Kajian Ahad ” Kitab Riyadhus Shalihin ” Oleh Ustadz Abdullah Taslim, MA Hafidzahullah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

  • Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Innalhamdalillah nahmaduhu waasta’inuhu wafiruh wa naud nazubillahi min syururi anfusina wamin sayiati a’malina. May yahdihillahu fala mudillalah w yudlil fala hadialah. Wa asyhadu alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh.
  • [batuk][berdehem] Allahumma sholli wasallim wabarik ala nabina Muhammadin wa ala alihi wa ashabihi waman tabiahum biihsanin ila yaumiddin. Amma ba’du. Alhamdulillah. Maasyiral ikhwa wal akhwat fiddin hafidakumullah. Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala atas semua limpahan nikmat dan karunia-Nya kita memuji Allah subhanahu wa taala atas taufik yang dimudahkannya bagi kita sehingga kita dimudahkan kembali untuk mengadakan majelis ilmu yang mulia di hari waktu pagi menjelang siang hari ini dilanjutkan kajian kita
  • membahas kitab yang sangat bermanfaat, kitab Riyadus Shihin min Kalami Sayyidil Mursalin. Tulisan dari Imam Abu Zakari Yahya Ibnu Syaraf An-Nawawi rahimahullahu taala [berdehem] dengan penjelasan dari kitab Bahjatun Nadirin, syarah Riyadus Shihin, Syarhu Riyadus Shihin tulisan As Syekh Alhilali hafidahullahu taala.
  • Tib kita saat ini masih melanjutkan pembahasan di babul amri bil muhafadoti alas shawat. Bab perintah untuk menjaga memperhatikan salat lima waktu. Karena salat lima waktu adalah ibadah yang paling agung di dalam Islam. Bahkan menempati yang kedua dari rukun Islam kita setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
  • Dan kita tahu salat lima waktu [berdehem] dijadikan sebagai ukuran dan celaan bagi orang-orang yang meninggalkannya. Sehingga ketika disebutkan di dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti misalnya ketika Allah menyebutkan celaan orang-orang munafik terhadap orang-orang munafik di dalam Al-Qur’an. Kita juga tahu Allah Subhanahu wa taala sebutkan celaan mereka tertuju pada pelaksanaan salat.
  • Ya, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa taala di surat Annisa. Waidzau ilati quala yurunanasa wadurunallaha illa qolila. Dan ketika mereka berdiri melaksanakan salat, mereka berdiri melakukannya dengan malas-malasan. Ya. Kemudian di dalam ayat Al-Qur’an ketika Allah Subhanahu wa taala menyebutkan tentang orang-orang kafir yang ketika ditanyakan kepada mereka, kenapa mereka masuk ke dalam neraka? [berdehem] Fi jannati yatasaalunil mujrimin ma salakum fi saqor.
  • Mereka saling bertanya tentang orang-orang yang durhaka. Apa yang menjadikan kalian masuk dalam neraka saqar? Q lam naku minal musin walam nakimul miskin. Mereka menjawab, “Karena kami dulunya sewaktu di dunia tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat dan kami tidak memberi makan kepada orang-orang miskin.
  • ” ini menunjukkan kepada kita tentang tercelanya perbuatan ini sehingga dijadikan itu sebagai perkara besar yang menyebabkan keburukan menimpa orang-orang yang durhaka kepada Allah Subhanahu wa taala di dunia ini. Yaitu karena mereka tidak melaksanakan salat sewaktu di dunia ini. Yakni tidak menjaga salat pelaksanaan salat mereka.
  • Tib. Sekarang kita akan lanjutkan kembali membaca beberapa hadis yang merupakan lanjutan dari hadis-hadis yang lalu. Sekarang hadis nomor 107. Imam an-Nawawi rahimahullahu taala berkata, “Waan muadin radhiallahu anhu qal baatani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ilal yaman faqal.” Dari sahabat yang mulia Muadz bin Jabal radhiallahu taala anhu, beliau berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengutusku ke Yaman.
  • Ya. Dan beliau kemudian bersabda kepadaku, innakauman min ahlil kitabi faduhum ila syahadati alla ilahaillallah wa rasulullah. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda kepadaku, “Sesungguhnya kamu akan datang kepada satu kaum yang mereka itu adalah ahlul kitab.”
  • Ya, maka serulah mereka, dakwahilah mereka pertama kali kepada syahadat agar mereka masuk Islam terlebih dahulu. Didakwahi kepada dua kalimat syahadat untuk mempersaksikan bahwa tidak ada sembahan yang benar. selain Allah dan bahwasanya sesungguhnya aku yakni Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah.
  • Kalau mereka sudah mengikuti, sudah mentaati dalam hal ini, sampaikan, kabarkan kepada mereka, beritahu kepada mereka [berdehem] tayib. Beritahu kepada mereka bahwa Allah Subhanahu wa taala mewajibkan bagi mereka salat lima waktu. Allah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu dalam sehari dan semalam. [berdehem] Lalu kalau mereka sudah mentaatimu dalam hal ini, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah sesungguhnya Allah Subhanahu wa taala mewajibkan bagi mereka untuk menunaikan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka dan
  • diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Kalau mereka juga mentaatimu dalam hal ini, maka hati-hati kamu jangan mengambil harta mereka yang paling berharga. Dan hati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi. Karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah Subhanahu wa taala.
  • Yakni doa orang yang terzalimi itu akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa taala. Hadis riwayat Imam albukhari dan Muslim. Dan ini pun sudah kita lewati pembahasannya. [mendengus] Yang jelas poin penting dalam hadis ini adalah kedudukan salat lima waktu yang diwajibkan dalam sehari dan semalam yang menempati kedudukan yang tinggi dalam Islam setelah dua kalimat syahadat.
  • Maka salat lima waktu ini merupakan perkara yang diwajibkan bagi setiap orang yang telah masuk Islam. [berdehem] Yang kita tahu juga salat lima waktu ini yang banyak di antara para ulama yang menyebutkan tentang kufurnya orang yang meninggalkan salat lima waktu karena malas ya bukan karena mengingkari kewajibannya.
  • Karena sudah pernah kita jelaskan kalau orang yang menolak kewajiban seperti salat lima waktu maka ini disepakati oleh para ulama tentang kufurnya orang tersebut. Adapun yang diperselisihkan adalah orang yang meninggalkannya karena malas atau [berdehem] karena meremehkannya. Ya, itu yang diperselisihkan. Sebagian ulama ada yang mengatakannya kafir keluar dari Islam.
  • Nanti kita akan lihat hadis-hadis yang menyebutkan tentang kufurnya perbuatan ini. Tapi ada yang mengartikan ini kafir besar artinya keluar dari Islam. Ada juga yang mengatakan ini adalah kafir yang dikatakan kufrun duna kufrin. Kafir yang tidak sampai mengeluarkan dari Islam. Tapi ini adalah perbuatan kafir. [berdehem] Jadi mereka pendapat yang kedua ini tidak mengkufurkannya.
  • Aluli halal yang jelas ini menunjukkan kepada kita tentang tingginya kedudukan salat lima waktu. Maka jelas sekali orang yang meninggalkannya benar-benar melakukan perbuatan dosa yang sangat besar. Naudubillah minzalik. Tib. [berdehem] Kemudian di dalam hadis ini juga ya pernah kita ingatkan tentang masalah ini ketika Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda tentang zakat diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka kemudian diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.
  • [berdehem] Ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa ini menunjukkan disyariatkan yang membagi zakat itu kepada orang-orang miskin yang tinggal di sekitar orang-orang kaya tersebut. yakni orang-orang miskin di daerah tersebut [berdehem][batuk] bukan diberikan kepada orang-orang miskin di luar daerah tersebut. Kecuali kalau daerah tersebut orang-orang miskinnya sudah diberikan kecukupan, baru bisa di [berdehem] bawa ke tempat yang lain.
  • Nah, TB. Jadi, sudah penjelasannya sudah pernah kita lewati. Jadi, tidak perlu kita ulangi lagi. Yang jelas menjadi poin di sini adalah tentang kedudukan salat lima waktu. [berdehem] Hadis berikutnya, hadis nomor 1078. Imam annawawi rahimahullahu taala berkata, “Waan Jabir radhiallahu anhu qal samitu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yaakul dari sahabat yang mulia Jabir bin Abdillah radhiallahu taala anhu radhiallahu taala anhuma beliau berkata bahwa aku pernah mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam
  • bersabda yni Jabir bin Abdillah adalah satu dari tujuh sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang paling banyak meriwayatkan hadis beliau radhiallahu taala anhum. Jadi beliau berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, inna bainarjuli wa baina syirki walfri tarkasah.” Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.
  • Hadis sahih riwayat Imam Muslim di sini yang kita katakan tadi sebagai dalil yang dikuatkan oleh beberapa dari para ulama dan ini merupakan mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullahu taala ya. Dan pendapat ini yang sudah kita pernah juga sebutkan dikuatkan oleh beberapa ulama di zaman sekarang.
  • Para ulama besar seperti Syekh bin Bas rahimahullahu taala ya. Kemudian para ulama yang lainnya yang menghukumi atau mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas atau karena mungkin meremehkannya yang jelas bukan karena mengingkari kewajibannya. Hukumnya kufur. Kufur keluar dari Islam. Karena berdasarkan tekstual dari hadis ini, antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah ketika meninggalkan meninggalkan salat.
  • Yang jelas ini menunjukkan tingginya kedudukan dan keutamaan salat di dalam Islam. Makanya orang yang meninggalkannya dikatakan berarti [berdehem] ya tidak ada lagi penghalang antara dirinya dengan kekufuran dan kesyirikan. Naudubillah minzalik. [berdehem] Ya. Maka ini adalah dalil yang sangat tegas. Karena di sini dikatakan meninggalkan secara umum tidak dikatakan karena menolaknya.
  • Maka sekedar meninggalkannya saja karena malas-malasan atau karena alasan yang lain, maka itu hukumnya terjerumus ke dalam kekufuran atau kesyirikan. Selanjutnya hadis berikutnya, hadis nomor 1079. Wa an buraidata radhiallahu anhu anin Nabi shallallahu alaihi wasallam qal dari sahabat Buraidah semoga Allah meridainya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam beliau bersabda al ahdulladzi bainana wainahumus shatu faman tarokaha faq kafar perjanjian antara kita dengan Mereka yakni orang-orang kafir adalah salat.
  • Maka barang siapa yang meninggalkan salat maka sungguh dia telah kafir. Barang siapa yang meninggalkan salat maka sungguh dia telah kafir. Rawahu Tirmidziu waqala haditun hasanun shah. Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dan beliau mengatakan ini adalah hadis yang hasan sahih. Hadis ini rawi-rawinya siqa terpercaya.
  • Juga dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah. Imam Ahmad dan yang lainnya termasuk dinyatakan sahih oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim dan yang lainnya. Jadi juga hadis ini merupakan nas, dalil yang tegas yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan salat maka sungguh dia telah kufur. Tadi sudah kita sebutkan bahwa [berdehem] pendapat dari mazhab Imam Assyafi’i yang mengatakan ini bukanlah kufur yang mengeluarkan dari Islam, tapi jelas ini merupakan perbuatan kufur, yakni perbuatan orang-orang kafir.
  • berarti hukumnya sangat dekat dengan kekufuran. Meskipun dikatakan kufur kecil artinya tidak keluar dari Islam, tapi jelas ini merupakan sarana kepada kekufuran. Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim kemudian meremehkan salat apalagi menunda-nunang mengerjakannya sampai keluar waktunya tanpa ada uzur yang syari, maka bisa terkena hukum yang disebutkan di dalam di dalam hadis ini.
  • Naudubillah minzalik. Tayib. [berdehem] Kemudian berikutnya hadis nomor 1080. [berdehem] Nanti akan dijelaskan sekaligus faedah ya, karena ini hadisnya semakna. Hadis nomor 1080. Imam an-Nawawi rahimahullahu taala berkata, “Wa Saki ibni Abdillah tabiiyil muttafaqi ala jalalatihi rahimahullahu qal.
  • ” Dari Syqiq ibnu Abdillah, seorang tabiin yang disepakati kemuliaannya, yakni seorang tabiin yang sangat mulia yang disepakati keilmuannya. dan ketiqahannya ya sifat terpercayanya dalam meriwayatkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam beliau berkata, “Kana ashabul Muhammadin shallallahu alaihi wasallam la yarauna saaian minal a’mali tarquhu kufrun gi shati rawahu timirmidziu fi kitabil iman biisnadin shahih beliau berkat kata bahwa para sahabat Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam, yakni dulunya para sahabat Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam
  • mereka tidak menganggap ada satu amalan yang ditinggalkan. Jika ditinggalkan menjadikan kafir kecuali salat. Ya, hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitabul iman dengan sanad yang sahih. Jadi, ini penegasan bahwa para sahabat sendiri memandang satu-satunya amalan yang ketika ditinggalkan menjadikan seorang itu kufur adalah salat.
  • Makanya ini termasuk dalil yang dikuatkan tadi oleh para ulama yang berpendapat mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan malas-malasan misalnya seperti Syekh bin Bas rahimahullah taala. Ini di antara dalil yang mereka jadikan pegangan karena para sahabat ini menunjukkan para sahabat semua sepakat dalam masalah ini bahwa mereka semua memandang meninggalkan salat itu hukumnya hukumnya kufur.
  • Dan inilah satu-satunya amalan menurut mereka yang ketika ditinggalkan menjadikan seseorang itu kufur. Tib. Hadis ini adalah hadis yang sahih. [berdehem] Dari sinilah kemudian akan dijelaskan oleh Syekh Salim bin Id al-Hilali hafidahullahu taala. Bagaimana perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang orang yang meninggalkan salat.
  • Sekali lagi meninggalkannya karena malas-malasan, bukan karena menolak kewajibannya. Ya, karena kalau menolak kewajibannya, mengingkari kewajibannya, itu tidak ada perselisihan. Hukumnya kufur di kalangan para ulama. Karena perkara-perkara yang diketahui tentang hukumnya dalam agama secara darurat seperti kewajiban salat, kewajiban puasa, kewajiban zakat bagi yang memenuhi syarat.
  • Ini kalau orang mengingkarinya, kewajiban tersebut hukumnya kufur. Disepakati oleh para ulama. Sama seperti hal-hal yang diketahui dengan jelas secara pasti keharamannya. Seperti haramnya perbuatan zina, minum khamar, nauzubillah minzalik, mencuri dan yang lainnya. Ini kalau orang mengingkari tentang haramnya hal-hal yang seperti ini atau dia menganggap halal, berarti dia menentang jelas-jelas dalil dari Al-Qur’an dan sunah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang mana perkara ini diketahui oleh orang yang awam sekalipun.
  • Ya. [berdehem] Maka yang mengingkari hukum yang seperti ini itu hukumnya kufur dalam Islam. Jadi yang diperselisihkan oleh para ulama sekali lagi adalah tentang orang yang meninggalkan salat dengan malas-malasan atau ketika dia tidak mempedulikannya misalnya padahal dia mengakui kewajiban salat. Pertama dibawakan di sini ada pernyataan dari Imam Albagahawi rahimahullahu taala dalam kitab Syarhusunah.
  • Beliau berkata, “Ikalafa ahlul ilmi fi takfiri shatil mafrudoti amdan.” Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukumnya tentang mengkafirkan orang yang meninggalkan salat yang wajib secara sengaja. Ya, karena orang yang meninggalkannya tidak sengaja tentu berbeda secara asal dalam semua perkara agama.
  • Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, “Innallahati inallahatirihu alai.” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa taala mengampuni karenaku perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh umatku dengan ketidaksengajaan atau kelupaan atau yang mereka dipaksa melakukannya. Jadi [berdehem] kalau orang yang meninggalkan secara sengaja, perbedaan pendapat para ulama hanya dua.
  • Semua sepakat mengatakan ini dosa yang sangat besar. Cuma ada yang mengatakannya dia kafir keluar dari Islam. Ada yang mengatakan tidak sampai keluar dari Islam. Qala syaukanu fi nailil aar. Dalam kitab Nailul Ahar, Imam Assyaukani rahimahullahu taala berkata, Asyaukani rahimahullahu taala berkata, “Al haditu yadullu ala anna tarkasati min mujibatil kufri wala khilafa bainal muslimina fi kufri shati munkir liwujubiha illa yakuna q ahdin bil islam aam yuktil muslimina Kata [berdehem] beliau, hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan salat ini
  • termasuk hal-hal yang menjadikan kekufuran. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin tentang kufurnya orang yang meninggalkan salat jika dia mengingkari kewajibannya. Ingat, kalau menolak atau mengingkari kewajibannya tidak ada perselisihan. Semua ulama mengatakan orang ini kufur kalau meninggalkan salat karena alasan itu.
  • Kecuali kalau dia itu baru saja masuk Islam atau belum bergaul dengan masuk dengan kaum muslimin dalam satu waktu yang dengan itu sampai kepadanya kewajiban kewajiban salat. Baru orang yang seperti ini keadaannya masih diberikan uzur karena dia tidak tahu. Wau. Akan tetapi kalau dia meninggalkan salat itu karena bermalas-malasan meskipun dia meyakini kewajibannya sebagaimana keadaan banyak dari orang-orang saat ini yang meninggalkan salat.
  • Karena itu, maka inilah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Apakah dia dikatakan kafir keluar dari Islam atau hanya dikatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan kafir tapi tidak keluar dari Islam. Ini jadi yang diperselisihkan pendapatnya, pendapat tentang masalah ini oleh para ulama. Hukumnya orang yang meninggalkan salat karena bermalas-malasan, karena melalaikannya.
  • Nam. Kemudian oleh Syekh Salim Al-Hilali akan dibawakan di sini [berdehem] beberapa dalil yang beliau nukil dari penjelasan Imam Ibnu Hibban rahimahullahu taala dalam kitab sahih Imam Ibnu Hibban. Ya, setelah itu beliau menyebutkan beberapa kesimpulan [berdehem] yang kita akan sebutkan di sini kesimpulannya ya karena banyak dalil yang disebutkan dalam masalah ini dan tadi kita sudah jelaskan ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama hukumnya.
  • Karena tentu saja, ikhwan dan akhwat fiddin hafidakumullah, kalau seseorang itu misalnya dia meninggalkan salat, maka dari perbedaan pendapat ini akan terjadi perbedaan dalam menerapkan hukum bagi orang ini. Misalnya kalau yang mengatakan dia kufur keluar dari Islam, murtad karena meninggalkan salat tadi karena dia malas-malasan mungkin atau tidak mempedulikannya, maka nanti akibatnya ketika dia murtad ya oleh pemerintah kaum muslimin bisa disuruh bertobat.
  • Kalau tidak mau maka dibunuh. Nanti otomatis istrinya akan diceraikan dari dia. Kemudian ketika dia mati belum bertobat maka tidak boleh dikuburkan di kuburan kaum muslimin. Beda bagi yang mengatakannya tidak sampai tidak sampai kufur, maka tentu tidak dilakukan padanya hal-hal yang tadi kita sebutkan. Oleh karena itu memang ini ada ada konsekuensinya dari perbedaan pendapat ini dalam menerapkan hukum kepada orang yang bersangkutan tersebut.
  • Barakallahu fikum. [berdehem] [berdehem] Kata Syekh di sini, beliau menyebutkan beberapa kesimpulan. Awalan yang pertama atau alif yang pertama, ulamaul millati muttafiquuna ala takfiri tariq shati juhudan wa inkaron wastihzaan. Ulama Islam semua bersepakat mengkafirkan orang yang meninggalkan salat karena apa? Menolak kewajibannya [berdehem] atau mengingkari kewajibannya atau istihza, memperolok-olokkannya.
  • Kan sudah kita ketahui semua perkara agama kalau diperolok-olok itu hukumnya kufur berdasarkan ayat Al-Qur’an. Qul abillahi wa ayatihi waasulihi kuntum tastahziuniru q kafartum ba’da imanikum di dalam surat atubah ya katakanlah apakah terhadap Allah terhadap ayat-ayatnya dan terhadap rasul-Nya kalian memperolok-olok ya [berdehem] janganlah kalian minta maaf sungguh kalian telah kufur setelah beriman jadi orang yang memperolok-olokkan salat menjadikannya sebagai bahan cand candaan atau perolok-olokan.
  • Ini hukumnya kufur. Karena berarti menghinakan salat, melecehkan salat berarti melecehkan Allah subhanahu wa taala yang mensyariatkannya. Naudubillah minzalik tiib. Ba yang kedua, ahlul ilmi fiman kaslan miniri inkarin lifardha jahdinhamatiha. Yang terjadi perbeda perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah orang yang meninggalkannya karena malas.
  • malas melakukannya tanpa mengingkari kewajibannya, tanpa menolak tentang kedudukan penting atau kedudukan tinggi salat ini. Pentingnya kedudukan salat ini, itu yang diperselisihkan. Orang yang meninggalkannya karena malas, [berdehem] tapi dia mengakui kewajibannya kalau dia meninggalkan salat tersebut. Tib ta yang ketiga, jumhuru ahlil ilmi ala adami takfiri manokaha takasulan.
  • Mayoritas para ulama, pendapat mayoritas para ulama yaitu tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan salat karena malas. Ini juga seperti yang disebutkan oleh Syekh Albani rahimahullahu taala dan beliau menguatkan pendapat ini. Beliau juga mengatakan ini adalah pendapat jumhur ulama. Islam yaitu tidak meninggalkan tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan salat karena malas.
  • Ini juga pendapat dalam mazhab Imam Syafi’i rahimahullahu taala. Kemudian [berdehem] yang keempat hamalu lafdal kufur alwaridi fi hadil ahaditi ala sabili taglid wal waid syadidi bidalati was jafanallahi ahdunahul jannam bihin falaisa lahuallahi ahdun insyazabahu waa adkahul jannah Nah,
  • hamalu. Para ulama ini membawa mengartikan lafaz kafir yang disebutkan di hadis-hadis tadi ya. Di dalam hadis-hadis yang tadi kita bacakan tentang orang meninggalkan salat itu kafir itu dibawa pada pengertian taglid untuk ya taglid taglid untuk menyebutkan besarnya dosa perbuatan ini atau ancaman yang keras [berdehem] ya dengan dalil di hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh Imam Imam Abu Daud dan Annasai, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Khamsu shawatin, salat lima waktu yang Allah wajibkan bagi hamba-hambnya.
  • Barang siapa yang datang membawa salat-salat ini tidak menyia-nyiakannya, ya tidak meremehkan hak salat-salat ini, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Subhanahu wa taala agar Allah memasukkannya ke dalam surga. Tapi barang siapa yang tidak melakukannya, yang tidak datang membawa salat-salat ini, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah.
  • Kalau Allah menghendaki, maka Allah mengazabnya dan kalau Allah menghendaki Allah akan masukkannya ke dalam surga. Di sini tegas menyebutkan orang yang meninggalkan salat dikatakan dia masih dibawa kehendak Allah. Kalau Allah kehendaki diazab, kalau Allah kehendaki masuk surga. ini menunjukkan ya tidak mungkin seperti ini kalau seandainya kafir kan kalau kafir kan tidak mungkin langsung Allah akan azab bahkan akan gugur semua amal-amalnya berarti seperti inilah mereka membawa makna hadis-hadis yang menyebutkan tentang kekafiran tadi untuk menunjukkan celaan
  • yang keras, ancaman yang besar bagi orang yang melakukan melakukan perbuatan tersebut. Ya, yang jelas di sini kita ketahui bahwa orang yang meninggalkan salat sekali lagi ancaman keburukannya sangat besar. Kalaupun tadi kita katakan ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya kufur yang tidak keluar dari Islam atau diistilahkan dengan alkufrul asghar, kufur yang kecil.
  • Ingat kecil di sini bukan karena remeh, karena perbuatan ini pun lebih besar dibandingkan dosa dosa besar yang lainnya. Dan dikatakan sebagai kufur kecil berarti dia pengantar sarana yang bisa mengantarkannya kepada kufur yang besar. Oleh karena itu, jangan sampai ini diremehkan. Hendaknya kita ingatkan kepada saudara-saudara kita, orang-orang yang dekat dengan kita tentang dahsyatnya keburukan orang yang meninggalkan salat.
  • Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis-hadis ini. Tib [berdehem] saya tidak baca semua karena penjelasannya panjang lebar. Yang jelas tadi sudah kita sebutkan ini perbedaan pendapat yang sangat kuat di kalangan para ulama ya. Karena para ulama juga yang menyebutkan tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat juga punya dalil yang kuat dalam masalah ini.
  • [mendengus] Tib. [berdehem] Kita melangkah di hadis yang terakhir di bab ini. Hadis nomor 1081. Waan Abi Hurairat radhiallahu anhu qala dari sahabat yang mulia Abu Hurairah Abdurrahman Ibnu Sakhar Addausi, sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang paling banyak meriwayatkan hadis beliau semoga Allah meridainya.
  • Beliau berkata, “Qala Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam.” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Innaalu yabdu yaumalqamati amalihi shatuhu fainhat fain shahat faq aflaha wa anjaha wain fasadat faq kha wa khir fainq minard min faridatihian q azza wallu [berdehem] minukam minakirali rawahu timmidzi waqala haditun hasan.
  • Jadi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab pada diri seorang hamba pada hari kiamat dari amal-amalnya adalah salatnya.” Yni salat wajib yang dilakukannya. Salat lima waktu. Kalau salatnya ini baik, maka sungguh dia telah beruntung dan meraih kesuksesan.
  • yakni meraih apa yang dia inginkan, yakni meraih kebaikan-kebaikan dalam [berdehem] kebaikan-kebaikan yang Allah janjikan. Tapi ketika salatnya ini rusak, kalau salatnya rusak maka sungguh dia telah khaoba wa khasir [batuk] [berdehem] ya telah merugi dan celaka, [berdehem] telah merugi dan melakukan kesia-siaan. Dan jika ada yang kurang dari pengamalan salat wajibnya, Allah akan berfirman, “Unduru lihatlah.
  • ” Yakni kepada para malaikat. Lihatlah apakah hambaku ini memiliki amal-amal tambahan. Ini pelaksanaan salat-salat sunah yang dengan itu akan disempurnakan hal-hal yang kurang dari salat wajibnya. Kemudian semua amal-amal lain akan diperlakukan seperti itu. Jadi semua akan diperhitungkan setelah salat diperhitungkan terlebih dahulu.
  • Menunjukkan ini agungnya kedudukan salat. Ya, hadis ini riwayat at-Tirmidzi dan beliau mengatakan ini hadis yang hasan. Dan dinyatakan oleh Syekh Salim al-Hilali ini adalah hadis yang sahih dari riwayat-riwayat lain yang menguatkan juga ini menunjukkan bahwa ini adalah hadis yang hadis yang sahih. Ini menunjukkan ya salah satu wujud luasnya rahmat Allah Subhanahu wa taala menjadikan sebab amalan-amalan sunah itu untuk menambal kekurangan dari amal-amal yang wajib.
  • Makanya ini yang menjadikan kita termotivasi, semangat melakukan amal-amal yang sifatnya anjuran. Karena itu berfungsi untuk menyempurnakan kekurangan dari amal-amal wajib kita yang kita tahu banyak kekurangannya tentu saja. Mulai dari khusyuknya, mulai dari melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan benar, hal-hal yang kurang dengan izin Allah Subhanahu wa taala dan rahmat karunianya yang luas dijadikan untuk disempurnakan kekurangan itu dengan pengamalan amal-amal sunah yang sudah kita kerjakan.
  • Tib. Faedah yang bisa kita ambil dari hadis ini yang pertama awalu ma yuhasabu alaihil abdu min umuril ibadati yaumalqiamati asalah. Yang pertama kali akan dihisab seorang hamba itu dari perkara-perkara ibadahnya pada hari kiamat adalah salatnya. Jadi salatlah pertama kali akan dihisab dari amal-amal ibadah seorang hamba.
  • Ya. Jadi pertama adalah salatnya. Tanian faedah yang kedua, manqoma bisolati shaha amaluhu waman lam tasluh shatuhu fasada amaluh. Barang siapa yang menegakkan salat dengan benar, maka akan baik semua amal-amalnya. Tapi barang siapa yang salatnya tidak benar, maka itu juga akan merusak semua amal-amalnya. Jadi salat yang menjadi sebab Allah Subhanahu wa taala memperbaiki amal-amal yang lain ketika salatnya dijaga dan diamalkan dengan sebenar-benarnya oleh hamba tersebut.
  • Tib salitan yang ketiga. Rahmatullahi adimatun fi ibadihi bian yutimma furudohu min nawafilihi. Rahmat yang Allah limpahkan, kasih sayang yang Allah limpahkan kepada hamba-hambnya itu sangat agung ya. kasih sayangnya sangat luas. Yaitu dengan Allah menyempurnakan furudohu kewajiban-kewajibannya dari Allah sempurnakan dengan amalan-amalan sunah atau tambahan yang mereka lakukan.
  • Yakni utamanya dari jenis amal itu sendiri ya. Ini kayak salat yang wajib kan ada salat-salat sunah yang kita lakukan. Tentu yang paling utama adalah salat-salat yang mengiringi salat yang wajib. yakni salat-salat sunah rawatib ini pun sudah pernah kita jelaskan dan salat-salat sunah yang lain. Berarti kalau berhubungan dengan salat ee zakat misalnya, maka sedekah-sedekah sunah ini yang akan menyempurnakan zakat yang wajib.
  • Ya, sama [berdehem] juga misalnya pelaksanaan ibadah haji bagi yang mampu, maka umrah ya menurut sebagian pendapat juga ulama ada yang mengatakan umrah itu wajib. umrah atau misalnya pelaksanaan haji yang kedua atau umrah yang berikutnya yang tentu tidak menjadi kewajiban lagi itu juga untuk menyempurnakan kekurangan dari amal-amal ibadah yang wajib yang ada kekurangan padanya.
  • Maka semua seperti itu ya. Demikian pula puasa puasa yang wajib kekurangannya akan ditambal dengan amal-amal sunah yang kita kerjakan dari ibadah puasa. Al kulihal inilah manfaatnya kita memperbanyak amalan-amalan sunah setelah kita berusaha menyempurnakan kewajiban kita. Karena amalan-amalan sunah ini yang menjadi sebab untuk diperbaikinya [berdehem] atau disempurnakan kekurangan-kekurangan dalam amal-amal kita yang wajib.
  • Yang juga sudah kita ketahui kan dalam hadis qudsi yang terkenal. Allah Subhanahu wa taala menyebutkan hamba-hamba yang diangkat sebagai wali Allah subhanahu wa taala adalah orang-orang yang menyempurnakan kewajibannya kemudian menambah dengan amalan-amalan yang sifatnya anjuran. uhibbahu. Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepadaku dengan amalan-amalan yang paling aku cintai melebihi hal-hal yang aku wajibkan untuknya.
  • Kemudian senantiasa hambaku itu mendekatkan diri kepadaku dengan amal-amal yang sifatnya nawafil, sunah atau anjuran. sehingga aku pun mencintainya. Oleh karena itu, ini menunjukkan kepada kita amal-amal sunah itu jangan kita remehkan karena ini sangat-sangat kita butuhkan untuk perbaikan dan menyempurnakan keimanan kita kepada Allah subhanahu wa taala.
  • Rabian yang keempat, faedah yang keempat, amatu a’malihil mafrudh inana fiha naflun. atammahu minha hatta idza maadat hasanatuhu wabat alai sayiatihi dakhalal jannata birahmatillahi lah ya semua amal-amal yang Allah wajibkan kalau dalam amal-amal ini ada amal yang bersifat nafilah tambahan atau sunah anjuran tadi.
  • Maka Allah Subhanahu wa taala jadikan disempurnakan amal yang wajib itu dengan amal-amal yang sifatnya anjuran tadi. Sehingga ketika amal-amal kebaikan seorang hamba itu melebihi amal-amal buruknya atau mengalahkan amal-amal keburukannya, maka Allah subhanahu wa taala akan masukkannya ke dalam surga dengan ke dalam surganya dengan rahmat dan karunia-Nya.
  • Ya, ini menunjukkan kepada kita pentingnya sekali lagi untuk bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Tentu yang paling kita utamakan adalah amal-amal ibadah yang wajib. Setelah itu baru baru kita melaksanakan amal-amal yang sifatnya anjuran dalam Islam. Maka ini sudah sering kita ingatkan jemaah sekalian hafidakumullah.
  • Kita ingat sekali lagi, kalau ada hal-hal yang berhubungan dengan amal-amal wajib yang belum kita tunaikan, maka jangan sampai ditunda-tunda. Salat lima waktu ya yang sudah kita tahu waktunya segera laksanakan di awal waktunya sebelum ada penghalang yang menghalangi kita. Sehingga nanti akhirnya ketika terjadi halangan tersebut kita pun tertunda bahkan bisa sampai habis waktunya.
  • Nauzubillah minzalik. Sama seperti misalnya orang yang punya hutang kalah puasa ketika batal puasanya di bulan Ramadan harusnya dia bersegera mungkin 1 hari 2 hari dia laksanakan misalnya Idul Fitri atau tambah lagi 2 hari misalnya ya [berdehem] mungkin dia tidak ingin berpuasa dulu setelah itu hendaknya dia segera lakukan untuk membayar utang-utangnya membayar hal-hal berapa hari yang dibatalkan puasanya karena ada uzur baru kemudian setelah itu dia mudah untuk bisa melaksanakan misalnya puasa Syawal dan puasa-puasa sunah yang lainnya.
  • Adapun seperti yang kemarin orang baru bertanya, “Apakah kita boleh melakukan puasa Muharam dulu baru kita bayar hutang kita?” Masyaallah sudah selama ini. Ke mana saja Anda selama ini? Waktu antara ya bulan Syawal sampai bulan Muharram ada berapa bulan? Kenapa Anda tidak selesaikan utang sejak dahulu baru mau bertanya sekarang? Ini kan menunjukkan sikap meremehkan.
  • Padahal yang berhubungan dengan namanya utang ini kan utang kita kepada Allah Subhanahu wa taala. Maka bagaimana mungkin kita meremehkan atau menunda-nundanya? Bagaimana kalau terjadi misalnya seseorang dicabut nyawanya sebelum dia sempat menunaikan utang tersebut? Kan menjadi tanggungan baginya pada hari kiamat nanti yang sudah kita ketahui hari kiamat kan tidak ada lagi yang namanya bisa membayar dengan [berdehem] seperti apa yang kita lakukan.
  • Seperti apa yang kita lakukan di dunia. Barakallahu fikum. Bab. Selesai pembahasan dari bab ini. Semoga kita bisa mengambil faedahnya. Mudah-mudahan apa yang kita bahas di kesempatan pagi menjelang siang hari ini bermanfaat dan bisa kita amalkan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan kita. Barakallahu fikum. Sebelum kita akhiri, kalau ada yang ingin menyampaikan pertanyaan maka saya persilakan.
  • Baik. Jazakallah khairan Ustaz. Kita bacakan beberapa pertanyaan dari WhatsApp official Raudatul Jannah ya. Ee bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz. Waalaikumsalam. Ustaz, bagaimana apabila kita mempekerjakan karyawan yang sudah salat, yang sudah disuruh salat? tapi mengabaikan perintah atasannya.
  • Ustaz, apakah ini sebagai pimpinan ikut berdosa, Ustaz? Iya. Barakallahu fikum. Tentu saja ketika dia sudah berusaha memerintahkannya, sudah berusaha untuk menasihati dan menegurnya jika dia melanggar dan ternyata sang bawahan ini terus melanggarnya, ya dia sudah berusaha. Cuman tentu saja sebagai atasan mungkin dia bisa perintahkan dengan lebih tegas lagi.
  • Apalagi di waktu-waktu dia menyaksikan langsung sudah masuk waktu salat misalnya dia bisa menyuruh karyawannya untuk melaksanakan salat dulu, hentikan dulu atau kita berikan waktu istirahat sekaligus waktu salat. Ya, kita berikan sekarang waktunya untuk istirahat dan juga ditambah waktu salat misalnya ya supaya mereka bisa dapat teguran sekaligus atau nasihat sekaligus di balik di balik apa yang disampaikan oleh atasannya ini.
  • Kalau misalnya dia lihat terang-terangan sudah masuk waktu salat bawahannya ini tidak melaksanakan salat ya dia tegur saat itu juga. Ayo kamu melaksanakan salat dulu ya tinggalkan dulu pekerjaanmu. Kemudian laksanakan salat atau tinggalkan dulu kegiatanmu. Atau segera misalnya dia makan suruh segera selesai. kemudian melaksanakan salat alulihal kalau dia sudah berusaha maksimal mungkin semaksimal mungkin menegurnya menasihatinya kemudian dia melanggar lagi setelah itu maka itu adalah tentu bukan tanggung jawab atau dosa lagi yang
  • dibebankan kepada atasannya tersebut. Enam. Barakallah fik. Barikum, Ustaz. Kita bacakan pertanyaan berikutnya. Ustaz, ada dua pertanyaan. Yang pertama, Ustaz, jika kita menunda-nunda salat karena adanya uzur syari, apa contoh batasan uzur syari itu, Ustaz? Apakah menyelesaikan pekerjaan itu masih masuk kategori uzur syari tadi? Dan pertanyaan kedua, jika seorang ulang ulang-ulang apakah makanya apa? Apakah menyelesaikan pekerjaan, Ustaz? itu termasuk uzur syari yang dibolehkan menunda-nunda salat tadi itu.
  • Iya. Yang kedua. Yang kedua, Ustaz, jika seorang laki-laki sering salat itu wajib di rumah dan terkadang malas-malasan salat dengan menunda-nundanya, apakah ini sudah masuk kategori kufur, Ustaz? Iya. Barakallahu fikum. [berdehem] Kalau yang di pertanyaan pertama, menyelesaikan pekerjaan tidak boleh.
  • Kalau bukan merupakan pekerjaan yang sifatnya darurat dan bisa ditunda, kenapa kita harus menjadikan sebab untuk meninggalkan salat? Tidak boleh yang seperti ini. Sudah kita contohkan para ulama salaf ketika mereka sedang bekerja pun mereka hentikan pekerjaannya kecuali sesuatu yang tidak mungkin ditinggalkan. [berdehem] Ya, misalnya seseorang yang sedang mungkin melakukan pengobatan, seorang dokter bedah mungkin yang sedang sedang melakukan operasi bedah pasiennya tidak mungkin ditinggalkan di tengah-tengah akan menimbulkan madarat. Ini ada uzur
  • atau seseorang mungkin penjaga yang menjaga beroperasinya misalnya satu alat tertentu yang bisa menyebabkan kerusakan atau bahaya kalau ditinggalkan. Ini baru ada alasan. Tapi kalau alasan-alasan pekerjaan biasa ditinggalkan, hanya sekedar masa ditunda sementara. Laksanakan dulu salat baru lanjutkan. Atau mungkin kalau mungkin [berdehem] hal tersebut butuh penyelesaian yang sebentar yang menjadikan dia tidak terlambat, ya tidak mengapa.
  • Dia mungkin sudah tahu perkiraan di masjid ini salatnya agak lama ya dan dia butuh waktu sekitar 5 menit untuk menyelesaikan. Selesaikan baru kemudian dia berwudu atau mungkin buang hajat baru berwudu kemudian salat. Tidak mengapa. Kalau seperti itu, tapi kalau sampai ditertunanya lama, maka harusnya ditinggalkan dulu salat tersebut.
  • Ditinggalkan dulu pekerjaan tersebut, kemudian dia berusaha melaksanakan [berdehem] salat, baru melanjutkan pekerjaannya. Nah, yang kedua tadi kalau dia meninggalkan kalau dia melaksanakan salat di rumah pertama yang kita tahu pendapat Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala yang seperti ini salatnya sah tapi dia berdosa karena meninggalkan kewajiban salat berjamaah di masjid.
  • Ya, meskipun salat berjamaah di masjid bukan merupakan syarat sahnya salat, tapi dia kewajiban. Maka orang yang melakukan ini salatnya sah, tapi dia berdosa. Dan ini dosa ya sesuatu yang buruk tentu saja menjadi sebab kemurkaan Allah Subhanahu wa taala kalau terus-menerus dilakukan apalagi meremehkannya. Kalau dia menunda-nunda sampai akhirnya tertunda-tunda salatnya sampai dia malas-malasan lakukan di awal waktu ini tidak sampai dikatakan kufur karena masih masuk waktunya.
  • Yang dimaksud tadi itu yang kita bahas adalah orang yang malas mengerjakannya sampai akhirnya habis waktunya. Dia melalaikan tidak segera sampai akhirnya keluar waktunya akhirnya dia meninggalkan salat tersebut. Ini yang tadi dikatakan kufur oleh sebagian dari para ulama. Tapi kalau dia sekedar menunda sampai [berdehem] berakhir waktu utamanya atau sampai berakhir waktu salat berjamaah di masjid, ya dia berdosa.
  • Meskipun ketika dia melaksanakan di rumah dia sah salatnya, tapi dia berdosa karena meninggalkan kewajiban salat berjamaah di masjid. Ya. Dan ini tentu dosa yang besar. Nam Ustaz, kita bacakan pertanyaan berikutnya. Asalamualaikum, Ustaz. Ustaz, apakah betul orang yang meninggalkan salat asar maka tidak diterima amalnya dari pagi sampai sore hari? Ustaz, [batuk][berdehem] itu ada hadis yang sahih yang menyebutkan demikian.
  • Memang ya betul pendapat tersebut karena Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Man taratal as faq habit amaluh.” Barang siapa yang meninggalkan salat asar maka sungguh telah gugur amalnya. Ada [berdehem] yang mengatakan amarnya di hari itu. Ada juga yang mengatakan ya kalau dia meninggalkannya kayak tadi [berdehem] karena malas-malasan bagi pendapat yang mengatakan kufur, maka gugur berarti semua amalnya.
  • Naudubillah minzalik. Kalau dia meninggalkannya tanpa ada tanpa ada uzur. Nah, I silakan kalau masih ada yang lain. Iya, Fadol. Waalaikumsalam warahmatullah. [batuk] Masalah yang berhubungan dengan azan dua kali di masjid, azan dua kali di hari Jumat [berdehem] itu perkara yang disebutkan oleh sebagian dari para ulama bahwa itu termasuk sunah dari Utsman bin Affan radhiallahu taala anhu yang dia adalah termasuk alkulafaur rasyidin. Kita tahu azan Jumat itu di
  • zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, zaman Abu Bakar Assiddiq sampai Umar Ibnu Khattab dan di awal-awal Utsman bin Affan itu satu kali. Tapi ketika Utsman bin Affan radhiallahu taala anhu melihat sebagian orang yang ya terlambat melaksanakan salat Jumat, maka beliau berpikiran untuk melakukan azan yang pertama sebelum azan.
  • ee untuk jumatnya yang itu dilakukan di pasar supaya mengingatkan orang-orang untuk siap-siap melaksanakan salat Jumat. Dan ketika ini tidak diingkari oleh sahabat yang lainnya, maka sebagian dari para ulama mengatakan bahwa ini termasuk sunahnya khulafaur rasyidin. Bukanlah sesuatu yang salah, yang keliru ya.
  • Cuman kalau seperti Syekh Albani rahimahullah taala tetap mengatakan asalnya yang kita ikuti adalah yang paling utama jelas adalah ya azan seperti yang dilakukan di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam Abu Bakar Assiddiq dan Umar ibnu Khattab yaitu azan cukup satu kali saja. Yang jelas para ulama tidak mengatakan ini sebagai satu amalan bidah.
  • Cuman ya mungkin pelaksanaannya saat ini ketika dilaksanakan di masjid kemudian juga jaraknya terlalu dekat antara satu yang kedua. Ya, ala kulihal kalau antum diperintahkan untuk melakukan azan maka kan mungkin azan yang pertama sama kedua berbeda orangnya. Pilih saja azan yang kedua yang ketika itu apa ini untuk mengumumkan azan ketika sudah masuknya waktu salat Jumat. Yak.
  • Inni azan sebelum ee [berdehem] setelah khatib naik mimbar itu ya. Nah, jadi antum pilih saja azan yang itu, yang itu yang yang ee [berdehem] merupakan asal yang azan yang ada di zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan Abu Bakar Asssiddiq serta Umar Ibnu Khattab radhiallahu taala anhuma. Nah, ada pertanyaan via WhatsApp lagi, Ustaz.
  • Satu. Iya, Ustaz. Bismillah. Ee apakah diwajibkan qada puasa bagi seseorang yang sakit selain fidyah, Ustaz? [berdehem] Iya. [mendengus] Barakallahu fikum. Bagi orang yang sakit ya sama dengan orang yang safar disebutkan dalam Al-Qur’an. maridarinamin. Barang siapa di antara kamu yang sakit sehingga tidak berpuasa atau dia sedang safar, maka diganti di hari yang lain.
  • Jadi sakit tidak bayar fidyah, mengganti saja. Ketika dia sakit dengan sakit yang menjadikan dia tidak bisa berpuasa atau lemas berpuasa atau misalnya menambah sakitnya atau menunda sembuhnya, [berdehem] ya menjadikan dia sakit ketika berpuasa. Ini yang diberi uzur tidak berpuasa mengganti dia di hari yang lain sama dengan orang yang musafir.
  • Kecuali kalau sakitnya itu sakit yang menahun yakni susah diharapkan kesembuhannya. Dan dokter mengatakan dia tidak bisa berpuasa. Nah, ini baru sakit yang seperti ini sama dengan orang yang tidak mampu berpuasa seperti orang yang tua rent misalnya ya, laki-laki maupun perempuan. Maka ini dia bisa membayar fidyah sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an di ayat tadi ya.
  • E waadina yunahu fidyatunamu miskin. Dan bagi orang yang tidak mampu melakukannya maka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Nah bab cukup sampai di sini insyaallah kajian kita. Semoga apa yang kita bahas dan kita kaji bermanfaat dan menjadi sebab kebaikan untuk dunia dan akhirat kita. Barakallahu fikum.
  • Shallallahu wasallam wabarak ala nabina Muhammadin waa alihi wasbihi waman tabiahum bisanin yaumiddin waakwanaamdulillahbilamin. Subhanakallahum wabihamdika asadu alla ilahailla anta astagfiruka waubuik. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Yeah.

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *