Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja peristiwa itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut etoshobihi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki jadi Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 14.3 dan Radio Rodja Bandung menebar cahaya sunnah tentang para pendengar dan pemirsa roda TV dimanapun anda berada TV yang telah kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung TV saluran dan kajian Islam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin washolatu wassalamu ala sayyidil mursalin Alhamdulillah selamat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam keluarganya dan orang-orang yang meniti sunnahnya dan memaksa setelah menjadi kesempatan kami sebagai hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarah Raudhatul fiqih bersama kami harus dokter Erwandi ini kita akan simak bersama dari pembahasan masih dalam pembahasan dalam Bab jual beli silahkan bagi para pendengar Rodja dan pemirsa raja TV untuk bisa bertanya dalam pembahasan ini silahkan di dalam telepon 021 8236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819 896543 dan mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustadz Khalifah [Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam [Musik] dimuliakan oleh Allah kembali kita melanjutkan bagian akhir dari pembahasan khiyar dari kitab Nahdlatul Ulama dan disyarahkan oleh dokter Abdullah memberikan penutup dalam bab ini dengan menyebutkan beberapa masalah yang terjadi belakangan di tengah masyarakat dan di akhir pembicaraan ini atau Syarah ini dan permasalahan-permasalahan khiyar aku ingin sekali untuk menjelaskan beberapa hukum yaitu dua permasalahan yang ada di dalamnya yang mirip dengan khiyar atau pada sebagian permasalahannya permasalahan yang pertama yaitu syarat-syarat di dalam akad jual beli dan lainnya dan yang terdekat dalam permasalahan ini adalah diperbolehkannya bagi salah satu dari kedua orang yang berakat baik penjual ataupun pembeli untuk mensyaratkan bagi pihak yang lainnya apapun syaratnya yang selama tidak menyelisihi dan selamat tidak menyusui konsekuensi daripada akad dan di dalam persyaratan tersebut ada maslahatan salah satu dari kedua pihak yang berakar atau kepada sesuatu yang diakatkannya karena yang menjadi hukum asal dalam setiap akad dan syarat adalah halal terutama yang berkaitan juga dengan masalah khiyar dalam masyarakat syuruk filbaya turun itu artinya jual beli sudah terjadi tetapi pihak pembeli atau penjual memberikan syarat tambahan syarat ketentuan tambahan di luar rukun dan syarat jual beli kah ini seperti apa kaidahnya secara umum hukum asal persyaratan boleh ya boleh bermanfaat tentunya bagi kedua belah pihak selagi tidak ada juga konsekuensinya yang mendatangi akad bila bertentangan dengan akad umpamanya dia beli rumah dengan cara tidak tunai lalu penjual mengatakan ya saya jual kepada kamu rumah tidak tunai tapi rumah belum menjadi milikmu tidak bisa engkau gunakan tidak bisa engkau tempatin sampai lunas ini bertentangan dengan konsekuensi akad konsekuensi akad jual beli adalah jual beli yaitu tukar menukar harta dengan harta dan saling memberikan kepemilikan dan menerima kepemilikan pembeli yang membeli dengan tidak tunai berarti memiliki rumah yang dijual oleh si penjual dengan cara tidak tunai si penjual memberikan kepemilikan rumah dan menerima kepemilikan sebagian uang yang diberikan dan piutang sisanya maka karena rumah itu sudah menjadi objek itu sudah menjadi milik pembeli tidak ada hak penjual untuk menghalanginya menggunakan objek tersebut ya tetapi menjadikannya sebagai barang jaminan tidak ada masalah dengan dia mengatakan Ini rumah saya jual kepada kamu tapi kamunya jaminan nggak karena tidak tunai kata dia tidak ada kalau tidak ada objek ini kan sudah jadi milik kamu nih saya serahkan semua surat-suratnya ya tapi milik sudah milik kamu tapi saya minta jaminan apa jaminannya surat-surat ya balik namanya nanti setelah tunai selesai Adapun objek manfaat dan resikonya adalah milik pembeli yang tidak tunai tadi ya seperti itu [Musik] dan masuk ke dalam syarat yang shahih dalam akad-akad adalah apa yang telah tersebar pada zaman ini yang disebut dengan kompensasi karena ini adalah maslahat akad seperti seseorang masyarakat kepada kontraktor apabila apabila takhiri aman apabila anda telah apabila anda mengakhirkan penyelesaian amal atau tidak menyelesaikan amal sesuai dengan waktunya Ana Alaihi maka setiap penundaan penyelesaian amal yaitu kompensasi sebesar 100 riyal misalnya akan tetapi disyaratkan jangan sampai syarat kompensasi ini lebih banyak secara off atau kebiasaan yaitu dengan menentukan nilai harta dan memakan harta pihak yang lain dengan cara yang batil maka apabila ini terjadi wajib untuk rujukan wajib dikembalikan Sesuai dengan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan apa yang telah dirugikan dari satu kemaslahatan atau kemoteralatan yang ditimbulkan dengan penalti dia umpamanya kontrak ditinggal departemen antara selama satu tahun Departemen sudah bayar lalu enam bulan dia ingin buat rumah kontraktor waktu 15 setengah sudah selesai terima kunci dia sudah spare waktu setengah bulan ya agar dia tidak mendapat kezaliman nanti dia di apartemen sudah selesai kontrak kalau memperpanjang biasanya hitungnya harian lagi kalau tadi dia ngontrak 1 tahun mungkin hitungannya diskonnya mungkin sampai 30% kalau tidak hitungannya harian tentu jauh lebih besar daripada bayar per tahun berapa banyak maka dia mengatakan kepada kontraktor serah terima kunci 5 bulan 15 hari terlambat Enggak dari tanggal kita sepakatin dibuat di atas perjanjian setiap harinya kamu harus membayar sewa saya departemen Berapa hari umpamanya satu juta [Musik] sampai diterima kunci ini kan kemodrotan yang ditimbulkan akibat keterlambatan dia terlambat dia 10 hari 10 juta dia potong tinggal dipotongnya Biasanya kalau anda transaksi dengan kontraktor jangan dikasih uang 100% video walaupun pekerjaan sudah selesai pegang retensi 10% Siapa tahu ukur ada kerusakan pada pekerjaan bila dia sudah dapat 100% bisa dia tidak semua kontraktor yang mau menerima untuk melanjutkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaannya tadi bekas seperti itu tetapi ini sentuh harus jangan sampai memberatkan kalau dia mengatakan per hari keterlambatan 5 juta kata yang pesan untuk dibuat kepada apa Klien tadi ini memberatkan kerugiannya kan cuma satu juta cuma satu juta per hari Kalau tidak ada kerugian namanya dia tinggal di rumah mertuanya kan biasa aja Malah bertemu lebih senang makin lambat anak dan mantunya untuk untuk ke rumah barunya akhirnya bersama cucu-cucunya umpamanya ini nggak ada motor tapi Anda juga butuh persyaratan tadi karena kalau tidak itu kontraktor [Musik] dia akan sangat lalai sekali maka Buatlah persyaratannya ringan umpamanya per hari keterlambatan ya maka saya kenakan anda 200.000 setiap hari keterlambatan Adapun apabila persyaratan-persyaratan yang diajukan dalam akad adanya penyelisihan dari konsekuensi akad itu sendiri atau ada sesuatu kemudaratan yang nyata kepada salah satu dari pihak yang berakat atau di dalamnya terdapat horor maka ini merupakan syarat yang batil sesuai dengan hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam syarat apapun yang tidak ada di dalam kitabillah maka ini merupakan persyaratan yang batil pokoknya adalah dan begitu banyak hal yang baru pada zaman ini yaitu akad-akad dan syarat yang batil diantaranya adalah apa yang tersebar Pada masa ini perkataan penjual atau sebagian mereka yaitu barang ini tidak bisa dikembalikan atau tidak bisa diganti maka ini sampai berkatanya biasa tertulis di surga tertulis [Musik] barang yang telah beli tidak dapat dikembalikan dan ditukar ini adalah merupakan syarat yang tidak benar tidak sah tapi bisa benar juga [Musik] Memang tanda bila sudah berakar dan berpisah memang tidak dapat dikembalikan yang tidak dapat ditukar kecuali seperti yang dimaksudkan kalau maksudnya adalah barangnya pun cacat tidak dapat ditukar tidak dapat dikembalikan itu tidak harusnya ditambah barang yang tidak dapat dikembalikan kecuali Anda menemukan cacat pada barang tidak dapat dikembalikan itu memang kalau saya kasih akad karena Allah mengatakan tidak bisa anda tukar kembali makanya merupakan zat yang tidak Shahih tidak sahlil karena di dalamnya terdapat kemudaratan kalian yang dimaksud Karena maksud atau tujuan daripada penjual umumnya dengan syarat yang ditetapkannya ini yaitu ilzamul misteri melazimkan atau memaksa Musyari pembeli untuk membeli barang walaupun barang tersebut ada cacat atau aibnya dan persyaratan ini tidak menjadikan dia tidak juga mungkin tergantung dia kondisinya di mana ada kondisi yang masyarakat terlalu Gampang sudah beli dikembalikan sudah beli dikembalikan sudah beli dikembalikan ya kalau seperti itu dia buatkan apa namanya struknya tidak dapat ditukar dikembalikan ya atau ditulis besar-besar barang yang sudah dikembalikan sudah dibeli yang sudah ditransaksikan di kasir tidak dapat ditukar dikembalikan [Musik] tidak ada masalah bila ada masyarakat yang seperti tadi Biar mereka mengerti tapi ditambahkan lagi di bawahnya jika barang hanya anda terima cacat pokoknya expired dan lain-lain bisa dibatalkan transaksinya jadi kembalikan dan bisa ditukar dan persyaratan dan persyaratan penjual dalam hal ini tidak melepaskan tidak menjadi lepaskan dari aib yang terdapat di dalam barang tersebutnya apabila dalam barang itu ada cacat maka bagi pembeli hak pembeli untuk bisa mengembalikannya atau mengganti dengan barang yang tidak memiliki aib atau cacat atau dia mengambil kelebihan kompensasi dari barang tersebut dan karena juga pembeli menyerahkan uang dari pembelian barang tersebut sebagai ganti dari barang yang dibelinya dalam keadaan sehat dalam keadaan yang baik dan penjual yang mengambil nilai harga secara sempurna dengan adanya pada barang tersebut maka sejatinya memakan harta pembeli dengan cara yang batil dan sesungguhnya syariat menegakkan dan ini tidak lain karena keselamatan atau baiknya barang tersebut dari cacat atau aib Athaya memberikan kesempatan bagi pembeli Nah membolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang yang dibelinya jika ada cacat sebagai pelaksanaan dari syarat salamatil nabi Irfan yaitu baiknya barang yang dibeli secara oraf menempati persyaratan secara lafaz orang kalau beli Walaupun dia enggak ngomong Pak ambilin saya barang yang bagus ya Nah Walaupun dia tidak mengatakan begitu pasti keinginan orang beli enggak dapat yang cacat kalau ingin cacat Paling dia bilang Pak ada barang yang harganya miring enggak enggak apa-apa cacat sedikit ada yang benangnya kurang rapi nggak jahitannya kenapa ya saya ingin marah bijak aja ya lebih murah Saya ingin jualkan atau Saya ingin hadiahkan ke beberapa teman yang bijaknya tidak terlalu merusak dalam produk tapi kalau dia beli diam saja berarti sudah mempersyaratkan dia membeli barang yang bagus ya maka maka persyaratan arusnya orang membeli adalah yang bagus itu sama dengan dia mengucapkan jangan si penjual menganggap Oh dia kan beli barang kami minta beli barang yang bagus kan diam aja dia beli barang mamanya tetap ini bisa ngetik bisa ngetik tapi ketik huruf a yang muncul B ketika huruf mungkin ada kesalahan pada keyboardnya atau apanya ya bukan dibalik-balik Ya walaupun dia tidak mengatakan saya beli laptop yang bener ya keyboardnya ngetik sama ya tidak ada bolak-balik dia kalau dia kalau sama seperti yang di layar nggak ini di layar bagus susunannya tapi ketika hasil diprint kayaknya miring-miring mungkin miring printernya Pak Nggak printernya udah bagus kok ya seperti itu ini dimaksud dengan para dia tidak mengucapkan tapi persyaratan itu ditunjukkan oleh kebiasaan bahwasanya huruf orang membeli barang-barang yang bagus ya tapi seperti yang saya katakan tadi juga sebetulnya juga tergantung harusnya si penjual pembeli toko menambahkan pernyataan tadi selain pernyataan pertama barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar kecuali ada cacat seperti itu dan diantara akad itu kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa bagi pembeli memiliki rear untuk mengembalikan barang akan tetapi tidak dikembalikan nilai harga daripada barang tersebut akan tetapi pembeli membeli dari penjual barang-barang yang lain sesuai dengan apa yang dikehendakinya yang senilai dengan harga barang yang telah dikembalikannya maka ini adalah syarat yang tidak benar karena di dalamnya terdapat horor dan kemodrotan di mana membeli dipaksa untuk membeli barang dengan tidak terbatas akan tetapi dengan nilai yang telah ditentukan oleh penjual dan terkadang pembeli membeli barang yang melebihi dari ee mendapatkan barang dari harga yang telah di beri sebelumnya yang kedua menurut eh Syariah [Musik] Misalnya saja yang kedua menurut Syariah adalah kesepakatan antara penjual pembeli barang tidak bisa di refund tapi bisa exchange bisanya Anda belanja di toko-toko pakaian atau apa yang bermerek Biasanya selama 3 hari bisa refund bisa barang kembali uang kembali selama kemudian satu pekan atau 15 hari tiba 15 hari selewat 3 hari 1 hari keempat sampai hari ke-15 bisa exchange tapi tidak bisa refund bisa ditukar dengan barang yang lain tapi tidak bisa kembali uang [Musik] sama sekali ini tidak boleh tidak sah persyaratan ini Bukankah persyaratan adalah hukum asalnya Shahih benar ya dan akad jual belikan mengikat kecuali yang tadi cacat barang cacat dia ingin membatalkan dan penjual mengatakan tidak bisa dikembalikan karena waktu sudah lewat anda hanya bisa exchange tukar dengan barang-barang yang lain seperti jual beli namanya juga lagi jual beli namanya ya itu tentu banyak yang menyebabkan mudharatnya [Musik] ucapan seperti itu ya secara dan diantaranya adalah yaitu persyaratan sebagian mereka dalam jual beli taksir yaitu apabila yang berhutang melahirkan penyelesaian angsurannya pada satu masa tertentu halte sisa dari apa namanya angsuran maka ini adalah merupakan syarat yang tidak benar karena menafikan yaitu konsekuensi dari akad takjil akhiran yang menjadikan adanya tambahan dalam hutang maka ini ada kezaliman bagi orang yang berhutang dan orang yang tidak mampu membayar maka diperbolehkan untuk menunda bukan untuk dizalimi Biasanya kalau anda beli dengan cara angsuran ada diantara Klausa syarat dan ketentuan yang disepakati yang dibuatkan dalam akad bila pembeli yang berhutang terlambat membayar tiga kali berturut-turut ya tanpa memberikan alasan yang jelas maka sisa hutang akan menjadi tunai maksudnya Kalau tidak ada persyaratan itu dia tidak akan bisa mengeksekusi barang jaminan barang jaminan umpamanya rumah dia beli mobil rumah jaminannya 15 juta mobil dibeli 400 dengan tidak tunai ya dia sudah terlambat tiga kali tanpa menyebutkan unsur [Musik] dia 4 tahun setiap bulan pada cicilan di tahun ketiga umpamanya Terlambat dia tiga kali Berarti ada cicilan 7 bulan lagi kan ya Mana 39 bulan lagi ya 9 bulan lagi kalau tidak ada Kausa yang menyatakan sisa angsuran menjadi tunai dia tidak bisa menjual dia harus tunggu sampai berakhir 9 bulan semakin lama menunggu si penjual jadi pahami ya Tapi menurut Syariah ini tidak boleh sepertinya Apa yang dimaksud oleh Syariah dengan apa yang ada pada transaksi jual beli angsuran atau tidak tunai atau dengan cara kredit itu dua hal yang tidak satu titik atau tidak ada titik pertemuan yang dimaksud dengan syariah ini adalah seharusnya orang yang susah mendapatkan keringanannya diberikan apa Masa tangguh yang dibuat dalam persyaratan bukan karena tidak mampu bila tidak memberikan alasan kalau dia mungkin memberikan alasan saya kedua di PHK segala macam Ya tentu ini menjadi alasan dan tidak termasuk yang tetapi itu untuk nasabah 3 bulan berturut-turut tidak ada pembayaran dan tidak ada pemberitahuan kira-kira yang zalim pembeli atau si penjual yang membuat persyaratan itu wajib membayar setiap bulan dan tidak ada berita dan tidak menyebutkan alasan yang masuk akal berarti dialah yang karena Kemudian pada persyaratan akad dan dia setuju kezalimannya dari mana ya kecuali ya dan itu tiga kali dan 3 bulan berturut-turut Kalau tidak berturut-turut dia tidak bisa umumnya seperti itu tapi biasanya dia tidak akan mengeksekusi sebelum 15 hari diberikan surat pemberitahuan Anda 3 bulan kok tidak ada pemberitahuan tidak membayar ya apa alasannya dalam 15 hari kedepan bila tidak juga ada niat baik iktikad baik dari Anda maka barang akan kami eksekusi untuk kami jualkan [Musik] [Musik] TV demikian beberapa poin dan berapa hal yang terkait dengan persyaratan-persyaratan tambahan yang disebutkan oleh syarat di akhir penulis ini di akhir karya pembahasan ini kita lanjutkan kembali beberapa hal yang lain di kesempatan petanya akan datang dan selanjutnya kami akan berikan kesempatan via telepon untuk soal jawab Innal 2182365 43 dan pertanyaan via chat WhatsApp dengan 81989 6543 baik halo silakan sudah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] jadi gini ada seorang ayah udah meninggal tahun yang lalu ya meninggalkan satu orang ibu istrinya yang maksudnya kemudian nama yang meninggal siapa Pak Febri biar banyak itu Ya Pak Akbar dan 3 orang anak laki-laki [Tepuk tangan] tiga orang anak laki-laki anak perempuan tidak ada [Musik] ini pembagiannya istri seperdelapan nah laki-laki sisa kita tujuh jadi dibagi tiga ada pecahan maka tinggal [Musik] 24 nah kemudian 3 * 13 misalnya 77 semua tak apa Akbar dibagi 24 baik uang tunai aset perusahaan saham atau Saya tidak bergerak atau apa namanya rumah tanah semuanya dibagi 24 [Musik] tahun kelanjutannya kalau misalnya rahimahullah ini meninggalkan warisan itu berupa rumah Cuman rumah ini saham antara suami istri Ustaz sama gitu usaha mereka berdua jadi ikut membeli rumah itu dengan 50% yang dibagi hanya yang 50% nya lagi berarti istri memiliki 50% + 3/24 [Musik] ini ada sedikit kasus data dari kelanjutan itu jadi anak anak salah satu anak ini ingin menjual rumah warisan tersebut saja jual bukan milik pribadi dia sendirian cuman sepertiga kurang gitu istri tapi tetap tidak boleh walaupun anak yang lain itu membolehkan gitu Apakah Seperti apa itu Ustaz kalau misalnya dibolehkan anak laki-laki yang lain atau ke istri dari Ayah tadi Atau ibunya Bapak sesuai kesepakatan sesuai keridhoan ya kalau dari 43 orang tadi tidak ada yang ingin nanti tidak punya uang tunai atau apa dia bisa jual ke yang lain di bawah tangan fungsinya umpamanya dia punya pos Sepupu atau ipar ya Dia bilang saya ada saham di rumah itu namanya jadiin satuan ini kan 24 50 240 48 48 berarti istri 2437 27/48 sedangkan dia 7/48 ya Dari rumah kan 24 yang akan dibagikan 20% kan ya berarti dia 48 kan ya istri tiga tadi ditambah 24 berarti 27 kan anak-anak hanya 77 ya maka dia punya saham 7/48 kalau nilai umpamanya rumah itu 4,8 miliar ya dia jual lah ke iparnya atau ke temannya seharga 700 juta berarti dia memiliki saham di rumah itu 748 atau dijual ke istrinya atau ke siapa [Musik] jadi enak yang kedua ini tadi ingin menjual itu tujuannya ingin berhutangnya nih salah satu anak Tadi itu cuman salah satu anak nggak untuk setujui karena dia mau menjaminkan rumah itu ke bank konven dan anak yang satunya nggak setuju karena ini rumah ibunya bukan rumah dia hanya 7/48 [Tepuk tangan] [Musik] Semoga Allah mudahkan dan urusannya dan beserta keluarga jazakumullah kita berikan kesempatan berikutnya masih di lain telepon 021 823 6543 dan bagian yang baru bergabung dalam pembahasan bab khiyar dalam angka jual beli baik kita akan angkat kembali pertanyaan yang kedua Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ini masalah tanah di kampung di Padang [Tepuk tangan] nenek saya diberi hadiah sebidang tanah oleh Abangnya terus Abangnya ini pesan ini tanah buat kamu dan keturunan perempuanmu nah bagaimana hukumnya begini Pak Ustad sementara waktu nenek saya meninggal ada ibu saya dan satu paman saya mohon penjelasannya pak ustad Abang dari nenek Anda dia akan memberikannya ke nenek Anda melaksanakan ucapannya abang tadi atau tidak Maksudnya gimana pak ustad dia hibahkan lagi ke anak perempuannya atau tidak oleh si nenek yang menerima [Tepuk tangan] [Musik] harta waris ya Anda kasih uang ke seseorang ya bukan amanah tapi memberikan ini sudah memeriksa kamu ya milik kamu ada ini ndak ada yang harus saya ini ya beliin aja Ini kan anakmu ya kata yang ngasih uang tadi lalu yang terima uang sudah diterimanya dia lihat anak-anaknya Alhamdulillah memang beberapa hari yang lalu kondisinya tidak baik ekonominya Tapi sekarang sudah mulai bergerak lagi ya udah lebih baik buat dia daripada anak-anaknya Apakah dia berdosa tidak dan dia sudah berikan sudah diterima dan penuh menjadi haknya dia hanya nenek gitu ya tapi begini kan di daerah Padang tuh apa-apa tuh nggak ada yang diomongin kalau udah begitu dari Abangnya itu udah yang si nenek nggak ngomong lagi udah ikutin omongan Abangnya itu aja itu Bagaimana itu Pak ustaz tidak ada konsekuensi menjadi milik anak perempuannya yang menjadi pewaris kalau misalnya dijual harta yang begitu Boleh apa nggak tuh taman itu dapat 2/3 ya Kangen siapa Paman saya Maksudnya anak nenek yang laki-laki nenek sudah meninggal Dia masih hidup sekarang dia udah meninggal Ibu juga udah meninggal ibu saya nenek namanya sunnah pada saat sunnah masih hidup udah meninggal [Musik] anak perempuannya sepertiga seandainya tanah itu dijual jadi ada ahli waris dari Paman saya itu ya pak ustad ya masing-masing yang memiliki laki-laki diberikan kali oleh laki-laki tadi Andai pada saat sunnah wafat dua-duanya hidup [Musik] dan semoga diberikan kemudahan nanti untuk proses penyampai informasi kepada keluarga dan pembagiannya Barakallah dan kita berikan kesempatan berikutnya 6543 kita terima kembali Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana pertanyaannya Pak dulu kan kita ini belum ada saya Apa pelajaran masalah agama [Tepuk tangan] belum tahu sebentar Bapak pelan-pelan pelan-pelan banyak yang tidak tidak paham Bapak dulu menikahkan anak pertama Bapak belikan sapi untuk dia begitu kah [Tepuk tangan] aqiqah ya untuk ikan aku yang itu bagaimana [Tertawa] ayat pertama belum menikah gitu [Tepuk tangan] karena tidak mampu atau karena enggak ngerti atau kenapa [Tepuk tangan] [Tepuk tangan] sekalian [Tepuk tangan] sebagian [Tepuk tangan] mereka masih akan dirinya pada saat tidak waktu wajibnya baik Masya Allah berikan penggabungan dari apa yang dilakukan dan jazakallah masih di telepon 021 8236543 baik kita akan kembali pertanyaan berikutnya halo Assalamualaikum Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dia memberikan informasi bahwa sapi ini beratnya antara misalkan 300 kilo sampai 350 kilo Nah itu kan tidak ada timbangan di situ nah sebagai panitia Qurban lah itu kita memang harus langsung percaya atau apa yang harus kita apa namanya lakukan untuk sebagai apa tanggung jawab kepada pengkurban gitu ya yang apa menitipkan bahwa itu memang demikian gitu karena nggak ada timbangan itu jadi kita cenderung percaya penuh aja kepada penjual gitu gitu kalau panitia korban tentu yang dilihatnya adalah [Tepuk tangan] dia apakah wakil dari para berkurban atau dia akan bertransaksi jual beli daripada berkurban umumnya adalah [Musik] [Tepuk tangan] kesesuaian hewan itu dengan apa namanya dengan pengumuman syaratnya ya kemudian masalah kiloannya ya Tergantung mereka beli aja ya beli itu bisa dengan per kilo bisa tidak tambah per kilo kalau Ditanyanya minta disebutkan oleh dia ini 300 kilo Anda bilang kalau nggak pakai kilo berapa saya beli ya Sama aja ya sama yang penting sama dengan anda beli tanah ya batasannya ini Timur Utara Selatan apalagi [Musik] berapa isinya isinya Saya pusing karena pernah karena diukur oleh pihak BPN kemarin 2500 tapi yang di sertifikat 2016 ya saya jual tanah di depan Bapak ini ya semuanya harganya satu miliar ya saya jual semuanya Pak saya nggak jawab per meter sama juga dengan sapi tadi anda beli bukan kiloan ya tapi anda bisa pilih ini sapi jual berapa ini kata Anda dibilang ini 300 kilo per kilonya Rp50.000 jadinya 15 juta kalau semuanya Saya beli 13 juta per kilonya berapa ya Anda bisa tawar tapi bukan masalah kilo dan kilonya tadi untuk selanjutnya itu kan kita akan membagikan akan jadi berapa kantong ini kan gitu ya akhirnya kita ini kan dagingnya ini berapa kira-kira kan kita jadi penuh kita percayakan karena kita anggap bahwa penjual itu ahli dalam bidang itu penjual ahli mungkin tapi pembeli mungkin kepada orangnya salat apa tidak penjualnya kalau enggak Salat orang kepada Allah tidak takut apalagi kepada pembeli Alhamdulillah 18236543 bagi pendengar dan pemirsa yang mungkin baru bergabung dalam kajian dan pembahasan muamalah Kita masih dalam pembahasan khiyar dalam Bab jual beli dan kita terima kembali penanya berikutnya halo silahkan sudah masuk Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Saya mau bertanya Ibu saya dan Bapak saya sudah meninggal dan qodarullah sebelum puasa kemarin ibu saya itu meninggal dan meninggalkan beberapa harta yang uang cash itu ada sebesar 80 juta yang beliau Simpan ini mau dihitungkan warisannya disebutkan namanya ya bu namanya wafat dan tahunnya [Musik] yang wafat Ibu Suparmi Ibu Suparmi umur 66 tahun sebelum itu tanggal 17 tahun ini Ibu 2022 [Musik] satu saya sendiri laki-laki dapat 2 perempuan dapat satu harta dibagi 3 semua mau menikah mau tidak Walaupun masih bayi pun tetap dia Dua pertiga yang penting sudah lahir [Musik] atau rumah atau apapun atau handphone kendaraan dibagi 3 seperti 3 untuk anak perempuan 2/3 untuk anak laki-laki itu demikian bahwa pembagiannya Bu ada yang lain ditanyakan kebetulan yang ditinggalkan itu berupa kontrakan atau kos-kosan gitu rumah ya Bu rumah dan nilai jualnya itu berbeda Ustad Kalau yang menghadap ke Jalan Raya itu 15 jutaan per tahun kalau yang menghadap ke jalan kecil itu sekitar 9 jutaan per tahun gitu Ustaz pembagiannya Bagaimana Ustaz 15 dibagi 3 yang 9 dibagi 3 berarti yang 15 yang anak laki-laki dapat 10 juta yang 9 laki-laki dapat 6 juta jadi aneh ya ustadz dikelola bersama begitu hasilnya baru dibagi 3 kerusakannya juga seperti itu bila ada perbaikan laki-laki laki-laki bayar 2/3 betul biaya renovasi 3 juta laki-laki berdua juta yang perempuan bayar 1 juta Cukup jelas Ibu kalau misalnya Saya ingin membaginya kamu sepertiga yang sebelah sini kakak saya kan laki-laki kan Pak Ustadz jadi saya yang sebelah sana tapi nilai jualnya lebih banyak kakak saya gimana Dikasih yang kalau yang anda umpamanya ada dua umpamanya ya yang satu nilai jualnya 200 juta yang satu seratus juta ya udah pas itu berarti 300 juta anak yang perempuan yang anak perempuan 100 juta tapi laki-laki ingin 100 juta perempuan ingin yang 200 juta berarti perempuan ya bayar berapa lagi itu bayar 100 kekurangan 100 adalah dia 300 kan ya dia 200 tambah 100 juta dari perempuan kalau si anak laki-laki Tadi ngambil lebih Dia membayarkan anak perempuannya Insya Allah baik alhamdulillah kan dapat itu pensiun sudah meninggalkan dapat uang duka dari pemerintah dapat 6 bulan uang duka seperti itu apakah saya Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan kembali via telepon bagi anda dan pemirsa JTV yang ingin bertanya silahkan dikenal 2182365 43 baik kita Safa kembali silahkan sudah masuk Assalamualaikum Ustadz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh misalnya saya bekerja di satu perusahaan kemudian saya punya semacam akan yang mencari distributor kemudian saya suruh saya untuk menjadi distributor dengan catatan dengan akad saya menjual atau kata kalau memberikan si penjualan kepada distributor tersebut Nah apakah ini dibenarkan Anda karyawan pemerintahan atau swasta tidak ada hubungan dengan pencarian distributor Apakah anda di bagian pencarian distributor ya katakan Saya pimpinan di perusahaan tersebut saat kemudian saya punya semacam wewenang untuk mencari partner kerja di bawah untuk menjual produk saya gitu Ustad membeli produk Anda yang kemudian Anda jual ke rekanan yaitu adalah adik anda dengan harga normal atau dengan harga lebih mahal dengan catatan saya hanya memberikan semacam diskon untuk distributor tersebut kemudian dia mencari pembeli dengan komitmen jadi daripada penjualan utusan ya artinya anda tidak dapat keuntungan secara pribadikan ya kecuali dan perusahaan tidak dirugikan saya ada semacam punya semacam apa ya nanti kalau seandainya saya sudah konsen ada kontribusi untuk saya dan keuntungan namanya bukan tidak 4 kok gitu Jadi tidak boleh itu saya harus Lepas itu ketika ada pensiun adik membantu Anda begitu ya biasa aja Oh gitu jadi anak Ini sementara saya lepas Tapi nanti kalau saya sudah pensiun misalnya dalam hitungan yang terbaru saya beserta disitu Saya tidak terima lagi [Musik] Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 8 2 3 6 5 4 3 kita dapat kembali Halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Makassar dan Mohon maaf Pak dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya bahwa Jokowi ya saya jual rumah rumah saya permanen di Kendari orang yang beli ini ya sama-sama muslim lah perjanjian waktu membeli itu sudah sepakat harga Ya sudah sepakat harga 335 juta satu rumah permanen ya tapi orang itu dia bayar dengan cara mencicil gitu sampai sekarang kan masih ada sisa uang Rp35 juta belum dia bayar dia bilang dia menunggu surat-surat keluar padahal surat-surat itu sudah selesai di notaris aktif jual beli tinggal balik nama dan seharusnya yang beli itu yang mengurus balik namanya itu dibebankan sama saya dan Ini sebenarnya sudah 3 tahun berjalan pembelian rumah ini dan sebelum itu ada perjanjian dia bayar 50 juta dulu tanda jadi sisanya nanti diselesaikan tapi berjalan ini saya disuruh keluar dari rumah tersebut karena Katanya dia mau bongkar dia mau Rehab rumah tersebut setelah direhab sudah selesai semua kok dia belum selesai kan itu kewajibannya membayar uang membayar membayar rumah itu Bagaimana menurut Ustadz ini apa yang saya bisa lakukan apakah orang itu memang ini tidak tidak jujur gitu artinya tidak sesuai dengan komitmen begitu tindakan saya bagaimana Pak Ustadz dengan orang ini sedangkan saya selalu menagih ini sudah 3 tahun uang yang tersisa itu belum terbayar gitu iya Terima kasih sebelumnya tidak semua manusia yang taat kepada Allah juga tidak semua manusia yang mau memenuhi persyaratannya dibuatnya kepada manusia yang lain maka ketika anda berada transaksi ambil barang jaminan atau orang garantor atau penjamin sehingga ketika dia lalai ketika dia ingkar hak Anda tidak hilang dalam kasus tadi Jangan balik namakan dulu sebelum dia bayar dan jangan buat Anda izinkan bongkar tapi anda sudah izinkan dia bongkar sebelum serah terima ya sekarang ya di notaris katakan monotaris Dia belum bayar pegang oleh notaris terkadang notaris mau terkadang tidak mau kalau pegang lagi kepada anda sampai dia bayar lunasi saja Semoga Allah berikan kemudahan ada bapak yang bertanya Barakallah pertanyaan via chat WhatsApp Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terkait dengan pertanyaan pembahasan Saya pernah membeli barang dan memang didapatkan ada cacat dan kemudian ketika saya kembalikan maka penjual hanya memberikan kompensasi berupa memilih barang yang lain senilai harga dari apa yang saya beli karena barang yang saya beli itu sudah tidak ada lagi mohon Apakah ini diperbolehkan boleh tidak ada masalah berarti dia kembalikan uang dalam tanggungannya ya dia mengatakan kamu beli harganya 2 juta tapi barang kamu kan nggak ada berarti kamu punya uang dua juta pada saya ya Nah kamu kalau mau beli lembaran yang lain Silahkan kalau kurang dari 2 juta saya kembalikan sisanya kalau pas 2 juta selesai kalau Umar lebih 2 juta kamu tambah lah selisihnya Allahu Akbar jazakallah kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin berencana untuk melaksanakan ibadah haji beserta suami dan anak kami Ustaz itu anak perempuan dan Kami mempunyai keinginan rumah kami satu-satunya untuk anak tunggal kami Apakah sebaiknya kami buat surat hibah sebelum keberangkatan kami tambahan info orang tua saya dan orang tua suami sudah wafat semua status rumah atas nama saya dan ya atas nama saya yang saya beli sebelum menikah terserah anda kalau ditanya lebih baik ya Biarkan saja nanti menjadi hak waris tapi kalau anda ingin menghibahkannya silahkan ada masalah demikian Barakallah fiik dan semoga Allah memudahkan perjalanan ibadah hajinya kami akan kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh apabila penjual kami selaku penjual menjual barang yang memang tidak diketahui secara persis aibnya tapi ada beberapa aib yang kita sebutkan apabila kedepannya ada aib tambahan yang kemudian tersingkap atau terungkap bolehkah kami mengatakan tidak bisa dikembalikan karena durasi atau waktu yang cukup panjang setelah jarak pembelian jazakallah Khair kalau cacatnya memang tidak terungkap pada saat itu terungkapnya nanti pada waktunya namanya rumahnya beli atau namanya [Musik] pada waktu sudah kelihatan memang dia tidak tahu juga si penjual setelah 4 bulan umpamanya ketahuan umpamanya ada cacat yang cacat itu bukan muncul baru sebetulnya nah ini adalah umpamanya [Musik] apa namanya penyebabnya sudah lama terjadi penyebabnya itu masih di tangan si penjual namanya akibat kelalaian penukaran ketika dia jual itu tidak dia umpamanya oli oli mobil tidak diganti bahkan sudah lewat waktunya yang umpamanya 6 bulan ternyata dia pakai satu bulan dan asap muncul putih itu berbahaya harus ini cacat berarti bukan dalam satu bulan nggak mungkin dalam satu bulan asap putih itu tidak mungkin itu akibat oli yang sudah tidak seperti diganti umumnya dalam waktu yang sangat panjang bisa mengembalikan maka dalam hal ini inilah fungsi dalam syariat Islam itu fungsi al-baqadi Anda Tuhan Hakim yang menyelesaikan sengketa karena setiap orang ingin kemaslahatan dirinya dalam kasus sengketa tentu menurut dia ini cacat bukan karena saya karena dia bahkan sama sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pun bisa sengketa Oleh karena itu diputuskan oleh Qolbi sengketa antara Abdullah bin Umar dengan Usman dimana Abdullah menjual budak Abdullah yang ada cacatnya bagus menurut dia tapi ketika Utsman beli beberapa istilah itu dia temukan cacatnya tentu masing-masing bertahan pada keyakinannya penjual meyakini tidak ada cacat maka mereka bawa kepada Kalau tidak ada [Musik] yang ditunjuk oleh khalifah resmi maka turun kau [Musik] dia membawa saksi atau bukti sekarang buktinya cacatnya ada cuman dia bukan di tangan saya [Musik] Kalau tidak ada indikasi-indikasi menentukan yang mana ya maka yang mengingkari itu si penjual disuruh bersempat sama Allah demi Allah saya menjual barang ini budak ini dalam keadaan tidak cacat ya itu dampaknya Apa Anda waktu itu cacat dia tidak tahu dia tetap berdosa karena dia kalau ada cacat harganya ada selisihkan sekarang dia mengambil harta orang lain dengan atas nama Allah saya sebuah dosa yang sangat besar sekali sumpahnya dinamakan tidak mau bersumpah khawatir memang mungkin ada cacat lalu kalau tidak ada mau dia tidak mau konsekuensinya tidak ada jual beli barang diambil lagi oleh penjual uang dikembalikan penuh [Musik] keputusan yang saya sampaikan tidak mengikat Kalau tuhan Kalau bisa memenjarakan yang nakal namanya tadi tidak mau bersumpah ndak mau ya sampai dia mau bersumpah lalu objek barang disimpan oleh demikian peningkatan yang bertanya tambahan faedah ustadz semoga menjadi penjelasan dan penjelasan bagi yang bertanya dan kita semua Barakallah kami akan kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi kesepakatan dengan mencantumkan aturan penalti atau denda jika guru berhenti sebelum masa kontraknya berakhir dengan ketentuan membayar gaji sebesar gaji pokok yang dikalikan dengan masa kerja yang tersisa misalnya ada guru di kontrak 12 bulan tapi bulan ke-10 mengundurkan diri maka dia harus membayar penalti 2 bulan yang tersisa dengan sejumlah gaji pokok pertanyaannya apakah ketentuan pinalti ini dibenarkan Ustaz dan halal secara syariat jazakallah Karena bila dia berhenti 2 bulan mungkin butuh waktu sebulan atau dua bulan selama 2 bulan anak-anak terlantar seperti itu ini merugikan pihak sekolah itu masih baik dia cuma minta 2 bulan kalau dia minta mudaratnya karena harus mencari guru segala macam ya atau dia minta hadirkan guru Ketika anda tidak masuk dengan spek yang sama seperti anda [Musik] demikianlah Barakallah Assalamualaikum Warahmatullahi bekerja di bank konvensional tapi saya bukan karyawan bank konvensional tersebut tapi dari outsourcing Bagaimana Ustad hukumnya boleh tidak untuk tetap bekerja di tempat itu sebuah usaha riba termasuk dalam larangan [Musik] janganlah kalian tolong-menolong atas berbuat dosa dan melanggar ketentuan Allah [Musik] demikian pendengar yang bertanya kami ingat kembali pertanyaan berikutnya dari bapak rojin di Aceh beliau bertanya bagaimana hukum jual benih Ustadz yang belum mendapatkan izin dari pemerintah dan karena menjual benih tersebut harus ada sertifikat dari dinas pertanian bila pemerintah membuat aturan dan Aturan itu untuk kemaslahatan rakyatnya Alhamdulillah Walaupun dia memang tidak syarat-shah jual beli kan tidak ada kita membaca kitab manapun selamat dalam kajian tentang tidak ada di antara salah satu jual beli Harus ada izin pemerintah tidak ada ya Secara fiqih yang sah tapi dia berdosa karena syarat dari Allah ada kepadanya taat kepada para Rasul dan para pemimpin selagi aturan yang dia buat untuk tumas Selatan dan tidak bertentangan dengan Allah dan rasulnya dan dalam harta tidak ada pertentangan yang Allah dan rasulnya maka kemasannya wajib ditaati bila dilanggar jual belinya tapi anda berdosa Allah Jadi pertanyaan berikutnya Bapak Ilham di Bogor Ustadz saya izin bertanya saya gadai motor sebesar harga 7 juta lalu dengan pemilik motor saya membuat kesepakatan bahwa motor tersebut saya gunakan dan tiap bulan saya bayar uang sewa senilai 150.000 per bulan dan apakah akad gadis seperti ini diperbolehkan untuk perawatan motor apakah ditanggung penyewa atau pemilik motor tersebut atau dibagi dua kalau uang sewanya normal untuk pemilik pemilik Alhamdulillah demikian Pak Ilham di Bogor jawabannya Barakallah fiik kami akan kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] emas yang kita gunakan sesekali lalu kemudian disimpan tetap dihitung dalam keseluruhan nilai zakat amal yang kita miliki Ustaz perempuan tidak ada zakat kalau dia dipakai walaupun sesekali karena dia Bang pakaian mana pakaian walaupun harganya besar rumah dipakai harganya alat sejuta tapi tidak ada zakatnya Allahu Akbar jazakallah masih dalam pembahasan bab zakat assalamualaikum warahmatullah Ustad Bolehkah harta zakat yang saya keluarkan itu sebagai bentuk THR yang saya berikan kepada karyawan-karyawan di akhir tahun Anda umpamanya perusahaan anda adalah perusahaan yang harus mengikuti Apa aturan ketenagakerjaan ketentuan syaratnya dan harus membayarkan THR zakat Anda berikan kepada karyawan sebagai THR karena kalau THR Walaupun dia tidak mustahik zakat Walaupun dia bukan fakir miskin ada haknya dia untuk mendapatkan tapi THR sudah anda berikan kepada mereka ya kemudian masih ada karyawan Anda yang mustahik walaupun sudah dapat gaji dapat THR dapat bonus ya jadi masih mustahik karena Lalu Anda cek memang mustahik dia selisih antara uang yang sudah dapatnya dengan kekurangannya Anda ambilkan dari zakat boleh Allah Alhamdulillah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang dimaksud dengan persyaratan jual beli yaitu terkait dengan Kerinduan masing-masing pihak dalam menjual beli dan akan Apakah ini masuk ke dalam bagian Ketika seseorang menjual properti akan tetapi Si pembeli membeli rumah tersebut dengan menggunakan pihak bank konvensional Ustadz yang tentunya riba lalu kemudian saya memilih untuk membatalkan hak jual beli dan mensyaratkan dengan Bank yang Syariah atau secara tunai Apakah ini juga masuk Barakallah 218236543 bagi Anda yang bertanya secara langsung dalam Bab khiyar di pembahasan ini silahkan kita sahabat kembali pertanyaan berikutnya halo Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh suara TV atau radionya saya bilangnya Saya mau bercerita dulu mengenai waris kalau silakan Bu secara singkat halo itu meninggal mendapat namanya siapa Ibu dan kapan wafatnya Namanya Muhammad bapak Muhammad seorang istri dan 4 orang anak 2 laki-laki 2 perempuan meninggalkan ayah dan ibunya masih ada ayah dan ibu dari yang meninggal ya Bu ya [Musik] dan ibunya nama Aisyah ingin diri dihitungkan warisan ya Bu ya [Musik] Iya itu saja Ibu pertanyaannya itu dihitung warisan lagi Ustaz Iya semuanya masuk warisan Ibu demikian 37 juta itu bagaimana saya tidak tahu saat perhitungannya ya Bu ya baik kita akan simak Bu itu saja pertanyaannya baik kita akan simak Ibu bisa dilihat baik [Musik] cinta perempuan sisa ya 1/6 Ibu seperenam dibagi 24 3 11 13 13 anak laki-laki 4 perempuan 6 / 6 * 24 = 724 [Musik] 6×3 18 ini anak laki-laki masing-masing 26 26 perempuan masing-masing 13 13 anak ayah 6 kali 4 24 ya 154 30 juta dibagi 124 berapa rupiah 30 juta dibagi 144 833 kali ke masing-masing di sini ya Ini hasilnya berapa hasilnya berapa kira-kira Ibu lanjutkan aja dan ini sudah tidak seperti ini sudah gampang 208.000 dikali 33 kali bagian masing-masing 1826 26 13 13 24 24 nanti di rekamannya ibu ya dan sudah di rinci oleh Ustad perhitungannya dan bisa dibantu oleh keluarganya untuk perhitungan selanjutnya kita dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi hari ini dalam pembahasan Muamalah dan sebagai ikhtiar silahkan ya tadi Syari memberikan berapa contoh dan menurut Syariah itu mengandung unsur hal yang tidak dibolehkan dari sisi sudut pandang yang beliau sampaikan namun tadi saya sampaikan di sudut pandangnya saya tadi mengatakan bisa jadi dibolehkan jadi Artinya kita membaca buku para ulama dia bukan Alquran dan Sunnah yang tidak boleh kita berbeda pendapat [Musik] artinya tidak kita ikutin apa adanya tapi itulah fungsinya kita mengkritisi memperbaiki atau menjelaskan ya bukan hanya sekedar membaca Terjemahkan selesai tidak ada notif atau sikap dari seorang guru dalam Apa yang dibaca dan apa yang disampaikannya dari para penulis tersebut ya semoga menjadi manfaat bagi semuanya wallahu Alaihi Wasallam yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat dan mensyarah dari kitab yang kita jelaskan dari Syarah kita cara membatalkan di kesempatan pagi ini dalam Bab khiyar masih ada pembahasan kesimpulan akhir dalam bakhiyyar beberapa akad yang dijelaskan oleh penulis dan bersyarah kitab ini Insyaallah kita akan lanjutkan di kesempatan Kamis yang akan datang dan sementara ini yang bisa kita simak bersama dan gaji semoga bermanfaat dan tentunya memberikan kita ilmu yang bermanfaat dalam Amaliah secara khusus dalam Bab jual beli kami mohon maaf pada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit ingin bermanfaat dan kami ucapkan kami akhiri dengan kafaratul majelis Subhanallah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *