{"id":3438,"date":"2025-10-23T10:38:39","date_gmt":"2025-10-23T03:38:39","guid":{"rendered":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?p=3438"},"modified":"2025-10-26T10:38:51","modified_gmt":"2025-10-26T03:38:51","slug":"ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/","title":{"rendered":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih"},"content":{"rendered":"<p>(4) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih &#8211; YouTube<br \/>\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih\" width=\"500\" height=\"281\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/QMAzTvi__IY?feature=oembed\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe><\/p>\n<p>Transcript:<br \/>\n(00:00) dan 3.1 FM. Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. Kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Dalam hal akad sewa beli atau ijarah muttah bitamlik ini pun resiko tetap ditanggung oleh yang menyewakan. Biasanya yang terjadi pihak menyewakan tidak mau tahu.<br \/>\n(00:43) Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin. Wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bishsanin yaumiddin. Amma baad pemira Raja TV dan pendengar yang dirahmati Allah subhanahu wa taala.<br \/>\n(01:11) Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam bab muamalah pembahasan dari kitab syarah Umdatul Fikih bersama Al Ustaz Dr. Arwandi Tarmidzi hafidahullahu taala. Kita pagi ini kita akan membahas dan melanjutkan yaitu satu bab dari bab-bab yang terdapat dalam kitab syarah umul fikih berkaitan dengan waris dan ketentuannya di dalam Islam.<br \/>\n(01:32) Dan pembahasan pagi ini kita akan secara khusus melihat bagaimana ketentuan syariat di dalam ee bagian ibu di dalam warisan. Dan alhamdulillah kita berikan kesempatan yang luas bagi ikhwah dan akhwat fillah para sahabat Raja ingin bertanya di layon 0218236543. Pertanyaan via chat WhatsApp di nomor yang sama.<br \/>\n(01:57) Dan untuk pembahasan atau pertanyaan waris kami harap ee rincian dan juga penjelasan secara ee detail berkaitan dengan apa yang ditanyakan. Kita mulai kajian dan pembahasan pagi ini. Kepada Ustaz kami persilakan. Fatafadul masyur. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahiabbil alamin wabihi nasta&#8217;in wasalatu wassalamu ala sayyidil mursalin nabiyina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain w ba&#8217;d. Ikhwani wa akhawati fillah.<br \/>\n(02:32) Para pendengar radio Raja dan para pemirsa Raja TV yang dimuliakan oleh Allah azza waalla. Kembali kita melanjutkan pembahasan waris dari kitab syarah umdatul fiqh. kita masuk kepada pembahasan ibu kemudian nenek dan seterusnya yang sebelumnya sudah kita bahas hak waris dari suami istri kemudian ayah kakek kemudian sekarang ibu dan seterusnya ibu dari si yang meninggal ya dari yang wafat ustaz tak nam bismillah muif rahimahullahu taala walil ummiatu ahwal dan bagi ibu ada empat keadaan hal laha asudus wahi maal<br \/>\n(03:31) al walad keadaan yang pertama dia mendapatkan seperenam apabila ada bersamanya anak laki-laki atau anak ibnu au bint yaitu anak laki-laki ataupun anak perempuan ibnaini bintaini atau dua anak laki-laki atau dua anak perempuan atau lebih dari dua. Baik itu anak-anak dari yang wafat atau anak-anak dari anaknya atau cucu taala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, waliwaii likulli wahidin minhumusu mimma in lahu walad.<br \/>\n(04:14) Dan bagi kedua orang tuanya masing-masing mendapatkan seperenam apabila yang wafat meninggalkan anak. Annisa ayat 11. Wah mujmaun alaihi baati ahlil ilmi. Dan ini menjadi kesepakatan di kalangan para ahlul ilmi. Nam iya. Berapa hak waris ibu dari yang meninggal? Ya, ada beberapa kondisi. Terkadang ibu mendapatkan.<br \/>\n(04:44) Kapan ibu mendapatkan 1\/enam? Bila yang meninggal memiliki anak baik satu orang jumlahnya, mau anak laki, mau anak perempuan atau dua orang atau lebih. Ibu ketika itu mendapatkan 1\/enam ya atau anak dari anak laki-laki yaitu yang meninggal mempunyai anak laki-laki. Anak laki-lakinya ini punya anak juga berarti cucu dari yang meninggal.<br \/>\n(05:27) cucu dari yang meninggal, maka hak ibu juga seperen. Dalilnya apa? Firman Allah azza waalla, wali abawihi likulli wahidin minhumasus mimma taraka inana lahu walad. bagi kedua orang tuanya yaitu ayah dan ibu dari yang meninggal itu masing-masing mereka mendapatkan seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh mayit dengan syarat dengan kondisi yang meninggal ada anak namna ak ada dua atau lebih yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan umus akin yaitu keadaan di mana ibu mendapatkan seperenam apabila bersama dengan dua<br \/>\n(06:37) saudari perempuan atau dua saudara laki-laki yang sekandung atau saudara seayah atau saudara seibu atau lebih daripada dua. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, &#8220;Fain kanana lahu ikhwah.&#8221; Maka apabila yang wafat ee memiliki saudara kandung atau saudara faliumis, maka bagi ibunya mendapatkan seperenam.<br \/>\n(07:03) alai ilmi. Dan ini menjadi kesepakatan di kalangan ahli ilmu. Ya, Ibu juga mendapatkan seperenam. Bila yang meninggal memiliki saudara atau saudari, jumlahnya dua atau lebih, baik saudaranya itu dari yang meninggal itu saudara seayah seibu atau saudara seayah saja. atau saudara seibu saja jumlahnya dua atau lebih walau anak tidak ada.<br \/>\n(07:42) Yang meninggal ini tidak punya anak tapi dia punya saudara-saudari dua orang atau lebih. Baik seayah, siibu atau seayah saja atau siibu saja. Maka ibu saat itu mendapatkan seperenam dari hartanya. Dan ini juga menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan nas firman Allah azza wa jalla ini. Nah, itu di mana Allah mengatakan, &#8220;Fain kaana lahu ikhwatun faliummi sudus.<br \/>\n(08:15) &#8221; Bila yang meninggal itu memiliki saudara, maka ibunya mendapatkan seperenam enam. wini. Kemudian kondisi atau keadaan yang berikutnya di mana ibu mendapatkan sepertiga dari sisa yang ee setelah diberikan kepada ahli waris salah satu di antara ee suami atau istri. wa yaitu apabila ibu bersama ayah dan salah satu dari eh suami atau istri umaratan umariatan dan dinamai dua permasalahan ini dengan permasalahan umariyatan alula minhuma zauj wa um wa ab faluji nisfunisfu umulqi abiq Itu yang pertama dari dua permasalahan<br \/>\n(09:21) ini apabila yang wafat meninggalkan seorang suami, meninggalkan suami kemudian ibu dan ayah maka bagi suaminya mendapatkan setengah. Kemudian ibunya mendapatkan sepertiga sisa dan bagi ayahnya juga mendapatkan sepertiga sisa. 2\/3 mohon maaf. Nah, dan bagi ayahnya mendapatkan 2\/3 sisa.<br \/>\n(09:47) Waniah zaujatun wa ummun wa abun. arubu wali ummiul baqi wal abial al baqi dan permasalahan yang kedua ketika yang wafat meninggalkan seorang istri kemudian ada ibu ada ayah maka bagi istrinya mendapatkan 1\/empat kemudian bagi ibunya mendapatkan sepertiga sisa dan bagi ayahnya mendapatkan 2\/3 sisa waliluinil masalataini q Umar radhiallahu anhu bidalika dan dalil dari dua permasalahan Ini adalah apa yang diputuskan oleh Umar radhiallahu taala anhu dalam hal itu.<br \/>\n(10:26) Wahabiah dan kesepakatan para sahabat radhiallahu anhum pada masa beliau. Nam iya. Kondisi yang kedua ibu bukan mendapat 1\/enam tapi sepertiga dari sisa. Ya. Sepertiga dari sisa. Kapan ibu mendapatkan sepertiga dari sisa? Yaitu ketika yang meninggal tidak punya anak, dia hanya punya suami atau pasangannya atau bila meninggal itu adalah laki-laki. Berarti ahli warisnya istri, ayah, ibu.<br \/>\n(11:12) atau meninggal perempuan berarti ahli warisnya suami ayah ibu. Dalam dua kondisi ini, ibu mendapatkan sepertiga ya, bukan sepertiga sisa, bukan sepertiga dari harta. Ya, kaidah umumnya harusnya ibu mendapatkan sepertiga. Karena Allah mengatakan, &#8220;Faillam yakun lahu walad waitahu abawahu faliummihiulus.&#8221; Ya, bila yang meninggal tidak ada anak, ibu dan ibunya mewarisi, kedua orang tuanya mewarisi.<br \/>\n(12:02) Ada ayah, ada ibu, ibunya mendapatkan sepertiga. Umpamanya seorang anak wafat belum menikah dia ya, tidak punya anak, tidak punya istri. Siapa ahli warisnya? Hanya ayah ibu saja. Ibu mendapatkan sepertiga, sisanya untuk ayah 2\/3. Tapi ketika ada suami atau istri, berapa untuk ibu? Apakah sepertiga juga? Secara umumnya iya karena dia gak punya anak.<br \/>\n(12:43) Akan tetapi bila ini diberlakukan akan terjadi anomali, keganjilan. Maka Umar bin Khattab radhiallahu taala anh beliau membuat suatu kebijakan dan kebijakannya ini dijadikan kesepakatan oleh para ulama dari masa sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Dinamakan kasus itu dengan kasus Umariyatain, yaitu kasus Umar yang menentukannya. Maka ibu bukan mendapatkan sepertiga keseluruhan harta, tapi sepertiga dari sisa.<br \/>\n(13:24) Dalam contoh umpamanya yang meninggal adalah seorang anak perempuan. Anak perempuan ini punya sudah menikah, ada suaminya. Kemudian ada ayah ibunya masih hidup, anak tidak ada. Hm. Dari yang meninggal ya bisa ditampilkan ya. Maka di sini suami karena tidak ada anak berapa haknya, Ustaz? Masih suami tidak ada anak setengah, Ustaz. Setengah. Nah, ya.<br \/>\n(14:14) Kalau kaidahnya tadi, ibu bila tidak ada anak mendapat sepertiga. Nah, kalau ini yang kita terapkan, maka hasilnya menjadi 3 dengan 2 6 pembaginya. Suami dapat tiga, ibu dapat dua, sisanya untuk ayah satu. Ini anomali di mana ayah satu, ibu dua. Yang ada bahwa laki-laki itu dua bagian, perempuan satu bagian. S minimal sama ada sama-sama 1\/enam.<br \/>\n(14:56) Maka Umar mengatakan berijtihad tidak untuk ibu adalah sulusul baqi tetap sepertiga, tapi sepertiga dari sisa harta Umar bin Khattab radhi taala anhu. Sehingga kasus ini dinamakan Umariyatain. Um berar mengatakan tetap dibagi enam. untuk suami seperdua tetap yaitu seperti kaidah umum firman Allah yaitu nus maka tiga sisanya adalah tiga.<br \/>\n(15:41) Sisa tiga ini ibu tetap mendapat sepertiga ya karena enggak mungkin 1\/enam karena gak ada anak. Tapi bukan sepertiga dari enam keseluruhan harta tapi sepertiga dari sisa yaitu tiga ini. Sepertiga dari tiga satu sisanya untuk ayah. Warisahu abawahu faliummihiulus. dapat sulus dan sisanya ayah. Berarti sisanya ayah.<br \/>\n(16:15) Tiga untuk suami, dua untuk ayah, satu untuk ibu. Ini sesuai dengan kaidah umum di mana laki-laki dua bagian, perempuan satu bahagian. Kasus kedua anaknya adalah laki-laki ya juga Umaratain kasus ini. Anaknya laki-laki yang meninggal anak laki-laki ini dia belum punya anak ya. Ayah ibunya masih hidup, berarti istrinya masih hidup dan statusnya masih istri.<br \/>\n(17:04) Maka ahli warisnya adalah istri, ayah, ibu. [Musik] Harusnya kaidah umumnya istri ketika dia ketika suami yang wafat berarti ini ayah ibu dari suami ya. Istri ketika suaminya wafat dan suaminya tidak punya anak baik dari istrinya yang ini atau istri yang manaun maka istri mendapatkan kata Allah arrubu itu seperempat. Ya, kaidah umumnya ibu mendapatkan 1\/6 3 1\/3.<br \/>\n(17:50) Maka dengan demikian 3 dengan 4 pembaginya 12. 12. 12 \/ 4 Nah, 12 \/ 3 4 sisanya 5 ya. Ini juga anomali yang ada kaidahnya yang sederajat laki dan perempuan bisa jadi sama atau 2 banding 1. Ya, sekarang tidak sama, tidak 2 banding 1, 5 dan 4. Maka Umar berijtihad yaitu untuk ibu sepertiga dari sisa Umar berijtihad.<br \/>\n(18:55) Dan ini disepakati oleh ijma para sahabat tetap dibagi ee kalau dibagi 1\/4at berarti dibagi 4. Kemudian sisa satu sisanya adalah tiga. Tiga ini untuk ibu dari yang meninggal. adalah satu untuk ayah dua dua pas empat ya ini kebijakan Umar masyaallah dan disepakati oleh para sahabat Nabi ridwanullah alaihim ajmain sehingga kasus ini dinamakan dengan kasus Umariyata lanjut ustaz nah wun wahika dan keadaan yang berikutnya di mana ibu mendapatkan sepertiga harta yaitu apabila permasalahannya di luar dari keadaan sebelumnya<br \/>\n(20:07) ahq yaitu selain dari permasalahan dari tiga hal yang sebelumnya yakun maalum farun warin yaitu apabila ee yang wafat ee atau bersama ibu tidak ada ee anak atau farun waris, cabang waris yang ke bawah, tidak juga bersamanya saudara Tidak juga ee bersama dengan ibu permasalahan umariatain, maka ibu mendapatkan sepertiga harta.<br \/>\n(21:02) Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, &#8220;Apabila yang wafat tidak memiliki anak dan ee yang diwarisi ayahnya, maka ee bagi ibunya mendapatkan sepertiga.&#8221; Dan ini menjadi kesepakatan baina ahli ilmi di kalangan para ulama. Nam. Iya. Yang selanjutnya kondisinya bukan ee tidak ada anak. Kalau ada anak tadi 1\/en, kemudian tidak ada saudara dua atau saudari dua atau lebih. Kalau ada ibu 1\/enam.<br \/>\n(21:39) Kemudian juga bukan termasuk dalam kasus umariyatain ya. Maka ibu mendapatkan sepertiga dari keseluruhan harta berdasarkan firman Allah, &#8220;Faillam yakun lahu walad wawaritahu abawahu faliummihi asulus.&#8221; Jika yang meninggal tidak punya anak dan diwarisi hartanya oleh ayah dan ibunya, maka untuk ayahnya maka untuk ibunya sepertiga.<br \/>\n(22:23) Dan ini kesepakatan para ulama. Kemudian keadaan berikutnya bagi ibu itu ada keadaan kondisi yang keempat wah yaitu apabila anaknya dinafikan dengan dengan lianal um takunal maka ibu menjadi anak tersebut was apabila ee bagi ibu gir maujudah ee tidak ada ee asibnya maka yubu maka dia mendapatkan apa yang menjadi sisa Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi sallallahu alaihi wasallam yang<br \/>\n(23:30) menetapkan atau menghukumi dengan hal tersebut. I kondisi keempat, ibu mengambil seluruh harta. Hm. Kapan ini? Yaitu ketika anak yang meninggal ini dahulu dinafikan oleh bapaknya dengan cara lian. Ya, suaminya dahulu menuduh istrinya ini berzina. sehingga dan lahir anak kata dia, &#8220;Ini bukan anak saya.&#8221; H ini anak zina kamu.<br \/>\n(24:03) Ya, itu tidak bisa dia lakukan kecuali dia datang ke pengadilan. Suami datang ke pengadilan. Lalu tuan qadi, Tuan Hakim mengatakan, &#8220;Apakah kamu punya saksi? Kalau kamu tidak punya saksi, kamu harus bersumpah lian. laknat artinya dia dia akan mengatakan laknat Allah si perempuan, si istri ini disumpah tiga kali laknat Allah ee kepada saya jika ini adalah bukan anak saya ini adalah anak saya dan seterusnya dan suami juga mengucapkan lian tadi otomatis anak lian ini setelah ditetapkan oleh pengadilan mereka diceraikan. Maka bila anak lian ini wafat,<br \/>\n(25:05) anak lian ini wafat dan memiliki harta, ahli warisnya semuanya adalah ibunya. Ibunya menjadi asabah, mengambil seluruhnya. Ini dalilnya hadis diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memutuskan dalam kasus lian seperti itu. Qada bibni almula liummihi.<br \/>\n(25:39) bahwa Rasulullah memutuskan kasus sengketa bahwa harta anak lian untuk ibunyaatunahuamuatu asah asatun lahu ali abi thuhuahu waqasan alil mulanah. Dan apabila anaknya adalah anak zina, maka ee ibunya asobatun lahu menjadi asabah atasnya. Dan apabila tidak ada tidak tidak ibunya sudah tidak ada maka bagiannya asabahnya diberikan kepada asib ibunya.<br \/>\n(26:36) Iya. asabah ibunya. Namam. Sebagaimana yang telah tabit dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa dia berkata, beliau berkata kepada wanita zaniah yang ee dirajamnya, &#8220;Ini adalah anak kalian yang diwariskan yang kalian wariskan tapi dia tidak mewariskan kalian. Qiasan ala ibnil mulaah sebagai qias anak yang ee dilian.&#8221; Nam. Iya.<br \/>\n(27:04) Yang kedua, ibu menjadi asabah ketika yang wafat ini adalah anak hasil perzinaan dia. Ya, dia mengaku atau mungkin enggak punya suami dan seterusnya. Yang penting pasti bahwa ini adalah anak zinanya. Maka dalam kondisi itu siapa ahli warisnya? Adalah ibunya. Ya, tapi anak zina tidak mewarisi harta ibunya.<br \/>\n(27:36) Ibunya mewarisi harta anak zina itu. H berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib setelah beliau menegakkan hukum merajam kepada seorang perempuan yang berzina. Lalu dia mengatakan kepada ibunya, &#8220;Hbnukum tarisunahu yarisukum. ini anakmu. Silakan ambil harta warisannya untukmu, namun dia tidak mewarisi kamu.<br \/>\n(28:12) Artinya kalau ibunya lebih dulu wafat, ya apakah anak zina ini mewarisi harta ibunya? Tidak. Tapi ibunya iya. Kalau ibunya terlalu dahulu wafat, maka harta anak zina itu diambil oleh asabah ibu. Ashabah ibu adalah anak laki-laki, cucu dan laki-laki, kemudian ayah, kemudian kakek, kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung, kemudian anak laki-laki dan saudara laki-laki yang sekandung, kemudian saudara laki-laki yang sebapak, kemudian laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, kemudian paman, kemudian anak laki-laki dari paman ya. Kalau tidak ada diberikanlah harta anak zina tadi kepada<br \/>\n(29:05) baitul untuk kemaslatan kaum muslimin yaz. Baik. Alhamdulillah. Jazakallah khair. Barakallah fik ustaz. Demikian beberapa poin dan ketentuan berkaitan dengan pembagian ibu di dalam ee bab waris. Dan kita berikan kesempatan selanjutnya untuk bertanya soal jawab bagi ikhwah dan akhwat fillah untuk memperdalam pembahasan.<br \/>\n(29:31) secara khusus bagian daripada ibu dalam ee waris dan juga yang lainnya kami buka via telepon di 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di nomor yang sama. Baik, kita akan angkat yang pertama via telepon. Silakan. Iya. Ee mohon maaf terputus. Kami berikan kesempatan kembali bagi yang baru bergabung dalam pembahasan waris untuk e secara khusus bagian e Ibu di dalam warisan dan kita berikan kesempatan untuk bertanya via telepon di Line telepon 0218236543. Tib kita angkat kembali.<br \/>\n(30:05) Halo, silakan. Baik, kami akan angkat pertanyaan terlebih dahulu dari pesan chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, kami berlima. ee ayah kami sudah meninggal, ibu masih ada. Apakah harta orang tua bisa langsung dihibahkan oleh ibu? Oleh ibu untuk ketiga anaknya, Ustaz? Anak catatannya adalah anak pertama wanita, anak kedua dan ketiga laki-laki. Jazakumullah khair.<br \/>\n(30:40) Jawabannya tidak bisa ya. Bila seorang laki-laki wafat, hartanya dibagi waris. Allah yang menentukan bukan istrinya. Nah, istrinya ada hak pada harta suaminya itu, yaitu haknya 1\/4at atau seper. Karena kasus ini suaminya punya anak, hak istri cuma 1\/8. Kalau dia ingin menghibahkan seperdapat silakan.<br \/>\n(31:15) Seperelapan haknya ingin dihibahkannya silakan. Adapun keseluruhan harta suami haram dia hibahkan ke siapapun juga. Masyaallah. Nah, Ustaz jazakallah khair. Barakallah fik. Demikian yang bertanya semoga menjadi pencerahan. Baik, kita terima kembali pertanyaan via telepon di 0218236543. Baik, kita angkat kembali. Halo, silakan. Sudah masuk. Halo. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah.<br \/>\n(31:47) Dengan siapa? Umu di mana? Dengan hamba Allah di Cikarang, Ustaz. Baik, silakan pertanyaannya. Begini, Ustaz. Ee saya tiga bersaudara. Orang tua saya masih hidup. Terus beliau bapak saya itu pernah ee bilang begini, &#8220;Ini rumah yang ee kita tempati ini entar buat kamu.&#8221; Katanya gitu.<br \/>\n(32:10) Saya punya kakak dua perempuan semua itu. Ustar kalau mohon maaf sedik terputus-putus tadi di bagian akhirnya diulang kembali. Ee saya tiga bersaudara, Ustaz. Saya anak nomor tiga. Kakak saya dua perempuan. I orang tua saya masih hidup. Bapak saya bilang begini, &#8220;Rumah ini entar buat kamu.&#8221; Katanya gitu. Buat saya gitu. Terus entar yang lain ee apa yang kebon aja gitu.<br \/>\n(32:39) Apakah itu boleh ya, Ustaz? Kayak gitu pembagiannya tidak boleh. Oh iya iya. Maka ucapan dari ayah tadi itu tidak ada konsekuensinya. Kalau dia ingin membagikan, menghibahkan kepada anak-anak, tiga anak perempuannya, ia wajib adil. Adil itu dengan nilai. Dinilai rumah sama dua kebun.<br \/>\n(33:07) Kalau nilainya sama-sama umpamanya 500 juta rumah dan tanah pekarangan rumah itu 500 juta. Satu kebun R00 juta. Kebun kedua juga R00 juta. Lalu dia mengatakan ini ayah hibahkan kepada kalian. Bukan entar tapi ini ayah ibahkan kepada kalian. Silakan dibalik namakan, diurus sertifikatnya masing-masing pakai dana kalian. Ya, dengan demikian itu sudah menjadi milik anak.<br \/>\n(33:38) Ketika si laki-laki ini wafat, ayah ini wafat, itu yang tiga hartanya tadi tidak diwarisi lagi. Tapi kalau dia mengatakan entar milik kamu ya itu menjadi batal. Karena wasiat tidak boleh kepada anak. I cukup jelas Ibu yang bertanya. Nam ustaz jazakallahu khair. Alhamdulillah wajakallah khair ya. Semoga bisa disampaikan kepada seluruh anggota keluarga dan ee semoga menjadi pencerahan.<br \/>\n(34:10) Kami berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543. Baik, kita angkat kembali. Halo, silakan. Sudah masuk kembali. Tib terputus di 0218236543 bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan waris dan secara khusus bagian dari Ibu kita angkat kembali. Halo. Halo. Halo. Silakan. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa Ibu? Di mana? Dengan Umu Ata. Ustaz di mana, Ibu? Di Tangerang. Ustaz.<br \/>\n(34:43) Di Tangerang. Dikeraskan suaranya sedikit. Silakan. Oh iya Ustaz Afwan. Ana kemarin sudah nanya via chat, Ustaz. Tapi rasanya belum, ana belum jelas ee mengenai ee kemarin itu kan pertanyaan ana mengenai rumah ibu ana yang sudah dihibahkan. Eh, bukan sudah dihibahkan maksudnya ee ketika beliau sudah meninggal beliau mewasiatkan rumah tersebut untuk Ana karena Ana anak tunggal, Ustaz.<br \/>\n(35:10) Nah, kemarin itu pertanyaan Ana adalah ee dia apa yang diucapkan? Sebentar, Ibu. Ketika ibu Anda wafat, memiliki rumah, apa yang diucapkan ke Anda? Ee beliau bikin surat, Ustaz. Gitu. Jadi, apa bunyi suratnya? Ee jika Anda sudah meninggal, jika saya meninggal. Betul. Nah, rumah itu ee akan dihibahkan kepada ana gitu kan, akan menjadi milik Anda. Betul seperti itu. Itu gak ada gunanya. Itu batal.<br \/>\n(35:39) Karena wasiat tidak boleh kepada ahli waris. Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan, &#8220;Hala wasiata li waris.&#8221; Tidak sah wasiat kepada ahli waris karena Anda ahli waris. Iya. Iya, Ustaz. Nah, sekarang pertanyaan ana kan ini, Ustaz. Ee rumah itu kan sudah tidak layak huni Ustaz. Nah, sudah. He nah rumah itu kenapa tidak layak huni? Ee tidak layak huni, Ustaz. Sudah retak-retak gitu. Iya. Terus.<br \/>\n(36:08) Nah, ana kan juga khawatir, Ustaz, ya, kondisi seperti itu. Nah, ana itu karena Ibu juga sudah seperti itu kondisinya, Ana, Ibu masih hidup? Masih masih, Ustaz. Cuman memang sudah demensia Ustaz sudah tidak bisa diajak ya kalau ngobrol ngobrol masih bisa Ustaz ya. Kadang yuk jual aja kadang oh jangan gitu.<br \/>\n(36:27) Tapi memang kalau secara ini khawatir gitu ustaz dengan kondisi rumahnya. Nah, ana itu apakah salah ana misalnya ee dijual rumah tersebut agar ibu ana lebih aman gitu rumahnya Ustaz untuk dihuni gitu, Ustaz? Ya, boleh kalau menurut Anda itu yang lebih baik. Biaya hidup Ibu masih cukup dari Anda atau ee insyaallah masih, Ustaz. Masih cukup sama ini.<br \/>\n(36:52) Alhamdulillah masih cukup ya. Berarti gak seharusnya gak perlu dijual. Tapi bila kondisinya umpamanya memang tidak layak untuk dihuni dan tidak ada biaya renovasi ingin dijual gak ada masalah. Iya. Tapi nanti ana belikan lagi rumah untuk ibu ana gitu, Ustaz. Untuk dihuni lebih layak gitu, Ustaz. Itu tadi tujuannya tidak apa-apa ya, Ustaz ya.<br \/>\n(37:15) Nah, itu tetap ee berarti kan yang ana ingin tanyakan lagi untuk saudara-saudara tetap ee nama Ibu Ana apa bagaimana, Ustaz? Karena Ibu Ana juga sudah enggak bisa tanda tangan seperti itu, Ustaz. Gimana ya, Ustaz? Itu juga jadi kendala juga. Gimana ya, Ustaz? tanyakan ke pihak notaris. Oh, gitu ya. Baik, Ustaz.<br \/>\n(37:32) Nah, tapi kalau misalnya kata pihak notaris, &#8220;Oh, ke namanya ke Ibu aja gitu enggak boleh ya, Ustaz?&#8221; Ya, cek jempol mungkin. Oke. Iya, ya, Ustaz. Insyaallah, Ustaz. Insyaallah jawab jelas, ya, Bu. Ya, sudah, sudah, Ustaz. Jazakallah khair. Jazakallah khair, Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wajazakillah khair. Semoga menjadi lebih ee tercerahkan dan bermanfaat. Barakallahu fikum.<br \/>\n(37:56) Kita berikan kesempatan kembali via telepon NA. Silakan di 0218236543. Halo. Halo. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Saya dengan Agung di Pondok Aren. Ee Ustaz baik Pak Agung di Pondok Aren. Silakan pertanyaannya, Pak Agung. Iya. Alhamdulillah, Ustaz. Ee demiki ee ini Umi kan baru saja meninggal, Ustaz.<br \/>\n(38:24) Dan ada salah satu ee ahli waris yang mempunyai hutang ke Umi berupa emas. Ustaz ee pertanyaannya Ustaz adalah apakah ahli waris itu harus membayar dulu emas yang dia berhutang atau ahli waris itu bisa membayar dengan uang, Ustaz? Keharga emas, Ustaz? Mohon izin, Ustaz. bisa membayar uang seharga emas, tapi dengan syarat tunai. Tunai dan harga sekarang. Hm. Tunai dan harga sekarang.<br \/>\n(38:56) Jadi bisa ee ee si ahli waris yang berhutang ini membayar kepada ahli waris lainnya gitu, Ustaz ya. Dengan uang, ya. Iya. Iya. Cukup jelas, Bapak. I cukup syukran. Jazakallah khair, Ustaz. Jazakallah khair barakallah fik, Pak Agung. Alhamdulillah. Baik, kita berikan kesempatan kembali masih via telepon bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan ketentuan waris untuk bagian Ibu. Kita angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Halo. Halo.<br \/>\n(39:22) Asalamualaikum Bapak. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Dengan Abdul dari Sulawesi. Pak Abdul dari Sulawesi. Silakan pertanyaannya Pak Abdul. Sulawesi. Silakan Bapak. Iya. yang yang saya mau tanyakan ini kan Bapak sudah meninggal 10 tahun yang lalu. Namanyakan terus Pak. Nah, terus bagaimana soal harta warisnya itu kalau belum dibagikan bagaimana, Ustaz? Dia ketika seseorang wafat, harta milik dia semuanya secara otomatis berpindah kepada ahli warisnya. Maka tinggal masing-masing mau mengeksekusi atau tidak, mau dikuasai<br \/>\n(40:11) atau tidak, itu harta milik mereka. Kalau mereka biarkan tentu mereka berdosa membuang-buang harta. Iya. Yang yang jadi masalahnya ini ibunya belum mau membagikan istrinya atau ibunya? Iya, istrinya. Istrinya. Tib tidak ada hak istri untuk melarang membagikan. Haknya dia di harta suaminya hanya seperdapat. Bila suaminya itu punya anak.<br \/>\n(40:40) Iya, anaknya lima, cuma sampai sekarang ini belum dibagikan. Sampaikanlah baik-baik bahwa ini sebuah kezaliman. Mau tidak mau harus disampaikan ya, Ustaz ya? Iya. Iya. Supaya dia tidak zalim. Atau Anda sampaikan kepada ahli waris yang lain, &#8220;Ikhlaskan saja. Selagi dia masih hidup, dia pakai, dia ambil.<br \/>\n(41:13) Nanti kalau dia sudah wafat atau sadar bahwa harus dibagi, maka baru kita eksekusi. Cuman masalahnya bila anaknya ada yang dalam kondisi mendesak. Iya kan ada ini anak ini yang sudah nikah tapi belum dapat juga, Ustaz. Iya. Baik ya. menikah bisa jadi kondisinya tidak mendesak ekonominya. Tapi kalau kondisinya mendesak itu dia punya harta ngapain dia harus susah pinjam ke mana-mana sedangkan hartanya ada.<br \/>\n(41:53) Ketika itu sampaikan dengan cara yang baik kepada istri dari yang meninggal atau ibu mereka agar ibu berlapang hati untuk itu. Cukup jelas ya, Pak. Baik. Wajzakallah khair. Barakallah fik. Ya, semoga Allah ee berikan kemudahan untuk menyampaikan kepada Ibu ya, Pak. Tib kita berikan kesempatan kembali. Nah, masih via telepon di 0218236543. Kita angkat kembali. Halo, silakan. Sudah masuk lemari.<br \/>\n(42:19) Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Akhi di mana? Dengan Abu Umar di Bekasi. Ustaz Baik. Abu Umar silakan pertanyaannya. Ustaz misalkan kami ini ada empat orang nih bersyarikat pengin usaha. Terkumpullah uang masing-masing ee R50 juta total 1 M. kami membeli satu usaha franchise dan sewa gedung dan semuanya total habis 1 M.<br \/>\n(42:53) Lalu 1 tahun berlangsung itu ee modal yang sudah balik itu sekitar R00 juta, Ustaz. Jadi masing-masing sudah dapat R juta, gitu. Nah, terus yang ingin saya tanyakan salah seorang di antara mereka ini ingin menjual sahamnya, Ustaz? Nah, apakah dibolehkan kami itu ee si A ini menjual senilai R50 juta, Ustaz? Ee karena usahanya sih untung ya dan masih berjalan sampai sekarang gitu. ketika dia beli modalnya Rp50 juta.<br \/>\n(43:32) Ketika membeli modal awal masing-masing itu R50 juta. R juta. Sekarang totalkan 1 M dia sudah dapat R juta. Dia ingin jual berapa sekarang? Karena masih berjalan dia pengin menjual pengin menjual ke pihak lain, Ustaz. Ya. Itu senilai R50 juta. Tinggal dihitung nilai usahanya itu berapa kalau dijual sekarang. Evaluasi.<br \/>\n(44:01) Kalau nilai evaluasinya masih R miliar ya gak ada masalah 250 juta. Kalau valuasinya di bawah R miliar tentu yang beli rugi. Kalau valuasinya ternyata R,5 miliar. Sekarang kalau mereka sudah masing-masing sudah ngambil R00 juta, ya tentu yang beli untung. Yang jelas setelah valuasi dia jual itu gak ada masalah.<br \/>\n(44:32) Jadi nilai jualnya itu terserah kita yang mau menjual itu dibolehkan tadi. Iya. Nilai ril usaha itu pada saat dia menjual porsi sahamnya. Porsi sahamnya kan 25% berarti kan ya. Iya. Hah. Nilai usaha tadi berapa nilainya pada saat ingin dia jual tadi? Nah, itu yang kami bingung ee cara menilainya itu mengevaluasinya itu.<br \/>\n(45:06) Kalau itu Anda datanglah ke KJP Kantor Jasa Penilai Publik dia bisa nilai itu kalau kalau kita saya tentu gak bisa Anda tentu juga bingung. Kalau tanpa divaluasi gimana, Tad? Jadi karena ini usaha masih jalan terus ya gak ada masalah cuman ada kemungkinan untung rugi para pihak. Iya. Iya. Demikian Akhi. Cukup jelas Abu Umar Tib. Alhamdulillah. Jazakallah khair Abu Umar. Barakallah fikum.<br \/>\n(45:38) Alhamdulillah sudah disampaikan dan ee semoga menjadi pencerahan. Barakallahu fikum. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Masih via telepon di 0218236543. Baik. Halo. Silakan. Sudah masuk kembali. Asalamualaikum, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Dengan Ummu Salma. Dari Padang. Baik, Ummu Salma silakan pertanyaannya.<br \/>\n(46:02) Iya. Begini, Ustaz, masalah membuka tabungan di bank konvensional 2 tahun yang lalu kan saya buka untuk terusan pensiun suami Ustaz. Waktu itu memang tidak di tidak di itu apa namanya masalah bunga itu. Saya tidak mengisi data dan tidak menconteng kalau saya tidak setuju dengan pemberian bunga. Kemudian ke minggu yang lalu saya datang ke bank yang ditunjuk menyatakan bahwa saya tidak setuju dengan bunga.<br \/>\n(46:50) Apakah saya sudah lepas dari riba itu, Ustaz? Tidak setuju tapi masih tertulis. Tertulisnya di bank yang 2 tahun yang dulu. Yang dulu, Ustaz. Iya. Minta kepada mereka untuk dihapus kalau itu. Iya. Bisa ya, Um ya? dikomunikasikan kembali kepada kalau tidak bisa maka ketika diterima lihat selalu laporan bunganya bunganya berikan kepada fakir miskin ayo iya cukup jelas umu baik sudah makasih ustazak wzakillah khair ummu Salma dari Padang ya semoga menjadi pencerahan barakallahu fik kami berikan kesempatan kembali masih via telepon dan bagi Anda yang bertanya<br \/>\n(47:33) via chat WhatsApp silakan di 0218236543 tiga. Baik, kita angkat kembali. Halo. Halo. Selamat Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Akhi di mana? Ee Bambang Irwan dari Bandung. Mau bertanya, Ustaz. Baik, Pak Bambang. Silakan pertanyaannya, Pak Bambang. Ee terkait ini ee saya kan beli rumah dengan atas usaha saya sendiri, kemudian istri saya meninggal.<br \/>\n(48:06) Ee namun dari pihak keluarga istri menganggap bahwa itu ada harta gonogini. Padahal saya membeli rumah tersebut dengan biaya sendiri. Apakah ada hak waris terhadap keluarga istri, Ustaz? Ia tinggal sampaikan. Saya tidak pernah menghibahkan 50% kepada istri saya. Ya pun tercatat di sertifikatnya di BPN-nya nama saya.<br \/>\n(48:33) Dari mana muncul nama istri saya? Iya, istri saya gak ada. Istri saya saya gak zalimi. Tinggal di rumah gratis, tidak pernah saya minta biaya upah sewa. Biaya hidupnya nafkah saya berikan. Tidaklah harus saya memberikan seluruh harta saya. Contoh dalam seperti ini, istri saya meninggal, saya menikah ya masa rumah saya potong dua berdua untuk kalian, seperdua untuk saya dan istri saya yang baru. Iya.<br \/>\n(49:07) Padahal ini murni dari keringat saya ya. Dalam Islam tidak ada namanya gonogini itu. Dengan dengan itu berarti tidak ada hak waris untuk keluarga istri ya, Ustaz? Tidak ada hak waris. Istri Anda pun kalau hidup gak ada haknya, apalagi warisnya. Oh, baik. Kalau dia hidup jangankan dia meninggal, dia hidup dia minta seperdua dari rumah Anda. Tidak ada haknya. Oh, Ustaz.<br \/>\n(49:33) Iya, haknya dia adalah nafkah. Iya, cukup jelas, Pak Bambang. Cukup jelas. Baik. Alhamdulillah. I jazakallah khair. Barakallahu fik. Dan bisa disampaikan kepada keluarga istri ya kajian ini. Semoga bermanfaat. Baik, kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543. Halo. Halo. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa Bapak? Di mana? Dengan Iskandar di Depok, Pak.<br \/>\n(49:58) Pak Iskandar di Depok. Silakan pertanyaannya, Pak. Pak Ustaz, kalau ada rumah ya ee peninggalan orang tua orang tua mohon maaf Bapak dikeraskan dulu sedikit suaranya Pak. Oh ya. Ada peninggalan aset di rumah ya. Iya. Orang tua dua-duanya sudah meninggal. ee sis ada dua orang anaknya laki-laki semua.<br \/>\n(50:24) Nah, ada satu lagi permasalahannya adalah ee ada istri kedua dari Bapak itu yang punya anak ee empat ee itu istri anak empat itu dari Bapak Anda atau dari suami? Dari Bapak. Oh, berarti anaknya berarti ada enam. Enam jadinya ya. itu di mana kalau ada pembagian warisan seperti itu? Bagi enam lah. Istrinya beliau kedua masih hidup, Pak? Sudah meninggal juga. Ah, ya sudah.<br \/>\n(50:56) Anaknya berapa laki? Berapa perempuan? Laki ee lima. Ee anaknya yang tadi yang pertama dua anaknya. Kemudian yang ee istri yang kedua anaknya laki-laki tiga, satu perempuan. dari yang istri pertama laki-laki dua dua berarti 2 + 3 5 anak laki-laki anak perempuan 1 hartanya 5 * 2 10 dibagi 11 anak laki-laki masing-masing 2\/11 mau dari isi pertama dari isi kedua hak-nya sama anak perempuan dari istri keduanya itu dapat 1\/11 H Cukup jelas Bapak.<br \/>\n(51:38) Iya. I alhamdulillah. Baik. Barakallah fik wajakullah khair. Nam. Demikian Bapak Iskandar di Depok. Semoga menjadi pencerahan. Alhamdulillah. Baik kita berikan kesempatan kembali sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp di 0218236543. Baik. Halo. Silakan. Sudah masuk. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah.<br \/>\n(52:01) Dengan siapa? Di mana? Dengan Pak Agus. di Riau. Masyaallah, Pak Agus di Riau. Silakan, Pak. Iya. Ini Afan, Ustaz. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Semoga Ustaz sehat selalu, Ustaz. Allah ini Ustaz, saya ee ayah dan ibu saya sudah meninggal, Ustaz. Ee jadi saya punya adik bersaudara, ada empat orang laki-laki, satu orang perempuan ee meninggalkan harta dia, Ustaz.<br \/>\n(52:41) Jadi, bagaimana cara pembagiannya, Ustaz? Ayah ibu Anda siapa yang dulu meninggal? Ayah atau ibu? Ayah dulu, Ustaz. Kemudian ibu Anda? Ee ibu saya setahun setelah yang meninggal. Anda ketika dia wafat, ayah ibunya masih hidup? Ee sudah meninggal, Ustaz. Ibu Anda ketika dia wafat, ayah ibunya masih hidup? Sudah meninggal semuanya, Ustaz.<br \/>\n(53:13) Sebelum ibu Anda wafat, ayah ibunya lebih dulu wafat. Iya. Ya, berarti warisan hanya kepada anak-anaknya. Berapa orang laki-laki, berapa perempuan? Semua anak mereka. Empat orang laki-laki, satu orang perempuan. Ustaz ya, anak laki-laki dua bagian. 2 * 4 8 anak perempuan satu baginya satu. Berarti semua harta mereka dibagi 9. Anak laki-laki 2\/9, 2\/9, 2\/9. Anak perempuan 1\/9.<br \/>\n(53:48) Mau rumah, mau sawah, mau mobil, mau usaha, mau uang, mau emas, semuanya dibagi iat, Pak. Nanti bisa dilihat rekamannya, ya, Pak. Apanya? Dilihat nanti rekamannya kembali. Oh, iya. Baik. Alhamdulillah. Ada yang lain, Bapak? Itu saja cukup. Itu juga ee Ustaz cukup, Ustaz. Jazak. Baik. Alhamdulillah. Nam. Jazakallah khair wabarakallah fik.<br \/>\n(54:19) Semoga nanti menjadi pencerahan dan bisa disampaikan kepada keluarga. Baik, kami angkat pertanyaan via chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah jaga ustaz. Alhamdulillah. Ee tahun 2010 sebelum Bapak meninggal, Bapak membeli tanah tapi hanya mendapat kuitansi tanpa sertifikat dengan luas tertera di kuitansi 12.00 m\u00b2. Dan kemarin tahun 2024 saya mau urus sertifikat.<br \/>\n(54:52) Tiba-tiba dia mengaku kalau punya sertifikat tersebut. Katanya, &#8220;Bapak, saya menggadaikan tanah tersebut ke beliau.&#8221; Tetapi luas yang tertera 1600 m\u00b2. Sementara keterangan letak tanahnya sama, Ustaz. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah solusinya, Ustaz? Ini solusinya berdamai suluh ya. berdamai ya.<br \/>\n(55:23) Kalau memang buktinya ada bahwa digadaikan kepada dia untuk dibayar ya dan tanah tadi menjadi milik mereka atau kalau diingin dibayar dengan tanah tadi dinilaah kesamaan antara hutang dengan harga tanah mungkin setengahnya buat dia dibuatkan dipecah sertifikat kan setengahnya buat ahli waris dari Bapak H taufik jazakallah k ustaz demikian Bapak atau Ibu yang bertanya semoga menjadi pencerahan jazakallah khaira kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullah untuk zakat emas dan yang dikeluarkan berupa uang maka patokannya adalah harga kita beli emas pada saat jatuh tempo ya<br \/>\n(56:14) Ustaz betul jika kita beli emas di beberapa toko toko emas atau reseller Antam. Harga manakah yang menjadi patokan kita, Ustaz? Karena harga emas yang ada sedikit ada perbedaan antara satu toko emas dengan yang lainnya ataupun antar reseller? Emas Anda dulu belinya apa? Kalau Mas Anda Mas Antam berarti harga Antam.<br \/>\n(56:39) Kalau Mas Toko X tinggal ditelepon toko itu berapa harga beli? Hm. TB itu yang jadi patokan, Ustaz, ya? Iya. Baik. Alhamdulillah. Demikian semoga menjadi pencerahan. Jazakallah khair. Barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik, pertanyaannya dari berkaitan dengan waris ee secara khusus.<br \/>\n(57:08) Baik, saya janda lansia 72 tahun dan suami saya wafat tahun 2011, meninggalkan tiga orang anak perempuan dan tidak meninggalkan warisan. Qadarullah salah satu anak saya juga janda. Ayah dari mendiang suami saya, yaitu kakek dari anak-anak saya wafat lebih dahulu daripada mendiang suami saya.<br \/>\n(57:35) Dan mendi yang kakek ini meninggalkan warisan sebuah rumah yang ada di Bandung sampai sekarang belum terjual dan ditempati oleh tante dan sepupu dari anak saya. Sementara anak saya tinggal di rumah kontrakan di Bekasi bersama anak bersama saya. An saya sudah tidak bekerja. salah satu paman dari anak saya orang yang cukup mampu secara materi.<br \/>\n(57:57) Pertanyaannya, Ustaz, bolehkah saya meminta tolong kepada pamannya agar mau mengeluarkan lebih dahulu sebagian hak dari anak saya karena sangat membutuhkan dan anak saya tidak bekerja. Kata Allah, ada hutang yang harus dibayar. Mohon pencerahannya, Ustaz. Jadi, ayah dari suaminya lebih dulu wafat. Namam, kemudian baru suaminya.<br \/>\n(58:19) Namam. Dan suaminya tidak punya harta yang diwariskan. Sah, Ustaz. Harta yang pencarian dia ya. Iya. Yang waris itu sebetulnya harta dia. Nah, iya. Sahih. Dari kakeknya, Ustaz. Iya. Dari ayahnya. Dari ayahnya. Nam. Maka itu secepatnya dicairkan oleh saudara-saudara ayah. Iya. Insyaallah.<br \/>\n(58:44) Kalau tidak, tentu menjadi kezaliman daripada yang menguasai harta itu. Di dunia dan di akhirat pasti mereka akan bayar. Kalau paman dan bibinya menempati rumah tidak bayar sewa dan tidak sewanya diberikan kepada ayahnya dan kepada ahli warisnya, tentu nanti di akhirat akan mereka cari ponakan-ponakan mereka ini untuk mereka berikan haknya. Masyaallah.<br \/>\n(59:19) N baik. Masyaallah. Nam ustaz. Jazakallah khair. Demikian yang bertanya atau ibu yang bertanya ya. Sesuai dengan ketentuan yang tadi disebutkan semoga menjadi pencerahan. Barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan dari Abu Muhammad di Bogor. Asalamualaikum warahmatullah. Ustaz izin bertanya. Saya lima bersaudara. Saya laki-laki.<br \/>\n(59:37) Anak keempat dan saudara-saudara semuanya perempuan. Jadi satu laki-laki dan empat perempuan. Ustaz, ayah meninggal tahun 2004 dan setelah ayah meninggal, harta warisan belum dibagikan sampai sekarang. Dan ibu saya ee wafat Juni 2025. Bagaimanakah cara menghitung warisnya, Ustaz? Jazakallah khair. Dibagi enam. Enam. Untuk Anda yang bertanya laki-laki 2\/6, saudari Anda 1\/6, 1\/6, 1\/6, 1\/6.<br \/>\n(1:00:13) Nah, seluruh hartanya seperti itu. Untuk bagian ibu yang meninggal tahun 2025, Ustaz, ibunya apakah punya ayah ibunya juga pada saat dia wafat? Iya, masih ada. Tidak sebenarnya tidak disebutkan, Ustaz. Tidak seperti itu. Tidak bisa kita jelaskan. Baik ya. tinggal nanti yang tersisa adalah bagian ibu yang bertanya Abu Muhammad.<br \/>\n(1:00:41) Ya, demikian dan bagian Anda dan saudara-saudara sudah jelas tadi disebutkan. Jazakallah khair kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee barakallahu fik ya, Ustaz. Berkaitan dengan hibbah, Ustaz. Apakah persyaratan dari hibbah itu, Ustaz? Apakah apa saja persyaratannya dan terkait dengan wasiat? Apakah ada batasan maksimal? Mohon maaf.<br \/>\n(1:01:05) Apakah ada batasan maksimal sepertiga dalam bab hibah seperti wasiat? Jazakal khair. Dalam hibah tidak ada batasan. Hm. Syaratnya bila yang meribah itu adalah ayah atau ibu. Para ulama mewajibkan harus adil kepada anak-anaknya. Adil itu bisa sama rata. Bisa anak laki-laki dua bagian, anak perempuan satu bagian. Iya.<br \/>\n(1:01:37) HB, Ustaz. Nam, Ustaz. Jazakallah khair. Barakallahu fik. Demikian ee yang bertanya. Barakallah fik. Kami ke angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Ustaz. Suami ana meninggal dan meninggalkan rumah yang saya tinggali bersama dua anak yang masih kecil.<br \/>\n(1:02:01) ee ya bersama dua anak yang masih kecil dan ee ana punya lima anak yang tiga sudah besar dan sudah berumah tangga yang dua lagi masih kecil. Hanya ada rumah yang ana tempati saja. Bagaimanakah masalah warisannya, Ustaz? Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Dibagi HB ya. Istri yang mendapat 1\/8. Iya. Sisanya untuk anak-anaknya.<br \/>\n(1:02:32) Ya, kalau anak-anaknya sudah dewasa itu mereka berkecukupan. Ya, istri sebaiknya menyampaikan ini ada hak kalian tapi adik kalian sama ibu tidak. Kalau dijual dibagi sisa bagian kita mungkin gak bisa beli rumah. Tentu kita akan ngontrak. Tapi kalau kondisi ekonomi kalian juga sulit, ya sudah Ibu juga ikhlas. Mari kita jual rumah ini bersama. Kita ambil hak masing-masing kita.<br \/>\n(1:03:02) Nanti ibu ngontraklah dengan dua adik kalian yang masih kecil. Masyaallah. I. Nah, Ustaz. Masyaallah. Jazakallah khair. Demikian ee yang bertanya, Ibu. Semoga menjadi pencerahan. Jazakallah. Jazakallah khair. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Ustaz, saya laki-laki dan kakak perempuan meninggal. Suaminya juga sudah meninggal.<br \/>\n(1:03:27) ee sudah meninggal dan kakak memiliki dua anak perempuan. Orang tua kakak dua-duanya juga sudah wafat. Siapakah ahli warisnya? Artinya orang tua janji sudah wafat dua-duanya. Ustaz eh. Berapakah ahli warisnya? Berapakah ahli berapa? Ee mohon maaf. Siapa saja ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing? Seorang laki atau perempuan? Kakaknya ini ee perempuan Ustaz wafat. wafat.<br \/>\n(1:03:54) Ayah ibunya sudah wafat. Ayah ibunya juga sudah wafat. Dia tidak punya suami. Suaminya meninggal lebih dahulu, Ustaz. Punya anak. Punya anak dua perempuan. Anak dua perempuannya dapat 2\/3. Iya. Saudara-saudarinya berapa orang yang masih hidup? Ini beliau satu orang. Laki laki-laki. Laki-laki. Iya. Sisanya sepertiga untuk Anda.<br \/>\n(1:04:17) Masyaallah. Demikian, Akhi. Ya, cukup jelas sepertiga bagian untuk bagian saudara laki-lakinya ee yang bertanya dan 2\/3 untuk kedua putri dari kakak perempuan. Nah, barakallahu fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Salam. Ee simpanan berbentuk tanah, Ustaz, yang nilainya sudah mencapai nisab atau setara senilai dengan 85 gram emas.<br \/>\n(1:04:51) Apakah ada kewajiban zakatnya? Tidak kecuali tujuan tanah itu untuk dijual. Dibeli untuk dijual itu baru ada kewajiban zakatnya. Masyaallah. Nam ustaz. Jazakallah khair barakallah fik. Kemudian kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Berkaitan dengan zakat tanaman, Ustaz.<br \/>\n(1:05:16) Pertanyaannya, apakah yang dikeluarkan jenis dari tanaman tersebut seperti ee tanaman beras padi yang dikeluarkan beras atau nilai kimah, nilai dari ee nominal ee beras tersebut? Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Dari berasnya yang dikeluarkan, bukan dari nilai rupiahnya. Nam ustaz. Jazakallah khair. Demikian, Akhi. Barakallah fik.<br \/>\n(1:05:46) Jadi, yang dikeluarkan adalah tanamannya ya, berasnya. Barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Harta warisan yang berupa usaha yang dikelola oleh salah satu ahli waris, Ustaz, apakah wajib ee dikeluarkan biaya pengelolaan usaha tersebut untuk pengelolanya? Pengelola adalah salah satu penerima waris.<br \/>\n(1:06:06) terserah dia kalau dia ingin berdarma waktunya, pengelolaannya, tenaganya tidak minta upah dia berarti dia berderma berdonasi dengan tenaganya. Kalau dia minta upah, hak dia untuk meminta upah dengan cara bagi hasilnya dia lebih dari yang lain karena dia mengelola dan juga ada saham di situ. Masyaallah. Nam. Demikian, Akhi. Barakallah fik. Jazakallah khair, Ustaz.<br \/>\n(1:06:38) Demikian dan kami akan kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Keluarga kami mewakafkan tanah untuk jalan bagi tetangga di belakang rumah kami. Panjangnya 25 m dan lebar 2 m. Pertanyaannya, apakah tanah yang kami wakafkan perlu dilegalkan, Ustaz? Yang penting kewajiban Anda hanya menyampaikan kepada ahli waris.<br \/>\n(1:07:07) Jangan sampai nanti karena tidak ada surat catatan wakafnya masih masuk dalam satu dalam sertifikat nanti dikuasai atau dijual sehingga mereka mendapatkan harta yang tidak haram. Itu yang penting. Masalah pencatatan Anda lihatlah mana lebih baiknya. Masyaallah. Nib. Jazakallah khair ustaz. Barakallahu fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah.<br \/>\n(1:07:39) Semoga Allah merahmati Ustaz. Alhamdulillah. Ustaz, ibu saya wafat dan meninggalkan ee satu suami, dua anak laki-laki dua orang dan yang ketiga anak perempuan tiga orang. Jadi meninggalkan suami, dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Ibu saya meninggalkan warisan berupa empat kontrakan. Dibangun dengan harta warisan dari orang tuanya dahulu.<br \/>\n(1:08:01) Dibangun di atas tanah milik suami. Bagaimanakah hukumnya untuk hal setiap bulannya bagaimana ee kami khawatir dibela anak durhaka kalau kami tidak meminta? Mohon pencerahannya, Ustaz. Ulangi. Kenapa jadi durhaka kalau tidak minta? Iya. Bagaimana hukumnya untuk hal tersebut yang berkaitan dengan ee peninggalan ibunya di mana dibang kontrakan dan dibangun di tanah suami atau ayah ayah mereka.<br \/>\n(1:08:32) Dan berkaitan dengan biaya kontrakan ee ada sewa yang diterima apakah menjadi hak ee ahli warisnya atau siapa, Ustaz? Iya. Kalau yang suami sudah wafat, maka tanahnya milik para ahli waris. Istri memiliki seelapan. Iya. Suaminya masih hidup nih, Ustaz. Hah? Ibu sudah wafat dan meninggalkan suami, anak laki-laki dua orang dan anak perempuan tiga orang. Jadi suaminya masih ada.<br \/>\n(1:09:05) dan ibu yang meninggalkan empat kontrakan dibangun dengan harta warisan dari orang tuanya dan dibangun di atas tanah milik suami. Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya? Ee ya dan untuk hal setiap bulannya mungkin penghasilan kontrakan tersebut, Ustaz, ya gitu menjadi hak siapa, Ustaz? Penghasilan kontrakan sewa tanah tentu milik suaminya. Hm. Baik. Sisanya tentu hak para ahli waris.<br \/>\n(1:09:35) Suaminya dapat seperempat sisanya untuk anak-anaknya. Nah, demikian ee cukup jelas. Barakallah fik. Jazakallah khair, Ustaz. Kami angkatkan di pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara meminjam emas, Ustaz. Dan apabila digabungkan dengan harta kami yang lain sudah mencapai nilai nisab bahkan lebih.<br \/>\n(1:10:03) Ee pertanyaannya sudah 3 tahun ini ee emas tersebut masih di tangan saudara dan belum dikembalikan. Apakah kewajiban zakat tiap tahun ada kepada ada pada kami atau ee kepada saudara? Mohon nasihatnya. Harta di tangan Anda keluarkan zakatnya walau gak sampai nisab. Adapun yang emas itu tergantung kalau yang minjam maliun badil.<br \/>\n(1:10:33) Ada kemampuan bayar dan tidak menunda-nunda. Tapi Anda pikir dah nanti-nanti aja daripada di kita nanti kepakai mending sama saudara yang minjam aja. itu tetap Anda zakatkan yang emas itu. Tapi kalau sudah waktunya untuk dia bayarkan, belum juga dia bayarkan, tunggu dulu nanti sampai dia bayarkan. Saat dia bayarkan, zakatkan 2,5% dari emas itu sekali saja.<br \/>\n(1:11:01) Masyaallah cukup sekali, Ustaz. Ya. Iya. Baik. Demikian, Akhi. Jazakallah khair. Barakallahu fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Izin bertanya, Ustaz. ee di luar tema apabila kita bekerja sebagai accounting di suatu perusahaan di mana perusahaan tempat kita bekerja berhutang pada bank konvensional, kita diminta untuk menghitung bunga atas pinjaman bank konvensional tersebut.<br \/>\n(1:11:26) Bagaimana hukumnya ee di dalam syariat Islam? Apakah menghitung dari bunga konvensional tersebut juga mendapatkan bagian dosa bagi ee kami, Ustaz? Jazakallah khair. Iya. Anda menghitung dan apa namanya membayarkan bunganya semuanya itu terkena dosa sebagai saksi dan tolong-menolong dalam bunga riba tadi. Allahu Akbar.<br \/>\n(1:11:58) Nah, solusinya Ustaz, solusinya katakan kepada perusahaan itu saya siap bekerja menghitung me buat laporan dan seterusnya tapi yang ada riba saya tidak akan sentuh sama sekali. Baik, Ustaz. Jazakallah khair, barakallah fik.<br \/>\n(1:12:24) Baik, demikian pertanyaan beberapa pertanyaan dari pesan chat WhatsApp kami angkat dan sebagai pertanyaan terakhir kami berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 dalam bab waris ketentuan untuk bagian ibu secara khusus. Baik, kita angkat kembali via telepon. Halo, silakan di 0218236543. Kita buka kembali untuk pertanyaan via telepon. Halo. Halo. Iya, silakan Ibu. Asalamualaikum.<br \/>\n(1:12:51) Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Ibu Salman di Cikarang. Baik, silakan Ibu Salman pertanyaannya. Ibu Salman di Cikarang. Nah, silakan via telepon saja monitor supaya tidak ada jeda. Silakan Ibu pertanyaannya. Nah, silakan via telepon saja monitor di Iya, silakan. Ya gini, Pak.<br \/>\n(1:13:22) Ee saya kan dapat warisan dari ibu saya saat saya SMP karena ibu saya sudah meninggal. Nah, setelah saya besar, saya mindahkan tanah itu ke lahan suami yang dikelola oleh ayahnya. Anda pindahkan gimana caranya diangkat gitu? Enggak. maksudnya ee warisan yang di kampung dijual lalu saya beli lagi di kampung suami. Terus Heeh.<br \/>\n(1:14:00) Terus ee setelah itu sebelumnya kan saya sudah memiliki 2.000 m lahan di kampung suami yang dikelola oleh ayah mertua dan ibu mertua. Ee setiap panen itu kami mendapatkan hasil hasil panen saat Heeh. Saat itu ibu mertua tuh ingin ee memperluas lahan agar nanti anak-anak sekolah ada dari hasil panen. Akhirnya warisan dan hasil kerja saya di pabrik selama di pabrik saya alokasikan beli lagi tanah di ee tempat ayah mertua. Iya.<br \/>\n(1:14:44) Qadarullah ibu mertua meninggal setelah saya memperluas tanah di situ dan ayah ayah mertua menikah lagi. Dan selama 10 tahun sudah nikah lagi ayah mertua ee hasil panen sudah tidak ada, Pak. Dengan alasan katanya hasilnya tadi saja, tidak dengan uangnya. Beda dengan yang waktu 2.<br \/>\n(1:15:17) 000 m ada hasil panen dengan uangnya, tapi sekarang sudah lebih dari 2.000 m. Tidak ada, hanya padi saja gitu. Pertanyaannya, Ibu. Iya, pertanyaannya hal apa yang harus saya lakukan? Sementara saya sudah bertanya. Namun Bapak mertua seperti yang menipu saya jadinya. Jadi itu memanfaatkan saya aja gitu. Jadinya saya dengan suami sering bertengkar karena tadinya hasil panen itu akan saya ee jadikan tabungan untuk anak-anak nanti kuliah.<br \/>\n(1:15:59) Ternyata 10 tahun tidak ada hasilnya sama sekali. Iya. Anda tinggal jual lagi tanah itu. Iya. Ya. Uangnya Anda belikan emas lebih aman atau beli tanah yang lebih dekat yang bisa Anda kontrol. Kalau pengelolaannya dipindahkan ke orang lain yang lebih amanah, bagaimana, Pak? Boleh juga. Boleh. Boleh, H.<br \/>\n(1:16:33) Jadi, jadi saya untuk nuntut hak saya di situ ada warisan saya. Gimana, Pak? Ke ayah mertua apa dilupakan saja apa bagaimana? Tadi Anda mau ambil, sekarang mau dilupakan. Ya, ya ada kekesalan tersendiri. Ya sudah, dijual lebih baik daripada nanti dikola oleh orang lain, ayah mertua Anda menjadi tidak nyaman. Baik, Anda jual saya.<br \/>\n(1:17:01) Kami butuh uang untuk anak-anak ke depan ya. Iya iya iya iya. Cukup jelas umu ya? Cukup jelas. Alhamdulillah. Baik. Semoga Allah mudahkan semuanya ya. Barakallah fik. Amin. Amin. Baik. Jazakullah khair. Demikian pertanyaan kami terakhir dari Umu dan ini menjadi ee penutup kajian pagi ini sebagai kesimpulan serta iktitam. Silakan, Ustaz.<br \/>\n(1:17:27) Ya, dalam kondisi bila seseorang wafat maka Allah sudah menentukan hartanya menjadi milik siapa saja. Di antara pemiliknya adalah ibu dari yang meninggal. Dengan ketentuan yang Allah sudah jelaskan di dalam Al-Qur&#8217;an, Ibu mendapatkan 1\/enam atau sepertiga atau dalam beberapa kasus sepertiga dari sisa setelah suami atau bagian istri diberikan. Wabillahi taufik. Namakallah khair. Barakallahu fik.<br \/>\n(1:18:03) Demikian pemirsa dan pendengar RJA beberapa poin dan juga kesimpulan yang disampaikan ustaz tadi menutup kajian kita di kesempatan pagi ini pembahasan berkaitan dengan bab waris secara khusus bagian ibu dalam warisan. Alhamdulillah cukup jelas dan diperdalam dalam sejumlah pertanyaan yang tadi sama kita simak jawabannya dan juga permasalahan-permasalahan yang lain dalam kasus muamalat. Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat.<br \/>\n(1:18:26) Bagi Anda yang mungkin terlewatkan bisa melihat lagi dan menyimak rekaman kajian dari ee pembahasan pagi ini. Pembahasan dalam pembahasan kitab syarah umdatul fikih. Kita akan lanjutkan di kesempatan Kamis yang akan datang. Demikian kurang lebihnya kami mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.<br \/>\n(1:18:43) Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Simak Radio Roj Bogor 100.1 FM. Radio Ra Majalengka 93.1 FM.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(4) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih &#8211; YouTube Transcript: (00:00) dan 3.1 FM. Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. Kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Dalam hal akad sewa beli atau ijarah muttah bitamlik ini pun resiko tetap ditanggung oleh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3438","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-rodjatv"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v23.2 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"(4) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih &#8211; YouTube Transcript: (00:00) dan 3.1 FM. Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. Kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Dalam hal akad sewa beli atau ijarah muttah bitamlik ini pun resiko tetap ditanggung oleh [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Transkrip\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-10-23T03:38:39+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2025-10-26T03:38:51+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"35 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/\",\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/\",\"name\":\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website\"},\"datePublished\":\"2025-10-23T03:38:39+00:00\",\"dateModified\":\"2025-10-26T03:38:51+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website\",\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/\",\"name\":\"Transkrip\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818\",\"name\":\"Admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Admin\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/ngaji.id\/tran\"],\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/author\/dedi73-sck\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip","og_description":"(4) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih &#8211; YouTube Transcript: (00:00) dan 3.1 FM. Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. Kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Dalam hal akad sewa beli atau ijarah muttah bitamlik ini pun resiko tetap ditanggung oleh [&hellip;]","og_url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/","og_site_name":"Transkrip","article_published_time":"2025-10-23T03:38:39+00:00","article_modified_time":"2025-10-26T03:38:51+00:00","author":"Admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Admin","Est. reading time":"35 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/","url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/","name":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih - Transkrip","isPartOf":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website"},"datePublished":"2025-10-23T03:38:39+00:00","dateModified":"2025-10-26T03:38:51+00:00","author":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/10\/23\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website","url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/","name":"Transkrip","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818","name":"Admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g","caption":"Admin"},"sameAs":["https:\/\/ngaji.id\/tran"],"url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/author\/dedi73-sck\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3438"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3438"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3438\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3439,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3438\/revisions\/3439"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3438"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3438"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3438"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}