{"id":3536,"date":"2025-11-24T21:28:44","date_gmt":"2025-11-24T14:28:44","guid":{"rendered":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?p=3536"},"modified":"2025-11-24T21:28:45","modified_gmt":"2025-11-24T14:28:45","slug":"ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/","title":{"rendered":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 )"},"content":{"rendered":"<p>(81) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 ) &#8211; YouTube<br \/>\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih  | Bab.Waris ( Bagian - 5 )\" width=\"500\" height=\"281\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/Oo3Ln7cp5Lw?feature=oembed\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe><\/p>\n<p>Transcript:<br \/>\n(00:00) 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menyebar cahaya sunah. Inalhamdulillah nahmaduhuagfirak Roja TV, saluran tilawah Al-Quran. dan kajian Islam. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin.<br \/>\n(00:49) Wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bisanin yaumiddin. Amma baad pemisa Raj TV dan pendengar raja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam bab muamalah, pembahasan dalam bab waris secara khusus.<br \/>\n(01:06) Dan bersama kami Al Ustaz Dr. Erwandi Tarmidzi hafidahullahu taala. Pagi ini kita akan ee menyimak dan juga mengkaji mempelajari tentang bagian atau ketentuan waris dari bagian jaddah nenek dan juga anak perempuan Albint. Dan kami memberikan kesempatan yang luas bagi ikhwah dan akhwat fillah yang ingin bertanya bisa menyampaikan pertanyaan via telepon secara langsung atau via chat WhatsApp di nomor 0218236543 dan kita mulai pembahasan dan kajian pagi ini. Kepada ustaz kami persilakan. F tafadul masykur.<br \/>\n(01:41) Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain wusolli wusallim wubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa&#8217;d. Ikhwani wa akhawati fillah. Setelah kita sebelumnya menjelaskan dalam bab waris, orang-orang yang ditentukan oleh Allah mendapatkan harta waris dari yang meninggal.<br \/>\n(02:21) dan bagian masing-masing yang telah dimulai dengan suami istri, kemudian ayah, kemudian ibu, kemudian kakek. Sekarang kita memasuki setelah ibu adalah ibunya ibu atau nenek. Seperti apa? Kapan nenek mendapatkan warisan dan seperti seberapa banyak dia mendapatkan had ustaz? N. Bismillah. Mualif rahimahullahu taala. Fal walijaddati takun ummun asudus.<br \/>\n(03:02) Dan nenek dengan syarat tidak ada ibu maka dia mendapatkan bagian seperen. Nabi shallallahu alaihi wasallamudus yakun umun wun alaihi. Hal ini sesuai dengan apa yang telah tabit sah datangnya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam yang menjadikan bagian waris dari nenek yaitu seperenam apabila tidak ada ibu.<br \/>\n(03:30) Dan ini menjadi kesepakatan para ulama. Iya. Nenek, ibu dari ibu atau ibu dari bapak ya. Ini mereka mendapatkan hak waris. dari yang meninggal itu dari cucunya dengan syarat ibu dari anak sudah wafat kalau dia ada nenek terhalangi ya walaupun nenek dari jalur bapak yang meninggal bapaknya sudah meninggal ibunya masih hidup ibu dari bapak yaitu nenek dari mening meninggal masih hidup.<br \/>\n(04:22) Begitu juga nenek dari jalur ibunya juga masih hidup. Maka karena ibu masih hidup di sini, dua nenek ini, nenek dari jalur ibu, nenek dari jalur bapak tidak mendapatkan. Tapi bila ibu tidak ada, ibu sudah meninggal terlebih dahulu, maka nenek mendapatkan sudut seperen. Dalilnya pertama hadis yang sabit dari Nabi sallallahu alaihi wasallam, hadis yang sahih bahwa Nabi memberikan untuk nenek itu seperenam.<br \/>\n(05:02) Dan selain hadis Nabi ini dalilnya juga ijmak kesepakatan sahabat Nabi dan para tabiin dan para ulama setelahnya bahwa nenek mendapatkan 1\/enam bila ibu sudah meninggal terlebih dahulu. jadus wahidatun aksar dan eh nenek mendapatkan atau berhak mendapatkan bagian warisan seperenam baik dia sendirian ataupun ee banyak minan wahidahin apabila ada kesetaraan tetapi setara bian kunna fi darjatin wahidah yaitu berada di derajat yang sama kaum ummul um Sebagaimana ibu atau seperti ibunya ibu wa ummul ab ibunya ayah<br \/>\n(05:58) kaum ummul um atau ibu dari ibunya ibu wa um umul ab atau ibu dari ibunya ayah wa ummu abul ab atau ibu dari ayahnya ayah lim nabi sallallahu alaihi wasallam q jaddatain minal mirusi bainahuma hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari nabi sallallahu alaihi wasallam yang menetapkan untuk ee jaddatain yaitu dua nenek dari bagian warisannya seperenam dan di antara keduanya dengan setara fi darajatin wahidah dan karena mereka berada di satu derajat yang sama fqtasimna nasib jaddah baahunawa maka bagian daripada nenek tersebut dibagi di antara mereka dengan sama<br \/>\n(06:48) kazaujat sebagaimana para istri dan ini menjadi kesepakatan para ulama. Ya, nenek tadi kalau jumlahnya lebih dari satu, kok nenek lebih dari satu? Ibu kan cuma satu. Iya, bisa lebih dari satu. Maka mereka bersekutu ee berserikat dalam yang seperenam itu dengan syarat mereka setara sederajat. Contohnya kita tuliskan dibard Ahmad wafat. Ahmad punya jalur ibu.<br \/>\n(07:34) Ibunya Ahmad. Jalur ayah ibunya Ahmad ini punya ibu juga. Ayahnya Ahmad punya ibu juga. Maka ini setara ini kan berarti nenek ya. Ini nenek Ahmad ini nenek Ahmad ini nenek Ahmad dari jalur ibu yang ini nenek Ahmad dari jalur ayah mereka dua-duanya setara 1\/6 dibagi du dengan syarat apa? Ibu sudah wafat. Kalau ibu masih hidup, dua-duanya tidak dapat.<br \/>\n(08:22) Begitu juga ummul um. Um ummul ab. Um abul abul ab. Ini kasusnya Ali. Ali punya Ali ibunya sudah wafat. Ibu Ali ini punya ibu masih hidup. Ibunya ini masih punya ibu yang masih hidup. Syaratnya mereka hidup ya. Kemudian ummul ab. Ali punya ayah. Ayah Ali punya ibu, punya ayah juga tentunya punya ibu.<br \/>\n(09:20) Kemudian ayah-ayahnya ini punya ibu juga. Seperti di sini ibunya ibu ini juga punya ibu. Ya, ini sudah wafat. Ini sudah wafat. Ini sudah wafat. Yang hidup masyaallah ini berapaan? 1 2 3. Tiga generasi jaraknya ke Ali. Ini semuanya masih hidup. Masyaallah. Mereka bagi tiga harta itu. Dan para ulama mengatakan ini nenek tiga jalur ini dapat berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam ya yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawaidul Musnad dan hadis Ubadah dan seterusnya.<br \/>\n(10:26) fainana baun ba fahuain jadbahun dan jika di antara para nenek ada yang lebih dekat secara jalur dari yang lain maka yang terdekat lebih berhak sebagai penerima warisan lianal jaddad umahat yaritna miratan wahidah Karena apabila ada beberapa nenek ee al jadad umahat karena nam para nenek adalah para ibu yang mewariskan warisan dengan ee wahidan dengan nilai yang sama. Faamal miras.<br \/>\n(11:14) Maka apabila berkumpul beberapa nenek maka yang diberikan atau yang menjadi pewarisnya adalah yang terdekat. abna wal ikhwah sebagaimana juga para ayah demikian juga anak-anak dan para saudara kandung mujmaun alaihi kunna min jihadin wahidah maka ini telah menjadi kesepakatan para ulama apabila mereka berasal dari satu jalur nam ya bila nenek dari jalur ayah masih hidup nenek dari jalur ibu masih hidup Nah, nenek, ibunya nenek masih hidup juga.<br \/>\n(11:52) Nah, maka ibunya nenek dari jalur ayah, dari jalur ibu tidak dapat. H seperti yang kita jelaskan tadi itu. Kenapa? Sama dengan kasus kakek, kasus anak, kakek, ayah, dari ayah, dari ayah, dari ayah hidup semuanya. Masyaallah. Anggap empat generasi hidup. Berarti mereka nikah cepat. Berarti Ustaz baru umur 12 nikah, umur 12 nikah, umur 12 nikah.<br \/>\n(12:24) Ya, hidup semuanya. Maka yang paling dekat yang jauh tidak. Begitu juga seorang wafat dia punya anak laki-laki, anak laki-lakinya punya anak laki-laki lagi. Anak cucu laki-lakinya punya anak laki-laki lagi. Berarti empat turun ke bawah. Nah, tiga generasi, empat orang. Maka yang paling dekat bila anak masih hidup, cucu enggak dapat. Bila anak sudah wafat, cucu dapat.<br \/>\n(12:53) Nah, bila cucu sudah wafat, anak dari cucu yang dapat. Watal jaddah wabah hayin. Dan nenek juga menerima warisan meskipun anak laki-lakinya masih hidup. alaihi was sesuai dengan apa yang telah sabit dari sebagian para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam bahwa mereka mewarisi nenek dalam keadaan anaknya masih hidup khilaf maahu aman amabha dan ini tidak ada persisihan bahwa nenek menerima warisan bersama anak laki-laki apabila ee paman atau ee paman ayah dari jalur ayah liannaha laud bihi karena ee itu tidak menutupnya.<br \/>\n(13:55) Saya ludi. Tidak apa namanya jalur. Ah. H. Ya. Nenek walaupun anak laki-lakinya masih hidup, nenek tetap dapat. Nenek itu hanya terhalangi kalau ibu hidup. Ya, kalau ibu hidup tidak terhalangi anak laki-lakinya merupakan ayah atau paman dari yang meninggal masih hidup nenek tetap dapat.<br \/>\n(14:30) Dan ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama karena tabit dari sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Lanjut. Nenek tidak dengan jalur anak laki-lakinya. berbeda dengan kakek sahih. Nenek dari jalur ibu. I ya. Dalam kasus umpamanya tadi kita lihat pohon pohon waris tadi. Ini yang sebelah ini sebelah kiri ya. Yang sebelah kiri di sini Ahmad wafat.<br \/>\n(15:09) Ayah Ahmad masih hidup. Tapi ibu Ahmad sudah meninggal. Ya, ibu dari ayahnya tetap dapat nenek Ahmad ya. Neneknya Ahmad pasti dapat dia. Ya, begitu juga dalam kasus Ali. Ibu yang ini ibu sudah wafat. Ibu dari Ali wafat. Ibu dari ayah-ayah masih hidup ya. Ini hidup, ini hidup. Tetap ibu dapat, tetap yang ini dapat.<br \/>\n(15:56) Ya, lanjut. Warisu aksar min jad umul um wa ummul ab wa ummul jad. Dan tidak mewariskan lebih dari tiga nenek. ee atau nenek yang menerima warisan ee hanya tiga, yaitu ibunya ibu, ibunya ayah, dan ibunya kakek. Wararitualika manana min ummahatihinna wainun alaun nam. Dan demikian juga ee mewariskan ee manana min ummahatihinna yaitu eh ibu-ibu mereka hingga seterusnya jalur ke atas.<br \/>\n(16:48) Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu alaihi wasallam annahu waradatad bahwa beliau memberikan warisan kepada tiga nenek eh sintain minqibalil abd. Dua dari jalur ayah minibal um dan satu dari jalur ibu. abal jad nam dan eh sebagian para ahlul ilmi para ulama berpandangan bahwa jadatun labi warisin fahya waritah setiap nenek memiliki jalur waris yang mewariskan seperti Ummul Jad yaitu ibu dari kakek.<br \/>\n(17:48) ibu dari kakek nam wa ummul abal jad atau ibunya dari ee bapaknya kakek dan terus ke atas dengan jalur a ee laki-laki karena mereka ee memiliki jalur warisan maka wajib memberikan warisan atau menerima warisannya sebagaimana yang telah disebutkan kepada atau bagiannya dari para nenek dan ini adalah merupakan pendapat yang paling benar. Namam ya.<br \/>\n(18:18) yang dapat waris hanya tiga nenek menurut yang kuat dalam mazhab Hambali, yaitu seperti yang lihat dalam kabar tadi ya. Yang sebelah ini ini Ali wafat, ibunya Ali sudah wafat, ayahnya Ali mau wafat, mau hidup enggak berpengaruh ya. Ibunya Ali punya ibu yaitu neneknya masih hidup. Ya, ini dari jalur perempuan semuanya. Perempuan.<br \/>\n(18:56) Perempuan, perempuan. Ini dari jalur ayah. Ayah punya ayah, kakek dari Ali punya ibu masih hidup. Dia dapat berarti ee laki-laki, laki-laki perempuan. Kemudian ayah punya ibu. Ibunya ini sudah wafat. Adapun ibunya ibu ayah berarti neneknya ayah masih hidup. Mereka ini ee menurut mazhab ini yang dapat saja. Yang lain tidak.<br \/>\n(19:40) Sebagian para ulama dan syariah Syekh Abdullah Prof. Dr. Abdullah bin Jibril, beliau mengatakan, &#8220;Enggak, selagi dia melalui jalur yang bisa mewariskan tidak terhalangi, maka dia tetap mendapatkan waris.&#8221; [Tepuk tangan] Dan nenek yang memiliki hubungan dengan mayit melalui bapak yang diapit oleh dua ibu tidak menerima warisan wadin karena ee dia mendapati jalur dengan tanpa waris, maka tidak mewariskan sebagaimana kondisinya orang asing.<br \/>\n(20:39) Dan ini menjadi kesepakatan di antara para ahli ilmu. Nam ya. Tadi ada Ahmad, ada Ali. Sekarang contoh umpamanya Amir. Amir ibunya sudah wafat, tapi ibunya ibunya ibu Amil, neneknya Amil masih hidup. Kemudian Amir punya ayah. Hayahnya Amir punya ayah lagi punya ibu ya. Ya. Kakeknya Amir punya ibu ya.<br \/>\n(21:33) Kemudian ibu neneknya ambil dari jalur ayah punya ibu ini semuanya dapat tadi kan kita katakan. Tapi kalau amir ini semuanya dapat dalam kasus lain Umar ibu ada ee ayah ada. Ibu ini punya ayah. Ayahnya punya ibu berarti buyut tapi dari jalur ibu dan ayah ini ibu di level nenek di level ini tidak dapat karena ada ayah. Karena ayah dari level ibu tidak dapat. Sepakat para ulama, ayah dari jalur ibu itu tidak dapat ke ibunya ayah, ibu-ibunya ayah menjadi tidak dapat.<br \/>\n(22:34) Di sini ke ayah kan ada laki-laki ini ayah tapi ibunya ayah dapat. Kenapa? Karena ayah dapat waris. Ya, karena ayah dapat waris. Karena ayahnya ibu di sini, nenek, kakek, dan jabat ibu. ini dia zil arham bukan ahli waris ya karena itu ilmunya di sini menjadi tidak dapat saya kira paham lanjut a jadin a minal jad dan eh nenek tidak menerima waris dari jalur bapak yang lebih tinggi dari kakek hadis sabiq sebagaimana hadis yang terdahulu Dan yang lebih dekat atau lebih benar bahwa setiap nenek yang memiliki jalur pewarisan, maka dia tetap mendapatkan<br \/>\n(23:30) waris sebagaimana yang telah disebutkan. Nah, ya juga menurut pendapat mazhab bahwasanya nenek dengan ayah ke atas kakek ya berarti sudah tidak dapat. Hm. Ya, berarti ee yang wafat kemudian ada ayahnya, ada kakeknya. Ee kakek ini punya ibu ya. I ini menurut mazhab tidak, tapi pendapat yang kuat dapat ya. jad yni umahu wad abi um um abi umu alqat limau n dan jika mayit meninggalkan dua orang nenek ibunya dan dua orang nenek bapaknya maka warisan ibu gugur dari bapaknya ibu sedangkan tiga orang nenek<br \/>\n(24:40) lainnya ee menerima warisan sebagaimana yang telah dijelaskan ee sebelumnya. Nam. Iya. Dari jalur ibu bisa jadi dua, ibu, ibu, ibu, ibu, ayah, ibu, dan jalur ibu, ayah tidak dapat. Adapun jalur ayah dua-duanya dapat ya. Masyaallah. Banyat sangat. Fasal Wal binti Nisfu. Kita lanjutkan dari bab yaitu bagian anak perempuan dan bagian waris dari anak perempuan adalah setengah.<br \/>\n(25:28) Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, &#8220;Wainat wahidatan falahaisfu.&#8221; Maka apabila dia bersendiri bagiannya adalah setengah. Surah Annisa ayat 11. Wah mujmaun alaihi. Dan ini menjadi kesepakatan para ulama. Ya, setelah kita membahas bagian nenek, kita membahas ke bawah bagian anak perempuan dari mayit. Ya, berapa bagian anak perempuan mayit? Kalau dia satu orang, haknya dia setengah harta dari mayit.<br \/>\n(26:03) Ini tidak ada perbedaan para ulama. Berdasarkan karena firman Allah jelas wainat wahidatan fadais. Jika anak perempuan itu satu orang untuknya setengah harta dari yang meninggal. Lanjut. Wal bintaini fasidanulusan. Dan apabila ada dua anak perempuan atau lebih, maka bagiannya 2\/3. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, maka apabila yang ditinggalkan adalah anak wanita di atas dua orang, maka baginya 2\/3 dari apa yang ditinggalkan.<br \/>\n(26:59) 11 nazalat ibn Saad ibni Rabi uh Nabiu alaihi wasallam Sebagaimana juga yang diriwayatkan bahwa ee berkaitan dengan ayat tersebut turun ee atas sebab dua anak perempuan. Iya. Sebab nuzul ayat tersebut. Sebab nuzul ayat tersebut yaitu dua anak perempuan dari Said bin Rabi.<br \/>\n(27:51) Said bin Rabi&#8217; wafat ee syahid dalam perang Uhud. Yang wafat pada perang Uhud. Maka dia punya dua anak perempuan. Lanjut. Yang memiliki dua anak perempuan dan kemudian harta keduanya diambil oleh pamannya. Iya. Pamannya saudara dari Saad bin Arrabi mengambil seluruh hartanya. Hm. Itu kebiasaan jahiliah.<br \/>\n(28:19) Karena jahiliah kalau di Arab Jahiliah yang menguasai harta bila orang wafat adalah saudara dari yang meninggal, saudara laki-lakinya. Maka dia ambil bukan karena tamak itu yang sudah berjalan di waktu itu. Tapi kemudian Rasulullah kemudian istri dari Saad bin Arrabi mengadukan kepada Rasulullah sahih. Ya Rasulullah, ee bapak anak dua anak perempuan ini wafat syahid dalam perang Uhud bersamamu ya Rasulullah dan pamannya mengambil semua harta bapak mereka.<br \/>\n(28:57) Dan engkau tahu ya Rasulullah bahwa orang tidak mau menikahi pemuda-pemuda laki-laki tidak mau menikahi perempuan yang miskin yang enggak punya harta. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam diam ya karena itu sudah terjadi tapi kemudian turun firman Allah yikumullahumakna maka kemudian Allah menurunkan firmannya nya bahwa untuk dua orang anak perempuan sampai ke atas kalau dia satu orang kata Allah setengah ini gak boleh diambil semuanya oleh saudaranya ya kalau dia dua orang terlebih 2\/3 dan untuk istrinya 1\/8<br \/>\n(29:59) ya ini tunduk langsung saudara dari Said Said bin Arrah Maka dari mimbar ini kita menghimbau kaum muslimin yang memang mereka punya adat istiadat dalam pembagian harta pusaka. Mungkin yang dapat hanya di perempuan saja. Nah, atau mungkin di adat lain yang dapat laki-laki tertua saja atau mungkin adat lain perempuan bungsu saja yang dapat.<br \/>\n(30:36) Adat yang lain mungkin bungsu laki-laki yang dapat. Hentikan semua itu. Allah sudah turunkan kitabnya masing-masing dapat sesuai dengan ketentuan Allah. Yaih, Ustazah. hukmu. Nah, dan turunlah ee maka ibunya mengadukan perihal ini kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat ini. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, &#8220;Berikanlah kepada dua anak perempuan Saad sulusain 2\/3 dan berikan kepada ibu mereka berdua seperdapat dan apa yang tersisa maka menjadi bagianmu.&#8221; Maka hukum ini menjadi kesepakatan di<br \/>\n(31:23) kalangan ahli ilmu. I ini sedikit jadinya saudaranya dari dapat seluruhnya sekarang 2\/3 + 1\/8. Berarti kalau dibagi 24 16 + 3 19 berarti dia dapat 5\/24. I dari semuanya menjadi 5\/24. Tapi itu ketentuan Allah dan rasulnya. Samna waana siap. Beliau tidak berani mengatakan dan membantah pun tidak berani.<br \/>\n(31:59) Ya Rasulullah, ini begini kok dari nenek moyang kita dulu gak langsung diam dan menerima pembahagiaan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Maka kita menghimbau kaum muslimin untuk mau tunduk dengan firman Allah dan sabda nabinya Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Dalam pembagian waris tersebut tidak ada lagi setelah turunnya firman Allah yang mengatakan ini adat istiadat yang sudah berlaku semenjak nenek moyang kami.<br \/>\n(32:31) Ya, karena ketentuan Allah yang memiliki langit dan bumi itulah yang berlaku. Adat istiadat manusia ketika bertentangan dengan ketentuan Allah harus tunduk. Ketika tidak bertentangan silakan. bintat 1123 Sebentar. ini kewalan mansuk kitab ibniamuniti<br \/>\n(33:48) ibni hukmati ibni adimna nam dan eh banatul ibn yaitu anak-anak perempuan dari anak laki-laki ya cucu perempuan dari jalur anak laki posisinya sama dengan anak perempuan mayit ketika mereka tidak ada. Iya. Ketika anak perempuan tidak ada posisi cucu perempuan dari laki-laki sama.<br \/>\n(34:45) Mungkin Anda bertanya cucu dari anak perempuan tidak dapat. Mereka dinamakan dengan zawil arham. Mayit. Maka apabila mayit tidak memiliki anak perempuan, fna banatul ibukul banat, maka anak perempuan dari anak laki-laki maka menempati posisi atau mengambil bagian dari anak perempuan. Fayarna yaritna. Maka mereka mewariskan apa yang diwariskan kepada anak perempuanna yahjubna.<br \/>\n(35:17) Dan juga menutupi apa yang menutupi ditutupi mereka. Menghijab. Iya. Menghijab apa yang menghijab mereka. Karena anak-anak perempuan dari anak laki-laki adalah anak dari mayit sesuai dengan ijma para ulama. Maka mereka masuk ke dalam keumuman ayat yang tadi dan ini menjadi kesepakatan di kalangan ahli ilmu. Nam iya.<br \/>\n(35:52) Bila anak perempuan wafat, yang wafat seseorang, anak perempuannya sudah tidak ada. Nah, ya. Tapi anak laki-lakinya juga sudah wafat. Tapi anak laki-laki ini punya anak perempuan, di cucu perempuan. Maka cucu perempuan dan laki-laki ini menempati posisi anak perempuan.<br \/>\n(36:20) Dapat setengah kalau dia sendiri dapat 2\/3 kalau dia dua atau lebih. Maka apabila mereka berkumpul yaitu anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki maka anak perempuan mengambil 2 per3 dan anak perempuan dari anak laki-laki menjadi gugur. Karena Allah subhanahu wa taala tidak menetapkan bagian waris dari anak perempuan dari anak-anak perempuan kecuali bagiannya 2\/3 sebagaimana yang tersebut di dalam ayat yang sebelumnya.<br \/>\n(37:02) Faagraqahu lamqat ibun alaihi. Maka apabila ada anak perempuan yang mengambil semua bagian tersebut maka tidak ada yang tersisa untuk anak perempuan dari anak laki-laki sedikit pun. Dan ini menjadi kesepakatan para ulama. Iya. Jika level anak langsung dari yang meninggal perempuan dari dari anak itu perempuan dua atau lebih habis 2\/3 berarti cucu perempuan dari jalur anak laki-laki tidak dapat sama sekali.<br \/>\n(37:38) Lanjut. illaakuna maahun anzala minhunikarunq kecuali apabila terdapat anak laki-laki dari anak laki-laki mereka yang menjadi asib dari sisa harta maka mereka di berbagi warisan untuk ee sisanya untuk laki-laki dua bagian ee dari anak perempuan nam maqakl maqak unsain dan apa dan bagian laki-laki seperti dua bagian anak wanitaahuikum sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala Allah subhanahu wa taala mewasiatkan kepada kalian untuk anak-anak kalian bagian waris untuk laki laki-laki sebagaimana bagian dua anak<br \/>\n(38:41) perempuan. Annisa ayat 11. Wan alai ba ahamati ahli ilmi. Dan ini menjadi kesepakatan di kalangan para ahli ilmu. Nam iya. Kecuali ya anak perempuannya dua masih hidup. Anak perempuan dari cucu perempuan tidak laki-laki hidup. Dalam kasus tadi dia enggak dapatkan ya. habis du 23\/3. Tapi kalau anak perempuan ini punya selevel dengan dia cucu laki-laki dari anak laki-laki, ya dengan demikian dia menjadi asabah.<br \/>\n(39:20) Asabah yang dekat bila anak laki-laki sudah wafat. Bila laki-laki ada berarti anak laki-laki yang ngambil asabah mereka enggak dapat. I bilalah anak laki-laki sudah wafat, mereka yang ngambil asabah mereka lebih dekat. berhak mengambil daripada saudara dari yang meninggal. Wasid ustaz nam 1298at bintun banatnin waat bintunnifu.<br \/>\n(40:00) Dan apabila ada bint yaitu anak perempuan dan anak anak perempuan satu orang. Iya, satu orang dan beberapa anak perempuan dari anak laki-laki falintu nisfu maka bagian daripada anak perempuan seorang anak perempuan adalah setengah. Dan bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki eh wahidah kanat au aksar baik dia seorang ataupun lebih maka bagiannya adalah 1\/enam untuk menyempurnakan 2\/3 lima rawiah albukhari bukhari ibni masudin radhiallahu taala anhu binti ibn wintu ibuk Ketika ditanya tentang seorang yang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang anak perempuan<br \/>\n(40:55) dari anak laki-laki dan saudara perempuan, maka beliau mengatakan, &#8220;Laqna fiha biq rasulillahi sallallahu alaihi wasallam.&#8221; Aku akan memutuskan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Ee lil ibnah nisfu. Adapun untuk anak perempuan yang seorang anak perempuan bagiannya setengah.<br \/>\n(41:16) ibudus dan anak perempuan dari anak laki-laki seperen takmilatin untuk menyempurnakan 2\/3 wqhti dan apun dan apa yang tersisa menjadi bagian dari saudari perempuan w mujmaun alaihi dan ini menjadi kesepakatan para ulama iya kalau anak perempuan itu hanya satu orang ya dan ada cucu perempuan mau satu, mau tiga atau lebih dari jalur anak laki-laki.<br \/>\n(41:51) Nah, ya ada maka anak perempuan hanya dapat setengah seperti firman Allah inanat wahidatan fanahanis ya. Sedangkan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki mendapatkan sisa dari 2\/3. Ya. Ya. Berapa sisanya? 1\/en. Takmilatusin. Kenapa begitu? Ini berdasarkan hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Mas&#8217;ud ketika ada kasus yang langsung ditanyakan kepada Ibnu Mas&#8217;ud tentang seorang wafat.<br \/>\n(42:37) Ah warisnya seorang anak perempuan dan ada anak perempuan ee cucu perempuan dari anak laki-laki dan ada saudari perempuan. Maka Abdullah bin Mas&#8217;ud mengatakan, &#8220;Akan aku selesaikan permasalahan ini seperti yang diselesaikan Nabi dalam hal ini juga sallallahu alaihi wasallam.&#8221; itu untuk anak perempuan setengah. Untuk cucu perempuan dari anak laki-laki 1\/6 menggenapkan 2\/3 sisa sepertiga yaitu untuk saudari.<br \/>\n(43:16) Ini ijma para ulama tidak ada khilafunna baqi kecuali atau tetapi jika ternyata ada ahli waris lain yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki ee namakarun maka mereka hanya mendapatkan sebagian asib dari sisa harta sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dan ini menjadi kesepakatan di kalangan para ahli ilmu.<br \/>\n(43:44) Ya. Iya. Dalam kasus tadi ada anak perempuan satu orang, ada saudari yang masih hidup, ada yang masih hidup cucu perempuan dari jalur anak laki-laki dan cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki. Maka tentu saudari perempuan tidak dapat terhalangi oleh cucu perempuan. Maka berapa pembagiannya untuk anak perempuan setengah? Nah, setengahnya lagi asabah itu untuk cucu perempuan dengan cucu laki-laki.<br \/>\n(44:32) Dari jalur laki-laki dengan pembagian 2 banding 1. H ya berarti dibagi 6 ya. 3\/6 untuk anak perempuan, 1\/6 untuk saudari untuk cucu perempuan dari anak laki-laki. 2\/6 untuk cucu laki-laki dari anak laki-laki. Masyaallah. Iaz alhamdulillah. Jazakallah khair barakallah fik pemirsa dan pendengar Haji Roja dan pemirsa Raja TV. Demikian sejumlah ketentuan dan bagian waris dari nenek dan juga anak perempuan.<br \/>\n(45:14) Dan berapa hal yang berkaitan dengan ketentuan tersebut ee sudah dijelaskan. Kita berikan kesempatan untuk sesi soal jawab untuk memperdalam pembahasan. Bagi Anda yang memiliki pertanyaan di lain telepon 0218236543. Kita berikan kesempatan baik via telepon ataupun via chat WhatsApp.<br \/>\n(45:35) Dan untuk pertanyaan waris via chat WhatsApp mohon dijelaskan secara terperinci dengan tahun wafat, demikian juga nama dan semua ahli waris yang masih hidup pada saat ee yang ditanyakan wafat. Demikian kita berikan kesempatan yang pertama via telepon. Silakan. Halo. Iya, silakan. Sudah masuk, akhi. Baik. Mohon maaf terputus. silakan di 0218236543 dan bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan waris secara khusus untuk bagian nenek dan anak perempuan.<br \/>\n(46:07) Baik, kita angkat kembali. Halo bab kami akan angkat dari pesan chat WhatsApp terlebih dahulu. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Barakallah fik ya ustaz. Bagaimanakah meluruskan pemahaman terkait dengan apa yang tadi disebutkan dari wasiat atau harta pusaka yang memang berkembang secara turun-menurun dan seakan-akan menjadi sebuah kewajiban yang wajib dan syariat yang di jalankan.<br \/>\n(46:38) Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Iya. Masing-masing daerah di dunia memiliki cara sendiri dalam pembagian waris sebelum Islam turun atau sebelum Islam datang ke daerah tersebut. Akan tetapi ketika Islam datang turun diturunkan oleh Allah kepada nabinya Muhammad sallallahu alaihi wasallam dan sampai ke daerah tersebut maka tidak ada lagi adat istiadat tadi untuk ketentuan-ketentuan yang sudah Allah tentukan.<br \/>\n(47:19) Maka semuanya rujuk kepada apa yang sudah Allah tentukan. Masyaallah. Alhamdulillah. N Ustaz jazakallah khair. Demikian akhi yang bertanya semoga menjadi pencerahan. Barakallahu fikum. Baik kami angkat pertanyaan via telepon. Halo, silakan. Sudah masuk. Asalamualaikum. Iya. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Dengan hamba Allah, Ustaz. Baik. Dikerjelaskan suaranya Umu. Silakan.<br \/>\n(47:44) I ini Ustaz saudara saya. Saudara jauh tuh ada yang meninggal. Terus ee sebentar. Saudara jauh maksudnya apa, Ibu? Hubungannya dengan Anda apa? Ipar. Iparnya iparnya kakak saya, Ustaz. Iparnya kakak Anda. Gak ada hubungan dengan Anda itu. Ah, itu, Ustaz yang saya mau tanyain itu, Ustaz ee keluarganya itu membagi-bagikan pakaian, tas segala macam, Ustaz.<br \/>\n(48:15) Ee itu termasuk saya diberikan juga, tapi saya nolak karena saya ee berpendapat itu kan harta waris, Ustaz. itu bagaimana ya, Ustaz? Ya. Iya. Harta waris milik ahli waris. Ketika ahli waris sudah menerimanya, diberikan kepada siapapun dia jual, itu haknya dia, hartanya dia. Boleh. Oh, boleh, ya, Ustaz, ya. Iya. Oh, baik. Cas ya, Umu ya. Iya. Baik. Alhamdulillah.<br \/>\n(48:43) Wajazakallah khair. Barakallahu fik TB. Demikian ee sudah saya jawab. Semoga menjadi pencerahan. Kita angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Masih via telepon di 0218236543. Baik, kita angkat kembali. Halo. Halo. Iya. Asalamualaikum warahmatull Waalaikumsalam warahmatullah. Nah, waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa Bapak? Di mana? Saya dengan Nurman, Pak. Dari Tangerang.<br \/>\n(49:07) Pak Nurman dari Tangerang. Silakan pertanyaannya, Pak. Ee ahsallahaikum, Ustaz. Semoga Allah nasihat memberikan keberkahan dan kebaikan kepada ustaz, para guru, serta seluruh kaum muslimin atas ilmu dan kebaikan yang disebarkan. Izin bertanya, Ustaz. Silakan. Ayah saya sebelum wafat dalam keadaan sakit meminjam uang dari salah satu anaknya, kakak perempuan untuk kebutuhan pengobatan sehari-hari.<br \/>\n(49:41) Beliau berpesan bahwa hutang tersebut akan dibayar dengan memberi pekarangan rumah milik keluarga kepada kakak saya yang perempuan itu. Pertanyaannya, apakah pesan ayah ini termasuk wasiat yang sah untuk menurut syariah atau dianggap sebagai hutang yang harus diselesaikan dari harta warisan? Ee bagaimana cara pembayaran hutang ini, Ustaz? mempengaruhi pembagian waris kepada ahli waris lainnya kah? Apakah pekarangan rumah boleh langsung diberikan kepada kakak saya atau harus diselesaikan terlebih dahulu dari total harta waris? Jazakallah khair. Pekarangan senilai dengan hutang atau<br \/>\n(50:21) lebih mahal atau lebih murah? Ee lebih mahal, Ustaz, karena ee hutangnya cuman R.500 hutangnya, Ustaz. Perkiraan harganya berapa? Ee perkiraan kalau perkarangan sih kalau daerah sih di daerah sekitar ada 10 jutaan, Ustaz. Iya. Berarti haknya saudari Anda hanya 1,5 juta. Ya, itu kalau ayah mengatakan hutang.<br \/>\n(50:56) Kalau ayah mengatakan tidak ada hutang, ini kewajiban kalian untuk menafkahi ayah kalian, berarti tidak ada yang dipotong. Tapi ketika ayah mengatakan hutang, terserah beliau. Tapi tidak boleh lebih. Karena kalau lebih berarti hibah dan hibah harus adil, semuanya harus dapat. Iya, cukup jelas, Bapak. I jelas, Ustaz. Jazakullah khair Bapak.<br \/>\n(51:28) Barakallah fik Tangerang. Semoga menjadi pencerahan. Baik, kita berikan kesempatan kembali masih via telepon dalam bab waris secara khusus. Bagi Anda yang mungkin baru bergabung di kita terima kembali di lain telepon. Baik. Halo. Silakan ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.<br \/>\n(51:49) Dengan siapa? Umu di mana? Lagi ee dengan ee muhtilah di Tangerang. Baik, silakan pertanyaannya. Umu ee izin bertanya untuk ee jadi ada Bapak Bapak Es. Nah, ini memiliki istri dan tiga orang anak. Nah, Bapak Es ini sudah ee mewasiatkan ee posisinya Bapak Es ini masih hidup. Nah, ini sudah mewasiatkan nanti kalau misalkan saya meninggal ee rumah ini dibagi tiga.<br \/>\n(52:22) Posisinya Bapak S ini tidak memiliki saudara yang masih hidup dan orang kedua orang tuanya juga sudah ee meninggal. Saudara dan orang tuanya sudah meninggal. Jadi ee ini ada anak tiga. Anak laki-laki atau anak perempuan? Om e perempuan. Perempuan semuanya tiga-tiganya perempuan dan seorang istri. Iya. Nah, ee Bapak ini ee sudah memberitahukan karena memang tidak ada ahli waris yang lain ya yang ee menjalur gitu.<br \/>\n(52:53) Ini ee pertanyaannya, Ustaz, kalau misalkan Bapak ini pernah ee istilahnya menyatakan gitu kalau misalkan nanti ini rumah, jadi ada rumah beserta pekarangannya. Kalau misalkan ada yang mau tinggal di sini tinggal membayar ke yang lain. Nah, ini posisinya ibunya masih hidup. Nah, ketiga anaknya ini sepakat rumah ini tidak akan dijual gitu ya, Ustaz. Istilahnya mengikhlaskan gitu ya.<br \/>\n(53:20) Meskipun kami ee insyaallah sudah paham tentang waris. Ee jadi biar Ibu tinggal di situ sampai Ibu meninggal nanti setelahnya baru kita rebusin seperti itu. Apakah diperbolehkan, Ustaz kalau misalkan ketiga anaknya ini mengikhlaskan gitu ustaz ee untuk tidak usah dibagi waris dulu sampai ibu meninggal gitu. Eh mohon pencerahannya khair. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan, Ustaz.<br \/>\n(53:45) Kalau tidak ada ahli waris yang lain gak ada masalah. Cuman khawatir ada ahli waris yang lain itu bisa masih online. B Halo, Umu. Halo. Masih online kah? Teputus. Oh, sudah tidak. Apakah saudara? memang tidak ada, tapi anak laki-laki dan saudara laki-laki kalau ada dia akan mendapatkan sisa sisanya itu 5\/24 karena istrinya 1\/8, anak-anaknya 16 3\/24 anak-anaknya ee 16\/24 berarti ada sisa 5\/24. ini untuk laki-laki.<br \/>\n(54:31) Saudara laki-laki mungkin tidak ada tapi ee anak laki-laki dan saudara laki-laki kalau ada dia dapat itu 5\/24. Kalau tidak ada juga sudah meninggal atau memang tidak ada punya saudara laki-laki punya anak paman ya saudara ayah dari yang meninggal. Kalau tidak ada anak laki-laki dari saudara ayah, dari paman ayah, kalau tidak ada semuanya barulah ini hanya untuk mereka saja. Boleh ketentuan tadi mereka buat. H baik, Ustaz.<br \/>\n(55:13) Cukup jelas insyaallah kepada Ibu yang bertanya di Tangerang ya. Semoga menjadi pencerahan. Barakallahu fik. Baik, kita akan kembali pertanyaan selanjutnya. Silakan diil telepon. Baik. Halo. Sudah masuk. Silakan. Silakan, Akhi. Halo. Silakan. Sudah masuk. Halo. Iya. Asalamualaikum. Waalaikumsalam.<br \/>\n(55:37) Dengan siapa Bapak? Di mana? Dengan Bapak Salatin. Asalamualaikum. Di mana, Bapak? Waalaikumsalam. Di mana? Cukup monitor via telepon ya, Pak. Dimikan dulu TV atau radionya. Baik. Pertanyaannya Bapaknya, Pak. Dimikan dulu. radionya. Oh, baik. Pertanyaannya Bapak I silakan Pak Pertanyaannya. Mau nanya ini masalah warisan ya? Silakan.<br \/>\n(56:07) Baru Gopik ini ibu ninggal namanya Sartini [Musik] tahun 2025. Iya. punya sebidang tanah, satu rumah ya, satu rumah. Berikutnya uang pensiun nih, gimana? Terus anak laki-laki dua, perempuan satu. Gimana caranya untuk dibagikannya? Suami beliau sudah dulu wafat, suaminya masih ada Bapak ya.<br \/>\n(56:49) Suami dari Ibu Sartini masih ada anak saya suaminya. Oh, suaminya ada. Oh, satu orang ada. Saya, saya suaminya masih. Baik. Iya, itu saja pertanyaan. Ayah ibu dari Sini masih hidup? Ibu Sartnya sudah meninggal. Ayah ibunya? Iya, sudah meninggal. Ah, ya sudah. Berapa anak laki? Anak perempuannya, Ustaz. Anak laki-laki dua, anak perempuan satu, Ustaz.<br \/>\n(57:17) Ya, kita bagikan insyaallah disimak jawabannya ya, Pak. Untuk suaminya karena punya anak seperempat. Nah, untuk anak laki-laki dan perempuan sisa ya berarti 4 1 3 anak laki-laki 2 * 2 4 + 1 5 3 \/ 5 ada pecahan maka 5 * 4 = 20 maka harta sartini rumah sartini dibagi 20 bagian Untuk suaminya 5\/20, untuk anak laki-lakinya masing-masing 6\/20 anak perempuannya 3\/20.<br \/>\n(58:08) Demikian ya, Bapak bisa dilihat itu nanti catatan rekamannya dan semua hartanya dibagi sesuai dengan ketentuan yang disebutkan Ustaz dan dicatat. Demikian barakallahu fik. Barakallah fik, Pak. jazakumullah khair. Sama-sama, Pak Bab. Alhamdulillah sudah ter cerahkan. Mudah-mudahan dari jawaban yang disampaikan.<br \/>\n(58:30) Kita angkat kembali pertanyaan selanjutnya kembali via telepon di 0218236543. Baik. Halo. Halo. Asalamualaikum. Waalaikumsalam. Baik. Dengan siapa Bapak? Di manair? Di Tangerang. Di Tangerang. Silakan pertanyaannya Bapak. Iya. Silakan. Asalamualaikum, Pak Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullah. [Musik] Iya, silakan Bapak langsung. Oh, iya. Ee begini, Pak Ustaz.<br \/>\n(59:15) Ee ya. Silakan Bapak monitor via telepon saja, Pak. Biar tidak ada jeda, dimatikan dulu volume radio TV atau streaming-nya Bapak cukup monitor via telepon ya. Silakan pertanyaannya, Pak. Langsung silakan. Ibu saya tiga bersaudara Pak Ustaz. Ya. Iya. Ya, silakan lanjut, Pak. Tiga-tiganya sudah meninggal. Nah, dan meninggalkan 15.<br \/>\n(59:50) ee tanah [Musik] lebih kurang 32 hektar lah totalnya. Mas. Nah, lanjut Pak. Pertanyaannya apa? Terus yang sekarang ini dikuasai oleh ee yang yang tertua ya, ibu saya yang nomor tiga. Hm. [Tepuk tangan] Halo. Iya. [Musik] Nah, yang menguasai saat ini cucu dari yang ee pertama, kakak kakak ibu saya yang pertama.<br \/>\n(1:00:46) Nah, nah itulah cucu ya. Sementara kita ini masih anak-anaknya. Nah, pertanyaan saya pertanyaannya bagaimana cara penyelesaian yang terbaik ee pembagian masalah tanah ini? I sudah, Bapak. Iya. Ini tanah milik. Saya kira begitu, Pak. Pak Ustaz ya. Ini tanah milik siapa? Disebutkan namanya saja, Pak.<br \/>\n(1:01:33) Ini tanah milik siapa awalnya? Halo. Tua dari orang tua. Jadi, ya yang pertama memiliki siapa namanya? Yang memiliki itu adalah orang tua dari ibu saya. Namanya namanya Sari. perempuan juga. Ee Sari itu bap ini laki-laki. Jadi Sari ini bapaknya ibu saya, Pak Sari. Ya sudah, Pak Sari punya lahan 32 hektar. Iya, alhamdulillah.<br \/>\n(1:02:11) Kemudian Sari wafat tahun Oh, sudah lama. Sudah lama sekali itu. Iya. Tahun berapa perkiraan? perkiraan itu ya mungkin di masih tahun 0-an kali wafat 70 tahun 0. Iya. Pada saat dia wafat berapa orang anak Sari istri Sari masih hidup pada saat dia wafat? Ee tiga itu waktu itu. Istri dari Pak Sari masih hidup pada saat Pak Sari wafat. Iya.<br \/>\n(1:02:43) Hah? Istrinya masih hidup, Pak? Pada saat Bapak Sari wafat. Oh, masih masih baik. Masih ada istri. Iya. Orang tua dari Pak Sari, ayah ibu dari Pak Sari masih hidup waktu itu. Oh, sudah. Udah enggak. Sudah enggak sudah enggak. Setelah istri beliau punya anak laki-laki perempuan yang masih hidup saat itu? Ee perempuan semua tiga itu termasuk ibu saya. Hidup semuanya hidup semuanya.<br \/>\n(1:03:17) Waktu dia itu masih tapi saat ini sudah meninggal semua. I sudah tiga anak perempuan. Pada saat Pak Sari wafat, ada saudara Pak Sari yang masih hidup, saudara laki-laki enggak ada. Hah? Enggak ada. Enggak ada. Saudari perempuannya ee sudah enggak ada juga. Ee saudara Pak Sari yang laki-laki ada anak laki-lakinya? Enggak ada. ponakan Pak Sari enggak ada? Enggak ada juga. Enggak ada semua.<br \/>\n(1:03:48) Pada saat wafat Pak Sari. Iya. Ee paman dari Pak Sari, saudara ayah Pak Sari masih ada yang hidup pada saat dia wafat? Enggak. Enggak ada. Memang enggak punya paman? Enggak ada. Enggak ada. Ya sudah. Berarti hartanya akan dibagi kepada istri dan anak. Ini istri Pak Sari mendapat 1\/8 sisa tiga anak ya.<br \/>\n(1:04:27) Maka harta dibagi 8 17 3 * 8 = 24. Nah, di sini 3 di sini 7 7. Istri Pak Sari ini namanya siapa, Pak? Di atas Pak Sari. Fatimah ketutup Fatimah. Sebentar sekarang tidak muncul istrinya Fatimah ya. Iya. Fatimah ketika dia wafat dia menikah lagi atau tidak? Tidak. Tidak. Ketika Fatimah wafat ada saudara-saudarinya enggak? Ada.<br \/>\n(1:05:27) Ayah ibu dari Fatimah ada yang masih hidup? Sudah ada enggak ada juga. Ya sudah kalau gitu 32 hektar itu milik tiga orang anak perempuan ini. Iya. Harus dibagi rata. Dibagi rata 32 hektar tadi dengan dinilai. Oh ya dinilai dengan rupiah 32 hektar itu berapa rupiah? Andai umpamanya 32 miliar ya dibagi rata menjadi 3 bagian. masing-masing dapat seperti itu.<br \/>\n(1:06:03) Nanti di terapkan pada lahannya kalau ingin lahan yang dibagi bukan uangnya. Kemudian ya masing-masing menguasai tidak ada yang satu menguasai seluruhnya. Nah, jelas. Cukup jelas, Bapak. Oh, iya. Heeh. Baik. dibagi sama rata ya, Pak. Aannya bagaimana? Langsung ke ee ke secara hukum atau bagaimana? Sampaikan kepada semua anak-anak, semua cucu Pak Sari dari jalur perempuan tadi. Iya.<br \/>\n(1:06:49) ya, bahwasanya berkumpul semuanya disampaikanlah ini milik ibu kita masing-masing dengan pembagian porsi yang sama sepertiga sepertiga ya. Maka kita sepakati, kita tanyakan ke pressure berapa harga rupiahnya. Kemudian setelah kita tanyakan dibagi 3 komanya keluar harga R miliar berarti R miliar 1 miliar 1 miliar. Tinggal kita sepakati.<br \/>\n(1:07:26) Umpamanya 1 miliar dari bagian depan atau dari memanjang ke belakang itu sama dengan sekian hektar ya lebih kecil umpamanya. Kad di bagian depan yang di bagian tengah lebih besar di bagian belakang mungkin lebih besar karena enggak ada akses. Ya, saya kira bisa dipahami Bapak. Iya. Cukup jelas ya, Pak. Oke. Baik. Alhamdulillah. Jazakallah khair.<br \/>\n(1:07:52) Barakallah fik. Nanti bisa disampaikan juga rekamannya. Terima kasih, Ustaz. Sama-sama. Barakallah fik. Semoga Allah mudahkan, Pak. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, kita angkat kembali pertanyaan masih via telepon sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp. Baik. Halo.<br \/>\n(1:08:10) Halo. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Umu di mana? Hamba Allah di Pekanbaru. Baik, silakan ya. Silakan. Iya. Ee ini Ustaz ee ini emang warisan sudah kita bagi. Saya diwasiatkan kepada orang tua saya yang dipercayainya. Nah, orang tua saya yang perempuan itu meninggal 2013 mama saya.<br \/>\n(1:08:41) Nah, terus 2015 itu ayah saya ee ini nikah sama Ibu Sambung ee ada lebih kurang 8 tahun. Nah, 2023 2024 akhir orang tua saya e cerai sama Ibu Sambung. Nah, terus ada 3 tahun sakit, 2 tahun sakit sama Ibu Sambung, 1 tahun terakhir dia mau cerai itu ke saya. Saya ngurusin anak yang ngurusin Pak Ustaz.<br \/>\n(1:09:14) Nah, dalam perjalanan sakit sama anak ada sekitar setahun lah anak urusin ayah. Nah, ayah ada rumah ee satu. Nah, itu rumah itu dijuallah ee ee ayahna di ke anak ana anak pasarin. Alhamdulillah kejual tetangga sebelah ngambil harganya 1,3 1,5 M. Ah, kita adik-beradik 13 orang, laki-laki delan. Ayah masih hidup itu ee ayah masih hidup, Ustaz. Ayah bagiin ke anak-anaknya. Ee i dia ibah aja sudah jual.<br \/>\n(1:09:50) Ee 2023 tuh ayah sakit. I 2023 tuh ayah bel sakit, rumah sudah kejual tapi baru baru DP, Ustaz. Jadi kata ayah bagi-bagilah hibah untuk 13 orang. Nah, dibagilah 13 orang. 13 orang ni satu adik ana di bawah ana sudah meninggal, tapi dia punya anak satu laki-laki. Tapi itu tetap dibagi 13 ee setuju sama ayahna karena dia juga butuh masih lajang menikah. Udah ana bagi rata.<br \/>\n(1:10:33) Ee tapi 1,5 1,5 MD adik Ana ada utang karena masih bank di sertifikatnya diambil baru dijual. Itu totalnya R950 juta utang di bank. Anak ee ayahanda ikhlas bayar utang anak-anak karena ee adik ana kelas ini dia yang beliin rumah dulu. Kemudian dia tulang punggung keluargalah. Jadi kita adik-beradik pengertian kita bayar utang kedua rumah 1,5 M.<br \/>\n(1:10:57) Bayar utanglah untuk adik ana di bank R50 juta lunas biar enggak ada riba. Ana usulkan ee ayah ana setuju ikhlas sudah biar enggak ada hutang. Nah, sisa R50 juta. 550 juta ana bagilah sesuai ee ee ini ee apa namanya? Dari ayahna ikhlas dibagilah rata 150 ee ee rata ibah iba rata dari R50 juta itu ayah hana Ana kasih sepraapat. Ayahna setapat dari harga ini.<br \/>\n(1:11:34) Nah, dari harga ini ada surat surat surat dengan biaya ada utang ayahna ibuana ada dikit utangnya dibayarlah. Terus masa ibu sambung ana kasihlah. Nah, sisanya itu masih adalah untuk kebutuhan ayana ee sakit di opnam berapa kali? Dua kali. Dari uang ini ana ambil dengan belanja hari-hari.<br \/>\n(1:12:02) Kemudian 2023, 2 bulan 3 bulan lah setelah penjualan ee ee ayah Anda wafat 2023 bulan Mei habis lebaran. Jadi yang yang pembagian ayahna tuh ana ee ana ana tuh ana bagilah untuk jatuhnya sisanya dengan sisa pengeluaran semuanya tuh, Ustaz. Apakah ini sudah sesuai syariat Anda jalankan, Ustaz? Insyaallah sudah. Insyaallah. Amin. Amin. Ya, Ustaz.<br \/>\n(1:12:29) Ustaz hutang-hutang ini sudah bayar semuanya. Ee ini jadi yang Ibu Ana sambung enggak dapat ya, Ustaz? Ya, karena dia langsung dapat nikah dia 3 bulan. Sudah cerai setahun yang lalu. Iya. Sudah. Sudah. Betul. Sudah. Ya sudah enggak dapat. Enggak dapat Ustaz. E tapi ini ana ee ayahna ada wajah nih, Ustaz. Ada tanah di Kampar.<br \/>\n(1:12:54) Nah, nanti kalau ke jua rumah tuh ee wasiatlah untuk ibu sambung karena ibu sambung kita masih baiklah hubungannya, Ustaz. Iya. Kita kasih di R juta, Ustaz, kalau kejual tanah nanti boleh diberikan. Kalau harta ayah ketika wafat berapa semuanya dan tanah itu berapa nilainya yang di Kampar? Iya.<br \/>\n(1:13:20) Perkiraan berapa nilai tanah Kampar itu? Mungkin ada sekitar ee sekitar 400 juta, 600 juta ada tuh, Ustaz. Iya. Harta ayah ketika wafat berapa semuanya? Itu harta ayah semua waktu kerja ee ayahanda semuanya selain tanah Kampar berapa? Semua sudah dijual habis, Ustaz. Habis ee hanya itu satu-satunya. Maka ya istri sambung beliau boleh dapat sepertiga dari harta tanah jualan di kampar itu. Oh, sepertiga ya.<br \/>\n(1:13:46) Kalau 25 juta susah permintaan ayah Anda enggak boleh. Ayahanda bilang cuma 25. Iya 25 juta ya. Tergantung kalau terjualnya cuman 7 70 juta ya gak bisalah. Tapi kalau terjual 500 400 juta boleh. Kalau dia lebih sepertiga hanya sepertiga boleh ya. Ah boleh ustaz ya. Karena kita keluar kalau kurang dari sepertiga boleh. Boleh ya ustaz ya.<br \/>\n(1:14:17) kita keluarga ramai ustaz tinggal 12 orang nih laki-laki jadi butuh biaya juga ekonomi ada yang kurang juga ustaz gitu. Nah sak ustaz lupa anak terus waktu sakit ee ayahna ada wasiat juga ke Ibu Samung saya ee ibu samung ke sana k masih hubungan baik. Nah katanya itu ee ayana ada wasiat memang sama Ana juga pernah ngomong tapi enggak enggak enggak jelas cuman ee sekilas saja jumlah-jumlahnya.<br \/>\n(1:14:42) Jadi ada empat masjid ee kalau jual rumah yang tadi itu warisan bagi anak-anak tadi itu dia mewasi untuk masjid dekat rumahnya ibu sambung 25 juta terus dekat masjid dekat rumah alah 20 juta. Terus ee masjid sunah R juta yang ana dia tahu ana ada sunah hijrah. Terus yang dekat rumah ana panel dekat ee adik ana punya profesi R10 juta.<br \/>\n(1:15:14) H total R juta itu uang kan warisan sudah sudah habis tapi adik ana yang beliin rumah ini dia mau iniin itu gimana harus dijalankan Ustaz? Saya ucapnya dulah Pak bila terjual rumah ini saya akan berikan ini, ini, ini. Begitu. Iya. Untuk diwakafkan untuk ee ee amal. Iya. Iya. Dan rumah itu sudah terjual ketika dia hidup. Iya. Betul. Tapi dia tidak memberikannya.<br \/>\n(1:15:40) Belum diberikan. Heeh. Belum belum kita jalan kok. Ustaz ini uang ini rencana masih ada sisa nih dari adik Ana yang pinjam. Iya. Kalau masih ada sisanya yang pinjam ya dikeluarkanlah. Keluarkan Ustaz ya. Harus wajib ya Ustaz ya. 60 juta totalnya harus sama Ustaz seperti yang Anda sampaikan. Oh iya. Naam Ustaz cukup ya Umu ya. Cukup jelas. Iya. Syukr Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz.<br \/>\n(1:16:07) Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Akillah khair pada ibu yang ada di Pekanbaru. Semoga menjadi pencerahan buat keluarga semua. Barakallah fikih. Kami angka pertanyaan selanjutnya. Pertanyaan via chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.<br \/>\n(1:16:29) Ustaz, apakah ee uang pesangon perusahaan dari istri yang bekerja kemudian wafat, apakah bagian ada bagian untuk suami dan dibagikan secara hukum waris? Mohon nasihatnya. Jazakalah khair. Iya. Harta persangan bila seorang wafat itu terdiri dari potongan gaji dia selama dia hidup. Nah, selama dia bekerja. Potongan gaji itu haknya dia, harta dia. Itu yang menjadi waris.<br \/>\n(1:17:00) Nah, ada dan juga selain itu ada subsidi dari perusahaan. subsidi perusahaan itu pemberian hibah bersyarat itu disyaratkan untuk suaminya atau pasangannya atau istrinya selagi belum menikah suami dapat lagi dan anaknya selagi belum umur 23 tahun maka mereka bagi ratalah ya. Kemudian ada lagi penambahan dari bunga deposito dana tersebut karena dia disimpan didepositan di bank konvensional.<br \/>\n(1:17:34) Penambahan ini, penambahan bunga ini wajib dikeluarkan kepada fakir miskin. Baik. I nam ustaz. Cukup jelas. Demikian yang bertanya. Barakallah fik. Semoga menjadi pencerahan. Kami akan selanjutnya pertanyaan dari WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullah. Ee pertanyaan berkaitan dengan saudara perempuan dan saudara laki-laki.<br \/>\n(1:17:59) Ada ee seorang yang wafat dan ee meninggalkan suami dan tidak memiliki anak. Orang tua dari yang wafat ini sudah wafat terlebih dahulu dan beliau punya dua saudara, satu wanita dan satu laki-laki. Berapakah bagian buat suami yang masih hidup, Ustaz? Dan saudara laki-laki dan perempuan yang mau nasihatnya.<br \/>\n(1:18:24) Saudara laki-laki perempuan jumlahnya berapa? Ee saudara laki-laki satu, saudara perempuan satu. Suami ya karena tidak punya anak. Nah, suami satu saudara satu saudari kandung ya semuanya. Iya. Untuk suami setengah mereka dapat sisa maka dibagi dua ya. Enggak kelihatan ke atas ya. Saya maaf sudah ya. Sebentar. Operator Pak Saleh. Nah, coba sayaang tulis lagi.<br \/>\n(1:19:13) Suami kelihatan tidak? Kelihatan kelihatan. Ya, kenapa tidak kelihatan suami? Nah, itu ada. Heeh. Ada ya? Iya. Suami satu saudara satu saudari. Iya. Suami dapat setengah. Setengah kata Allah ini dapat sisa hartanya dibagi 2 1 1. Saudara dua bagian saudari satu bagian berarti tiga. Satu akan dibagi 3 ada pecahan untuk menyamakan penyebutnya 3 * 2 = 6. 3 * 1 3\/6 untuk suami kemudian<br \/>\n(1:20:21) untuk saudara 1 * 2 untuk saudari satu ya seperti itu. Masyaallah T ustaz cukup jelas ya demikian bisa dilihat nanti di rekamannya. Barakallah fik. Demikian bagi yang bertanya. Jazakallah khair ustaz. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Izin bertanya ustaz.<br \/>\n(1:20:46) Mertua Ana saat masih hidup berhutang kepada bank dengan menggadaikan sertifikat rumah. Saat kami menikah, mertua tidak bisa membayar cicilan hutang dan kemudian hutang tersebut dibayarkan oleh suami dan dibalik nama rumah tersebut atas nama suami. Ketika meninggal masih meninggalkan hutang di luar yang juga sudah dibayarkan suami anak.<br \/>\n(1:21:10) Dan selama ini rumah tersebut ditempati oleh dua adik perempuan suami Ana. Mengingat mertua ee Ana meninggalkan hutang di mana hanya tersisa rumah tersebut yang sudah dibayarkan ee oleh suami dan dibalik namakan. Pertanyaannya, Ustaz, pada saat ee mertua wafat, apakah adik perempuan suami ana ada tiga orang masih berhak mendapatkan waris dari rumah tersebut? Ya, tergantung kalau tadi baik nama itu adalah ee si ayah dari suami memberikan kepada anak laki-lakinya sudah milik kamu, berarti enggak ada lagi harta warisnya ketika dia wafat.<br \/>\n(1:21:47) Kalau sekedar balik nama untuk diamankan, ibunya bilang, &#8220;Adakah pakai nama kamu, nanti ayah kamu ngutang riba lagi, ya.&#8221; Maka itu tetap harta waris, ya. Baik, Ustaz. Jazakallah khair. Barakallahu fik. Demikian yang bertanya semoga menjadi pencerahan. Baik, kami akan kembali selanjutnya.<br \/>\n(1:22:11) Asalamualaikum warahmatullah dari Ummu Karimah di Bandung. Barakallah fik. Pertanyaannya, Ustaz, suami teman saya meninggal pada tahun 2016. Beliau meninggalkan seorang istri, seorang putra, dan seorang putri. Ketika pembagian waris, putranya memberikan bagian dari warisannya kepada ibu dan adik perempuannya. Apakah pembagian warisan tersebut langsung dibagi untuk ibu dan adik perempuannya? Ee boleh, Ustaz, atau bagaimana? Mohon arahannya. Iya.<br \/>\n(1:22:44) Ibu berarti istri iya seperdapat ya. Dan saudari perempuan mendapatkan umpamanya ibu istri, satu anak laki-laki, satu anak perempuan istri mendapatkan 1\/8 ini mendapatkan sisa berarti Jadi 8 1 7 laki-laki dua bagian, perempuan 1 berarti dibagi 3. * 8 = 24. 3 * 1 3 sisanya adalah 14 dan 7 ya.<br \/>\n(1:23:43) Lalu 14 ini dia mau bagikan ke ibu dan anaknya, adiknya, saudarinya. terserah beliau. Apakah mau dibagi tuuh ke ibu sehingga ibu menjadi 10\/24? 7 ke saudarinya saudarinya 14\/24. Atau dia ratakan agar ee 12 sehingga ke ibunya dia berikan ke saudarinya dia berikan lima sehingga sama-sama dibagi dua.<br \/>\n(1:24:15) Terserah tadi anak laki-laki tadi dari saudara laki-laki dari tadi. Baik. Masyaallah. Demikian Ibu Karim di Bandung sebagai maj penjarahan dan ee menjadi jawaban yang bermanfaat. Jazakallah khair, barakallah fik. Kami angkat selanjutnya dari penanya berikutnya via chat WhatsApp dari Bekasi ada Ibu Virin. Asalamualaikum warahmatullahikumsalam. Ustaz, izin bertanya.<br \/>\n(1:24:35) Di luar tema, saya ingin menyalurkan zakat mal untuk membayarkan pokok hutang adik kandung yang sedang terjerat riba. Zakat mal yang akan dikeluarkan lima kali lipat lebih besar dari perhitungan harta yang wajib saya bayar dalam 1 tahun ini. Apakah kelebihan membayarkan zakat ini dapat digunakan untuk membayarkan zakat beberapa tahun ke depannya, Ustaz? Iya.<br \/>\n(1:24:57) Bila dia terjerat riba, yang pertama diberikan edukasi, dididik untuk tidak melakukan riba lagi. Karena itu adalah mendurhakai Allah dan durhaka kepada Allah tentu kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Bila dia sudah bertobat, maka suatu hal yang sangat baik Anda membantu saudari Anda lepas dari jeratan riba tadi dengan Anda bayarkan zakat Anda untuk hal tersebut.<br \/>\n(1:25:31) Lima kali lipat dari zakat yang harus Anda bayar. Sehingga dengan demikian Anda punya deposit zakat untuk tahun-tahun ke depan. Rumnya tahun ini zakat Anda hanya R juta, tapi hutang adik Anda, saudari Anda 250. Anda bayarkan dan Anda niatkan zakat. Ya, maka Anda punya simpanan deposit zakat R juta.<br \/>\n(1:26:03) Tahun depan lihat berapa zakat Anda. R juta. Nah, berarti tinggal lagi simpanan R juta dan seterusnya sampai selesai. Nah, Ustaz jazakallah khair atas penjelasan dan jawabannya. Demikian Ibu yang bertanya semoga menjadi pencerahan. Barakallah fik. Baik, kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.<br \/>\n(1:26:25) Ee izin bertanya, Ustaz. Ibu kami adalah anak perempuan tunggal dan sekarang sudah wafat. Beliau meninggalkan warisan yang ee diperoleh dari harta peninggalan kakek dan nenek kami, kedua orang tua ibu. Sedangkan kami lima bersaudara, tiga laki-laki dan dua perempuan.<br \/>\n(1:26:49) Pertanyaannya, Ustaz, bagaimanakah pembagian dari harta peninggalan tersebut secara syari? Suami ibu masih hidup tidak, Ustaz? Sudah wafat. Hanya anaknya berapa orang? Lima, tiga laki-laki dan dua perempuan. Dan peninggalannya adalah tanah kurang lebih 400 m. 3 * 2 6 + 2 8 dibagi 8 hartanya. Anak laki-laki 2\/8 2\/8 2\/8 anak perempuan 1\/8 1\/8.<br \/>\n(1:27:20) Dan pembagian tanah bukan dengan meter, dengan nilai hm nilai rupiah. Bisa jadi bagian depan meterannya lebih pendek tapi harganya lebih tinggi dengan harga penentuannya. Oke. Jazakallah khair ustaz. Demikian akhi umum yang bertanya. Barakallah fikih. Kami angkat pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah.<br \/>\n(1:27:44) Ustaz, bolehkah mensiasati harta yang akan menjadi waris dihibahkan orang tua ketika masih hidup agar hartanya dibagi sama rata untuk laki-laki dan anak wanitanya? Kenapa disiasati ketentuan Allah? Nah, menurut Anda Allah tidak adil berarti tidak rida Anda dengan ketentuan Allah. Iya. Ini bermasalah dengan keimanan kita. Kalau Anda ingin memberikan hibah, lakukan ada masalah.<br \/>\n(1:28:15) Tapi mensiasati ketentuan Allah ini akan menggerus keimanan kita kepada Allah jalla fiala. Anda dalam kondisi segar ya, kemudian seluruh harta Anda jual kemudian Anda beri rata anak laki perempuan. Alhamdulillah sebagian perlama membolehkan ya. Tapi wah nanti kalau waris jadi ribut ini ya sudah saya lakukan sekarang begini.<br \/>\n(1:28:46) Ini berarti Anda suuzon buruk sangka dengan Allah bahwa ketentuan Allah bikin ribut. Yang bikin ribut itu kita. Kenapa tidak Anda ajarkan anak laki, anak perempuan Anda bahwa anak laki-laki dua bagian, anak perempuan satu bagian? Kalau mereka tahu itu ketentuan Allah, mereka tidak akan berani melawan ketentuan penciptanya.<br \/>\n(1:29:13) Wabillahi taufik. Nam ustaz jazakallah khair atas nasihatan, jawabannya. Demikian barakallah fik yang bertanya. Kami akan kembali pertanyaan selanjutnya ee di luar waris. Ustaz, asalamualaikum warahmatullah. Ustaz, kita beli emas Antam di butik Antam hari ini kita kasih uangnya sejumlah berat emas Antamnya.<br \/>\n(1:29:39) Lalu dua sampai 3 hari baru kita boleh terima ambil Mas Antamnya, Ustaz. Bagaimanakah hukumnya? Karena kalau kita beli di toko lain ee ada keraguan, Ustaz. Dan pasti lebih mahal nilainya. Mohon nasihatnya. Nabi sallallahu alaihi wasallam mensyaratkan menukar emas dengan perak adalah dengan cara yadan biyadin.<br \/>\n(1:30:02) Tangan yang satu menyerahkan emas, tangan yang satu menerima perak. Dan para ulama dunia dalam beberapa kesepakatan internasional, muktaman internasional mensepakati bahwa uang Fatmani, uang kartal yang ada sekarang itu turunan dari emas dan perak. H maka menukar rupiah, menukar dolar dengan perak harus ya dan biadit. Menukar rupiah, menukar dolar, menukar ringgit dengan emas harus ya dan biad.<br \/>\n(1:30:37) Maka bila transaksi Anda dengan salah satu lembaga yang memiliki emas ya tidak ya dan biadin ini riba yang hukumnya haram. Haram itu berarti Allah memurkai Anda. Anda menderhakai Allah. Anda terkena dosa melakukan riba. Ya. Kemudian konsekuensinya jual belinya tidak sah.<br \/>\n(1:31:12) Karena Nabi mengatakan itu riba dan riba tidak sah sebagai jual beli. Dengan demikian, emas yang Anda terima tidak halal di tangan Anda. Uang yang Anda transfer ke lembaga tadi tidak halal di tangan mereka. Anda dan mereka sama-sama mendurhakai Allah. Allahu Akbar. Salam mendapat dosa ya. Maka Anda tidak mungkin bisa memaksa lembaga tadi, tapi Anda bisa memaksa diri Anda untuk tidak terkena dosa.<br \/>\n(1:31:46) Ya, caranya belilah di pasar dan gak perlu Anda beli emas lembaga tadi. Banyak emas yang lain dan juga asli. Cari toko emas yang orangnya sekampung tahu bahwa dia jujur, enggak pernah menjal beli kan emas palsu. Beli dari dia, jual ke dia. Ya, alhamdulillah. Nah, Ustaz, jazakallah khair. Demikian penjelasan dan pencerahan yang bermanfaat. Semoga ee bisa dipahami. Barakallah fik. Jazakumullah khair.<br \/>\n(1:32:21) Pertanyaan selanjutnya dari Abu Maryam di Riau terkait dengan ee pandangan harta pusaka tinggi di Minangkabau. Tadi sudah disampaikan di awal pertanyaan. Bisa disimak kembali. Kami angkat pertanyaan keduanya. Asalamualaikum warahmatullah. Ustaz, bagaimana jika yang meninggal seorang wanita meninggalkan ibu kemudian suami, dua anak perempuan, satu anak laki-laki? Pertanyaannya, apakah ibu mendapatkan warisan, Ustaz? Ibu dari anak yang meninggalnya. Iya. Nam ustaz ya.<br \/>\n(1:32:51) Dapat dia dapat 1\/en. H. Tib. Masyaallah. Ya. Demikian bagiannya. Dapat 1\/enam ya akhi ee Abu Maryam. Semoga menjadi pencerahan. Barakallahu fik. Kami angkat selanjutnya pertanyaan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya berniat mengajukan pembiayaan pendidikan di lembaga keuangan syariah. Ustaz Tib.<br \/>\n(1:33:17) Mohon maaf ya. Mengenai pembiayaan pendidikan melalui bank syariah misalnya si A melanjutkan pendidikan kemudian dia menandatang menand mendatangi salah satu bank syariah untuk membeli kursi di lembaga pendidikan yang dituju oleh si A. Kemudian lembaga keuangan syariah tersebut menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada A dengan cara tidak tunai dengan tanpa biaya adanya biaya keterlambatan dengan tanpa adanya biaya denda keterlambatan. Tib mohon maaf sepertinya terhapus.<br \/>\n(1:33:55) Kami angkat kembali pertanyaan selanjak fik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustaz. Bolehkah zakat harta yang kita keluarkan diberikan kepada saudara terdekat karena kondisinya fakir dan miskin sesuai dengan penampakan lahiriah dan tidak ee secara detail melakukan verifikasi. Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Iya. Gak ada masalah secara zahirnya ya.<br \/>\n(1:34:23) Dan sampaikan ini adalah zakat sehingga kalau dia merasa dia tidak berhak dia tidak akan menerimanya. Wabillahi taufik. Barakallah fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Ustaz, apakah ayah, apakah anak yang masih di dalam kandungan belum lahir dan ditinggal wafat ayahnya berhak atas warisan almarhum ayah? Iya, berhak.<br \/>\n(1:34:48) Masyaallah. Barakallahu fik. Jazakallah khair, Ustaz. Pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari hamba Allah di Jakarta. Izin bertanya. ee seorang wanita wafat tahun 2024. Beliau memiliki seorang anak perempuan, suami, ibu yang masih hidup, dan enam saudara kandung perempuan.<br \/>\n(1:35:16) Ee dan yang wafat ini memiliki dua rumah, dua kontrakan yang dibeli sendiri dan uang pesangon dari kantor dan jamsek sebesar Rp800 juta memiliki logam mulia 100 gr. Pertanyaan Ustaz, bagaimanakah pembagian warisan karena suami tidak mau membagikan sesuai syariat Islam di mana nenek anak atau ibunya hanya diberikan uang Rp30 juta. Ulangi.<br \/>\n(1:35:44) Berapa ahli waris? Seorang anak perempuan kemudian ibunya masih hidup. Suami. Suami dan enam saudara kandung perempuan. Ibu dua enam saudara. Iya. Saudari apa? Saudara saudari saudari. Saudara tidak ada. Tidak ada enam orang. Kemudian seorang anak perempuan, suami dan ibu masih hidup. Ana ada saud anak perempuan satu. Anak perempuan satu. Sahih. Suami 1\/4at ibu 1\/en.<br \/>\n(1:36:21) Anak perempuan setengah. ini dapat kalau ada perempuan 1\/6 ya 462 12 bisa 12 \/ 4 3 12 \/ 6 2 6 ya 6 berarti Berarti 3 5 7 + 6 13 ya. Iya. N saya hartanya dibagi 13 untuk suami 3\/13 untuk ibu 2\/13 untuk saudari 2\/13 dibagi 6 ini 6\/12. Ketika dikuasai oleh suami yang cuma dapat 3\/13, dia menzalimi banyak orang. Allah<br \/>\n(1:37:29) ya. Maka 3\/4 dari harta tiga 9 10\/13 dari harta istri itu bukan milik dia. Ketika dia kuasai semuanya, dia merampas namanya. Ya, wabillahi taufik. Nah, jazakullah khair. Demikian yang bertanya bisa disampaikan dan di ee berikan pemahaman. Semoga Allah mudahkan. Kita angkat pertanyaan terakhir via telepon di 0218236543. Bagi ada yang bertanya.<br \/>\n(1:38:06) Ingin bertanya silakan kita angkat. Halo. Asalamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Akhi di mana? Ana dengan Abu Zubair dari Sawangan Depok. Silakan Abu Zubair. Eh, Ustaz mau tanya. Jadi, eh ana mau cerita, orang tua ana itu dulu pernah membeli rumah saudaranya, kakaknya.<br \/>\n(1:38:36) Nah, terus seiring berjalannya waktu ee saudara e saudara eh kakaknya orang tua ana sudah meninggal dan anak-anaknya tersebut ingin membeli kembali rumahnya dan diakan oleh orang tua Anas. Lalu ee seiring jalannya waktu juga ternyata pembayarannya tidak selesai. Sudah diyakan atau sudah diijab kabulkan. Nah, untuk itu kurang paham mana itu? Nah, terus sempat berhenti nih.<br \/>\n(1:39:09) Nah, kemudian beberapa tahun ke depan dilanjutkan lagi. Sedangkan ee kala itu mereka masih menempati rumah itu. Nah, itu kalau seandainya dari pihak keluarga kami meng apa menolak untuk melanjutkan, kira-kira ee kesalahan kami di mana? Tidak ada hak Anda untuk menolak melanjutkan. Ibu sudah meninggal. Ibu masih ada ya. itu yang jadi masalah Pak A sebentar yang jadi masalah di kami silakan kembalikan kepada ibu anda itu haknya dia.<br \/>\n(1:39:49) Kalau dia merasa pembayarannya telat dari waktu awal dia hanya bisa membatalkan menjual ke pihak ketiga dan dia mengambil sisa haknya dia. batalkan sama sekali tidak bisa kalau dari awal tidak ada kesepakatan. Bila terlambat pembayaran maka tidak ada penjual beli di antara kita. Sisa uang kamu yang sudah bayar kami kembalikan. Kalau tidak ada persyaratan seperti itu, maka tidak bisa Ibu membatalkan sepihak.<br \/>\n(1:40:20) Harus ada hitam di atas putihnya. Ya, kesepakatan antara ibu Anda dengan keponakannya. Oh, gitu. Baik, cukup jelas akhirir Zubair. Barakallah fik. Semoga menjadi pencerahan. Demikian dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini. Sebagai kesimpulan serta ikhtit, silakan Ustaz.<br \/>\n(1:40:47) Ya ikhwani wa akhawati fillah ya, bahwasanya harta tersebut milik Allah. Maka Allah sajalah yang berhak memberikan kepada siapa. Pada saat orang itu masih hidup, Allah sudah tentukan sebagian dari uangnya yang dia dapatkan itu milik fakir miskin. Wajib kita keluarkan. Tidak bisa kita tunda-tunda. Tunda-tunda, Allah sudah berikan sanksinya.<br \/>\n(1:41:20) Ketika seseorang wafat, Allah sudah tentukan harta tersebut milik siapa saja. Yang meninggal tidak ada dosa kalau dia tidak lalai mengajarkan ahli warisnya tentang ketentuan Allah. Adapun yang menguasai saja sepihak, dialah yang akan menanggung dosanya. Ya, karena Allah menjanjikan azab yang sangat pedih dan menghinakan bagi orang yang tidak mau tunduk dengan ketentuan Allah.<br \/>\n(1:41:56) Di antara ketentuan Allah, pembagian waris yang Allah jelaskan dalam surah An-Nisa tersebut. Agar kita selamat dari murka Allah dan meraih kebahagiaan dengan rahmat Allah dan rida Allah. Lakukanlah apa yang Allah telah tentukan. Wabillahi taufik. Alhamdulillah. Jazakallah khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr. Wandi Tarmidi hafidahullahu taala. Kesimpul yang beliau sampaikan menutup kajian di kesempatan pagi ini sudah kita simak bersama dan ee cukup banyak ilmu berkaitan dengan ketentuan warisan untuk ee nenek dan juga untuk anak perempuan.<br \/>\n(1:42:32) Semoga menjadi pencerahan dan ilmu bermanfaat. Kita akan lanjutkan kembali pembahasan dalam fikih waris dan insyaallah pekan berikutnya kita akan bahas tentang saudara baik saudara perempuan, saudara laki-laki ee sekandung atau seibu sebapak. Nantikan pembahasan ini di Kamis yang akan datang.<br \/>\n(1:42:50) Kami mohon maaf ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami ajukan e secara langsung karena keterbatasan waktu yang ada. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Silakan untuk ajukan kembali pertanyaan-pertanyaan pada pembahasan muamalah berikutnya. Demikian dan kurang lebihnya kami mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.<br \/>\n(1:43:08) Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Sesungguhnya kami menjadikan apa saja yang di muka bumi ini sebagai perhiasan di atas Yes.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(81) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 ) &#8211; YouTube Transcript: (00:00) 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menyebar cahaya sunah. Inalhamdulillah nahmaduhuagfirak Roja TV, saluran tilawah Al-Quran. dan kajian Islam. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin. (00:49) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3536","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-rodjatv"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v23.2 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"(81) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 ) &#8211; YouTube Transcript: (00:00) 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menyebar cahaya sunah. Inalhamdulillah nahmaduhuagfirak Roja TV, saluran tilawah Al-Quran. dan kajian Islam. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin. (00:49) [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Transkrip\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-11-24T14:28:44+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2025-11-24T14:28:45+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Admin\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/\",\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/\",\"name\":\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website\"},\"datePublished\":\"2025-11-24T14:28:44+00:00\",\"dateModified\":\"2025-11-24T14:28:45+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 )\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website\",\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/\",\"name\":\"Transkrip\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818\",\"name\":\"Admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Admin\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/ngaji.id\/tran\"],\"url\":\"https:\/\/ngaji.id\/tran\/author\/dedi73-sck\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip","og_description":"(81) LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 ) &#8211; YouTube Transcript: (00:00) 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menyebar cahaya sunah. Inalhamdulillah nahmaduhuagfirak Roja TV, saluran tilawah Al-Quran. dan kajian Islam. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin. (00:49) [&hellip;]","og_url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/","og_site_name":"Transkrip","article_published_time":"2025-11-24T14:28:44+00:00","article_modified_time":"2025-11-24T14:28:45+00:00","author":"Admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Admin"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/","url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/","name":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian - 5 ) - Transkrip","isPartOf":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website"},"datePublished":"2025-11-24T14:28:44+00:00","dateModified":"2025-11-24T14:28:45+00:00","author":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/2025\/11\/24\/ustadz-dr-erwandi-tarmizi-syarah-umdatul-fiqih-bab-waris-bagian-5\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Syarah Umdatul Fiqih | Bab.Waris ( Bagian &#8211; 5 )"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#website","url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/","name":"Transkrip","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/73c6e0c1689bb54491a01c778ea5d818","name":"Admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/9d161f9b85bb4a0affd060f64c3f2802?s=96&d=mm&r=g","caption":"Admin"},"sameAs":["https:\/\/ngaji.id\/tran"],"url":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/author\/dedi73-sck\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3536"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3536"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3536\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3537,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3536\/revisions\/3537"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3536"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3536"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ngaji.id\/tran\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3536"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}