Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Rodja TV saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja peristiwa itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut etoshobihi yaitu khusus ini bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki lah kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja kebetulan Para pendengar dan pemirsa Rodja TV dimanapun anda berada [Musik] jazakumullah secara langsung Alquran dan kajian Islam radio Raja Bogor 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 104.3 MM radio Raja Bogor dan Radio Rodja Bandung menyebar cahaya sunnah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin washolatu wassalamu ala sayyidil mursalin wa’ala alihi wa ashabihim dimana saja anda berada Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan bab muamalah dari kita secara hamdatul fiqih bersama dokter dan Pagi ini kita akan lanjutkan pembahasan yang sudah kita mulai dalam beberapa pertemuan sebelumnya dalam Bab salam atau akan salam dan kita akan memberikan kesempatan bagi para pendengar dan soal jawab atau bertanya terkait dengan pembahasan ini dan juga hal yang terkait dengan bab muamalah secara khusus silakan Anda bisa sampaikan di lain telepon 021 8236543 dan untuk selanjutnya kita akan mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada ustad Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] dan siapa yang berakar salam pada suatu barang maka tidak diperbolehkan baginya untuk menjual barang tersebut sebelum dia menerimanya sebelum dia menerima barang tersebut karena adanya larangan untuk menjual barang yang belum di serah terimakan dan juga larangan untuk mendapatkan keuntungan kepada sesuatu barang yang belum terjamin seseorang yang telah melakukan akad salam pada suatu barang maka sebelum barang itu dia terima dia tidak boleh menjualkan barang itu ya Kenapa tidak boleh karena barang belum diterimanya dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menjual Barangnya sudah dibeli namun belum ada serah terima dan juga Rasulullah melarang menjual barang dan seseorang sudah mendapat keuntungan dan dia tidak menanggung risiko tidak menanggung resiko karena barang masih di tangan penjual dan penjualan resiko penjual tapi dia sudah dapat untung ini dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan tetapi kalau cara penjualannya bukan barang yang dia sebut dia tidak mengatakan umpamanya seseorang membeli beras beras mati kepada Pak Ahmad Ahmad namanya [Musik] melalui ya dia membeli sebanyak 1 ton beras beras mati ke Pak Ahmad Ali serah terimanya tanggal 1 Januari 2024 ya itu sudah berlangsung di awal Juni kemarin berangkatnya dia bayar cash senilai umpamanya 100 juta kemudian di bulan September ya lalu dia mengatakan kepada Pak Umar Umar saya ada beli saya beli beras mati dari Pak Ahmad Ali sebanyak 1 ton saya terimanya tanggal 1 ya Kalau anda mau beli sekarang Anda tahu itu saya beli 100 juta sekarang Mas mati harganya naik sekarang harganya sudah 300 juta Saya mau jual kepada anda dengan harga 200 juta kalau anda mau silahkan ini tidak boleh ini tidak boleh karena si pembeli belum menerima beras tersebut dari Pak Ahmad Ali dan Rasulullah melarang menjual ini akan tetapi kalau si pembeli tadi melakukan akad dengan Pak Umar bukan mengatakan saya sudah beli beras masing-masing dia mengatakan bahwa September harga naik 300 juta dia mengatakan Pak Umar saya jual kepada anda speknya seperti ini seperti ini saya serah terimakan di gudang Anda atau di gudang saya serah terimanya pada tanggal 10 januari 2024 serah terimanya dengan harga 200 juta Anda bayar cash sekarang kalau ini boleh ya pertanyaannya Apa bedanya kita sama-sama belum diterima terutama yang beda yang membedakan yang pertama tadi tidak boleh karena dia mengatakan saya beli dari seafood barangnya tertentu yang kedua boleh karena dia tidak mengatakan dari Si Fulan bukan itu yang dia jual bisa jadi itu nanti yang dia terima sesuai dengan spek akadnya dengan Pak Umar ya pada tanggal 10 dia serahkan ya bila gagal serah terima Ahmad Ali menyerahkan kepada pembeli gagal yang menyerahkan si pembeli cari di pasaran jadi persoalan sebanyak 1 ton yang sesuai dengan spek dia serahkan kepada Pak Umar tapi kalau yang pertama Tadi kenapa tidak boleh bila gagal Ahmad Ali menyerahkan pada tanggal 1 si pembeli tinggal mengatakan mohon maaf itu kegagalan dari supaya saya ya dia tanggung jawab ini tidak boleh dia berlepas tangan sudah dapat untung ya ini dilarang oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang pertama namanya bum yang kedua namanya jual beli dengan salam tapi salamnya sifatnya paralel dia membuat akad pembeli membuat akad ke Ahmad Ali setelah itu dia buat beli kamar boleh ya [Musik] [Musik] Oleh karena itu apa yang telah berjalan di pasar bursa pasar uang dari menjual barang yang mutakhir yang dihangatkan saudara [Musik] dimana masih dalam Zimah penjual yang pertama sebelum diserahkan dan dikuasai oleh pembeli pertama dan barang tersebut telah dijual dengan beberapa kejual merupakan perkara yang haram sebagaimana yang telah disebutkan penjelasannya di Bursa seperti itu busa komoditi umumnya ya Di mana mereka berangkat membeli rumahnya satu ton beras beras mati ya baru satu bulan atau bahkan satu hari kalau mamanya di Bursa Efek dia beli saham pagi jam 9 jam 10 Dirly kemudian jam 2 siang harga naik 200% dia langsung jual padahal saham belum dia terima karena serah terimanya t + 3 kalau dia beli di hari Kamis berarti Jumat Senin Selasa Rabu baru diterima dalam syariat dia baru boleh jual itu dari Ra bu ya di hari yang sama dia jual maka ini hukumnya adalah haram dan mengandung unsur perjudian karena dia tidak menanggung kerugian [Musik] dan tidak diperbolehkan bagi pembeli diperbolehkan bagi pembeli dalam akad salam untuk mengalihkan kepada yang lain apabila seseorang melakukannya kepada seseorang yang lain contoh seperti seseorang yang berangkat 1000 sok borin nah masalah misalnya maka manakah telah datang waktunya maka dia berkata kepada al-madin yaitu yang memiliki hutang penjual penjualan al-matin itu kepada penjual Sesungguhnya kau memiliki 1000 sok dari bor yaitu gandum kepada Si Fulan maka Pergilah kepadanya untuk diambil boruto tersebut untuk memenuhi akan salam yang aku miliki atas dirimu ya aku salam denganmu maka ini tidak sah Kenapa karena hewan itu pengalihan kepada yang lain dapat membawa kepada mengambil sesuatu barang yang tidak sesuai dengan jenisnya maka ini tidak sah karena larangan untuk mengalihkan barang yang diakatkan salam kepada yang lainnya tidak boleh dia melakukan perbuatan hukum ada objek yang belum diterimanya dalam akad salam tadi tapi kalau dilakukan dengan salam juga dengan Bo dan juga maka boleh ya karena tidak boleh menjual objek salam dengan cara lain maka juga tidak boleh melakukan akad hawalah tadi kan penjual pada majelis akad sudah terima surat 100 juta uang timbangan 1 ton beras mati pada tanggal 1124 pada tanggal 1124 Ya si penjual tadi mengatakan Oh iya saya ada tanggungan kepada anda satu ton ambil satu tambah mati dari kata Ahmad Ali tadi kepada Haidir Ahmad berhutang juga kepada saya sebanyak 1 ton ya ini tidak boleh kenapa karena kemungkinan speknya ada perbedaan tidak ada perbedaan spek terjadi perbuatan hukum pada objek akad salam yang belum diterima dan sebagian sebagian Ahlul ilmiah para ulama berpandangan diperbolehkannya yaitu al-ihalah pengalihan sesuai dengan keumuman hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Jika seorang diantara kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar maka hendak lagi beralih dan ini adalah yang lebih benar namun pengalihan utang pengalihan hutang si penjual dan berhutangnya kepada pembeli sebanyak 1 ton beras mati sekarang hutang itu dialihkannya oleh Ahmad Ali tadi kepada Haidar Ahmad dialihkannya kepada Ahmad sebagai yang pertama membolehkan karena ada hadis Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang mana yang umum Siapa yang dialihkan piutangnya kepada orang yang mampu dan berkecukupan dan tidak yang kaya dan tidak menunda pembayaran maka hendaklah dia mengikutinya Ya Allah ini lebih dekat kepada kebenaran menurut [Musik] profil kita miliki [Musik] [Musik] Beliau mengatakan tidak boleh dijual tidak boleh melakukan tindakan hukum perbuatan hukum pada objek salam yang belum diterima tidak boleh juga mengalihkan piutang karena akan masuk dalam melakukan tindakan hukum kemudian namun membatalkan boleh baik membatalkan keseluruhan atau sebagian dalam kondisi umpamanya [Musik] terjadi kenaikan yang tidak normal dia beli akad salam beras normal sekarang ya memang berkisar kalau satu tahun itu berkisar 120 1330 juta per ton bapaknya tapi kondisi pangan dunia bermasalah yang kita dengan makanan dampak dari panas menahan ekspor berasnya dan mereka adalah negara kedua penghasil beras terbesar itu akan menyebabkan ketersediaan beras di dunia akan bermasalah mereka melakukan itu untuk mengamankan ketersediaan pangan di negara mereka dan itu hak mereka mereka nggak mau jual apa-apa cari dalam kondisi darurat itu lain mungkin ini kondisi masih memperkirakan akan ada darurat sehingga beras-gas mati dari harga 100 juta berkisar 10030 naik harganya menjadi 400 juta per tahun ini apa yang terjadi dengan si penjual tentu dia akan bakal yakin gagal tadi transaksinya dengan salam di bulan Juni serah terimanya di satu Januari 2024 cuman dengan 100 juta sekarang dia harus menyediakan satu ton itu dengan harga 500 juta bisa dipastikan dia tidak akan mampu maka dia bisa membatalkan ya itu membatalkan ya kalau dia sudah ada umpamanya stok yang dia beli dengan harga lama dengan harga 100 juta umumnya stoknya cuman ada setengah ton dia membatalkan setengah tahun dia penuh ya dia kembalikan uang yang setengah tahun tadi sekian seperti itu boleh atau kalau tidak memungkinkan juga dia Datanglah kepada pengadilan maka akan karena ini kenaikannya tidak normal sampai 500% ya seperti itu selesai dari ulama [Musik] dan pada akhir dari pembicaraan atau pembahasan ini aku ingin sekali untuk menyampaikan beberapa hal yaitu dua permasalahan yang sangat dibutuhkan untuk dijelaskan pada waktu sekarang atau dewasa ini kedua permasalahan itu adalah Yang pertama apa yang dilakukan oleh sebagian bank atau lembaga keuangan yang bank maksudnya Ya tidak ada salam menceritakan menyisakan tentang apa yang terjadi di negara Timur Tengah kalau mereka projectnya ada project Salam tadi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai Yang pertama apa yang dilakukan oleh sebagian barang-barang Syariah atau lembaga keuangan yang semisalnya dengan membuat persyaratan denda atau pinalti pada saat penundaan penjual untuk menyerahkan barang yang diangkatkan sesuai dengan waktunya maka ini merupakan persyaratannya batil karena ini ada merupakan akad hutang dan tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya penambahan di dalam hutang pada saat tidak diberikan sesuai dengan waktunya atau adanya penundaan karena ini adalah merupakan di lembaga keuangan syariah umpamanya di Timur Tengah umpamanya bank syariah menjual membeli barang dari petani makanya dia ingin kurma sukari sebanyak 10 ton Serah terima di bulan Juni 2024 sebanyak 10 ton dengan harga umpamanya hingga transaksinya sekarang ya karena kalau lembaga keuangan ya telat dengan cara dengan ke orang lain juga maka bank syariah karena akadnya salam dia bayarkan cash sebanyak 1 juta real sebutannya [Musik] dengan speknya melek dia akan diserahkan pada tanggal 1 Juli 2024 dan di sini bangsat dapat keuntungan mungkin diskon sampai 30 atau 40% di harga normalnya ya maka Klausa yang dibuatkan oleh bank syariah tadi bila ada denda keterlambatan bila terlambat anda menyerahkannya dari tanggal 1 Juli setiap satu hari keterlambatan penyerahan apa tadi anda akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebanyak 0,5% kali nilai transaksi nilai barang per hari selama 2 hari sekali lagi kali 2 kali 3 seterusnya adalah persyaratan yang walau mereka tanda tangan yang kedua belah pihak Kenapa karena yang terjadi adalah hutang piutang dan utang piutang yang ada pertambahan pada saat keterlambatan sepakat para ulama itu adalah riba Allah u Akbar selain kedua tersebut dan masalah yang kedua Apa itu nah Makassar [Musik] ini kami malam yatim dan ilmu dan masalah yang kedua itu apabila terjadi kondisi atau keadaan darurat secara umum setelah terjadinya akad salam dan sebelum diterimanya barang yang diakadkan tersebut menyebabkan terjadinya kondisi darurat tersebut kenaikan harga yang begitu sangat besar dari barang atau dari komoditas yang diangkatkan salam dan hal itu misalnya kontraktor yang membutuhkan kepada waktu atau durasi waktu yang sangat panjang untuk menyelesaikan kontraknya dan terjadinya kenaikan harga melebihi dari harga barang atau komoditas tersebut yang telah diangkatkan bersamanya yang membutuhkan kepada satu amal atau pekerjaan itu dengan adanya kerjasama dengan pihak yang lain untuk menunaikan atau yang semisalnya kuning penjual atau kontrol tersebut bukanlah menjadi penyebab dari maka pada kondisi ini bisa memutuskan pertikaian yang terjadi antara dua orang yang berharakat dan untuk mewujudkan keadilan dan penerimaan hak bagi masing-masing yang berharakat dengan cara yang adil dan sesuai dengan batasan ilmu tajam agar tidak adanya kerugian antara dua pihak yang sedang berharakat sebagaimana diperbolehkan untuk membatalkan akad yang belum sempurna tertunaikan menilai dengan pembatalan akan lebih bermaslahat dan memberikan kemudahan sebagai memutuskan permasalahan yang terjadi diantaranya wa dari karena yaitu dengan mengganti secara adil dari apa yang menjadi kelaziman komitmen itu shohibul Haq yaitu yang memiliki hak untuk menunaikan menerima barang dan memaksa dari sisi yang lain kontraktor minimal jadi kerugian yang dia dapati dengan pembatalan akad yaitu dengan mewujudkan keadilan diantara keduanya dengan tanpa membuat kerugian dari orang yang berkomitmen wanita dan Hakim di sini memberikan eee Bersandar kepada pertimbangan keseluruhan dengan melihat ahli dan orang-orang yang suka dalam memberikan penilaiannya kedua bila dalam kontrak pembuatan gedung atau sesuatu pembuatan jembatan dan lain-lain jadi kenaikan harga yang sangat ekstrem itu tadi naik 500% naik 10% pada bahan-bahan baku namanya semen besi atau tenaga kerja pada saat kondisi umpamanya pada saat maka dalam hal ini dikembalikan kepada mahkamah syar’iyah kepada qadi dia yang melihat dia tanya para eksperties ya ini kondisi seperti ini Mungkin dia batalkan yang ke depan yang sudah tentu dibayar oleh si pembeli atau si konsumen yang customer atau yang belum tentu dia tidak mampu melakukan lagi Makanya kepada ahli di bidang ini sebagai operasional penilai ini kerugiannya berapa dan berapa layak ditutupin oleh psikontaktor kepada konsumen ya pembuatan gedung baru berjalan 100 miliar salah satu 10% terjadi seperti yang tadi ya tentu akan mendukung kondisi baik lagi Ini dibatalkan tentu sih konsumen rugi ada jeda waktu terlambat penyerahan Terlambat dia mengontrakkan dia ada kerugian diperkirakanlah berapa kerugiannya dibayarkan oleh kontraktor tadi ya selisihnya hanya biasanya dan diantara ayat yang banyak juga terjadi atau dilakukan di masa kini dan ini semisal dengan salam yaitu akad sdsnya yaitu akad dimana pihak pertama berkomitmen kepada pihak yang kedua untuk membuat suatu barang tertentu dan dia akan serahkan pada waktu yang sudah ditentukan sebagai ganti dari nilai uang yang akan dia terima dengan jumlah yang tertentu maka ini ada penambahan dari akan salam yaitu akad kerja atau ya akad dengan kerja Oleh sebab itu diperbolehkan di dalam hal ini takjil zaman yaitu menyegerakan mengakhirkan Maaf yaitu melahirkan nilai harga uang seluruhnya atau di secara berangsur kepada tempo yang telah tertentu dan pada waktu yang telah ditentukan [Musik] angkat baru yaitu akad isisnya kita katakan akan baru karena menurut para ulama Maliki Syafii Hambali itu mereka tidak ada membahasnya mereka tidak membahasnya dan mereka memasukkannya ke dalam akad salam dengan demikian harus bayar cash di awal Kalau Anda umpamanya gathering [Musik] anda butuh 1000 porsi makanan makan siang dengan spek menu yang jelas tempat yang jelas waktu yang jelas harganya menurut Maliki di awal transaksinya nilainya 10 juta dia mengatakan kepada pemilik catering sediakan saya 1000 porsi makan siang sebaik minum ABC pada tanggal apa namanya satu Safar tahun 2014 445 ini uang 10 juta ada acara apa wallahualam mungkin mau menikahkan atau dia nikah atau apa harus seperti itu tidak bisa hanya bayar DP saja karena ini akan salam ya kalau tidak dibayar di awal dia menjadi [Musik] kalau menurut mazhab hanafiyah ya Ini bukan salam namanya ini ya kalau salam untuk objek yang tidak ada unsur pembuatan dari manusia berarti kandung tadi basmati mangga dan lain kurma dan lain-lain itu yang salam Rasulullah datang ke Madinah melihat manusia melakukan transaksi salam kalau objeknya sari kurma [Musik] itu tidak ada di pohon Anda ambil jadi seri korban betul diolah terlebih dahulu ada unsur jasa lagi ya maka ini nama akarnya ada pengolahan dari bahan baku tadi ya menurut hanafia ini namanya sisna dan ada unsur jasa dan terkadang unsur nilai jasa pada harga jual itu lebih tinggi daripada harga pokok bahan pokok karenanya seseorang menjual rumah dengan harga 100 juta rupiah kalau kita tanyakan itu Maaf harganya mungkin 200 juta tapi hpp-nya modelnya 100 juta kalau kita tanyakan 100 juta itu berapa untuk jasa mulai dari awal jasa apa namanya menggambar [Musik] apa namanya jasa teknik -tekniknya konstruksi Desa tukang jasa finishing masa mencat dibandingkan dengan alat barang-barang bahan baku biasanya angkanya lebih dari 60% bisa jadi itu 60 juta ya bahan pokok paling 40 juta sama juga Anda jual baju umpamanya berapa aja satu kan dia desain tukang jahit potong tukang jahit sampai finishing dari harga baju mungkin lebih dari 60% bahkan untuk jenis apa namanya yang unsur [Musik] tangan pembuatnya lebih besar seperti nilai-nilai karya ilmiah karya Mas karya seni yang tinggi maka karena ada unsur jasa dan jasa boleh dibayar cash di awal sebelum bekerja boleh dibayar mencicipir boleh juga dibayar di akhir tidak ada masalah ya tidak termasuk dalam akad hutang dengan hutang karena dia seperti itu dan ini sudah keluar fatwa resolusi dari [Musik] International di bawah secara referensi para ulama seperti tadi yang membolehkan hanya tapi sekarang kenyataannya ulama manapun kalau beli nasi goreng jarang-jarang ketika dia pesan mana lah ada nasi gorengnya kalau ada berarti nasi goreng dingin nggak ada yang mau beli dia maunya dibuatkan yang penuh yang hanya maka ini namanya setiap hari mereka membuat seperti itu [Musik] salam dalam referensi fiqih yang boleh [Musik] tapi setelah sholat subuh Di masjidnya ngajar tentang tentang kemuamalat mengatakan agak salam harus bayar gas di awal tidak boleh tunda dan akan di awal Kalau tidak dia menjadi jual beli hutang dengan hutang dan hukumnya haram keluar Syekh Muhammad siang Dhuha mampir di toko roti beli roti yang besar itu jarang-jarang mereka sudah jadi mau diangkat sedang panas berasap itu baru dia bayar 5 hanya 5 riyal dalam keseharian seperti itu tidak Bisa dihindarkan maka ini akan adalah akad yang boleh namanya seperti Salam tadi juga bisa ya ada maksimal mereka satu hari terima Pembuatan itu namanya seribu porsi alhamdulillah ada permintaan ya dia sudah ada jadwal selama 1 bulan ini pemenuhan apa namanya pemenuhan gathering selama 1 bulan tapi ada yang pesan di tengah di awal bulan mintanya tengah bulan dia minta 4000 porsi maka si catering ini tentu tidak bisa memenuhi catering ini harus terus terang bahwa kami tidak bisa memenuhian enak segala macam atur aja dah kalau si catering ini mengatakan Boleh tidak saya shot on kan ke katering lain tapi dengan standar catering kami rasa pelayanan higienis nya Semuanya sama ya dia pesankan ke jasad konten lain ya kemudian semuanya akadnya dengan catering yang 1000 tadi Kak ini juga boleh dinamakan dengan Yesus [Musik] demikian penjelasan dan juga beberapa permasalahan yang disampaikan di pembahasan akhir dari akan salam Alhamdulillah kita berikan kesempatan selanjutnya untuk soal jawab bagi Anda yang ingin bertanya Silahkan telepon 021 8236543 dan pertanyaan saya chat WhatsApp di 0819896543 kita terima via telepon terlebih dahulu baik silahkan halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Apakah ini termasuk jual beli hutang dengan utang kalau sampai saya meminjam uang tapi dia mencicil pengiriman barang sesuai dengan harga pasaran Kabupaten termasuk jual beli di tangan kita saya meminjam uang ke saya Ustaz kemudian dia mencapai anda meminjam uang anda nilai sekian terus kemudian dia menjual mengirim barang ke saya dengan dicicil tapi harga disesuaikan saat kondisi dia mau mulai masukkan barang saat sementara kemudian dia menjual ke anda barang dipotong dari hutang dia gitu kan harganya juga ditetapkan saat dimasukkan barang harganya ditetapkan pada barang sampai tapi kalau seandainya saya nggak sanggup dengan harga yang dia minta dia boleh jual ke yang lain [Musik] itu dia berhutang kepada anda yang dia meminjam uang tapi dia tidak berhutang Anda tidak berhutang kepada dia untuk pembelian barang tadi karena tidak ada jual beli jual belinya anda ketika anda sudah setuju Ketika anda sudah setuju ya kemudian dia mengatakan saya itu pembayarannya dengan hutang yang ada di tangan saya jelas dengan demikian hutang berkurang atau hutang menjadi nol sesuai dengan transaksi [Musik] karena itu bagian daripada Iqro melepaskan tanggung jawab melepaskan hutangnya ya tidak boleh siang berhutang Yaitu anda mengambil keuntungan dengan menawan dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar atau dia yang memberikan dengan harga lebih rendah dari harga pasar karena itu manfaat dari hutang dan tidak boleh juga diikat dari awal saya pinjamkan kamu uang dengan syarat Nanti pada waktunya ya jual barang ke saya dengan harga Sekian dan tentunya di bawah harga pasar kalau itu terjadi penggabungan agak pinjaman ya dengan akad jual beli Rasulullah melarangnya dimana muncul manfaat dibawi dalam transaksi tersebut tapi bila tidak ada kesepakatan dari awal pada waktunya terjadi transaksi ya itu berbeda hukumnya seperti anda tadi pada waktunya anda ingin beli dua barang dari dia dan terjadi transaksi dengan harga normal hukumnya tidak ada masalah boleh sama juga seorang hutang ke tetangga tetangga ini punya toko retail kalau tetangga yang punya toko itu masyarakat kan kamu sudah punya uang ke saya kalau belanja-belanja dari saya ya ini tidak boleh karena mengikat tapi kalau tidak diikat ya tetangga yang pinjam uang tadi ya daripada belanja ke toko lain agak jauh dan harganya pun berimbang dengan disamping ini apalagi samping ini orangnya baik sering pinjam-minjam uang dengan kita ya udah sana aja belanjanya tidak ada masalah tidak masuk ke dalam hadis tersebut walau dia terjadi karena tidak dipersyaratkan ini dikatakan oleh banyak para ulama diantaranya Imam Al Mawardi dalam sedikit aja berarti saya menjual juga ke bayar satu pembeli saya bisa seperti itu misalnya dia ingin kasih uang ke saya sebagai bahwasanya suatu saat harga dia dia bisa ambil barang saya gitu kalau dia anda ingin membantu dia ya lebih baik dengan jual beli sehingga dia beruntung kalau Anda punya produk lalu anda butuh uang jangan pinjam uang ke orang lain ya karena kalau anda pinjam uang ke orang lain si peminjam dalam syariat tidak dianjurkan meminjam Kenapa karena kenyangnya tidak boleh ada kelebihan manfaat berarti secara ekonominya si pemberi pinjaman rugi uangnya tapi anda inginkan adalah keuntungan dari Allah jelas maka lakukanlah akad jual beli kalau jual beli boleh memberikan keuntungan utamanya anda butuh dana satu miliar atau 100 juta atau berapa ya ada adik anda punya dana tersebut Janganlah pinjam kecuali kebutuhan anda untuk bisnis beli bahan baku namanya anda katakan Saya jual kepada kamu saya tidak pinjam tapi saya jual kepada kamu produk Saya maunya produk Anda pakaian utamanya sehingga kamu pakaian saya kepada kamu dengan harga diskon 30% serah terimanya sudah tanggal sekian namanya Assalam kalau banyak cash dan tidak diabetes uang menjadi milik anda boleh Anda putar untuk apapun juga dan menjadi haknya dia adalah pakaian tadi jelas lalu dia mengatakan kepada anda Bang saya mana bisa jual beli barang artinya saya hanya pegawai biasa orang biasa bukan pedagang kayak apa anda katakan Saya tolong jualkan barang kamu nanti banyak para supplier saya yang mau barang sehingga adik anda mendapat keuntungan 30% dari satu miliar 300 juta berarti dan anda pun terbantu modal usaha anda itu lebih baik ya boleh kenapa karena dia menanggung resiko kalau tidak menanggung resiko hanya tahu-tahu nanti uang kamu saya berikanlah imbalan 30% itu Tapi kalau Anda jual baju dia baju ya dia terima dahulu nanti harga barang naik dia dapat untuk harga turun ya mungkin dia untungnya kecil atau rugi itu lebih baik daripada Anda pinjam karena ini untuk bisnis Alhamdulillah telah terjawab Dan semoga menjadi pencerahan bagi yang bertanya dan juga bagi yang lain kita berikan kesempatan yang kedua masih via telepon 236543 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terserah anda ibu dengan tanya ke Ustad [Musik] Anda mau gratiskan Alhamdulillah Anda mau bagi tiga hari dari sebulan juga boleh Anda mau naikkan sedikit karena per 3 hari juga boleh atau saling Rebel dalam syariat tidak pernah diatur ini [Tepuk tangan] Alhamdulillah kita berikan kesempatan berikutnya yang ketiga channel 218 Ya sudah masuk silahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] nah ini saya benar-benar menikmati sekali acara ini karena Ternyata selain ilmu yang diberikan sama Ustaz dan juga mendapatkan seperti tadi yang dibacakan oleh anda tentang segala macam itu bahasa Arabnya luar biasa Jadi saya menikmati sekali acara ini pernah bertanya ke ustadz mengenai warisan hutan ini mohon maaf kali ini saya keluar dari tema ini tapi karena ini begitu penting sekali ini saya pernah bertanya itu tentang orang [Musik] anak kemudian waktu itu sudah terjawab namun saya lupa satu pertanyaan yang saya ceritakan orang anak itu ada satu orang yang sudah meninggal duluan sebelumnya ahli warisnya keturunan dari orang yang meninggal itu anak yang meninggal itu bertanya loh ini dalilnya mana Kenapa kami tidak dapat karena yang dapat kan tidak ada dalam Alquran cucu dapat adalah melakukan cucu dapat tidak ada yang ada hanya anak laki-laki anak perempuan ya Adapun jujur dikiaskan kepada anak laki-laki jelas maka sebagian anak laki-laki ada yang hukum asalnya ada yang cabang itu tidak dapat ketika anak laki-laki tidak ada cucu laki-laki dan cucu perempuan dan laki-laki itu menempati posisi anak sekarang anak masih ada Jadi maksudnya jadi dari dari anak yang meninggal itu itu tidak dilihat apakah dia ada cucunya yang laki-laki itu tidak dapat kecuali kalau ada sisa dalam kondisi semua anak hanya perempuan saja perempuan saja itu masih memungkinkan cucu dari anak laki-laki mendapatkan sisa ini kalau kembali bertanya tentang itu dibalikkan ke Aditya ayat 11 itu Kenapa saya alhamdulillah 1823 [Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kebetulan Kakak saya ini tidak punya anak pak ustadz ada anak angkat satu Ustadz yang ditanyakan kakak saya itu tadi itu mengenai bagi-bagi warisnya ini tadi yang agak bingung ada dua rumah satu rumah yang di Bandung sudah terjual Kemarin waktu saya tanya ke kakak saya yang perempuan itu rumahnya itu 9/80% waktu itu biaya dari kakak saya dari kakak perempuan saya dari suaminya cuma 20% nah yang yang satu lagi yang di Tangerang masih masih ditempatin pak ustad nah ini seperti apa seperti pembagiannya jangan dimatiin yang untuk objek warisannya 20% dari suaminya terjual berapa itu yang akan dibagikan warisannya 20% 80% kan milih kakak anda yaitu uang dia yang dipakai untuk membelinya itu dia dan tidak dibagi warisnya masih hidup yang objeknya Tangerang itu berapa persen milik suaminya berapa persen milik kakak anda Kalau yang di Kalau yang di Tangerang itu itu hampir 55 puluh konstan jadi suaminya dulu uang mukanya sementara yang sisanya tuh Kakak sayang perempuan dan 50% [Musik] menilai sekarang berapa Harga objek itu dia keluarkan 50 tadi Tambah 20 yang pertama tadi ya itu yang akan dibagikan waris warisnya akan diberikan kepada siapa ya suami kakak anda ini tidak punya anak tidak punya anak pak ustad ada anak angkat tangan nama suaminya siapa Maulana Maulana ya [Musik] pada saat dia wafat ada ibunya ada ibunya masih hidup saudara-saudaranya masih hidup kakaknya dan adiknya masih hidup saudara-saudara ini masih hidup laki-laki berapa perempuan berapa semuanya laki-laki kan ada 6 orang laki-laki maka pembagiannya Ibu mendapat seperenam karena saudara istri mendapat seperempat karena tidak ada anak ini mendapat sisa saudara yang enam ini 12 12 / 62 12435 sisa 77 dibagikan keenam saudara ada pecahan ada 6 dikali 12 sama dengan 72 6 * 2 12 18 kemudian 7 7 7 7 7 harta dari Pak Soleh Katanya tadi ya 50% dari rumah yang satu 20% dari rumah yang satu lagi dibagi 72 bagian kalau umpamanya itu 720 jutanya lagi Ibunya dapat 12/72 [Musik] istrinya dapat 18/72 tidak ada haknya saja tidak ada tidak ada haknya untuk anak angkatnya saja kalau untuk kendaraan kan kalau mobil itu kan jadi nilai sama nilai dikeluarkan bila itu milik Pak Soleh 100% terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bisa disampaikan kepada keluarga kami berikan kesempatan berikutnya masih via telepon sebelum kami angkat WhatsApp baik kita sampai kembali penanya selanjutnya halo silakan sudah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh itu terus disantap acak kayak gitu baik ulangi Diulangi kembali ibu agar putus-putus usahanya usaha salon ya satu bulan gitu ya Belanja apa belanja kebutuhan usaha tadi kebutuhan salam pembayaran [Musik] Untuk pembayarannya gitu ada pajaknya misalkan jumlahnya 100 apa 300 juta [Musik] misalkan tabungan itu udah mencapai sebagian misalkan 30 tidak seluruhnya [Musik] kalau tidak lancar ya yang cash yang ada di tangan anda dengan barang walau tidak sampai besok namanya hanya 60 punya anak 40 ya 60 aja kalau itu yang 40 diperkirakan akan tidak lancar demikian itu Cukup jelas di Bogor semoga beliau bertanya terkait dengan barang ribawi hanya mau membeli garam dengan cara online Ustaz Apakah diperbolehkan Apa larangan jual beli atau transaksi yang dilakukan terhadap garam sebagai barang ribawi dengan rupiah atau dengan emas atau dengan perak atau dengan dollar atau dengan Ringgit tidak ada satupun ulama yang melarang boleh tapi kalau anda beli dengan beras tapi dengan gandum dengan kurma baru ini hukumnya mengandung unsur riba Barakallah di Karawang saat ini kita sering kali memberikan tips saat selesai kita transaksi atau menerima jasa pertanyaannya Apakah tips ini merupakan siswa jika ini bagaimana agar kita tidak berdosa sekaligus tidak dianggap begitu Kalau Anda membeli memberikan tips kepada si penjual itu bukan tips namanya anda memberikan kepada dia hadiah kenaikan harganya baik penjual barang maupun penjual jasa yang tip itu kalau Anda berikan kepada karyawannya karyawan penjual karyawan karyawan penjual barang penjual jasa ya itu yang tidak boleh ya kalau anda merasa nggak nyaman dan tidak enakan tanyakan kepada bosnya ini kepada yang mengkaji dia boleh saya kasih tips kalau dia mengatakan bahwa tapi jangan besar-besar Selamat pak ya berapa ya di bawah 10 ribuan boleh Karena dia sudah mengizinkan atau ada juga sebagian pemilik usaha itu gaji karyawannya kok baik-baik melayani pelanggan dan saya akan sampaikan berikan apa tips kepada dia tip itu sebetulnya gajinya dia karena tempat bekerja tidak memberikan janji ada seperti itu kan terkadang seperti itu gaji ya yang kesepakatannya bukan berbentuk tip lagi dia nanya karena kepada anda yang membeli barang dan tanyakan kepada dia Pak berapa ya kalau dia rela dengan angka tertentu bayar nggak boleh Anda kurangi udah lebih kan Boleh silahkan Karena itu adalah transaksi dengan dia wallahualam Alhamdulillah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi bertanya saya menjalankan modal usaha dengan kesepakatan bagi hasil 5% per bulan baik kondisi untuk ataupun rugi Qadar Allah setelah berjalan 4 tahun usaha bangkrut dan untuk mengembalikan model saja saya beri jaminan sertifikat rumah selama belum lunas Bagaimana pandangan Islam ternyata sertifikat tersebut hilang di tangan pemodal saya menjalankan model usaha dengan kesepakatan bagi hasil 5% perbulan sebuah kapal bagi hasil 5% per bulan baik kan bagi hasil 5% per bulan hasilnya rugi berarti rugi yang dibagi 5% kerugian bagi 5% yang nolak juta dibagi berarti bukan membagi ngambil modal ya kalau si pemilik modal mengerti ya kalau menyeruji ambil modal ketemu ya itu boleh Alhamdulillah itu bukan bagi hasil namanya setelah berjalan 4 tahun usaha bangkrut bangkrut saja saya beri jaminan sertifikat rumah selama belum lunas Bagaimana pandangan Islam ternyata sertifikat tersebut hilang di tangan pemodal kemudian tidak kalau kalaulah bagi hasil betul-betul bagi hasil si pengelola tidak ada berkewajiban menutup kerugian menutup kerugian Dengan demikian tidak ada kewajibannya menyerahkan sertifikat rumahnya dan rumahnya kemudian hilang segala macam kalau hilang bertanggung jawab Bagaimana penjelasannya ini karena akadnya dari awal hanya namanya saja yang bagi hasil mereka kedua-duanya tidak tahu konsekuensi dari bagi hasil ya satu kalau memang dari awal mereka mengatakan kerugian kamu yang kamu pengelola yang nanggung kamu ambil Terserah kamu mau 5% mau apa ya berarti itu pinjaman namanya tapi ya keuntungan ambil oleh masa setelah kamu itu berarti pinjaman Ya walaupun dia bilang bagi hasil hakikatnya pinjaman Jangan Salah Karena akad bukan dengan omongan nama tapi hakekatnya Apa yang terjadi ketika dia menyerahkan uang pada anda wajib mengganti senilai itu dengan tidak ada pertambahan itu namanya adalah pinjaman ya namanya pinjaman mau Anda ambil untuk belanja harian untuk usaha anda kembangkan Terserah anda pada waktunya wajib Anda bayar sebesar yang anda pinjam tersebut ya Allah tambahan penjelasan terkait dengan akad yang dijalankan semoga diberikan kemudahan Barakallah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi lalu tempat lembaga keuangan tersebut tutup dan orangnya tidak ada lagi dan dihubungi via telepon juga tidak bisa apa sebaiknya yang saya lakukan dengan motor tersebut motornya milik anda kewajiban anda membayar hutang orang yang pemilik piutang sudah tidak diketahui maka yang hutang tetap dibayar Anda berikan hutang piutang Anda piutang dia atau hutang anda itu kepada fakir miskin niatkan sedekah atas nama si penjual motor tadi Kalau anda katakan Saya pakai miskin juga [Tertawa] Assalamualaikum Warahmatullahi bertanya apakah hukumnya semisal aja salah seorang yang membuka jasa tabungan keliling rumah dia itu membuka jasa penitipan uang atau tabungan akan tetapi dia memberitahukan jika upahnya itu menghitung dari jumlah tabungan satu juta yaitu 50.000 misalnya nabung satu juta saat akan diambil bayarnya 50.000 berlaku kelipatan semisalnya 5 juta berarti 250.000 Bagaimana hukumnya Apakah halal atau haram [Musik] Pertanyaan selanjutnya Assalamualaikum Warahmatullahi terkait dengan ada sebuah kasus dimana perusahaan nada meminjamkan uang ke petani lada sebesar 10 juta gimana petani mengembalikannya dengan bentuk lada sesuai dengan kriteria yang disebutkan oleh perusahaan a jika tidak bisa atau tidak mau memberikan nada maka harus dikembalikan dengan uang kalau seperti ini berarti tidak boleh Bagaimana hukumnya Ustaz karena ada dua akad dalam satu transaksi itu hutang dan jasa kasus yang disampaikan mohon penjelasannya meminjamkan uang ke petani lada sebesar 10 juta dimana petani mengembalikan dengan bentuk lada sesuai dengan kriteria berapa dia kembalikan tidak ada kesepakatan dari awal tidak tidak ada tidak ada jumlah timbangan spesifikasi dan kesepakatan pada saat panen ya itu dengan harga 10 juta ini betul hutang dengan hutang dan hukumnya dan hukumnya tidak boleh dia menjawabkan uang kemudian nanti dibayar dengan uang tapi dengan hutang tapi kalau pada saat dia membayar pada saat itu isi perusahaan tadi membuat akad dengan harga normal bukan lebih murah ya maka boleh berarti dia tidak boleh dapat untung [Musik] dari awal dia mengatakan ini butuh 10 juta dia mengatakan kalau normal 10 juta itu sama dengan 100 kilo bapaknya ya sama dengan 10 kg ya tapi kami minta 13 kilo dengan uang dan sekarang serah terimanya nanti lada hitam tadi dengan spek sekian pada tanggal sekian kepergian sekian nah sekian ya kalau dia ingin pinjam banyak warnanya 100 juta kebutuhan besar warnanya anaknya masuk kuliah kedokteran atau apa maka dia bisa membuat pembayaran apa namanya penyerahan ladanya dengan cara bertahap namanya dia panen per 3 bulan ya yang 100 juta tadi dia bagi menjadi satu tahun jadi 4 pembayaran sehingga memenuhi transaksi tadi semoga Cukup jelas dan menjadi pencerahan Barakallah Saya memiliki tanah Ustad dan berniat jual sejak 4 tahun yang lalu dan Alhamdulillah sekarang sudah laku sebesar 1 milyar nah selama 4 tahun tersebut yang lalu saat tanah tersebut tidak saya masukkan ke dalam perhitungan zakat mal Apakah ada kewajiban saya membazarkan emas selama 4 tahun sebelumnya dan Berapa besarnya untuk apa kalau tanahnya tanah dagang Iya Apakah dagang itu beli jual beli jual beli jual tapi kalau dia jual tanah karena ingin uang tunai ya Dia pikir tanah sekarang tidak repot untuk pengolahannya pupuk mahal pestisida mahal umpamanya sedangkan lebih bagus saya jual uangnya saya buat gunain buat dagang ya maka itu tidak ada zakat 4 tahun itu karena tidak ada zakat tanah tapi kalau itu adalah memang bagian dari pekerjaannya beli tanah jual tanah di tanah jual tanah yaitu zakat 4 tahun itu demikian tambahan penjelasan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi bertanya untuk pengeluaran zakat batu permata atau berlian yang terikat pada perhiasan emas yang dipakai dengan niat jika suatu saat membutuhkan uang maka perhiasan akan dijual kembali Bagaimana perhitungan zakatnya tidak ada dan yang kedua Bagaimana pengeluaran zakat kebun sawit yang hasil bersihnya 3-5 juta setiap bulannya tidak ada keluarkanlah ya pada saat panen itu adalah untuk hasil pertanian bahan makanan-makanan pokok-pokok sawit dan penawaran pokok maka itu zakatnya adalah 85 gram emas jazakallah ada beberapa pertanyaan yang sama Assalamualaikum Warahmatullahi Saya bekerja di sebuah bank konvensional dan sudah cukup lama dan kami juga telah mengetahui bagaimana hukum daripada hasil dari kerja di lembaga keuangan ribawi dan sudah ada upaya nasehat namun tidak ditinggalkan pekerjaan tersebut Bagaimanakah hukumnya bagi yang pertama ketika seorang istri dan anaknya tidak ada pekerjaan untuk memakan dari hasil apa yang diberikan suami dari hasil ibadah yang kedua pertama kalau anak dan istri tadi tidak punya pemasukan lain yang halal bagi dia karena dia fakir miskin halal dia makan hasil pekerjaan suami yang haram dari riba tadi kedua Bagaimana hukum secara akad muamalah ketika istri berniat untuk mengajukan hulu karena suami tidak meninggalkan pekerjaan haramnya sampai Allah memberikan jalan keluar yang terbaik demikian kita akan berikan kesempatan kembali via telepon bagi Anda yang bertanya secara langsung silahkan channel 218236543 baik kita sama penanya selanjutnya halo silahkan sudah masuk Waalaikumsalam Warahmatullahi atau radionya ada feedback biar jelas suaranya dimatikan dengan siapa Di mana [Musik] [Musik] diperjualbelikan [Musik] sebagian besar tetangga ini yang jual ini sembako sebagian juga kita akan simak jawabannya Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh semenjak rokok masuk ke negeri kaum muslimin di Mesir dan di Afrika dalam kitab hasil di sana mereka mengatakan bahwa rokok hukumnya haram pejabat ke-10 ulama Syafi’i yang kitabnya dibaca kaum muslimin saya buat dulu belajarnya di pesantren Indonesia tapi kenapa mereka mengatakan makruh [Musik] itu semuanya mereka mengharamkan tidak ada yang makruhkan karena menurut mereka dengan ilmu keterbatasan ilmu kedokteran dan waktu itu bahwa merokok dapat membuka pintu penyakit-penyakit masuk ke dalam tubuh [Musik] itu penelitian kesehatan di masa depan kesehatan masa sekarang ringkas saja dia adalah membunuh racun untuk diminum untuk dihisap hukumnya adalah hal sama ada orang bilang Pak saya mau beli baikan mau memberikan [Musik] seperti itu tidak 100% pun buat si penjualnya buat karyawan yang bekerja di perusahaannya buat petani tembakaunya ataupun tidak ada yang halal tidak ada yang halal tidak ada zakat karena Allah Maha Baik zakat dari harta yang baik bukannya harta yang demikian pak Muhammad Yamin di Kepulauan Buton semoga bermanfaat Barakallah dari Bapak Rifki Kami ingin melakukan syirkah perusahaan konsultasi 3 orang semua pemodal memberikan kontribusi uang dan tenaga tapi karena salah satu dari kami secara keuangan belum mapan sedangkan bagi hasil baru bisa dibagikan per 1 tahun kami ingin memberikan gaji juga buat dia Bagaimanakah solusi yang terbaik karena setahu kami ini tidak diperbolehkan bukan dia bukan dikasih gaji dia makan aja modalnya tidak ada biaya hidupnya udah ambil modal sebaiknya ambil modelnya berarti akan terjadi penyesuaian saham kalau namanya mereka 3 orang selama 33 yang 2 tidak pernah ngambil modal atau ngambil modal nanti mungkin akan menjadi 30 menjadi 27 menjadi itu diperbolehkan [Musik] dan terkait dengan hati keuntungan di akhir tahunnya disesuaikan dengan modalnya jadi 10% tentunya 10% ditambah kinerjanya Kalau bagus oke tambahkan menjadi 15 atau menjadi 20 dan jawabannya sampaikan semoga bermanfaat dan ini merupakan akhir dari pembahasan kami di pagi ini sebagai setan dan kesimpulan apapun aspek kehidupan kita dalam ekonomi mencari harta memproduksi serta mendistribusikannya ada aturan dalam syariat Allah adalah diturunkan Allah untuk menata kehidupan manusia dalam seluruh aspeknya maka kebahagiaan dan kemakmuran gerak kesejahteraan dalam ekonomi akan hanya ada bila taat kepada Allah seluruh aspek tadi Semoga kita menjadi orang-orang yang berbahagia di dunia dan di akhirat jazakallah kita telah menyelesaikan akan salam dalam beberapa pertemuan dan silahkan bagi para TV untuk melihat dan menyimak kembali rekamannya untuk mendapatkan faedah tambahan dan murojaah dan insya Allah untuk pembahasan yang akan datang kita akan memasuki akad chord akad pinjaman dan semoga bisa kita ikuti kembali pembelajaran yang bermanfaat dan juga faedah-faedah yang lain Demikian saya mohon maaf ada masih ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami mengajukan karena keterbatasan waktu yang ada dan semoga yang sedikit ini bermanfaat kita akhiri dengan kafarat dan majelis sederhana Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *