ya tidak baik dipandang dan itu juga tidak sesuai dengan tuntunan nabi sallallahu alaihi wasallam maka rapatkan ya pundak kita agar nanti kita mudah untuk merapatkan kaki kita tetap Rapatnya jadi bisa ee natural kelihatan tetap bagus ya Ee orang pun tidak ee mengingkari hal tersebut kemudian para jemaah sekalian imahakumullah meluruskan ini mana yang bagian yang diluruskan diluruskan bagian depan kaki ataukah bagian belakang kaki ataukah bagian mata kakinya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah meluruskan jelas bukan dengan bagian depan bukan dengan bagian depan Kenapa karena ya banyaknya perbedaan antara satu kaki dengan sekaki yang lainnya apalagi kalau yang satunya besar yang satunya kecil yang satunya misalnya sudah umur 30 tahun yang satunya anak kecil masih umur misalnya 10 tahun Maka kalau yang di ee luruskan bagian depan Maka jelas saf itu tidak akan lurus jelas saf itu tidak akan lurus maka bagian depan jelas tidak Bagaimana dengan bagian belakang bagian belakang ini bisa jadi Iya bisa jadi iya karena ee orang itu perbedaan ee bagian belakang kakinya itu tidak banyak perbedaan bagian belakang kakinya itu biasanya tidak banyak sehingga kalau misalnya semua orang itu meluruskan safnya itu berdasarkan bagian belakang kaki maka tetap bisa kelihatan lurus tapi para jemah sekalian rahimahumah yang bisa lebih lurus lagi adalah dengan menetapkan standar standarnya adalah mata kaki Standar diluruskannya adalah mata kaki karena apa Karena mata kaki itu ya sebagai tumpuan ee orang untuk berdiri dan mata kaki orang itu ya lurus kakinya mata kaki orang itu us dengan kakinya kalau kita meluruskan saf itu dengan meluruskan mata kaki maka ya Ee saf kita akan bisa benar-benar lurus makanya ya dalam sebuah riwayat ee ada sahabat nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang EE mengatakan ketika mereka meluruskan saf itu mereka menempelkan ee mata kaki mereka dengan mata kaki orang yang ada di kanan kirinya karena memang kalau yang dijadikan standar itu mata kaki maka itu benar-benar bisa menjadikan saf itu lurus ya ini yang paling kuat ya yang paling kuat ee adalah m meluruskan saf dengan ee ee dengan merujuk pada mata kaki kita dengan melihat mata kaki kita meluruskan mata kaki kita dengan mata kaki yang ada di samping kita kalau ini ee ee berat ya kalau ini lebih susah maka kita ee jadikan belakang belakang kaki kita atau bagian belakang kaki kita sebagai patokan untuk bersof ya Antara dua pendapat ini Ana melihat eh perbedaan yang sangat sangat kecil ya Ee Apakah meluruskan dengan belakang kaki atau dengan mata kaki ini Perbedaannya sangat kecil Kalau dikatakan mana yang lebih dekat kepada dalil adalah mata kaki tapi kalau itu diterapkan susah ya kita bisa menggunakan belakang kaki karena dengan menggunakan bagian belakang kaki juga Ee kita bisa benar-benar meluruskan saf dengan dengan baik baik para jemaah sekalian rahimahimakumullah ini yang bisa kita bahas bersama Pada kesempatan kali ini saya berdoa mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala terus memberikan taufiknya kepada kita untuk bisa semangat menjalankan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam terutama dalam ibadah salat kita danmudah mmudahan Allah subhanahu wa taala memberikan kepada kita Taufik untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik dan mudah amin amin ya rabbal alaminallallahu wasall Waka Al Nabina Muhammadin wa alihibihiinhanakallahumma wabihamdik asadu alla ilaha illa Anta astagfirukau alalamualaikum warahmatullah wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan wabarakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian ikhwat Islam wazakumullah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan penjelasan fikih saf dalam salat Semoga apa yang telah kita simak dengarkan bersama dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi kita berkaitan dengan saf salat dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramal saleh allahum Amin kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekhilafan Terima kasih jazakumullahu Khairan wabarakallah fikum atas kebersamaan anda wabillahi taufik wal hidayah subhanaka Allahumma wabihamdika uaaha Anta asagfira Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply