Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(3) [LIVE] Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah – YouTube

Transcript:
(00:00) Panjangkan dan melenggok-lenggokkan suara Azam. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM. Radio Roja Majalengka 93.1. 1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. menyebar cahaya sunah roja TV para pemirsa Raja TV. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala
(01:10) rasulillah wa ala alihi wasohbihi wa mawalah. Saudaraku seiman dan seakidah sahabat Raja di mana pun Anda berada, masih bersama dengan kami di saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam. Dan di kesempatan pagi hari ini kembali kami hadirkan sebuah kajian ilmiah secara langsung dari Kota Kudus bersama Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala.
(01:36) Dan kembali dalam pembahasan sahih fikih sunah. Dan kita akan angkat sebuah tema menarik di kesempatan pagi hari ini yakni adab dalam mengantarkan jenazah. Saudaraku seiman dan seakidah, untuk selanjutnya kita akan simak nasihat dari Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala.
(01:57) Kepada al ustaz falatafadol maskur. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Innalhamdalillah nahmaduhu wa’inuhu wafiruh wa naud nauzubillahi min syururi anfusina wamin sayiati a’malina. May yahdillahu fala mudillalah. Wam yudlil fala hadiyaalah. Wa asyhadu alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh.
(02:43) Ya ayyuhalladzina amanu ittaqulaha haqqa tuqatih wala tamutunna illa wa antum muslimun. Amma ba’d. Fa inna asdaqal hadisi kitabullah wakhairal huda huda Muhammadin sallallahu alaihi wasallamaral umuri muhdaatuha fainna kulla muhdatin bidah waulla bidatin dolalah wa dolatin finar. Para jemaah sekalian, kaum muslimin dan kaum muslimat.
(03:20) khususnya para pemirsa Raja TV dan para pendengar Radio Roja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah kita panjatkan puja dan puji syukur kita kehadirat Allah Subhanahu wa taala atas nikmat-nikmatnya yang tak terhingga sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita bisa meneruskan kembali kajian ilmiah kita tentang fikih.
(03:56) Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa taala menyempurnakan nikmat-Nya dengan menjadikan kita sebagai hamba-hamb-Nya yang pandai mensyukuri nikmat-Nya sehingga Allah jaga nikmat-nikmat ini pada kita dan Allah berikan kepada kita tambahan nikmat-nikmat yang lainnya. Amin. Amin ya rabbal alamin. Tidak lupa selawat dan salam, keberkahan dan kenikmatan semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai dan sangat kita junjung tinggi, Nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau,
(04:41) dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang adab-adab yang berkaitan dengan amalan mengantarkan jenazah ke kuburan.
(05:08) Ada beberapa adab yang hendaknya kita perhatikan ketika kita mengantarkan jenazah ke kuburan. Adab yang pertama adalah tidak membawa tempat pembakar wewangian atau membawa api, tidak membawa tempat pembakar wewangian atau membawa api. ya misalnya pakai lilin ya atau yang lainnya. Di sini disebutkan faqadfaqal fuqaha ala analzata la tuttabau binarin fi mijmarah mabkharah wala syamin wahwihi illa lihajatiin nahwih. Para ahli fikih telah sepakat bahwa
(06:19) jenazah tidak boleh diikuti dengan api di tempat pembakar wewangian. Tidak boleh juga diikuti dengan lilin dan yang semisalnya. Kecuali apabila ada kebutuhan untuk cahaya. atau kebutuhan yang lainnya atau kebutuhan yang semisalnya. Jadi kalau misalnya siang-siang maka tidak butuh membawa api untuk penerangan.
(07:07) Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau pernah bersabda, “La tuttabaul janazah bisauutin wala narin.” Walaupun hadis ini hadis yang kurang kuat. Hanya saja ada asar-asar yang menguatkannya. Di antaranya ada asar dari sahabat Amr ibn Ash radhiallahu anhu.
(07:58) Beliau mengatakan di dalam wasiatnya, “Faidza ana mittu fala tashabni naihah wala nar. Apabila aku nanti meninggal, maka jangan bawa bersamaku orang yang meratapi mayit. Jangan bawa bersamaku peratap wala nar. Begitu pula api. Ada asar juga dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu. Beliau pernah mengatakan ketika ajal sudah dekat, “La tadribu alaiya hustaton wala tattabiuni bimijmar.
(08:45) ” Jangan jadikan atau jangan buat tenda di atasku dan jangan kalian mengikuti aku dengan membawa pembakar dupa mijmar. Ya, dalam riwayat yang lain kata-katanya binar. Jangan mengikuti aku dengan membawa api. Ada juga asar dari sahabat Abu Musa. Beliau pernah berwasiat ketika kematian mendekati beliau. Umanazati faasri bi altauni bimmar.
(09:42) Apabila kalian berangkat membawa jenazahku, maka cepatkan jalan kalian dan jangan ikuti jenazahku dengan mijmar. Mijmar itu pembakar dupa, pembakar wewangian, pembakar gaharu, dan yang lainnya. Ya, intinya para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Yang pertama kali yang harus kita perhatikan ketika kita mengikuti jenazah jangan membawa api atau pembakar, dupa, wewangian, gaharu dan yang lainnya.
(10:28) Kecuali kalau kita butuh penerangan malam-malam ya. kita butuh penerangan jalan, maka tidak masalah menggunakan api. Tapi kalau misalnya ada selain api, yaitu lebih baik ya. Misalnya lampu. Bab jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Yang kedua, asamtu tibbail janazah. Ini penting karena banyak yang melakukan kesalahan ini.
(11:03) Ketika kita mengikuti jenazah, di antara adabnya adalah diam. Ya, diam. Tidak ada suara ketika kita mengikuti jenazah. Disebutkan di sini, fala yajuzu rafus maal janazati la bidzikri wala bighhairihi. Tidak dibolehkan mengangkat suara ketika membawa jenazah. Baik suara itu suara zikir ataupun suara yang lainnya.
(11:49) Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadis dari Qais ibn Ubad radhiallahu anhu. Beliau mengatakan, “Kana ashabun Nabi shallallahu alaihi wasallam yakrahuna rafasutial janaiz.” Dahulu para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak suka mengangkat suara ketika membawa jenazah. Para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak suka mengangkat suara ketika membawa jenazah.
(12:23) Mereka membencinya dan mem ee mengangkat suara ketika membawa jenazah. Ini ada penyerupaan dengan kaum Nasra. kaum Nasra itu mereka mengangkat suara mereka dengan zikir-zikir dalam agama mereka dengan kata-kata dari Injil mereka dengan dilagukan ya ada nada-nada sedih ini kebiasaan mereka.
(13:18) Maka kalau kita melakukannya, kita berarti menyerupai mereka. Maka jangan sampai kita menyerupai mereka. Man tasyabbaha biquin fahua minhum. Kata Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka berarti dia bagian dari mereka.” Bahkan dalam mazhab Syafi’i, di dalam mazhab Syafi’i dijelaskan dengan tegas oleh Imam Nawawi rahimahullah.
(13:57) Beliau mengatakan, “Wa anaswabal mukhtar wamaana alaihi salaf radhiallahu anhum. Asukutu fi halisiri maal jenazah. Ketahuilah bahwa pendapat yang benar dan terpilih dan praktik yang dilakukan oleh generasi salaf radhiallahu anhum adalah diam ketika berjalan bersama jenazah. Ini perkataan Imam Nawawi rahimahullah. diam saat berjalan bersama jenazah.
(14:43) Fala yurfaun biqiroatin wikrin wirialik. Maka jangan sampai ada suara bacaan Al-Qur’an yang dikeraskan atau bacaan zikir atau yang lainnya. Wal hikmatu fihirah. Dan hikmah dalam masalah ini sangat jelas. Wahya annahu askuir wa ajmaikrih. Karena dengan diam maka hatinya bisa lebih tenang, pikirannya bisa lebih fokus.
(15:31) Kalau ada suara-suara seperti itu, malah orang yang mengikuti jenazah itu tidak fokus. Bisa jadi dia malah lupa bahwa dia sedang mengiring jenazah sehingga mengingat kematiannya menjadi bias. Kemudian Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahuwal matlubu fi hadil fi hadal hal fah haq.” Dan inilah yang diinginkan dalam keadaan seperti itu.
(16:11) Dalam keadaan mengikuti jenazah yang diinginkan adalah tenangnya hati, fokusnya pikiran yang berkaitan dengan jenazah. Fahual haq. Kata Imam Nawawi rahimahullah taala, inilah pendapat yang benar. Wagtaru bikrati man yukalifu. Jangan sampai kita terkecoh dengan banyaknya orang yang menyelisihi kebenaran ini.
(16:43) Ini perkataan Imam Nawawi rahimahullah sangat tegas dalam masalah ini. Maka ketika kita mengikuti jenazah, kita harusnya diam. Kalau ingin berzikir, ya berzikir dengan suara yang lirih sekali. Berzikir untuk dirinya. Karena berzikir di semua keadaan itu memang disunahkan, tapi tidak ada suara yang dikeraskan untuk mengikuti jenazah ini. Sebagian orang mengikuti jenazah dengan bacaan tahlil. Lailahaillallah.
(17:18) Lailahaillallah. Ini tidak ada sunahnya, tidak ada tuntunannya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam. Apalagi kalau UPS tadi juga ada suara kembali ke sini. Oh, OBS ya. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Intinya Imam Nawawi rahimahullahu taala
(18:27) mengingkari orang-orang yang mengikuti jenazah dengan mengangkat suara baik dengan bacaan Al-Qur’an atau dengan bacaan zikir atau dengan yang semisalnya. Dan beliau mengatakan, “Fala tagar bikatrati man yukhalifu.” Jangan sampai engkau terkecoh dengan banyaknya orang yang menyelisihi ini. Ini yang disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah.
(19:05) Beliau mengatakan inilah pendapat yang benar. Beliau juga mengatakan bahwa inilah praktik dari generasi salaf umat ini. Dan yang lebih parah lagi, ada sebagian orang yang mengikuti jenazah dengan musik. Dalih mereka agar mengurangi kesedihan. Ada juga yang mengiringi musik dengan musik-musik yang membawa suasana kesedihan biar semakin dirasakan kesedihannya.
(19:49) Ini semuanya para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah adalah tindakan-tindakan yang benar-benar menyelisihi tuntunan Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Adab yang ketiga. Adab yang ketiga dalam mengantarkan jenazah adalah tidak duduk sebelum jenazah dimasukkan ke kuburan. Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah.
(20:48) Adab yang ketiga adalah tidak duduk sebelum jenazah dimasukkan ke kuburan. ee atau sebelum jenazah diletakkan ya. Jadi sebelum jenazah diletakkan dan lebih baik kalau kita menunggu sampai dikuburkan ya jangan sampai kita duduk dahulu kita tetap dalam posisi berdiri. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Idza roitumul janazah faquu.
(21:42) ” Apabila kalian melihat jenazah maka berdirilah kalian. Faman tabiaha fala yaquud hatta. Dan barang siapa yang mengikuti jenazah itu, maka jangan sampai dia duduk sampai jenazahnya diletakkan. Ada yang mengatakan diletakkan di sini, maksudnya diletakkan ke tanah walaupun belum dimasukkan ke liang lahad. Ada yang mengatakan diletakkan maksudnya adalah dimasukkan ke liang lahadnya.
(22:20) Dan yang kedua tentunya lebih selamat. Tapi kata-kata diletakkan bisa jadi dimaknai diletakkan dari punggung orang-orang yang mengangkatnya. Karena ada hadis ini, maka sebaiknya kita menjalankannya sesuai dengan tuntunan ini. Kalau kita tidak mengetahui hadis ini, maka kita tidak tahu kalau ini adalah adab mengantarkan jenazah.
(23:07) Baik. Tiga. Inilah adab yang disebutkan di sini. Ada adab yang keempat, namun diperselisihkan oleh para ulama, yaitu berdiri ketika jenazah lewat. Berdiri ketika jenazah lewat. Namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa adab ini telah dinasak, telah dihapus. Ini di awal Islam. Setelah itu ee adab ini tidak diberlakukan lagi.
(23:50) Sehingga berdiri ketika ada jenazah lewat ini bukan termasuk adab lagi. Boleh berdiri boleh juga tidak. Kembali ke hukum asal wallahuam. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Setelah kita membahas tentang adab dalam mengantarkan jenazah, kita masuk ke pembahasan tentang salat jenazah.
(24:32) Salat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Salat jenazah hukumnya fardu kifayah. Apabila telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka kewajiban itu menjadi gugur dari sebagian yang lainnya. Makanya pernah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada para sahabatnya, sholu ala shahibikum. Salatlah kalian untuk teman kalian ini.
(25:13) Ya, beliau asalnya diminta untuk menyalati karena beliau tahu bahwa orang ini punya hutang. Akhirnya beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Kalian saja yang nyolati. Kalian saja yang nyolati.” Kecuali kalau jenazah tersebut sudah ada yang menanggung hutangnya, ya beliau akan menyelatinya. Beliau juga pernah mengatakan kata-kata yang sama di peristiwa setelah perang Khaibar.
(26:02) Karena beliau tahu jenazahnya seseorang itu melakukan penggelapan harta rampasan perang. Ya, ada orang melakukan penggelapan harta rampasan perang. Kemudian orang ini meninggal. Rasulullah tahu tindakannya itu. Akhirnya beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Sollu ala shahibikum. Salatilah teman kalian ini.
(26:39) Ini menunjukkan ya, bahwa salat itu wajibnya tidak atas semua kaum muslimin. Tapi kalau sudah ada sekelompok orang yang menyalatinya atau kalau ada orang yang menyalatinya, maka kewajiban atas kaum muslimin yang lainnya menjadi gugur. Dan salat jenazah ini pahalanya sangat besar.
(27:12) Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Man syahid shah hatta yusolla alaiha falahu qirat.” Barang siapa yang ee man syahid shah mungkin maksudnya man syahidal jenazah ya. Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai disalati, maka baginya pahala satu qirat.
(27:45) Waman syahidaha hatta tudf falahu qiraton. Barang siapa yang menyaksikan jenazah kemudian salat sampai jenazah itu dikuburkan maka baginya pahala dua qirat. Ada seorang sahabat yang bertanya, “Wamal qiraton?” Apa yang dimaksud dengan dua qirat ini? Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mitlul jabalaini aladzimain.
(28:22) ” Dua qirat itu seperti dua gunung yang besar. Dua gunung yang besar. Ada riwayat yang lain mengatakan, “Salah satunya seperti Gunung Uhud.” Salah satunya seperti Gunung Uhud. Dan Gunung Uhud adalah gunung yang sangat besar. Maka ini menunjukkan pahala yang sangat besar bagi orang yang melakukan salat jenazah. Kemudian salat jenazah juga sangat bermanfaat bagi mayit, bagi saudara kita yang meninggal, bagi saudara kita yang sangat membutuhkan kebaikan dari saudara-saudaranya yang masih hidup.
(29:07) Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Ma min rajulin muslimin yamut fayquumu ala janazatihi arbauna rajulan la yusrikuna billahi saia illa syafa’ahumullahu fihi.” Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal. Kemudian ada 40 orang yang berdiri menyalati jenazahnya yang 40 orang tersebut tidak melakukan kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa taala dengan sesuatu apapun kecuali mereka akan memberikan syafaat kepada Dia kecuali mereka akan menjadi orang-orang
(30:07) orang yang mensyafaati dia. Ini menunjukkan ya, bahwa menyalati jenazah ini sangat penting, sangat berharga, sangat besar manfaatnya untuk jenazah, untuk saudara kita yang meninggal. Dan ini juga menunjukkan ya, bahwa semakin mulia orang yang menyalati di sisi Allah Subhanahu wa taala, maka semakin besar pengaruhnya terhadap orang yang disalati.
(30:50) Ada juga hadis dari Ibunda Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Ma minyitin yusolli alaihi ummatun minal muslimin yabluguna miah ya kulluhum yasfaunalah illa syafaau illa suffiu fihi Tidak ada seorang mayit pun yang disalati oleh sekumpulan umat Islam yang mencapai jumlah 100 dan semuanya memberikan syafaat untuk dia kecuali syafaatnya mereka diterima untuknya.
(31:45) kecuali syafaat mereka diterima oleh Allah Subhanahu wa taala untuknya. Maka ini menunjukkan ya betapa pentingnya kita menyalati mayit, betapa butuhnya mayit terhadap salat jenazah ini. Maka harusnya kita benar-benar memperhatikan ini hak saudara kita yang sudah meninggal. Dan ini adalah kesempatan terakhir bagi kita untuk memberikan kebaikan salat jenazah kepada dia.
(32:27) Masalah yang berikutnya adalah masalah di mana posisi kita ketika menyalati jenazah, ketika kita menjadi imam. Kalau kita ditunjuk sebagai imam dalam salat jenazah, maka kita berdirinya di mana? Di posisi mana kita berdiri? Apakah di posisi kepala ataukah di posisi tengah badan ataukah di posisi kaki? Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ya di sini ada perbedaan pendapat ya, tapi kita singkat saja.
(33:20) Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah ada perbedaan antara jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Ketika yang di depan kita dan kita sebagai imam ya adalah jenazah laki-laki, maka kita berdiri di bagian kepala. Jadi kita berdiri di bagian kepala mayit. Berbeda ketika jenazahnya perempuan. Ketika jenazahnya perempuan, maka kita berdirinya di bagian tengah badannya.
(33:57) Bukan di bagian kepalanya, tapi di bagian tengah badannya. Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas ibn Malik radhiallahu anhu. Ya, ini peristiwa yang terjadi pada sahabat Anas radhiallahu anhu. Kemudian setelah itu sahabat Anas menyandarkan perbuatannya itu kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam.
(34:24) Ini ada cerita dari Abu Ghalib Alkyyat. Abu Ghalib Alkyyat pernah mengisahkan syahid Anas BBna Malikin shala ala janazati rajulin. Aku pernah menyaksikan sahabat Anas ibn Malik menyalati jenazahnya laki-laki. Faqama rasihi. Maka beliau pun berdiri di sisi kepalanya. Beliau pun berdiri di sisi kepalanya. Kemudian ketika jenazah itu diangkat, datanglah jenazah perempuan.
(35:11) Dan ketika datang jenazah perempuan, maka disampaikan kepada sahabat Anas ibn Malik, “Ya Aba Hamzah, hadhi janazatu fulanah ibnati fulan.” Fasolli alaiha. “Wahai Abu Hamzah.” Abu Hamzah ini kunyahnya Anas ibn Malik radhiallahu anhu. Ini adalah jenazahnya perempuan putrinya fulan. Ini jenazahnya seorang perempuan, putrinya seorang fulan.
(35:48) Fasolli alaiha, maka salatilah dia. Fasolla alaiha faqama wasatha. Maka sahabat Anas menyalatinya dan beliau berdiri di pertengahan tubuhnya ya di sisi tengah tubuhnya. Wafina Alala ibn Ziyad al-Adawi. Ketika itu di tengah-tengah kami ada orang yang bernama Ala ibn Ziyad al-Adawi.
(36:27) Ya, ini yang mengatakan berarti perawinya yaitu Abu Ghalib Alkhayyat. Falammaa ikhtilafa qiamihi alaruli wal marah qal. Ketika ala ini melihat ada perbedaan di posisi berdirinya Anas ibn Malik ketika menyalati jenazah laki-laki dan ketika menyalati jenazah perempuan, maka al-ala ini mengatakan, “Ya Aba Hamzah, hak kana Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam yaquum haitsu qumumta.
(37:01) ” Wahai Abu Hamzah, apakah seperti ini dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berdiri ketika menyalati jenazah sebagaimana engkau berdiri? Waminal marah haitsu quumta. Begitu pula ketika menyalati jenazah perempuan beliau berdiri sebagaimana berdirimu. Qala naam. Maka sahabat Anas ibn Malik menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh sahabat Anas ibn Malik ini dahulu dipraktikkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam sehingga ini menjadi sunah.
(37:46) Ada juga hadis dari Sabat Samurah ibn Jundub. Ini mencerit ini menjelaskan tentang posisi imam salat jenazah ketika jenazahnya perempuan. Samrah ibn Jundub radhiallahu anhu mengatakan, “Shaitu khalfan Nabi shallallahu alaihi wasallam wasalla ala ummi Ka’ab.” matat wahiya nufasa. Faqama Rasulullahi shallallahu alaihi wasallam lisati alaiha washa.
(38:23) Aku pernah salat di belakang Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ketika itu Nabi sallallahu alaihi wasallam menyalati Ummu Ka’ab yang meninggal dalam keadaan nifas. Jadi melahirkan di masa nifas Ummu Ka’ab ini meninggal. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyalati Ummu Ka’ab dan beliau berdiri di tengah badan Ummu Ka’ab.
(38:58) Ya, di sisi tengah badan Ummu Ka’ab ini ya. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini dari sisi dalilnya. Hadis dari sahabat Anas tadi jelas ya. Kemudian hadis dari Samurah ibn Jundub ini juga jelas dalam menerangkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam dahulu ketika menyalati jenazah perempuan itu berdiri di sisi tengah badan beliau.
(39:27) Yang berikutnya, para jemaah sekalian rahim warahimakumullah. Ketika kita menyalati jenazah, maka kita sebaiknya menjadikan barisan kita minimal tiga saf. Walaupun orangnya sedikit. Walaupun orangnya sedikit. Jadikan saf kita menjadi tiga. Orangnya 30 misalnya tempatnya luas. Kalau bisa jadikan tiga.
(40:07) Jangan jadi satu saf panjang. Tapi misalnya bagi menjadi 10 10 orangnya 10 walaupun tempatnya luas jadikan tiga misalnya 4 3 3 orangnya cuma enam jadikan tiga dua dua dua ini termasuk di antara ya sunah dalam menyalati mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam, “Ma minyitin yamut fayusolli alaihi salat sufuin minal muslimin illa ajab.
(41:01) ” Tidak ada seorang mayit pun yang disalati. oleh kaum muslimin dalam tiga saf kecuali dia wajib masuk surga kecuali dia wajib masuk surga. Ini tentunya ketika syarat-syaratnya terpenuhi dan penghalang-penghalangnya hilang. Jadi syarat yang terpenuhi tidak ada penghalang. Maka hadis ini akan benar-benar sesuai dengan kenyataan.
(41:49) Tidak ada seorang mayit pun yang disalati oleh kaum muslimin dalam tiga saf kecuali dia wajib masuk surga. Ini menunjukkan ya, bahwa ketika salat jenazah sebisa mungkin kita jadikan safnya menjadi tiga saf. Semakin banyak safnya tentunya akan semakin semakin baik. Semakin banyak orang yang menyalati dan akhirnya safnya menjadi semakin banyak maka tentunya semakin semakin baik.
(42:30) Masalah yang berikutnya apabila beberapa jenazah disalati dengan salat sekali dan jenazahnya itu bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana menyalatinya? Yang pertama sebenarnya imam boleh menyalati jenazah itu satu persatu. Jadi satu jenazah disalati, satu jenazah disalati, satu jenazah disalati. Boleh seperti ini.
(43:14) Tapi boleh juga menyalati beberapa jenazah itu dengan sekali salat. Kita boleh menyalati beberapa jenazah itu dengan sekali salat. Lalu bagaimana posisinya? Bagaimana posisinya? Apakah yang dekat dengan imam itu jenazah laki-laki ataukah jenazah perempuan? Ataukah yang lebih dekat dengan Ka’bah itu jenazah laki-laki? ataukah jenazah perempuan.
(43:51) Terus bagaimana mengatur jenazahnya? Yang jelas cara yang pertama tadi yaitu bahwa imam itu berdiri di sisi kepala dan berdiri ee di sisi kepala laki-laki dan berdiri di tengah di sisi tengah badan ee jenazah perempuan ini harus tetap dijaga dan ditambahkan ini jenazah yang laki-laki lebih dekat kepada imamnya.
(44:25) Jadi ngaturnya yang di depan imam jenazah laki-laki dan imam berdiri di sisi kepalanya. Kalau laki-lakinya ada tiga, berarti ada tiga orang. Jadi jenazah depannya, jenazah lagi, depannya jenazah lagi. Kemudian apabila ada jenazah perempuan, jenazah perempuan di depan jenazah ketiga. Ee iya di depan jenazah ketiga. Berarti jenazahnya ada empat ya.
(45:04) Di depan jenazah ketiga ada jenazah perempuan dan di jenazah perempuan ini tidak urut ya. Maksudnya kalau yang laki-laki tadi urut ya, kepalanya sejajar semuanya. Sedangkan yang jenazah perempuan ini kepala jenazah laki-laki sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan. Sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan. Karena kita harus menjaga dua cara tadi.
(45:37) Cara yang pertama yang ini ee yang yang tadi cara pertama bahwa ee imam berada di sisi kepala jenazah laki-laki dan berada di sisi bagian tengah jenazah perempuan. Cara yang keduanya ini. Jadi, yang laki-lakinya lebih dekat kepada imam ya. yang laki-lakinya lebih dekat kepada imam, yang perempuannya lebih jauh dari imam. Hal ini berdasarkan asar dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
(46:10) Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma shaisi janaiz jami jamiah. Suatu ketika sahabat Ibnu Umar pernah menyalati sembilan jenazah sekaligus. Faja’alar rijala yalunal imamisaa yalinalqiblah. fasofahunna shfan wahidan wawad janazata ila akhirihi kemudian di akhir ditanya ma hadza qalu hya sunah iya jadi sahabat Ibnu Umar pernah menyalati sembilan jenazah sekaligus.
(47:09) Maka beliau menjadikan jenazah laki-lakinya itu dekat dengan imam, sedangkan jenazah perempuannya itu lebih dekat kepada kiblat. Kemudian ketika ditanya ini ee cara bagaimana cara yang seperti ini? Maka beliau menjawab, “Hias sunah.” Inilah sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. Bab yang berikutnya dibolehkan bagi kaum muslimah menyalati jenazah.
(47:54) Kemarin pembahasan masalah mengantarkan jenazah kaum muslimah tidak dibolehkan. Makruh bagi kaum muslimah menyalati ee mengantarkan jenazah. Tapi untuk menyalati jenazah dibolehkan. Untuk menyalati jenazah dibolehkan. Makanya ana menyarankan ya bagi ee kaum muslimah untuk segera menyalati jenazah sebelum jenazah dibawa ke tempat salat.
(48:30) Kenapa seorang wanita kita bolehkan menyalati jenazah? Karena hal tersebut pernah dilakukan oleh ibunda Aisyah radhiallahu anha. Beliau pernah memerintahkan kaum muslimin untuk membawa jenazahnya Saad ibn Abi Waqqas ke Masjid Nabawi agar beliau bisa menyalati. Dan tidak ada pengingkaran ya dari para sahabat tentang salatnya Ibunda Aisyah radhiallahu anha untuk jenazahnya Saad ibn Abi Waqqas.
(49:08) Memang ada pengingkaran dari sebagian sahabat Nabi tentang ee kasus ini, tapi pengingkarannya bukan di salatnya Ibunda Aisyah radhiallahu anha. Pengingkarannya pada kenapa dibawa ke masjid ya. Kenapa dibawa ke masjid? Akhirnya Ibunda Aisyah radhiallahu anha mengingatkan, “Ini orang-orang kok cepat lupa ya.
(49:33) Bukankah dulu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyalati sahabatnya Suhail ibnul Baida di Masjid Nabawi? Kenapa orang-orang mengingkari salat jenazah di masjid? Rasulullah pernah melakukannya. Ini maksud dari Ibunda Aisyah radhiallahu anha. Jadi pengingkaran orang-orang itu pada salat jenazah di masjid, bukan di salatnya Ibunda Aisyah radhiallahu anha untuk jenazahnya Saad ibn Abi Waqqas.
(50:11) Karena ibunda Aisyah radhiallahu anha pernah menyalati jenazah Saad bin Abi Waqqas. Maka kita katakan bahwa kaum muslimah boleh menyalati jenazah asalkan tidak dibarengi dengan amalan mengantarkan jenazah. Ya, jadi salati tapi jangan mengantarkan jenazah. Kalau mengantarkan jenazah kita kemarin sudah bahas itu dimakruhkan. Bahkan ada yang mengatakan diharamkan.
(50:46) Tapi yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu taala alam. Dan di ee negara kita kebiasaannya jenazah sebelum dibawa ke tempat salat itu diletakkan di rumahnya dulu. Dan ketika diletakkan di rumahnya itu biasanya sudah banyak ya kaum muslimah yang datang untuk bertakziah. Maka ana melihat lebih baik mereka menyibukkan diri untuk menyalati jenazah di tempat itu, di rumahnya sebelum dibawa ke tempat salat. Ya.
(51:29) Jadi dulu itu malah kebiasaan Nabi sallallahu alaihi wasallam salat jenazahnya itu tidak di masjid. Walaupun boleh ya di masjid. nanti akan dibahas. Tapi kebiasaan Nabi sallallahu alaihi wasallam itu salat jenazahnya tidak di masjid. Tidak di masjid. Maka bagi kaum muslimah yang ingin menyalati jenazah ketika masih di rumahnya setelah dimandikan dan dikafani, maka ana melihat itu lebih baik, lebih afdal karena ada amalan menyalati jenazah.
(52:06) Bagi barang siapa yang menyalati jenazah, maka dia mendapatkan pahala satu qirat. Ya, dia mendapatkan pahala satu qirat. Dan satu qirat ini itu seperti satu gunung yang besar ya daripada menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak ada tuntunannya dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam.
(52:32) Misalnya membaca Al-Qur’an atau membaca zikir-zikir tertentu ini tidak ada tuntunannya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam. Lebih baik ya kita menyibukkan diri dengan yang ada tuntunannya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam yaitu menyalati jenazah ketika masih di rumahnya. Karena kalau mengikut ke tempat salat ya di situ dikhawatirkan masuk ke dalam larangan mengikuti jenazah.
(53:00) Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Ini yang bisa kita bahas dalam kesempatan kali ini. Masih tersisa beberapa masalah yang berkaitan dengan salat untuk mayit. Insyaallah kita akan bahas di pertemuan yang berikutnya. Mudah-mudahan yang kita bahas di kesempatan kali ini bermanfaat untuk kita semuanya. Mudah-mudahan Allah berkahi ilmu kita. Amin. Amin ya rabbal alamin.
(53:26) Wasallahu wasallam wina Muhammadin waa alihibihiin. Walhamdulillahiabbil alamin. Jazakallahu khairan kami sampaikan kepada Ustaz Dr. Musfa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kajian edisi pagi hari ini langsung dari kota Kudus. Dan untuk berikutnya kita akan angkat pertanyaan-pertanyaan yang telah masuk melalui pesan WhatsApp maupun insyaallah melalui Line telepon di 021 8236543. Baik, Ustaz.
(54:01) Pertanyaan pertama dari Ummu Sa’ad di Maros, Makassar. Izin bertanya, Ustaz. Apakah boleh jenazah dibawa dan disalatkan di tempat yang agak jauh? Misal sejauh 4 km, Ustaz. Tapi di situ masjid yang jemaahnya insyaallah di atas sunah. Sementara di masjid dekat rumah jemaahnya itu belum mengenal sunah. Tafadol ustaz warahimakumullah.
(54:32) Apabila maslahatnya besar maka ana melihat perbuatan yang seperti ini dibolehkan. Perbuatan yang seperti ini dibolehkan. misalnya tadi mencari jemaah yang lebih banyak dan lebih ee dekat kepada tuntunan Nabi sallallahu alaihi wasallam. Karena hadis dari ee Ibnu Abbas radhiallahu anhu jelas ya. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Ma min rajulin muslimin yamutu fquumu janaatihi arunaulan la yusrikuna billahi illa syaffaahumullahu fih.
(55:18) ” Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal kemudian dia disalati oleh 40 orang laki-laki yang tidak melakukan kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa taala. Coba digaris bawahi kata-kata tidak melakukan kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa taala dengan sesuatu apapun kecuali mereka akan diterima syafaatnya untuk jenazah itu, kecuali mereka akan diterima syafaatnya untuk jenazah itu.
(55:57) Maka kalau misalnya kita menginginkan orang yang menyalati adalah orang-orang yang benar-benar dekat kepada sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam, benar-benar punya semangat dalam menegakkan tauhid, benar-benar semangat dalam menerapkan sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam, maka ana melihat yang seperti itu dibolehkan dan itu maslahatnya besar bagi jenazah. Wallahu taala alam.
(56:27) Jazakallahu khairun ustaz atas penjelasannya dan berikutnya kita akan angkat pertanyaan melalui line telepon. Kami persilakan. Iya, silakan. Sudah masuk ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Di mana Ibu? Dari Ummu Iqbal di Tasikmalaya. Baik, silakan.
(57:05) Iya, ini silakan Buu. Iya. Mau bertanya. Ini di luar tema, Ustaz, ya. Mengenai ee habis melahirin, Ustaz. Ee Masfas. Nias misalnya sudah 40 hari tapi masih mengeluarkan darah, Ustaz. Jadi, bagaimana untuk melakukan salat? Apa sudah dibolehkan apa belum gitu, Ustaz? Baik, itu aja, Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(57:37) Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Tafadol, Ustaz. I para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini ya. Apabila orang yang mengalami nifas itu masih keluar darah setelah 40 hari. Ada yang mengatakan setelah 40 hari kalau masih keluar darah maka dianggap istihadah. Dianggap istihadah.
(58:06) Ini kalau darahnya bukan darah haid ya. Kalau darahnya bukan darah haid maka itu dianggap darah istihadah. Ada yang mengatakan ya seperti pendapat Imam Syafi’i, beliau mengatakan kalau masih keluar darah dan darahnya masih sama maka tetap dianggap nifas. Alasan beliau karena banyak orang yang mengalami seperti ini. Banyak orang yang nifas lebih dari 40 hari.
(58:43) Pendapat yang pertama alasannya ada asar ya dari salah seorang sahabat wanita yang mengatakan bahwa dahulu perempuan itu duduk maksudnya tidak salat karena nifasnya itu selama 40 hari. Sedangkan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan itu mungkin kebanyakan orang, mungkin kebanyakan orang nifasnya tidak sampai 40 hari.
(59:16) Tapi ada beberapa orang yang darah nifasnya itu lebih dari 40 hari keluarnya dan itu banyak. Makanya Imam Syafi’i rahimahullah menganggap bahwa apabila darahnya masih keluar dan darahnya darah yang sama dengan darah yang sebelumnya, maka tetap dianggap nifas. Ya, ini masalah ijtihadiah. Ini masalah ijtihadiah. Kalau misalnya kita menguatkan pendapat yang pertama, maka bukan hanya kita boleh salat setelah hari ke-41.
(59:55) Ya, ketika masuk hari ke-41 bukan hanya apakah boleh salat gak, tapi dia wajib salat. Bukan hanya apakah boleh puasa, tidak. Dia wajib berpuasa kalau misalnya hari itu adalah hari di bulan Ramadan, dia wajib puasa, dia wajib salat. Kalau kita memilih pendapat yang kedua yang dipilih oleh Imam Syafi’i rahimahullah dan ulama-ulama yang ee menyepakatinya atau menyetujuinya, maka jawabannya tidak boleh salat karena masih dalam keadaan nifas dan tidak boleh puasa karena masih dalam keadaan nifas. Ya, anak secara pribadi
(1:00:42) ya lebih menguatkan pendapatnya Imam Syafi’i rahimahullah dalam masalah ini. Karena memang banyak orang yang nifasnya masih ee keluar setelah 40 hari. Banyak orang yang nifasnya masih keluar setelah 40 hari. Dan darahnya sama persis dengan yang sebelumnya. Antara hari ke-40 dengan antara hari ke-41 masih sama.
(1:01:17) Maka apabila keadaannya seperti itu, apa bedanya antara hari ke-40 dengan hari ke-41? Darahnya sama berarti kan sama-sama darah nifas. Kenapa dibedakan? Dan ana seingat ana Syekh Muhammad Ibn Salh Al-Utsimin juga memilih pendapat ini. Karena sisi ini orang yang darah nifasnya lebih dari 40 hari itu banyak. Saya tidak mengatakan kebanyakan seperti itu. Tidak ya.
(1:01:46) Tapi banyak orang yang darah nifasnya itu masih keluar setelah 40 hari dan sama persis darahnya. Maka kalau dikatakan di hari ke-40 dia tidak boleh salat, kemudian di hari ke-41 dia wajib salat, ini sepertinya jauh ya. Dan ee asar dari sebagian sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam itu bisa dibawa kepada keadaan mayoritas ee umahat ya, keadaan mayoritas para ibu. Wallahu taala alam.
(1:02:20) Jazakallahu khairan, Ustaz, atas penjelasannya. Dan untuk pertanyaan berikutnya dari penanya kita yakni Ready di Kalimantan Timur. Ustaz, izin bertanya untuk jenazah yang semasa hidupnya tidak pernah salat, Ustaz. Apakah tetap disalatkan? Tafadol, Ustaz. Iya. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Meninggalkan salat ini dosa besar.
(1:02:49) yang bahkan para ulama sepakat lebih besar dari dosa perzinaan. Padahal kita tahu betapa besarnya dosa perzinaan. Ini lebih besar daripada dosa pembunuhan. Dan kita tahu betapa besarnya dosa pembunuhan ini lebih besar daripada dosa pencurian. Dan kita tahu betapa besarnya dosa pencurian.
(1:03:13) Makanya para ulama sampai berbeda pendapat. Orang yang meninggalkan salat itu apakah masih dalam keadaan Islam? Islamnya masih terjaga ataukah Islamnya sudah rusak ataukah dia sudah keluar dari Islam? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Saking besarnya dosa meninggalkan salat. Apabila yang ditanyakan tadi dia tidak pernah salat sama sekali.
(1:03:49) ya, dia tidak pernah salat sama sekali, maka masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di sini ada yang mengatakan dia keluar dari Islamnya karena tidak pernah salat sama sekali. Ada yang mengatakan kita kembalikan ke keyakinannya. Kalau dia meyakini bahwa salat itu masih wajib dan dia hanya malas saja, maka dia tetap dianggap sebagai seorang muslim.
(1:04:21) Dia tetap dianggap sebagai seorang muslim dan dia melakukan dosa yang sangat besar sekali. Kalau dia menganggap bahwa salatnya tidak wajib, makanya dia tinggalkan selama hidupnya, maka dia telah keluar dari Islamnya karena menyelisihi ijma para ulama yang diketahui oleh seluruh kaum muslimin dengan sangat jelas.
(1:04:47) Ya, dia menyelisihi almum minaddini bidarurah. Salat itu diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Dia diwajibkan kepada kaum muslimin. Kalau dia mengingkari yang seperti itu, maka dia keluar dari Islamnya. Wallahu taala alam. Ana melihat ya lebih hati-hati disalati. lebih hati-hati disalati selama kita tidak tahu ya bahwa orang tersebut meyakini bahwa salatnya tidak wajib lagi.
(1:05:24) Kalau dia kita ketahui meyakini seperti itu sudah ya dia keluar dari Islam. Tapi kalau kita belum tahu ya, maka orang seperti ini ana melihat lebih ee selamatnya disalati karena ya dia mengaku sebagai seorang muslim ya ee namun dia punya kesalahan yang yang besar di situ. Dan ana melihat ya pemuka-pemuka agama ya, seorang ustaz, seorang ulama sebaiknya tidak menyalati orang yang seperti ini untuk memberikan ee warning untuk memberikan efek jera kepada kaum muslimin yang lainnya.
(1:06:14) bahwa orang yang seperti ini harusnya ee dijauhi, harusnya tidak ditiru. Ini ana sarankan kepada siapa? Kepada pemuka-pemuka agama, seorang ustaz, seorang ulama, seorang yang ditokohkan. Jangan menyalati orang yang seperti ini agar masyarakat itu jera, agar masyarakat tidak mencontoh orang yang seperti itu. Ya, wallahu taala alam.
(1:06:55) Demikian para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah yang bisa kita ee bahas bersama. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala terus menjaga kita di atas kebaikan, di atas sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam hingga ajal menjemput kita semuanya. Amin. Amin ya rabbal alamin. Kita tutup kajian ini dengan doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik. Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik.
(1:07:15) Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami ucapkan jazakallahu khairan kepada Al Ustaz Dr. Musfa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kajian pagi hari ini dari Kota Kudus. Dan kami ucapkan pula jazakumullahu khairan untuk Anda semua pemirsa Rja TV dan pendengar Radio Roja di mana pun Anda berada.
(1:07:42) Semoga kebersamaan kita menjadikan ilmu yang bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dan banyaknya pertanyaan yang belum bisa kami sampaikan di kesempatan pagi hari ini. Semoga Allah pertemukan kita kembali di kesempatan-kesempatan mendatang khususnya bersama Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala di setiap hari Senin pagi pukul 6.00 kurang lebih sampai dengan selesai.
(1:08:07) Kami dari studio undur diri. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Rogja [Musik]


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *