(21) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih – YouTube
Transcript:
(00:10) Kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Dalam hal akad sewa beli atau ijarah Mahya Bitam ini pun resiko tetap ditanggung oleh yang menyewakan. Biasanya yang terjadi pihak menyewakan tidak mau tahu. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. Alhamdulillahi wasalatu wassalamu ala rasulillah.
(00:56) Nabina Muhammad wa alihi wahi w ba ikhwan fidinakumullah pemirsa dan pendengar radio dirahmati Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya.
(01:19) Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah bab muamalah dan e pembahasan dari kitab syarah umdatul fikih bersama Al Ustaz Dr. Tarmidzi hafidahullahu taala. Pembahasan masih dalam pembahasan bab ee waris secara khusus atau alfaraid. Kita berikan kesempatan yang luas bagi ikhwah dan akhwat fillah yang ingin bertanya dalam pembahasan ini. Anda bisa menyampaikan pertanyaan di lain telepon 0218236543 dan juga pertanyaan via chat WhatsApp di nomor yang sama. Anda bisa menyampaikan di 0218236543.
(01:51) Langsung saja kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini. Kami persilakan kepada Ustaz Fafadul Maskur. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nasta’in wasalatu wassalamu ala sayyidil mursalin nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du.
(02:21) Para pemirsa, ikhwan dan akhwat yang dimuliakan oleh Allah azza waalla. Setelah kita membahas dalam masalah para ahli waris yang mendapatkan bagian dengan pesan-persan tertentu, sebelumnya suami, istri, kemudian sebelumnya lagi adalah bapak. Sekarang kita masuk kepada bapak dari bapak atau kakek dari jalur jalur bapak. seperti apa hak pembagian waris mereka? Fadal dibaca Ustaz.
(02:55) Nah, bismillah kal mualif rahimahullahu taala. Wal jad kal abi fi ahwalihi. dan kakek keadaannya sama seperti dengan bapak, yaitu bahwa kakek atau bapak dari ayah, bapak dari bapak dalam kondisi keadaan hak warisnya ada ee tiga kondisi sebagaimana yang disebutkan oleh mualif ee di ee pada pembahasan sebelumnya dalam pembahasan bab ayah atau bapak dan ini menjadi kesepakatan di kalangan para ahli ilmu. Enam. Iya.
(03:46) Ayah dari ayah itu dia mendapatkan waris bila ayah sudah wafat. [Musik] Ya. Maka haknya berapa? Sama dengan hak ayah sebelumnya. Sebelumnya ayah dikatakan mendapat 1/6 saja atau mendapat ada yang kedua mendapat asabah sisa saja. Ada kondisi yang ketiga di mana ayah mendapatkan 1/en plus sisa asabah tergabung keduanya.
(04:29) Perbedaan para ulama ustaz walahu jad wah ikhwati wal akhwati lil abawa ail ab dan bagi eh kakek ee nah memiliki keadaan atau kondisi yang keempat apabila dia bersama dengan saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung atau sebapak. maka dia memiliki eh bagian paling banyak dari dua alternatif ini ke akin seperti ee saudara laki-laki jamiul atau dia mendapatkan sepertiga dari seluruh harta minal muqas dan apabila Apabila dia bersama dengan ahli waris yang lainnya, maka dia mengambil bagian tertentunya.
(05:30) Kemudian bagi ayah mendapat bagian bagi kakek mohon maaf kan jaddi dan bagi kakek mendapatkan bagian lebih dari ee bagian ahli waris yang lainnya. Baqi atau dia mendapatkan sepertiga sisanya jamiulus jamiul atau seperenam dari seluruh hartanya. Nam ya. Ini agak repot menjelaskannya tapi nanti pada bahasanya akan kita rincikan.
(06:01) Nah, ya. Ada kondisi keempat di mana kakek bersama saudara atau saudari kandung dari mayit. Seorang wafat. ada saudar saudari yang seayah seibu dengan dia. Ayahnya sudah wafat kemudian kakek dari jalur ayahnya masih hidup. Maka sebagian para ulama dan ini mazhab Syafi’iyah ya dan mazhab Hambali juga tapi nanti yang lebih kuat adalah tidak seperti itu. Mazhab Hambali.
(06:51) Pendapat di mazhab Hambali juga bahwa kakek mengambil yang paling banyak antara beberapa opsi muqasamah. Muqasamah itu kakek berbagi, dia bagaikan seorang laki-laki. Berarti kalau yang wafat itu meninggalkan satu saudara, satu saudari dan kakek. Berarti kakek posisinya sama dengan saudara. Berarti hartanya dibagi. Saudara dua bagian, kakek dua bagian, saudari satu bagian dibagi lima.
(07:27) Kakek di sini 2/5 ya. Atau kakek mengambil sepertiga keseluruhan harta. Kalau ada bersama kakek dan saudara-saudari ini zuh seperti umpamanya ada istri yang meninggal ini laki-laki, istrinya masih hidup berarti istrinya karena tidak punya anak dia mendapatkan 1/4at. Istrinya mendapatkan 1/4at sisanya 3/4.
(08:08) Dalam hal ini kakek mengambil sulus baki lebih besar ya. Sulus maaf sulus jamiil mal sepertiga dari keseluruhan harta lebih besar di sini seperempat sepertiga daripada dia ikut bergabung dengan saudara-saudari ya 2/5 tadi itu lebih besar sepertiga daripada 2/5. Ya, 2/3 dari sisa itu lebih kecil ya. Au suruh atau sepertiga dari sisa diposisikan kakek dengan sepertiga dari sisa tadi.
(09:05) Umpamanya seorang wafat, istrinya masih hidup gak punya anak. Berarti istri dapat 1/4at tinggal 3/4. Ada kakek, ada kemudian saudara tadi ada saudari. Kakek mengambil sepertiga dari sepertiga tadi berarti 1/4 lebih besar 1/3 daripada 1/4. Tentu kakek akan mengambil 1/3 atau 1/6 dari keseluruhan harta. tentu lebih kecil seperenam dari keseluruhan harta.
(09:47) Nah, ya dalam kasus tadi iya, tapi dalam kasus lain mungkin nanti akan berbeda. Dan ini agak jelimet pembahasan waris tauris al jaddu al ikhwah ya berdasarkan mazhab sebagian para ulama dan mazhab ini para sahabatnya adalah Zaid bin Tsabit. Karena memposisikan kakek itu sama dengan saudara-saudari. Antara si mayat dengan kakek itu satu jarak.
(10:24) Itu jaraknya adalah saudara adalah ayah. Seseorang wafat dia punya ayah. Ayah ini punya ayah itu kakek. Ayah ini punya anak selain yang wafat. Nah, berarti kan perantara antara mereka berdua sama-sama ayah. Sah. Mazhab Zaid diposisikan kakek dengan saudara itu sama. Ya.
(10:53) Tapi nanti mazhab sebagian pertama gak kakek menggugurkan saudara posisinya sama dengan ayah. Nah, ya kalau itu lebih gampang dalam pembagian warisnya. Lanjut. ikhwah dan bagian jatah saudara eh yaitu ikhwil ab saudara sebapak kawaladil abawain dia seperti saudara sekandung eh seperti saudara sekandung dan eh fi faradu dan apabila mereka bersendirian Tidak ada saudara kandung. Nam hanya ada saudara sebapak.
(11:42) Nah, maka posisi saudara sebapak dengan kakek sama tadi. Masyaallah. Apakah muqasamah atau sulusul baqi sepertiga dari sisa atau sudusul jamiil mad seperenam dari keseluruhan harta. Lanjut. aljadwaladil apabila mereka berkumpul atau bertemu atau ee ya ada seluruhnya waladil abain aljat biwaladil ada ee dimasukkan dikembalikanembalikan nanti akan ada pembahasan muadah namanya iya dikembalikan ee anak sekandung aljat dan ee saudara sekandung dengan kakek dengan kakek biwaladil dengan anak sebapak dengan saudara sebapak. Iya dengan saudara sebapak.
(12:37) Kemudian mereka mengambil apa yang menjadi bagian dari mereka. Ayakuna waladal abawain ukhtan wahidah. Kecuali apabila ada saudara sekandung yaitu seorang wanita fakud nisfu maka dia mengambil bagiannya setengah. Wadwaladil ab. Dan apa yang berlebih maka menjadi bagian dari saudara sebapak atau anak bapakam yaardus akul.
(13:11) Maka apabila tidak ada keberlebihan harta anil fardi dari apa yang ditentukan bagian warisannya kecuali hanya seperenam maka itu diambil atau menjadi bagian dari kakek wasqat ikhwah dan ikhwah menjadi gugur. Illa filqdari kecuali dalam permasalahan al-aqdarih wahya zauj wa um wa ukhtu wa wajad. yaitu mayit meninggalkan seorang suami, meninggalkan suami, ibu, dan juga saudara perempuan dan kakek.
(13:40) Fauji nisfu maka bagian dari istri adalah setengah. umuj maka bagian daripada suami adalah setengah dan bagian daripada ibu adalah sepertiga dan bagian kakek adalah 1/6 dan bagian dari saudara perempuan setengah kemudian dibagi seperen bagian kakek dengan setengah bagian saudara perempuan di antara keduanya menjadi tiga bagian untuk bagian kakek dua dan bagi ee saudara perempuan satu maka e menjadi bilangannya adalah 7 27 wad siwaha dan tidak diulkan dari permasalahan kakek kepada selainnya kecuali dalam kasus ini. sahihin
(14:42) maadinha wuktin maadi fiiri wam yakun fiha zauji dan eh tidak dibagikan yaukin bagian dari saudara perempuan bersama dengan kakek kepada selainnya walau lam yakun fiha zauj walaupun tidak ada bersamanya suami kana lil umus maka bagian daripada ibu adalah sepertiga. Wal baqi bainal ukhti wal jadi.
(15:17) Dan sisanya di antara ee saudara perempuan diberikan kepada saudara perempuan dan kakek menjadi tiga bagian. Lijadnani waliukti wahid. Untuk bagian kakek dua bagian dan untuk saudara perempuan satu bagian. Watusamma alqqo. Dan ini dinamai dengan permasalahan alkharqo likratifhabati fiha. Karena banyaknya perselisihan di kalangan para sahabat dalam bab ini, dalam permasalahan ini.
(15:49) Dan sebagian para sahabat berdalil ashabu atau para ulama yang ee berpandangan dengan pandangan ini yaitu pembagian waris ikhwah bersama dengan kakek bahwa yang paling terdekat adalah dengan mayit adalah saudara laki-laki dibandingkan dengan kakek maka ini tidak menjadi gugur atau tidak mahjub. Nam ya nanti kita baca dalilnya ya. banyak masalah.
(16:21) Adaiah, ada Muaddah, ada khalqa. Tiga masalah di sini ya. Jadi Syekh bagian saudara laki-laki wahid. Ini yang kharq. Jika semuanya tergabung. Nah, ada ada saudara seayah seibu, ada kakek, ada saudara sebapak. Itu dinamakan dengan muaddad. Kemudian mereka mengambil apa yang menjadi hak mereka kecuali waladul abawain kecuali anak ee eh saudar ee saudara dari yang meninggal itu hanya seorang wanita saat itu saudari perempuan satu ya dalam kasus saudari perempuan seayah siibu
(17:30) ada, saudara sebapak ada, kakek K ada maka saudari kandung mendapatkan setengah. Sisanya setengah ya. Setengahnya ini untuk ee saudara sebapak. Kalau masih ada sisa 1/enam untuk kakek. Kakek mengambil 1/enam ya. 1/enam dengan setengah masih ada sisa-sisanya itu saudara sebapak. Kalau habis diambil kakek oleh ashabul furudnya ya, maka saudara sebapak tidak dapat kecuali dalam masalah akdarih.
(18:25) Akdari itu masalahnya ada suami, ada ibu. Suami mendapatkan setengah. Ya, Ibu karena tidak punya anak dapat sepertiga. Berarti 6 ee suami 3/6, ibu 2/6, sisa 1/6. Ada saudari dan ada kakek. H. Suami setengah, ibu sepertiga, 1/am untuk kakek ya. Dan saudari kandung ambil setengah juga. Yangenam kakek tadi dibagi setengah untuk saudari.
(19:22) setengah saudari di antara keduanya menjadi tiga ya. Saudari setengah. Oke, kita ulangi. Nah, ee suami setengah. Suami setengah sahih. Ibu sepertiga. Sepertiga. Nah, itu sudah 5/6. Sisa 1/6. Nah, ya. Kakek 1/en. Berarti saudari setengah juga.
(19:57) Sah kan enggak ada yang menyebabkan saudari gugur dalam masalah ee saud kakek dengan saudara-saudari ini dalam mazhab sebagian para ulama ya setengah juga dia berarti ee jadi berapa? Tujuh kan ya? Enam. Hah? Bu betul tujuh. Betul. E suami 3 seh 1/6 2 + 3 5 5 kemudian kakek 1/6 iya en saudari dua berarti delan kan berarti 8 jadi Lalu setengahnya setengahnya saudari dengan 1/enamnya kakek digabung [Musik] tiga dengan satu jadi empat digabung. Iya dibagi untuk kakek dua per dua bagian.
(21:07) Kemudian untuk saudari satu bagian dari 4 dari tadi berapa? Dari 3 + 1 tadi dari 4/6 tadi. Nah, 46 ya. Sehingga menjadi 27. Iya. Dari 18 ke 27, Ustaz. Iya. Nah, [Musik] masalah 27. masalahnya 27 dan tidak ada aul dari masalah kakek sampai ke 27 menjadi aul sekecuali dalam kasus ini. Iya. dan tidak juga mendapat f saudari bersama kakek dalam kasus ini ya kalau tidak ada suami tidak ada suami kasusnya ibu mendapatkan sepertiga sisanya adalah untuk saudara dan kakek
(22:17) ya. Ibu dapat 1/tiga. Sisanya berapa? 2/3. Iya. 2/3 tadi kakek mengambil dua bagian karena dia bagaikan sama dengan saudaranya. Kakek mengambil dua bagian. Ya. Sedangkan saudari mengambil satu bagian berarti hartanya dibagi empat. Di mana ibu 1/tiga, kakek 2/3, 2/3 dari sisa dua satu ya. Watusammal kqo ini tidak makan masalnya kharqa karena banyaknya perbedaan sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Dan
(23:24) pendapat yang menggabungkan antara saudari dengan kakek ini ya sebagian dari pendapat para ulama ya karena hujahnya adalah saudara itu lebih dekat kepada mayit daripada kakek maka kakek tidak bisa menghalanginya. Coba kita lihat ee foot note-nya, Ustaz. Nam waq abu abil mayit ibnu abil mayit dan di antara hujahum ak sahih dan disebutkan dalam
(24:43) bahwa izkar nam di Ibnu Abi Abdul Bar Ibnu Abdul Bar sahih. Dan di antara hujah bahwa saudara laki-laki apabila bersama dengan kakek bahwa saudara laki-laki lebih dekat dengan mayit dibandingkan dengan kakek. Karena kakek adalah ayah dari bapak si mayit. Sedangkan saudara laki-laki adalah anak dari bapak mayit.
(25:14) Maka diketahui bahwa al ibn sesungguhnya anak akrabu minal abd lebih dekat dibandingkan ayahnya. Maka bagaimana di ee anggap bahwa yang lebih jauh lebih berhak dibandingkan yang apa namanya yang terhubung. Nam yang terhubung. Nah, lebih berhak dibandingkan dengan apa yang terdekat. Maka ini tentu perkara yang mustahil. Dan para ulama telah bersepakat bahwa saudara laki-laki, anak dari saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki didahulukan, dikedepankan, dibandingkan dengan pamannya. Ya, dalam masalah asabah sahih. Asabah urutannya itu saudara
(26:00) nam laki-laki bila dia wafat berpindah kepada anak laki-laki saudara ini. Iya. Sayang. Bila dia wafat berpindah baru ke paman saudara bapak. I sa berarti saudara lebih dekat daripada paman. Sahih. Ya. Ini kiasnya. Masyaallah. Lanjut. Maka anak laki-laki ini terhubung dengan saudara laki-laki, sedangkan paman terhubung dengan kakek.
(26:31) [Musik] Maka semua ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kakek tidaklah lebih ee utama untuk didahulukan dibandingkan dengan saudara laki-laki. Iya. Nam dalam pendapat yang membagikan kakek dengan saudara dengan cara seperti tadi muqasamah alahad ba ya atau sulutul baqi atau sulusul man. Kenapa seperti itu? Pendapat yang kedua gak kakek menggugurkan saudara kakek dapat saudara tidak dapat. Itu enak cara menghitungnya.
(27:12) Tapi tentu dalam syariat yang diperhatikan dalil bukan enak-enak. Masyaallah. Ya walaupun sulit kalau dalilnya itu lebih kuat diikutin. Tapi mari kita ikutin mana yang lebih kuat. Dalil dari pendapat yang memberikan kedua-duanya. Kakek tidak bisa menggugurkan saudara karena mereka terhubung dengan bapak. Kakek adalah jalur ke atas bapak.
(27:43) Iya. Saudara si mayat jalur ke bawah bapak. Mereka mengatakan jalur ke bawah lebih prioritas daripada jalur atas. Kan anak dulu anak dari anak laki-laki baru bapak bapak ibu laki-laki. Tapi para ulama ini menjawab enggak nanti akan ada jawabannya. Ada yang mengatakan ee kakek menggugurkan gak? Enggak mesti seperti itu.
(28:13) Tapi dari tadi ya bisa diterima di mana antara anak laki-laki dari saudara laki-laki lebih prioritas dalam masalah urutan asabah daripada paman. H ya. Karena jalurnya melalui bawah anak, saudara, anak. Sedangkan paman melalui bapak. ya ashabi rasulillahi sallallahu alaihi wasallam. Dan telah dijawab di antara dalil ee atas dalil-dalil tersebut biadami taslim bahwa itu tidak bisa diterima ee bahwa akh saudara laki-laki lebih dekat ee dari mayit ketimbang kakeknya.
(29:23) Disebutkan di dalam tanqih tahkik berkata syikhuna yang sahih bahwa sesungguhnya kakek menggugurkan atau menghalangi saudara laki-laki dan saudara perempuan dari seluruh sisinya. Ya, saudara kandung, sebapak, sebu kakek ada mereka gugur. Nam min jamil jihad dari seluruh sisinya sebagaimana mereka terhalang dengan adanya ayah. Iya.
(29:53) Dan ini merupakan pandangan atau pendapat ee sebagian besar sebagian besar para sahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Berkata Abu Muhammad ibn Hazam ibn Hazam berkata berkata Abu Muhammad ibn Hazamitu an Abi Bakar wa Umar wa Utsman. Pandangan atau pendapat ini tsabit ya jelas datang dari Abu Bakar, Umar dan Utsman. Iya.
(30:18) Jadi pendapat Abu Bakar, Umar dan Utsman, kakek menggugurkan saudara-saudari. Iya. Ya. Pendapat yang mengatakan sama-sama dapat itu pendapat Zaid bin Tsabit. H. Ya. Dan mazhab Syafi’i, sebagian mazhab Hambali berpegang kepada pendapat ini. Kenapa? Karena Nabi pernah mengatakan, “Afladukum Zaid.” Kalian antara kalian yang paling jago ilmu faraid adalah Zaid.
(30:45) Zaid. itu mazhab Syafi’i ngikut dengan pendapat Zaid walaupun pendapat mayoritas para sahabat Nabi dan bahkan tsabit dari Abu Bakar, dari Umar dari Utsmanqal Bukhari Imam Bukhari berkata waqal Bukhari waqala Abu Bakarn Abbas wnu Zubair aljaddu ab berkata al Imam Bukhari ya dan berkata Abu Bakar Ibnu Abbas Ibnu Zubair aljaddu abun Kek adalah ayah. Iya.
(31:19) Bukhari meriwayatkan dari Abu Bakar, dari Abbas, dari Ibn Zubair bahwa mereka menempatkan kakek itu sama dengan ayah. Waq Ibn Abbas. Waq Ibnu Abbas abbrahim wa Ishaq waqu walam ahad khif Abu Bakari wa Nabi wasamirun. an umar wa ali widkar umar wa ali wa ibnu mas’ud wa zaid aqawil mukhtalifah dan ibnu abbas membaca dan ikutilah milla abai ibrahim wa ishaq wa yaakub dan tidak disebutkan bahwa seseorang pun ya dalilnya kenapa ee Abu Bakar Ibn Abbas Ibnu Zubair menyamakan kakek dengan bapak firman Allah wattabatu millata aba Ibrahim.
(32:11) Baik. Ibrahim dengan Nabi Muhammad jauh. 21 kakek jaraknya ya. Tapi Allah mengatakan bapak ya disamakan dengan posisinya dengan bapak. Maka dalam masalah waris juga begitu. Kek sama dengan bapak menggugurkan saudarasaudari. Dan tidak ada khilaf, tidak disebutkan khilaf dari Abu Bakar pada masa Abu Bakar. Enggak ada khilaf.
(32:56) Dan sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam di waktu itu semuanya ada di Madinah. Ya, di masa khilafah Abu Bakar enggak ada ribut-ribut. di masa Umar, masa Ali ya baru ada perkataan seperti tadi yaitu bagi kakek dengan saudara. Nah, dalil ak dalil bahwa kakek lebih utama dibandingkan saudara laki-laki. I artinya menggugurkan saudara-saudari jadah.
(33:35) bahwa zat kakek yaitu memiliki hak kekerabatan, ilat ee pertalian ee kelahiran dan taksib. Demikian juga bagian sisa fasbaha aludah maka dia serupa dengan ayah. Apabila berkumpul sejumlah ahli waris, maka e saudara laki-laki menjadi gugur. Namek tidak sahih. Kecuali kakeku ahad. Dan tidak ada yang menggugurkan seorang pun kecuali ayah.
(34:10) Menggugurkan kakek enggak ada sahih. Ya. Jadi masalahnya kalau saudara tuh banyak gugur ada gugur dengan cara yang lain. Nah, selain ada ayah, ada anak. Kemudian juga apabila iztiham ya kan saudara mengambil sisa ketika habis saudara enggak dapat dah saya ya kakek enggak kakek selamanya dapat seperti ya kakek selamanya mau banyak ya mau habis ada setengah ada setengah ada sepertig ada 1/enam kakek dapat juga 1/enam Jadi aul dia saudara tidak ya yang bisa menggugurkan kakek hanya bapak saja.
(35:04) Terus akhwat saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung terhalangi atau gugur dengan tiga. Dan mereka bersatu di antara bagian waris dan digabungkan untuk kakak itu yaitu antara bagian hak warisnya dan sisa sebagaimana ayah. Ya, sama dengan ayah kakek itu dapat dua tadi taksibum fariduna biwahidin minhuma.
(35:38) Sedangkan ikhwan akhwat hanya mendapatkan salah satunya saja. Iya. Walil abut bih bil ijma. Dan anak dari ayah ee gugur saudara seb saudara sebapak. Mohon maaf. Ijma. Dan eh saudara sebapa gugur atau terhalangi dengan saudara kandung dengan ijm. Dan apabila ee ahli waris berkumpul dan ee bagian harta habis hartanya maka mereka dapat apa-apa.
(36:14) Sahih. Demikian juga e saudara dari saudara sekandung musyarak di dalam musyarakah sesuai denganus musyarakahi dan bahwasanya dia tidak dibunuh dengan membunuh anak ee dari anaknya wahfi dan tidak diberikan had dengan ee ee kelaliman ya qazf qazf dia menuduh berzina anaknya kalau kakek membunuh cucunya itu kakek enggak dikisos ya kakek menuduh anak cucu perempuannya dari anak laki-lakinya ee berzina dan kakek enggak bisa mendatangkan empat orang saksi yang melihat langsung kasusnya ini kakek tidak di cabuk
(37:22) ya lanjut barqi dan tidak dipotong tangannya dengan mencuri harta iya kakek kalau ngambil harta cucunya dari anak laki-lakinya enggak dipotong tangannya ya itu dia termasuk dalam hadis anta wuka abika Ya, kalau kakek di dari jalur bapak, datang ke rumah Anda, ambil ATM Anda dan masyaallah kakek bisa buka password Anda atau dia pinjam handphone Anda, dia transferkan ke rekening dia semua mbanking Anda. Ya, itu enggak dipotong tangan kaki. Masyaallah.
(38:08) Ya, beda dengan saudara. Lanjut. dan wajib untuk diberikan nafkah [Musik] dan dilarang ee seseorang yang membayarkan atau memberikan zakat harta kepadanya. Wajib Oh iya. Dan wajib untuk memberikan nafkah kepadanya. Iya. Dan wajib kakek memberikan nafkah kepada cucunya. Hm. Cucu juga wajib menafkahi kakek. Iya.
(38:38) Dan dilarang orang yang memberikan zakat kepadanya. Gak boleh kakek memberikan zakat kepada cucu laki-lakinya. Nah, cucu laki-laki tidak boleh membayarkan zakatnya kepada kakek dari jalur ayahnya. Kal abi sawa. Maka kondisinya seperti ayah albihi waisa e. Dan ini menunjukkan akan kedekatan kekerabatannya. Iya. Kaki lebih dekat. Dan tidaklah anak dari ayah, saudara, saudara ya laki-laki ee dan terus keturun ke bawah bisa menggantikan posisi ayahnya. Wika Ibnu Abbas.
(39:24) Demikianlah perkataan Ibnu Abbas. Zaid, “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah wahai Zaid?” Yajal ibn ibn ibnan. Kamu menjadikan anak dari anak atau cucu layaknya anak laki-laki abul aban tapi tidak menjadikan ayah dari ayah kakek sebagaimana layaknya ayah. Iya. Nam Ibnu Abbas mengeluarkan protes kepada Zaid bin Tsabit. Zaid bin Tsabit dan Ijma bahwa cucu dari jalur anak laki-laki posisinya sama dengan anak laki-laki.
(40:01) Nah, ya menghalangi saudara-saudari untuk dapat dan dia menjadi asabah maal ghair dan menjadi asabah bin nafs. Kalau ada cucu perempuan dari anak laki-laki, baik dari jalur bapaknya atau jalur pamannya, dia mengambil sisa dengan 2 banding 1. Kalau tidak ada dia mengambil seluruhnya. Sama persis dengan anak laki-laki. Ya, wahai Zaid, kata Abdullah bin Abbas, bertakwalah kepada Allah.
(40:36) Kamu menempatkan anak laki, anak cucu laki-laki dari anak laki-laki sama dengan posisi anak laki-laki. Kenapa bapak dari bapak kakek tidak kau tempatkan sama dengan bapak? Sahih ya, yaitu dia seperti bapak menghalangi saudara-saudari.
(41:05) Kenapa engkau tidak menghalanginya? Ini hujah yang kuat dari Abdullah bin Abbas. Dan wallahuam praktiknya hampir jarang yang melakukan menyamakan kakek dengan saudara-saudari tadi dalam pembagian waris waql [Musik] Disebutkan dari oleh Imam Qudamah dalam kitab almugni pada perkataan waris irsul
(42:17) ab wal jad warisan atau bagian waris ayah dan kakek bil wala mal ibni dengan wala bersama dengan anak laki-laki. Kita tidak menerima bahwa anak laki-laki lebih dekat minal ab daripada ayahumawa. Bahkan mereka keduanya di dalam kedekatan atau kekerabatan sama memiliki tadi kan yang mengatakan bahwa kakek tidak bisa memban saudara karena sama. Nah, bahkan lebih kuat antara yang ke bawah dengan yang ke atas.
(42:56) Kud enggak bisa kita terima yang bawah lebih kuat daripada yang atas. Hah? Bahkan ada tafadul. Terkadang yang bawah lebih kuat, terkadang yang atas lebih kuat. I karena itu yuqaddam ab al fil wilayah sahih was alal mayit wirihima. Bila ada perwalian pada seseorang, ada anak, ada ayah dari yang ada orang gila.
(43:26) Orang gila ini punya anak, anak gila ini punya bapak. Siapa yang lebih dahulukan dalam wilayah? Bapak H bukan anak ya. Bukan anak. Salat ya, anak meninggal, bapaknya masih hidup dan dia punya anak. Siapa boleh jadi imam? Bapak dari yang meninggal bukan anaknya yaukul abuk jadia wab.
(44:04) Dengan demikian bapak ada bapak ada anak dan anak laki-laki sampai ke bawah sama dengan bapak ke atas kakek ya kakek itu hukumnya sama. Masyaallah wahaba ba ahlal jadit ikhwah. Dan sebagian para ahli ilmu berpandangan bahwa kakek menggugurkan saudara laki-laki. Nabi sallallahu alaihi wasallam.
(44:39) Dan ini merupakan pendapat e mayoritas dari sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Abu Bakar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan selain mereka sangat banyak. Muhaqiqin. Bahkan dirajihkan oleh sebagian besar para aima dan muhaqiq kal Imam Abu Hanifah wal Imam Muzani Ibnu Syuraij. Sebentar. Almuzani mazhabnya Syafi’i. Ak maid langsung Imam Syafi’i.
(45:06) Tapi dia pilih pendapat mayoritas para sahabat Nabi yaitu kakek menggugurkan saudara. Sedangkan imam beliau, Imam Syafi’i tidak. Ibnu Surej, Ibnu Surij juga murid dari Imam Syafi’i. Nah, wa Ishaq wa Ibnu Mudzir waikhul Islam Ibnu Taimiyah wa tilmidzuhu Ibnu Qayyim. Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah mazhab hambali tadi ya dalam Hambali tadi sama kakek dengan saudara.
(45:31) Nah, wasekh al Mujaddid Muhammad ibn Abdul Wahab. Was Syekh Muhammad ibn Ibrahim. Syekh Muhammad bin Ibrahim Mufti Kead Saudi menggugurkan dan itu yang berlaku di Saudi Arabia. Masyaallah. Syekh Abdurrahman Assa’di. Wasikana Abdul Aziz ibn Basikana Muhammad ibn Utsa Aimin. Amma mauya Umar.
(45:54) Begitu juga yang dipilih oleh Syekh Abdullah bin Sa’di, guru Syekh Utsimin dan mufti setelah Syekh Muhammad bin Ibrahim. Jadi mufti kerja Saudi pertama ber tahun 1924 ee dengan Raja Abdul Aziz Al Saud muftinya Syekh Muhammad bin Ibrahim. H Syekh Muhammad Waffad murid beliau Syekh Abd Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Masyaallah ya. Kemudian Syekh rahimahumullah.
(46:27) Kemudian Syekh Abdul Aziz Alusyik Alus Syekh rahimahullah. Ya, Syekh Muhammad bin Ibrahim juga ahli Syekh. Dua-duanya Syekh Muhammad bin Ibrahim dengan Syekh Bin Bas rahimahumullah mereka mengatakan mereka memilih pendapat yang menggugurkan kakek. Bila ada kakek saudarasudari gugur. Hm. Masyaallah. Ya amuya Umar wa ali minh mahjadway Umarbun.
(47:04) Adapun riwayat yang menyebutkan Umar dan Ali dalam pembagian warisan ikhwah bersama dengan kakekwaitu Umar. Maka riwayat dari Umar Mibahah [Musik] akhi. Dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau tawakuf dalam permasalahan ini hingga akhir hayatnya. Wika Ali radhiallahu anhu masalah. Demikian juga diriwayatkan dari Ali radhiallahu anhu bahwasanya beliau yatahayyab alfutyah eh takut berfatwa dalam permasalahan ini.
(47:43) Demikian juga diriwayatkan dari ee Ibnu Mas’ud dalam permasalahan ini riwayat fi ikhtilaf. Ada beberapa riwayat yang berselisih saling berselisih ya. Masyaallah. Jadi pendapat mayoritas para ulama, sahabat Nabi dari masa dahulu para ulama sampai pada masa sekarang umumnya pendapatnya kakek menggugurkan saudara dan saudari. Ya. Dan itu pendapat dari Abu Bakar. Umar pendapat yang terkuat riwayat dari beliau. Beliau juga menggugurkan.
(48:18) Ada yang mengatakan gak Umar memberikan kakek dan saudara. C riwayat dari Umar dalam hal ini Marib. Mutorib itu ada beberapa riwayat bertentangan ya tidak kuat. H dan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu taala anh beliau takut kalau ditanya fatwa tentang bila ada kasus kakek dan saudara. Beliau tidak mau menjawab ya.
(48:49) Dan bahkan diriwayatkan dari beliau dari Ibnu Mas’ud ada beberapa riwayat yang berbeda-beda ya. Nah, ustaz bawah. Dan sebagian para ulama berpandangan bahwa kakek menggugurkan atau menghalangi saudara laki-laki lianal jadul. Abul karena kakek adalah eh ayah yang di atas ikhwah. Maka dia menggugurkan saudara laki-laki. Kamitul abulna wqrab. Sebagaimana eh ayah yang terdekat e atau yang di bawah kakek menggugurkan saudara laki-laki dan ini yang lebih dekat tahu lebih benar. Namam. Iya.
(49:40) Maka pendapat kedua ya di luar mazhab Syafi’i dan luar mazhab Hambali bahwa kakek menggugurkan saudara karena posisi kakek adalah Abul A’la. H ya kias kepada Abul Adna. Sebagaimana bapak adalah menggugurkan, maka bapaknya bapak juga menggugurkan. Dan ini yang lebih kuat. Wala khilafah wala khilaf fiqtil jad khilaf isqtil jad.
(50:19) Dan tidak ada perbedaan dalam eh isqatil alikhwah minal umqtil isqatil jad. Bahwa kakek menggugurkan ikhwah minal um yaitu saudara ee seibu diulihi taala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taalaunatan wahu akun wahu akun ukun wahidus. Dan apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah atau wanita dan memiliki saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka masing-masing bagian mereka adalah seperen.
(51:06) Dan yang dimaksud dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat ini adalah saudara seibu bijij ahl ilmi sesuai dengan ijma para ahlul ilmu. Walalah fi jumhur. Adapun kalalah sesuai dengan pandangan jumhur man la walid lahu w walad yang tidak memiliki ayah dan tidak memiliki anak yang tidak memiliki ee orang tua ustaz ya walid lahu w wal walad dan tidak memiliki anak wahakahu bau ahl ilmi ijmaan dan dihikaitkan oleh sebagian ahli ilmi ini merupakan pendapat ijma yang ijma nam iya maka ijma para ulama bahwa kalalah
(51:43) itu saudara seayah dan seibu ya maka Saudara saudara si ibu saja kakek menggugurkannya tidak ada khilafnya. Wala khilafah w khilaf isq banil ikhwah. Dan tidak ada perselisihan juga bahwa kakek menggugurkan anak-anak dari saudara laki-laki. Liannal jadda. Karena ayah akrabu darajat minal ib karena kakek memiliki tingkat derajat yang terdekat.
(52:15) ibn ak dibandingkan dari saud anak dari saudara laki-laki maka kakek menggugurkannya dan ini menjadi mujma pendapat yang ijma disepakati sebagaimana yang sebelumnya shallallahu alaihi wasallam ya e terapkanlah atau tunaikanlah warisan berikan warisan kepada ahlinya nya dan apa yang tersisa maka diberikan kepada kalangan laki-laki yang terdekat di kalangan kalian. Muttafaqon alaih. Iya.
(52:53) Kakek jalurnya melalui bapak satu. Nah, anak dari saudara laki-laki. Anak laki-laki dari saudara laki-laki jalurnya dua yang dengan mayat yaitu bapak, saudara, baru anak. Kalau kakek, bapak, kakek. K ini ijmak. Alhamdulillah. Insyaallah. Jazakallah khair, barakallah fik. Pemirsa dan pendengar.
(53:20) Demikian sejumlah kaidah dan juga ketentuan di dalam permasalahan bagian kakek di dalam waris ee sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kita berikan kesempatan selanjutnya. Bagi Anda yang ingin bertanya silakan di layan telepon 0218236543. Demikian juga untuk pertanyaan via chat WhatsApp. Kami angkat via telepon terlebih dahulu. Silakan. Nah, di 0218236543.
(53:44) Silakan, Akhi Fadol. Iya, sudah masuk. Baik, terputus. Iya, silakan. Halo, asalamualaikum Ibu. Waalaikumsalam. Dengan siapa? Di mana? Dengan Rina di Surabaya. Baik, Ibu Rinda, pertanyaannya. Silakan. Ee izin bertanya, Pak Ustaz. ee jika ee ibu ada keluarga yang ibunya sudah meninggal tapi masih ada ayah dari keluarga tersebut lalu meninggalkan sang ibu meninggalkan ee warisan ya berupa ee tanah atau rumah atas nama ibu.
(54:25) Nah, itu ee kira-kira kira maksudnya ee sebaiknya itu ee warisnya dibagi em pada saatnya meninggal itu boleh atau ee harus harus ee maksud bukan harus maksudnya apakah ee baik dibagi warisnya saat Bapak masih ada atau ee diperbolehkan membagi waris meskipun Bapak masih ada. Iya.
(54:53) Bila seseorang wafat itu hartanya secara automatikali terbagi. I ya enggak perlu diakat-akadkan, enggak perlu disepakati-sepakati, langsung terbagi. Allah yang menentukan pembagiannya. Seorang wanita wafat, Allah mengatakan untuk suaminya punya anak apa tidak wanita ini? Oh, tapi jika yang wafat sudah punya anak atau belum, Ibu? Ee sudah punya anak tiga. Punya anak, suaminya dapat seperempat.
(55:24) Iya. Anaknya dapat sisa laki dan perempuan. Itu suami tidak ada hak dia untuk menguasai seluruhnya. Yang menjadi hak dia hanya seperempat. Kalau dia berbentuk uang tunai ada R00 juta yang halal dikuasai dan dipakai oleh suami hanya R juta. Yang R00 juta milik anak-anaknya. Bila dia pakai lebih berarti dia berdosa.
(55:54) Kecuali dia adalah ayah dari anak-anak perempuan itu. Kalau dia adalah ayah tirinya, dia akan berdosa mengambil yang bukan haknya. Iya. Cukup jelas, Ibu. Ee boleh sedikit bertanya lagi masalahnya ee kakak yang yang pertama itu ee bilang tidak mau membagi ee karena Bapak masih ada gitu dan ee katakan dia terbagi, Ibu. Paham? Terbagi itu. Iya. Mau mau gak mau gak ada urusan. Baik.
(56:28) Kalau dinyatakan umpamanya ibu belanja atau ibu dengan suami beli rumah berdu, beli mobil berdua ya, Anda 30%, suami 70%. Kalau suami makainya lebih dari 70% tanpa izin istri, dia berdosa. Ya, makai yang lebih. Begitu juga istri memakai tanpa izin suami atau bukan haknya lebih dari 30% dia berdosa. Kecuali suami itu menjadikannya sebagai nafkahnya dia. Lain hal bisa dipahami.
(57:08) Cakep jelas ya, Bu. Ya, kalau itu kan kesepakatan sama manusia. Kalau waris itu penentuan dari Allah jalla fiala. Nah, sebetulnya saudara yang lain cukup jelas insyaallah Ibu ya nanti bisa disampaikan penjelasan yang disampaikan oleh Ustaz dan itu secara otomatis terbagi. Demikian barakallahu fik kesempatan kembali via telepon di 0218236543.
(57:35) Baik, kita akan kembali. Halo. Halo. Asalamualaikum, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa Bapak? Di mana ini? Dengan dari Jakarta. Ustaz silakan pertanyaannya, Pak. Ee Ustaz, ana mau bertanya, Ustaz. Beberapa waktu yang lalu, ana pernah beli emas di bank syariah ee sebanyak 1 gram.
(58:00) Nilainya waktu itu ana beli 1,2 juta. H. Tapi kan emas yang enggak ada fisiknya, Ustaz, ya. Emas yang ee beli melalui aplikasi. Iya. Lanjut. Nah, kemudian ana ingin bertobat nih, Ustaz. itu kan enggak boleh ya memiliki emas yang ee tidak ada fisiknya seperti itu. Kemudian ee sekarang milik emas itu kan kira-kira 2,2 juta, Ustaz, satu geraknya.
(58:26) Jadi, ana mau tarik ee uang ana dulu pada saat beli 1 gram 1,2. Iya. Terus yang satu yang 1 jutanya itu gimana, Ustaz? Ya, anak-emanakan ya apa boleh disedekahkan ke masjid, Ustaz? Emasnya sudah dapat belum? Emasnya belum, Ustaz. Dalam bentuk tabungan, Ustaz. Baik.
(58:55) Baik. Emas digital bagaimana kalau nasi goreng digital, Ustaz? Hah? Air mineral digital. Iya. Ya, tidak nyata. Tanah-anahan aja. Subhanallah, ya. Dalam hal ini kalau Anda belum terima emasnya, ambil aja uangnya yang 1,2 uang Anda yang kelebihannya itu riba. Berikan kepada fakir miskin. Iya, cukup jelas. Alhamdulillah.
(59:20) Demikian, Bapak ya, semoga menjadi pencerahan dan semoga dimudahkan dalam penyalurannya, Pak. Barakallah fik. Kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543. Baik, kita angkat kembali. Halo, silakan sudah masuk. Iya, silakan akhi. Asalamualaikum, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Dengan Mukhlis di Jakarta.
(59:43) Oke, Pak Mukhlis. Silakan, Pak, pertanyaannya. Ee mengenai waris, Ustaz ee begini, jika satu Pak Mukhlis mohon maaf dimatikan dulu atau dikecilkan volume suara TV atau radio. Ee cukup monitor via telepon ada feedback biar lebih jelas suaranya, Pak. Nah, Pak Mukri silakan pertanyaannya. Iya, pertanyaan begini, Ustaz.
(1:00:10) Bila seorang bapak meninggal, dia hanya punya dua anak perempuan dan punya ee adik tiga laki-laki, dua perempuan. Eh, dua perempuan, T ya. Jadi punya anak ee perempuan dua, punya adik laki-laki tiga, kemudian perempuannya dua. Itu pembagian warisnya ee seperti apa ya, Ustaz? Ya, syukr istrinya sudah tidak ada ya, Pak, ya? Iya. Istrinya masih ada.
(1:00:41) Istri masih ada. Istrinya masih ada. Iya, ibunya masih ada. Oke. Ibu tidak ada. Ibu-ibu bapak tidak ada. Iya, Kakek. Baik. Dari jalur Bapak enggak ada, Pak. Ustaz, enggak ada. Semua sudah meninggal semua. Berarti istri dua anak perempuan, tiga saudara, dua saudari. Betul. Kandung semua saudara-saudarinya? Kandung semua, Ustaz. Iya.
(1:01:12) Istri dapat 1/8, dua anak perempuan dapat 2/3. Saudara-saudari dapat sisa 8 dengan 3 24 3/24 untuk istri kemudian 4 / 3 8 16 sisanya 5. Saudara-saudari, saudara 3 * 2 6 8 * 2 4 dengan Ustaz berapa, Ustaz? 8 * 24 Afan 192 saya, Ustaz 192. 192. Iya. Maka untuk istri 8 * 3 24 192 sahih untuk saudar ee dua anak perempuan 8 * 16 8 * 168 128 192 ya dibagi 2 berarti masing-masing
(1:02:22) ee 64 64 iya sahih 64 per192. Nah, saudara dapat 10 per 192. 10/192. Saudari masing-masing 5/192. 5/192. I. Alhamdulillah. Demikian, Pak Mukhlis. Cukup jelas ya. Tiib. Syukuran Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
(1:02:55) Nanti bisa didengarkan kembali, Pak, rekamannya dan bisa di-share kepada semua anggota keluarganya. Barakallahu fik. Baik, alhamdulillah kita berikan kesempatan kembali ee masih di line telepon 0218236543. Baik, kita angkat kembali. Halo. Asalamualaikum, Pak Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Ibu di mana? Dari hamba Allah di Bekasi, Pak Ustaz. Nah, silakan pertanyaannya, Ibu. Pak Ustaz begini, mohon maaf.
(1:03:21) Eh, saya e orang tua saya itu sudah sepuh, sudah enggak berdaya, Pak Ustaz, ya, karena stroke. Jadi, artinya cuma di tempat tidur aja. Kemudian, punya emas nih, Pak Ustaz, sudah berencana berunding dengan adik-adik ini mau ada 100 juta lah, Ustaz, sudah dijual mau diwakafkan, Pak Ustaz.
(1:03:47) Namunallar Allah mesijan di depan rumah wakaf dari nenek itu sudah ada yang bangun totalitas, Pak Ustaz. Ee seandainya saya ini, Ustaz, sebentar si nenek si ibu ini tidak pernah berwakaf. Enggak, itu punya nenek yang diwakafkan itu sudah masjidnya yang mewak nenek sudah mewakafkan masjid. Sudah, sudah meninggal beliau, Pak Ustaz. Tadi pikun stroke saudara. E iya saudara enggak paham saya culang pertanyaan dari awal Bu. Iya. Gini, Pak Ustaz, mohon maaf.
(1:04:25) Ee ibu saya itu umurnya 89 tahun. Masih hidup? hidup tapi sudah tidak berdaya, Pak Ustaz. Aja enggak bicara enggak bisa juga. Kemudian setelah tidak terdengar suaranya ee ee akhirnya ibu saya sudah enggak berdaya sama itulah, Pak Ustaz. Iya, tapi ee ee Ustaz sebentar Ibu, sebentar Ibu.
(1:04:50) Ee Ustaz tidak mendengar suaranya, mungkin bisa operator bantu. Iya, iya. Baik. Iya. Ee baik sekali lagi sebentar masih sudah terdengar Ustaz belum? Tib sebentar ya Ibu ya bisa di sebentar sebentar Ibu. Iya. Baik. Ee dengan Ibu dari mana sebelumnya? Bekasi ya Bu? Ya. Dari saya dari Bekasi Allah. Baik. Nanti bisa disebutkan saja nama-namanya ya Bu ya biar lebih jelas.
(1:05:15) Baik. Ibu Ibu Suwitri itu ibu saya yang sudah enggak berdaya itu. Heeh. Punya punya Mas. Punya Mas. Iya sudah saya jual itu dapat R juta. Kenapa Anda jual orangnya masih hidup? Dijual Bu. Kenapa? Kenapa dijual? Karena tujuannya tadinya mau di kan masjid di depan rumah itu mau direnovasi tadinya Pak Ustaz.
(1:05:47) Terus tapi setelah berencana ada hamba Allah dari Jakarta ee apa ee mualaf beliau ini yang totalitas R miliar. I sudah dibangun sudah dibangun walaupun belum selesai. Sebentar, Ibu. Pertanyaan saya, saya ulangi. Ibu Anda stroke. Iya, betul. Betul, Ustaz. Sudah gak bisa bergerak. Dia punya emas. Iya. Lalu Anda jual emasnya. Atas dasar apa anda jual emasnya? Tadinya mau diwakafkan tadi, Pak Ustaz.
(1:06:18) Iya. Anda mewakafkan padahal Ibu Sitri mengizinkan atau tidak? Udah enggak bisa bicara, Pak Ustaz. Iya. Sudah enggak bisa bicara. Tidak ada hak Anda. H. Oh iya, Pak Ustaz. Mohon maaf. Makanya itu sayaanya ulang. Saya ulangi. Iya. Iya. Iya, Pak Ustaz. Iya. Hak orang yang tidak bisa seperti hak anak kecil, hak anak baik atau orang gila atau tadi orang struknya tidak bisa bicara. Iya.
(1:06:47) Itu tidak boleh dikeluarkan hartanya kecuali manfaat untuk dia atau dikembangkan. Adapun dengan disedekahkan tidak boleh sepakat para ulama. bahwa wajib diganti. Sekarang Anda cairkan jadi rupiah. Iya. Pada waktu Anda jual itu berapa rupiah dapat dari emas itu? Berapa gram emasnya? Emas emasnya itu 84 gram, Pak Ustaz. Iya. Waktu itu per gram berapa harga emas? Rp1.200.
(1:07:18) Iya. Sekarang sudah R2 juta. Anda menanggung kerugian baru dijual. baru dijual ini sebulan yang lalu sebelum beliau ini, Pak Ustaz. Iya. Anda menang ke Oh, iya iya, Pak. R juta itu. Masyaallah. Iya. Ya. Kembalikan lagi kepada emas. Iya. Kembalikan kepada emas. Iya. Ya.
(1:07:42) Kalau dipakai untuk biaya hidup Ibu Switri umpamanya karena Iya. Anda tidak punya kemampuan I untuk biaya hidupnya, untuk perawatannya ya. Anda maksimal memang kepada Ibu, tapi mungkin ada hal-hal di luar kemampuan Anda, butuh perawat, butuh ke rumah sakit segala macam itu boleh dipakai uang itu. Iya. Emas itu tadi. Tapi dijual sesuai kebutuhan. Gak boleh dijual semuanya.
(1:08:10) Apalagi kondisi harga emas fluktuasinya cepat sekarang. Iya. S. Iya. Jelas, Ibu. Iya, Ustaz. Mohon maaf, Pak Ustaz. Umpamanya tadi saya berunding dengan adik-adik. Jadi biaya hidup memang cukup tinggi, Pak Ustaz. Hampir 10 juta sebulan, Pak Ustaz. Kita itu ee artinya bahasa kita itu adalah iuran di tanggung bersama.
(1:08:35) Jadi setelah kita suka mendengarkan apa ini dari ee apa mendingan di tadi wakaf tadi akhirnya enggak jadi, Pak Ustaz. Akhirnya berniat ee apakah ini boleh, Pak Ustaz? Karena di situ itu imamnya ya maklum di kampung ya. Jadi berencana untuk mencari orang untuk disekolahkan di sekolahan di apa pesantren yang sesuai sunah lah gitu Pak Ustaz.
(1:09:03) Itu juga apa apakah boleh apa enggak Pak Ustaz? Ibu Anda masih hidup sekarang atau sudah meninggal? Masih. Masih hidup Pak Ustaz. Enggak bergaya tetap enggak boleh. Enggak boleh uangnya dipakai. Boleh hanya untuk kepentingan dia. Kalau Anda dan anak dan adik-adik, saudara-saudara Anda masih kuat biayainya, biayai. Iya. Ketika kemampuan Anda dan saudara saudari Anda juga terganggu. Iya. Iya. Ya, Pak. Ya. Maka pakai emas tadi untuk pentingan Ibu Sitri tadi.
(1:09:31) Oh, iya. Iya. Walaupun direncanakan itu untuk atas nama ibu saya tetap enggak boleh ya, Pak Ustaz? Enggak boleh. Oh, iya iya, Pak Ustaz. Karena yang untuk imam masjid tadi itu fardu kifayah, butuhan pribadi itu fardu ain. Oh, iya. Kita gak boleh mendahulukan fardu kifayah, tadi fardu ain. Oh, iya, Pak Ustaz.
(1:09:56) Jadi tetap utama adalah untuk ibu saya dulu ya, Pak Ustaz. Iya. Haram Anda gunakan untuk lain-lain walau berharap pahala dari itu. Baik. Sekarang pahala yang bermanfaat adalah untuk kepentingan pribadi Ibu Suitri. Iya. Iya, Pak Ustaz. Syukuran, Pak. Kecuali kalau beliau sudah wafat, lalu harta beliau termasuk emasnya dibagi waris, lalu para ahli waris menggunakan untuk usulan tadi. Nah, itu gak ada masalah. Iya. Iya, Pak Ustaz. Iya, Pak Ustaz.
(1:10:26) Cukup jelas ya, Bu? Ya. Iya. Syukur jazakah khair, Pak Ustaz. Wabarakallah fikum. Wazakillah khairi wabarakallah fik. Bisa sampaikan kepada saudara-saudaranya tadi semoga cukup memberikan pencerahan. Barakallahu fik. Kami berikan kesempatan kembali masih via telepon sebelum kami angkat dari chat WhatsApp di 0218236543.
(1:10:46) Baik. Halo. Halo. Iya silakan Bapak. Asalamualaikum. Waalaikumsalam. Dengan siapa? Di mana Bapak? Saya dengan Fredanya Ustaz. Ini kaitannya dengan Ust. N jadi iya ee ayah saya pada saat ee hidup itu beliau menghibahkan ee tanah Ustaz apa menghibahkan tanah. Ee betul menghibahkan tanah kepada anak. Mengibahkan tanah sebanyak anak maksudnya apa? Kepada anak ya, Pak? Kepada anak. Betul. Betul, Ustaz.
(1:11:27) Jadi mengibahkan ee tanah kepada anak. Ee ada dua anak laki-laki, Ustaz. I dua-duanya laki-laki. Betul. Terus lalu pada saat menghibahkan itu ee saya mendapatkan anggaplah di lokasi A gitu ya, Ustaz ya. He. Dan kakak saya ada di lokasi B. Di mana lokasi A itu ee kondisinya itu di lebih strategis, Ustaz. Misalnya di hook gitu, Ustaz. Iya.
(1:11:59) Lalu ee lokasi B agak ke dalam. Nah, pada satu masa ee orang tua saya menukar tanah tersebut, Ustaz. Jadi, dari e yang saya di lokasi A menjadi di lokasi B. Sedangkan kakak saya yang tadi lokasi B menjadi di lokasi A gitu, Ustaz. Ayah masih hidup itu pada saat ayah masih hidup, Ustaz. Terus betulus.
(1:12:29) Lalu ee sebenarnya Ustaz, maaf ini sebenarnya pada saat Kakak mendapatkan di lokasi B itu sudah dibalik nama Ustaz. Terus atas nama kakak saya. Sedangkan yang saya yang di lokasi A belum. Terus. Nah, lalu ini berjalannya waktu ee ayah saya meninggal. Heeh. Nah, setelah itu ee saya karena karena saya merasa oh ini ee ditukar dan kondisinya tidak tidak sama ya, Ustaz ya karena satu di hook ya, satu agak di dalam. Iya. Jadi saya mempertanyakan hal tersebut, Ustaz.
(1:13:06) Mohon maaf ini agak merasa kurang ikhlas gitu ustazukan. Iya. Nah, ee kira-kira apakah ini akan menyebabkan saya durhaka dengan orang tua saya, Ustaz? Karena mempertanyakan hal ini kepada kakak saya. Ustaz tidak. Saya khawatir malah orang tua Anda yang berdosa karena tidak adil membagi kepada anaknya. Adil itu bukan petak tanah, bukan bidang tanah, bukan ukuran tanah, tetapi adalah nilai.
(1:13:34) Nilai petak tanah yang dihook walaupun sama dengan yang agak ke belakang. Tentu jauh lebih mahal yang dihub. Naam, Ustaz. Maka sekarang Anda kan tidak punya yang karena yang punya kakak sudah nama dia. Yang punya Anda sudah punya nama kakak juga. Yang di yang di ee HUK itu masih belum nama kakak, Ustaz. Masih nama orang tua. Masih nama orang tua. Ya.
(1:14:09) Sekarang urus surat warisnya dan bagi dengan kakak. Kakak mau yang mana? Mau yang di hook kata kakak. Ya udah kita nilai, Kak. Yang di kakak umpamanya R miliar. Yang di belakang ini dinilai dari apa namanya? Kantor KJP, kantor ee penilai pabrik, kantor jasa penilai pabrik. publik umpamanya yang punya yang ihook 1 M yang di belakang umpamanya R00 juta umpamanya atau 700 atau R00 juta berarti 1,6.
(1:14:49) Kakak silakan ngambil yang di hook tapi kakak bayar selisihnya R200 juta biar sama-sama 800. Saya nilai 600 dapat tambah 800 dari kakak jadi adil. Baik waris ataupun hibah tadi adilnya begitu. Harusnya ayah yang mengatakan begitu. Ketika salah satu anak yang dihug, ayah mengatakan, “Nilai kamu ini 1 M, yang di belakang cuman 600. Kamu mau yang ambil yang mana? Kalau 1 M kamu ambil berarti ada selisih 400 / 2.
(1:15:25) 400 / 2 200 kasih ke adikmu atau kasih ke abangmu. Itu yang adilnya. Baik, Ustaz. Jelas. Meskipun jelas Ustaz meskipun maaf Ustaz pada saat ayah saya masih hidup beliau memang mengutarakan maksud menukar tersebut Ustaz. mengutarakannya adalah ee karena kakak saya itu sebenarnya ee sudah membeli juga tanah di sebelah persis di sebelah huk tadi, Ustaz.
(1:15:58) Sehingga ee beliau mengatakan bahwa ini kenapa kok ditukar supaya ya ke ini biar biar lebih luas gitu, Ustaz. Gak ada masalah tinggal nak minta kompensasinya. Karena ayah Anda tidak adil dan dia berdosa dalam hal ini. Bila tidak Anda ikhlaskan, maka ada dua kemungkinan.
(1:16:20) Anda ikhlaskan atau minta kompensasi ke kakak tadi. Baik, Ustaz. Jelas. Jelas, Ustaz. Nam, Ustaz. Jazakallah khairan. Oh, iya. Jazakallah khair. Barakallahu fik, Bapak. Namam. Alhamdulillah. Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat. Barakallah fik. Kami angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp, Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Ee dari Royan Ghifari di Cijantung.
(1:16:43) Beliau bertanya, “Ketika ayah meninggal dunia kemudian ibu tiri saya menikah lagi. Pertanyaannya, apakah ibu tiri saya masih dapat hak waris dari ayah saya?” Ustaz, cara pembagian waris bukan seperti cara pembagian pensiunan. Kalau pensiunan iya pemerintah berikan subsidi kepada istri dengan syarat belum menikah lagi dan kepada anak dengan syarat di bawah umur 23. He.
(1:17:19) Kalau cara waris kondisi dia pada saat itu iya mau umurnya 23 mau kalau anak mau umur 23 mau 100 tahun mau kaya raya hak anak ada warisnya. istri. Selagi pada saat dia wafat, seseorang laki-laki ini wafat, statusnya masih istri sah, belum diceraikan, nah belum selesai idahnya. Nah, ya dia dapat penuh seperelapan haknya. Selesai idahnya dari suaminya, dia nikah lagi, terserah dia.
(1:17:53) Kalau haknya belum dibagikan itu selamanya haknya dia. Walau nanti sudah meninggal pun itu tetap dibagikan. Ya, maka hak ibu tiri Anda tetap mendapatkan seperdapat dari harta ayah Anda. Walau dia sudah menikah dua kali, ganti, setelah idahnya selesai. Baik. Nah, Ustaz jazakallah khair atas penjelasannya barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya sedikit bergeser dari pembahasaan warisan.
(1:18:22) Asalamualaikum warahmatullahalikumsalam. Saya mempunyai mobil rencana mau dipakai usaha Grab. dan yang menjalankan adalah tetangga. Jadi untuk pembagiannya yang terbaik seperti apa, Ustaz? Jika terjadi kerusakan-kerusakan pada mobil, siapa yang akan menanggung? Mohon pencerahannya. Jazakallah khair. Yang menanggul tu pemilik mobil ya.
(1:18:45) Bagi yang membawa dia hanya dapat uang. Hai. Maka pemilik mobil boleh minta lebih besar. Oke. Berapa kamu dapat? buat saya 60, kamu 40. Hm. Baik. Ya. Sehingga dia selisihkan 10% dari setiap pendapatan itu mainten baik maintenance rutin, ganti oli dan seterusnya ataupun kerusakan lainnya bisa digunakan untuk itu. Masyaallah. Tidak dibebankan kepada tetangganya, Ustaz.
(1:19:17) Ya kan mobil milik dia. Kenapa dibebankan ke orang lain? Alhamdulillah. Nam ustaz. dan keuntungannya juga lebih besar ya tadi mobil sahih. Demikian Bapak yang dijatuh semoga menjadi pencerahan dan semoga Allah berkahi usahanya. Barakallahu fik. Kami angkat kembali pertanyaan ee dalam bab waris dari pendengar pemisa Raja.
(1:19:37) Ibu Ani wafat ee dan bapak serta ibunya sudah tidak ada. Dan ahli waris dari Ibu Ani adalah seorang anak perempuan. Seorang anak perempuan, saudara laki-laki sekandung tiga orang, dan saudara perempuan sekandung tiga orang. Ustaz, mohon ee pencerahan bagaimanakah pembagian warisannya? Suaminya.
(1:20:07) Suaminya tidak atau sudah wafat, Ustaz? Suami Bu sudah wafat. Jadi yang ada hanya satu anak perempuan dapat setengah. Iya. sisanya untuk tiga saudara dan tiga saudari. Maka pembagiannya 2 1 sat + 3 9 * 2 = 18. Ee kemudian untuk anak perempuan 9/18 untuk saudara 2/18 masing-masing untuk saudari 1/18 masing-masing. Masyaallah. Nah, Ustaz jazakallah khair. Demikian, akhi. Barakallahu fik. Semoga menjadi pencerahan.
(1:20:56) Baik, kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee barakallah fik ya Ustaz. Mohon maaf, Pak. Harta bersama jika salah satu dari pasangan wafat, bukankah harta tersebut harus dibagi dua, ya, Ustaz? Yang satu bagian untuk pasangan yang masih hidup dan satu bagian sebagai harta warisan. Apakah ee ini benar, Ustaz? Mohon e pencerahannya.
(1:21:23) Bukan dan tidak benar, ya. Kata Allah, laki-laki itu mendapatkan haknya dari apa yang dia usahakan. Perempuan mendapatkan haknya dari apa yang dia usahakan. Bila rumah dibeli bersama, berapa uang istri ketika beli? Berapa uang suami? I uang istri 50, uang suami 50 ya. Bagi 50. Uang istri tidak ada.
(1:21:59) Uang suami 100% ya. Ketika istri wafat, ya rumah miliki suami. Uang istri 100% suami enggak ikut. Ini rumah milik istri. Ketika suami wafat, enggak ada yang dibagi rumah itu. Ya, suami beli 100% tapi dihibahkannya 100% ke istrinya. Dibalik namakan ini milik istri. Ketika suami wafat tidak ada waris bagi waris rumah. Itu seperti itu dalam agama Allah.
(1:22:33) Tidak ada dibagi 5050 dari mana itu angka 5050. Masyaallah. Jazakallah khair atas pencerahannya. Demikian Ibu yang bertanya semoga menjadi ee jawaban yang bermanfaat. Barakallah fik. Kami angkat kembali selanjutnya dari Ummu Ata di Tangerang. Asalamualaikum warahmatullah. Izin bertanya, Ustaz. Ibu Ana saat ini menderita demensia atau e pikun.
(1:22:57) Beliau sudah menjadi single parent dari anak kecil. Dan anaknya hanya ana saja. Sebentar. Beliau jadi single anak kecil. Anaknya anak saja. Jadi ee sejak ee Ibu Ata ini kecil ee suami dari Ibu Ana ini sudah wafat. Nah. Heh. Terus Ibu Ana semasa masih sehat telah membuat wasiat bahwa rumah milik beliau jika beliau wafat seakan diberikan kepada Ana.
(1:23:25) Pertanyaannya, Ustaz, saat kondisi saat ini kondisi rumah tersebut tidak layak, apakah ana boleh menjualnya dan membeli kembali rumah yang baru? Pertanyaan yang kedua, jika direnovasi dengan menggunakan uang suami ana, bagaimanakah hukumnya, Ustaz? Ini ibu sudah pikun. Nam rumah milik dia. Iya, saya ya. Dan dia hanya akan memberikan wasiat. Iya.
(1:23:52) Maka tak bukan punya anak, pasti punya si ibu itu karena dia sudah pikul tidak ada hak anak untuk menguasainya. Iya. Kalau dia ingin memperbaiki dengan dana suami, berarti suami ikut andil dalam kepemilikan rumah kalau dia tidak mau memberikan hibah atau hadiah. He. Kalau dia memberikan hibah, dia panggil kontrak apa namanya kontraktor tolong perbaiki ngitung berapa Rp50 juta.
(1:24:18) Ya sudah saya bayar. Tadi ini milik ibu mertua saya ya. Kalau dia mengatakan perbaiki R juta saya anggap bagian dari ikut di rumah ini. Berarti dinilai rumah itu pada waktu itu berapa harga rumah? R00 juta dan no-nya 50. Berarti suami Anda memiliki 10% dari rumah itu. Hay. Bila la qadarallah ibu Anda wafat yang dibagi waris hanya 90% dari rumah itu.
(1:24:50) Ya wabillahi taufik. Nah, Ustaz jazakallah khair atas pencerahan dan jawabannya. Demikian Bapak atau Ibu yang bertanya barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalikumsalam. Bagaimanakah pandangan secara syari? Ada ee keumuman dari keluarga muslim ketika ada yang wafat ee enggan sungkan, atau bahkan tidak mau membagi ahli ee membagi harta kepada masing-masing ahli waris dengan alasan masih ada ibu dan masih ditempati rumahnya. Mohon nasihatnya, Ustaz. Jazakallah khair.
(1:25:32) Saya ulangi selalu bahwa bila seseorang wafat, harta itu adalah milik Allah. Lalu Allah dalam kitabnya membagikan kepada para ahli waris dengan bagian yang jelas dan pasti. Sahih. Maka bila seseorang wafat secara otomatis harta itu berpindah kepada ahli waris.
(1:26:05) Bila ada yang menghalangi istri, suami, ayah, ibu, atau anak tertua atau anak terkecil atau anak manapun atau paman, mereka berarti menghalangi kepemilikan orang yang memilikinya. Tentu ini merupakan dosa. Inna amwalakum haramun alaikum. harta itu haram dikuasai kecuali dengan keridaannya. Ya. Maka bila seseorang wafat dan ibu ingin istrinya masih ingin tinggal di di situ, tinggal dia kembali kumpulkan saudara-saudaranya atau anak dari bapak ini. Ibu kita, ayah kita wafat, ibu ingin tinggal di sini.
(1:26:47) Siapa yang butuh dana? Mari kita selesaikan. Kita beli sahamnya. sehingga tidak ada kepemilikannya di rumah ini. Nah, siapa yang memiliki kelebihan harta beli itu dan terserah mau ibu tetap tinggal di sini atau ibu ke rumah salah seorang kita, mana yang suka ibu aja.
(1:27:15) Kalau ibu mengatakan saya lebih nyaman di sini, kalianlah yang kemari ya anak-anak bagian dari bakti kepada orang tuanya lakukan. Tapi kalau ibu mengatakan kasihan ibu lihat adik-adikmu ya ada yang susah si itu susah situ susah ya udah ini jual aja rumah ini saya nanti kalau dapat sisanya beliin rumah enggak Bu tinggal di rumah kita aja ibu pilih aja anak yang mana ibu suka ya itu yang terbaik wabillahi taufik jazakallah khair ustaz demikian ibu atau bapak yang bertanya semoga menjadi pencerahan dan jawabannya bermanfaat.
(1:27:49) Barakallah fik. Satu pertanyaan via chat WhatsApp kami angkat sebelum kami tutup dengan pertanyaan via telepon. Baik. Asalamualaikum warahmatullah. Ustaz izin bertanya perihal waris. Kakak perempuan saya wafat tidak menikah, tidak memiliki anak. Saat meninggal beliau masih memiliki ayah dan empat saudara kandung.
(1:28:11) Satu laki-laki dan tiga perempuan. Ee mohon pencerahan terkait dengan pembagian warisnya, Ustaz. Ayah ngambil semuanya. Masyaallah. Selesai pembahasan bab kita ya, Ustaz ya. Heeh. Tidak ada satu bagian dan ayah kalau memberikan ke saudara enggak ada masalah Ustaz. Ya, terserah ayah. Iya. Sahih.
(1:28:41) Haknya dia mau dibagi-bagiinnya ke anak-anaknya. Alhamdulillah. Mau tidak terserah beliau. Alhamdul. Baik. Alhamdulillah cukup jelas insyaallah. Iya. Jadi bagiannya untuk ayah seluruhnya dan saudara-saudaranya tertutup atau terhalangi dengan keberadaan ayah. Barakallah fik. Kita berikan kesempatan via telepon silakan di 0218236543. Bagi Anda yang ingin bertanya di penghujung kajian perihal bab waris ya. Silakan. Halo.
(1:29:05) Asalamualaikum Pak Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa Bapak? Di mana? Ini Pak saya Iskandar dari Kalimantan. Ah, Pak Iskandar. Silakan pertanyaannya Pak Iskandar. Ee begini Pak. Ada anak saya lima, Pak. Ada sedikit saya tahan ada setengah hektar. Setengah hektar, Pak. Iya, kebetulan, Pak.
(1:29:24) Gak cukup harta warisannya. Jadi ada tanah masih mau dijual murah. Aku kepepet, Pak. Aku beli itu supaya cukup pembagian aku. Aku minjam ada namanya dana kur. Bagaimana tuh, Pak Ustaz? Dana di bank sedikit anunya ee ee apa sedikit tambah anunya bunganya sedikit. Iya. untuk tambah-tambah misalnya e asmirasinya dan pururnamanya Pak Ustaz.
(1:29:47) Jadi aku minjam supaya beli tanah itu, Pak Ustaz. Bagaimana itu Pak Ustaz? Iya. Apakah saya dosa besar Pak? Iya betul dosa besar Pak Iskandar. Bila ada pertambahan ya walau sedikit itu adalah riba. Seorang ayah seorang ayah tidak ada kewajiban meninggalkan harta kepada anak-anaknya. Kalau ada rezeki alhamdulillah.
(1:30:11) Kalau tidak ada ya apa yang telah diberikan oleh ayah, oleh ibu kepada anak-anaknya sampai anak-anaknya besar sudah mandiri itu jauh lebih besar daripada harta yang akan ditinggalkannya nanti. Kalau Allah lebih ustaz kenapa? Biar di bank berdosa juga Pak Ustaz. Berhentinya anu e riba juga namanya Pak Ustaz. Benar Pak. Baik kita akan simak jawabannya Pak Iskandar. Itu saja pertanyaannya. Gak Pak begini Pak Ustaz.
(1:30:40) Eh ee anu namanya kalau artinya bagaimana saya bisa an Pak Ustaz tolong dijelaskan artinya apakah di bank berdosa juga riba juga namanya Pak Ustaz bukan semua orang saya beli Pak Ustaz I kita simak jawabannya Pak Barakallah fik silakan Ustaz iya iya Pak Ustaz kalau membangunnya dengan pinjaman dana kur dana kur itu pemerintah memberikan pinjaman dengan bunga rendah atau kecil tapi tetap riba kalau pemerintah ingin ingin wamanya pinjaman tanpa pertambahan.
(1:31:12) Nah, itu bagus, sahih, itu halal ya kalau ingin membantu. Tapi kalau riba walaupun sekecilnya riba itu dosa besar di sisi Allah azza waalla dan tidak ada keberkahan kalau Anda ingin membangun tanah yang setengah hektar tadi dengan dana riba. Tidak boleh. Baik, ya. Cukup jelas, Ustaz. Barakallah fik. Jazakullah khair. Demikian Bapak Iskandar.
(1:31:43) Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai kesimpulan dan ikhtitam kajian. Silakan Ustaz. Iwani wa akhawati fillah. Dalam masalah kakek dengan saudara-saudari, kita lihat khilaf, perbedaan selisih pendapat para ulama bahkan dari para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam dan turun kepada para ulama mazhab. Tapi khilaf tersebut tidak menjadikan mereka saling bertentangan.
(1:32:14) Berbeda biasa bagian dari hidup. Suami istri selalu sama. Tapi yang penting tidak membuat satu dan lainnya saling merendahkan, saling menghina, kemudian membuat orang lain menjadi ee berpihak kepada salah satu. Tidak perbedaan dalam hal pendapat selagi masih ada dalil bagi para pihak dihargai. Wabillahi taufik.
(1:32:50) Nah, Ustaz, jazakallah khairat dan barakallah fik atas ee kesimpulan dan juga ikhtiim yang disampaikan Ustaz menutup kajian kita di kesempatan pagi ini. Pembahasan dalam bagian dan ketentuan waris ee untuk kakek dan beberapa poin permasalahan yang ada di dalamnya sudah kita simak bersama.
(1:33:10) Semoga ini semua menjadi pencerahan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua secara khusus dalam bab waris. Dan sejumlah pertanyaan juga sudah kami sampaikan dan dijawab oleh ustaz. Semoga ini memberikan kemanfaatan dan pencerahan bagi antum dan keluarga. Barakallah fikum. Demikian dan kita akan lanjutkan pembahasan ini di kesempatan Kamis yang akan datang dalam pembahasan syarah umdatul fikih.
(1:33:27) Pembahasan bab waris secara khusus. Demikian kita akhiri kajian dan pertemuan pagi ini dengan kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM, Radio Roja Majalengka 93.
(1:33:58) 1 FM, Radio Roja Palu 101,8 FM, dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. menebar
Leave a Reply