Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Alquran dan kajian Islam kajian Islam ilmiah biroja TV dan radio Rodja pernah kita Muhammad SAW pernah bersabda di Haji Wada fattaqullah kalian pada [Musik] kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah washolatu wasallam Terima kasih atas kesediaan Antum semuanya untuk bersama kami di kesempatan pagi hari ini di saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam TV dan juga Radio Rodja Insya Allah saat lagi kita akan hadirkan kajian dan bimbingan ilmiah bersama guru kita Ustaz Khalid samudda Allahu ta’ala dari lanjutan fikul usroh dan bagi Anda yang ingin bertanya seputar pembahasan ini nanti kami berikan waktu dan kesempatan silahkan 0218236 43 atau pesan singkat di 0819896543 Alhamdulillah ulah Ustad telah meluangkan waktunya untuk hadir di seluruh kami di kesempatan pagi hari ini sebelum kita mulai kita sapa terlebih dahulu Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh anda berada selanjutnya kita akan simak bersama bimbingan dan pelajaran yang akan disampaikan oleh Beliau kepada Ustaz kami na Muhammad Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan terus bersyukur dan mudah-mudahan tidak berhenti bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebab nikmat yang Allah berikan juga tidak pernah berhenti kepada kita semua kemudian juga kita bershalawat kepada rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah menjadi perantara antara kita dengan Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan syariat yang Allah kehendaki ini Syariat Yang Allah inginkan dari kita untuk kita amalkan kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari dan juga alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala masih diberikan kemudahan untuk membahas sebuah konsep pendidikan konsep rumah tangga yang penting untuk kita ketahui bersama dan sudah menjadi hal yang susah terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun dalam kehidupan berkeluarga yang kita miliki Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudah kita untuk bisa mengamalkan ini bisa dimudahkan untuk bisa menjelaskan dengan baik konsep yang mulia yang Allah tetapkan untuk kita semua kaum muslimin berhasil Alhamdulillah pada percobaan terbaru sampaikan tentang permasalahan dan kita pada pagi ini mencoba untuk menjelaskan tentang sebab perwalian sebab perwalian artinya apa saja hubungan yang terjadi antara Wali dengan yang Diwali oleh dia dalam hal ini sesuai pernikahan para ulama rahim Allah mengatakan ada tujuh sebab perwalian yang pertama adalah nasab yang kedua adalah wala yang ketiga adalah Sultan yang keempat adalah kafalah yang kelim adalah Islam yang keenam adalah wakalah perwakilan dan yang ketujuh adalah yang ada dalam Islam dan tidak ada sebabnya dalam hal ini kita coba kita untuk menjelaskan satu persatu kita mulai dari yang paling kuat adalah sebab terkuat dalam perwalian nikah ini sudah sepakat para ulama rahimahullah sehingga tidak ada tidak ada khilaf para ulama bahwa kekerabatan dalam nasab menjadi sebab perwalian hanya Nanti aja khilaf para ulama tentang apakah kerabat dari pihak ibu seperti saudara Seibu Paman satu ibu itu menjadi boleh menjadi wali dapat bahwa kekerabatan yang muktabar adalah kekerabatan yang hubungannya dengan sahabat dengan orang-orang yang mengambil warisan secara penuh Atau sisa warisan dalam bahasa mawarisnya itu mengambil bagian taksir tidak punya bagian tertentu dari harta waris tersebut seperti bapak kakek kemudian saudara kandung kemudian juga Paman kandung dan sebagainya jadi kerabatan dari pihak lewat Sebagian ulama diantaranya mazhab Abu Hanifah dia mengatakan bahwa kekerabatan dari pihak ibu atau bisa menjadi wali yang wajib adalah bahwasanya mereka yang sobat saja yang meraih mendapatkan apa perwalian ini jadi kerabat dari pihak Bapak dari jihad bapaknya bapak ini yang yang ada [Tepuk tangan] dan kerabat itu sebagiannya adalah Allah Bibah lebih utama daripada sebagian yang lainnya di kitabullah itu maha mengetahui segala sesuatu demikian juga sebagiannya itu Allah lebih utama daripada mukminin dan Muhajirin kecuali kalian berbuat kepada para walimah kalian dengan Ma’ruf karena kerabat [Musik] pada ayat 2 ayat ini itu mencakup semua yang punya hak perwalian nikah perwalian harta dan yang lain-lainnya dan juga sebagaimana juga mencakup ya keberhakan mereka dalam warisan dan juga dalam Oleh karena itu juga disampaikan dalam sebuah hadis yang lainnya [Musik] sampaikan menunjukkan bahwa ada di sana nasab yang paling dekat kepada seorang wanita itu lebih didahulukan daripada yang agak menjauh sehingga dengan demikian bahwa para ulama rahimahullahu ta’ala sepakati bahwa kerabat itu adalah termasuk daripada sebab perwalian khilafnya adalah pada permasalahan Apakah hanya dari kerabat dari sisi bapak yang bisa jadi wali atau juga dari pihak ibu yang rajin pihak bapak sehingga saudara satu ibu kemudian juga di sana ternyata ada beberapa hal yang masih ada perselisihan para ulama rahimahullah dengan sang ibu Bahkan ia termasuk didahulukan dalam [Musik] dengan adanya yang lainnya artinya dia mendapatkan berbagai yang tersisa padahal ada yang lainnya dari saudara Ibu tersebut namun para ulama rahimahullah berbeda pendapat tentang hal ini sebagiannya yang menjadikan anak ini tidak masuk dalam perwalian tak ada yang masuk ke dalam perwalian yang ada beberapa hal yang kita perlu perhatikan dalam Khilafah Ulama di rinciannya sepakat bahwasanya kerabat dari sebab permasalahan yang diantaranya adalah kerabat dari pihak ibu seperti misalnya bapaknya Ibu Saudara satu ibunya Taman ibu ya yang dia itu adalah kerabat dari sisi Ibu bukan di sisi bapak ada yang mengatakan bahwa mereka bukanlah eee wangi bagi sang wanita tersebut Wali hanya pada kerabat Sisi Bapak Ibu diantara juga adalah mazhab Al Arba ada yang mengatakan bahwa semua yang mewarisi baik dengan furut dawil furut yang punya bagian khusus pertengah sepertiga dan juga seperempat ya itu berhak jadi wali nikah ini satu diantara riwayat dari Abu Hanifah [Musik] Apakah ya ini umum dalam semua mutlak atau hanya sebagian daripada kekerabatan yaitu yang yaitu namanya Ahlul toxib atau yaitu assobat ya seorang wanita mengatakan bahwa yang dinamakan kerabat di sini adalah ada juga riwayat yang kedua jika Abu Hanifah tadi dia mengatakan bahwa yang penting itu adalah mutlak artinya asal dia kerabat masuk dalam dalam perwalian Hanya mereka mengatakan bahwa alsobah itu muqaddam lebih didahulukan secara takdim ya sehingga tidak ada perwalian bagi Arham yang kekerabatan ini ya kalau masih ada yang sobatnya sehingga apabila tidak lagi bagian Asmat dari pihak Bapak makam ini bisa menjadi wali bagi perempuan tersebut karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga al-asabah itu jadi satu takdim berisi syarat didahulukan artinya tidak boleh menggunakan Wali Ya bait Arham sebelum seluruh ashabah itu hilang semua atau nggak ada sama sekali atau bayangan seluruhnya dan demikian akan muncul di sana perwalian ada yang dekat ada yang jauh artinya semakin dekat dia dalam ashabahnya maka semakin berhak untuk menjadi walinya dan urut ke bawah oleh karena itu dalam konsep ruang ini kenapa kok demikian karena konsep yang ada itu apa namanya maknanya atau dasarnya adalah kepentingan dan kemaslahatan bagi semuanya agar bila ada hal-hal yang gak diinginkan dan pernikahan para wali ini punya tanggung jawab untuk menerima kembali setelah dilepas oleh suaminya yang pernah mengambilnya dari seorang sang Wali dan biasanya Semakin Dekat kekerabatannya Semakin lebih menyayangi lebih menghendaki kemaslahatan sang wanita tersebut Oleh karena itu apabila dekat yang tidak memberikan masalah kepada sang wanita atau malah Memberikan manfaat dengan menahan suami menjadi menikah yang sekufu ya tanpa alasan yang jelas maka bisa dialihkan perwalian yang dari warga Indonesia melalui mediasi di KUA agar semuanya jelas baru kemudian ada perubahan status peralihan yang bapaknya di dikuburkan hak perolehannya kembali kepada yang kedua sesuai dengan apa urutan yang digunakan dalam mazhab yang digunakan di sebuah negara tersebut jadinya bahwa adalah bagian yang sangat penting dan ini menjadi hal yang lumrah di kala kaum muslimin bahwa Wali itu adalah Wali nasab Wali nasab yang kedua adalah al-wala ini adalah sebuah status yang dimiliki oleh seseorang akibat daripada membebaskan budak artinya kalau saya misalnya membeli budak kemudian memerdekakannya maka setelah bagi sang budak tersebut saya punya hak punya dan tampaknya di sini kalau di negara kita atau di Indonesia saat ini tidak ada lagi pola ini Kenapa demikian karena tidak ada lagi perbudakan di dunia saat ini di sini kita dapatkan bagaimana para ulama rahimahullah menjelaskan ini secara lengkap walaupun di zaman ini tidak ada kenyataannya saat zaman ini Pernah Ada pada zaman dahulu yang kemudian juga kali zaman yang akan datang sehingga tetap syariat itu lengkap membahas apa yang pernah ada dan yang belum ada banyak akan ada semuanya ada ketentuan-ketentuan syariatnya sehingga tidak ada lagi orang untuk berusaha membuat syariat baru yang tidak diselesaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jadi ini dua sebuah perwalian yang mungkin saya sampaikan kepada pagi ini semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mereka semua untuk yang lainnya akan kita sampaikan pada percobaan berikutnya dengan Allah subhanahu wa ta’ala wabillah Terima kasih atas kesediaannya untuk menyampaikan pelajaran dan bimbingan yang bermanfaat di kesempatan pagi hari ini kita memohon pada Allah untuk diberikan kemudahan di dalam memahami dan mengamalkannya khususnya dalam kita [Musik] walin anak-anak kita putri-putri kita kelak juga dalam hal kita menyampaikan kepada keluarga terdekat agar hal tersebut dapat menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya Selanjutnya kami berikan kesempatan di 0218236543 atau pesan singkat halo untuk sambungkan ngasih Kami tunggu di 0218236543 atau pesan singkat di 08198 Belum Kami akan membacakan pesan singkat dari hamba Allah yang bertanya Ustadz ada sebagian orang yang mengaku dia Ustad dan membuka jasa untuk menikahkan orang-orang yang memang tidak ada Wali bahkan memang tidak direstui oleh Wali perempuannya dia justru memberikan tarif tertentu untuk menikahkan bagaimana menyikapi hal tersebut Alhamdulillah Ini adalah bagian 5 prakteknya malpraktek artinya Ustadz itu kan bukan orang yang punya kepentingan untuk menikahkan orang lain yaitu hanya mengajarkan agama mendidik orang lain agar menjadi baik dan sholeh namanya Dai atau Ustadz itu mengajarkan syariat kepada kepada orang lain nah pernikahan itu ada sebab perwaliannya bukan semata-mata hanya orang yang tahu agama jadi Wali ada 7 sampai kejadian pertama adalah nasab nggak mungkin karena dia bukan kerabat daripada orang tersebut yang kedua dia wala nggak ada akan aja nggak pernah sama sekali yang ketiga jika buat kafirnya dia tidak potong menjawab dengan Sang Perempuan sama sekali atau dia Islam tidak bisa dijadikan sebagai Standar artinya kalau Islam ini khusus pada hal-hal berita bahas tentang ini pada tahun depan bagaimana Sebab tuhan dengan Islam itu bukan bukan dalam keadaan yang normal kemudian juga dia bukan Sultan bukan Sultan tidak punya kekuasaan sama sekali nggak ada waktu dan juga bukan wakilnya Sultan penguasa mengatakan bahwa namanya Sultan itu adalah semua yang ditunjuk oleh pemerintah di Saudi yang memang dapat lisensi dari pemerintah untuk menikahkan tidak rusak tidak punya artinya artinya dia bukan perwakilan Enggak karena bapaknya masih hidup puasa tapi kalau sudah meninggal dunia Wali aslinya sehingga karena tidak punya sebuah perwalian dalam hal ini maka tidak sah pernikahan yang dia jadikan sebagai wali artinya dia nggak jadi Wali pernikahan kalau nggak sah sama dengan tidak ada sehingga orang yang nikah dengan wali Ustaz sama dengan Nikah tanpa wali karena perwalian tidak sah apalagi sampai kemudian membuat praktek khusus dia siap untuk menikahkan orang yang ingin dinikahkan biasanya ya yang begini janda yang mungkin suratnya belum belum selesai jadi pengen nikah syar’i dengan ustadz atau orang yang bermasalah menikah kedua misalnya karena susah jadi pemerintah dan mungkin Wali dari bisnis yang kedua juga enggak mau menikahkan karena setuju akhirnya menikah dengan bawah tangan tanya dengan ustadz ini keliru ustadnya tidak bertakwa Subhanahu Wa Ta’ala jangan sampai berani-berani berbuat karena efeknya sangat besar kalau nggak sah pernikahannya apa jadinya hubungan suami istri yang dia lakukan setelah pernikahan tersebut mungkin pelakunya dimaafkan sama Allah karena nggak tahu syariat taunya yakin dengan ustaznya akhirnya Apa akhirnya dia berjalan demikian tapi ustadnya yang itu Syariat Yang dia harus belajar syariat jangan sampai berbuat tanpa pengetahuan dia harusnya belajar lagi tentang sungguh-sungguh baca kita para ulama yang ada ya kemudian yang memahami dengan benar kalau perlu konstruksi dan perang ulama para Ustadz yang memang sudah ada di bidang tersebut lama ya untuk apa untuk mengambil pelajarannya baru kemudian melaksanakan yang sudah ditetapkan sehingga saya berharap kepada mereka yang berbuat demikian untuk bertobat Allah subhanahu wa ta’ala untuk kembali merujuk kepada Quran dan Sunnah tetap permasalahan ini dan buku fiqihnya juga tentang perwalian Sultan untuk apa maksudnya dan siapa yang dimaksud di situ sehingga Jangan sampai kita berbuat tanpa ilmu jadi semua akan ada pertanggungjawaban Allah Subhanahu Wa Ta’ala semuanya kita kerjakan Oleh karena itu tidak hanya bertaubat pasukan soal dan memperbaiki yang ada dan tidak membuka mereka seperti ini tanpa izin dari pemerintah kalau memang pernah memberikan izin kepada Si Fulan untuk menikahkan masih memungkinkan ya untuk menikahkan sebagai petugas pernikahan tapi itupun ada ketentuan-ketentuannya yang tidak bisa di langgar oleh oleh dia pola alam Islam Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silahkan bagi Anda yang ingin masuk dan bertanya langsung kepada Ustadz kesempatan kali ini halo Iya dengan siapa Di mana Bapak dari Pekanbaru Silahkan bapak mohon maaf dikecilkan dulu volume televisinya sehingga nanti Ustadz bisa menyimak pertanyaan Bapak dengan jelas ya [Musik] ya Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh kalau bapaknya sudah meninggal yang ada yang ada cuma saudara-saudara dari Ibu dari pihak ibu saudaranya pihak bapak semua sudah nggak ada yang laki-laki dengan dengan bapaknya itu Ibu saya dan ibunya kakak beradik sama saya coba jadi semua itu ibunya adalah adik ibunya bapak berarti saudara sepupu tapi dari pihak ibu Pak Terima kasih atas pertanyaannya tunggu jawabannya bahwasanya kekerabatan yang muktabar dijemur ulama adalah yang yaitu asrobat artinya laki-laki di sini kita lihat bahwa hubungan Bapak dengan sang anak tersebut itu hubungannya jauh karena apa Karena dia itu ke ibu ibunya Ibu artinya saudaranya ibu saudara Ibu punya anak jadi ibu artinya kekerabatannya jauh dan tidak mewarisi tidak mengawasi karena apa Karena hubungan Bapak dengan anak tersebut tidak ada hubungan mahram juga tidak kemudian juga nama apa namanya dari pihak ibu bukan jadi pihak Bapak kalau ibnu’an atau anak daripada Paman memiliki pihak bapak itu masih memungkinkan Rajawali [Musik] makanya Bapak tidak berhenti diwari dalam hal ini kalau nggak ada maka kembali ke wali hakim ke Sultan lapor ke KUA bahwasanya tidak ada lagi dari Wali nasabnya Sang Putri ya dan minta kepada bawa kebijakan untuk menjadi wali hakimnya itu solusi ada ya karena apa itu adalah keponakannya dari pihak ibu bukan dari pihak bapak sehingga tidak masuk dalam kategori Wali bagi sang anak tersebut maka jangan di Bali silahkan pihak KUA untuk dicari ya Wali Yang memungkinkan jadi Wali Putri tersebut Kalau nggak ada berarti nanti akan jadi walinya KUA Saya pernah menyaksikan pernikahan dengan wali hakim Dia seorang wanita yang tidak punya kerabat Sebatang Kara menikah dengan seorang laki-laki maka akhirnya karena sudah nggak mungkin mendatangkan Wali bagi dia maka akhirnya pihak KUA menjadi wali hakimnya ini yang benar tidak sesuai dengan aturan Islam juga aturan negara Terima kasih atas nasehat dan jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali Silahkan di 021 8236543 untuk ada yang bertanya halo Waalaikumsalam Sulawesi Selatan kan kebanyakan biasanya orang tua itu mengangkat seorang anak misalnya anak perempuan di Panti Asuhan Kemudian pada saat ini siapa orang tuanya jadi Siapa Yang Pantas Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh yang pantas adalah Sultan kata nabi kita Muhammad SAW bila ada anak perempuan nggak jelas Siapa bapak ibunya artinya tidak mampu diajak anak tinggal di kantor sejak kecil orang tuanya sudah gak ngurus dan tidak punya data karena saya yakin dia punya orang tua karena nggak mungkin lahir tanpa bapak dan ibu ya tapi keduanya hilang atau menghilang menghilang dan tidak memberikan data kepada Panti Asuhan tentang anaknya tersebut dengan banyak sebab maka dia dianggap orang yang tidak punya Wali maka siapa yang tidak punya Wali yang sah dalam Islam maka walinya adalah pemerintah Indonesia itu pemerintah menetapkan kementerian agama sebagai tanggung jawabnya agama memberikan tugas kepada KUA dan para penghulu untuk menikahkan kaum muslimin dari mencatat menyaksikan dan menikahkan kalau memang dibutuhkan [Musik] di setiap negara berbeda-beda kebijakannya bahkan Indonesia juga ada namanya Catatan Sipil yang juga dapatkan dari pemerintah izin untuk mencatat pernikahan yang ada Apakah dibolehkan juga menikah saya nggak tahu kemungkinan Kalau boleh mereka makan tapi kalau hanya mencatat saja maka bapak bisa ngomong kepada bicara kepada KUA setempat menjelaskan kondisi anak tersebut jangan kemudian karena merasa berjasa memelihara Dia memelihara merawat ia sejak bayi sampai dewasa kemudian merupakan konsep syariat pengen menjadi walinya serahkan sama KUA juga sama anak tersebut bahwa kami hanya memelihara merawat anda dan para mengalir karena anda telah memberi makan itu banyak pahalanya oleh sahabat nabi aman apa yang paling utama beliau menjawab itu memberi makan artinya orang yang merawat anak yang tidak punya kerabat nggak punya siapa-siapa itu berbahasa dan cukup sebagai sebagai pahala untuk kita semuanya Nah kalau dia nggak punya Wahyu lagi maka silahkan serahkan kepada kawan sebagai wali hakim untuk menikahkannya secara syariat dan secara negara apabila bisa terima kasih atas nasihat dan jawabannya semoga bermanfaat untuk yang bertanya khususnya dan juga kita menyimak Pada kesempatan kali ini selanjutnya kami berikan kesempatan kembali masih bila nanti telepon 021 8236543 halo silakan halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Dengan siapa ini di mana meluruskannya [Musik] yang masalah yang tadi itu anak yang kawin ini laki-laki pak laki-laki nggak perlu [Musik] yang yang anak gimana Mas nya Hanya wanita kalau seandainya saya wanita itu juga nggak punya Wali Ya wali hakim yang akan menikahkan ya kalau lagi ada maka dicari yang memungkinkan untuk menikahkannya Karena Wanita itu harus dinikahkan kalau lagi menikahi jadi bedanya apa bedanya kalau wanita itu tidak boleh menikah sendiri dia harus melalui perwalian untuk menikahkannya kalau laki-laki itu yang bisa menikah sendiri ada bapak nggak ada bapak aja boleh menikah bahkan izin orang tua pun bukan bukan kewajiban dan bukan syarat bagi dia Coba menikah tanpa in kedua orang tuanya walaupun tidak baik artinya tetap yang baik adalah semuanya dengan keterbukaan komunikasi yang beda orang tua sehingga pernikahan lebih enak lebih berkah insyaallahu ta’ala baik Semoga bisa dipahami oleh Bapak yang bertanya tadi dan kita semuanya kita akan beralih ke pesan singkat yang telah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Manakah yang lebih kita dahulukan untuk menikahkan anak perempuan antara saudara laki-laki yaitu saudara kandungnya atau Paman kandung dari pihak Ayah karena ayahnya sudah meninggal dan ada perbedaan pendapat para ulama tentang tertib atau urutan pernikahan itu perwalian tersebut jadi kalau saya pendapat saya adalah kembali kepada apa yang menjadi perundang-undangan di negara kita saja jadi bisa bisa mengarah kepada KUA untuk menunjuk siapa kira-kira lebih dekat dalam mata tak ada tersebut karena kita ada beberapa perbedaan ulama tentang percobaan depannya tentang siapa saja perwalian itu dan siapakah yang akrab dan yang abad sehingga kalau saya melihat kepada ini semua maka Paman kandung Taman daripada bapak atau pamannya bapak atau pamannya dia itu lebih berhak daripada Saudara kandungnya karena dia lebih dekat kepada Sang Bapak Tapi tetap saja kita harap kepada para penanya untuk bertanya kepada KUA tentang urutan tersebut karena apa Karena kita ngikuti mazhab yang ada di negara kita ya berkenaan dengan apa doa itu apakah jika belum belum tahu apakah sama serempak ada aturan dari pemerintah untuk semua kawasan Indonesia ataukah ada di sana Kau hanya punya hak untuk berijtihad meracikkan pendapat yang sudah ada karena memang ada tertib atau urutan dalam apa namanya perwalian tersebut Terima kasih atas Jawabannya berikut ini kami akan bacakan kembali masih dari pesan singkat Afan Ustadz Siapa yang berdosa dalam hal ini ibu atau si anak perempuan dimana anak perempuan tersebut menikah tanpa restu dari ibu dan menggunakan wali hakim karena seorang ibu tidak setuju dengan calon pilihan si anak perempuannya dikarenakan mulut orang-orang pria laki-laki akhlak dan agamanya tidak baik dalam hal ini Kalau ibu saya nggak setuju Bapaknya mau menikahkan maka tidak masalah karena yang kedua adalah bapaknya bukan ibunya tetapi apabila menikahnya dengan wali hakim ini permasalahan karena saya yakin bahwa KUA nggak akan berani menikahkan apa anak orang lain yang masih ada orang tuanya tapi kalau wali hakim minusnya adalah Ustadz atau temennya karena saya juga mendapatkan sebagian pertanyaan di beberapa Mad saya menikah dengan wali hakim katanya temennya yang ditunjuk sebagai Hakim oleh dia artinya ada di sini berkembang juga pemahaman saya nggak dari mana asalnya ya bukannya Ustadz bahkan temennya Jadi kalau misalnya dua orang ya nanti kan jadi Wali hakimnya ya Jadi yang keduanya apa ini ini tidak benar kenapa karena wali hakim itu adalah pemerintah dan saya nggak yakin di Indonesia ada kaum yang berani menikahkan orang lain dengan seorang wanita tanpa sepengetahuan Ibunya ataupun kerabatnya ya katanya masih sabar kerabat kamu dari pihak Bapak awan Kamu saudara kamu laki-laki kemudian ini dan itu kalau kemudian sudah sudah ada barulah baru berani untuk menikahkannya karena aturan yang baku dari mereka dalam hal ini kalau yakin adalah Ustadz atau temennya maka jelas ya pernikahannya tidak sah karena apa Karena walinya gak sah sama dengan Nikah tanpa wali pola alam besar Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz mau bertanya seseorang wanita yang hamil diluar pernikahan yang sah kemudian dia si wanita dinikahi oleh orang yang menghamilinya Apakah pernikahannya sah waroh ini adalah masa yang ada khilaf ulama dalamnya tentang apakah disyaratkan menikahkan wanita yang hamil sebelum pernikahan kepada laki-laki menghamilinya Kalau bahasa bagusnya Bapak biologisnya apabila pisang sang anak itu bahasa kerennya zaman sekarang Padahal dia adalah orang yang mencintai ibunya Zani dalam bahasa Arabnya adalah tetap Jani Apakah sah tergantung kepada syarat sah pernikahannya sebagai mengatakan harus dengan tobat dan melahirkan sang anak ada yang mengatakan [Musik] sah itu sah dan hendaknya sang laki-laki membiarkan istrinya itu untuk melahirkan baru kemudian suami istri lagi dibiarkan sampai hamil bayi tersebut dan harapan kita dengan tobat juga karena kalau nggak pakai tobat khawatirnya akan terjadi hal-hal yang tidak baik lagi di kemudian pemujaan hari ingat ini penting sekali Kenapa karena hukuman zina ini berat ya harus dicambuknya 100 kali dan diasingkan setelah setahun lamanya bila diamalkan hukum Islam misalnya tidak semudah yang kita dapatkan nikah asal nikah pada umumnya para Wali Ya karena sudah kejadian seperti itu sudah enggak mikir lagi pertimbangan lain pokoknya ada yang mengesahkan sudah langsung dilaksanakan pernikahannya harus diajar tobat suruh mengaji lagi suruh belajar agama Islam dikeluarkan imannya dikuatkan ibadahnya agar nanti baik untuk di kemudian harinya Terima kasih Ustad atas nama saya dan jawabannya selanjutnya akan memberikan kesempatan silahkan kita akan kembali mengangkat telepon yang masuk di 0218236543 halo silahkan belum tersambung Kami tunggu pertanyaan Anda yang berkesuan dengan pembahasan kali ini Sebutkan nama anda dan dari mana anda berasal di layanan Telepon 021823 6543 Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa ini dimana Ibu Akbar di Jakarta [Musik] Siapa yang jadi Wali Kalau pamannya dari pihak Bapak tentunya udah meninggal semua bapaknya juga udah meninggal yang ada saudara laki-lakinya atau sepupu yang dari dia laki-laki nah ini siapa yang bisa jadi Wali mohon penjelasannya pak ustad Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Apabila ada saudara kandungnya dengan saudara keponakan bapaknya adalah yang menikahkannya bukan eee saya bukan sepupunya bukan sepupunya Ya karena memang dalam urutannya tentunya lebih berhak saudara kandungnya jadi pada Saudara sepupunya dari sisi waris juga dia masuk ke dalam sobatnya dan ia menghijapi atau menutup hak warisnya sepupu tersebut jadi kepada saudara kandungnya yang menikahkan Putri tersebut dan lebih mudahnya sebetulnya Bapak Ibu sekalian nah negara ini Alhamdulillah dalam pernikahan ngikuti syariat Islam sehingga kita bisa merujuk kepada aturan-aturan ada di sana ya nanti bisa memudahkan Bapak Ibu sekalian dalam menikahkan kerabat ataupun anak-anak Ibu Bapak sekalian Saya sangat keren sekali karena saya melihat bahwa mereka pada asalnya itu tidak mempersulit aturannya itu mudah hanya mungkin oknum-oknum yang sulit pernikahannya ada secara inti kau itu dalam 400 yang saya dapatkan saya pelajari itu susah semuanya itu mudah Walaupun ada pernikahan harus 10 hari minimal jadi pengajuan tapi juga aja punya solusi untuk kurang dari 10 hari dengan minta rekomendasi Kecamatan untuk mereka mengajukan rekomendasi untuk mempercepat pernikahan dan bisa dipercepat pernikahannya artinya semuanya ada aturan yang jelas yang bisa kita gunakan untuk kepentingan pernikahan secara umum nah mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbaiki negara kita ini perundang-undangan semakin baik semakin sesuai dengan syariat Islam sehingga kita semua lebih mudah ya mengikuti pemerintah jadi pada kita mengisi pemerintah dalam semua hal wallahualam Terima kasih atas nasehatnya Selanjutnya kami akan berikan kesempatan kembali silahkan untuk telepon yang berikut ini kami berikan kesempatan bertanya Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam [Tepuk tangan] ini ada yang apa saudara saya kan wanita perempuan tapi ibu bapaknya sudah meninggal kan kita pertemuan terus katanya yang meninggalkan Kakak dari apa ibu yang pertama jadi itu satu bapak dua ibu yang ini yang mau nikah ibu yang Bapak apa ibu yang kedua jadi mau menikahkannya anak Kakak yang ibu yang pertama Jadi dua ibu gitu Pak Ustad Gimana tuh jadi yang meninggalkan misalnya suami menikah yang pertama dapat anak lima ada anak lakinya terus yang dia menikah lagi nih sama ibu yang kedua punya anak perempuan anak perempuan ini mau nikah katanya Nanti kakaknya yang pertama itu yang dari ibu yang pertama itu yang menikahkan betul yang ibu yang pertama yang meninggal nah ini nikah lagi yang lainnya selain itu dari dari keluarganya saya belum tanya sih apa yang yang betul itu siapa gitu Pak Ustadz sudah meninggal kakeknya Iya makanya ini belum saya tanya sekali kita perlu Jelaskan semua ya tolong jelaskan [Musik] kalau kita melihat kepada keterangan dari pemerintah ya kalau kita buka di Kemenag itu ada 17 wali nikah ya karena nasab yang pertama itu bapak kandung ini yang kedua kakek Bapak dari bapak atau Bapak dari kakek buyut bapak bapaknya bapak yang keempat saudara laki-laki bapak si Ibu kandung yang kelima kemudian yang keenam anak laki-laki saudara laki-laki bapak ibu yang ke-8 yang ke-7 adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang ke-8 paman saudara laki-laki dari bapak yang sekandung Paman si bapak yang ke-10 anak paman si bapak si Ibu sekandung ya 11 anak paman Bapak 12 cucu paman Senandung 7 Paman si bapak kemudian Paman bapak si bapak si Ibu 15 Paman bapak si bapak yang 16 anak paman bapak si bapak seribu dan yang khusus anak Taman bapak si bapak jadi Ini semua adalah 17 yang ada dalam Perundang Indonesia tentang Urutan Wali nasab sehingga bila dia punya kakak saudara laki-laki bapak tadi itu dan dia masih punya Bapak dari kakek atau kakeknya maka yang menikahkan adalah yang lebih tinggi ini kalau ngikutin ya undang-undang di sini kalau kita menuju kepada keterangan Kemenag dan Indonesia maka ia berhak untuk menikahkan kalau 4 yang atas tidak ada maka perlu dijelaskan kembali ditanyakan kembali kepada mereka ada nggak wali-wali yang ada tuh mereka baru kita bisa melihat kepada siapapun di sana dan saudara sebapak pun itu termasuk Wali yang diperkenalkan untuk menikahkannya Terima kasih atas Jawabannya semoga bermanfaat untuk ibu yang bertanya tadi khususnya dan kita semuanya Selanjutnya kami berikan kesempatan silahkan masih bila nanti telepon 0218236543 halo Iya dengan siapa Di mana Waalaikumsalam Warahmatullahi kalau perwaliannya itu loncat Apakah boleh maksudnya masih ada yang lebih dekat tapi sengaja loncat ke yang lebih jauh karena mungkin hubungannya kurang baik dengan yang perempuan itu sehingga dia lari ke Bali yang hubungannya lebih jauh itu boleh ya sebenarnya ini banyak materi yang kita akan sampaikan kepada pekan depannya ulama tentang apakah adalah syarat atau bukan syarat tapi sebelum ulama memandang bahwa itu adalah tidaklah diacak diurut bila ada lebih dekat maka yang lebih jauh nggak boleh kalau hubungannya nggak baik gimana Ya paling tidak kalau nggak baik bisa ditanyakan kepada yang terdekat mau nggak menikahkan anak ini kalau nggak mau tanpa alasan yang jelas bisa minta kepada KUA mengalihkan atau menguburkan perwalian yang lebih dekat untuk lebih jauh karena tertib ataupun urutan ini banyak ulama yang mewajibkannya sehingga otomatis tidak boleh ya Wali yang lebih jauh menikahkan anak tersebut selama masih ada wali yang terdekat contohnya bila sang kakek masih ada maka Saudara sekandung tidak boleh menikahkan Putri tersebut gadis tersebut karena pakan aja lebih jauh daripada sang kakek menurut versi tadi ya ketentuan dalam urutan perwalian menurut kemenangan agama yang kayaknya berlaku di KUA Nah jadi semuanya itu bergantung kepada tadi sehingga tidak boleh kalau hanya hubungannya hubungan mungkin kalau dia ada ataupun nggak mau menyegarkan tanpa ada alasan yang yang jelas bahkan akan memberikan manfaat kepada sang wanita maka bisa dialihkan kepada lebih lebih jauh dan ada juga aturannya di Kemenag tentang masalah tersebut ketentuannya sehingga perpindahan Wali itu ketentuannya jadi walinya dianggap gugur polanya karena apa Karena merugikan sang wanita maka dipindahkan ke poin yang selanjutnya jadi tertib ini ya hukumnya wajib urutannya wajib Terima kasih atas Jawabannya selanjutnya akan memberikan kesempatan kembali masih di layanan Telepon 021 8236543 untuk anime bertanya langsung Pada kesempatan kali ini silahkan Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi kan untuk orang tua kita apa yang kita sedekahkan sampai apa nggak Assalamualaikum sedekah dalam kondisi punya utang yang kedua sedekah itu orang tua telah meninggal dunia yang pertama bahwa sedekah itu tentunya baik baik Minimal disunahkanlah kita dan memberikan hukumnya wajib Maka kalau kita punya hutang Apakah nggak boleh sedekah tergantung hutangnya kalau tanya belum jatuh tempo misalnya utangnya Bayarnya tanggal 30 sekarang punya uang dan yakin nanti tanggal 30 bisa membayar hutangnya maka boleh untuk mencegah uang tersebut Tapi kalau nggak yakin tuh bayarnya maka tidak boleh karena itu adalah menyangkut hak orang lain artinya orang lain itu kan butuh dibayar utangnya dan hukumnya wajib membayarkan pada waktunya bila mampu Maka jangan sampai ketika kita itu kemudian membuat orang lain terhalangi dalam mengambil hak-hak dari kita penting sekali sampaikan bautang ini adalah amal kebaikan bagi kita bagi yang berhutang itu kebaikan karena membantu ia untuk memenuhi kebutuhannya bagi yang dihutangi atau yang memberi piutang pemilik piutang itu ada pahala membantu saudaranya maka tentunya yang berhutang ini harusnya membalas dengan baik pas dengan baik dan tidak meremehkan pembayaran hutang sehingga itu sama dia apabila nanti uang tersebut digunakan untuk bersedekah dan nanti nggak mampu membayar hutang Maka jangan sedekahkan kenapa karena kewajiban lebih wajib daripada bersedekah yang sunnah Kemudian yang kedua memberikan sedekah kepada orang sudah meninggal dunia itu diterima Insya Allah ta’ala bahkan sebagian proyek masjid yang ada di luar negeri itu itu mereka sedekahkan sebagai sedekah jariyah untuk orang yang sudah meninggal dunia Saya pernah dapatkan itu mereka membuat sedekah jariyah untuk seorang ulama seorang ulama yang meninggal dunia agar mendapatkan kebaikan sedekah itu untuk sang ulama tersebut Padahal uangnya bukan uang lama tersebut orang lain sehingga kedua orang lain saja bisa terima sedekah hanya untuk yang baik Maka anaknya tentu lebih diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala hal ini namun Ingat jangan sampai sedekah itu menghalang kita pak membayar hutang-hutangnya wajib ini hukumnya tidak tidak wajib agar bertabrakan antara yang lain yang wajib daripada tidak wajib yang kedua hutang itu punya hak orang lain yang sedekah tidak ada hubungan hak orang lain maka dahulukan yang ada hubungan dengan hak orang lain yang hak orang lain sehingga kita jangan bersedekah yang membuat kita nggak mampu membayar hutang hutang kita kalau yakin mampu membayar dalam sedekah itu mampu membayar untuk hutang-hutang kita bersedekah ya jangan sebuah keyakinan mampu membayar hutang-hutang tersebut dan selanjutnya kami akan beralih ke pesantren yang telah masuk Assalamualaikum dari hamba Allah yang bertanya di kesempatan kali ini Ustadz Bagaimanakah hukumnya ada seorang wali atau Bapak dari seorang anak perempuan yang sudah tahu tentang haramnya khalwat kemudian pacaran dan sebagainya Akan tetapi karena rasa kasih sayang kepada anaknya lisannya tidak mampu untuk menegur ketika pacaran di rumah pun dia cuman memberikan nasehat wejangan-wejangan yang mengetahui tidak mampu melarangnya kadang keluar rumah di bawah bacanya pun juga tidak bisa memberikan arahan nah bagaimana Karena kasih sayang tersebut sehingga lidahnya kalau tidak bisa memberikan teguran yang baik terhadap anak perempuannya silakan Ini bukan kasih sayangnya tapi itu adalah kelemahan beda antara sayang dan kelemahan artinya orang itu mungkin sayang sama sesuatu itu malah menegurnya nabi kita Muhammad SAW itu sangat sayang sama para sahabatnya tapi tidak pernah membiarkan sahabatnya berbuat maksiat berbuat maksiat berarti orang tua ini bila iya kemudian alasannya adalah karena sayang kemudian membiarkan anaknya berbuat maksiat apalagi sampai hal-hal yang mendekati berzinahan atau Jalan perzinahan maka dia itu tidak sayang kepada anaknya tapi dia lemah lemah yang dibungkus dengan ucapan kasih sayang karena orang yang sayang itu ya akan berani ya menarik anaknya ketika akan terbakar oleh api padahal untuk menariknya itu butuh apa butuh kekerasan ada ibu Ketika ibu melihat ada anak itu mau nyebrang saja ada motor jalan pelan-pelan saking khawatirnya saking sayangnya maka dia akan ambil anak itu Walaupun mungkin anaknya kaget anaknya itu mungkin apa namanya merasa sakit karena ditarik sama ibunya ke samping apa ke samping jalan tetapi Jalan tentunya tanpa naga tanpa kaget pengujian rasa sakitnya mungkin paksa itu sayang namanya ya karena khawatir anaknya apa kena tabrak motor ya Bahkan kadang-kadang berani mengorbankan dirinya ya untuk menambahkan putranya tersebut sudah Sayang kalau ada orang kok melihat anaknya pacaran di rumah berduaan ya Allah ya nggak tahu apa di sana dibawa pergi keluar rumah berduaan juga yang zaman sekarang ini sulit untuk dianggap aman mungkin zaman dulu banyak yang malu-malu ngeri ya ngeri kalau melihatnya semuanya apalagi kalau kita pernah hidup di kota pelajar di Jogja di Bandung ya akan tampak sekali Bagaimana rasa malu pada perempuan-perempuan itu sudah apa namanya larut ya atau hilang Kenapa karena orang tua biarkan alasannya Kasihan ya alasannya sayang tidak bisa tidak ditoleri bahkan nabi mengatakan diantaranya adalah laki-laki yang membiarkan anak-anak binaannya dari istri sampai anak-anaknya masih di depan mata dia mengingkarinya karena dia ingkar dengan hati pun artinya tegur ya itu nggak baik atau ajak salah lagi itu kumpul bertiga ngomong kamu kita akan bahagia ketika ia cinta dengan laki-laki tersebut bapaknya malah memaksa lagi itu untuk memastikan agar tidak mempermaikan anak kita maka ketika didapatkan anak kita pacaran seperti itu ajak ketemu kasih tahu sama anak tersebut Kamu ini main-main nggak saya atau sungguh-sungguh kalau nggak mampu melarang anaknya pacaran bersama ada juga anak kita perempuan kamu mau coba menikahi dia atau hanya main-main aja untuk membuat hancur anak saya apa yang laki-laki untuk ketemu mengesahkan hal tersebut Kalau desah lamarannya Tentukan hari Bila memungkinkan kamu putrinya dan putranya artinya kalau hanya masalah duniawi hanya masalah nafkahnya bagaimana sudah nggak papa nikah dulu aja ya nggak resmi nanti pisah rumah ada masalah artinya kalau semuanya sama-sama nggak pengen kumpul duluan nggak apa-apa yang penting dinikahkan saya sehingga ia tidak lagi pacaran dan tidak berdosa di sana walaupun yang normal adalah tetap dikumpulkan Nah kita biayai hidupnya sampai dia mampu mandi sebab resikonya nanti Apabila ada kejadian yang kita nggak inginkan ada kecelakaan di sana ya akhirnya hamil setelah hamil ribut ribut cari fatwa yang membolehkan pernikahannya malu sudah ditanggung Kenapa serius kemudian lamarannya ada dan sang putus perusahaan untuk jadi suami yang baik saya yakinkan aja sungguh-sungguh menikahinya maka dia berusaha untuk untuk menikahi anak tersebut melanggar kita jadi korban basa-bahasa kita kekejaman berbeda banyak antara doa itu pada anak kita anak kita subhanallah Apakah kita mau hanya kita rusak jadi pemain anak laki-laki yang kita nggak tahu fenomena yang ada jadi harusnya ditanya laki-lakinya kamu supaya tahu kalau main-main kan tapi ketika dia buktikan bagaimana sehingga kalau sudah ada gitu Saya yakin macam-macam kepada sang wanita nggak berani jangan sama wanita tersebut dengan Sang Perempuan tersebut baru kemudian dijaga jangan sampai terkena dengan cara dinikahkan saja itu solusi ya dan tidak boleh laki-laki itu membiarkan anak-anaknya berpacaran kehidupan matanya tanpa menegurnya tanpa menegurnya kalau nggak pernah ngomong haram hukumnya ya tadi dikumpulkan terus serius kemudian dinikahkan artinya melarang pacaran tapi dikasih solusi pernikahan tapi dibiarkan mereka itu tanpa larangan tanpa nasehat kepada kedua-duanya berbahaya bagi anak kita ingat perjalanan itu hal yang mudah Zaman sekarang zaman dulu yang cukup besar zaman sekarang orang sengaja merusak anak kita ya mungkin dikasih alat bius apa dikasih apa sehingga dia mabuk akhirnya dibiarkan pergi oleh oleh mereka Kasihan anak kita yang demikian adanya Saya ingin mereka dengan jaga kehormatan mereka kesucian mereka agar mereka bisa menikah ya dengan suaminya utuhnya tanpa kurang apapun juga wallahualam terima kasih atas kesediaannya untuk menjawab beberapa pertanyaan yang telah masuk baik dari pesan tiket maupun via telepon dan waktu juga yang akhirnya memisahkan pertemuan kita dari kesempatan pagi hari ini sebelum kami akhiri mohon Ustad memberikan editan Emang kita harus mengikuti bersama bahwa cobaan anak zaman sekarang ini lebih hebat daripada zaman kita dahulu zaman kita tahun 70-an 80-an itu Subhanallah saya lihat saya rasakan itu lebih ringan ketimbang ujian anak sekarang dengan kondisi sekarang ini yang pertama dari jenis permainan yang ada teknologi yang ada terbukanya alam semesta di hadapan kita yang kedua kecepatan anak juga anak dulu sejak kecil terbina orang tuanya khusus mereka bisa lihat rembulan Purnama nggak sama dengan tidak Purnama mereka masih menganggap Belajar Alquran itu adalah kewajiban yang lagi Tinggalkan setiap hari mereka nggak punya HP untuk main game sehingga tubuhnya kuat karena memang permainannya adalah gobak sodor kemudian lari-larinya dan yang sejenisnya yang itu butuhkan motorik yang cukup banyak jadi kita semuanya di zaman sekarang ini orang melihat rembulan itu sama aja tanggal 1 sampai tanggal 30 sama terang dengan listrik yang ada di mana-mana kemudian juga permainan juga alat komunikasinya sudah mengerikan sehingga kalau ada revolusi industri demikian demikian mengerikannya kalau kita berpikir kepada anak kita yang sekarang ini makanya orang tua Sayangnya lebih kecerdangan zaman dulu dalam artian lebih perhatian pada anaknya ketimbang zaman-zaman dahulu dulu orang tua kita tinggal ngasih makan anak belajar tanpa disuruh pun bisa sekarang bisa sekarang harus dikasih privat dikasih ini dikasih sebenarnya bisa lebih baik lagi maka saya ingin Mereka jangan sampai akibat kita lalai menganggap mereka sama dengan kita zaman dahulu anak kita akan hancur dan sejak zaman sekarang ini Apabila Taufik Syukron terima kasih kepada teman-teman di Raja atas segala upaya yang ada dan juga para pecinta pemerhati Raja atas perhatiannya atas atensinya Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala semuanya dan membimbing kita untuk hidup di atas sunnah nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam Amin salam Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wasallam telah hadir di seluruh kami di kesempatan kali ini meluangkan waktu dimana di tengah kesibukan beliau di dalam menyampaikan dakwah Islamnya ini dan mengajar di pondok pesantren Alhamdulillah kami dapat berkesempatan mendapatkan ilmu secara langsung Dan harapannya Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita semuanya untuk bisa memahami pelajaran ini juga dalam rangka mengamalkannya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala akhirnya kami membutuhkan semua pamit undur diri Subhanallah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *