Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

bagi anda para pemirsa Roja TV yang telah kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung dan kajian Islam para pemerhati Roja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustadz Dr musyafad dari ini Imam Syafi’i Jember pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan Kitab Shahih fiqih Sunda fiqih ibadah dan seperti biasa setelah penyampaian materi silahkan nantinya Anda dapat bertanya secara langsung di lantai 3 atau pertanyaan melalui pesan singkat di 08198 96543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan Selanjutnya kami persilahkan kepada Al Ustadz Falaq bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Tepuk tangan] sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para pemirsa dan para pendengar Radio Rodja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang terus memberikan nikmat-nikmatnya kepada kita semuanya Alhamdulillah dengan nikmat tersebut kita bisa melakukan amalan-amalan kebaikan yang nantinya akan menjadikan kita mulia di akhirat akan menjadikan kita pantas dengan surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan kita semuanya orang-orang yang pandai mensyukuri nikmatnya dan mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terus menjaga kita di atas sunnah nabinya Shallallahu Alaihi Wasallam tidak lupa shalawat dan salam begitu pula keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai nabi yang sangat kita Junjung tinggi dan nabi yang selalu kita teladani nabi Agung Muhammad shallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti pilihan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti Fillah pembahasan yang akan kita bahas Pada kesempatan kali ini masih berkaitan dengan masalah-masalah sholat Qunut ya masalah-masalah yang ada dalam salat witir salat witir ada beberapa masalah yang di dalamnya belum kita bahas ya diantaranya adalah masalah yang berkaitan dengan Qunut dalam salat witir Qunut dalam salat witir diperselisihkan oleh para ulama ada yang mengatakan bahwa kuno dalam salat Witir itu wajib pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah ada yang mengatakan bahwa kuno dalam suatu titik itu mustahab ini dipilih oleh jumhur ulama atau mayoritas ulama ada yang mengatakan bahwa Qunut dalam salat Witir itu makruh dan ini pendapatnya Imam Malik rahimahullah jadi guru dalam satu witir ada tiga pendapat ada yang mengatakan makruh ini pendapat Imam Malik ada yang mengatakan wajib ini pendapatnya Imam Abu Hanifah ada yang mengatakan mustahab ini pendapatnya jumhur ya para ulama Syafi’iyah para bahkan dua sahabat Imam Abu Hanifah yaitu Muhammad berpendapat dengan pendapat ini dan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa Qunut dalam salat Witir itu sunnah karena beberapa hadis yang menjelaskan tentang doa dalam Witir ya doa untuk Qunut witir kemudian para ulama juga berbeda pendapat dalam waktunya ada yang mengatakan bahwa Qunut Witir itu disunnahkan untuk dilakukan di sepanjang tahun disunahkan di sepanjang tahun dan ini pendapatnya para ulama adalah mazhab hanabilah dalam mazhab Hambali ini juga yang dipilih oleh dua sahabatnya Imam Abu Hanifah yaitu Muhammad ada yang mengatakan bahwa Qunut dalam salat Witir ini dianjurkannya di tengah terakhir bulan Ramadan setengah terakhir bulan Ramadan ini pendapatnya ulama ada sebagian dari ulama Syafi’i yang mengatakan di semua bulan Ramadan dari awal sampai akhirnya Allah Ta’ala tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan atau tidak ada dalil yang kuat yang menunjukkan pengkhususan Qunut Witir ini di bulan Ramadhan sehingga yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa Qunut dalam shalat witir itu dianjurkan untuk dilakukan di sepanjang tahun wallahu Ta’ala jamaah menunjukkan bahwa Qunut ini disunahkan adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al Hasan IBN Ali Anhu yang beliau merupakan cucu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan alamani Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam salat witir allahummah dan sanadnya disahihkan oleh Syekh Albani rahimahullah dari sahabat Ubay IBN Beliau mengatakan Inna Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu salat witir dan beliau Qunut sebelum rukonya dan beliau kunut sebelum menunjukkannya bahwa Qunut dalam salat Witir itu disyariatkan dan hadis ini juga menunjukkan bahwa Qunut dalam salat Witir itu sebelum rukuk ya pada salat Witir itu sebaiknya sebelum sebelum ruko bukan setelah rukuk ya Ini afdalnya karena hadits Ubay IBN ini masalah yang berkaitan dengan waktu Qunut salat witir Adapun Qunut dalam salat subuh yang dilakukan karena nazilah begitu pula dalam salat zuhur dalam surat asar salat magrib dan salat Isya ini dilakukan setelah ruko yang berikutnya Apakah disunahkan untuk membaca salat membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam salat Qunut Dalam Doa Qunut jawabannya adalah dianjurkan dianjurkan untuk membaca shalawat untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dalam Doa Qunut adalah perbuatan yang dilakukan oleh Ubay IBN begitu pula perbuatan yang dilakukan oleh abu Halimah ketika diperintahkan oleh sahabat Umar Ibnu untuk mengimami shalat tarawih di bulan Ramadan dan tidak ada pengingkaran tidak ada pengingkaran ini menunjukkan disyariatkannya membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam setelah atau di akhir doa qunut witir kemudian juga ya yang perlu diperhatikan di sini Dalam Doa Qunut Witir ya tidak dianjurkan untuk diperpanjang tidak dianjurkan untuk diperpanjang walaupun kita lihat ya banyak para imam di zaman kita ini yang memperpanjang doa qunutnya kita lihat banyak imam salat di zaman kita ini yang memperpanjang doa dalam qunut witirnya kalau kita melihat hadis-hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kita tidak melihat hal tersebut maka sebaiknya jamaah doa dalam Qunut Witir itu diperpendek dan alangkah baiknya ya kita berdoa dengan apa yang diajarkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kalau kita ingin menambahnya Maka jangan sampai terlalu panjang bukan berarti memperpanjang doa qunut Witir menjadi haram ya tidak ya karena memang itu waktunya berdoa tapi yang lebih afdol itu pendek saja sebagaimana diajarkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada cucu beliau al-hasan IBN Ali radhiyallahu Ta’ala anhuma begitu pula jama’ah yang perlu diperhatikan dalam masalah doa dalam Qunut Witir ini Jangan sampai kita melakukan doa tersebut Jangan sampai kita melakukan doa qunut Witir itu Dan ini juga ya banyak dilakukan oleh para imam salat di zaman kita jadi doa qunut ini dilakukan dengan nada-nada tertentu banyak dari mereka juga melakukan doa melakukan doa qunut itu dengan nada mereka ketika membaca Alquran jadi menjadi tidak ada bedanya antara membaca Alquran dengan membaca doa qunut witir hal ini tidak pernah dicontohkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan sudah ada Sebagian ulama yang mengingkari hal ini Ya sudah ada Sebagian ulama yang mengingkari hal ini seperti misalnya Ibnu Umar ulama besar dalam mazhab Hanafi Beliau mengatakan tidak melihat melakukan dalam melakukan doa Ya maksudnya doa qunut sebagaimana dilakukan oleh para pembaca Alquran di zaman ini datang dari orang yang memahami makna doa dan permintaan dan hal itu tidaklah hal tersebut kecuali ya bentuk permainan itu seperti orang yang bermain-main Muhammad Seandainya di dunia nyata ada orang yang meminta kepada seorang raja tapi dia memintanya dengan melakukan permintaan tersebut ya suaranya kadang diangkat kadang suaranya di Pelankan seperti orang yang bernyanyi maka ya perbuatan tersebut akan dianggap sebagai perbuatan yang melecehkan ini bentuk permainan karena ketika konteksnya adalah meminta maka harusnya dia merendahkan dirinya bukan bernyanyi-nyanyi bukan bernyanyi-nyanyi ini pengingkaran dari ulama besar dalam bahasa Hanafi yang hidup di abad ke-9 ya hidup di abad kalau nggak kedelapan ke-9 Hijriah dan ini jamaah sekalian menunjukkan bahwa di zaman Beliau juga sudah ada perbuatan yang seperti itu dan apa yang disampaikan oleh Beliau adalah sesuatu yang sangat logis ya ketika kita meminta sesuatu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Harusnya kita merendahkan diri kita di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mewujudkan perendahan itu dalam doa kita dalam suara kita dalam berdoa dan menyanyikan atau melakukan doa itu tidak selaras dengan nilai merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kalau kita berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka hindari melakukan doa tersebut hindari melakukan doa tersebut walaupun banyak dilakukan oleh orang-orang di zaman ini Jangan sampai kita ikut-ikutan di dalam Islam ya kita diwajibkan untuk mengikuti yang ditunjukkan oleh dalil bukan mengikuti Kebanyakan orang baik yang berikutnya Jamaah adalah tentang masalah mengangkat kedua tangan ketika doa qunut Apakah ini disunahkan ataukah tidak jawabannya hal ini disunahkan ya hal ini disunahkan sahabat an-nas radhiyallahu ta’ala anhu pernah mengatakan aku benar-benar telah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam setiap salat subuh beliau mengangkat kedua tangan Beliau beliau mengangkat kedua tangan Beliau ya untuk mendoakan keburukan atas mereka itu orang-orang yang berbuat kezaliman kepada sebagian sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan beliau mengangkat kedua tangan Beliau disyariatkan untuk mengangkat tangan maka begitu pula Ketika di Qunut Witir ya ketika di Qunut nazilah disunahkan untuk mengangkat tangan maka begitu pula di Qunut bahkan sahabat Abu Hurairah disebutkan beliau mengangkat kedua tangan Beliau di qunutnya di bulan Ramadan di qunutnya di bulan Ramadan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Hurairah karena disebutkan di bulan Ramadan ya ini menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika salat ketika Qunut Witir itu dianjurkan berikutnya yang harus kita perhatikan kita tidak di syariatkan untuk mengusapkan Kedua telapak tangan kita ke wajah setelah selesai tidak disyariatkan ya tidak disyariatkan kalau kita lakukan ya tidak boleh karena ini tidak disyariatkan kenapa kita tidak boleh melakukannya karena tidak adanya Dalil yang menunjukkan hal tersebut hanya mengusapkan wajah hanya mengusapkan telapak tangan ke wajah di dalam salat Masa tidak boleh jawabannya Iya tidak boleh karena ini adalah amalan ibadah di dalam salat kita ini adalah amalan ibadah di dalam salat kita maka ini harus berdasarkan dalil apabila kita tidak menemukan Dalil yang menunjukkan hal tersebut maka tidak boleh kita lakukan dan ini dikatakan oleh Imam Al Baihaqi rahimahullah ulama besar dalam Mazhab Syafi’i bahkan ya dikatakan bahwa ulama yang sangat besar jasanya kepada Mazhab Syafi’i adalah Imam Al Baihaqi ini karena beliau mengumpulkan dalil-dalil yang berdasarkan dari hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mendapat pendapat yang disampaikan oleh Imam Syafi’i rahimahullah besar dalam Mazhab Syafi’i mengatakan Adapun mengusapkan kedua tangan ke wajah setelah selesai dari doa qunut maka aku tidak menghafalnya dari seorang pun dari ulama Salaf aku tidak mengetahuinya dari seorang pun dari ulama Salaf dan yang mengatakan ini adalah Imam Al Baihaqi rahimahullah yang beliau merupakan Ahlul Hadits dan beliau mengatakan ini Tentunya setelah meneliti dengan penelitian yang sangat mendalam beliau tidak mengetahui seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan hal ini dan ini menunjukkan bahwa mengusapkan Kedua telapak tangan ke wajah setelah doa qunut Witir itu tidak disyariatkan karena tidak ada dalilnya kemudian jamaah sekalian rahimaan rahimakumullah kalau ini berlaku di dalam salat ini juga harusnya berlaku di luar salat tapi di luar salat hukumnya lebih ringan di luar sholat hukumnya lebih ringan karena di dalam salat itu gerakan-gerakannya itu harus sesuai dengan dalil Kalau di luar salat ya tentunya tidak seketat itu Tapi tetap saja di luar sholat dianjurkan untuk tidak mengusapkan Kedua telapak tangan setelah berdoa kenapa sama Alasannya karena tidak adanya dalil yang kuat yang menunjukkan hal tersebut Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa maka tidak ada [Musik] hadis yang diriwayatkan dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kecuali satu atau dua hadis kecuali satu atau dua hadis yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah kecuali satu atau dua hadits dan hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai ini menunjukkan bahwa hadisnya lemah ya ini perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah makanya tidak dianjurkan ya tidak disunahkan untuk mengusapkan Kedua telapak tangan kita ke wajah setelah berdoa di luar salat adalah disunnahkannya mengucapkan tasbih setelah salat witir mengucapkan tasbih setelah salat Witir itu disunnahkan dengan membaca misalnya subhanallah subhanallah subhanallah Hal ini disebutkan di dalam hadis Ubay IBN karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam salat witirnya membaca surat Al Alaq ya kemudian surat al-kafirun kemudian surat al-ikhlas maka ketika beliau mengucapkan salam ya Subhanallah beliau salam dalam Salatnya ya maknanya beliau mengakhiri salatnya dengan salam maka beliau membaca Subhanallah Kudus tiga kali ya beliau membaca Subhanallah masalah yang berikutnya adalah masalah tidur atau berbaring setelah sholat witir selesai salat Witir kita disunahkan untuk Bertasbih Setelah itu kita disunahkan untuk berbaring Hal ini berdasarkan Hadits dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu Ta’ala beliau ketika itu bermalam di rumah bibinya Maimunah dan beliau melihat Bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan salat malam disebutkan di situ kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam salat witir Sumatera ya Kemudian beliau berbaring mendatanginya sampai muadzin mendatangi hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim ini menunjukkan bahwa setelah salat witir ya kita disunahkan untuk berbaring sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam masalah yang berikutnya jamaah sekalian Rohiman adalah masalah mengqadha witir mengqadha salat witir Apakah mengqadha salat Witir itu disyariatkan jawabannya iya Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang ketiduran atau lupa dari salat witirnya Barang siapa yang ketiduran atau dia lupa sehingga tidak sholat witir beliau salat ketika waktu pagi atau ketika dia mengingatnya ini menunjukkan ia bahwa mengqada salat Witir itu disyariatkan diperintahkan begitu pula hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari salatnya atau dia lupa sehingga tidak melakukan salatnya maka hendaklah dia melakukan salat ketika dia mengingatnya dan ini umumnya ini umum tidak hanya salat wajib Ya tapi ini juga berkaitan dengan salat sunnah jamaah Apakah ini mutlak untuk semua orang yang tidak melakukan salat witir maka jawabannya tidak ini hanya untuk mereka yang punya uzur ya ini untuk mereka yang punya motor sebenarnya mereka ingin menjalankan salat witir tapi kelupaan tapi ketiduran atau sakit misalnya orang-orang yang punya uzur seperti ini yang menjadikan dia tidak bisa salat Witir di malam hari maka disunahkan bagi mereka untuk mengqadhanya di pagi hari atau ketika mereka ingat Adapun mereka yang sengaja tidak salat witir sengaja tidak sesuatu itu dia bangun malam tidak salat malam ndak salat Witir malah melakukan kegiatan yang lainnya misalnya nonton tontonan ya dia sengaja memang tidak suatu itu di malam hari maka bagi orang yang seperti ini tidak disyariatkan untuk mengqadhanya tidak disyariatkan untukmu kodoknya Dia tidak punya uzur ya untuk mengqadha salat witir kemudian jamaah sekalian berapa rakaat yang sebaiknya dia lakukan ketika mengqadha salat witir coba sekalian apabila dia mengqadhanya di pagi hari maka dia harus menggenapkan bilangannya dia harus menggenapkan bilangan jadi kalau misalnya di malam hari dia terbiasa salat Witir 11 rakaat sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukannya maka di Pagi harinya dia mengqadhanya 12 rakaat kalau misalnya dia kebiasaannya di malam hari maka dia mengqadhanya 4 rakaat kebiasaannya di malam hari salat Witir 5 rakaat maka mengqadhanya menjadi 6 rakaat Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibunda Aisyah radhiyallahu anha Beliau mengatakan karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam apabila tidur di malam hari atau sakit sehingga tidak bisa salat di malam hari maka beliau salat di siang hari 12 rakaat beliau salat di siang hari 12 rekam ini menunjukkan ya bahwa salat Witir Itu khusus untuk malam hari khusus untuk waktu malam kalau di siang hari ia tidak ada salat Sunnah Witir ya kalau mengqadhanya berarti menggenapkannya kemudian jamaah kita juga disunahkan untuk segera mengqadhanya di pagi hari kita disunahkan untuk mengqadhanya di pagi hari Hal ini berdasarkan hadits dari sahabat bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda barangsiapa yang ketiduran dari membaca wirid Alqurannya di malam hari maksudnya wirid Alquran ini bacaan yang biasa dia baca di salat malamnya misalnya dia biasa membaca di surat malamnya setengah juz setiap hari setengah juz itu jadi wiridnya Barang siapa yang ketiduran sehingga dia tidak membaca wiridnya di malam hari itu atau sebagian dari wiridnya dia tidak membaca sebagian dari wiridnya kemudian Dia membacanya antara salat fajar sampai salat zuhur maka dicatat baginya seakan-akan Dia membacanya di malam hari dicatat baginya pahala seakan-akan Dia membacanya di malam hari di sini disebutkan waktunya antara salat fajar sampai salat zuhur ya tentunya ya bukan setelah sholat Fajar langsung ya karena ada hadis yang menunjukkan larangan itu ya sebaiknya setelah waktu larangan sebaiknya setelah waktu larangan walaupun mengqadha salat yang itu termasuk salat yang dilakukan karena hajat sebenarnya tidak masalah melakukannya setelah sholat Fajar langsung tapi ada Sebagian ulama yang tetap tidak membolehkannya maka untuk keluar dari perbedaan pendapat ini salatlah atau qadalah salat malam beserta shalat witirnya itu di waktu setelah waktu larangan ya Misalnya setelah terbitnya matahari seperempat jam ya seperempat jam Setelah terbitnya matahari kita baru ini lebih afdol karena bisa keluar dari perbedaan pendapat para ulama ya dalam masalah apakah boleh mengqadha salat di waktu terlarang ataukah tidak boleh ini masalah-masalah yang berkaitan dengan salat Witir dan alhamdulillah dengan demikian kita telah menyelesaikan pembahasan salat Witir dan insya Allah dipertemuan berikutnya kita akan membahas tentang qiyamul Lail demikian mudah-mudahan yang kita bahas bersama bermanfaat dan Allah bergaib amin amin ya robbal alamin wallahu ta’ala alam Barakallah penyampaian materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan hukum salat Witir 6 saatnya kami membuka sesi tanya jawab silahkan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung di dalam telepon 021 8236543 atau Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 baik pertanyaan pertama kita awali dari Ibu Ana Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh tadi Ustadz ada mengatakan ketika mengqadha salat Witir digenapkan jika 3 menjadi 4 cara mengerjakannya Bagaimana ustadz dan Apakah setelah tiga kali salam terus satu kali lagi Mohon bimbingannya Syukron nah pada asalnya salat itu dilakukan dua rakaat dua rakaat pada dasarnya salat Sunnah itu dilakukan dua rakaat dua rakaat kecuali ada Dalil yang menunjukkan bolehnya menggabungkan rekan-rekaat tersebut dan ada Dalil yang menunjukkan bolehnya menggabung salat Witir ya bolehnya menggabung salat witir sehingga di sini kita punya dua pilihan pilihan yang pertama dua rakaat salam dua rakaat salam pilihan yang kedua salat empat rakaat ya salat 4 rakaat dan kita tasyahudnya di akhir ya di akhir ini ya dua pilihan yang bisa kita lakukan Ya karena memang menggabungkan salat Witir itu diperbolehkan menggabungkan rakaat-rekaat salat Witir itu dibolehkan sebagaimana hadis-hadis yang pernah kita baca Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah salat Witir sampai 9 rakaat ya dengan satu salam beliau tidaklah duduk kecuali di rakaat genapnya kemudian rakaat ganjilnya di akhir tidaklah duduk kecuali di rakaat yang ke-8 dan rakaat ke-9 pernah beliau salat Witir sampai 7 rakaat ya tidaklah beliau duduk kecuali di dekat yang keenam dan rakaat ketujuh kemudian Maka kalau misalnya kita ingin menggabung ya kita ingin menggabung di sholat di waktu pagi kita punya dua pilihannya kita pilihan yang pertama 2 rakaat salam dua rakaat salam pilihan yang kedua ya kita salat witir dengan menggenapkannya menjadi empat rakaat ya Dan kita tasyahud di akhir rakaat tersebut Allah ta’ala dan kita semua yang menyimak masih pertanyaan melalui pesan singkat kembali dari ibu Hendrawati Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon nasehatnya Ustadz Bagaimana hukumnya apabila saat salat di musholah yang ramai tiba-tiba ada wanita yang melintas di hadapan kita tapi saya lupa Apakah wanita itu berjalan di atas tempat sujud saya ataukah tidak bagaimana status shalat saya ini sah ataukah tidak Ustaz Syukron wa jazakallahu Khairan pendapat di kalangan para ulama tentang Apabila ada wanita yang lewat di depan kita sebagai seorang laki-laki Apakah lewatnya wanita di depan kita itu membatalkan salat ataukah tidak ada yang mengatakan sebagaimana disebutkan di dalam hadis yaqta ushola almar’a salat itu bisa diputus oleh seorang perempuan ada yang mengatakan pendapat yang seperti ini Ketika ada seorang wanita lewat di depan kita yang laki-laki sedang salat ya maka Salat kita batal berdasarkan hadits tersebut Dan ini juga pendapat yang kuat ya dari sisi Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa lewat yang wanita di depan orang yang sedang sholat itu tidak membatalkan salat seseorang hanya mengurangi pahalanya mengurangi kualitasnya dan pendapat ini wallahu ta’ala alam mana Melihat lebih kuatnya pendapat ini Ana Melihat lebih kuat Kenapa karena dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam biasa salat dan di depan beliau ada ibunda Aisyah radhiyallahu Ta’ala biasa sholat dan di depan beliau ada siapa ada ibunda Aisyah radhiyallahu Ta’ala dan walaupun dikatakan ibu dan Aisyah ketika itu tidak lewat tapi diam maka kita katakan bahwa Diam itu lebih berat daripada hanya lewat Diam itu lebih berat daripada hanya lewat kalau misalnya ada seorang wanita di depan kita diam lama dengan hanya lewat saja maka kita lebih terganggu dengan wanita yang diam lama di depan kita kita atau kekhusyukan kita itu lebih terganggu dengan diamnya wanita lama di depan kita daripada hanya sekelebat lewat saja dan ternyata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ya tidak membatalkan salatnya ketika di depannya ada ibunda Aisyah radhiyallahu Ta’ala sehingga kita bisa memaknai hadis lain yang mengatakan bahwa salat itu bisa terputus dengan wanita Dengan mengatakan Maksudnya di sini adalah terputus dari sisi terkurangi pahalanya terputus misalnya terputus kekhusyukannya sehingga pahalanya berkurang dan jamaah sekalian tidak batalnya salat karena lewatnya seorang wanita ini dipilih oleh ibunda Aisyah radhiyallahu ta’ala beliau berpendapat demikian bahwa salat itu tidak batal karena lewatnya wanita sehingga pendapat ini juga pendapat yang yang kuat ya dan bisa menjamak beberapa pendapat yang ada dalam masalah ini sehingga kalau kita memilih pendapat ini ya apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak menjadi masalah sama sekali ya apalagi kalau kita di tempat-tempat yang ramai seperti di Masjid Nabawi atau bahkan di Masjidil Haram ya kita sulit menjaga ini ya kita sulit menjaga hal ini kadang-kadang kita malah sholat di belakang jamaah wanita karena tidak mendapatkan tempat depan kita wanita karena tidak ada tempat lain karena saking padatnya maka Ya Allah ta’ala melihat yang seperti itu tidak masalah walaupun lebih baik ya kita memilih tempat-tempat yang yang bebas dari hal-hal tersebut karena tadi ya walaupun kita katakan itu tidak membatalkan Salat tapi itu jelas ya akan mengganggu kekhusyukan Salat kita dan ketika kekufuran terganggu maka pahalanya juga akan berkurang ya demikian wallahu Ta’ala disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya dan kita semua yang menyimak pertanyaan berikutnya masih dari pesan singkat kembali dari Ummu aja di Pasaman Barat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebaik-baiknya sholat witir itu dilakukan sebelum tidur atau setelah sholat tahajud Ustad mohon penjelasannya Syukron pada asalnya salat Witir paling afdhol adalah di akhir salat malam karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah menyabdakan jadikanlah akhir salat kalian di malam hari itu sholat witir Dan ini juga yang dipraktekkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kebiasaan beliau melakukan salat witirnya di akhir salat malam maka ini yang paling afdol tapi bukan berarti yang selain ini tidak dibolehkan kita dibolehkan untuk salat Witir sebelum tidur ya kita dibolehkan untuk salat Witir sebelum tidur sebagaimana hal ini diwasiatkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada sahabat Abu Hurairah ya Dan kepada sahabat Abu Dzar maka kita katakan ini juga dibolehkan tapi ini kurang after yang lebih afdol adalah di akhir salat malam kita harus mengetahui keadaan diri kita ya kita harus mengetahui keadaan diri kita apakah kita adalah orang yang terbiasa bangun di akhir malam ataukah Biasanya kalau kita itu tidur maka akan bablas sampai ke subuhnya kalau misalnya kebiasaan kita itu bisa bangun di akhir malam maka jadikan salat Witir kita di akhir salat malam kita [Tepuk tangan] tapi kalau kebiasaan kita setelah kita tidur biasanya bangunnya ketika subuh ya jadikan salat Witir kita Sebelum tidur ya jadikan sholat witir kita Sebelum sebelum tidur ya jangan sampai kita dibisiki oleh setan eh kalau salat Witir itu yang paling Afdal itu di akhir salat malam maka jangan salat Witir sebelum tidur Padahal niatnya setan adalah agar kita tidak salat witir niatnya setan agar kita tidak karena akan bablas kalau kita tidur kalau kita tidak bisa ya mendapatkan yang paling Afdal yaitu salat Witir di akhir salat malam maka jadikan salat Witir kita Sebelum tidur karena itu juga diwasiatkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada sebagian sahabatnya ya demikian wallahu ta’ala alam dan ini menjadi akhir dari perjumpaan kita Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberkahi ilmu kita mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa dengan baik dan mudah mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita amin amin ya rabbal alamin Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fiikum kepada guru kita Ustad Dr musafah darini hafidzahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian ini kota salallah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin Kitab Shahih fiqih ibadah dan pembahasan di kesempatan pagi yang berbahagia ini berkaitan dengan hukum yang berkaitan dengan salat Witir Semoga apa yang telah disampaikan dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat untuk kita dan tentunya kita pun berusaha untuk mengamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberikan kemudahan bagi kita semua dalam beramal sholeh Allahumma Amin nah kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala khilafan Terima kasih jazakumullah Khairan wabarakallah fiikum atas kebersamaan anda wabillahi taufik wal hidayah Subhanallah wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta Astaghfirullah selamat beraktifitas wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *